56/Pid.Sus-TPK/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 56/Pid.Sus-TPK/PN Jap
Other Participants (1)
HANS ELON WORUMI, SKM
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Hans Elon Worumi, SKM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hans Elon Worumi, SKM. dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan, dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : 1. SK plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen ; 2. SK Penunjukkan / Pengangkatan PPK DAN PPTK Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 Nomor : 116/870/SK.PPK-PPTK/KESH/WRP/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015 ; 3. SK Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Waropen Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 Nomor : 115/870/SK.PAN/KESH/WRP/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015 ; 4. Sk Panitia Pemeriksa Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 Nomor : 146/870/SK. PPB/KESH/WRP/ VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015 ; 5. DPA SKPD Nomor 1.02 01 02 05 5 2 Tanggal 15 Januari 2015 ; 6. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.02/008/SPK/OTSUS/KESH-WRP/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015 ; 7. SP2D Nomor 01722/SP2D/1.02.1.01/2015 Tanggal 9 September 2015 ; 8. SPM LS Nomor : 30030/SPM-LS/1/02.01/OTSUS/VIII/2015 Tanggal 26 Agustus 2015 ; 9. SPD Nomor :10040/SPD-BL/1/02.01.01/OTSUS/VIII/2015 Tahun 2015 Tanggal 26 Agustus 2015 ; 10. SPP Nomor : 20030/SPP-LS/1.02.01.01/OTSUS/VIII/2015 Tanggal 26 Agustus 2015 ; 11. Nota Tagihan 100 % Nomor: 01/SW-NT/WRP/IX/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ; 12. Kwitansi Nomor : 03/SW-KW/WRP/IX/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ; 13. Faktur Tagihan Nomor : 02/SM-FT/WRP/VII/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ; 14. Berita Acara Pembayaran Nomor :442.5/02/BAP/KESH-WRP/IX/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ; 15. Surat Tanggungjawab Mutlak Tanggal 10 Agustus 2015 ; 16. Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor: 442.1/71/PSB-PKDO/KESH/WRP/VIII/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 ; 17. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01/SM-BASTP/WRP/VII/2015 ; 18. Surat Pernyataan Bertanggungjawab Atas Terselesainya Pekerjaan No:03/EB/SP/XI/WRP/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ; 19. Berita Acara Selesainya Pekerjaan Nomor : 442.1/71 ; 20. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 05/SM-BASTP/WRP/WRP/VII/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 ; 21. Rekomendasi Inspektorat Nomor : 700/248/ITKAB-WRP/2015 Tanggal 01 September 2015 ; 22. Berita Acara Pemeriksaan Barang Dinas Kesehatan Nomor : 870/08/BA-PB/DINKES-WRP/VII/2015 Tanggal 13 Juli 2015 ; 23. Surat Pernyataan Tanggungjawab Selesainya Pekerjaan Pengadaan CV. Artana Eko Tanggal 10 Agustus 2015 ; 24. Dokumentasi. Tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Penyetoran Rekening 0309-000625-30-1 RPL 138 KEJARI SERUI IDR15.000.000,00 An HANS E.WORUMI Tanggal 08-12-2016 Diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara. 6. Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).