71/Pid.Sus/2016/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 71/Pid.Sus/2016/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Suparman Bin Sahuri
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Suparman bin Sahuri tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI”, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (sertaus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, 5. Menetapkan supaya barang bukti berupa 1 (satu) potong celana panjang wama hitam, 1 (satu) potong celana dalam wama kuning, 1 (satu) potong celana panjang wama hitam kombinasi merah bergaris putih, 1 (satu) potong celana dalam wama pink, 1 (satu) potong celana tidur panjang wama putih bergambar boneka beruang dan 1 (satu) potong celana dalam wama putih, dikembalikan kepada saksi Isnaeni binti Waridin; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 71/ Pid. Sus/ 2016/ PN. Clp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Suparman bin Sahuri;
Tempat lahir : Cilacap;
Umur/tanggal lahir : 31 tahun/ 17 Juni 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Cijati, Rt. 04, Rw. 03, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Januari 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 5 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan tanggal 4 Maret 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 8 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 9 April 2016 sampai dengan tanggal 7 Juni 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Titiek Nuryati, SH., dan F. Samuel Halomoan Purba, SH., berdasarkan Surat Penetapan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, Nomor 71/ Pen. Pid. Sus/ 2016/ PN. Clp., tanggal 10 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor 71/ Pen. Pid. Sus/ 2016/ PN. Clp., tanggal 17 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, lalu memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya, sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Suparman bin Sahuri, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang hams dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pedindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sesusai dengan Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Suparman bin Sahuri dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Cilacap;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Suparman bin Sahuri sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) potong celana panjang wama hitam, 1 (satu) potong celana dalam wama kuning, 1 (satu) potong celana panjang wama hitam kombinasi merah bergaris putih, 1 (satu) potong celana dalam wama pink, 1 (satu) potong celana tidur panjang wama putih bergambar boneka beruang dan 1 (satu) potong celana dalam wama putih. Agar dikembalikan kepada saksi Isnaeni binti Waridin;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis tertanggal 13 April 2016 yang memohon keringanan hukuman, dengan alasan pendukung, sebagai berikut:
Antara Terdakwa dan Saksi Isnaeni binti Waridin dalam melakukan perbuatan tersebut dilakukan atas dasar Kehendak bersama dan suka sama suka tidak ada unsur paksaan atau kekerasan;
Terdakwa bersedia bertanggungjawab untuk menikahi Saksi Isnaeni binti Waridin kapanpun waktunya;
Terdakwa sebagai tulang punggung ekonomi keluarga dan menyatakan belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan, jujur, tidak berbelit belit, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Saksi Isnaeni binti Waridin punya andil besar dalam peristiwa tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanyang menyatakan tetap pada isi surat tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa Suparman bin Sahuri pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan sekitar bulan Juli 2015 sekitar jam 19.30 Wib, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan sekitar bulan Juli 2015 sekitar jam 20.00 Wib dan pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2015 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2015 dan bulan Agustus 2015, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Gubug kebun jeruk ikut Dusun Cijati, Rt. 04, Rw. 03, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap dan dipinggir sawah ikut dusun Cijati, Rt. 04, Rw. 03, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangucung, Kabupaten Cilacap atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pohok sejenis, maka dijatuhkan hanya satupidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengamya atau dengan orang lain; antara lain melalui cara, sebagai berikut:
Bahwa, sejak Juni 2015 terdakwa yang telah memiliki istri dan 1 (satu) orang anak berhubungan pacaran dengan sakst Isnaeni Binti Waridin masih anak usia 16 tahun dan selama pacaran terdakwa pernah beberapa kali membelikan pulsa serta sejumlah uang untuk saksi Isnaeni binti Waridin juga terdakwa menjanjikan kepada saksi Isnaeni binti Waridin akan selalu setia dan bersedia menikahi saksi Isnaeni binti Waridin. Sampai kemudian timbul keinginan terdakwa untuk menyetubuhi saksi Isnaeni binti Waridin, hingga suatu hari dipertengahan bulan Juli 2015 sekitar jam 19.00 Wib, terdakwa mengajak ketemuan dengan saksi Isnaeni binti Waridin di cungkup makam karangpucung. Setelah bertemu dan mengobrol, terdakwa mulai menciumi kedua pipi dan bibir saksi Isnaeni binti Waridin, kemudian terdakwa mengajak saksi Isnaeni binti Waridin untuk mau berhubungan badan, lalu terdakwa mengajak saksi Isnaeni binti Waridin berjalan kaki mengarahkan ke sebuah gubug yang berada di dalam kebun jeruk. Sesampai di dalam gubug, terdakwa menyuruh saksi Isnaeni binti Waridin untuk tiduran diatas lantai papan gubug dengan posisi terlentang, kemudian terdakwa duduk disamping kiri saksi Isnaeni binti Waridin membuka celana panjang dan celana dalam saksi Isnaeni binti Waridin hingga terlepas, setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya, lalu terdakwa jongkok melebarkan kedua kaki saksi Isnaeni binti Waridin, kemudian terdakwa memegang batang penisnya yang sudah menegang dengan tangan kiri memasukkan kedalam lubang vagina saksi Isnaeni binti Waridin selanjutnya terdakwa naik keatas saksi Isnaeni binti Waridin menggerak-gerakkan keluar masuk batang penisnya beberapa kali, hingga puas dan mengeluarkan sperma di luar vagina saksi Isnaeni binti Waridin, sedangkan saksi Isnaeni binti Waridin yang percaya dengan janji terdakwa hanya diam saja. Setelah selesai terdakwa dan saksi Isnaeni binti Waridin memakai celananya masing-masing, lalu terdakwa mengantarkan saksi Isnaeni binti Waridin pulang ke rumah;
Bahwa, terdakwa kembali mengulangi lagi perbuatannya menyetubuhi saksi Isnaeni binti Waridin, yakni pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan sekitar bulan Juli 2015 sekitar jam 20.00 Wib, ketika terdakwa kembali merasa ingin berhubungan badan untuk menyalurkan hasratnya, hingga terdakwa menghubungi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan sekitar bulan Juli 2015 sekitar jam 20.00 Wib saksi Isnaeni binti Waridin melalui sms mengajak untuk ketemuan di Cungkub makam Desa Karangpucung. Saat sudah bersama terdakwa mengajak saksi Isnaeni binti Waridin ke Gubug kebun jeruk ikut Dusun Cijati, Rt. 04, Rw. 03, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, selanjutnya dengan berjalan kaki hingga sampai di gubug. Saat di dalam gubug, kembali terdakwa dan saksi Isnaeni binti Waridin melakukan hubungan badan dengan cara memasukkan batang penisnya yang sudah menegang ke dalam lubang vagina saksi Isnaeni binti Waridin dan menggerakkannya kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma diluar lubang vagina saksi Isnaeni binti Waridin dan setelah selesai mengenakan kembali celananya masing-masing, terdakwa mengantar pulang saksi Isnaeni Binti Waridin;
Bahwa, terdakwa kembali mengulangi lagi perbuatannya menyetubuhi saksi Isnaeni binti Waridin, yakni pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2015 sekitar jam 19.00 Wib, ketika terdakwa janjian ketemuan dengan saksi Isnaeni binti Waridin di cungkub makam, Desa karangpucung. Saat sedang mengobrol terdakwa kembali membujuk saksi diam dan mengikuti terdakwa ketika terdakwa mengandeng tangan kirinya menuju ke pinggir sawah, lalu tidur rebahan diatas daun pisang. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi Isnaeni binti Waridin membuka celana panjang dan celana dalam, lalu terdakwa melakukan hubungan badan dengan cara memasukkan batang penisnya yang sudah menegang ke dalam lubang vagina saksi Isnaeni binti Waridin dan menggerakkannya kurang lebih 5 (lima) menit, hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma diluar lubang vagina saksi Isnaeni binti Waridin dan setelah selesai mengenakan kembali celananya masing-masing, terdakwa mengantar pulang saksi Isnaeni binti Waridin. Hingga akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak keluarga saksi Isnaeni binti Waridin dan diadukan ke pihak berwajib oleh saksi Waridin selaku bapak kandung saksi Isnaeni;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Isnaeni binti Waridin sebagaimana dalam Surat Visum et Repertum No. 440/ 13/ 36 atas nama Isnaeni binti Waridin yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Tatang Mulyana Sp.OG dokter pada RSUD Majenang tanggal 6 Januari 2016, dengan hasil kesirnpulan hasil pemeriksaan, sebagai berikut:
1. wanita tersebut diatas layak kawin;
2. Robekan selaput dara disebabkan oleh benturan benda tumpul lebih dari 1x;
3. Uang vagina wanita tersebut sesuai dengan liang vagina wanita yang pernah kawin lebih dari 1x dan belum pernah melahirkan;
4. Wanita tersebut diatas tidak ada tanda-tanda kehamilan;
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi, sebagai berikut:
Isnaeni binti Waridin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi masih berusia 16 tahun;
Bahwa, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan sekitar bulan Juli 2015 sekitar jam 19.30 Wib, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan sekitar bulan Juli 2015 sekitar jam 20.00 Wib dan pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2015 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di Gubug Kebun Jeruk ikut Dusun Cijati, Rt. 04, Rw. 03, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap dan dipinggir sawah ikut Dusun Cijati, Rt. 04, Rw. 03, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangucung, Kabupaten Cilacap, benar saksi telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa, saksi sudah mengetahui terdakwa telah memiliki istri dan 1 (satu) orang anak, namun saksi ketika itu tetap mau berhubungan pacaran dengan terdakwa sejak Juni 2015;
Bahwa, mau pacaran dengan terdakwa, karena menurut saksi, terdakwa baik dan selama pacaran, saksi pernah beberapa kali dibelikan pulsa serta diberikan sejumlah uang, juga saksi dijanjikan untuk dinikahi;
Bahwa, selama pacaran beberapakali ketemuan dan jalan bareng, hingga suatu hari dipertengahan bulan Juli 2015 sekitar jam 19.00 Wib, terdakwa mengajak ketemuan dengan saksi di Cungkup Makam Karangpucung. Setelah bertemu dan mengobrol, saksi mulai diciumi kedua pipi dan bibir, kemudian diajak untuk mau berhubungan badan oleh terdakwa dan saksi hanya diam saja;
Bahwa, saksi diajak berjalan kaki ke sebuah gubug yang berada di dalam kebun jeruk. Sesampai didalam gubug, terdakwa menyuruh saksi untuk tiduran diatas lantai papan gubug dengan posisi terlentang, kemudian terdakwa duduk disamping kiri saksi membuka celana panjang dan celana dalam saksi hingga terlepas, setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya, lalu terdakwa jongkok melebarkan kedua kaki saksi, kemudian terdakwa memegang batang penisnya yang sudah menegang dengan tangan kiri memasukkan ke dalam lubang vagina saksi, selanjutnya terdakwa naik ke atas saksi menggerak-gerakkan keluar masuk batang penisnya beberapa kali, hingga mengeluarkan sperma di luar vagina saksi. Setelah selesai terdakwa dan saksi memakai celananya masing-masing, lalu terdakwa mengantarkan saksi pulang ke rumah;
Bahwa, saksi disetubuhi lagi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan sekitar bulan Juli 2015 sekitar jam 20.00 Wib, ketika awalnya saksi dihubungi terdakwa melalui sms mengajak untuk ketemuan di Cungkub Makam, Desa Karangpucung. Saat sudah bersama saksi diajak ke Gubug kebun jeruk ikut Dusun Cijati, Rt. 04, Rw. 03, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, selanjutnya dengan berjalan kaki hingga sampai di gubug. Saat di dalam gubug, kembali terdakwa dan saksi melakukan hubungan badan dengan cara memasukkan batang penisnya yang sudah memegang ke dalam lubang vagina saksi dan menggerakkannya kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar lubang vagina saksi dan setelah selesai mengenakan kembali celananya masing-masing, terdakwa mengantar pulang saksi;
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2015 sekitar jam 19.00 Wib, ketika saksi sedang ketemuan dengan terdakwa di Cungkub Makam, Desa Karangpucung. Saat itu terdakwa kembali membujuk saksi untuk berhubungan badan, namun oleh saksi ditolak, lalu terdakwa mengambil handphone saksi dari dalam saku celana sebelah kiri mengancam untuk menjual handphone tersebut dan dibiarkan oleh saksi. Selanjutnya terdakwa kembali membujuk saksi dengan janji ini akan menjadi hubungan badan yang terakhir, lalu saksi diam dan mengikuti terdakwa ketika terdakwa mengandeng tangan kirinya menuju ke pinggir sawah lalu tidur rebahan diatas daun pisang. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi membuka celana panjang dan celana dalam, lalu terdakwa melakukan hubungan badan dengan cara memasukkan batang penisnya yang sudah menegang kedalam lubang vagina saksi selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar lubang vagina saksi dan setelah selesai mengenakan kembali celananya masing-masing, terdakwa mengantar pulang saksi;
Bahwa, saksi tidak memberitahu kepada pihak keluarga, namun akhimya bapak kandung saksi yang bernama Waridin, akhirnya mengetahui kejadian tersebut diawali dari kabar yang disampaikan oleh ibu saksi yang sedang berada di Jakarta;
Bahwa, saksi sebenamya sudah kesal dengan terdakwa karena perbuatan terdakwa tersebut, namun saksi tidak berani bilang ke siapa-siapa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Waridin bin Sumarto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi adalah bapak kandung dari saksi Isnaeni yang masih berusia 16 tahun;
Bahwa, berawal ketika saksi dihubungi oleh istri saksi yang sedang berada di Jakarta yang menyuruh untuk menanyakan kebenaran dari kabar yang sampai di istri saksi, tentang saksi Isnaeni ada hubungan pacaran dengan terdakwa;
Bahwa, ketika ditanyakan kepada saksi Isnaeni, akhimya mengaku benar ada hubungan pacaran dengan terdakwa dan telah 3 (tiga) kali disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa karena sesama pekerja di proyek bangunan dan saksi tidak menyangka terdakwa akan tega melakukan perbuatannya tersebut kepada anak saksi;
Bahwa, terdakwa sempat di hadapkan di perangkat desa yang saat itu terdakwa meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun saksi tidak mau kalau harus menikahi saksi Isnaeni secara status terdakwa yang masih beristri, sehingga saksi menawarkan uang kompensasi sebagai jalan keluar sebagai cara yang biasa diterapkan di desa saksi, yakni sebesar 100 juta dengan jangka waktu selama 2 bulan, namun sampai selesai jangka waktu yang diberikan belum juga diselesaikan, saksi lalu mengadukan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Sutikno bin Arjo Sukatmo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi adalah ketua RT di tempat saksi Waridin dan saksi Isnaeni berdomisili;
Bahwa, saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi Isnaeni, dan baru mengetahui ketika saksi Waridin datang menemui saksi lalu menceritakan kejadian tersebut;
Bahwa, saksi selaku ketua RT beserta saksi Waridin segera mendatangi terdakwa dan menanyakan kebenaran atas berita tersebut dan akhirnya diakui oleh terdakwa dengan mengiyakan;
Bahwa, sempat diupayakan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara terdakwa menyerahkan uang sebesar 100 juta kepada pihak saksi Waridin, namun sampai bates waktu yang ditentukan berakhir yakni 2 bulan tidak juga diselesaikan, maka saksi menemani saksi Waridin pergi ke pihak berwajib untuk mengadukan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan sekitar bulan Juli 2015 sekitar jam 19.30 Wib, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan sekitar bulan Juli 2015 sekitar jam 20.00 Wib, dan pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2015 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di Gubug Kebun Jeruk ikut Dusun Cijati, Rt. 04, Rw. 03, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap dan dipinggir sawah ikut Dusun Cijati, Rt. 04, Rw. 03, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangucung, Kabupaten Cilacap, terdakwa telah menyetubuhi saksi Isnaeni;
Bahwa, terdakwa sudah ada hubungan pacaran dengan saksi Isnaeni sejak Juni 2015;
Bahwa, terdakwa yang telah memiliki istri dan 1 (satu) orang anak;
Bahwa, sepengetahuan terdakwa usia saksi Isnaeni binti Waridin masih 16 tahun dan selama pacaran terdakwa pemah beberapa kali membelikan pulsa serta sejumlah uang untuk saksi Isnaeni binti Waridin juga terdakwa menjanjikan kepada saksi Isnaeni binti Waridin akan selalu setia dan bersedia menikahi saksi Isnaeni binti Waridin;
Bahwa, istri terdakwa sedang berada di Jakarta, sehingga terdakwa mengakui tidak mampu menahan hasrat untuk bersetubuh, sehingga timbul keinginan untuk menyalurkan kebutuhannya tersebut kepada Isnaeni binti Waridin;
Bahwa, hingga pertengahan bulan Juli 2015 sekitar jam 19.00 Wib, terdakwa mengajak ketemuan dengan saksi Isnaeni Binti Waridin di Cungkup Makam Karangpucung. Setelah bertemu dan mengobrol, terdakwa mulai menciumi kedua pipi dan bibir saksi Isnaeni binti Waridin, kemudian terdakwa mengajak saksi Isnaeni binti Waridin untuk mau berhubungan badan, lalu terdakwa mengajak saksi Isnaeni binti Waridin berjalan kaki mengarahkan ke sebuah gubug yang berada di dalam kebun jeruk. Sesampai di dalam gubug, terdakwa menyuruh saksi Isnaeni binti Waridin untuk tiduran di atas lantai papan gubug dengan posisi terlentang, kemudian terdakwa duduk di samping kiri saksi Isnaeni binti Waridin membuka celana panjang dan celana dalam saksi Isnaeni binti Waridin hingga terlepas, setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya, lalu terdakwa jongkok melebarkan kedua kaki saksi Isnaeni binti Waridin, kemudian terdakwa memegang batang penisnya yang sudah menegang dengan tangan kiri memasukkan ke dalam lubang vagina saksi Isnaeni binti Waridin,selanjutnya terdakwa naik ke atas saksi Isnaeni binti Waridin menggerak-gerakkan keluar masuk batang penisnya beberapa kali hingga puas dan mengeluarkan sperma di luar vagina saksi Isnaeni binti Waridin, sedangkan saksi Isnaeni binti Waridin yang percaya dengan janji terdakwa hanya diam saja. Setelah selesai terdakwa dan saksi Isnaeni binti Waridin memakai celananya masing-masing, lalu terdakwa mengantarkan saksi Isnaeni binti Waridin pulang ke rumah;
Bahwa, terdakwa kembali mengulangi lagi perbuatannya menyetubuhi saksi Isnaeni binti Waridin, yakni pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan sekitar bulan Juli 2015 sekitar jam 20.00 Wib, ketika terdakwa kembali merasa ingin berhubungan badan untuk menyalurkan hasratnya, hingga terdakwa menghubungi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan sekitar bulan Juli 2015 sekitar jam 20.00 wib saksi Isnaeni binti Waridin melalui sms mengajak untuk ketemuan di Cungkub Makam, Desa Karangpucung. Saat sudah bersama terdakwa mengajak saksi Isnaeni binti Waridin ke Gubug Kebun Jeruk ikut Dusun Cijati, Rt. 04, Rw. 03, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, selanjutnya dengan berjalan kaki hingga sampai di gubug. Saat di dalam gubug, kembali terdakwa dan saksi Isnaeni binti Waridin melakukan hubungan badan dengan cara memasukkan batang penisnya yang sudah menegang ke dalam lubang vagina saksi Isnaeni binti Waridin dan menggerakkannya kurang lebih 5 (lima) menit, hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang vagina saksi Isnaeni binti Waridin dan setelah selesai mengenakan kembali celananya masing-masing, terdakwa mengantar pulang saksi Isnaeni binti Waridin;
Bahwa, terdakwa kembali mengulangi lagi perbuatannya menyetubuhi saksi Isnaeni binti Waridin, yakni pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2015 sekitar jam 19.00 Wib, ketika terdakwa janjian ketemuan dengan saksi Isnaeni binti Waridin di Cungkub Makam, Desa Karangpucung. Saat sedang mengobrol terdakwa kembali membujuk saksi Isnaeni binti Waridin untuk berhubungan badan, namun oleh saksi Isnaeni binti Waridin menolak, lalu terdakwa mengambil handphone saksi Isnaeni binti Waridin dari dalam saku celana sebelah kiri mengancam untuk menjual handphone tersebut dan dibiarkan oleh saksi Isnaeni binti Waridin. Selanjutnya terdakwa kembali membujuk saksi Isnaeni binti Waridin dengan janji ini akan menjadi hubungan badan yang terakhir, lalu saksi Isnaeni binti Waridin diam dan mengikuti terdakwa ketika terdakwa mengandeng tangan kirinya menuju ke pinggir sawah lalu tidur rebahan diatas daun pisang. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi Isnaeni binti Waridin membuka celana panjang dan celana dalam, lalu terdakwa melakukan hubungan badan dengan cara memasukkan batang penisnya yang sudah menegang ke dalam lubang vagina saksi Isnaeni binti Waridin dan menggerakkannya kurang lebih 5 (lima) menit, hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma diluar lubang vagina saksi Isnaeni binti Waridin dan setelah selesai mengenakan kembali celananya masing-masing, terdakwa mengantar pulang saksi Isnaeni binti Waridin. Hingga akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak keluarga saksi Isnaeni binti Waridin dan diadukan ke pihak berwajib oleh saksi Waridin selaku bapak kandung saksi Isnaeni;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 1 (satu) potong celana panjang wama hitam, 1 (satu) potong celana dalam wama kuning, 1 (satu) potong celana panjang wama hitam kombinasi merah bergaris putih, 1 (satu) potong celana dalam wama pink, 1 (satu) potong celana tidur panjang wama putih bergambar boneka beruang dan 1 (satu) potong celana dalam wama putih;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat Visum et Repertum No. 440/ 13/ 36 atas nama Isnaeni binti Waridin yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Tatang Mulyana Sp.OG dokter pada RSUD Majenang tanggal 6 Januari 2016, dengan hasil kesirnpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1. Wanita tersebut diatas layak kawin;
2. Robekan selaput dara disebabkan oleh benturan benda tumpul lebih dari 1x;
3. Uang vagina wanita tersebut sesuai dengan liang vagina wanita yang pernah kawin lebih dari 1x dan belum pernah melahirkan;
4. Wanita tersebut diatas tidak ada tanda-tanda kehamilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa, sejak bulan Juni 2015, terdakwa yang telah memiliki istri dan 1 (satu) orang anak berhubungan pacaran dengan saksi Isnaeni binti Waridin masih anak usia 16 tahun dan selama pacaran terdakwa pernah beberapa kali membelikan pulsa serta sejumlah uang untuk saksi Isnaeni binti Waridin juga terdakwa menjanjikan kepada saksi Isnaeni binti Waridin akan selalu setia dan bersedia menikahi saksi Isnaeni binti Waridin. Sampai kemudian timbul keinginan terdakwa untuk menyetubuhi saksi Isnaeni binti Waridin, hingga suatu hari dipertengahan bulan Juli 2015 sekitar jam 19.00 Wib, terdakwa mengajak ketemuan dengan saksi Isnaeni binti Waridin di cungkup makam karangpucung. Setelah bertemu dan mengobrol, terdakwa mulai menciumi kedua pipi dan bibir saksi Isnaeni binti Waridin, kemudian terdakwa mengajak saksi Isnaeni binti Waridin untuk mau berhubungan badan, lalu terdakwa mengajak saksi Isnaeni binti Waridin berjalan kaki mengarahkan ke sebuah gubug yang berada di dalam kebun jeruk. Sesampai di dalam gubug, terdakwa menyuruh saksi Isnaeni binti Waridin untuk tiduran diatas lantai papan gubug dengan posisi terlentang, kemudian terdakwa duduk disamping kiri saksi Isnaeni binti Waridin membuka celana panjang dan celana dalam saksi Isnaeni binti Waridin hingga terlepas, setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya, lalu terdakwa jongkok melebarkan kedua kaki saksi Isnaeni binti Waridin, kemudian terdakwa memegang batang penisnya yang sudah menegang dengan tangan kiri memasukkan kedalam lubang vagina saksi Isnaeni binti Waridin selanjutnya terdakwa naik keatas saksi Isnaeni binti Waridin menggerak-gerakkan keluar masuk batang penisnya beberapa kali, hingga puas dan mengeluarkan sperma di luar vagina saksi Isnaeni binti Waridin, sedangkan saksi Isnaeni binti Waridin yang percaya dengan janji terdakwa hanya diam saja. Setelah selesai terdakwa dan saksi Isnaeni binti Waridin memakai celananya masing-masing, lalu terdakwa mengantarkan saksi Isnaeni binti Waridin pulang ke rumah;
Bahwa, terdakwa kembali mengulangi lagi perbuatannya menyetubuhi saksi Isnaeni binti Waridin, yakni pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan sekitar bulan Juli 2015 sekitar jam 20.00 Wib, ketika terdakwa kembali merasa ingin berhubungan badan untuk menyalurkan hasratnya, hingga terdakwa menghubungi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan sekitar bulan Juli 2015 sekitar jam 20.00 Wib saksi Isnaeni binti Waridin melalui sms mengajak untuk ketemuan di Cungkub makam Desa Karangpucung. Saat sudah bersama terdakwa mengajak saksi Isnaeni binti Waridin ke Gubug kebun jeruk ikut Dusun Cijati, Rt. 04, Rw. 03, Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, selanjutnya dengan berjalan kaki hingga sampai di gubug. Saat di dalam gubug, kembali terdakwa dan saksi Isnaeni binti Waridin melakukan hubungan badan dengan cara memasukkan batang penisnya yang sudah menegang ke dalam lubang vagina saksi Isnaeni binti Waridin dan menggerakkannya kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma diluar lubang vagina saksi Isnaeni binti Waridin dan setelah selesai mengenakan kembali celananya masing-masing, terdakwa mengantar pulang saksi Isnaeni Binti Waridin;
Bahwa, terdakwa kembali mengulangi lagi perbuatannya menyetubuhi saksi Isnaeni binti Waridin, yakni pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2015 sekitar jam 19.00 Wib, ketika terdakwa janjian ketemuan dengan saksi Isnaeni binti Waridin di cungkub makam, Desa karangpucung. Saat sedang mengobrol terdakwa kembali membujuk saksi diam dan mengikuti terdakwa ketika terdakwa mengandeng tangan kirinya menuju ke pinggir sawah, lalu tidur rebahan diatas daun pisang. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi Isnaeni binti Waridin membuka celana panjang dan celana dalam, lalu terdakwa melakukan hubungan badan dengan cara memasukkan batang penisnya yang sudah menegang ke dalam lubang vagina saksi Isnaeni binti Waridin dan menggerakkannya kurang lebih 5 (lima) menit, hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma diluar lubang vagina saksi Isnaeni binti Waridin dan setelah selesai mengenakan kembali celananya masing-masing, terdakwa mengantar pulang saksi Isnaeni binti Waridin. Hingga akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak keluarga saksi Isnaeni binti Waridin dan diadukan ke pihak berwajib oleh saksi Waridin selaku bapak kandung saksi Isnaeni;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk tunggal, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya, sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Pasal 65 ayat (1) KUHP: Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang hams dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap orang” menurut Majelis Hakim adalah subjek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan, No. Reg. Perk: PDM-26/ Cilac/ Euh.2/ 03/ 2016, tertanggal 8 Maret 2016 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa Suparman bin Sahuri, ternyata cocok antara satu dan lainnya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Para Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ke satu telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud yang dengan sengaja dalam teori hukum pidana tentang kesengajaan (opzet) dikenal 3 (tiga) jenis kesengajaan, yakni sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian dan sengaja sebagai kemungkinan;
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan dengan pengertian “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk” yang mengandung pengertian, sebagai berikut:
Melakukan tipu muslihat, yaitu perbuatan atau perkataan yang tidak jujur, bohong, dusta, palsu dan sebagainya, dengan maksud dan tujuan untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung;
Serangkaian kebohongan, yaitu beberapa perbuatan yang dilakukan yang tidak cocok dengan keadaan yang sebenarnya;
Membujuk, yaitu melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menuruti berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu;
Menimbang, bahwa unsur ini juga berkaitan dengan pengertian “anak”, yaitu menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa unsur ini juga berkaitan dengan pengertian “melakukan persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dilakukan untuk mendapat anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, hingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif, artinya Majelis Hakim cukup membuktikan salah satu saja perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa untuk dapat terpenuhinya unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, maka dapat disimpulkan, terdakwa yang telah memiliki isteri, secara sadar menjalin hubungan dengan perempuan lain, kemudian terdakwa beberapa kali membelikan pulsa serta sejumlah uang untuk saksi Isnaeni binti Waridin juga menjanjikan kepada saksi Isnaeni binti Waridin akan selalu setia dan bersedia menikahi saksi Isnaeni binti Waridin. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembujukan agar terdakwa dapat menyetubuhi saksi Isnaeni binti Waridin dan pada kenyataannya kemaluan terdakwa dapat masuk ke dalam kemaluan saksi Isnaeni binti Waridin. Usia Saksi Isnaeni binti Waridin berdasarkan fakta yang ada masih 16 tahun, sehingga masih dikatakan anak. Dari uraian ini, maka Majelis Hakim berpendapat Unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap Pasal 65 ayat (1) KUHP, Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, secara nyata terdakwa melakukan perbuatan yang sama berupa persetubuhan kepada saksi Isnaeni binti Waridin lebih dari satu kali, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat Pasal 65 ayat (1) KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHANDENGANNYA YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 13 April 2016 yang sifatnya hanya berupa permohonan keringanan hukuman dan tidak berkaitan dengan pembelaan terhadap pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim menilai Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dengan pembuktian yang disampaikan oleh Penuntut Umum dan terhadap berat-ringannya hukuman bagi Terdakwa akan ditentukan oleh Majelis Hakim dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong celana panjang wama hitam, 1 (satu) potong celana dalam wama kuning, 1 (satu) potong celana panjang wama hitam kombinasi merah bergaris putih, 1 (satu) potong celana dalam wama pink, 1 (satu) potong celana tidur panjang wama putih bergambar boneka beruang dan 1 (satu) potong celana dalam wama putih. Merupakan barang bukti yang bukan sebagai alat maupun hasil dari perbuatan jahat Terdakwa, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Isnaeni binti Waridin;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan saksi Isnaeni binti Waridin;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Suparman bin Sahuri tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHANDENGANNYA YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI”, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (sertaus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,
Menetapkan supaya barang bukti berupa 1 (satu) potong celana panjang wama hitam, 1 (satu) potong celana dalam wama kuning, 1 (satu) potong celana panjang wama hitam kombinasi merah bergaris putih, 1 (satu) potong celana dalam wama pink, 1 (satu) potong celana tidur panjang wama putih bergambar boneka beruang dan 1 (satu) potong celana dalam wama putih, dikembalikan kepada saksi Isnaeni binti Waridin;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari Rabu, tanggal 27 April 2016 oleh Riya Novita, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Gede Putra Astawa, S.H., M.H., dan Cokia Ana Pontia O, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dibantu Gunawan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh Pramudani Widyasani, S.H., Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Gede Putra Astawa, SH., MH. Riya Novita, SH., MH.
Cokia Ana Pontia O, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Gunawan, S.H.