3/PDT/2017/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 3/PDT/2017/PT PTK
JAMALIAH, dkk melawan SULIYE Binti H.Z. ABIDIN, dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 7 Desember 2015 Nomor 7/Pdt.G/2015/PN Mpw., yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR : 3/PDT/2017/PT KALBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
JAMALIAH, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Tempat tanggal lahir Pontianak 01 Juli 1944, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Jalan Usaha Bersama Rt. 007/ Rw. 013 Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
MUHAMMAD NUR, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Laki-laki,, Tempat tanggal lahir Pontianak 19 Februari 1968, Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun, beralamat di Jalan Usaha Bersama Rt. 007/ Rw. 013 Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
HALIMAH TUSSA’DIAH, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Tempat tanggal lahir Pontianak 12 Mei 1973, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Gang Tanjung Rt. 009/ Rw. 002 Desa Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
FITRIANI, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Tempat tanggal lahir Pontianak 01 Januari 1975, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Jalan Usaha Bersama Dusun V Sungai Rengas Rt. 007/ Rw.013 Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
RABIATUL ADAWIYAH, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Tempat tanggal lahir Pontianak 25 Agutus 1976, Agama Islam, Pekerjaan Guru, beralamat di Jalan Usaha Bersama Rt. 002/ Rw. 016 Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
ZAKARIA, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin laki-laki, Tempat tanggal lahir Pontianak 16 Juni 1980, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jalan Usaha Bersama Rt. 007/ Rw. 013 Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
ISKANDAR, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat tanggal lahir Batam 15 Desember 1981, Agama Islam, Pekerjaan Kepolisian (POLRI), beralamat di Dusun Punti Jaya Rt. 004/ Rw. 002 Desa Mubung, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 1. AGUS SETIAWAN, SH.,MH, 2. JAMALUDDIN, SH., , Advokat & Penasehat Hukum beralamat pada Kantor Hukum Agus Setiawan, SH.,MH dan Rekan Jalan Budi Karya No. B 12 Lt. 3 Pontianak Kalimantan Barat., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 September 2014., untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT ;
L A W A N
SULIYE Binti H.Z. ABIDIN, beralamat di Jalan Berkat Usaha Rt. 03 Rw. 09 Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya., untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
HERRY SETIAWAN, beralamat (dahulu) di Jalan Sultan Muhammad Nomor 12 Rt. 02 Rw.II Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Barat, Kotamadya Pontianak., (sekarang) di Jalan Sultan Muhammad Nomor 12 Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak., untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
MARTIN MALOHO, beralamat di Jalan Palapa III B, No. 12 A, Rt. 04 Rw. 022 Kelurahan Benua Melayu Darat, kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat., untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA, beralamat di Jalan Arteri Supadio KM. 12 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I;
KANTOR LELANG NEGARA PONTIANAK, beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No. 19 Pontianak (78116) Kalimantan Barat., untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II;
PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, (dahulu : PT. BANK PEMBANGUNAN INDONESIA) berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta (12190)., untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III semula TURUT TERGUGAT III;
PARLIN TAMBUNAN, SH.,M.Kn, Noteris dan PPAT berkedudukan di Kabupaten Kubu Raya, beralamat di Jalan Adisucipto KM. 7,4 (samping Gang Mawar Putih) Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat., untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IV semula TURUT TERGUGAT IV;
BUNARTO BAMBANG, SH, Notaris dan PPAT berkedudukan di Kabupaten Kubu Raya beralamat di Jalan Adisucipto KM. 5,5 Komplek Sakura Permai No. 8., untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING V semula TURUT TERGUGAT V;
Dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat III diwakili oleh kuasanya : 1. ANDEL, SH.,MH, 2. USMAN JUNTAK, SH.,MH, Advokat & Penasehat Hukum beralamat Kantor DI Jalan Trunojoyo No. D-8 Kota Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 April 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 3/PDT/2017/PT KALBAR tanggal 12 Januari 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Membaca surat gugatan Penggugat sekarang Pembanding, tertanggal 09 Februari 2016 dan telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah pada tanggal Februari 2016 di bawah register perkara Nomor 07/Pdt.G/2015/PN Mpw telah mengajukan gugatan dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah merupakan anak-anak kandung dari perkawinan antara H. MAHFUD Bin H. UMAR dengan JAMALIAH ;
Bahwa H. MAHFUD Bin H. UMAR telah meninggal dunia pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2004 ;
Bahwa H. MAHFUD Bin H. UMAR adalah satu-satunya anak kandung dari hasil perkawinan antara H. UMAR dengan Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG;
Bahwa H. UMAR telah meninggal dunia pada hari Selasa Tanggal 30 Juni 1981 dan begitu pula dengan Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG telah meninggal dunia pada hari Selasa Tanggal 05 September 1995 ;
Bahwa semasa hidupnya Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG (dalam tahun 1937) ada menerima pemberian (Penyerahan) sebidang tanah kebun getah dari seorang pamannya yang bernama HADJI ABDOELLAH KAPIJANG berdasarkan SOERAT PENGAKOEAN Tanggal 25 Juni 1937 ;
Bahwa sebidang tanah kebun getah (karet) sebagaimana dimaksud dalam posita 5 diatas terletak di Complex XVI-Brig.-II-No.3i, dengan batas-batas tanah pada saat itu sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Kebon Orang Tepi Kapoewas ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Kebon Hadji Deraman ;
Sebelah Timoer berbatasan dengan Hadji Hamid ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Paret Kongsi, Kongsi Timoer ;
Bahwa sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam posita 6 diatas, sekarang dikenal dengan nama Jalan Pramuka, RT. 03, RW. 10, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Garapan/Milik Adat ;
- sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Hj. Rohani/Edi (SU No. 3600/1984);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Komplek Graha Indah Alam ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka ;
Bahwa berdasarkan batas-batas tanah dahulu sebelum ada Jalan Pramuka, diketahui bahwa luas tanah sebagaimana dimaksud ± 18.000 M2 (Lebih Kurang Delapan Belas Ribu Meter Persegi) dan sekarang ± 17.856 M2 (Lebih Kurang Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi);
Bahwa semasa hidupnya, tanah tersebut selalu dipelihara oleh nenek Penggugat Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG dan kemudian diteruskan oleh Bapak Penggugat H. MAHFUD Bin H. UMAR, apalagi lokasi tanah tersebut berdekatan dengan tempat tinggal nenek dan orangtua Penggugat;
Bahwa semasa hidupnya, baik nenek Penggugat Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG maupun Bapak Penggugat H. MAHFUD Bin H. UMAR tidak pernah menjual ataupun mengalihkan baik sebagian maupun seluruhnya tanah tersebut kepada pihak lain dalam bentuk apapun juga ;
Bahwa akan tetapi kemudian dalam kurun waktu tahun 2004 diketahui ternyata tanah milik nenek Penggugat Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG, telah bersertifikat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I atas nama Tergugat I (SULIYE Binti H.Z. ABIDIN) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur Tanggal 17 May 1984 Nomor : 3601/1984 sem., dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Garapan/Adat ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Komplek Perumahan (SU No. 3600/1984);
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Hj. Rohani/Edi (SU No. 3602/1984);
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka ;
Bahwa walaupun Tergugat I telah memiliki Sertifikat diatas tanah milik nenek Penggugat Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG, akan tetapi Tergugat I tidak pernah menguasai atau bahkan memelihara dan mengurus tanah tersebut, karena faktanya tanah tersebut selalu dalam penguasaan dan pengawasan (pemeliharaan) nenek Penggugat Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG dan Bapak Penggugat H. MAHFUD Bin H. UMAR semasa hidupnya ;
Bahwa Penggugat telah berupaya menghubungi dan menemui Tergugat I serta menanyakan bagaimana Tergugat I memperoleh tanah kemudian disertifikatkannya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur Tanggal 17 May 1984 Nomor : 3601/1984 sem. yang notabene merupakan tanah milik nenek Penggugat Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG. Akan tetapi Tergugat I menyatakan bahwa ia tidak mengetahui sama sekali tentang tanah itu ;
Bahwa dengan demikian nyata-nyata membuktikan bahwa perbuatan dan tindakan Tergugat I yang mensertifikatkan tanah nenek Penggugat Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG tanpa sepengetahuan nenek Penggugat Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG dan orangtua Penggugat H. MAHFUD Bin H. UMAR adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat selaku Ahli waris dari Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG dan H. MAHFUD Bin H. UMAR ;
Bahwa kemudian diketahui pula ternyata tanah milik nenek Penggugat Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG yang di sertifikatkan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur Tanggal 17 May 1984 Nomor : 3601/1984 sem., atas nama Tergugat I (SULIYE Binti H.Z. ABIDIN) dijaminkan/diagunkan kepada Turut Tergugat III (Dahulu Bank Pembangunan Indonesia) dengan Akta Hipotik Nomor : 29/H/1989 Tanggal 4 September 1989 (Buku Tanah Hipotik Nomor : 270 Tahun 1989) dan Akta Hipotik Nomor : 32/07.05/1993 Tanggal 8 Mei 1993 (Buku Tanah Hipotik Nomor : 111 Tahun 1993) ;
Bahwa kemudian pada tahun 1996 tanah milik nenek Penggugat Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG dialihkan kepemilikannya melalui Turut Tergugat II (Kantor Lelang Negara Pontianak) kepada Tergugat II dengan Risalah Lelang No. : 242/1996-1997 Tanggal 22 Agustus 1996 ;
Bahwa kemudian pada tahun 2012 tanah milik nenek Penggugat Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG dialihkan kembali kepemilikannya dari Tergugat II kepada Tergugat III (yang notabene kalangan sendiri) melalui Jual Beli dengan Akta Jual Beli Nomor : 842/2012 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV (Parlin Tambunan, SH, MKn) selaku PPAT, berdasarkan Surat Kuasa (Jual Beli) Nomor : 47 Tanggal 15 September 1997 yang dibuat oleh Turut Tergugat V (Bunarto Bambang, SH) selaku Notaris ;
Bahwa oleh karena Sertifikat Hak Milik Nomor : 3233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur Tanggal 17 May 1984 Nomor : 3601/1984 sem., atas nama Tergugat I (SULIYE Binti H.Z. ABIDIN) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I didasarkan atas Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat I, maka dengan demikian Akta Hipotik Nomor : 29/H/1989 Tanggal 4 September 1989 (Buku Tanah Hipotik Nomor : 270 Tahun 1989) dan Akta Hipotik Nomor : 32/07.05/1993 Tanggal 8 Mei 1993 (Buku Tanah Hipotik Nomor : 111 Tahun 1993) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III, Risalah Lelang No. : 242/1996-1997 Tanggal 22 Agustus 1996 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II, Akta Jual Beli Nomor : 842/2012 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV (Parlin Tambunan, SH, MKn) selaku PPAT, berdasarkan Surat Kuasa (Jual Beli) Nomor : 47 Tanggal 15 September 1997 yang dibuat oleh Turut Tergugat V (Bunarto Bambang, SH) selaku Notaris, adalah tidak berkekuatan hukum, tidak sah dan batal demi hukum ;
Bahwa perbuatan dan tindakan Tergugat I yang diikuti dengan peralihan kepada Tergugat II dan Tergugat III jelas dan nyata adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang nyata-nyata merugikan pihak Penggugat selaku ahli waris Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG dan H. MAHFUD Bin H. UMAR yang berhak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam posita 6, 7 dan 8 diatas yang hingga kini tidak bisa menguasai dan menikmati tanah tersebut ;
Bahwa atas perbuatan dan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, maka Penggugat pernah mengadukan permasalahan yang terjadi kepada Turut Tergugat dan kemudian Turut Tergugat mengundang pihak Penggugat dan Tergugat III, akan tetapi tidak menghasilkan penyelesaian dan bahkan kemudian Tergugat III melalui orang kepercayaannya nyata-nyata telah melecehkan Penggugat dengan kompensasi uang sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk Penggugat agar tidak melakukan tuntutan terhadap tanah milik nenek Penggugat Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG ;
Bahwa oleh karena Sertifikat Hak Milik Nomor : 3233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur Tanggal 17 May 1984 Nomor : 3601/1984 sem., atas nama Tergugat I (SULIYE Binti H.Z. ABIDIN) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat didasarkan atas Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat I yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka sangat patut dan pantas untuk dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum (batal demi hukum) ;
Bahwa pada saat ini tanah milik Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG tersebut dikuasai oleh Tergugat III dan bahkan diatas tanah tersebut sedang dibangun rumah tinggal (ruko) oleh Tergugat III. Oleh karenanya untuk menghindari kerugian yang lebih besar yang akan dialami oleh Penggugat, sangat patut dan pantas untuk diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) diatas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur Tanggal 17 May 1984 Nomor : 3601/1984 sem., atas nama Tergugat I (SULIYE Binti H.Z. ABIDIN) yang kini atas nama Tergugat III (Martin Maloho) berikut turunannya, dengan batas-batas, sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Garapan/Milik Adat ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Hj. Rohani/Edi (SU No. 3600/1984) ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Komplek Graha Indah Alam ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka ;
Berdasarkan alasan-alasan atas dasar bukti dan fakta tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mempawah melalui Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pemberian dan Penyerahan Tanah dari HADJI ABDOELLAH KAPIJANG kepada Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG berdasarkan Soerat Pengakoean Tanggal 25 Juni 1937 adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Ahli Waris H. MAHFUD Bin H. UMAR dan Hj. HALIMAH Binti NGELOEWANG yang berhak atas harta peninggalan berupa tanah dengan luas 17.856 M2, yang terletak di Jalan Pramuka, RT. 03, RW. 10, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Garapan/Milik Adat ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Hj. Rohani/Edi (SU No. 3600/1984) ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Komplek Graha Indah Alam ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka ;
Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah yang terletak di Jalan Pramuka, RT. 03, RW. 10, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur Tanggal 17 May 1984 Nomor : 3601/1984 sem., atas nama Martin Maloho beserta Sertifikat turunannya, yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Garapan/Milik Adat ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Hj. Rohani/Edi (SU No. 3600/1984) ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Komplek Graha Indah Alam ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka ;
Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur Tanggal 17 May 1984 Nomor : 3601/1984 sem., atas nama Martin Maloho beserta Sertifikat turunannya, tidak mempunyai Kekuatan Hukum dan oleh karenanya Batal Demi Hukum ;
Menyatakan Akta Hipotik Nomor : 29/H/1989 Tanggal 4 September 1989 (Buku Tanah Hipotik Nomor : 270 Tahun 1989) dan Akta Hipotik Nomor : 32/07.05/1993 Tanggal 8 Mei 1993 (Buku Tanah Hipotik Nomor : 111 Tahun 1993), Risalah Lelang No. : 242/1996-1997 Tanggal 22 Agustus 1996, Akta Jual Beli Nomor : 842/2012 dan Surat Kuasa (Jual Beli) Nomor : 47 Tanggal 15 September 1997, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, oleh karenanya Batal Demi Hukum ;
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah yang terletak di Jalan Pramuka, RT. 03, RW. 10, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur Tanggal 17 May 1984 Nomor : 3601/1984 sem., atas nama Martin Maloho beserta Sertifikat turunannya, yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Garapan/Milik Adat ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Hj. Rohani/Edi (SU No. 3600/1984) ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Komplek Graha Indah Alam ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka ;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 3233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur Tanggal 17 May 1984 Nomor : 3601/1984 sem., atas nama Martin Maloho beserta Sertifikat turunannya ;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik diatas tanah perkara a quo yang terletak di Jalan Pramuka, RT. 03, RW. 10, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan batas-batas tanah :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Garapan/Milik Adat ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Hj. Rohani/Edi (SU No. 3600/1984) ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Komplek Graha Indah Alam ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka ;
Atas nama Penggugat ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Esa
Menimbang, bahwa sebelum persidangan dilaksanakan sebagaimana telah ditetapkan oleh Hakim Ketua Majelis, Penggugat telah memperbaiki surat gugatannya tertanggal 16 Maret 2015 dan telah pula disampaikan kepada Para Pihak, hal mana perbaikan surat gugatan tersebut yaitu :
Pada Posita angka 11, baris ke 4, halaman Keempat, seharusnya tertulis, sebagai berikut :
… Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 dst… ;
Pada Posita angka 13, baris ke 3, halaman Keempat, seharusnya tertulis sebagai berikut :
…Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 dst… ;
Pada Posita angka 14, baris ke 3, halaman Kelima, seharusnya tertulis sebagai berikut :
…Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 dst… ;
Pada Posita angka 17, baris ke 1, halaman Kelima, seharusnya tertulis sebagai berikut :
…Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 dst… ;
Pada Posita angka 20, baris ke 1, halaman Keenam, seharusnya tertulis sebagai berikut :
…Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 dst… ;
Pada Posita angka 21, baris ke 6, halaman Keenam, seharusnya tertulis sebagai berikut :
…Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 dst… ;
Pada Posita angka 21 baris ke 8, halaman Keenam, ditambah dan disempurnakan, sehingga berbunyi sebagai berikut :
…ABIDIN) yang kini atas nama Tergugat III (Martin Maloho), dengan batas-batas, sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Garapan/Milik Adat ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Hj. Rohani/Edi (SU No. 3600/1984) ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Komplek Graha Indah Alam ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka ;
Berikut turunannya yang kesemuanya atas nama Tergugat III (MARTIN MALOHO) yaitu :
1. SHM No. : 10065, Surat Ukur No. 2182/2014, tanggal 21-07-2014 ;
2. SHM No. : 10066, Surat Ukur No. 2183/2014, tanggal 21-07-2014 ;
3. SHM No. : 10067, Surat Ukur No. 2184/2014, tanggal 21-07-2014 ;
4. SHM No. : 10068, Surat Ukur No. 2185/2014, tanggal 21-07-2014 ;
5. SHM No. : 10069, Surat Ukur No. 2186/2014, tanggal 21-07-2014 ;
6. SHM No. : 10070, Surat Ukur No. 2187/2014, tanggal 21-07-2014 ;
7. SHM No. : 10071, Surat Ukur No. 2188/2014, tanggal 21-07-2014 ;
8. SHM No. : 10072, Surat Ukur No. 2189/2014, tanggal 21-07-2014 ;
9. SHM No. : 10073, Surat Ukur No. 2190/2014, tanggal 21-07-2014 ;
10. SHM No. : 10074, Surat Ukur No. 2191/2014, tanggal 21-07-2014 ;
11. SHM No. : 10075, Surat Ukur No. 2192/2014, tanggal 21-07-2014 ;
12. SHM No. : 10076, Surat Ukur No. 2193/2014, tanggal 21-07-2014 ;
13. SHM No. : 10077, Surat Ukur No. 2194/2014, tanggal 21-07-2014 ;
14. SHM No. : 10078, Surat Ukur No. 2195/2014, tanggal 21-07-2014 ;
15. SHM No. : 10079, Surat Ukur No. 2196/2014, tanggal 21-07-2014 ;
16. SHM No. : 10080, Surat Ukur No. 2197/2014, tanggal 21-07-2014 ;
17. SHM No. : 10081, Surat Ukur No. 2198/2014, tanggal 21-07-2014 ;
18. SHM No. : 10082, Surat Ukur No. 2199/2014, tanggal 21-07-2014 ;
29. SHM No. : 10083, Surat Ukur No. 2200/2014, tanggal 21-07-2014 ;
20. SHM No. : 10084, Surat Ukur No. 2201/2014, tanggal 21-07-2014 ;
21. SHM No. : 10085, Surat Ukur No. 2202/2014, tanggal 21-07-2014 ;
22. SHM No. : 10086, Surat Ukur No. 2203/2014, tanggal 21-07-2014 ;
23. SHM No. : 10087, Surat Ukur No. 2204/2014, tanggal 21-07-2014 ;
24. SHM No. : 10088, Surat Ukur No. 2205/2014, tanggal 21-07-2014 ;
25. SHM No. : 10089, Surat Ukur No. 2206/2014, tanggal 21-07-2014 ;
26. SHM No. : 10090, Surat Ukur No. 2207/2014, tanggal 21-07-2014 ;
27. SHM No. : 10091, Surat Ukur No. 2208/2014, tanggal 21-07-2014 ;
28. SHM No. : 10092, Surat Ukur No. 2209/2014, tanggal 21-07-2014 ;
29. SHM No. : 10093, Surat Ukur No. 2210/2014, tanggal 21-07-2014 ;
30. SHM No. : 10094, Surat Ukur No. 2211/2014, tanggal 21-07-2014 ;
31. SHM No. : 10095, Surat Ukur No. 2212/2014, tanggal 21-07-2014 ;
32. SHM No. : 10096, Surat Ukur No. 2213/2014, tanggal 21-07-2014 ;
33. SHM No. : 10097, Surat Ukur No. 2214/2014, tanggal 21-07-2014 ;
34. SHM No. : 10098, Surat Ukur No. 2215/2014, tanggal 21-07-2014 ;
35. SHM No. : 10099, Surat Ukur No. 2216/2014, tanggal 21-07-2014 ;
36. SHM No. : 10100, Surat Ukur No. 2217/2014, tanggal 21-07-2014 ;
37. SHM No. : 10101, Surat Ukur No. 2218/2014, tanggal 21-07-2014 ;
38. SHM No. : 10102, Surat Ukur No. 2219/2014, tanggal 21-07-2014 ;
39. SHM No. : 10103, Surat Ukur No. 2220/2014, tanggal 21-07-2014 ;
40. SHM No. : 10104, Surat Ukur No. 2221/2014, tanggal 21-07-2014 ;
41. SHM No. : 10105, Surat Ukur No. 2222/2014, tanggal 21-07-2014 ;
42. SHM No. : 10106, Surat Ukur No. 2223/2014, tanggal 21-07-2014 ;
43. SHM No. : 10107, Surat Ukur No. 2224/2014, tanggal 21-07-2014 ;
44. SHM No. : 10108, Surat Ukur No. 2225/2014, tanggal 21-07-2014 ;
45. SHM No. : 10109, Surat Ukur No. 2226/2014, tanggal 21-07-2014 ;
46. SHM No. : 10110, Surat Ukur No. 2227/2014, tanggal 21-07-2014 ;
47. SHM No. : 10111, Surat Ukur No. 2228/2014, tanggal 21-07-2014 ;
48. SHM No. : 10112, Surat Ukur No. 2229/2014, tanggal 21-07-2014 ;
49. SHM No. : 10113, Surat Ukur No. 2230/2014, tanggal 21-07-2014 ;
50. SHM No. : 10114, Surat Ukur No. 2231/2014, tanggal 21-07-2014 ;
51. SHM No. : 10115, Surat Ukur No. 2232/2014, tanggal 21-07-2014 ;
52. SHM No. : 10116, Surat Ukur No. 2233/2014, tanggal 21-07-2014 ;
53. SHM No. : 10117, Surat Ukur No. 2234/2014, tanggal 21-07-2014 ;
54. SHM No. : 10118, Surat Ukur No. 2235/2014, tanggal 21-07-2014 ;
55. SHM No. : 10119, Surat Ukur No. 2236/2014, tanggal 21-07-2014 ;
56. SHM No. : 10120, Surat Ukur No. 2237/2014, tanggal 21-07-2014 ;
57. SHM No. : 10121, Surat Ukur No. 2238/2014, tanggal 21-07-2014 ;
58. SHM No. : 10122, Surat Ukur No. 2239/2014, tanggal 21-07-2014 ;
59. SHM No. : 10123, Surat Ukur No. 2240/2014, tanggal 21-07-2014 ;
60. SHM No. : 10124, Surat Ukur No. 2241/2014, tanggal 21-07-2014 ;
61 SHM No. : 10125, Surat Ukur No. 2242/2014, tanggal 21-07-2014 ;
62. SHM No. : 10126, Surat Ukur No. 2243/2014, tanggal 21-07-2014 ;
63. SHM No. : 10127, Surat Ukur No. 2244/2014, tanggal 21-07-2014 ;
64. SHM No. : 10128, Surat Ukur No. 2245/2014, tanggal 21-07-2014 ;
65. SHM No. : 10129, Surat Ukur No. 2246/2014, tanggal 21-07-2014 ;
66. SHM No. : 10130, Surat Ukur No. 2247/2014, tanggal 21-07-2014 ;
67. SHM No. : 10131, Surat Ukur No. 2248/2014, tanggal 21-07-2014 ;
68. SHM No. : 10132, Surat Ukur No. 2249/2014, tanggal 21-07-2014 ;
69. SHM No. : 10133, Surat Ukur No. 2250/2014, tanggal 21-07-2014 ;
70. SHM No. : 10134, Surat Ukur No. 2251/2014, tanggal 21-07-2014 ;
71. SHM No. : 10135, Surat Ukur No. 2252/2014, tanggal 21-07-2014 ;
72. SHM No. : 10136, Surat Ukur No. 2253/2014, tanggal 21-07-2014 ;
73. SHM No. : 10137, Surat Ukur No. 2254/2014, tanggal 21-07-2014 ;
74. SHM No. : 10138, Surat Ukur No. 2255/2014, tanggal 21-07-2014 ;
Pada Petitum angka 4, baris ke 3, halaman Keenam, seharusnya tertulis sebagai berikut :
…Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 dst… ;
Sehingga pada Petitum angka 4, disempurnakan menjadi tertulis sebagai berikut :
Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah yang terletak di Jalan Pramuka, RT. 03, RW. 10, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur Tanggal 17 May 1984 Nomor : 3601/1984 sem., atas nama Martin Maloho, yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Garapan/Milik Adat ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Hj. Rohani/Edi (SU No. 3600/1984) ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Komplek Graha Indah Alam ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka ;
Berikut turunannya yang kesemuanya atas nama Tergugat III (MARTIN MALOHO) yaitu :
SHM No. : 10065, Surat Ukur No. 2182/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10066, Surat Ukur No. 2183/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10067, Surat Ukur No. 2184/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10068, Surat Ukur No. 2185/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10069, Surat Ukur No. 2186/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10070, Surat Ukur No. 2187/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10071, Surat Ukur No. 2188/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10072, Surat Ukur No. 2189/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10073, Surat Ukur No. 2190/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10074, Surat Ukur No. 2191/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10075, Surat Ukur No. 2192/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10076, Surat Ukur No. 2193/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10077, Surat Ukur No. 2194/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10078, Surat Ukur No. 2195/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10079, Surat Ukur No. 2196/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10080, Surat Ukur No. 2197/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10081, Surat Ukur No. 2198/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10082, Surat Ukur No. 2199/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10083, Surat Ukur No. 2200/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10084, Surat Ukur No. 2201/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10085, Surat Ukur No. 2202/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10086, Surat Ukur No. 2203/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10087, Surat Ukur No. 2204/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10088, Surat Ukur No. 2205/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10089, Surat Ukur No. 2206/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10090, Surat Ukur No. 2207/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10091, Surat Ukur No. 2208/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10092, Surat Ukur No. 2209/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10093, Surat Ukur No. 2210/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10094, Surat Ukur No. 2211/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10095, Surat Ukur No. 2212/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10096, Surat Ukur No. 2213/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10097, Surat Ukur No. 2214/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10098, Surat Ukur No. 2215/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10099, Surat Ukur No. 2216/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10100, Surat Ukur No. 2217/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10101, Surat Ukur No. 2218/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10102, Surat Ukur No. 2219/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10103, Surat Ukur No. 2220/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10104, Surat Ukur No. 2221/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10105, Surat Ukur No. 2222/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10106, Surat Ukur No. 2223/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10107, Surat Ukur No. 2224/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10108, Surat Ukur No. 2225/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10109, Surat Ukur No. 2226/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10110, Surat Ukur No. 2227/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10111, Surat Ukur No. 2228/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10112, Surat Ukur No. 2229/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10113, Surat Ukur No. 2230/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10114, Surat Ukur No. 2231/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10115, Surat Ukur No. 2232/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10116, Surat Ukur No. 2233/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10117, Surat Ukur No. 2234/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10118, Surat Ukur No. 2235/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10119, Surat Ukur No. 2236/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10120, Surat Ukur No. 2237/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10121, Surat Ukur No. 2238/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10122, Surat Ukur No. 2239/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10123, Surat Ukur No. 2240/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10124, Surat Ukur No. 2241/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10125, Surat Ukur No. 2242/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10126, Surat Ukur No. 2243/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10127, Surat Ukur No. 2244/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10128, Surat Ukur No. 2245/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10129, Surat Ukur No. 2246/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10130, Surat Ukur No. 2247/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10131, Surat Ukur No. 2248/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10132, Surat Ukur No. 2249/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10133, Surat Ukur No. 2250/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10134, Surat Ukur No. 2251/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10135, Surat Ukur No. 2252/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10136, Surat Ukur No. 2253/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10137, Surat Ukur No. 2254/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10138, Surat Ukur No. 2255/2014, tanggal 21-07-2014 ;
9. Pada petitum angka 6, baris ke 1, halaman Ketujuh, seharusnya tertulis sebagai berikut :
…Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 dst… ;
Sehingga pada Petitum angka 6, halaman Ketujuh, disempurnakan menjadi tertulis sebagai berikut :
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur Tanggal 17 May 1984 Nomor : 3601/1984 sem., atas nama Martin Maloho beserta Sertifikat turunannya, yaitu :
SHM No. : 10065, Surat Ukur No. 2182/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10066, Surat Ukur No. 2183/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10067, Surat Ukur No. 2184/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10068, Surat Ukur No. 2185/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10069, Surat Ukur No. 2186/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10070, Surat Ukur No. 2187/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10071, Surat Ukur No. 2188/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10072, Surat Ukur No. 2189/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10073, Surat Ukur No. 2190/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10074, Surat Ukur No. 2191/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10075, Surat Ukur No. 2192/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10076, Surat Ukur No. 2193/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10077, Surat Ukur No. 2194/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10078, Surat Ukur No. 2195/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10079, Surat Ukur No. 2196/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10080, Surat Ukur No. 2197/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10081, Surat Ukur No. 2198/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10082, Surat Ukur No. 2199/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10083, Surat Ukur No. 2200/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10084, Surat Ukur No. 2201/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10085, Surat Ukur No. 2202/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10086, Surat Ukur No. 2203/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10087, Surat Ukur No. 2204/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10088, Surat Ukur No. 2205/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10089, Surat Ukur No. 2206/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10090, Surat Ukur No. 2207/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10091, Surat Ukur No. 2208/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10092, Surat Ukur No. 2209/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10093, Surat Ukur No. 2210/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10094, Surat Ukur No. 2211/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10095, Surat Ukur No. 2212/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10096, Surat Ukur No. 2213/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10097, Surat Ukur No. 2214/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10098, Surat Ukur No. 2215/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10099, Surat Ukur No. 2216/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10100, Surat Ukur No. 2217/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10101, Surat Ukur No. 2218/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10102, Surat Ukur No. 2219/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10103, Surat Ukur No. 2220/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10104, Surat Ukur No. 2221/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10105, Surat Ukur No. 2222/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10106, Surat Ukur No. 2223/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10107, Surat Ukur No. 2224/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10108, Surat Ukur No. 2225/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10109, Surat Ukur No. 2226/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10110, Surat Ukur No. 2227/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10111, Surat Ukur No. 2228/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10112, Surat Ukur No. 2229/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10113, Surat Ukur No. 2230/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10114, Surat Ukur No. 2231/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10115, Surat Ukur No. 2232/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10116, Surat Ukur No. 2233/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10117, Surat Ukur No. 2234/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10118, Surat Ukur No. 2235/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10119, Surat Ukur No. 2236/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10120, Surat Ukur No. 2237/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10121, Surat Ukur No. 2238/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10122, Surat Ukur No. 2239/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10123, Surat Ukur No. 2240/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10124, Surat Ukur No. 2241/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10125, Surat Ukur No. 2242/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10126, Surat Ukur No. 2243/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10127, Surat Ukur No. 2244/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10128, Surat Ukur No. 2245/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10129, Surat Ukur No. 2246/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10130, Surat Ukur No. 2247/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10131, Surat Ukur No. 2248/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10132, Surat Ukur No. 2249/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10133, Surat Ukur No. 2250/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10134, Surat Ukur No. 2251/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10135, Surat Ukur No. 2252/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10136, Surat Ukur No. 2253/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10137, Surat Ukur No. 2254/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10138, Surat Ukur No. 2255/2014, tanggal 21-07-2014 ;
Tidak mempunyai Kekuatan Hukum dan oleh karenanya Batal Demi Hukum;
10. Pada petitum angka 8, baris ke 3, halaman Ketujuh, seharusnya tertulis sebagai berikut :
…Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 dst… ;
Sehingga pada Petitum angka 8, disempurnakan menjadi tertulis sebagai berikut :
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah yang terletak di Jalan Pramuka, RT. 03, RW. 10, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 8233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur Tanggal 17 May 1984 Nomor : 3601/1984 sem., atas nama Martin Maloho, yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Garapan/Milik Adat ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Hj. Rohani/Edi (SU No. 3600/1984) ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Komplek Graha Indah Alam ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka ;
Berikut Sertifikat turunannya yang kesemuanya atas nama MARTIN MALOHO, yaitu :
SHM No. : 10065, Surat Ukur No. 2182/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10066, Surat Ukur No. 2183/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10067, Surat Ukur No. 2184/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10068, Surat Ukur No. 2185/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10069, Surat Ukur No. 2186/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10070, Surat Ukur No. 2187/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10071, Surat Ukur No. 2188/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10072, Surat Ukur No. 2189/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10073, Surat Ukur No. 2190/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10074, Surat Ukur No. 2191/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10075, Surat Ukur No. 2192/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10076, Surat Ukur No. 2193/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10077, Surat Ukur No. 2194/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10078, Surat Ukur No. 2195/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10079, Surat Ukur No. 2196/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10080, Surat Ukur No. 2197/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10081, Surat Ukur No. 2198/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10082, Surat Ukur No. 2199/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10083, Surat Ukur No. 2200/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10084, Surat Ukur No. 2201/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10085, Surat Ukur No. 2202/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10086, Surat Ukur No. 2203/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10087, Surat Ukur No. 2204/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10088, Surat Ukur No. 2205/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10089, Surat Ukur No. 2206/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10090, Surat Ukur No. 2207/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10091, Surat Ukur No. 2208/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10092, Surat Ukur No. 2209/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10093, Surat Ukur No. 2210/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10094, Surat Ukur No. 2211/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10095, Surat Ukur No. 2212/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10096, Surat Ukur No. 2213/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10097, Surat Ukur No. 2214/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10098, Surat Ukur No. 2215/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10099, Surat Ukur No. 2216/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10100, Surat Ukur No. 2217/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10101, Surat Ukur No. 2218/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10102, Surat Ukur No. 2219/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10103, Surat Ukur No. 2220/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10104, Surat Ukur No. 2221/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10105, Surat Ukur No. 2222/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10106, Surat Ukur No. 2223/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10107, Surat Ukur No. 2224/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10108, Surat Ukur No. 2225/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10109, Surat Ukur No. 2226/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10110, Surat Ukur No. 2227/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10111, Surat Ukur No. 2228/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10112, Surat Ukur No. 2229/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10113, Surat Ukur No. 2230/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10114, Surat Ukur No. 2231/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10115, Surat Ukur No. 2232/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10116, Surat Ukur No. 2233/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10117, Surat Ukur No. 2234/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10118, Surat Ukur No. 2235/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10119, Surat Ukur No. 2236/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10120, Surat Ukur No. 2237/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10121, Surat Ukur No. 2238/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10122, Surat Ukur No. 2239/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10123, Surat Ukur No. 2240/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10124, Surat Ukur No. 2241/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10125, Surat Ukur No. 2242/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10126, Surat Ukur No. 2243/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10127, Surat Ukur No. 2244/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10128, Surat Ukur No. 2245/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10129, Surat Ukur No. 2246/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10130, Surat Ukur No. 2247/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10131, Surat Ukur No. 2248/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10132, Surat Ukur No. 2249/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10133, Surat Ukur No. 2250/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10134, Surat Ukur No. 2251/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10135, Surat Ukur No. 2252/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10136, Surat Ukur No. 2253/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10137, Surat Ukur No. 2254/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10138, Surat Ukur No. 2255/2014, tanggal 21-07-2014 ;
Pada petitum angka 9, baris ke 2, halaman Ketujuh, seharusnya tertulis sebagai berikut :
…Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 dst… ;
Sehingga pada Petitum angka 9, halaman Ketujuh, disempurnakan menjadi tertulis sebagai berikut :
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur Tanggal 17 May 1984 Nomor : 3601/1984 sem., atas nama Martin Maloho beserta Sertifikat turunannya, yaitu :
SHM No. : 10065, Surat Ukur No. 2182/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10066, Surat Ukur No. 2183/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10067, Surat Ukur No. 2184/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10068, Surat Ukur No. 2185/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10069, Surat Ukur No. 2186/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10070, Surat Ukur No. 2187/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10071, Surat Ukur No. 2188/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10072, Surat Ukur No. 2189/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10073, Surat Ukur No. 2190/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10074, Surat Ukur No. 2191/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10075, Surat Ukur No. 2192/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10076, Surat Ukur No. 2193/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10077, Surat Ukur No. 2194/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10078, Surat Ukur No. 2195/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10079, Surat Ukur No. 2196/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10080, Surat Ukur No. 2197/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10081, Surat Ukur No. 2198/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10082, Surat Ukur No. 2199/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10083, Surat Ukur No. 2200/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10084, Surat Ukur No. 2201/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10085, Surat Ukur No. 2202/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10086, Surat Ukur No. 2203/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10087, Surat Ukur No. 2204/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10088, Surat Ukur No. 2205/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10089, Surat Ukur No. 2206/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10090, Surat Ukur No. 2207/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10091, Surat Ukur No. 2208/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10092, Surat Ukur No. 2209/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10093, Surat Ukur No. 2210/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10094, Surat Ukur No. 2211/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10095, Surat Ukur No. 2212/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10096, Surat Ukur No. 2213/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10097, Surat Ukur No. 2214/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10098, Surat Ukur No. 2215/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10099, Surat Ukur No. 2216/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10100, Surat Ukur No. 2217/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10101, Surat Ukur No. 2218/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10102, Surat Ukur No. 2219/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10103, Surat Ukur No. 2220/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10104, Surat Ukur No. 2221/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10105, Surat Ukur No. 2222/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10106, Surat Ukur No. 2223/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10107, Surat Ukur No. 2224/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10108, Surat Ukur No. 2225/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10109, Surat Ukur No. 2226/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10110, Surat Ukur No. 2227/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10111, Surat Ukur No. 2228/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10112, Surat Ukur No. 2229/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10113, Surat Ukur No. 2230/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10114, Surat Ukur No. 2231/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10115, Surat Ukur No. 2232/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10116, Surat Ukur No. 2233/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10117, Surat Ukur No. 2234/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10118, Surat Ukur No. 2235/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10119, Surat Ukur No. 2236/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10120, Surat Ukur No. 2237/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10121, Surat Ukur No. 2238/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10122, Surat Ukur No. 2239/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10123, Surat Ukur No. 2240/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10124, Surat Ukur No. 2241/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10125, Surat Ukur No. 2242/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10126, Surat Ukur No. 2243/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10127, Surat Ukur No. 2244/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10128, Surat Ukur No. 2245/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10129, Surat Ukur No. 2246/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10130, Surat Ukur No. 2247/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10131, Surat Ukur No. 2248/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10132, Surat Ukur No. 2249/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10133, Surat Ukur No. 2250/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10134, Surat Ukur No. 2251/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10135, Surat Ukur No. 2252/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10136, Surat Ukur No. 2253/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10137, Surat Ukur No. 2254/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10138, Surat Ukur No. 2255/2014, tanggal 21-07-2014 ;
Tidak mempunyai Kekuatan Hukum dan oleh karenanya Batal Demi Hukum;
10. Pada petitum angka 8, baris ke 3, halaman Ketujuh, seharusnya tertulis sebagai berikut :
…Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 dst… ;
Sehingga pada Petitum angka 8, disempurnakan menjadi tertulis sebagai berikut :
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah yang terletak di Jalan Pramuka, RT. 03, RW. 10, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 8233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur Tanggal 17 May 1984 Nomor : 3601/1984 sem., atas nama Martin Maloho, yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Garapan/Milik Adat ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Hj. Rohani/Edi (SU No. 3600/1984) ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Komplek Graha Indah Alam ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pramuka ;
Berikut Sertifikat turunannya yang kesemuanya atas nama MARTIN MALOHO, yaitu :
SHM No. : 10065, Surat Ukur No. 2182/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10066, Surat Ukur No. 2183/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10067, Surat Ukur No. 2184/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10068, Surat Ukur No. 2185/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10069, Surat Ukur No. 2186/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10070, Surat Ukur No. 2187/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10071, Surat Ukur No. 2188/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10072, Surat Ukur No. 2189/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10073, Surat Ukur No. 2190/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10074, Surat Ukur No. 2191/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10075, Surat Ukur No. 2192/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10076, Surat Ukur No. 2193/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10077, Surat Ukur No. 2194/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10078, Surat Ukur No. 2195/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10079, Surat Ukur No. 2196/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10080, Surat Ukur No. 2197/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10081, Surat Ukur No. 2198/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10082, Surat Ukur No. 2199/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10083, Surat Ukur No. 2200/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10084, Surat Ukur No. 2201/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10085, Surat Ukur No. 2202/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10086, Surat Ukur No. 2203/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10087, Surat Ukur No. 2204/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10088, Surat Ukur No. 2205/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10089, Surat Ukur No. 2206/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10090, Surat Ukur No. 2207/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10091, Surat Ukur No. 2208/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10092, Surat Ukur No. 2209/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10093, Surat Ukur No. 2210/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10094, Surat Ukur No. 2211/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10095, Surat Ukur No. 2212/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10096, Surat Ukur No. 2213/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10097, Surat Ukur No. 2214/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10098, Surat Ukur No. 2215/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10099, Surat Ukur No. 2216/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10100, Surat Ukur No. 2217/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10101, Surat Ukur No. 2218/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10102, Surat Ukur No. 2219/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10103, Surat Ukur No. 2220/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10104, Surat Ukur No. 2221/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10105, Surat Ukur No. 2222/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10106, Surat Ukur No. 2223/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10107, Surat Ukur No. 2224/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10108, Surat Ukur No. 2225/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10109, Surat Ukur No. 2226/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10110, Surat Ukur No. 2227/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10111, Surat Ukur No. 2228/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10112, Surat Ukur No. 2229/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10113, Surat Ukur No. 2230/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10114, Surat Ukur No. 2231/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10115, Surat Ukur No. 2232/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10116, Surat Ukur No. 2233/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10117, Surat Ukur No. 2234/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10118, Surat Ukur No. 2235/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10119, Surat Ukur No. 2236/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10120, Surat Ukur No. 2237/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10121, Surat Ukur No. 2238/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10122, Surat Ukur No. 2239/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10123, Surat Ukur No. 2240/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10124, Surat Ukur No. 2241/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10125, Surat Ukur No. 2242/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10126, Surat Ukur No. 2243/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10127, Surat Ukur No. 2244/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10128, Surat Ukur No. 2245/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10129, Surat Ukur No. 2246/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10130, Surat Ukur No. 2247/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10131, Surat Ukur No. 2248/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10132, Surat Ukur No. 2249/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10133, Surat Ukur No. 2250/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10134, Surat Ukur No. 2251/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10135, Surat Ukur No. 2252/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10136, Surat Ukur No. 2253/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10137, Surat Ukur No. 2254/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10138, Surat Ukur No. 2255/2014, tanggal 21-07-2014 ;
11. Pada Petitum angka 9, baris ke 2, halaman ketujuh, seharusnya tertulis sebagai berikut :
…Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 dst…;
Sehingga pada petitum angka 9, halaman ketujuh, disempurnakan menjadi tertulis sebagai berikut :
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur tanggal 17 May 1984 Nomor : 3601/1984 sem, atas nama Martin Maloho berserta Sertifikat turunannya, yaitu :
HM No. : 10065, Surat Ukur No. 2182/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10066, Surat Ukur No. 2183/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10067, Surat Ukur No. 2184/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10068, Surat Ukur No. 2185/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10069, Surat Ukur No. 2186/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10070, Surat Ukur No. 2187/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10071, Surat Ukur No. 2188/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10072, Surat Ukur No. 2189/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10073, Surat Ukur No. 2190/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10074, Surat Ukur No. 2191/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10075, Surat Ukur No. 2192/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10076, Surat Ukur No. 2193/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10077, Surat Ukur No. 2194/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10078, Surat Ukur No. 2195/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10079, Surat Ukur No. 2196/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10080, Surat Ukur No. 2197/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10081, Surat Ukur No. 2198/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10082, Surat Ukur No. 2199/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10083, Surat Ukur No. 2200/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10084, Surat Ukur No. 2201/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10085, Surat Ukur No. 2202/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10086, Surat Ukur No. 2203/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10087, Surat Ukur No. 2204/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10088, Surat Ukur No. 2205/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10089, Surat Ukur No. 2206/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10090, Surat Ukur No. 2207/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10091, Surat Ukur No. 2208/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10092, Surat Ukur No. 2209/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10093, Surat Ukur No. 2210/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10094, Surat Ukur No. 2211/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10095, Surat Ukur No. 2212/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10096, Surat Ukur No. 2213/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10097, Surat Ukur No. 2214/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10098, Surat Ukur No. 2215/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10099, Surat Ukur No. 2216/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10100, Surat Ukur No. 2217/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10101, Surat Ukur No. 2218/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10102, Surat Ukur No. 2219/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10103, Surat Ukur No. 2220/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10104, Surat Ukur No. 2221/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10105, Surat Ukur No. 2222/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10106, Surat Ukur No. 2223/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10107, Surat Ukur No. 2224/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10108, Surat Ukur No. 2225/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10109, Surat Ukur No. 2226/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10110, Surat Ukur No. 2227/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10111, Surat Ukur No. 2228/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10112, Surat Ukur No. 2229/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10113, Surat Ukur No. 2230/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10114, Surat Ukur No. 2231/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10115, Surat Ukur No. 2232/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10116, Surat Ukur No. 2233/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10117, Surat Ukur No. 2234/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10118, Surat Ukur No. 2235/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10119, Surat Ukur No. 2236/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10120, Surat Ukur No. 2237/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10121, Surat Ukur No. 2238/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10122, Surat Ukur No. 2239/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10123, Surat Ukur No. 2240/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10124, Surat Ukur No. 2241/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10125, Surat Ukur No. 2242/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10126, Surat Ukur No. 2243/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10127, Surat Ukur No. 2244/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10128, Surat Ukur No. 2245/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10129, Surat Ukur No. 2246/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10130, Surat Ukur No. 2247/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10131, Surat Ukur No. 2248/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10132, Surat Ukur No. 2249/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10133, Surat Ukur No. 2250/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10134, Surat Ukur No. 2251/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10135, Surat Ukur No. 2252/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10136, Surat Ukur No. 2253/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10137, Surat Ukur No. 2254/2014, tanggal 21-07-2014 ;
SHM No. : 10138, Surat Ukur No. 2255/2014, tanggal 21-07-2014 ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut kemudian Tergugat I dan Tergugat III telah mengajukan jawabannya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Gugatan Penggugat kabur (obscuurlibel), karena tanah yang digugat oleh Penggugatdisebut seluas +18.000 M2 danseluas +17.856M2 dansecara nyata para penggugat telah ragu-ragu untuk menentukan secara pasti berapa luas tanah tersebut, sehingga tidak memiliki kepastian hukum, sedangkan tanah milik Tergugat III berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 8233/Desa Sungai Rengas, Surat Ukur No. 3601/1984.Sem, 17 Mei 1984 seluas +17.900 M2. Selain itu, kaburnya gugatan Penggugat adalah pada perbaikan gugatan tanggal 16 Maret 2015 tidak disebutkan kedudukan hukum para penggugat secara jelas apakah Jamilah dkk sebagai penggugat I sangat tidak jelas dan bahkansecara nyata dalam gugatan penggugat tertanggal 09 Februari 2015 kemudian diperbaiki dengangugatan tertanggal 16 Maret 2015seluruh materi dalam pokok perkara maupun petitum gugatan sudah dirubah, sedangkan menurut Hukum Acara Perdata, perubahan gugatan tidak dapat dilakukan terhadap hal yang bersifat pokok/prinsi, dan bahkan dalam perubahan gugatan penggugat tertanggal 16 Maret 2015 juga tidak disebutkan siapa-siapa pihak yang digugat dalam gugatannya.Oleh karena itu, maka sangat patut dan beralasan hukum harus ditolak;
Bahwa Gugatan Penggugat Error In Persona, karena objek gugatan penggugat adalah Sertipikat Hak Milik No. 3233/456 Desa Sungai Rengas sedangkan Sertipikat Hak Milik No. 8233/Desa Sungai Rengas, Surat Ukur No. 3601/1984.Sem, 17 Mei 1984 seluas +17.900 M2 beserta hasil pemecahan sertipikat hak milik atas nama Tergugat III.Selain itu, para penggugat mendalilkan ada memiliki tanah berdasarkan Soerat Pengakoen tanggal 25 Juni 1937 Hj. Halimah Binti Ngeloewang disebut ada menerima pemberian (penyerahan) sebidang tanah kebun getah dari Hadji Aboellah Kapijang pamannya, sedangkandalam Soerat Pengakoen tanggal 25 Juni 1937 terdapat kejanggalan dalam penulisan bulan ditulis“Juni” pada hal dalam penulisan bulan pada tahun 1937 berlaku Ejaan Van Ophujsen (1908 – 1947) untuk huruf J ditulis Dj dan bandingkan dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) mulai berlaku tanggal 16 Agustus 1972 dari DJ menjadi J;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa apa yang dikemukan Tergugat I dan Tergugat III dalam Eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisah dalam jawaban Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat III menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas dan nyata;
Bahwa gugatan penggugat tidak sangat beralasan hukum dan harus ditolak, karenasecara nyata Tergugat III adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 8233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur No. 3601/1984 tanggal 17 Mei 1984 seluas +17.900 M2 yang semula asal usul tanah berasal dari Tergugat I yang diperoleh atas dasar warisan dari orang tuanyabernama almarhum H. Zainal Abidin yang merupakan tanah adat dengan batas-batas: Sebelas Timur dengan SU 3602/1984/Komplek Graha Indah Alam, sebelah Barat berbatas dengan SU 3600/1984/tanah Hj. Rohani/Edi, sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Pramuka/Parit Timur dan sebelah Utara berbatas dengan tanah milik adat/tanah garapan masyarakat,kemudian tanah milik Tergugat I tersebut dibeli oleh Tergugat II dengan cara membeli melalui lelang sebagaimana diuraikan dalam Risalah Lelang No. 242/1996-1997, tanggal 22 Agustus 1996 selanjut tanah tersebut dijual oleh Tergugat II kepada Tergugat III sebagaimana disebut dalam Akta Jual Beli No. 842/2012, tanggal 16 Mei 2012 dihadapan Notaris/PPAT, maka secara hukum baik proses penerbitan sertipikat hak milik, proses lelang maupun proses jual beli beserta peralihan hak milik atas tanah tersebut dari Tergugat I kepada Tergugat II dan kepada Tergugat III adalah sah menurut hukum, karena dilakukan menurut tata cara,persyaratan dan prosedur hukum yang sah serta telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yakni menurut ketentuan Pasal 19 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan: “ayat (1) Untuk menjamin kepastian Hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, ayat (2)Pendaftaran tersebut dalam ayat (1)Pasal ini meliputi: a). Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah; b). Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c). Pemberian Surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat, dan Ayat (3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan Masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria serta Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan: “Ayat (1) Untuk memperoleh data fisik yang diperlukan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang tanah yang akan dipetakan diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batasnya dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan; ayat (2) Dalam penetapan batas bidang tanah pada pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik diupayakan penataan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepengingan danayat (3) : Penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaannya wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan”, sehingga sangat beralasan hukum Turut Tergugat I menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 8233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur No. 3601/1984 tanggal 17 Mei 1984 seluas 17.900 M2 beserta pemecahan sertipikatnya sebagai berikut:
Sertipikat Hak Milik No. 10137/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2254/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 95 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10136/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2253/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 76 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10135/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2252/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 76 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10134/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2251/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 76 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10133/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2250/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 76 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10066/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2183/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 76 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10067/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2184/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 76 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10068/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2185/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 76 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10069/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2186/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 76 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10070/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2187/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 95 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10132/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2249/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10131/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2248/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10130/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2247/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10129/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2246/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10128/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2245/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10127/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2244/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10126/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2243/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10125/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2242/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10124/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2241/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10123/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2240/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10122/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2239/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10121/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2238/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10120/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2237/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10119/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2236/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10118/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2235/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10117/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2234/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10116/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2233/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 255 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10115/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2232/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10114/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2231/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10113/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2231/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10112/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2229/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10111/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2228/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10110/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2227/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10109/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2226/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10108/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2225/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10107/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2224/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10106/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2223/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10105/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2222/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10104/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2221/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10103/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2220/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10102/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2219/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10138/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2255/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 232 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10071/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2188/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10100/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2217/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10101/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2218/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10099/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2216/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10098/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2215/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10097/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2214/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10096/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2213/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10095/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2212/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10093/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2210/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10092/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2209/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10091/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2208/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10090/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2207/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10089/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2206/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10088/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2205/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10094/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2211/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10087/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2204/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 255 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10086/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2203/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10085/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2202/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10084/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2201/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10083/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2200/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10082/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2199/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10081/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2198/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10080/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2197/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10079/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2196/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10078/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2195/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10077/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2194/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10076/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2193/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10075/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2192/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10074/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2191/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10073/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2190/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10072/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2189/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10065/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2182/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 254 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Bahwa karena secara nyata Tergugat III adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 8233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur No. 3601/1984 tanggal 17 Mei 1984 seluas +17.900 M2pemecahan sertipikatnya dan sebagai bukti nyata adalah secara fisik tanah tersebut dikuasai dan dikelola oleh Tergugat I untuk lahan pertanian menanam padi kemudian dibeli Tergugat II dari hasil lelang selanjutnya di jual kepada Tergugat III kemudian diatas tanah tersebut oleh Tergugat III dibangun ruko dan baik secara fisik maupun legalitas formalnya dikuasai oleh Tergugat III, sehingga secara hukum Tergugat III adalah pemilik sah tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 8233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur No. 3601/1984 tanggal 17 Mei 1984 seluas +17.900 M2. Oleh karena itu, maka sangat tidak beralasan hukum para penggugat menyatakan Tergugat I dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa karena para penggugat tidak memiliki dasar dan bukti yang cukup dalam perkara a quo, maka sangat tidak beralasan hukum para Penggugat mengajukan Sita Jamin (conservatoir beslag) terhadap tanah hak milik Tergugat III yang memiliki bukti kuat dan tidak terbantahkan yakniberdasarkan “Sertipikat Hak Milik No. 8233/Desa Sungai Rengas, Surat Ukur No. 3601/1984.Sem, 17 Mei 1984 seluas +17.900 M2beserta Sertipikat pemecahannya”,sehingga sangat patut menurut hukum permohonan sita jamin para penggugat harus ditolak;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak beralasan hukum, maka sangat patut menurut hukum gugatan Penggugat pada Poista 1, Posita 2, Posita 3, Posita 4, Posita 5, Posita 6, Posita 7, Posita 8, Posita 9, Posita 10,Posita 11, Posita 12, Posita 13, Posita 14, Posita 15, Posita 16, Posita 17, Posita 18, Posita 19 dan Posita 20 harus ditolak;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon putusan yang amarnya :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;
Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (Obscuurlibel);
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berdasarkan hukum penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 8233/Desa Sungai Rengas, Surat Ukur No. 3601/1984.Sem, 17 Mei 1984, seluas +17.900 M2atas nama Tergugat III beserta Pemecahan Sertipikat Hak Milik tersebut sebagai berikut:
Sertipikat Hak Milik No. 10137/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2254/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 95 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10136/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2253/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 76 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10135/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2252/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 76 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10134/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2251/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 76 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10133/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2250/ Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 76 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10066/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2183/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 76 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10067/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2184/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 76 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10068/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2185/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 76 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10069/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2186/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 76 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10070/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2187/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 95 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10132/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2249/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10131/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2248/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10130/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2247/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10129/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2246/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10128/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2245/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10127/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2244/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10126/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2243/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10125/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2242/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10124/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2241/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10123/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2240/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10122/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2239/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10121/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2238/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10120/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2237/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10119/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2236/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10118/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2235/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10117/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2234/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10116/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2233/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 255 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10115/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2232/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10114/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2231/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10113/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2231/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10112/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2229/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10111/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2228/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10110/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2227/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10109/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2226/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10108/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2225/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10107/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2224/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10106/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2223/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10105/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2222/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10104/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2221/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10103/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2220/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10102/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2219/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10138/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2255/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 232 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10071/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2188/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10100/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2217/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10101/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2218/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10099/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2216/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10098/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2215/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10097/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2214/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10096/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2213/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10095/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2212/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10093/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2210/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10092/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2209/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10091/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2208/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10090/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2207/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10089/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2206/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10088/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2205/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10094/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2211/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10087/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2204/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 255 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10086/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2203/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10085/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2202/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10084/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2201/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10083/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2200/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10082/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2199/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10081/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2198/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10080/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2197/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10079/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2196/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10078/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2195/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10077/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2194/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10076/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2193/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10075/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2192/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10074/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2191/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10073/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2190/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10072/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2189/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 200 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Sertipikat Hak Milik No. 10065/Desa Sungai Rengas tanggal 24 Juli 2014 dan Surat Ukur No. 2182/Sungai Rengas/2014 tanggal 21 Juli 2014 tanah seluas 254 M2 atas nama Martin Maloho tanah yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa kemudian atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat I telah mengajukan jawabannya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa turut Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas;
Bahwa secara hukum Penggugat tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan gugatan, karena berdasarkan fakta hukum sebenarnya tanah yang diperkarakan telah Turut Tergugat I terbitkan sertifikat Hak Milik No. 8233/Sungai Rengas sekarang Hak Milik No. 456/Sungai Rengas terakhir atas nama MARTIN MALOHO seluas 17.900 M2 dengan Surat Ukur No. 211/2011 serta secara fisik Penggugat tidak menguasai obyek perkara;
Dengan demikian secara hukum, Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan;
Bahwa gugatan Penggugat keliru dan salah alamat, dikarenakan gugatan aquo seharusnya diajukan dna ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana segala perbuatan yang diperbuat oleh Turut Tergugat I adalah suati perbuatan Tata Usaha Negara yaitu menerbitkan sertifikat Hak Milik No. 8233/Sungai Rengas sekarang Hak Milik No. 456/Sungai Rengas dan pemecahannyaserta peralihan haknya, yang semua kegiatan tersbut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara adalah menjadi kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri Mempawah, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 tenga Peradilan Tata Usaha Negara pada Pasal 1 ayat (3) : ‘’ keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat knokrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata’’. Kemudian pada Pasal 1 ayat (4) : ‘’ sengketa Tata Usaha Negara adalag sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun didaerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ‘’
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas gugatan a quo adalah keliru dan salah alamat, oleh karena Turut Tergugat I mohon supaya gugatan aquo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, dan atau Turut Tergugat I tidak patut untuk didudukan sebagai para pihak;
Bahwa seharusnya gugatan ini ntidak dapat diterima dikeranakan berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah tertulis : ‘’ dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara san atas nama orang atau badan hukum yang yang memperoleh tanah tersebut denga itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut’’., oleh karena tersebut gugatan ini seharusnya tidak dapat diterima, dikarenakan sertifikat tanah sengketa aquo telah diterbitkan sejak tahun 1985. Dan pada saat penerbitan sampai dengan didaftarkan perkara ini di Pengadilan Negeri Mempawah tidak ada pihak lain yang merasa keberatan;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim agar semua hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi dinyatakan pula termasuk sebagai bagian dalam pokok perkara;
Bahwa Turut Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali terhadap yang telah diakuinya dengan tegas;
Bahwa penerbitan sertifikat Hak Milik No. 8233/Sungai Rengas sekarang Hak Milik No. 456/Sungai Rengas dan pemecahan serta peralihan haknya, telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintan No. 10 Tahun 1961 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1973 Jo. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanah Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1972 Jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Bdan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara;
Bahwa terhadap dalil-dalil Pengugat selebihnya dalam positum gugatannya adalah tidak relevan untuk dijawab satu persatu oleh karena dari uraian diatas telah dijawab secara keseluruhan atas positum Penggugat dimaksud dan terbukti dalil-dalil Penggugat dalam positum tersebut tidak dapat mendukung petitum gugatannya;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Turut Tergugat I dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar memutuskan perkara ini :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat II telah mengajukan jawabannya, yaitu :
DALAM EKSEPSI :
Turut Tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil/alasan Penggugat kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
Eksepsi tentang gugatan kurang pihak;
Bahwa pada point 7 surat gugatan Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Turut Tergugat III telah menerbitkan risalah Lelang No. 242/1996-1997 yang tidak berkekuatan hukum tetap, tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat II atas dasar putusan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang SItaan (SPPBS) sehingga menjamin hutang milik CV. Karya Pratama Jaya debitur PT. Bapindo Cabang Pontianak (sekarang Bank Mandiri) harus dilelang oleh Turut Tergugat II;
Bahwa PUPN merupakan suatu Panitia Interdepartemental yang mempunyai tugas melaksanakan pengurusan Piutang Negara (Pasal 2
Jo. Pasal 4 dan Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Jo. Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006) yang oleh karenanya memiliki tanggung gugat tersendiri pula;
Bahwa dengan gugatan Penggugat yang pada pokoknya mempermasalahkan Risalah Lelang No. 242/1996-1997 yang dalam proses pelaksanaannya atas dasar produk hukum PUNP, maka sudah seharusnya PUPN diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara q a quo;
Bahwa ternyata didalam gugatannya Penggugat tidak mengikutsertakan PUPN sebagai pihak, oleh karena itu jelas bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan yang mengandung cacat plurium litis consortium dan/atau gugatan yang kurang pihak dan tidak lengkap sehingga mengakibatkan pemeriksaan perkara menjadi tidak sempurna, oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi dikeluarkan sebagai pihak;
3.1. Bahwa sesuai denga yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 yang menyatakan bahwa ‘’ syarat mutlak untuk menuntut orang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belas pihak’’;
3.2. Bahwa dalam posita gugatan Penggugat tidak terdapat adanya perselisihan hukum yang dikemukakan Penggugat terhadap Turut Tergugat II, hanya disinggung sedikit dalam point 17 posita gugatan Penggugat karena kekuranganpahaman Penggugat sedikit mengenai peran dari Turut Tergugat II sebagai pelaksna lelang yang menurut Penggugat dilaksanakan secara tidak sah;
3.3. Bahwa sebagai pemahaman bersama perlu Turut Tergugat II samaikan bahwa posisi hukum dari Turut Tergugat II dalam melaksanakan lelang adalah sebagai perantara lelang sesuai dengan kewajiban hukum Turut Tergugat II sebagaimana yang digaruskan Pasal 7 Undang-Undang Lelang Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 staatsblad 1908 : 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 : 3 berbunyi ‘’ juru lelang tidak berwenang menolak permintaan akan perantaraannya untuk mengadakan penjualan umum didaerahnya’’;
3.4. Bahwa dengan demikian dapat dipahami bahwa perantaraan lelang yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat II adalah merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya apa yang dilakukan oleh Tergugat II adalah sah dan benar;
3.5. Bahwa dengan demikian semestinya telah dapat dipahami peran dari Turut Tergugat II dalam perkara aquo adalah sebagaimana kewajiban hukum Turut Tergugat II yang telah melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terdapat adanya perselisihan hukum antara Penggugat dengan Turut Tergugat II, oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat salah alamat (error in persona) dan mengeluarkan Turut Tergugat II sebagai pihak dalam pokok perkara dan / atau setidak-tidkanya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Turut Tergugat II diatas, maka dengan demikian sudah sangat tepat dan berdasar hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut diatas, mohon juga dianggap juga telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Turut Tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas;
Bahwa pokok gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Turut Tergugat II khususnya adalah berkenaan dengan sah atau tidaknya Risalah Lelang No. 242/1996-1997 tanggal 22 Agustus 1996;
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya pada point 17 surat gugatan, bahwa Risalah Lelang No. 242/1996-1997 tanggal 22 Agutus 1996 tidak sah dan batal demi hukum karena prosedur dan proses lelang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa oleh karena proses dan data pelelangan tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan Turut Tergugat II adalah sah secara hukum;
Maka : berdasarkan hal-hal tersebut, Turut Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menerima eksepsi Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan proses pelelangan yang dilakukan Turut Tergugat II adalah sah secara hukum;
Menyatakan Risalah Lelang No. 242/1996-1997 tanggal 22 Agustus 1996 adalah sah dan berharga sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat III telah mengajukan jawabannya, yaitu :
DALAM EKSEPSI :
A. Pengadilan Negeri Mempawah tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara aquo karena bertentangan dengan kompetensi absolut;
1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya adalah mengenai perbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 8233/456 Desa Sungai Rengas, Surat Ukur tanggal 17 Mei 1994 Nomor : 3601/1984 sem, atas Martin Maloho, dimana dalam petitum butir 6 (enam) Penggugat juga meminta agar Sertifikat Hak Milik aquo dibatalkan;
2. Mohon perhatian Yang terhormat Majelis Hakim bahwa sertifikat Hak Milik tersebut adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (in casu Kepala Kantor Agraria Kabupaten Pontianak), sehingga Penggugat seharusnya mengajukan gugatan aquo kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan melalui Pengadilan Negeri Mempawah, hal ini dikerenakan pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat adalah mengenai sengketa penerbitan sertifikat Hak Milik (obyek sengketa Tata Usaha Negara) dan bukan mengenai perbuatan melawan hukum, sehingga untuk menjaga tertib hukum beracara, sangatlah beralasan apabila Turut Tergugat III mohon agar Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa perkara aquo manyatakan tidak berwenang mengadili dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);
Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mewakili ahli waris dalam perkara aquo;
1. Dalam gugatan Penggugat mendalilkan sebagai ahli waris dari Bapak H. Mahfud Bin Umar yang merupakan pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan Pramuka Rt. 03 Rw. 10 Desa Sungai Rengas Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Soerat Pengaoean tanggal 25 Juni 1937 (‘’Tanah’’). Dimana tanah tersebut telah dijadikan jaminan kredit oleh Tergugat I untuk kepentingan CV. Karya Pratama Jaya (dahulu debitur kelolaan Turut Tergugat III0 kepada Tergugat III;
Bahwa tidak ada satupun dalil Penggugat yang menjelaskan secara komprehensif mengenai kedudukan Penggugat sebagai ahli waris yang sah. Oleh karena itu, kapasitas Penggugat perlu dipertanyakan, yaitu apakah terdapat ahli waris lainnya. Bila terdapat ahli waris lainnya maka Penggugat tidak serta merta secara hukum dapat mewakili ahli waris lainnya untuk mengajukan gugatan aquo. Pengajuan gugatan dimaksud seharusnya mendapatkan persetujuan dari ahli waris lainnya, sehingga Penggugat tidak memiliki kualitas hukum untuk mengajukan gugatan terkait harta warisan dengan mengatasnamakan kepentingan ahli waris lain. Oleh karena itu, sangatlah beralasan apabila Turut Tergugat III mohon agar Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Bahwa gugatan Penggugat Error in persona karena Penggugat keliru mengikutsertakan PT. Bank Mandiri (persero) tbk (dahulu PT. Bank Pembangunan Indonesia) sebagai Turut Tergugat III;
Bahwa perkara aquo merupakan perkara antara Penggugat dengan tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengenai sengketa kepemilikan hak atas tanah, yang terletak di jalan Pramuka RT. 03 Rw. 10 Desa Sungai Rengas Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa Tergugat III memiliki hubungan hukumnya dengan CV. Karya Pratama Jaya (debitur ex Turut Tergugat III) dalam konteks pembeian fasilitas kredit. Untuk menjamin pengembalian fasilitas kredit tersebut, maka Tergugat I untuk kepentingan CV. Karya Pratama Jaya telah menyerahkan sebidang tanah atas nama Tergugat I kepada Turut Tergugat III. Namun dikarenakan debitur telah lalai/wanprestasi terhadap perjanjian kredit yang disepakati, maka pada tanggal 22 Agustus 1996, Turut Tergugat III telah melakukan lelang atas obyek agunan Debitur tersebut melalui Turut Tergugat II, hal ini sesuai dengan Risalah lelang No. 242/1996 -1997 tanggal 22 Agustus 1996. Dengan demikian Turut Tergugat III sama sekali sudah tidak mempunyai hubungan/keterkaitan dengan obyek agunan aquo, sehingga keberadaan Turut Tergugat III dalam perkra aquo menjadi tidak relevan;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka jelas Penggugat tidak mempunyai kapasitas dan tidak relevan untuk menjadikan Turut Tergugat III sebagai pihak dalam perkara aquo, karena Turut Tergugat III sudah tidak memiliki hubungan hukum dan keterkaitan apapun dengan obyek agunan aquo. Oleh karena itu sangat beralasan hukum apabila Turut Tergugat III mohon kepada yang Terhormat Majelis Hakim agar gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa segala dalil yang telah disampaikan oleh Turut Tergugat III dalam bagian eksepsi tersebut diatas, maka Turut Tergugat III mohon kepada Yang Terhomat Majelis Hakim agar dapat termasuk pula sebagai dalil dalam perkara pokok ini;
Bahwa obyek agunan aquo sudah dilelang sehingga Turut Tergugat III sudah tidak mempunyai konsekuensi hukum dengan perkara aquo;
Bahwa Turut Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat yang berhubungan dengan Turut Tergugat III dalam gugatan aquo kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Turut Tergugat III;
Bahwa Turut Tergugat III merupakan kreditur yang telah memberikan fasilitas kredit kepada CV. Karya Pratama Jaya (debitur xe Turut Tergugat III) dengan jaminan kredit berupa sebidang tanah atas bama Tergugat I yang diserahkan oleh tergugat I. dalam pelaksanaannya debitur telah lalai/wanprestasi untuk memenuhi kewajiban krditnya. Berdasarkan hal tersebut, maka Turut Tergugat III telah melakukan lelang atas obyek agunan debitur tersebut melalui Turut Tergugat III, sesuai dengan Risalah lelang No. 242/1996-1997 tanggal 22 Agustus 1996. Dengan demikian Turut Tergugat III sama sekali sudah tidak mempunyai hubungan/keterkaitan dengan obyek agunan aquo;
Berdasarkan uraian diatas, maka telah jelas bahwa Turut Tergugat III sudah tidak mempunyai hubungan/keterkaitan dengan obyek perkara aquo, sehingga sudah seharusnya perkara aquo tidak akan memberikan konsekuensi hukum apapun bagi Turut Tergugat III. Oleh karena itu tidak dapat dibantah lagi bahwa seluruh dalil dan posita Penggugat tidak beralasan hukum sehingga konsekuensi yuridisnya adalah petitum gugatan dalam perkara aquo ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa lelang agunan yang dilakukan oleh Turut Tergugat III adalah sah dan sesuai dengan hukum karena Turut Tergugat III telah menerima obyek agunan dari pemilik yang sah;
Bahwa Turut Tergugat III telah memberikan fasilitas kredit kepada CV. Karya Pratama Jaya (debitur) dengan jaminan kredit berupa sebidang tanah atas nama Tergugat I yang diserahkan oleh Tergugat I;
Bahwa Turut Tergugat III dalam menerima obyek agunan kredit berupa tanah telah memperhatikan ketentuan yang berlaku, dimana Turut Tergugat III sudah menilai kepemilikan obyek agunan kredit oleh tergugat I, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat yang diterbitkan hak milik berdasarkan Surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 393/M.2/Prona/1984 tanggal 4 Juli 1984;
Bahwa kepemilikan obyek sengketa oleh Tergugat I, sesuai dengan sertifikat Hak Milik 8233/456 Desa Sungai Rengas tanggal 22 Juli 1985 adalah hak terkuat dan terpenuh yang dimiliki Tergugat I atas tanah aquo, maka penyerahan obyek sengketa oleh Tergugat I sebagai agunan kredit kepada Turut Tergugat III adalah sah adanya;
Bahwa Turut Tergugat III, sebagai kreditur yang beritikad baik, berhak untuk memperoleh pelunasan kreditnya. Oleh karena itu debitur telah lalai membayar utangnta, maka Turut Tergugat III telah melakukan lelang atas obyek agunan aquo untuk pelunasan krdeit yang bersangkutan, sesuai dengan Risalah lelang No. 242/1996-1997 tanggal 22 Agustus 1996;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya juga mendalilkan sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan Soerat pengakoean tanggal 25 Juni 1937, sebagaimana tercantum dalam posita Penggugat butir 5 halaman 3. Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim bahwa alas hak yang digunakan Penggugat sebagai dasar kepemilikan perlu dipertanyakan, karena pada dasarnya Soerat Pengakoean aquo bukan merupakan bukti petunjuk kepemilikan hak atas tanah, serta tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai Soerat Pengakoean aquo;
Berdasarkan uraian diatas, maka telah jelas bahwa Turut Tergugat III telah menerima obyek agunan dari pemilik yang sah, sehingga lelang atas obyek sengketa aquo adalah sah. Dalil Penggugat yang menyatakan sebagai pemilik yang sah adalah mengada-ada dan tidak berdasar hukum, karena Soerat Pengakoean tanggal 25 Juni 1937 bukan merupakan bukti petunjuk kepemilikan dan tidak terdapat dasar hukum yang jelas mengenai hal tersebut. Oleh karena itu tidak dapat dibantah lagi bahwa seluruh dalil dan posita Penggugat tidak beralasan hukum sehingga konsekuensi yuridisnya adalah petium gugatan dalam perkara aquo ditolak untuk seluruhnya;
PETITUM :
Berdasarkan uraian penjelasan sebagaimana tersebut diatas, maka dengan ini Turut Tergugat III mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara aquo agar memutuskan :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menerima eksepsi Turut Tergugat III;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Namun apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah berpendapat lain, maka kami mohon agar memutuskan perkara aquo dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Mempawah telah menjatuhkan putusan pada tanggal 07 Desember 2015 Nomor 7/Pdt.G/2015/PN Mpw yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III, serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 3.424.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu Rupiah);
Telah membaca Akta pernyataan permohonan banding Nomor : 7/Pdt.G/2015/PN Mpw, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mempawah yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 Desember 2015 Kuasa Hukum Para Penggugat telah mengajukan permohonan Banding agar perkaranya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 7/Pdt.G/2015/PN Mpw. tanggal 7 Desember 2015, agar diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Telah membaca relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding Nomor : 7/Pdt.G/2015/PN Mpw, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 12 Januari 2016, Kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 12 Januari 2016, kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 11 Januari 2016, ;
Telah membaca relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding Nomor : 7/Pdt.G/2015/PN Mpw, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Mempawah yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 12 Januari 2016, kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 12 Januari 2016, kepada Turut Terbanding V semula Turut Tergugat V pada tanggal 12 Januari 2016 ;
Telah membaca relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding Nomor : 7/Pdt.G/2015/PN Mpw, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 25 Januari 2016 ;
Telah membaca relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor : 7/Pdt.G/2015/PN Mpw, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pontianak dimana telah memberi kesempatan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 20 Januari 2016, kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 12 Januari 2016, Kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 12 Januari 2016, kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 11 Januari 2016, ;
Telah membaca relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor : 7/Pdt.G/2015/PN Mpw, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Mempawah dimana telah memberi kesempatan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 19 Januari 2016, kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 19 Januari 2016, kepada Turut Terbanding V semula Turut Tergugat V pada tanggal 19 Januari 2016 ;
Telah membaca relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor : 7/Pdt.G/2015/PN Mpw, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana telah memberi kesempatan kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 25 Januari 2016 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa ternyata Para Pembanding semula Para Penggugat tidak mengajukan memori banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan Para Pembanding semula Para Penggugat mengajukan permohonan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa walaupun tidak ada memori banding, Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Ulangan tetap memeriksa perkara ini atas dasar alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 7 Desember 2015 Nomor 7/Pdt.G/2015/PN Mpw. Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya baik dalam pertimbangan hukum mengenai Eksepsi maupun pertimbangan hukum Dalam Pokok Perkara, telah berdasarkan alasan-alasan hukum yang tepat dan benar, karenanya pertimbangan putusan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding, dengan tambahan pertimbangan berikut ini ;
Menimbang, bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 3233/456 atas nama Terbanding I semula Tergugat I SULIYE Binti H. Z. ABIDIN telah dijaminkan kepada Turut Tergugat III PT Bank Mandiri Dahulu PT Bank Pembangunan Indonesia, berdasarkan Akta Hipotik Pertama Nomor : 29/H/1989 tertanggal 4 September 1989 dan Akta Hipotik Kedua Nomor : 32/07.05/1993 tertanggal 8 Mei 1993 ;
Menimbang, bahwa Terbanding II semula Tergugat II pada tahun 1996 membeli lelang dari Turut Tergugat III PT Bank Mandiri Dahulu PT Bank Pembangunan Indonesia berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 242/1996-1997 tanggal 22 Agustus 1996 sehingga secara hukum kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3233 / Sertifikat Hak Milik Nomor : 3233/456 beralih kepada Terbanding II semula Tergugat II ;
Menimbang, bahwa pada tahun 2012 Sertifikat Hak Milik Nomor : 3233/456 dialihkan oleh Terbanding II semula Tergugat II kepada Terbanding III semula Tergugat III berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 842/2012 dihadapan Turut Tergugat IV selaku Notaris PPAT ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III adalah pembeli yang beritikad baik dan karenanya secara hukum harus dilindungi hal mana telah berkesesuaian dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 butir IX “ Bahwa perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang beritikad baik, sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah). Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak. Hal serupa juga berlaku bagi pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik. Butir VIII dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 dimana menyebutkan “pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi”, sekalipun kemudian diketahui bahwa pemberi Hak Tanggungan adalah orang yang tidak benar ;
Bahwa hal tersebut diatas juga berkesesuaian dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230.K/Sip/1980 yang menyatakan “Pembeli yang beritikad baik, harus mendapatkan perlindungan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 7 Desember 2015 Nomor 7/Pdt.G/2015/PN Mpw. Dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Para Pembanding semula Para Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka secara hukum harus membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Undang-Undang RI. Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI. Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan serta peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 7 Desember 2015 Nomor 7/Pdt.G/2015/PN Mpw., yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 oleh kami H. SURIPTO, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sebagai Hakim Ketua Majelis, HENDRA H. SITUMORANG, SH. dan ERRY MUSTIANTO, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 3/PDT/2017/PT KALBAR, tanggal 12 Januari 2017, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 oleh Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota dan dibantu oleh TULUS SUWARSO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA, HENDRA H. SITUMORANG, SH.,MH ERRY MUSTIANTO, SH.,MH | HAKIM KETUA, H. SURIPTO, SH.,MH. PANITERA PENGGANTI, TULUS SUWARSO, SH. |
Perincian biaya perkara :
- M e t e r a i ................... Rp. 6.000,-
- R e d a k s i .................. Rp. 5.000,-
- Pemberkasan ............... Rp. 139.000,-
J u m l a h ..................... RP. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)