378/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 378/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Indra Pgl.In Bawang Bin Azwar
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Indra Pgl.In Bawang Bin Azwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tongkat kayu; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).-
P U T U S A N
Nomor : 378/Pid.Sus/2015/PN Pdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klas IA Padang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana secara biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan atas nama Terdakwa :
Nama lengkap Tempart lahir Umur/Tgl.lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : | Indra Pgl.In Bawang Bin Azwar. Padang. 30 Tahun / 24 April 1985. Laki-laki. Indonesia. Depan Pasar Bandar Buat RT.1/RW2 No.21 Kel.Bandar Buat Kec.Lubuk Kilangan Kota Padang. Islam. Ojek |
Terdakwa ditangkap tanggal 7 Mei 2015 ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 8 Mei 2015 No.SP.Han.18/V/2015/Reskrim, sejak tanggal 8 Mei 2015 s/d tanggal 27 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 26 Mei 2015 No.B.1272/N.3.10/Ep.1/05/2015 sejak tanggal 28 Mei 2015 s/d tanggal 6 Juli 2015;
Penuntut Umum tanggal 06 Juli 2015 No.Print.1906/N.3.10/Euh.2/07/2015 sejak tanggal 06 Juli 2015 s/d tanggal 25 Juli 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Padang tanggal 9 Juli 2015, Nomor 612/Pen.Pid/Sus/2015/PN Pdg, sejak tanggal 09 Juli 2015 sampai dengan 07 Agustus 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua tanggal 28 Juli 2015 No.359/Pen.Pid/Sus/2015.PN Pdg, sejak tanggal 08 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2015;
Dalam perkara ini Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor 378/Pen.Pid/2015/ PN Pdg tertanggal 9 Juli 2015 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 378/Pen.Pid/2015/PN Pdg tertanggal 9 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa INDRA PGL. IN BAWANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tongkat kayu, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, yang pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa INDRA PGL. IN BAWANG bersama - sama dengan UCOK (DPO), JEFRI (DPO), DIKA (DPO), ABI (DPO), SARIF (DPO) pada hari
Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekira pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2015 bertempat di Bandar Buat Kel. Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak yakni anak korban (Yang Masih Berumur 17 Tahun), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika anak korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Lubuk Begalung menuju Simpang Gadut bersama dengan saksi ZAZA lalu sewaktu anak korban melintas di depan Bank BRI Bandar Buat tiba -tiba dari arah belakang datang ABI dan DIKA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor dan ABI (DPO) menyuruh anak korban berhenti sambil ABI (DPO) memegang sebilah senjata tajam jenis samurai, karena merasa takut sehingga anak korban berhenti. Sesaat setelah sepeda motor anak korban berhenti lalu saksi ZAZA langsung lari menyelamatkan diri, setelah itu ABI dan DIKA membawa anak korban ke sebuah pondok di tepi jalan umum dengan jarak ± 100 meter dari tempat anak korban diberhentikan, dan sesampainya di pondok tersebut ternyata UCOK (DPO), JEFRI (DPO), SARIF (DPO) dan terdakwa sudah berada di pondok tersebut. Pada saat berada di dalam pondok lalu UCOK langsung meninju ke arah wajah anak korban berulang kali selanjutnya ABI, DIKA, UCOK, JEFRI, SARIF juga meninju dan menendang anak korban berulang kali, setelah itu terdakwa memukul punggung dan kepala anak korban dengan menggunakan 1 (satu) buah tongkat kayu dan beberapa saat kemudian datang anggota kepolisian berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa sedangkan UCOK, ABI, DIKA, UCOK, JEFRI, dan SARIF berhasil melarikan diri. Atas perbuatan terdakwa bersama dengan UCOK (DPO), ABI (DPO), DIKA (DPO), UCOK (DPO), JEFRI (DPO), dan SARIF (DPO) anak korban mengalami luka di tubuhnya sehingga anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Kilangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS. Bhayangkara Padang Nomor : VER/412/V/2015/Rs. Bhayangkara tanggal 07 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr. Mistur Rosian Sari dengan kesimpulan ditemukan luka lecet di bahu kiri dan pipi kiri, pada mata kiri dan memar di belakang telinga, trauma ini akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa INDRA PGL. IN BAWANG bersama - sama dengan UCOK (DPO), JEFRI (DPO), DIKA (DPO), ABI (DPO), SARIF (DPO) pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekira pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2015 bertempat di Bandar Buat Kel. Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan Terang-terangan dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang yakni anak korban (Yang Masih Berumur 17 Tahun), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika anak korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Lubuk Begalung menuju Simpang Gadut bersama dengan saksi ZAZA lalu sewaktu anak korban melintas di depan Bank BRI Bandar Buat tiba -tiba dari arah belakang datang ABI dan DIKA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor dan ABI (DPO) menyuruh anak korban berhenti sambil ABI (DPO) memegang sebilah senjata tajam jenis samurai, karena merasa takut sehingga anak korban berhenti. Sesaat setelah sepeda motor anak korban berhenti lalu saksi ZAZA langsung lari menyelamatkan diri, setelah itu ABI dan DIKA membawa anak korban ke sebuah pondok di tepi jalan umum dengan jarak ± 100 meter dari tempat anak korban diberhentikan, dan sesampainya di pondok tersebut ternyata UCOK (DPO), JEFRI (DPO), SARIF (DPO) dan terdakwa sudah berada di pondok tersebut. Pada saat berada di dalam pondok lalu UCOK langsung meninju ke arah wajah anak korban berulang kali selanjutnya ABI, DIKA, UCOK, JEFRI, SARIF juga meninju dan menendang anak korban berulang kali, setelah itu terdakwa memukul punggung dan kepala anak korban dengan menggunakan 1 (satu) buah tongkat kayu dan beberapa saat kemudian datang anggota kepolisian berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa sedangkan UCOK, ABI, DIKA, UCOK, JEFRI, dan SARIF berhasil melarikan
diri. Atas perbuatan terdakwa bersama dengan UCOK (DPO), ABI (DPO), DIKA (DPO), UCOK (DPO), JEFRI (DPO), dan SARIF (DPO) anak korban mengalami luka di tubuhnya sehingga anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Kilangan untuk proses hukum lebih lanjut.
` Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS. Bhayangkara Padang Nomor : VER/412/V/2015/Rs. Bhayangkara tanggal 07 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr. Mistur Rosian Sari dengan kesimpulan ditemukan luka lecet di bahu kiri dan pipi kiri, pada mata kiri dan memar di belakang telinga, trauma ini akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Atau
Ketiga:
Bahwa ia Terdakwa INDRA PGL. IN BAWANG bersama - sama dengan UCOK (DPO), JEFRI (DPO), DIKA (DPO), ABI (DPO), SARIF (DPO) pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekira pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2015 bertempat di Bandar Buat Kel. Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap anak korban (Yang Masih Berumur 17 Tahun), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika anak korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Lubuk Begalung menuju Simpang Gadut bersama dengan saksi ZAZA lalu sewaktu anak korban melintas di depan Bank BRI Bandar Buat tiba -tiba dari arah belakang datang ABI dan DIKA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor dan ABI (DPO) menyuruh anak korban berhenti sambil ABI (DPO) memegang sebilah senjata tajam jenis samurai, karena merasa takut sehingga anak korban berhenti. Sesaat setelah sepeda motor anak korban berhenti lalu saksi ZAZA langsung lari menyelamatkan diri, setelah itu ABI dan DIKA membawa anak korban ke sebuah pondok di tepi jalan umum dengan jarak ± 100 meter dari tempat anak korban diberhentikan, dan sesampainya di pondok tersebut ternyata UCOK (DPO), JEFRI (DPO), SARIF (DPO) dan terdakwa sudah berada di pondok
tersebut. Pada saat berada di dalam pondok lalu UCOK langsung meninju ke arah wajah anak korban berulang kali selanjutnya ABI, DIKA, UCOK, JEFRI, SARIF juga meninju dan menendang anak korban berulang kali, setelah itu terdakwa memukul punggung dan kepala anak korban dengan menggunakan 1 (satu) buah tongkat kayu dan beberapa saat kemudian datang anggota kepolisian berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa sedangkan UCOK, ABI, DIKA, UCOK, JEFRI, dan SARIF berhasil melarikan diri. Atas perbuatan terdakwa bersama dengan UCOK (DPO), ABI (DPO), DIKA (DPO), UCOK (DPO), JEFRI (DPO), dan SARIF (DPO) anak korban mengalami luka di tubuhnya sehingga anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Kilangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS. Bhayangkara Padang Nomor : VER/412/V/2015/Rs. Bhayangkara tanggal 07 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr. Mistur Rosian Sari dengan kesimpulan ditemukan luka lecet di bahu kiri dan pipi kiri, pada mata kiri dan memar di belakang telinga, trauma ini akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau ekspesi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi saksi sebagai berikut:
1. Saksi Zaza Muhammad Hasan Nur Rais Pgl. Zaza, di bawah sumpah pada pokoknya di persidangan menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengetahui sebab hadir ke persidangan yakni sebagai saksi terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban.
- Bahwa saksi mengetahui kejadian penganiayaan yang dialami oleh saksi korban setelah di Kantor Polisi diberitahu oleh saksi korban sendiri.
- Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekira pukul 01.15 Wib bertempat di Bandar Buat Kel. Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang.
- Bahwa yang melakukan penganiayaan kepada saksi korban adalah terdakwa bersama sama dengan Ucok (DPO), Jefri (DPO), Dika (DPO), Abi (DPO), Sarif (DPO).
- Bahwa kejadiannya berawal ketika saksi bersama dengan saksi korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Lubuk Begalung menuju Simpang Gadut dan sewaktu melintas di depan Bank BRI Bandar Buat tiba -tiba dari arah belakang datang ABI dan DIKA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor lalu ABI (DPO) menyuruh saksi korban berhenti sambil memegang sebilah senjata tajam jenis samurai, karena merasa takut sehingga saksi korban berhenti dan sesaat setelah sepeda motor saksi korban berhenti lalu saksi langsung lari menyelamatkan diri.
- Bahwa saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lubuk Kilangan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui cara terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi korban.
- Bahwa saksi tidak mengetahui sebabnya terdakwa menganiaya saksi korban.
- Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi korban mengalami luka lecet di dekat pipi dan dahi saksi korban dan wajah korban memerah.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak
keberatan;
2. Saksi korban, BAP dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekira pukul 01.15 Wib bertempat di Bandar Buat Kel. Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang.
- Bahwa yang melakukan penganiayaan kepada saksi korban adalah terdakwa bersama - sama dengan UCOK (DPO), JEFRI (DPO), DIKA (DPO), ABI (DPO), SARIF (DPO).
- Bahwa cara terdakwa bersama rekannya melakukan penganiayaan kepada saksi korban adalah berawal ketika saksi korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Lubuk Begalung menuju Simpang Gadut bersama dengan saksi ZAZA lalu sewaktu saksi korban melintas di depan Bank BRI Bandar Buat tiba -tiba dari arah belakang datang ABI dan DIKA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor dan ABI (DPO) menyuruh saksi korban berhenti. Setelah sepeda motor saksi korban berhenti lalu saksi ZAZA langsung lari menyelamatkan diri, setelah itu ABI dan DIKA membawa saksi korban ke sebuah pondok di tepi jalan umum dengan jarak ± 100 meter dari tempat saksi korban diberhentikan, sesampainya di pondok tersebut ternyata UCOK (DPO), JEFRI (DPO), SARIF (DPO) dan terdakwa sudah berada di pondok tersebut.
- Bahwa pada saat berada di dalam pondok UCOK langsung meninju ke arah wajah saksi korban berulang kali selanjutnya ABI, DIKA, UCOK, JEFRI, SARIF juga meninju dan menendang anak korban berulang kali, setelah itu terdakwa memukul punggung dan kepala anak korban dengan menggunakan 1 (satu) buah tongkat kayu.
- Bahwa benar beberapa saat setelah kejadian kemudian datang anggota kepolisian berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa sedangkan UCOK, ABI, DIKA, UCOK, JEFRI, dan SARIF berhasil melarikan diri.
- Bahwa alat yang digunakan terdakwa menganiaya saksi korban adalah 1 (satu) buah tongkat kayu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan UCOK (DPO), ABI (DPO), DIKA (DPO), UCOK (DPO), JEFRI (DPO), dan SARIF (DPO) saksi korban mengalami luka di pipi dan kening, bola mata sebelah kiri memerah, belakang telinga sebelah kiri bengkak, kepala bengkak, luka gores pada bahu sebelah kiri serta lutut sebelah kanan sakit.
Terhadap keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
3. Saksi Teguh Sufi Andika Pgl.Teguh, BAP dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekira pukul 01.15 Wib bertempat di Bandar Buat Kel. Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang.
- Bahwa yang melakukan penganiayaan kepada saksi korban adalah terdakwa bersama - sama dengan UCOK (DPO), JEFRI (DPO), DIKA (DPO), ABI (DPO), SARIF (DPO).
- Bahwa saksi melihat langsung kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa bersama rekan-rekannya;
- Bahwa cara terdakwa bersama rekannya melakukan penganiayaan kepada saksi korban adalah ketika saksi korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Lubuk Begalung menuju Simpang Gadut bersama dengan saksi ZAZA lalu sewaktu saksi korban melintas di depan Bank BRI Bandar Buat tiba -tiba dari arah belakang datang ABI dan DIKA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor dan ABI (DPO) menyuruh saksi korban berhenti. Setelah sepeda motor saksi korban berhenti lalu saksi ZAZA langsung lari menyelamatkan diri, setelah itu ABI dan DIKA membawa saksi korban ke sebuah pondok di tepi jalan umum dengan jarak ± 100 meter dari tempat saksi korban diberhentikan, sesampainya di pondok tersebut ternyata UCOK (DPO), JEFRI (DPO), SARIF (DPO) dan terdakwa sudah berada di pondok tersebut.
- Bahwa pada saat berada di dalam pondok UCOK langsung meninju ke arah wajah saksi korban berulang kali selanjutnya ABI, DIKA, UCOK, JEFRI, SARIF juga meninju dan menendang anak korban berulang kali, setelah itu terdakwa memukul punggung dan kepala anak korban dengan menggunakan 1 (satu) buah tongkat kayu.
- Bahwa beberapa saat setelah kejadian kemudian datang anggota kepolisian berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa sedangkan UCOK, ABI, DIKA, UCOK, JEFRI, dan SARIF berhasil melarikan diri.
- Bahwa alat yang digunakan terdakwa menganiaya saksi korban adalah 1 (satu) buah tongkat kayu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan UCOK (DPO), ABI
(DPO), DIKA (DPO), UCOK (DPO), JEFRI (DPO), dan SARIF (DPO) saksi korban mengalami luka di tubuhnya.
Terhadap keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan
keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan dalam perkara penganiayaan.
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekira pukul 01.15 Wib bertempat di Bandar Buat Kel. Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang.
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban bersama dengan UCOK (DPO), JEFRI (DPO), DIKA (DPO), ABI (DPO), SARIF (DPO).
Bahwa sebab terdakwa menganiaya korban adalah karena terdakwa dituduh mengambil uang saksi korban.
Bahwa terdakwa memukul punggung dan kepala anak korban dengan menggunakan 1 (satu) buah tongkat kayu.
Bahwa terdakwa tidak kenal dan tidak ada memiliki huubungan keluarga dengan saksi korban.
Bahwa alat yang digunakan terdakwa memukul saksi punggung dan kepala saksi korban adalah 1 (satu) buah tongkat kayu yang sudah ada di tempat kejadian.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka dibagian kepala dan pundaknya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini perhatikanlah hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini yang kesemuanya dianggap termuat dan termasuk dalam isi putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekira pukul 01.15 Wib bertempat di Bandar Buat Kel. Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang, terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan dimana kejadian berawal ketika saksi korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Lubuk Begalung menuju Simpang Gadut bersama dengan saksi ZAZA lalu sewaktu saksi korban melintas di depan Bank BRI Bandar Buat tiba - tiba dari arah belakang datang ABI dan DIKA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor dan ABI (DPO) menyuruh saksi korban berhenti. Setelah sepeda motor saksi korban berhenti lalu saksi ZAZA langsung lari menyelamatkan diri, setelah itu ABI dan DIKA membawa saksi korban ke sebuah pondok di tepi jalan umum dengan jarak ± 100 meter dari tempat saksi korban diberhentikan, sesampainya di pondok tersebut ternyata UCOK (DPO), JEFRI (DPO), SARIF (DPO) dan terdakwa sudah berada di pondok tersebut, dan pada saat berada di dalam pondok UCOK langsung meninju ke arah wajah saksi korban berulang kali selanjutnya ABI, DIKA, UCOK, JEFRI, SARIF juga meninju dan menendang anak korban berulang kali, setelah itu terdakwa Indra Pgl.In Bawang memukul punggung dan kepala anak korban;
Bahwa Terdakwa Indra Pgl.In Bawang memukul saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah tongkat kayu yang diperoleh terdakwa sewaktu di tempat kejadian sehingga mengakibatkan saksi korban bengkak di bagian belakang telinga sebelah kiri dan bagian kepala serta luka gores pada bahu sebelah kiri.
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban bersama dengan Ucok (DPO), Jefri (DPO), Dika (DPO), Abi (DPO), Sarif (DPO);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakawa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Atau Kedua Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas selanjutnya kami akan membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, oleh karena dakwaan disusun secara alternative maka kami akan membuktikan dakwaan yang terbukti dipersidangan yaitu dakwaan Alternatif Ketiga melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Barang Siapa.
Melakukan penganiayaan.
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan.
Ad 1. Unsur Barang Siapa
Yang dimaksud unsur ”barang siapa” adalah orang perseorangan atau korporasi selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya. Dalam perkara ini dimaksud dengan barang siapa adalah menunjuk kepada orang (persoon) sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana dalam hal ini adalah terdakwa INDRA PGL. IN BAWANG yang identitas terdakwa adalah bersesuaian dengan identitas terdakwa yang tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui dan dibenarkannya dan terbukti pula selama persidangan berlangsung dimana terdakwa dapat dengan bebas memberikan keterangan, tidak terganggu ingatan/jiwanya, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar terhadap diri terdakwa. Bahwa dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri maka kiranya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bahwa terdakwa INDRA PGL. IN BAWANG adalah pelaku dari tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini.
Dengan demikian unsur ”Barang Siapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad 2. Unsur Melakukan Penganiayaan
Menurut Yurisprudensi yang dimaksud dengan penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka. Berdasarkan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lain dan didukung dengan keterangan terdakwa bahwa benar pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekira pukul 01.15 Wib bertempat di Bandar Buat Kel. Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang, terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan dimana kejadian berawal ketika saksi korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Lubuk Begalung menuju Simpang Gadut bersama dengan saksi ZAZA lalu sewaktu saksi korban melintas di depan Bank BRI Bandar Buat tiba - tiba dari arah belakang datang ABI dan DIKA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor dan ABI (DPO) menyuruh saksi korban berhenti. Setelah sepeda motor saksi korban berhenti lalu saksi ZAZA langsung lari menyelamatkan diri, setelah itu ABI dan DIKA membawa saksi korban ke sebuah pondok di tepi jalan umum dengan jarak ± 100 meter dari tempat saksi korban diberhentikan, sesampainya di pondok tersebut ternyata UCOK (DPO), JEFRI (DPO), SARIF (DPO) dan terdakwa sudah berada di pondok tersebut, dan pada saat berada di dalam pondok UCOK langsung meninju ke arah wajah saksi korban berulang kali selanjutnya ABI, DIKA, UCOK, JEFRI, SARIF juga meninju dan menendang anak korban berulang kali, setelah itu terdakwa memukul punggung dan kepala anak korban dengan menggunakan 1 (satu) buah tongkat kayu. Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan UCOK (DPO), ABI (DPO), DIKA (DPO), UCOK (DPO), JEFRI (DPO), dan SARIF (DPO) saksi korban mengalami luka di pipi dan kening, bola mata sebelah kiri memerah, belakang telinga sebelah kiri bengkak, kepala bengkak, luka gores pada bahu sebelah kiri serta lutut sebelah kanan sakit, sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum dari RS. Bhayangkara Padang Nomor : VER/412/V/2015/Rs. Bhayangkara tanggal 07 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr. Mistur Rosian Sari dengan kesimpulan ditemukan Ditemukan luka lecet di bahu kiri dan pipi kiri, pada mata kiri dan memar di belakang telinga, trauma ini akibat kekerasan tumpul.
Dengan demikian “UnsurMelakukan Penganiayaan” ini telah terpenuhi/terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad 3. Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan
Bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan merupakan unsur penyertaan dimana yang dimaksud penyertaan disini adalah tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan diperoleh fakta hukum bahwa sewaktu di sebuah pondok yang berjarak sekira 100 mter dari tempat saksi korban diberhentikan oleh ABI dan DIKA (DPO) dimana sudah ada UCOK (DPO), JEFRI (DPO), SARIF (DPO) dan terdakwa, setelah itu UCOK langsung meninju ke arah wajah saksi korban berulang kali selanjutnya ABI, DIKA, UCOK, JEFRI, SARIF juga meninju dan menendang saksi korban berulang kali, setelah itu terdakwa INDRA ikut memukul punggung dan kepala saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah tongkat kayu yang diperoleh terdakwa sewaktu di tempat kejadian sehingga mengakibatkan saksi korban bengkak di bagian belakang telinga sebelah kiri dan bagian kepala serta luka gores pada bahu sebelah kiri.
Berdasarkan uraian tersebut unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka jelaslah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka dengan terbuktinya salah satu perbuatan maka dianggap unsur ini telah terbukti dan yang lainnya tidak perlu di buktikan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur telah terpenuhi dan Majelis telah pula mempunyai keyakinan, sehingga terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa termasuk orang yang mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan hukuman bagi Terdakwa: Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Memperhatikan pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Indra Pgl.In Bawang Bin Azwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tongkat kayu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).-
Demikianlah diputus dalam rapat Musyawarah Hakim Majelis pada Hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 oleh kami Yose Ana Roslinda.S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, Hj.Sri Hartati.S.H., M.H. dan Harlina Rayes.S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Jalanis.S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang, serta dihadiri oleh Fitria Erwina,S.H. M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang
1. Hj.Sri Hartati, S.H., M.H. Yose Ana Roslinda, S.H., M.H.
2. Harlina Rayes, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Jalanis, S.H.