278/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 278/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
DR. ZANNAS MALAU X RISNAWATY PURBA
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 278/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Drs. ZANNAS MALAU, Laki-laki, Agama Kristen Protestan, Umur 55 Tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beralamat di Jalan Purba Uli No. 13 Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yang bernama JOHANNES JUNTAR LUMBANGAOL, SH, Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di Gedung Siantar Bisnis Center Blok A-4 Jalan Sutomo Pematangsiantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Pebruari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun dengan No. 34/SK/2016/PN. Sim pada tanggal 16 Pebruari 2016, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan :
RISNAWATY PURBA, Perempuan, 40 Tahun, Pekerjaan Bidan, Agama Kristen Protestan, Tempat tinggal dahulu beralamat di Jalan Purba Uli No. 13 Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan sekarang di Jalan Asahan Km. IV Simpang Marihat Desa Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yang bernama MIDUK PANJAITAN, SH, Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di LBH Pusbadhi Pematangsiantar-Simalungun, Jalan Kartini No. 46 Lt. 3 Kota Pematangsiantar-Sumut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Maret 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun dengan No. 48/SK/2016/PN.Sim pada tanggal 02 Maret 2016, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 15 Pebruari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 16 Pebruari 2016 dibawah register perkara perdata No. 09/Pdt.G/2016/PN.Sim telah mendalilkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah, yang menikah secara agama yang diberkati di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Siantar III pada tanggal 21 Oktober 1995 sebagaimana yang tercatat pada Kutipan Akta Perkawinan, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar pada tanggal 16 Oktober 1995 dan dilanjutkan dengan upacara adat yang dihadiri oleh keluarga Penggugat dan Tergugat
Bahwa dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah lahir tiga orang anak 1. Anggun Febrina Malau, lahir pada tanggal 11 Februari 1997 2. Anissa Septiana Malau yang lahir pada tanggal 13 September 1999. 3. Andre Jonatan Felix Malau yang lahir pada 5 Juli 2005
Bahwa pada awalnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berlangsung harmonis rukun dan damai, namun kebahagiaan tersebut tidak berlangsung lama karena Tergugat memperlihatkan perangai yang tidak terpuji, yang mengakibatkan pertengkaran namun Penggugat selalu memperlihatkan kesabararannya terhadap Tergugat yang jauh lebih muda dan begitulah selalu Tergugat yang tidak menghargai suaminya (Penggugat) apalagi keadaan suami yang saat ini telah kehilangan jabatan sebagai Asisten II di PEMKAB Simalungun
Bahwa pada tanggal 30 November 2015 Penggugat mengalami guncangan jiwa yang sangat hebat karena memikirkan tabiat-tabiat Tergugat yang begitu menyakitkan hati yang merongrong martabat Penggugat sebagai suami dimana ketika Penggugat dalam keadaan Stroke, Tergugat meminta cerai dan akhirnya pertengkaran pun tidak terelakkan lagi, dan melihat situasi yang dialami oleh Penggugat yang tidak dirawat dan diperhatikan oleh Tergugat di Rumah Sakit maka oleh Keluarga Penggugat memutuskan untuk membawa Penggugat berobat Alternatif di Kota Seribudolok
Bahwa keesokan harinya, Penggugat mengatakan dengan bahasa yang tidak sempurna lagi merindukan anak-anaknya, Keluarga Pastinur Malau, Ipar Penggugat Motiman Purba, abang Penggugat Wan Alber Malau, sepupu Penggugat Risden Malau dan istrinya yang membawa Penggugat kerumahnya di Jalan Purba Uli, dan ini dilakukan secepatnya oleh keluarga Penggugat atas permintaan Penggugat yang menyatakan terakhir kali untuk melihat anak-anaknya
Bahwa sesampai dirumah, tanpa diduga ketika Para keluarga menandu Penggugat, Tergugat berteriak sangat keras mengundang tetangga untuk mendengar teriakan itu dan mengatakan, “Jangan masuk, pergi ….Pergi…..Pergi……., bawa dari sini, saya tidak mau mengurus orang ini, saya repot, saya seorang CPNS Dinas Kesehatan, situa Bangka ini tidak berguna lagi, ketika mendengar teriakan dari Tergugat, keluarga Penggugatpun sempat cekcok dengan Tergugat, padahal Penggugat masih dalam tandu dan Penggugat hanya dapat mengeluarkan cucuran airmata tanpa bisa mengeluarkan kata kata lagi karena sakitnya yang dia alami, padahal apa yang diperoleh Tergugat adalah buah karya dari Penggugat sebagai suaminya ketika masih mempunyai jabatan di PEMKAB SIMALUNGUN
Bahwa setelah pertengkaran terjadi antara keluarga Penggugat dengan Tergugat, hati Penggugat penuh rasa kecewa yang sangat dalam, Penggugatpun dibawa kembali oleh keluarga besar kerumah kakaknya di di Naga Pane Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.
Bahwa dalam perjalan menuju rumah kakaknya Pastinur ke Naga Pane, Penggugat hanya dapat mengeluarkan airmata setelah mendengarkan perkataan-perkataan Tergugat istrinya, dan sempat mengatakan dalam bahasa yang tidak sempurna agar Penggugat dijatuhkan saja kejurang, namun keluarga tetap mengatakan agar tetap kuat, bersabar dan menyerahkan segala yang terjadi kepada Tuhan
Bahwa sudah 2 (dua) minggu lamanya Penggugat berobat dan tinggal dirumah kakaknya, Tergugat tidak pernah datang melihat suaminya (Penggugat) bahkan yang sangat mengejutkan Tergugat mengirimkan SMS kepada adik Penggugat yang bernama Apul Malau yang isinya meminta agar Penggugat menceraikan Tergugat dan segera mengirimkan surat kesepakatan cerai untuk ditandatangani Tergugat, bahkan melalui SMS dari Tergugat juga mengancam akan merusak semua anak-anak terutama yang bernama Anggun yang sekarang sedang kuliah di Semarang dan begitu melihat dan mendengar berita tersebut dari adiknya, Penggugat kembali menahan rasa pedih yang tak terhingga dan Penggugat hanya dapat meneteskan air mata tanpa dapat mengucap sekatah kata apapun.
Bahwa mendengar informasi tersebut, keluarga besar Penggugat mendatangi Tergugat dirumah Penggugat dan Tergugat yang tujuannya membujuk Tergugat agar sudi melihat suaminya yang sudah tidak berdaya dan membutuhkan pertolongan dari Tergugat, namun Tergugat dengan sangat angkuh mengatakan dimana surat perceraian itu biar ditandatangani, dan dilihat marga Purba, mendengar perkataan Tergugat tersebut kelurgapun akhirnya meninggalkan rumah itu
Bahwa setelah Penggugat mendengar pembicaraan dari sanak keluarga yang diutus untuk menjumpai Tergugat dengan tiada hasil, membuat hati Penggugat menjadi putus asa dan ternyata kemudian keluarga Penggugat mengetahui, bahwa Tergugat juga sudah meminta dan mengajukan surat ijian perceraian terhadap atasannya di PEMKAB SIMALUNGUN pada tangal 25 Januari 2016
Bahwa pada akhirnya, Penggugat tidak kuat lagi menahan penderitaan yang dialaminya dari sikap dan ketidak perdulian oleh Tergugat kepada Penggugat selama tidak mendapat jabatan (Non Job) dan ditambah lagi sakit yang cukup mengerikan (Stroke) serta mendapatkan perlakuan yang kasar yang menyakitkan ulu hati, memaki-maki, mengucapkan kata kata yang tidak seharusnya pantas terhadap suami, yang menelantarkan Penggugat sampai saat ini
Bahwa terhadap anak yang bernama Anissa Septiana Malau yang lahir pada tanggal 13 September 1999 dan Andre Jonatan Felix Malau yang lahir pada 5 Juli 2005 tidaklah pantas untuk dididik oleh seorang ibu yang tidak mempunyai hati nurani seorang ibu dan sangat dikuatirkan mental si anak akan menjadi buruk bila dalam pengasuhannya, dan ini dapat dibuktikan lewat beberapa SMS Tergugat yang mengancam akan merusak keberadaan anak-anak yang akan dibuktikan oleh Penggugat nantinya dalam persidangan sehingga pantaslah Penggugat untuk diberi hak asuh terhadap kedua anak yang bernama Anisa Septiana Malau dan Andre Jonatan Felix Malau yang setiap harinya datang untuk menjenguk Penggugat dengan penuh kasih sayang.
Bahwa dengan demikian antara Penggugat dan Tergugat tidak lagi memiliki kecocokan lagi dalam hal untuk meneruskan rumah tangga yang baik, dan terbukti bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak lagi saling peduli untuk mempertahankan ikatan sebagai suami istri, sehingga sudah tidak mungkin perkawinan Penggugat dan Tergugat dipertahankan lagi.
Bahwa sudah sangat beralasan Penggugat mengajukan Gugatan Perceraian melalui Pengadilan Negeri Simalungun dan menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena Perceraian serta memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk mencatatkan perceraian ini
Bahwa berdasarkan undang undang yang berlaku terhadap anak yang bernama Anissa Septiana Malau yang lahir pada tanggal 13 September 1999 dan Andre Jonatan Felix Malau yang lahir pada 5 Juli 2005 pantas dididik dan diasuh oleh Penggugat.
Berdasarkan hal-hal Penggugat uraikan tersebut diatas, dengan ini Penggugat mohon kepada Yth Ketua Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, memanggil para pihak, memeriksa perkara selanjutnya memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 1995 sebagaimana yang tercatat pada Kutipan Akta Perkawinan, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar pada tanggal 16 Oktober 1995 adalah sah
Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 1995 di Gereja GKPS Siantar III sebagaimana yang dicatatkan pada kutipan Akta Perkawinan tanggal 16 Oktober 1995 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar TELAH PUTUS KARENA PERCERAIAN
Menyatakan Penggugat selaku pemegang Hak Asuh terhadap anak, yang bernama : 1. Anissa Septiana Malau yang lahir pada tanggal 13 September 1999 dan Andre Jonatan Felix Malau yang lahir pada 5 Juli 2005 sampai dewasa
Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar agar mencatatkan Perceraian ini pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Namun demikian apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawabannya pada tanggal 04 April 2016, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM KONVENSI
Bahwa Tergugat menolak dan menyangkal seluruh dalil gugatan Penggugat dalam perkara ini sepanjang tidak diakui dan dinyatakan dengan tegas berikut ini.
Bahwa terhadap gugatan Penggugat pada poin 3 tidak benar dan berbalik dengan keadaan sebenarnya, dimana disaat terjadi percekcokan Penggugat selalu mencaci Tergugat dengan kata-kata kasar dihadapan anak-anak Tergugat, namun Tergugat selalu bersabar dan menganggap hal tersebut adalah hal yang wajar dalam suatu rumah tangga, hanya saja jika terjadi perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat, keluarga Penggugat selalu ikut campur bahkan semakin memperkeruh keadaan bukannya memperbaiki keadaan.
Bahwa gugatan Penggugat pada poin 4 tidak benar dan hanya mengada-ada saja, karena Tergugat sudah berusaha merawat dan mengobati Tergugat dengan membawa Penggugat ke Rumah Sakit Horas Insani dan pada saat itu datanglah keluarga Penggugat kerumah sakit tersebut untuk menjemput paksa Penggugat dengan alasan akan dibawa berobat tradisional/alternative, namun sejak saat itu Tergugat tidak diperbolehkan menjenguk Penggugat.
Bahwa gugatan Penggugat pada poin 5-10 tidak benar dan harus diabaikan, dimana kedatangan keluarga Penggugat kerumah Tergugat dengan suara keras mencaci maki Tergugat sambil membawa surat pernyataan perceraian dan memaksa Tergugat untuk menandatangani surat tersebut membuat anak-anaknya ketakutan sehingga Tergugat menyuruh keluarga Penggugat tersebut untuk pergi meninggalkan rumah mereka.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas terhadap gugatan Penggugat pada poin 13 tentang hak asuh anak-anak sangatlah tidak pantas jika anak-anak Tergugat dan Penggugat diasuh oleh Penggugat karena Penggugat sudah menderita penyakit stroke sehingga Penggugat dipastikan tidak mampu untuk merawat, mengasuh dan mendidik anak-anak bahkan untuk merawat dirinya sendiri pun Penggugat tidak mampu apalagi merawat orang lain, maka hak asuh anak haruslah ketangan Tergugat sebagai ibu yang melahirkan dan yang mempunyai banyak waktu untuk mengurus anak-anak dan mampu untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
DALAM REKONVENSI
Bahwa jawaban Penggugat d.r/Tergugat d.k dalam konvensi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam gugatan rekonvensi.
Penggugat d.r/Tergugat d.k dan Tergugat d.r/Penggugat d.k adalah suami istri yang sah, yang menikah pada tanggal 21 Oktober 1995 di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Siantar dan telah dicatatkan pada Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar pada tanggal 16 Oktober 1995.
Bahwa dari hasil perkawinan antara Penggugat d.r/Tergugat d.k dan Tergugat d.r/Penggugat d.k telah lahir 3 (tiga) orang anak yang bernama : 1. Anggun Febrina Malau yang lahir pada tanggal 11 Februari 1997, 2. Annisa Septiana Malau yang lahir pada tanggal 13 September 1999, dan 3. Andre Jonatan Felix Malau yang lahir pada tanggal 05 Juli 2005.
Bahwa Penggugat d.r/Tergugat d.k awalnya tidak ingin bercerai dari Tergugat d.r/ Penggugat d.k, namun karena Tergugat d.r/ Penggugat d.k bersikukuh untuk bercerai dari Penggugat d.r/Tergugat d.k dengan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Simalungun, maka Penggugat d.r/Tergugat d.k tidak mungkin lagi mempertahankan pernikahan tersebut sehingga pernikahan Penggugat d.r/Tergugat d.k dengan Tergugat d.r/ Penggugat d.k harus putus karena perceraian, serta memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk mencatatkan perceraian ini.
Bahwa tentang hak asuh anak-anak sangatlah tidak pantas jika anak-anak Penggugat d.r/Tergugat d.k dan Tergugat d.r/Penggugat d.k diasuh oleh Tergugat d.r/Penggugat d.k karena Tergugat d.r/Penggugat d.k menderita penyakit stroke sehingga dipastikan Tergugat d.r/ Penggugat d.k tidak akan mampu untuk merawat, mengasuh dan mendidik anak-anak bahkan untuk merawat dirinya sendiri pun Tergugat d.r/Penggugat d.k tidak mampu apalagi merawat orang lain, maka hak asuh anak haruslah jatuh kepada Penggugat d.r/Tergugat d.k yang mempunyai banyak waktu untuk mengurus anak-anak dan mampu untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Bahwa sekalipun hak asuh anak jatuh ketangan Penggugat d.r/Tergugat d.k, tidak serta merta Tergugat d.r/Penggugat d.k lepas dari tanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan isteri dan kebutuhan anak-anak baik biaya sekolahnya maupun biaya kebutuhan sehari-harinya sampai anak-anak menjadi dewasa atau selesai kuliah.
Bahwa biaya kebutuhan isteri dan kebutuhan anak-anak yang harus ditanggung oleh Tergugat d.r/Penggugat d.k adalah :
Biaya kebutuhan isteri sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan.
Biaya kebutuhan anak-anak sebesar Rp. 2.000.000,- x 3 (tiga) orang = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan.
Jadi total biaya yang harus diberikan oleh Tergugat d.r/Penggugat d.k dalam memenuhi kebutuhan isteri dan anak-anak adalah sebesar Rp.2.000.000,00 + Rp. 6.000.000,00 = Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) perbulan.
Bahwa Penggugat d.r/Tergugat d.k dan Tergugat d.r/Penggugat d.k mempunyai harta bersama yang diperoleh dalam masa perkawinan yaitu berupa tanah/rumah, kendaraan, dan harta lainnya yang harus dibagi bersama antara Penggugat d.r/Tergugat d.k dan Tergugat d.r/Penggugat d.k, setelah perkara perceraian ini inkrah akan digugat secara tersendiri.
Bahwa tindakan Tergugat d.r/Penggugat d.k yang melakukan pengambilan harta benda/perabot rumah tangga dan sejumlah uang pada tanggal 28 Desember 2015 dan tanggal 31 Desember 2015 dirumah Penggugat d.r/Tergugat d.k Jalan Asahan KM IV Simpang Marihat Desa Dolok Marlawan Kec. Siantar Kab. Simalungun, sudah dilaporkan ke Polres Simalungun dan sekarang ini dalam tahap penyidikan dalam kasus pencurian yang merupakan kasus tersendiri diluar perkara perdata.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas dimohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan memutuskan perkara ini dengan putusan yang amar putusannya sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM KONVENSI
Menolak gugatan konvensi Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat d.r/Tergugat d.k untuk keseluruhan.
Menyatakan perkawinan Penggugat d.r /Tergugat d.k dan Tergugat d.r/ Penggugat d.k yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 1995 yang telah dicatatkan pada kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar telah Putus karena Perceraian.
Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk mencatatkan perceraian ini.
Menyatakan Penggugat d.r/Tergugat d.k selaku Pemegang Hak Asuh terhadap ketiga anak Penggugat d.r/Tergugat d.k dan Tergugat d.r/ Penggugat d.k, yang bernama : 1. Anggun Febrina Malau yang lahir pada tanggal 11 Februari 1997, 2. Annisa Septiana Malau yang lahir pada tanggal 13 September 1999, dan 3. Andre Jonatan Felix Malau yang lahir pada tanggal 05 Juli 2005, sampai anak-anak dewasa.
Memerintahkan Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk memberikan biaya kebutuhan isteri dan kebutuhan anak-anak adalah :
Biaya kebutuhan isteri sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan.
Biaya kebutuhan anak-anak sebesar Rp. 2.000.000,- x 3 (tiga) orang = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan.
Jadi total biaya yang harus diberikan oleh Tergugat d.r/Penggugat d.k adalah sebesar Rp. 2.000.000,00 + Rp. 6.000.000,00 = Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) perbulan.
Menyatakan harta bersama berupa benda tidak bergerak (tanah/rumah) dan benda bergerak (kendaraan dan perabot rumah tangga) belum bisa dimiliki secara sepihak sampai ada putusan perdata yang khusus tentang itu.
Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan putusan nomor : 09/Pdt.G/2016/PN.Sim tanggal 17 Juni 2016, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konpensi :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 1995 sebagaimana yang tercatat pada Kutipan Akta Perkawinan, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar pada tanggal 16 Oktober 1995 adalah sah ;
Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 1995 di Gereja GKPS Siantar III sebagaimana yang dicatatkan pada kutipan Akta Perkawinan tanggal 16 Oktober 1995 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar telah putus karena perceraian ;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirimkan 1 (satu) helai putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pematangsiantar dan Simalungun untuk dicatatkan dalam buku register tentang itu ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 506.000,- (lima ratus enam ribu rupiah);
Dalam Rekopensi :
Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat dr/Tergugat dk untuk sebahagian ;
Menyatakan Penggugat dr/Tergugat dk selaku Pemegang Hak Asuh terhadap kedua anak Penggugat dr/Tergugat dk dan Tergugat dr/ Penggugat dk, yang bernama : 1. Annisa Septiana Malau yang lahir pada tanggal 13 September 1999, dan 2. Andre Jonatan Felix Malau yang lahir pada tanggal 05 Juli 2005, sampai anak-anak dewasa.
Memerintahkan Tergugat dr/Penggugat dk untuk memberikan biaya kebutuhan Penggugat dr/Tergugat dk dan kebutuhan anak-anak adalah:
Biaya kebutuhan Penggugat dr/Tergugat dk sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan sampai selama Penggugat dr/Tergugat dk belum kawin lagi.
Biaya kebutuhan anak-anak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) x 3 (tiga) orang = Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan.
Jadi total biaya yang harus diberikan oleh Tergugat dr/Penggugat dk adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) + Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) = Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulannya ;
Menolak gugatan Rekopensi Penggugat dr/Tergugat dk untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar NIHIL ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, pada tanggal 29 Juni 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 09/Pdt.G/2016/PN.Sim tanggal 17 Juni 2016, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tanggal 18 Juli 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 9 Agustus 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 9 Agustus 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tanggal 22 Agustus 2016, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Simalungun , terlalu sewenang wenang memutus pertimbangan terhadap pengasuhan anak yang jatuh ketangan Penggugat Rekonpensi, seharusnya Majelis harus mempertimbangan keterangan keterangan saksi dari Penggugat D.K yang menyatakan bahwa Tergugat d.k /Penggugat d.r selalu hidup dalam Glamour ( merias diri yang berlebihan ) dan keterangan ini juga di akui oleh kakak kandungnya yang bernama Ritani Purba yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai saksi dalam persidangan ini.
Bahwa Penggugat Rekonpensi adalah wanita karir , dan ini terbukti Penggugat d.k yang dulu yang telah berjuang untuk meningkatkan status dari Penggugat d.r begitu cepat berpaling dan berubah haluan dengan tidak memperdulikan keluarganya lagi.
Bahwa untuk membuktikan , Penggugat Rekonpensi tidak pantas dan layak untuk mendidik anak anak sangatlah terbukti dimana anak yang bernama Andre Jonatan Felix Malau tinggal kelas karena tidak ada perhatian dari Penggugat Rekonpensi . Penggugat Rekonpensi tidak mau tau akan perkembangan anak anaknya , justeru sangat dikhawatirkan perkembangan anak akan menjadi tertinggal dengan temannya temannya bila anak jatuh dalam pengawasannya.
Bahwa selanjutnya Tergugat d.K /Penggugat d.r tidaklah layak dipertimbangkan untuk diputuskan diberikan nafkah sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah) setiap bulannya hal ini dikarenakan Tergugat d.k /Penggugat Rekonpensilah yang terlebih dahulu memohon ijin melakukan perceraian terhadap suaminya , sehingga pertimbangan ini haruslah ditolak.
Bahwa selanjutnya , Majelis persidangan tingkat pertama , kuranglah arif dan bijaksana terhadap Penggugat / Pemohon banding , padahal dalam persidangan baik berdasarkan saksi Penggugat dan Tergugat , bahwa Pemohon banding masih perlu biaya untuk pemulihan sakit yang dideritanya, maka berdasarkan pendapatan yang diterima Penggugat setiap bulannya hanya sebesar Rp 4.195.200,- (empat Juta seratus sembilanpuluh lima ribu dua ratus rupiah) sehingga Majelis tingkat pertama telah menimbulkan permasalahan baru terhadap Penggugat bila putusan sedemikian rupa, padahal penyebabnya adalah adanya keinginan Termohon banding untuk mengakhiri perkawinan dengan Pemohon banding , sesuai dengan suratnya yang terlebih dahulu meminta ijin cerai terhadap atasannya, sehingga dengan demikian Pengadilan Tingkat Pertama kuranglah bijaksana dalam memutus perkara ini.
Bahwa kesalahan yang terjadi dalam putusan ini adalah , anak yang sudah dewasa yang bernama Anggun Febrina Malau yang setiap bulannya bahkan setiap minggu selalu berkomunikasi dengan Penggugat untuk segala biaya perkuliahannya dan ini telah terbukti dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi saksi. Seharusnya Majelis tidak lagi mempertimbangkannnya dalam putusan sebab anak tersebut sudah dewasa dan ini adalah akal licik dari Termohon banding, agar menerima keseluruhan gaji dari Pemohon banding untuk dikuasainya guna menambah pundi pundinya , padahal jelas bahwa biaya biaya sekolah dan hidup anak anak tidak pernah diperhatikan Termohon banding.
Bahwa untuk memperkuat alasan alasan memori banding ini , maka Pemohon banding melampirkan Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa Andre Jonatan Felix Malau yang duduk di kelas 4 SD menerangkan bahwa anak tersebut tinggal kelas.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dimohon kehadapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara sepanjang mengenai Hak Asuh terhadap anak-anak Pemohon Banding yang diputus oleh Pengadilan Negeri Simalungun haruslah ditolak.
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tertanggal 29 Agustus 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 31 Agustus 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 06 September 2016, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Simalungun tersebut telah benar dan telah sesuai dengan hukum dan kepatutan yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh semua pihak terutama Pemohon Banding.
Bahwa Pemohon Banding terkesan tidak mau taat hukum dan tidak mempunyai itikad yang baik dalam memenuhi isi putusan Pengadilan Negeri Simalungun ini.
Bahwa setelah dicermati, Pemohon Banding dalam membuat Memori Banding ini tidak mencantumkan secara jelas dan tegas serta tidak berdasar hokum dalil-dalil / alasan Pemohon Banding dalam mengajukan Memori Banding ini.
Bahwa alasan Pemohon Banding pada poin 1 adalah salah dan keliru, karena dalam fakta di Persidangan tidak pernah dibuktikan kehidupan Glamour Tergugat dan tidak dijelaskan seperti apa spesifikasi Glamour yang dimaksudkan oleh Pemohon Banding, sehingga jelas tidak ada kaitannya sama sekali Glamour dengan pengasuhan anak.
Bahwa alasan Pemohon Banding pada poin 2 adalah salah dan keliru, karena Termohon Banding bukanlah wanita karir (Pebisnis atau Politikus) melainkan hanya sebagai pegawai negeri biasa dengan golongan/pangkat rendah pada Pemkab Simalungun yang selalu memperhatikan dan memperdulikan keluarganya, justru Pemohon Banding lah yang cepat berpaling dan tidak memperdulikan keluarganya dengan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Bahwa alasan Pemohon Banding pada poin 3 adalah salah dan keliru, karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah jelas bahwa anak yang bernama Andre Jonantan Felix Malau merupakan anak Abnormal (Hyperaktif) yang harus senantiasa diawasi dan diperhatikan oleh ibunya.
Bahwa alasan Pemohon Banding pada poin 4 dan 5 adalah tidak jelas, salah dan keliru, karena faktanya yang mengajukan gugatan perceraian adalah Pemohon Banding/Penggugat.
Bahwa alasan Pemohon Banding dalam permohonanya pada poin 6 adalah salah dan keliru, karena anak yang bernama Anggun Febrina Malau saat ini masih/sedang kuliah di kota Semarang sehingga sangat membutuhkan banyak biaya.
Bahwa alasan Pemohon Banding dalam permohonanya pada poin 7, 8 dan 9 harus dikesampingkan karena hal tersebut tidak relevan diajukan sebagai alas an mengajukan Banding dan yang seharusnya dalil tersebut diajukan dalam pokok perkara pada pemeriksaan di Pengadilan Negeri Simalungun.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon kiranya Pengadilan Tinggi Medan menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya dan menyatakan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 09/Pdt.G/2016/PN.Sim, Tanggal 15 Juni 2016.
Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Simalungun, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 11 Agustus 2016, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tanggal 16 Agustus 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut, secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa semua yang dikemukakan dalam memori banding tersebut pada dasarnya tidak mengungkapkan hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, melainkan hanya merupakan pengulangan tentang apa yang sudah dipertimbangkan dalam persidangan tingkat pertama, demikian pula terhada kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada prinsipnya mendukung putusan Pengadilan tingkat pertama, oleh karena itu baik memori banding maupun kontra memori banding tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam putusan Majelis Hakim Tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 09/Pdt.G/2016/PN.Sim tanggal 17 Juni 2016, memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan diambil alih untuk dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 09/Pdt.G/2016/PN.Sim tanggal 17 Juni 2016 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka haruslah dihukum untuk membayar semua biaya dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No : 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor: 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal-pasal RBg dan peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini :
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 09/Pdt.G/2016/PN.Sim tanggal 17 Juni 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016 oleh kami : RUSTAM IDRIS, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. dan MARYANA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 278/PDT/2016/PT-MDN tanggal 09 September 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta JUANTI SITORUS, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. RUSTAM IDRIS, SH.
ttd
2. MARYANA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
JUANTI SITORUS, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-