132/Pid.B/2012/PN.SGT
Putusan PN SENGETI Nomor 132/Pid.B/2012/PN.SGT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-BAIM SIREGAR BIN ALAM SIREGAR -ASMAN SIMANJUNTAK BIN ANUAR SIMANJUNTAK.
-MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa I. BAIM SIREGAR BIN ALAM SIREGAR dan Terdakwa II. ASMAN SIMANJUNTAK BIN ANUAR SIMANJUNTAK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Memperdagangkan Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Berat Bersih Sebagaimana Yang Dinyatakan Dalam Label Barang Tersebut Dan Tidak Sesuai Dengan Jumlah Dalam Hitungan Menurut Ukuran Yang Sebenarnya”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 12 (dua belas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa : - 20 (dua puluh) tabung gas LPG ukuran 3 Kg; - 7 (tujuh) tabung gas LPG ukuran 12 Kg; Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) unit timbangan; - 20 (dua puluh) buah penutup tabung gas warna biru; - 20 (dua puluh) buah penutup tabung gas warna merah; - 1 (satu) buah pipa besi ukuran panjang 6 cm; - 1 (satu) buah pipa besi ukuran panjang 6,7 cm; - 1 (satu) buah kawat besi ukuran panjang 6,9 cm; - 1 (satu) buah kawat besi ukuran panjang 7,5 cm; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
UTUSAN
Nomor : 132/Pid.B/2012/PN. SGT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
| : | BAIM SIREGAR BIN ALAM SIREGAR. |
| Tempat Lahir | : | Padang Sidempuan (sumut). |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 26 Tahun / 24 Maret 1986. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Lorong Batang Hari Rt. 19 Desa Kasang PudakKec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
| : | ASMAN SIMANJUNTAK BIN ANUAR SIMANJUNTAK. |
| Tempat Lahir | : | Medan (sumut). |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 24 Tahun / 12 Oktober 1987. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Lorong Batang Hari Rt. 19 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
Para Terdakwa ditahan di RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 07 Mei 2012 s/d tanggal 26 Mei 2012;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Mei 2012 s/d tanggal 04 Juli 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Juli 2012 s/d tanggal 15 Juli 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 16 Juli 2012 s/d tanggal 14 Agustus 2012;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 15 Agustus 2012 s/d tanggal 13 Oktober 2012;
Para Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum/ Pengacara;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas-berkas dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I BAIM SIREGAR BIN ALAM SIREGAR dan Terdakwa II ASMAN SIMANJUNTAK BIN ANUAR SIMANJUNTAK bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 8 ayat (1) Huruf b dan c Jo pasal 62 ayat (1) UU. RI. No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I BAIM SIREGAR BIN ALAM SIREGAR dan Terdakwa II ASMAN SIMANJUNTAK BIN ANUAR SIMANJUNTAK dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat ) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
20 (dua puluh) tabung gas elpiji 3 KG;
7 (tujuh) tabung gas elpiji 12 KG;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit timbangan;
20 (dua puluh) buah penutup tabung gas warna biru;
20 (dua puluh) buah penutup tabung gas warna merah;
1 (satu) buah pipa besi ukuran panjang 6 cm;
1 (satu) buah pipa besi ukuran panjang 6,7 cm;
1 (satu) buah kawat besi ukuran panjang 6,9 cm;
1 (satu) buah kawat besi ukuran panjang 7,5 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut para Terdakwa secara lisan menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan mohon keringanan hukuman karena memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan para Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan Pengadilan Negeri Sengeti dengan dakwaan yakni sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I BAIM SIREGAR BIN ALAM SIREGAR bersama-sama dengan Terdakwa II ASMAN SIMANJUNTAK BIN ANUAR SIMANJUNTAK dan saudara AAN SIREGAR yang dalam pencarian polisi, pada hari minggu tanggal 06 Mei 2012 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei Tahun 2012, bertempat di gudang Lorong Batanghari Rt. 19 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “Selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari minggu sekira pukul 11.00 wib saksi SYAWAL dan P. SIMANJUNTAK dari anggota kepolisian sector kumpeh ulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di gudang Lorong Batanghari Rt. 19 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi ada kegiatan penyuntikan tabung gas elpiji dan para saksi melakukan penyelidikan dan benar dalam gudang tersebut sedang dilakukan kegiatan penyuntikan/pemindahan tabung gas elpiji 3 KG dimasukan kedalam tabung gas 12 KG yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II dan saudara AAN SIREGAR, mengetahui hal tersebut saksi SYAWAL dan P. SIMANJUNTAK dari anggota kepolisian langsung mengamankan para terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Kumpeh Ulu dan saudara AAN SIREGAR tidak dapat diamankan karena melarikan diri.
Bahwa para terdakwa melakukan pemindahan tabung gas 3 Kg yang penuh kedalam tabung gas 12 kg yang kosong dengan cara terdakwa membuka segel plastic tutup tabung gas 3 Kg yang penuh dengan menggunakan sendok kemudian memasukkan alat suntik berupa besi yang diikat dengan kawat kedalam tabung gas 12 Kg yang kosong dan tabung gas yang berisi diangkat diletakkan diatas tabung yang kosong saling beradu dengan alat suntik hingga tabung gas 12 Kg tersebut hingga terisi penuh yang mana para terdakwa melakukan pemindahan dari isi tabung gas 3 Kg kedalam tabung gas 12 Kg sebanyak 3 tabung gas 3 KG kemudian tabung 12 Kg yang telah berisi dijual oleh para terdakwa kemasyarat.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Tabung Gas Berisi Elpiji dari DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN BALAI PELAYANAN KEMETROLOGIAN PROPINSI JAMBI tanggal 15 Mei 2012 diketahui bahwa dalam tabung 12 Kg terdapat selisih kurang dari 7,10 Kg sampai dengan 8,30 Kg yang ditimbang dari sebanyak 7 tabung gas 12 Kg dan 20 tabung gas 3 Kg.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan saudara AAN SIREGAR telah melakukan pemindahan tabung gas 3 Kg yang penuh kedalam tabung gas 12 kg yang kosong kemudian menjual tabung gas tersebut kepada masyarakat daerah terminal rawasari dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang para terdakwa jual telah kurang isinya sehingga gas tersebut tidak sesuai lagi dengan isi berat bersih netto pada tabung gas tersebut dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dan diketahui para terdakwa telah lama melakukan kegiatan tersebut hingga para terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 ayat (1) Huruf b dan c Jo pasal 62 ayat (1) UU. RI. No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya dibawah sumpah dan pada pokoknya sebagai berikut :
SYAWAL SUFRIANTO BIN M. NUR:
Bahwa saksi sebelum kejadian ini tidak kenal dengan para Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga juga tidak ada hubungan kerja dengan para Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sebagai polisi dan dalam perkara ini saksi ikut melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui untuk hal apa dihadapkan dipersidangan ini yakni para Terdakwa ada melakukan pengurangan gas dari tabung isi 12 kg dipindahkan ke tabung isi 3 kg dengan cara disuntik;
Bahwa kejadian penyuntikan gas dari tabung 3 Kg kedalam tabung 12 kg dengan cara disuntik terjadi pada hari minggu tanggal 06 Mei 2012 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di gudang Lorong Batanghari Rt. 19 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi.
Bahwa berawal pada hari minggu sekira pukul 11.00 wib saksi SYAWAL dan P. SIMANJUNTAK dari anggota kepolisian sektor kumpeh ulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di gudang Lorong Batanghari Rt. 19 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi ada kegiatan penyuntikan tabung gas elpiji dan para saksi melakukan penyelidikan.
Bahwa dalam gudang tersebut sedang dilakukan kegiatan penyuntikan/pemindahan tabung gas elpiji 3 KG dimasukan kedalam tabung gas 12 KG yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II dan saudara AAN SIREGAR.
Bahwa benar, mengetahui hal tersebut saksi SYAWAL dan P. SIMANJUNTAK dari anggota kepolisian langsung mengamankan para terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Kumpeh Ulu sedangkan saudara AAN SIREGAR (DPO Polisi) tidak dapat diamankan karena saat melakukan penangkapan itu sempat melarikan diri.
Bahwa para terdakwa melakukan pemindahan tabung gas 3 Kg yang penuh kedalam tabung gas 12 kg yang kosong dengan cara terdakwa membuka segel plastik tutup tabung gas 3 Kg yang penuh dengan menggunakan sendok kemudian memasukkan alat suntik berupa besi yang diikat dengan kawat kedalam tabung gas 12 Kg yang kosong dan tabung gas yang berisi diangkat diletakkan diatas tabung yang kosong saling beradu dengan alat suntik hingga tabung gas 12 Kg tersebut hingga terisi penuh yang mana para terdakwa melakukan pemindahan dari isi tabung gas 3 Kg kedalam tabung gas 12 Kg sebanyak 3 tabung gas 3 KG.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah tabung 12 KG yang telah terisi tersebut akan dijual karena pada saat ditangkap para terdakwa sedang melakukan penyuntikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
PRENGKY SIMANJUNTAK BIN A. SIMANJUNTAK:
Bahwa saksi sebelum kejadian ini tidak kenal dengan para Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga juga tidak ada hubungan kerja dengan para Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sebagai polisi dan dalam perkara ini saksi ikut melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui untuk hal apa dihadapkan dipersidangan ini yakni para Terdakwa ada melakukan pengurangan gas dari tabung isi 12 kg dipindahkan ke tabung isi 3 kg dengan cara disuntik;
Bahwa kejadian penyuntikan gas dari tabung 3 Kg kedalam tabung 12 kg dengan cara disuntik terjadi pada hari minggu tanggal 06 Mei 2012 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di gudang Lorong Batanghari Rt. 19 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi.
Bahwa berawal pada hari minggu sekira pukul 11.00 wib saksi SYAWAL dan P. SIMANJUNTAK dari anggota kepolisian sektor kumpeh ulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di gudang Lorong Batanghari Rt. 19 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi ada kegiatan penyuntikan tabung gas elpiji dan para saksi melakukan penyelidikan.
Bahwa dalam gudang tersebut sedang dilakukan kegiatan penyuntikan/pemindahan tabung gas elpiji 3 KG dimasukan kedalam tabung gas 12 KG yang dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II dan saudara AAN SIREGAR.
Bahwa benar, mengetahui hal tersebut saksi SYAWAL dan P. SIMANJUNTAK dari anggota kepolisian langsung mengamankan para terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Kumpeh Ulu sedangkan saudara AAN SIREGAR (DPO Polisi) tidak dapat diamankan karena saat melakukan penangkapan itu sempat melarikan diri.
Bahwa para terdakwa melakukan pemindahan tabung gas 3 Kg yang penuh kedalam tabung gas 12 kg yang kosong dengan cara terdakwa membuka segel plastik tutup tabung gas 3 Kg yang penuh dengan menggunakan sendok kemudian memasukkan alat suntik berupa besi yang diikat dengan kawat kedalam tabung gas 12 Kg yang kosong dan tabung gas yang berisi diangkat diletakkan diatas tabung yang kosong saling beradu dengan alat suntik hingga tabung gas 12 Kg tersebut hingga terisi penuh yang mana para terdakwa melakukan pemindahan dari isi tabung gas 3 Kg kedalam tabung gas 12 Kg sebanyak 3 tabung gas 3 KG.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah tabung 12 KG yang telah terisi tersebut akan dijual karena pada saat ditangkap para terdakwa sedang melakukan penyuntikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh keterangan saksi tersebut diatas, para Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
IWAN BAGARIANG BIN NIKO BAGARIANG :
Bahwa saksi sebelum kejadian ini tidak kenal dengan para Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga juga tidak ada hubungan kerja dengan para Terdakwa;
Bahwa kejadian penyuntikan gas dalam tabung 3 KG kedalam tabung gas 12 kg dengan cara disuntik terjadi pada hari minggu tanggal 06 Mei 2012 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di gudang Lorong Batanghari Rt. 19 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi;
Bahwa saksi bekerja ditempat para terdakwa juga bekerja dan tugas saksi adalah menurunkan tabung gas dari mobil untuk dibawa kedalam gudang.
Bahwa saksi tidak mengetahui cara para terdakwa melakukan penyuntikan tabung gas elpiji yang berisi penuh kedalam tabung yang kosong.
Bahwa yang memiliki usaha tersebut adalah saudara AAN SIREGAR yang melarikan diri pada saat penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa saksi dibayar oleh sr. AAN SIREGAR melalui para Terdakwa setiap selesai memindahkan tabung gas dari mobil kedalam gudang;
Bahwa tabung 12 KG yang telah terisi tersebut dijual oleh saudara AAN SIREGAR kepasar;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh keterangan saksi tersebut diatas, para Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum ada menghadirkan ahli yakni yang bernama YAN HANIMAN BIN YAKNI YOHANIS yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli dihadirkan dipersidangan ini sehubungan akan memberikat pendapat dan keahlian yang berkaitan dengan masalah pengurangan isi gas dalam tabung 12 kg dengan cara disuntik dan dipindahkan ke tabung 3 kg;.
Bahwa Ahli bertugas dalam bidang perlindungan konsumen dari DISPERINDAG PROP JAMBI dengan surat perintah tugas Nomor : 798/SPT/DISPERINDAG-4.2/2012 tanggal 25 Mei 2012;
Bahwa yang melakukan pengurangan isi gas dalam tabung 12 kg dengan cara disuntik dan dipindahkan ke tabung 3 kg dalam perkara ini adalah Terdakwa I. BAIM SIREGAR BIN ALAM SIREGAR dan Terdakwa II. ASMAN SIMANJUNTAK BIN ANUAR SIMANJUNTAK;
Bahwa dengan melakukan pengurangan isi tabung gas elpiji yang tujuannya untuk dijual/ diperdagangkan merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam :
Pasal 8 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 Ayat (1) UU RI No.08 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen , yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut”;
Bahwa benar tabung yang bertekanan tinggi dapat berpindah ke tabung yang bertekanan rendah;
Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa adalah melakukan penyuntikan gas dari tabung gas 3 KG kedalam tabung gas 12 KG dan kapasitas isinya berbeda dengan isi bersih yang tertera pada tabung (12 kg) dan dilakukan tidak sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI) yang kemudian untuk dijual dengan tujuan untuk mendapat keuntungan bertentangan dengan undang-undang RI Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa perbuatan para terdakwa termasuk kedalam perbuatan memproduksi karena telah membuat dari tidak ada atau kosong menjadi ada atau berisi;
Bahwa akibat perbuatan dari para Terdakwa tersebut maka secara langsung yang akan dirugikan adalah para konsumen yang membeli gas tersebut, dan secara tidak langsung dapat merugikan Negara;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan ahli lainnya yang akan memberikan keterangan sesuai keahliannya dalam perkara ini yakni bernama SAIDINA AKASAH BIN MUHTAR dan R. KUNTO PURWADI, SH BIN KUNCORO, para Ahli tersebut akan menyampaikan keahliannya sesuai keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, tapi karena ahli tersebut telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak dapat hadir dipersidangan untuk dimintakan keterangannya sebagai ahli dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keterangan ahli tersebut yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Keterangan Ahli SAIDINA AKASAH BIN MUHTAR :
Bahwa benar, AHLI dihadirkan dipersidangan sehubungan masalah pengurangan gas dalam tabung 12 kg dengan cara disuntik.
Bahwa benar, Bahwa benar Ahli memiliki sertifikasi/Kwalifikasi mengenai ahli metrology sejak tahun 2001 dari Direktorat Metrologi Pusat di Bandung.
Bahwa benar Ahli pernah melakukan pengukuran tabung gas elpiji elpiji yang disita oleh penyidik Sat Reskrim Polres Muaro Jambi dan telah Ahli tuangkan dalam Berita acara Penimbangan Ulang.
Bahwa benar jumlah Tabung gas elpiji yang Ahli ukur /timbang ulang pada tanggal 15 Mei 2012 sebanyak 7 (tujuh) tabung ukuran 12 KG dan 20 (dua puluh) tabung ukuran kapasitas 3 KG.
Bahwa benar alat yang Ahli gunakan untuk melakukan pengukuran (penimbangan) adalah 1 (satu) unit alat timbang merek HOKUTOW 30 Kg dan caranya sebagai berikut :
Tabung gas elpiji diberi nomor urut 1 s/d 7 dan dicatat nomor register tabung
Tabung ditimbang satu persatu sesuai nomor urut, dicatat hasilnya dan pada saat penimbangan disaksikan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, staf Balai Metrologi dan juga para terdakwa.
Bahwa benar berat ukuran tabung gas elpiji elpiji kapasitas/isi 12 kg adalah bervariasi antara 14 s/d 15,3 kg, dan isi dalam tabung yang sebenarnya tetap sebanyak 12 kg, sedangkan untuk tabung 3 KG berat tabungnya adalah 5 KG dan berat isi gas dalam tabung tetap 3 KG.
Bahwa benar terhadap bukti tabung gas elpiji elpiji sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah tabung ternyata kapasitas isinya berbeda dengan isi bersih yang tertera pada tabung 12 KG dan 3 KG yang telah dilakukan penimbangan diketahui bahwa dalam tabung 12 Kg terdapat selisih kurang dari 7,10 Kg sampai dengan 8,30 Kg yang ditimbang dari sebanyak 7 tabung gas 12 Kg dan 20 tabung gas 3 Kg.
Bahwa benar terhadap tabung gas elpiji yang telah dipindahkan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan isi volume yang sebenarnya
Keterangan Ahli R. KUNTO PURWADI, SH BIN KUNCORO :
Bahwa benar dalam memberikan keterangan AHLI dilengkapi dengan surat tugas No : 053/V/KTM/YPKN/2012 dari pengurus harian Yayasan perlindungan Konsumen Nusantara tanggal 23 Mei 2012.
Yang dimaksud dari pasal 8 ayat (1) huruf b dan c adalah bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa harus sesuai dengan ukuran,takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; dan atau pelaku usaha tersebut dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli atau memperdagangkan dengan cara apapun juga semua barang menurut ukuran ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya.
Bahwa ketentuan barang atau jasa tersebut kurang , tidak bisa dengan asumsi atau indikasi namun pernyataan bahwa barang tersebut kurang harus dinyatakan oleh yang berwenang yaitu balai metrolog, maka barang tersebut bias menjadi bukti benar dan sah.
Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah diuraikan oleh penyidik melakukan penyuntikan gas dari tabung gas 3 KG kedalam tabung gas 12 KG dan kapasitas isinya berbeda dengan isi bersih yang tertera pada tabung (12 kg) adalah perbuatan melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU. RI. No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Menimbang, bahwa Penunut Umum juga mengajukan barang bukti dipersidangan yaitu berupa :
20 (dua puluh) tabung gas elpiji 3 KG;
7 (tujuh) tabung gas elpiji 12 KG;
1 (satu) unit timbangan;
20 (dua puluh) buah penutup tabung gas warna biru;
20 (dua puluh) buah penutup tabung gas warna merah;
1 (satu) buah pipa besi ukuran panjang 6 cm;
1 (satu) buah pipa besi ukuran panjang 6,7 cm;
1 (satu) buah kawat besi ukuran panjang 6,9 cm;
1 (satu) buah kawat besi ukuran panjang 7,5 cm;
Barang Bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dihadirkan dipersidangan serta diperlihatkan kepada saksi-saksi dan juga para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan para Terdakwa juga memberikan keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I. BAIM SIREGAR BIN ALAM SIREGAR
Bahwa Terdakwa pada hari minggu tanggal 06 Mei 2012 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di gudang Lorong Batanghari Rt. 19 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi ada memindahkan isi tabung gas yang 3 kg ke dalam tabung 12 Kg dengan cara menyuntiknya;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut bersama dengan Terdakwa Asman Simanjuntak Bin Anuar Simanjuntak dan Aan Siregar yang melarikan diri pada saat penangkapan;
Bahwa Terdakwa sudah bekerja dengan AAN SIREGAR selama 1 (satu) minggu dan yang membayar upah Terdakwa adalah AAN SIREGAR;
Bahwa Terdakwa tidak tahu tabung-tabung gas yang sudah di isi dengan gas yang berasal dari tabung 3 Kg itu di jual pada siapa oleh AAN SIREGAR;
Terdakwa II. ASMAN SIMANJUNTAK BIN ANUAR SIMANJUNTAK
Bahwa Terdakwa pada hari minggu tanggal 06 Mei 2012 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di gudang Lorong Batanghari Rt. 19 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi ada memindahkan isi tabung gas yang 3 kg ke dalam tabung 12 Kg dengan cara menyuntiknya;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut bersama dengan Terdakwa Baim Siregar Bin Alam Siregar dan Aan Siregar yang melarikan diri pada saat penangkapan;
Bahwa Terdakwa sudah bekerja dengan AAN SIREGAR selama 4 (empat) hari dan yang membayar upah Terdakwa adalah AAN SIREGAR;
Bahwa Terdakwa tidak tahu tabung-tabung gas yang sudah di isi dengan gas yang berasal dari tabung 3 Kg itu di jual pada siapa oleh AAN SIREGAR;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan selama proses persidangan diperoleh fakta-fakta yang terungkap, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa para Terdakwa membenarkan ada mengurangi isi tabung gas elpiji 3 kg lalu memindahkannya ke tabung isi 12 Kg;
Bahwa para Terdakwa membenarkan pada hari minggu tanggal 06 Mei 2012 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di gudang Lorong Batanghari Rt. 19 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi telah terjadi pengurangan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas isi 12 Kg dengan cara menyuntikkannya;
Bahwa para Terdakwa membenarkan kalau baru bekerja sekitar 4 hari sampai 1 (satu) minggu dengan sdr. Aan Siregar dan diberi upah oleh sdr. Aan Siregar;
Bahwa para Terdakwa tidak tahu kalau tabung gas isi yang telah di suntik tersebut dijual oleh sdr. Aan Siregar kepada siapa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo pasal 62 ayat (1) UU. RI. No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Pelaku Usaha;
Unsur Memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan/atau jasa;
Unsur Yang Tidak Sesuai Dengan Berat Bersih, Isi Bersih Atau Netto, Dan Jumlah Dalam Hitungan Sebagaimana Yang Dinyatakan Dalam Label Atau Etiket Barang Tersebut Dan Tidak Sesuai Dengan Ukuran, Takaran, Timbangan Dan Jumlah Dalam Hitungan Menurut Ukuran Yang Sebenarnya;
Unsur Selaku Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur tersebut diatas sebagi berikut :
Unsur Pelaku Usaha :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pelaku usaha setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi (vide pasal 1 ayat (3) UU. RI. No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa dipersidangan yang diajukan sebagai Terdakwa ialah Terdakwa I. BAIM SIREGAR BIN ALAM SIREGAR dan Terdakwa II. ASMAN SIMANJUNTAK BIN ANUAR SIMANJUNTAK hal tersebut dibenarkan baik oleh para saksi dalam perkara ini yakni saksi Prengky Simanjuntak, saksi Syawal Sufrianto dan saksi Iwan Bagariang sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatannya dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia yakni menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan “Pelaku Usaha” dalam unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Dilarang Memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan/atau jasa :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu maksud yang terdapat dari unsur ini telah terpenuhi maka secara keseluruhan maksud dari unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Lengkap Bahasa Indonesia yang disusun oleh Drs. A.K. Muda, penerbit Reality Publisher, cetakan I tahun 2006, pada halaman 428, produksi merupakan kata dasar dari memproduksi yang artinya adalah proses penciptaan atau pengeluaran hasil, proses pembuatan, hasil dari. Sedangkan yang dimaksud dengan Memperdagangkan berdasarkan Kamus Lengkap Bahsa Indonesia yang disusun oleh Drs. A.K. Muda, penerbit Reality Publisher, cetakan I tahun 2006, pada halaman 167 adalah meniagakan, mendagangkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang menurut pengertian yang dijelaskan oleh UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 1 ayat (4) adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak sedangkan yang dimaksud dengan Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan para Terdakwa membenarkan kalau para Terdakwa ada memindahkan isi tabung gas yang 3 kg ke tabung yang isi 12 Kg;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dalam perkara ini yakni YAN HANIMAN BIN YAKNI YOHANIS tabung gas isi 3 Kg merupakan subsidi pemerintah sedangkan tabung gas isi 12 kg sudah tidak disubsidi oleh pemerintah sehingga apa bila ada perbuatan yang memindahkan isi gas tabung 3 kg ke tabung 12 kg merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat para Terdakwa benar ada melakukan penyuntikan isi tabung gas, hal tersebut juga dibenarkan oleh para saksi dalam perkara ini yakni Prengky Simanjuntak, saksi Syawal Sufrianto dan saksi Iwan Bagariang.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Memperdagangkan Barang” terpenuhi;
Unsur Yang Tidak Sesuai Dengan Berat Bersih, Isi Bersih Atau Netto, Dan Jumlah Dalam Hitungan Sebagaimana Yang Dinyatakan Dalam Label Atau Etiket Barang Tersebut Dan Tidak Sesuai Dengan Ukuran, Takaran, Timbangan Dan Jumlah Dalam Hitungan Menurut Ukuran Yang Sebenarnya:
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maksudnya apabila salah satu maksud yang terdapat dari unsur ini telah terpenuhi maka secara keseluruhan maksud dari unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Lengkap Bahsa Indonesia yang disusun oleh Drs. A.K. Muda, penerbit Reality Publisher, cetakan I tahun 2006, pada halaman117 yang dimaksud dengan Netto adalah pendapatan, berat, isi, dan sebagainya sesudah dipotong biaya-biaya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang menurut pengertian yang dijelaskan oleh UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 1 ayat (4) adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak sedangkan yang dimaksud dengan Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan para Terdakwa diketahui ada melakukan pengurangan isi tabung gas isi 3 kg yang masih penuh ke dalam tabung gas dengan isi 12 kg juga dengan cara yakni tabung gas 3 kg yang masih berisi dengan tabung 12 Kg yang kosong tersebut ditidurkan lalu tabung gas yang masih berisi itu di buka segelnya dan menggunakan pipa sebagai penghubung agar gas yang akan dipindahkan keluarnya menuju tabung gas yang awalnya masih kosong;
Menimbang, bahwa dalam melakukan kegiatan memindahkan isi tabung gas yang 3 Kg ke tabung gas yang 12 Kg para Terdakwa juga menggunakan sarana alat bantu lain sehingga penyuntikan tersebut berhasil yakni menggunakan pipa sebagai penghubung untuk memindahkan isi gasnya;
Menimbang, bahwa kejadian saat terdakwa ditangkap terjadi pada hari minggu tanggal 06 Mei 2012 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di gudang Lorong Batanghari Rt. 19 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat dari ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yakni YAN HANIMAN BIN YAKNI YOHANIS, SAIDINA AKASAH BIN MUHTAR dan R. KUNTO PURWADI, SH BIN KUNCORO berkesimpulan bahwa merupakan perbuatan pidana apabila melakukan pengurangan isi tabung gas elpiji yang tujuannya untuk dijual/ diperdagangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 Ayat (1) UU RI No.08 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, benar terhadap tabung gas elpiji yang telah dipindahkan oleh para Terdakwa tidak sesuai dengan isi volume yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan kalau unsur “Yang Tidak Sesuai Dengan Berat BersihSebagaimana Yang Dinyatakan Dalam Label Barang ” terpenuhi;
Unsur Selaku Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dalam perkara ini yakni saksi Iwan Bagariang, saksi Syawal dan saksi Prengky Simanjuntak diketetahui bahwa para Terdakwa secara bersama-sama ada melakukan penyuntikan tabung gas dengan maksud untuk memindahkannya ke tabung gas lain dan kemudian tabung tersebut dijual ke masyarakat sebagai konsumennya;
Menimbang, bahwa selain keterangan para Saksi yang menerangkan kalau perbuatan itu dilakukan oleh para Terdakwa, dalam keterangannya para Terdakwa juga membenarkan keterangan para saksi tesebut, sehingga dari uraian tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum yakni pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo pasal 62 ayat (1) UU. RI. No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Secara Bersama-Sama Memperdagangkan Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Berat Bersih Sebagaimana Yang Dinyatakan Dalam Label Barang Tersebut Dan Tidak Sesuai Dengan Jumlah Dalam Hitungan Menurut Ukuran Yang Sebenarnya”.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan tidak diketemukan alasan pemaaf atau pembenar dalam diri para Terdakwa, maka para Terdakwa haruslah dipertanggung jawabkan atas semua perbuatanya hal ini sebagaimana termasuk dalam pasal 44 KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri para Terdakwa :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan para Terdakwa merugikan masyarakat sebagai konsumen;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Para Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan, untuk hal itu Majelis Hakim tidak sependapat karena sesuai dengan tujuan pemidanaan bukan saja sebagai pembalasan tetapi juga untuk dapat dilakukan pembinaan (aspek educative) kepada orang yang melakukan tindak pidana dan diharapkan kepada para Terdakwa dapat memperbaiki tingkah laku dan perbuatannya menjadi lebih baik di masa depan dalam bermasyarakat, dengan harapan para Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut atau dengan kata lain pemidanaan tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi para Terdakwa;
Menimbang, bahwa konsep pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut dengah teori tujuan pemidaanan integratif berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang akibatkan oleh tindak pidana.
Menimbang, bahwa dari teori tersebut diatas maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan Hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjujung tinggi harkat dan martabat si pelaku;
Edukatif dalam arti bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbutaan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun korban ataupun masyrakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap para Terdakwa dipandang tepat dan adil sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri para Terdakwa dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang sudah dijalani akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang sah menurut hukum untuk mengeluarkan para Terdakwa dari tahanan maka para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) tabung gas elpiji 3 KG dan 7 (tujuh) tabung gas elpiji 12 KG menurut hemat Majelis Hakim barang bukti tersebut merupakan barang yang digunakan oleh para Terdakwa untuk melakukan pengurangan isi gasnya, dalam hal ini barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis maka menurut hemat Majelis Hakim barang bukti tersebut sudah sepantasnya dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan 20 (dua puluh) buah penutup tabung gas warna biru, 20 (dua puluh) buah penutup tabung gas warna merah, 1 (satu) buah pipa besi ukuran panjang 6 cm, 1 (satu) buah pipa besi ukuran panjang 6,7 cm, 1 (satu) buah kawat besi ukuran panjang 6,9 cm, 1 (satu) buah kawat besi ukuran panjang 7,5 cm seluruh barang bukti dimaksud diperoleh dari para Terdakwa dan dipergunakan oleh para Terdakwa untuk melakukan tindak kejahatannya sehingga menurut hemat Majelis Hakim sudah sepantasnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan para Terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo pasal 62 ayat (1) UU. RI. No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI
Menyatakan bahwa Terdakwa I. BAIM SIREGAR BIN ALAM SIREGAR dan Terdakwa II. ASMAN SIMANJUNTAK BIN ANUAR SIMANJUNTAK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-Sama Memperdagangkan Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Berat Bersih Sebagaimana Yang Dinyatakan Dalam Label Barang Tersebut Dan Tidak Sesuai Dengan Jumlah Dalam Hitungan Menurut Ukuran Yang Sebenarnya”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 12 (dua belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa :
20 (dua puluh) tabung gas LPG ukuran 3 Kg;
7 (tujuh) tabung gas LPG ukuran 12 Kg;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit timbangan;
20 (dua puluh) buah penutup tabung gas warna biru;
20 (dua puluh) buah penutup tabung gas warna merah;
1 (satu) buah pipa besi ukuran panjang 6 cm;
1 (satu) buah pipa besi ukuran panjang 6,7 cm;
1 (satu) buah kawat besi ukuran panjang 6,9 cm;
1 (satu) buah kawat besi ukuran panjang 7,5 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2012 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti oleh kami FIRMAN K. TJINDARBUMI, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis R. EKA P CAHYO N., S.H. MH dan ULTRY MEILIZAYENI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2012 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SUSANTI ANGGRAENI, S.H. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh WILYANTO, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengeti serta dihadiri oleh para Terdakwa;
Hakim Anggota Ketua Majelis
R. EKA P. CAHYO N., S.H.MH FIRMAN K. TJINDARBUMI, S.H.
ULTRY MEILIZAYENI, S.H.
Panitera Pengganti,
SUSANTI ANGGRAENI, SH