161/PDT/2018/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 161/PDT/2018/PT.MTR
1. RABIAH,DKK SEBAGAI PEMBANDING ,1. ARI INDRAYATNO SEBAGAI TERBANDING
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya No. 29/Pdt.G/2018/PN.Pya tanggal 26 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI - Menolak Eksepsi Para Terbanding III , IV dan Terbanding V semula Tergugat III, IV dan Tergugat V - Menyatakan Pengadilan Negeri Praya berwenang MENGADILI perkara ini - Memerintahkan Pengadilan Negeri Praya untuk melanjutkan memeriksa dan MENGADILI perkara ini - Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( serratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 161/PDT/2018/PT.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara pedata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. RABIAH, disebut sebagai Penggugat I;
2. KAMARUDIN, disebut sebagai Penggugat II;
3. SAPARUDIN, disebut sebagai Penggugat III;
4. KHAERANAH, disebut sebagai Penggugat IV;
5. OMBOH ALIAS AMAQ UDIN, disebut sebagai Penggugat V;
6. ARIPIN ALIAS AMAQ RUSNI, disebut sebagai Penggugat VI;
7. SUPARDI, disebut sebagai PenggugatVII;
8. MURNI, disebut sebagai Penggugat VIII;
9. USMAN, disebut sebagai Penggugat IX;
10. NUR, disebut sebagai Penggugat X;
11. SAURIN ALIAS AMAQ SEKARWATI, disebut sebagai Penggugat XI;
12. SAURI ALIAS AMAQ MUSTIANAH, disebut sebagai Penggugat XII;
13. MURTAN ALIAS AMAQ RAMDAN, disebut sebagai Penggugat XIII;
14. MURTE ALIAS AMAQ DESI, disebut sebagai Penggugat XIIII;
15. MURTI ALIAS AMAQ MILA, disebut sebagai Penggugat XV;
16. SUHARDI, disebut sebagai Penggugat XVI;
17. SAIBUN, disebut sebagai Penggugat XVII;
Kesemuanya memilih domisili hukum di Dusun Mawun Desa Tumpak, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, semuanya beragama Islam, dan semuanya pekerjaan tani, yang dalam hal ini semuanya memberikan kuasa kepada:
LALU ARIEF WIDYA HAKIM, SH, :
ABDUL GANI, SH., Keduanya Advokat/Pengacara yang beralamat di Jalan Cendana No. 32 Perumnas Tampar Ampar Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 007/SK/PDT/Adv/AWH/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya selanjutnya Penggugat I s/d Pengggat XVII disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT;
MELAWAN:
1. ARI INDRAYATNO, beralamat di Jalan Srigangga Blok S BTN Bonter, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
2. DEWI ANGGRAINI, beralamat di Jalan Srigangga Blok S BTN Bonter, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
Dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II memberikan kuasa kepada MUCHTAR MOH. SALEH, SH., HIJRAT PRIYATNO., SH. MH., HENDRO FAISAL., SH., FADLY RUMIYANTO., SH., semuanya advokat yang beralamat dijalan Surabaya No. 12 BTN Taman Baru Kota Mataram berdasarkan surat kuasa khusus No. 16/SK.PDT/ADV.MT/2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya;
H. LALU ARABIAH, beralamat di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya di sebut sebagai Tergugat III;
PT. ANUGRAH TIRTA PUSAKA / PT. ARATIKA, beralamat di Jalan
Kertopaten No. 3 Simokerto Surabaya Provinsi Jawa Timur, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV;
5. Drs. EC. WINOTO, beralamat di Kelurahan Cakra Barat Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, selanjutnya disebut sebagai Tergugat V;
Dalam hal ini Tergugat III s/d Tergugat V, diwakili oleh kuasanya, PIETER TALAWAY., SH., CN., MBA, H. SAIFUL FACHRUDIN., SH., SH., M. CHURNIAWAN., SH dan WINSTON R. PATTY., SH. semuanya advokat pada Kantor Hukum Pieter Talaway & Associates yang beralamat di jalan raya Arjuno No. 12-C Surabaya 60251, berdasarkan surat kuasa khusus Tanggal 1 September 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya;
6. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional, Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional NTB, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya disebut sebagai Tergugat VI disebut sebagai PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 11 Oktober 2018 Nomor : 161/PDT/2018/PT.MTR tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding.
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 18 Oktober 2018 Nomor :161/PDT/2018/PT.MTR tentang penetapan hari sidang ;.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa para Penggugat berdasarkan surat gugatan tanggal 22 Pebruari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 22 Pebruari 2018 yang terdaftar dalam Register Nomor 29/PDT.G/2018/PN.Pya, dan perbaikan gugatan tanggal 24 Mei 2018 telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Penggugat ada memiliki, menguasai dan mengerjakan sampai dengan saat ini sebidang tanah ladang yang terletak di Dusun Mawun Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok tengah seluas ± 3,500 Ha yang batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Amaq Mustianah;
- Sebelah Timur : Gunung;
- Sebelah Selatan : Tanah Sukedane/Amaq Sipe;
- Sebelah Barat : Pantai Mawun;
Bahwa tanah sengketa pada point 1 di atas, Para Penggugat peroleh dari peninggalan Almarhum orang tua / kakek Para Penggugat yang bernama Almarhum AMAQ ILAN;
Bahwa Almarhum AMAQ ILAN (ayah / Kakek Para Penggugat) memperoleh tanah tersebut dari membabat hutan dan/atau istilah populernya dalam bahasa Sasak sangat dikenal dengan kata “Ngagum”, Ngagum berarti membuka hutan untuk dikelola, dikerjakan, dan dinikmati sendiri serta sewaktu-waktu menjadi hak miliknya sendiri seperti halnya sekarang ini;
Bahwa setelah AMAQ ILAN (ayah / Kakek Para Penggugat) membuka tanah, ia menanaminya dengan pohon kelapa dan tanaman semusim lainnya seperti jagung kacang panjang dan sebagainya;
Bahwa demikian halnya setelah meninggalnya AMAQ ILAN (ayah / Kakek Para Penggugat) maka tanah sengketa dilanjutnkan penguasaannya oleh para Para Penggugat serta dikerjakan dan tanaman-tanaman semusim l pada saat musim hujan tiba, yang mana penguasaan atas tanah sengketa oleh Para Penggugat sampai dengan saat ini Para Penggugat kuasai dengan tanpa adanya gangguan dari siapapun dan atau pihak lain termasuk pula oleh Para Tergugat;
Bahwa ternyata baru-baru ini Para Penggugat sangat terkejut dan atau sangat kecewa bahwa tanah sengketa yang dimiliki oleh Para Penggugat telah diperjualberlikan kepada pihak lain secara diam-diam yaitu sekitar tahun 1990 oleh beberapa orang yaitu sebagian dijual oleh ARI INDRAYATNO (Tergugat 1) dan DEWI ANGGRAINI (Tergugat 2) serta sebagian lagi dijual oleh H. LALU ARABIAH (Tergugat 3) kepada PT. Anugrah Tirta Pusaka (PT. Aratika) / Tergugat 4 dan yang ditunjuk sebagai kuasa pembeli adalah Saudara Drs. EC. WINOTO (Tergugat 5), yang mana jual beli atas tanah sengketa tanpa sepengetahuan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa, bahwa kendatipun pada dasarnya Tergugat 1, 2 dan 3 tidak pernah menguasai dan mengerjakan tanah sengketa dari sejak dahulu sampai dengan saat sekarang ini;
Bahwa setelah para Penggugat mengetahui kejadian sebagaimana tertera dalam point 6 (enam) tersebut didorong oleh rasa kecewa dan marah maka terhadap pohon kelapa yang ada di atas tanah sengketa oleh para Penggugat ditebang seluruhnya dan saat itupun tidak ada orang lain atau pihak lain termasuk para Tergugat yang keberatan;
Bahwa bila berangkat dan merujuk dari transaksi jual beli atas tanah sengketa yang dilakukan antara Tergugat 1, 2 dan 3 dengan Tergugat 4 (PT. Anugrah Tirta pusaka / PT. Aratika) melalui Saudara Winoto (Tergugat 5) sebagai kuasa pembeli, dimana Tergugat 1, 2, dan 3 bukan sebagai pemilik sah atas tanah sengketa, sementara disisi lain Para Penggugat tidak pernah ada hubungan hukum baik dengan Tergugat 1, 2 dan 3 dan ataupun Para Tergugat lainnya, maka dengan demikian surat jual beli dan / atau jual beli atas tanah sengketa antara Tergugat 1, 2 dan 3 dengan Tergugat 4 adalah surat jual beli yang fiktif dan mengandung cacat yuridis, untuk itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum.
Bahwa saat ini tanah sengketa sudah masuk dalam zona wilayah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 11 tanggal 14 Oktober 2003, atas nama Tergugat 4 (PT. Aratika) yang mana pembuatan sertifikat tersebut berawal dari jual beli yang dilakukan oleh orang yang bukan berhak atas tanah sengketa serta prosedur pembuatannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu dengan sendirinya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 11 tanggal 14 Oktober 2003 adalah mengandung cacat yuridis, untuk itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekautan hukum dan batal demi hukum sepanjang mengenai tanah sengketa;
Bahwa oleh karena jual beli antara Tergugat 1, 2 dan 3 dengan Tergugat 4 melalui Tergugat 5 telah dinyatakan batal demi hukum serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Tergugat 4 telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah sengketa maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk menyatakan bahwa tanah sengketa adalah hak milik syah dari Para Penggugat;
Bahwa oleh karena tanah sengketa telah masuk dalam zona wilayah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 11 tanggal 14 Oktober 2003, sebagaimana diuraikan dalam posita di atas, maka sudah selayaknya kalau Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional NTB Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah ditarik sebagai para Pihak dalam perkara ini;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik dan peninggalan dari Almarhum AMAQ ILAN yang diperolehnya dari cara membuka hutan (ngagum);
Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat adalah ahli wari dari Almarhum AMAQ ILAN yang paling berhak atas tanah sengketa;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik Para Penggugat yang diperoleh berdasarkan warisan dari Almarhum orang tua / kakek Para Penggugat yang bernama AMAQ ILAN yaitu
sebidang tanah ladang yang terletak di Dusun Mawun Desa tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah selaus ± 3,5.00 Ha yang batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Amaq Mustianah;
- Sebelah Timur : Gunung;
- Sebelah Selatan : Tanah Sukedane/Amaq Sipe;
- Sebelah Barat : Pantai Mawun;
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan (Tergugat 1, 2 dan 3) yang telah menjual tanah sengketa kepada PT. Aratika (Tergugat 4) dengan tanpa sepengetahuan Para Penggugat sebagai orang yang paling berhak atas tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli atas tanah sengketa yang dilekukan oleh Tergugat 1, 2 dan 3 sebagai penjual dengan PT. Aratika (Tergugat 4) sebagai pembeli dan Winoto (Tergugat 5) sebagai kausa pembeli adalah jual beli yang fiktif dan mengandung cacat yuridis, untuk itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 11 tanggal 14 Oktober 2003 yang pembuatannya berawal dari jual beli yang dilakukan oleh orang yang bukan berhak atas tanah sengketa serta prosedur pembuatannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum sepanjang mengenai tanah sengketa;
Menghukum kepada para Tergugat untuk segera mengeluarkan tanah sengketa dari zona wilayah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 11 tanggal 14 Oktober 2003, atas nama Tergugat 4 (PT. Aratika) ;
Dan / atau putusan lain yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas surat Gugatan para Penggugat tersebut diatas Kuasa Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Jawaban/Eksepsi terhadap gugatan Penggugat sebagai berikut :
Bahwa benar Penggugat menguasai dan mengerjakan sampai dengan saat ini sebidang tanah ladang yang terletak di Dusun Mawun Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, seluas + 3.500 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah utara : tanah Amaq Mustianah;
Sebelah Timur : gunung;
Sebelah selatan: tanah Sukadana/ Amaq Sipe;
Sebelah barat Pantai Mawun;
Bahwa penguasaan tanah objek sengketa oleh Penggugat sebagaimana tersebut di atas yang diawali oleh penguasaan dari Alm. Orang tua I kakek Para Penggugat yang bernama AMAQ MILAN.
Bahwa Alm. AMAQ MILAN bersama dengan Alm.H. L. SYAR'I, memperoleh tanah tersebut dari membabat hutan atau dengan kata lain ngagum.
Bahwa Tergugat 1 dan tergugat 2 tidak mengetahui tanah objek sengketa dijual kepada Saudara Ors. EC. WINOTO, (Tergugat 5) semuanya itu dilakukan tanpa sepengetahuan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang dilakukan oleh ibu Tergugat 1 dan Tergugat 2 serta Tergugat 1 dan Tergugat 2 memang tidak pernah menguasai atau mengerjakan tanah sengketa sejak dari dahulu sampai dengan sekarang.
Bahwa mengenai jual beli yang telah dilakukan oleh orang tua Tergugat 1 dan Tergugat 2 patut pula dianggap syah dan mempunyai kekuatan hukum yuridis.
Bahwa hal-hal lain yang belum terjawab Tergugat 1 dan Tergugat 2 menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini pada ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan alasan - alasan hukum tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yang Terhormat Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sekaligus mohon putusan sebagai berikut:
Menerima alasan-alasan jawaban gugatan dari Tergugat 1 danTergugat 2 seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah mengajukan Jawaban/Eksepsi terhadap gugatan para Penggugat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
TENTANG OBSCUUR LIBEL
Bahwa gugatan para Penggugat disusun secara rancu, kabur dan tidak
jelas sebagaimana kapasitas para Penggugat yang menurutnya sebagai ahli waris AMAQ ILAN, namun tidak dijelaskan masing-masing peran sebagai anak dan sebagai cucu, bahkan mungkin sebagai cicit dari AMAQ ILAN, sehingga gugatan yang demikian adalah gugatan yang disusun secara rancu, kabur dan tidak jelas (obscuur libel), oleh karenanya gugatan demikian haruslah ditolak atau setidak-tidaknya gugatan para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Bahwa mohon dicatat, kapasitas para Penggugat sebanyak 17 (tujuh belas) orang yang mengaku menjadi ahli waris Almarhum AMAQ ILAN tidak dijelaskan secara jelas dan rinci oleh para Penggugat siapa-siapa sebagai anak dan siapa-siapa sebagai cucu dari Almarhum AMAQ ILAN dan tidak dijelaskan pula Almarhum AMAQ ILAN meninggal tahun berapa, dimana juga tidak jelas, serta alas hak apa yang mendasari gugatan para Penggugat juga tidak disebutkan dengan jelas, sehingga gugatan yang demikian haruslah ditolak;
Bahwa dalil-dalil gugatan para Penggugat sama sekali tidak menguraikan tentang perolehan/penguasaan tanah oleh Almarhum AMAQ ILAN, artinya pada tahun berapa Almarhum AMAQ ILAN membabat hutan dan menguasai tanah tersebut yang istilah populernya dalam bahasa SASAK dikenal dengan “NGAGUM” hal tersebut tidak jelas, sehingga timbul pertanyaan atas dasar apa hak waris obyek sengketa ke para Penggugat, sehingga gugatan yang demikian adalah merupakan gugatan yang rancu, kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
TENTANG KURANG PIHAK
Bahwa setelah mencermati batas-batas obyek sengketa sebagaimana terurai pada dalil poin 1. gugatan para Penggugat adalah tidak benar dan dapat disinyalir adanya rekayasa, karena obyek sengketa dimaksud sejak tahun 1998 sudah dibeli dan dikuasai Tergugat IV melalui jual beli sejak tahun 1992 yang dilakukan kuasanya yaitu Tergugat V, dan tanah tersebut saat ini adalah merupakan bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 11 tanggal 14 Oktober 2003 seluas 600.915 M2 atas nama PT. Anugrah Tirta Pusaka (PT. Aratika) yang diperoleh dari SAHRUL dan BQ. SUYATNI pada tahun 1992 melalui kuasa PT. Aratika yaitu Drs. Ec. Winoto, sehingga secara yuridis dan untuk kepastian hukum obyek sengketa adalah sudah milik PT. PT. Anugrah Tirta Pusaka (PT. Aratika), oleh karena itu gugatan perlu diajukan kepada semua pihak yang terkait dengan obyek yang digugat terebut.
TENTANG KEWENANGAN LEMBAGA TATA USAHA NEGARA (TUN);
Bahwa dalil poin 7 gugatan para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim dalam perkara aquo untuk membatalkan Sertfikat Hak Guna Bangunan No. 11, tanggal 14 Oktober tahun 2003 jelas sangat berlebihan, padahal para Penggugat tahu untuk pembatalan Sertifikat adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Pengadilan Negeri (lihat pasal 53 UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negera), oleh karena itu seharusnya sebelum para Penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk Sertifikat No. 11 tanggal 14 Oktober 2003 harus diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terlebih dahulu;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian jawaban eksepsi tersebut diatas, patut jika Majelis Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi para Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa mohon dalil-dalil sebagaimana terurai dan tersirat dalam jawaban eksepsi diatas secara mutatis mutandis dianggap termuat ulang dalam jawaban pokok perkara dibawah ini;
Bahwa para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan para Penggugat, kecuali dalil-dalil gugatan yang diakui secara tegas oleh para Tergugat;
Bahwa menanggapi dalil poin 1 dan dalil poin 2 gugatan para Penggugat adalah tidak benar dan merupakan alasan yang dibuat-buat (rekayasa), karena para Penggugat dalam mengurai batas-batas tanah (obyek sengketa) tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, lagi pula dalam dalil gugatan para Penggugat tidak menjelaskan kedudukan atau posisi para Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum AMAQ ILAN;
Bahwa sebagaimana dalil poin 3 dan dalil poin 4 gugatan para Penggugat haruslah ditolak, karena tidak jelas kapan dan tahun berapa Almarhum AMQ ILAN membabat hutan dan menguasai lahan tersebut, namun ironisnya para Penggugat mengklaim bahwa setelah meninggal AMAQ ILAN (tidak dijelaskan tahun berapa Almarhum AMAQ ILAN meninggal dunia) tanah tersebut dikuasai dan dikerjakan dengan menanami pohon kelapa dan tanaman musiman, jika benar quod non para Penggugat menguasai dan mengerjakan tanah obyek sengketa tidak jelas;
Bahwa dalil poin 5 gugatan para Penggugat sangat tidak masuk akal, karena bagaimana mungkin tanah obyek sengketa yang dijual oleh Tergugat I (Ari Indrayatno), Tergugat II (Dewi Anggraini) dan Tergugat III (H. Lalu Arabiah) pada tahun 1990 para Penggugat tidak mengetahui dan baru sekarang para Penggugat mengetahuinya, padahal (sebagaimana dalil poin 4 gugatan para Penggugat) para Penggugat menguasai dan mengerjakan tanah obyek sengketa tersebut sejak Almarhum AMAQ ILAN meninggal dunia. Sehingga berdasarkan fakta dapat disimpulkan alasan para Penggugat adalah mengada-ada saja, karena tidak mungkin pada saat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menjual tanah sengketa kepada PT. Anugrah Tirta Pusaka (PT. Aratika) para Penggugat tidak mengetahuinya akan hal tersebut, padahal atas obyek sengketa tersebut kemudian diajukan untuk peningkatan hak atas tanah sebagaimana dengan tanah lainya pada tahun 1998 telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 11 tanggal 14 Oktober 2003, seluas 600.915 M2 atas nama PT. Anugrah Tirta Pusaka (PT. Aratika);
Bahwa mohon dicatat, Tergugat IV membeli tanah obyek sengketa dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang nota bene adalah tanah adat sebagaimana yang akan diajukan dalam pembuktian dan pada tahun 1992 saat pembebasan (transaksi jual beli) tanah obyek sengketa, Tergugat IV diwakili oleh kuasanya yaitu Tergugat V (Drs. Winoto), sehingga berdasarkan bukti-bukti jual beli tanah antara Tergugat I (Ari Indrayatno), Tergugat II (Dewi Anggraini) dan Tergugat III (H. Lalu Arabiah) dengan Tergugat IV (PT. Anugrah Tirta Pusaka (PT. Aratika) adalah sudah sah dan benar, karena jual beli tanah obyek sengketa secara transparan dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang;
Bahwa melihat dan mencermati dalil gugatan para Penggugat sebagaimana terurai dan tersirat pada dalil poin 6 yang menerangkan, bahwa antara para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak ada hubungan hukum dan jual beli yang dilakukan adalah fiktif hal tersebut adalah tidak benar. Karena jika melihat dari dalil tersebut dapat disinyalir dan diduga gugatan para Penggugat salah obyek, karena seharusnya para Penggugat melaporkan Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III ke ranah pidana jika benar tanah obyek sengketa tersebut milik para Penggugat, namun hal tersebut tidak dilakukan;
Bahwa mohon dicatat sekali lagi, jual beli tanah obyek sengketa antara Tergugat I (Ari Indrayatno), Tergugat II (Dewi Anggraini) dan Tergugat III (H. Lalu Arabiah) dengan Tergugat IV PT. Anugrah Tirta Pusaka (PT. Aratika) adalah sudah benar dan berdasarkan bukti-bukti sebagaimana terurai pada dalil poin 11 diatas, sehingga jika para Penggugat menganggap jual beli tersebut fiktif, maka sudah selayaknya para Penggugat harus dapat membuktikan hal tersebut;
Bahwa sebagaimana dalil poin 7 gugatan para Pengugat yang telah mengakui bahwa tanah obyek sengketa masuk ke zona Wilayah Serifikat Hak Guna Bangunan No. 11 tanggal 14 Oktober 2003 atas nama Tergugat IV (PT. Aratika), dan perlu dicatat sebagaimana ketentuan pasal 30 yo. Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 dengan tegas menerangkan bahwa penerbitan Sertifikat memiliki nilai pembuktian yang sempurna dan sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai data fisik dan data yuridisnya, sehingga adalah tidak benar jika para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim dalam perkara aquo untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 11 tanggal 14 Oktober 2003 atas nama Tergugat IV (PT. Aratika) tersebut, dan karena memang bukan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri;
Bahwa dalil poin 8 dan poin 9 gugatan para Penggugat jelas mengada-ada, bahwa sebagaimana dalil jawaban poin 7 tersebut diatas dengan tegas tentang pembatalan Sertifikat yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan Pengadilan Negeri, sehingga dalil para Penggugat yang demikian haruslah ditolak atau dikesampingkan;
Bahwa atas obyek yang disengketakan telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 11 tanggal 14 Oktober 1998, sedang Sertifikat merupakan bukti otentik yang memuat kebenaran tentang data fisik dan data yuridis sesuai pasal 30 ayat (1) yo. Pasal 31 (1) PP No. 24 tahun 1997, sehingga untuk menyatakan Sertifikat tersebut tidak benar dan batal haruslah dibuktikan sebaliknya yaitu :
Para Penggugat adalah pemilik hak atas tanah dan bukan pengakuan “MENGGARAP”.
Para Penggugat harus bisa membuktikan sebaliknya tentang kebenaran fisik tanah bahwa yang termuat dalam Sertifikat tersebut tidak benar secara fisik tanah.
Para Penggugat harus bisa membuktikan sebaliknya, bahwa data yuridis penerbitan Sertifikat tidak benar.
Ini semua merupakan konsekwensi yuridis dari pasal 32 (1) PP No. 24 tahun 1997, Sertifikat merupakan surat tanda bukti Hak yang berlaku sebagai Akta pembuktian yang kuat;
Bahwa oleh karenanya gugatan para Penggugat mengenai obyek yang sudah bersertifikat tentu pembuktianya tidak sekedar pernyataan belaka tetapi harus didukung bukti kepemilikan hak yang kuat lainya;
Bahwa mencermati isi gugatan para Penggugat, tidak ditemukan bukti (evidence) yang menunjukan kepemilikan Hak atas Tanah, sehingga gugatan demikian harus ditolak, karena bersifat mengada-ada belaka;
Demikian uraian jawaban ini kami sampaikan agar dapatnya dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang mulia dalam membuat putusan perkara aquo, dan mohon kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menghukum para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar perkara yang timbul.
A t a u
Mohon putusan yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono);
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 26 Juli 2018 Nomor : 29/Pdt.G/2018/PN.Pya. yang diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri oleh kuasa Para Penggugat dan Kuasa Para Tergugat yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut
1.Mengabulkan eksepsi Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V;
2.Menyatakan Pengadilan Negeri Praya tidak berwenang untuk mengadili
perkara Nomor : 29/Pdt.G/ 2018/ PN.Pya.;
3.Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp.1.719.000,- (satu juta tujuh ratus sembilanbelas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari akta Pernyataan Permohonan Banding yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Praya , ternyata pada tanggal 2 Agustus 2018, Para Pembanding semula Para Penggugat melalui kuasanya menyatakan memohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 26 Juli Mei 2018 Nomor : 29/Pdt.G/2018/PN.Pya., dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding 1,2 semula Para Tergugat 1,2 pada tanggal 14 Agustus 2018 kepada Kuasa Terbanding 3,4,5 semula Tergugat 3,4,5 pada tangggal 29 Agustus 2018 dan kepada Terbanding 6 semula Tergugat 6 pada tanggal 7 Agustus 2018 oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Praya ;
Menimbang bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan memori banding yang tertanggal 20 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 20 Agustus. 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding 1,2 semula Tergugat 1,2 pada tanggal 29 Agustus 2018 kepada Kuasa Terbanding 3,4,5 semula Tergugat 3,4,5 pada tanggal 7 September 2018, kepada Terbanding 6 semula Tergugat 6 pada tanggal 21 Agustus 2018 ;
Menimbang, atas memori banding tersebut ternyata Kuasa Terbanding 3,4,5 semula Tergugat 3,4,5 telah mengajukan Kontra Memori banding tertanggal 10 September 2018 , yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 27 September 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram,kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2018 , kuasa Terbanding 1,2 semula Tergugat 1,2 pada tanggal 14 Agustus 2018 , kepada kuasa Terbanding 3,4,5 semula Tergugat 3,4,5 pada tanggal 29 Agustus 2018 dan kepada Terbanding 6 semula Tergugat 6 pada tanggal 7 Agustus 2018 telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas ) hari, seperti ternyata dari Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Praya, dan surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Praya tertanggal 28 Agustus 2018 dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat, surat tertanggal 19 Agustus 2018, surat tertanggal 13 Agustus 2018, surat tertanggal 22 Agustus 2018 yang menerangkan bahwa Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat , Kuasa Terbanding 1,2 semula Tergugat 1,2 , Kuasa Terbanding 3,4,5 semula Tergugat 3,4,5 dan Terbanding 6 semula Tergugat 6 tidak datang mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk pemeriksaan tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Praya tersebut dijatuhkan pada tanggal 26 Juli 2018 dengan dihadiri oleh Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat dan Kuasa Terbanding III,Terbanding IV dan V, semula Tergugat III,IV dan V tanpa hadirnya Terbanding I,Terbanding II dan Terbanding VI semula Tergugat I,II dan VI, kemudian putusan tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018, dan diberitahukan juga kepada Terbanding VI semula Tergugat VI pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 dan selanjutnya Para Pembanding semula Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 2 Agustus 2018, dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh Undang Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori bandingnya telah mengajukan keberatan atas pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Praya No. 29/Pdt.G/2018/PN.Pya tanggal 26 Juli 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Praya No.29/Pdt.G/2018/PN.Pya yang tidak menerima gugatan Para Penggugat adalah putusan yang salah dan keliru ,selain itu Majelis Hakim telah salah dalam menganalisa dan menyimpulkan isi, serta materi dari tujuan diajukannya perkara No.29/Pdt.G/2018/PN.Pya ;
Bahwa yang menjadi pokok / materi gugatan pada perkara No. 29/Pdt.G/2018/PN.Pya tersebut adalah mengenai sengketa hak yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat ;
Bahwa walaupun dalam gugatan tersebut ada permohonan untuk menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 11 tahun 2003 batal demi hukum hal tersebut merupakan konsekwensi logis atau dengan
kata lain posita dan petitum merupakan assesori atau pelengkap dari gugatan tersebut dan bukan gugatan pokok ;
Bahwa dengan demikian perkara No. 29/Pdt.G/2018/PN.Pya tersebut pemeriksaannya merupakan wewenang dari Peradilan Umum yaitu dalam hal ini Pengadilan Negeri Praya dan bukan Kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut pihak Terbanding III ,IV dan Terbanding V semula Tergugat III, IV dan Tergugat V telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Praya dalam mengadili dan menerapkan serta membuat pertimbangan hukum dalam putusan sudah tepat, benar dan adil dan mencerminkan adanya suatu kepastian hukum;
Bahwa mencermati isi memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat justru didasarkan pada pemahaman hukum yang keliru khususnya mengenai pilihan lembaga peradilan menganut dalam posita gugatan telah jelas Para Pembanding semula Para Penggugat mempermasalahkan proses pembuatan Sertifikat oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Badan Pertanahan Nasional) ;
Bahwa sebagaimana dalil No.4 dari memori banding Para Pembanding semula Para Penggugat telah dengan tegas menyatakan bahwa perkara No. 29/Pdt.G/2018/PN.Pya tidak menguraikan alasan –alasan hukum tentang perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) artinya Para Pemohon Banding telah mengakui bahwa perkara Aquo bukan perbuatan Melawan Hukum , sehingga adalah benar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Praya dalam putusannya ;
Bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama adalah sudah benar yang dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 tanggal 14 Oktober 2003 adalah Sertifikat yang pada dasarnya merupakan beschikking (Penetapan Tertulis ) yang merupakan salah satu bentuk dari Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ( TUN ) maka hak tersebut harus digugat dimuka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga alasan memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat harus ditolak ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Pengadilan Negeri Praya Nomor 29/Pdt.G/2018/PN.Pya tanggal 26 Juli 2018 , dan memperhatikan pula dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat begitu pula kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding III, IV dan V semula Tergugat III, IV dan V , maka Majelis Pengadilan Tinggi Mataram berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Praya adalah tidak tepat dan keliru karena pokok dan dasar gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat diajukan atas dasar konstruksi hukum gugatan perbuatan melawan hukum bukan semata-mata hanya permintaan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 11 tanggal 14 Oktober 2003 , sebab pengadilan memang tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan tersebut karena apabila memang hak tersebut terbukti diperoleh secara Melawan Hukum maka Pengadilan hanya sebatas menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menimbang, bahwa gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat diajukan atas dasar konstruksi hukum gugatan perbuatan melawan hukum tercermin antara lain dari dalil-dalil posita no.5 yang pada pokoknya mengemukakan bahwa tanah obyek sengketa yang dimiliki oleh Para Pembanding semula Para Penggugat telah diperjual belikan kepada pihak lain secara diam-diam yaitu sekitar tahun 1990 oleh beberapa orang tanpa sepengetahuan Para Pembanding semula Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa , dan menurut Para Pembanding semula Para Penggugat hal tersebut merupakan perbuatan Melawan Hukum , dalil tersebut juga ditegaskan dalam petitum No.5 dari gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa gugatan yang didasarkan atas Hak Milik orang lain yang dikuasai secara Melawan Hak maka hal tersebut merupakan konstruksi perbuatan Melawan Hukum seperti yang dimaksud didalam pasal 1365 KUH Perdata yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dan bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Menimbang, bahwa sedangkan terhadap persoalan apakah Para Terbanding semula Para Tergugat memang benar telah melakukan perbuatan Melawan Hukum atau tidak maka dari Yurisprudensi maupun praktik Peradilan hal tersebut sudah masuk pembuktian pada pokok perkara yang harus dibuktikan Para Pembanding semula Para Penggugat didalam persidangan nanti ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Hakim Pengadilan Tingkat Banding perkara ini bukan perkara yang semata-mata hanya menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan batal demi hukum melainkan perkara perbuatan Melawan Hukum , sehingga Pengadilan Negeri Praya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan –pertimbangan hukum tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram , putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 29/Pdt.G/2018/PN.Pya tanggal 26 Juli 2018 tidak dapat dipertahankan oleh karenanya haruslah dibatalkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terbanding semula Para Tergugat ada dipihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat dan memperhatikan Hukum Acara Perdata dalam Rbg dan Undang – Undang No. 20 Tahun 1947 serta ketentuanhukum yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya No. 29/Pdt.G/2018/PN.Pya tanggal 26 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Menolak Eksepsi Para Terbanding III , IV dan Terbanding V semula Tergugat III, IV dan Tergugat V ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Praya berwenang mengadili perkara ini ;
Memerintahkan Pengadilan Negeri Praya untuk melanjutkan memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( serratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Rabu tanggal 21 Nopember2018 oleh kami :RR.SURYOWATI SH.,M.H sebagai Hakim Ketua , I.NYOMAN SOMANADA, SH.MH dan dan NOOR EDI YONO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28Nopember 2018 oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh NI KETUT PADMASARI Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd Ttd
I NYOMAN SOMANADA, SH.MH, RR.SURYOWATI, S.H.,M.H.
Ttd Panitera Pengganti
NOOR EDI YONO,SH.MH Ttd
Perincian biaya perkara NI KETUT PADMASARI
.Meterai ….. ……… Rp 6000,-
Redaksi ……… Rp 5000,-
Pemberkasan ……….Rp 131000,-
Jumlah Rp.150.000,-
( serratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan Resmi
Mataram, Nopember 2018
Panitera
I Gde Ngurah Arya Winaya , SH. MH.
NIP. 19630424 198311 1 001
Salinan Resmi
Mataram, September 2018
Plt. Panitera
Panitera Muda Hukum
LALU IHSAN , SH.MH
Nip.19631231 198603 1 040