23/Pid.Sus/2020/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIDIEK PRASETYO UTOMO,SH Terdakwa: ABDUL HAMID Bin BAKRI
MENGADILI Menyatakan terdakwa ABDUL HAMID Bin BAKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL HAMID Bin BAKRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Grand Lux Lon warna Coklat Metalik dengan Nopol KH 1349 GD, Noka: MHF11UF81Y0001089 dan Nosin : 1RZ7001094. 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Toyota Kijang Grand Lux Lon warna Coklat Metalik dengan Nopol KH 1349 GD, Noka: MHF11UF81Y0001089 dan Nosin : 1RZ700109 atas nama GERHARD KRISTIAN. Dikembalikan kepada terdakwa ABDUL HAMID Bin BAKRI. 7 (Tujuh) buah jerigen Kosong warna biru ukuran 30 (tiga Puluh) Liter. Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) buah jerigen warna biru ukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) liter. Dirampas untuk Negara. 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor23/Pid.Sus/2020/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : ABDUL HAMID Bin BAKRI Tempat lahir : Cempaka Mulia Barat Umur/tanggal : 44 tahun / 01 Januari 1975 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan
: Indonesia Tempat tinggal : Jalan Cempaka Mulia Barat RT.17 RW. 5 Kec. Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur atau Jalan Manggis 2 Gang Ala RT.64 Kel. MB. Hilir Kec. MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalteng Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD Kelas 5 (Tidak Tamat)
Terdakwa tidak dilakukan penahanan
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 29 Januari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 29 Januari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ABDUL HAMID Bin BAKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan tanpa ijin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Grand Lux Lon warna Coklat Metalik dengan Nopol KH 1349 GD, Noka: MHF11UF81Y0001089 dan Nosin : 1RZ7001094.
1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Toyota Kijang Grand Lux Lon warna Coklat Metalik dengan Nopol KH 1349 GD, Noka: MHF11UF81Y0001089 dan Nosin : 1RZ700109 atas nama GERHARD KRISTIAN.
Dikembalikan kepada terdakwa.
7 (Tujuh) buah jerigen Kosong warna biru ukuran 30 (tiga Puluh) Liter.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah jerigen warna biru ukuran 30 ( Tiga Puluh) Liter yang berisi Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis pertamax sebanyak kurang lebih 20 ( dua puluh ) liter.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan Terdakwa telah menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan semula dan terhadap tanggapan Penuntut umum, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ABDUL HAMID Bin BAKRI, pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2018 dan dalam waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jalan MT. Haryono (depan bangunan bekas batakoan) Kel. MB.Hulu Kec. MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalteng atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “setiap orang melakukan pengangkutan tanpa ijin Usaha Pengangkutan”, dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa menggunakan mobilnya yaitu Kijang Toyota Grand Lux Lon dan membawa 8 jirigen kosong untuk membeli BBM jenis Pertamax di SPBU Jalan MT Haryono sejumlah kurang lebih 20 liter dan dimasukkan dalam 1 jirigen warna biru. Kemudian setelah 1 jirigen terisi BBM jenis pertamax terdakwa mengendarai mobilnya keluar SPBU dan memarkir mobilnya di belakang bekas bangunan batakoan di Jalan MT Haryono sekaligus untuk menunggu pengiriman uang guna membeli lagi BBM jenis pertamax agar semua jirigen yang dibawa oleh terdakwa terisi seluruhnya
Bahwa kemudian pada waktu dan tempat di atas ketika terdakwa bergerak keluar ke jalan raya guna membeli lagi BBM jenis pertamax dihentikan oleh anggota kepolisian Polres Kotim dan pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil terdakwa ditemukan 8 jirigen kapasitas 30 liter berwarna biru dimana 1 jirigen telah terisi BBM jenis pertamax sebanyak 20 liter sedangkan untuk 7 jirigen lainnya masih kosong.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis pertamax tersebut untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis pertamax tersebut tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Bahwa Ahli Adietya Diadman Bin Soetoyo menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak bahwa badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan Izin Usaha Niaga dari Menteri ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai Permen ESDM No. 23 Tahun 2015 atau memiliki penunjukan sebagai penyalur untuk melakukan usaha niaga atau memiliki kontrak kerjasama sebagai transporter dari penyalur atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU), maka kegiatan tersebut melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FERRY ARIYADI Bin BERLIN DJUNAIT, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Saksi menerangkan bahwa bersama rekan saksi sdr. MARTEN JUSUF MOHAMAD dan anggota lainnya telah mengamankan Sdr ABDUL HAMID yang mengangkut BBM tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira jam 12.00 wib di Jalan MT. Haryono (depan bangunan bekas batakoan) Kel. MB. Hulu Kec. MB. Ketapang Sampit Kab. Kotim.
Saksi menerangkan bahwa BBM yang diangkut oleh Sdr ABDUL HAMID tersebut adalah BBM jenis Pertamax.
Saksi menerangkan bahwa BBM jenis Pertamax yang diangkut oleh Sdr. ABDUL HAMID waktu sebanyak 1(satu) jerigen dengan ukuran jerigen 30 Liter dengan isi sebanyak + 20 ( dua puluh ) liter dan selain 1(satu) jerigen dengan ukuran 30 (tiga puluh) liter dengan isi minyak jenis pertamax sebanyak + 20 (dua puluh) liter tersebut saya dan rekan saya juga menemukan 7 (tujuh) buah jerigen dengan ukuran 30 (tiga puluh) liter dalam keadaan kosong yang diangkut oleh Sdr. ABDUL HAMID waktu itu.
Saksi menerangkan bahwa Sdr ABDUL HAMID mengangkut BBM jenis pertamax sebanyak + 20 (dua puluh) liter tersebut dengan menggunakan kendaraan Mobil merk Toyota Type Kijang Grand Lux Lon (Krista) warna Coklat Metalik dengan nomor Polisi KH 1359 GD, Nomor Rangka : MHF11UF81Y0001089, Nomor Mesin : IRZ7001094.
Saksi menerangkan bahwa pada waktu itu saya dan rekan yang lainnya yang diantaranya Sdr MARTEN JUSUF MOHAMAD sedang melakukan kegiatan penertiban BBM atau patrol di Jalan MT. Haryono Kec. MB. Ketapang dan saat itu ada melintas satu buah mobil merk Toyota selanjutnya kami berhentikan kemudian kami cek dan didalam mobil tersebut kami temukan 8 (delapan) jerigen dengan ukuran 30 (tiga puluh) liter dan dari 8(delapan) jerigen tersebut 1(satu) jerigen berisi minyak jenis pertamax sebanyak + 20 ( dua puluh) liter sedangkan 7 (tujuh) jerigen dalam keadaan kosong.
Saksi menerangkan bahwa pemilik BBM jenis pertamax tersebut adalah miliknya sendiri sedangkan 1(satu) unit mobil Toyota Type Kijang Grand Lux Lon (Krista) warna Coklat Metalik dengan nomor Polisi KH 1359 GD, Nomor Rangka : MHF11UF81Y0001089, Nomor Mesin : IRZ7001094 yang dipakai mengangkut BBM tersebut juga miliknya sendiri.
Saksi menerangkan bahwa Sdr ABDUL HAMID mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli di SPBU di Jalan MT. Haryono Kel. MB. Hulu Kec. MB. Ketapang Sampit.
Saksi menerangkan bahwa Sdr ABDUL HAMID membeli BBM jenis pertamax perliternya dari SPBU jalan MT. Haryono tersebut dengan harga Rp. 10.600,00- (sepuluh ribu enam ratus rupiah) kemudian akan di jual kembali didaerah cempaga dengan harga Rp. 11.500,00- (sebelas ribu lima ratus rupiah).
Saksi menerangkan bahwa Sdr ABDUL HAMID melakukan usaha pengangkutan BBM jenis pertamax dan ijin usaha BBM jenis pertamax tidak mempunyai Ijin pengangkutan dan ijin dari Pihak yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi RETNO TIMUR Bin NURUL ZAINI, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Saksi menerangkan bahwa mengerti pada saat dilakukan pemeriksaan yaitu sehubungan perkara menyala gunakan pengangkutan Bahan bakar minyak tanpa ijin pengangkutan.yang dilakukan oleh sdr. ABDUL HAMID Bin BAKRI dan saksi tidak kenal serta tidak ada hubungan apapun dengan sdr.ABDUL HAMID Bin BAKRI.
Saksi menerangkan bahwa hubungan pekerjaan dengan SPBU ( Stasiun pengisian bahan bakar umum ) yang berada di Jl. MT. Haryono no.102 Sampit yang mana saksi sebagai managernya dan untuk nomor SPBU 6474309 untuk perusahaannya PT. Sari naskati utama.
Saksi menerangkan bahwa tugas saksi sebagai manager di SPBU 6474309 tersebut adalah mengatur serta mengawasi semua aktifitas operasional yang di jalankan di SPBU yang melayani penjualan bahan bakar minyak untuk umum.
Saksi menerangkan bahwa untuk jenis bahan bakar minyak yang di jual di SPBU nomer 6474309 PT. Sari naskati utama jl. Mt.hariyono adalah dexlite , biosolar , pertamax turbo , pertamax , pertalite , premium.
Saksi menerangkan bahwa Proses pembeliannya adalah awalnya konsumen/pembeli mendatangi SPBU dengan menggunakan kendaraannya lalu setelah sampai di mesin pengisian , konsumen/pembeli menyampaikan ke operator jumlah bahan bakar minyak yang akan di belinya lalu pihak operator melakukan pengisian kendaaan melalui lubang tangki bahan bakar di kendaraan tersebut dan pengisian bahan bakar minyak tersebut di sesuaikan jumlah kapasitas tangki kendaraan tersebut setelah itu konsumen/pembeli melakukan pembayaran dan meninggalkan spbu.
Saksi menerangkan bahwa untuk bahan bakar yang tidak bersubsidi diantaranya dexlite , pertamax turbo , pertamax , pertalite tersebut tidak menentu harganya karena bisa naik turun harganya tergantung ketentuan harga yang di terima pihak SPBU sedangkan untuk bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah adalah biosolar dengan harga Rp.5.150 perliternya sedangkan untuk bahan bakar premium Rp.6.450 perliternya.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak bisa menentukan apakah ABDUL HAMID ada membeli atau tidak bahan bakar minyak pertamax di SPBU jl mt. haryono pada tanggal 20 desember 2018 tersebut karena penjualan bahan bahan bakar minyak yang di lakukan di SPBU tersebut untuk kepentingan umum sehingga siapa saja bisa membelinya dengan menggunakan kendaraannya dan saksi juga tidak mengetahui dengan menggunakan alat apa membeli bahan bakar pertamax tersebut dan apabila membeli di SPBU nomer 6474309 PT. Sari naskati utama seharusnya dengan menggunakan kendaraan mobil atau sepeda motor.
Saksi menerangkan bahwa untuk harga pertamax perliternya Rp. 10.600 (sepuluh ribu enam ratus) dan yang menentukan apabila ada perubahan harga tersebut adalah dari pihak Pertamina sehingga penjualan di SPBU – SPBU mempunyai standar harga penjualannya.
Bahwa bahan bakar minyak jenis pertamax tersebut tidak ada subsidi dari pemerintah
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut
ADIETYA DIADMAN Bin SOETOYO dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Ahli akan menerangkan tentang keahliannya di bidang Minyak dan Gas.
Ahli menerangkan bahwa sesuai Pasal 23 dan Pasal 32 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan pasal 15 ayat 2 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas untuk melakukan usaha penyimpanan dan niaga BBM arus didasarkan izin yang diberikan yaitu: a. izin usaha penyimpanan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM melalui Ditjen Migas; b. Izin Usaha Niaga yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM melalui Ditjen Migas; c. Badan Usaha tersebut terdaftar / terikat kontrak sebagai penyedia dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi; d. Izin Prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Ahli menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sdr. ABDUL HAMID melanggar Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa ABDUL HAMID Bin BAKRI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Terdakwa menerangkan bahwa diamankan oleh Pihak Kepolisian karena telah membawa / mengangkut BBM ( Bahan Bakar Minyak) yaitu Yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira jam 12.00 Wib di Jl MT. Haryono ( depan bangunan bekas batakoan ) Kel. MB.Hulu Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim.
Terdakwa menerangkan bahwa mengangkut/ membawa / mengangkut BBM ( Bahan Bakar Minyak) jenis Pertamax sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) liter yang saya masukkan ke dalam 1(satu) jirigen kapasitas 30 (tiga puluh) literan warna biru.
Terdakwa menerangkan bahwa Pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira jam 11.30 Wib terdakwa dengan membawa 1(satu) unit mobil Toyota grand lox lon (Krista) warna coklat metalik nomor polisi KH 1359 GD milik terdakwa ersebut yang mana di dalamnya terdapat 8 (delapan ) jirigen yang masih kosong lalu mendatangi SPBU Jl. MT Haryono kemudian terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis pertamax tersebut dengan nominal uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana perkiraan terdakwa mendapatkan kurang lebih 20 literan karena harganya kurang lebih Rp.10.600 (sepuluh ribu enam ratus rupiah) , dan saat itu terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis pertamax tersebut terdakwa masukkan ke dalam 1(satu) jirigen warna biru dan setelah di isikan di dalam jirigen serta jirigennya sudah di dalam mobil kemudian mobil terdakwa kendarai keluar SPBU lalu terdakwa arahkan mobil ke belakang bekas bangunan batakoan di jl. MT Haryono untuk terdakwa parkir sambil terdakwa menunggu kiriman uang untuk membeli lagi bahan bakar minyak jenis pertamax sehingga bisa terisi semua jirigen-jirigen yang terdakwa bawa dalam mobil tersebut , pada hari kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira jam 12.00 Wib terdakwa mengeluarkan mobil milik terdakwa tersebut dan saat mobil terdakwa tersebut bergerak untuk keluar ke jalan raya , saat itu di hentikan petugas kepolisian polres kotim dan di lakukan pemeriksaan kemudian di ketahui di dalam mobil terdakwa tersebut terdapat 8(delapan) jirigen kapasitas 30 literan warna biru yang mana 1(satu) jirigen berisi bahan bakar minyak jenis pertamax sebanyak kurang lebih 20 literan , sedangkan 7 (tujuh) jirigen isinya masih kosong dan dari di ketahui hal tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin usaha Pengangkutan terhadap bahan bakar minyak yang terdakwa angkut tersebut dan maksud dan tujuan saya membawa bahan bakar minyak jenis pertamax tersebut rencananya akan terdakwa jual kembali di daerah kecamatan Cempaga dengan harga lebih tinggi serta pada saat itu jirigen-jirigen yang belum terisi tersebut rencananya akan terdakwa isi kembali dengan membeli di SPBU namun belum sempat membeli sudah di amankan pihak kepolisian dan dari kejadian tersebut terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke kantor kepolisian.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk bahan bakar minyak jenis pertamax sebanyak 20 (dua puluh) liter di dalam 1(satu) jirigen tersebut rencananya akan terdakwa bawa atau angkut ke daerah Kec. Cempaga untuk di jual kembali dengan harga lebih tinggi namun saat itu terdakwa masih akan mengisi bahan bakar minyak jenis pertamax ke dalam 7 (tujuh) jirigen lainnya yang masih kosong di SPBU namun belum terlaksana karena terdakwa masih menunggu kiriman uang dari teman.
Terakwa menerangkan bahwa melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis pertamax tersebut dengan menggunakan 1(satu) unit mobil Merk Toyota Type Kijang Grand lux lon (Krista) warna coklat metalik dengan nomor Polisi KH 1359 GD , nomer rangka MHF11UF81Y0001089 , nomor mesin IRZ7001094.
Terdakwa menerangkan bahwa tidak memiliki ijin usaha pengangkutan terhadap bahan bakar minyak jenis pertamax yang terdakwa bawa tersebut.
Terdakwa menerangkan bahwa keuntungan dari terdakwa melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis pertamax yang terdakwa angkut tersebut yang mana rencananya akan terdakwa bawa ke daerah Kecamatan Cempaga untuk terdakwa jual dengan harga lebih tinggi sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut dan dari terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis pertamax di SPBU dengan harga Rp. 10.600 (sepulu ribu enam ratus rupiah) untuk per liternya maka setelah terdakwa melakukan pengangkutan ke daerah cempaga maka rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp. 11.500 (sebelas ribu lima ratus rupiah) untuk per liternya sehingga saya mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Grand Lux Lon warna Coklat Metalik dengan Nopol KH 1349 GD, Noka: MHF11UF81Y0001089 dan Nosin : 1RZ7001094.
1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Toyota Kijang Grand Lux Lon warna Coklat Metalik dengan Nopol KH 1349 GD, Noka: MHF11UF81Y0001089 dan Nosin : 1RZ700109 atas nama GERHARD KRISTIAN.
7 (Tujuh) buah jerigen Kosong warna biru ukuran 30 (tiga Puluh ) Liter.
1 (satu) buah jerigen warna biru ukuran 30 ( Tiga Puluh) Liter yang berisi Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis pertamax sebanyak kurang lebih 20 ( dua puluh ) liter
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar bermula pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa menggunakan mobilnya yaitu Kijang Toyota Grand Lux Lon dan membawa 8 jirigen kosong untuk membeli BBM jenis Pertamax di SPBU Jalan MT Haryono sejumlah kurang lebih 20 liter dan dimasukkan dalam 1 jirigen warna biru. Kemudian setelah 1 jirigen terisi BBM jenis pertamax terdakwa mengendarai mobilnya keluar SPBU dan memarkir mobilnya di belakang bekas bangunan batakoan di Jalan MT Haryono sekaligus untuk menunggu pengiriman uang guna membeli lagi BBM jenis pertamax agar semua jirigen yang dibawa oleh terdakwa terisi seluruhnya.
Bahwa kemudian pada waktu dan tempat di atas ketika terdakwa bergerak keluar ke jalan raya guna membeli lagi BBM jenis pertamax dihentikan oleh anggota kepolisian Polres Kotim dan pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil terdakwa ditemukan 8 jirigen kapasitas 30 liter berwarna biru dimana 1 jirigen telah terisi BBM jenis pertamax sebanyak 20 liter sedangkan untuk 7 jirigen lainnya masih kosong.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis pertamax tersebut untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis pertamax tersebut tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Bahwa Ahli Adietya Diadman Bin Soetoyo menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak bahwa badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan Izin Usaha Niaga dari Menteri ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai Permen ESDM No. 23 Tahun 2015 atau memiliki penunjukan sebagai penyalur untuk melakukan usaha niaga atau memiliki kontrak kerjasama sebagai transporter dari penyalur atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU), maka kegiatan tersebut melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
melakukan pengangkutan tanpa ijin Usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “ Setiap orang”
Bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dan memiliki kemampuan bertanggung jawab pidana atas perbuatannya. Yang dimaksud disini adalah seseorang atau subjek hukum atau siapa saja yang dapat dipertanggungjawabkan maka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah Terdakwa ABDUL HAMID BIN BAKRI sebagai pelakunya.
Bahwa di persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat akalnya dengan arti kata tidak terdapat satupun alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan Terdakwa dari tuntutan pidana/ hukuman, sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur “ melakukan pengangkutan tanpa ijin Usaha Pengangkutan”
Berdasarkan fakta hukum yang ada bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa menggunakan mobilnya yaitu Kijang Toyota Grand Lux Lon dan membawa 8 jirigen kosong untuk membeli BBM jenis Pertamax di SPBU Jalan MT Haryono sejumlah kurang lebih 20 liter dan dimasukkan dalam 1 jirigen warna biru. Kemudian setelah 1 jirigen terisi BBM jenis pertamax terdakwa mengendarai mobilnya keluar SPBU dan memarkir mobilnya di belakang bekas bangunan batakoan di Jalan MT Haryono sekaligus untuk menunggu pengiriman uang guna membeli lagi BBM jenis pertamax agar semua jirigen yang dibawa oleh terdakwa terisi seluruhnya.
Bahwa kemudian pada waktu dan tempat di atas ketika terdakwa bergerak keluar ke jalan raya guna membeli lagi BBM jenis pertamax dihentikan oleh anggota kepolisian Polres Kotim dan pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil terdakwa ditemukan 8 jirigen kapasitas 30 liter berwarna biru dimana 1 jirigen telah terisi BBM jenis pertamax sebanyak 20 liter sedangkan untuk 7 jirigen lainnya masih kosong.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis pertamax tersebut untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis pertamax tersebut tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Bahwa Ahli Adietya Diadman Bin Soetoyo menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak bahwa badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan Izin Usaha Niaga dari Menteri ESDM atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai Permen ESDM No. 23 Tahun 2015 atau memiliki penunjukan sebagai penyalur untuk melakukan usaha niaga atau memiliki kontrak kerjasama sebagai transporter dari penyalur atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU), maka kegiatan tersebut melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “melakukan pengangkutan tanpa ijin Usaha Pengangkutan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Grand Lux Lon warna Coklat Metalik dengan Nopol KH 1349 GD, Noka: MHF11UF81Y0001089 dan Nosin : 1RZ7001094. 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Toyota Kijang Grand Lux Lon warna Coklat Metalik dengan Nopol KH 1349 GD, Noka: MHF11UF81Y0001089 dan Nosin : 1RZ700109 atas nama GERHARD KRISTIAN yang telah disita dari terdakwa dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 7 (Tujuh) buah jerigen Kosong warna biru ukuran 30 (tiga Puluh) Liter yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah jerigen warna biru ukuran 30 ( Tiga Puluh) Liter yang berisi Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis pertamax sebanyak kurang lebih 20 ( dua puluh ) liter yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan : -
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa kooperatif selama proses persidangan.
Jumlah bbm jenis pertamax yang terdakwa angkut berjumlah relatif sedikit;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ABDUL HAMID Bin BAKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL HAMID Bin BAKRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Grand Lux Lon warna Coklat Metalik dengan Nopol KH 1349 GD, Noka: MHF11UF81Y0001089 dan Nosin : 1RZ7001094.
1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Toyota Kijang Grand Lux Lon warna Coklat Metalik dengan Nopol KH 1349 GD, Noka: MHF11UF81Y0001089 dan Nosin : 1RZ700109 atas nama GERHARD KRISTIAN.
Dikembalikan kepada terdakwa ABDUL HAMID Bin BAKRI.
7 (Tujuh) buah jerigen Kosong warna biru ukuran 30 (tiga Puluh) Liter.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah jerigen warna biru ukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) liter.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2020 oleh kami Ega Shaktiana, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, Paisol, SH. MH. dan Ade Satriawan, SH. MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Anung Handono, SH., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Didiek Prasetyo Utomo, SH. Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Paisol, SH. MH. Ega Shaktiana, SH. MH.
Ade Satriawan, SH. MH.
Panitera Pengganti
Anung Handono, SH.