198/Pid.Sus/2015/PN-Lsm
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 198/Pid.Sus/2015/PN-Lsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAUZI Bin MUKHTAR
1. Menyatakan terdakwa FAUZI Bin MUKHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta tanpa hak mempergunakan sesuatu bahan peledak secara berlanjut” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) buah lempengan besi. - 2 (dua) buah seng kulit batrai warna kuning, biru bertuliskan ABC. - 2 (dua) buah plastic transparan pembalut batrai bagian dalam. - 1 (satu) buah stop kontak warna putih. - Wayer warna Hijau sekitar 15 Cm. - Lakban warna kuning dan Hitam. - Sampel tanah. - 5 (lima) bungkus patahan obat nyamuk dan korek kayu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih yang diikat dengan menggunakan kawat kuningan. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah Kartu Keluarga a.n MUKHTAR DAUD - 1 (satu) buah KTP a.n FAUZI MUKHTAR. - 2 (dua) Lembar Foto Copy KTP a.n MUKHTAR DAUD & ZABIDAH UMAR. - 1 (satu) lembar Ijazah SMA a.n FAUZI. - 1 (satu) buah buku keterangan Nikah a.n FAUZI MUKHTAR & WAHYUNI MUHAMMAD ALI. Dikembalikan kepada terdakwa Fauzi Bin Mukhtar. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
NOMOR :198 / Pid.Sus/2015 /PN-LSM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KLAS IB LHOKSEUMAWE, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : FAUZI Bin MUKTAHR ;
Tempat lahir : Ujong Pacu ;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 01 Juli 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : I n d o n e s i a ;
Tempat tinggal : Dusun A Desa Ujing Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Agama : I s l a m ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 17 September 2015 ;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 27 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2016 ;
Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016 ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya Heny Naslawaty, SH, Advokasi/Penasehat Hukum beralamat di Jalan Pendidikan No. 1 Dusun D, Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe bertindak berdasarkan penetapan penunjukan oleh Majelis Hakim Nomor 190/Pen.Pid/2015/PN-Lsm ;
PENGADILAN NEGERI TESEBUT :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 198/Pen.Pid/2015/PN-Lsm tanggal 14 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 198/Pen.Pid/2015/PN-Lsm tanggal 14 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FAUZI Bin MUKHTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 1 ayat (1) dari Undang-Undang Darurat Nomor . 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1)KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap FAUZI Bin MUKHTAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah lempengan besi.
- 2 (dua) buah seng kulit batrai warna kuning, biru bertuliskan ABC.
- 2 (dua) buah plastic transparan pembalut batrai bagian dalam.
- 1 (satu) buah stop kontak warna putih.
- Wayer warna Hijau sekitar 15 Cm.
- Lakban warna kuning dan Hitam.
- Sampel tanah.
- 5 (lima) bungkus patahan obat nyamuk dan korek kayu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih yang diikat dengan menggunakan kawat kuningan.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah Kartu Keluarga a.n MUKHTAR DAUD
- 1 (satu) buah KTP a.n FAUZI MUKHTAR.
- 2 (dua) Lembar Foto Copy KTP a.n MUKHTAR DAUD & ZABIDAH UMAR.
- 1 (satu) lembar Ijazah SMA a.n FAUZI.
- 1 (satu) buah buku keterangan Nikah a.n FAUZI MUKHTAR & WAHYUNI MUHAMMAD ALI.
Dikembalikan kepada terdakwa fauzi Bin Mukhtar.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang disampaikan secara lisan pada tanggal 26 Januari 2015 pada pokoknya memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya oleh karena terdakwa menyatakan penyesalan yang sangat mendalam atas perbuatannya dan menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
-------Bahwa ia terdakwa FAUZI BIN MUKHTAR bersama-sama dengan MUHAMMAD Alias DOYOK Bin YUSUF (Berkas Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Simpang Halte Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, dan ia terdakwa FAUZI BIN MUKHTAR bersama – sama dengan Ari Maulana Alias Amran Alias APA Ran(DPO) pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Pos Kamling Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau mempergunakan sesuatu senjata api, amiunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 22.00 Wib, ketika terdakwa Fauzi Bin Muktar dihubungi oleh saksi Muhammad Alias Doyok Bin Yusuf (berkas penuntutan terpisah) dengan menggunakan handphone untuk meminta bom kepada terdakwa dikarenakan saksi Muhammad Alias Doyok Bin Yusif sakit hati kepada warga desa Ujong Pacu Kecamatan Muara satu;
Bahwa terdakwa kemudian berangkat dari rumah terdakwa di Peudada Kabupaten Bireuen dengan membawa bom rakitan dan berjanji untuk berjumpa dengan saksi Muhammad Alias Doyok Bin Yusuf di simpang Halte Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu;
Setelah terdakwa sampai di simpang halte desa Ujong Pacu dan bertemu dengan saksi Muhammad Als Doyok kemudian terdakwa menyuruh saksi Muhammad Alias Doyok Bin Yusuf untuk mengambil Bom rakitan yang terdakwa bawa dalam karung goni beras warna putih dan pada saat itu terdakwa berpesan kepada saksi Muhammad Alias Doyok Bin Yusuf supaya jangan diletakkan di tempat banyak orang karena nanti akan bermasalah dan berhutang nyawa dan dijawab iya oleh saksi muhammad Alias Doyok Bin Yusuf;
Bahwa kemudian saksi Muhammad Als Doyok pergi membawa karung goni beras berwarna putih yang berisikan bom rakitan;
Bahwa kemudian bom tersebut meledak sekitar pukul 01.00 Wib tanggal 24 Juli 2015 di tambak udang Desa ujung Pacu kecamatan Muara Satu kota Lhokseumawe;
Bahwa terdakwa membuat bom rakitan tersebut dari bahan-bahan berupa racun tikus merk Tiras, bola lampu sein sepeda motor yang sudah dipecahkan kacanya, pipa besi patok jalan, karton, plastik, kabel listrik, paku ukuran 4 cm, lem cap 2 ton, benang dengan panjang 30 cm, obat nyamuk;
Bahwa terdakwa membuat bom rakitan tersebut dengan cara pertama-tama besi patok jalan yang didalamnya berisi semen, terdakwa hancurkan semennya sehingga tabung tersebut kosong didalamnya, kemudian tabung pipa besi patok jalan tersebut dibagian bawahnya terdakwa tutup menggunakan beberapa lembar karton kemudian di lem dengan lem 2 ton, setelah itu terdakwa memasukan tanah kering dan plastik kedalam pipa tersebut untuk memadatkan dan tidak ada celah angin, kemudian terdakwa memasukan racun tikus dan meletakan batang lampu sein sepeda motor yang sudah digabungkan dengan paku ukuran 4 cm untuk penahan bola lampu supaya tidak tercabut apabila kabel tertarik, dimana wayer batang lampu tersebut terdakwa gabungkan dengan kabel listrik sepanjang kurang lebih satu meter dan benang lebih kurang 30 cm, setelah itu terdakwa masukan lagi racun tikus, plastik dan tanah kering, beberapa lembar kertas karton yang dibulatkan guna memadatkan tabung dan setelah tabung padat dan tidak ada celah angin, tabung tersebut terdakwa tutup dengan kertas karton dan dilem dengan lem 2 ton dimana kabel dan benangnya dikeluarkan sebagai sumbu dan dikatkan dengan obat nyamuk;
Bahwa terdakwa juga ada dendam dengan masyarakat desa Ujong Pacu karena dituduh menjual sabu-sabu dan terdakwa sebenarnya ingin meledakan sendiri bom di desa Ujong Pacu namun kemudian terdakwa berjumpa dengan Ari Maulana Als Amran Alias Apa Ran (DPO) yang meminta Bom kepada terdakwa;
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 16.00 Wib Ari Maulana Als Amran Als Apa Ran (DPO) meminta Bom Rakitan sebanyak 2 buah kepada terdakwa untuk diledakan di desa Ujong Pacu;
Bahwa Kemudian terdakwa memberikan bom rakitan yang dimasukan dalam kertas plastik warna hitam sebanyak 2 buah kepada Ari Maulana Als Amran Als Apa Ran (DPO) dan oleh Ari Maulana Als Amran Als Apa Ran (DPO) mengatakan akan meletakan dibawah Pos Jaga Desa Ujong Pacu;
Bahwa kemudian Ari Maulana Als Amran Als Apa Ran (DPO) membawa bom tersebut dengan berjalan kaki ke Pos Jaga Desa Ujong Pacu untuk meletakannya ditempat tersebut dan membuat bom tersebut meledak sehingga mengakibatkan beberapa masyarakat mengalami luka-luka dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit PT.ARUN NGL Lhokseumawe untuk pengobatan dan perawatan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RS PT. ARUN NGL Lhokseumawe :
1. Nomor : 14/YKA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 yang diperiksa oleh dr. RIJALUL FIKRI, menerangkan :
Telah diperiksa seorang Laki-laki bernama TARMIZI Bin ISMAIL umur 43 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun B Desa Ujong Pacu KecamatanMuara Satu Kota Lhokseumawe, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan didapatkan luka lecet dilengan kanan dan luka lecet dilengan kiri diakibatkan oleh ruda paksa benda tumpul yang tidak terganggu aktivitas sehari-hari
2. Nomor : 15/YKA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 yang diperiksa oleh dr. RIJALUL FIKRI, menerangkan :
Telah diperiksa seorang Laki-laki bernama UMAR Bin ABDUL RAUF umur 37 Tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Dusun Banda Selamat Gampong ALue Dua KecamatanNisam Antara Kab.Aceh Utara, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan didapatkan luka lecet dibetis kiri ukuran 1 cm diakibatkan oleh ruda paksa benda tumpul yang tidak terganggu aktivitas sehari-hari.
3. Nomor : 16/YKA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 yang diperiksa oleh dr. RIJALUL FIKRI, menerangkan :
Telah diperiksa seorang Laki-laki bernama SULAIMAN Bin A.RANI umur 48 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun B Desa Ujong Pacu KecamatanMuara Satu Kota Lhokseumawe, dengan hasil b pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan didapatkan luka lecet disiku kiri dan luka lecet dilutut sebelah kiri diakibatkan oleh ruda paksa benda tumpul yang tidak terganggu aktivitas sehari-hari
4. Nomor : 16/YKA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 yang diperiksa oleh dr. RIJALUL FIKRI, menerangkan :
Telah diperiksa seorang Laki-laki bernama RAHMADI Bin IBRAHIM umur 28 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Dusun C Desa Ujong Pacu KecamatanMuara Satu Kota Lhokseumawe, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan didapatkan luka lecet dipergelangan tangan kiri diakibatkan oleh ruda paksa benda tumpul yang tidak terganggu aktivitas sehari-hari .
5. Nomor : 16/YKA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 yang diperiksa oleh dr. RIJALUL FIKRI, menerangkan :
Telah diperiksa seorang Laki-laki bernama SULAIMAN Bin M.Tayeb umur 21 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun B Desa Ujong Pacu KecamatanMuara Satu Kota Lhokseumawe, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan didapatkan luka robek dialis mata kiri ukuran 3 cm, bengkak pada pelopak mata kiri disertai dengan mata kiri yang kemerahan dan luka robek pada dagu ukuran 3 cm yang kesemuanya diakibatkan oleh ruda paksa benda tumpul dan mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari.
6. Nomor : 17/YKA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 yang diperiksa oleh dr. RIJALUL FIKRI, menerangkan :
Telah diperiksa seorang Laki-laki bernama SULAIMAN Bin LIDAN umur 37 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta Alamat Dusun A Desa Ujong Pacu KecamatanMuara Satu Kota Lhokseumawe, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan didapatkan luka lecet di pergelangan tangan kanan diakibatkan oleh ruda paksa benda tumpul yang tidak terganggu aktivitas sehari-hari.
7. Nomor : 18/YKA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 yang diperiksa oleh dr. RIJALUL FIKRI, menerangkan :
Telah diperiksa seorang Laki-laki bernama MUHAMMAD YUNUS Bin UBIT umur 55 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta Alamat Dusun A Desa Ujong Pacu KecamatanMuara Satu Kota Lhokseumawe, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan didapatkan luka lecet disamping hidung ukuran ± 0,5 cm dan luka memar di dada sebelah kanan diakibatkan oleh ruda paksa benda tumpul yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari untuk beberapa saat.
8. Nomor : 19/YKA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 yang diperiksa oleh dr. RIJALUL FIKRI, menerangkan :
Telah diperiksa seorang Laki-laki bernama CHAIDIR Bin ISMAIL umur 34 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta Alamat Dusun B Desa Ujong Pacu KecamatanMuara Satu Kota Lhokseumawe, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada kepala belakang ukuran 1 x 1 cm dan luka lecet pada bahu kanan yang diakibatkan oleh ruda paksa benda tumpul yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari untuk beberapa saat.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik TKP Ledakan diduga Bom di Desa Ujong Pacu KecamatanMuara Satu Kota Lhokseumawe Nomor : LAB : 7364/BHF/2015 tanggal 13 Agustus 2015 oleh Pusat laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan yang ditandatangani oleh Kompol Binsaudin Saragih,S.Si, M.Si PS.Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan AKP Supriyadi, ST Paur Subbid Balistik Metalurgi Forensik pada Laboritorium Forensik Cabang Medan dalam kesimpulannya menerangkan sebagai berikut :
1. TKP Ledakan Bom yang terjadi di Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe adalah Ledakan 2 (dua) buah BOM Rakitan.
2. Bahan Peledak yang digunaqkan yaitu campuran bahan peledak Kalium Klorat (KCLO3), Sulfur (S) dan Karbon(C).
Bahwa terdakwa mengetahui cara membuat bom rakitan tersebut dari internet.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau mempergunakan bom rakitan tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang telah dibacakan, terdakwa telah mengerti dan menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
RAMLI Bin IBRAHIM, didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa kejadian ledakan suara tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di desa Ujung Pacu tepatnya dipinggir tambak Dsc. B Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya suara ledakan tersebut saat saksi mendengarnya dari pos siskamling di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu di Kota Lhokseumawe ;
Bahwa selain saksi yang melihat banyak juga warga di Desa Ujung Pacu yang duduk-duduk di pos siskamling tersebut antara lain saksi Saifuddin Yahya, saksi Idris, saksi Jailani dan masih banyak warga lainnya yang jumlahnya skasi tidak ingat ;
Bahwa setelah mendengar suara ledakan tersebut, saksi dan warga lainnya mendatangi asal suara ledakan dan kami melihat dan mengetahuinya ternyata bertempat ditanggul tambak udang Sdra. M. ADIP yang sudah disewakan kepada Sada. Tahar warga Bireuen bertempat di Dusun B Desa Ujung Pacu yang berjarak lebih kurang 100 (seratus) meter dari rumah penduduk dan 500 (lima ratus) meter dari pos siskamling tersebut ;
Bahwa ketika saksi dan warga lainnya sampai dan mengetahui asal ledakan tersebut, saksi melihat masih ada asap dan bau karbit, ada lubang dengan kedalaman 10 (sepuluh) cm dan lebar lebih kurang 50 (lima puluh) cm dan didalam lubang kami temukan 2 (dua) lempengan besi dan paku ukuran 4 (empat) inci ditemukan berjarak lebih kurang satu meter ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik bom rakitan tersebut ;
Bahwa menurut saksi bom rakitan tersebut diledakkan di Desa Ujung Pacu tersebut kemungkinan karena kami warga Desa Ujung Pacu sudah sepakat untuk menangkap dan menyerahkan pelaku pengguna dan menjual narkotika jenis shabu-shabu di daerah Desa Ujung Pacu tersebut ;
Bahwa akibat dari ledakan bom rakitan tersebut, tidak ada korban jiwa atau materil, tetapi kami warga Desa Ujung Pacu merasa resah dan takut dan merasa diteror;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
SAIFUDIN Bin YAHYA, didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa kejadian suara ledakan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 01.00 wib bertempat di Desa Ujung Pacu tepatnya dipinggir tambak Dusun, B Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi mendengar suara ledakan tersebut saat saksi berada di pos siskamling Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa selain saksi banyak warga Desa Ujung Pacu yang duduk di pos siskamling tersebut antara lain saudara saksi Ramli Ibrahim, saksi Idris, saksi Jailani dan masih banyak warga lainnya yang berjumlah lebih dari tiga puluh orang;
Bahwa setelah mendengar suara ledakan tersebut, saksi dan warga lainnya mendatangi asal suara ledakan tersebut dan ternyata bertempat ditanggul tambak udang Sdra. M. Adip yang sudah disewakan kepada Sadr. Tahar warga Bireuen bertempat di Dusun. B Desa Ujung Pacu yang berjarak lebih kurang 100 (seratus) meter dari rumah penduduk dan 500 (lima ratus) meter dari pos siskamling tersebut ;
Bahwa ketika saksi dan warga lainnya sampai dan mengetahui asal ledakan tersebut, saksi melihat masih ada asap dan bau karbit, ada lubang dengan kedalaman 10 (sepuluh) cm dan lebar lebih kurang 50 (lima puluh) cm dan didalam lubang kami temukan 2 (dua) lempengan besi dan paku ukuran 4 (empat) inci ditemukan berjarak lebih kurang 1 (satu) meter ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik bom rakitan tersebut ;
Bahwa menurut saksi bom rakitan tersebut diledakkan di Desa Ujung Pacu tersebut kemungkinan diledakan karena kami warga Desa Ujung Pacu sudah sepakat untuk menangkap dan menyerahkan pelaku pengguna dan menjual narkotika jenis shabu-shabu di daerah Desa Ujung Pacu tersebut ;
Bahwa akibat dari ledakan bom rakitan tersebut, tidak ada korban jiwa atau materil, tetapi kami warga Desa Ujung Pacu merasa resah dan takut dan merasa diteror ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
MUHAMMAD Alias DOYOK Bin YUSUF, didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;
- Bahwa saksi ditangkap pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib ;
- Bahwa saksi meletakkan bom tersebut, saksi meletakkan pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 01.00 Wib di sebuah tambak udang yang berada di Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
- Bahwa saksi disuruh oleh terdakwa untuk meletakkan bom rakitan di tambak udang yang berada di Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa ada menelepon saksi dan mengatakan “kamu pergi kesimpang, saya mau bicara” saksi menjawab “bisa, sebentar lagi saya pergi”, sekira pukul 22.00 Wib di Jln. Medan Banda Aceh yang tepatnya di Sebuah Halte Simpang Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, kemudian terdakwa datang menghampiri saksi dengan mengendarai sepeda motor Mio Soul warna merah, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi “ini bom, kamu taruh dimana saja yang penting meledak” saksi menjawab “saya tidak mau, karena saya sudah punya anak” saksi mengatakan hingga 3 (tiga) kali berturut-turut, lalu terdakwa mengatakan “tolonglah bantu , bantu aku taruh bom ini” saksi menjawab “oke lah”, kemudian oleh terdakwa menyerahkan sebuah karung berwarna putih sambil berkata “ini bomnya” lalu saksi mengambil karung yang berisikan bom tersebut, setelah saksi mengambil karung yang berisikan bom tersebut saksi dan terdakwa berpisah, terdakwa pergi kearah Kota Lhokseumawe dan saksi menuju langsung ke tambak dengan mengendarai sepeda motor, sesampai di tambak, sepeda motor saksi parkirkan di depan tambak, lalu saksi mengambil karung tersebut diatas sepeda motor, kemudian saksi membawa karung yang berisikan bom tersebut ke samping tambak dengan berjalan kaki sekitar 1 (satu) Km, kemudian saksi duduk dan saksi letakkan karung tersebut disamping terdakwa, lalu saksi melihat situasi sambil merokok, pada saat itu situasinya aman tidak ada orang, lalu saksi buka karung tersebut dan saksi ambil bom nya, kemudian saksi letakkan bom tersebut dengan cara menidurkannya ditanah, lalu saksi menghidupkan korek api atau mancis untuk membakar obat anti nyamuk yang tadinya sudah disiapkan oleh terdakwa, obat anti nyamuk tersebut sebagai pemicu waktu pembakaran sumbu bom agar saksi dapat melarikan diri sebelum meledak, pada saat api berjalan maka saksi cepat-cepat berlari, ketika saksi berlari sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) meter bom tersebut meledak ;
- Bahwa kemudian saksi ada berjumpa dengan sdr. Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran yang sedang mencari kepiting, kemudian saksi berhenti didepannya, lalu sdr. Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran bertanya kepada saksi “sapa yang meledakkan bom?” saksi menjawab “saya!” kemudian saksi di maki-maki oleh sdr. Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran, sangkin ketakutan saksi dan sdr. Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran berlari menuju ke tempat jaga tambak / rangkang milik paman terdakwa, sesampai di rangkang tersebut saksi mengatakan kepada sdr. Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran “saya mau tidur?” kemudian sdr. Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran menjawa “kamu tidur terus” kemudian sdr. Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran pergi tidak tahu kemana, sekira pada pukul 10.00 Wib, saksi dibangunkan oleh warga Desa Ujong Pacu yang sangat ramai, ketika saksi terbangun saksi bertanya kepada warga “ada apa?” warga tersebut menjawab “kita sekarang kekantor Geuchik” saksi menjawab “iya”, sesampai dikantor Geuchik saksi di pukul oleh warga yang berada dikantor geuchik tersebut yang sangat ramai sambil menanyakan kepada saksi “siapa yang meledakkan bom” akan tetapi saksi tidak mengakuinya bahwa saksi yang menaruh bom tersebut, lalu datang 3 (tiga) orang anggota koramil dan membawa saksi kekantor Koramil Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
- Bahwa di Kantor Koramil tersebut saksi ditanyakan tentang bom tersebut, namun saksi tidak mengakuinya juga, kemudian ditanyakan kepada saksi tentang kepemilikan senjata Air Soft Gun dan saksi mengakuinya bahwa benar senjata Air Soft Gun tersebut adalah milik saksi ;
- Bahwa bentuk bom tersebut panjangnya lebih kurang 30 (tiga puluh) Cm yang terbuat dari besi bulat berbentuk tabung, dibalut dengan lakban warna hitam dan sumbunya berada disalah satu ujung tabung ;
- Bahwa bukan saksi yang membuat bom tersebut, akan tetapi saksi hanya disuruh untuk meletakkan bom tersebut di tambak udang yang berada di Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
- Bahwa terdakwa ada memberikan saksi uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah 3 (tiga) hari meledaknya bom pertama ;
- Bahwa maksud dan tujuannya adalah agar membuat takut dan resah masyarakat Desa Ujong Pacu yang sering melakukan razia Narkoba ;
- Bahwa saat itu saksi meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul warna hitam tersebut milik Sadr. Nora ;
Bahwa benar terdakwa menggunakan mobil tipe Honda Jazz warna biru Nomor Polisi saya tidak ingat lagi ketika datang menemui saksi di Halte di Ujung Pacu sekira pukul 22.00 wib dan ada membawa bom ketika datang menemui saksi ;
Bahwa bom tersebut diberikan terdakwa kepada saksi pada saat itu juga dan bom tersebut di letakkan di kursi depan sebelah kiri dengan mesin mobil tetap hidup dan kepala mobil mengarah ke Lhokseumawe dan terdakwa menurunkan setengah kaca mobil depan sebelah kanan dan pada saat itu juga saksi melihat terdakwa mengambil barang dikursi sebelah kiri lalu memanggil saksi dengan mengatakan “Doyok sini ambil” setelah itu saksi menghampiri terdakwa lalu menyerahkan barang berupa 1 (satu) karung goni beras warna putih yang berisikan bom dan pada saat itu juga memesan kepada saksi dengan mengatakan “jangan diletajjan ditempat orang banyak, nanti kamu bermasalah dan berhutang nyawa dan sakis jawab “iya” setelah itu terdakwa langsung pergi ke arah Lhokseumawe sedangkan saksi menuju ke arah tambak ;
Bahwa saksi ada memberitahukan kepada terdakwa setelah beberapa saat bom tersebut meledak ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
SULAIMAN Bin ARANI, didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan tentang meledaknya bom tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 Wib sekira pukul 21.45 Wib yang bertempat di pos kamling Desa Ujung Pacu Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi tidak mengetahui milik siapa bom tersebut dan saksi tidak mengetahui siapa yang meletakkan di pos kambling Desa Ujung Pacu Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa bom yang meledak di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe yaitu 2 (dua) kali ledakkan, ledakkan yang pertama yaitu di paret yang jauh dari Pos Kamling lebih kurang 10 (sepuluh) meter dan bom yang meledak kedua yaitu dibawah pos kamling Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, serpihan asap dan tanah yang mengenai muka saksi yaitu bom yang meledak pada kedua yaitu pada pukul 21.45 Wib ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang kena akibat meledaknya 2 (dua) unit bom tersebut yaitu selain saksi sendiri, Sulaiman, Sulaiman Bin Lidan, Rahmadi, Muhammad Bin Yunus, Khaidir Bin Ismail dan Umar Bin Rauf ;
Bahwa saksi terkena serpihan asap dari meledaknya bom tersebut yang menyebabkan mata saksi kabur ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada hari sabtu 08 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 Wib saksi beserta warga dan aparat Desa Ujung Pacu sedang mendengar Rapat di Meunasah Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe kemudian ada dari warga masyarakat yang berjaga di Pos Kamling menelpon Aparat Desa yang sedang melaksanakan Rapat dan memberitahukan yang bahwa di Pos kamling sudah meledak Bom kemudian oleh Kepala Desa Langsung menutup rapat dan bergegas menuju ke lokasi meledaknya Bom tersebut yang jarak dari Meunasah lebih kurang 1 (satu) Kilometer dan sesampai di lokasi kejadian kami dan warga masyarakat langsung menyisir di Area Pos kamling dan sekitarnya dan disaat kami menyisir tersebut barulah kami mengetahui yang bahwa Bom yang pertama meledak disamping parit yang jaraknya lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari Pos Kamling lalu kami mencurigai bahwa ada bungkusan plastik berwarna hitam di bawah Pos kamling kemudian saksi mencoba untuk mendekati bungkusan Plastik tersebut dan memastikan apakah ada kabel listrik atau tidak, ternyata tidak ada kemudian selang waktu 3 (tiga) menit dari saksi mengecek bungkusan plastik tersebut meledaklah bom yang kedua yang percikannya mengenai lutut sebelah kiri saksi dan juga tangan sebelah kiri dan mengeluarkan darah dan juga ketujuh warga lainnya yang dekat dengan bom tersebut kemudian kami dibawa lari ke Rumah Sakit PT. Arun NGL Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe untuk diobati oleh warga masyarakat ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi dan warga Desa masyarakat Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ada mencurigai seseorang yang meletakkan bom tersebut dibawah dan disamping Pos jaga Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe yaitu seorang Laki-laki yang bernama ARI MAULANA Alias AMRAN Bin dianya salah satu pengedar Narkoba di wilayah Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dan juga pemakai Narkoba ;
Bahwa saksi bom tersebut diletakkan di pos jaga di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dikarenakan kami warga masyarakat Desa Ujung Pacu sudah sepakat dan kompak untuk membasmi/memberantas Narkoba di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa sebelumnya pernah juga sekali meledak bom tersebut di daerah Tambak Dusun B Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe yaitu pada bulan Juli tahun 2015 akan tetapi tidak ada korban jiwa dan kami juga mencurigai bahwa yang meletakkan bom tersebut juga adalah para pengedar maupun pemakai Narkoba ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
RAHMADI Bin IBRAHIM, didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan tentang meledaknya bom tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 Wib sekira pukul 21.45 Wib yang bertempat di pos kamling Desa Ujung Pacu Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi tidak mengetahui milik siapa bom tersebut dan saksi tidak mengetahui siapa yang meletakkan di pos kambling Desa Ujung Pacu Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa bom yang meledak di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe yaitu 2 (dua) kali ledakkan, ledakkan yang pertama yaitu di paret yang jauh dari Pos Kamling lebih kurang 10 (sepuluh) meter dan bom yang meledak kedua yaitu dibawah pos kamling Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, serpihan asap dan tanah yang mengenai muka saksi yaitu bom yang meledak pada kedua yaitu pada pukul 21.45 Wib ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang kena akibat meledaknya 2 (dua) unit bom tersebut yaitu saksi sendiri, Sulaiman bin M Thaib, Sulaiman Bin Lidan, Sulaiman Arani, Rahmadi, Muhammad Bin Yunus, Khaidir Bin Ismail dan Umar Bin Rauf ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi terkena serpihan asap dari meledaknya bom tersebut yang menyebabkan mata saksi kabur, saksi. Sulaiman Bin M. Thaib terkena serpihan bom tersebut yaitu dibagian pelipis mata kiri robekdan dagu robek, saksi Sulaiman Bin Lidan terkena serpihan dibagian tangan dan kiri robek, leher luka dan dada bagian kanan luka memar, saksi terkena serpihan dibawah lutut kaki sebelah kanan luka, ditangan sebelah kiri, saksi Sulaiman Arani, terkena serpihan dibawah lutut kaki sebalah kanan luka, saksi Muhammad Bin Yunus Ubit terkena serpihan dibagian dada luka, hidung luka, saksi Khaidir Bin Ismail terkena bagian punggung, saksi Umar Bin Rauf terkena dibagian kaki sebelah kiri ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada hari sabtu 08 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 Wib saksi beserta warga dan aparat Desa Ujung Pacu sedang mendengar Rapat di Meunasah Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe kemudian ada dari warga masyarakat yang berjaga di Pos Kamling menelpon Aparat Desa yang sedang melaksanakan Rapat dan memberitahukan yang bahwa di Pos kamling sudah meledak Bom kemudian oleh Kepala Desa Langsung menutup rapat dan bergegas menuju ke lokasi meledaknya Bom tersebut yang jarak dari Meunasah lebih kurang 1 (satu) Kilometer dan sesampai di lokasi kejadian kami dan warga masyarakat langsung menyisir di Area Pos kamling dan sekitarnya dan disaat kami menyisir tersebut barulah kami mengetahui yang bahwa Bom yang pertama meledak disamping parit yang jaraknya lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari Pos Kamling lalu kami mencurigai bahwa ada bungkusan plastik berwarna hitam di bawah Pos kamling kemudian saksi mencoba untuk mendekati bungkusan Plastik tersebut dan memastikan apakah ada kabel listrik atau tidak, ternyata tidak ada kemudian selang waktu 3 (tiga) menit dari saksi mengecek bungkusan plastik tersebut meledaklah bom yang kedua yang percikannya mengenai lutut sebelah kiri saksi dan juga tangan sebelah kiri dan mengeluarkan darah dan juga ketujuh warga lainnya yang dekat dengan bom tersebut kemudian kami dibawa lari ke Rumah Sakit PT. Arun NGL Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe untuk diobati oleh warga masyarakat ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi dan warga Desa masyarakat Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ada mencurigai seseorang yang meletakkan bom tersebut dibawah dan disamping Pos jaga Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe yaitu seorang Laki-laki yang bernama ARI MAULANA Alias AMRAN Bin dianya salah satu pengedar Narkoba di wilayah Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dan juga pemakai Narkoba ;
Bahwa saksi bom tersebut diletakkan di pos jaga di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dikarenakan kami warga masyarakat Desa Ujung Pacu sudah sepakat dan kompak untuk membasmi/memberantas Narkoba di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa sebelumnya pernah juga sekali meledak bom tersebut di daerah Tambak Dusun B Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe yaitu pada bulan Juli tahun 2015 akan tetapi tidak ada korban jiwa dan kami juga mencurigai bahwa yang meletakkan bom tersebut juga adalah para pengedar maupun pemakai Narkoba ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
UMAR Bin ABDUL RAUF, didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan tentang meledaknya bom tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 Wib sekira pukul 21.45 Wib yang bertempat di pos kamling Desa Ujung Pacu Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi tidak mengetahui milik siapa bom tersebut dan saksi tidak mengetahui siapa yang meletakkan di pos kambling Desa Ujung Pacu Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa bom yang meledak di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe yaitu 2 (dua) kali ledakkan, ledakkan yang pertama yaitu di paret yang jauh dari Pos Kamling lebih kurang 10 (sepuluh) meter dan bom yang meledak kedua yaitu dibawah pos kamling Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, serpihan asap dan tanah yang mengenai muka saksi yaitu bom yang meledak pada kedua yaitu pada pukul 21.45 Wib ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang kena akibat meledaknya 2 (dua) unit bom tersebut yaitu saksi sendiri, Sulaiman bin M Thaib, Sulaiman Bin Lidan, Sulaiman Arani, Rahmadi, Muhammad Bin Yunus, Khaidir Bin Ismail dan Umar Bin Rauf ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi terkena serpihan asap dari meledaknya bom tersebut yang menyebabkan mata saksi kabur, saksi. Sulaiman Bin M. Thaib terkena serpihan bom tersebut yaitu dibagian pelipis mata kiri robekdan dagu robek, saksi Sulaiman Bin Lidan terkena serpihan dibagian tangan dan kiri robek, leher luka dan dada bagian kanan luka memar, saksi terkena serpihan dibawah lutut kaki sebelah kanan luka, ditangan sebelah kiri, saksi Sulaiman Arani, terkena serpihan dibawah lutut kaki sebalah kanan luka, saksi Muhammad Bin Yunus Ubit terkena serpihan dibagian dada luka, hidung luka, saksi Khaidir Bin Ismail terkena bagian punggung, saksi Umar Bin Rauf terkena dibagian kaki sebelah kiri ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada hari sabtu 08 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 Wib saksi beserta warga dan aparat Desa Ujung Pacu sedang mendengar Rapat di Meunasah Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe kemudian ada dari warga masyarakat yang berjaga di Pos Kamling menelpon Aparat Desa yang sedang melaksanakan Rapat dan memberitahukan yang bahwa di Pos kamling sudah meledak Bom kemudian oleh Kepala Desa Langsung menutup rapat dan bergegas menuju ke lokasi meledaknya Bom tersebut yang jarak dari Meunasah lebih kurang 1 (satu) Kilometer dan sesampai di lokasi kejadian kami dan warga masyarakat langsung menyisir di Area Pos kamling dan sekitarnya dan disaat kami menyisir tersebut barulah kami mengetahui yang bahwa Bom yang pertama meledak disamping parit yang jaraknya lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari Pos Kamling lalu kami mencurigai bahwa ada bungkusan plastik berwarna hitam di bawah Pos kamling kemudian saksi mencoba untuk mendekati bungkusan Plastik tersebut dan memastikan apakah ada kabel listrik atau tidak, ternyata tidak ada kemudian selang waktu 3 (tiga) menit dari saksi mengecek bungkusan plastik tersebut meledaklah bom yang kedua yang percikannya mengenai lutut sebelah kiri saksi dan juga tangan sebelah kiri dan mengeluarkan darah dan juga ketujuh warga lainnya yang dekat dengan bom tersebut kemudian kami dibawa lari ke Rumah Sakit PT. Arun NGL Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe untuk diobati oleh warga masyarakat ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi dan warga Desa masyarakat Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ada mencurigai seseorang yang meletakkan bom tersebut dibawah dan disamping Pos jaga Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe yaitu seorang Laki-laki yang bernama ARI MAULANA Alias AMRAN Bin dianya salah satu pengedar Narkoba di wilayah Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dan juga pemakai Narkoba ;
Bahwa saksi bom tersebut diletakkan di pos jaga di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dikarenakan kami warga masyarakat Desa Ujung Pacu sudah sepakat dan kompak untuk membasmi/memberantas Narkoba di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa sebelumnya pernah juga sekali meledak bom tersebut di daerah Tambak Dusun B Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe yaitu pada bulan Juli tahun 2015 akan tetapi tidak ada korban jiwa dan kami juga mencurigai bahwa yang meletakkan bom tersebut juga adalah para pengedar maupun pemakai Narkoba ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
HENDRA MULYA Bin ABU BAKAR, didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa meledaknya bom tersebut pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira Pukul 21.00 di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa yang saksi ketahui benda yang diduga bom tersebut meledak sebanyak dua kali ;
Bahwa saksi menegetahui adanya ledakan bom dari Sdra Ismail mengatakan kepada kami yang sedang duduk di kedai kopi bahwa ada bom meledak di Pos Kamling dan saksi serta teman-teman saksi langsung menuju Pos Kamling yang berjarak ± 500 (lima ratus) meter, setibanya saksi disana ada lubang ditanah dan tercium bau karbit disekitar lubang tersebut, kemudian masyarakat setempat melakukan pencarian disekitar Pos kamling dan menemukan tumpukan rumput kering yang berada dibawah Pos Kamling, setelah rumput kering tersebut disingkirkan dengan menggunakan kayu dan terlihat ada satu buah bungkusan plastik berwarna hitam dibawah tumpukan rumput kering tersebut dan mengatakan bahwa plastik memiliki beban yang berat, kemudian salah seorang masyarakat mengatakan bahwa benda yang berada didalam plastik tersebut adalah bom, kemudian kami semua mundur kebelakang sekitar 5 sampai 10 meter setelah lebih kurang 20 (dua puluh) menit benda yang berada didalam plastik tersebut meledak dan terdengar suara dentuman yang sangat keras, kemudian masyarakat berhamburan lari dan saksi ada melihat seorang masyarakat tergeletak ditanah dan tujuh orang saksi lihat mengalami luka-luka ;
Bahwa saksi menerangkan saat bom tersebut meledak saksi melihat api dan asap keluar dari benda tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang meletakkan benda yang di duga bom tersebut ;
Bahwa yang saksi ketahui dari masyarakat sekitar motifnya adalah untuk meneror masyarakat Desa Ujung Pacu untuk tidak melakukan razia Narkoba ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa razia yang saksi maksud adalah razia untuk memberantas Narkoba di Desa Ujung Pacu, dikarenakan peredaran Narkoba di Desa Ujung Pacu sudah sangat meresahkan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
MUKHLIS Bin RASYID, didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;.
Bahwa saksi mengerti sebabnya dipanggil kemudian diperiksa dan dimintai keterangan pada saat sekarang ini, sehubungan dengan meledaknya bom yang asap serta tanah serpihan bom tersebut ada mengena dan terhempas ke badan saksi ;
Bahwa meledaknya bom tersebut pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 21.30 Wib di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi pada saat itu berada dilokasi ledakan ;
Bahwa setelah saksi mengetahui ledakan yang pertama, maka saksi dan warga setempat langsung bersama-sama menuju ke lokasi ledakan pertama, ternyata selang satu jam dilokasi yang sama namun jarak posisi bom yang berbeda kembali meledak sehingga mengenai 9 (Sembilan) orang warga yang datang kelokasi ;
Bahwa .saksi tidak tahu jenis apa bom tersebut yang jelas itu bom rakitan karena saksi selaku manusia awam sempat mencium bau aroma karbet setelah terjadi ledakan tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa orang yang meletakkan atau menyembunyikan bom rakitan di sekitar Pos Kamling tersebut ;
Bahwa setahu saksi yang pastinya si pelaku tidak terima karena seluruh masyarakat Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe melakukan penangkapan dan melakukan penjagaan keamanan Desa dari gangguan Narkoba ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
TARMIZI Bin ISMAIL, didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dipanggil kemudian diperiksa dan dimintai keterangan pada saat sekarang ini, sehubungan dengan meledaknya bom yang asap serta tanah serpihan bom tersebut terhempas ke badan saksi ;
Bahwa saksi menerangkan meledaknya bom tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira Pukul 22.00 Wib di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi menerangkan ledakan bom rakitan tersebut terjadi sebanyak dua kali yang mana saat ledakan pertama saksi sedang berada di lapangan Golf PT. Arun sedang jaga malam, pada saat ledakan pertama saksi mendengar langsung mendatangi tempat ledakan yang mana ledakan tersebut berasal dari pos jaga malam Desa Ujung Pacu dan pada saat itu sudah ramai masyarakat yang mendekati pos jaga tersebut yang mana masyarakat rame-rame melihat apa yang meledak, pada saat masyarakat mencari apa yang meledak lalu ada salah seorang masyarakat yang melihat barang yang mencurigakan dan mengatakan jangan dekat-dekat sepertinya ada lagi, tak lama kemudian bom tersebut meledak sangat kuat yang mana masyarakat yang dekat di tempat tersebut semuanya tumbang, yang mana ledakan tersebut disertai dengan asap yang sangat tebal dan saksi sendiri kena serpihan bom tersebut di bagian kaki sebelah kiri dan tangan sebelah kiri ;
Bahwa pada saat ledakan bom kedua yang disertai asap tebal tersebut saksi tidak sempat melihat apa saja serpihan ledakan bom tersebut, yang mana pada saat itu saksi langsung membawa korban Sulaiman Taib ke Rumah Sakit PT. ARun karena pada saat itu ianya terluka di bagian pelipis mata bagian sebelah kiri dan dagu sampai mengeluarkan darah ;
Bahwa yang menjadi korban ledakan bom tersebut sebanyak delapan orang yang mana seluruhnya adalah warga Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa menurut saksi adapun sebabnya pelaku meletakkan bom di Pos Jaga Desa Ujung Pacu tersebut dikarenakan pelaku marah kepada warga yang setiap malam berjaga untuk menghalau para pelaku bertransaksi Narkoba di kampung tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang meledakkan bom tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) akan tetapi terdakwa menyatakan saksi yang meringankan tersebut tidak ada ;
Menimbang, bahwa terdakwa FAUZI Bin MUKHTAR di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015 sekira pukul 11.00 wib terdakwa ditelpon oleh saksi Muhammad Alias Doyok Bin Yusuf melalui Hp untuk meminta bom rakitan milik terdakwa untuk diledakkan oleh saksi Muhammad Alias Doyok Bin Yusuf di lokasi kejadian peledakan bom tersebut di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa menghubungi saksi Muhammad Alias Doyok Bin Yusuf untuk mempertanyakan dimana saksi Muhammad Alias Doyok Bin Yusuf menunggu karna bom tersebut mau terdakwa antar kepadanya dan saksi Muhammad Alias Doyok Bin Yusuf mengatakan di tunggu di Halte Simpang di daerah Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokkseumawe ;
Bahwa selanjutnya setelah terjadi komunikasi anatar terdakwa dan Muhammad Alias Doyok Bin Yusuf langsung berangkat membawa Bom rakitan tersebut dengan menggunakan Mobil Honda Jazz warna biru, milik saudara Pitriadi untuk menyerahkan bom rakitan yang terdakwa bawa dalam mobil tersebut kepada saksi Muhammad Alias Doyok Bin Yusuf ;
Bahwa pada pukul 17.00 Wib terdakwa tiba di Halte Simpang Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dan langsung bertemu dengan Muhammad Alias Doyok Bin Yusuf yang sudah menunggu di halte tersebut dan bom rakitan tersebut langsung terdakwa serahkan pada Muhammad Alias Doyok Bin Yusuf ;
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung pulang ke Gerugok untuk mengembalikan mobil yang terdakwa pakai untuk mengantar bom rakitan tersebut ;
Bahwa bom tersebut terdakwa rakit dari bahan racun tikus dengan merk tiras, bola lampu sen sepeda motor yang sudah dipecah kacanya, pipa besi patok jalan, karton dan wayer listrik dan bateray sepeda motor dan cara terdakwa rakit bom tersebut terdakwa menutup dengan rapat pipa besi patok jalan bagian bawah dengan karton ;
Bahwa selanjutnya terdakwa masukin bola lampu yang sudah dipecahin kacanya dan kabel yang panjang kabel tersebut melebihi pipa besi tersebut untuk bisa di hubungkan dengan bateray sepeda motor kemudian selanjutnya terdakwa masukin racun tikus dalam pipa tersebut, selanjutnya pipa besi ditutup lagi bagian atasnya dengan rapat dan kedua kabel yang di pasang dalam pipa besi keluar dari pinggiran pipa untuk di hubungkan dengan bateray sepeda motor pada saat mau diledakkan dan bom rakitan tersebut bisa juga di bakar dengan obat nyamuk dengan cara membakar sumbunya ;
Bahwa selanjutnya peledak tersebut terjadi pada tanggal 08 Agustus Tahun 2015 sekira pukul 21.30 wib, di Pos Kamling Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, pelakunya adalah Sdra. Amran Alias Apa Ran dan korbannya adalah masyarakat Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa cara Sdra. Amran Alias Apa Ran melakukan peledak tersebut dengan cara meletakkan bom rakitan di samping Pos Kamling dan dibawah Pos Kamling Desa Ujung Pacu Kecamatana Muara Satu ;
Bahwa terdakwa mengetahuinya dari Sdra. Amran Alias Apa Ran sendiri yang mengatakan kepada terdakwa, karena pada saat itu terdakwa menanyakan kepada Sdra. Amran Alias Apa Ran “itu (bom) dimana kamu taruk” dan dijawab oleh Sdra. Amran Alias Apa Ran “di samping pos jaga satu dan dibawah pos jaga satu” setelah itu kami pun masing-masing pergi ;
Bahwa bom rakitan tersebut berasal dari terdakwa karena terdakwa yang memberikan bom rakitan tersebut kepada Sdra. Amran Alias Apa Ran ;
Bahwa bom rakitan tersebut terdakwa yang membuatnya sendiri ;
Bahwa terdakwa belajar membuat Bom rakitan tersebut dari internet ;
Bahwa saat itu bahan-bahan yang terdakwa pergunakan adalah :
Racun tikus merk tiras.
Bola lampu samping sepeda motor.
Kabel listrik (wayer).
Baterai Sepeda motor.
Tabung pipa besi patok jalan.
Besi sebagai pating (penahan bola lampu supaya jangan tercabut).
Bahwa cara terdakwa membuatnya pertama-tama besi tabung patok jalan yang didalamnya ada semen terdakwa hancurkan semennya sehingga tabung tersebut kosong didalamnya, kemudian tabung patok jalan yang sudah kosong tersebut, dibagian bawahnya terdakwa tutup dengan kertas karton beberapa lembar, kemudian terdakwa lem dengan lem cap dua ton, setelah itu terdakwa memasukkan tanah kering dan kertas plastik kedalam tabung tersebut, gunanya tanah kering dan plastik untuk memadatkan tabung tersebut supaya tidak ada celah angin, kemudian Terdakwa memasukkan racun tikus (tiras), setelah itu terdakwa meletakkan batang lampu sen sepeda motor (lampunya sudah dipecahkan) yang sudah digabungkan dengan besi penahan bola lampu (pating), supaya jangan tercabut apabila kabel tertarik-tarik, dimana wayer batang bola lampu tersebut terdakwa gabungkan dengan kabel listrik sepanjang kurang lebih 1 (satu) meter, setelah itu terdakwa memasukkan lagi racun tikus (tiras), kemudian plastik dan tanah kering untuk memadatkan tabung dan setelah tabung penuh dan terdakwa rasa sudah tidak ada celah anginnya lagi, kemudian tabung tersebut terdakwa tutup rapat dengan kertas karton beberapa lembar yang kemudian terdakwa lem dengan lem cap dua ton dimana kabelnya tersebut terdakwa keluarkan (bom rakitan sudah siap dipergunakan) ;
Bahwa setelah bom rakitan tersebut terdakwa rakit cara meledakkannya dengan cara menggandingkan kabel listrik (wayer) pada baterai sepeda motor sehingga bom tersebut meledak ;
Bahwa yang meledakkan bom tersebut adalah Sdra. Amran Alias Apa Ran itu sendiri ;
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa tidak ada yang menyuruh Sdra. Amran Alias Apa Ran meletakkan dan meledakkan bom tersebut ;
Bahwa sebelumnya terdakwa ada dendam dengan masyarakat Desa Ujung Pacu, terdakwa dikejar-kejar dan ingin membakar rumah terdakwa oleh masyarakat Desa Ujung Pacu, karena terdakwa dituduh masih menjual sabu di kampung tersebut padahal terdakwa sudah membuat surat pernyataan dengan Geuchik dan orang tua kampung Ujung Pacu tersebut bahwa terdakwa berjanji tidak akan menjual atau bertransaksi sabu lagi di Desa Ujung Pacu, maka dari itu sebenarnya terdakwa yang ingin meledakkan bom tersebut sendiri akan tetapi pada saat itu Sdra. Amran Alias Apa Ran datang menjumpai terdakwa ditambak dan meminta bom kepada terdakwa dengan mengatakan “mana bom dua biji mau saya taruh dibawah rumahnya kalau tidak berani saya taruh jangan panggil saya anak mamak dan anak ayah” terdakwa jawab “jangan taruh dibawah rumahnya, kalau masalah dengan ayahnya jangan anak yang menjadi korban” dan dijawab oleh Sdra. Amran Alias Apa Ran “kalau begitu terdakwa taruh di pos jaga saja” terdakwa jawab “ya sudah” setelah itu terdakwa memberikan bom rakitan yang telah terdakwa buat sebelumnya kepada Sdra. Amran Alias Apa Ran sebanyak dua buah yang mana bom tersebut terdakwa masukkan kedalam kertas plastik warna hitam dimana didalamnya sudah ada baterai sepeda motor ;
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa Sdra. Amran Alias Apa Ran mengetahui kalau terdakwa ada memiliki bom rakitan dari saksi. Muhammad Alias Doyok ;
Bahwa setahu terdakwa bom rakitan tersebut langsung diletakkan di samping dan dibawah Pos Kamling Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe oleh Sdra. Amran Alias Apa Ran ;
Bahwa terdakwa menyerahkan bom rakitan tersebut kepada Sdra. Amran Alias Apa Ran pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 16.00 Wib, di tambak Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa Sdra. Amran Alias Apa Ran membawa bom rakitan tersebut dengan berjalan kaki, karena antara tambak dengan pos jaga jaraknya berdekatan ;
Bahwa terdakwa sudah membuat bom rakitan sebanyak lima buah ;
Bahwa bom rakitan tersebut tidak terdakwa pergunakan untuk apa-apa melainkan terdakwa berikan kepada saksi Muhammad Alias Doyok 1 (satu) buah, terdakwa berikan kepada Sdra. Amran Alias Apa Ran 2 (dua) buah dan sisanya 2 (dua) buah lagi terdakwa ledakkan sendiri di Tambak Desa Ujung Pacu untuk terdakwa mengtes sendiri ;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk merakit bom ;
Bahwa niat terdakwa hanyalah untuk menakuti masyarakat Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa akibat bom tersebut masyarakat Desa Ujung Pacu mengalami luka-luka ringan sebanyak 8 (delapan) orang ;
Bahwa terdakwa menyimpan bom rakitan tersebut di Hutan Nipah dekat tambak Desa Ujung Pacu ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
4 (empat) buah lempengan besi ;
2 (dua) buah seng kulit batrai warna kuning, biru bertuliskan ABC ;
2 (dua) buah plastic transparan pembalut batrai bagian dalam ;
1 (satu) buah stop kontak warna putih ;
Wayer warna Hijau sekitar 15 Cm ;
Lakban warna kuning dan Hitam ;
Sampel tanah ;
5 (lima) bungkus patahan obat nyamuk dan korek kayu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih yang diikat dengan menggunakan kawat kuningan ;
1 (satu) buah Kartu Keluarga a.n MUKHTAR DAUD (buat Paspor untuk melarikan diri) ;
1 (satu) buah KTP a.n FAUZI MUKHTAR (buat Paspor untuk melarikan diri) ;
2 (dua) Lembar Foto Copy KTP a.n MUKHTAR DAUD & ZABIDAH UMAR (buat Paspor untuk melarikan diri) ;
1 (satu) lembar Ijazah SMA a.n FAUZI (buat Paspor untuk melarikan diri) ;
1 (satu) buah buku keterangan Nikah a.n FAUZI MUKHTAR & WAHYUNI MUHAMMAD ALI (buat Paspor untuk melarikan diri) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit PT. Arun NGL Lhokseumawe :
1. Nomor : 14/YKA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 yang diperiksa oleh dr. RIJALUL FIKRI, menerangkan :
Telah diperiksa seorang Laki-laki bernama TARMIZI Bin ISMAIL umur 43 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun B Desa Ujong Pacu KecamatanMuara Satu Kota Lhokseumawe, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan didapatkan luka lecet dilengan kanan dan luka lecet dilengan kiri diakibatkan oleh ruda paksa benda tumpul yang tidak terganggu aktivitas sehari-hari
2. Nomor : 15/YKA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 yang diperiksa oleh dr. RIJALUL FIKRI, menerangkan :
Telah diperiksa seorang Laki-laki bernama UMAR Bin ABDUL RAUF umur 37 Tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Dusun Banda Selamat Gampong ALue Dua KecamatanNisam Antara Kab.Aceh Utara, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan didapatkan luka lecet dibetis kiri ukuran 1 cm diakibatkan oleh ruda paksa benda tumpul yang tidak terganggu aktivitas sehari-hari.
3. Nomor : 16/YKA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 yang diperiksa oleh dr. RIJALUL FIKRI, menerangkan :
Telah diperiksa seorang Laki-laki bernama SULAIMAN Bin A.RANI umur 48 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun B Desa Ujong Pacu KecamatanMuara Satu Kota Lhokseumawe, dengan hasil b pemeriksaan sebagai berikut:
Pada pemeriksaan didapatkan luka lecet disiku kiri dan luka lecet dilutut sebelah kiri diakibatkan oleh ruda paksa benda tumpul yang tidak terganggu aktivitas sehari-hari
4. Nomor : 16/YKA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 yang diperiksa oleh dr. RIJALUL FIKRI, menerangkan :
Telah diperiksa seorang Laki-laki bernama RAHMADI Bin IBRAHIM umur 28 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Dusun C Desa Ujong Pacu KecamatanMuara Satu Kota Lhokseumawe, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan didapatkan luka lecet dipergelangan tangan kiri diakibatkan oleh ruda paksa benda tumpul yang tidak terganggu aktivitas sehari-hari .
5. Nomor : 16/YKA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 yang diperiksa oleh dr. RIJALUL FIKRI, menerangkan :
Telah diperiksa seorang Laki-laki bernama SULAIMAN Bin M.Tayeb umur 21 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun B Desa Ujong Pacu KecamatanMuara Satu Kota Lhokseumawe, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan didapatkan luka robek dialis mata kiri ukuran 3 cm, bengkak pada pelopak mata kiri disertai dengan mata kiri yang kemerahan dan luka robek pada dagu ukuran 3 cm yang kesemuanya diakibatkan oleh ruda paksa benda tumpul dan mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari.
6. Nomor : 17/YKA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 yang diperiksa oleh dr. RIJALUL FIKRI, menerangkan :
Telah diperiksa seorang Laki-laki bernama SULAIMAN Bin LIDAN umur 37 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta Alamat Dusun A Desa Ujong Pacu KecamatanMuara Satu Kota Lhokseumawe, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan didapatkan luka lecet di pergelangan tangan kanan diakibatkan oleh ruda paksa benda tumpul yang tidak terganggu aktivitas sehari-hari.
7. Nomor : 18/YKA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 yang diperiksa oleh dr. RIJALUL FIKRI, menerangkan :
Telah diperiksa seorang Laki-laki bernama MUHAMMAD YUNUS Bin UBIT umur 55 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta Alamat Dusun A Desa Ujong Pacu KecamatanMuara Satu Kota Lhokseumawe, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan didapatkan luka lecet disamping hidung ukuran ± 0,5 cm dan luka memar di dada sebelah kanan diakibatkan oleh ruda paksa benda tumpul yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari untuk beberapa saat.
8. Nomor : 19/YKA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 yang diperiksa oleh dr. RIJALUL FIKRI, menerangkan :
Telah diperiksa seorang Laki-laki bernama CHAIDIR Bin ISMAIL umur 34 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta Alamat Dusun B Desa Ujong Pacu KecamatanMuara Satu Kota Lhokseumawe, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada kepala belakang ukuran 1 x 1 cm dan luka lecet pada bahu kanan yang diakibatkan oleh ruda paksa benda tumpul yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari untuk beberapa saat.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam berita acara persidangan yang ada relevansinya dianggap sebagai satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana
memuat tentang unsur-unsur tindak pidana yaitu sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari pasal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Setiap Orang ” adalah ditujukan kepada subyek hukum yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau siapa saja sebagai orang perorangan atau kelompok orang guna menemukan pelaku (dader) yang sebenarnya ;
Menimbang, bahwa pengertian “ Setiap Orang ” disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama FAUZI Bin MUKHTAR, yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan ditingkat penyidikan dan prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa dan ternyata pula atas pertanyaan Majelis Hakim dipersidangan dirinya menyatakan dalam keadaan sehat Jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 Desember 2015 Nomor Register Perkara: PDM – 82,83/LSM/Euh.2/1215, adalah benar sebagai identitas dirinya ;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara histories kronologis adalah merupakan subyek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan adanya kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “ Setiap Orang ” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai subyek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara yuridis materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana?, adalah sangat tergantung dari pembuktian terhadap unsur tindak pidana yang selanjutnya ;
Ad. 2 Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa merakit bom pada tanggal 22 Juli 2015, dan terdakwa tidak memiliki izin dalam membuat bom rakitan tersebut, yang dibuat dengan bahan-bahan yang diperoleh sebagai berikut :
a. Racun tikus merk TIRAS, terdakwa dapatkan dirumah terdakwa yang mana racun tikus tersebut adalah bantuan dari pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memusnahkan tikus di desa-desa.
b. Bola lampu samping sepeda motor, terdakwa beli di bengkel sepeda motor.
c. Kabel listrik (wayer) erdakwa beli di toko elektronik.
d. Baterai Sepeda motor terdakwa beli di bengkel sepeda motor.
e. Tabung pipa besi patok jalan, terdakwa ambil dari jalan di tikungan jembatan Peudada Kabupaten Bireuen.
f. Besi sebagai pating (penahan bola lampu supaya jangan tercabut), terdakwa ambil dirumah terdakwa.
Menimbang, bahwa setelah bom rakitan tersebut selesai dibuat terdakwa menyimpan dan menyembunyikan bom rakitan tersebut di Hutan Nipah dekat tambak Desa Ujung Pacu Kota Lhokseumawe ;
Menimbang, bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 20.00 wib, menelpon saksi Muhammad Alias Doyok dan mengatakan “kamu pergi ke simpang, saya mau bicara “ dan di jawab oleh saksi Muhammad Alias Doyok Bin Yusuf “bisa, sebentar lagi saya pergi”, kemudian sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Banda Aceh-Medan yang tepatnya di sebuah Halte Simpang Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe saksi sampai dan langsung dihampiri oleh terdakwa, dan mengatakan “Ini bom kamu taruh dimana saja yang penting meledak” oleh saksi dijawab “tidak mau, karena saya sudah punya anak” dan terdakwa meminta tolong sebanyak 3 (tiga) kali, baru kemudian saksi mengiyakan dan kemudian terdakwa menyerahkan karung berwarna putih sambil berkata “ini bom nya” lalu setelah saksi mengambil karung tersebut langsung menuju ke arah tambak Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Menimbang, bahwa setelah sampai di tambak tersebut, kemudian saksi membawa karung berisi bom tersebut ke samping tambak dan meletakan karung tersebut di tanah, kemudian saksi duduk melihat situasi dan setelah situasi terdakwa rasa aman, baru kemudian saksi membuka karung tersebut dan mengambil bom dan meletakan di tanah dengan cara menidurkannya di tanah, kemudian saksi Muhammad Alias Doyok menghidupkan korek api untuk membakar obat nyamuk yang disiapkan sebagai pemicu bom tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah obat nyamuk pemicu tersebut menyala saksi langsung berlari menjauh dari bom tersebut sekitar 20 (dua puluh) meter, dimana bom tersebut langsung meledak ;
Menimbang, bahwa ketika saksi berlari, saksi ada berjumpa dengan Ari Maulana als Amran Alias Apa Ran (DPO) yang sedang mencari kepiting dan oleh Ari Maulana alias Amran Alias Apa Ran bertanya kepada saksi Doyok “siapa yang meledakan bom” dan oleh saksi menjawab “saya”, selanjutnya Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran memarahi saksi ;
Menimbang, bahwa karena ketakutan saksi bersama Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran berlari ke tambak milik paman saksi Doyok, dan sebelum saksi bersama Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran sampai ditambak milik paman saksi, berjumpa dengan saksi Muzakir Bin H. Muhammad dan saksi Usman Alias Apa Nyak Bin Ibrahim yang sedang mencari kepiting serta menanyakan siapa yang telah meledakkan bom tersebut, dimana saksi mengatakan bahwa terdakwa yang telah meledakkan bom tersebut ;
Menimbang, bahwa sesampainya saksi di tambak paman saksi, saksi mengatakan kepada Sdra. Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran bahwa saksi akan tidur, dan kemudian Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran pergi meninggalkan saksi, yang saksi tidak tahu kemana perginya ;
Menimbang, bahwa saksi Muhammad Alias Doyok tertidur sampai pukul 10.00 wib dan dibangunkan oleh warga Desa Ujong Pacu dan mengajak saksi ke kantor Geuchik ;
Menimbang, bahwa saksi menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa yakni 3 (tiga) hari setelah meledaknya bom di tambak Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau mempergunakan bom rakitan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”
Ad. 3.Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, disebutkan bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, sedangkan sesuai dengan penjelasan KUHPidana tersebut sebagai tersebut dalam buku R. Soesilo yang diterbitkan oleh POLTEA BOGOR tahun 1990 halaman 73 diterangkan bahwa orang yang turut melakukan dalam arti kata “bersama-sama melakukan yaitu sedikit-dikitnya harus ada 2 orang yakni orang yang melakukan (Plegen) dan orang yang turut melakukan (Medeplegen) peristiwa pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan perkara ini terdapat 3 (tiga) orang pelaku yang melakukan perbuatannya yaitu terdakwa sendiri, Muhammad alias Doyok Bin Yusuf dan AMRAN Alias APA RAN (DPO) ;
Menimbang, bahwa terdakwa membuat bom tersebut yaitu pertama-tama pipa besi patok jalan yang didalamnya ada semen terdakwa hancurkan semennya sehingga tabung tersebut kosong didalamnya, kemudian tabung patok jalan yang sudah kosong tersebut, dibagian bawahnya ditutup dengan beberapa lembar kertas karton, kemudian saksi memberi lem dengan lem cap dua ton, setelah itu saksi memasukkan tanah kering dan plastik kedalam tabung untuk memadatkan tabung tersebut supaya tidak ada celah angin. Kemudian memasukkan racun tikus (TIRAS), setelah itu meletakkan batang lampu sen sepeda motor (lampunya sudah dipecahkan) yang sudah digabungkan dengan paku ukuran ± 4 (empat) Cm untuk penahan bola lampu (pating) supaya jangan tercabut apabila kabel tertarik-tarik, dimana wayer batang bola lampu tersebut saksi gabungkan dengan kabel listrik sepanjang kurang lebih satu meter dan benang ukuran panjang ± 30 (tiga puluh) Cm, setelah itu memasukkan lagi racun tikus (TIRAS), plastik dan tanah kering, beberapa lembar kertas karton yang sudah saksi bulatkan untuk memadatkan tabung dan setelah tabung penuh dan saksi rasa sudah tidak ada celah anginnya lagi, kemudian tabung tersebut ditutup rapat dengan beberapa lembar kertas karton kemudian diberi lem dengan lem cap dua ton dimana kabel dan benang nya tersebut saksi keluarkan (bom rakitan sudah siap dipergunakan) pada benang tersebut saksi ikatkan obat nyamuk ;
Menimbang, bahwa sekira pukul 20.00 wib saksi Muhammad Als Doyok menelphone terdakwa dan meminta bom dan terdakwa memberikan 1 (satu) buah bom rakitan berbentuk bulat seperti pipa yang panjangnya ± 30 (tiga puluh) cm kepada saksi Muhammad Als Doyok ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Muhammad Als Doyok pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukl 22.00 wib telah meledakkan bom rakitan di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe tepatnya di Halte Simpang Ujung Pacu ;
Menimbang, bahwa terdakwa meledakkan bom rakitan di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumae pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 22.00, Wib karena sakit hati kepada masyarakat setempat, disebabkan masyarakat menuduh terdakwa selaku pengedar sabu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa juga menyerahkan bom rakitan tersebut kepada Sdra. Amran Alias Apa Ran pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 16.00 wib, di tambak Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, kemudian Sdra. Amran Alias Apa Ran mempergunakan bom tersebut untuk menakuti masyarakat Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dengan cara meletakkan serta meledakkan kedua bom rakitan tersebut di samping Pos Kamling dan dibawah Pos Kamling, yang mengakibatkan masyarakat Desa Ujung Pacu sebanyak 8 (delapan) orang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;”
Ad. 4. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pada pembuktian unsur-unsur diatas dijelaskan bahwa dalam melakukan perbuatannya yang diawali dengan terdakwa merakit bom tersebut dalam tahun 2015 dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Simpang Halte Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, dan juga pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Pos Kamling Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, menyerahkan bom rakitan tersebut kepada terdakwa Muhammad Alias Doyok (dalam perkar terpisah) dan Sdra. Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran (DPO) untuk selanjutnya bom rakitan tersebut diledakkan, dan akibat perbuatannya tersebut terdapat beberapa orang luka-luka, sehingga perbuatan terdakwa merupakan beberapa perbuata, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana yang dikehendaki oleh Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan dimaksud, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim berkeyakinan dan berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti pula secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta tanpa hak mempergunakan sesuatu bahan peledak secara berlanjut” ;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan ini berlangsung dimana terhadap terdakwa tidaklah tergolong kepada orang-orang yang dikecualikan dari pertanggung jawaban pidana, baik karena alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka karenanya terhadap terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahan dan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dalam hal tuntutan dan penjatuhan hukuman bukanlah dimaksudkan agar pelaku tindak pidana tersebut jera, melainkan adalah semata-mata untuk mendidik agar sipelaku menyadari dan menginsyafi untuk tidak berbuat lagi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa untuk memenuhi Rasa Keadilan, hukuman yang layak dan pantas dijatuhi kepada diri bterdakwa adalah sebagaimana termaktub dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya alasan hukuman bagi Majelis Hakim untuk dengan segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka kepada diperintahkan agar tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
4 (empat) buah lempengan besi.
2 (dua) buah seng kulit batrai warna kuning, biru bertuliskan ABC.
2 (dua) buah plastic transparan pembalut batrai bagian dalam.
1 (satu) buah stop kontak warna putih.
Wayer warna Hijau sekitar 15 Cm.
Lakban warna kuning dan Hitam.
Sampel tanah.
5 (lima) bungkus patahan obat nyamuk dan korek kayu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih yang diikat dengan menggunakan kawat kuningan.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Kartu Keluarga a.n MUKHTAR DAUD
1 (satu) buah KTP a.n FAUZI MUKHTAR.
2 (dua) Lembar Foto Copy KTP a.n MUKHTAR DAUD & ZABIDAH UMAR.
1 (satu) lembar Ijazah SMA a.n FAUZI.
1 (satu) buah buku keterangan Nikah a.n FAUZI MUKHTAR & WAHYUNI MUHAMMAD ALI.
Dikembalikan kepada terdakwa Fauzi Bin Mukhtar.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Keadaan yang meringankan:
|
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa FAUZI Bin MUKHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta tanpa hak mempergunakan sesuatu bahan peledak secara berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) buah lempengan besi.
2 (dua) buah seng kulit batrai warna kuning, biru bertuliskan ABC.
2 (dua) buah plastic transparan pembalut batrai bagian dalam.
1 (satu) buah stop kontak warna putih.
Wayer warna Hijau sekitar 15 Cm.
Lakban warna kuning dan Hitam.
Sampel tanah.
5 (lima) bungkus patahan obat nyamuk dan korek kayu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih yang diikat dengan menggunakan kawat kuningan.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Kartu Keluarga a.n MUKHTAR DAUD
1 (satu) buah KTP a.n FAUZI MUKHTAR.
2 (dua) Lembar Foto Copy KTP a.n MUKHTAR DAUD & ZABIDAH UMAR.
1 (satu) lembar Ijazah SMA a.n FAUZI.
1 (satu) buah buku keterangan Nikah a.n FAUZI MUKHTAR & WAHYUNI MUHAMMAD ALI.
Dikembalikan kepada terdakwa Fauzi Bin Mukhtar.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016, oleh AINAL MARDHIAH, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, MUKHLIS, SH dan ELVIYANTI PUTRI, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABDUL MAJID, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh EDWARDO, SH., MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUKHLIS, SH.- AINAL MARDHIAH, SH, MH.-
ELVIYANTI PUTRI, SH, MH.-
Panitera Pengganti,
ABDUL MAJID