101/Pid.SUS/2016/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 101/Pid.SUS/2016/PN Mpw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN
HUKUM
P
U T U S A N
Nomor 101/Pid.Sus/2016/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama lengkap : RASPAN Anak Dari DEGONG JOHALAN;
Tempat lahir : Kepayang.
Umur/Tgl.lahir : 32 Tahun / 4 Juni 1984.
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kepayang Rt. 008 Rw. 07 Desa Sebatik Kecamatan Sengah Temilah Kabupaten Landak.
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 13 November 2015 sampai dengan tanggal 2 Desember 2015 di Rumah Tahanan Negara di Polres Pontianak;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Desember 2015 sampai dengan tanggal 11 Januari 2016 di Rutan Polres Pontianak;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik pada tanggal 4 Desember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016 di Rutan Mempawah;
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, tanggal sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 15 April 2016 di Rumah Tahanan Negara Mempawah;
Perpanjanagn Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Sejak tanggal 16 April 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2016 di Rumah Tahanan Negara Mepawah;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut,
Setelah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Mempawah tertanggal 16 Maret 2016 Nomor: B-463/ Q.1.15/Epp.2/03/2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah pada tanggal 17 Maret 2016 atas nama Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN;
Berkas Perkara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat oleh Penyidik serta Berita Acara persidangan atas Nama Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, tertanggal 17 Maret 2016 Nomor 101/Pen.Pid./2016/PN.Mpw tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta Penetapan Hari Sidang Pertama;
Setelah mendengar:
Pembacaaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 Maret 2016 Nomor Regester: PDM-22/MEMPA/03/2016 yang dibacakan di muka persidangan;
Keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Pidana (Requisittoir) dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 7 April 2016 Nomor Register PDM- 22/MEMPA/03/2016 yang dibacakan di muka persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 359 KUHP, dalam dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor KB 4998 ND merk Yamaha warna hitam tahun pembuatan 2011 nomor rangka : MH33C1005BK692763 Nomor Mesin : 31C-693825;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor KB 4998 ND an. Paryono;
(dikembalikan kepada pemiliknya yakni Musdarto Bin Pait Noto Atmojo)
1 (satu) unit kendaraan truck KB 9832 BA merk Mitsubishi warna kuning tahun pembuatan 2000 nomor rangka : FE349E-005039 nomor mesin : H06305268K;
1 (satu) lembar STNK Kendaraan truck KB 9832 BA an. Drs. H. Joko Ichwanto, M.Pd
(dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Jimmy Hermanto)
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah pulah mengajukan tanggapan (Replik) secara lisan yang disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim dimuka persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah di dakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara No. PDM- 22/MEMPA/ 03/2016 tertanggal 14 Maret 2016 sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN, pada hari Minggu tanggal 8 November 2015 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Jungkat Jurusan Pontianak – Sungai Pinyuh Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut, Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Minggu tanggal 8 November 2015 sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa yang mengemudikan kendaraan mobil truck KB 9135 BA memarkirkan kendaraannya dibadan jalan sebelah kiri arah pada bagian jalur kiri arah dari Sungai Pinyuh menuju Pontianak Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah karena Terdakwa berada di luar dan sengaja memarkirkan truk tersebut dibadan jalan;
Bahwa Terdakwa memarkirkan kendaraannya dibadan jalan sebelah kiri arah arah dari Sungai Pinyuh menuju Pontianak Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah tanpa memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain antara lain lampu darurat dan senter;
Bahwa setelah Terdakwa memarkirkan truk tersebut sekira 15 menit kemudian dari arah belakang truk tersebut yakni dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak melaju sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh sdr. Edy Indra menabrak bagian pojok kanan bak belakang truk yang diparkirkan tersebut namun Terdakwa tidak berada di dalam truk tersebut. selanjutnya sdr. Edy Indra tergeletak di atas jalan samping kanan truk tersebut;
Akibat perbuatan Terdakwa, sdr. EDI INDRA meninggal dunia dan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. : 370/355/TU_RM/2015 tanggal 25 November 2015 yang dibuat serta ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. DJAJONO, SP.B (selaku dokter Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Pontianak), dengan hasil pemeriksaan:
Luka lecet dari perut sampai dada;
Trauma tumpul pada rongga perut (Peritonitis Ec Trauma Tumpul Abdomen)
Kesimpulan:
Trauma tumpul pada rongga perut (Abdomen)
Oleh karena itu, orang yang bersangkutan:
Berada dalam bahaya maut;
Dirawat tanggal 8 November 2015 s/d 10 November 2015, meninggal dunia.
Penderita ini telah meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 TentangLaluLintasdanAngkutanJalan;
ATAU
Kedua
Bahwa ia Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN, pada hari Minggu tanggal 8 November 2015 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Jungkat Jurusan Pontianak – Sungai Pinyuh Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Minggu tanggal 8 November 2015 sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa yang mengemudikan kendaraan mobil truck KB 9135 BA memarkirkan kendaraannya dibadan jalan sebelah kiri arah pada bagian jalur kiri arah dari Sungai Pinyuh menuju Pontianak Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah karena Terdakwa berada di luar dan sengaja memarkirkan truk tersebut dibadan jalan;
Bahwa Terdakwa memarkirkan kendaraannya dibadan jalan sebelah kiri arah arah dari Sungai Pinyuh menuju Pontianak Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah tanpa memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain antara lain lampu darurat dan senter;
Bahwa setelah Terdakwa memarkirkan truk tersebut sekira 15 menit kemudian dari arah belakang truk tersebut yakni dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak melaju sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh sdr. Edy Indra menabrak bagian pojok kanan bak belakang truk yang diparkirkan tersebut namun Terdakwa tidak berada di dalam truk tersebut. selanjutnya sdr. Edy Indra tergeletak di atas jalan samping kanan truk tersebut;
Akibat perbuatan Terdakwa, sdr. EDI INDRA meninggal dunia dan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. : 370/355/TU_RM/2015 tanggal 25 November 2015 yang dibuat serta ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. DJAJONO, SP.B (selaku dokter Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Pontianak), dengan hasil pemeriksaan :
Luka lecet dari perut sampai dada;
Trauma tumpul pada rongga perut (Peritonitis Ec Trauma Tumpul Abdomen)
Kesimpulan:
Trauma tumpul pada rongga perut (Abdomen)
Oleh karena itu, orang yang bersangkutan:
Berada dalam bahaya maut;
Dirawat tanggal 8 November 2015 s/d 10 November 2015, meninggal dunia.
Penderita ini telah meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal359 KUHP;
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dengan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya yaitu:
1. Saksi BENI HARIANTO Bin MAHMUD;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterang yang sebenarnya;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada hari minggu tanggal 8 november 2015 sekitar pukul 18.30 Wib di jalan Raya jungkat jurusan Pontianak – sungai pinyuh telah terjadi tabrakan kendaraan Truck yang sedang parkir dengan sepeda motor yamaha vixion yang di kendarai EDY INDRA;
Bahwa benar korban bernama Edi Indra yang mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion adalah abang kandung Saksi;
Bahwa setelah Saksi mengetahui abang Saksi bernama Edi Indra mengalami kecelakaan, Saksi langsung menuju rumah sakit Sudarso Pontianak untuk melihat keadaan abang Saksi bernama Edi Indra;
Bahwa dari hasil Rontgen ada pembengkakan pada bagian lambung kiri dan memar pada bagian bahu kiri kemudian abang Saksi bernama Edi Indra dirawat di rumah sakit Sudarso selama 2 (dua) hari;
Bahwa pada tanggal 10 November 2015 sekira pukul 03.45 Wib abang Saksi bernama Edi Indra meninggal dunia;
Bahwa setelah setelah abang Saksi bernama EDY INDRA meninggal dunia sudah ada perdamaian dengan keluarga Saksi dengan memberikan uang sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi JIMMY HERMANTO LIM Anak IBRAHIM;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada hari minggu tanggal 8 november 2015 sekitar pukul 18.30 Wib di Jalan Raya Jungkat jurusan Pontianak – sungai pinyuh telah terjadi tabrakan kendaraan truck yang sedang parkir dengan sepeda motor yamaha vixion yang di kendarai EDY INDRA;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat kabar dari Terdakwa;
Bahwa kendaraan Truck KB 9135 BA yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami kecelakaan adalah milik Saksi namun BPKB dan STNK belum balik nama, dan Terdakwa adalah karyawan Saksi;
Bahwa Saksi selaku pemilik truck KB 9135 BA sudah memberi bantuan kepada keluarga korban;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk untuk mengajukan Saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi a de charge;
Menimbang bahwa Terdakwa RASPAN Anak dari DEGONG JOHOLAN dipersidangan telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa dipersidangan;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan pada hari minggu tanggal 8 november 2015 sekitar pukul 18.30 wib di jalan Raya Jungkat Jurusan Pontianak – sungai pinyuh telah terjadi tabrakan antara kendaraan truck dengan nomor Polisi KB 9135 BA yang sedang diparkir oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Vixion
Bahwa pada saat sepeda motor menabrak mobil Truck yang Terdakwa parkir, Terdakwa sedang berada diluar mobil dengan jarak kurang lebih 15-20 meter dari posisi mobil Truck diparkir;
Bahwa mobil Truck dengan nomor Polisi KB 9135 BA yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang parkir dijalur kiri arah dari Sungai Pinyuh menuju Pontianak sedangkan sepeda motor Yamah Vixion dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak kemudian sepeda motor tersebut langsung menabrak bagian pojok kanan bak (gerobak) belakang kendaraan Truck KB 9135 BA yang sedang diparkir oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian sepeda motor Yamaha Vixion jatuh disebelah kanan kendaraan Truck yang Terdakwa parkir;
Bahwa Terdakwa memarkir kendaraan Truck tersebut karena sedang membeli pecel lele yang berada di sebelah kanan arah dari Sungai Pinyuh menuju Pontianak;
Bahwa Terdakwa memarkir kendaraan tersebut di badan Jalan (semau roda depan belakang kanan dan kiri berada diaspal) di jalur kiri arah dari Sungai Pinyuh menuju Pontianak menghadap kearah Pontianak
telah terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan mobil truck KB 9135 BA yang sedang diparkir oleh Terdakwa dibadan jalan sebelah kiri arah dari Sungai Pinyuh menuju Pontianak Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah dan sengaja memarkirkan truk tersebut dibadan jalan;
Bahwa Terdakwa tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain antara lain lampu darurat dan senter;
Bahwa setelah Terdakwa memarkirkan Truck sekira 15 menit kemudian dari arah belakang truk tersebut melaju sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh Edy Indra menabrak bagian pojok kanan bak belakang truk yang diparkirkan namun Terdakwa tidak berada di dalam truk tersebut dan Terdakwa melihat Edy Indra tergeletak di atas jalan samping kanan truk;
Bahwa Truck yang digunakan oleh Terdakwa adalah truck roda 6;
Bahwa kondisi lokasi tempat kejadian jalan lurus beraspal dua arah, ada penerangan, cuaca cerah arus lalu lintas sepi;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan karena Terdakwa tidak memasang segitiga pengaman dan tanda bahaya lainnya saat memarkirkan kendaraan truck dengan nomor Polisi KB 9135 BA, sehingga kendaraan Truck yang diparkir oleh Terdakwa mengalami kayu bak (gerobak) pojok belakang kanan rusak sedangkan sepeda motor yamah Vixion mengalmi kerusakan dibagian depan stang bengkok;
Bahwa akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Vixion mengalami luka memar didada, perut bengkak, dan setelah mendapat telephone dari abangnya Terdakwa baru mengetahui kondisi pengendara sepeda motor Yamaha Vixion sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Sudarso Pontianak pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekira pukul 04.00 Wib;
Bahwa Terdakwa menyesal dan merasa bersalah atas perbuatan yang dilkukannya yang mengakibatkan Saksi korban bernama EDY INDRA meninggal dunia;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan tersalin ulang dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa di Persidangan telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Pontianak Nomor 370/355/TU_RM/2015 tanggal 25 November 2015 atas nama ADI MAHMUD/EDI INDRA yang ditanda tangani oleh dr. DJAJONO, SP.B dengan hasil pemeriksaan sebagai:
Luka lecet dari perut sampai dada;
Trauma tumpul pada rongga perut (Peritonitis Ec Trauma Tumpul Abdomen)
Kesimpulan:
Trauma tumpul pada rongga perut (Abdomen)
Oleh karena itu, orang yang bersangkutan:
Berada dalam bahaya maut;
Dirawat tanggal 8 November 2015 s/d 10 November 2015, meninggal dunia.
Penderita ini telah meninggal dunia;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti Surat dan keterangan Terdakwa dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 November 2015 sekitar pukul 18.30 Wib di Jalan Raya Jungkat Jurusan Pontianak – sungai pinyuh telah terjadi tabrakan antara kendaraan truck dengan nomor Polisi KB 9135 BA yang sedang diparkir oleh Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN dengan sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh EDY INDRA;
Bahwa pada saat sepeda motor menabrak mobil Truck yang Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN parkir, Terdakwa sedang berada diluar mobil dengan jarak kurang lebih 15-20 meter dari posisi mobil Truck diparkir yang dikemudikan oleh Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN sedang parkir dijalur kiri arah dari Sungai Pinyuh menuju Pontianak sedangkan sepeda motor Yamah Vixion yang dikendarai oleh EDI INDRA dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak kemudian sepeda motor tersebut langsung menabrak bagian pojok kanan bak (gerobak) belakang kendaraan Truck KB 9135 BA yang sedang diparkir oleh Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN kemudian sepeda motor Yamaha Vixion jatuh disebelah kanan kendaraan Truck yang Terdakwa parkir;
Bahwa Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN memarkir kendaraan Truck tersebut karena sedang membeli pecel lele yang berada di sebelah kanan arah dari Sungai Pinyuh menuju Pontianak, dan Terdakwa memarkir kendaraan tersebut di badan Jalan (semau roda depan belakang kanan dan kiri berada diaspal) di jalur kiri arah dari Sungai Pinyuh menuju Pontianak menghadap kearah Pontianak;
Bahwa Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain antara lain lampu darurat dan senter pada saat memarkir Truck tersebut, dan setelah Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN memarkirkan Truck sekira 15 menit kemudian dari arah belakang truk tersebut melaju sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh Edy Indra menabrak bagian pojok kanan bak belakang truk yang diparkirkan namun Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN tidak berada di dalam truk tersebut dan Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vixion bernama Edy Indra tergeletak di atas jalan samping kanan truk yang diparkir oleh Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN;
Bahwa Truck yang digunakan oleh Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN adalah truck roda 6, dan kondisi lokasi tempat kejadian jalan lurus beraspal dua arah, ada penerangan, cuaca cerah arus lalu lintas sepi;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan karena Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN tidak memasang segitiga pengaman dan tanda bahaya lainnya saat memarkirkan kendaraan truck dengan nomor Polisi KB 9135 BA, sehingga kendaraan Truck yang diparkir oleh Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN mengalami kayu bak (gerobak) pojok belakang kanan rusak sedangkan sepeda motor yamah Vixion mengalmi kerusakan dibagian depan stang bengkok;
Bahwa akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Vixion mengalami luka memar didada, perut bengkak, dan setelah mendapat telephone dari abangnya Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN baru mengetahui kondisi pengendara sepeda motor Yamaha Vixion bernama EDY INDRA sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Sudarso Pontianak pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekira pukul 04.00 Wib;
Bahwa Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN menyesal dan merasa bersalah atas perbuatan yang dilkukannya yang mengakibatkan Saksi korban bernama EDY INDRA meninggal dunia;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penutut Umum dengan dakwaan Alternatif, sebagaimana diatur dalam dakwaan Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana yaitu melanggar:
KESATU : Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU
KEDUA : Pasal 359 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP yang Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang siapa;
2. Karena kesalahannya / kealpaannya;
3. Menyebabkan matinya seseorang;
Ad.1. Unsur Barang siapa
Menimbang bahwa adapun unsur barang siapa mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur Barang Siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Karena kesalahannya / kealpaannya;
Menimbang bahwa unsur salahnya yang menyebabkan matinya orang lain dimaksudkan bahwa akibat kematian korban tidak dikehendakinya, atau kematian korban diakibatkan oleh kelalaiannya/kealpaannya sehingga elemen kesalahan dapatlah dipandang sebagai suatu kelalaian/kealpaan dari Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa pada hari Minggu tanggal 8 november 2015 sekitar pukul 18.30 wib di jalan Raya Jungkat Jurusan Pontianak – sungai pinyuh telah terjadi tabrakan antara kendaraan truck dengan nomor Polisi KB 9135 BA yang sedang diparkir oleh Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN dengan sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh EDI INDRA;
Menimbang, bahwa pada saat sepeda motor menabrak mobil Truck yang Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN parkir, Terdakwa sedang berada diluar mobil dengan jarak kurang lebih 15-20 meter dari posisi mobil Truck diparkir yang dikemudikan oleh Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN sedang parkir dijalur kiri arah dari Sungai Pinyuh menuju Pontianak sedangkan sepeda motor Yamah Vixion yang dikendarai oleh EDI INDRA dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak kemudian sepeda motor tersebut langsung menabrak bagian pojok kanan bak (gerobak) belakang kendaraan Truck KB 9135 BA yang sedang diparkir oleh Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN kemudian sepeda motor Yamaha Vixion jatuh disebelah kanan kendaraan Truck yang Terdakwa parkir;
Menimbang, bahwa Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN memarkir kendaraan Truck tersebut karena sedang membeli pecel lele yang berada di sebelah kanan arah dari Sungai Pinyuh menuju Pontianak, dan Terdakwa memarkir kendaraan tersebut di badan Jalan (semau roda depan belakang kanan dan kiri berada diaspal) di jalur kiri arah dari Sungai Pinyuh menuju Pontianak menghadap kearah Pontianak, dan Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain antara lain lampu darurat dan senter pada saat memarkir Truck tersebut, dan setelah Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN memarkirkan Truck sekira 15 menit kemudian dari arah belakang truk tersebut melaju sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh Edy Indra menabrak bagian pojok kanan bak belakang truk yang diparkirkan namun Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN tidak berada di dalam truk tersebut dan Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vixion bernama Edy Indra tergeletak di atas jalan samping kanan truk yang diparkir oleh Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN, dan penyebab terjadinya kecelakaan karena Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN tidak memasang segitiga pengaman dan tanda bahaya lainnya saat memarkirkan kendaraan truck dengan nomor Polisi KB 9135 BA, sehingga kendaraan Truck yang diparkir oleh Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN mengalami kayu bak (gerobak) pojok belakang kanan rusak sedangkan sepeda motor yamah Vixion mengalmi kerusakan dibagian depan stang bengkok;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Vixion mengalami luka memar didada, perut bengkak, dan setelah mendapat telephone dari abangnya Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN baru mengetahui kondisi pengendara sepeda motor Yamaha Vixion bernama EDY INDRA sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Sudarso Pontianak pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekira pukul 04.00 Wib;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur Karena kesalahannya / kealpaannya telah terpenuhi;
Ad 3. Unsur Menyebabkan matinya seseorang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa akibat kejadian tabrakan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Vixion beranama EDY INDRA mengalami luka memar didada, perut bengkak, dan setelah mendapat telephone dari abangnya Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN baru mengetahui kondisi pengendara sepeda motor Yamaha Vixion bernama EDY INDRA sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Sudarso Pontianak pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekira pukul 04.00 Wib;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap yakni keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa akibat dari tabrakan tersebut Saksi korban EDY INDRA berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Pontianak Nomor 370/355/TU_RM/2015 tanggal 30 November 2015 yang ditandatangani oleh dr. DJAJONO, SP.B dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka lecet dari perut sampai dada;
Trauma tumpul pada rongga perut (Peritonitis Ec Trauma Tumpul Abdomen)
Kesimpulan:
Trauma tumpul pada rongga perut (Abdomen)
Oleh karena itu, orang yang bersangkutan:
Berada dalam bahaya maut;
Dirawat tanggal 8 November 2015 s/d 10 November 2015, meninggal dunia.
Penderita ini telah meninggal dunia;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur Menyebabkan orang lain mati telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsar dari dakwaan Kedua Pasal 359 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaiman didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kedua telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan maka sudah sepatutnya, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan oleh karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan maka menetapkan pula agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa:
1 (satu) unit sepeda motor KB 4998 ND merk Yamaha warna hitam tahun pembuatan 2011 nomor rangka : MH33C1005BK692763 Nomor Mesin : 31C-693825;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor KB 4998 ND an. Paryono;
1 (satu) unit kendaraan truck KB 9832 BA merk Mitsubishi warna kuning tahun pembuatan 2000 nomor rangka : FE349E-005039 nomor mesin : H06305268K;
1 (satu) lembar STNK Kendaraan truck KB 9832 BA an. Drs. H. Joko Ichwanto, M.Pd;
Akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yakni Saksi korban bernama EDY INDRA;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya;
- Sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban;
Memperhatikan pasal 359 Kitab Undang-undang Hukun Pidana, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan per Undang-undangan yang bersangkutan;
M
E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI”.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RASPAN Anak Dari DEGONG JOHOLAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor KB 4998 ND merk Yamaha warna hitam tahun pembuatan 2011 nomor rangka : MH33C1005BK692763 Nomor Mesin : 31C-693825;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor KB 4998 ND an. Paryono;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni MUSDARTO Bin PAIT NOTO ATMOJO;
1 (satu) unit kendaraan truck KB 9832 BA merk Mitsubishi warna kuning tahun pembuatan 2000 nomor rangka : FE349E-005039 nomor mesin : H06305268K;
1 (satu) lembar STNK Kendaraan truck KB 9832 BA an. Drs. H. Joko Ichwanto, M.Pd;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Saksi JIMMY HERMANTO;
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Senin tanggal 11 April 2016 oleh kami SYOFIA MARLIANTI TAMBUNAN, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, ARLYAN, S.H., M.H dan ERLI YANSAH, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana pada hari Kamis Tanggal 21 Aril 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh OJAK SAGALA, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah dihadiri oleh HENNY YUNITA FITRIANI S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. ARLYAN, S.H., M.H SYOFIA MARLIANTI TAMBUNAN, S.H.,M.H.
2. ERLI YANSAH, S.H.
PANITERA PENGGANTI
OJAK SAGALA, S.H.