282/Pid.B/2008/PN.LBT
Putusan PN LIMBOTO Nomor 282/Pid.B/2008/PN.LBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa MINDERD MAWU, ST
MENGADILI - Menyatakan terdakwa Mindred Mawu, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. - Membebaskan terdakwa Minderd Mawu, ST dari dakwaan primair tersebut. - Menyatakan terdakwa Mindred Mawu, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair. - Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. - Menetapkan barang bukti berupa : 1. Uang sebesar Rp. 1.851.591.750,- (satu milyar delapan ratus lima puluh satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). 2. 1 Bundel SPMU Mall dan Plaza tahun 2003. 3. 1 Bundel SPMU Ganti Rugi Tanah Mall Limboto. 4. 16 Buku Kas Tahun 2002, 2003, 2004. 5. 1 Bundel SPMU Proyek Fisik Hotel dan Plaza Limboto. 6. 1 Bundel surat perjanjian pemborongan (Kontrak) Nomor : 01/Kontrak/06/2003 tanggal 13 Juni 2003 sebesar Rp. 22.250.000.000,- 7. 1 Bundel surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor 61/600/PL/2004 sebesar Rp. 8.907.841.000,- 8. 1 Bundel Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) nomor 01/Kontrak/03/2003 tanggal 04 Maret 2003 sebesar Rp. 48.001.000.500,- 9. 1 Bundel surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 601/SPK/DED-HIP/04/2003 tanggal 13 Pebruari 2003 sebesar Rp. 48.001.000.500,- 10. 1 Bundel surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor 60.A/Kontrak/PGPL/2004 tanggal 31 Agustus 2004 sebesar Rp. 48.001.000.500,- 11. 1 Bundel Adendum No. 1 No. 01/Kontrak/06/2003/A1 tanggal 3 Desember 2003 sebesar Rp. 30.400.200.000,- 12. 1 Bundel Addendum No. 2 No. 01/Kontrak/03/2004/A2 tanggal 2 Maret 2004 sebesar Rp. 30.400.200.000,- 13. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 01 Bulan Juni 2003 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2003. 14. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 02 Bulan September 2003 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA. 2003. 15. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 03 Bulan Oktober 2003 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2003. 16. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 04 Bulan Nopember 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003. 17. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 05 Bulan Desember 2003 Pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003. 18. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 06 Bulan Januari 2004 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2004. 19. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 07 bulan Pebruari 2004 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2004. 20. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 08 bulan April 2004 Pekerjaan Pembangunan Mall Limboto TA 2004. 21. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan juni 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003. 22. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan juli s/d September 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003. 23. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan September s/d Desember 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003 24. 1 buah bukum laporan harian dan mingguan bulan Desember 2003 s/d Pebruari 2004. 25. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan Pebruari 2004 pekerjaan pembangunan plaza Limboto. 26. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan Maret 2004 pekerjaan pembangunan plaza Limboto. 27. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan April 2004 pekerjaan pembangunan plaza Limboto. 28. 1 buah buku back-up data pekerjaan tambahan kurang adendum no.1. 29. 1 Bendel dokumentasi bulan januari 2004 pekerjaan pembangunan plaza limboto TA 2003. 30. 1 bendel dokumentasi bulan pebruari 2004 pekerjaan pembangunan plaza limboto TA 2003. 31. 1 bendel dokumentasi bulan April 2004 pekerjaan pembangunan plaza limboto TA 2003. 32. 1 bendel Monthly Certificate 01 bulan September 2004 proyek tambahan pekerjaan pembangunan plaza limboto. 33. 1 bendel Monthly Certificate 01 bulan oktober 2004 proyek tambahan pekerjaan pembangunan plaza limboto. 34. 1 bendel Monthly Certificate 01 bulan nopember 2004 proyek tambahan pekerjaan pembangunan plaza limboto. 35. 1 bendel Monthly Certificate 01 bulan desember 2004 proyek tambahan pekerjaan pembangunan plaza limboto. 36. 1 bendel penawaran pembangunan plaza limboto dan hotel internasional oleh PT. Sarang Teknik. 37. 1 bendel penawaran pembangunan plaza limboto dan hotel internasional oleh PT. Nindya Karya (persero). 38. 1 bendel copy terlegalisir keputusan Bupati Gorontalo tentang penjabaran perubahan pendapatan belanja rutin dan belanja modal/pembangunan APBD TA 2002. 39. 1 bendel copy terlegalisir buku penjabaran perubahan APBD (form S3B11) TA 2003. 40. 1 bendel copy terlegalisir induk APBD 2004 Kab. Gorontalo. 41. 1 bendel copy terlegalisir perubahan penjabaran (S3B1.1) APBD tahun 2004 Kab. Gorontalo. 42. 1 bendel copy terlegalisir Peraturan Bupati Gorontalo No. Tahun 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Gorontalo (S3B1.1) TA 2005. 43. 1 bendel copy terlegalisir Peraturan Bupati Gorontalo No. Tahun 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Gorontalo (S3B1.1) TA 2005. 44. 1 bendel copy terlegalisir perubahan APBD Kab. Gorontalo Belanja tidak langsung TA 2005. dipergunakan dalam perkara nomor : 281 / Pid.B / 2008 / PN.LBT. - Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.,- (Lima Ribu Rupiah).
PUTUSAN
Perkara No: 282/Pid.B/2008/PN.LBT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Limboto yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini, dalam perkara terdakwa :
-
-
-
N a m a : Minderd Mawu, ST. Tempat lahir : Minahasa. Umur/tanggal lahir : 47 tahun / 14 Mei 1961. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Rumah Dinas Pemkab.Gorontalo, Kelurahan Kayu Bulan, kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. A g a m a : Kristen Protestan. Pekerjaan : Pegawai Negei Sipil.
-
-
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Sdr. Patta Agung.SH, Suriati Tongkodu, SH, Muchlis Hasiru, SH dan Adam Nani, SH Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. DI.Panjaitan nomor 357 Limboto, berdasarkan Surat kuasa Khusus nomor : 30 / Pusbakum.I / X / 2008, tertanggal 13 Oktober 2008.
Terdakwa tidak ditahan.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara atas nama terdakwa ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dana keterangan terdakwa;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Minderd Mawu, ST tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Menyatakan terdakwa Minderd Mawu, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidan terhadap terdakwa Minderd Mawu, ST dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
Membayar denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Membayar uang pengganti yaitu :
Atas kerugian dalam pengadaan tanah untuk Mall Limboto.
Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara untuk pengadaan tanah yang dianggarkan pada Dinas PU Kabupaten Gorontalo tahun 2003 terdapat kerugian negera sebesar Rp. 2.330.345.000,- Dari jumlah tersebut telah dikembalikan oleh Ahmad Hoesa Pakaya sejumlah Rp. 1.851.591.750,- sehingga masih tersisa kerugian negara sejumlah Rp. 478.753.250,- Dari kerugian negara tersebut, kerugian negara yang berasal dari pembayaran tanah atas nama Darwin Ishak, Ismail Ishak, Musrif Hadi, Herman Ishak, dan Siro Ibrahim adalah sejumlah Rp. 231.245.000,- penggantiannya ditanggung renteng secara merata oleh terdakwa Minderd Mawu, ST serta Ir. Abdul Haris Nadjamuddin dan Ahmad Hoesa Pakaya masing sejumlah Rp. 77.081.666.66, sedangkan kerugian dari pembayaran terhadap PT. Asparaga Karya Dharma masih tersisa sejumlah Rp. 247.508.250,- ditanggung oleh Ahmad Hoesa Pakaya.
Atas kerugian negara dalam Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto.
Bahwa berdasarkan hasil audit Investigasi BPKP Perwakilan SULUT di Manado untuk pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto tahun 2003 dan tambahan pekerjaan Plaza Limboto terdapat kerugian negara sejumlah Rp. 2.813.446.645.56,- Dari adanya kerugian negara tersebut telah dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 1.081.408.649,- sehingga masih terdapat kerugian negara sejumlah Rp. 1.732.037.996.56. ditanggung oleh terdakwa Minderd Mawu, ST, bersama dengan Ir. Abdul Haris Nadjamuddin dan Ahmad Hoesa Pakaya secara tanggung renteng masing-masing sejumlah Rp. 577.345.998.85.
jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti sebagaimana disita dalam berkas perkara an. Tersangka Ahmad Hoesa Pakaya dan berkas perkara atas nama Ir. Abdul Haris Nadjamuddin, yaitu :
-
NO NAMA BARANG BUKTI DISITA DARI KET. 1. Uang sebesar Rp. 1.851.591.750,- (satu milyar delapan ratus lima puluh satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Muchlis Hasiru, SH. Penasihat Hukum tersangka. Disita dalam berkas perkara atas nama terdakwa Ahmad Hoesa Pakaya, dkk. 2. 1 Bundel SPMU Mall dan Plaza tahun 2003 Ir. Molly Achmad, MM Kabag Keuangan Pemda Kab. Gorontalo. Sda 3. 1 Bundel SPMU Ganti Rugi Tanah Mall Limboto. Sda Sda 4. 16 Buku Kas Tahun 2002, 2003, 2004. Sda Sda 5. 1 Bundel SPMU Proyek Fisik Hotel dan Plaza Limboto. Sda Sda 6. 1 Bundel surat perjanjian pemborongan (Kontrak) Nomor : 01/Kontrak/06/2003 tanggal 13 Juni 2003 sebesar Rp. 22.250.000.000,- Minderd Mawu, ST Pemimpin proyek Sda 7. 1 Bundel surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor 61/600/PL/2004 sebesar Rp. 8.907.841.000,- Sda Sda 8. 1 Bundel Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) nomor 01/Kontrak/03/2003 tanggal 04 Maret 2003 sebesar Rp. 48.001.000.500,- Sda Sda 9. 1 Bundel surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 601/SPK/DED-HIP/04/2003 tanggal 13 Pebruari 2003 sebesar Rp. 48.001.000.500,- Sda Sda 10. 1 Bundel surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor 60.A/Kontrak/PGPL/2004 tanggal 31 Agustus 2004 sebesar Rp. 48.001.000.500,- Sda Sda 11. 1 Bundel Adendum No. 1 No. 01/Kontrak/06/2003/A1 tanggal 3 Desember 2003 sebesar Rp. 30.400.200.000,- Sda Sda 12. 1 Bundel Addendum No. 2 No. 01/Kontrak/03/2004/A2 tanggal 2 Maret 2004 sebesar Rp. 30.400.200.000,- Sda Sda 13. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 01 Bulan Juni 2003 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2003. Sda Sda 14. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 02 Bulan September 2003 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA. 2003. Sda Sda 15. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 03 Bulan Oktober 2003 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2003. Sda Sda 16. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 04 Bulan Nopember 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003. Sda Sda 17. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 05 Bulan Desember 2003 Pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003. Sda Sda 18. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 06 Bulan Januari 2004 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2004. Sda Sda 19. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 07 bulan Pebruari 2004 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2004. Sda Sda 20. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 08 bulan April 2004 Pekerjaan Pembangunan Mall Limboto TA 2004. Sda Sda 21. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan juni 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003 Minderd Mawu, ST Disita dalam berkas perkara atas nama terdakwa Ir. Abdul Haris Nadjamudin. 22. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan juli s/d September 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003 Sda Sda 23. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan September s/d Desember 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003 Sda Sda 24. 1 buah bukum laporan harian dan mingguan bulan Desember 2003 s/d Pebruari 2004 Sda Sda 25. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan Pebruari 2004 pekerjaan pembangunan plaza Limboto Sda Sda 26. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan Maret 2004 pekerjaan pembangunan plaza Limboto Sda Sda 27. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan April 2004 pekerjaan pembangunan plaza Limboto Sda Sda 28. 1 buah buku back-up data pekerjaan tambahan kurang adendum no.1 Sda Sda 29. 1 Bendel dokumentasi bulan januari 2004 pekerjaan pembangunan plaza limboto TA 2003 Sda Sda 30. 1 bendel dokumentasi bulan pebruari 2004 pekerjaan pembangunan plaza limboto TA 2003 Sda Sda 31. 1 bendel dokumentasi bulan April 2004 pekerjaan pembangunan plaza limboto TA 2003 Sda Sda 32. 1 bendel Monthly Certificate 01 bulan September 2004 proyek tambahan
pekerjaan pembangunan plaza limboto
Sda Sda 33. 1 bendel Monthly Certificate 01 bulan oktober 2004 proyek tambahan pekerjaan pembangunan plaza limboto Sda Sda 34. 1 bendel Monthly Certificate 01 bulan nopember 2004 proyek tambahan pekerjaan pembangunan plaza limboto Sda Sda 35. 1 bendel Monthly Certificate 01 bulan desember 2004 proyek tambahan pekerjaan pembangunan plaza limboto Sda Sda 36. 1 bendel penawaran pembangunan plaza limboto dan hotel internasional oleh PT. Sarang Teknik Sda Sda 37. 1 bendel penawaran pembangunan plaza limboto dan hotel internasional oleh PT. Nindya Karya (persero) Sda Sda 38. 1 bendel copy terlegalisir keputusan Bupati Gorontalo tentang penjabaran perubahan pendapatan belanja rutin dan belanja modal/pembangunan APBD TA 2002 Sda Sda 39. 1 bendel copy terlegalisir buku penjabaran perubahan APBD (form S3B11) TA 2003 Sda Sda 40. 1 bendel copy terlegalisir induk APBD 2004 Kab. Gorontalo Sda Sda 41. 1 bendel copy terlegalisir perubahan penjabaran (S3B1.1) APBD tahun 2004 Kab. Gorontalo. Sda Sda 42. 1 bendel copy terlegalisir Peraturan Bupati Gorontalo No. Tahun 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Gorontalo (S3B1.1) TA 2005. Sda Sda 43. 1 bendel copy terlegalisir perubahan APBD Kab. Gorontalo Belanja tidak langsung TA 2005. Sda Sda 44. Uang sebesar Rp. 1.081.408.649,- (satu milyar delapan puluh satu juta empat ratus delapan ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) Pemkab Gorontalo (Ismail Pakaya) -
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam Perkara an. Ir. Abdul Haris Nadjamuddin.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pledoi (pembelaan ) terdakwa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum-nya mohon kepada majelis untuk menjatuhkan putusan :
Menyatakan terdakwa Minderd Mawu, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan barsalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknyanya melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Memulihkan hatkat dan martabat serta kedudukan terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau :
Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka kami Penasihat Hukum dari terdakwa mohon putusan yanng sesuai rasa keadilan dan kepatutan (ex a quo et bono).
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-65 / LIMBO / 04 / 2009 tanggal 22 April 2009 didakwa pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa MINDERD MAWU, ST selaku Pemimpin Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto tahun 2003 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 308 tahun 2003 tanggal 27 Pebruari 2003 maupun selaku Pimpinan Kegiatan Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto tahun 2004 Berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 110 tahun 2004 tanggal 19 Januari 2004, bersama-sama dengan ACHMAD HOESA PAKAYA ( Bupati Gorontalo Periode tahun 2000 s/d tahun 2005 ) dan Ir. ABDUL HARIS NADJAMUDDIN selaku Kepala Dinas PU dan Praswil Kabupaten Gorontalo ( masing-masing diajukan ke Pengadilan dengan berkas perkara terpisah ), pada tanggal 2 Juni 2003 s/d tanggal 9 Maret 2006 atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2003 s/d tahun 2006, bertempat di Kantor Dinas PU dan Prasarana Wilayah ( Praswil ) Kabupaten Gorontalo dan di lokasi Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto di Kec. Limboto Kab. Gorontalo atau di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pengadaan tanah
Berawal dari adanya tawaran pihak investor PT. Trio Perkasa Bakti Satria bersama dengan Konsultan PT. Ardekon dalam tahun 2002 untuk membangun Mall dan Hotel Limboto, akan menggunakan anggaran dari Pinjaman Rekening Daerah atau Kredit Investasi Daerah (KID) yang akan diurus pihak investor di Jakarta. Tawaran tersebut disetujui oleh Bupati Gorontalo kemudian mengeluarkan Surat Nomor 050/Bappeda/1290 tanggal 28 Oktober 2002 perihal permohonan pinjaman rekening pembangunan daerah kepada Menteri Keuangan RI. Begitu pula DPRD Kabupaten Gorontalo menyetujui permohonan pinjaman tersebut melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo No. 02 Tahun 2002 tanggal 8 Nopember 2002 tentang persetujuan pinjaman rekening pembangunan daerah Kabupaten Gorontalo.
Bahwa lokasi pembangunan mall dan hotel Limboto direncanakan di Kelurahan Dutulanaa dan Hepuhulawa Kecamatan Gorontalo Kabupaten Gorontalo dengan areal seluas sekitar 17 hektar. Selanjutnya Bupati Kabupaten Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 818 Tahun 2002 tanggal 28 Oktober 2002 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Mall dan Hotel Limboto seluas sekitar 17 hektare.
Dalam APBD Kab. Gorontalo tahun 2003 belum ditetapkan anggaran untuk keperluan pembayaran ganti rugi tanah untuk mall dan hotel Limboto karena Pemkab Gorontalo mengharapkan Dana KID dari Menteri Keuangan turun. Ternyata permohonan pinjaman daerah atau Kredit Investasi Daerah (KID) tidak mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI. Selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) dan Prasarana Wilayah ( Praswil ) Kabupaten Gorontalo mengajukan Rencana Anggaran Satuan kerja ( RASK ) untuk ganti rugi tanah mall dan hotel Limboto dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.030.000.000,-. RASK tersebut kemudian diajukan ke Bupati Gorontalo dan mendapatkan pengesahan melalui keputusan Bupati Gorontalo No. 201 tahun 2003 tentang Pengesahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja ( DASK ) Dinas PU dan Praswil Kabupaten Gorontalo tahun 2003 tanggal 4 Pebruari 2003 dengan kode rekening : 2.15.010000.3.011101 sebesar Rp. 5.030.000.000,-. Kemudian untuk merealisasikan Pembayaran Ganti Rugi tanah Ir. Abdul Haris Nadjamuddin selaku Kepala Dinas PU dan Praswil Kab Gorontalo mengajukan kepada Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya supaya dilakukan dengan penggeseran APBD tahun 2003 sebesar Rp 4.229.776.975,-. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya dengan keputusan No. 431 tahun 2003 tanggal 23 Mei 2003 tentang Pergeseran Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2003, dalam SK pergeseran tersebut Pos anggarannya diambilkan dari dana cadangan sebesar Rp 10.437.974.039,83 , dengan penggunaan antara lain untuk ganti rugi tanah / bangunan sebesar Rp 4.229.776.975,-.
Bahwa untuk melaksanakan proses ganti rugi tanah untuk lokasi mall dan hotel Limboto pada Dinas PU dan Praswil Pemkab Gorontalo tahun 2003 tersebut, Bupati Gorontalo tidak mengeluarkan surat keputusan tentang penunjukkan pemimpin proyek. Pemimpin proyek pengadaan tanah didasarkan atas Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 308 tahun 2003 tanggal 27 Pebruari 2003 tentang Penunjukan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plasa Limboto Kabupaten Gorontalo. Dalam Keputusan Bupati Gorontalo tersebut menunjuk terdakwa Minderd Mawu, ST sebagai Pemimpin Proyek. Terdakwa mengetahui dalam Keputusan Bupati tersebut tidak menyebutkan terdakwa sebagai Pemimpin Proyek Pengadaan Tanah untuk lokasi Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plasa Limboto Kabupaten Gorontalo. Akan tetapi pada bulan Mei 2003 atau setidaknya sekitar waktu itu terdakwa diberitahu oleh Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya kalau proses pembayaran pengadaan tanah untuk lokasi Internasional Hotel dan Plaza Limboto memakai Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 308 tahun 2003 . Selanjutnya terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Ir. Abdul Haris Nadjamuddin Kepala Dinas PU dan Praswil Ir. Abdul Haris Nadjamuddin, oleh Ir. Abdul Haris Nadjamuddin terdakwa diminta untuk melaksanakan fungsinya selain sebagai Pemimpin Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto juga sebagai Pemimpin Proyek ganti rugi tanah untuk lokasi Internasional Hotel dan Plaza Limboto. Atas hal tersebut terdakwa tidak meminta revisi atas keputusan Bupati tersebut guna mempertegas kewenangannya sebagai pemimpin Proyek pengadaan tanah lokasi Internasional Hotel dan Plaza Limboto baik kepada Ir. Abdul Haris Nadjamuddin maupun kepada Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya. Bahkan terdakwa kemudian bertindak sebagai pemimpin proyek ganti rugi tanah untuk lokasi Pembangunan Internasional Hotel dan Plasa Limboto Kabupaten Gorontalo.
Dalam bertindak sebagai Pemimpin Proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto pada tahun 2003, terdakwa bersama tim dari Dinas PU dan Praswil Kabupaten Gorontalo Bagian Cipta Karya hanya melakukan kegiatan mengukur luas tanah yang akan dibebaskan dan meneliti bangunan-bangunan yang berdiri diatas tanah yang akan dibayarkan ganti ruginya dan menentukan harga bangunan. Sedangkan untuk penentuan harga tanah setiap meter perseginya terdakwa hanya menerima informasi dari Bendahara Proyek Elly M Abdul bahwa nilai ganti rugi tanah kepada pemilik tanah adalah sebesar Rp 100.000,- per meter persegi yang didasarkan atas hasil negosiasi yang dilakukan oleh Camat Limboto Abdul Gandi Pajuhi ( alm ) dengan para pemilik tanah.
Dalam melaksanakan proses pengadaan tanah seharusnya terdakwa mempedomani peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengadaan tanah oleh pemerintah yaitu Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, akan tetapi terdakwa tidak mempedomani dan melaksanakan peraturan tersebut.
Ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan tersebut adalah :
pasal 5 angka 1 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 menyatakan : Pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Keputusan Presiden ini dibatasi untuk Kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan, dalam bidang-bidang antara lain sebagai berikut :
Jalan umum dan saluran pembuangan air,
Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi.
Rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat,
Pelabuhan atau bandar udara atau terminal,
Peribadatan
Pendidikan atau sekolahan.
Pasar umum atau pasar inpres.
Fasilitas Pemakamam umum.
Fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan sebagainya.
Pos dan telekomunikas
Sarana olah raga,
Stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukung lainnya
Kantor pemerintah.
Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Bahwa pengadaan tanah untuk Lokasi Internasional Hotel dan Plaza Limboto tersebut tidak termasuk dalam salah satu item 14 bidang kegiatan diatas, sehingga harus diperhatikan pasal 5 angka 2 Keppres nomor 55 tahun 1993 yang menentukan : Kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam angka 1 yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pada kenyataannya dalam proses pengadaan tanah untuk lokasi Internasional Hotel dan Plaza Limboto tersebut tidak didasarkan atas Keputusan Presiden.
Bahwa pengadaan tanah didasarkan atas proses jual beli dan kesepakatan harga dengan pemilik tanah yang dilaksanakan oleh Camat Limboto Abd Gandi Pajuhi (alm), berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Keppres nomor 55 Tahun 1993 yang menyatakan “pengadaan tanah selain untuk pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah dilaksanakan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan”, dan pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 yang menentukan : Pengadaan tanah oleh Instansi Pemerintah yang bukan untuk kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) Keppres nomor 55 tahun 1993 , dilaksanakan secara langsung oleh Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah atas dasar musyawarah dengan pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan , tanaman dan / atau benda – benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan.
Bahwa dalam melaksanakan proses jual beli secara langsung tersebut terdakwa tidak melaksanakan ketentuan pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 yang menentukan bahwa dalam pengadaan tanah yang dilakukan dengan jual beli secara langsung kepada masyarakat harus dibentuk tim pengawasan dan pengedalian.
Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994 yang mengatur taksiran nilai tanah yaitu : Tanah Hak Milik : Yang bersertifikat dinilai 100 % ; Yang Belum Bersertifikat dinilai 90 %. Tanah Hak Guna Bangunan : Yang masih berlaku dinilai 80 %, Yang sudah berakhir dinilai 60 %. Dalam penentuan harga tanah kepada pemilik tanah tersebut terdapat pemilik tanah yang tidak mempunyai setifikat an. Herman Iskak serta pemilik tanah yang bersertifikat an. Darwin Ishak, Ismail Ishak, Musrif Hadi dan Siro Ibrahim, serta Pemilik tanah dengan alas Hak Guna Bangunan an. PT. Asparaga Karya Dharma, akan tetapi nilai ganti rugi tanah terhadap pemilik tanah tersebut disamaratakan sebesar Rp 100.000,- per meter persegi.
Berdasarkan pasal 15 huruf a Keppres nomor 55 tahun 1993 menentukan dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditetapkan atas dasar harga tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya , dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak Bumi dan Bangunan yang terakhir untuk tanah yang bersangkutan. Berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan di lokasi Pembangunan Hotel Internasional dan Plaza Limboto sesuai data pada Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Gorontalo tahun 2004 adalah :
Untuk Jl. Jend. Sudirman, terdapat beberapa kelas bumi yaitu :
Kelas Bumi A40 dengan NJOP Rp 3.500,- / M2.
Kelas Bumi A35 dengan NJOP Rp 20.000,- / M2.
Kelas Bumi A37 dengan NJOP Rp 10.000,- / M2.
Kelas Bumi A34 dengan NJOP Rp 27.000,- / M2.
Untuk Jl. Mujair kelas bumi A36 dengan NJOP Rp 14.000,-/M2.
Terdakwa mengetahui bahwa dalam memproses pengadaan tanah untuk lokasi Mall dan Hotel Limboto tersebut terdakwa tidak mempedomani ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pengadaan tanah oleh Pemerintah maupun yang mengatur y tentang harga tanah , akan tetapi Terdakwa yang bertindak sebagai Pemimpin Proyek tetap memproses pembayaran ganti rugi tanah tersebut dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) yang ditandatangani oleh terdakwa dan Bendahara Proyek Elly M Abdul , yaitu :
Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) No.01/SPP/PL/2003 tanggal 2 Juni 2003 sebesar Rp.3.498.500.000,- dan diterbitkan SPMU No.1477/BT/2003 tanggal 10 Juni 2003 senilai Rp.3.498.500.000.- untuk pembayaran ganti rugi tanah seluas 34.985 M2 yang diterima oleh Fuad Sahi bendahara PT. Asparaga Karya Dharma.
SPP No.02/SPP/PL/2003 tanggal 20 Juni 2003 sebesar Rp.731.276.975,- dan diterbitkan SPMU No.1614/PT/2003 tanggal 20 Juni 2003 senilai Rp.731.276.975.-untuk pembayaran ganti rugi tanah, bangunan, PAM, Listrik dan Telpon, ditambah biaya pelepasan hak dan PPAT.
Para pemilik tanah yang menerima pembayaran ganti rugi tanah tersebut adalah :
-
No Nama Nilai ganti rugi tanah 1. Darwin Ishak 74.800.000,- 2. Ismail Ishak 147.900.000,- 3. Musrif Hadi 49.000.000,- 4. Herman Ishak 24.900.000,- 5. Siro Ibrahim 163.400.000,- Jumlah 460.000.000,-
Bahwa saat terdakwa menandatangani Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) ganti rugi tanah, terdakwa mengetahui kalau Surat Keputusan Bupati Nomor : 431 tahun 2003 tanggal 23 Mei 2003 tentang Pergeseran Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2003 yang didalamnya menetapkan anggaran pengadaan tanah pada Dinas PU dan Praswil Kab Gorontalo belum di tetapkan dalam Perda Perubahan APBD TA. 2003, sehingga bertentangan dengan pasal 25 PP Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang menyatakan “tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditetapkan dalam Lembaran Daerah “ .
Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Mark Up Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Mall Dan Hotel Limboto Kabupaten Gorontalo oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara tanggal 28 Nopember 2005, atas pembayaran yang telah dilakukan diperoleh nilai kerugian negara sebesar Rp 2.330.345.000,00, yang diperhitungkan dari harga nyata tanah dilokasi Pembangunan Mall Dan Hotel Limboto setinggi – tingginya sebesar Rp 50.000,- / m2, dengan perincian :
Nama Pemilik Tanah | Luas Tanah (M2) | Nilai Ganti Rugi yang dibayarkan (Rp) | Nilai Ganti Rugi sesuai Taksiran Nilai Tanah (Rp) | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (Rp) |
| PT. Asparaga Karya Darma | 34.985 | 3.498.500.000,00 | 1.399.400.000,00 | 2.099.100.000,00 |
| Darwin Ishak | 748 | 74.800.000,00 | 37.400.000,00 | 37.400.000,00 |
| Ismail Ishak | 689 | 68.900.000,00 | 34.450.000,00 | 34.450.000,00 |
| Mursif Hadi | 490 | 49.000.000,00 | 24.500.000,00 | 24.500.000,00 |
| Herman Ishak | 249 | 24.900.000,00 | 24.900.000,00 | 13.695.000,00 |
| Siro Ibrahim | 485 | 163.400.000,00 | 48.500.000,00 | 24.250.000,00 |
| Siro Ibrahim | 1.149 | 114.900.000,00 | 57.450.000,00 | 57.450.000,00 |
| Ismail Ishak | 790 | 79.000.000,00 | 39.500.000,00 | 39.500.000,00 |
| Jumlah Kerugian Negara | 2.330.345.000,00 |
b) Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto.
Bahwa untuk pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto, Pemkab Gorontalo mengharapkan Dana KID dari Menteri Keuangan turun. Ternyata permohonan pinjaman daerah atau Kredit Investasi Daerah (KID) tidak mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI. Maka dianggarkan anggarannya dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Gorontalo. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kab. Gorontalo tahun 2003 belum ditetapkan anggaran untuk pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto. Selanjutnya Dinas PU dan Praswil Kab. Gorontalo membuat Rencana Anggaran Satuan Kerja ( RASK ) untuk pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto ditetapkan dengan pagu anggaran Rp 22.250.000.000,- , kemudian RASK tersebut diajukan kepada Bupati Gorontalo dan mendapatkan pengesahan melalui keputusan Bupati Gorontalo Nomor 201 tahun 2003 tentang Pengesahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dinas PU dan Praswil Kabupaten Gorontalo tahun 2003 tanggal 4 Pebruari 2003. Akan tetapi anggaran yang tersedia untuk pembangunan Plaza Limboto berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 396 tahun 2003 tanggal 25 April 2003 tentang Pelampauan APBD Kab. Gorontalo Tahun Anggaran 2003 , dimana dalam lampiran 2 Keputusan Bupati tersebut Dana yang disediakan untuk Biaya Pembangunan Mall dan Hotel hanya sebesar Rp 19.250.000.000,-
Bahwa dalam pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto terdakwa ditunjuk sebagai Pemimpin Proyek berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya Nomor 308 tahun 2003 tanggal 27 Pebruari 2003 tentang Penunjukan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plasa Limboto Kabupaten Gorontalo.
Bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto tersebut dilakukan dengan cara pemilihan langsung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya Nomor : 251 tahun 2003 tanggal 7 Pebruari 2003 tentang Penetapan Cara Pelaksanaan Pengadaan Jasa Pemborongan Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Gorontalo TA 2003, yang memutuskan cara pelaksanaan pengadaan jasa pemborongan Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Gorontalo TA 2003 dengan cara pemilihan langsung.
Atas Keputusan Bupati Gorontalo tersebut terdakwa selaku Pemimpin Proyek maupun Ir. Abdul Haris Nadjamuddin dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas PU dan Praswil Kab. Gorontalo tidak mengajukan telaahan kepada Bupati Gorontalo untuk meninjau kembali mekanisme pemilihan langsung tersebut , mengingat mekanisme pengadaan dengan cara pemilihan langsung yang dilaksanakan bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : S-42/A/2000 , Nomor : S- 2262/D.2/05/2000 tanggal 3 Mei 2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah pada Bab I, yang menentukan Kriteria pemilihan langsung adalah :
Penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat dan pengadaan barang / jasanya masih memungkinkan untuk menggunakan proses pemilihan langsung ; dan atau
Pekerjaan yang perlu dirahasiakan, yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara yang ditetapkan oleh Presiden ; dan atau
Pengadaan barang / jasa yang setelah dilakukan pelelangan ulang , ternyata jumlah penyedia barang / jasa yang lulus prakualifikasi atau yang memasukkan penawaran kurang dari 3 peserta.
Pada kenyataanya untuk proyek Internasional hotel dan Plaza Limboto tersebut tidak dalam kondisi darurat, bukan pekerjaan yang perlu dirahasiakan maupun dalam proses pengadaan belum ada pelelangan sebelumnya yang hasilnya jumlah penyedia barang / jasa yang lulus prakualifikasi atau yang memasukkan penawaran kurang dari 3 peserta.
Bahkan terdakwa selaku Pemimpin Proyek kemudian membuat Surat Pemberitahuan Proses Lelang Nomor 19/600/HIPN/2003 tanggal 23 Mei 2003 dan menginstruksikan kepada Panitia Pelelangan / Pemilihan / Penunjukan Langsung untuk segera mengadakan proses pelelangan dengan sistim pemilihan langsung. Saat proses pemilihan langsung dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan, terdakwa dipanggil oleh Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya di ruang kerja Bupati Gorontalo, bersama Ir. Shoful Ulum selaku Kepala PT. Adhi Karya Cabang IX Makassar. Bupati Gorontalo saat itu meminta Ir. Shoful Ulum agar mau mengerjakan proyek Plaza Limboto sesuai anggaran yang ada yaitu sebesar Rp 22.250.000.000,- padahal saat itu nilai penawaran PT. Adhi Karya sebesar Rp.23.558.069.000,-, namun akhirnya Ir. Shoful Ulum selaku Kepala PT. Adhi Karya Cabang IX Makassar menyetujui karena sudah terlanjur melaksanakan pekerjaan awal berupa pekerjaan pondasi, pembuatan tiang pancang dan pemancangannya. Sehingga dalam proses negosiasi harga pada dasarnya dilakukan oleh Bupati Gorontalo ( Ahmad Hoesa Pakaya ) dengan Ir. Shoful Ulum Kepala PT. Adhi Karya Cabang IX Makassar, bukan dilakukan oleh Panitia Pengadaan.
Bahwa selanjutnya Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto dilaksanakan berdasar kontrak Nomor : 01/Kontrak/06/2003 tanggal 13 Juni 2003 dengan nilai kontrak sebesar Rp.22.250.000.000,- dengan waktu pelaksanaan selama 175 hari kelender dan masa pemeliharaan 27 hari, ditandatangani oleh terdakwa Minderd Mawu , ST selaku Pemimpin Proyek sebagai pihak pertama dengan Ir. Shoful Ulum Kepala PT. Adhi Karya Cabang IX Makassar sebagai pihak kedua, dengan mengetahui Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya SE, MBA.
Saat dilakukan penandatanganan kontrak sebesar Rp 22.250.000.000,- dana yang tersedia tidak mencukupi karena anggaran yang tersedia untuk pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo No. 396 tahun 2003 tanggal 25 April 2003 tentang Pelampauan APBD Kab. Gorontalo Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp 19.250.000.000,- sehingga bertentangan dengan pasal 7 ayat (4) Keppres nomor 18 tahun 2000 yang berbunyi : “ Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk dilarang mengadakan ikatan apabila belum ada anggaran atau tidak cukup anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang bersangkutan “ dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada pasal 25 menyatakan : “Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah”.
Bahwa pelaksanaan pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto tersebut tidak dapat selesai tepat waktu. Terdakwa selaku pemimpin proyek sengaja memperlambat proses penyelesaian pembangunan tersebut, karena saat proses pelaksanaan pekerjaan antara bulan September s/d Oktober 2003 atau setidaknya sekitar waktu itu ada kunjungan dari calon investor yang akan menempati Plaza Limboto, calon investor menyarankan untuk memperkecil void (ruang tengah) yang ada sehingga luas lantai bertambah. Atas saran tersebut Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya menyampaikan secara lisan kepada terdakwa selaku Pemimpin Proyek untuk menindak lanjuti kemauan investor tersebut dengan mempersiapkan gambar desain baru. Terdakwa mengetahui bahwa saran calon investor tersebut tidak mempunyai kekuatan yang mengikat untuk merubah kontrak yang telah ditandatangani, akan tetapi Terdakwa selaku Pemimpin Proyek tetap menindak lanjuti dengan membuat surat kepada PT. Adhi Karya Cabang IX Nomor 035/600/PL/2003 tanggal 16 Oktober 2003 perihal perubahan ruangan Plaza Limboto, yang pada pokoknya menyatakan : menindak lanjuti kunjungan para Investor dengan Bupati Gorontalo tanggal 15 Oktober 2003, agar :
Ruangan yang ada sesuai perencanaan awal agar dirubah sesuai dengan petunjuk investor.
Tangga manual yang sementara dibuat agar dibongkar dan diganti dengan Lief Kapsul.
Biaya yang timbul akibat perubahan tersebut di atas akan diperhitungkan pada revisi anggaran.
Bersama-sama pihak proyek dan konsultan segera membuat revisi gambar dan revisi anggaran.
Selanjutnya terdakwa selaku Pemimpin Proyek membuat surat lagi Nomor 36/600/PL/2003 tanggal 17 Oktober 2003 kepada Direktur PT. Adhi Karya yang menginstruksikan agar pekerjaan – pekerjaan yang berada di sekitar void ( ruang tengah ) bangunan plaza Limboto menunda dulu pekerjaan sambil menunggu design penambahan ruangan, pekerjaan yang dapat dilakukan adalah pekerjaan yang berada jauh dari void ( ruang tengah ).
Terdakwa mengetahui pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Adhi Karya tidak sesuai jadwal prestasi pekerjaan, akan tetapi terdakwa bersama Ir. Abdul Haris Nadjamuddin selaku Kepala Dinas PU dan Praswil Kab. Gorontalo tetap menandatangani Montly Certifikat ( MC ) yang dijadikan dasar pembayaran atas prestasi pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Adhi Karya, adapun MC yang ditandatangani adalah :
MC (Monthly Certificate) 01 tanggal 25 Juni 2003 dengan prestasi pekerjaan : 21, 971 %, , kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan No. 21/600/HIP/VI/2003 tanggal 25 Juni 2003 dengan hasil nilai prestasi pekerjaan 21,971 % dengan nilai keuangan fisik Rp. 4.644.158.600,-
MC (Monthly Certificate) 02 tanggal 15 September 2003 dengan prestasi pekerjaan : 33,923 %, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan No. Tidak ada tanggal 15 September 2003 dengan hasil nilai prestasi pekerjaan 33,923 % dengan nilai keuangan fisik sebesar Rp 2.526.354.475,-
MC (Monthly Certificate) 03 tanggal 27 Oktober 2003 dengan prestasi pekerjaan : 47,453 %, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan No. Tidak ada, tanggal 27 Oktober 2003 dengan hasil nilai prestasi pekerjaan 47,457 % dengan nilai keuangan fisik sebesar Rp 2.860.749.250.—
MC (Monthly Certificate) 04 tanggal 17 Nopember 2003 dengan prestasi pekerjaan : 58,391 % kemudian Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor tidak ada, tanggal 17 Nopember 2003 dengan hasil nilai prestasi pekerjaan 58,391 % dengan nilai keuangan fisik sebesar Rp 2.311.174.250.
Bahwa proyek pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto kemudian dibuat Adendum I sehubungan dengan perubahan penambahan dana dan perubahan jangka waktu penyelesaiannya yaitu Addendum Kontrak Nomor : 01/Kontrak/06/2003/A.1 tanggal 3 Desember 2003 yang berisi penambahan Volume pekerjaan dan penambahan waktu pelaksanaan dari 175 hari menjadi 265 hari. Sehingga berdasarkan Addendum tersebut pekerjaan harus diselesaikan paling lambat tanggal 4 Maret 2004 , disamping itu terdapat penambahan nilai kontrak pekerjaan dari sebesar Rp.22.250.000.000.- menjadi sebesar Rp.30.400.200.000.-, sehingga dengan penambahan dana tersebut terjadi kenaikan 36,63 persen dari nilai kontrak awal.
Saat Adendum I ditandatangani, dana belum tersedia karena berdasarkan Perda APBD Perubahan tahun 2003, dana yang tersedia untuk pembangunan Mall Limboto adalah sebesar Rp. 22.250.000.000,- sehingga bertentangan dengan pasal 7 ayat (4) Keppres Nomor 18 tahun 2000 yang berbunyi : “ Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk dilarang mengadakan ikatan apabila belum ada anggaran atau tidak cukup anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang bersangkutan. “dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada pasal 25 menyatakan : “Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah”. Disamping itu ketentuan penambahan Modal sebesar 36,63 % tidak dibenarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAPPENAS Nomor S-42/A/2000 dan Nomor S-2262/D.2/05/2000 tanggal 3 Mei 2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keppres Nomor 18 Tahun 2000 Bab V huruf C butir 1.g ayat (3) yang menyatakan ” Pekerjaan tambah dalam rangka penyelesaian pengadaan jasa pemborongan dan barang / jasa lainnya dengan pertimbangan satu kesatuan tanggungjawab teknis dengan nilai tidak lebih dari 10 % ( sepuluh per seratus ) dari harga yang tercantum dalam surat perjanjian / kontrak asal”.
Bahwa setelah dibuat Addendum I tersebut pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan PT. Adhi Karya masih tidak selesai tepat waktu sesuai jadwal yang ada berdasarkan MC yang ditandatangani oleh terdakwa dan Ir. Abdul Haris Nadjamuddin selaku Kadis PU dan Praswil Kab. Gorontalo, sehingga kemudian dibuat Addendum II tanggal 2 Maret 2004 Nomor 01/Kontrak/03/2004/A2 tentang Penambahan dari 265 hari menjadi 325 hari sehingga waktu penyelesaian pekerjaan secara tehnis tanggal 3 Mei 2004.
Adapun MC yang ditandatangani terdakwa dengan Ir. Abdul Haris Nadjamuddin tersebut , yaitu :
MC (Monthly Certificate) No. 5 tanggal 15 Desember 2003 dengan prestasi pekerjaan : 62,45 %, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor tidak ada, tanggal 15 Desember 2003 dengan hasil nilai prestasi pekerjaan 62,45 % dengan nilai keuangan fisik Rp 5.693.281.030,-
MC (Monthly Certificate) No. 06 tanggal 19 Januari 2004 dengan prestasi pekerjaan : 79,050 % kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor tidak ada, tanggal 19 Januari 2004 dengan hasil nilai prestasi pekerjaan 79,050 % dengan nilai keuangan fisik sebesar Rp 5.747.157.810,--
MC (Monthly Certificate) No. 07 tanggal 1 Maret 2004 dengan prestasi pekerjaan : 90,050 % kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor tidak ada, tanggal 1 maret 2004 dengan hasil nilai prestasi pekerjaan 90,050 % dengan nilai keuangan fisik Rp. 3.176.820.900,-
Setelah adanya Adendum II dibuat MC (Monthly Certificate) No. 8 oleh Kontraktor tanggal 1 Mei 2004 dengan prestasi pekerjaan : 100 % kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor tidak ada, tanggal 1 Mei 2004 dengan hasil nilai prestasi pekerjaan 100 % dengan nilai keuangan fisik sebesar Rp. 2.873.578.900,-
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto tersebut kemudian dilakukan pembayaran dengan dibuat dan ditandatanganinya Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) oleh terdakwa selaku Pemimpin Proyek terhadap pelaksana pekerjaan PT. Adhi Karya sehingga atas pembayaran yang dilakukan telah memperkaya pihak lain yaitu PT. Adhi Karya.
Adapun pembayaran yang dilakukan adalah:
Pada TA. 2003 berdasarkan SPP Nomor 03/SPP/PL/2003 tanggal 9 Juli 2003 yang ditanda tangani oleh Pimpro Minder Mawu, ST dan Benpro yaitu Elly M. Abdul, kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo kemudian diterbitkan SPMU Nomor 2212/BT/2003 tanggal 9 Juli 2003 sebesar Rp.4.644.119.650.- untuk pembayaran termin I Proyek pembangunan Plaza Limboto;
Pada TA. 2003 berdasarkan SPP Nomor 04/SPP/PL/2003 tanggal 2 Oktober 2003 yang ditanda tangani oleh Pimpro Minder Mawu, ST dan Benpro yaitu Elly M. Abdul, kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo kemudian diterbitkan SPMU Nomor 3725/BT/2003 tanggal 2 Oktober 2003 sebesar Rp.2.526.354.475.- untuk pembayaran termin II Proyek pembangunan Plaza Limboto;
Pada TA. 2003 berdasarkan SPP Nomor 05/SPP/PL/2003 tanggal 6 Nopember 2003 yang ditanda tangani oleh Pimpro Minder Mawu, ST dan Benpro yaitu Elly M. Abdul, kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo kemudian diterbitkan SPMU Nomor 4385/BT/2003 tanggal 6 Nopember 2003 sebesar Rp.2.860.749.250.- untuk pembayaran termin III Proyek pembangunan Plaza Limboto;
Pada TA. 2003 berdasarkan SPP Nomor 06/SPP/PL/2003 tanggal 19 Nopember 2003 yang ditanda tangani oleh Pimpro Minder Mawu, ST dan Benpro yaitu Elly M. Abdul, kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo kemudian diterbitkan SPMU Nomor 4597/BT/2003 tanggal 20 Nopember 2003 sebesar Rp.2.311.174.250.- untuk pembayaran termin IV Proyek pembangunan Plaza Limboto;
Pada TA. 2003 berdasarkan SPP Nomor 07/SPP/PL/2003 tanggal 16 Desember 2003 yang ditanda tangani oleh Pimpro Minder Mawu, ST dan Benpro yaitu Elly M. Abdul, kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo kemudian diterbitkan SPMU Nomor 5048/BT/2003 tanggal 16 Desember 2003 sebesar Rp.5.693.281.030.- untuk pembayaran termin V Proyek pembangunan Plaza Limboto.
Jumlah keseluruhan untuk pembayaran pembangunan Plaza Limboto untuk tahun 2003 sebesar Rp 18.035.678.655,-
Pada TA. 2004 berdasarkan SPP dari Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo Nomor 03/Pub/PUP/2004 tanggal 3 Pebruari 2004 yang ditandatangani oleh Pemegang Kas Adano Helingo dan mengetahui / menyetujui Kepala Dinas PU dan Permukiman Ir. Abdul Haris Nadjamuddin, kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo kemudian diterbitkan SPMU Nomor 21/BT/2004 tanggal 3 Pebruari 2004 sebesar Rp.4.794.111.540.- untuk pembayaran angsuran ke VI Pembangunan Plaza Limboto;
Pada TA. 2004 berdasarkan SPP dari Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo Nomor 11/Pub/PUP/2004 tanggal 29 Maret 2004 yang ditandatangani oleh rekanan PT. Adhi Karya yaitu Ir. Shoful Ulum, Pemegang Kas Adano Helingo dan mengetahui / menyetujui Kepala Dinas PU dan Permukiman Ir. Abdul Haris Nadjamuddin, kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab kemudian diterbitkan SPMU Nomor 184/BT/2004 tanggal 2 Aprili 2004 sebesar Rp.3.176.820.900.- untuk pembayaran angsuran ke VII Pembangunan Plaza Limboto;
Pada TA. 2004 berdasarkan SPP dari Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo Nomor 83/Mall/PUP/2004 tanggal 28 Mei 2004 yang ditandatangani oleh rekanan PT. Adhi Karya yaitu Ir. Shoful Ulum, Pemegang Kas Adano Helingo dan mengetahui / menyetujui Kepala Dinas PU dan Permukiman Ir. Abdul Haris Nadjamuddin, kemudian diterbitkan SPMU Nomor 554/BT/2004 tanggal 2 Juli 2004 sebesar Rp.2.435.267.560- untuk pembayaran angsuran ke VIII Pembangunan Plaza Limboto;
Pada TA. 2004 berdasarkan SPP dari Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo Nomor 259/Mall/PUP/2004 tanggal 19 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh rekanan PT. Adhi Karya yaitu Ir. Shoful Ulum, Pemegang Kas Adano Helingo dan mengetahui / menyetujui Kepala Dinas PU dan Permukinan Ir. Abdul Haris Nadjamuddin, kemudian diproses di Bagian Keuangan kemudian diterbitkan SPMU Nomor 216/BT/2004 tanggal 19 Oktober 2004 sebesar Rp.1.958.321.345.- untuk pembayaran angsuran terakhir Pembangunan Plaza Limboto.
Jumlah keseluruhan untuk pembayaran pembangunan Plaza Limboto tahun 2004 sebesar Rp 12.364.521.345,-
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ahli dari Dinas PU Propinsi Gorontalo atas pekerjaan Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto tersebut ditemukan pekerjaan yang melebihi volume maupun pekerjaan yang kurang dari volume berdasarkan kontrak yang telah dibuat.
Adapun pekerjaan yang kurang dari volume kontrak adalah :
Pekerjaan atap roof light (akyfer) tidak termasuk rangka atap yang seharusnya volume kontrak adalah 1.036.80 M2 dikerjakan 1.000.5 M2 jadi kurang 36,3 M2.
Pekerjaan Pasangan bata 1:2 lantai dasar seharusnya volume kontraknya adalah 115,59 M2 dikerjakan 110,02 M2 kurang 5,57 M2.
Pekerjaan Pasangan Bata 1:2 lantai atap perimeter luar tinggi 1,2 m seharusnya volume kontraknya adalah 306,46 M2 dikerjakan 295,56 M 2 kurang 10,9 M2
Pekerjaan Pasangan Bata 1:5 lantai dasar seharusnya volume kontraknya adalah 947,52 M 2 dikerjakan 803,15 M 2 kurang 144,37 M2.
Pekerjaan Pasangan Bata 1:5 lantai 3 seharusnya volume kontraknya adalah 1.210,59 M 2 dikerjakan 1.144,28 M 2 kurang 66, 31 M2.
Pekerjaan Pasangan Bata 1:5 lantai 4 seharusnya volume kontraknya adalah 2.008,21 M 2 dikerjakan 1.871,36 M 2 kurang 136,85 M2.
Pekerjaan Plesteran 1:2 Lantai dasar seharusnya volume kontraknya adalah 231,19 M 2 dikerjakan 220,04 M 2 kurang 11,15 M2.
Pekerjaan Plesteran 1:2 Lantai atap perimeter luar seharusnya volume kontraknya adalah 612,92 M 2 dikerjakan 591,12 M 2 kurang 21,8 M2.
Pekerjaan Plesteran 1:5 Lantai dasar seharusnya volume kontraknya adalah 1.895,03 m2 dikerjakan 1.606,29 m 2. kurang 288,74 M2.
Pekerjaan Plesteran 1:5 Lantai 3 seharusnya volume kontraknya adalah 2.421,19 M 2 dikerjakan 2.288,55 M 2 kurang 132,64 M2.
Pekerjaan Plesteran 1:5 Lantai 4 seharusnya volume kontraknya adalah 4.016,43 M 2 dikerjakan 3.742,71 M 2 kurang 273,72 M2.
Pekerjaan Railing void tinggi 1 m, asumsi terbuat dari pipa stainless dan pada bagian balustrade diberi lapisan kaca / mika termasuk angkur dan finishing untuk void lantai 2 seharusnya volume kontraknya adalah 78 m dikerjakan 73 m kurang 5 m.
Pekerjaan Railing void tinggi 1 m, asumsi terbuat dari pipa stainless dan pada bagian balustrade diberi lapisan kaca/ mika termasuk angkur dan finishing untuk void lantai 3 seharusnya volume kontraknya adalah 78 m dikerjakan 73 m kurang 5 m.
Pekerjaan Railing void tinggi 1 m, asumsi terbuat dari pipa stainless dan pada bagian balustrade diberi lapisan kaca/ mika termasuk angkur dan finishing untuk void lantai 4 seharusnya volume kontraknya adalah 78 m dikerjakan 73 m kurang 5 m.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 untuk lantai 4 toilet pria seharusnya volume kontraknya adalah 151,56 M 2 dikerjakan 143,26 M2 kurang 8,3 M2.
Pekerjaan dinding kaca lantai dasar seharusnya volume kontraknya adalah 1.037,25 M 2 dikerjakan 953,44 M2 kurang 83,81 m2.
Pekerjaan Bangunan utilitas dan Sipil bak kontrol air hujan dan air kotor seharusnya volume kontraknya adalah 25 bh dikerjakan hanya 16 bh kurang 9 buah.
Sedangkan pekerjaan yang melebihi volume kontraknya adalah :
Pekerjaan beton asumsi K 300 untuk plat lantai dasar seharusnya volume kontraknya 525,31 M 3 dikerjakan 543,88 M 3 lebih 18,5 M3.
Pekerjaan beton asumsi K 300 untuk plat lantai kolom lantai 1 s/d lantai 4 seharusnya volume kontraknya 526,02 M 3 dikerjakan 569,05 M 3 lebih 43,03 M3.
Pekerjaan beton asumsi K 300 untuk plat lantai kolom lantai 2 s/d lantai 5 (shopping) seharusnya volume kontraknya 1.363,29 M 3 dikerjakan 1.679,97 M 3 lebih 316,68 M3.
Pekerjaan Listplank t = 100 mm lantai 2 s/d lantai 4 seharusnya volume kontraknya 10,37 M 3 dikerjakan 16,32 M 3 lebih 5,95 M3.
Pekerjaan Pasangan Bata 1:2 lantai 2 seharusnya volume kontraknya adalah 124,17 M 2 dikerjakan 148,75 M2 lebih 24, 58 M2.
Pekerjaan Pasangan Bata 1:5 Lantai 2 seharusnya volume kontraknya adalah 1.039,00 M 2 dikerjakan 1.085,88 M 2 lebih 46,88 M2.
Pekerjaan Plesteran 1:2 Lantai 2 seharusnya volume kontraknya adalah 249,33 M 2 dikerjakan 297,5 M 2 lebih 48,17 M2.
Pekerjaan Pasangan Bata 1:5 Lantai 2 seharusnya volume kontraknya adalah 2.078,00 M 2 dikerjakan 2.171,75 M 2 lebih 93, 75 M2.
Pekerjaan Plesteran pada permukaan beton 1:2 untuk kolom seharusnya volume kontraknya adalah 2.450,20 M 2 dikerjakan 3.917,6 M 2 lebih 1.467,4 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 untuk lantai dasar toilet pria seharusnya volume kontraknya adalah 106,56 M 2 dikerjakan 124,80 M2 lebih 18,24 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 untuk lantai dasar toilet wanita seharusnya volume kontraknya adalah 56,46 M 2 dikerjakan 124,80 M2 lebih 68,34 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 untuk lantai 2 dasar toilet pria seharusnya volume kontraknya adalah 106,56 M 2 dikerjakan 124,80 M2 lebih 18,24 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 untuk lantai 2 dasar toilet wanita seharusnya volume kontraknya adalah 56,46 M 2 dikerjakan 124,80 M2 lebih 68,34 M2..
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 untuk lantai 3 dasar toilet pria seharusnya volume kontraknya adalah 106,56 M 2 dikerjakan 124,80 M2 lebih 18,24 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 untuk lantai 3 dasar toilet wanita seharusnya volume kontraknya adalah 56,46 M 2 dikerjakan 124,80 M2 lebih 68,34 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 untuk lantai 4 toilet wanita seharusnya volume kontraknya adalah 114,66 M 2 dikerjakan 143,26 M 2 lebih 28,6 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 termasuk lapisan waterproofing dibawah lantai dasar toilet pria seharusnya volume kontraknya adalah 21,23 M2 dikerjakan 42,88 M 2 lebih 21,65 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 termasuk lapisan waterproofing dibawah lantai dasar toilet wanita seharusnya volume kontraknya adalah 13,38 M2 dikerjakan 42,88 M 2 lebih 29,5 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 termasuk lapisan waterproofing dibawah lantai 2 toilet pria seharusnya volume kontraknya adalah 21,23 M2 dikerjakan 42,88 M 2 lebih 21,65 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 termasuk lapisan waterproofing dibawah lantai 2 toilet wanita seharusnya volume kontraknya adalah 13,38 M2 dikerjakan 42,88 M 2 lebih 29,5 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 termasuk lapisan waterproofing dibawah lantai 3 toilet pria seharusnya volume kontraknya adalah 21,23 M2 dikerjakan 42,88 M2 lebih 21,65 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 termasuk lapisan waterproofing dibawah lantai 3 toilet wanita seharusnya volume kontraknya adalah 13,38 M2 dikerjakan 42,88 M 2 lebih 29,5 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 termasuk lapisan waterproofing dibawah lantai 4 toilet pria seharusnya volume kontraknya adalah 34,91 M2 dikerjakan 42,88 M 2 lebih 7,97 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 termasuk lapisan waterproofing dibawah lantai 4 toilet wanita seharusnya volume kontraknya adalah 35,41 M2 dikerjakan 42,88 M 2 lebih 7,47 M2.
Temuan dari Tim Ahli Dinas PU Propinsi Gorontalo selanjutnya dilakukan perhitungan oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Utara yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas dugaan penyimpangan pembangunan Plasa Limboto pada proyek pembangunan Hotel Internasional dan Plaza Limboto Tahun Anggaran 2003 dan 2004 Nomor LAP-3481/PW.18/S/2005 tanggal 27 Desember 2005 diperoleh temuan dimana dalam kontrak Induk dengan Kontrak Nomor 01/Kontrak/06/2003 tanggal 13 Juni 2003 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.118.657.823,67 (seratus delapan belas juta enam ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah enam puluh tujuh sen )
c) Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto.
Bahwa Berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 110 tahun 2004 tanggal 19 Januari 2004 tentang Penunjukan Penanggung jawab program dan Pimpinan Kegiatan atas Pelaksanaan Dana APBD Kab. Gorontalo tahun 2004, yaitu kegiatan Pengembangan Wisata Lembaga Perdagangan berupa Pembangunan Mall dan Hotel, yang menunjuk Ir. Abdul Haris Nadjamuddin ( terdakwa dalam berkas lain ) selaku Kepala Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo sebagai Penanggungjawab Progam sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dan terdakwa Minderd Mawu, ST sebagai Pimpinan Kegiatan.
Bahwa proyek Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto dimulai dengan dibuatnya telaahan staf oleh Ir. Abdul Haris Nadjamuddin selaku Kepala Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo kepada Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya Nomor 63/600/PL/2004 tanggal 8 Juli 2004 mengenai usulan penambahan dana untuk pekerjaan tambahan Plaza Limboto sebesar Rp. 6.109.711.335,53. Telaahan dibuat berdasarkan data Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan dan Daftar Kuantitas dan Harga yang dibuat bulan Juli 2004 oleh Ketua Panitia Pelelangan Syamsul Baharuddin, ST diketahui Pemimpin Proyek Minderd Mawu, ST yaitu :
| No. | URAIAN | HARGA PEKERJAAN (Rp) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. | Pekerjaan Pagar Type A (batu bata/tiang beton) Pekerjaan Pagar Type B (pipa besi/tiang beton) Pekerjaan Cat Teksture Dinding luar sisi Utara, Timur, Selatan Pekerjaan Sign Board (logo Plaza Limboto) Pekerjaan Rangka Bilboard Finising Dinding Bata dan Keramik Homogeneus Pola Dinding Gipsum Lantai 4 Area Void Pekerjaan Penutup Ruang Mesin Lift Pekerjaan Finishing Pos Jaga Utama (4.5M X4,5M) Pekerjaan Timbunan Pekerjaan Rumah Genset Pekerjaan Tiang Pancang Hotel Pekerjaan Lain-lain | 1.003.276.248,77 846.768.145,33 552.541.584,00 80.000.000,00 110.000.000.,00 20.669.266,03 49.888.792,80 23.878.840,64 300.088,475,00 43.537.500,00 489.452.273,20 668.787.846.50 815.346.813,79 550.047.549,48 |
| (A) | Jumlah Biaya Pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan) | 5.554.283.335,53 |
| (B) | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% X (A) | 555.428.000,00 |
| (C) | JUMLAH TOTAL HARGA PEKERJAAN = (A) +(B) | 6.109.711.335,53 |
Selanjutnya Ir. Abdul Haris Nadjamuddin kembali membuat telaahan staf kepada Bupati Gorontalo Nomor 050/600/324.1 tanggal 30 Juli 2004 perihal permohonan Penerbitan Surat Keputusan Cara Pelaksanaan Tambahan Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto. Telaahan staf tersebut disetujui oleh Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya ( terdakwa dalam berkas lain ) dan ditindaklanjuti oleh Bupati Gorontalo dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 363 tahun 2004 tanggal 6 Agustus 2004 tentang Penetapan cara pelaksanaan kegiatan tambahan pekerjaan pembangunan Plaza Limboto dana APBD Kab. Gorontalo tahun anggaran 2004, Keputusan Bupati tersebut menyatakan cara pelaksanaan oleh pihak ke-3 dengan sistem penunjukan langsung dengan alokasi dana sebesar Rp. 6.109.711.335,53.
Selanjutnya Ir. Abdul Haris Nadjamuddin selaku Kepala Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo membuat telaahan staf kembali kepada Bupati Gorontalo ( Ahmad Hoesa Pakaya ) Nomor 050/600/330.A tanggal 9 Agustus 2004 perihal Usulan Pekerjaan Tambah Pembangunan Plaza Limboto, dengan didasarkan adanya hitungan ulang dari kontraktor PT. Adhi Karya tentang nilai pekerjaan tambahan Plaza Limboto dengan surat Nomor 76/HP-AK/V/04/P tanggal 5 Juli 2004 perihal usulan Pekerjaan Tambah Pembangunan Plaza Limboto kepada Pimpinan Proyek Pembangunan Plaza Limboto, padahal pada saat itu PT. Adhi Karya belum ditunjuk sebagai pelaksana proyek Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto, selanjutnya dilakukan perhitungan oleh terdakwa selaku Pimpinan Kegiatan dengan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan hasilnya dituangkan dalam Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan sebesar Rp.8.907.841.000,- yang dibuat bulan Agustus 2004 dengan ditandatangani oleh Ir. Aries N Ardianto, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo dan diketahui Kepala Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo Ir. Abdul Haris Nadjamuddin.
Adapun rencana pekerjaan yang dilakukan adalah :
| No. | URAIAN | HARGA PEKERJAAN ( RP ) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. | Pekerjaan Pagar Type A (batu bata/tiang beton) Pekerjaan Pagar Type B (pipa besi/tiang beton) Pekerjaan Cat Tekture Dinding luar sisi Utara, Timur, Selatan Pekerjaan Sign Board (logo Plaza Limboto) Pekerjaan Rangka Bilboard Finising Dinding Bata dan Keramik Homogeneus Pola Dinding Gipsum Lantai 4 Area Void Pekerjaan Penutup Ruang Mesin Lift Pekerjaan Finishing Pos Jaga Utama (4.5M X4,5M) Pekerjaan Timbunan Pekerjaan Rumah Genset Pekerjaan Tiang Pancang Hotel Pekerjaan Lain-lain | 1.003.276.248,77 846.768.145,33 552.541.584,00 80.000.000,00 110.000.000.,00 20.690.059,84 49.888.792,80 23.878.840,64 300.088,475,00 43.537.500,00 492.980.081,00 668.787.846.50 3.359.442.257,07 546.157.636,06 |
| (A) | Jumlah Biaya Pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan) | 8.098.037.467,00 |
| (B) | Dibulatkan | 8.098.037.000,00 |
| (C) | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% X (B) | 809.804.000,00 |
| (D) | JUMLAH TOTAL HARGA PEKERJAAN = (B) +(C) | 8.907.841.000,00 |
Telaahan staf Nomor 050/600/330.A tanggal 9 Agustus 2004 ditindaklanjuti oleh Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 365 Tahun 2004 tanggal 10 Agustus 2004 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 363 Tahun 2004 tentang Penetapan cara Pelaksanaan Kegiatan Tambahan Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2004, pada pokoknya anggaran Tambahan Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto dari semula sebesar Rp.6.109.711.335,53 dirubah menjadi sebesar Rp.8.907.841.000,-.
Bahwa saat membuat telaahan staf kepada Bupati Gorontalo Nomor 050/600/330.A tanggal 9 Agustus 2004 perihal Usulan Pekerjaan Tambah Pembangunan Plaza Limboto sebesar Rp.8.907.841.000,- Ir. Abdul Haris Nadjamuddin maupun terdakwa mengetahui bahwa salah satu item pekerjaan dalam Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto tersebut terdapat item pekerjaan tiang pancang Hotel sebesar Rp.3.359.442.257,07, padahal pekerjaan tiang pancang Hotel tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2003 berdasarkan kontrak Nomor 01/Kontrak/03/2003 tanggal 4 Maret 2003 akan tetapi belum dibayar oleh Pemkab Gorontalo, sehingga seharusnya pekerjaan tiang pancang Hotel tidak perlu dianggarkan kembali. Bahkan kemudian terdakwa selaku Pimpinan Kegiatan membuat surat Nomor 59/600/PL/2004 tanggal 10 Agustus 2004 dengan menginstruksikan kepada Panitia Pelelangan terbatas untuk memulai pengadaan tambahan pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto dengan cara penunjukan langsung.
Bahwa mekanisme penunjukan langsung yang dilaksanakan bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004 tanggal 5 Agustus 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yang merubah Lampiran I Bab I huruf C.1.b4 , yaitu :
Penanganan darurat pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda / harus dilakukan segera; dan / atau
Penyedia jasa tunggal; dan / atau
Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh presiden; dan / atau
Pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan : untuk keperluan sendiri, mempunyai resiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan / atau bernilai sampai dengan Rp 50.000.000,- ; dan / atau
Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang mendapat ijin; dan / atau
Pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu sebelum proses penunjukan langsung dilaksanakan, pihak PT. Adi Karya telah terlibat dalam perhitungan nilai pekerjaan untuk proyek Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto dengan suratnya Nomor 76/HP-AK/V/04/P tanggal 5 Juli 2004 perihal usulan Pekerjaan Tambah Pembangunan Plaza Limboto kepada Pimpro Pembangunan Plaza Limboto, sehingga dalam proses penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Panitia Penunjukan Langsung terdapat kesamaan harga yang terdapat dalam Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelelangan Syamsul Baharuddin, ST dengan mengetahui Pemimpin Proyek Minderd Mawu, ST, dengan nilai penawaran dari PT. Adhi Karya yaitu sebesar Rp.8.907.841.000,-, dan saat proses negosiasi hanya terjadi perubahan nilai item pekerjaan yaitu : Pekerjaan Timbunan dari sebesar Rp.489.452.273,20 berubah menjadi sebesar Rp.492.980.081,-, Pekerjaan lain-lain dari sebesar Rp.549.685.636,06 berubah menjadi sebesar Rp.546.157.636,06, namun secara keseluruhan nilai proyek tetap sebesar Rp.8.907.841.000,-.
Selanjutnya dibuat Kontrak Nomor 61/600/PL/2004 tanggal 1 September 2004 untuk pekerjaan tambahan pembangunan Plaza Limboto, kontrak ditandatangani Pihak Kesatu Kepala Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo Ir. Abdul Haris Nadjamuddin dan Pimpinan Kegiatan Minderd Mawu, ST dengan Pihak Kedua Ir. Shoful Ulum Kepala Cabang PT. Adhi Karya ( Persero ) tbk Cabang VIII Makasar dengan mengetahui Bupati Gorontalo H. Achmad Hoesa Pakaya , SE.MBA, MH. Dalam kontrak pada pasal 8 ayat (1) menyatakan pembayaran atas pekerjaan tersebut akan dilakukan pada tahun anggaran 2005 berdasarkan hasil akhir pekerjaan terlaksana, sehingga saat penandatanganan kontrak dilakukan, anggaran untuk Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto TA 2004 di Pemkab Gorontalo belum tersedia. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 9 ayat (4) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang berbunyi : “Pengguna barang / jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang / jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan / proyek yang yang dibiayai APBN / APBD“ dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada pasal 25 menyatakan : “Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah”.
Bahwa Pekerjaan yang dilakukan untuk Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto TA. 2004 adalah :
| No. | URAIAN | HARGA PEKERJAAN RP |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. | Pekerjaan Pagar Type A (batu bata/tiang beton) Pekerjaan Pagar Type B (pipa besi/tiang beton) Pekerjaan Cat Teksture Dinding luar sisi Utara, Timur, Selatan Pekerjaan Sign Board (logo Plaza Limboto) Pekerjaan Rangka Bilboard Finising Dinding Bata dan Keramik Homogeneus Pola Dinding Gipsum Lantai 4 Area Void Pekerjaan Penutup Ruang Mesin Lift Pekerjaan Finishing Pos Jaga Utama (4.5M X4,5M) Pekerjaan Timbunan Pekerjaan Rumah Genset Pekerjaan Tiang Pancang Hotel Pekerjaan Lain-lain | 1.003.276.248,77 846.768.145,33 552.541.584,00 80.000.000,00 110.000.000.,00 20.690.059,84 49.888.792,80 23.878.840,64 300.088,475,00 43.537.500,00 492.980.081,00 668.787.846.50 3.359.442.257,07 546.157.636,06 |
| (A) | Jumlah Biaya Pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan) | 8.098.037.467,00 |
| (B) | Dibulatkan | 8.098.037.000,00 |
| (C) | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% X (B) | 809.804.000,00 |
| (D) | JUMLAH TOTAL HARGA PEKERJAAN = (B) +(C) | 8.907.841.000,00 |
Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan oleh PT. Adhi Karya dilakukan penyerahan pekerjaan Tambahan Pembangunan Plaza Limboto Tahun Anggaran 2004 dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan Nomor 02/900/PL/2005 tanggal dua puluh empat Desember 2004 dari Pihak Kedua Ir. Shoful Ulum ( Kepala Cabang VIII PT. Adhi Karya (Persero ) Tbk kepada Pihak Kesatu Minderd Mawu, ST ( Pemimpin Proyek Tambahan Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto ) ditandatangani oleh Pihak Pertama yang menerima Pemimpin Proyek Minderd Mawu, ST, Pihak Kedua yang menyerahkan Kepala Cabang PT. Adhi Karya ( Persero ) Tbk, Menyetujui Kepala Dinas PU dan Permukiman Kabupaten Gorontalo Ir. Abdul Haris Nadjamuddin dan Mengetahui Bupati Gorontalo Hi. Achmad Hoesa Pakaya, SE.MBA.MH.
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto tersebut kemudian dilakukan pembayaran dengan dibuat Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar terhadap pelaksana pekerjaan PT. Adhi Karya, sehingga atas pembayaran yang dilakukan telah memperkaya pihak lain yaitu PT. Adhi Karya. Adapun pembayaran yang dilakukan adalah :
Berdasarkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor 09/Mall/Pup/2005 tanggal 22 Februari 2005 dari Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT. Adhi Karya (Ir Shoful Ulum), pemegang Kas (Adano Helingo) dan diketahui/disetujui oleh Kadis PU dan Pemukiman ( Ir. Abdul Haris Nadjamuddin ), kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo selanjutnya diterbitkan SPM Nomor 21/BT/2005 tanggal 22 Mei 2005 sebesar Rp.2.672.352.300,- untuk pembayaran angsuran I Pembangunan tambahan Plaza Limboto;
Berdasarkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor 256/Mall/PUP/2005 tanggal 12 Desember 2005 Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo sebesar Rp.1.777.647.700,- yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT Adhi Karya (Ir. Shoful Ulum), pemegang Kas (Adano Helingo) dan diketahui/disetujui oleh Kadis PU dan Pemukiman ( Ir. Abdul Haris Nadjamuddin ), kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo selanjutnya diterbitkan SPMU Nomor 1554/BT/2005 tanggal 13 Desember 2005 sebesar Rp.1.777.647.700,- untuk pembayaran angsuran II Pembangunan tambahan Plaza Limboto;
Berdasarkan SPP Nomor 10/MALL/PUP/2000 tanggal 3 Maret 2006 dari Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo yang ditanda tangani oleh Kadis PU dan Permukiman Kab. Gorontalo Ir. Abdul Haris Nadjamuddin selaku pengguna anggaran, dan Bendahara pengeluaran Adano Helingo serta rekanan Ir. Shoful Ulum dari PT. Adhi Karya kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo, selanjutnya diterbitkan SPMU Nomor 0860/BT/2006 tanggal 9 Maret 2006 sebesar Rp.4.450.000.000,- untuk keperluan biaya kemajuan fisik 100 % pekerjaan lanjutan Mall Limboto.
Berdasarkan Keterangan Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Gorontalo dalam proyek tambahan pekerjaan plaza Limboto yang telah dilaksanakan tersebut ditemukan adanya beberapa pekerjaan yang kurang dari volume kontrak dan juga beberapa pekerjaan yang melebihi volume kontrak.
Adapun pekerjaan yang kurang dari volume kontrak adalah :
Pekerjaan pasang batu 1 : 4 Pagar type A seharusnya volume kontraknya adalah 600,02 M3 dikerjakan 461,19 M3 kurang 138, 83 M3.
Pekerjaan Sloof beton bertulang Pagar type A seharusnya volume kontraknya adalah 81,82 M3 dikerjakan 34,93 M3 kurang 46,89 M3.
Pekerjaan Ringbalk beton bertulang 1:2:3 Pagar type A seharusnya volume kontraknya adalah 54,56 M3 dikerjakan 23,29 M3 kurang 31,27 M3.
Pekerjaan pasangan batu bata pagar type A seharusnya Volume kontrak 274,92 M3 dikerjakan 115,55 M3 kurang 159,37 M3.
Pekerjaan Plesteran beton dan batu bata pagar type A seharusnya volume kontraknya adalah 8.454,82M 2 dikerjakan 2.213,36 M 2 kurang 6.241,46 M2.
Pekerjaan rangka besi L 50.50.5 pagar type A seharusnya volume kontraknya adalah 545,47 M dikerjakan 171 M kurang 374, 47 M.
Pekerjaan siaran 1 : 2 pagar type B seharusnya volume kontraknya adalah 875 M 2 dikerjakan 656,92 M 2 kurang 218,08 M2.
Pekerjaan Sloof beton bertulang 1:2:3 Pagar type B seharusnya volume kontraknya adalah 60,26 M3 dikerjakan 31,04 M3 kurang 29, 22 M3.
Pekerjaan panel pagar pipa besi Pagar type B seharusnya volume kontraknya adalah 354 unit dikerjakan 252 unit kurang 102 unit.
Pekerjaan tiang beton bertulang 1:2:3 Pagar type B seharusnya volume kontraknya adalah 41,40 m3 dikerjakan 16,78 m3 kurang 24,62 M3.
Pekerjaan Plesteran beton pagar type B seharusnya volume kontraknya adalah 906,66 M2 dikerjakan 460,45 M 2 kurang 446, 21 M2.
Pekerjaan Acian beton pagar type B seharusnya volume kontraknya adalah 906,66 M2 dikerjakan 460,45 M 2 kurang 446, 21 M2.
Pekerjaan cat kolom dan Sloof beton weathershield pagara type B seharusnya volume kontraknya adalah 906,66 M2 dikerjakan 460,45 M 2 kurang 446, 21 M2.
Pekerjaan Cat texture dinding luar sisi utara, timur dan selatan seharusnya volume kontraknya adalah 3.444,00 M2 dikerjakan 2.976,22 M2 kurang 467,78 M2.
Pekerjaan List keramik dan border finishing bata dan keramik homogenous pola seharusnya volume kontraknya adalah 40,80 m2 tidak dikerjakan kurang 40,80 M2.
Pekerjaan Cat dinding dalam finishing dinding bata dan keramik homogenous pola seharusnya volume kontraknya adalah 32,2 m2 tidak dikerjakan, kurang 32,2 m2.
Pekerjaan dinding gypsum t = 9 mm termasuk rangka dan cat finish lantai 4 area void seharusnya volume kontraknya adalah 166,8 m2 dikerjakan 51 M2 , kurang 115,8 M2.
Pekerjaan dinding gypsum t = 9 mm termasuk rangka dan cat finish penutup ruang mesin lift seharusnya volume kontraknya adalah 51,84 m2 tidak dikerjakan, kurang 51, 84 M2.
Pekerjaan AC split 1 PK penutup ruang mesin lift seharusnya volume kontraknya adalah 2 buah dikerjakan 1 buah kurang 1 buah.
Pekerjaan cat kolom weathershield seharusnya volume kontraknya adalah 1,113,60 m2 dikerjakan 233,44 m2 kurang 880,16 M2.
Pekerjaan cat listplank void lt 1 s/d 4 seharusnya volume kontraknya adalah 563,79 m2 dikerjakan 224,40 m2 kurang 339,39 M2.
Pekerjaan Curtain AC pada pintu masuk seharusnya volume kontraknya adalah 12 unit dikerjakan 8 unit, kurang 4 unit.
Pekerjaan tiang pancang 40 X 40 panjang 14 m seharusnya volume kontraknya adalah 94,800 m3 dikerjakan 71,68 M3 kurang 23,12 M3.
Pekerjaan tiang pancang 40 X 40 panjang 18 m seharusnya volume kontraknya adalah 694,08 m3 dikerjakan 673,92 m3 kurang 20,16 M3.
Pekerjaan pemancangan 40 X 40 seharusnya volume kontraknya adalah 1350 m dikerjakan 528 m kurang 822 m.
Pekerjaan doly tiang pancang 40 X40 seharusnya volume kontraknya adalah 27 titik tidak dikerjakan.
Pekerjaan sambungan tiang pancang 40 X 40 seharusnya volume kontraknya adalah 199 nos tidak dikerjakan.
Pekerjaan pasang ruang kedap suara Lantai IV seharusnya volume kontraknya adalah 705,60 M2 dikerjakan 459,27 M2 kurang 246,33 M2.
Sedangkan pekerjaan yang melebihi volume kontrak adalah :
Pekerjaan tiang beton bertulang 1 : 2 : 3 pagar type A seharusnya volume kontraknya adalah 32, 73 m3 dikerjakan 89,46 m3, lebih 56,73 M3.
Pekerjaan kawat duri pagar type A seharusnya volume kontraknya adalah 1365 m dikerjakan 1397,55 m lebih 32,55 m.
Pekerjaan pasangan batu 1 : 4 pagar Type B seharusnya volume kontraknya adalah 368 M3 dikerjakan 496,64 m3 , lebih 128, 64 M3.
Pekerjaan plesteran 1 : 2 pagar type B seharusnya seharusnya volume kontraknya adalah 210 m2 dikerjakan 659,67 m2 lebih 449,67 m2.
Pekerjaan dinding keramik homogenous pola fishing dinding bata dan keramik seharusnya volume kontraknya adalah 32,2 m2 dikerjakan 92,1 m2 lebih 59,9 m2.
Pekerjaan peredam panas atap polycarbonat seharusnya volume kontraknya adalah 885,86 m2 dikerjakan 931,68 m2 lebih 45,82 m2.
Pekerjaan pos jaga utama seharusnya volume kontraknya adalah 20,25 m2 dikerjakan 22,09 m2 lebih 1,84 m2.
Pekerjaan pasangan keramik lantai dapur / bar lantai IV seharusnya volume kontraknya adalah 10,80 m2 dikerjakan 12,95 m2 lebih 2,15 m2.--
Bahwa hasil perhitungan ahli tersebut kemudian dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan SULUT di Manado , hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas dugaan penyimpangan pembangunan Plaza Limboto pada proyek pembangunan Hotel Internasional dan Plaza Limboto Tahun Anggaran 2003 dan 2004 Nomor LAP-3481/PW.18/S/2005 tanggal 27 Desember 2005 atas proyek Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto berdasarkan kontrak Nomor 61/600/PL/2004 tanggal 1 September 2004 terdapat kerugian negara yaitu :
Berdasarkan temuan dari Tim Ahli Dinas PU Provinsi Gorontalo selanjutnya dilakukan perhitungan oleh Tim BPKP Perwakilan Sulawesi Utara sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp.1.514.881.000,85. ( satu milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah delapan puluh lima sen ).
Berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Utara dengan membandingkan cara penghitungan nilai pekerjaan tiang pancang mall tahun 2003 berdasar kontrak Nomor :01/Kontrak /06/2003 tanggal 13 Juni 2003 dibandingkan dengan nilai pekerjaan tiang pancang pekerjaan Hotel dan Mall Limboto berdasar kontrak Nomor : 61/600/PL/2004 tanggal 1 September 2004, maka terjadi selisih nilai kelebihan harga sebesar Rp.1.179.907.821,04. ( satu milyar seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah empat sen ).
Sehingga jumlah kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Gorontalo secara keseluruhan dalam pengadaan tanah untuk lokasi Mall dan Hotel Limboto , pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto serta Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto sebagai akibat dari perbuatan terdakwa Minderd Mawu, ST , bersama dengan Ahmad Hoesa Pakaya dan Ir. Abdul Haris Nadjamuddin adalah sebesar : Rp.2.330.345.000,00 + Rp.118.657.823,67 + Rp.1.514.881.000,85 + Rp.1.179.907.821,04 = Rp. 5.143.791.645.56 ( lima milyar seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah lima puluh enam sen ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa MINDERD MAWU, ST selaku Pemimpin Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto tahun 2003 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 308 tahun 2003 tanggal 27 Pebruari 2003 maupun selaku Pimpinan Kegiatan Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto tahun 2004 Berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 110 tahun 2004 tanggal 19 Januari 2004, bersama-sama dengan ACHMAD HOESA PAKAYA ( Bupati Gorontalo Periode tahun 2000 s/d tahun 2005 ) dan Ir. ABDUL HARIS NADJAMUDDIN selaku Kepala Dinas PU dan Praswil Kabupaten Gorontalo ( masing-masing diajukan ke Pengadilan dengan berkas perkara terpisah ), pada tanggal 2 Juni 2003 s/d tanggal 9 Maret 2006 atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2003 s/d tahun 2006, bertempat di Kantor Dinas PU dan Prasarana Wilayah ( Praswil ) Kabupaten Gorontalo dan di lokasi Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto di Kec. Limboto Kab. Gorontalo atau di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pengadaan Tanah.
Berawal dari adanya tawaran pihak investor PT. Trio Perkasa Bakti Satria bersama dengan Konsultan PT. Ardekon dalam tahun 2002 untuk membangun Mall dan Hotel Limboto, akan menggunakan anggaran dari Pinjaman Rekening Daerah atau Kredit Investasi Daerah (KID) yang akan diurus pihak investor di Jakarta. Tawaran tersebut disetujui oleh Bupati Gorontalo kemudian mengeluarkan Surat Nomor 050/Bappeda/1290 tanggal 28 Oktober 2002 perihal permohonan pinjaman rekening pembangunan daerah kepada Menteri Keuangan RI. Begitu pula DPRD Kabupaten Gorontalo menyetujui permohonan pinjaman tersebut melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo No. 02 Tahun 2002 tanggal 8 Nopember 2002 tentang persetujuan pinjaman rekening pembangunan daerah Kabupaten Gorontalo.
Bahwa lokasi pembangunan mall dan hotel Limboto direncanakan di Kelurahan Dutulanaa dan Hepuhulawa Kecamatan Gorontalo Kabupaten Gorontalo dengan areal seluas sekitar 17 hektar. Selanjutnya Bupati Kabupaten Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 818 Tahun 2002 tanggal 28 Oktober 2002 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Mall dan Hotel Limboto seluas sekitar 17 hektare.
Dalam APBD Kab. Gorontalo tahun 2003 belum ditetapkan anggaran untuk keperluan pembayaran ganti rugi tanah untuk mall dan hotel Limboto karena Pemkab Gorontalo mengharapkan Dana KID dari Menteri Keuangan turun. Ternyata permohonan pinjaman daerah atau Kredit Investasi Daerah (KID) tidak mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI. Selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) dan Prasarana Wilayah ( Praswil ) Kabupaten Gorontalo mengajukan Rencana Anggaran Satuan kerja ( RASK ) untuk ganti rugi tanah mall dan hotel Limboto dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.030.000.000,-. RASK tersebut kemudian diajukan ke Bupati Gorontalo dan mendapatkan pengesahan melalui keputusan Bupati Gorontalo No. 201 tahun 2003 tentang Pengesahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja ( DASK ) Dinas PU dan Praswil Kabupaten Gorontalo tahun 2003 tanggal 4 Pebruari 2003 dengan kode rekening : 2.15.010000.3.011101 sebesar Rp. 5.030.000.000,-. Kemudian untuk merealisasikan Pembayaran Ganti Rugi tanah Ir. Abdul Haris Nadjamuddin selaku Kepala Dinas PU dan Praswil Kab Gorontalo mengajukan kepada Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya supaya dilakukan dengan penggeseran ABD tahun 2003 sebesar Rp 4.229.776.975,-. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya dengan keputusan No. 431 tahun 2003 tanggal 23 Mei 2003 tentang Pergeseran Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2003, dalam SK pergeseran tersebut Pos anggarannya diambilkan dari dana cadangan sebesar Rp 10.437.974.039,83 , dengan penggunaan antara lain untuk ganti rugi tanah / bangunan sebesar Rp 4.229.776.975,-.
Bahwa untuk melaksanakan proses ganti rugi tanah untuk lokasi mall dan hotel Limboto pada Dinas PU dan Praswil Pemkab Gorontalo tahun 2003 tersebut, Bupati Gorontalo tidak mengeluarkan surat keputusan tentang penunjukkan pemimpin proyek. Pemimpin proyek pengadaan tanah didasarkan atas Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 308 tahun 2003 tanggal 27 Pebruari 2003 tentang Penunjukan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plasa Limboto Kabupaten Gorontalo. Dalam Keputusan Bupati Gorontalo tersebut menunjuk terdakwa Minderd Mawu, ST sebagai Pemimpin Proyek. Terdakwa mengetahui dalam Keputusan Bupati tersebut tidak menyebutkan terdakwa sebagai Pemimpin Proyek Pengadaan Tanah untuk lokasi Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plasa Limboto Kabupaten Gorontalo. Akan tetapi pada bulan Mei 2003 atau setidaknya sekitar waktu itu terdakwa diberitahu oleh Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya kalau proses pembayaran pengadaan tanah untuk lokasi Internasional Hotel dan Plaza Limboto memakai Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 308 tahun 2003 . Selanjutnya terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Ir. Abdul Haris Nadjamuddin Kepala Dinas PU dan Praswil Ir. Abdul Haris Nadjamuddin, oleh Ir. Abdul Haris Nadjamuddin terdakwa diminta untuk melaksanakan fungsinya selain sebagai Pemimpin Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto juga sebagai Pemimpin Proyek ganti rugi tanah untuk lokasi Internasional Hotel dan Plaza Limboto. Atas hal tersebut terdakwa tidak meminta revisi atas keputusan Bupati tersebut guna mempertegas kewenangannya sebagai pemimpin Proyek pengadaan tanah lokasi Internasional Hotel dan Plaza Limboto baik kepada Ir. Abdul Haris Nadjamuddin maupun kepada Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya. Bahkan terdakwa kemudian bertindak sebagai pemimpin proyek ganti rugi tanah untuk lokasi Pembangunan Internasional Hotel dan Plasa Limboto Kabupaten Gorontalo.
Dalam bertindak sebagai Pemimpin Proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto pada tahun 2003, terdakwa bersama tim dari Dinas PU dan Praswil Kabupaten Gorontalo Bagian Cipta Karya hanya melakukan kegiatan mengukur luas tanah yang akan dibebaskan dan meneliti bangunan-bangunan yang berdiri diatas tanah yang akan dibayarkan ganti ruginya dan menentukan harga bangunan. Sedangkan untuk penentuan harga tanah setiap meter perseginya terdakwa hanya menerima informasi dari Bendahara Proyek Elly M Abdul bahwa nilai ganti rugi tanah kepada pemilik tanah adalah sebesar Rp 100.000,- per meter persegi yang didasarkan atas hasil negosiasi yang dilakukan oleh Camat Limboto Abdul Gandi Pajuhi ( alm ) dengan para pemilik tanah.
Dalam melaksanakan proses pengadaan tanah seharusnya terdakwa mempedomani peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengadaan tanah oleh pemerintah yaitu Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, akan tetapi terdakwa tidak mempedomani dan melaksanakan peraturan tersebut.
Ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan tersebut adalah :
pasal 5 angka 1 Keppres 55 Tahun 1993 menentukan : Pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Keputusan Presiden ini dibatasi untuk : Kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan, dalam bidang-bidang antara lain sebagi berikut :
Jalan umum dan saluran pembuangan air,
Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi.
Rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat,
Pelabuhan atau bandar udara atau terminal,
Peribadatan
Pendidikan atau sekolahan.
Pasar umum atau pasar inpres.
Fasilitas Pemakamam umum.
Fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan sebagainya.
Pos dan telekomunikas
Sarana olah raga,
Stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukung lainnya
Kantor pemerintah.
Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Bahwa pengadaan tanah untuk Lokasi Internasional Hotel dan Plaza Limboto tersebut tidak termasuk dalam salah satu item 14 bidang kegiatan diatas, sehingga harus diperhatikan pasal 5 angka 2 Keppres nomor 55 tahun 1993 yang menentukan : Kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam angka 1 yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pada kenyataannya dalam proses pengadaan tanah untuk lokasi Internasional Hotel dan Plaza Limboto tersebut tidak didasarkan atas Keputusan Presiden.
Bahwa pengadaan tanah didasarkan atas proses jual beli dan kesepakatan harga dengan pemilik tanah yang dilaksanakan oleh Camat Limboto Abd Gandi Pajuhi (alm), berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Keppres nomor 55 Tahun 1993 yang menyatakan “pengadaan tanah selain untuk pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah dilaksanakan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan”, dan pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 yang menentukan : Pengadaan tanah oleh Instansi Pemerintah yang bukan untuk kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) Keppres nomor 55 tahun 1993 , dilaksanakan secara langsung oleh Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah atas dasar musyawarah dengan pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan , tanaman dan / atau benda – benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan.
Bahwa dalam melaksanakan proses jual beli secara langsung tersebut terdakwa tidak melaksanakan ketentuan pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 yang menentukan bahwa dalam pengadaan tanah yang dilakukan dengan jual beli secara langsung kepada masyarakat harus dibentuk tim pengawasan dan pengedalian.
Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994 yang mengatur taksiran nilai tanah yaitu : Tanah Hak Milik : Yang bersertifikat dinilai 100 % ; Yang Belum Bersertifikat dinilai 90 %. Tanah Hak Guna Bangunan : Yang masih berlaku dinilai 80 %, Yang sudah berakhir dinilai 60 %. Dalam penentuan harga tanah kepada pemilik tanah tersebut terdapat pemilik tanah yang tidak mempunyai setifikat an. Herman Iskak serta pemilik tanah yang bersertifikat an. Darwin Ishak, Ismail Ishak, Musrif Hadi dan Siro Ibrahim, serta Pemilik tanah dengan alas Hak Guna Bangunan an. PT. Asparaga Karya Dharma, akan tetapi nilai ganti rugi tanah terhadap pemilik tanah tersebut disamaratakan sebesar Rp 100.000,- per meter persegi.
Berdasarkan pasal 15 huruf a Keppres nomor 55 tahun 1993 menentukan dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditetapkan atas dasar harga tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya , dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak Bumi dan Bangunan yang terakhir untuk tanah yang bersangkutan. Berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan di lokasi Pembangunan Hotel Internasional dan Plaza Limboto sesuai data pada Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Gorontalo tahun 2004 adalah :
Untuk Jl. Jend. Sudirman, terdapat beberapa kelas bumi yaitu :
Kelas Bumi A40 dengan NJOP Rp 3.500,- / M2.
Kelas Bumi A35 dengan NJOP Rp 20.000,- / M2.
Kelas Bumi A37 dengan NJOP Rp 10.000,- / M2.
Kelas Bumi A34 dengan NJOP Rp 27.000,- / M2.
Untuk Jl. Mujair kelas bumi A36 dengan NJOP Rp 14.000,-/M2.
Akan tetapi Terdakwa yang bertindak sebagai Pemimpin Proyek tetap memproses pembayaran ganti rugi tanah tersebut dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) yang ditandatangani oleh terdakwa dan Bendahara Proyek Elly M Abdul , dengan melakukan pembayaran ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah melalui :
SPP No.01/SPP/PL/2003 tanggal 2 Juni 2003 sebesar Rp.3.498.500.000,- dan diterbitkan SPMU No.1477/BT/2003 tanggal 10 Juni 2003 senilai Rp.3.498.500.000.- untuk pembayaran ganti rugi tanah seluas 34.985 M2 yang diterima oleh Fuad Sahi bendahara PT. Asparaga Karya Dharma.
SPP No.02/SPP/PL/2003 tanggal 20 Juni 2003 sebesar Rp.731.276.975,- dan diterbitkan SPMU No.1614/PT/2003 tanggal 20 Juni 2003 senilai Rp.731.276.975.-untuk pembayaran ganti rugi tanah, bangunan, PAM, Listrik dan Telpon, ditambah biaya pelepasan hak dan PPAT. Para pemilik tanah yang menerima pembayaran ganti rugi tanah tersebut adalah :
-
No Nama Harga tanah 1. Darwin Ishak 74.800.000,- 2. Ismail Ishak 147.900.000,- 3. Musrif Hadi 49.000.000,- 4. Herman Isaac 24.900.000,- 5. Siro Ibrahim 163.400.000,- Jumlah 460.000.000,-
Bahwa saat terdakwa menandatangani Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) ganti rugi tanah, terdakwa mengetahui kalau Surat Keputusan Bupati Nomor : 431 tahun 2003 tanggal 23 Mei 2003 tentang Pergeseran Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2003 yang didalamnya menetapkan anggaran pengadaan tanah pada Dinas PU dan Praswil Kab Gorontalo belum di tetapkan dalam Perda Perubahan APBD TA. 2003, sehingga bertentangan dengan pasal 25 PP Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang menyatakan “tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditetapkan dalam Lembaran Daerah “ .
Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Mark Up Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Mall Dan Hotel Limboto Kabupaten Gorontalo oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara tanggal 28 Nopember 2005, atas pembayaran yang telah dilakukan diperoleh nilai kerugian negara sebesar Rp 2.330.345.000,00, yang diperhitungkan dari harga nyata tanah dilokasi Pembangunan Mall Dan Hotel Limboto setinggi – tingginya sebesar Rp 50.000,- / m2, dengan perincian :
| Nama Pemilik Tanah | Luas Tanah (M2) | Nilai Ganti Rugi yang dibayarkan (Rp) | Nilai Ganti Rugi sesuai Taksiran Nilai Tanah (Rp) | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (Rp) |
| PT. Asparaga Karya Darma | 34.985 | 3.498.500.000,00 | 1.399.400.000,00 | 2.099.100.000,00 |
| Darwin Ishak | 748 | 74.800.000,00 | 37.400.000,00 | 37.400.000,00 |
| Ismail Ishak | 689 | 68.900.000,00 | 34.450.000,00 | 34.450.000,00 |
| Mursif Hadi | 490 | 49.000.000,00 | 24.500.000,00 | 24.500.000,00 |
| Herman Ishak | 249 | 24.900.000,00 | 24.900.000,00 | 13.695.000,00 |
| Siro Ibrahim | 485 | 163.400.000,00 | 48.500.000,00 | 24.250.000,00 |
| Siro Ibrahim | 1.149 | 114.900.000,00 | 57.450.000,00 | 57.450.000,00 |
| Ismail Ishak | 790 | 79.000.000,00 | 39.500.000,00 | 39.500.000,00 |
| Jumlah Kerugian Negara | 2.330.345.000,00 |
Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto.
Bahwa untuk pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto tahun 2003 , Pemkab Gorontalo mengharapkan Dana KID dari Menteri Keuangan turun. Ternyata permohonan pinjaman daerah atau Kredit Investasi Daerah (KID) tidak mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI. Maka dianggarkan anggarannya dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Gorontalo. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kab. Gorontalo tahun 2003 belum ditetapkan anggaran untuk pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto. Selanjutnya Dinas PU dan Praswil Kab. Gorontalo membuat Rencana Anggaran Satuan Kerja ( RASK ) untuk pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto ditetapkan dengan pagu anggaran Rp 22.250.000.000,- , kemudian RASK tersebut diajukan kepada Bupati Gorontalo dan mendapatkan pengesahan melalui keputusan Bupati Gorontalo Nomor 201 tahun 2003 tentang Pengesahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dinas PU dan Praswil Kabupaten Gorontalo tahun 2003 tanggal 4 Pebruari 2003. Akan tetapi anggaran yang tersedia untuk pembangunan Plaza Limboto berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 396 tahun 2003 tanggal 25 April 2003 tentang Pelampauan APBD Kab. Gorontalo Tahun Anggaran 2003 , dimana dalam lampiran 2 Keputusan Bupati tersebut Dana yang disediakan untuk Biaya Pembangunan Mall dan Hotel hanya sebesar Rp 19.250.000.000,-
Bahwa dalam pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto terdakwa ditunjuk sebagai Pemimpin Proyek berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya Nomor 308 tahun 2003 tanggal 27 Pebruari 2003 tentang Penunjukan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plasa Limboto Kabupaten Gorontalo. Kewajiban terdakwa selaku Pemimpin Proyek adalah :
Sebagai atasan langsung dari Bendaharawan Proyek mengadakan pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan proyek berdasarkan ketentuan yang berlaku ;
menyelenggarakan pembukuan / pencatatan secara tertib sehingga setiap saat dapat diketahui :
bahwa ikatan ( komitmen ) yang telah dibuatnya tidak melampaui batas anggaran yang tersedia dalam tolok ukur atau jenis pengeluaran ;
jumlah uang / dana yang masih tersisa ;
keadaan perkembangan proyek baik fisik maupun keuangan;
perbandingan antara rencana dan realisasi pelaksanaan;
Membuat daftar lokasi dan alokasi dan jadwal kegiatan pelaksanaan proyek untuk pengendalian administrasi dan kegiatan lapangan apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak maupun swakelola pimpinan proyek agar memberikan teguran lisan maupun tertulis;
sebelum penandatanganan Berita Acara realisasi fisik dan keuangan pemimpin proyek harus memeriksa keadaan fisik di lapangan ;
Menginventarisir seluruh permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan proyek sekaligus mengambil langkah-langkah penyelesaian di lapangan dan bila perlu dilaporkan kepada Bupati Gorontalo secara berjenjang;
Wajib menyampaikan laporan mingguan dan bulanan kepada Bupati Gorontalo Cq Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo selambat-lambatnya setiap tanggal 5 bulan berikutnya.
Bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto tersebut dilakukan dengan cara pemilihan langsung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 251 tahun 2003 tanggal 7 Pebruari 2003 tentang Penetapan Cara Pelaksanaan Pengadaan Jasa Pemborongan Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Gorontalo TA 2003, yang memutuskan cara pelaksanaan pengadaan jasa pemborongan Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Gorontalo TA 2003 dengan cara pemilihan langsung.
Atas Keputusan Bupati tersebut terdakwa selaku Pemimpin Proyek maupun Ir. Abdul Haris Nadjamuddin dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas PU dan Praswil Kab. Gorontalo tidak mengajukan telaahan kepada Bupati Gorontalo untuk meninjau kembali mekanisme pemilihan langsung tersebut , mengingat mekanisme pengadaan dengan cara pemilihan langsung yang dilaksanakan bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : S-42/A/2000 , Nomor : S- 2262/D.2/05/2000 tanggal 3 Mei 2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah pada Bab I, yang menentukan Kriteria pemilihan langsung adalah :
Penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat dan pengadaan barang / jasanya masih memungkinkan untuk menggunakan proses pemilihan langsung ; dan atau
Pekerjaan yang perlu dirahasiakan, yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara yang ditetapkan oleh Presiden ; dan atau
Pengadaan barang / jasa yang setelah dilakukan pelelangan ulang , ternyata jumlah penyedia barang / jasa yang lulus prakualifikasi atau yang memasukkan penawaran kurang dari 3 peserta.
Pada kenyataanya untuk proyek pembangunan Internasional hotel dan Plaza Limboto tersebut tidak dalam kondisi darurat, bukan pekerjaan yang perlu dirahasiakan maupun dalam proses pengadaan barang dan jasa belum ada pelelangan sebelumnya yang hasilnya jumlah penyedia barang / jasa yang lulus prakualifikasi atau yang memasukkan penawaran kurang dari 3 peserta. Bahkan terdakwa selaku Pemimpin Proyek kemudian membuat Surat Pemberitahuan Proses Lelang Nomor 19/600/HIPN/2003 tanggal 23 Mei 2003 dan menginstruksikan kepada Panitia Pelelangan / Pemilihan / Penunjukan Langsung untuk segera mengadakan proses pelelangan dengan sistim pemilihan langsung.
Saat proses pemilihan langsung dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan, terdakwa dipanggil oleh Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya di ruang kerja Bupati Gorontalo, bersama Ir. Shoful Ulum selaku Kepala PT. Adhi Karya Cabang IX Makassar. Bupati saat itu meminta Ir. Shoful Ulum agar mau mengerjakan proyek Plaza Limboto sesuai anggaran yang ada yaitu sebesar Rp 22.250.000.000,- padahal saat itu nilai penawaran PT. Adhi Karya sebesar Rp.23.558.069.000,-, namun akhirnya Ir. Shoful Ulum menyetujui karena sudah terlanjur melaksanakan pekerjaan awal berupa pekerjaan pondasi, pembuatan tiang pancang dan pemancangannya. Sehingga dalam proses negosiasi harga pada dasarnya dilakukan oleh Bupati Gorontalo ( Ahmad Hoesa Pakaya ) dengan Ir. Shoful Ulum Kepala PT. Adhi Karya Cabang IX Makassar, bukan dilakukan oleh Panitia Pengadaan.
Bahwa Proyek Pembangunan Plaza Limboto dilaksanakan berdasar kontrak Nomor : 01/Kontrak/06/2003 tanggal 13 Juni 2003 dengan nilai kontrak sebesar Rp.22.250.000.000,- dengan waktu pelaksanaan selama 175 hari kalender dan masa pemeliharaan 27 hari, dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa Minderd Mawu , ST selaku Pemimpin Proyek sebagai pihak pertama dengan Ir. Shoful Ulum Kepala PT. Adhi Karya Cabang IX Makassar sebagai pihak kedua, dengan mengetahui Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya SE, MBA. Saat dilakukan penandatanganan kontrak sebesar Rp 22.250.000.000,- dana yang tersedia tidak mencukupi karena anggaran dana yang tersedia untuk pembangunan Plaza Limboto berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 396 tahun 2003 tanggal 25 April 2003 tentang Pelampauan APBD Kab. Gorontalo Tahun Anggaran 2003 adalah sebesar Rp 19.250.000.000,-.
Perbuatan terdakwa menandatangani kontrak Nomor : 01/Kontrak/06/2003 tanggal 13 Juni 2003 tersebut bertentangan dengan kewenangannya selaku Pemimpin Proyek sebagaimana terdapat dalam Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 308 tahun 2003 tanggal 27 Pebruari 2003 tentang Penunjukan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto Kabupaten Gorontalo yang menyatakan bahwa ikatan ( komitmen ) yang telah dibuatnya tidak melampaui batas anggaran yang tersedia dalam tolok ukur atau jenis pengeluaran ; disamping itu juga bertentangan dengan dengan pasal 7 ayat (4) Keppres 18 tahun 2000 yang berbunyi : “ Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk dilarang mengadakan ikatan apabila belum ada anggaran atau tidak cukup anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang bersangkutan. “ serta Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada pasal 25 menyatakan : “Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah”.
Bahwa pelaksanaan pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto tersebut tidak dapat selesai tepat waktu, keterlambatan pekerjaan terjadi karena kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Pemimpin Proyek, karena saat proses pelaksanaan pekerjaan antara bulan September s/d Oktober 2003 atau setidaknya sekitar waktu itu ada kunjungan dari calon investor yang akan menempati Plaza Limboto, calon investor menyarankan untuk memperkecil void (ruang tengah) yang ada sehingga luas lantai bertambah. Atas saran tersebut Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya menyampaikan secara lisan kepada terdakwa selaku Pemimpin Proyek untuk menindak lanjuti kemauan investor tersebut dengan mempersiapkan gambar desain baru. Terdakwa yang mengetahui bahwa saran calon investor tersebut tidak mempunyai kekuatan yang mengikat untuk merubah kontrak yang telah ditandatangani, akan tetapi Terdakwa selaku Pemimpin Proyek tetap menindak lanjuti dengan :
Membuat surat kepada PT. Adhi Karya Cabang IX nomor : 035/600/PL/2003 tanggal 16 Oktober 2003 perihal perubahan ruangan Plaza Limboto, yang pada pokoknya menindak lanjuti kunjungan para Investor dengan Bupati Gorontalo tanggal 15 Oktober 2003, agar :
Ruangan yang ada sesuai perencanaan awal agar dirubah sesuai dengan petunjuk investor.
Tangga manual yang sementara dibuat agar dibongkar dan diganti dengan Lief Kapsul.
Biaya yang timbul akibat perubahan tersebut di atas akan diperhitungkan pada revisi anggaran.
Bersama-sama pihak proyek dan konsultan segera membuat revisi gambar dan revisi anggaran.
Selanjutnya terdakwa selaku Pemimpin Proyek membuat surat lagi dengan No. 36/600/PL/2003 tanggal 17 Oktober 2003 kepada Direktur PT. Adhi Karya menginstruksikan agar pekerjaan – pekerjaan yang berada di sekitar void bangunan plaza Limboto menunda dulu pekerjaan sambil menunggu design penambahan ruangan, pekerjaan yang dapat dilakukan adalah pekerjaan yang berada jauh dari void.
Terdakwa mengetahui pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Adhi Karya tidak sesuai jadwal prestasi pekerjaan, akan tetapi terdakwa bersama Kepala Dinas PU dan Praswil Kab. Gorontalo Ir. Abdul Haris Nadjamuddin tetap menandatangani Montly Certifikat ( MC ) yang dijadikan dasar pembayaran atas prestasi pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Adhi Karya, adapun MC yang ditandatangani adalah :
MC (Monthly Certificate) 01 tanggal 25 Juni 2003 dengan prestasi pekerjaan : 21, 971 %, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan No. 21/600/HIP/VI/2003 tanggal 25 Juni 2003 dengan hasil nilai prestasi pekerjaan 21,971 % dengan nilai keuangan fisik Rp. 4.644.158.600,-
MC (Monthly Certificate) 02 tanggal 15 September 2003 dengan prestasi pekerjaan : 33,923 %, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan No. Tidak ada tanggal 15 September 2003 dengan hasil nilai prestasi pekerjaan 33,923 % dengan nilai keuangan fisik sebesar Rp 2.526.354.475,-
MC (Monthly Certificate) 03 tanggal 27 Oktober 2003 dengan prestasi pekerjaan : 47,453 %, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan No. Tidak ada, tanggal 27 Oktober 2003 dengan hasil nilai prestasi pekerjaan 47,457 % dengan nilai keuangan fisik sebesar Rp 2.860.749.250.—
MC (Monthly Certificate) 04 tanggal 17 Nopember 2003 dengan prestasi pekerjaan : 58,391 % kemudian Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor tidak ada, tanggal 17 Nopember 2003 dengan hasil nilai prestasi pekerjaan 58,391 % dengan nilai keuangan fisik sebesar Rp 2.311.174.250,-.
Bahwa proyek pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto kemudian dibuat Addendum I sehubungan dengan perubahan penambahan dana dan perubahan jangka waktu penyelesaiannya yaitu Addendum I Nomor : 01/Kontrak/06/2003/A.1 tanggal 3 Desember 2003 yang berisi penambahan Volume pekerjaan dan penambahan waktu pelaksanaan dari 175 hari menjadi 265 hari sehingga berdasarkan Addendum tersebut pekerjaan harus diselesaikan paling lambat tanggal 4 Maret 2004 dan dari biaya sebesar Rp.22.250.000.000.- menjadi sebesar Rp.30.400.200.000.-, dengan penambahan dana tersebut maka terjadi kenaikan 36,63 % dari nilai kontrak awal. Saat Adendum I ditandatangani , dana belum tersedia karena berdasarkan Perda APBD Perubahan Tahun 2003, dana yang tersedia untuk pembangunan Mall Limboto adalah sebesar Rp 22.250.000.000,-
Perbuatan terdakwa menandatangani Addendum I Kontrak Nomor : 01/Kontrak/06/2003/A.1 tanggal 3 Desember 2003 tersebut bertentangan dengan kewenangannya selaku Pemimpin Proyek sebagaimana terdapat dalam Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 308 tahun 2003 tanggal 27 Pebruari 2003 tentang Penunjukan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto Kabupaten Gorontalo yang menyatakan bahwa ikatan ( komitmen ) yang telah dibuatnya tidak melampaui batas anggaran yang tersedia dalam tolok ukur atau jenis pengeluaran; disamping itu juga bertentangan dengan dengan pasal 7 ayat (4) Keppres 18 tahun 2000 yang berbunyi : “ Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk dilarang mengadakan ikatan apabila belum ada anggaran atau tidak cukup anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang bersangkutan. “serta Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada pasal 25 menyatakan : “Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah”. Disamping itu ketentuan penambahan modal sebesar 36,63 % tidak dibenarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAPPENAS Nomor S-42/A/2000 dan Nomor S-2262/D.2/05/2000 tanggal 3 Mei 2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keppres Nomor 18 Tahun 2000 Bab V huruf C butir 1.g ayat (3) yang menyatakan ”Pekerjaan tambah dalam rangka penyelesaian pengadaan jasa pemborongan dan barang / jasa lainnya dengan pertimbangan satu kesatuan tanggungjawab teknis dengan nilai tidak lebih dari 10 % ( sepuluh per seratus ) dari harga yang tercantum dalam surat perjanjian / kontrak asal”.
Bahwa setelah dibuat Addendum I tersebut pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan PT. Adhi Karya masih tidak selesai tepat waktu sesuai jadwal yang ada berdasarkan MC (Monthly Certificate) yang ditandatangani oleh terdakwa dan Ir. Abdul Haris Nadjamuddin selaku Kadis PU dan Praswil Kab. Gorontalo, sehingga kemudian dibuat Addendum II tanggal 2 Maret 2004 Nomor 01/Kontrak/03/2004/A2 tentang Penambahan dari 265 hari menjadi 325 hari sehingga waktu penyelesaian pekerjaan secara tehnis tanggal 3 Mei 2004. Adapun MC (Monthly Certificate) yang ditandatangani terdakwa bersama dengan Ir. Abdul Haris Nadjamuddin tersebut, yaitu :
MC (Monthly Certificate) Nomor 5 tanggal 15 Desember 2003 dengan prestasi pekerjaan : 62,45 %, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor tidak ada, tanggal 15 Desember 2003 dengan hasil nilai prestasi pekerjaan 62,45 % dengan nilai keuangan fisik sebesar Rp 5.693.281.030,-
MC (Monthly Certificate) Nomor 06 tanggal 19 Januari 2004 dengan prestasi pekerjaan : 79,050 % kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor tidak ada, tanggal 19 Januari 2004 dengan hasil nilai prestasi pekerjaan 79,050 % dengan nilai keuangan fisik sebesar Rp 5.747.157.810,--
MC (Monthly Certificate) Nomor 07 tanggal 1 Maret 2004 dengan prestasi pekerjaan : 90,050 % kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor tidak ada, tanggal 1 Maret 2004 dengan hasil nilai prestasi pekerjaan 90,050 % dengan nilai keuangan fisik sebesar Rp. 3.176.820.900,-
Setelah adanya Addendum II dibuat MC (Monthly Certificate) Nomor 8 oleh Kontraktor tanggal 1 Mei 2004 dengan prestasi pekerjaan : 100 % kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Prestasi pekerjaan Nomor tidak ada, tanggal 1 Mei 2004 dengan hasil nilai prestasi pekerjaan 100 % dengan nilai keuangan fisik sebesar Rp. 2.873.578.900,-
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto tersebut kemudian dilakukan pembayaran dengan dibuat Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) oleh terdakwa selaku Pemimpin Proyek terhadap pelaksana pekerjaan PT. Adhi Karya sehingga atas pembayaran yang dilakukan telah menguntungkan pihak lain yaitu PT. Adhi Karya.
Adapun pembayaran yang dilakukan adalah :
Pada TA.2003 berdasarkan SPP Nomor 03/SPP/PL/2003 tanggal 9 Juli 2003 yang ditanda tangani oleh Pimpro Minder Mawu, ST dan Benpro yaitu Elly M. Abdul, kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo kemudian diterbitkan SPMU Nomor 2212/BT/2003 tanggal 9 Juli 2003 sebesar Rp.4.644.119.650.- untuk pembayaran termin I Proyek pembangunan Plaza Limboto;
Pada TA.2003 berdasarkan SPP Nomor 04/SPP/PL/2003 tanggal 2 Oktober 2003 yang ditanda tangani oleh Pimpro Minder Mawu, ST dan Benpro yaitu Elly M. Abdul, kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo kemudian diterbitkan SPMU Nomor 3725/BT/2003 tanggal 2 Oktober 2003 sebesar Rp.2.526.354.475.- untuk pembayaran termin II Proyek pembangunan Plaza Limboto;
Pada TA.2003 berdasarkan SPP Nomor 05/SPP/PL/2003 tanggal 6 Nopember 2003 yang ditanda tangani oleh Pimpro Minder Mawu, ST dan Benpro yaitu Elly M. Abdul , kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo kemudian diterbitkan SPMU Nomor 4385/BT/2003 tanggal 6 Nopember 2003 sebesar Rp.2.860.749.250.- untuk pembayaran termin III Proyek pembangunan Plaza Limboto;
Pada TA.2003 berdasarkan SPP Nomor 06/SPP/PL/2003 tanggal 19 Nopember 2003 yang ditanda tangani oleh Pimpro Minder Mawu, ST dan Benpro yaitu Elly M. Abdul, kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo kemudian diterbitkan SPMU Nomor 4597/BT/2003 tanggal 20 Nopember 2003 sebesar Rp.2.311.174.250.- untuk pembayaran termin IV Proyek pembangunan Plaza Limboto;
Pada TA.2003 berdasarkan SPP Nomor 07/SPP/PL/2003 tanggal 16 Desember 2003 yang ditanda tangani oleh Pimpro Minder Mawu, ST dan Benpro yaitu Elly M. Abdul, kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo kemudian diterbitkan SPMU Nomor 5048/BT/2003 tanggal 16 Desember 2003 sebesar Rp.5.693.281.030.- untuk pembayaran termin V Proyek pembangunan Plaza Limboto.
Jumlah keseluruhan untuk pembayaran pembangunan Plaza Limboto untuk tahun 2003 sebesar Rp 18.035.678.655,-
Pada TA.2004 berdasarkan SPP dari Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo Nomor 03/Pub/PUP/2004 tanggal 3 Pebruari 2004 yang ditandatangani oleh Pemegang Kas Adano Helingo dan mengetahui / menyetujui Kepala Dinas PU dan Permukinan Ir. Abdul Haris Nadjamuddin, kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo kemudian diterbitkan SPMU Nomor 21/BT/2004 tanggal 3 Pebruari 2004 sebesar Rp.4.794.111.540.- untuk pembayaran angsuran ke VI Pembangunan Plaza Limboto;
Pada TA.2004 berdasarkan SPP dari Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo Nomor 11/Pub/PUP/2004 tanggal 29 Maret 2004 yang ditandatangani oleh rekanan PT. Adhi Karya yaitu Ir. Shoful Ulum, Pemegang Kas Adano Helingo dan mengetahui / menyetujui Kepala Dinas PU dan Permukinan Ir. Abdul Haris Nadjamuddin, kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo kemudian diterbitkan SPMU Nomor 184/BT/2004 tanggal 2 Aprili 2004 sebesar Rp.3.176.820.900.- untuk pembayaran angsuran ke VII Pembangunan Plaza Limboto;
Pada TA.2004 berdasarkan SPP dari Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo Nomor 83/Mall/PUP/2004 tanggal 28 Mei 2004 yang ditandatangani oleh rekanan PT. Adhi Karya yaitu Ir. Shoful Ulum, Pemegang Kas Adano Helingo dan mengetahui / menyetujui Kepala Dinas PU dan Permukinan Ir. Abdul Haris Nadjamuddin, kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo dan diterbitkan SPMU Nomor 554/BT/2004 tanggal 2 Juli 2004 sebesar Rp.2.435.267.560- untuk pembayaran angsuran ke VIII Pembangunan Plaza Limboto;
Pada TA.2004 berdasarkan SPP dari Dinas PU dan Permukiman Kab.Gorontalo Nomor 259/Mall/PUP/2004 tanggal 19 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh rekanan PT. Adhi Karya yaitu Ir. Shoful Ulum, Pemegang Kas Adano Helingo dan mengetahui / menyetujui Kepala Dinas PU dan Permukinan Ir. Abdul Haris Nadjamuddin, kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo kemudian diterbitkan SPMU Nomor 1216/BT/2004 tanggal 19 Oktober 2004 sebesar Rp.1.958.321.345.- untuk pembayaran angsuran terakhir Pembangunan Plaza Limboto.
Jumlah keseluruhan untuk pembayaran pembangunan Plaza Limboto tahun 2004 sebesar Rp 12.364.521.345,-
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ahli dari Dinas PU Propinsi Gorontalo atas pekerjaan Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto tersebut ditemukan pekerjaan yang melebihi volume maupun pekerjaan yang kurang dari volume berdasarkan kontrak yang telah dibuat.
Adapun pekerjaan yang kurang dari volume kontrak adalah :
Pekerjaan atap roof light (akyfer) tidak termasuk rangka atap yang seharusnya volume kontrak adalah 1.036.80 M2 dikerjakan 1.000.5 M2 jadi kurang 36,3 M2.
Pekerjaan Pasangan bata 1:2 lantai dasar seharusnya volume kontraknya adalah 115,59 M2 dikerjakan 110,02 M2 kurang 5,57 M2.
Pekerjaan Pasangan Bata 1:2 lantai atap perimeter luar tinggi 1,2 m seharusnya volume kontraknya adalah 306,46 M2 dikerjakan 295,56 M 2 kurang 10,9 M2
Pekerjaan Pasangan Bata 1:5 lantai dasar seharusnya volume kontraknya adalah 947,52 M 2 dikerjakan 803,15 M 2 kurang 144,37 M2.
Pekerjaan Pasangan Bata 1:5 lantai 3 seharusnya volume kontraknya adalah 1.210,59 M 2 dikerjakan 1.144,28 M 2 kurang 66, 31 M2.
Pekerjaan Pasangan Bata 1:5 lantai 4 seharusnya volume kontraknya adalah 2.008,21 M 2 dikerjakan 1.871,36 M 2 kurang 136,85 M2.
Pekerjaan Plesteran 1:2 lantai dasar seharusnya volume kontraknya adalah 231,19 M 2 dikerjakan 220,04 M 2 kurang 11,15 M2.
Pekerjaan Plesteran 1:2 lantai atap perimeter luar seharusnya volume kontraknya adalah 612,92 M 2 dikerjakan 591,12 M 2 kurang 21,8 M2.
Pekerjaan Plesteran 1:5 lantai dasar seharusnya volume kontraknya adalah 1.895,03 M2 dikerjakan 1.606,29 M 2. kurang 288,74 M2.
Pekerjaan Plesteran 1:5 lantai 3 seharusnya volume kontraknya adalah 2.421,19 M 2 dikerjakan 2.288,55 M 2 kurang 132,64 M2.
Pekerjaan Plesteran 1:5 lantai 4 seharusnya volume kontraknya adalah 4.016,43 M 2 dikerjakan 3.742,71 M 2 kurang 273,72 M2.
Pekerjaan Railing void tinggi 1 M, asumsi terbuat dari pipa stainless dan pada bagian balustrade diberi lapisan kaca / mika termasuk angkur dan finishing untuk void lantai 2 seharusnya volume kontraknya adalah 78 M dikerjakan 73 M kurang 5 M.
Pekerjaan Railing void tinggi 1 M, asumsi terbuat dari pipa stainless dan pada bagian balustrade diberi lapisan kaca / mika termasuk angkur dan finishing untuk void lantai 3 seharusnya volume kontraknya adalah 78 M dikerjakan 73 M kurang 5 M.
Pekerjaan Railing void tinggi 1 M, asumsi terbuat dari pipa stainless dan pada bagian balustrade diberi lapisan kaca / mika termasuk angkur dan finishing untuk void lantai 4 seharusnya volume kontraknya adalah 78 M dikerjakan 73 M kurang 5 M.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1:5 untuk lantai 4 toilet pria seharusnya volume kontraknya adalah 151,56 M 2 dikerjakan 143,26 M2 kurang 8,3 M2.
Pekerjaan dinding kaca lantai dasar seharusnya volume kontraknya adalah 1.037,25 M 2 dikerjakan 953,44 M2 kurang 83,81 M2.
Pekerjaan Bangunan Utilitas dan Sipil bak kontrol air hujan dan air kotor seharusnya volume kontraknya adalah 25 buah dikerjakan hanya 16 buah kurang 9 buah.
Sedangkan pekerjaan yang melebihi volume kontraknya adalah :
Pekerjaan beton asumsi K 300 untuk plat lantai dasar seharusnya volume kontraknya 525,31 M 3 dikerjakan 543,88 M 3 lebih 18,5 M3.
Pekerjaan beton asumsi K 300 untuk plat lantai kolom lantai 1 s/d lantai 4 seharusnya volume kontraknya 526,02 M 3 dikerjakan 569,05 M 3 lebih 43,03 M3.
Pekerjaan beton asumsi K 300 untuk plat lantai kolom lantai 2 s/d lantai 5 (shopping) seharusnya volume kontraknya 1.363,29 M 3 dikerjakan 1.679,97 M 3 lebih 316,68 M3.
Pekerjaan Listplank t = 100 mm lantai 2 s/d lantai 4 seharusnya volume kontraknya 10,37 M 3 dikerjakan 16,32 M 3 lebih 5,95 M3.
Pekerjaan Pasangan Bata 1:2 lantai 2 seharusnya volume kontraknya adalah 124,17 M 2 dikerjakan 148,75 M2 lebih 24, 58 M2.
Pekerjaan Pasangan Bata 1:5 lantai 2 seharusnya volume kontraknya adalah 1.039,00 M 2 dikerjakan 1.085,88 M 2 lebih 46,88 M2.
Pekerjaan Plesteran 1:2 lantai 2 seharusnya volume kontraknya adalah 249,33 M 2 dikerjakan 297,5 M 2 lebih 48,17 M2.
Pekerjaan Pasangan Bata 1:5 lantai 2 seharusnya volume kontraknya adalah 2.078,00 M 2 dikerjakan 2.171,75 M 2 lebih 93, 75 M2.
Pekerjaan Plesteran pada permukaan beton 1:2 untuk kolom seharusnya volume kontraknya adalah 2.450,20 M 2 dikerjakan 3.917,6 M 2 lebih 1.467,4 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 untuk lantai dasar toilet pria seharusnya volume kontraknya adalah 106,56 M 2 dikerjakan 124,80 M2 lebih 18,24 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 untuk lantai dasar toilet wanita seharusnya volume kontraknya adalah 56,46 M 2 dikerjakan 124,80 M2 lebih 68,34 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 untuk lantai 2 dasar toilet pria seharusnya volume kontraknya adalah 106,56 M 2 dikerjakan 124,80 M2 lebih 18,24 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 untuk lantai 2 dasar toilet wanita seharusnya volume kontraknya adalah 56,46 M 2 dikerjakan 124,80 M2 lebih 68,34 M2..
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 untuk lantai 3 dasar toilet pria seharusnya volume kontraknya adalah 106,56 M 2 dikerjakan 124,80 M2 lebih 18,24 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 untuk lantai 3 dasar toilet wanita seharusnya volume kontraknya adalah 56,46 M 2 dikerjakan 124,80 M2 lebih 68,34 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 untuk lantai 4 toilet wanita seharusnya volume kontraknya adalah 114,66 M 2 dikerjakan 143,26 M 2 lebih 28,6 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 termasuk lapisan waterproofing dibawah lantai dasar toilet pria seharusnya volume kontraknya adalah 21,23 M2 dikerjakan 42,88 M 2 lebih 21,65 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 termasuk lapisan waterproofing dibawah lantai dasar toilet wanita seharusnya volume kontraknya adalah 13,38 M2 dikerjakan 42,88 M 2 lebih 29,5 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 termasuk lapisan waterproofing dibawah lantai 2 toilet pria seharusnya volume kontraknya adalah 21,23 M2 dikerjakan 42,88 M 2 lebih 21,65 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 termasuk lapisan waterproofing dibawah lantai 2 toilet wanita seharusnya volume kontraknya adalah 13,38 M2 dikerjakan 42,88 M 2 lebih 29,5 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 termasuk lapisan waterproofing dibawah lantai 3 toilet pria seharusnya volume kontraknya adalah 21,23 M2 dikerjakan 42,88 M 2 lebih 21,65 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 termasuk lapisan waterproofing dibawah lantai 3 toilet wanita seharusnya volume kontraknya adalah 13,38 M2 dikerjakan 42,88 M 2 lebih 29,5 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 termasuk lapisan waterproofing dibawah lantai 4 toilet pria seharusnya volume kontraknya adalah 34,91 M2 dikerjakan 42,88 M 2 lebih 7,97 M2.
Pekerjaan pasangan dinding keramik lokal ukuran 30 X 30 cm dipasang dengan adukan spesi 1 : 5 termasuk lapisan waterproofing dibawah lantai 4 toilet wanita seharusnya volume kontraknya adalah 35,41 M2 dikerjakan 42,88 M 2 lebih 7,47 M2.
Berdasarkan temuan dari Tim Ahli Dinas PU Propinsi Gorontalo selanjutnya dilakukan perhitungan oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Utara yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas dugaan penyimpangan pembangunan Plasa Limboto pada proyek pembangunan Hotel Internasional dan Plaza Limboto Tahun Anggaran 2003 dan 2004 Nomor LAP-3481/PW.18/S/2005 tanggal 27 Desember 2005 diperoleh temuan dimana dalam kontrak Induk dengan Kontrak Nomor 01/Kontrak/06/2003 tanggal 13 Juni 2003 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.118.657.823,67 (seratus delapan belas juta enam ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah enam puluh tujuh sen ).
Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto.
Bahwa untuk proyek Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto dikeluarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 110 tahun 2004 tanggal 19 Januari 2004 tentang Penunjukan Penanggungjawab program dan Pimpinan Kegiatan atas Pelaksanaan Dana APBD Kab. Gorontalo tahun 2004, yaitu kegiatan Pengembangan Wisata Lembaga Perdagangan berupa Pembangunan Mall dan Hotel, yang menunjuk Ir. Abdul Haris Nadjamuddin ( terdakwa dalam berkas lain ) selaku Kepala Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo sebagai Penanggungjawab progam sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dan terdakwa Minderd Mawu, ST sebagai Pimpinan Kegiatan.
Adapun Kewajiban Penanggungjawab Program dan Pimpinan kegiatan adalah :
Penanggung jawab program dan Pimpinan kegiatan wajib menyusun Rencana Anggaran Satuan Kerja ( RASK ) yang akan ditetapkan menjadi Dokumen Anggaran Satuan Kerja ( DASK ).
Penanggung jawab program dan Pimpinan Kegiatan bertanggungjawab atas tertib administrasi dan kualitas pelaksanaan kegiatan / pekerjaan;
Pimpinan kegiatan dengan diketahui oleh Pengguna Anggaran dan Penanggungjawab program wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai fisik dan keuangan kepada Bupati selaku Pembina Kegiatan melalui Bagian Pembangunan setiap tanggal 5 bulan berjalan dan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
Pelaksanaan Dana APBD Kabupaten Gorontalo tahun 2004 baik fisik maupun non fisik didasarkan dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Bahwa proyek Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto dimulai dengan dibuatnya telaahan staf oleh Kepala Dinas PU dan Permukiman Kabupaten Gorontalo Ir. Abdul Haris Nadjamuddin kepada Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya ( Terdakwa dalam berkas lain ) Nomor 63/600/PL/2004 tanggal 8 Juli 2004 mengenai usulan penambahan dana untuk pekerjaan tambahan Plaza Limboto sebesar Rp 6.109.711.335,53. Telaahan dibuat berdasarkan data Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan dan Daftar Kuantitas dan Harga yang dibuat bulan Juli 2004 ditandatangani Ketua Panitia Pelelangan Syamsul Baharuddin , ST diketahui Pemimpin Proyek Minderd Mawu, ST yaitu :
| No. | URAIAN | HARGA PEKERJAAN (Rp) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. | Pekerjaan Pagar Type A (batu bata/tiang beton) Pekerjaan Pagar Type B (pipa besi/tiang beton) Pekerjaan Cat Teksture Dinding luar sisi Utara,Timur,Selatan Pekerjaan Sign Board (logo Plaza Limboto) Pekerjaan Rangka Bilboard Finising Dinding Bata dan Keramik Homogeneus Pola Dinding Gipsum Lantai 4 Area Void Pekerjaan Penutup Ruang Mesin Lift Pekerjaan Finishing Pos Jaga Utama (4.5M X4,5M) Pekerjaan Timbunan Pekerjaan Rumah Genset Pekerjaan Tiang Pancang Hotel Pekerjaan Lain-lain | 1.003.276.248,77 846.768.145,33 552.541.584,00 80.000.000,00 110.000.000.,00 20.669.266,03 49.888.792,80 23.878.840,64 300.088,475,00 43.537.500,00 489.452.273,20 668.787.846.50 815.346.813,79 550.047.549,48 |
| (A) | Jumlah Biaya Pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan ) | 5.554.283.335,53 |
| (B) | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% X (A) | 555.428.000,00 |
| (C) | JUMLAH TOTAL HARGA PEKERJAAN = (A) +(B) | 6.109.711.335,53 |
Selanjutnya Ir. Abdul Haris Nadjamuddin kembali membuat telaahan staf kepada Bupati Gorontalo Nomor 050/600/324.1 tanggal 30 Juli 2004 perihal permohonan Penerbitan Surat Keputusan Cara Pelaksanaan Tambahan Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto. Telaahan staf tersebut disetujui oleh Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya dan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 363 tahun 2004 tanggal 6 Agustus 2004 tentang Penetapan cara pelaksanaan kegiatan tambahan pekerjaan pembangunan Plaza Limboto dana APBD Kab. Gorontalo tahun anggaran 2004, Keputusan Bupati tersebut menyatakan cara pelaksanaan oleh pihak ke 3 dengan sistem penunjukan langsung dengan alokasi dana sebesar Rp 6.109.711.335,53.
Akan tetapi kemudian Ir. Abdul Haris Nadjamuddin selaku Kepala Dinas PU dan Permukiman Kabupaten Gorontalo membuat telaahan staf kembali kepada Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya Nomor 050/600/330.A tanggal 9 Agustus 2004 perihal Usulan Pekerjaan Tambah Pembangunan Plaza Limboto, dengan didasarkan adanya hitungan ulang dari kontraktor PT. Adhi Karya tentang nilai pekerjaan tambahan Plaza Limboto dengan surat Nomor 76/HP-AK/V/04/P tanggal 5 Juli 2004 perihal Usulan Pekerjaan Tambah Pembangunan Plaza Limboto kepada Pimpro Pembangunan Plaza Limboto, padahal saat itu PT. Adhi Karya belum ditunjuk sebagai pelaksana proyek Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto. Perhitungan dari PT Adi Karya tersebut kemudian dilakukan perhitungan oleh terdakwa selaku Pimpinan Kegiatan dengan membuat Rencana Anggaran Biaya, dan hasilnya dituangkan dalam Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan sebesar Rp 8.907.841.000,- yang dibuat bulan Agustus 2004 dengan ditandatangani oleh Ir. Aries N Ardianto Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo dengan mengetahui Kepala Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo Ir. Abdul Haris Nadjamuddin.
Adapun rencana pekerjaan yang dilakukan adalah :
| No. | URAIAN | HARGA PEKERJAAN ( RP ) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. | Pekerjaan Pagar Type A (batu bata/tiang beton) Pekerjaan Pagar Type B (pipa besi/tiang beton) Pekerjaan Cat Tekture Dinding luar sisi Utara,Timur,Selatan Pekerjaan Sign Board (logo Plaza Limboto) Pekerjaan Rangka Bilboard Finising Dinding Bata dan Keramik Homogeneus Pola Dinding Gipsum Lantai 4 Area Void Pekerjaan Penutup Ruang Mesin Lift Pekerjaan Finishing Pos Jaga Utama (4.5M X4,5M) Pekerjaan Timbunan Pekerjaan Rumah Genset Pekerjaan Tiang Pancang Hotel Pekerjaan Lain-lain | 1.003.276.248,77 846.768.145,33 552.541.584,00 80.000.000,00 110.000.000.,00 20.690.059,84 49.888.792,80 23.878.840,64 300.088,475,00 43.537.500,00 492.980.081,00 668.787.846.50 3.359.442.257,07 546.157.636,06 |
| (A) | Jumlah Biaya Pekerjaan(termasuk biaya umum dan keuntungan) | 8.098.037.467,00 |
| (B) | Dibulatkan | 8.098.037.000,00 |
| (C) | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% X (B) | 809.804.000,00 |
| (D) | JUMLAH TOTAL HARGA PEKERJAAN = (B) +(C) | 8.907.841.000,00 |
Telaahan staf Nomor 050/600/330.A tanggal 9 Agustus 2004 ditindaklanjuti oleh Bupati Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 365 Tahun 2004 tanggal 10 Agustus 2004 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 363 Tahun 2004 tentang Penetapan cara Pelaksanaan Kegiatan Tambahan Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2004 , pada pokoknya anggaran Tambahan Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto mengalami perubahan dari semula sebesar Rp 6.109.711.335,53 dirubah menjadi sebesar Rp 8.907.841.000,-.
Bahwa pada saat membuat telaahan staf kepada Bupati Gorontalo Nomor 050/600/330.A tanggal 9 Agustus 2004 perihal Usulan Pekerjaan Tambah Pembangunan Plaza Limboto sebesar Rp 8.907.841.000,- Ir. Abdul Haris Nadjamuddin maupun terdakwa mengetahui bahwa salah satu item pekerjaan dalam Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto tersebut terdapat item pekerjaan tiang pancang hotel sebesar Rp 3.359.442.257,07. Padahal pekerjaan tiang pancang hotel tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2003 berdasarkan kontrak Nomor : 01/Kontrak/03/2003 tanggal 4 Maret 2003 akan tetapi belum dibayar oleh Pemkab Gorontalo, sehingga seharusnya pekerjaan tiang pancang hotel tidak perlu dianggarkan kembali. Bahkan kemudian terdakwa Minder Mawu, ST selaku Pimpinan Kegiatan membuat surat Nomor : 59/600/PL/2004 tanggal 10 Agustus 2004 dengan menginstruksikan kepada Panitia Pelelangan terbatas untuk memulai pengadaan tambahan pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto dengan cara penunjukan langsung.
Bahwa mekanisme penunjukan langsung yang dilaksanakan bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004 tanggal 5 Agustus 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah , yang merubah Lampiran I Bab I huruf C.1.b4 . Kriteria penunjukan langsung adalah :
Penanganan darurat pertahanan negara , keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda / harus dilakukan segera ; dan / atau
Penyedia jasa tunggal; dan / atau
Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh presiden ; dan / atau
Pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan : untuk keperluan sendiri , mempunyai resiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan / atau bernilai sampai dengan Rp 50.000.000,- ; dan / atau
Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang mendapat ijin ; dan / atau
Pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu sebelum proses penunjukkan langsung dilaksanakan , pihak PT. Adi Karya telah terlibat dalam perhitungan nilai pekerjaan untuk proyek Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto dengan suratnya Nomor 76/HP-AK/V/04/P tanggal 5 Juli 2004 perihal usulan Pekerjaan Tambah Pembangunan Plaza Limboto kepada Pemimpin Proyek Pembangunan Plaza Limboto, sehingga dalam proses penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Panitia Penunjukan Langsung terdapat kesamaan harga yang terdapat dalam Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelelangan Syamsul Baharuddin, ST dengan mengetahui Pemimpin Proyek Minderd Mawu, ST, dengan nilai penawaran dari PT. Adhi Karya yaitu sebesar Rp.8.907.841.000,-, dan saat proses negosiasi hanya terjadi perubahan nilai item pekerjaan yaitu : Pekerjaan Timbunan dari sebesar Rp 489.452.273,20 berubah menjadi sebesar Rp 492.980.081,-, Pekerjaan lain-lain dari sebesar Rp 549.685.636,06 berubah menjadi sebesar Rp 546.157.636,06, Namun secara keseluruhan nilai proyek tetap sebesar Rp 8.907.841.000,-.
Selanjutnya dibuat Kontrak Nomor : 61/600/PL/2004 tanggal 1 September 2004 untuk pekerjaan tambahan pada pembangunan Plaza Limboto, kontrak ditandatangani Pihak kesatu Kepala Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo Ir. Abdul Haris Nadjamuddin dan Pimpinan Kegiatan Minderd Mawu, ST dengan Pihak kedua Ir. Shoful Ulum Kepala Cabang PT. Adhi Karya ( Persero ) tbk Cabang VIII Makasar dengan mengetahui Bupati Gorontalo H. Achmad Hoesa Pakaya , SE.MBA, MH. Dalam kontrak pada pasal 8 ayat (1) menyatakan pembayaran atas pekerjaan tersebut akan dilakukan pada tahun anggaran 2005 berdasarkan hasil akhir pekerjaan terlaksana, sehingga saat penandatanganan kontrak dilakukan anggaran untuk Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto TA 2004 di Pemkab Gorontalo belum tersedia. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 9 ayat (4) Keppres nomor 80 Tahun 2003 yang berbunyi : “ Pengguna barang / jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang / jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai APBN / APBD“ dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada pasal 25 menyatakan : “Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah”.
Bahwa Pekerjaan yang dilakukan untuk Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto TA 2004 adalah :
| No. | URAIAN | HARGA PEKERJAAN RP |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. | Pekerjaan Pagar Type A (batu bata/tiang Beton Pekerjaan Pagar Type B (pipa besi/tiang beton) Pekerjaan Cat Teksture Dinding luar sisi Utara,Timur,Selatan Pekerjaan Sign Board (logo Plaza Limboto) Pekerjaan Rangka Bilboard Finising Dinding Bata dan Keramik Homogeneus Pola Dinding Gipsum Lantai 4 Area Void Pekerjaan Penutup Ruang Mesin Lift Pekerjaan Finishing Pos Jaga Utama (4.5M X4,5M) Pekerjaan Timbunan Pekerjaan Rumah Genset Pekerjaan Tiang Pancang Hotel Pekerjaan Lain-lain | 1.003.276.248,77 846.768.145,33 552.541.584,00 80.000.000,00 110.000.000.,00 20.690.059,84 49.888.792,80 23.878.840,64 300.088,475,00 43.537.500,00 492.980.081,00 668.787.846.50 3.359.442.257,07 546.157.636,06 |
| (A) | Jumlah Biaya Pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan ) | 8.098.037.467,00 |
| (B) | Dibulatkan | 8.098.037.000,00 |
| (C) | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% X (B) | 809.804.000,00 |
| (D) | JUMLAH TOTAL HARGA PEKERJAAN = (B) +(C) | 8.907.841.000,00 |
Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan oleh PT. Adhi Karya dilakukan Penyerahan pekerjaan Tambahan Pembangunan Plaza Limboto Tahun Anggaran 2004 dengan Berita Acara Penyerahan Nomor 02/900/PL/2005 tanggal dua puluh empat Desember 2004 dari Pihak Kedua Ir. Shoful Ulum ( Kepala cabang VIII PT. Adhi Karya ( Persero ) Tbk kepada Pihak Kesatu Minderd Mawu , ST ( Pemimpin Proyek Tambahan Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto ) ditandatangani oleh : Pihak pertama yang menerima Pemimpin Proyek Minderd Mawu , ST, Pihak Kedua yang menyerahkan Kepala Cabang PT. Adhi Karya ( Persero ) Tbk, Menyetujui Kepala Dinas PU dan Permukiman Kabupaten Gorontalo Ir. Abdul Haris Nadjamuddin dan Mengetahui Bupati Gorontalo Hi. Achmad Hoesa Pakaya , SE.MBA.MH.
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto tersebut kemudian dilakukan pembayaran dengan dibuat Surat Permintaan Pembayaran ( SPP ) terhadap pelaksana pekerjaan PT. Adhi Karya sehingga atas pembayaran yang dilakukan telah menguntungkan pihak lain yaitu PT. Adhi Karya. Adapun pembayaran yang dilakukan adalah :
Berdasarkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor 09/Mall/Pup/2005 tanggal 22 Februari 2005 dari Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT Adhi Karya (Ir Shoful Ulum), pemegang Kas (Adano Helingo) dan diketahui/disetujui oleh Kadis PU dan Pemukiman ( Ir. Abdul Haris Nadjamuddin ) , kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo kemudian diterbitkan SPM Nomor 21/BT/2005 tanggal 22 Mei 2005 sebesar Rp.2.672.352.300,- untuk pembayaran angsuran I Pembangunan tambahan Plaza Limboto;
Berdasarkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor 256/Mall/PUP/2005 tanggal 12 Desember 2005 Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo sebesar Rp.1.777.647.700,- yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT Adhi Karya (Ir Shoful Ulum), pemegang Kas (Adano Helingo) dan diketahui/disetujui oleh Kadis PU dan Pemukiman ( Ir. Abdul Haris Nadjamuddin ) , kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo kemudian diterbitkan SPMU Nomor 1554/BT/2005 tanggal 13 Desember 2005 sebesar Rp.1.777.647.700,- untuk pembayaran angsuran II Pembangunan tambahan Plaza Limboto;
Berdasarkan SPP Nomor 10/MALL/PUP/2000 tanggal 3 Maret 2006 dari Dinas PU dan Permukiman Kab. Gorontalo yang ditanda tangani oleh Kadis PU dan Permukiman Kab. Gorontalo Ir. Abdul Haris Nadjamuddin selaku pengguna anggaran, dan Bendahara pengeluaran Adano Helingo serta rekanan Ir. Shoful Ulum dari PT. Adhi Karya kemudian diproses di Bagian Keuangan Pemkab Gorontalo, selanjutnya diterbitkan SPMU Nomor 0860/BT/2006 tanggal 9 Maret 2006 sebesar Rp.4.450.000.000,- untuk keperluan biaya untuk kemajuan fisik 100 % pekerjaan lanjutan Mall Limboto.
Berdasarkan Keterangan Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Gorontalo , atas pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut ditemukan adanya beberapa pekerjaan yang kurang dari volume kontrak dan juga beberapa pekerjaan yang melebihi volume kontrak.
Adapun pekerjaan yang kurang dari volume kontrak adalah :
Pekerjaan pasang batu 1 : 4 Pagar type A seharusnya volume kontraknya adalah 600,02 M3 dikerjakan 461,19 M3 kurang 138, 83 M3.
Pekerjaan Sloof beton bertulang Pagar type A seharusnya volume kontraknya adalah 81,82 M3 dikerjakan 34,93 M3 kurang 46,89 M3.
Pekerjaan Ringbalk beton bertulang 1:2:3 Pagar type A seharusnya volume kontraknya adalah 54,56 M3 dikerjakan 23,29 M3 kurang 31,27 M3.
Pekerjaan pasangan batu bata pagar type A seharusnya Volume kontrak 274,92 M3 dikerjakan 115,55 M3 kurang 159,37 M3.
Pekerjaan Plesteran beton dan batu bata pagar type A seharusnya volume kontraknya adalah 8.454,82M 2 dikerjakan 2.213,36 M 2 kurang 6.241,46 M2.
Pekerjaan rangka besi L 50.50.5 pagar type A seharusnya volume kontraknya adalah 545,47 M dikerjakan 171 M kurang 374, 47 M.
Pekerjaan siaran 1 : 2 pagar type B seharusnya volume kontraknya adalah 875 M 2 dikerjakan 656,92 M 2 kurang 218,08 M2.
Pekerjaan Sloof beton bertulang 1:2:3 Pagar type B seharusnya volume kontraknya adalah 60,26 M3 dikerjakan 31,04 M3 kurang 29, 22 M3.
Pekerjaan panel pagar pipa besi Pagar type B seharusnya volume kontraknya adalah 354 unit dikerjakan 252 unit kurang 102 unit.
Pekerjaan tiang beton bertulang 1:2:3 Pagar type B seharusnya volume kontraknya adalah 41,40 m3 dikerjakan 16,78 m3 kurang 24,62 M3.
Pekerjaan Plesteran beton pagar type B seharusnya volume kontraknya adalah 906,66 M2 dikerjakan 460,45 M 2 kurang 446, 21 M2.
Pekerjaan Acian beton pagar type B seharusnya volume kontraknya adalah 906,66 M2 dikerjakan 460,45 M 2 kurang 446, 21 M2.
Pekerjaan cat kolom dan Sloof beton weathershield pagara type B seharusnya volume kontraknya adalah 906,66 M2 dikerjakan 460,45 M 2 kurang 446, 21 M2.
Pekerjaan Cat texture dinding luar sisi utara, timur dan selatan seharusnya volume kontraknya adalah 3.444,00 M2 dikerjakan 2.976,22 M2 kurang 467,78 M2.
Pekerjaan List keramik dan border finishing bata dan keramik homogenous pola seharusnya volume kontraknya adalah 40,80 m2 tidak dikerjakan kurang 40,80 M2.
Pekerjaan Cat dinding dalam finishing dinding bata dan keramik homogenous pola seharusnya volume kontraknya adalah 32,2 m2 tidak dikerjakan, kurang 32,2 m2.
Pekerjaan dinding gypsum t = 9 mm termasuk rangka dan cat finish lantai 4 area void seharusnya volume kontraknya adalah 166,8 m2 dikerjakan 51 M2 , kurang 115,8 M2.
Pekerjaan dinding gypsum t = 9 mm termasuk rangka dan cat finish penutup ruang mesin lift seharusnya volume kontraknya adalah 51,84 m2 tidak dikerjakan, kurang 51, 84 M2.
Pekerjaan AC split 1 PK penutup ruang mesin lift seharusnya volume kontraknya adalah 2 buah dikerjakan 1 buah kurang 1 buah.
Pekerjaan cat kolom weathershield seharusnya volume kontraknya adalah 1,113,60 m2 dikerjakan 233,44 m2 kurang 880,16 M2.
Pekerjaan cat listplank void lt 1 s/d 4 seharusnya volume kontraknya adalah 563,79 m2 dikerjakan 224,40 m2 kurang 339,39 M2.
Pekerjaan Curtain AC pada pintu masuk seharusnya volume kontraknya adalah 12 unit dikerjakan 8 unit, kurang 4 unit.
Pekerjaan tiang pancang 40 X 40 panjang 14 m seharusnya volume kontraknya adalah 94,800 m3 dikerjakan 71,68 M3 kurang 23,12 M3.
Pekerjaan tiang pancang 40 X 40 panjang 18 m seharusnya volume kontraknya adalah 694,08 m3 dikerjakan 673,92 m3 kurang 20,16 M3.
Pekerjaan pemancangan 40 X 40 seharusnya volume kontraknya adalah 1350 m dikerjakan 528 m kurang 822 m.
Pekerjaan doly tiang pancang 40 X40 seharusnya volume kontraknya adalah 27 titik tidak dikerjakan.
Pekerjaan sambungan tiang pancang 40 X 40 seharusnya volume kontraknya adalah 199 nos tidak dikerjakan.
Pekerjaan pasang ruang kedap suara Lantai IV seharusnya volume kontraknya adalah 705,60 M2 dikerjakan 459,27 M2 kurang 246,33 M2.
Sedangkan pekerjaan yang melebihi volume kontrak adalah :
Pekerjaan tiang beton bertulang 1 : 2 : 3 pagar type A seharusnya volume kontraknya adalah 32, 73 m3 dikerjakan 89,46 m3, lebih 56,73 m3.
Pekerjaan kawat duri pagar type A seharusnya volume kontraknya adalah 1365 m dikerjakan 1397,55 m lebih 32,55 m.
Pekerjaan pasangan batu 1 : 4 pagar Type B seharusnya volume kontraknya adalah 368 M3 dikerjakan 496,64 m3 , lebih 128, 64 m3.
Pekerjaan plesteran 1 : 2 pagar type B seharusnya seharusnya volume kontraknya adalah 210 m2 dikerjakan 659,67 m2 lebih 449,67 m2.
Pekerjaan dinding keramik homogenous pola fishing dinding bata dan keramik seharusnya volume kontraknya adalah 32,2 m2 dikerjakan 92,1 m2 lebih 59,9 m2.
Pekerjaan peredam panas atap polycarbonat seharusnya volume kontraknya adalah 885,86 m2 dikerjakan 931,68 m2 lebih 45,82 m2.
Pekerjaan pos jaga utama seharusnya volume kontraknya adalah 20,25 m2 dikerjakan 22,09 m2 lebih 1,84 m2.
Pekerjaan pasangan keramik lantai dapur / bar lantai IV seharusnya volume kontraknya adalah 10,80 m2 dikerjakan 12,95 m2 lebih 2,15 m2.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi atas dugaan penyimpangan pembangunan Plaza Limboto pada proyek pembangunan Hotel Internasional dan Plaza Limboto Tahun Anggaran 2003 dan 2004 Nomor LAP-3481/PW.18/S/2005 tanggal 27 Desember 2005 untuk proyek Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto berdasarkan kontrak Nomor 61/600/PL/2004 tanggal 1 September 2004 terdapat kerugian negara yaitu :
Berdasarkan temuan dari Tim Ahli Dinas PU Provinsi Gorontalo selanjutnya dilakukan perhitungan oleh Tim BPKP Perwakilan Sulawesi Utara sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp.1.514.881.000,85. ( satu milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah delapan puluh lima sen ).
Berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Utara dengan membandingkan cara penghitungan nilai pekerjaan tiang pancang mall tahun 2003 berdasar kontrak Nomor :01/Kontrak /06/2003 tanggal 13 Juni 2003 dibandingkan dengan nilai pekerjaan tiang pancang pekerjaan Hotel dan Mall Limboto berdasar kontrak Nomor : 61/600/PL/2004 tanggal 1 September 2004, maka terjadi selisih nilai kelebihan harga sebesar Rp.1.179.907.821,04. ( satu milyar seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah empat sen ).
Sehingga jumlah kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Gorontalo secara keseluruhan dalam pengadaan tanah untuk lokasi Mall dan Hotel Limboto , pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto serta Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto sebagai akibat dari perbuatan terdakwa Minderd Mawu, ST , bersama dengan Ahmad Hoesa Pakaya dan Ir. Abdul Haris Nadjamuddin adalah sebesar : Rp.2.330.345.000,00 + Rp.118.657.823,67 + Rp.1.514.881.000,85 + Rp.1.179.907.821,04 = Rp. 5.143.791.645.56 ( lima milyar seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah lima puluh enam sen ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. --------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
-
1. Uang sebesar Rp. 1.851.591.750,- (satu milyar delapan ratus lima puluh satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). 2. 1 Bundel SPMU Mall dan Plaza tahun 2003. 3. 1 Bundel SPMU Ganti Rugi Tanah Mall Limboto. 4. 16 Buku Kas Tahun 2002, 2003, 2004. 5. 1 Bundel SPMU Proyek Fisik Hotel dan Plaza Limboto. 6. 1 Bundel surat perjanjian pemborongan (Kontrak) Nomor : 01/Kontrak/06/2003 tanggal 13 Juni 2003 sebesar Rp. 22.250.000.000,- 7. 1 Bundel surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor 61/600/PL/2004 sebesar Rp. 8.907.841.000,- 8. 1 Bundel Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) nomor 01/Kontrak/03/2003 tanggal 04 Maret 2003 sebesar Rp. 48.001.000.500,- 9. 1 Bundel surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 601/SPK/DED-HIP/04/2003 tanggal 13 Pebruari 2003 sebesar Rp. 48.001.000.500,- 10. 1 Bundel surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor 60.A/Kontrak/PGPL/2004 tanggal 31 Agustus 2004 sebesar Rp. 48.001.000.500,- 11. 1 Bundel Adendum No. 1 No. 01/Kontrak/06/2003/A1 tanggal 3 Desember 2003 sebesar Rp. 30.400.200.000,- 12. 1 Bundel Addendum No. 2 No. 01/Kontrak/03/2004/A2 tanggal 2 Maret 2004 sebesar Rp. 30.400.200.000,- 13. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 01 Bulan Juni 2003 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2003. 14. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 02 Bulan September 2003 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA. 2003. 15. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 03 Bulan Oktober 2003 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2003. 16. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 04 Bulan Nopember 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003. 17. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 05 Bulan Desember 2003 Pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003. 18. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 06 Bulan Januari 2004 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2004. 19. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 07 bulan Pebruari 2004 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2004. 20. 1 Bundel Monthly Certificate (MC) 08 bulan April 2004 Pekerjaan Pembangunan Mall Limboto TA 2004. 21. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan juni 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003. 22. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan juli s/d September 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003. 23. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan September s/d Desember 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003 24. 1 buah bukum laporan harian dan mingguan bulan Desember 2003 s/d Pebruari 2004. 25. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan Pebruari 2004 pekerjaan pembangunan plaza Limboto. 26. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan Maret 2004 pekerjaan pembangunan plaza Limboto. 27. 1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan April 2004 pekerjaan pembangunan plaza Limboto. 28. 1 buah buku back-up data pekerjaan tambahan kurang adendum no.1. 29. 1 Bendel dokumentasi bulan januari 2004 pekerjaan pembangunan plaza limboto TA 2003. 30. 1 bendel dokumentasi bulan pebruari 2004 pekerjaan pembangunan plaza limboto TA 2003. 31. 1 bendel dokumentasi bulan April 2004 pekerjaan pembangunan plaza limboto TA 2003. 32. 1 bendel Monthly Certificate 01 bulan September 2004 proyek tambahan
pekerjaan pembangunan plaza limboto.
33. 1 bendel Monthly Certificate 01 bulan oktober 2004 proyek tambahan pekerjaan pembangunan plaza limboto. 34. 1 bendel Monthly Certificate 01 bulan nopember 2004 proyek tambahan pekerjaan pembangunan plaza limboto. 35. 1 bendel Monthly Certificate 01 bulan desember 2004 proyek tambahan pekerjaan pembangunan plaza limboto. 36. 1 bendel penawaran pembangunan plaza limboto dan hotel internasional oleh PT. Sarang Teknik. 37. 1 bendel penawaran pembangunan plaza limboto dan hotel internasional oleh PT. Nindya Karya (persero). 38. 1 bendel copy terlegalisir keputusan Bupati Gorontalo tentang penjabaran perubahan pendapatan belanja rutin dan belanja modal/pembangunan APBD TA 2002. 39. 1 bendel copy terlegalisir buku penjabaran perubahan APBD (form S3B11) TA 2003. 40. 1 bendel copy terlegalisir induk APBD 2004 Kab. Gorontalo. 41. 1 bendel copy terlegalisir perubahan penjabaran (S3B1.1) APBD tahun 2004 Kab. Gorontalo. 42. 1 bendel copy terlegalisir Peraturan Bupati Gorontalo No. Tahun 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Gorontalo (S3B1.1) TA 2005. 43. 1 bendel copy terlegalisir perubahan APBD Kab. Gorontalo Belanja tidak langsung TA 2005. 44. Uang sebesar Rp. 1.081.408.649,- (satu milyar delapan puluh satu juta empat ratus delapan ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah).
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum maka Penasihat Hukum terdakwa mengajukan eksepsi, untuk itu Majelis telah menjatuhkan putusan sela Nomor : 282/Pid.B/2008/PN.Lbt, tertanggal 03 November 2008 dengan amarnya sebagai berikut :
Menolak Eksepsi / keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Minderd Mawu, ST.
Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Limboto untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Minderd Mawu, ST. ini dengan memanggil saksi – saksi.
Menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi antara lain 1. Hi.Ismail Ishak, BA, 2. Daud Rahim, 3. Anitjo Usman, 4. Midun Rajak, 5. Ir.Budianto A.R. Olii, 6. M.Sofyan Pomanto, SH, 7. Daniel Sude, 8. Septamen Pasra, S.Sos, 9. Hi.Arto Naue, SE, 10. Ir.Djuuna Henry Preddy, 11. Drs. Hen Restu, MM, 12. Idrak Hiola, BSc., 13. Ir.Molly Ahmad, MM, 14. Taharina, SE, 15. Zaenap Panigoro, ST, 16. Abdul Haris Djaina, 17. Adjib Sardjana. H.Jan, ST, 18. Ir.Syamsul Baharudin, 19. Iran T.Harun, 20. Ansar S.T.H Nafu, ST, 21. Elly MB.Abdul, 22. Adano Helingo, 23. Ir.Shoful Ulum, 24.Ir.Abdul Haris Najamudin. yang masing-masing telah memberikan keterangannya dengan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi Hi.Ismail Ishak, BA :
Bahwa, saksi pernah memiliki dua bidang tanah di Kel.Dutulanaa, Kec.Limboto, masing-masing bidang I berukuran 20 x 34 m dengan banguan diatasnya berukuran 8,25 x 22,5 m, sedangkan bidang II berukuran 20 x 38 m dengan 6 pohon jati dan 6 pohon kelap, keduanya berlokasi dipinggir jalan protokol, tanah bidang I berhadapan dengan jalan sedangkan tanah bidang II berada dibelakang tanah bidang I.
Bahwa, tanah bidang I saksi beli dari Pertiwi monoarfah pada tahun 1989 seharga Rp. 1.025.000,-sedangkan tanah bidang II saksi beli dari H.Herdi ali sebesar Rp. 250.000,- sekitar tahun sembilan puluhan.
Bahwa, kedua tanah dimaksud sudah bersertipikat atas nama saksi.
Bahwa, kedua bidang tanah tersebut telah saksi jual kepada Pemda Kab.Gorontalo pada tahun 2003 guna pembangunan Mall Limboto.
Bahwa, dalam musyawarah jual beli dengan Pemda saksi tidak pernah hadir, saksi hanya mendengar penjelasan dari Darwin Ishak mengenai rencana pembebasan tanah, namun dia tidak membicarakan berapa harga tanah.
Bahwa, pada tahun 2003 saksi pernah didatangi oleh Camat dan ibunda kerumah Darwin Ishak, disitu Camat menyampaikan harga tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati Gorontalo untuk Kel.Dutulanaa dan Kel.Hepuhulawa sebesar Rp. 100.000,- / m2.
Bahwa, saksi tidak mengetahui berapa harga pasaran tanah waktu itu, dan setelah musyawarah dengan istri, mau tak mau saksi menerima penetapan harga tersebut.
Bahwa, untuk dua bidang tanah tersebut saksi menerima ganti rugi sebesar Rp. 269.952.355,- tunai tanpa potongan sudah termasuk ganti rugi bangunan sebesar Rp. 125.925.355,-
Bahwa, uang ganti rugi tersebut saksi terima di Kantor Pemkab Gorontalo dari Kepala Bagian Keuangan Kab.Gorontalo Molly Ahmad dihadapan Idrak Hiola yang mewakili Bupati.
Bahwa, sebelum menerima pembayaran ganti rugi, saksi terlebih dahulu menyerahkan dua sertipikat tanah tersebut kepada Kepala Badan pertanahan kab.Gorontalo Sofyan Pomanto.
Bahwa, dalam pemberian ganti rugi tanah, saksi tidak pernah mendapat undangan untuk musyawarah pembebasan tanah baik tertulis maupun lisan.
Bahwa, kelihatannya bangunan mall sudah selesai namun bangunan hotel belum.
2. Saksi Daud Rahim :
Bahwa, dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2003 saksi bertugas pada Kantor Kecamatan Limboto, dibagian pemerintahan yang menyangkut masalah kependudukan, mutasi Kepala Desa, pengisian data keluarga dan keagrariaan.
Bahwa, pada tahun 2002 saksi dipanggil Camat abdul Gandi Payuhi, SH untuk mendampinginya dalam pertemuan dengan pemilik tanah di rumah Darwin Ishak dan Herman Ishak.
Bahwa, yang dibcarakan waktu itu mengenai perluasan lokasi mall, dan pemiilik tanah menyampaikan kalau harga cocok tidak ada masalah, lalu Camat melaporkannya kepada Bupati, adupun harga ganti rugi tanahnya belum dibicarakan.
Bahwa, dalam pertemuan kesepakatan harga saksi tidak hadir, saksi mengetahuinya dari Camat sendiri dimana atas permintaan pemilik tanah ganti rugi tanah untuk kepentingan mall dan hotel sebesar Rp. 100.000,- / m2 kecuali tanah milik Fatma Olii sebesar Rp. 90.000,- / m2.
Bahwa, dalam negosiasi harga ganti rugi tanah Pemkab.Gorontalo diwakili oleh Camat.
Bahwa, tanah yang dibebaskan di Kel Hepuhulawa milik Fatma Olii, sedangkan di Kel Dutulanaa tanah milik Darwin Ishak, Herman Ishak, Ismail Ishak, Musrif Hadi dan tanah ahli waris Poino Salam.
Bahwa, harga pasaran tanah di lokasi tersebut sebesar Rp. 50.000,- / m2.
Bahwa, untuk pelepasan tanah Fatma Olii saksi membuat surat pernyataan pelepasan tanah dan atas perintah Camat saksi ikut menandatanganinya di kantor kelurahan.
3. Saksi Anitjo Usman :
Bahwa, saksi diangkat sebagai Kepala kelurahan Dutulanaa dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2004.
Bahwa, pada tahun 2003 saksi didatangi oleh Camat Limboto bersama Daud Rahim yang menerangkan kalau disekitar tanah milik PT.Asparaga seluas 59.134 m2 hendak dibangun mall dan hotel oleh Pemda Kab.Gorontalo.
Bahwa, lokasi yang hendak dibangun mall dan hotel terletak di Kel. Dutulanaa dan Kel. Hepuhulawa.
Bahwa, tanah-tanah di Kelurahan Dutulanaa yang terkena pembangunan antara lain milik: PT.Asparaga, Darwin Ishak, Ismail Ishak, Herman Ishak, Siro Ibrahim, Musrif Hadi dan Tahera Djafar.
Bahwa, untuk proses pembebasannya saksi tidak tahu lagi.
Bahwa, harga pasaran tanah antara tahun 2002 -2004 sebesar Rp. 25.000,- sampai dengan Rp. 30.000,- / m2, sedangkan menurut data yang berhubungan dengan NJOP tanah disekitar mall sebesar Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 14.000,-
Bahwa, saksi bukan anggota panitia pembebasan tanah, saksi hanya diajak untuk mendampingi Camat ke rumah Darwin Ishak.
Bahwa, pada pertemuan di rumah darwin Ishak tidak semua pemilik tanah hadir kecuali keluarga saksi sendiri.
Bahwa, saksi tidak mengetahui anggaran pembangunannya dari mana.
Bahwa, sebagai Kepala Kelurahan pada tahun 2003 saksi pernah menanda tangani surat pernyataan ganti rugi yang dibuat oleh Camat.
Bahwa, pembangunan mall telah dilakukan sedangkan hotel belum nampak.
Bahwa, harga ganti rugi tanah sebesar Rp. 100.000,- / m2 tidak termasuk harga ganti rugi bangunan.
4. Saksi Midun Rajak :
Bahwa, pada waktu perencanaan bangunan mall saksi menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Hepuhulawa.
Bahwa, saksi menjabat sebagai Sekretaris Kel Hepuhulawa dari tahun 1995 sampai tahun 2003 dan pada tanggal 24 April 2003 saksi dipindahkan sebagai Sekretaris Kel. Dutulanaa.
Bahwa, pembebasan tanah untuk pembangunan mall dan hotel tahun 2002 ada di dua lokasi masing-masing di Kel Dutulanaan dan di Kel Hepuhulawa.
Bahwa, ketika saksi benjabat di Kel. Hepuhulawa, Camat Limbooto Abdul Gandi Payulu, SH melalui Kepala Kelurahan mengumpulkan warga yang tanahnya terkena bangunan tersebut di Kelurahan Hepuhulawa dan dalam pertemuan tersebut disampaikan kalau di lokasi Hepuhulawa dan Dutulanaa akan dibangun Mall dan Hotel Limboto, pertemuan tersebut dihadiri oleh H.Ishak Mahmud, M.Thamrin Moluo.
Bahwa, mengenai harga tanah baru dibicarakan pada pertemuan kedua di Kantor Kecamatan Limboto, waktu itu saksi tidak hadir dan yang hadir adalah Herman Ishak, darwin Ishak, Ismail Ishak, Siro Ibrahim dan Tehera Djafar.
Bahwa, dalam pertemuan tersebut disampaikan kalau Pemda yang akan membeli tanah tersebut dan atas penyampaian dari Camat Limboto para pemilik tanah menyatakan tidak keberatan.
Bahwa, mengenai kesepakatan harga tanah Rp. 100.000,- / m2 saksi ketahui dari salah seorang pemilik tanah.
Bahwa, saksi pernah menanda tangani surat pelepasan tanah dimaksud dan posisi saksi waktu itu hanya sebagai saksi.
Bahwa, terdakwa tidak hadir saat penanda tanganan surat pelepasan tanah.
Bahwa, saksi tidak mengetahui akan hak kepemilikan tanah oleh Fatma Olii.
Bahwa, diKel Hepuhulawa hanay Fatma Olii yang tanahnya terkena bangunan mall.
Bahwa, yang saksi ketahui harga tanah dilokasi pembangunan Mall dan Hotel Limboto di Kel Dutulanaa berdasarkan NJOP bervariasi antara Rp. 10.000,- , Rp. 15.000,- , Rp. 25.000,- dan Rp. 30.000,- sedangkan harga pasar berkisar antara Rp. 30.000,- sampai Rp. 50.000,-
Bahwa, harga pasar tersebut saksi ketahui dari pemilik tanah itu sendiri.
Bahwa, harga Rp. 100.000,- / m2 adalah permintaan dari pemilik tanah dan mengenai penentuan harga tersebut saksi tidak mengetahui.
5. Saksi Ir. Budianto A.R.Olii :
Bahwa, dari tahun 2003 sampai tahun 2004 saksi menjabat sebagai Sekcam pada Kantor Kecamatan Limboto.
Bahwa, saksi tidak mengetahui tanah siapa saja yang akan dibebaskan, namun dari Camat Abdul Gani Payuhi, saksi mendengar kalau tanah di Kel.Dutulanaa hendak dibebaskan untuk kepentingan pembangunan mall.
Bahwa, saksi pernah dipanggil Camat untuk sosialisasi pembebasan tanah milik Rajulani.
Bahwa, saksi tidak mengetahui pa alas hak dari pembebasan tanah tersebut.
Bahwa, setahu saksi, menurut Camat dana pembangunan mall dari Pemkag.Gorontalo.
Bahwa, saksi tidak mengetahui satker untuk pembangunan mall tersebut.
Bahwa, saksi tidak mengetahui harga pasaran tanah disekitar mall namun menurut NJOP bervariasi antara Rp. 10.000,- sampai Rp. 15.000,-
6. Saksi M.Sofyan Pomanto, SH :
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kepala BPN Limboto sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2005.
Bahwa, sewaktu saksi sebagai Kepala BPN Limboto, secara lisan saksi pernah diminta oleh Bupati Gorontalo untuk melakukan pengukuran tanah bangunan mall dan hotel serta pendapat tentang mekanisme pelepasan tanah yang bersertipikat.
Bahwa, untuk itu saksi lalu menugaskan Alex Monoarfah, Umar Bilondatu dan Karim Yahya dan dalam pengukuran tersebut saksi menerima honor 1 % dari harga transaksi tapi yang membayar Pemda.
Bahwa, dalam pelepasan tanah BPN berkepentingan dalam memberikan masukan.
Bahwa,oleh karena penggunaan tanah untuk lokasi pembangunan mall dan hotel tidak termasuk dalam 14 item untuk kepentingan umum, sehingga pengadaan tanah tidak dapat dilaksanakan, karenanya pengadaannya harus dilakukan secara langsung dengan pemegang hak atas tanah sebagaimana Pasal.2 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (1) serta Pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria.
Bahwa, tim pengawasan dan pengendalian pengadaan tanah belum ada ketentuan selanjutnya.
Bahwa, ganti rugi tanah hak milik dan HGU sama senilai Rp. 100.000,- / m2.
Bahwa, pembangunan mall dan hotel bukan untuk kepentingan umum atau masyarakat, melainkan untuk kepentingan bisnis.
Bahwa, harga pasar tanah saat itu adalah antara Rp. 15.000,- sampai Rp. 50.000,- / m2
Bahwa, harga ganti rugi tanah sebesar Rp. 100.000,- / m2 merupakan hasil negosiasi Camat Limboto Abdul Gani Payuyu dengan pemilik tanah yang selanjutnya disampaikan secara lisan dalam rapat di Pemda yang dipimpin oleh Bupati dengan dihadiri oleh Sekda, Arly Masie, Abdul Haris Najamudin, saksi sendiri dan pejabat lainnya.
Bahwa, atas harga ganti rugi sebesar Rp. 100.000,- / m2 tersebut saksi tidak dilibatkan dan tidak pula dimintai pendapat oleh Bupati.
Bahwa, harga ganti rugi sebesar Rp. 100.000,- / m2 tersebut menurut saksi sudah wajar karena merupakan hasil kesepakatan.
Bahwa, sesudah itu Bupati memerintahkan kepada saksi, PU, Kabag Umum dan Kabag Keuangan untuk menyiapkan data-data guna pelaksanaan ganti kerugian, karenanya saksi menyiapkan sertipikat tanah dimaksud.
Bahwa, dasar saksi melakukan pengukuran adalah sertipikat tanah dan yang didata adalah luas tanahnya.
Bahwa, pengukuran pertama pada akhir Desember 2002 untuk tanah milik Fatma Olii karena hendak dibangun jalan ke lokasi, sedangkan sisanya 11 petak pada awal 2003.
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Keppres Nomor 55 tahun 1993 jo. Pasal 41 Peraturan Menteri Agraria untuk pengadaan tanah yang lebih dari 1 ha harus melalui panitia pengadaan tanah, sedangkan terhadap tanah kurang dari 1 ha dapat dilaksanakan langsung dengan pemegang hak atas tanah.
Bahwa, bila pemilik tanah belum mempunyai alas hak dan belum didaftarkan pembayarannya melalui musyawarah yang kemudian dibuatkan bukti dengan saksi.
Bahwa, ada dua cara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yaitu berdasarkan Keppres Nomor 55 tahun 1993 dan secara langsung.
Bahwa, bila Keppres Nomor 55 tahun 1993 tidak dilaksanakan dengan baik, misalnya terdapat manipulasi dalam pengadaan tanah tidak ada sanksinya.
Bahwa, pemerintah tidak diperbolehkan membeli tanah bukan untuk kepentingan umum maupun untuk mencari keuntungan.
Bahwa, harga tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah dapat dijadikan dasar dalam pembayaran ganti rugi.
Bahwa, saksi tidak mengetahui penggunaan dana untuk pembangunan mall dan hotel, yang saksi tahu adalah dalam pengadaan tanah.
Bahwa, saksi tidak mengetahui adanya perintah dari Abdul haris najamudin kepada Minderd Mawu untuk mengadakan pengukuran tanah.
Bahwa, kedudukan panitia pengadaan tanah tidak sama dengan kedudukan Pimpro.
Bahwa, penetapan suatu lokasi untuk pembangunan harus disesuaikan dengan tata ruang kota.
Bahwa, mengenai keberatan terhadap penetapan harga tanah, pihak yang keberatan dapat melapor ke Gubernur.
Bahwa, dalam pelepasan tanah untuk mall dan hotel yang diuntungkan adalah para pemegang hak atas tanah.
Bahwa, untuk pembangunan mall dan hotel ada tanah milik perusahaan Asparaga Karya Dharma atas nama Achmad Hoesa Pakaya yang juga dilepas.
Bahwa, dalam pengukuran tanah tersebut saksi menerima uang sejumlah Rp. 15.000.000,- dari Acmah Hoesa Pakaya.
7. Saksi Daniel Sude :
Bahwa, pada tahun 2002 saksi menjabat sebagai Kepala Kelurahan Hepuhulawa.
Bahwa, pada waktu itu tanah Fatma Olii seluas 4.477 m2 yang dibebaskan guna pembangunan mall dan hotel.
Bahwa, selain tanah Fatma Olii, juga dibebaskan tanah PT.Asparaga, namun saksi tidak mengetahui tanah PT.Asparaga yang mana karena ada beberapa persil yang tercatat di desa.
Bahwa, saksi tidak pernah mengikuti musyawarah mengenai harga tanah antara Pemda dengan pemilik tanah.
Bahwa, pada tahun 2003 saksi pernah menanda tangani surat pernyataan kesepakatan ganti rugi tanah yang dibawa oleh pejabat Pemda Kab.Gorontalo di kantor kelurahan bersama Fatma Olii dan Camat Limboto.
Bahwa, dalam surat pernyataan yang saksi tanda tangani dicantumkan kalau pengadaan tanah tersebut dipakai untuk kepentingan umum, namun saksi tidak mengerti apa yang dimaksud dengan kepentingan umum tersebut.
Bahwa, harga tanah ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah tidak didasarkan pada NJOP.
Bahwa, pada waktu mall berdiri saksi masih menjabat sebagai Kepala Kel.Hepuhulawa dan waktu itu masih ada sebuah rumah yang belum dibongkar karena pemiliknya minta ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- dan apakah permintaan tersebut dibayar atau tidak saksi tidak mengetahui.
Bahwa, waktu musyawarah ganti rugi yang mewakili Pemda adalah camat Limboto Abdul Gani Payuhi, SE.
8. Saksi Septamer Pasra, S.Sos :
Bahwa, sebagai Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, saksi tidak termasuk dalam tim pembebasan tanah untuk mall dan hotel, namun saksi pernah menanda tangani surat pernyataan pelepasan hak tanah pada tahun 2003 dalam kapasitas sebagai saksi, atas perintah Kepala BPN Limboto Sofyan Pomanto, SH.
Bahwa, tanda tangan saksi lakukan di ruang Kepala PBN Limboto.
Bahwa, yang berhak meneliti alas hak kepemilikan adalah tim pembebasan tanah.
Bahwa, setelah pelepasan hak proses selanjutnya adalah penghapusan tanah.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah pembayaran ganti rugi tanah didasarkan NJOP.
9. Saksi Hi.Arto Naue, SE :
Bahwa, sejak tahun 2003 saksi menjabat sebagai Ketua DPRD Kab.Gorontalo.
Bahwa, waktu perencanaan pembangunan Mall dan Hotel Limboto saksi masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.
Bahwa, guna pembiayaan pembangunan Mall dan Hotel Limboto, Bupati tidak dapat mengeluarkan Surat Keputusan untuk melakukan pergeseran anggaranatau pelampauan anggaran, kecuali kegiatan dan alokasi anggaran dimaksud sebelumnya sudah tercantum dalam APBD induk, bila pelaksanaan angaran untuk kegiatan dimaksud dalam APBD induk tidak cukup, maka Bupati dapat melakukan pergeseran atau pelampauan anggaran dan selanjutnya harus mendapatkan persetujuan DPRD melalui APBD perubahan berjalan.
Bahwa, yang bertanggung jawab dalam pergeseran dan pelampauan anggaran adalah Bupati yang dalam pelaksanaannya Bupati berhubungan langsung dengan saksi Katua DPRD, kemudian saksi mengundang panitia anggaran untuk mengadakan rapat dan hasilnya diajukan ke pleno DPRD.
Bahwa, dalam rapat pleno saksi berhak menolak hal itu bila tidak sesuai dengan ketentuan anggaran.
Bahwa, pergeseran dan pelampauan anggaran yang diajukan oleh Pemda sudah benar.
Bahwa, peran terdakwa dalam al ini hanya mengajukan rencana anggaran ke Bupati, lalu oleh Bupati ditindak lanjuti dan diajukan ke DPRD.
Bahwa, di APBD induk tahun 2003 tidak tercantum adanya biaya pembangunan Mall dan Hotel Limboto karenanya Bupati tidak dapat mengeluarkan Surat Keputusan untuk melakukan pergeseran anggaranatau pelampauan anggaran yang dituangkan dalam Perda.
Bahwa, waktu itu saksi setujui oleh karena : waktu itu PT.Adhi Karya sebagai pihak ketiga telah melaksanakan serta mengeluarkan biaya untuk pembangunan Mall dan Hotel Limboto sehingga Pemda mempunyai kewajiban untuk membayarnya, disamping dilihat dari segi tata ruang Mall dan Hotel tersebut diperuntukkan bagi kawasan wisata dengan mengingat Limboto belum memilikinya bila ada tamu selalu menginap di Kota Gorontalo.
Bahwa, pada waktu terdakwa mengeluarkan Surat Perintah Kerja rencana anggarannya belum ditetapkan oleh DPRD, karenanya pembangunan tidak dapat dilaksanakan.
Bahwa, dalam hal yang mendesak pergeseran anggaran bisa dilaksanakan ke tempat lain.
Bahwa, mengenai pengadaan tanah untuk Mall dan Hotel Limboto awalnya akan menggunakan Kredit Investasi Daerah, dimana investor sanggup untuk menjembatani pinjaman KID ke Menteri Keuangan, sehingga Bupati membuat surat dengan perihal : permohonan persetujuan pinjaman rekening pembangunan daerah, karenanya DPRD menyetujuinya dan atas persetujuan DPRD lalu Bupati membuat surat permohonan KID ke Menteri Keuangan, namun tidak disetujui oleh Menteri Keuangan.
Bahwa, saat menunggu persetujuan Menteri Keuangan, Bupati telah membuat perjanjian dengan investor PT.Trio Perkasa Bhakti Satria, karenanya pembangunan tersebut menggunakan dana investor dan akan dibayar jika keluar persetujuan Menteri Keuangan.
Bahwa, jika KID disetujui Menteri, maka pembayarannya, KID tersebut dimasukkan dalam APBD tahun 2003, kemudian diajukan ke DPRD dan perintah membayar setelah ada persetujuan dari DPRD.
Bahwa, sekalipun persetujuan Menteri belum turun, untuk pembangunan Mall dan Hotel Limboto Pemda dapat menggunakan APBD.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah anggaran yang dikeluarkan oleh investor sudah dibayar.
Bahwa, setahu saksi pelaksanaan pembangunan Mall dan Hotel Limboto telah tiga kali dianggarkan, masing-masing pada TA 2003 sebagai belanja modal pembangunan Mall dan Hotel Limboto Internasional sebesar Rp. 22.250.000.000,-, yang kedua dianggarkan pada APBD TA 2004 sebagai belanja modal sebesar Rp. 10.406.200.000,- dan yang ketiga dianggarkan pada APBD TA 2004 sebagai belanja modal sebesar Rp. 13.214.521.345,-
Bahwa, saksi tidak ingat apa payung hukum yang mendasari persetujuan saksi.
Bahwa, dana pembangunan Mall dan Hotel Limboto oleh Pemda diambil dari dana cadangan dan mengenai hal ini sudah bertentangan dengan ketentuan.
Bahwa, dalam pengadaan tanah tidak pernah ada pemilik tanah yang lapor kepada saksi, namun demikian ketika komisi yang berkompeten mengadakan dengar pendapat dengan pihak BPN Kab. Gorontalo, Assisten II Pemkab Gorontalo serta Kabag Umum, mereka selalu menunjukkan kalau pengadaan tanah sudah sesuai aturan.
Bahwa, pada tahun 2002 pengadaan tanah secara umum untuk kepentingan pemerintah memang ada, namun untuk pembangunan Mall dan hotel Limboto tidak ada.
Bahwa, semua persetujuan yang saksi lakukan tidak pernah melibatkan terdakwa.
Bahwa, yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan pembangunan Mall dan hotel Limboto adalah Bupati Achmad Husa Pakaya.
Bahwa, pelampauan APBD tidak bertentangan dengan Perda perubahan sepanjang pelampauan APBD dimasukkan dalam Perda perubahan sehingga DPRD akan mensahkannya.
Bahwa, kontrak yang ditanda tangani tahun 2004 boleh diperjanjikan akan dibayar dalam APBD 2005 dapat dimasukkan dalam Perda.
Bahwa, menurut saksi pembangunan Mall dan Hotel Limboto mempunyai nilai strategis sebagai kawasan wisata dan dapat meningkatkan PAD Kab.Gorontalo.
Bahwa, status tanah untuk pembangunan Mall dan Hotel Limboto adalah milik Pemda Kab.Gorontalo.
Bahwa, sebelum pembanguan saksi pernah mengikuti pertemuan dengan agenda pembangunan mall dan hotel di Pemda Kab. Gorontalo dengan dihadiri oleh Investor, Arly masie sebagai Kabag Umum, Assisten I, II dan III serta Sekda Kab.Gorontalo, namun untuk masalah pengadaan tanah, biaya serta sistem pekerjaan tidak dibicarakan
Bahwa, saat rapat tersebut terdakwa tidak hadir.
Bahwa sesuai Keppres yang mempertanggungjawabkan penggunaan APBD adalah Bupati.
Bahwa, pada waktu pembangunan mall dan hotel sebagai satkenya adalah Ir. Haris Najamudin yang waktu itu sebagai Kepala Dinas PU Kab.Gorontalo.
Bahwa, saksi tidak mengetahui berapa harpa pasar tanah disekitar mall tersebut, namun menurut saksi harga tanah sebesar Rp. 100.000,- / m2 itu terlalu rendah.
Bahwa, menurut BPN karena bangunan itu mempunyai nilai strategis maka tidak perlu dibentuk panitia pembebasan tanah.
10. Saksi Ir.Djuuna Hendry Preddy :
Bahwa, pada waktu pembangunan Mall dan Hotel Limboto saksi menjabat sebagai Kepala Bappeda Kab Gorontalo, saksi menjabat dari tahun 2002 sampai dengan bulan April 2003, sebelumnya saksi menjabat sebagai Kadis PU Kab.Gorontalo.
Bahwa, sebagai Kepala Bappeda saksi bertugasmelakukan perencanaan dan membuat konsep pembangunan kedepan.
Bahwa, menjelang akhir jabatan saksi sebagai Kadis PU awal tahun 2002 bersama Kepala-Kepala Dinas saksi diundang Bupati untuk mengikuti presentasi di Kantor Bupati yang dilakukan oleh konsultan dari Jakarta DR.Ir.Rivodi Ahmad yang menawarkan konsep pembangunanMall dan Hotel melalui Kredit Investasi Daerah serta akan mengupayakan dana tersebut di pusat, namun tidak dijelaskan bagaimana rencana pengembalian kredit tersebut
Bahwa, pada intinya Pemda tertarik karena akan ada dana besar yang masuk ke daerah.
Bahwa, sewaktu saksi menjabat sebagai Kepala bappeda saksi tidak pernah merencanakan pengadaan tanah untuk pembangunan Mall dan Hotel Limboto, namun pada tahun 2003 memang ada anggaran untuk pengadaan tanah secara umum untuk mengantisipasi kebutuhan tanah dalam kegiatan pemerintahan bukan untuk mall.
Bahwa, angaran untuk pengadaan tanah tersebut berada di pos anggaran Bagian Umum sebagai tupoksi dari Bagian Umum yang waktu itu dijabat oleh Arly Masie, SE.MM.
Bahwa, Bupati berwenang untuk menentukan pencairan anggaran pengadaan tanah tersebut setelah semua dokumen siap dan diputuskan oleh Bupati selaku Otorisator.
Bahwa, proses perencanaan anggaran pembangunan daerah diawali dengan diskusi-diskusi untuk menampung berbagai masukan dan kebutuhan masyarakat pada tingkat desa, kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan, lalu ke tingkat kabupaten, dan selanjutnya dipilih mana yang menjadi prioritas untuk dibawa ke DPRD guna dilakukan pembahasan dan pengesahannya.
Bahwa, untuk pembangunan Mall dan Hotel Limboto tidak melalui prosedur tersebut dan saksi tidak pula pernah membahasnya dengan pimpinan maupun membuat studi kelayakannya.
Bahwa, atas permintaan Bupati Gorontalo saksi membuat analisis keuangan yang dibutuhkan untuk pembangunan Mall dan Hotel Limboto, berpa jumlah uang yang dibutuhkannya, namun secara persis saksi sudah tidak ingat lagi.
Bahwa, anggaran pembangunan Mall dan Hotel Limboto tidak dianggarkan dalam APBD, namun menggunakan Kredit Investasi Daerah (KID).
Bahwa, sampai peletakan batu pertama tahun 2003 KID tersebut belum turun dari pusat.
Bahwa, rencana pembangunan Mall dan Hotel Limboto tidak termasuk dalam rencana tata ruang Kab.Gorontalo sebagaimana Perda nomor : 6 tahun 1996, dimana Kab.Gorontalo sebagai pusat pengembangan wilayah kawasan pemerintahan, pendidikan, periwisata dan kebudayaan bukan sebagai wilayah perdagangan, khususnya mall.
Bahwa, rencana tata ruang tersebut bisa direvisi lewat legislatif bila ada hal-hal yang tidak diantisipasi dalam perencanaan Bappeda, namun dalam pembangunan mall tidak ada dalam tata ruang, sehingga tidak boleh dilaksanakan.
Bahwa, saksi tidak mengetahui adanya pergeseran anggaran di APBD TA 2003.
Bahwa, setahu saksi pada pergeseran anggran ada pembahasan awal antara eksekutif dan legislatif yang selanjutnya disahkan melalu Perda, bila muncul pos anggaran baru dalam pergeseran baru bisa dilaksanakan setelah Perda disahkan.
Bahwa, selain prosedur tersebut tidak boleh dilaksanakan.
Bahwa, pergeseran anggaran dilakukan bila terjadi kekurangan dana dalam suatu kegiatan yang sudah ada posnya dalam angaran lalu diberitahukan kepada legislatif untuk mendapat pengesahan.
Bahwa, dasar sebagai pimpro bila ada anggaran dan ada SK mengenai tugas-tugas pimpro, tugas-tugas diluar itu bukan kewenangan pimpro.
Bahwa, tidak lazim kalau pemerintah membangun mall dan hotel karena itu merupakan privat goods (barang privat) sehingga diluar domain pemerintah.
Bahwa, saksi tidak mengetahui adanya pelampauan anggaran.
Bahwa, saksi pernah menyampaikan kepada pimpinan kalau pembangunan pembangunan mall dan hotel tidal lazim dilakukan, namun saksi tidak berwenang dalam pengambilan keputusan.
Bahwa, perencanaan yang tidak masuk dalam APBD tidak bisa dilaksanakan dan perencanaan yang tidak dilakukan oleh Bappeda tidak masuk dalam APBD, seluruh usulan perencanaan dari Bappeda merupakan usulan bagi Bupati.
Bahwa, penyiapan dana cadangan karena jangan sampai ada kegiatan yang memerlukan tanah akan tetapi anggaran belum tersedia dan penggunaannya ditentukan oleh Bupati.
Bahwa, setiap tahun pasti ada perubahan APBD.
Bahwa, yang bertanggung jawab dalam pengeluaran anggaran satker adalah Kepala Satker yang bersangkutan.
Bahwa, Bupati tidak bisa mencairkan anggaran tanpa melalui prosedur.
11. Saksi Drs.Hen Restu, MM :
Bahwa, dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan pada Pemkab.Gorontalo.
Bahwa, pembangunan mall dilaksanakan pada tahun 2003 dengan melalui sebuah kontrak yang ditanda tangani Pimpro Mindred Mawu dengan diketahui oleh Kadis PU Abdul Haris Najamudin.
Bahwa, saksi tidak mengetahui akan isi dan nilai dari kontrak dimaksud.
Bahwa, proyek pembangunan mall termasuk dalam program saksi sebagai Kepala Bagian Pembangunan.
Bahwa, awal proses pembangunan Mall dan Hotel Limboto dilakukan survey oleh konsultan dan pihak ketiga PT.Adhi Karya dengan dihadiri oleh Bupati Achmad Husa Pakaya.
Bahwa, biaya yang digunakan untuk pembangunan mall dari Dinas PU Pemkab.Gorontalo.
Bahwa, sehubungan dengan pembangunan mall tersebut saksi telah menandatangani 8 MC, masing-masing : MC no.1 tanggal 25 Juni 2003 dengan kemajuan fisik 21,97 % dengan permintaan pembayaran sebesar Rp. 4.644.158.600,-, MC no.2 tanggal 15 September 2003 dengan kemajuan fisik 33.92% dengan permintaan pembayaran sebesar Rp. 2.526.354.475,-, MC no.3 tanggal 27 Oktober 2003 dengan kemajuan fisik 47,457% dengan permintaan pembayaran sebesar Rp. 2.860.749.250,-, MC no.4 tanggal 17 Nopember 2003 dengan kemajuan fisik 58,391% dengan permintaan pembayaran sebesar Rp. 2.311.147.250,- , MC no.5 tanggal 15 Desember 2003 dengan kemajuan fisik 62,45% dengan permintaan pembayaran sebesar Rp. 5.693.281.030,- , MC no.6 tanggal 19 Januari 2004 dengan kemajuan fisik 79,50% dengan permintaan pembayaran sebesar Rp. 5.747.157.810,- , MC no.7 tanggal 01 Maret 2004 dengan kemajuan fisik 90,05% dengan permintaan pembayaran sebesar Rp. 3.176.820.900,- , MC no.8 tanggal 01 Mei 2004 dengan kemajuan fisik 100% dengan permintaan pembayaran sebesar Rp. 2.873.578.900,- .
Bahwa, guna MC tersebut untuk pencairan keuangan, dimana setelah MC saksi verifikasi kemudian dimintakan persetujuan Bupati dan sesudahnya diserahkan ke bagian keuangan guna proses pembayarannya.
Bahwa, untuk turun ke lapangan cek fisik saksi menunjuk staf saksi masing-masing Ir.Nurdin Rahim, Haris Daina dan Romy Alulu serta melaporkan hasilnya secara tertulis kepada saksi lalu saksi ikut ketahui dalam laporan tersebut.
Bahwa, pekerjaan tambahan meliputi : pekerjaan pagar tipe A senilai Rp. 1.003.276.248, 77, pekerjaan pagar tipe B senilai Rp. 846.768.145,33 , pekerjaan cat tekture senilai Rp. 552.541.584,00 , pekerjaan sign board senilai Rp. 80.000.000,00 , pekerjaan rangka bilboard senilai 110.000.000,00 , finising dinding bata dan keramik senilai Rp. 20.690.059, 64 , pekerjaan dinding gipsum lantai-4 senilai Rp. 49.888.792,80 , pekerjaan penutup ruang mesin lift senilai Rp. 23.878.840,64 , pekerjaan finishing senilai Rp. 300.088.475,00 , pos jaga utama senilai Rp. 43.537.500,00 , pekerjaan timbunan senilai Rp. 492.980.081,00 , pekerjaan rumah genset senilai Rp. 668.787.846,00 , pekerjaan tiang pancang hotel senilai Rp. 3.359.442.257,07 dan pekerjjaan lain-lain senilai Rp. 546.157.636,06, sehingga nilai keseluruhan menjadi Rp. 8.098.037.467,00
Bahwa, dalam pelaksanaan pekerjaan tambahan digunakan metode pemilihan langsung.
Bahwa, total anggaran pembangunan mall sebesar Rp. 30.348.037.467,-
Bahwa, dengan anggaran Rp. 30.348.037.467,- tidak dibenarkan menggunakan metode pemilihan langsung.
Bahwa, pembangunan mall sudah selesai karena sudah ada penyerahan tahap II dan peresmianya oleh Bupati Gorontalo Achmad Husa pakaya pada tahun 2004.
Bahwa, bangunan mall sudah berfungsi sesuai dengan yang direncanakan.
Bahwa, saksi tidak mengetahui perihal pembayaran ganti rugi tanah karena hal itu bukan bidang saksi.
Bahwa, atas adanya keterlambatan pelaksanaan pembangunan saksi telah melakukan teguran secara lisan kepada Pimpro sebanyak satu kali dan seterusnya setelah selesai 100 % saksi tidak pernah mendapat laporan namun saksi terus malakukan pemantauan.
Bahwa, keterlambatan tersebut karena faktor cuaca dan adanya tambahan pekerjaan.
Bahwa, bila ada perbedaan jumlah pembayaran dengan penagihan saksi tidak mengetahui uang dari mana yang digunakannya.
Bahwa, saksi tidak mengetahui bila pekerjaan belum selesai namun sudah dilakukan pembayarannya.
Bahwa, dalam pekerjaan tambahan Abdul haris najamudin pernah membuat telaahan.
Bahwa, dalam pekerjaan yang sama tidak dapat dilakukan dua kali penagihan.
Bahwa, menurut Bupati mall tersebut untuk kepentingan umum dan waktu penyampaian tersebut perihal ganti rugi tanah belum dibahas.
Bahwa, tidak dibenarkan pembangunan mall dengan menggunakan anggran dari APBD.
Bahwa, pembanguna mall tidak termasuk dalam perencanaan pembangunan TA 2003.
Bahwa yang ikut dalam proses pembangunan mall PT.Adhi Karya, PT Ardekon, PT. Nindya karya dan PT.Sarang Teknik.
12. Saksi Idrak Hiola, BSc :
Bahwa, waktu perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Mall dan Hotel Limboto saksi menjabat sebagai Assisten III pada Pemkab.Gorontalo, saksi ikut dalam kepanitiaan pembangunan tersebut.
Bahwa, rencana pengadaan tanah tersebut pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2003.
Bahwa, tahapan dalam perencanaan pembangunan mall, pertama sosialisasi atau presentasi kepada pihak ketiga, ke-dua perncanaan penyusunan APBD.
Bahwa, saksi pernah menerima pengajuan permintaan RASK pembayaran pembangunan mall dari Bagian Umum pada tahun 2002.
Bahwa, dalam APBD secara umum terdapat Rask, DASK dan DIPDA pengadaan tanah untk pembangunan Mall dan Hotel Limboto untuk TA 2002 dan TA 2004 pada Bagian Umum Setda. Pemkab.Gorontalo Arly Masie.
Bahwa, pembangunan Mall dan Hotel Limboto tidak termasuk dalam APBD, namun dalam Dipda ada.
Bahwa, dalam pembahasan konsep APBD dibicarakan pula tentang pembangunan mall.
Bahwa, yang melaksanakan negosiasi ganti rugi tanah adalah Camat Limboto Abdul Gandi Payuhi atas perintah Bupati Achmad Husa Pakaya dan hasilnya disepakati sebesar Rp. 100.000,- / m2.
Bahwa, dalam pembangunan mall Pemda mengacu kepada APBD dan Keppres nomor : 55 tahun 1993.
Bahwa, pembangunan mall tidak termasuk untuk kepentingan umum karena tidak termasuk dalam 14 item dalam Pasal.5 angka 1 Keppres nomor : 55 tahun 1993.
Bahwa, karena adanya ketersediaan dana Pemda pembangunan mall layak menggunakan dana APBD.
Bahwa, pimpro pengadan tanah adalah Minderd Mawu yang diangkat oleh Bupati dan bekerja sesuai dengan yang diamanatkan oleh Bupati.
Bahwa, yang bertanggung jawab dalam keuangan, adminstrasi serta pelaksanaan proyek adalah satker yang bersangkutan.
Bahwa, saksi pernah menanda tangani kwitansi dan telaahan yang dibuat oleh Bagian Umum yang kemudian disampaikan ke Bagian Umum dan selanjutnya diteruskan ke Bupati.
Bahwa, untuk telaahan dimaksud bisa saja assisten lain yang menanda tanganinya karena adanya sistem kerja.
Bahwa, lokasi tanah yang dibeli oleh Pemda untuk pembangunan mall dan hotel milik Fatma Olii, Darwis Ishak,Siro Ibrahim, Musrif Hadi, Ela Djafar, Herman Ishak, Ismail Ishak, Halimah podungge dan PT.Asparaga Karya Dharma.
Bahwa, saksi tidak mengetahui harga ganti rugi sebesar Rp. 100.000,- / m2 itu karena adaanya PT.Asparaga.
Bahwa, pembayaran ganti rugi tanah milik Fatma Olii sebesar Rp. 410.000.000,- sedangkan untuk PT.Asparaga sebesar Rp. Rp. 3.498.500,-
Bahwa, dana uuntuk pembangunan mall dan hotel diambil dari dana cadangan daerah tahun 2003 dengan alasan dana yang telah dialokasikan dalam APBD TA 2003 belum dimanfaatkan.
Bahwa, pembayaran ganti rugi tanah dilakukan oleh pemegang keuangan daerah Taharina, SE, untuk pembayaran tanah Fatma Olii di ruang saksi sedangkan untuk yang lainnya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa, syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam pembayaran ganti rugi tanah adalah kwitansi yang ditanda tangani oleh pihak III, bukti kepemilikan tanah dan kesepakatan harga tanah.
Bahwa, satker pada pembayaran pembangunan mall adalah PU dengan Pimpro Minderd Mawu.
Bahwa, saksi tidak mendengar adanya perintah Bupati untuk negosiasi harga tanah, saksi hanya mendengar adanya laporan Camat tentang hasil negosiasi harga tanah sebesar Rp. 100.000,- / m2.
Bahwa, waktu Camat melaporkan hasil negosiasi yang memutuskan untuk memberikan persetujuan adalah Bupati.
Bahwa, karena kepentingan mendesak, maka pembayarana ganti rugi tanah bisa dilakukan sekalipun belum diusulkan dalam APBD.
Bahwa, bila SPP tidak disetujui oleh Bupati, maka pencairan dana tidak dapat dilaksanakan.
Bahwa, yang dimaksud untuk kepentingan umum dalam pembangunan mall, oleh karena dengan adanya hotel dan mall tersebut sehingga kegiatan dalam masyarakat akan meningkat sehingga akan memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas.
Bahwa, menurut saksi pembangunan mall tersebut adalah untuk kepentingan kemajuan daerah.
Bahwa, penunjukan Minderd Mawu sebagai Pimpro dalam satu paket dengan penunjukkan pemimpin dan bendahara proyek.
Bahwa, adalah wajar bila Kadis minta Bupati agar merevisi suatu keputusan.
Bahwa, hubungan Minderd Mawu dengan Abdul Haris Najamudin dimana Minderd Mawu diperintah oleh Abdul Haris Najamudin untuk membayar ganti rugi tanah dan tidak dalam posisi negosiasi harga tanah.
Bahwa, Bupati dapat melakukan pelampauan anggaran dan dengan SK pelampauan anggaran tersebut Abdul Haris Najamudin dan Minderd Mawu sudah bisa menggunakan anggaran dimaksud.
Bahwa, SK Bupati nomor : 251 tentang penunjukkan langsung adalah tanggung jawab Abdul Haris Najamudin dan Minderd Mawu.
Bahwa, saksi tidak mengetahui proses terbitnya SK Bupati nomor : 363 tahun 2004 tentang tambahan pekerjaan.
Bahwa, atas adanya kekurangan dan kelebihan pekerjaan saksi ketahui dari hasil temuan BPK.
Bahwa, pembangunan mall bertentangan dengan Keppres nomor : 55 tahun 1993.
13. Saksi Ir.Molly Ahmad, MM :
Bahwa, pada waktu pembangunan mall saksi bertugas sebagai Kepala bagian keuangan Pemkab.Gorontalo.
Bahwa, saksi melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah atas dasar DAU dan APBD dan proses pembayaran saksi lakukan sejak tahun 2002 untuk tanah Fatma Olii sedangkan untuk tanah H.Puad Sahi, Darwin Ishak, Ismail Ishak, Musrif Hadi, Herman Ishak dan Siro Ibrahim pada tahun 2003
Bahwa, pembayaran untuk tanah Fatma Olii seluas 4.477 m2 sebesar RP. 410.000.000,-, tanah Puad sahi seluas 34.986 m2 sebesar Rp. 3.498.500.000,- sedangkan tanah Darwin Ishak, Ismail Ishak, Musrif Hadi, Herman Ishak dan Siro Ibrahim seluas 2.661 m2 sebesar Rp. 731.276.975,-
Bahwa, pada tahun 2004 saksi melaksanakan pemb ayaran ganti rugi tanah milik Halimah Podungge seluas 682 m2 sebesar Rp. 68.200.000,- dan tanah H. Achmad Husa Pakaya seluas 20.045 m2 sebesar Rp. 1.350.000.000,-
Bahwa untuk kepentingan pembayaran tanah pemilik tanah harus menyerahkan bukti foto copy sertipikat, surat pernyataan pelepasan hak dan surat pengukuran tanah, sedangkan surat kesepakatan harga ganti rugi tidak termasuk dalam syarat pembayaran.
Bahwa, saksi tidak ppernah menyeraahkan uang ganti rugi tanah kepada pemilik tanah.
Bahwa, pembayaran pembangunan mall saksi lakukan dalam 12 kali pembayaran.
Bahwa, dari SK Bupati dan dokumen lainnya saksi mengetahui kalau anggaran pembangunan mall dari Dinas PU, waktu itu Kadisnya Abdul Haris Najamudin sedangkan Pimpronya Minderd Mawu.
Bahwa, alokasi anggaran pembangunan mall dalam APBD TA 2003 sebesar Rp. 22.250.000.000,- pada Satker Dinas PU Kab.Gorontalo dan terealisasi sebesar Rp. 18.035.678.655,-, TA. 2004 sebesar Rp. 13.214.521.345,- pada Satker Dinas PU Kab.Gorontalo dan terealisasi sebesar Rp. 12.364.521.345,- , untuk TA. 2005 sebesar Rp. 8.907.841.000,- pada Satker Dinas PU Kab.Gorontalo dan terealisasi sebesar Rp. 2.627.352.300.-.
Bahwa, syarat pengajuan SPP adalah adanya surat perjanjian pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara pembayaran dan foto copy kemajuan pekerjaan dilapangan.
Bahwa, proses pengajuan SPP setelah diterima oleh Kepala Bagian Keuangan lalu diteruskan ke Assisten administrasi dan Sekda selanjutnya ke Bupati untuuk mendapatkan persetujuan lalu kembali ke keuangan guna pembuatan SPMU.
Bahwa, Abdul Haris Najamudin sebagai Satker PU pernah menandatangani permintaan pembayaran (SPP), bila tidak maka pembayaran tidak dapat dilakukan.
Bahwa, jumlah dana yang dialokasikan untuk pengadaan tanah dan pembangunan mall sebesar Rp. 42.368.958.974,-
Bahwa, biaya yang belum dibayarkan pada anggaran sebelumnya dapat dibayarkan pada anggaran berikutnya.
Bahwa, penggunaan dana cadangan untuk pembayaran ganti rugi tanah dan pembanggunan mall sesuai denga keputusan Bupati.
Bahwa, pengeluaran dana cadangan dilakukan oleh Bendahara Umum Pemda, sedangkan saksi hanya membuat SPMU.
Bahwa, semua permintaan pembayaran telah disetujui oleh Bupati.
Bahwa, prosedur yang dilakukan oleh Abdul Haris Najamudin dalam permintaan pembayaran sudah benar dan saksi tiidak mengetahui apakah ketika diajukan terjadi kerugian.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah Abdul Haris Najamudin telah melakukan penyalahgunaan jabatan dalam pencairan dana.
Bahwa, SK Bupati dalam pergeseran anggaran harus diikuti.
Bahwa, yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran di bagian Umum adalah Kabag Umum dan pimpinan kegiatan dan yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada pembangunan mall dan hotel adalah Kadis PU serta Bupati.
14. Saksi Taharina, SE :
Bahwa, jabatan saksi sebagai Kuasa Bendaharawan Umum Pemda.
Bahwa, sehubungan denganadanya pembangunan mall Pemkab Gorontalo telah melakukan pembayaran tentang tanah, pembayaran bangunan dan pembayaran tambahan pekerjaan.
Bahwa.ketentuan yang harus dipedomani sebelum saksi menanda tangani SPMU antara lain ketersediaan dana anggaran untuk kegiatan dimaksud, permintaan pembayaran sudah disetujui oleh Bupati, Assisten III Idrak Hiola, Sekda David Bobihu dan Kabag Keuangan Molly Ahmad.
Bahwa, untuk pembayaran ganti rugi tanah masing-masing pada tanggal 27-12-2002 seluas 4.477 m2 di Kel.Hepuhulawa sebesar Rp. 410.000.000,- yang diterima oleh bendaharawan pimpro Bagian Umum, pada tanggal 10 Juni 2003 pembayaran tahap I seluas 34.985 m2 sebesar Rp. 3.498.500.000,- yang diterima oleh bendaharawan PU Elly Abdul, pada tanggal 26 Juni 2003 sebesar Rp. 731.276.975,- yang diterima oleh bendaharawan bendaharawan PU Elly Abdul untuk dibayarkan kepada lima orang pemilik tanah, kemudian pada tanggal 19 April 2003 pembayaran tahap II sebesar Rp. 1.350.000.000,- yang diterima oleh Sekda Pemkab Gorontalo, pada tanggal 07 Juni 2004 sebesar Rp. 654.500.000,- yang diterima oleh Sekda Pemkab Gorontalo, pada tanggal 09 Juni 2004 sebesar Rp. 68.882.000,- yang diterima oleh Sekda Pemkab Gorontalo, sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 6.713.158.975,-
Bahwa, sedangkan untuk pembayaran pembangunan mall masing-masing pembayaran termin I pada tanggal 10 Juli 2003 a.n PT.Adhi Karya sebesar Rp. 4.644.119.650,- yang diterima oleh PU, pembayaran termin II pada tanggal 03 Oktober 2003 sebesar Rp. 2.526.354.475,- yang diterima oleh PU, pembayaran termin III pada tanggal 06 Nopember 2003 sebesar Rp. 2.860.749.250,- yang diterima oleh PU, pembayaran termin IV pada tanggal 20 Nopember 2003 sebesar Rp. 2.311.174.250,- yang diterima oleh PU, pembayaran termin V pada tanggal 17 Desember 2003 sebesar Rp. 5.693.281.030,- yang diterima oleh PU, pembayaran angsuran VI fisik 79,050 % pada tanggal 04 Pebruari 2004 sebesar Rp. 4.794.111.540,- yang diterima oleh PU, pembayaran angsuran VII fisik 90,05 % pada tanggal 06 April 2004 sebesar Rp. 3.176.820.900,- yang diterima oleh PU, pembayaran angsuran VIII fisik 100 % pada tanggal 02 Juli 2004 sebesar Rp. 2.435.267.560,- yang diterima oleh PU, pembayaran angsuran IX fisik 5 % pada tanggal 20 Oktober 2004 sebesar Rp. 1.958.321.345,- yang diterima oleh PU, pembayaran angsuran I 30% pada tanggal 25 Pebruari 2005 sebesar Rp. 2.672.352.300,- yang diterima oleh bendaharawan PU, pembayaran angsuran I pengadaan 2 unit Genset pada tanggal 28 Pebruari 2005 sebesar Rp. 805.599.999,- yang diterima oleh bendaharawan PU dan pembayaran angsuran II tambahan pekerjaan Plaza Limboto pada tanggal 13 Desember 2005 sebesar Rp. 1.777.647.700,- yang diterima oleh Pemegang Kas pada Dinas PU Adano Helingo atas persetujuan Kadis PU Abdul Haris Najamudin dan Wakil Bupati Sofyan Fuhi., sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 36.655.799.999,-
Bahwa, dalam penagihan yang berbeda-beda tersebut tidak ada masalah.
Bahwa, dari 18 kali pembayaran 15 kali dengan menggunakan cek dan 3 kali secara tunai, adapun pejabat yang berhak untuk menanda tangani cek adalah Sekda.
Bahwa, untuk pembayaran ganti rugi tanah PT.Asparaga menggunakan cek yang diterima oleh Bupati Achmad Husa Pakaya, sebab SPMU-nya atas nama Achmad Husa Pakaya bukan atas nama PT.Asparaga Karya Dharma.
Bahwa, yang membuat SPMU Sekda atas nama Bupati.
Bahwa, saksi sebagai pengelola keuangan daerah berdasarkan SK Depdagri tahun 2002.
Bahwa, kelengkapan pencairan belanja modal adanya SPP, SPK, nota pesanan, perjanjian dan Berita acara pengesahan pekerjaan.
Bahwa yang membuat SKUM adalah bagian pembiayaan, sedangkan saksi hanya bertugas untuk melakukan pembayaran.
Bahwa, dalam melakukan pembayaran saksi memnanda tangani slip pembayaran, setelah diajukan ke Sekda baru ke bank untuk dicairkan.
Bahwa, yang bertanggung jawab atas slip pembayaran adalah pihak satker Abdul Haris Najamudin dan Arly Masie.
Bahwa, pembayaran ganti rugi tanah tanpa fiat Bupati tidak bisa dilaksanakan.
Bahwa, yang bertanggung jawab ganti rugi tanah pada Bagian Umum adalah arly Masie, pada Dinas PU adalah Abdul Haris najamudin, sedangkan gantirugi tahap 4,5 dan 6 yang bertanggung jawab Sekda Kab.Gorontalo.
15. Saksi Zainab Panigoro, ST :
Bahwa, dalam pembangunan Mall dan Hotel Limboto saksi bertuga sebagai angggota panitia pengadaan barang dan jasa tahun 2003 sampai dengan tahun 2004 dengan tugas melaksanakan tahapan pengadaan barang dan jasa yang diawali dengan rapat panitia.
Bahwa, sebagai Ketua panitia tahun 2003 adalah Ajib Sarjana dan diganti pada tahun 2004 oleh Syamsul Baharudin, sedangkan terdakwa sebagai Pimpro pembangunan Mall Limboto.
Bahwa, metoda pengadaan sesuai denga SK Bupati adalah dengan pemilihan langsung, karena itu ada pemberitahuan dari terdakwa dengan surat nomor : 19 / 600 / HIB / V / 2003 tanggal 23 Mei 2003 yang isinya berdasarkan SK tersebut, terdakwa selaku Pimpro menegaskan kepada panitia pengadaan untuk mengadakan pemilihan langsung.
Bahwa, mengapa metoda pengadaan harus pemiilihan langsung saksi tidak mengetahui.
Bahwa, anggaran biaya untuk pembangunan mall sebesar Rp. 22.000.000.000,- lebih.
Bahwa, dengan dana sebesar itu sebenarnya menurut petunjuk teknis Keppres nomor : 18 tahun 2000 tidak diperbolehkan menggunakan metoda pemilihan langsung hal tersebut tetap dilakukan oleh karena ada SK Bupati.
Bahwa, panitia yang menentukan perusahaan yang diundang dalam pemilihan langsung adalah PT.Adhi Karya, PT.Sarang Teknik dan PT.Nindya Karya lalu sebagai pemenang / pelaksana pekerjaan adalah PT.Adhi Karya.
Bahwa, demikian juga dalam tambahan pekerjaan senilai Rp. 8.907.841.000 tidak bisa dilakukan dengan penunjukkan langsung karena tidak sesuai dengan Keppres nomor : 80 tahun 2003.
Bahwa, penunjukan langsung dilakukan dengan alasan pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan komplek.
Bahwa, yang menentukan pemenang usulan dari panitia yang kemudian ditetapkan oleh Pimpro.
Bahwa, pada rapat panitia tahun 2003-2004 saksi tidak ikut menentukan HPS, saksi tidak hadir, saksi sedang kuliah.
Bahwa, HPS ditentukan oleh panitia dan diketahui oleh terdakwa, sedangkan rapat penentuan HPS tersebut saksi tidak mengetahui.
Bahwa, saksi tidak mengetahui kapan panitia melakukan negosiasi.
Bahwa, saksi tidak mengetahui mengapa ada kesamaan nilai penawaran dengan perhitungan HPS.
Bahwa, seluruh tahapan pelelangan telah dilaksanakan oleh panitia namun saksi lupa tahapan-tahapan mana yang saksi telah ikuti.
Bahwa, yang menyusun surat-surat pengadaan adalah teman saksi.
Bahwa, ketika proses pengadaan sedang berlangsung terdakwa tidak pernah datang untuk membicarakan siapa pemenangnya.
Bahwa, sebagai acuan HPS adalah harga setempat dan EE, yang membuat EE (RAB) adalah terdakwa.
Bahwa, yang berwenang untuk mengeluarkan EE adalah panitia pengadaan.
Bahwa, yang diundang untuk mengikuti pelelangan ada tiga perusahaan.
Bahwa yang menentukan nilai kontrak adalah Panitia Pengadaan sebagaimana dalam EE (enginering estimate) yang dihitung berdasarkan perkiraan harga setempat yang merupakan harga toko dan standart harga dari Bappeda.
Bahwa, dalam kepanitian yang menghitung EE adalah Abdul Haris Jaina dan Ajib Sarjana sedangkan saksi sendiri membantu tugas-tugas administrasi tahapan-tahapan pengadaan.
16. Saksi Abdul Haris Djaina :
Bahwa, dalam pembangunan mall saksi sebagai Sekretaris Panitia Pelelangan berdasarkan SK Bupati nomor : 68 tahun 2003.
Bahwa, berdasarkan SK Bupati pelaksanaan pelelangan menggunakan sitem pemilihan langsung.
Bahwa, anggaran pembangunan mall dan hotel dari APBD Pemkab.Gorontalo tahun 2003.
Bahwa, prosedur dan mekanisme pemilihan langsung yang dilakukan oleh panitia adalah : mempersiapkan dokumen, mengundang calon rekanan, mengundang rekanan yang telah terdaftar untuk melakukan penawaran, memberikan penjelasan kepada rekanan, pengajuan penawaran oleh rekanan kepada panitia, lalu panitia membuka penawaran dan mengusulkan daftar urutan ranking penawaran, melakukan klarifikasi dan negosiasi penawaran selanjutnya mengusulkan penetapan harga penawaran kepada pimpro untuk ditetapkan menjadi harga kontrak.
Bahwa, ada 3 prusahaan yang mengikuti penawaran masing-masing : PT.Sarang Teknik dengan penawaran sebesar Rp. 26.895.000.000,-, PT.Nindya Karya dengan penawaran sebesar Rp. 25.820.000.000,- dan PT. Adhi Karya dengan penawaran sebesar Rp. 23.558.069.000,-
Bahwa, yang dinyatakan sebagai pemenang adalah penawar terendah PT.Adhi Karya dan selanjutnya dilakukan negosiasi oleh panitia disepakati harga penawaran sebesar Rp. 22.250.000.000,- yang kemudian diajukan ke Pimpro Minderd Mawu.
Bahwa, berkenaan dengan penyusunan HPS didasarkan pada standart harga yang ada dengan standart harga perencanaan dari konsultan.
Bahwa, pelelangan hanya untuk pengerjaan pembangunan mall.
Bahwa, Abdul Haris Najamudin sebagai Kadis PU dan selaku satker dalam pengadaan barang dan jasa, sedangkan Pengguna Angrannya adalah Bupati Achmad Husa Pakaya.
Bahwa, panitia pelelangan bertanggung jawab kepada Bupati.
Bahwa, ketika panitia lelang melaksanakan proses lelang, panitia tidak mepertimbangkan ketersediaan anggaran, ada atau tidaknya angran yang mengetahui adalah pengguna anggran.
Bahwa, angka sebesar Rp. 22.250.000.000,- keluar dari perencanaan Dinas PU.
Bahwa, pelaksanaan pelelangan sudah sesuai dengan Keppres nomor 18 tahun 2002.
Bahwa, Ketua Panitia Lelang dalam pembangunan mall dan hotel tahun 2003 adalah Adjib Sardjana sedangkan untuk pekerjaan tambahan tahun 2004 Ketua Panitia Lelang-nya Syamsul Baharudin.
Bahwa, untuk pembangunan mall melalui pemilihan langsung sedangkan untuk pekerjaan tambahan dengan penunjukkan langsung.
Bahwa, anggaran pada pekerjaan tambahan sebesar enam milyar rupiah lebih berasal dari Dinas PU Cipta Karya.
Bahwa, sebenarnya SK.Bupati nomor : 363 tahun 2004 tentang pelaksanaan pekerjaan tambahan tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan Keppres nomor : 18 tahun 2002, namun panitia tetap malaksanakannya.
Bahwa, sesuai Keppres nomor : 55 tahun 1993 untuk anggaran diatas Rp. 100.000.000,- dibentuk panitia lelang, untuk anggaran sampai Rp. 100.000.000,- diadakan pemilihan langsung dan untuk anggaran sampai Rp. 50.000.000,- dilakukan penunjukkan langsung.
Bahwa, untuk pembangunan mall dengan anggaran Rp. 22.250.000.000 tidak dapat dilakukan dengan metoda pemilihan langsung, harus melaui lelang panitia.
Bahwa, metoda pemilihan langsung digunakan untuk penanganan darurat, keamanan dan keselamatan masyarakat, pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara dan untuk pengadaan barang dan jasa setelah dilakukan pelelangan ulang.
Bahwa, saksi tidak terkait dengan pengadaan tanah untuk mall.
Bahwa, untuk pengerjaan tiang pancang memamng belum dibayar, kemudian terdakwa membuat surat kepada panitiiasupaya dilakukan dengan penunjukkan langsung, sehingga surat tersebut bagi panitia merupakan instruksi dan sebagai tindak lanjut dari SK Bupati yang kemudian dijadikan dasar cara pelaksanaan penunjukan langsung.
Bahwa, adanya kesamaan besaran HPS antara panitia dengan yang diajukan oleh rekanan PT.Adhi Karya saksi tidak mengetahui apakah antara keduanya ada kerja sama.
17. Saksi Adjib Sardjana H. Jan, ST :
Bahwa, pada waktu pembangunan mall saksi bertugas sebagai Sekretaris pada Dinas PU, berdasarkan SK Bupati saksi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan.
Bahwa, tugas panitia adalah menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan mall, menyiapkan tahap-tahap yang akan dilaksanakan oleh panitia dalam proses pemilihan langsung dan melaksanakan proses pemilihan langsung.
Bahwa, proses pemilihan langsung dalam pembangunan mall tidak sesuai dengan Keppres nomor : 55 tahun 1993, namun karena adanya SK Bupati maka hal itu dilaksanakan.
Bahwa, perusahaan yang ikut dalam pelelangan pembangunan mall PT.Adhi Karya, PT.Sarang Teknik dan PT.Nindya Karya.
Bahwa, nilai penawaran PT.Sarang Teknik sebesar Rp. 26.895.000.000,-, PT.Nindya Karya sebesar Rp. 25.820.000.000,- dan PT. Adhi Karya sebesar Rp. 23.558.069.000,- dan yang dinyatakan sebagai pemenang adalah penawar terendah PT.Adhi Karya.
Bahwa, setelah dibuat penetapan pemenang lalu diajukan ke Pimpro, setelah disetujui Pimpro memerintahkan saksi supaya menyiapkan surat-surat dalam pelaksanaan pembangunan mall tersebut.
Bahwa, prosedur pelelangan sudah sesuai dengan Keppres namun maknanya tidak sesuai.
Bahwa, Pimpro dalam pembangunan mall adalah Minderd Mawu, sedangkan satkernya Abdul Haris Najamudin.
Bahwa, adanya pekerjaan tambahan saksi tidak mengetahui, yang saksi tahu adalah pengerjaan bangunan induk.
Bahwa, saksi tidak menegtahui anggarang yang digunakan untuk pembangunan mall.
18. Saksi Ir.Syamsul Baharudin :
Bahwa, saksi sebagai Ketua Panitia Lelang pada pekerjaan tambahan pengadaan barang dan jasa tahun 2004 sesuai dengan SK Bupati Gorontalo tahun 2004 dengan sekretaris Abdul Haris Jaina,dan anggota Ismail Djamud, Abdul Halim Mantau dan Zainab Panigoro.
Bahwa, untuk pengerjaan fisik bangunan mall tahun 2003 Ketua Panitia-nya Adjib Sardjana.
Bahwa, pada tahun 2004 pembanguan mall selesai berapa prosen saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa, pekerrjaan tambahan tersebut merupakan satu kesatuan dengan bangunan mall.
Bahwa, pekerjaan tambahan dengan biaya Rp. 8.907.841.000,- meliputi pekerjaan pagar tipe A, pekerjaan pagar tipe B, pekerjaan cat tekture dinding, pekerjaan sign board, pekerjaan rangka billboard, finising dinding bata dan keramik, dinding gipsum latai 4 area void, pekerjaan penutup ruang mesin lift, pekerjaan finishing, pos jaga utama, pekerjaan timbunan, pekerjaan rumah genset, pekerjaan tiang pancang hotel dan pekerjaan lain-lain.
Bahwa, prinsip dalam penunjukan langsung antara lain untuk penanganan darurat, untuk pertahanan negara, untuk pekerjaan yang dirahasiakan dan untuk pekerjaan dengan nilai maksimal Rp. 50.000.000,-
Bahwa, sesuai dengan SK Bupati nomor : 365 digunakan metode pengadaan penunjukan langsung, metoda mana secara anggaran sebenarnya tidak sesuai dengan Keppres, namun ditinaju dari Pasal. 3 Keppres nomor : 80 tahun 2003 hal itu dimungkinkan dengan mengingat efisiensi dan efektifitasnya serta mengurangi anggaran, akan memakan biaya lebih besar dalam mobilisasi alat.
Bahwa, pekerjaan tambahan menggunakan anggaran dari DAU dengan standart HPS yang didukung oleh Panitia sebesar Rp. 8.907.841.000,- dan telah disahkan oleh Pengguna Anggaran.
Bahwa, HPS dimaksud sesuai dengan SK Bupati, HPS dibuat setelah SK Bupati dikeluarkan.
Bahwa, dasar penyusunan HPS 2004 diambil dari standart harga pemerintah daerah, data statistik serta harga pasar dan dihitung sesuai dana maksimum dari pagu anggaran yang disiapkan.
Bahwa, ketika menyusun HPS tidak perlu ada kerja sama dengan rekanan.
Bahwa, untuk penawaran dari Adhi Karya saksi bandingkan dengan HPS mana yang menguntungkannegara dan kalau tinggi kita turunkan sesuai dengan HPS, yang akhirnya sepakat harga total penawaran sama dengan EE.
Bahwa, yang menyusun RAB (EE) adalah Cipta Karya, Pimpro tidak ikut, dia bekerja setelah panitia lelang.
Bahwa, Pimpro waktu itu adalah Minderd Mawu.
Bahwa, berkaitan dengan SK Bupati tentang pelaksanaan lelang, surat Pimpro sifatnya pemberitahuan sebagai penegasdan dari SK Bupati tersebut untuk memulai pelaksanaan lelang dan Kepala Dinas PU hanya mengetahui.
Bahwa, surat Pimpro tersebut tidak mutlak harus ada dalam proses pelelangan, tanpa surat tersebut pelelangan bisa dilaksanakan.
Bahwa, penjadwalan pelelangan ditentukan oleh panitia sedangkan surat Pimpiro dimaksud hanya sebagai penegasan saja.
Bahwa, saksi tidak pernah membuat telaahan staf untuk tambahan dana.
Bahwa, perencana pekerjaan tambahan adalah PT.Citra Karya
Bahwa, saksi sudah lupa apakah ketika pengadaan dimulai anggaran sudah tersedia.
Bahwa, yang dilelang tahun 2004 adalah pekerjaan yang akan dikerjakan, namun saksi tidak mengetahui apakah untuk tiang pancang sudah dikerjakan atau belum, akan tetapi karena disuruh lelang tentunya tiang pancang belum dikerjakan.
Bahwa, berapa nilai riil untuk tiang pancang saksi tidak tahu.
Bahwa, panitia pengadaan dan juga Abdul Haris Najamudin tidak bisa merubah SK Bupati yang berkaitan dengan metoda penunjukan langsung tersebut.
Bahwa, keterangan Zainab panigoro kalau panitia bekerja kurang efekti adalah tidak benar, karena setiap ada rapat dia selalu hadir sekalipun dia kuliah.
Bahwa, tahapan lelang telah dilaksanakan oleh panitia lelang, panitia rapat ada absen, membuat dokumen sampai penentuan pemenang dilakukan pertemuan.
Bahwa, saat dilakukan rapat tidak ada arahan dari Kepala Dinas PU.
Bahwa, saksi bekerja berdasar SK. Bupati nomor :114 tahun 2004 sedangkan SK nomor : 363 dan 365 yang menunjuk metoda pelaksanaannya.
Bahwa, sfat pembayaran kontrak pekerjaan tambahan lumpsum, kita terima jadi berdasarkan yang ditawarkan.
Bahwa, pekerjaan tambahan itu usulan dari rekanan, yang tentukan item pekerjaan rekanan, sedangkan biaya tidak bisa, rekanan cuma menentukan jenis pekerjaannya.
Bahwa, biaya ditentukan oleh dinas lalu diusulkan dan dibuat telaahannya.
19. Saksi Iran T.Harun :
Bahwa, sesuai SK Bupati nomor : 669 tahun 2003 saksi ditugaskan sebagai Kepala Tata Usaha pembanguan Hotel dan Plaza Limboto dengan tugas membantu kelancaran administrasi proyek dengan membuat / mengetik laporan kegiatan.
Bahwa, laporan tersebut saksi terima dari assisten teknik yang berupa laporan keuangan dan fisik saksi himpun menjadi laporan kemajuan proyek dalam bentuk buku, selanjutnya saksi serahkan kepada terdakwa Minderd Mawu bila dibutuhkan.
Bahwa, laporan tersebut sebagai bahan evaluasi di Dinas PU.
Bahwa, yang menanda tangani laporan tersebut terdakwa serta Ass Teknik lalu Kepala Dinas PU dan kemudian diteruskan ke Bupati.
Bahwa, atasan langsung saksi adalah Pimpro Minderd Mawu sedangkan Abdul Haris Najamudin sebagai Kadis PU dan atasan langsung dari Mindred Mawu.
Bahwa, saksi tidak mengetahui adanya SK.Bupati nomor : 308.
Bahwa, saksi tidak mengetahui metoda pengadaan yang digunakan.
Bahwa, saksi tidak mengetahui dari mana asal anggaran pembangunan tersebut.
Bahwa, selain sebagai KTU proyek sejak Maret 2003, saksi juga sebagai Staff Bagian Bina Marga.
Bahwa, pada tahun 2004 saksi tidak lagi menjabat sebagai KTU proyek.
Bahwa sebagai Pimpro, terdakwa bertanggung jawab baik Fisik maupun keuangannya.
20. Saksi Ansar S.T.H Nafu, ST :
Bahwa, berdasarkan SK.Bupati nomor : 669 tahun 2003, saksi ditunjuk sebagai Direksi Teknik pada pembangunan Mall Limboto.
Bahwa, saksi sebagai Direktur Teknis sejak tahun 2003 sampai tahun 2004, saksi bertanggung jawab kepada Pimpro Minderd Mawu dan secara tidak langsung kepada Abdul Haris Najamudin sebagai Kadis PU Pengguna Anggaran.
Bahwa, tugas saksi menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dilapangan, membuat laporan, meneliti berita acara realisasi pelaksanaan pembangunan, mengadakan orientasi laporan untuk penyelesaian rencana teknis, melakukan pengawasan teknik pelaksanaan kegiatan atas kwalitas dan kwantitas.
Bahwa, sedangkan untuk pengadaan tanahnya saksi tidak terlibat.
Bahwa, dasar perubahan waktu pelaksanaan dari 175 hari menjadi 265 hari adalah adendum I nomor : 01 / kontrak / 06 / 2003 / A1 tanggal 3 Desember 2003tentang penambahan dana dari Rp. 22.250.000.000,- menjadi Rp. 30.400.200.000,-.
Bahwa, perubahan waktu dan penambahan dana tersebut dikarenakan ketika ada kunjungan Bupati Gorontalo Achmad Husa Pakaya yang didampingi Pimpro Minderd Mawu bersama investor dari Ramayana Dept.Store dimana investor menghendaki pengurannan ruang kosong / mempersempit ruang yang ada didalam mall, sehingga secara lisan Bupati langsung memerintahkan hal itu.
Bahwa, kemudian saksi menghitung spesifikasi teknis, volume dan biayan dari perubahan ruangan dan melaporkannya kepada Pimpro Minderd Mawu, sedangkan Pimpro meneruskannya kemana saksi tidak tahu.
Bahwa, dengan adanya perubahan ruangan makan ada pekerjaan yang lebih dana ada yang kurang dan itu semua telah diperhitungkan dalam adendum.
Bahwa, alasan adanya dengan adendum II dimana adapenambahan waktu pekerjaan dari 265 hari menjadi 325 hari adalah karena curah hujan yang tinggi sejak September 2003 sampai dengan Desember 2003.
Bahwa, pada bulan Oktober tersebut ketika ada kunjungan Bupati pekerjaan sudah mencapai 68 %, jika tidak ada perubahan maka pekerjaan bisa selesai 100 %.
Bahwa, untuk pembayaran terakhir setelah addendum III 100 % dan pekerjaan Plasa Limboto telah selesai 100 %.
Bahwa, sifat pembayaran lumpsum.
Bahwa, saksi tidak mengetahui akan hasil pemeriksaan dari BPKP.
Bahwa, benar MC I tanggal 25 Juni 2003 ada pekerjaan fisik 21.971 % dan telah dibayarkan sebesar Rp. 4.644.158.600,- dan MC II dibayarkan sejumlah Rp. 2.526.354.475,- dengan fisik 33, 923 %, ketika pekerjaan fisik 47,435 % pada Oktober 2003 dibayarkan Rp. 2.860.749.250,-, ketika pekerjaan fisik 58,391 % pada Nopember 2003 dibayarkan Rp.2.000.000.000,-, ketika dibayarkan Rp. 5.639.281.030,- pekerjaan fisik 62,45 %, ketika bulan Januari 2004 pekerjaan sudah 79,050 % sehingga dibayarkan Rp. 5.747.157.810,-, ketika bulan Maret 2004 pekerjaan sudah 90,050 % sehingga dibayarkan Rp. 3.176.820.900,-, pada pembayaran bulan Mei 2004 fisik pekerjaan sudah 100 % sehinggga dibayar Rp.2.873.578.900,-
Bahwa, pekerjaan pembangunan mall telah sesuai kontrak, dengan adanya adendum I dan adendum II pelaksanaan pekerjaan telah sesuai jadwal.
Bahwa, saksi tidak mengetahui adanya revisi anggran dan proses pembayarannya.
Bahwa, kapasitas Abdul Haris Najamudin dalam penandatanganan MC karena dia sebagai Pengguna Anggran di Dinas PU.
Bahwa, bila MC tidak ditanda tangani oleh Abdul Haris Najamudin demikian juga saksi sendiri, maka MC tersebut tidak bisa diproses.
Bahwa, yang membuat MC adalah kontraktor lalu diserahkan kepada Direksi Teknis, setelah diperiksa dilapangan oleh pihak proyek dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.
Bahwa, saksi tidak mengetahi apakah Mall Limboto jadi beroperasi atau tidak.
Bahwa, setahu saksi pada kontrak lumpsum tidak bisa ada pekerjaan tambah kurang, namun saksi belum pernah membaca keppresnya.
Bahwa, dalam kontrak Mall Limboto ada diatur mengenai adendum dan adendum dibuat sebelum kontrak selesai, adendum I dibuat tanggal 03 Desember 2003 sedangkan kontrak berakhir tangggal 04 Desember 2003.
Bahwa, pada saat tim dari Provinsi melakukan pemeriksaan serta ketika BPKP melaksanakan audit, saksi tidak mengetahuinya.
21. Saksi Elly M.B.Abdul :
Bahwa, dalam pembangunan Mall Limboto, saksi ditunjuk sebagai bendahara proyek berdasarkan SK.308 dengan tugas melakukan tatalaksana administrasi keuangan proyek sesuai ketentuan serta melaksanakan petunjuk Pimpro (terdakwa), menyampaikan surat pertanggung jawaban (SPJ) selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berjalan.
Bahwa, saksi menerima SK sebagai bendaharawan tanggal 27 Pebruari 2003.
Bahwa, dalam pembanguan mall tersebut saksi melakukan pembayaran ganti rugi tanah dan pekerjaan fisik.
Bahwa, dasar pembayaran ganti rugi tanah adalah adanya penyerahan hak atas tanah dan sertipikat serta SPMU.
Bahwa, ganti rugi tanah saksi bayarkan kepada Fuad Sahi sebesar Rp. 3.498.500.000,- dan kepada Herman Ishak Cs. sebesar Rp. 731.276.975,- dimana jumlah tersebut sesuai dengan Daftar Anggaran Satuan Kerja Dinas PU Kab.Gorontalo yang jumlahnya sebesar Rp. 5.030.000.000,-
Bahwa, sedangkan angka Rp. 3.498.500.000,- saksi dapatkan dari petunjuk Kepala Badan Keuangan dan juga permintaan pemilik tanah.
Bahwa, pembayaran ganti rugi tanah kepada Herman Ishak Cs oleh karena pemilik tanah sudah mendesak sehingga Kabag Keuangan minta kepada saksi yang menandatangani penerimaan uang, maka kwitansi pembayarannya atas nama saksi.
Bahwa, waktu itu kelima kwitansi pembayaran belum saksi buat, saksi hanya membuat daftar dari kelima orang tersebut.
Bahwa, waktu itu saksi sendiri yang ke Bagian keuangan.
Bahwa, yang mendasari pembayaran tanah adanya akta PPAT dari Camat, SPP tagihan ditanda tangani oleh saksi dan terdakwa yang kemudian diajukan ke Bagian Keuangan, setelah diperiksa diajukan ke Bupati untuk mendapatkan SKO lalu ke Bagian Keuangan lagi untuk diterbitkan SPMU dan setelah diberi nomor serta ditanda tangani Bagian Kauangan baru diberikan kepada pihak ke-tiga.
Bahwa, yang membuat kwintansi tagihan adalah saksi sendiri dan ditanda tangani oleh Saksi, terdakwa serta Fuad Sahi (pihak ke-tiga).
Bahwa, yang tertera di kwitansi adalah luas tanah dengan harga global, saksi tidak mengetahu harga per meternya.
Bahwa, untuk tagihan yang didasari dengan sertipikat hanya 5 orang.
Bahwa, untuk pembayaran tanah ada 6 kali dilakukan sedangkan saksi melakukan pembayaran yang kedua kepada Fuad Sahi dan ketiga kepada Darwin Ishak Cs.
Bahwa, saksi tidak mengetahui mengapa pada pembayaran kepada Fuad Sahi tidak menggunakan nama PT Asparaga.
Bahwa, untuk pembayaran pertama menggunakan dana Dinas Umum, untuk pembayaran kedua dan ketiga menggunakan dana Dinas PU karena terantum dalam DASK PU, sedangkan untuk pembayaran ke-empat, ke-lima dan ke-enam menggunakan dana Setda.
Bahwa, peran terdakwa dalam pembebasan tanah hanya mengetahui, saksi tidak mengetahui apakah terdakwa ikut mengukur dan negosiasi harga tanah kepada pemilik tanah.
Bahwa, untuk pembangunan mall ada 11 kali pembayaran, saksi sendiri ikut menanda tangani bukti pembayaran yang ke 7 sampai ke 11 pada tahun 2003.
Bahwa, pembayaran atas perintah terdakwa dan yang menerima Suful Ulum.
Bahwa, pembayaran proyek dilakukan setelah ada pengajuan dari kontraktor dengan dilampiri MC, lalu diajukan SKO dan SPP.
Bahwa, pada pembayaran proyek saksi tanya kepada terdakwa kalau kemajuan pekerjaan mencapai 63 %.
Bahwa, berkenaan dengan ketersediaan anggaran dimana sebelum mengadakan tagihan saksi tanyakan dulu ke Pimpro (terdakwa), Kepala Dinas PU dan Bagian Keuangan Molly Ahmad dan setelah ada jawaban baru dikerjakan.
Bahwa, saksi pernah melihat surat kesepakatan harga dengan pemilik tanah yang saat itu diberikan dari Camat
Bahwa, saksi tidak mengetahui keberadaan Panitia-9 dalam pengadaan tanah tersebut.
Bahwa, dasar pembayaran pembangunan mall awalnya kontraktor mengajukan permintaan termin ke Pimpro dengan dilampiri MC, Laporan Bulanan, Laporan Harian lalu diteruskan ke Tim B Pemeriksa Proyek, setelah semuanya selesai lalu kontraktor membuat BAP dan saksi siapkan SKO dan dengan pengesahan Bupati kemudian saksi siapkan SPP selanjutnya disampaikan ke bagian pembangunan, keuangan, Assisten II dan terakhir kembali ke Bupati setelah ditanda tangani Bupati lalu kwitansi disampaikan ke Bagian Keuangan untuk diterbutkan SPMU.
Bahwa, yang menanda tangani kwitansi, saksi sendiri, pimpro dan pihak ketiga, sedangkan Kepala Dinas Abdul Haris Najamudin tanda tangan di MC dan BAP.
Bahwa, pembayaran ganti rugi tanah saksi lakukan karena untuk proyek mall tersebut di dalam DASK tercantum belanja modal yang terdiri dari 2 item yaitu masing-masing tanah untuk hotel dan mall dan tanah untuk bangunan gedung
22. Saksi Adano Helingo :
Bahwa, dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2003 saksi bertugas sebagai bendahara gaji yang merangkap sebagai bendahara proyek pada tahun 2004.
Bahwa, dalam kaitannya dengan proyek mall saksi sebagai pemegang kas Dinas PU yang bertugas menunggu laporan dari pimpinan kegiatan Minderd Mawu mengenai permohonan pencairan termin.
Bahwa, pencairan tersebut atas permintaan kotraktor kepada pimpinan kegiatan dan dalam pencairan itu Abdul Haris Najamudin turut menyetujui / mengetahui permintaan pencairan.
Bahwa, mekanismenya permintaan pencairan dari kontraktor ke pimpinan kegiatan, kemudian pimpinan kegiatan turun ke lapangan memeriksa fisik proyek, selanjutnya dibuatkan SPP yang ditanda tangani oleh kontraktor serta pimpinan kegiatan dan disetujui oleh Kepala Dinas PU Abdul Haris Najamudin selanjutnya saksi buatkan kwitansinya.
Bahwa pada tahun 2004 saksi telah 4 kali mengajukan permohoanan pencairan masing-masing pencairan pertama / termin keenam sebesar Rp. 4.794.111.540,- , pencairan kedua / termin ketujuh sebesar Rp . 3.176.820.900,- , pencairan ketiga / termin ke delapan sebesar Rp. 2.435.267.560,- , pencairan keempat / termin kesembilan sebesar Rp. 1.958.321.345,- dan di tahun 2005 telah 4 kali masing-masing pada pembayarana pertama sebesar Rp. 2.672.352.300,- , pembayaran kedua sebesar Rp. 805.599.999,- , pembayaran ketiga sebesar Rp. 42.401.000,- , pembayaran keempat sebesar Rp. 1.777.647.700,- , sedangkan di tahun 2006 sebanyak satu kali sebesar Rp. 4.4500.000,-
Bahwa, syarat untuk pengeluaran kwitansi antara lain SPP dilampiri dengan MC, BAP dan foto dokumentasi lapangan.
Bahwa, MC ditentukan dari fisik pekerjaan dan dibuat oleh kontraktor.
Bahwa, anggaran Mall Limboto berasal dari APBD tahun 2004 DASK Dinas PU.
23. Saksi Ir.Shoful Ulum :
Bahwa, saksi sebagai Kepala Cabang PT.Adhi Karya Wilayah VII Makasar.
Bahwa, pada waktu pelaksanaan pembanguna Maal dan Hotel Limboto tahun 2003, Kadis PU dijabat oleh Ir. Abdul Haris Najamudin, saksi ketemu dua kali ketika membahas kontrak awal dan menjelang kontrak awal ketika menghadap Bupati.
Bahwa, selama proses pekerjaan saksi tidak pernah turun ke lapangan bersama-sama Abdul Haris Najamudin, dilapangan saksi paling banyak dengan Pimpro Minderd Mawu.
Bahwa, untuk pekerjaan mall PT.Adhi Karya memperoleh keuntungan 2 %, kurang lebih Rp. 800.000.000,-
Bahwa, dasar PT.Adhi Karya mengerjakan proyek tersebut adalah Kontrak nomor : 01 / Kontrak / 06 / 1003 tanggal 13 Juni 2003 antara PT.Adhi Karya dengan Pemkab.Gorontalo yang diwakili oleh Pimpro Minderd Mawu.
Bahwa, untuk pembangunan mall telah dilaksanakan sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang diberikan sedangkan untuk pembangunan hotel belum.
Bahwa, nilai kontrak sebesar Rp. 22.250.000.000,- dengan masa pengerjaan selama 175 hari.
Bahwa, pengerjaan proyek tersebut telah saksi lakukan sejak dari awal.
Bahwa, awal sejarahnya PT. Adhi Karya sebagai kontraktor dengan spesialisasi jasa konstruksi diajak oleh investor PT.Trio Perkasa menghadap Bupati dan disana diberi tahuskema dananya untuk membangun mall dan hotel, namun dalam kelanjutannya tidak terjadi karena Bupati memutuskan kotrak dengan Trio Perkasa, sehingga dananya dari Pemda.
Bahwa, dana awal memang dari investor Trio Perkasa, karena Tri Perkasa gagal menyediakan dananya lalu kontrak diputuskan oleh Bupati, Trio Perkasa gagal dalam pengurusan KID yang disediakan oleh Pemerintah Pusat.
Bahwa, sebelumnya kepada saksi pernah ditunjukkan kontrak antara Pemkab.Gorontalo dengan Trio Perkasa.
Bahwa, pembangunan mall dimulai tahun 2003 dan selesai tahun 2004 sedangkan pembayaran terakhir tahun 2006.
Bahwa, pada awalnya tahun 2002 saksi bertemu dengan Trio Perkasa, selanjutnya tahun 2003 saksi melakukan pemancangan tiang pancang untuk launcing pembangunan Mall dan Hotel Limboto oleh Bupati.
Bahwa, pemancangan tiang pancang tersebut sama-sama saksi lakukan dengan Trio Perkasa, dimana Trio Perkasa sebagai leadernya dan PT.Adhi Karya bagian konstruksinya.
Bahwa, waktu pemancangan tiang pancang tersebut saksi belum mengadakan kontrak dengan Pemkab, kontrak dengan Pemkab ada setelah pemancangan tiang pancang.
Bahwa, sebelum ada kontrak dengan Pemkab, biaya pengadaan dan pemancangan tiang pancang ditanggung oleh saksi PT.Adhi Karya, sebab telah ada kesepakatan bahwasanya pekerjaan konstruksi oleh PT.Adhi Karya sedangkan lainnya seperti pemasaran oleh PT.Trio Perkasa.
Bahwa, setelah perkerjaan berjalan kemudian kontrak dengan Tri Perkasa diputuskan oleh Bupati dan setelah berhenti beberapa waktu kemudian Bupati minta dilanjutkan dan melalui panitia saksi diundang dan saksi mengajukan penawaran.
Bahwa, PT.Trio Perkasa milik dari Dani Mawingkere.
Bahwa, kemudian saksi diundang untuk pemilihan langsung oleh panitia pengadaan dan disana saksi menawar pekerjaan tersebut.
Bahwa, pembangunan mall dimulai tahun 2003 dan selesai tahun 2004 sedangkan pembayaran terakhir tahun 2006.
Bahwa, dalam pelaksanaannya ada kontrak awal, ada kontrak tambahan dengan perpanjangan waktu lalu ada kontrak baru tahun 2004.
Bahwa, pada kontrak baru dasarnya gambar lama serta ada tambahan gambar dan spesifikasi, seperti luas lantai, ada void, lubangnya diperkecil untuk memperluas space atas permintaan calon pengelola.
Bahwa, pada kontrak tambahan dalam adendum I ada penambahan dana dari Rp.22 miliar menjadi Rp. 30 miliiar dengan menggunakan harga satuan awal, dan menjelang selesai untuk persiapan operasional mall kemudian ada pekerjaan tambahan diluar gambar dan spesifikasi awal senilai Rp. 8,9 miliiar berupa pekerjaan pagar, tiang pancang hotel, perubahan ruang didalam, merubah view, supaya dinding kelihatan komersial, rangka pemasangan billboard dan lainnya.
Bahwa, dengan adanya kekurangan tersebut lalau saksi diberi gambar dan diminta untuk menghitung oleh pihak Pimpro dengan evaluasi dari tim PU, saat itu saksi belum mengetahui kalau hendak ditunjuk sebagai pelaksananya.
Bahwa, waktu dilakukan penghitungan belum ada HPS, saksi tidak mengetahui adanya HPS tersebut.
bahwa, penunjukkan langsung dilakukan setelah saksi mengitung lalau saksi melakukan penawaran.
Bahwa, penunjukan langsung dilakukan untuk efisiensi dan tanggung jawab kontruksi.
Bahwa, bila dikaitkan dengan sumber daya yang ada pekerjaan bisa dikatakan kompleks dimana waktu itu nuansanya harus segera selesai serta ada pekerjaan yang menempel yang tidak bisa dipisahkan dari pelaksana yang lama serta kaitannya masalah waktu dan kontruksi.
Bahwa, yang menunjuk langsung PT.Adhi Karya adalah Ahmad Husa Pakaya Bupati Gorontalo.
Bahwa, bentuk kontrak lumpsum fix price dimana bila pekerjaan sesuai dengan gambar dan spesifikasi kontrak adanya tambah kurang resiko kontraktor, sedangkan fix price terkait dengan ekskalasi harga.
Bahwa, adanya temuan dari BPKP kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 118.000.000,- bukan merupakan resiko kontraktor yang harus menggantinya, ada tanggung jawab kontraktor bila ada kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasinya.
Bahwa, semua pekerjaan sudah saksi selesaikan, namun masih belum terbayar lunas dan informasinya menjadi jaminan di kejaksaan sebesar Rp. 1.081.000.000,-, uang mana sudah dikeluarkan dari Kas Pemda tapi belum masuk ke rekening saksi.
Bahwa, adendum kontrak adalah lazim dilakukan, sedangkan mengenai sumber dana saksi tidak mengetahui, namun bila dua bulan saksi tidak dibayar, maka pelaksanaan pekerjaan akan terhenti.
Bahwa,kontrak nomor : 61 dibayar tahun 2005 adalah sesuai dengan kesepakatan Pemkab dengan saksi karena adanya kekurangan anggaran.
Bahwa, pada kontrak nomor : 61 memang ada komitmen kalau Pemda harus membayar karena Pimpro sudah mengetahui kalau tiang pancang hotel sudah dipancang sebagian pada tahun 2003.
Bahwa, berkenaan dengan perhitungan dari PU bila sesuai dengan gambar itu resiko kontraktor, tidak boleh ada pihak yang menagih kekurangnnya dan saksipun tidak boleh menagih kelebihannya, pada sistem kotrak lumpsum fix price tidak boleh ada pekerjaan tambah kurang.
Bahwa, berkaitan dengan adanya kelebihan cincin tiang pancang, dimana pekerjaan tiang pancang ada penyediaan tiang pancang dan ada pekerjaan pemancangan dan sepanjang dalam kontrak lumpsum fix price sudah selesai dikerjakan dan ada kelebihan, itu jadi hak saksi, cincin yang tidak dipakai ityu hak saksi.
Bahwa, mengenai titik-titik yang belum dikerjakan itu agak jauh tempatnya dari hotel, bila belum dipancang maka belum dibayar.
Bahwa, pemancangan tiang pancang sudah dilaksanakan sesuai kontrak, kecuali karena sayap agak panjang, maka yang dekat dengan mall itu yang harus dikerjakan.
Bahwa, meskipun saksi telah menyiapkan tiang pancang untuk hotel dan sebagian sudah dipancang, akan tetapi pekerjaan tidak berlanjut itu kebijakan Pemkab. Gorontalo.
Bahwa, harga satuan pada pekerjaan tambahan tahun 2004 ditentukan mengingat fluktuasi harga saat itu sekitar 120 %.
Bahwa, untuk pekerjaan tiang pancang tahun 2003 itu ada salah hitung harga satuannya sehingga saksi minta dikoreksi dan didapat selisih harga sebesar 100 %.
Bahwa, yang memeriksa Monthly Certiicate (MC) adalah konsultan pengawas. PT.Ardekon yang saat perencanaan sebagai konsultan perencana.
Bahwa, yang membuat MC adalah proyek yang saksi tanda tangani lalu selanjutnya saksi tidak mengetahui.
Bahwa, atas adanya temuan dari BPKP saksi dimiinta untuk mengembalikan dana sebesar Rp. 700.000.000,- lebih, namun karena menurut saksi tidak ada penyimpangan maka saksi tidak mau mengembalikannya.
Bahwa, Kepala Dinas PU tidak menangani hal teknis mereview penghitungan harga karena ada tim yang menanganinya.
Bahwa. Di Gorontalo belum ada perusahaan yang mempunyai kwalifikasi seperti PT.Adhi Karya.
24. Saksi Ir.Abdul Haris Najamudin :
Bahwa, kaitan terdakwa dalam pembangunan Mall Limboto, berdasarkan SK Bupati terdakwa bertindak sebagai Pimpro / Pimpinan Kegiatan.
Bahwa, selain sebagai Pimpro di Dinas PU, terdakwa menjabat sebagai Kasub.Perencanaan, sedangkan saksi menjabat sebagai Kepala Dinas PU dan kaitan terdakwa dengan saksi hanya koordinasi tugas proyek mall tersebut.
Bahwa, yang saksi ketahui dalam perkara ini terdapat permasalahan dalam pengadaan tanah, pelaksanaan pembangunan Mall dan Hotel Limboto serta pada pekerjaan tambahan pembangunan mall Limboto.
Bahwa, dalam pengadaan tanah, terdakwa dan saksi bersama-sama dengan Dinas Penataan Wilayah diminta oleh Bupati Gorontalo untuk melakukan pendataan lapangan, selanjutnya data dimasukkan ke Bagian Umum, BPN dan Camat serta melaporkannya ke Bupati dan Bupati menunjuk Camat untuk melakukan pendekatan dengan pemilik tanah di Kel.Dutulanaa dan Kel Hepuhulawa, karenanya saksi dengan terdakwa tidak terlibat langsung dalam musyawarah dengan para pemilik tanah, kecuali ketika dilakukan pembayaran ganti rugi tanah.
Bahwa, besaran harga ganti rugi tanah terdakwa peroleh dari bendahara Elly Abdul sebagai hasil dari negosiasi yang dilakukan oleh Camat Limboto dan Camat Limboto juga pernah menyampaikannya kepada saksi bersama-sama dengan terdakwa, namun saksi menyuruhnya untuk lapor kembali kepada Bupati.
Bahwa, dana pengadaan tanah serta pembangunan mall berasal dari APBD, sedangkan dana APBD sendiri tidak bisa digunakan untuk kepentingan komersial.
Bahwa, yang menentukan letak tanah adalah Bupati dan Konsultan Rivodi Achmad.
Bahwa, pembayaran ganti rugi tanah tanah sekitar Rp. 5 miliar dan karena jabatannya terdakwa ikut menandatanganinya sesuai dengan SK nomor : 303, karenanya terdakwa lapor kepada saksi kalau dana ada di Dinas PU dan segera dibayarkan.
Bahwa, yang dilaporkan terdakwa kepada saksi bukan proses pembebasan tanah, akan tetapi proses pembayaran ganti ruginya.
Bahwa, harga tanah telah ditentukan sejak awal dan data berasal dari Camat Limboto sebesar Rp. 100.000,- / m2 bukan dari terdakwa.
Bahwa, untuk pengadaan tanah digunakan ketentuan Keppres nomor : 55 tahun 1993.
Bahwa, pihak BPN yang melakukan pengukuran tanah.
Bahwa, SK penunjukan sebagai Pimpro sudah termasuk dalam penunjukan Pimpro pengadaan tanah sebab bangunan tersebut berdiri diatas tanah dimaksud.
Bahwa, dalam pembayaran tanah terdakwa sifatnya pasif, hanya menerima info dari Camat dan BPN lalu dimasukkan di dalam DAS PU, terdakwa tidak terlibat dalam negosiasi harga tanah, karena Camat sebagai PPAT dan juga penguasa wilayah Dutulanaa dan Hepuhulawa sehingga dia mengetahui keadaan tanah disana.
Bahwa, untuk tanah bangunan mall yang tanda tangan BAP adalah Pimpro, Bendahara dan Pengguna Anggaran.
Bahwa, ketika tanah dibayar tahun 2003, belum masuk dalam SK Pergeseran Anggaran, namun disini ada kewenangan Bupati untuk melakukan pelampauan anggaran dan secara keseluruhan perubahan itu bisa defisit, surplus ataupun balance dan SK Perubahan itu bisa digunakan untuk proses pembayaranan tanah.
Bahwa, untuk pembayaran tanah sudah sesuai DAS di APBD Perubahan.
Bahwa, dalam DASK dana pembangunan fisik mall sebesar Rp. 22 miliar lebih, namun dalam hitungan awal sebesar Rp. 48 miliar, sehingga anggaran dari Pemda tidak mencukupi.
Bahwa, berkenaan dengan tujuan pembangunan mall, saksi hanya sebatas operasional saja.
Bahwa, dalam pembangunan mall dilakukan beberapa perubahan struktur dan bangunan bagian dalam, rongga diperkecil atas perintah lisan dari Bupati Gorontalo kepada Pimpro lalu dinaikkan ke Kadis selaku Pengguna Anggaran dan selanjutnya dilakukan diskusi / kajian yang hasilnya dikonsultasikan kepada Bupati lewat Pimpro termasuk perubahan dan penambahan anggarannya.
Bahwa, HPS perubahan ditentukan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasadi Dinas PU.
Bahwa, pekerjaan pembangunan plasa sudah selesai namun finisingnya belum.
Bahwa, untuk pekerjaan tambahan yang melakukan penghitungan anggarannya adalah kontraktor dan konsultan Rivodi Achmad.
Bahwa, perhitungan yang dilakukan oleh kontraktor tersebut atas perintah siapa, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa, dana untuk pekerjaan tambahan sebesar Rp. 8,9 miliar.
Bahwa, saat pemancangan tiang pancang saksi tidak terlibat langsung dilapangan, namun atas perintah Bupati Ahmad Husa Pakaya semua tiang pancang sudah dipancang, itu tanggung jawab Tri Perkasa.
Bahwa, berkaitan dengan pekerjaan kurang lebih, saksi tidak mengetahuui secara pasti data dilapangan, namun biasanya didalam ke-PU-an ada pekerjaan tambah kurang, lalu dialkukan addendum kontrak dengan chenge order.
Bahwa, dari hasil perhitungan BPKP saksi tidak setuju kalau terdapat suatu kerugian, karena pengukuran yang dilakukan ahli dari Dinas PU tidak benar, sehingga BPKP menghitung berdasarkan perhitungan volume yang tidak benar.
Bahwa, perhitungan yang dilakukan oleh Pimpro lebih besar oleh karena data yang ada dibawah bangunan itu semuanya berlebih.
Bahwa, SK Bupati untuk pemilihan langsung adalah hak prerogatif Bupati dan harus dilaksanakan oleh bawahan.
Bahwa, saksi ikut menandatangani bukti pembayaran.
Bahwa, penanda tanganan SPP yang saksi lakukan tidak ada masalah sekalipun SK Bupati mengenai pergeseran anggaran belum ada, sebab diberi atau tidaknya ada mekanismenya di bagian keuangan, sebelum SPP diajukan saksi ajukan Surat Keputusan Otorisasi yang memuat apakah untuk pembayaran tanah dan pembangunan plasa ada anggarannya, lalu dijawab oleh Bupati ada, sehingga nomor SKO tersebut dituangkan dalam SPP yang saksi tanda tangani.
Bahwa, tanpa persetujuan Bupati SPP tak bisa dibayarkan, lalu terbit SPM dan yang tanda tangan SPM adalah BUD dan Bupadi.
Bahwa, terdakwa tidak dalam posisi untuk meminta supaya Bupati meninjau alang SK Bupati nomor : 251 tahun 2003.
Bahwa, berkenaan dengan harga borongan sebesar Rp 22 miliard, saksi tidak diberi tahu atau memerintahkan terdakwa untuk menghadap ke Bupati, terdakwa sering ditilpun oleh Bupati.
Bahwa, berkaitan dengan perubahan void terdakwa telah lapor kepada saksi dan saksi sampaikan kalau pekerjaan sudah berjalan, bagaimana mekanismenya apakah tidak mempengaruhi, karena pada perubahan itu diperlukan redesign dengan bahan, waktu dan biaya.
Bahwa, saksi tidak memerintahkan terdakwa untuk meredesign.
Bahwa, secara struktural sebagai Pengguna Anggaran karenanya saksi ikut menandatanganinya MC (sertikat bulanan) sebagai mengetahui.
Bahwa, merupakan suatu kelaziman kalau terdakwa minta pihak lain Adhi Karya untuk melakukan perhitungan.
Bahwa, tentang penunjukan langsung Adhi Karya untuk pekerjaan tambahan, itu pekerjaan panitia pengadaan sesuai dengan Sk Bupati dan saksi tetap dilalui secara administrasi.
Bahwa, instruksi yang dilakukan oleh terdakwa adalah instruksi untuk melaksanakan SK.363.
Bahwa, tidak ada tiang pancang yang hilang, sekalipun dalam hitungan BPKP dengan ditemukan adanya kerugian 1,1 miliard dengan tidak ditemukannya 7 unit tiang pancang, sedangkan cincin batas sambungan tiang pancang disimpan ditempat lain, di work shop PU di Dutulanaa, disertai dengan Berita Acara, saksi ikut menandatanganinya.
Bahwa, untuk pekerjaan tahun 2003 namun ditagih tahun 2004 dengan dasar standart harga tahun 2004 yang menurut PU ada kerugian sejumlah 3,3 miliard, disini ada perintah Bupati untuk memancang tiang pancang Mall dan Hotel dimana investor kontrak langsung dengan Pemda yang diwakili oleh terdakwa, Pimpro bersama Adhi Karya menghadap Bupati dan hasil pembicaraannya saksi tidak mengetahui, saksi hanya mengetahui dalam bentuk perhitungan RAB tahun 2004.
Bahwa, pada awalnya saksi tidak mengetahui perhitungan tersebut, ketika Adhy Karya melakukan penagihan kepada terdakwa dengan dasar perhitungan dari rekanan sehingga ditemukan harga lebih dibanding harga tahun 2003, lalu saksi katakan ini harus dihitung bersama Adhi Karya dengan terdakwa dan menghadap kepada yang memerintahkan.
Bahwa, untuk mall ini karena bukan merupakan tugas Dinas PU dan merupakan tugas titipan, maka saksi tidak ikut mendesign-nya.
Bahwa, sebagai tugas titipan dengan dana dari APBD, penanggung jawab APBD adalah Bupati sedangkan dinas tanggung jawab operasionalnya.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi diatas Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli yang bernama 25. Johny Lembong, SH.MH, 26. Mohamad Iqbal Hasan, ST, 27. Sofyan A.Hasan dan 28. Sutrisno, dimana kesemuanya telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah pada pokonya sebagai berikut :
25. Saksi Johny Lembong, SH.MH :
Bahwa, pemerintah dalam melakukan pembebasan tanah seharusnya mendasarkan kepada Keppres nomor : 55 tahun 1993 stuatus hukum pembangunan mall dan pembebasan tanahya apakah untuk perusahaan daearah atau mall, kalau mall setahu saksi sebagai pihak swasta, sedangkan dananya pemerintah seharusnya menarik investor. Lalu dari sistem hukum administrasi bukan kempetensi pemerintah untuk membangun mall, sehingga SK yang dibuat oleh Bupati itu keliru karena sudah bertentangan dengan undang-undang, bila ada kekeliruan seperti itu secara administrasi bawahan bisa minta kepada atasan untuk merubahnya.
Bahwa, masalah apakah Abdul Haris Najamudin bisa meminta kepada pimpro Minderd Mawu untuk melaksanakan ganti rugi tanah sesuai harga wajar Rp. 50.000,- / m2 menurut saksi sebenarnya hali ini sudah salah sejak dari awal, disini seharusnya ada panitia pengawas dan pengendali sesuai dengan PMA nomor : 1 tahun 1994 yang melakukan penilaian tanah, mengkaji secara yuridis apa sebagai tanah negara dan sebagainya sehingga harganya bisa berbeda dengan jenis tanah lainnya.
Bahwa, tentang penetapan harga harus ada tim yang mengawasi keuangan negara, dalam hukum administrasi panitia itu maksudnya adalah untuk melindungi uang negara, penunjukan terhadap seorang untuk negosiasi tanah merupakan suatu yang tidak transparan dan ini sarat KKN.
Bahwa, berdasar Keputusan Presiden yang menjadi patokan harga adalah NJOP.
Bahwa, arti kata ”dengan memperhatikan NJOP” dengan ”harus berpatokan pada NJOP” tidak ada beda dan bisa menyesuaikan dengan harga pasar.
Bahwa, tanah untk pembangunan mall tidak termasuk dalam kategori untuk kepentingan umum.
Bahwa, sebagai Pimpro, terdakwa secara administrasi bisa minta Bupati untuk merevisi SK Bupati.
Bahwa, dalam Keppres nomor 80 tahun 2003, kalau dana tidak tersedia maka tidak boleh ada pembayaran tanah, hal ini diatur juga dalam Undang-undang nomor : 17 tahun 2003 Tentang Perbendaharan Negara dimana semua pembiayaan negara / daerah harus masuk dalam APBN / APBD baru bisa dikeluarkan.
Bahwa, pergeseran anggaran bisa saja dilakukan antar unit kerja, antara jenis belanja dan kegiatan dan saldo anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan tapi jangan menyimpang dan dilakukan asal ada kaitannya.
Bahwa, pelampauan APBD diperbolehkan setelah APBD disahkan dan Bagian Hukum sudah membuatkan dalam Lembaran Daerah, sedangkan dalam perkara ini pelampauan anggaran adalah kerugian negara.
Bahwa, dalam pelampauan anggaran apabila sudah digunakan baru bisa dikatakan ada tindak pidana.
Bahwa, terdakwa telah menandatangani SPP padahal dia mengetahui SK Bupati mengenai pergeseran anggaran belum ditetapkan dengan Perda, disini perubahan bisa dilakukan asalkan diminta sejak dari awal ke Dewan, bila OK baru dikeluarkan surat, bila ternyata digeser tidak masalah asal ada persetujuannya.
Bahwa, berkenaan tidak dilakukannya telaahan oleh terdakwa atas SK Bupati yang memutuskan pemilihan langsung, tegasnya kalau pemilihan langsung tidak dibenarkan, SK direvisi sah-sah saja.
Bahwa, demikian juga pada petunjuk teknis Keppres nomor : 18 tahun 2000 pasal 1 huruf.b bila dihubungkan dengan format tanggung jawab pada intinya tujuannya sama.
Bahwa, mengenai tanggung jawab atas anggaran pembangunan ada pada Pimpro dan anggaran rutin pada Kepala Kantor, dilihat dari segi kelembagaan negara disini satu tubuh masak yang melaksanakan dua fungsi, satu yang melakukan namun orang lain yang bertanggung jawab, menurut saksi tetap Abdul Haris Najamudin bertanggung jawab atas anggaran rutin dan pembangunan karena itu satu tubuh.
Bahwa, dalam buku III KUHPerdata kontrak yang dibuat adalah tanggung jawab para pihak dan ini mengikat sebagai hukum, bilamana para pihak sepakat untuk merubahnya bisa dilakukan dengan proses adendum secara benar, Pasal 1338 KUHPerdata maupun Keppres membenarkannya.
Bahwa, addendum diperbolehkan asal sesuai kontrak dan tidak tepat waktu tidak masalah.
Bahwa, adanya unsur meperkaya dalam Pasal 2 harus dibuktikan apakah dia menjadi kaya,sedangkan unsur menguntungkan dalam pasal 3 belum tentu menambah kekayaan tapi bisa berupa menikmati fasilitas.
Bahwa, mengenai adanya perbedaan penafsiran dimana suatu pekerjaan dikatakan kompleks Keppres sudah mengaturnya secara limtatif.
Bahwa, tidak dibenarkan bila tiang pancang dibangun pada tahun 2003 lalu kontrak dibuat tahun 2004 dan dibayarkan pada tahun 2005.
Bahwa, karena berkaitan dengan Keppres dimana kontrak berlaku sebagai undang-undang, maka kontrak sebagaimana diatas merupakan melawan hukum sebagai melawan undang-undang.
Bahwa, berkenaan dengan rekomendasi DPR-RI yang berhubungan dengan PP.105 tahun 2000 bukan merupakan undang-undang dan hanya kebijakan administratif, disini JPU hanya menambah aturan yang dilanggar.
Bahwa, oleh karena dana ada di Satker Dinas PU maka pelaksanan pengadaan tanah oleh Pimpro Minderd Mawu merupakan tanggung jawab Kadis PU.
Bahwa, dalam pembayaran tanah sebelum APBD perubahan disahkan sebagaimana Permendagri nomor : 29 seharusnya ada persetujuan DPRD lebih dahulu dan bila disetujui baru bisa dilakukan dengan membuat SK.
Bahwa, adanya pelampauan dalam APBD yang belum disahkan dalam APBD dan hanya berdasarkan SK Pelampauan APBD sedangkan kontrak yang ditanda tangani lebih dari anggran yang disediakan sehingga bertentangan denganketentuan Pasal.7 ayat 4 Keppres nomor 18 tahun 2000, menurut saksi apabila sudah ditetapkan dalam APBD maka anggran yang lebih dari anggran yang sudah ditetapkan itu adalah kerugian negara, dengan catatan APBD ini harus diproses di Provinsi untuk pengesahannya, kalau belum maka belum ada dasar hukum bahwa dana tersebut siap digunakan, untuk bicara APBD tidak dibenarkan pengeluaran berdasarkan SK Bupati oleh karena fungsi budgeter ada di DPRD.
Bahwa, jika terjadi pengeluaran uang dari kas daerah akan tetapi anggaran tidak cukup tersedia, maka masing-masing orang berperan sesuai dengan Pasal 55 KUHP, ini merupakan tugas dan tanggung jawabnya, apabila dibiarkan maka dia salah.
Bahwa, berkenaan dengan apakah kontrak untuk pekerjaan yang akan datang atau pekerjaan yang sudah selesai pada prinsipnya kontrak berkaitan dengan uang negara, negara hanya membayar jika terkait dengan kontrak dan yang tidak ada kontrak tidak bisa dibayarkan.
Bahwa, dengan adanya saran untuk merubah void, tanpa adanya addendum lalu terdakwa membuat surat ke kontraktor, sehingga pekerjaan terlambat, disini tidak ada keterlambatan, intervensi Pimpro apa merupakan hal yang menimbulkan keterlambatan, surat terdakwa bukan sebagai pegangan / dasar perubahan, kecuali ada dokumen addendum / amandemen, kesalahan dibawah tidak berpengaruh karena induknya sudah salah.
Bahwa, adanya kontrak tahun 2004 dan dibayar tahun 2005, dimana disini ada perjanjian antara Bupati dengan kontraktor, perlu diketahui Pasal. 1338 KUHPerdata kontrak itu harus dibayar dan Keppres disini untuk pekerjaan tahun berjalan, apakah Keppres bisa diterapkan disini.
Bahwa, jika Bupati keliru dalam melaksanakan tugasnya maka yang bertanggung jawab atasnya adalah orang-orang yang dalam hal ini secara sadar atau tidak sadar sudah terjaring oleh aktor intelektualnya, termasuk Pimpro.
Bahwa, awal pembanguan mall ada investor swasta, mengenai hal ini tidak boleh langsung diambil alih oleh Pemda.
Bahwa, tidak masuk akal kalau pemerintah membangun mall, seharusnya dibuat suatu perusahaan daerah.
Bahwa,maksud saksi bahwasanya kontrak nomor :61 tahun 2004 tidak terpenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata pada dasarnya harus ada sepakat, ada obyeknya dan halal, kalau tidak halal pekerjaan itu cacat, sedangkan obyeknya tidak dipenuhi karena swasta.
26. Saksi Mohamad Iqbal Hasan, ST :
Bahwa, saksi telah diminta untuk menguji volume pekerjaan Mall dan Plaza Limboto tahun 203 dan 2004.
Bahwa, dalam pengujian tersebut saksi tidak ketemu kontraknya, saksi berpatokan pada RAB, apa yang tertulis di RAB kalau kurang saksi sebut kkurang dan kalau lebih saksi sebut lebih.
Bahwa, pemeriksaan diilakukan terhadap seluruh item yang bisa diukur saksi ukur.
Bahwa, pengukuran dilakukan secara manual terhadap yang terlihat saja.
Bahwa, untuk tiang pancang karena sudah dipancang maka tidak diukur, sedangkan adanya kerugian tiang pancang sebesar Rp.1,1 miliiar saksi tidak mengetahuinya, saksi hanya mengukur tiang pancang untuk hotel yang belum terpasang, saksi ditunjukkan oleh rekanan tiang pancang yang ada, tidak disebutkan ada tiang pancang ditempat lain, sehingga assumsi saksi tiang pancang ada disitu semua.
Bahwa, saksi tidak mengetahui kalau tiang pancang hotel ada di work shop, jika hal tersebut ditunjukkan kepada saksi maka secara riil catatan penghitungan saksi akan saksi perbaiki.
Bahwa, bila pasangan bata kurang, maka dengan sendirinya plesteran dan ancian kurang juga.
Bahwa, setelah pengukuran dilakukan hasilnya ada pekerjaan yang kurang dari volume kontrak dan ada pekerjaan yang volumenya melebihi kontrak, masing-masing sebagai berikut.
Bahwa, bila ada perubahan pekerjaan tentunya dalam addendum dan itu termasuk yang saksi hitung.
Bahwa, menurut Keppres 18 tahun 2000 perubahan pekerjaan diperbolehkan.
Bahwa, adanya kekurangan dan kelebihan pekerjaan bila kontrak sudah ditanda tangani maka rekanan yang harus mengerjakan kekurangannya atau mengembalikan nilai kekurangan tersebut ke kas negara.
Bahwa, untuk antisipasi kurangnya volume pekerjaan harus dilakukan pengawasan yang ketat, ketika pekerjaan diserahkan harus dilakukan pengukuran akhir, bila ada volume pekerjaan yang kurang atau tidak sempurna ya disempurnakan, semuanya diperiksa oleh pemeriksa internal dan eksternal dan hasilnya harus ditindak lanjuti oleh Pimpro.
Bahwa, Pimpro bertanggung jawab baik fisik maupun keuangan, dia bertanggung jawab atas pekerjaan yang kurang, permintaan untuk pengembalian uang lewat Pimpro, dia bertanggung jawab untuk minta penggantian pada rekanan
Bahwa, untuk pekerjaan yang volumenya kurang adalah : pekerjaan atap volumenya kurang 36,3 m2, pekerjaan bata 1:2 lantai dasar volumenya kurang 5,57 m2 , pekerjaan bata 1:2 lantai atap volumenya kurang 10,9 m2 , pekerjaan pasang bata 1;5 lantai dasar volumenya kurang 144,37 m2 , pekerjaan pasang bata 1;5 lantai tiga volumenya kurang 66,31 m2 , pekerjaan pasang bata 1;5 lantai empat volumenya kurang 136,85 m2 , pekerjaan plesteran 1:2 lantai dasar volumenya kurang 11,15 m2 , pekerjaan plesteran 1:2 lantai atap volumenya kurang 21,8 m2 , pekerjaan plesteran 1:5 lantai dasar volumenya kurang 288,74 m2 , pekerjaan plesteran 1:5 lantai tiga volumenya kurang 132,64 m2 , pekerjaan plesteran 1:5 lantai empat volumenya kurang 273,72 m2 , pekerjaan rolling void tinggi 1 m lantai dua volumenya kurang 5 m, pekerjaan rolling void tinggi 1 m lantai empat volumenya kurang 5 m , pekerjaan dinding keraik lokal ukuran 30 x 30 toilet pria volumenya kurang 8,3 m2 , pekerjaan dinding kaca lantai dasar volumenya kurang 83,81 m2 , pekerjaan bangunan utilitas dan sipil bak kontrolair hujan dan air kotor kuran 9 buah.
Bahwa, adapun pekerjaan lebih antara lain pekerjaan beton lantai dasar, pekerjaan beton lantai satu sampai dengan lantai empat dan lainnya.
Bahwa, mengenai bak kontrol yang hanya dibuat 16 buah, dengan jumlah tersebut masih berfungsi dengan baik.
Bahwa, demikian juga untuk pekerjaan tahun 2004 ada volume yang kurang ada volume yang lebih.
Bahwa, untuk mentukan volume saksi mengukurnya secara langsung dengan menggunakan ukuran dimana setiap item dalam kontrak baik kontrak untuk mall nomor 1 tahun 2003 maupun dalam addendumnya serta pada kontrak nomor : 61 tahun 2004 pekerjaan tambahan, kemudian saksi cari dilapangan.
Bahwa, disebelah bangunan mall ada tiang pancang dan setelah saksi tanyakan kepada rekanan diperoleh penjelasan kalau tiang pancang berukuran 14 m dan 18 m tersebut untuk bangunan hotel, atsnya sakai lalu menghitungnya.
Bahwa, saksi hanya mengitung volumnya sedangkan BPKP yang mengkonversi dalam harga.
Bahwa, kalau kontraknya sama tentunya volume pekerjaan yang saksi ukur akan sama dengan yang diukur oleh BPKP.
Bahwa, atas permintaan penyidik, saksi adalah satu-satunya yang ditunjuk oleh Dinas Provinsi Gorontalo untuk melakukan pengukuran.
Bahwa, saksi tidak sempat membaca apakah kontrak lumpsum atau harga satuan atau lainnya.
Bahwa, bila ada perubahan rencana gambar dan lainnnya yang tercatat secara resmi maka bisa dilakukan perubahan dalam kontrak.
Bahwa, Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas adanya kekurangan dan kelebihan volume pekerjaan.
Bahwa, Pimpro proyek ini adalah terdakwa Minderd Mawu.
Bahwa, bila ada kekurangan pekerjaan bisa dimintakan kepada rekanan untuk menyelesaikannya, namun dalam hal ini yang saksi periksa adalah gambar yang sudah dibangun, jadi tidak perlu meminta rekanan untuk menambah pekerjaan.
Bahwa, kekurangan pekerjaan harus dilengkapi selama masa pemeliharaan.
Bahwa, saksi telah tiga kali melakukan pengukuran dan hasilnya tetap sama.
27. Saksi Sofyan A.Hasan :
Bahwa, saksi sebagai anggota dari tim BPKP yang melaksanakan audit pembangunan Plaza dan Hotel Limboto TA.2003 dan TA.2004. yang saksi laksanakan pada tahun 17 Oktober 2005.
Bahwa, saksi terlibat pada audit konstruksi mall dimana data saksi peroleh dari auditan, ahli Dinas PU, pihak proyek yakni Pimpro dan orang yang ada dilapangan serta dari Pemkab.Gorontalo.
Bahwa, oleh karena dalam tim sudah dibagi tugas, maka saksi tidak mengetahui apakah dalam audit Abdul Haris Najamudin juga diminta keterangannya.
Bahwa, saksi mengetahui adanya pembayaran 100 % pada kontrak nomor : 01 dan sebesar dua miiliiar enam ratus ribu rupiah pada kontrak nomor 61 adalah berdasarkan SPM yang ada.
Bahwa, menurut Keppres nomor : 55 tahun 1993 pembanguan mall bukan untuk kepentingan umum.
Bahwa, saksi mengetahui kalau harga tanah sebesar Rp. 100.000,- / m2 dari DASK tahun 2003 dan pembayarannya berdasarkan DASK.
Bahwa, dalam audit saksi temukan dimana pembayaran ganti rugi tanah bersumber dari DASK Bagian Umum yang berada dibawan Sekretaris Daerah sebesar Rp. 100.000,- / m2 dan pencairannya dengan SPM tanggal 27 Desember 2002.
Bahwa, saat itu ada 11 bidang tanah yang dibebaskan.
Bahwa, saat mengaudit harga tanah saksi tidak melihat adanya laporan akan peran terdakwa.
Bahwa, untuk pembayaran tanah dilakukan dalam 11 kali pembayaran.
Bahwa, dalam laporan BPKP tidak menyebutkan adanya anggran untuk ganti rugi tanah yang belum ditetapkan dalam APBD, namun benar dalam hasil audit disebutkan adanya penyimpangan dimana kontrak nomor : 01 melampaui anggaran karena ada penambahan sekitar 8,9 miliiar rupiah dan kontrak nomor : 61 belum tersedia anggarannya.
Bahwa, pada kotrak nomor : 01 menurut Keppres penambahan nilai kontraknya hanya sebesar 10 %.
Bahwa, bila terjadi pelampauan anggaran namun anggarannya tidak tersedia maka itu tidak dibenarkan, akan tetapi waktu itu saksi tidak menemukan dokumen bahwa itu dibenarkan.
Bahwa, tentang tanggung jawab atas pelampauan anggaran tersebut bila penambahan itu sepanjang anggaran dalam DASK tersedia dan tidak melampaui ketentuan dapat dibenarkan.
Bahwa, maksud rekomendasi BPKP halaman 18 adalah pihak yang diduga ikut bertanggung jawab dan memiliki peran masing-masing.
Bahwa, awal pembanguan mall dibiayai dari KID namun tidak disetujui oleh Menteri Keuangan sehingga untuk biaya tyang sudah dikeluarkan dibebankan kepada APBD 2003.
Bahwa, bila penambahan / perubahan anggaran sebagai perintah Bupati kepada Pimpro atas permintaan investor, sebagai pelaksana di lapangan Pimpro bertanggung jawab, disitu ada konsultan pengawas yang memberi masukan kepada Pimpro, lalu Pimpro konsultasi dengan Pengguna Anggaran sehingga keduanya bertanggung jawab baik fisik maupun keuangan.
Bahwa, audit saksi lakukan pada saat kontrak awal, karena dana belum tersedia dan dibebankan pada APBD 2004 lalu saat itu saksi tanyakan dasar pembayarannya.
Bahwa, berkenaan dengan penetapan PT.Adhi Karya tanpa melalui pelelangan, sebenarnya ada prosedur pelelangan, dari pembentukan panitia lalu panitia membuat HPS yang kemudian diajukan ke Pimpro secara berjenjang sehingga kalau dibawahnya salah maka diatasnya juga salah.
Bahwa, yang bertanggung jawab atas pekerjaan panitia pengadaan, ini dilihat DASK-nya jika ada dibagian umum, maka yang bertanggung jawab adalah pengguna angrannya, sesuai aturan pengguna anggaran bertanggung jawab secara administrasi dalam pengeluaran anggaran.
Bahwa, pembangunan mall dan hotel membutuhkan tiang pancang dan tiang pancang ada di kontrak awal maupun kontrak pekerjaan tambahan dan harga satuan tiang pancang yang telah dipancang pada tahun 2003 dinilai berdasarkan harga tahun 2004, disini saksi menilai ada beda harga satuan.
Bahwa, oleh karena harga satuan tiang pancang dibuat oleh panitia lelang maka pengguna anggaran harus memperhatikan apakah harga satuan yang dibuat oleh panitia lelang tersebut sudah sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
Bahwa, siapapun yang membentuk panitia lelang termasuk Bupati, namun yang mengevaluasi pekerjaan adalah Satker yang bersangkutan dan dia yang memerikasa hasil dari panitia apakah sudah sesuai sehingga kesalahan panitia tentang HPS adalah tanggung jawab pengguna anggaran Kepala Dinas PU karena berakibat pada pengeluaran anggaran.
Bahwa, meskipun Keppres nomor : 18 tahun 2003 menetapkan dimana Kepala Kantor bertangggung jawab atas anggaran rutin sedangkan Pimpro bertanggung jawab atas suatu proyek yang dibiayai dari anggaran pembangunan, maka pengguna anggaran tetap harus dipertanggung jawabkan.
Bahwa, kerugian negara dalam kotrak nomor : 61 sebesar Rp. 1.514.881.000,85 dan kerugian dalam kontrak awal nomor 01 / kontrak / 06 / 2003 sebesar Rp. 118.657.823,67 termasuk kekurangan fisik yang dihitung oleh tim dari Dinas PU,
Bahwa, kerugian dalam kontrak tersebut merupakan kerugian riil dan sebagian merupakan potensi, sebab pada pekerjaan tambahan sampai waktu audit baru dibayar 2,6 milliar rupiah sehingga masih ada sekitar 6,2 milliar rupiah yang belum terbayarkan termasuk kekurangan fisik sebesar 1,5 miliiar rupiah.
Bahwa, hasil audit untuk tiang pancang sudah diadakan pada pembangunan mall dan hotel tahun 2003, lalu ada tambahan dalam pengusulan RAB dengan standart harga tahun 2004.
Bahwa, perihal tim PU tidak menemukan adanya tiang pancang yang telah dipindahkan ketempat lain itu bukan wewenang saksi.
Bahwa, saksi menghitung kerugian negara per item sehingga secara keseluruhan kerugian tersebut sekitar senilai senilai Rp. 2.130.000.000,-.
Bahwa, yang saksi dapatkan jenis kontrak gabungan lump sum dan fix price, sekalipun dalam kontrak fix price dalam Keppres nomor 80 tahun 2003 tidak ada.
Bahwa, pada kotrak lumpsum yang mengikat adalah harga keseluruhan.
Bahwa, sekalipun panitia pengadaan dibentuk dengan SK Bupati, namun hasil dari panitia pengadaan diberikan kepada proyek, di proyek ini dipelajari lagi dan karena yang menanda tangani kontrak adalah pimpro, maka disini terdakwa dipertanggung jawabkan.
Bahwa, bila ada prosedur yang dilanggar oleh panitia pengadaan itu tanggung jawab panitia, namun bila dikaitkan dengan HPS, tanggung jawab dapat ditarik ke Pimpro (terdakwa), secara administrasi Pimpro dan Pengguna Anggaran bertanggung jawab.
Bahwa, adanya pekerjaan tambah kurang jelas pekerjaan tidak sesuai dengan gambar, kecuali dalam pelaksanaan ada perubahan yang dikehendaki pengguna, ini dimungkinkan ada harga satuan, kalau ada pekerjaan tambah kurang, bila ada kelebihan pembayaran harus dikembalikan.
Bahwa, hasil audit BPKP ada rekomendasi kepada penyidik untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, saksi tidak menyebut ranah mana proses tersebut harus ditindak lanjuti.
Bahwa, karena pekerjaan tidak jelas tidak serta merta dengan adanya SK Bupati lalu dilakukan penunjukkan langsung, ini salah.
Bahwa, menurut saksi pekerjaan pembangunan mall bukan pekerjaan kompleks, karena disini tiang pancang tinggal dibeli, saki melihatnya dari segi metoda pengerjaan / pembuatan tiang pancang, bukan dari sisi saat dipancangkan.
Bahwa, dari hasil audit adanya pekerjaan tambah kurang dan pada tiang pancang telah terjadi doble counting dan itu semua merupakan kesalahan terdakwa, sehingga negara dirugikan.
Bahwa, untuk pekerjaan yang suudah dikerjakan tidak boleh dianggarkan lagi.
Bahwa, berkenaan dengan metoda pemilihan langsung saksi sependapat kalau hal itu tidak memenuhi kriteria, hal ini diketahui ketika saksi tanyakan dokumen pendukungnya kepada Kadis dan Pimpro, disini bukti asli tidak saksi temukan.
Bahwa, adanya SK Bupati atas pemilihan langsung, namun panitia pengadaan tidak bekerja sesaui aturan sedangkan terdakwa tanda tangan, maka disitu tanggung jawab terdakwa.
Bahwa, bila dalam SK disebutkan metoda pengadaan dengan pemilihan langsung, namun bila tidak sesuai ketentuan, maka oleh panitia harus dikembaliukan ke ketentuan yang ada.
Bahwa, saat lakukan audit saksi melihat dokumen asli, pekerjaan tambahan tidak ada, maka ini harus dilaksanakan sesuai kontrak, sehingga bila ada inervensi langsung dari Bupati untuk merubah pekerjjaan yang tidak sesuai dengan kontrak hal tersebut akan bertentangan dengan kontrak.
Bahwa, oleh tim ahli tiang pancang dihitung dalam m3 lalu dikonversi ke jumlah barang.
Bahwa, mengenai penggunaan tiang pancang saksi dasarkan kepada laporan konsultan pengawas, saksi percaya saja.
Bahwa, bila temuan tidak dapat ditindak lanjuti, maka dilanjutkan dengan investigasi dan ini yang digunakan sebagai bahan JPU.
28. Saksi Sutrisno :
Bahwa, pembangunan Mall dan Hotel Limboto adalah untuk kepentingan investasi bukan untuk kepentingan umum.
Bahwa, pembangunan tersebut bisa didanai dengan dana APBN , bisa juga tidak.
Bahwa, pembangunan untuk kepentingan umum tidak untuk mencari keuntungan, seperti pembanunan tempat ibadah, Rumah Sakit Umum dan lainnya.
Bahwa, patokan harga tanah menurut undang-undang PBB, Undang-undang nomor : b12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor : 12 tahun 1994 adalah NHOP.
Bahwa, untuk posisi mall yang berada di Kecamatan Limboto didaerah antara Kelurahan Dutulanaa dan Kelurahan Hepuhulawa NJOP-nya sebesar Rp. 10.000,- / m2
Bahwa, tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum tidak dikenakan PBB.
Bahwa, bilai ganti rugi tanah saksi tidak mengetahui dan juga mengenai harga pembandingnya.
Bahwa, untuk penentuan NJOP datanya saksi peroleh dari kelurahan, desa dan kecamatan serta dari notaris dan kemudian ditetapkan NJOP-nya.
Bahwa, besaran ganti rugi tanah untuk Mall dan Hotel Limboto yang dibeli oleh Pemda seharusnya didasarkan kepada NJOP dan harga pasaran.
Bahwa, dalam ganti rugi tanah biasanya Kantor Pelayanan Pajak diundang untuk memberikan informasi mengenai NJOP yang berlaku saat itu.
Bahwa, mengenai pembelian tanah untuk mall apakah sesuai dengan NJOP atau harga pasaran saksi tidak berwenang untuk menjawabnya.
Bahwa, data untuk tahun 2002 NJOP sebesar Rp. 10.000,- dan untuk tahun 2004 sebesar Rp. 14.000,- sedangkan data tahun 2003 tidak ada dikantor saksi.
Bahwa, fungsi dari NJOP adalah untuk penentuan besarnya PBB, sedangkan fungsi lainnya adalah sebagai dasar pengenaan BPHTB bila ada transaksi yang lebih rendah dari NJOP.
Bahwa, apakah untuk proses pembebasan tanah harus memperhatikan NJOP, saksi tidak mengetahui dasarnya, namun biasanya saksi diundang untuk memberikan data-data NJOP dilokasi tanah yang hendak dibebaskan.
Bahwa, menurut pengamatan saksi besaran NJOP dibawah harga pasar.
Bahwa, pembelian tanah oleh Pemda dilakukan musyawarah secara langsung sah-sah saja karena itu diluar kewenangan Kantor Pelayanan PBB.
Bahwa, apabila orang membeli tanah tidak memperhatikan NJOP, karena itu jual beli murni yang didasarkan pada penawaran dan permintaan diman berlakuk hukum ekonomi.
Bahwa, harga pasar tidak harus sama dengan NJOP, namun juntuk lokasi mall NJOP-nya dibawah harga pasar.
Bahwa, harga tanah sebesr Rp. 100.000,- / m adalah harga yang wajar, saksi tidak bisa menjawab karena keahlian saksi tentang NJOP tidak berkenan dengan kewajaran harga tanah.
Bahwa, mengenai penunjukan Camat oleh Bupati untuk musyawarah harga tanah, saksi tidak mengetahui, namun biasanya dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah dibentuk tim-9, sedangkan pembelian tanah oleh Pemda ada aturannya sensiri.
Bahwa, penunjukan Camat oleh Bupati untuk negosiasi tanah saksi tidak mengetahui apa ada aturannya.
Bahwa, pengeritan harus berdasarkan NJOP dalam Pasal. 15 Keppres nomor : 55 tahun 1993 adlah tidak harus sama dengan NJOP.
Bahwa, untuk kepentingan investasi maka harga tanah sesuai dengan ketetapan instansi BPN Gorontalo, maksimum sebesar Rp. 50.000,- / m2.
Bahwa, NJOP ditetapkan setiap awal tahun 1 Januari oleh Menteri Keuangan dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pajak atas nama Menteri Keuangan.
Bahwa, dalam perkara ini, aturan yang digunakan untuk kejadian tahun 2002 adalah NJOP tahun 2002, sedang untuk pembebasan tahun 2003 digunakan NJOP tahun 2003.
Bahwa, bila Pemda hendak mengadakan ganti rugi tanah untuk kepentingan umum, maka saksi tiidak tahu dasar hukumnya, atauran mana yang digunakannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menerangkan peda pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 menjabat sebagai Pimpro.
Bahwa, proyek pembangunan mall dimulai sejak tanggal. 04 Maret 2003 dengan kontrak nomor : 1 / Kontrak / 03 / 2003, sebagai pihak pertama Pimpro Minderd Mawu dan sebagai pihak II PT.Trio Perkasa Bhakti Satria dan PT.Adhi Karya Ir.Shoful Ulum, mengetahui Bupati Gorontalo.
Bahwa, dana proyek waktu itu berasal dari KID senilai Rp. 48.000.000.000,-
Bahwa, jangka waktu kontrak sampai Juni 2003.
Bahwa, tujuan diadakan proyek tersebut adalah untuk meningkatkan PAD.
Bahwa, kontrak nomor : 1 / Kontrak / 03 / 2003 tersebut tidak terlaksana, oleh karena dana KID tidak turun.
Bahwa, karena itu selanjutnya proyek didanai dengan menggunakan APBD, yaitu dengan kontrak baru nomor : 1 / Kontrak / 06 / 2003 tanggal 13 Juni 2003, antara terdakwa dengan PT.Adhi Karya sebagai pihak II.
Bahwa, apa dasar pengalihannya adalah persetujuan DPRD nomor : 24 tahun 2003 serta Surat Keputusan Bupati nomor 251 tahun 2003 tanggal 7 Pebruari 2003.
Bahwa, sesuai dengan SK.308 tahun 2003 tugas terdakwa selain sebagai atasan langsung dari bendahara proyek yang menyelenggarakan pencatatan dengan tertib sehingga dapat diketahui setiap saat, membuat daftar lokasi serta alokasi jadwal kegiatan pelaksanaan proyek untuk pengendalian administrasi dan kegiatan lapangan, memeriksa keadaan fisik di lapangan sebelum menandatangani realisasi fisik dan keuangan, menginfentarisir seluruh permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan proyek sekaligus mengambuil langkah penyelesaian di lapangan, membuat laporan mingguan dan bulanan kepada Bupati Gorontalo cq.Bagian Pembangunan Setda Kab.Gorontalo selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
Bahwa, selain pada kontrak nomor : 1 / Kontrak / 03 / 2003 terdakwa turut pula menandatangani kontrak nomor : 61 / Kontrak / 600 / PL / 2004 tanggal 1 September 2004.
Bahwa, dasar penandatangan kontrak adalah Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor : 5-42 / A / 2000 dan nomor : 5-2262 D / 05 / 2000 tentang Petunjuk Teknis Keppres nomor : 18 tahun 2000 serta Keputusan Bupati Gorontalo nomor : 247 tahun 2003
Bahwa, dana pada kontrak nomor : 1 / Kontrak / 03 / 2003 berasal dari KID, namun sebelum dana KID cair pekerjaan sudah dilaksanakan dan setelah kontrak nomor : 1 / Kontrak / 03 / 2003 gagal, lalu dilakukan kontrak baru nomor : 1 / Kontrak / 06 / 2003 yang terdakwa tanda tangani sebagai pihak pertama.
Bahwa, yang menandatangni kontrak nomor : 61 / Kontrak / 600 / PL / 2004, pekerjaan tambahan adalah terdakwa bersama Pengguna Anggaran / Kepala Dinas sebagai pihak kesatu.
Bahwa, terdakwa mau menandatangani karena ada perintah atasan, loyal kepada atasan.
Bahwa, sebagai pimpro terdakwa diangkat oleh Bupati, pimpro juga sebagai pengguna barang dan jasa.
Bahwa, dana anggaran pada kontrak nomor : 1 / Kontrak / 06 / 2003 serta pada pekerjaan tambahan berasal dari APBD Kab.Gorontalo.
Bahwa, pembayaran pekerjaan tambahan telah disepakati akan dilaksanakan pada TA.2005 berdasarkan hasil akhir pekerjaan terlaksana.
Bahwa, dalam Bab.I huruf.e Petunjuk Umum dinyatakan dimana pengguna barang / jasa adalah Kepala Kantor/ Satuan Kerja / Pimpro / Bagian Proyek / Pejabat lain yang disamakan / ditunjuk, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam lingkungan unit kerja / proyek tertentu.
Bahwa, yang menanda tangani surat perjanjian nomor : 640 / 02 / 1533 / 2004 tanggal 01 September 2004 sebagai pihak pertama adalah Drs.David Bobihu A.MSc dengan pihak kedua Ir. Shoful Ulum dengan saksi-saksi Assisten Ekonomi Pembangunan Drs.Karim Pateda, MM, Assisten Administrasi Idrak Hiola BSc, Kadis PU Ir.Abdul Haris Najamudin serta Kabag Hukum dan Organisasi Yusran Lapananda dengan diketahui oleh Bupati Gorontalo Achmad Husa Pakaya.
Bahwa, barang yang dibagun untuk pemda / proyek pemda, namun ketentuan sebagaimana dalam Keppres tentang pengadaan barang dan jasa tidak bisa digunakan disini.
Bahwa, untuk pencairan dana terdakwa tanda tangan pada MC, Kwitansi serta pada SPP.
Bahwa, untuk pembayaran keuangan proyek diberikan kepada PT.Adhi Karya, sedangkan untuk tanah dibayarkan kepada Bendahara PT.Asparaga Fuad Sahi.
Bahwa, penyediaan dan pemancangan tiang pancang untuk hotel dilakukan pada Maret 2003 dan dibayar pada pekerjaan tambahan dengan volume sama dengan yang dikerjakan pada tahun 2003.
Bahwa, pekerjaan tiang pancang tahun telah sesuai dengan RAB sebesar Rp. 1,1 miliar, sedangkan pada kontrak nomor : 61 sebesar Rp. 3,4 miliiar dengan analisa harga tahun 2004 dan mengenai hal ini diperbolehkan karena pada kontrak pekerjaaan tambahan itu ada pekerjaan yang sudah dan akan dilakukan.
Bahwa, komitmen yang telah dibuat tidak melebihi anggaran yang tersedia dengan tolok ukur jenis pengeluaran, jumlah dana yang masih tersisa serta keadaan perkembangan proyek.
Bahwa, bila pekerjaan tidak sesuai jadwal ada sanksi denda keterlambatan kepada kontraktor sesuai dengan kontrak Pasal.11.
Bahwa, pada kontrak pertama biaya belum sempat dihitung lalu dialihkan pada kontrak kedua.
Bahwa, yang mengeluarkan biaya pada kontrak pertma adalah kontraktor dan diopname pada saat masuk kontrak kedua.
Bahwa, penafsiran biaya perubahan bangunan mall dilakukan oleh konsultan PT. Ardekon bersama kontraktor atas perintah terdakwa dengan petunjuk dari Bupati.
Bahwa, semua biaya pembangunan mall diserahkan kepada PT.Adhi Karya.
Bahwa, untuk pengadan tanah dilakukan oleh bagian umum.
Bahwa, dalam pengadaan tanah tersebut dimana alokasi tanah bersamaan dengan pembangunan mall, maka pelaksanaannya atas perintah Bupati dan mengikuti SK Pimpro.
Bahwa, terdakwa tidak mengkaji undang-undang yang berhubungan dengan pertanahan.
Bahwa, berkenaan dengan harga tanah sebesar Rp. 100.000,- / m2 terdakwa diberitahu oleh bendahara dan Camat Limboto ketika terdakwa hendak menandatangani SPP untuk pembayaran tanah dan itu hasil dari negosiasi Camat dengan pemilik tanah.
Bahwa, pada waktu pembayaran tanah tidak ada komplain dari para pemilik tanah.
Bahwa, anggaran untuk tanah dalam DASK PU dicantumkan sebagai benlanja modal ada tanah untuk bangunan gedung hotel dan mall menjadi satu kesatuan dan sesuai dengan SK Bupati untuk pembayaran tanah terdakwa lakukan juga.
Bahwa, terdakwa tidak mengetahui kalau di APBD TA 2003 tidak ada anggaran untuk pengadaan tanah namun dalam penjabaran anggaran tahun 2003 ada anggaran belanja modal sebesar Rp.22 miliar dan tanah Rp.4 miliar, jadi induk DASK di APBD Perubahan.
Bahwa, untuk pembayaran kontrak kedua dihitung berdasarkan MC.1, MC.2, MC.3, MC.4 dengan volume pekerjaan sebesar 58,391 % setelah itu dilakukan addendum untuk perubahan volume, waktu serta anggarannya menjadi RP.30 miliar.
Bahwa, penambahan anggaran yang melebihi 10 % dari nilai kontrak tersebut karena pertimbangan faktor efisien dan efektif, sehingga ketersediaan anggaran saat itu tidak diperhatikan.
Bahwa, setelah addendum dibuatlah MC.5, MC.6, MC.7 dan MC.8
Bahwa, terdakwa menanda tangani SPP yang dibuat tahun 2003, sedangkan untuk tahun 2004 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran dan bendahara.
Bahwa, perubahan volume pada pelaksanaan memperkecil luas lantai karena rongga terlalu besar, dimana saat itu ada kunjungan Bupati bersama pihak Ramayana, sehingga untuk itu atas perintah Bupati terdakwa membuat surat kepada PT.Adhi Karya nomor 035 dan 036.
Bahwa, dari tahun pertama sampai tahun ketiga mall telah digunakan oleh Ramayana, namun sekarang digunakan untuk apa terdakwa tidak mengetahui.
Bahwa, pada pekerjaan tahun 2003 menurut perhitungan BPKP ada kerugian sebesar Rp. 118 juta
Bahwa, berkaitan dengan kerugian negara tersebut, terdakwa pernah mengirim surat ke PT Adhi Karya dengan nomor : 2 / PL / VI / 2007 oleh karena dalam Keppres disebutkan kalau semua resiko ditanggung oleh kontraktor, dan kemudian dibalas oleh PT.Adhi Karya karena sifat harga lumpsum kerugian yang dinyatakan itu tidak ada.
Bahwa, atas proyek mall telah dilakukan penyerahan pekerjaan dari kontraktor ke dinas PU dan seteusnya diserahkan ke Dinas Umum.
Bahwa, alasan terdakwa memproses tender dengan penunjukan langsung adalah berdasarkan SK Bupati yang telah dikaji di Bagian Hukum, karena pekerjaan tersebut pekerjaan kompleks, adapun pekerjaan pagar merupakan pekerjaan lanjutan.
Bahwa, SK Bupati untuk metode pelelangan pekerjaan sebagai otoritas Bupati dan terdakwa tidak berani untuk merubah SK tersebut, sehingga panitia pengadaan tinggal melaksanakannya.
Bahwa, oleh karena Dinas PU mampu untuk merencanakan pekerjaan tambahan, maka tidak diperlukan adanya konsultan perencana.
Bahwa, semua pembayaran kepada PT.Adhi Karya telah dilakukan, dalam arti secara administrasi sudah semua namun secara riil (keuangan) belum, karena pada pembayaran terakhir harus dipotong sesuai dengan temuan BPKP.
Bahwa, berkaitan dengan temuan ahli dari PU kalau persediaan tiang pancang di lokasi ada semua, ketika mereka melakukan uji tidak menyertakan terdakwa sehingga ahli dari PU tidak melihatnya, tentang cincin sudah termasuk dalam perhitungan tersebut dengan jumlah 107 unit dan dipindahkan ke work shop PU.
Bahwa, selama proyek berjalan terdakwa tidak menerima apapun dari kontraktor.
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil sanggahannya Kuasa hukum terdakwa mengajukan saksi yang meringankan masing-masing sebagai berikut : 1. Mohamad Alwi Laope, SH.HM, 2. Fabian Manoppo, 3. Drs.Syahril Machmud, M.Si, 4. Prof.DR.Syahrudin Nawi, SH dan 5. Bastian Lubis , SE.MM 6. DR.Zainuddin Jaka,SH.MH, yang kesemuanya telah memberikan keterangannya dengan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi Mohamad Alwi Laope, SH.MH :
Bahwa, jabatan saksi sebagai Kepala Seksi Pengkajian Penanganan Masalah Pertanahan.
Bahwa, saksi mengetahui adanya perkara ini karena sebelumnya dari tahun 2002 -2003 saksi bertugas di BPN Limboto.
Bahwa, dasar hukum pengadaan tanah adalah Keppres nomor : 55 tahun 1993, PMA/ Kepala BPN nomor : 01 tahun 1994.
Bahwa, Keppres nomor 55 tahun 1993 pada tanggal 03 Mei 2005 diganti dengan Peraturan Presiden nomor : 36 tahun 2005 dan selanjutnya pada tanggal 05 Juni 2006 diganti dengan Peraturan Presiden nomor : 65 tahun 2006.
Bahwa, pengadaan tanah untk mall diatur dalam Pasal 47 ayat (1) PMA /Kepala BPN nomor : 01 tahun 1994yang intinya tanah selain untuk kepentingan umumsebagimana dimaksud alam Pasal 5 ayat (1) Keppres nomor : 55 tahun 1993 pemerintah dapat melakukan pembebasan atas dasar musyawarah.
Bahwa, yang melakukan musyawarah adalah pihak Pemda yang akan menggunakan tanah dengan pemiik tanah.
Bahwa, pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan Pasal. 5 ayat (1) Keppres nomor : 55 tahun 1993 perlu dibentuk panitia sembilan dan panitia tersebut yang melakukan musyawarah, jika tidak kedua belah pihak yang musyawarah.
Bahwa, akan tetapi untuk pembangunan mall karena diluar 14 bidang kegiatan sifatnya bukan untuk kepentingan umum tidak perlu dibentuk panitia 9.
Bahwa, sebagian tanah di Gorontalo adalah tanah negara sepanjang yang bersangkutan tidak menunjukkan bukti kepemilikan.
Bahwa, tanah untuk mall karena bukan untuk kepentingan umum tidak didasarkan kepada NJOP.
Bahwa, berkenaan dengan tim pengawas, diseluruh Indonesia belum diadakan.
Bahwa, untuk tanah negara bebas tidak diperlukan ganti rugi sedangkan untuk tanah negara okupasi diperlukan ganti rugi,
Bahwa, dana APBD boleh digunakan untuk ganti rugi tanah yang digunakan bukan untuk kepentingan umum asalkan ada persetujuan antara eksekutif dan legislatif, tanpa persetujuan tersebut BPN tidak akan memproses hak atas tanah yang dimintakan.
Bahwa, pembayaran tanah untuk Fatma Olii telah sesuai dengan ketentuan Pasal. 17 Permenag nomor : 01 tahun 1994.
2. Saksi Fabian Manoppo :
Bahwa, saksi sebagai ahli dalam bidang tiang pancang dan pondasi.
Bahwa, dalam ilmu teknik sipil pondasi pembangunan Mall dan Hotel Limboto termasuk pekerjaan kompleks karena sudah memerlukan skill serta alat dimana titik beratnya pada ilmu teknik, seorang yang baru lulus bila disuruh untuk mmendesain pondasi untuk gedung empat lantai pasti akan kesulitan.
Bahwa, pada kontrak lumpsum dimana kelebihan dan kekurangan pekerjaan merupakan resiko dari ontraktor.
Bahwa, dengan penggunaan tiang pancang pekerjaan sudah termasuk pekerjaan kompleks dan butuh alat khusus.
Bahwa, jumlah tiang pancang yang digunakan didasarkan pada beban yang akan dipikul dan beban itu yang di lampsumkan.
Bahwa, gambar yang menjadi dasar kontrak, kalau gambar sudah benar pekerjaan haruslah disesuaikan dengan gambar.
Bahwa, untuk pekerjaan tambahan secara psikologis kita lebih percaya kepada yang sudah melaksanakan, bila dikerjakan oleh kontraktor lain dari segi teknik akan berisiko.
Bahwa, saksi tidak berkompeten untuk menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan metoda pelelangan.
3. Saksi Drs.Syahril Machmud, M.Si :
Bahwa, saksi adalah pensiunan PNS Departeman Dalam Negeri.
Bahwa, dalam Pasal. 2 ayat (1) Peraturan Pemerinah nomor : 105 tahun 200 disebutkan seorang Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah.
Bahwa, sesuai dengan Pasal. 68 Permendagri nomor : 294 apabila pekerjaan tidak selesai dapat dilanjutkan tahun berikutnya.
Bahwa, jika pekerjaan diperjanjikan tahun ini akan tetapi dianhggarkan dalam APBD tahun berikutnya, itu merupakan kebijakan Kepala Daerah dan harus dimasukkan dalam APBD perubahan atau APBD induk tahun berikutnya.
Bahwa, pemnangunan mall bukan untuk kepentingan umum, yang mengetahui dengan jelas adalah Kepala Daerah sesuai tujuannya.
Bahwa, bila SK Bupati yang berkaitan dengan metoda pengadaan barang telah diterbitkan maka terdakwa tidak punya kewajiban untuk membuat telaahan kepada Bupati untuk merubah SK dimaksud.
Bahwa, mengenai pembayaran atas pekerjaan bila sudah tercantum dalam DASK tidak ada pelanggaran, DSK tidak boleh dilanggar.
Bahwa, berkenaan dengan pergeseran anggaran dibenarkan, Kepala Dinas bisa merubah tolok ukur, tapi anggaran tidak boleh sebagaimana Pasal.69 Permendagri nomor : 294.
Bahwa, sekalipun tidak ada anggarannya dalam keadaan darurat Pemda bisa mengeluarkannya.
Bahwa, dalam Undang-undang nomor : 01 tahun 2004 menentukan Kepala Daerah berhak menentukan kerugian daerah bila untuk bendaharawan, namun diluar bendaharawan yang mentukan adalah BPK.
Bahwa, sesuai dengan Pasal. 2 ayat (3) Keppres nomor : 55 tahun 1993 pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum tidak harus sesuai dengan NJOP, berdasarkan harga jual-beli, berdasarkan kesepakatan.
Bahwa, dalam proses ganti rugi harga pasar tanah perlu diperhatikan dan pemilik tanah berhak juga menentukan, terserah kepada penjual dan pembelinya.
Bahwa, Pemerintah Daerah bisa membangun mall dan hotel tapi harus ditetapkan dalam kebijakan Kepala Daerah, karena Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah (Pasal. 2 ayat (1) PP.nomor : 105 tahun 2000.
Bahwa, atasan langsung Pimpro adalah Kepala Dinas.
Bahwa, pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan proyek adalah Pimpro, sedangkan Kepala Dinas bertanggung jawab atas anggran rutin.
Bahwa, pergeseran dan perubahan APBD dapat dilakukan, bisa dengan persetujuan DPRD, bisa tidak.
Bahwa, DASK itu menjadi RAPBD, setelah disahkan dituangkan dalam lembaran daerah.
Bahwa, berdasar Pasal.24 Undang-undang nomor : 17 tahun 2003 Pemda dapat mengeluarkan uang walaupun tidak dianggarkan, namun harus dituangkan dalam perubahan APBD dan seterusnya direalisasi dalam anggaran.
Bahwa, bila dalam APBD induk tidak ada anggaran ganti rugai tanah kemudian muncul di DIPDA maka yang patut dipersalahkan adalah Kepala daerah karena dia yang mengajukan dan mengesahkan.
Bahwa, Pasal. 25 PP nomor : 105 tahun 2000 adalah sistem yang umum, dimana seorang pejabat tidak bisa melebihi anggaran yang tersedia dan jika ada perubahan harus ada ijin dari Kepala Daerah.
Bahwa, penanda tanganan kontrak sebelum tersedianya anggaran bisa dilakukan dan itu menjadi utang daerah.
Bahwa, jika anggran belum tersedia dan Kadis minta dilakukan pembayaran, sesuai dengan ketentuan Pasal. 18 ayat (8) Permendagri nomor : 2 tahun 1994 dimana Kabag Keuangan wajib menolakdan secara administratf Kadis ikut bertanggung jawab.
Bahwa, yang bertanggung jawab atas anggaran di SKPD sebagaimana ketentuan Pasal. 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor : 105 dimana Kepala daerah mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Sekretaris Daerah dan atau Perangkat Pengelola Keuangan Daerah.
Bahwa, dalam penyusunan APBD Kepala Daerah biasanya minta Satker menyusun anggran dan diteruskan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah lalu menjadi RAPBD yang kemudian diajukan ke DPRD untuk dibahas, setelah itu ditetapkan menjadi APBD.
Bahwa, mengenai tanggung jawab dari Pimpro, dia yang mengajukan permintaan pembayaran, maka dia harus melihat dana yang tersedia, lalu meneliti persyaratan-persyaratan beban tetap dan disini yang penting ketika mengajukan permintaan pembayaran jangan sampai kas daerah tidak ada.
Bahwa, bila ada kontrak melebihi beban semestinya seharusnya Pimpro menyampaikannya kepada Kepala Daerah kalau tidak bisa dibayar lalu diajukan untuk tahun berikutnya.
Bahwa, pada tahun 2004 belum ada anggaran lalu buat kontrak dibayar tahun 2005 itu bisa, itu resiko pengusaha, bila tidak disetujui oleh DPRD ya tidak dibayar.
Bahwa, bila ada kontrak sedangkan anggaran tidak tersedia, maka dilihat apa ada persetujuan dari Kepala Daerah, resikonya bila tidak disetujui oleh Kepala Daerah ya tidak dibayar.
4. Saksi Prof.DR.Syahrudin Nawi :
Bahwa, jika SK Bupati yang berisikan suatu perintah bertentangan dengan ketentuan, maka merujuk kepada Pasal 51 KUHP sebagai bawahan yang diberi perintah oleh atasan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menujrut ketentuan Pasa. 2 ayat (2) PP. Nomor : 105 tahun 2000 dimana Kepala Daearah adalah pemegang kekuasaan umum pengelola keuangan daerah, maka dialah yang bertanggung jawab.
Bahwa, dari apa yang saksi pelajari dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, pada kontrak lumpsum fix price tidak dapat diperhitungkan secara unit price, demikian juga dalam pengadaan tanahnya oleh karena disini ada kesepakatan antara pihak.
Bahwa, pengadan tanah dalam kasus ini bukan untuk kepentingan umum, tapi Bupati sebagai pejabat TUN mempunyai kewenangan melakukan ha-hal sepanjang muaranya untuk public interest.
Bahwa, setiap pejabat TUN bisa melakukan freies ermessen untuk social interest, meningkatkan PAD, memajukan perekonomian daerah, karenanya untuk pengadaan tanah tidak terjadi penyimpangan karena dalam Keppres nomor : 55 tahun 1993 jelas berdasarkan musyawarah.
Bahwa, oleh karena tanah yang dimiliki Bupati adalah milik perusahaan, maka perusahaan itu yang mengadakan perjanjian sebagai subyek hukum dengan Pemda sehingga terjadi kesepakatan.
Bahwa, hubungan antara preies ermessen dengan pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum karena dilakukan dengan jual beli, sehingga terbuka bagi Bupati untuk melakukan kebijakan.
Bahwa, terhadap pekerjaan tambahan yang mana penghitungan biaya dan pelaksanaannya dilakukan oleh PT.Adhi Karya, maka sebagaimana dalam kontrak ditentukan pihak pertema menjamin kontinuitas dari pelaksanaan kontrak tersebut dan juga sebagai realisasi dari kontrak induk, sehingga Bupati bisa menganggarkan dananya.
Bahwa, berkaitan dengan pengadaan tanah pembangunan mall sekalipun itu bukan kewenangan Minderd Mawu sebagai Pimpro, tapi dasarnya yang pertama ada perintah lisan dan ini diakui dalam ilmu hukum sepanjang yang diperintah dan yang memerintah tidak mengingkarinya, yang kedua adanya DASK Dinas PU yang ditanda tangani oleh Bupati dengan Abdul Haris Najamudin, disitu ada disebutkan tanah untuk pembangunan mall dengan pimpinan kegiatan Minderd Mawu dengan demikian jelas Bupati menghendakinya walaupun tidak disebut dengan Surat Keputusan, karenanya terdakwa tidak perlu mengajukan revisi.
Bahwa, dasar penetapan SK Bupati nomor : 365 adalah Pasal.2 ayat (1) PP.nomor :” 105 tahun 2000 dan Pasal. 64 ayat (3) Kepmendagri nomor : 29 tahun 2002.
Bahwa, Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat mengambil kebijakan dengan syarat sebagai pelayanan publik, sikap tindak pro aktif dari administrasi negara, sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri dan dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan hukum karenanya tanpa penunjukkan langsung yang ditetapkan oleh Bupati maka pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor baru tidak efisien, disisi lain pekerjaan harus ditangani secara khusus, karena pekerjaan sangat kompleks sehingga pantas PT.Adhi Karya diminta untuk melanjutkannya.
Bahwa, dalam hal tertentu penunjukan langsung hanya untuk proyek sederhana, namun dalam hal ini pembanguan mall dan pekerjaan tambahannya merupakan pekerjaan kompleks.
Bahwa, menurut Keppres nomor : 18 tahun 2000 yang berwenang menetapkan penunjukan langsung untuk proyek dengan anggaran dibawah Rp. 30.000.000.000,- adalah Bupati, bukan kewenangan Pimpro.
Bahwa, berkenaan dengan pengadaan tanah, oleh karena disini ada kesepakatan maka kerugian negara tidak ada.
Bahwa dalam menentukan harga tanah, harga setempat bisa jadi pertimbangan tapi penentunya ada pada para pihak.
Bahwa, pembangunan mall tersebut merupakan terobosan Bupati untuk meningkatkan PAD, ini dibolehkan karena Bupati sebagai pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah.
Bahwa, sekalipun mall tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya namun ketika serah terima dilaksanakan maka hak dan kewajiban ada pada para pihak sebagaimana disepakati dalam kontrak.
Bahwa, oleh karena pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum sebagaimana Keppres nomor : 55 tahun 1993, maka dengan tidak dibentuknya tim pengawas dan pengendalian pengadaan tanah, maka mengenai hal ini tidak bisa dipersalahkan kepada Abdul Haris Najamudin.
Bahwa, sesuai Pasal. 4 ayat (1) Keppres nomor : 18 tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada Pimpro untuk menetapkan penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan sampai dengan Rp. 50.000.000.000,-, dimana Abdul Haris Najamudin tidak dapat dipersalahkan karena tidak menegur Pimpro dalam melaksanakan metoda pengadaan dengan pemilihan langsung.
Bahwa, berkenaan dengan harga tanah yang disepakati Camat atas penunjukan oleh Bupati berdasarkan Pasal. 1338 KUHPerdata adalah sah, demikian juga untuk pemancangan tiang pancang tahun 2003 yang kemudian dibayar pada tahun 2005.
Bahwa, untuk pemancangan tiang pancang hotel bila dilakukan setelah pembangunan mall, maka akan berpengaruh terhadap bangunan mall itu sendiri.
Bahwa, karena ada kesepakatan maka proyek tahun ini bisa dibayar pada tahun mendatang dan mengenai hal itu merupakan diskresi Bupati, namun kesepakatan itu tidak bisa bertentangan dengan undang-undang.
Bahwa, Bupati sebagai decision maker sedangkan para staf harus patuh pada Bupati.
Bahwa, dalam Hukum Administrasi dikenal dengan teori artibusi, delegasi dan mandat, oleh karena Bupati sebagai pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah sehingga tanggung jawabnya tidak beralih dari Bupati.
Bahwa, jika Kepala Dinas melanggar SK Bupati, maka dia harus bertanggung jawab, namun jika dia melaksanakan SK Bupati tersebut, Bupatilah yang bertanggung jawab.
Bahwa, pekerjaan tambahan itu bukan merupakan pelanggaran, disini muncul diskresi Bupati karena kedatangan investor yang diharapakan hendak menggunakannya.
5. Saksi Bastian Lubis , SE.MM :
Bahwa, sejak tahun 2002 saksi berhenti bertugas di BPKP atas permintaan sendiri karena saksi mendirikan sekolah Partia Artha.
Bahwa, BPKP merupakan eksternal auditor bagi pemerintah daerah dan merupakan internal auditor bagi pemerintah.
Bahwa, sejak adanya otonomi daerah berdasarkan Keputusan Presiden nomor : 103 tahun 2001 tentang BPKP maka pemeriksaan keuangan negara berubah, maka secara rutin keuangan negara diperiksa oleh BPK, BPK yang menghitung adanya kerugian negera, sedangkan BPKP hanya bisa mengaudit bila ada permintaan, mengaudit bantuan luar negeri serta melakukan monitoring.
Bahwa, dalam audit investigasi BPKP tidak bisa hanya berdasar kepada surat tugas, karena laporan awal dari BPKP ini siapa yang memintanya, hal iini akan berakibat adanya pertentangan laporan.
Bahwa, bila BPKP turun ke lapangan, untuk menjaga jangan sampai terjadi overlap maka BPKP harus melihat laporan BPK dan bila BPK menemukan adanya penyimpangan maka dalam waktu 14 hari harus menyampaikannya kepada penegak hukum.
Bahwa, BPKP dalam melakukan audit investigasi ada pedomannya dan harus ada permintaan dimana dia berkedudukan pasif.
Bahwa, mengenai kerugian negera adalah adanya kekurangan uang, realisasi akhir yang dihitung oleh BPK tahun 2003 tidak ada kekurangan uang, tidak ditemukan adanya kerugian negara, hal ini bertentangan dengan laporan BPK tahun 2005.
Bahwa, pada waktu BPKP melakukan pemeriksaan ada sejumlah uang Rp. 28.000.000.000,- yang harus dikembalikan sehingga bagian proyek langsung memotongnya, yang menjadi pertanyaan dimana ada kerugian negara karena uang belum keluar dari kas daerah.
Bahwa, mengenai penyitaan barang bukti uang dalam perkara ini tidak bisa dilakukan sebab sesuai ketentuan Pasal. 50 Undang-undang nomor : 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dilarang untuk menyita uang atau barang milik negara atau daerah.
Bahwa, dalam perkara ini yang menjadi masalah adalah angaran tahun 2003/2004 yang tunduk kepada Keppres nomor : 17 tahun 2000 dimana disini ada dua sistemyang dipakai, sistem pertama yakni pimpinan proyek yang bertanggung jawab secara fidik dan keuangan serta ditunjuk langsung oleh Bupati, dimana disini atasan langsung tidak berhak memerintah Pimpro dan dengan berlakunya untung-undang nomor : 17 tahun 2003 tentang keuangan negara maka untuk anggaran tahun 2005/2006 berlakulah undang-undang tersebut dimana Kepala Dinas adalah pengguna anggaran, secara fisik dan anggaran dia yang bertangggung jawab.
Bahwa, menyangkut dakwaan JPU dimana telah dilakukan kontrak namun tidak tersedia anggarannya, dalam Pasal. 28 Keppres nomor : 18 tahun 2000 ada yang namanya sistem kontrak terima jadi, oleh karena itu tidak ada yang namanya tidak tersedia anggaran.
Bahwa, tidak ada hak Abdul Haris Najamudin untuk menelaah atas terbitnya SK penunjukan Pimpro, dia hanya bertanggung jawab atas DIK, untuk anggaran pembangunan dia tidak bertanggung jawab, disini kedudukan antara Pimpro setara dengan Kepala Dinas.
Bahwa, berkenaan dengan tidak adanya telaahan yang dilakukan oleh Abdul Haris Najamudin atas penunjukan langsung oleh Bupati terhadap pelaksanaan pembangunan mall setelah putusnya kontrak dengan Tri Perkasa, dimana sebelum berlakunya UU nomor : 1 tahun 2004 hal itu merupakan hak Bupati, itu adalah tanggung jawab Bupati karena penggunaan istilah atasan langsung tidak ada relevansinya dengan UU nomor : 1 tahun 2004.
Bahwa, pemutusan kotrak dengan PT.Trio Perkasa tidak berdampak pada kerugian negara, tidak ada masalah karena uang masih ada di kas daerah, yang menjadi masalah jika uang sudah ditangan PT.Adhi Karya dan untuk itu dibuatkan dokumen fiktif atas keluarnya uang tersebut dari kas daerah.
Bahwa, adanya perubahan dana pada pekerjaan tambahan sehingga anggaran menjadi Rp. 8.000.000.000,- ini sesuai dengan Pasal.7 dan Pasal.8 kontrak, sebagaimana dakwaan waktu kontrak belum ada anggarannya dan akan dianggarkan tahun 2004 lalu dibayar tahun 2005, namun tahun 2005 dana tersebut belum keluar dari kas daerah seluruhnya, lalu diperiksa oleh BPKP, karena ada temuan, hal ini langsung ditindak lanjuti oleh Pimpro dengan memotong uang tersebut dari pembayaran kepada PT.Adhi Karya.
Bahwa, untuk kontrak yang Rp. 22.000.000.000,- sifatnya lumpsum dan fix price, kesepakatannya adalah haharga akhir sehingga tidak ada tambah kurangdan tidak bisa dihitung per item, kemudian uuntuk kontrak pekerjaan tambahan sebesar Rp. 8.000.000.000,- sistemnya terima jadi, untuk kedua sistem tersebut apa bila dari segi audit pihak Pimpro harus dilibatkan.
Bahwa, untuk kontrak lumsump yang mengikat adalah gambarnya sedangkan yang dihitung kubikasinya, semisal gambar 100 m2 dan yang dikerjakan hanya 80 m2 itu menyalahi gambar, dalam hal ada tambah kurang pekerjaan tidak ada kerugian negara, bisa dikompensasikan.
Bahwa, adanya pembayaran sebesar Rp. 2.800.000.000,- dari kas daerah, dimana uang sudah keluar dari kas daerah dan masuk ke rekening Pt.Adhi Karya lalu ada temuan dari BPKP dan atas inisiatif Pimpro dilakukan pemblokiran dana yang selanjutnya ditipkan di BRI, namun sampai saat ini tinggal Rp. 1.800.000.000,- itu yang bertanggung jawab adalah yang menanda tangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO).
Bahwa, pengeluaran uang sebelum ditetapkan dalam dalam Perda sebagaimana PP nomor : 105 merupakan masalah administratif saja karenanya untuk perikatan tahun 2002 dan belum dikeluarkan uangnya, disini tidak terjadi kerugian negara, karenanya harus dipisahkan antara yang Rp. 22.000.000.000,- dengan yang sebesar Rp. 8.000.000.000,- karena penerapan aturannya berbeda.
Bahwa, biasa saja untuk kontrak tahun 2004 dibayar dengan harga satuan sesuai dengan tahun 2005, karena disini terjadi eksalasi.
Bahwa, pergeseran dan pelampauan anggran bisa saja dilakukan sebab prinsip dari keuangan nagara adalah fleksibel dan yang berhak melakukan pergeseran anggaran adalah Pengguna Anggaran.
Bahwa, sebagai Pimpro terdakwa tidak bisa dipersalahkan atas adanya instruksi terdakwa yang yang berkaitan dengan metoda peleleangan yang didasarkan kepada SK Bupati, disini yang bertanggung jawab adalah Bupati.
Bahwa, terbitnya SPP dalam aturan lama dengan adanya SKO maka yang bertanggung jawab adalah yang memberikan perintah untuk membayar, sedangkan dalam peraturan baru yang bertanggung jawab adalah dinas yang bersangkutan.
Bahwa, SPP belum potensi mengakibatkan kerugian negara, karena otorisasi ada di Bupati dan Bagian Keuangan, SPP itu bisa ditolak.
Bahwa, filosofi kontrak itu terhadap yang akan dilakukan, bukan untuk yang sudah dibuat.
Bahwa, saksi tidak mengetahui kalau tiang pancang telah dikerjakan tahun 2003 dan dikontrakkan lagi pada tahun 2004.
Bahwa, untuk pengeluaran uang harus ada kontrak, sedangkan pembayarannya hanya satu kali dan kontrak pertama putus, disini dihitung apa ada kerugian keuangan negara.
7. Saksi DR.Zainuddin Djaka, SH.MH :
Bahwa, pengadaan tanah untuk kepentingan umum pemerintah berdasarkan Keppres nomor : 55 tahun 1993 sedangkan untuk kepentingan swasta melalui jual beli berdasarkan kesepakatan atau dengan kompensasi tidak menggunakan Keppres nomor : 55 tahun 1993.
Bahwa, untuk kepentingan umum, yang harus dibentuk panitia pengadaan tanah dengan ketua Bupati (Pasal.7).
Bahwa, musyawarah dilakukan oleh pemegang hak atas tanah dengan panitia pengadaan tanah dan instansi pengguna tanah (yang memerlukan tanah).
Bahwa, untuk menentukan ganti ruginya diperoleh dari hasil kesepakatan.
Bahwa, pengadaan tanah untuk mall kita merujuk ke Pasal.5 ayat (2) tidak menggunakan Keppres nomor : 55 tahun 1993, rujukkannya dengan jual beli Pasal.2 ayat (3), yaitu selain untuk kepentingan umum / pemerintah.
Bahwa, bahwa pengadaan tanah mall bukan untuk kepentingan umum.
Bahwa, untuk menghindari adanya KKN dengan pemilik tanah, disarankan kepada Pemda boleh dibentuk panitia pengawas atau tidak juga boleh, hasil negosiasi dianggarkan dan dipantau oleh inspektorat dan pemerintah.
Bahwa, mengenai harga tanah yang disama ratakan baik yang dipinggir jalan dengan yang ada didalam itu terserah Bupati bila dia setuju dan anggarannya ada, begitu pula terhadap tanah yang bersertipikat maupun tanah dengan tanah HGU,HGB.
Bahwa, mengenai mark up harga tanah saksi tidak melihat hitungan BPKP, BPKP pasti gunakan NJOP dan NJOP bisa digunakan bila menggunakan Keppres 55 tahun 1993, untuk jual beli NJOP bisa diabaikan.
Bahwa, mengenai harga tanah, dengan akan dibangunnya mall pasti akan mempengaruhi harga tanah, tentunya pemerintaha akan sanggup membayar sesuai dengan kesepakatan.
Bahwa, penunjukkan Camat oleh Bupati untuk merundingkan harga tanah, karena Camat yang tahu persis nilai tanah yang akan dibebaskan dan hasilnya dilaporkan ke Bupati, penunjukkan tersebut adalah kewenangnan Bupati.
Bahwa, oleh karena jual beli tanah tidak menggunakan Keppres 55 tahun 1993, maka PMA nomor : 1 tahun 2000 tidak perlu dipedomani / digunakan.
Bahwa, terdakwa hanya berkewajiban membayar harga tanah hasil dari negosiasi Camat dengan para pemegang hak atas tanah.
Bahwa, oleh karena tahap pengadaan tanah sudah dalam tahap kontrusi dan disini tidak dibedakan antara biaya pengadaan tanah dengan pembangunan mall, maka terdakwa tidak ada kewajiban untuk minta revisi SK Bupati.
Bahwa, tanah yang dikuasai oleh seseorang tanpa alas hak, itu milik yang menguasai sebagai hak turun temurun.
Bahwa, jika pemerintah hendak mengambil tanah negara harus ke BPN dengan harga yang disepakati.
Bahwa, patokan harga tanah untuk kepentingan swasta pasti ada, disini Camat harus berpedoman pada NJOP dan harga pasar serta disisi lain melalui kesepakatan.
Bahwa, dalam pengadaan barang dan jasa tidak terkait dengan tanah.
Bahwa, telaahan staff merupakan korespondensi atara bawahan dengan atasan, sedangkan dalam pembayaran ganti rugi tanah yang kompeten adalah pemegang SKO, telaahan staff bukan merupakan dasar pencairan dana.
Bahwa, disini terdakwa hanya memberikan telaahan staff kesepakatan harga tanah antara Fatma Olii dengan Camat dan itu tanggung jawab terdakwa wajib disampaikan kepada Bupati, karena hasil negosiasi Camat akan digunakan oleh terdakwa.
Bahwa, dalam transaksi digunakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak, bukan kesepakatan.
Bahwa, meskipun Bupati telah tetapkan terdakwa sebagai Pimpro, namun saksi tidak melihat keterkaitan terdakwa dengan pengadaan tanah, dia terkait dengan SPP.
Bahwa, adanya potongan atas harga tanah yang diterima oleh Fatma Olii lepas dari keterkaitan terdakwa, jika Fatma Olii keberatan itu tanggung jawab Bagian Keuangan bukan terdakwa.
Bahwa, untuk proses pembayaran pengadaan tanah tahun 2004 yang tanda tanag SPP adalah Sekda bukan terdakwa.
Bahwa, sekalipun dalam negosiasi harga tanah ada pemegang hak atas tanah yang tidak hadir, musyawarah adalah alat dan yang diproses adalah pernyataan pelepasan hak, yang tidak hadir tidak ikut musyawarah, namun dia membuat penyataan pelepasan hak, itu yang digunakan, jika dia tidak setuju bisa dikonsinyasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa didakwa primair melanggar Pasal. 2 ayat (1) jo. Pasal. 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP Jo. Pasal. 64 ayat (1) KHUP, Subsidair melanggar Pasal. 3 jo. Pasal. 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP . Jo. Pasal. 64 ayat (1) KHUP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara subsidiaritas, maka majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa rumusan Pasal.2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor.20 tahun 2001 merupakan rumusan dalam arti luas dengan tujuan supaya dapat menjangkau segala bentuk tindak pidana korupsi dengan berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara yang semakin canggih dan rumit.
Menimbang, bahwa mencermati rumusan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, menurut doktrin, melalui pemahaman yuridis dan dengan memperhatikan jabatan terdakwa sebagai Pimpro / Pegawai Negeri Sipil, maka atas perbuatan terdakwa tersebut majelis berketetapan kalau terdakwa tidak seharusnya didakwa dengan menerapkan ketentuan Pasal. 2 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, namun demikian secara khusus diterapkan ketentuan Pasal. 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Menimbang, bahwa oleh karena itu atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum primair tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal. 3 Jo. Pasal. 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1. Jo. Pasal. 64 ayat (1) KHUP, dakwaan mana akan majelis pertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair pada pokoknya terdakwa didakwa melakukan beberapa penyimpangan yang pada pokonya sebagai berikut :
Dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan Internasional Hotel dan Plasa Limboto :
Bahwa,dalam pelaksanaan ganti rugi tanah untuk pembangunan Mall dan Hotel Limboto terdakwa tidak yang berkedudukan bukan sebagai Pimpro tidak meminta kepada Ir.Abdul Haris Najamudin maupun Bupati Gorontalo untuk merevisi Keputusan Bupati nomor : 308 tahun 2003 tanggal 27 Pebruari 2003, kemudian terdakwa bertindak sebagai pimpro ganti rugi tanah dan bersama tim dari Dinnas PU dan Praswil Kabupaten Gorontalo bagian Cipta Karya terdakwa melakukan pengukuran luas tanah yang akan dibebaskan serta meneliti bangunan yang ada diatasnya yang akan dibayar ganti ruginya dan penentuan harga tanah seharga Rp. 100.000,- / m2 terdakwa dapatkan dari hasil negosiasi Camat Limboto Abdul Gani Pajuhi, SE dengan para pemilik tanah, karenanya dalam proses jual beli secara langsung tersedbut terdakwa tidak melaksanakan ketentuan Pasal. 47 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor : 1 tahun1994 dimana dalam pengadaan tanah yang dilakukan dengan cara jual beli langsung kepada masyarakat harus dibentuk tim pengawasan dan pengendalian.
Bahwa, dalam menandatangani SPP ganti rugi tanah terdakwa mengetahui kalau Surat Keputusan Bupati nomor : 431 tahun 2003 tanggal 23 Mei 2003 tentang Pergeseran Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo TA 2003 belum ditetapkan dalam Perda Perubahan APBD TA.2003 sehingga bertentangan dengan Pasal.25 PP nomor : 105 tahun 2000 karenanya atas pembayaran ganti rugi tanah tersebut negara dirugikan sebesar Rp.2.330.345.000,00.
Dalam pembangunan Hotel dan Palza Limboto :
Bahwa, sesuai denga Keputusan Bupati Gorontalo nomor : 308 tahun 2003 tanggal 27 Pebruari 2003 terdakwa ditunjuk sebagai Pimpro, sedangkan dalam mekanisme pengadaan barang / jasa Bupati Gorontalo dalam Surat Keputusan nomor : 251 tahun 2003 tanggal 7 Pebruari 2003 telah memutuskan cara pelaksanaan pengadaan jasa pemborongan Proyek Pembangunan Internasional Hotel dan Plaza Limboto dengan metoda pemiilihan langsung, dalam hal ini terdakwa tidak mengajukan telaahan untuk meninjau kembali Keputusan Bupati nomor 251 tahun 2003 tersebut, karena keputusan tersebut bertentangan dengan Surat keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor : S-42 / A / 2000 dan nomor : S-2262 / D.2 / 05 / 2000 tanggal 3 Mei 2000 tentang Petunjuk Telknis Pelaksanaan Keppres nomor : 18 tahun 2000.
Bahwa, penanda tanganan kontrak nomor : 01 / Kontrak / 06 / 2003 tanggal 13 Juni 2003 oleh terdakwa adalah bertentangan dengan kewenangannya selaku Pimpro sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Bupati Gorontalo nomor : 308 tahun 2003 tanggal 27 Pebruari 2003 dimana kontrak yang ditanda tangani oleh terdakwa telah melampaui batas batas anggaran yang tersedia, hal ini bertentangan dengan Pasal.7 ayat (2) Keppres nomor 18 tahun 2000 serta Pasal. 25 Peraturan Pemerintah nomor : 105 tahun 2000.
Bahwa, terdakwa mengetahui kalau pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT.Adhi Karya tidak sesuai jadwal, namun dalam hal ini terdakwa bersama Kepala Dinas Pu dan Prasarana Wilyah Kab.Gorontalo Ir.Abdul Haris Najamudin tetap menandatangani Monthly Certificate (MC) yang dijadikan dasar pembayaran atas pekerjaan sehingga menguntungkan pihak PT.Adhi Karya dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari Dinas PU Provinsi Gorontalo didapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 118.657.823, 67.
Dalam Tambahan Pekerjaan Plaza Limboto :
Bahwa, dalam tambahan pekerjaan terdakwa dengan suratnya nomor : 59 / 600 / PL / 2004 tanggal 10 Agustus 2004 telah menginstruksikan kepada Panitia Pelelangan terbatas untuk memulai pengadan tambahan pekerjaan dengan cara penunjukan langsung, mekanisme mana bertentangan dengan Keppres nomor : 61 tahun 2004 tentang Perubahan atas keppres nomor : 80 tahun 2003.
Bahwa, dalam pelaksanaan pekerjaan tambahan sesuai dengan perhitungan ahli dari Dinas PU Provinsi masih ditemukan adanya beberapa pekerjaan yang kurang dari volume kontrak dan ada pekerjaan dengan volume melebihi kontrak sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 1.514.881.000,85.
Bahwa, salah satu item pada pekerjaan tambahan adalah pekerjaan tiang pancang yang telah dikerjakan pada tahun 2003 bersamaan dengan pelaksanaan Kontrak nomor : 01 / kontrak / 03 / 2003 tanggal 04 Maret 2003, karenanya pekerjaan tersebut tiidak perlu dianggarkan kembali dalam kontrak nomor : 61 / 600 / PL / 2004 tanggal 01 September 2004, kontrak mana telah ditanda tangani oleh Ir.Abdul Haris Najamudin dan terdakwa, sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 1.179.907.821,04.
Menimbang, bahwa untuk dapat dipidana atas dasar ketentuan Pasal. 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. KHUP, haruslah dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang.
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang tentang unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa kata ”setiap orang” merupakan suatu kata yang menunjuk kepada seseorang tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan ke persidangan serta menuntut seorang yang bernama Minderd Mawu, ST dan selama pemeriksaan majelis tidak mendapatkan hal-hal yang merupakan alasan pemaaf untuk tidak dipidananya diri terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena itu atas diri terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana, sehingga karenanya unsur ”setiap orang” telah terpenuhi.
Menimbang tentang unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta surat-surat bukti yang diajukan dipersidangan dimana pembangunan Mall dan Hotel Internasional Limboto berawal dari adanya tawaran pihak ketiga sebagai investor PT.Trio Perkasa Bhakti Satria bersama konsultan PT.Ardekon dibulan Oktebre 2002 kepada pemkab Gorontalo dan untuk maksud tersebut pihak ketiga akan menggunakan anggaran dari Kredit Investasi Daerah (KID) dimana pihak ketiga menjanjikan akan mengurusnya di Departemen Keuangan di Jakarta.
Menimbang, bahwa kemudian tawaran tersebut ditindak lanjuti oleh Bupati dengan Surat nomor : 050 / Bappeda / 1290 tanggal 28 Oktober 2002, perihal permohonan pinjaman rekening pembangunan daerah kepada Menteri Keuangan di Jakarta, permohonan mana telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Gorontalo dengan Keputusan nomor : 02 tahun 2002 tanggal 08 Nopember 2002.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Mall dan Hotel Limboto selanjutnya diikuti dengan perjanjian kerja sama antara Achmad Husa Pakaya, SE.MBA, Bupati Gorontalo sebagai pihak pertama dengan Danny Walino Mawikere, Direktur Pemasaran yang mewakili Direktur PT.Trio Perkasa Bhakti Satria sebagai pihak kedua sebagaimana Akta Notaris nomor : 11 tanggal 08 Nopember 2002.
Menimbang, bahwa sebelum pelaksanaan pembangunan itu kemudian Bupati Gorontalo dengan Surat Penunjukan nomor : 181.1 / 03 / 530 / 202 tanggal 5 Desember 2002 menunjuk Abdul Gani Pajuhi, SE, Camat Limboto untuk mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan dan tanaman serta benda-benda lain yang berkaitan dengan penggunaan tanah dan bangunan yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan, mengadakan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah dengan cara dan besarnya ganti kerugian yang disepakati secara sukarela, disamping itu juga membuat surat kesepakatan musyawarah.
Menimbang, bahwa menurut saksi H.Ismail Ishak, H.Darwin Ishak, kalau pada tahun 2003 saksi pernah didatangi oleh Camat Limboto untuk musyawarah tanah dengan harga yang ditawarkan oleh Bupati sebesar Rp. 100.000,- / m2 dan untuk hal ini saksi menyetujuinya, sedangkan menurut saksi Sofyan Pommanto Kepala BPN Limboto menerangkan kalau sifat pengadaan tanah bukan kepentingan umum, karenanya harus dilakukan musyawarah secara langsung dengan pemegang hak atas tanah dan pada bulan Desember 2002 saksi melakukan pengukuran tanah milik Fatma Olii, sedangkan sisanya dilakukan pengukuran pada awal tahun 2003.
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam waktu antara bulan Desember 2002 sampai awal tahun 2003 telah terjadi proses musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan pengadaan tanah antara Pemkab.Gorontalo dengan para pemilik hak atas tanah yang dijiwai oleh perjanjian kerja sama sebagaimana Akta Notaris nomor : 11 tanggal 08 Nopember 2002, pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum dengan dana anggaran dari KID, kesepakatan mana merupakan undang-undang bagi keduanya.
Menimbang, bahwa selanjutnya dilaksanakan Perjanjian Pemborongan dengan nomor kontrak : 01 / KONTRAK / 03 / 2003 tanggal 04 Maret 2003 antara pihak pertama Pimpro Mindert Mawu,ST dengan pihak kedua Danny Walino Mawikere Direktur PT.Trio Perkasa Bhakti Satria serta Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 03 / SPMK / 03 / 2003 tanggal 04 Maret 2003 dari pihak pertama Minderd Mawu, ST, Pimpinan Proyek kepada Danny Walino Mawikere, Direktur PT.Trio Perkasa Bhakti Satria sebagai pihak kedua, sedangkan anggaran pembangunannya telah disepakati antara pihak pertama Hi.Achmad Husa Pakaya, SE.MBA Bupati Gorontalo dengan pihak kedua Danny Walino Mawikere, yang bertindak dan untuk atas nama PT.Trio Perkasa Bhakti Satria sebagaimana dalam Surat Perjanjian nomor : 180 / 03 / 408 / 2003 yang mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2003, selain diperjanjikan pihak kedua dapat bermitra dengan pihak lain dan menjadi tanggung jawab pihak kedua, juga berkenaan dengan penggunaan anggaran pembangunannya apabila pembangunan mulai dilaksanakan sesuai masa kontrak sedangkan dana KID belum tercairkan digunakan dana dari pihak kedua sendiri sampai dengan tahap pertama atau sampai dengan 50 % dari nilai pekerjaan atau nilai kontrak, jika pelaksanaan tahap pertama selesai ternyata dana KID belum juga tercairkan, maka anggaran tahap kedua akan ditanggung dan dibayarkan oleh pihak pertama.
Menimbang, bahwa ketika pekerjaan dimulai sampai dengan tanggal 29 Maret 2003 ternyata permohonan pinjaman KID tidak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan pihak PT.Trio Perkasa Bhakti Satria tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan, selanjutnya Bupati Gorontalo Achmad Husa Pakaya dengan suratnya tertanggal 29 Mei 2003 nomor : 6644.1 / 03/953 / 2003 melakukan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dengan investor PT.Trio Perkasa Bhakti Satria.
Menimbang, bahwa selanjutnya atas pembangunan Mall dan Hotel Limboto dilakukan pemborongan baru antara Pimpro Minderd Mawu ST sebagai pihak pertama dengan Ir.Shoful Ulum Kepala Cabang PT.Adhi Karya Cabang IV Makasar sebagai pihak kedua dengan kontrak nomor : 01 / Kontrak / 06 / 2003 tanggal 13 Juni 2003 dengan biaya yang hendak dibayar kemudian.
Menimbang, bahwa kelanjutan pembangunan mall dimaksud telah mendapat persetujuan dari saksi Hi. Arto Naue, SE ketua DPRD Kab.Gorontalo dengan suratnya tertanggal 25 Juni 2003.
Menimbang, bahwa guna memenuhi kewajibannya atas anggaran pembangunan mall dimaksud selanjutnya Achmad Husa Pakaya Bupati Gorontalo mengeluarkan kebijakan Pelampauan Anggaran dengan Keputusan Bupati nomor : 396 tahun 2003 tanggal 25 April 2003 serta Pergeseran Anggaran dengan Keputusan Bupati nomor : 431 tahun 2003 tanggal23 Mei 2003, keputusan mana meurut saksi Hi Arto Naue, SE tidak dibenarkan kecuali sebelumnya atas kegiatan tersebut serta alokasi anggarannya sudah tercantum dalam APBD induk, bila pelaksanaan anggaran untuk kegiatan dimaksud dalam APBD induk tidak mencukupi maka Bupati dapat melakukan pergeseran dan pelampauan anggaran yang selanjutnya harus mendapatkan persetujuan DPRD melalui APBD perubahan.
Menimbang, bahwa oleh karena waktu itu PT.Adhi Karya sebagai pihak ketiga telah melaksanakan serta mengeluarkan biaya untuk pembangunan maal dimaksud sehingga Pemda berkewajiban untuk membayarnya, disamping dilihat dari segi tata ruang pembangunan Mall dan Hotel Limboto tersebut diperuntukkan bagi kawasan wisata karena bila ada tamu selalu ke Kota Gorontalo, maka pihak DPRD menyetujui adanya pergeseran dan pelampauan anggaran dimaksud.
Menimbang, bahwa kemudian pada tahun 2004, untuk kesinambungan pembangunan Bupati Gorontalo Achmad Husa Pakaya dengan suratnya tertanggal 10 Agustus 2004 nomor : 173.1 / 02 / 1448 / 2004 kepada DPRD dengan disertai permohonan persetujuan DPRD atas pekerjaan pembangunan serta sistem dan mekanisme pembayaran atas pelaksaan pembangunan yang akan didanai oleh pihak ketiga tersebut yang pembayarannya kembali akan dilaksanakan pada TA berikutnya, permohonan mana telah disetujui oleh Pimpinan Dewan dengan Keputusannya nomor : 4 tahun 2004 sehingga karenannya Sekretaris Daerah Drs.D.Bobihoe Akib, MSc.MM sebagai pihak pertama malakukan Perjanjian Tambahan Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto dengan pihak kedua Ir.Shoful Ulum Kepala Cabang PT.Adhi Karya Cabang IV Makasar nomor : 640 / 02 /1533 2004 tanggal 1 September 2004, perjanjian mana diikuti dengan perjanjian kontrak nomor : 61 / 600 / PL / 2004 tanggal 01 September 2004 antara Ir.Abdul Haris Najamudin sebagai Kadis PU dan Pemukiman Kab.Gorontalo selaku atasan langsung dan Miderd Mawu, ST sebagai pemimpin kegiatan pembangunan Plaza Limboto TA 2004 sebagai pihak kesatu dengan Ir.Shoful Ulum Kepala Cabang PT.Adhi Karya Cabang IV sebagai pihak kedua.
Menimbang, bahwa dalam proses lelang pelaksanaan pengadaan jasa pemborongan proyek pembangunan Mall dan Hotel Limboto Bupati Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Bupati nomor : 252 tahun 2003, menetapkan cara pengadaan dengan metoda pemilihan langsung, sedangkan untuk tambahan pekerjaan pembangunan Plaza Limboto diterbitkan Keputusan Bupati nomor : 363 tahun 2004 tanggal 06 Agustus 2004 dengan menetapkan cara pengadaan dengan metoda penunjukan langsung.
Menimbang, bahwa dari hal yang dipertimbangkan diatas selanjutnya berkaitan dengan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum akan dibuktikan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabakan atas perbuatannya atau tidak.
Menimbang, untuk pengadaan tanah untuk Mall dan Hotel Limboto :
Menimbang, bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan mall sebagaimana diatas Bupati dengan Surat Penunjukan nomor : 181.1 / 03 / 530 / 202 tanggal 5 Desember 2002 menunjuk Abdul Gani Pajuhi, SE, Camat Limboto untuk mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan dan tanaman serta benda-benda lain yang berkaitan dengan penggunaan tanah dan bangunan yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan, mengadakan musyawarah serta membuat surat kesepakatan dengan para pemilik tanah.
Menimbang, bahwa proses pengadaan tanah tersebut tentunya dijiwai oleh Perjanjian Kerja Sama sebagaimana Akta Notaris nomor : 11 tanggal 08 Nopember 2002, dimana pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum dengan dana anggaran dari KID, dengan cara-cara serta harga yang disepakati, kesepakatan mana berlaku baik bagi pihak Pemerintah Daerah maupun para pemilik hak atas tanah sekalipun pembayaran ganti ruginya belum dilaksanakan.
Menimbang, bahwa dalam hal ini proses pengadaan tanah untuk pembangunan Mall dan Hotel Limboto telah selesai dan ini menjadi tanggung jawab Bupati Gorontalo Achmad Husa Pakaya serta Camat Limboto Abdul Gani Pajuhi, SE oleh karena itu majelis menilai tidak ada relevasinya kalau terdakwa harus meminta kepada Bupati untuk merevisi Keputusan Bupati nomor : 308 tahun 2003 guna mempertegas kewenangan terdakwa sebagai Pimpro dalam pengadaan tanah,
Menimbang, bahwa saksi M.Sofyan Pomanto, SH menerangkan kalau pada pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum seharusnya dibentuk tim pengawas dan pengendalian sesuai dengan ketentuan Pasal. 47 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN nomor : 1 tahun 1974, namun ketentuan mengenai hal itu sampai sekarang belum ada kelanjutannya.
Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam pengadaan tanah dimaksud tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa pergeseran anggaran serta pelampauan anggaran bagi terselenggaranya pembangunan Mall dan Hotel Limboto dilakukan setelah Bupati Gorontalo melakukan pemutusan hubungan kerja dengan PT.Trio Perkasa Bhakti Satria yang telah disetujui oleh DPRD Kab.Gorontalo sekalipun itu bertentangan dengan ketentuan Pasal. 23 PP nomor : 105 tahun 2000 maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pertanggungjawabannya ada pada Bupati Kepala Daerah, karenanya tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas kalau dalam pangadaan tanah untuk keperluan pembangunan Mall dan Hotel Limboto atas diri terdakwa tidak terbukti adanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, pada pembangunan Hotel dan Plaza Limboto :
Menimbang, bahwa berkenaan dengan mekanisme pengadaan barang pada tahun 2003 yang mana waktu itu masih berlaku Keppres nomor : 18 tahun 2000 dan sesuai Pasal.7 Keppres nomor 18 tahun 2000 serta Petunjuk Teknis Keppres nomor : 18 tahun 2000 dimana panitia pengadaan diangkat / ditunjuk oleh pengguna barang / jasa yang dalam hal ini kepala kantor / satuan kerja / pimpro yang selanjutnya bersama sama dengan pengguna barang / jasa, panitia pengadaan terlebih dahulu harus menetapkan metoda / sistem pengadaan yang paling tepat atau cocok dengan barang / jasa yang bersangkutan, meliputi metode pengadaan, sistem penyampaian penawaran, evaluasi penawaran dan sistem kontrak pengadaan yang akan digunakan.
Menimbang, bahwa metoda pengadaan barang dan jasa diatas menurut saksi Abdul Haris Jaina, saksi Adjib Sardjana H.Jan, ST dan saksi Ir.Syamsul Baharudin masing-masing menerangkan bahwasanya metoda pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan mall dan untuk tambahan pekerjaan tidak dapat dilakukan dengan pemilihan langsung maupun penunjukan langsung, harus melalui lelang.
Menimbang, bahwa namun demikian dalam pembangunan Mall dan Hotel Limboto tersebut mekanisme pengadaannya telah ditentukan sesuai SK.Bupati nomor : 251 Tahun 2003 melalui pemilihan langsung, karenanya berkaitan dengan metoda pengadaan tersebut Bupati telah menarik serta mengambil alih kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna barang / jasa dan panitia pengadaan menjadi tanggung jawabnya.
Menimbang, bahwa oleh kerena itu metoda pelaksaan pengadaan barang / jasa dalam pembangunan Mall dan Hotel Limboto tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa Minderd Mawu, ST.
Menimbang, bahwa pada waktu penandatanganan kontrak nomor : 01 / Kontrak / 06 / 2003 dengan harga kontrak sebesar Rp. 22.250.000.000,- yang pada kenyataannya dana yang tersedia melalui Keputusan Bupati Gorontalo nomor : 396 tahun 2003 tanggal 25 April 2003 tentang Pelampauan Anggaran sebesar Rp. 19.250.000.000,- , akan tetapi selanjutnya melalui Rencana Anggaran Satuan Kerja Unit Kerja Dinas PU dan Praswil serta Dokumen anggaran satuan kerja Bidang Belanja Publik Bidang Pekerjaan Umum telah ditetapkan dalam Rincian Belanja Modal untuk anah dan bangunan gedung hotel & mall masing-masing sebesar Rp. 5.030.000.000,- dan sebesar Rp. 22.250.000.000,-.
Menimbang, bahwa oleh karena itu atas penandatanganan kontrak nomor : 01 / Kontrak / 06 / 2003 oleh terdakwa dapat dipertahankan serta telah sesuai dengan ketentuan Pasal. 7 ayat (2) Keppres nomor : 18 tahun 2000 serta Pasal. 25 Peraturan pemerintah nomor : 105 tahun 2000.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pembanguan Mall dan Hotel Limboto telah terjadi perubahan design ruangan atas permintaan investor menurut saksi Minderd Mawu serta saksi Shoful Ulum kemudian secara lisan Bupati memerintahkan untuk dilakukan perubahan tersebut, karenanya pada tanggal 16 oktober 2003 Pimpro dengan surat nomor : 035 / 600 / PL / 2003 minta kepada PT.Adhi Karya agar menunda pekerjaan yang ada disekitar Void bangunan seraya menunggu design perubahannya, sehingga dibuatlah Addendum I dan Adendum II, dan atas adanya Monthly Certificate (MC) yang yang ditanda tangani oleh terdakwa serta Pimpro setelah diperiksa oleh tim ahli dari Dinas PU Provinsi menurut Jaksa Penuntut Umum telah merugikan negara sebesar Rp. 118.657.823,67
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi ahli dari Dinas PU Provinsi Gorontalo Mohamad Iqbal Hasan, ST kalau dalam pemeriksaan tersebut perhitungan saksi lakukan dengan mengukur volome pada setiap item sesuai dengan kontrak nomor : 01 tahun 2003, addendum serta kontrak nomor : 61 tahun 2004, yang kemudian dikonversi dalam harga oleh BPKP sehingga ditemukan kerugian sebagaimana diatas.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal. 27 ayat (1) PP nomor : 105 tahun 2000 dimana setiap orang yang diberi wewenang menanda tangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut.
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan Pasal. 8 Perjanjian Pemborongan (Kontrak) nomor : 01 / KONTRAK / 06 / 2003 tanggal 13 Juni 2003 ditetapkan bahwasanya semua pembayaran untuk pekerjaan akan dilakukan berdasarkan perhitungan kemajuan prestasi pekerjaan yang telah dicapai dilapangan dengan cara dan dalam bentuk Sertifikat Bulanan (SB) / Monthly Certificate (MC).
Menimbang, bahwa atas MC yang telah ditanda tangani oleh terdakwa seharusnya disesuaikan dengan kemajuan prestasi yang telah dicapai dilapangan dan tidak menjadikan adanya perbedaan volume dalam penyelesaian pekerjaan, sehingga adanya selisih pembayaran sebesar Rp. 118.657.823,67 sebagaimana ketentuan Pasal. 27 ayat (1) PP nomor : 105 tahun 2000 dipertanggung jawabkan kepada terdakwa.
Menimbang, pada tambahan pekerjaan :
Menimbang, bahwa pemilihan metoda pengadaan barang dan jasa pada tambahan pekerjaan menurut saksi Abdul Haris Jaina, saksi Adjib Sardjana H.Jan, ST dan saksi Ir.Syamsul Baharudin masing-masing menerangkan bahwasanya metoda pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan mall dan untuk tambahan pekerjaan tidak dapat dilakukan dengan pemilihan langsung maupun penunjukan langsung, harus melalui lelang.
Menimbang, bahwa berkenaan dengan mekanisme yang dilakukan pada pengadaan barang pada tahun 2004 yang mana waktu itu berlaku Keppres nomor : 61 tahun 2004 dan sesuai Pasal.8 ayat (1) dan Pasal. 9 ayat (3) Keppres nomor 61 tahun 2004 serta dalam Lampiran I disebutkan kalau panitia pengadaan merupakan tim yang diangkat oleh pengguna barang / jasa yang dalam hal ini kepala kantor / satuan kerja / pimpro yang selanjutnya bersama pengguna barang / jasa terlebih dahulu harus menetapkan metoda pemilihan penyedia barang / jasa, metoda penyampaian dokumen penawaran, metode evaluasi penawaran dan jenis kontrak yang peling tepat atau cocok dengan barang / jasa yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa bahwa dalam tambahan pekerjaan tersebut mekanisme pengadaannya telah ditentukan melalui SK.Bupati nomor : 363 Tahun 2004 yaitu dengan penunjukan langsung, karenanya berkaitan dengan metoda pengadaan tersebut Bupati telah menarik serta mengambil alih kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna barang / jasa dan panitia pengadaan menjadi tanggung jawabnya.
Menimbang, bahwa oleh kerena itu berkenaan dengan metoda pelaksaan pengadaan barang / jasa dalam pekerjaan tambahan tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa Minderd Mawu, ST.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan tambahan pekerjaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli Dinas PU Provinsi Mohamad Iqbal Hasan, ST ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan volume pekerjaan namun setelah dikonversi dalam merupakan kerugian negara sebesar Rp. 1.514,881.000,85.
Menimbang, bahwa disebutkan dalam dokumen kontrak nomor : 61 / 600 / PL / 2004 tanggal 01 September 2004 harga kontrak ”lumpsum fix price” dimana menurut keterangan saksi Prof.DR.Sahrudin Nawi sekalipun cara pembayanannya dilakukan berdasarkan perhitungan kemajuan prestasi pekerjaan yang telah dicapai di lapangan dengan cara dan dalam bentuk Sertipikab Bulanan (SB) / Monthly Certificate (MC), namun pada kontrak ”limpsum fix price” tidak dapat diperhitungkan secara unit price, disini tidak terjadi pekerjaan tambah kurang asal sesuai dengan gambar.
Menimbang, bahwa dengan demikian bila dalam pelaksaan pada tambahan pekerjaan ada kelebihan pembayaran sesuai sifat pembayaran dengan ”lumsump fix price” hal itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa..
Menimbang, bahwa berkenaan dengan pekerjaan tiang pancang saksi-saksi serta terdakwa menerangkan kalau pekerjaan tiang pancang Hotel Limboto telah dilakukan pada tahun 2003 bersamaan dengan pelaksaan konntrak nomor : 01 / KONTRAK / 03 / 2003 dengan mengingat lokasi pemancangan yang dekat dengan bangunan mall, bila pemancangan dilakukan setelah banguan mall sudah berdiri atau sudah jadi maka pekerjaan pemancangan tersebut akan berpengaruh kepada struktur bangunan mall yang sudah jadi tersebut, namun pembayarannya akan dilakukan kemudian.
Menimbang, bahwa menyimak pelaksanaan pembangunan mall dari mulai kontrak nomor : 1 / KONTRAK / 03 / 2003 tanggal 04 Maret 2003 sampai dengan kontrak nomor : 1 / KONTRRAK / 06 / 2003 tanggal 13 Juni 2003 semua harga satuanya telah ditetapkan berdasarkan harga satuan tahun pada tahun kontrak berjalan sekalipun pembayarannya diperjanjikan dilakukan kemudian.
Menimbang, bahwa memperhatikan dokumen Surat Perjanjian Pemborongan ( Kontrak ) nomor : 61 / 600 / PL / 2004 tanggal 01 September 2004 dalam penawaran yang dilakukan oleh PT. Adhi Karya tidak ditemukan bukti adanya Harga Satuan Bahan maupun Analisa Harga Satuan Pekerjaan sebagai Perekam Analisa Masing-Masing Harga Satuan untuk tiang pancang.
Menimbang, bahwa sekalipun dalam Surat Perjanjian Pemborongan ( Kontrak ) nomor : 61 / 600 / PL / 2004 telah ditetapkan harga borongan sebagai ”lumpsum fix price” akan tetapi oleh karena pekerjaan tiang pancang telah dilaksanakan pada tahun 2003 sebagaimana diatas, maka perhitungan atas harga borongan pekerjaan tiang pancang dimaksud seharusnya dihitung secara ”at cost”, secara tepat dan pasti, tidak bisa dilampsum-kan serta dibayar sesuai dengan apa yang telah dikerjakan.
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap harga borongan pekerjaan tiang pancang yang telah dilaksanakan pada tahun 2003 tersebut sudah sepatutnya diperlakukan sama dengan apa yang telah dilakukan terhadap pekerjaan lainnya pada saat serta dengan menggunakan harga satuan pada waktu pekerjaan itu dilaksanakan yaitu pada tahun 2003.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal. 27 ayat (1) PP nomor : 105 tahun 2000 dimana setiap orang yang diberi wewenang menanda tangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut.
Menimbang, bahwa selain menanda tangani Surat Perjanjian Pemborongan ( Kontrak ) nomor : 61 / 600 / PL / 2004, terdakwa juga menanda tangani Sertipikat Bulanan (SB) / monthly Sertificate (MC) sebagai dasar dari pembayaran, sehingga adanya kelebihan pembayaran pekerjaan tiang pancang sebagaimana perhitungan BPKP sebesar RP.1.179.907.821,04 sesuai dengan ketentuan Pasal. 27 ayat (1) PP nomor : 105 tahun 2000, kelebihan pembayaran tersebut haruslah dipertanggung jawabkan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa dari hal-hal sebagaimana dipertimbangkan diatas dimana adanya hal-hal yang harus dipertenggungjawabkan kepada terdakwa serta mengingat akan kedudukan terdakwa, karenanya dari apa yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, nyata-nyata terdakwa telah menempatkan dirinya dalam keadaan yang mungkin sekali melakukan penyalahgunaan kewenangan yang ada pada terdakwa karena jabatannya, sebagai sengaja sadar kemungkinan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur diatas telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa.
Menimbang, tentang unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Menimbang, bahwa sebagaimana ketrangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta bukti dokumen kontrak nomor : 01 / KONTRAK / 03 / 2003 dan kontrak nomor ; 61 / 600 / PL / 2004 dimana berkaitan dengan prosedur pembayaran dalam peleksaan pekerjaan pembangunan Mall dan Hotel Limboto kepada PT.Adhi Karya didasarkan pada perhitungan kemajuan prestasi pekerjaan yang telah dicapai dilapangan dengan cara dan dalam bentuk Setifikat Bulanan (SB) / Monthly Certificate (MC).
Menimbang, bahwa kelebihan pembayaran sebagaimana diatas yang berawal dari MC yang ditanda tangani oleh terdakwa tanpa memperhatikan kenyataan dilapangan serta ditandatanganinya kontrak pada pekerjaan tambahan dengan tanpa disertai Harga Satuan Bahan maupun Analisa Harga Satuan Pekerjaan sebagai Perekam Analisa Masing-Masing Harga Satuan untuk tiang pancang, diperoleh alat bukti petunjuk kalau terdakwa telah menguntungkan orang lain atau korporasi.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur diatas telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa.
Menimbang tentang unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara :
Menimbang, bahwa dari pada yang dipertimbangkan diatas dimana terdakwa harus dipertanggung jawabkan dalam hal pembayaran pekerjaan pada pembangunan Mall Limboto sebesar Rp. 118.657.823,67 serta pada pekerjaan tiang pancang sebesar Rp. 1.179.907.821,04 yangg jumlah keseluruhannya menjadi : Rp1.298.565.645,71 yang keseluruhannya telah dikeluarkan atas beban APBD dan diterimakan kepada PT.Adhi Karya, karenanya atas jumlah tersebut terbukti adanya kerugian negara yang kesemuanya dikusai serta dinikmati oleh PT.Adhi Karya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur diatas telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa dari hal-hal sebagaimana dipertimbangkan diatas dimana unsur-unsur ketentuan Pasal. 3 Undang-undang nomor . 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor.20 tahun 2001 telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang nomor . 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor.20 tahun 2001 telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa maka ketentuan Pasal. 55 ayat (1) ke 1 KUHP terpenuhi atasnya.
Menimbang, bahwa mengingat tidak ditemukannya alasan pemaaf untuk tidak dipidananya diri terdakwa maupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa serta dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan, majelis berkeyakinan kalau terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair sehingga kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana serta denda sebagaimana tercantum dalam diktum putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Mall Limboto serta pelaksaan tambahan pekerjaan sebagaimana dipertimbangkan diatas dimana perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian pada negara, akan tetapi terdakwa tidak menikmatinya, kerugian mana telah dikuasai dan dinikmati PT.Adhi Karya, maka kepada terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang ganti kerugian.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan berupa :
-
Uang sebesar Rp. 1.851.591.750,- (satu milyar delapan ratus lima puluh satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
1 Bundel SPMU Mall dan Plaza tahun 2003.
1 Bundel SPMU Ganti Rugi Tanah Mall Limboto.
16 Buku Kas Tahun 2002, 2003, 2004.
1 Bundel SPMU Proyek Fisik Hotel dan Plaza Limboto.
1 Bundel surat perjanjian pemborongan (Kontrak) Nomor : 01/Kontrak/06/2003 tanggal 13 Juni 2003 sebesar Rp. 22.250.000.000,-
1 Bundel surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor 61/600/PL/2004 sebesar Rp. 8.907.841.000,-
1 Bundel Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) nomor 01/Kontrak/03/2003 tanggal 04 Maret 2003 sebesar Rp. 48.001.000.500,-
1 Bundel surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 601/SPK/DED-HIP/04/2003 tanggal 13 Pebruari 2003 sebesar Rp. 48.001.000.500,-
1 Bundel surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor 60.A/Kontrak/PGPL/2004 tanggal 31 Agustus 2004 sebesar Rp. 48.001.000.500,-
1 Bundel Adendum No. 1 No. 01/Kontrak/06/2003/A1 tanggal 3 Desember 2003 sebesar Rp. 30.400.200.000,-
1 Bundel Addendum No. 2 No. 01/Kontrak/03/2004/A2 tanggal 2 Maret 2004 sebesar Rp. 30.400.200.000,-
1 Bundel Monthly Certificate (MC) 01 Bulan Juni 2003 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2003.
1 Bundel Monthly Certificate (MC) 02 Bulan September 2003 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA. 2003.
1 Bundel Monthly Certificate (MC) 03 Bulan Oktober 2003 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2003.
1 Bundel Monthly Certificate (MC) 04 Bulan Nopember 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003.
1 Bundel Monthly Certificate (MC) 05 Bulan Desember 2003 Pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003.
1 Bundel Monthly Certificate (MC) 06 Bulan Januari 2004 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2004.
1 Bundel Monthly Certificate (MC) 07 bulan Pebruari 2004 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2004.
1 Bundel Monthly Certificate (MC) 08 bulan April 2004 Pekerjaan Pembangunan Mall Limboto TA 2004.
1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan juni 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003.
1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan juli s/d September 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003.
1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan September s/d Desember 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003
1 buah bukum laporan harian dan mingguan bulan Desember 2003 s/d Pebruari 2004.
1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan Pebruari 2004 pekerjaan pembangunan plaza Limboto.
1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan Maret 2004 pekerjaan pembangunan plaza Limboto.
1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan April 2004 pekerjaan pembangunan plaza Limboto.
1 buah buku back-up data pekerjaan tambahan kurang adendum no.1.
1 Bendel dokumentasi bulan januari 2004 pekerjaan pembangunan plaza limboto TA 2003.
1 bendel dokumentasi bulan pebruari 2004 pekerjaan pembangunan plaza limboto TA 2003.
1 bendel dokumentasi bulan April 2004 pekerjaan pembangunan plaza limboto TA 2003.
1 bendel Monthly Certificate 01 bulan September 2004 proyek tambahan
pekerjaan pembangunan plaza limboto.
1 bendel Monthly Certificate 01 bulan oktober 2004 proyek tambahan pekerjaan pembangunan plaza limboto.
1 bendel Monthly Certificate 01 bulan nopember 2004 proyek tambahan pekerjaan pembangunan plaza limboto.
1 bendel Monthly Certificate 01 bulan desember 2004 proyek tambahan pekerjaan pembangunan plaza limboto.
1 bendel penawaran pembangunan plaza limboto dan hotel internasional oleh PT. Sarang Teknik.
1 bendel penawaran pembangunan plaza limboto dan hotel internasional oleh PT. Nindya Karya (persero).
1 bendel copy terlegalisir keputusan Bupati Gorontalo tentang penjabaran perubahan pendapatan belanja rutin dan belanja modal/pembangunan APBD TA 2002.
1 bendel copy terlegalisir buku penjabaran perubahan APBD (form S3B11) TA 2003.
1 bendel copy terlegalisir induk APBD 2004 Kab. Gorontalo.
1 bendel copy terlegalisir perubahan penjabaran (S3B1.1) APBD tahun 2004 Kab. Gorontalo.
1 bendel copy terlegalisir Peraturan Bupati Gorontalo No. Tahun 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Gorontalo (S3B1.1) TA 2005.
1 bendel copy terlegalisir Peraturan Bupati Gorontalo No. Tahun 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Gorontalo (S3B1.1) TA 2005.
1 bendel copy terlegalisir perubahan APBD Kab. Gorontalo Belanja tidak langsung TA 2005.
dilapirkan dan dipergunakan dalam perkara pidana nomor : 281 / Pid.B / 2008 / PN.LBT.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sehingga biaya perkara ini dibebankan kepadanya yang besarnya sebagaimana tercantum dalam diktum putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan akan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa telah menunjukkan sikap kooperatif dalam pemeriksaan persidangan.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Hal- Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara serta berdampak pada likuiditas keuanan daerah..
Mengingat, akan ketentuan Pasal. 3 Undang-undang nomor. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal-pasal pada Bab XVI Bagian Ke-tiga dan Ke-empat KUHAP.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Mindred Mawu, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Membebaskan terdakwa Minderd Mawu, ST dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan terdakwa Mindred Mawu, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
-
Uang sebesar Rp. 1.851.591.750,- (satu milyar delapan ratus lima puluh satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
1 Bundel SPMU Mall dan Plaza tahun 2003.
1 Bundel SPMU Ganti Rugi Tanah Mall Limboto.
16 Buku Kas Tahun 2002, 2003, 2004.
1 Bundel SPMU Proyek Fisik Hotel dan Plaza Limboto.
1 Bundel surat perjanjian pemborongan (Kontrak) Nomor : 01/Kontrak/06/2003 tanggal 13 Juni 2003 sebesar Rp. 22.250.000.000,-
1 Bundel surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor 61/600/PL/2004 sebesar Rp. 8.907.841.000,-
1 Bundel Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) nomor 01/Kontrak/03/2003 tanggal 04 Maret 2003 sebesar Rp. 48.001.000.500,-
1 Bundel surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 601/SPK/DED-HIP/04/2003 tanggal 13 Pebruari 2003 sebesar Rp. 48.001.000.500,-
1 Bundel surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor 60.A/Kontrak/PGPL/2004 tanggal 31 Agustus 2004 sebesar Rp. 48.001.000.500,-
1 Bundel Adendum No. 1 No. 01/Kontrak/06/2003/A1 tanggal 3 Desember 2003 sebesar Rp. 30.400.200.000,-
1 Bundel Addendum No. 2 No. 01/Kontrak/03/2004/A2 tanggal 2 Maret 2004 sebesar Rp. 30.400.200.000,-
1 Bundel Monthly Certificate (MC) 01 Bulan Juni 2003 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2003.
1 Bundel Monthly Certificate (MC) 02 Bulan September 2003 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA. 2003.
1 Bundel Monthly Certificate (MC) 03 Bulan Oktober 2003 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2003.
1 Bundel Monthly Certificate (MC) 04 Bulan Nopember 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003.
1 Bundel Monthly Certificate (MC) 05 Bulan Desember 2003 Pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003.
1 Bundel Monthly Certificate (MC) 06 Bulan Januari 2004 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2004.
1 Bundel Monthly Certificate (MC) 07 bulan Pebruari 2004 Pekerjaan Pembangunan Plaza Limboto TA 2004.
1 Bundel Monthly Certificate (MC) 08 bulan April 2004 Pekerjaan Pembangunan Mall Limboto TA 2004.
1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan juni 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003.
1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan juli s/d September 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003.
1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan September s/d Desember 2003 pekerjaan pembangunan plaza Limboto TA 2003
1 buah bukum laporan harian dan mingguan bulan Desember 2003 s/d Pebruari 2004.
1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan Pebruari 2004 pekerjaan pembangunan plaza Limboto.
1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan Maret 2004 pekerjaan pembangunan plaza Limboto.
1 buah buku laporan harian dan mingguan bulan April 2004 pekerjaan pembangunan plaza Limboto.
1 buah buku back-up data pekerjaan tambahan kurang adendum no.1.
1 Bendel dokumentasi bulan januari 2004 pekerjaan pembangunan plaza limboto TA 2003.
1 bendel dokumentasi bulan pebruari 2004 pekerjaan pembangunan plaza limboto TA 2003.
1 bendel dokumentasi bulan April 2004 pekerjaan pembangunan plaza limboto TA 2003.
1 bendel Monthly Certificate 01 bulan September 2004 proyek tambahan
pekerjaan pembangunan plaza limboto.
1 bendel Monthly Certificate 01 bulan oktober 2004 proyek tambahan pekerjaan pembangunan plaza limboto.
1 bendel Monthly Certificate 01 bulan nopember 2004 proyek tambahan pekerjaan pembangunan plaza limboto.
1 bendel Monthly Certificate 01 bulan desember 2004 proyek tambahan pekerjaan pembangunan plaza limboto.
1 bendel penawaran pembangunan plaza limboto dan hotel internasional oleh PT. Sarang Teknik.
1 bendel penawaran pembangunan plaza limboto dan hotel internasional oleh PT. Nindya Karya (persero).
1 bendel copy terlegalisir keputusan Bupati Gorontalo tentang penjabaran perubahan pendapatan belanja rutin dan belanja modal/pembangunan APBD TA 2002.
1 bendel copy terlegalisir buku penjabaran perubahan APBD (form S3B11) TA 2003.
1 bendel copy terlegalisir induk APBD 2004 Kab. Gorontalo.
1 bendel copy terlegalisir perubahan penjabaran (S3B1.1) APBD tahun 2004 Kab. Gorontalo.
1 bendel copy terlegalisir Peraturan Bupati Gorontalo No. Tahun 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Gorontalo (S3B1.1) TA 2005.
1 bendel copy terlegalisir Peraturan Bupati Gorontalo No. Tahun 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Gorontalo (S3B1.1) TA 2005.
1 bendel copy terlegalisir perubahan APBD Kab. Gorontalo Belanja tidak langsung TA 2005.
dipergunakan dalam perkara nomor : 281 / Pid.B / 2008 / PN.LBT.
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.,- (Lima Ribu Rupiah).
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Selasa, tanggal 29 Juni 2010 oleh kami RUDI WIDODO, SH, sebagai Ketua Majelis, DANARDONO, SH dan JOKO DWI ATMOKO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum kami RUDI WIDODO, SH, sebagai Ketua Majelis, DANARDONO, SH dan JOKO DWI ATMOKO, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh SUARDI ADAM, SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh YUSUF SUMOLANG, SH dan HANDOKO SETIAWAN, SH. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Limboto serta terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS,
1. DANARDONO, SH RUDI WIDODO, SH.
2. JOKO DWI ATMOKO, SH
Panitera Pengganti,
SUARDI ADAM, SH