308/Pid.Sus/2016/PN. Pdl
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 308/Pid.Sus/2016/PN. Pdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSDIYANTO Alias TOLE Bin JUMINO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RUSDIYANTO Alias TOLE Bin JUMINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSDIYANTO Alias TOLE Bin JUMINO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Nomor Polisi: E 6763 VX; - 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Nomor Polisi: E 6763 VX, No. STNK : 0530663/JB/2008, atas nama Junaedi; Dikembalikan kepada Saksi KASMAH Binti (alm) KASMAN; - 1 (satu) lembar SIM (Surat Ijin Mengemudi) Golongan A Nomor : 880513210601, atas nama RUSDIYANTO yang dikeluarkan Polres Pandeglang; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit kendaraan angkutan umum mini bus Suzuki Carry warna abu-abu Nomor Polisi : A 1959 KT; - 1 (satu) lembar STNK kendaraan angkutan umum mini bus Suzuki Carry warna abu-abu Nomor Polisi A 1959 KT, No. STNK : 0003357/BT/2010, atas nama : H. MAMAT; - 1 (satu) buah Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) Nomor Polisi A 1959 KT; - 1 (satu) lembar Kartu pengawasan/Surat Ijin Trayek Angkutan Penumpang Umum Nomor: F.1.1267/HUBDAR-ANGK-NBU kendaraan angkutan kota Nomor Polisi A 1959 KT dengan Trayek Menes-Saketi- PP Dikembalikan kepada HAFID melalui Terdakwa; - 1 (satu) buah Flashdisk warna merah hitam merk Sandisk dengan kapasitas 8 (delapan) Giga Byte; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 308/Pid.Sus/2016/PN. Pdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RUSDIYANTO Alias TOLE BIN JUMINO ;
Tempat lahir : Pandeglang;
Umur /Tgl. Lahir : 28 Tahun/7 Mei 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Sindanghayu, desa Pasir Eurih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandegang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tanggal 1 November 2016, Nomor : SP.Han/03/XI/2016/LL, sejak tanggal 2 November 2016 sampai dengan tanggal 21 November 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 17 November 2016, Nomor : B-2398/ O.6.12/Euh.1/11/2016, sejak tanggal 22 November 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
Penuntut Umum, tanggal 13 Desember 2016, Nomor : PRINT-2308/0.6.12/Euh.2/ 12/2016, sejak tanggal 13 Desember 2016 sampai dengan tanggal 1 Januari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, tanggal 15 Desember 2016, Nomor: 308/Pen.Pid/2016/PN Pdl, sejak tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 13 Januari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, tanggal 3 Januari 2017, Nomor: 308/Pen.Pid/2016/PN Pdl, sejak tanggal 14 Januari 2017 sampai dengan tanggal 14 Maret 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Pandeglang, yaitu PERKUMPULAN LEMBAGA DAN BANTUAN HUKUM JATRAMADA, yang di dalamnya antara lain: ANDA, S.H., ANDRIE PRATAMA, S.E., S.H., ENDIM SUKARNA, S.H., PENDY, S.H., SUDRAJAT, S.H. dan MOCH. ARIF FAUZI, S.H.I., berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang dengan Nomor Register 308/Pen.Pid/PH/2016/PN Pdl, tanggal 11 Januari 2017;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Telah meneliti dan memeriksa barang bukti;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan Surat Tuntutan No.Reg.Perkara: PDM–81/PANDE/12/2016 pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 atas diri Terdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RUSDIYANTO Alias TOLE Bin JUMINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia" sebagaimana yang didakwakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor: 22 TAhun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSDIYANTO Alias TOLE Bin JUMINO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan potong tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Nomor Polisi: E 6763 VX;
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Nomor Polisi: E 6763 VX, No. STNK : 0530663/JB/2008, atas nama Junaedi;
Dikembalikan kepada Saksi KASMAH Binti (alm) KASMAN;
1(satu) lembar SIM (Surat Ijin Mengemudi) Golongan A Nomor : 880513210601, atas nama RUSDIYANTO yang dikeluarkan Polres Pandeglang;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit kendaraan angkutan umum mini bus Suzuki Carry warna abu-abu Nomor Polisi : A 1959 KT;
1 (satu) lembar STNK kendaraan angkutan umum mini bus Suzuki Carry warna abu-abu Nomor Polisi A 1959 KT, No. STNK : 0003357/BT/2010, atas nama : H. MAMAT;
1 (satu) buah Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) Nomor Polisi A 1959 KT;
1 (satu) lembar Kartu pengawasan/Surat Ijin Trayek Angkutan Penumpang Umum Nomor: F.1.1267/HUBDAR-ANGK-NBU kendaraan angkutan kota Nomor Polisi A 1959 KT dengan Trayek Menes-Saketi- PP
Dikembalikan kepada HAFID melalui Terdakwa;
1 (satu) buah Flashdisk warna merah hitam merk Sandisk dengan kapasitas 8 (delapan) Giga Byte;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp3.000.00 (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair;
Bahwa Terdakwa RUSDIYANTO Alias TOLE Bin JUMINO pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekitar pukul 04.53 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 atau masih dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Raya Pandeglang-Serang tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kabupaten Pandeglang atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang mengemudikan kendaraan bermotor 1 (satu) unit mobil (R4) merk Suzuki Carry warna abu-abu No. Pol A 1959 KT karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban bernama JUNED alias JUNAEDI meninggal dunia. Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa berangkat dengan menggunakan kendaraan angkutan kota Suzuki Carry warna abu-abu Nopol A 1959 KT dari Cisata Pandeglang menuju Pasar Kemis Tangerang dengan tujuan untuk membawa barang-barang pindahan perabotan rumah tangga dari Pasar Kemis Tangerang menuju ke Cisata Pandeglang;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa sampai di Pasar Kemis Tangerang dan langsung memasukkan barang-barang perabotan rumah tangga ke dalam kendaraan angkutan kota Suzuki Carry warna abu-abu Nopol A 1959 KT dan sekitar jam 00.30 WIB berangkat dari Pasar Kemis Tangerang menuju ke Pandeglang;
Bahwa sesampainya di Jalan Raya Pandeglang Serang tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kabupaten Pandeglang dengan kecepatan 60 km/jam, persneling/gigi 4 dan dalam keadaan arus lalu lintas sepi, keadaan jalan beraspal baik, kering, datar, lurus, malam hari dengan tidak memperhitungkan kendaraan yang akan dilewatinya yaitu truck trailer, kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa mendahului kendaraan truck trailer, dan pada saat Terdakwa mendahului truk trailer tersebut, ada kendaraan sepeda motor Jupiter Z warna hitam merah Nopol E 6763 VX yang datang dari arah Pandeglang, kemudian kendaraan yang Terdakwa kendarai menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah Nopol E 6763 VX dan berhenti di pagar tembok sebuah toko selanjutnya Terdakwa keluar dari kendaraan dan berbaring di lantai di depan toko;
Bahwa terdakwa sudah mengetahui kondisi kendaraan yang dikemudikannya tersebut ada masalah yaitu kondisi dari rem kendaraan tersebut tidak berfungsi dengan normal dan berbunyi “cit cit” namun Terdakwa tetap mengendarai kendaraan tersebut;
Bahwa atas kejadian tersebut korban JUNED alias JUNAEDI meninggal dunia sesuai Visum et Repertum Nomor: 364/VER/RS/XI/2016 tanggal 03 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ARSI SHABRINA Dokter jaga pada Instalasi Rawat Darurat RSUD dr. Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan penderita laki-laki ini yang menurut keterangan berusia tiga puluh lima tahun, dengan riwayat kecelakaan lalu lintas dan dalam keadaan koma, ditemukan luka terbuka pada dagu, memar dan bengkak pada dahi, kelopak mata dan patah tulang pada paha kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah mengakibatkan penyakit yang berat dan memerlukan penanganan di Rumah Sakit, kemudian dalam perjalanan penyakitnya mengalami perburukan sehingga meninggal;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Subsidair;
Bahwa Terdakwa RUSDIYANTO Alias TOLE Bin JUMINO pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekitar pukul 04.53 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 atau masih dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Raya Pandeglang-Serang tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kabupaten Pandeglang atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang mengemudikan kendaraan bermotor 1 (satu) unit mobil (R4) merk Suzuki Carry warna abu-abu No. Pol A 1959 KT karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban bernama JUNED alias JUNAEDI luka berat. Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa berangkat dengan menggunakan kendaraan angkutan kota Suzuki Carry warna abu-abu Nopol A 1959 KT dari Cisata Pandeglang menuju Pasar Kemis Tangerang dengan tujuan untuk membawa barang-barang pindahan perabotan rumah tangga dari Pasar Kemis Tangerang menuju ke Cisata Pandeglang;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa sampai di Pasar Kemis Tangerang dan langsung memasukkan barang-barang perabotan rumah tangga ke dalam kendaraan angkutan kota Suzuki Carry warna abu-abu Nopol A 1959 KT dan sekitar jam 00.30 WIB berangkat dari Pasar Kemis Tangerang menuju ke Pandeglang;
Bahwa sesampainya di Jalan Raya Pandeglang Serang tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kabupaten Pandeglang dengan kecepatan 60 km/jam, persneling/gigi 4 dan dalam keadaan arus lalu lintas sepi, keadaan jalan beraspal baik, kering, datar, lurus, malam hari dengan tidak memperhitungkan kendaraan yang akan dilewatinya yaitu truk trailer, kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa mendahului kendaraan truk trailer, dan pada saat Terdakwa mendahului truk trailer tersebut, ada kendaraan sepeda motor Jupiter Z warna hitam merah Nopol E 6763 VX yang datang dari arah Pandeglang, kemudian kendaraan yang Terdakwa kendarai menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah Nopol E 6763 VX dan berhenti di pagar tembok sebuah toko selanjutnya Terdakwa keluar dari kendaraan dan berbaring di lantai di depan toko;
Bahwa terdakwa sudah mengetahui kondisi kendaraan yang dikemudikannya tersebut ada masalah yaitu kondisi dari rem kendaraan tersebut tidak berfungsi dengan normal dan berbunyi “cit cit” namun Terdakwa tetap mengendarai kendaraan tersebut;
Bahwa atas kejadian tersebut korban JUNED alias JUNAEDI meninggal dunia sesuai Visum et Repertum Nomor: 364/VER/RS/XI/2016 tanggal 03 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ARSI SHABRINA Dokter jaga pada Instalasi Rawat Darurat RSUD dr. Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan penderita laki-laki ini yang menurut keterangan berusia tiga puluh lima tahun, dengan riwayat kecelakaan lalu lintas dan dalam keadaan koma, ditemukan luka terbuka pada dagu, memar dan bengkak pada dahi, kelopak mata dan patah tulang pada paha kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah mengakibatkan penyakit yang berat dan memerlukan penanganan di Rumah Sakit, kemudian dalam perjalanan penyakitnya mengalami perburukan sehingga meninggal;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah di sumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. KASMAH Binti KASMAN;
- Bahwa anak kandung Saksi yang bernama JUNAEDI menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2016 sekitar pukul 04.53 WIB di Jalan Raya Pandeglang, yaitu di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, tepatnya di depan Kantor Kepolisian Sektor Cadasari;
- Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan, Saksi sedang berada di rumah Saksi yang beralamat di Kampung Legok Muncang, RT. 04 RW. 01, Desa Cisampih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak;
- Bahwa Saksi mengetahui kabar tentang kecelakaan lalu lintas tersebut dari menantu Saksi, yaitu istri dari Junaedi yang menelpon Saksi dan memberitahukan bahwa Junaedi mengalami kecelakaan dan sedang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serang, setelah Saksi mengetahui kabar tersebut, Saksi langsung berangkat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serang;
- Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana terjadinya kecelakaan tersebut;
- Bahwa JUNAEDI anak Saksi pada saat terjadi kecelakaan tersebut sedang mengendarai motor sendirian dengan menggunakan motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan nomor Polisi E 6763 VX;
- Bahwa saat Saksi tiba di Rumah Sakit Umum Daerah Serang, Saksi melihat anak Saksi yang bernama JUNAEDI dalam keadaan kritis, dengan luka parah di bagian kaki, mata, mulut, kepala belakang dan kemudian anak Saksi meninggal dunia;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menabrak anak Saksi dan kendaraan apa yang dikemudi oleh orang yang menabrak anak Saksi, namun pada saat tahlilan dan pengajian diadakan di rumah Saksi datang keluarga dari pengemudi yang menabrak anak Saksi. Selain itu mereka juga memberikan uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai uang duka dan bantuan kepada keluarga Saksi dan istri korban;
- Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga Saksi;
- Bahwa JUNAEDI adalah anak pertama Saksi dari 4 (empat) orang anak;
- Bahwa Saksi sudah memaafkan Terdakwa atas perbuatan Terdakwa yang telah menyebabkan anak Saksi kecelakaan dan meninggal dunia;
- Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. DELTA KURNIAWAN Bin (Alm) IDO RUSIDO;
- Bahwa Saksi mengetahui mengapa Saksi diperiksa dalam persidangan ini, karena Saksi sedang bertugas piket di Polsek Cadasari ketika terjadi kecelakaan pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2015 sekitar pukul 04.53 WIB di Jalan Raya Pandeglang-Serang, tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, yaitu persis di depan Polsek Cadasari kecelakaan terjadi antara motor dengan merek Yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan Nomor Polisi E 6763 VX melawan mini bus Suzuki Carry atau mobil angkutan kota (angkot) warna abu-abu dengan Nomor Polisi A 1959 KT. Dimana pada saat itu Terdakwa adalah supir yang mengendarai mobil angkutan kota sedangkan korban yang bernama JUNAEDI mengendarai motor;
- Bahwa Saksi tidak melihat langsung bagaimana kecelakaan itu terjadi karena pada saat itu Saksi sedang berada di dalam kantor Saksi;
- Bahwa Awalnya Saksi sedang piket dan berada di dalam kantor Saksi, yaitu Polsek Cadasari. Namun setelah mendengar suara benturan yang sangat keras dari arah jalan raya, Saksi kemudian bersama teman Saksi yang juga sedang piket pagi itu, yaitu Saudara YUSRIAL dan Saudara SAMUN, keluar kantor untuk melihat apa yang sedang terjadi. Lalu Saksi pun melihat posisi mobil angkutan kota (angkot) yang sudah masuk ke dalam garasi toko di bahu jalan sebelah kiri arah Serang menuju Pandeglang, sedangkan sepeda motor dan pengendaranya yang menjadi korban sudah tergeletak di badan jalan sebelah kanan arah Serang menuju Pandeglang. Kemudian, karena Saksi ingin memotret tempat kejadian perkara, Saksi pun kembali ke kantor untuk mengambil handphone Saksi yang saat itu sedang di charge. Namun, ketika Saksi sudah kembali dengan membawa handphone, ternyata sepeda motor, korban sudah dipindahkan ke pinggir jalan oleh warga. Setelah itu, Saksi bersama Saudara YUSRIAL ke arah korban untuk mengetahui kondisi korban dan membalikkan badan korban, dan terdengar masih ada hembusan nafas seperti mengorok. Lalu Saksi meminta Saudara SAMUN untuk mengambil mobil patroli untuk membawa korban pengendara sepeda motor dan korban dari penumpang angkot yang pingsan beserta Terdakwa yang merupakan pengemudi mobil angkutan kota tersebut ke Puskesmas Cadasari untuk mendapatkan pertolongan pertama;
- Bahwa dari kamera pengintai (CCTV) yang berada di Polsek Cadasari, dapat Saksi lihat bahwa kecelakaan tersebut berawal dari kendaraan angkutan umum yang dikemudikan oleh Terdakwa, yaitu mini bus Suzuki Carry warna abu-abu Nomor Polisi A 1959 KT yang ingin mendahului truk trailer dari arah Serang menuju Pandeglang, kemudian saat mendahului truk trailer tersebutlah kendaraan mobil angkutan kota (angkot) yang dikemudikan Terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah Nomor Polisi E 6763 VX yang melaju dari arah Pandeglang menuju Serang. Setelah bertabrakan pengemudi angkutan kota (angkot) banting stir ke arah kiri dan menabrak tiang garasi toko yang berada di bahu jalan sebelah kiri arah Serang menuju Pandeglang;
- Bahwa dengan melihat kondisi korban, menurut Saksi bagian tubuh yang mengalami luka paling parah adalah bagian muka korban;
- Bahwa menurut informasi yang Saksi dapatkan, korban, yang kemudian Saksi ketahui bernama JUNAEDI, meninggal dunia;
- Bahwa pengemudi mobil angkutan kota tersebut adalah yang menjadi Terdakwa dalam persidangan ini;
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut, Terdakwa tidak mencoba untuk lari., Terdakwa kemudian terduduk di depan toko yang ditabraknya dekat dengan mobil angkutan kota (angkot) yang dikemudikan olehnya, dan pada saat itu tampak bahwa ia kelihatan shock (terkejut) atas kecelakaan tersebut;
- suasana jalan masih sepi, namun penerangan jalan redup, permukaan badan aspal dalam keadaan baik, dan kering. Selain itu, cuaca saat itu cerah dan tidak mendung;
- Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa sedang mabuk atau mencium bau alkohol dari mulut Terdakwa dan Saksi juga melihat bahwa Terdakwa tidak dalam pengaruh narkotika;
- Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. ENDANG Bin (Alm) BASRI;
- Bahwa Saksi mengetahui mengapa Saksi diperiksa dalam persidangan ini, karena Saksi melihat dengan langsung kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016, kira-kira pukul 04.53 WIB di Jalan Raya Pandeglang-Serang tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang kecelakaan terjadi antara motor dengan merek Yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan Nomor Polisi E 6763 VX melawan mini bus Suzuki Carry atau mobil angkutan kota warna abu-abu dengan Nomor Polisi A 1959 KT. Dimana pada saat itu Terdakwa adalah supir yang mengendarai mobil angkutan kota (angkot);
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2016, kira-kira jam 04.53 WIB di Jalan Raya Pandeglang-Serang tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Saksi sedang berdiri di depan warung tegal (warteg) kemudian dari arah Serang menuju Pandeglang Saksi melihat kendaraan angkutan kota (angkot)sedang menyalip mobil truk trailer yang kemudian bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah yang berlawanan, yaitu dari arah Pandeglang menuju Serang. Kemudian angkutan kota (angkot)tersebut pun oleng ke sebelah kiri dan menabrak garasi toko di sebelah kiri jalan arah Serah menuju Pandeglang, sedangkan sepeda motor tergeletak di depan pintu gerbang Polsek Cadasari, yaitu di badan jalan sebelah kanan dari Serang menuju Pandeglang;
- Bahwa kecelakaan terjadi di ruas sebelah kanan jalan Serang menuju Pandeglang, karena pada saat itu pengemudi mobil bermaksud untuk menyalip truk trailer namun disaat bersamaan pengendara motor datang dari arah berlawanan sehingga terjadi kecelakaan tersebut;
- Bahwa kendaraan yang dikemudi oleh pengemudi mobil yang merupakan Terdakwa adalah angkutan kota (angkot), mini bus Suzuki Carry warna abu-abu Nomor Polisi A 1959 KT sedangkan sepeda motor yang bertabrakan dengan mobil tersebut, yaitu motor dengan merek Yamaha Jupiter Z warna hitam Nomor Polisi E 6763 VX;
- Bahwa Terdakwa adalah pengemudi angkutan umum yang terlibat dalam kecelakaan pada pagi itu;
- Bahwa setelah kecelakaan terjadi pengendara motor tergeletak di depan gerbang Polsek Cadasari, namun Saksi tidak tahu bagaimana kondisi pengendara motor tersebut karena Saksi tidak ikut menolongnya, sedangkan Terdakwa, Saksi lihat dalam keadaan shock dan duduk di depan kendaraannya;
- Bahwa setel;ah kecelakaan terjadi, Terdakwa tidak berusaha untuk melarikan diri, Terdakwa hanya terduduk di depan kendarannya dan mengalami shock karena kecelakaan tersebut;
- Bahwa Saksi tidak mendengar ada suara klakson sebelum terjadi kecelakaan, yang Saksi dengar hanyalah suara benturan keras pada saat terjadi kecelakaan;
- Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak kebaratan dan membenarkannya;
4. BAIHAKI Bin (Alm) SARMANI;
- Bahwa Saksi mengetahui mengapa Saksi diperiksa dalam persidangan ini, karena Saksi melihat dan mengalami langsung bagaimana kecelakaan terjadi pada tanggal 31 Oktober 2016 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Pandeglang menuju Serang tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kabupaten Pandeglang di depan kantor Polsek Cadasari, dimana saat itu Saksi duduk di samping Terdakwa yang merupakan Pengemudi dari angkutan kota (angkot) mini bus Suzuki Carry Warna abu-abu dengan nomor Polisi A 1959 KT;
- Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 19.30 WIB, Saksi bersama dengan Terdakwa berangkat dari Cisata menuju Pasar Kemis, Tangerang karena angkutan kota (angkot) mini bus Suzuki Carry Warna abu-abu dengan nomor Polisi A 1959 KT yang dikemudi oleh Terdakwa akan dicarter oleh keluarga yang mau pindahan dari Pasar Kemis ke Pandeglang. Kemudian Saksi bersama Terdakwa sampai di Pasar Kemis, Tangerang pukul 23.00 WIB, setelah beristirahat dan selesai memasukkan barang-barang ke angkutan kota (angkot) kami pun berangkat kembali menuju Pandeglang sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika sampai di daerah Palima, Serang, Saudara Hapid, pemilik dari angkutan kota (angkot) tersebut menghubungi Terdakwa dan menanyakan dimana posisi kami pada saat itu. Kemudian Terdakwa pun tetap mengemudi dengan baik sampai Jalan Raya Pandeglang tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang ada truk trailer di depan angkutan kota (angkot) yang kami tumpangi, lalu Terdakwa pun menyalip dari sebelah kanan truk tersebut, Saksi sempat berteriak “AWAS” ketika melihat dari arah berlawanan, yaitu dari Pandeglang menuju Serang ada seorang pengemudi sepeda motor yang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z. Terdakwa sempat berusaha untuk menghindari kecelakaan tersebut dengan memutar setir kendaraan yang dikemudikannya ke kiri, namun kecelakaan tersebut tidak dapat dihindarkan;
- Bahwa setelah tabtrakan terjadi, karena Terdakwa membanting setir ke arah kiri dari Jalan Serang menuju Pandeglang, maka angkutan kota (angkot) yang Saksi tumpangi pun menabrak auning sebuah toko, sehingga auning itu pun roboh, sedangkan pengemudi motor tergeletak di badan jalan sebelah kanan dari arah Jalan Serang menuju Pandeglang tidak jauh dari letak sepeda motor yang dikendarainya. Saksi bersama dengan Anggota Polisi yang sedang bertugas saat itu pun mengangkat tubuh pengemudi motor ke bak kendaraan patrolis Polsek Cadasari untuk dibawa ke Puskesmas Cadasari;
- Bahwa Menurut informasi dari Saudara DEDE, pengemudi motor yang menjadi korban kecelakaan tersebut meninggal dunia;
- Bahwa Terdakwa tidak mencoba untuk melarikan diri, Terdakwa hanya keluar dari angkutan kota (angkot) yang dikendarai dan terduduk di depan kendaraannya dan terlihat Terdakwa merasa sangat terkejut atas kecelakaan tersebut;
- Bahwa Saksi tidak mendengar Terdakwa membunyikan klakson, karena sepengetahuan Saksi, klakson pada angkutan kota (angkot) tersebut tidak dapat berfungsi;
- Bahwa jarak antara motor dengan angkutan kota (angkot) yang dikendarai Terdakwa sesaat sebelum bertabrakan kira-kira 20 m (dua puluh meter);
- Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kecepatan dari angkutan kota (angkot) yang dikemudikan oleh Terdakwa namun karena ia ingin menyalip truk trailer tersebut, jadi Saksi kira Terdakwa akan menaikkan kecepatannya, sedangkan kecepatan dari motor yang dikendarai oleh korban, Saksi melihat korban atau pengendara motor tersebut melaju dengan kecepatan sedang;
- Bahwa Terdakwa memang terlihat mengantuk pada saat Terdakwa menyetir dari Pasar Kemis, Tangerang, namun ketika sudah sampai Serang, Saksi melihat Terdakwa tidak lagi terlihat mengantuk;
- Bahwa suasana jalan masih sepi, namun penerangan jalan redup, permukaan badan aspal dalam keadaan baik, dan kering. Selain itu, cuaca saat itu cerah dan tidak mendung;
- Bahwa ada suara cit-cit ketika angkutan kota (angkot) tersebut berjalan, di duga karena kampas rem, sehingga kami sempat berhenti 4 (empat) kali selama di perjalanan untuk mendinginkan rem tersebut;
- Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak kebaratan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa RUSDIYANTO Alias TOLE Bin JUMINO di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saudara BAIHAKI dan penumpang lainnya berangkat dari Cisata menuju Pasar Kemis, Tangerang karena angkutan kota (angkot) mini bus Suzuki Carry Warna abu-abu dengan nomor Polisi A 1959 KT yang dikemudi oleh Terdakwa akan dicarter oleh keluarga yang mau pindahan dari Pasar Kemis ke Pandeglang. Kemudian Terdakwa bersama penumpang lainnya sampai di Pasar Kemis, Tangerang kira-kira pukul 23.00 WIB. Kemudian pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2017, kira-kira pukul 00.30 WIB setelah beristirahat dan selesai memasukkan barang-barang ke angkutan kota (angkot) kami pun berangkat kembali menuju Pandeglang. Ketika sampai di daerah Palima, Serang, Saudara Hapid, pemilik dari angkutan kota (angkot) tersebut menghubungi Terdakwa dan menanyakan dimana posisi kami pada saat itu. Kemudian Terdakwa pun tetap mengemudi seperti sebelumnya sampai di Jalan Raya Pandeglang tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang ada truk trailer di depan angkutan kota (angkot) yang kami tumpangi, lalu Terdakwa pun menyalip dari sebelah kanan truk tersebut, namun kemudian Terdakwa sadar bahwa dari arah berlawanan, yaitu dari Pandeglang menuju Serang ada seorang pengemudi sepeda motor yang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z. Terdakwa berusaha untuk menghindari kecelakaan tersebut dengan memutar setir kendaraan yang dikemudikannya ke kiri, namun kecelakaan tersebut tidak dapat dihindarkan;
Bahwa setelah tabrakan terjadi, karena Terdakwa membanting setir ke arah kiri dari Jalan Serang menuju Pandeglang, maka angkutan kota (angkot) yang Terdakwa kemudikan pun menabrak auning sebuah toko, sehingga auning itu pun roboh, sedangkan pengemudi motor tergeletak di badan jalan sebelah kanan dari arah Jalan Serang menuju Pandeglang tidak jauh dari letak sepeda motor yang dikendarainya;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi tersebut pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2016 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Pandeglang Serang tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa Terdakwa mengemudikan angkutan kota (angkot) mini bus merek Suzuky Carry warna abu-abu dengan Nomor Polisi A 1959 KT;
Bahwa Terdakwa memiliki Surat Izin Mengemudi golongan A untuk mengemudikan mobil angkutan umum tersebut, selain itu Terdakwa pada saat mengendarai kendaraan pada pagi itu Terdakwa juga membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkutan umum mini bus merek Suzuki Carry warna abu-abu Nomor Polisi A 1959 KT, Nomor STNK :0003357/ BT/2010 atas nama: H. Mamat;
Bahwa setelah kecelakaan terjadi dan kendaraan yang Terdakwa kendarai menabrak auning tokon dan berhenti, Terdakwa pun keluar dari kendaraan dan kemudian terduduk di depan kendaraan karena Terdakwa merasa sangat terkejut atas kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa pengendara motor yang datang dari arah berlawanan dari kendaraan yang Terdakwa kemudikan adalah korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut. Menurut informasi yang Terdakwa dapatkan, korban tersebut bernama JUNAEDI alias JUNED, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serang;
Bahwa seingat Terdakwa, korban yang bernama JUNAEDI alias JUNED mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z dengan nomor Polisi E 6763 VX;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada pagi itu;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa kecepatan angkutan umum (angkot) yang Terdakwa kemudi pada saat menyalip truk trailer tersebut karena speedometer dari kendaraan yang Terdakwa kendarai tidak berfungsi;
Bahwa pada saat Terdakwa ingin menyalip truk trailer yang ada di depan Terdakwa, Terdakwa tidak membunyikan klakson karena klakson dari angkutan umum (angkot) yang Terdakwa kendarai tidak berfungsi, sehingga ketika Terdakwa mau menyalip Terdakwa hanya menyalakan lampu dim saja;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban dan keluarga korban pun mau menerimanya. Selain itu, keluarga Terdakwa juga hadir dalam tahlilan yang diadakan oleh keluarga korban;
Bahwa saat mengendarai kendaraan, Terdakwa tidak dalam keadaan mabuk dan juga tidak di bawah pengaruh obat-obatan;
Bahwa pemilik dari angkutan kota (angkot) yang Terdakwa kemudikan pada pagi itu adalah Saudara Hapid;
Bahwa saat berangkat dari Pasar Kemis, Terdakwa sempat merasa mengantuk, sehingga Terdakwa sempat berhenti sebanyak 4 (empat) kali untuk beristirahat sambil mendinginkan rem, namun ketika sudah sampai di Serang, Terdakwa sudah tidak merasa mengantuk lagi;
Bahwa Terdakwa berangkat ke Pasar Kemis, Tangerang kira-kira pukul 19.00 WIB, kemudian Terdakwa sampai di Pasar Kemis Tangerang, sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa sempat istirahat sebentar sebelum memasukkan muatan ke dalam angkutan kota (angkot). Pada pukul 00.30 Terdakwa bersama penumpang kembali ke Pandeglang;
- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Nomor Polisi: E 6763 VX;
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Nomor Polisi: E 6763 VX, No. STNK : 0530663/JB/2008, atas nama Junaedi;
1(satu) lembar SIM (Surat Ijin Mengemudi) Golongan A Nomor : 880513210601, atas nama RUSDIYANTO yang dikeluarkan Polres Pandeglang;
1 (satu) unit kendaraan angkutan umum mini bus Suzuki Carry warna abu-abu Nomor Polisi : A 1959 KT;
1 (satu) lembar STNK kendaraan angkutan umum mini bus Suzuki Carry warna abu-abu Nomor Polisi A 1959 KT, No. STNK : 0003357/BT/2010, atas nama : H. MAMAT;
1 (satu) buah Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) Nomor Polisi A 1959 KT;
1 (satu) lembar Kartu pengawasan/Surat Ijin Trayek Angkutan Penumpang Umum Nomor: F.1.1267/HUBDAR-ANGK-NBU kendaraan angkutan kota Nomor Polisi A 1959 KT dengan Trayek Menes-Saketi- PP
1 (satu) buah Flashdisk warna merah hitam merk Sandisk dengan kapasitas 8 (delapan) Giga Byte;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diajukan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Majelis Hakim telah pula memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Saksi-saksi dan Terdakwa yang telah dikenali dan dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa, oleh karena itu terhadap barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah dibacakan visum et repertum Nomor: 364/VER/RS/XI/2016 tanggal 03 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ARSI SHABRINA Dokter jaga pada Instalasi Rawat Darurat RSUD dr. Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan penderita laki-laki ini yang menurut keterangan berusia tiga puluh lima tahun, dengan riwayat kecelakaan lalu lintas dan dalam keadaan koma, ditemukan luka terbuka pada dagu, memar dan bengkak pada dahi, kelopak mata dan patah tulang pada paha kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah mengakibatkan penyakit yang berat dan memerlukan penanganan di Rumah Sakit, kemudian dalam perjalanan penyakitnya mengalami perburukan sehingga meninggal;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk lain yang diperoleh dipersidangan yang bersesuaian satu sama lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saudara BAIHAKI dan penumpang lainnya berangkat dari Cisata menuju Pasar Kemis, Tangerang karena angkutan kota (angkot) mini bus Suzuki Carry Warna abu-abu dengan nomor Polisi A 1959 KT yang dikemudi oleh Terdakwa akan dicarter oleh keluarga yang mau pindahan dari Pasar Kemis ke Pandeglang. Kemudian Terdakwa bersama penumpang lainnya sampai di Pasar Kemis, Tangerang kira-kira pukul 23.00 WIB. Kemudian pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2017, kira-kira pukul 00.30 WIB setelah beristirahat dan selesai memasukkan barang-barang ke angkutan kota (angkot) kami pun berangkat kembali menuju Pandeglang. Ketika sampai di daerah Palima, Serang, Saudara Hapid, pemilik dari angkutan kota (angkot) tersebut menghubungi Terdakwa dan menanyakan dimana posisi kami pada saat itu. Kemudian Terdakwa pun tetap mengemudi seperti sebelumnya sampai di Jalan Raya Pandeglang tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang ada truk trailer di depan angkutan kota (angkot) yang kami tumpangi, lalu Terdakwa pun menyalip dari sebelah kanan truk tersebut, namun kemudian Terdakwa sadar bahwa dari arah berlawanan, yaitu dari Pandeglang menuju Serang ada seorang pengemudi sepeda motor yang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z. Terdakwa berusaha untuk menghindari kecelakaan tersebut dengan memutar setir kendaraan yang dikemudikannya ke kiri, namun kecelakaan tersebut tidak dapat dihindarkan;
Bahwa setelah tabrakan terjadi, karena Terdakwa membanting setir ke arah kiri dari Jalan Serang menuju Pandeglang, maka angkutan kota (angkot) yang Terdakwa kemudikan pun menabrak auning sebuah toko, sehingga auning itu pun roboh, sedangkan pengemudi motor tergeletak di badan jalan sebelah kanan dari arah Jalan Serang menuju Pandeglang tidak jauh dari letak sepeda motor yang dikendarainya;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi tersebut pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2016 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Pandeglang Serang tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa Terdakwa mengemudikan angkutan kota (angkot) mini bus merek Suzuky Carry warna abu-abu dengan Nomor Polisi A 1959 KT;
Bahwa Terdakwa memiliki Surat Izin Mengemudi golongan A untuk mengemudikan mobil angkutan umum tersebut, selain itu Terdakwa pada saat mengendarai kendaraan pada pagi itu Terdakwa juga membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkutan umum mini bus merek Suzuki Carry warna abu-abu Nomor Polisi A 1959 KT, Nomor STNK :0003357/ BT/2010 atas nama: H. Mamat;
Bahwa setelah kecelakaan terjadi dan kendaraan yang Terdakwa kendarai menabrak auning tokon dan berhenti, Terdakwa pun keluar dari kendaraan dan kemudian terduduk di depan kendaraan karena Terdakwa merasa sangat terkejut atas kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa pengendara motor yang datang dari arah berlawanan dari kendaraan yang Terdakwa kemudikan adalah korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut. Menurut informasi yang Terdakwa dapatkan, korban tersebut bernama JUNAEDI alias JUNED, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serang;
Bahwa seingat Terdakwa, korban yang bernama JUNAEDI alias JUNED mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z dengan nomor Polisi E 6763 VX;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada pagi itu;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa kecepatan angkutan umum (angkot) yang Terdakwa kemudi pada saat menyalip truk trailer tersebut karena speedometer dari kendaraan yang Terdakwa kendarai tidak berfungsi;
Bahwa pada saat Terdakwa ingin menyalip truk trailer yang ada di depan Terdakwa, Terdakwa tidak membunyikan klakson karena klakson dari angkutan umum (angkot) yang Terdakwa kendarai tidak berfungsi, sehingga ketika Terdakwa mau menyalip Terdakwa hanya menyalakan lampu dim saja;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban dan keluarga korban pun mau menerimanya. Selain itu, keluarga Terdakwa juga hadir dalam tahlilan yang diadakan oleh keluarga korban;
Bahwa saat mengendarai kendaraan, Terdakwa tidak dalam keadaan mabuk dan juga tidak di bawah pengaruh obat-obatan;
Bahwa pemilik dari angkutan kota (angkot) yang Terdakwa kemudikan pada pagi itu adalah Saudara Hapid;
Bahwa saat berangkat dari Pasar Kemis, Terdakwa sempat merasa mengantuk, sehingga Terdakwa sempat berhenti sebanyak 4 (empat) kali untuk beristirahat sambil mendinginkan rem, namun ketika sudah sampai di Serang, Terdakwa sudah tidak merasa mengantuk lagi;
Bahwa Terdakwa berangkat ke Pasar Kemis, Tangerang kira-kira pukul 19.00 WIB, kemudian Terdakwa sampai di Pasar Kemis Tangerang, sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa sempat istirahat sebentar sebelum memasukkan muatan ke dalam angkutan kota (angkot). Pada pukul 00.30 Terdakwa bersama penumpang kembali ke Pandeglang;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian dan keluarga korban sudah memaafkan Terdakwa. Keluarga Terdakwa member santunan kepada keluarga Junaedi sejumlah Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah)
Bahwa di dalam persidangan telah dibacakan visum et repertum Nomor: 364/VER/RS/XI/2016 tanggal 03 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ARSI SHABRINA Dokter jaga pada Instalasi Rawat Darurat RSUD dr. Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan penderita laki-laki ini yang menurut keterangan berusia tiga puluh lima tahun, dengan riwayat kecelakaan lalu lintas dan dalam keadaan koma, ditemukan luka terbuka pada dagu, memar dan bengkak pada dahi, kelopak mata dan patah tulang pada paha kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah mengakibatkan penyakit yang berat dan memerlukan penanganan di Rumah Sakit, kemudian dalam perjalanan penyakitnya mengalami perburukan sehingga meninggal;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka semua yang tercatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana terlebih dahulu harus dipertimbangkan dakwaan penuntut umum apakah ada terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah disusun dalam bentuk Surat Dakwaan Subsidiair melanggar:
Primair : Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Subsidiair : Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk Subsidiair, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut satu persatu;
Menimbang bahwa dakwaan Primair adalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
2. Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
3. Yang Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas;
4. Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah setiap orang mengacu kepada subjek hukum pelaku tindak pidana yang berhubungan erat dengan pertanggungjawaban pidana dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan Terdakwa RUSDIYANTO Alias TOLE Bin JUMINO kepersidangan dimana identitasnya dipersidangan bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dan selama proses persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain Terdakwa RUSDIYANTO Alias TOLE Bin JUMINO yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (Error In Persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai apakah benar RUSDIYANTO Alias TOLE Bin JUMINO telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, akan dipertimbangkan dalam pembahasan unsur selanjutnya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah siapa saja atau siapapun yang mengendarakan ataupun mengoperasikan kendaraan bermotor.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan diketahui pada hari Minggu, tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saudara BAIHAKI dan penumpang lainnya berangkat dari Cisata menuju Pasar Kemis, Tangerang karena angkutan kota (angkot) mini bus Suzuki Carry Warna abu-abu dengan nomor Polisi A 1959 KT yang dikemudi oleh Terdakwa akan dicarter oleh keluarga yang mau pindahan dari Pasar Kemis ke Pandeglang. Kemudian Terdakwa bersama penumpang lainnya sampai di Pasar Kemis, Tangerang kira-kira pukul 23.00 WIB. Kemudian pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2017, kira-kira pukul 00.30 WIB setelah beristirahat dan selesai memasukkan barang-barang ke angkutan kota (angkot) kami pun berangkat kembali menuju Pandeglang. Ketika sampai di daerah Palima, Serang, Saudara Hapid, pemilik dari angkutan kota (angkot) tersebut menghubungi Terdakwa dan menanyakan dimana posisi kami pada saat itu. Kemudian Terdakwa pun tetap mengemudi seperti sebelumnya sampai di Jalan Raya Pandeglang tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang ada truk trailer di depan angkutan kota (angkot) yang kami tumpangi, lalu Terdakwa pun menyalip dari sebelah kanan truk tersebut, namun kemudian Terdakwa sadar bahwa dari arah berlawanan, yaitu dari Pandeglang menuju Serang ada seorang pengemudi sepeda motor yang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z. Terdakwa berusaha untuk menghindari kecelakaan tersebut dengan memutar setir kendaraan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mengendari mobil angkot yang bertujuan kearah Pandeglang, angkot adalah kendaraan yang digerakkan oleh mesin, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa
Ad. 3 Yang Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah :
Syarat pertama :
Yaitu karena kurang hati-hati sebagaimana diharuskan hukum, disini yang menjadi objek perhatian adalah tingkah laku Terdakwa sendiri yaitu apa yang dilakukan, apakah dalam keadaan tertentu itu tingkah laku Terdakwa telah memenuhi ukuran-ukuran yang berlaku dalam pergaulan masyarakat. Bahwa barangsiapa dalam melakukan perbuatan tidak hati-hati maka ia juga tidak menduga-duga akan terjadinya akibat tertentu karena kelakuannya.
Syarat kedua :
Yaitu lalai atau alpa, amat kurang perhatian sebagaimana diharuskan oleh hukum syarat ini dihubungkan dengan bathin Terdakwa dan akibat yang timbul karena perbuatannya atau keadaan yang menyertainya. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa itu seharusnya dapat dihindarkan apabila ia tidak lalai atau lupa atau kurang perhatian dan juga harus patut menduga bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang terlarang oleh hukum.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan Lalu Lintas berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan diketahui awalnya pada hari Minggu, tanggal 30 Oktober 2016 sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saudara BAIHAKI dan penumpang lainnya berangkat dari Cisata menuju Pasar Kemis, Tangerang karena angkutan kota (angkot) mini bus Suzuki Carry Warna abu-abu dengan nomor Polisi A 1959 KT yang dikemudi oleh Terdakwa akan dicarter oleh keluarga yang mau pindahan dari Pasar Kemis ke Pandeglang. Kemudian Terdakwa bersama penumpang lainnya sampai di Pasar Kemis, Tangerang kira-kira pukul 23.00 WIB. Kemudian pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2017, kira-kira pukul 00.30 WIB setelah beristirahat dan selesai memasukkan barang-barang ke angkutan kota (angkot) kami pun berangkat kembali menuju Pandeglang. Ketika sampai di daerah Palima, Serang, Saudara Hapid, pemilik dari angkutan kota (angkot) tersebut menghubungi Terdakwa dan menanyakan dimana posisi kami pada saat itu. Kemudian Terdakwa pun tetap mengemudi seperti sebelumnya sampai di Jalan Raya Pandeglang tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang ada truk trailer di depan angkutan kota (angkot) yang kami tumpangi, lalu Terdakwa pun menyalip dari sebelah kanan truk tersebut, namun kemudian Terdakwa sadar bahwa dari arah berlawanan, yaitu dari Pandeglang menuju Serang ada seorang pengemudi sepeda motor yang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z. Terdakwa berusaha untuk menghindari kecelakaan tersebut dengan memutar setir kendaraan yang dikemudikannya ke kiri, namun kecelakaan tersebut tidak dapat dihindarkan;
Menimbang bahwa setelah tabrakan terjadi, karena Terdakwa membanting setir ke arah kiri dari Jalan Serang menuju Pandeglang, maka angkutan kota (angkot) yang Terdakwa kemudikan pun menabrak auning sebuah toko, sehingga auning itu pun roboh, sedangkan pengemudi motor tergeletak di badan jalan sebelah kanan dari arah Jalan Serang menuju Pandeglang tidak jauh dari letak sepeda motor yang dikendarainya;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi tersebut pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2016 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Pandeglang Serang tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyalip truk trailer dari sebelah kanan, yang mana seharusnya Terdakwa tidak menyalip truk tesebut, karena ternyata tidak diduga dari arah yang berlawanan datanglah sepeda motor yang dikendarai oleh Junaedi, terjadilah tabrakan antara angkot yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Junaedi, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Yang menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah akibat dari peristiwa tersebut ada yang meninggal dunia (menimbulkan korban jiwa). Bahwa di dalam perkara ini ada korban yang meninggal dunia yaitu Junaedi anak dari Saksi Kasmah Binti Kasman, yang bertempat tinggal di Kampung Legok Muncang RT 04/01 Desa Cisampih Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil visum Et repertum Nomor: 364/VER/RS/XI/2016 tanggal 03 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ARSI SHABRINA Dokter jaga pada Instalasi Rawat Darurat RSUD dr. Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan penderita laki-laki ini yang menurut keterangan berusia tiga puluh lima tahun, dengan riwayat kecelakaan lalu lintas dan dalam keadaan koma, ditemukan luka terbuka pada dagu, memar dan bengkak pada dahi, kelopak mata dan patah tulang pada paha kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah mengakibatkan penyakit yang berat dan memerlukan penanganan di Rumah Sakit, kemudian dalam perjalanan penyakitnya mengalami perburukan sehingga meninggal;
Menimbang, bahwa dengan meninggalnya Junaedi yang merupakan korban dari adanya kecelakaan oleh Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum telah terbukti maka menurut Majelis Hakim dakwaan Subsidiair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”, dan selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar dan pemaaf bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri para Terdakwa dan Terdakwa dinyatakan bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan kesalahannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya namun demikian pemidanaan tidak dimaksudkan untuk memberikan penderitaan atau balas dendam, melainkan lebih diarahkan sebagai tindakan pendidikan dan pengayoman agar terpidana menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan, Majelis telah mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa putusan yang akan dijatuhkan harus berdasarkan hukum demi untuk menjamin kepastian hukum dan dengan mempertimbangkan rasa keadilan sehingga akan bermanfaat baik bagi yang bersangkutan (pelaku tindak pidana) maupun bagi masyarakat. Namun demikian dalam menjatuhkan putusan, bukan sekedar dipenuhi tidaknya prosedur tertentu menurut undang-undang, tetapi yang penting justru setelah putusan itu dijatuhkan, yaitu dapat tidaknya putusan yang akan dijatuhkan itu diterima menurut persyaratan keadilan (sebagaimana dikutip dari Van Apeldoorn oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH dalam bukunya Penemuan Hukum hal. 89);
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membuat Junaedi meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Sudah ada perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan Keluarga Korban dan Terdakwa sudah member santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi sebagai pembinaan agat Terdakwa mempunya efek jera dan menjadi pembelajaran kepada Terdakwa dan orang lain untuk bersikap tunduk dan mematuhi aturan hukum;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan pula Tuntutan dari Penuntut Umum dan permohonan dari Terdakwa dan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum tentang terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk itulah dalam mempertimbangkan pidana apakah yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis senantiasa akan memperhatikan aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis berkaitan dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya Terdakwa telah ditahan dalam perkara ini dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, lamanya Terdakwa berada di dalam tahanan sebelum putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RUSDIYANTO Alias TOLE Bin JUMINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSDIYANTO Alias TOLE Bin JUMINO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Nomor Polisi: E 6763 VX;
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Nomor Polisi: E 6763 VX, No. STNK : 0530663/JB/2008, atas nama Junaedi;
Dikembalikan kepada Saksi KASMAH Binti (alm) KASMAN;
1 (satu) lembar SIM (Surat Ijin Mengemudi) Golongan A Nomor : 880513210601, atas nama RUSDIYANTO yang dikeluarkan Polres Pandeglang;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit kendaraan angkutan umum mini bus Suzuki Carry warna abu-abu Nomor Polisi : A 1959 KT;
1 (satu) lembar STNK kendaraan angkutan umum mini bus Suzuki Carry warna abu-abu Nomor Polisi A 1959 KT, No. STNK : 0003357/BT/2010, atas nama : H. MAMAT;
1 (satu) buah Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) Nomor Polisi A 1959 KT;
1 (satu) lembar Kartu pengawasan/Surat Ijin Trayek Angkutan Penumpang Umum Nomor: F.1.1267/HUBDAR-ANGK-NBU kendaraan angkutan kota Nomor Polisi A 1959 KT dengan Trayek Menes-Saketi- PP
Dikembalikan kepada HAFID melalui Terdakwa;
1 (satu) buah Flashdisk warna merah hitam merk Sandisk dengan kapasitas 8 (delapan) Giga Byte;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2017 oleh kami KONY HARTANTO, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, LISA FATMASARI, S.H., serta DIAN YUNIATI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh NENNY ISFIANY SITOHANG, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang dan dihadiri MULYANA, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua
TTD TTD
1. LISA FATMASARI, S.H. KONY HARTANTO, S.H., M.H
TTD
2. DIAN YUNIATI, S.H.,M.H,.
Panitera Pengganti
TTD
NENNY ISFIANY SITOHANG, S.H,