60/Pid.Sus/2013/PN.Mll
Putusan PN MALILI Nomor 60/Pid.Sus/2013/PN.Mll
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
60/Pid.Sus/2013/PN.Mll
1. Menyatakan Terdakwa ARNOL TALAGANDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan mamaksa, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARNOL TALAGANDE oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan pula terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NO. 60/Pid.Sus/2013/PN.Mll
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malili yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : ARNOL TALAGANDE
Tempat Lahir : Tomoni ;
Umur / Tanggal Lahir : 66 Tahun / 14 Agustus 1946 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Lopi, Desa Pancakarsa, Kec. Mangkutana, Kab. Luwu Timur ;
A g a m a : Kristen ;
Pekerjaan : Satpan ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan;
Penyidik, sejak tanggal 29 Januari 2013 sampai dengan tanggal 17 Februari 2013 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2013 sampai dengan tanggal 29 Maret 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Mei 2013 sampai dengan tanggal 26 Mei 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Malili, sejak tanggal 15 Mei 2013 sampai dengan tanggal 13 Juni 2013
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malili, sejak sejak tanggal 14 Juni 2013 Sampai dengan tanggal 12 Agustus 2013 ;
Dalam perkara ini terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Agus Melas.SH. MH sesuai penetapan penunjukan penasehat hukum tanggal 22 Mei 2013 No. /Pen.PH/2013/PN.Mll
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara, surat-surat serta penetapan-penetapan yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan hal-hal sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa ARNOLD TALAGANDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi dengan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan serta memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya selanjutnya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Surat dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
PERTAMA :
Bahwa terdakwa ARNOLD TALAGANDE pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 sekitar pukul 12.00 wita Wita atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2013, bertempat di dalam rumah kosong di Dusun Lopi Desa Pancakarsa, Kec. Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa masih pada tempat dan waktu tersebut diatas awalnya saksi korban RESPINA RATTE PARE als. MIRA sedang bermain - main dihalaman kantor Desa Pancakarsa lalu kemudian saksi korban didatangi oleh Terdakwa yang saat itu mengajak saksi korban untuk mengambil durian dan juga menjanjikan akan memberi saksi korban uang sehingga saksi korban pun pergi mengikuti Terdakwa yang ternyata saksi korban dibawa kesebuah rumah kosong oleh Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya setelah tiba dirumah kosong tersebut Terdakwa langsung membuka celana saksi korban dan Terdakwa menyuruh saksi korban untuk berbaring ditempat tidur dan melayani Terdakwa, pada saat itu saksi korban berkata “jagan kai nanti dimarahi mama ku” namun Terdakwa tetap memaksa saksi korban untuk melayaninya dan Terdakwa berkata kepada saksi “kalau tidak mau saya akan pukul” dan saat itu pula Terdakwa langsung membuka celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban dengan cara menindih saksi korban lalu meraba – raba payudara juga sambil menghisap payudara saksi korban ;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya Terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata “kalau melaporko sama mama mu saya pukulko” ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban RESPINA RATTE als. MIRA mengalami :
Luka lecet diantara labia mayora dan minora arah Jam 3 dan arah jam 9
Dari hasil kesimpulan pemeriksaan visum et repertum No.0143/PKM/MT/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. HUSNI (dokter Puskesmas Mangkutana) ;
Perbuataan Terdakwa ARNOLD TALAGANDE sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa ARNOLD TALAGANDE pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 sekitar pukul 12.00 wita Wita atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2013, bertempat di dalam rumah kosong di Dusun Lopi Desa Pancakarsa, Kec. Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa masih pada tempat dan waktu tersebut diatas awalnya saksi korban RESPINA RATTE PARE als. MIRA sedang bermain - main dihalaman kantor Desa Pancakarsa lalu kemudian saksi korban didatangi oleh Terdakwa yang saat itu mengajak saksi korban untuk mengambil durian dan juga menjanjikan akan memberi saksi korban uang sehingga saksi korban pun pergi mengikuti Terdakwa yang ternyata saksi korban dibawa kesebuah rumah kosong oleh Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya setelah tiba dirumah kosong tersebut Terdakwa langsung membuka celana saksi korban dan Terdakwa menyuruh saksi korban untuk berbaring ditempat tidur dan melayani Terdakwa, pada saat itu saksi korban berkata “jagan kai nanti dimarahi mama ku” namun Terdakwa tetap memaksa saksi korban untuk melayaninya dan Terdakwa berkata kepada saksi “kalau tidak mau saya akan pukul” dan saat itu pula Terdakwa langsung membuka celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban dengan cara menindih saksi korban lalu meraba – raba payudara juga sambil menghisap payudara saksi korban ;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya Terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata “kalau melaporko sama mama mu saya pukulko” ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban RESPINA RATTE als. MIRA mengalami :
Luka lecet diantara labia mayora dan minora arah Jam 3 dan arah jam 9
Dari hasil kesimpulan pemeriksaan visum et repertum No.0143/PKM/MT/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. HUSNI (dokter Puskesmas Mangkutana) ;
Perbuataan Terdakwa ARNOLD TALAGANDE sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak berkehendak untuk mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah memberikan keterangan di persidangan dengan disumpah menurut Agamanya masing – masing, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi RESPINA RATTE PARE alias MIRA :
Bahwa saksi kenal Terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahu diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya masalah pencabulan yang dilakukan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan beri keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa benar tanda tangan saksi dalam berita acara pemeriksaan penyidik tersebut (setelah diperlihatkan) ;
Bahwa saksi tahu kejadiannya pada hari Senin tanggal 28 januari 2013 pukul 12.00 wita bertempat dirumah saksi di dalam rumah kosong di Dusun Lopi Desa Pancakarsa, Kec. Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur;
Bahwa saksi yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi sedang bermain - main dihalaman kantor Desa Pancakarsa lalu kemudian saksi didatangi oleh Terdakwa yang saat itu mengajak saksi untuk mengambil durian dan juga menjanjikan akan memberi saksi uang sehingga saksi pun pergi mengikuti Terdakwa yang ternyata saksi dibawa kesebuah rumah kosong oleh Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya setelah tiba dirumah kosong tersebut Terdakwa langsung membuka celana saksi dan Terdakwa menyuruh saksi untuk berbaring ditempat tidur dan melayani Terdakwa, pada saat itu saksi berkata “jagan kai nanti dimarahi mama ku” namun Terdakwa tetap memaksa saksi untuk melayaninya dan Terdakwa berkata kepada saksi “kalau tidak mau saya akan pukul” dan saat itu pula Terdakwa langsung membuka celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi dengan cara menindih saksi ;
Bahwa Terdakwa juga meraba – raba payudara sambil menghisap payudara saksi ;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya Terdakwa mengancam saksi dengan berkata “kalau melaporko sama mama mu saya pukulko ;
Bahwa saksi sudah 2 (dua) kali mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa tersebut, saksi merasa sakit pada badan dan juga alat kelamin saksi terasa sakit dan perih ;
Saksi MARGARETA RATTE PARE :
Bahwa saksi kenal Terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahu diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya masalah pencabulan yang dilakukan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan beri keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa benar tanda tangan saksi dalam berita acara pemeriksaan penyidik tersebut (setelah diperlihatkan) ;
Bahwa saksi tahu kejadiannya pada hari Senin tanggal 28 januari 2013 pukul 12.00 wita bertempat dirumah saksi di dalam rumah kosong di Dusun Lopi Desa Pancakarsa, Kec. Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur ;
Bahwa yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah anak saksi bernama Respina Ratte Pare ;
Bahwa sesuai penjelasan anak saksi awalnya saksi korban sedang bermain - main dihalaman kantor Desa Pancakarsa lalu kemudian saksi korban didatangi oleh Terdakwa yang saat itu mengajak saksi korban untuk mengambil durian dan juga menjanjikan akan memberi saksi korban uang sehingga saksi pun pergi mengikuti Terdakwa yang ternyata saksi korban dibawa kesebuah rumah kosong oleh Terdakwa
Bahwa selanjutnya setelah tiba dirumah kosong tersebut Terdakwa langsung membuka celana saksi korban dan Terdakwa menyuruh saksi korban untuk berbaring ditempat tidur dan melayani Terdakwa, pada saat itu saksi korban berkata “jagan kai nanti dimarahi mama ku” namun Terdakwa tetap memaksa saksi korban untuk melayaninya dan Terdakwa berkata kepada saksi korban “kalau tidak mau saya akan pukul” dan saat itu pula Terdakwa langsung membuka celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban dengan cara menindih saksi korban ;
Bahwa selain memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban, Terdakwa juga meraba – raba payudara sambil menghisap payudara saksi korban ;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya Terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata “kalau melaporko sama mama mu saya pukulko” ;
Bahwa saksi korban sudah 2 (dua) kali mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa tersebut, saksi korban merasa sakit pada badan dan juga alat kelamin saksi korban terasa sakit dan perih ;
Saksi LISBET PESOBA :
Bahwa saksi kenal Terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga tapi hanya bertetangga ;
Bahwa saksi tahu diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya masalah pencabulan yang dilakukan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan beri keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa benar tanda tangan saksi dalam berita acara pemeriksaan penyidik tersebut (setelah diperlihatkan) ;
Bahwa saksi tahu kejadiannya pada hari Senin tanggal 28 januari 2013 pukul 12.00 wita bertempat dirumah saksi di dalam rumah kosong di Dusun Lopi Desa Pancakarsa, Kec. Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur ;
Bahwa yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah Cucu saksi bernama Respina Ratte Pare ;
Bahwa saksi tahu kejadian tersebut awal ketika anak menantu saksi melihat Terdakwa dan saksi korban Pr. Respina masuk kerumah kosong yang ada dikebun milik Terdakwa tersebut karena penasaran lalu anak menantu saksi memberitahukan kepada saksi untuk melihat kerumah kosong dan mengintip dari luar sehingga saksi melihat Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap korban per. Respina
Bahwa Setelah melihat kejadian tersebut saksi langsung berteriak memanggil Terdakwa untuk menghentikan perbuatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa langusung mengambil sarung dan menutupi kemaluannya kemudian keluar menemui saksi dan setelah itu disusul oleh korban Respina als.Mira
Bahwa sesuai penjelasan cucu saksi awalnya saksi korban sedang bermain - main dihalaman kantor Desa Pancakarsa lalu kemudian saksi korban didatangi oleh Terdakwa yang saat itu mengajak saksi korban untuk mengambil durian dan juga menjanjikan akan memberi saksi korban uang sehingga saksi pun pergi mengikuti Terdakwa yang ternyata saksi korban dibawa kesebuah rumah kosong oleh Terdakwa
Bahwa selanjutnya setelah tiba dirumah kosong tersebut Terdakwa langsung membuka celana saksi korban dan Terdakwa menyuruh saksi korban untuk berbaring ditempat tidur dan melayani Terdakwa, pada saat itu saksi korban berkata “jagan kai nanti dimarahi mama ku” namun Terdakwa tetap memaksa saksi korban untuk melayaninya dan Terdakwa berkata kepada saksi korban “kalau tidak mau saya akan pukul” dan saat itu pula Terdakwa langsung membuka celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban dengan cara menindih saksi korban ;
Bahwa perbuatan cabul yang dialami per. Respina karena dipaksa dan diancam oleh Terdakwa karena saksi lihat korban sempat menolak namun tapi karena diancam jadi takut sehingga cucu saksi tersebut menuruti permintaan Terdakwa ;
Bahwa selain memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban, Terdakwa juga meraba – raba payudara sambil menghisap payudara saksi korban ;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya Terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata “kalau melaporko sama mama mu saya pukulko” ;
Bahwa saksi korban sudah 2 (dua) kali mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa tersebut, saksi korban merasa sakit pada badan karena ditindis oleh Terdakwa dan juga alat kelamin saksi korban terasa sakit dan perih ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan isinya telah dibenarkan seluruhnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa ( A de Charge ) dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa untuk mendapatkan keseimbangan keterangan, maka Majelis Hakim telah pula memeriksa dan mendengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan cabul ;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan beri keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa benar tanda tangan Terdakwa dalam berita acara pemeriksaan penyidik tersebut (setelah diperlihatkan) ;
Bahwa yang menjadi korban adalah Perp. RESPINA RATTE PARE als. MIRA ;
Bahwa kejadian peristiwanya Terdakwa lakukan pada hari Senin tanggal 28 januari 2013 pukul 12.00 wita bertempat dirumah saksi di dalam rumah kosong di Dusun Lopi Desa Pancakarsa, Kec. Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur ;
Bahwa awalnya Terdakwa mengajak saksi korban untuk mengambil durian namun setibanya dikebun ternyata tidak ada durian yang didapatkan lalu Terdakwa menyuruh saksi korban masuk kedalam rumah pondok kosong ;
Bahwa selanjutnya setelah tiba dirumah kosong tersebut Terdakwa langsung menyruh saksi korban untuk membuka celana dalamnya namun saksi korban menolak dengan mengatakan “jagan kai nanti dimarahi mama ku” namun Terdakwa tetap memaksa saksi korban untuk membuka celananya dan baring ditempat tidur dan Terdakwa berkata kepada saksi korban “kalau tidak mau saya akan pukul” sehingga saat itu saksi korban takut dan mengikuti permintaan Terdakwa ;
Bahwa kemudian korban membuka celana dalamnya dan berbatring ditempat tidur dan saat itu pula Terdakwa langsung membuka celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban dengan cara menindih saksi kemudian terdakwa menggoyang – goyangkan pantatnya sehingga Terdakwa merasa kenakan hingga keluar air maninya ; ;
Bahwa selain memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban Terdakwa juga meraba – raba payudara sambil menghisap payudara saksi korban ;
Bahwa sebelum melakukan perbuatannya Terdakwa berjanji akan memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap kali selesai melayani keinginan Terdakwa ;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya Terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata “janganko tanyaki mamamu, kalau kau tanyai saya pukulko ;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban ;
Bahwa Terdakwa merasa prihatin dan sangat menyesali atas perbuatan Terdakwa ini serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukrti surat berupa : Visum Et Repertum No.0143/PKM/MT/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. HUSNI (dokter Puskesmas Mangkutana) An. RESPINA RATTE PARE
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperhadapkan ke persidangan yang dipandang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Perp. RESPINA RATTE PARE als. MIRA ;
Bahwa benar kejadian peristiwanya Terdakwa lakukan pada hari Senin tanggal 28 januari 2013 pukul 12.00 wita bertempat dirumah saksi di dalam rumah kosong di Dusun Lopi Desa Pancakarsa, Kec. Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur ;
Bahwa benar awalnya Terdakwa mengajak saksi korban untuk mengambil durian namun setibanya dikebun ternyata tidak ada durian yang didapatkan lalu Terdakwa menyuruh saksi korban masuk kedalam rumah pondok kosong ;
Bahwa benar selanjutnya setelah tiba dirumah kosong tersebut Terdakwa langsung menyruh saksi korban untuk membuka celana dalamnya namun saksi korban menolak dengan mengatakan “jagan kai nanti dimarahi mama ku” namun Terdakwa tetap memaksa saksi korban untuk membuka celananya dan baring ditempat tidur dan Terdakwa berkata kepada saksi korban “kalau tidak mau saya akan pukul” sehingga saat itu saksi korban takut dan mengikuti permintaan Terdakwa ;
Bahwa benar kemudian korban membuka celana dalamnya dan berbatring ditempat tidur dan saat itu pula Terdakwa langsung membuka celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban dengan cara menindih saksi kemudian terdakwa menggoyang – goyangkan pantatnya sehingga Terdakwa merasa kenakan hingga keluar air maninya ; ;
Bahwa benar selain memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban Terdakwa juga meraba – raba payudara sambil menghisap payudara saksi korban ;
Bahwa benar sebelum melakukan perbuatannya Terdakwa berjanji akan memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap kali selesai melayani keinginan Terdakwa ;
Bahwa benar setelah melakukan perbuatannya Terdakwa mengancam saksi korban dengan berkata “janganko tanyaki mamamu, kalau kau tanyai saya pukulko ;
Bahwa benar Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka Pengadilan cukup menunjuk segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini yang dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu terdakwa didakwa melanggar Pertama Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Kedua Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternative maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Ketiga yakni melanggar Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang.
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan mampu pula bertanggung jawab, dimana dalam perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa ARNOLD TALAGANDE yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam surat dakwaan serta hasil pengamatan majelis selama persidangan telah diketahui terdakwa tersebut sehat akal dan pikirannya sehingga di pandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Meimbang. Bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi maka unsur ini telah terbukti tanpa harus mempertimbangkan elemen unsur yang lain ;
Menimbang, bahwa elemen utama atau inti delik dari unsur ini adalah adanya “perbuatan cabul” sehingga dengan demikian perlu memahami lebih lanjut mengenai pengertian “perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun di dalam KUHP tidak disebutkan secara pasti mengenai pengertian “persetubuhan”, namun demikian dalam KUHP terjemahan R. SOESILO memberikan pengertian Perbuatan Cabul ex Pasal 289 sebagai “segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan hawa nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dsb” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 28 januari 2013 pukul 12.00 wita bertempat dirumah saksi di dalam rumah kosong di Dusun Lopi Desa Pancakarsa, Kec. Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur berawal saat Terdakwa mengajak saksi korban untuk mengambil durian namun setibanya dikebun ternyata tidak ada durian yang didapatkan lalu Terdakwa menyuruh saksi korban masuk kedalam rumah pondok kosong dan selanjutnya setelah tiba dirumah kosong tersebut Terdakwa langsung menyuruh saksi korban untuk membuka celana dalamnya namun saksi korban menolak dengan mengatakan “jagan kai nanti dimarahi mama ku” namun Terdakwa tetap memaksa saksi korban untuk membuka celananya sambil Terdakwa berkata kepada saksi korban “kalau tidak mau saya akan pukul” sehingga saat itu saksi korban takut dan mengikuti permintaan Terdakwa, kemudian korban membuka celana dalamnya dan berbatring ditempat tidur lalu saat itu pula Terdakwa langsung membuka celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban dengan cara menindih saksi korban, kemudian terdakwa menggoyang – goyangkan pantatnya sehingga Terdakwa merasa keenakan hingga keluar air maninya dan Terdakwa juga meraba – raba payudara sambil menghisap payudara saksi korban dan sebelum melakukan perbuatannya Terdakwa berjanji akan memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap kali selesai melayani keinginan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diperkuat dari hasil Visum Et Repertum No.0143/PKM/MT/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. HUSNI (dokter Puskesmas Mangkutana) An. RESPINA RATTE PARE diperoleh kesimpulan Luka lecet diantara labia mayora dan minora arah Jam 3 dan arah jam 9 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur yang tercantum dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi seluruhnya maka, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa karena sepanjang persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan perbuatan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa dengan memperhatikan sifat dari perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim dipandang telah patut dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan/atau selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP harus diperintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti akan ditetapkan selengkapnya dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bersifat preventif, korektif dan edukatif serta bukanlah sebagai balasan atas perbuatan Terdakwa sehingga pada akhirnya akan berperan sebagai sarana untuk pembinaan bagi Terdakwa agar nantinya dapat memperbaiki kesalahannya dan dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat sebagai orang yang baik ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami trauma ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangI lagi perbuatannya ;
Mengingat, ketentuan Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal-Pasal lain dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ARNOL TALAGANDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan mamaksa, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARNOL TALAGANDE oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan pula terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili pada hari RABU Tanggal 10 Juli 2013 oleh kami ISMU BAHAIDURI. FK. SH sebagai Hakim Ketua Majelis ABDUL HAKIM. SH.MH dan M. SYARIF. S. SH. MH, masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HARLY YUNUS,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malili, dengan dihadiri oleh MEDIAN SUWARDI. SH Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Malili di Wotu serta dihadapan Terdakwa.
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua
1. ABDUL HAKIM. SH.MH ISMU BAHAIDURI. FK. SH
2. M. SYARIF. S. SH.MH
Panitera Pengganti
HARLY YUNUS. SH