176 / PID. B / 2013 / PN. PO.
Putusan PN PONOROGO Nomor 176 / PID. B / 2013 / PN. PO.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADI SISWOYO als SIS Bin SUPARMAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ADI SISWOYO alias SIS Bin SUPARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) plastik klip yang masing-masing klip berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna kuning yang pada salah satu permukaan terdapat tulisan “ NOVA” ; - 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna kuning yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan NOVA; - 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi 10 (sepuluh ) butir pil warna kuning yang pada salah satu pemukaannya terdapat tulisan NOVA ; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 176/ Pid B/2013/PN. PO
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ponorogo yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ADI SISWOYO als SIS Bin SUPARMAN;
Tempat lahir : Ponorogo;
Umur / tanggal lahir : 21 tahun / 23 Juli 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dkh. Krajan Rt 01 RW 01, Ds. Kalimalang, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 23 Maret 2013 s/d tanggal 11 April 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 April 2013 s/d tanggal 21 Mei 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2013 s/d tanggal 9 Juni 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo sejak tanggal 28 Mei 2013 s/d tanggal 26 Juni 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo sejak tanggal 27 Juni 2013 s/d tanggal 25 Agustus 2013 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg Perk : PDM-47/PONOR/05/2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo memutuskan :
Menyatakan terdakwa Adi Siswoyo als Sis bin Suparman terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adi Siswoyo als Sis Bin Suparman selama 12 (dua belas) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 200.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa ;
2 (dua) plastik klip yang masing-masing klip berisi 30 (tiga puluh ) butir pil warna kuning yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan “NOVA” ;
1 (satu) kantong plastik klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna kuning yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan NOVA;
1 (satu) kantong plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan NOVA;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara ;
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan lisan terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Adi Siswoyo als Sis Bin Suparman pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2013 sekira pukul 19.45 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2013 bertempat di sebuah gubuk tengah sawah yang berada di jalan Subur turut Kel. Kauman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa 2 (dua) kantong plastik klip yang masing-msing plastik berisi 30 (tiga puluh) butir pil NOVA kepada saksi Agung sebagaimana dimaksud daam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada saat terdakwa bertemu dengan saksi Agung dan saksi Agung bilang kalau mau membeli pil NOVA kepada terdakwa sebanyak Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) kantong plastik klip yang masing-masing plastik berisi 30 (tiga puluh) butir pil NOVA kepada sdr Agung dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, dan diterima oleh sdr Agung dengan menggunakan tangan kanan juga, dan selanjutnya sdr Agung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanannya dan terdakwa terima juga menggunakan tangan kanan. Petugas di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang dikenakan oleh saksi Agung Suwito. Tidak berapa lama kemudian datang petugas dari kepolisian yaitu saksi Joko Setyantoko dan saksi Eko Nurhadi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna kuning yang salah satu permukaanya terdapat tulisan NOVA, 1 kantong plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan NOVA dan uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa pil Dextromethorphan / dextro / ekro dengan ciri fisik obat warna kuning yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan NOVA tersebut apabila diedarkan masih dalam bentuk kemasan asli dari pabrik termasuk dalam golongan obat bebas terbatas, tetapi karena sudah lepas dari kemasan asli maka pil Dextromethorphan tersebut sesuai dengan kandungan bahan pembuatannya termasuk dalam gologan obat daftar G. Bahwa yang berhak dan berwenang untuk mengedarkan obat Dextromethorphan adalah apotek atau toko obat yang mempunyai izin dari pemerintah daerah setempat dan yang diijinkan untuk membeli obat dextromethorphan adalah setiap orang untuk mengobati penyakit batuk, obat dextromethorphan boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat asalkan masih tetap dalam batasan aturan tertentu yaitu aturan pakai dan kegunaan serta jumlahnya dibatasi sehingga masyarakat yang akan mengkonsumsinya bisa mengetahui bagaimana aturan pakai dari obat tersebut agar tidak membahayakan kesehatan orang yang mengkonsumsi obat tersebut. Bahwa yang terjadi terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmsian dan tanpa ijin telah mengedarkan obat Dextromethorphan tersebut diatas secara bebas kepada masyarakat, sedangkan terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu ;
Perbuatan terdakwa datur dan diancam pidana dalam pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. Joko Setyantoko ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berita acara penyidikan;
Bhawa saksi adalah anggota polisi;
Bhawa hari Jumat tanggal 22 Maret 2013 sekitar jam 22.00 wib bertempat di sebuah gubuk di jalan Subur, Kelurahan Kauman, Kec./Kab. Ponorogo, saksi bersama anggota team lain salah satunya Eko Nurhadi melakukan razia dan pemeriksaaan kemudian dari Agung Suwito ditemukan 2 kantong plastik klip masing-masing berisi 30 butir pil warna kuning yang salah satu permukaan terdapat tulisan NOVA ;
Bahwa dari Agung Suwito diketahui pil tersebut dibeli dari terdakwa lalu saksi memeriksa terdakwa yang saat itu ada ditempat tersebut;
Bahwa dari terdakwa ditemukan 2 kantong plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir dan 30 butir pil warna kuning yang salah satu permukaannya terdapat tulisan NOVA dan menemukan uang sebesar Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Agung Suwito mengatakan pil tersebut dibeli seharga Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual pil tersebut tanpa izin dari yang berwenang;;
Bahwa terdakwa kemudian ditangkap sedangkan pil dan uang disita untuk barang bukti;
Saksi 2. Eko Nurhadi ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berita acara penyidikan;
Bhawa saksi adalah anggota polisi;
Bhawa hari Jumat tanggal 22 Maret 2013 sekitar jam 22.00 wib bertempat di sebuah gubuk di jalan Subur, Kelurahan Kauman, Kec./Kab. Ponorogo saksi bersama Joko Setyantoko melakukan razia dan pemeriksaan kemudian dari Agung Suwito ditemukan 2 kantong plastik klip masing-masing berisi 30 butir pil warna kuning yang salah satu permukaan terdapat tulisan NOVA ;
Bahwa dari Agung Suwito diketahui pil tersebut dibeli dari terdakwa lalu saksi memeriksa terdakwa yang saat itu ada ditempat tersebut;
Bahwa dari terdakwa ditemukan 2 kantong plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir dan 30 butir pil warna kuning yang salah satu permukaannya terdapat tulisan NOVA dan menemukan uang sebesar Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Agung Suwito mengatakan pil tersebut dibeli dengan harga Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual pil tersebut tanpa izin dari yang berwenang;;
Bahwa terdakwa kemudian ditangkap sedangkan pil dan uang disita sebagai barang bukti;
Saksi 3. Agung Suwito ;
Bahwa hari Jumat tanggal 22 Maret 2013 sekitar jam 18.30 wib bertempat di warung kopi di jalan raya Ponorogo-Somoroto tepatnya sebelah timur Kantor Dinkes Ponorogo, saksi bersama Agus Kuncoro membeli pil dextro kepada terdakwa seharga Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian terdakwa menyerahkan 2 kantong plastik klip masing-masing berisi 30 butir pil warna kuning yang salah satu permukaannya terdakwa tulisan NOVA (pil dekstro);
Bahwa kemudian saksi bersama terdakwa dan Agus Kuncoro minum minuman keras di sebuah gubuk di jalan Subur Kelurahan Kauman, Kec./Kab. Ponorogo lalu datang polisi melakukan razia dan dari saksi ditemukan 2 kantong plastik berisi pil yang dibeli dari terdakwa tersebut ;
Bahwa polisi juga menemukan uang dan pil dextro di saku celana terdakwa;
Bahwa dalam kemasan yang dijual terdakwa tersebut tidak terdapat label (keterangan berisi tanggal kadaluarsa, merk obat, nama obat, kontra indikasi ) ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, saksi pernah membeli pil dektro dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keteragan seorang ahli bernama Nora Yustyana Ningrum, yang dibawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kesehatan Ponorogo sejak tahun 2011 dan saat ini sebagai Staf Depo Farmasi dan alat kesehatan;
Bahwa saksi telah memeriksa pil / obat warna kuning yang salah satu permukaan bertulis ”NOVA” yang disita polisi;
Bahwa pil bertulis ”NOVA” tersebut adalah Dextromethorphan dan apabila diedarkan masih dalam bentuk kemasan asli termasuk dalam golongan obat bebas terbatas tetapi karena sudah lepas dari kemasan aslinya termasuk golongan obat keras daftar G ;
Bahwa apabila mengkonsumsi obat tersebut menyebabkan mual, mengantuk dan apabila mengkonsumsi tidak sesuai aturan pakai mengakibatkan gangguan susunan saraf pusat dan fly;
Bahwa yang berhak menjual obat tersebut adalah apotik yang memiliki tenaga ahli apoteker sedangkan pembelinya harus menggunakan resep dokter;
Bahwa obat yang dapat diedarkan adalah obat yang dalam kemasannya ada label dalam bahasa Indonesia (berisi aturan pakai, isi/ kandungan bahan, efek samping dan masa kadaluarsa), ada nomor registrasi, ijin edar dari Depkes RI atau BPOM;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan dalam berita acara penyidikan ;
Bahwa hari Jumat tanggal 22 Maret 2013 sekitar jam 19.45 wib bertempat di warung kopi di jalan raya Ponorogo- Sumoroto terdakwa menjual 2 kantong plastik klip masing-masing berisi 30 butir pil warna kuning yang salah satu permukaannya terdapat tulisan NOVA kepada Agung Suwito dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah terdakwa menjual pil tersebut, terdakwa bersama Agung Suwito dan Agus minum minuman keras di sebuah gubuk di jalan Subur, Kel. Kauman, Kec./ Kab. Ponorogo lalu datang polisi melakukan razia;
Bahwa polisi menemukan pil yang dibeli oleh Agung Suwito tersebut ;
Bahwa polisi juga menemukan 2 kantong plastik klip masing-masing berisi 30 butir dan 10 butir pil dextro serta uang dari saku celana terdakwa ;
Bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan pil dari Agung Suwito tersebut;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil tersebut dengan membeli di Apotik Cokro di Madiun;
Bahwa pil / obat tersebut dalam kemasannya tidak ada label yang berisi aturan pakai, isi kandungan bahan, efek samping masa kadaluarsa maupun nomor registrasi ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian kefarmasian dan tidak memiliki izin menjual pil tersebut;
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti telah dibenarkan oleh saksi- saksi dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan terdakwa setelah dihubungkan dengan barang bukti, yang satu sama lain telah saling bersesuaian sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2013 sekitar jam 19. 45 wib di warung kopi di jalan raya Ponorogo- Sumoroto, terdakwa menjual 2 kantong plastik klip masing-masing berisi 30 butir pil warna kuning bertuliskan NOVA kepada Agung Suwito seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap polisi hari Jumat tanggal 22 Maret 2013 sekitar jam 22.00 wib bertempat di sebuah gubuk di jalan Subur, Kelurahan Kauman, Kec./Kab. Ponorogo dan saat penangkapan dari terdakwa juga ditemukan uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 2 kantong plastik klip masing-masing berisi 30 butir pil dan 10 butir pil warna kuning yang salah satu permukaanya terdapat tulisan NOVA ;
Bahwa benar pil bertulis ”NOVA” tersebut adalah Dextromethorphan dan apabila diedarkan masih dalam bentuk kemasan asli termasuk dalam golongan obat bebas terbatas tetapi karena sudah lepas dari kemasan aslinya termasuk golongan obat keras daftar G dan orang yang mengkonsumsi obat / pil tersebut, jika tidak sesuai dengan aturan pakai akan menyebabkan gangguan susunan saraf pusat dan fly;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki keahlian kefarmasian dan tidak memiliki izin menjual pil / obat tersebut;
Bahwa benar terdakwa menjual pil tersebut tanpa resep dokter dan dalam kemasan tidak ada label yang berisi aturan pakai, isi kandungan bahan, efek samping masa kadaluarsa maupun nomor registrasi ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa yaitu apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Tidak memiliki keahlian dan kewenangan ;
Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut :
ad.1.Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek dari suatu delik yaitu orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana yang mampu berbuat dan bertanggung jawab secara hukum, dalam perkara ini yang diajukan di persidangan adalah terdakwa ADI SISWOYO alias SIS Bin SUPARMAN, yang setelah diperiksa identitasnya ternyata sesuai dengan identitas dalam dakwaan dan oleh saksi-saksi maupun terdakwa telah dibenarkan sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti;
ad.2.Unsur tidak memiliki keahlian dan kewenangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian kefarmasian dan tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengedarkan / menjual pil (obat) tersebut sehingga dengan demikian unsur tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah terbukti ;
ad.3. Unsur sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menjual 2 kantong plastik klip masing-masing berisi 30 butir pil warna kuning bertuliskan NOVA kepada Agung Suwito dengan harga Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pil bertulis ”NOVA” tersebut adalah Dextromethorphan dan apabila diedarkan masih dalam bentuk kemasan asli termasuk dalam golongan obat bebas terbatas tetapi karena sudah lepas dari kemasan aslinya termasuk golongan obat keras daftar G dan penggunaan pil / obat tersebut apabila tidak sesuai dengan aturan pakai akan mengakibatkan gangguan susunan saraf pusat dan fly;
Bahwa terdakwa mengedarkan / menjual pil tersebut tanpa resep dokter dan dalam kemasan tidak ada label yang berisi aturan pakai, isi kandungan bahan, efek samping masa kadaluarsa maupun nomor registrasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti bahwa terdakwa telah sengaja menjual / mengedarkan obat tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat maupun mutu ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yakni melanggar pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sedangkan selama pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidananya maka terhadap terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa ketentuan pidana dalam pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 mengharuskan adanya pidana komulaif yakni pidana penjara dan pidana denda ;
Menimbang, bahwa terhadap besarnya pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa akan ditentuan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan orang lain;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan sehingga memperlancar jalanya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat ketentuan pasal 196 UU No 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ADI SISWOYO alias SIS Bin SUPARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hakdengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) plastik klip yang masing-masing klip berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna kuning yang pada salah satu permukaan terdapat tulisan “ NOVA” ;
1 (satu) kantong plastik klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna kuning yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan NOVA;
1 (satu) kantong plastik klip yang berisi 10 (sepuluh ) butir pil warna kuning yang pada salah satu pemukaannya terdapat tulisan NOVA ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2013, oleh kami PUTU GDE NOVYARTHA, SH. MHum sebagai Hakim Ketua Majelis, LILA SARI, SH.MH dan A.A. PUTU PUTRA ARIYANA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SUGENG PURWOKO, SH Panitera Pengganti, dihadiri oleh TARTILAH RESTU HIDAYATI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo dan terdakwa ;
Hakim Ketua Majelis
PUTU GDE NOVYARTHA, SH. MHum
Hakim Anggota IHakim Anggota II
LILA SARI, SH.MH A. A. PUTU PUTRA ARIYANA, SH
Panitera Pengganti,
SUGENG PURWOKO, SH