139/Pid.B/2013/PN.M
Putusan PN METRO Nomor 139/Pid.B/2013/PN.M
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIYADI BIN KASERI
MENGADILI 1.Menyatakan terdakwa RIYADI BIN KASERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa Hak Memiliki, Membawa, Menguasai Senjata Penusuk/ Penikam Tanpa Izin Dari Pihak Yang Berwewenang”; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( Lima) bulan 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;< 4.Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang kayu. Dirampas untuk di musnahkan 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 139/Pid.B/2013/PN.M
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Metro yang bersidang di Metro, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara terdakwa
Terdakwa :
Nama lengkap : RIYADI Bin KASERI
Tempat lahir : Demak
Umur / tanggal : 20 tahun / 20 Desember 1992
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Sekampung Kecamatan Sekampung Kab. Lampung Timur.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik 04 Oktober 2013 No,54/X/2013/Reskrim,sejak tanggal 04 Oktober 2013 s/d.23 Oktober 2013.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 16 Oktober 2013,Nomor 28/N.8,12/Ep.10/2013. sejak tanggal 24 oktober 2013 s/d 02 Desember 2013..
Penuntut Umum tanggal 18 Nopember 2013 No.565/N.8.12/Ep.11/2013, sejak tanggal 18 Nopember 2013 s/d.07 Desember 2013.
5 Majelis Hakim Pengadilan Negeri tanggal 28 Nopember 2013 Nomor. 144/ Pen. Pid. B/ 2012/ PN. M sejak tanggal 28 Nopember 2013 s/d tanggal 27 Desember 2013.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara tersebut ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa ;
Setelah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa Riyadi Bin Kaseri secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana memiliki, membawa dan menguasai senjata tajam jenis pisau badik sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 Tahun 1951 dalam surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riyadi Bin Kaseri berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelan secara lisan yang disampaikan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini dengan arif bijaksana dan seadil-adilnya serta hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya mengatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
------ Bahwa ia terdakwa RIYADI Bin KASERI pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2013 sekira jam 21.15 Wib bertempat di Jalan Patimura Kecamatan Metro Utara Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa berangkat dari Kecamatan Sekampung Lampung Timur bersama dengan saksi Imam Marzuki berangkat menuju Ke Kecamatan Punggur Lampung Tengah berboncengan menggunakan motor Yamaha Vixon Warna Hitam.
Bahwa sebelum berangkat terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi bergagang kayu warna Hitam dan terdakwa selipkan di pinggang/perut bagian depan;
Bahwa pada saat terdakwa yang berboncengan dengan saksi Imam Marzuki melintas di Jalan Patimura Kecamatan Metro Utara Kota Metro pada saat itu diberhentikan oleh saksi Wahyudiharto dan saksi Zaenal Arifin anggota Polres Metro yang sedang melaksanakan tugas Razia Rutin.
Bahwa setelah diberhentikan dan diperiksa serta digeledah oleh saksi Wahyudiharto dan saksi Zaenal Arifin pada saat itu ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi warna Hitam di pinggang terdakwa.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri dan terdakwa tidak mempunyai ijin atas senjata tajam jenis badik tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2, Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti dan menerangkan tidak akan mengajukan tanggapan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu disumpah sesuai dengan tata cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1.Saksi Wahyudi Harto Bin Ahmad Kolil;
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2013 sekira jam 21.15 Wib bertempat di Jalan Patimura Kecamatan Metro Utara Kota Metro; saksi menangkap terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam.
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2013 sekira jam 21.15 Wib saksi pada saat itu sedang tugas operasi rutin kemudian saksi memberhentikan motor Vixon yang dikendarai oleh terdakwa yang berboncengan dengan Imam Marzuki di Jalan Patimura Kecamatan Metro Utara Kota Metro;
- Bahwa setelah berhenti dan saksi periksa kemudian saksi geledah saksi temukan sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi warna hitam di pinggang bagian depan terdakwa;
- Bahwa kemudian saksi tanya untuk apa pisau itu dan terdakwa menjawab membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri dan terdakwa tidak mempunyai ijin atas senjata tajam jenis badik tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi Zaenal Arifin Bin Suroso;
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2013 sekira jam 21.15 Wib bertempat di Jalan Patimura Kecamatan Metro Utara Kota Metro; saksi menangkap terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam.
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2013 sekira jam 21.15 Wib saksi sedang tugas operasi rutin kemudian saksi memberhentikan motor Vixon yang dikendarai terdakwa yang berboncengan dengan Imam Marzuki di Jalan Patimura Kecamatan Metro Utara Kota Metro;
Bahwa setelah berhenti dan saksi periksa kemudian saksi geledah pada saat itu saksi temukan sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi warna Hitam di pinggang bagian depan terdakwa;
Bahwa kemudian saksi tanya untuk apa pisau itu dan terdakwa menjawab membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri dan terdakwa tidak mempunyai ijin atas senjata tajam jenis badik tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi Imam Marzuki Bin Ahmad Kholil;
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2013 sekira jam 21.15 Wib bertempat di Jalan Patimura Kecamatan Metro Utara Kota Metro; karena kedapatan membawa senjata tajam
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2013 sekira jam 21.15 Wib saksi berangkat dari Kecamatan Sekampung Lampung Timur bersama dengan terdakwa berangkat menuju ke Kecamatan Punggur Lampung Tengah berboncengan menggunakan motor Yamaha Vixon Warna Hitam milik saksi;
Bahwa sebelum berangkat terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi bergagang kayu warna Hitam dan terdakwa selipkan di pinggang/perut bagian depan terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi berboncengan dengan terdakwa melintas di Jalan Patimura Kecamatan Metro Utara Kota Metro diberhentikan oleh saksi Wahyudiharto dan saksi Zaenal Arifin anggota Polres Metro yang sedang melaksanakan tugas Razia Rutin.
Bahwa setelah diberhentikan dan diperiksa serta digeledah oleh saksi Wahyudiharto dan saksi Zaenal Arifin, ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi warna Hitam yang diselipkn di pinggang terdakwa
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri dan tedakwa tidak mempunyai ijin atas senjata tajam jenis badik tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain keterangan 3 ( tiga) orang saksi diatas, dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa Riyadi Bin Kaseri yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2013 sekira jam 21.15 Wib terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena membawa senjata tajam jenis pisau badik;
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2013 sekira jam 21.15 Wib terdakwa berangkat dari Kecamatan Sekampung Lampung Timur bersama dengan saksi Imam Marzuki berangkat menuju ke Kecamatan Punggur Lampung Tengah berboncengan menggunakan motor Yamaha Vixon Warna Hitam milik Imam Marzuki;
Bahwa sebelum berangkat terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi bergagang kayu warna Hitam dan terdakwa selipkan di pinggang/perut bagian depan;
Bahwa pada saat saya berboncengan dengan saksi Imam Marzuki melintas di Jalan Patimura Kecamatan Metro Utara Kota Metro pada saat itu diberhentikan oleh saksi Wahyudiharto dan saksi Zaenal Arifin anggota Polres Metro yang sedang melaksanakan tugas Razia Rutin.
Bahwa setelah diberhentikan dan diperiksa serta digeledah oleh saksi Wahyudiharto dan saksi Zaenal Arifin ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi warna Hitam di pinggang terdakwa.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri dan saya tidak mempunyai ijin atas senjata tajam jenis badik tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam , yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Ad.1 Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah siapa saja yaitu manusia sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang dapat mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya adalah orang yang mampu untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan buruk, yang sesuai hukum dan melawan hukum, serta orang yang mampu untuk menentukan kehendaknya menurut keingatan tentang baik buruknya perbuatan tersebut;
Menimbang bahwa, dalam diri manusia tersebut tidak diketemukan alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgronden) baik berupa alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas adanya suatu perbuatan yang telah dilakukannya (rechtvaardigingsgronden) ataupun suatu alasan peniadaan kesalahan (schuitluitingsgronden);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dimana didalam diri terdakwa tidak ada ditemukannnya alasan penghapus pidana pada saat perbuatan dilakukan dan dengan jelas terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dipersidangan dan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa didepan persidangan, bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Riyadi Bin Kaseri dengan demikian unsur ini terpenuhi
Ad.2.Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri :
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2013 sekira jam 21.15 Wib terdakwa tertangkap oleh Polisi karena membawa senjata tajam jenis pisau badik;
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2013 sekira jam 21.15 Wib terdakwa berangkat dari Kecamatan Sekampung Lampung Timur bersama dengan saksi Imam Marzuki berangkat menuju Ke Kecamatan Punggur Lampung Tengah berboncengan menggunakan motor Yamaha Vixon Warna Hitam milik Imam Marzuki;
Bahwa sebelum berangkat terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi bergagang kayu warna Hitam dan terdakwa selipkan di pinggang/perut bagian depan;
Bahwa pada saat terdakwa berboncengan dengan saksi Imam Marzuki melintas di Jalan Patimura Kecamatan Metro Utara Kota Metro pada saat itu diberhentikan oleh saksi Wahyudiharto dan saksi Zaenal Arifin anggota Polres Metro yang sedang melaksanakan tugas Razia Rutin.
Bahwa setelah diberhentikan dan diperiksa serta digeledah oleh saksi Wahyudiharto dan saksi Zaenal Arifin pada saat itu ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi warna Hitam di pinggang terdakwa.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri dan terdakwa tidak mempunyai ijin atas senjata tajam jenis badik tersebut; dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa dari masing-masing unsur sebagaimana tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang mana perbuatan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dalam dakwaan Tunggal tersebut.
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan tidak didapati alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahannya, terdakwa harus dijatuhi pidana dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tujuan hukum dari sudut pandang teori hukum positif-normatif atau yuridis-dogmatik adalah untuk mencapai kepastian hukum, dari sudut filsafat hukum tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan, sedangkan dari sudut sosiologi hukum tujuan hukum adalah untuk mencapai kemanfaatan;
Menimbang, bahwa sejalan dengan tujuan hukum adalah fungsi hukum yang salah satunya adalah untuk mengontrol tingkah laku masyarakat/ mengendalikan tingkah laku masyarakat (law is a tool of social control);
Menimbang, bahwa agar tujuan hukum tersebut dapat berjalan maka fungsi hukum akan memberikan definisi dari perbuatan yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti halnya tuntutan-tuntutan, pemidanaan, dan lain-lain;
Menimbang, bahwa salah satu agar fungsi hukum dapat berjalan adalah dengan memberikan pemidanaan terhadap perbuatan yang dilanggar menurut hukum itu sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk melakukan pembalasan, tetapi diutamakan sebagai pembinaan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan disebutkan dalam amar putusan ini adalah sudah patut dan adil dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping itu Majelis Hakim setelah memperhatikan hal-hal yang terungkap dipersidangan yang menyangkut latar belakang dan cara-cara terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukuman yang akan dijatuhkan dibawah ini adalah sesuai untuk diterapkan kepada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, patut dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
-Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan di atas, menurut pendapat Majelis Hakim, pidana yang diatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini telah pantas lagi adil serta sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa;
Mengingat pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1.Menyatakan terdakwa RIYADI BIN KASERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa Hak Memiliki, Membawa, Menguasai Senjata Penusuk/ Penikam Tanpa Izin Dari Pihak Yang Berwewenang”;
2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5
( Lima) bulan
3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;<
4.Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
5.Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang kayu.
Dirampas untuk di musnahkan
6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro pada hari RABU tanggal 18 Desember 2013 oleh kami Hj.MIEN TRISNAWATY, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, NIKEN ROCHAYATI, S.H.M.H dan AGUS SAFUAN AMIJAYA,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh M YUSUP ADI WIJAYA.SH.,MH. sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh KRISTANTO TRI, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum serta dihadiri oleh terdakwa tersebut;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
NIKEN ROCHAYATI, S.H.M.H Hj.MIEN TRISNAWATY, SH.MH.
AGUS SAFUAN AMIJAYA,SH..
PANITERA PENGGANTI,
M .YUSUF ADI WIJAYA,SH.,MH