150/PID.Sus/2014/PN.SLMN
Putusan PN SLEMAN Nomor 150/PID.Sus/2014/PN.SLMN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA: AWALNA SUBARKAH als NANAN bin KORIB
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AWALNA SUBARKAH Als. NANAN Bin KORIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MENYIMPAN DAN MEMBAWA SENJATA TAJAM PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tresebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) centimeter dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 150/Pid.Sus/2014/PN.Slmn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :--------------------
Nama : Awalna Subarkah Als. Nanan Bin Korib;------------------
Tempat Lahir : Jakarta;------------------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 20 tahun / 10 Oktober 1993;---------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;-----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Mulungan Kulon, RT.04,RW.14 Desa Sendangadi, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman;-------------------
Agama : Islam;---------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh Serautan;-------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap tanggal 31 Januari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap./12/I/2014/Reskrim tertanggal 31 Januari 2014;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 1 Februari 2014 No. SP-Han/62/II/2014/Reskrim sejak tanggal 01 Pebruari 2014 s/d tanggal 20 Pebruari 2014;---------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum yang pertama tanggal 12 Februari 2014 No. B-899/0.4.14/2014 sejak tanggal 21 Pebruari 2014 s/d tanggal 12 Maret 2014;----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum yang kedua sejak tanggal 13 Maret 2014 s/d tanggal 01 April 2014;-----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 24 Maret 2014 No. Print-892/0.4.14/Euh.2/03/2014 sejak tanggal 24 Maret 2014 s/d tanggal 12 April 2014;-----------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sleman tanggal 01 April 2014 No.150/Pen.Pid/2014/PN.Sleman sejak tanggal 01 April 2014 s/d 30 April 2014;----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 24 April 2014 No.150/Pen.Pid/2014/PN.Sleman sejak tanggal 01 Mei 2014 s/d 29 Juni 2014;----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan tidak didampingi Penasehat Hukum dan akan menghadap sendiri dalam perkara ini;--------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;---------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara Terdakwa tersebut diatas;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan surat dakwaan Penuntut Umum;-----------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;--------
Telah mendengarkan keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk PDM-053/SLMN/Euh.2/03/2014 tertanggal 30 April 2014, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :----
Menyatakan Terdakwa AWALNA SUBARKAH Als NANAN Bin KORIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dalam surat dakwaan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;--------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang + 30 cm dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna hitam;----------------------
Dirampas untuk dimusnahkan:---------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bersalah, merasa sangat menyesal dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan serupa selanjutnya mohon keringanan hukuman karena ada tanggungan keluarga;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan hukuman pidana dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, dan Terdakwa tetap pada permohonannya;---------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dengan dakwaan berbentuk tunggal berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-053/SLMN/Euh.2/03/2014 tertanggal 26 Maret 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa AWALNA SUBARKAH Als NANAN Bin KORIB pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2014 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2014 bertempat di Jl. Magelang Dsn. Mulungan Kulon Ds. Sendangadi Kec. Mlati Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada mulanya Terdakwa meminta kepada orang tua Terdakwa untuk dibelikan sepeda motor. Karena keinginannya tidak dituruti menyebabkan Terdakwa merasa kesal dan melampiaskan kekesalannya kepada saksi ERVIANA ASRI WIDYASTUTI (istri Terdakwa) dengan cara Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang + 30 (tiga puluh) cm yang bersisi tajam dan berujung runcing dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna hitam yang Terdakwa beli di pasar Klitikan Yogyakarta sekitar 2 (dua) tahun yang lalu dan Terdakwa simpan di kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mengejar saksi ERVIANA yang lari keluar dari rumah menuju pinggir jalan Magelang. Senjata tajam jenis sangkur tersebut dipegang oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan dalam posisi terhunus dan sarung senjata tajam diselipkan di celana di pinggang sebelah kiri. Para warga yang melihat kejadian tersebut ikut merasa terancam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati. Anggota kepolisian Polsek Mlati yang mendapatkan laporan langsung menuju TKP dan mengamankan Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa tentang kelengkapan surat ijin kepemilikan dari senjata tajam yang dibawa dan dikuasai oleh Terdakwa dan Terdakwa mengaku tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan pekerjaan Terdakwa tidak mengharuskan Terdakwa untuk membawa senjata tajam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mlati guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;--------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1)UU Darurat No. 12 tahun 1951;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yang masing-masing bernama : 1. Sutarman, 2. Valen Novantoro, Erviana Asri Widyastuti dan 4. Hermanto sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
SaksiSUTARMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat. tanggal 31 Januari 2014 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Jl. Magelang, Dsn. Mulungan Kulon, Ds. Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman saksi bersama dengan 3 (tiga) anggota kepolisian Polsek Sleman berhasil mengamankan Terdakwa yang kedapatan sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang + 30 (tiga puluh) cm yang bersisi tajam dan berujung runcing dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna hitam;-----------
Bahwa pada waktu kejadian Saksi sedang bertugas piket di Polsek Sleman dan mendapat informasi dari masyarakat melalui telepon bahwa ada orang sedang membawa senjata tajam di Jl. Magelang;------
Bahwa pada awalnya sewaktu Saksi datang ke TKP senjata tajam jenis sangkur tersebut dipegang oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan dalam keadaan terhunus dan sarung senjata tajam tersebut diselipkan di celana di pinggang sebelah kiri. Pada waktu itu Terdakwa sedang berjalan dari tengah Jl. Magelang menuju ke pinggir dan kemudian menuju ke minimarket yang berada di pinggir jalan;---------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa masuk ke dalam minimarket dan senjata tajam tersebut Terdakwa sembunyikan di kolong meja, setelah itu Saksi bersama dengan rekannya masuk ke dalam minimarket dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti;--------------------------------
Bahwa kemudian Saksi menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik dari senjata tajam jenis sangkur tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa sangkur tersebut adalah milik Terdakwa;--------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku tidak mempunyai surat ijin kepemilikan senjata tajam jenis sangkur tersebut;----------------------------------------------
Bahwa Saksi mengamankan sangkur tersebut karena termasuk senjata penikam atau senjata penusuk;------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di muka persidangan;---------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;--------------------------------------------------------------------------
SaksiVALEN NOVANTORO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2014 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Jl. Magelang, Dsn. Mulungan Kulon, Ds. Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman saat Saksi yang pada waktu itu sedang melintas di Jl. Magelang melihat Terdakwa sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang + 30 (tiga puluh) cm yang bersisi tajam dan berujung runcing dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna hitam;------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian Polres Sleman dan pada waktu kejadian Saksi sedang mengendarai mobil menuju ke Polres Sleman guna menjalankan piket;----------------------------------------------------
Bahwa sewaktu melintas di Jl. Magelang Saksi melihat banyak kerumunan warga dan pada waktu itu Terdakwa berada di tengah Jl. Magelang sedang membawa senjata tajam jenis sangkur dengan cara dipegang oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan dalam keadaan terhunus dan sarung senjata tajam tersebut diselipkan di celana di pinggang sebelah kiri;------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh mobil saksi untuk minggir akan tetapi saksi menyerempetkan mobil Saksi ke diri Terdakwa guna melumpuhkan Terdakwa karena perbuatan Terdakwa sudah membahayakan keselamatan warga sekitar;-------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa menyabetkan sangkur ke mobil saksi akan tetapi tidak kena. Setelah itu Saksi segera menuju Polres Sleman dan bersama anggota Kepolisan yang lainnya Saksi kembali ke TKP akan tetapi Terdakwa beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sleman;----
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di muka persidangan;----------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;-----------------------------------------------------------------------
SaksiERVIANA ASRI WIDYASTUTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah istri dari Terdakwa;------------------------------------------
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara membawa senjata tajam jenis sangkur yang dilakukan oleh Terdakwa;--
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2014 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Jl. Magelang Dsn. Mulungan Kulon Ds. Sendangadi Kec. Mlati Kab. Sleman;----------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa marah kepada orang tua Terdakwa karena permintaan Terdakwa meminta sepeda motor tidak dituruti oleh orang tua Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil senjata tajam jenis sangkur dan membawanya keluar rumah;---------------------------------
Bahwa kemudian Saksi mengejar Terdakwa akan tetapi dilarang oleh saksi HERMANTO;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur tersebut ke Jl. Magelang dan kemudian berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian;--
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di muka persidangan;----------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;--------------------------------------------------------------------------
Saksi HERMANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah tetangga rumah dari Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;---------------------------
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara membawa senjata tajam jenis sangkur yang dilakukan oleh Terdakwa;--
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2014 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Jl. Magelang, Dsn. Mulungan Kulon, Ds. Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman;---------------------------------------------
Bahwa Saksi melihat secara langsung sewaktu Terdakwa keluar dari rumah membawa senjata tajam jenis sangkur tersebut karena rumah Saksi berhadapan langsung dengan rumah Terdakwa;-----------------------
Bahwa kemudian saksi berusaha meminta senjata tajam tersebut akan tetapi Terdakwa tidak mau memberikan dan malah menuju ke Jl. Magelang, pada waktu itu Saksi Erviana juga ikut mengejar Terdakwa akan tetapi kemudian dilarang oleh Saksi;----------------------------------------
Bahwa setelah mengantarkan Saksi Erviana kembali ke rumah, Saksi menuju ke Jl. Magelang akan tetapi Terdakwa beserta barang bukti sudah berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian;---------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di muka persidangan;---------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa Awalna Subarkah Als. Nanan Bin Korib sebagai berikut :-----------------
Bahwa Terdakwa membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka yang dibuat oleh Penyidik Polsek Mlati pada tanggal 31 Januari 2014 dan pada saat pemeriksaan tidak ada tekanan atau paksaan dari Penyidik untuk menandatangani BAP;--------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara membawa senjata tajam;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2014 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Jl. Magelang, Dsn. Mulungan Kulon, Ds. Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman;---------------------------------------------
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa pada saat kejadian adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang + 30 (tiga puluh) cm yang bersisi tajam dan berujung runcing dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna hitam dan ada tulisan “SECURITY”;--------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah buruh dan bukan petugas keamanan (security) sehingga Terdakwa tidak membutuhkan sangkur tersebut untuk melakukan pekerjaan Terdakwa;---------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam jenis sangkur tersebut dibeli oleh Terdakwa di pasar Klitikan Yogyakarta sekitar 2 (dua) tahun yang lalu seharga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan selama ini disimpan di kamar Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa marah kepada orang tua Terdakwa karena keinginan Terdakwa untuk dibelikan sepeda motor belum dituruti oleh orang tua Terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa melampiaskan kekesalannya dengan cara mengambil sangkur tersebut kemudian dibawa keluar rumah menuju Jl. Magelang sambil berteriak-teriak;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku sebelum kejadian Terdakwa minum minuman keras sehingga agak mabuk;--------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai di tengah Jl. Magelang Terdakwa sempat menyuruh mobil – mobil pengguna jalan untuk minggir termasuk mobil dari saksi Valen;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian banyak warga mengerumuni Terdakwa sebelum akhirnya Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian;---------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau membawa senjata tajam jenis sangkur tersebut;-------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di muka persidangan;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang + 30 (tiga puluh) centimeter dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna hitam, yang telah disita secara sah, diakui Para Saksi dan Terdakwa maka dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di sidang pengadilan sebagaimana termuat dalam berita acara sidang dianggap telah termasuk sebagai satu kesatuan dan dipertimbangkan dalam putusan ini;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan keterangan Para Saksi yang diberikan di bawah sumpah yaitu 1.Sutarman, 2.Valen Novantoro, 3.Erviana Asri Widyastuti dan 4.Hermanto serta keterangan Terdakwa yang mana satu sama lain saling bersesuaian maka terdapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2014 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Jl. Magelang Dsn. Mulungan Kulon, Ds. Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman petugas Kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa yang kedapatan sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang + 30 (tiga puluh) cm yang bersisi tajam dan berujung runcing dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna hitam;----
Bahwa perbuatan Terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur tersebut ke tangah Jalan Magelang sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan termasuk warga sekitar;----------------------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah buruh dan bukan petugas keamanan (security) sehingga Terdakwa tidak membutuhkan sangkur tersebut untuk melakukan pekerjaan Terdakwa;---------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam jenis sangkur tersebut dibeli oleh Terdakwa di pasar Klitikan Yogyakarta sekitar 2 (dua) tahun yang lalu seharga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan selama ini disimpan di kamar Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa marah kepada orang tua Terdakwa karena keinginan Terdakwa untuk dibelikan sepeda motor belum dituruti oleh orang tua Terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa melampiaskan kekesalannya dengan cara mengambil sangkur tersebut kemudian dibawa keluar rumah menuju Jl. Magelang sambil berteriak-teriak;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau membawa senjata tajam jenis sangkur tersebut;-------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan menganalisa yuridis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, apakah Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan apakah oleh karena itu Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya selanjutnya dapat dijatuhi pidana;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk Tunggal yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang memiliki unsur-unsurnya sebagai berikut;-----------------
Barangsiapa;-----------------------------------------------------------------------------------
Secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;-------------------------------------
Ad.1. “Barangsiapa”;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ‘Barangsiapa’ berarti subyek hukum yakni seorang tertentu / a persoon (natuurlijke persoon) yang memiliki hak dan kewajiban dan yang tunduk terhadap hukum pidana yang berlaku di Indonesia (vide pasal 2 sampai dengan pasal 9 KUHP), yang dipersidangan telah diajukan Terdakwa Awalna Subarkah Als. Nanan Bin Korib, yang identitasnya bersesuaian dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan pula oleh para saksi dan terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan ternyata benar Terdakwa Awalna Subarkah Als. Nanan Bin Korib ialah orang yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa sebagai subyek hukum dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik sehingga Terdakwa yang sehat jasmani dan rohani dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana, namun demikian apakah perbuatan yang didakwakan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan setelah mempertimbangkan unsur-unsur yang lain;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur kesatu “Barangsiapa” telah terpenuhi;---------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. “Tanpa hak menguasai, menyimpan dan membawa senjata tajam penikam atau senjata penusuk”;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan Para Saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2014 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Jl. Magelang Dsn. Mulungan Kulon, Ds. Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman petugas Kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa yang kedapatan sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang + 30 (tiga puluh) cm yang bersisi tajam dan berujung runcing dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna hitam;----
Bahwa perbuatan Terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur tersebut ke tangah Jalan Magelang sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan termasuk warga sekitar;----------------------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah buruh dan bukan petugas keamanan (security) sehingga Terdakwa tidak membutuhkan sangkur tersebut untuk melakukan pekerjaan Terdakwa;---------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam jenis sangkur tersebut dibeli oleh Terdakwa di pasar Klitikan Yogyakarta sekitar 2 (dua) tahun yang lalu seharga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan selama ini disimpan di kamar Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa marah kepada orang tua Terdakwa karena keinginan Terdakwa untuk dibelikan sepeda motor belum dituruti oleh orang tua Terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa melampiaskan kekesalannya dengan cara mengambil sangkur tersebut kemudian dibawa keluar rumah menuju Jl. Magelang sambil berteriak-teriak;------------------------------------------------------
Bahwa tujuan dari Terdakwa memiliki, menyimpan dan membawa senjata penusuk adalah untuk menjaga dirinya dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dari Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasrkan fakta hukum tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa mempunyai dalam milknya, menguasai dan membawa senjata tajam jenis sangkur tanpa ijin dari pihak berwenang selanjutnya telah dengan sengaja dipergunakan dijalanan umum sehinggga menggangu ketertiban masyarakat, oleh karenanya Majelis berkeyakinanan unsur “Tanpa hak menguasai, menyimpan dan membawa senjata tajam penikam atau senjata penusuk”;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa serta tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatannya maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan dipersalahkan atas perbuatannya tersebut untuk kemudian dijatuhi pidana;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam proses pemeriksaan perkara Terdakwa, Majelis Hakim tidak memperoleh fakta-fakta hukum yang dapat dipakai sebagai alasan untuk menghapuskan kesalahan Terdakwa berupa alasan pemaaf sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dengan kualifikasi sebagaimana dalam amar putusan, dan Terdakwa yang sehat jasmani dan rohani karenanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut selanjutnya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk membalas dendam (represif) atas perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa, tetapi juga bertujuan edukatif dan korektif bagi Terdakwa, agar Terdakwa memperbaiki sikap dan perbuatannya sehingga dapat kembali menjadi warga masyarakat yang berguna, disamping itu pemidanaan juga bertujuan preventif yaitu untuk mencegah dilakukannya perbuatan pidana serta untuk melindungi dan mengayomi negara dan masyarakat;----------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, perlu pula diperhatikan hal-hal sebagai berikut;--------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa mengganggu ketertiban masyarakat selaku pengguna jalan umum;-------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya; -------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulanginya;----
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dipandang adil dijatuhkan pada Terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan; -------------------------------------------
Mengingat ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, UU No. 8 Tahun 1981, KUHP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AWALNA SUBARKAH Als. NANAN Bin KORIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MENYIMPAN DAN MEMBAWA SENJATA TAJAM PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”;-----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tresebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;---------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) centimeter dengan gagang terbuat dari bahan plastik warna hitam;---------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari SENIN, tanggal 05 MEI 2014 oleh kami SUTIKNA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, NI WAYAN WIRAWATI, SH. dan SONNY A.B. LAOEMOERY, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari RABU, tanggal 7 MEI 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh SUTIKNA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan didampingi IWAN ANGGORO WARSITA, SH. dan SONNY A.B.. LAOEMOERY, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II, dibantu oleh JOKO HARIWAHYUNO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh DEWI SOFIASTUTI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman serta dihadapan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
IWAN ANGGORO WARSITA, SH.SUTIKNA, SH.
SONNY A. B.LAOEMOERY, SH.
Panitera Pengganti
JOKO HARIWAHYUNO, SH.