680 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 680 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Akses Interchange Dawuan No. 2 Cikampek Pusaka
Also in 1 other case
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. DWI SETIAWAN dan 2. NANO PRIATNO tersebut;
P U T U S A N
Nomor 680 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DWI SETIAWAN, beralamat di PT Asietex Sinar Indopratama, Jalan Akses Interchange Dawuan Cikampek Pusaka Karawang, Jawa Barat ;
NANO PRIATNO, beralamat di PT Asietex Sinar Indopratama, Jalan Akses Interchange Dawuan Cikampek Pusaka Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jajat Darojat, S.H., dan kawan-kawan, Pengurus Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK-KASBI), beralamat di Jalan Raya Klari Dusun Suka Mulya Nomor 24 RT 20/RW 06 Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Februari 2014;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n
PT ASIETEX SINAR INDOPRATAMA, yang diwakili oleh Kusmanto Ichsan selaku Direktur, beralamat di Jalan Akses Interchange Dawuan Cikampek Pusaka Dawuan Tengah Cikampek Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rosyid Hoewel, S.H., dan kawan, Anggota Tim Konsultasi dan Bantuan Hukum DPP APINDO Jawa Barat, beralamat di Kompleks Puteraco Gading Regency Blok K-3, Jalan Soekarno Hatta Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya sebagai berikut:
I. Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat:
a. Bahwa perkara ini adalah perkara Perselisihan Hubungan Industrial yaitu berupa Perselisihan Hak dan PHK atau perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya pemutusan hubungan kerja dan tidak dilaksanakanya ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat;
b. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, gugatan dapat diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Penggugat sebagai pekerja/buruh bekerja;
c. Bahwa tempat kedudukan hukum Tergugat/PT Asietex Sinar Indopratama adalah di Jalan Akses Interchange Dawuan Cikampek Pusaka Dawuan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, sehingga dengan demikian menurut ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan a quo;
d. Bahwa gugatan ini sudah dilampiri risalah asli Mediasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 83 Ayat 1.
II. Peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan dan dasar hukum diajukannya gugatan.
Bahwa Penggugat adalah para Pekerja PT Asietex Sinar Indopratama dan antara Penggugat dan Tergugat terikat dalam hubungan kerja yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian kerja dimana Penggugat sebagai pekerja dan Tergugat sebagai Pengusaha;
Bahwa PT Asietex Sinar Indopratama yang beralamat di Jalan Akses Interchange Dawuan Tengah Cikampek Karawang 41373 Jawa Barat yang bergerak di bidang textile;
Bahwa di PT Asietex Sinar Indopratama aturan mengenai hubungan industrial sebelumnya diatur dalam peraturan perusahaan (PP) yang sudah habis masa berlakunya, belum ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan tetapi serikat pekerja sudah mengajukan permohonan perundingan PKB;
Bahwa Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perusahaan maupun ketenagakerjaan;
Bahwa apabila ada kesepakatan-kesepakatan yang dibuat sebelumnya antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 52 ayat 3 (tiga) yang berbunyi: "Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum";
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 52 ayat 1 (satu) yang berbunyi: "Perjanjian kerja dibuat atas dasar": huruf c dan d yang berbunyi;
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat 7 yang berbunyi, "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu”;
h. Bahwa di PT Asietex Sinar Indopratama sifat dan jenis pekerjaanya adalah terus menerus atau bersifat tetap hal ini dapat dibuktikan dengan hasil dari pemeriksaan Disnaker Karawang dengan surat Nomor 556/1053/PKTK tertanggal 3 November 2011 dan Nota Dinas tentang Penegasan pelaksanaan PKWT 566/1129/BPKK tertanggal 25 April 2012;
i. Bahwa masa kerja Penggugat dan upahnya adalah sebagai berikut:
-
No Nama Upah Masa Bulan dan PHK kerja tahun masuk thn bln 1 Dwi 2.075.000 6 2 April 2007 16 Juni 2013 Setiawan 2 Nano Priatno 2.050.000 6 7 Nop 2006 14 Juni 2013
j. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat 1 (satu) yang berbunyi sebagai berikut: "Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum";
Bahwa pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat belum ada penetapan pengadilan PHI oleh karena itu antara Penggugat dengan Tergugat secara hukum masih ada hubungan kerja;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat 3 Tergugat melakukan penyimpangan dengan tidak mempekerjakan Penggugat padahal Penggugat berkeinginan untuk bekerja kembali akan tetapi dilarang oleh Tergugat sehingga Penggugat terhalang untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja oleh karena itu Tergugat wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja setiap bulannya;
Bahwa upah selama dalam proses perselisihan hubungan industrial yang seharusnya diterima setiap bulannya adalah:
-
No Nama Upah per bulan Lama proses perselisihan PHK Tot Total upah selama dalam proses sampai dengan gugatan ini didaftarkan thn bln 1 Dwi
Setiawan
2.075.000 8 16 Juni 2013 Rp16.600.000 2 N Nano Priatno 2.050.000 8 14 Juni 2013 Rp16.400.000
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sela sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela:
Mewajibkan Tergugat PT.Asietex Sinar Indopratama sebagaimana disebutkan dalam gugatan untuk membayar upah selama dalam proses perselisihan hubungan industrial sampai dengan didaftarkannya gugatan ini yaitu:
-
No Nama Upah per bulan Lama proses perselisihan PHK Tot Total upah selama dalam proses sampai dengan gugatan ini didaftarkan thn bln 1 Dwi
Setiawan
2.075.000 8 16 Juni 2013 Rp16.600.000 2 N Nano Priatno 2.050.000 8 14 Juni 2013 Rp16.400.000
Dalam Pokok Perkara:
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan beralasan PT Asietex Sinar Indopratama mempekerjakan kembali Penggugat di tempat dan posisi semula dengan status PKWTT;
3. Menetapkan status Penggugat sebagai PKWTT sejak adanya hubungan kerja dengan Tergugat;
4. Mewajibkan PT Asietex Sinar Indopratama memberikan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat setiap bulannya sampai dengan keputusan tetap Pengadilan Hubungan Industrial ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap walaupun ada upaya hukum lain kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
Subsidair: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 36/G/2014/PHI/ PN.Bdg. tanggal 28 Mei 2014 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara.
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp519.000,00 (lima ratus sembilan belas ribu rupiah) kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Para Penggugat pada tanggal 28 Mei 2014, terhadap putusan tersebut Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Februari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Juni 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 44/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg. yang dibuat Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 26 Juni 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 22 Juli 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 5 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung tidak cermat dan telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku sehingga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili telah terjadi kekeliruan dalam menilai dan memutus perkara ini (lihat salinan putusan perkara Nomor 36/G/2014/PHI/PN.Bdg halaman 18 alinea ke satu dan kedua);
Menimbang bahwa terhadap alat bukti P-2 yang merupakan penegasan pelaksanaan PKWT di perusahaan Tergugat demi hukum menjadi PKWTT yaitu Nota Pemeriksaan Disnaker Karawang Nomor 556/1053/PKTK tertanggal 3 Nopember 2011 dan Nota Dinas Nomor 566/1129/BPKK tertanggal 25 April 2012, menurut Majelis hakim harus diuji dan dibuktikan pendapatnya di Pengadilan Hubungan Industrial. Pemohon Kasasi sangat keberatan karena Majelis Hakim telah salah dan keliru dalam menganalisa dan menerapkan hukum di antaranya:
Bahwa Nota Pemeriksaan dan Nota Dinas tersebut adalah bukan sebuah pendapat atau pernyataan melainkan hasil pemeriksaan dan investigasi di tempat perusahaan Tergugat oleh Disnaker Karawang dalam hal ini adalah Pengawasan jadi sudah sangat jelas dan tegas bahwa tidak diperlukan lagi sebuah pendapat akan tetapi serangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pengawasan yang hasilnya dituangkan dalam sebuah surat yaitu Nota Pemeriksaan dan Nota Dinas;
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili telah salah dalam menerapkan dan menafsirkan Pasal 59 yang hanya menafsirkan sebuah penjelasan dari Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan seolah-olah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara lebih mengetahui kondisi di lapangan tempat dimana Para Pemohon Kasasi bekerja sehingga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili mengabaikan nota pemeriksaan dan nota dinas padahal Disnaker Karawang dalam hal ini adalah pengawasan yang punya kewenangan melakukan pemeriksaan dan lebih objektif mengetahui fakta di lapangan juga menggunakan landasan dan dasar hukum yang sama yaitu Pasal 59 ayat 2 dan 7 dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa menurut Majelis Hakim harus diuji dan dibuktikan pendapatnya di Pengadilan Hubungan Industrial, bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan karena sesungguhnya Majelis Hakim di tingkat pertama sebelum ke tingkat Kasasi punya kewenangan untuk menguji tetapi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara telah keliru dan tidak menyadari bahwa benteng terakhir keadilan sebelum masuk upaya kasasi adalah di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung;
Sesungguhnya Majelis Hakim punya kewenangan untuk menguji memanggil dan menghadirkan saksi ahli hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI Pasal 90 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) yang berbunyi:
Majelis Hakim dapat memanggil saksi ahli untuk hadir di persidangan guna diminta dan didengar keterangannya;
Setiap orang yang dipanggil untuk menjadi saksi atau saksi ahli berkewajiban untuk memenuhi panggilan dan memberikan kesaksiannya di bawah sumpah;
Dan Pasal 91 ayat 1 (satu) yang berbunyi :
“Barang siapa yang diminta keterangannya oleh Majelis Hakim guna penyelidikan untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan undang-undang ini wajib memberikannya tanpa syarat termasuk membukakan buku dan memperlihatkan syarat-syarat yang diperlukan”;
Bahwa Pemohon Kasasi berpendapat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara telah lalai dan tidak berupaya menggali dan menggunakan sumber hukum yang ada;
Bahwa pada salinan Putusan Nomor 36/G/2014/PHI/PN.Bdg (lihat halaman 19 alinea pertama dan kedua), Majelis hakim berpendapat bahwa sifat pekerjaan yang dilakukan oleh para Penggugat tidak termasuk kriteria pekerjaan yang bersifat tetap karena pekerjaannya dibatasi waktu sesuai yang diperjanjikan;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat menolak dan sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara karena pada umumnya semua perusahaan produksinya berdasarkan permintaan customer sehingga alasan tersebut sangat tidak mendasar, bahwa Disnaker Karawang pun sudah mengetahui landasan dan dasar hukum yang digunakan dalam melakukan pemeriksaan kepada Termohon Kasasi dahulu Tergugat sudah mempertimbangkan baik dari syarat formil maupun dari syarat materilnya PKWT tetapi Majelis Hakim tidak melihat pula bahwa Para Pemohon Kasasi dilihat dari jabatan dan pekerjaannya adalah sebagai operator dan masa kerjanya sudah 6 tahun 2 bulan untuk Dwi Setiawan dan 6 tahun 7 bulan untuk Nano Priatno, seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan dari jabatan dan masa kerja tersebut Para Pemohon Kasasi sudah sangat tidak memungkinkan PKWT jelas bahwa sifat dan jenis pekerjaannya berhubungan langsung dengan proses produksi dan bukan pekerjaan musiman karena sudah berlangsung lama dan terus menerus dimana hal tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Disnaker yaitu Nota Pemeriksaan Disnaker Karawang Nomor 556/1053/PKTK tertanggal 3 November 2011 dan Nota Dinas Nomor 566/1129/BPKK tertanggal 25 April 2011 akan tetapi Majelis Hakim tidak menjadikan pedoman pertimbangannya;
Bahwa pada halaman 19 alinea kedua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dalam pertimbangannya perjanjian yang dibuat antara Para Penggugat dahulu/sekarang Pemohon Kasasi tidak bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) huruf (d) jo Pasal 59 ayat 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa Para Pemohon Kasasi sangat keberatan dimana sudah dijelaskan dan ditegaskan dalam suratnya Disnaker yaitu Nota Pemeriksaan Disnaker Karawang Nomor 556/1053/PKTK tertanggal 3 November 2011 dan Nota Dinas Nomor 566/1129/BPKK tertanggal 25 April 2011. Yang pada pokoknya menjelaskan karena sifat dan jenis pekerjaannya bersifat tetap maka demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT), bahwa Nota Dinas tersebut juga menggunakan landasan dan dasar hukum yang sama Pasal 59 ayat 2 dan 7, sehingga Pemohon Kasasi dahulu Penggugat menganggap perjanjian yang dibuat sebelumnya bertentangan dengan Pasal 52 ayat 1 (satu) huruf (d) yaitu pekerjaan yang diperjanjikan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku juncto Pasal 59 ayat 7: ’’Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu”. Bahwa ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu secara khusus juga diatur dalam Kepmen Nomor 100 Tahun 2004 jadi sudah sangat jelas dan tegas Disnaker Karawang tidak melebihi batas kewenangannya bukan membatalkan perjanjian yang dibuat antara Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dengan Tergugat sekarang Termohon Kasasi tetapi perubahan PKWT menjadi PKWTT karena Undang-undang bukan karena pegawai pengawasan Disnaker sehingga dalam konstruksi hukum di Indonesia berlaku bahwa undang-undang yang berlaku khusus mengenyampingkan Undang-undang yang berlaku umum;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 19 alinea ke 3 (tiga) dimana pertimbangan Majelis Hakim dalam perjanjian kerja yang dibuat antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tidak bertentangan dengan Pasal 52 ayat 1 (satu) huruf (d) dan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Pemohon Kasasi menilai bahwa Majelis Hakim hanya melihat PKWT dari syarat formil saja sedangkan syarat materilnya tidak dipertimbangkan, bahwa Majelis Hakim juga telah berat sebelah karena tidak dilihat pula bahwa posisi Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat selalu ada dalam posisi yang lemah dalam membuat kontrak kerja sekalipun sudah ada Nota Pemeriksaan Disnaker Karawang Nomor 556/1053/PKTK tertanggal 3 November 2011 dan Nota Dinas Nomor 566/1129/BPKK tertanggal 25 April 2011. Faktanya Majelis Hakim tidak menjadikan pertimbangan hukum padahal instansi yang paling berwenang menangani permasalahan Ketenagakerjaan adalah Dinas Tenaga Kerja sehingga Pemohon Kasasi berpendapat bahwa apabila syarat materilnya PKWT tidak terpenuhi karena sifat dan jenis pekerjaan tersebut tidak bisa untuk pekerjaan PKWT maka demi hukum menjadi PKWTT pada saat ada hubungan kerja yang secara khusus juga diatur dalam Kepmen Nomor 100 Tahun 2004 oleh karenanya Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili telah keliru yang menganggap bahwa pemutusan hubungan kerja karena berakhirnya kontrak kerja tetapi seharusnya karena PHK sepihak sehingga penerapan hukum yang digunakan adalah bukan berakhirnya karena kontrak kerja yang dibuat oleh para pihak tetapi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah sehingga PHK sebelum ada putusan tetap pengadilan batal demi hukum;
Bahwa secara yuridis materil pekerjaan tersebut tidak bisa di PKWT kan karena demi hukum menjadi PKWTT maka antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi masih terikat dalam hubungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga Para Pemohon Kasasi patut mendapatkan hak-haknya;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat sangat tidak setuju dan keberatan dengan Majelis Hakim yang menganggap Para Pemohon Kasasi berakhir hubungan kerja karena kontrak dan Majelis Hakim tidak mempedomani dan menggali lebih dalam terhadap kewenangan Disnaker bagaimana keluarnya Nota Pemeriksaan Disnaker Karawang Nomor 556/1053/PKTK tertanggal 3 November 2011 dan Nota Dinas Nomor 566/1129/BPKK tertanggal 25 April 2011 sedangkan dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim dan Disnaker adalah dasar hukum yang sama;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 26 Juni 2014 dan kontra Memori Kasasi tanggal 5 Agustus 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa pelaksanaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan sifat pekerjaannya telah sesuai atau tidak bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) huruf d dan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berlaku untuk Dwi Setiawan terhitung sejak tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan 16 Juni 2013 serta Nano Priatno terhitung sejak tanggal 15 Juli 2012 sampai dengan 14 Juni 2013, maka dengan demikian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berakhir demi hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Dwi Setiawan dan kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. DWI SETIAWAN dan 2. NANO PRIATNO tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 oleh H.Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H., dan Arief Soedjito, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Frieske Purnama Pohan, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
Ttd/Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., Ttd.
Ttd/Arief Soedjito, S.H., M.H., H.Yulius, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Ttd.
Frieske Purnama Pohan, S.H.,
Untuk Salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP: 040 049 629