73/Pid.B/2012/PN.Lbs.
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 73/Pid.B/2012/PN.Lbs.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DASRIL PGL SI DEH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DASRIL Pgl. SIDEH tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa DASRIL Pgl. SIDEH tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga”; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor :73/Pid.B/2012/PN.Lbs.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | DASRIL Pgl. SIDEH. |
| Tempat lahir | : | Petok. |
| Umur / tgl. Lahir | : | 38 Tahun/02 Mei1974. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Kampung Petok Jorong I Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman dan Kampung baru Jorong II Nagari Sundatar Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Tani. |
| Pendidikan | : | SMP Kelas II (tidak tamat). |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tertanggal 08 Agustus 2012, No.Pol : Sp.Han/03/VIII/2012/Reskrim, sejak tanggal 08 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum, tertanggal 24 Agustus 2012, Nomor : B-849/N.3.18/Epp.3/08/2012 sejak tanggal 28 Agustus 2012 sampai dengan 06 Oktober 2012;
Penuntut Umum, tertanggal 04 Oktober 2012 Nomor : PRINT-500/N.3.18/Ep.3/10/2012 sejak tanggal 04 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, tertanggal 11 Oktober 2012 Nomor : 103/X/Pen.Pid/2012/PN.Lbs., sejak tanggal 11 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 09 November 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tanggal 01 November 2012 Nomor : 73/X/Pen.Pid/2012/PN.Lbs., sejak tanggal 10 November 2012 sampai dengan tanggal 08 Januari 2013;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun telah disampaikan hak-haknya Terdakwa menyatakan dengan tegas tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan maju sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke muka persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum tertanggal 31 Oktober 2012 No. Reg. Perk.: PDM-71/LSKPG/Ep.3/10/2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Membebaskan terdakwa DASRIL Pgl. SIDEH dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menyatakan terdakwa DASRIL Pgl. SIDEH bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik dalam lingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah tangga sebagaimana Surat Dakwaan Subsider Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan/requisitor Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan, tetapi memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-71/LSKPG/Ep.3/10/2012 tertanggal 11 Oktober 2012, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Dasril Pgl. Sideh pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 bertempat di Kamar Tidur yang terdapat di dalam rumah saksi Silvia Rahmi Pgl. Isil beralamat di Kampung Baru Jorong II Sungai Pandahan Kenagarian Sundatar Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan istri terdakwa yang bernama saksi Ismarni Pgl. Siih mendapat jatuh sakit atau luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa berangkat dari rumah orang tua terdakwa di Petok menuju rumah tempat saksi Ismarni Pgl. Siih tinggal di Sungai Pandahan, sesampai di rumah tersebut terdakwa menemui anak terdakwa yang bernama Febi Yola Anggelina dan Siska Suci Ramadhani yang sedang di rumah lalu anak terdakwa tersebut mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Ismarni Pgl. Siih sering menelpon seseorang dengan menggunakan panggilan sayang, mendengar hal tersebut terdakwa langsung emosi dan mencari saksi Ismarni Pgl. Siih yang saat itu berada di rumah saksi Silvia Rahmi Pgl. Isil di Kampung Baru Jorong II Sungai Pandahan Kenagarian Sundatar Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman. Mengetahui terdakwa sedang mencari saksi Ismarni Pgl. Siih, saksi Ismarni Pgl. Siih pun bersembunyi di kamar tidur saksi Silvia Rahmi Pgl. Isil. setibanya terdakwa di rumah saksi Silvia Rahmi Pgl. Isil, terdakwa langsung menuju sebuah kamar dan menemui saksi Ismarni Pgl. Siih sedang berada di kamar kemudian terdakwa meminta handphone kepada saksi Ismarni Pgl. Siih namun saksi Ismarni Pgl. Siih menjawab tidak ada.
Bahwa mendengar perkataan saksi Ismarni Pgl. Siih terdakwa langsung emosi dan meninju saksi Ismarni Pgl. Siih dengan kepalan tangan kanan terdakwa yang diayunkan sekuat tenaga dan mengenai bagian wajah dan mata sebelah kiri saksi Ismarni Pgl. Siih, setelah itu terdakwa kembali memukul saksi Ismarni Pgl. Siih menggunakan kepalan tinju tangan kirinya yang diayunkan sekuat tenaga ke arah pipi sebelah kanan saksi Ismarni Pgl. Siih sehingga saksi Ismarni Pgl. Siih terjatuh dan terbaring diatas tempat tidur yang ada di dalam kamar tersebut dan dengan posisi demikian maka seterusnya terdakwa mendekat ke arah tubuh saksi Ismarni Pgl. Siih dan langsung mencengkram mulut saksi Ismarni Pgl. Siih sambil meremasnya dengan kuat menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri terdakwa mencekik dengan kuat leher saksi Ismarni Pgl. Siih, selanjutnya saksi Ismarni Pgl. Siih melakukan perlawanan dengan cara meronta-ronta sehingga tangan kanan dan kiri terdakwa terlepas sehingga saksi Ismarni Pgl. Siih berhasil berdiri diatas tempat tidur dan berteriak minta tolong dan melihat hal tersebut, terdakwa juga naik ke atas tempat tidur dan berdiri persis dihadapan saksi Ismarni Pgl. Siih dan langsung menarik dengan kuat rambut saksi Ismarni Pgl. Siih sebelah belakang dan membenturkan secara berkali-kali wajah saksi Ismarni Pgl. Siih ke arah dinding kamar dan dengan keadaan tersebut, saksi Ismarni Pgl. Siih kembali meronta sambil menggerak-gerakkan kedua tangannya kearah belakang sehingga pegangan tangan terdakwa terlepas dari rambut saksi Ismarni Pgl. Siih dan selanjutnya saksi Ismarni Pgl. Siih berusaha melarikan diri namun terdakwa berhasil menarik rambut saksi Ismarni Pgl. Siih sebelah belakang dan kembali meninju kepala saksi Ismarni Pgl. Siih sebelah belakang dan tindakan terdakwa tersebut baru berhenti ketika saksi Delpira Pgl. Ira masuk kedalam kamar dan menghentikan tindakan terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ismarni Pgl. Siih harus dirawat selama 4 (empat) hari di RSUD Lubuk Sikaping dan berdasarkan surat Visum Et Repertum RSUD Lubuk Sikaping dengan Nomor : 441 / 23 / VIII / TU-UM / 2012 tanggal 08 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Dokter Rika Oktaviyani dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Tepat digaris pertengahan depan diatas alis kanan terdapat luka memar ukuran 3 cm x 3,5 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Pada mata kiri, 1 cm dari garis pertengahan depan terdapat luka memar ukuran 5,5 cm x 4 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Pada leher, tepat pada garis pertengahan depan tampak luka memar ukuran 10 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Tampak bekas darah yang telah membeku pada dagu.
Pada rahang kanan, tepat di sudut bibir kanan, tampak luka memar ukuran 4 cm x 3 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
5,5 cm dari puncak kepala kiri dan 4 cm di atas siku kiri, tampak luka memar ukuran 6 cm x 3 cm x 0,3 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
7 cm dari puncak kepala dan 5 cm dari atas telinga kanan, tampak luka memar ukuran 0,5 cm x 0,7 cm x 0,3 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Tepat di puncak bahu kanan 0,5 cm dari garis pertengahan belakang terdapat luka memar ukuran 0,5 cm x 0,7 cm x 0,3 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban seorang perempuan yang menurut surat permintaan visum et repertum, ditemukan luka memar pada kepala, wajah dan leher akibat kekerasan benda tumpul. Cedera ini menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan / pencarian.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Dasril Pgl. Sideh pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 bertempat di Kamar Tidur yang terdapat di dalam rumah saksi Silvia Rahmi Pgl. Isil beralamat di Kampung Baru Jorong II Sungai Pandahan Kenagarian Sundatar Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istri terdakwa yang bernama saksi Ismarni Pgl. Siih perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa berangkat dari rumah orang tua terdakwa di Petok menuju rumah tempat saksi Ismarni Pgl. Siih tinggal di Sungai Pandahan, sesampai di rumah tersebut terdakwa menemui anak terdakwa yang bernama Febi Yola Anggelina dan Siska Suci Ramadhani yang sedang di rumah lalu anak terdakwa tersebut mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Ismarni Pgl. Siih sering menelpon seseorang dengan menggunakan panggilan sayang, mendengar hal tersebut terdakwa langsung emosi dan mencari saksi Ismarni Pgl. Siih yang saat itu berada di rumah saksi Silvia Rahmi Pgl. Isil di Kampung Baru Jorong II Sungai Pandahan Kenagarian Sundatar Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman. Mengetahui terdakwa sedang mencari saksi Ismarni Pgl. Siih, saksi Ismarni Pgl. Siih pun bersembunyi di kamar tidur saksi Silvia Rahmi Pgl. Isil. setibanya terdakwa di rumah saksi Silvia Rahmi Pgl. Isil, terdakwa langsung menuju sebuah kamar dan menemui saksi Ismarni Pgl. Siih sedang berada di kamar kemudian terdakwa meminta handphone kepada saksi Ismarni Pgl. Siih namun saksi Ismarni Pgl. Siih menjawab tidak ada.
Bahwa mendengar perkataan saksi Ismarni Pgl. Siih terdakwa langsung emosi dan meninju saksi Ismarni Pgl. Siih dengan kepalan tangan kanan terdakwa yang diayunkan sekuat tenaga dan mengenai bagian wajah dan mata sebelah kiri saksi Ismarni Pgl. Siih, setelah itu terdakwa kembali memukul saksi Ismarni Pgl. Siih menggunakan kepalan tinju tangan kirinya yang diayunkan sekuat tenaga ke arah pipi sebelah kanan saksi Ismarni Pgl. Siih sehingga saksi Ismarni Pgl. Siih terjatuh dan terbaring diatas tempat tidur yang ada di dalam kamar tersebut dan dengan posisi demikian maka seterusnya terdakwa mendekat ke arah tubuh saksi Ismarni Pgl. Siih dan langsung mencengkram mulut saksi Ismarni Pgl. Siih sambil meremasnya dengan kuat menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri terdakwa mencekik dengan kuat leher saksi Ismarni Pgl. Siih, selanjutnya saksi Ismarni Pgl. Siih melakukan perlawanan dengan cara meronta-ronta sehingga tangan kanan dan kiri terdakwa terlepas sehingga saksi Ismarni Pgl. Siih berhasil berdiri diatas tempat tidur dan berteriak minta tolong dan melihat hal tersebut, terdakwa juga naik ke atas tempat tidur dan berdiri persis dihadapan saksi Ismarni Pgl. Siih dan langsung menarik dengan kuat rambut saksi Ismarni Pgl. Siih sebelah belakang dan membenturkan secara berkali-kali wajah saksi Ismarni Pgl. Siih ke arah dinding kamar dan dengan keadaan tersebut, saksi Ismarni Pgl. Siih kembali meronta sambil menggerak-gerakkan kedua tangannya kearah belakang sehingga pegangan tangan terdakwa terlepas dari rambut saksi Ismarni Pgl. Siih dan selanjutnya saksi Ismarni Pgl. Siih berusaha melarikan diri namun terdakwa berhasil menarik rambut saksi Ismarni Pgl. Siih sebelah belakang dan kembali meninju kepala saksi Ismarni Pgl. Siih sebelah belakang dan tindakan terdakwa tersebut baru berhenti ketika saksi Delpira Pgl. Ira masuk kedalam kamar dan menghentikan tindakan terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ismarni Pgl. Siih mengalami luka sebagaimana surat Visum Et Repertum RSUD Lubuk Sikaping dengan Nomor : 441 / 23 / VIII / TU-UM / 2012 tanggal 08 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Dokter Rika Oktaviyani dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Tepat digaris pertengahan depan diatas alis kanan terdapat luka memar ukuran 3 cm x 3,5 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Pada mata kiri, 1 cm dari garis pertengahan depan terdapat luka memar ukuran 5,5 cm x 4 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Pada leher, tepat pada garis pertengahan depan tampak luka memar ukuran 10 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Tampak bekas darah yang telah membeku pada dagu.
Pada rahang kanan, tepat di sudut bibir kanan, tampak luka memar ukuran 4 cm x 3 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
5,5 cm dari puncak kepala kiri dan 4 cm di atas siku kiri, tampak luka memar ukuran 6 cm x 3 cm x 0,3 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
7 cm dari puncak kepala dan 5 cm dari atas telinga kanan, tampak luka memar ukuran 0,5 cm x 0,7 cm x 0,3 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Tepat di puncak bahu kanan 0,5 cm dari garis pertengahan belakang terdapat luka memar ukuran 0,5 cm x 0,7 cm x 0,3 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban seorang perempuan yang menurut surat permintaan visum et repertum, ditemukan luka memar pada kepala, wajah dan leher akibat kekerasan benda tumpul. Cedera ini menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan / pencarian.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan secara lisan di dalam persidangan bahwa ia telah mengerti akan isi surat dakwaan tersebut dan tidak akan menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi : ISMARNI Pgl. SIIH, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan ini sehubungan dengan masalah rumah tangga dan kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi;
Bahwa kejadian kekerasan fisik tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 sekira pukul 13.30 wib yang bertempat di rumah adik saya, saksi SILVIA RAHMI Pgl ISIL di Kampung Baru Jorong II Sungai Pandahan Kenagarian Sundatar Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman.
Bahwa ketika saksi baru pulang dari ladang dan beristirahat di rumah adik saksi lalu datang Terdakwa DASRIL Pgl SIDEH yang langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan kekerasan fisik terhadap diri saksi dengan cara meninju sebanyak 3 (tiga) kali pada mata sebelah kiri saksi, meninju pada pipi sebelah kanan saksi, meninju pada kepala saksi sebelah belakang, meremas bagian mulut saksi sehingga mengeluarkan darah, mencekik leher saksi dan membenturkan kepala saksi kedinding sebanyak tiga kali hingga pada akhirnya datang FIRA melerai dan kemudian Terdakwa pergi;
Bahwa saksi sempat dirawat di rumah sakit selama 4 (empat) hari;
Bahwa saksi dan Terdakwa telah menikah selama 14 tahun dan dikaruniai 5 (lima) orang anak yang salah satunya telah meninggal dunia;
Bahwa saksi dan Terdakwa telah pisah rumah selama 6 (enam) bulan karena saksi sudah dipulangkan ke mamak saksi;
Bahwa Terdakwa hanya memberi nafkah belanja untuk anaknya sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per minggu untuk biaya hidup 4 (empat) orang anak;
Bahwa saksi yang membiayai rumah tangganya dengan cara mengambil upah di tempat orang lain;
Bahwa Terdakwa sudah sering menganiaya saksi dengan menampar muka saksi sampai punggung saksi diinjak-injak;
Bahwa akibat kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa saksi tidak sadarkan diri dan dirawat selama 4 hari;
Bahwa saksi mau memaafkan Terdakwa kalau ia merobah kelakuannya;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan bahwa terdakwa tidak memberikan uang belanja sebesar Rp. 5000,- melainkan lebih daripada itu.
Atas bantahan tersebut saksi tetap pada keterangannya
2. Saksi : DELFIRA Pgl. IRA, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mendengar suara minta tolong dari rumah Isil;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 sekira pukul 13.30 wib, yang bertempat di ISIL di Kampung Baru Jorong II Sungai Pandahan Kenagarian Sundatar Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman.
Bahwa Saksi saksi melihat Terdakwa mencekik leher saksi korban, lalu saksi menarik tangan Terdakwa dari leher saksi korban lalu saksi korban lari keluar rumah menuju rumah pamannya dan Terdakwa pulang;
Bahwa keadaan korban pada saat itu mulutnya berdarah dan matanya biru;
Bahwa sepengetahuan saksi kemudian saksi korban dibawa ke rumah sakit oleh masyarakat;
Bahwa sepengetahuan saksi antara Terdakwa dan saksi korban ada pernah berkelahi sekali-sekali;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi : SILVIA RAHMI Pgl. ISIL, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa atau dimintai keterangannya dipersidangan yakni karena masalah kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban yang juga istrinya;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 sekira pukul 13.30 wb di rumah kediaman saksi di Kampung Baru Jorong II Sungai Pandahan Kenagarian Sundatar Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman;
Bahwa pada saat sebelum kejadian hariitu saksi dan saksi korban berbincang-bincang di rumah saksi, kemudian sekira jam 12.00 Wib siang datang Rahmad memberitahu bahwa suami saksi korban (Mamak SIDEH) datang dan menyuruh saksi korban untuk bersembunyi, lalu saksi korban pergi ke dalam kamar dan saksi pergi ke dapur, tidak beberapa lama kemudian saksi dengar suara saksi korban minta tolong lalu saksi berlari ke rumah saksi DELFIRA untuk minta tolong selanjutnya saksi IRA pergi ke rumah saksi untuk melerai dan setelah itu saksi korban pergi ke rumah mamaknya dampai disana ia pingsan lalu Terdakwa pulang;
Bahwa saksi melihat keadaan saksi korban setelah kejadian tersebut giginya berdarah, mata bengkak dan pipinya lebam;
Bahwa kejadian kekerasan fisik tersebut lebih kurang 10 (sepuluh) menit;
Bahwa sepengetahuan saksi sebab permasalahannya adalah masalah suami istri dan antara Terdakwa dan saksi korban sering cekcok juga;
Bahwa Terdakwa kadang-kadang 1 (satu) minggu sekali melihat anaknya;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban dirawat 4 (empat) hari;
Bahwa yang membiayai rumah tangga saksi korban selama ini adalah saksi korban sendiri dengan mengambil upah di tempat orang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan ( a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istri Terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 sekira pukul 13.30 wib yang bertempat di rumah saksi SILVIA RAHMI Pgl ISIL di Kampung Baru Jorong II Sungai Pandahan Kenagarian Sundatar Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman;
Bahwa pada hari tersebut Terdakwa pergi ke rumah tempat istri Terdakwa tinggal di Sungai Pandahan dengan tujuan untuk mengambil Handphone, karena sebelumnya anak Terdakwa melapor bahwa istrinya tersebut sering menelepon dengan menyebut sayang, lalu Terdakwa minta HP tersebut, tetapi tidak mau ia serahkan sehingga terjadilah pemukulan tersebut;
Bahwa Terdakwa memukul bagian kepala saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan mencekik leher 2 (dua) kali dan membenturkan kepalanya ke dinding 3 (tiga) kali;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban telah berumah tangga selama 14 (empat belas) tahun dan telah dikaruniai 5 (lima) orang anak dan telah meninggal 1 (satu) orang;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban telah pisah rumah selama 6 (enam) bulan karena masalah perselingkuhan yang dilakukan saksi korban;
Bahwa saksi korban sekarang ini tinggal dengan orangtuanya tetapi tetap Terdakwa kasih uang belanja 1 (satu) minggu sekali;
Bahwa Terdakwa menyesal atas kejadian ini dan tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa masih ingin rukun lagi dengan saksi korban tau istrinya tersebut;
Menimbang bahwa di Persidangan telah pula dibacakan hasil Visum et Repertum Nomor : 441/23/TU-UM/2012 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 08 Agustus 2012 oleh dr. RIKA OKTAVIANI atas nama ISMARNI Pgl. IS dengan hasil pemeriksaan :
Tepat digaris pertengahan depan diatas alis kanan terdapat luka memar ukuran 3 cm x 3,5 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Pada mata kiri, 1 cm dari garis pertengahan depan terdapat luka memar ukuran 5,5 cm x 4 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Pada leher, tepat pada garis pertengahan depan tampak luka memar ukuran 10 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Tampak bekas darah yang telah membeku pada dagu.
Pada rahang kanan, tepat di sudut bibir kanan, tampak luka memar ukuran 4 cm x 3 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
5,5 cm dari puncak kepala kiri dan 4 cm di atas siku kiri, tampak luka memar ukuran 6 cm x 3 cm x 0,3 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
7 cm dari puncak kepala dan 5 cm dari atas telinga kanan, tampak luka memar ukuran 0,5 cm x 0,7 cm x 0,3 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Tepat di puncak bahu kanan 0,5 cm dari garis pertengahan belakang terdapat luka memar ukuran 0,5 cm x 0,7 cm x 0,3 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban seorang perempuan yang menurut surat permintaan Visum et Repertum berumur 27 tahun, ditemukan luka memar pada kepala, wajah dan leher akibat kekerasan benda tumpul. Cedera ini menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan / pencarian.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan hasil Visum et Repertum Nomor : 441/23/TU-UM/2012 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 08 Agustus 2012 oleh dr. RIKA OKTAVIANI atas nama ISMARNI Pgl. IS, dalam hal mana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lainnya dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa DASRIL Pgl. SIDEH pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 sekira pukul 13.30 wib bertempat di Kamar Tidur yang terdapat di dalam rumah saksi SILVIA RAHMI Pgl. ISIL beralamat di Kampung Baru Jorong II Sungai Pandahan Kenagarian Sundatar Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap istrinya yang bernama ISMARNI Pgl. SIIH;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 tersebut Terdakwa pergi ke rumah saksi SILVIA RAHMI Pgl. ISIL tersebut dengan tujuan menemui saksi korban untuk mengambil Handphone, karena sebelumnya anak Terdakwa melapor bahwa istrinya tersebut sering menelepon dengan menyebut sayang, lalu Terdakwa minta HP tersebut, tetapi saksi korban tidak mau menyerahkannya;
Bahwa benar Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap diri saksi korban dengan cara meninju sebanyak 3 (tiga) kali pada mata sebelah kiri saksi, meninju pada pipi sebelah kanan saksi, meninju pada kepala saksi sebelah belakang, meremas bagian mulut saksi sehingga mengeluarkan darah, mencekik leher saksi dan membenturkan kepala saksi kedinding sebanyak tiga kali hingga pada akhirnya datang saksi DELFIRA Pgl. IRA melerai;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi korban giginya berdarah, mata bengkak dan pipinya lebam dan kemudian berdasarkan hasli Visum et Repertum Nomor : 441/23/TU-UM/2012 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 08 Agustus 2012 oleh dr. RIKA OKTAVIANI atas nama ISMARNI Pgl. IS dengan hasil pemeriksaan :
Tepat digaris pertengahan depan diatas alis kanan terdapat luka memar ukuran 3 cm x 3,5 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Pada mata kiri, 1 cm dari garis pertengahan depan terdapat luka memar ukuran 5,5 cm x 4 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Pada leher, tepat pada garis pertengahan depan tampak luka memar ukuran 10 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Tampak bekas darah yang telah membeku pada dagu.
Pada rahang kanan, tepat di sudut bibir kanan, tampak luka memar ukuran 4 cm x 3 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
5,5 cm dari puncak kepala kiri dan 4 cm di atas siku kiri, tampak luka memar ukuran 6 cm x 3 cm x 0,3 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
7 cm dari puncak kepala dan 5 cm dari atas telinga kanan, tampak luka memar ukuran 0,5 cm x 0,7 cm x 0,3 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Tepat di puncak bahu kanan 0,5 cm dari garis pertengahan belakang terdapat luka memar ukuran 0,5 cm x 0,7 cm x 0,3 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban seorang perempuan yang menurut surat permintaan Visum et Repertum berumur 27 tahun, ditemukan luka memar pada kepala, wajah dan leher akibat kekerasan benda tumpul. Cedera ini menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan / pencarian.
Bahwa benar Terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang telah berumah tangga selama ± 14 (empat belas) tahun yang telah dikaruniai 5 (lima) orang anak yang salah satunya telah meninggal dunia;
Menimbang, dari fakta-fakta di persidangan sebagaimana disebutkan diatas, maka akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun dengan Dakwaan Subsidiaritas yaitu Primair melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Subsidair melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidiaritas sehingga Majelis Hakim akan mempertimbang dakwaan Primair terlebih dahulu yang melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
Menimbang, bahwa terhadap Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa menurut hukum positif yang dimaksud dengan setiap orang (natuurlijke personen) adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “setiap orang”, dalam hal ini untuk menunjuk subyek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari error in persona;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur setiap orang harus adanya kesesuaian antara identitas Terdakwa yang berada di hadapan persidangan yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang bernama DASRIL Pgl. SIDEH yang dihadapkan sebagai Terdakwa atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa terhadap Unsur “Melakukan kekerasan fisik” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dsb. Yang disamakan dengan melakukan kekerasan ialah membuat orang pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang dari fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2012 tersebut Terdakwa pergi ke rumah saksi SILVIA RAHMI Pgl. ISIL tersebut dengan tujuan menemui saksi korban untuk mengambil Handphone, karena sebelumnya anak Terdakwa melapor bahwa istrinya tersebut sering menelepon dengan menyebut sayang, lalu Terdakwa minta HP tersebut, tetapi saksi korban tidak mau menyerahkannya;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap diri saksi korban dengan cara meninju sebanyak 3 (tiga) kali pada mata sebelah kiri saksi, meninju pada pipi sebelah kanan saksi, meninju pada kepala saksi sebelah belakang, meremas bagian mulut saksi sehingga mengeluarkan darah, mencekik leher saksi dan membenturkan kepala saksi kedinding sebanyak tiga kali hingga pada akhirnya datang saksi DELFIRA Pgl. IRA melerai;
Menimbang, bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi korban giginya berdarah, mata bengkak dan pipinya lebam
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum di atas unsur “Melakukan kekerasan fisik” telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap unsur " Dalam lingkup rumah tangga” :
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan dalam lingkup rumah tangga meliputi suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang telah berumah tangga selama ± 14 (empat belas) tahun yang telah dikaruniai 5 (lima) orang anak yang salah satunya telah meninggal dunia, sehingga unsur “dalam lingkup rumah tangga” inipun telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak dijelaskan lebih lanjut apakah yang dimaksud dengan jatuh sakit atau luka berat, akan tetapi di dalam Pasal 90 KUHP dijelaskan yang dimaksud dengan luka berat adalah jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, kehilangan salah satu pancaindera; mendapat cacat berat, menderita sakit lumpuh; terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi akibat perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban mengakibatkan saksi korban giginya berdarah, mata bengkak dan pipinya lebam, akan tetapi luka tersebut telah sembuh dan tidak mendatangkan bahaya maut pada diri saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasli Visum et Repertum Nomor : 441/23/TU-UM/2012 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 08 Agustus 2012 oleh dr. RIKA OKTAVIANI atas nama ISMARNI Pgl. IS dengan hasil pemeriksaan :
Tepat digaris pertengahan depan diatas alis kanan terdapat luka memar ukuran 3 cm x 3,5 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Pada mata kiri, 1 cm dari garis pertengahan depan terdapat luka memar ukuran 5,5 cm x 4 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Pada leher, tepat pada garis pertengahan depan tampak luka memar ukuran 10 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Tampak bekas darah yang telah membeku pada dagu.
Pada rahang kanan, tepat di sudut bibir kanan, tampak luka memar ukuran 4 cm x 3 cm x 0,5 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
5,5 cm dari puncak kepala kiri dan 4 cm di atas siku kiri, tampak luka memar ukuran 6 cm x 3 cm x 0,3 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
7 cm dari puncak kepala dan 5 cm dari atas telinga kanan, tampak luka memar ukuran 0,5 cm x 0,7 cm x 0,3 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Tepat di puncak bahu kanan 0,5 cm dari garis pertengahan belakang terdapat luka memar ukuran 0,5 cm x 0,7 cm x 0,3 cm. warna merah kebiruan. Nyeri (+) bengkak (+).
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban seorang perempuan yang menurut surat permintaan Visum et Repertum berumur 27 tahun, ditemukan luka memar pada kepala, wajah dan leher akibat kekerasan benda tumpul. Cedera ini menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan / pencarian.
Menimbang, bahwa terhadap kesimpulan Visum et Repertum yang menerangkan bahwa cedera yang dialami saksi korban ini menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan / pencarian maka Majelis Hakim berpendapat bahwa walaupun akibat cedera berdasarkan keterangan saksi korban ia sempat dirawat selama 4 (empat) hari, tetapi cedera yang dialami saksi korban tidaklah termasuk dalam kategori tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian dan hanya buat sementara saja saksi korban tidak dapat melakukan pekerjaannya sehingga cedera tersebut tidak termasuk luka berat;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas unsur “Mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat” tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur keempat dari Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak terpenuhi, maka tidak semua unsur dakwaan Primair dari Penuntut Umum terpenuhi, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yang melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa telah dipertimbangkan di dalam dakwan Primair sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi dan mengambil alih pertimbangan tersebut diatas dan berkeyakinan bahwa unsur pertama ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” telah dipertimbangkan di dalam dakwan Primair sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi dan mengambil alih pertimbangan tersebut diatas dan berkeyakinan bahwa unsur pertama ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap Unsur “Melakukan kekerasan fisik” ;
Menimbang, bahwa unsur “melakukan kekerasan fisik” inipun telah dipertimbangkan di dalam dakwan Primair sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi dan mengambil alih pertimbangan tersebut diatas dan berkeyakinan bahwa unsur pertama ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur " Dalam lingkup rumah tangga” :
Menimbang, bahwa demikian juga dengan unsur “dalam lingkup rumah tangga” inipun telah dipertimbangkan di dalam dakwan Primair sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi dan mengambil alih pertimbangan tersebut diatas dan berkeyakinan bahwa unsur pertama ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sehingga dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (IVde pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, dan selama proses pemeriksaan terdakwa dikenakan penahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; (vide pasal 22 ayat 4 KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan Terdakwa belum habis maka ditetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka cukup beralasan kiranya membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana, Hakim akan mempertimbangkan maksud dan tujuan pemidanaan serta hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan (vide Pasal 197 ayat 1 f KUHAP) sehingga pidana itu dirasa adil, proporsional baik oleh Terdakwa maupun masyarakat;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan yaitu bahwa pidana bukanlah pembalasan/balas dendam, tetapi pidana merupakan upaya untuk memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang baik dikemudian hari dan pidana ini bertujuan untuk mencegah Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut lagi dikemudian hari, dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan Terdakwa, dan bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan untuk menciptakan kedamaian, keamanan, kenyamanan di masyarakat .
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menyakiti dan merugikan saksi korban;
Perbuatan Terdakwa dapat memberikan contoh yang tidak baik bagi anak-anaknya.
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa berlaku sopan dipersidangan.dan mengakui kesalahannya.
Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 90 KUHP dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DASRIL Pgl. SIDEH tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa DASRIL Pgl. SIDEH tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada hari ini: Selasa tanggal 06 November 2012 oleh kami ADISWARNA CHAINUR PUTRA, SH., CN., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ENI RAHMAWATI, SH., MH. dan M. FAISAL ZHUHRY, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 07 November 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh ERISMAYATI, SE. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, dan dihadiri oleh HASLINDA HASAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, dihadapan Terdakwa tersebut.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. ENI RAHMAWATI, SH., MH. ADISWARNA CHAINUR PUTRA, SH., CN., MH.
2. M. FAISAL ZHUHRY, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ERISMAYATI, SE.