120/PDT/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 120/PDT/2016/PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (11)
Responding side
Defendant (7)
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding; DALAM EKSEPSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.747/Pdt.G/ 2014/PN.Tng, tanggal 8 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut; DALAM POKOK PERKARA : - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.747/ Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 8 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI - Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima; - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor120/PDT/2016/PTBTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
BOENARTO TEDJOISWORO, bertempat tinggal di Jalan Raya Gubeng No.64, RT.002/RW.006, Kelurahan Gubeng Surabaya, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya : SUDYANTO, SH dan BONAR SILAEN, SH,MH. Advokat pada Kantor Advokat âSUDYANTO, SH & Partnersâ, beralamat di Kompleks Pertokoan Cempaka Mas Blok J No. 17, Jalan Let.Jend. Suprapto, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2015, selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat;
M E L A W A N
HARUN ARRASYID, bertempat tinggal di Jalan Tuntang I No.18, RT.004/RW.016, Desa Bencongan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, selanjutnya disebut Terbanding I semula Tergugat I;
SUNARTI, selaku ahli waris dari almarhum H. Soenoto, BA, bertempat tinggal di Jalan Pondok Jaya VII No. 4A RT.007/RW.05, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Terbanding II semula Tergugat II;
IN PRAYADI, selaku ahli waris dari almarhum H. Soenoto, BA, bertempat tinggal di Jalan Sambiroto Raya No.4A RT.002/RW.008, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, selanjutnya disebut Terbanding III semula Tergugat III;
TUHU PRIYONO, selaku ahli waris dan almarhum H.Soenoto, BA, bertempat tinggal di jalan Pondok Jaya VII No.4A RT.007/RW.006 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
TRISISWANTI, selaku ahli waris dari almarhum H.Soenoto, BA, bertempat tinggal di Pondok Jaya VII No.4A Rt.007/RW.006 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semula Tergugat V ;
MOCH. ARIEF LUKMAN FAJAR, selaku ahli waris dari almarhum H.Soenoto, BA, bertempat tinggal di Pondok Jaya VII No.4A RT.007/RW.006 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding VI semula Tergugat VI ;
LILIS SULISTYOWATI, selaku ahli waris dari almarhum H.Soenoto, BA, bertempat tinggaf di Pondok Jaya VII N04A RT.007/ RW.006 Kelurahan Peta Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding VII semula Tergugat VII ;
Ir. HARTONO WIGNYOPRANOTO, bertempat tinggal di jalan Kembang Asri II Blok B 6/3 RT.008 RW.04 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding VIII semula Tergugat VIII ;
PT. PARAMITA PRIMAGRIYA SENTOSA, berkedudukan di jalan Meruya Ilir Pertokoan Taman Kebon Jeruk Intercon BL A 4/20-22, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding IX semula Tergugat IX ;
MARIDJO TOMOHARDJO, bertempat tinggal di Kompleks DON I K-5 RT.004/RW004 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding X semula Tergugat X ;
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYATANGERANG, berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kav.5, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten No.120/PEN/PDT/2016/ PT BTN tanggal 26 September 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini pada tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat lain dalam perkara para pihak tersebut diatas;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 18 Nopember 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dibawah Nomor 747/Pdt.G/2014/PN.TNG tanggal 01 Desember 2014 mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 27 Februari 1984, Tergugat X memberi kuasa kepada Penggugat untuk menjaminkan/menanggungkan dengan tanggungan hipotik atau tanggungan hutang/kredit Iainnya atas tanah-tanah milik Tergugat X, yaitu :
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.754/Karang Tengah, Kecamatan Cileduk, Kota Tangerang, Banten, seluas 1.800 m2 (seribu delapan ratus meter persegi) yang letak dan batas-batasnya sebagaimana ternyata dan Gambar Situasi tertanggal 5 Januari 1980 No.33/1980, tercatat atas nama Tergugat X, setempat dikenal terletak di dalam Kompleks Perumahan Paramita Primagriya Sentosa, Desa Karang Tengah, sekarang Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Cileduk, Kota Tangerang, Banten ;
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.769/Karang Tengah, Kecamatan Cileduk, Kota Tangerang, Banten, seluas 1.800 m2 (seribu delapan ratus meter persegi) yang letak dan batas-batasnya sebagaimana ternyata dan Gambar Situasi tertanggal 7 Januari 1980 No 54, tercatat atas nama Tergugat X, setempat dikenal terletak di dalam Kompleks Perumahan Paramita Primagriya Sentosa, Desa Karang Tengah, sekarang Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Cileduk, Kota Tangerang, Banten;
Semua ketentuan dan persyaratan penjaminan tersebut diatur di dalam Akta Kuasa tanggal 27 Februari 1984 No.45 yang dibuat oleh dan dihadapan Soebagjo Ronoatmodjo, SH, Notaris di Jakarta (bukti P-1);
Bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat X menandatangani Akta No.34 pada tanggal 3 Mei 2000 tentang Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli dihadapan Dradjat Darmadji, SH, Notaris di Jakarta (bukti P-2), yang pada pokoknya diperjanjikan, bahwa Tergugat X berjanji dan mengikat diri untuk menjual, memindahkan dan menyerahkan kepada Penggugat dan Penggugat berjanji dan mengikat diri untuk membeli dan menerima pemindahan serta penyerahan atas 2 (dua) bidang tanah milik Tergugat X yaitu tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.754/Karang Tengah (bukti P-3) dan tanah Sertifikat Hak Milik No.769/Karang Tengah (bukti P4), Kecamatan Cileduk, Kota Tangerang Banten;
Bahwa harga pengikatan jual beli atas kedua bidang tanah tersebut disepakati sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan sudah dibayar lunas oleh Penggugat kepada Tergugat X;
Bahwa selain menandatangani Akta tanggal 3 Mel 2000 No.34 (vide bukti P-2), Penggugat dan Tergugat X juga menandatangani Akta Kuasa Menjual tanggal 3 Mel 2000 No.35 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Dradjat Darmadji, SH (bukti P-5), yang isinya tentang pemberian kuasa oleh Tergugat X kepada Penggugat untuk menjual, menyerahkan dan memindahkan hak atas kedua bidang tanah objek perikatan (vide bukti P-3 dan P4) kepada siapapun termasuk kepada Penggugat sendiri;
Bahwa Penggugat dan Tergugat X tidak bisa menindak lanjuti penandatanganan akta jual beli atas kedua bidang tanah objek Pengikatan Jual Beli tersebut dalam dalil butir 2 di atas, disebabkan karena kedua Sertifikat Hak Milik (vide bukti P-3 dan P4) pada waktu itu hilang, dan penandatanganan akta jual beli baru akan dilakukan setelah Tergugat X selesai mengurus dan mendapatkan (kedua) sertifikat pengganti diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang;
Bahwa untuk pengurusan sertifikat tanah pengganti (vide bukti P-3 dan P.4), Tergugat X meminta bantuan temannya, almarhum H.Soenoto, BA, orang tua (bapak) dari para Tergugat II sampai Tergugat VII, selanjutnya atas saran almarhum H.Soenoto, SH, Tergugat X menguasakan pengurusan sertifkat tanah pengganti kepada Tergugat I yang mengaku sebagai pegawai notaris;
Bahwa sebenarnya kedua sertifikat tanah pengganti telah dikeluarkan/ diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang pada tahun 1993, yaitu masing-masing Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3815/Karang Tengah (sebagai pengganti SHM No.754/Karang Tengah) dan SHM No.3816/Karang Tengah (sebagai pengganti SHM No.769/Karang Tengah), kesemuanya tercatat atas nama Tergugat X, namun tanpa sepengetahuan Tergugat X, telah diambil oleh Tergugat I, lalu diserahkan kepada almarhum H.Soenoto, BA, orang tua (bapak) dari Para Tergugat II sampai dengan Tergugat VII;
Bahwa penerbitan dan pengambilan kedua sertifikat pengganti (SHM No.3815/Karang Tengah dan SHM No.3816/Karang Tengah) oleh almarhum H.Soenoto, BA, orang tua (bapak) dari Para Tergugat II sampai dengan Tergugat VII, tidak pernah diberitahukan atau diserahkan kepada Tergugat X, dan sampai dengan ditandatangani Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli tanggal 3 Mei 2000 No-34 antara Penggugat dengan Tergugat X dihadapan Notaris Dradjat Darmadji, SH (vide bukti P-2), Tergugat X sama sekali tidak mengetahuinya dan masih beranggapan bahwa pengurusan sertifikat pengganti yang hilang masih diproses oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang;
Bahwa atas desakan Penggugat, selanjutnya Tergugat X menghubungi Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, dan mendapatkan kenyataan bahwa kedua sertifikat tanah pengganti (SHM No.3815/Karang Tengah dan SHM No.3816/Karang Tengah) sudah terbit sejak bulan Oktober tahun 1993, bahkan sudah diambil dan dijual oleh almarhum H.Soenoto, BA, orang tua (bapak) dari para Tergugat II sampai dengan Tergugat VII kepada Tergugat VIII yang waktu itu menjabat sebagai Direktur Tergugat IX, dengan menggunakan Akta Kuasa No.33 dan No.34 masing-masing tertanggal 3 Desember 1993 yang ternyata palsu, seolah-olah dibuat dihadapan almarhum Notaris J.L.Waworuntu, dan dituangkan di dalam Akta Jual Beli No.515/184/Cileduk-1993 dan No.516/185/ Cileduk-1993, kesemuanya tertanggal 21 Desember 1993 dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT Drs. Hanifa Halim, SH.;
Bahwa sehubungan dengan pemekaran wilayah di daerah kota Tangerang, lokasi kedua bidang tanah objek gugatan ini (vide bukti P.2) masuk dalam wilayah Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Cileduk, dan ex SHM No.3815/Karang Tengah (Jo ex SHM No.754/Karang Tengah) diganti menjadi SHM No.713/Karang Mulia dan SHM No.3816/Karang Tengah (Jo ex SHM No.769/Karang Tengah) diganti menjadi SHM No.696/Karang Mulya;
Bahwa selanjutnya kedua bidang tanah tersebut (ex SHM No.71 3/ Karang Mulya dan SHM No.696/Karang Mulya) dijual lagi (dilepaskan) oleh Tergugat VIII kepada Tergugat IX, untuk selanjutnya dikuasai, dikapling, dibangun dan dijual habis oleh Tergugat IX kepada masyarakat (pembeli);
Bahwa atas perbuatan Tergugat I dan almarhum H.Soenoto, BA, Tergugat X melaporkannya kepada Kepolisian, dan mereka berdua (Harun Arrasyid dan H.Soenoto, BA) telah dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui putusannya tanggal 12 Juli 2001 No.328/PEN.PID/B.2001/PN.TNG (bukti P-6);
Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum Tergugat I dan almarhum H.Soenoto, BA (vide bukti P-6), membuklikan bahwa peralihan hak atas kedua bidang tanah ex SHM No.3815/Karang Tengah dan ex SHM No.3816/Karang Tengah milik Tergugat X yang dilakukan oleh almarhum H.Soenoto, BA berdasarkan akta kuasa palsu kepada Tergugat VIII adalah tidak sah karena tidak berdasarkan pada kausal yang halal;
Bahwa pasal 1320 KUH Perdata, mengatur bahwa suatu perikatan baru dinyatakan sah menurut hukum apabila memenuhi 4 (empat) syarat yaltu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu dan;
4. Suatu sebab yang halal;
Bahwa oleh karena peralihan hak (jual beli) atas kedua bidang tanah ex SHM No.3815/Karang Tengah dan ex SHM No.3816/Karang Tengah milik Tergugat X oleh almarhum H.Soenoto, BH kepada Tergugat VIII berdasarkan Akta Kuasa palsu, maka jual beli tanah ex SHM No.3815/ Karang Tengah dan ex SHM No. 3816/Karang Tengah antara almarhum H.Soenoto, BA dengan Tergugat VIII dengan sendirinya mengandung cacat hukum, karena tidak sepengetahuan dan mendapatkan kesepakatan dari Tergugat X, serta tidak berdasarkan atas sebab/kausal yang halal sebagaimana disyaratkan oleh pasal 1320 KUH Perdata, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa Tergugat VIII pada saat membeli tanah ex SHM No.3815/Karang Tengah dan ex SHM No.3816/Karang Tengah, sedang menjabat sebagai Direktur PT. Paramita Primagriya Sentosa, sekarang Tergugat IX, dinilai
mempunyal itikat tidak baik (te kwader trouw) yang jelas ternyata dari :
Harga jual belinya sangat murah hanya sebesar Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), jauh dari harga pasar untuk kedua bidang tanah dengan luas 3.600 m2 (2 sertifikat) ;
Jual belinya hanya berdasarkan pada akta kuasa (palsu) tanpa bertemu dengan pemilik tanah asli (Tergugat X);
Setelah pembelian, oleh Tergugat VIII, lalu dijual lagi (dilepaskan) kepada perusahaan yang dimilikinya sendiri (PT. Paramita Primagriya Sentosa, sekarang Tergugat IX) dan selanjutnya digabung menjadi bagian dan Sertifikat HGB No.684/Karang Mulya, Kecamatan Cileduk, Kota Tangerang yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang ;
Perbuatan Tergugat VIII tersebut jelas dan nyata melanggar azas itikat baik dalam perikatan sebagaimana dipersyaratkan oleh pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata dalam melakukan setiap perikatan;
Bahwa disamping itu secara formal dan material, Akta Kuasa No.33 dan No.34 keduanya tertanggal 3 Desember 1993 itu dibuat tanpa didukung oleh suatu perjanjian pokok, atau diklasifikasikan sebagai akta kuasa mutlak untuk menjual tanah objek gugatan, yang sebenarnya telah dilarang oleh Menteri Dalam Negeri melalui instruksinya No.14 tahun 1982 tanggal 5 Maret 1982, yang isinya diuraikan sebagai berikut :
PERTAMA : Melarang Camat dan Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat dengan itu, untuk membuat/menguatkan pembuatan Surat Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah;
KEDUA : a. Kuasa mutlak yang dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah kuasa yang di dalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa;
b. Kuasa mutlak yang pada hekekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah adalah kuasa mutlak yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum hanya dapat dilakukan oleh pemegang haknya;
KETIGA : Melarang Pejabat-pejabat Agraria untuk melayani penyelesaian status hak atas tanah yang menggunakan Surat Kuasa Mutlak sebagai bahan pembuktian pemindahan hak atas tanah;
Bahwa dengan adanya larangan penggunaan Kuasa Mutlak tersebut dalam lnstruksi Menteri Dalam Negeri No.14 tahun 1982, maka seharusnya Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang menolak permohonan balik nama atas kedua bidang tanah objek gugatan ini;
Bahwa dengan adanya kausal/sebab yang tidak halal dan tanpa adanya itikat baik pada Tergugat VIII pada saat melakukan pengalihan/jual bell tanah ex SHM No.3815/Karang Tengah sebagai pengganti ex SHM No.754/Karang Tengah jo ex SHM No.713/Karang Mulya dan ex SHM No.3816/Karang Tengah sebagai pengganti SHM No.769/Karang Tengah Jo ex SHM No.696/Karang Mulya, maka terbukti bahwa almarhum H.Soenoto dan Tergugat VIII telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad). Demikian pula peralihan hak dan penguasaan atas kedua bidang tanah objek gugatan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum (nietig van rechtswege). Akibat hukum yang sama juga berlaku terhadap peralihan hak dan penguasaan atas kedua bidang tanah tersebut oleh Tergugat IX dan peralihan hak Iebih lanjut kepada pembeli unit tanah (dan rumah) di Perumahan Paramita Primagriya Sentosa yang berasal dari kedua bidang tanah objek gugatan ini, juga harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus dibatalkan (vemietiging);
Bahwa Penggugat dengan ini menunjuk beberapa putusan Mahkamah Agung untuk menguatkan dalil Penggugat tersebut dalam gugatan ini, yaitu sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 6 Agustus 1973 No.663 K/Sip/ 1971 yang menyatakan bahwa :
"Meskipun jual beli tanah sengketa dilakukan menurut prosedur perundang-undangan Agraria, jual beli tersebut harus dinyatakan batal karena didahului dan disertai hal-hal yang tidak wajar atau itikat-ltikat yang tidak jujur";
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19 April 1990 No.3176 K/Pdt11988 dan tanggal 19 April 1990 No.3172 K/Pdt/1988:
- Pembuatan "Akta Kuasa Mutlak" seperti yang terjadi dalam kasus ini mengandung mated, bahwa pemilik tanah selaku "Pemberi Kuasa" memberi kuasa penuh kepada "Penerima Kuasa" untuk menguasai dalam arti luas, yaitu mengasingkan (vervreemden) dan/atau melakukan perbuatan hukum macam apapun juga terhadap tanah yang bersangkutan, seperti halnya seorang yang berstatus sebagai "Pemilik Tanah". Kuasa Mutlak ini tidak dapat dicabut kembali, sehingga merupakan penyimpangan, ex pasal 1813 BW ;
- Pemerintah dengan alasan untuk menghindari akibat negatip, telah menerbitkan Peraturan yang berisi larangan pembuatan/pengesahan "Akta Kuasa Mutlak" yang dltuangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14/1982 tanggal 6 Maret 1982, kecuali kuasa dalam pasal 3 Akta Jual Beli PPAT dan kuasa memasang hipotik;
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 4340 K/Pdt/1986 tanggal 28 Juni 1988:
"Pembeli yang beritikat buruk (bad faith) tidak akan dilindungi hukum";
Bahwa dengan dialihkannya kedua bidang tanah objek gugatan (vide ex SHM No.754/Karang Tengah jo ex SHM No.3815/Karang Tengah Jo ex SHM No.713/Karang Mulya dan ex SHM No.769/Karang Tengah jo ex SHM No.3816/Karang Tengah jo ex SHM No.696/Karang Mulya) yang dilakukan oleh:
a. Almarhum H.Soenoto, BA kepada Tergugat VIII;
b. Tergugat VIII kepada Tergugat IX; dan;
c. Tergugat IX kepada masyarakat pembeli tanah kavling yang dipecah dan kedua bidang tanah objek gugatan ini;
Telah mengakibatkan Penggugat dengan Tergugat X tidak dapat melangsungkan jual beli atas kedua bidang tanah objek gugatan, sehingga telah merugikan Penggugat;
Bahwa mengingat tanah-tanah objek gugatan milik Tergugat X sebagaimana tersebut di dalam sertifikat-sertifikat tanah pada butir 20 sudah dijadikan objek transaksi jual beli oleh Tergugat VIII dan Tergugat IX, maka patut dan beralasan bagi Penggugat untuk memohon agar Pengadilan Negeri memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat baru kepada Tergugat X sebagai pengganti ex Sertifikat Hak Milik No3815/Karang Tengah dan Sertifikat Hak Milik No.3816 / Karang Tengah, sehingga Penggugat dengan Tergugat X dapat melangsungkan jual beli guna memenuhi Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli tanggal 3 Mel 2000 No.34 (vide bukti P-2). Apabila permohonan Penggugat ini tidak memungkinkan, mohon kerugian Penggugat dipulihkan dengan menghukum Tergugat VIII, Tergugat IX dan Para Tergugat II sampai Tergugat VII baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat:
1). Bahwa harga tanah di daerah Kelurahan Karang Muya berdasarkan Nilai JuaI Obyek Pajak (NJOP) adalah sebesar Rp.2.300.000,- permeter persegi, sedangkan menurut harga pasar yang sekarang berlaku adalah berkisar Rp.5.000.000,- permeter persegi (bukti P-7);
2). Apabila tanah yang menjadi objek gugatan ini dilangsungkan antara Penggugat dengan Tergugat X, maka Penggugat akan memperoleh tanahnya itu dengan nilai: 2 X 1.800 m2 X Rp5.000.000,- = Rp.18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah);
3). Tanah objek gugatan sudah dikuasai oleh Tergugat VIII dan Tergugat IX sejak tahun 1993 yaitu terhitung dari tanggal dilangsungkannya akta jual beli No.515/184/Cileduk-1993 dan No.516/185/Cileduk-1993 pada tanggal 21 Desember 1993, secara tidak sah dan melanggar hukum, telah berakibat Penggugat tidak dapat melangsungkan jual beli atas kedua bidang tanah tersebut, maka pantas dan patut apabila Tergugat VIII dan Tergugat IX dihukum untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
4). OIeh karena Tergugat VIII dan Tergugat IX telah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad), maka Tergugat VIII dan Tergugat IX patut dihukum uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari keterlambatan memenuhi putusan Pengadilan ini, terhitung putusan Pengadilan mempunyai keputusan hukum tetap, atau sejak tanggal putusan Pengadilan dapat dijalankan (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa agar supaya gugatan Penggugat ini tidak sia-sia (ilusi), maka mohon Pengadilan Negeri berkenan meletakkan sita jaminan terhadap:
Tanah-tanah ex SHM No.754/Karang Tengah jo ex SHM No.3815/Karang Tengah jo ex SHM No.713/Karang Mulya dan ex SHM No.769/Karang Tengah Jo ex SHM No.3816/Karang Tengah Jo ex SHM No.696/Karang Mulya, yang letak, lokasi dan batas-batasnya di lapangan adalah sesuai dengan gambar situasi dan sertifikat-sertifikat tanah tersebut;
Asset/harta milik Tergugat VIII berupa tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya termasuk seluruh isinya, setempat dikenal terletak di jalan Kembang Asri II Blok B 6/3 RT.008 RW.04 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat jalan Kembang Asri II Blok B 613 RT.008 RW.04 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat;
Seluruh saham yang dimiliki oleh Tergugat VIII di dalam PT. Paramita Primagriya Sentosa, sekarang Tergugat IX;
Tanah dan bangunan kantor (pemasaran) yang berdiri diatasnya, berikut seluruh isinya, tercatat atas nama Tergugat IX, setempat dikenal terletak di Kompleks Perumahan Paramita Primagriya Sentosa, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Cileduk, Tangerang;
Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di jalan Meruya, Pertokoan Taman Kebon Jeruk Intercon BI A 4/20-22, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, berikut seluruh isinya milik Tergugat IX ; dan
Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya berikut seluruh isinya, yang terletak di jalan Raden Saleh No.8 Cileduk, Kota Tangerang, Banten, milik Tergugat IX;
Bahwa gugatan ini didasarkan pada akta-akta otentik sehingga patut dan beralasan bagi Penggugat untuk memohon agar Pengadilan Negeri berkenan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding atau kasasi atau upaya hukum Iainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Berdasarkan uraian-uraian di atas, Penggugat dengan ini memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri agar berkenan kiranya memutus :
Menerima seluruh gugatan Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan;
Menyatakan sah menurut hukum Akta Kuasa tanggal 27 Februari 1984 No.45 yang dibuat oleh dan dihadapan Soebagjo Ronoatmodjo, SH, Notaris di Jakarta (vide bukti P-1);
Menyatakan sah menurut hukum Akta No.34 pada tanggal 3 Mei 2000 tentang / Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli dihadapan Dradjat Darmadji, SH, Notaris di Jakarta (vide bukti P-2);
Menyatakan Tergugat I, Tergugat VIII dan Tergugat IX telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya membatalkan atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap akta-akta:
Akta Kuasa No.33 dan No.34 masing-masing tertanggal 3 Desember 1993 yang dijadikan sebagai dasar untuk melangsungkan akta jual beli No.515/184/Cileduk-1993 tanggal 21 Desember 1993 dan akta jual bell No.516/I 85/Cileduk-1993 tanggal 21 Desember 1993;
Akta JuaI Beli No.515/184/Cileduk-1993 dan No.516/185/Cileduk-1993, kesemuanya tertanggal 21 Desember 1993 yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Drs.Hanifa Halim, SH, berikut segala turutan dan akibat hukumnya;
Akta pengalihan/pelepasan hak atau jual beli yang dilakukan antara Tergugat VIII dan Tergugat IX, sepanjang mengenai tanah-tanah ex Sertifikat Hak Milik No.713/Karang Mulya jo ex Sertifikat Hak Milik No.3815/Karang Tengah dan ex Sertifikat Hak Milik No.696/Karang Mulya jo ex Sertifikat Hak Milik No.3816/Karang Tengah, kesemuanya terletak di Kecamatan Cileduk, Kota Tangerang, Banten, dengan segala konsekuensi hukumnya;
Akta pengalihan hak atau jual beli yang dilakukan antara Tergugat IX dengan para pembeli unit tanah kavling yang dipecah dari tanah-tanah ex Sertifikat Hak Milik No.713/Karang Mulya jo ex Sertifikat Hak Milik No.3815/Karang Tengah dan ex Sertifikat Hak Milik No.696/Karang Mulya jo ex Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik No.3816/Karang Tengah, kesemuanya terletak di Kecamatan Cileduk, Kota Tangerang, Banten, dengan segala konsekuensi hukumnya;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membatalkan sertifikat-sertifikat:
7.1. Sertifikat Hak Miiik No.713/Karang Muiya, Kecamatan Cileduk, Kota Tangerang, Banten dengan segala konsekuensi hukumnya;
7.2. Sertifikat Hak Milik No.696/Karang Mulya, Kecamatan Cileduk, Kota Tangerang, Banten dengan segala konsekuensi hukumnya;
7.3. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.684/Karang Mulya, Kecamatan Cileduk, Kota Tangerang, Banten, sepanjang terkait dengan Sertifikat Hak Milik No.713/Karang Mulya dan Sertifikat Hak Milik No.696/Karang Mulya, dengan segala konsekuensi hukumnya;
7.4. Sertifikat-sertifikat tanah atas nama pembeli unit kavling yang dipecah dari Sertifikat Hak Milik No.713/Karang Mulya dan Sertifikat Hak Milik No.696/Karang Mulya, dengan segala konsekuensi hukumnya;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat baru kepada Tergugat X sebagai pengganti ex Sertifikat Hak Milik No.3815/Karang Tengah dan Sertifikat Hak Milik No.3816/Karang Tengah untuk memenuhi Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual BeIi tanggal 3 Mei 2000 No.34 (vide bukti P-2). ApabiIa Pengadilan Negeri berpendapat lain, menghukum Tergugat VIII, Tergugat IX dan para Tergugat II sampai Tergugat VII baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat seketika dan sekaligus;
Ganti rugi atas 2 (dua) bidang tanah yang menjadi hak Penggugat dinilai sebesar Rp.18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) ;
Ganti rugi immateriil atas penguasaan tanah objek gugatan tanpa hak dan melanggar hukum oleh Tergugat VIII dan Tergugat IX sejak tahun 1993 yaitu sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat VIII, Tergugat IX dan para Tergugat II sampai dengan Tergugat VII memenuhi putusan Pengadilan ml, terhitung putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, atau sejak tanggal putusan Pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sampal seluruh kerugian Penggugat dipenuhi dan diterima oleh Penggugat;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat I sampai dengan Tergugat IX menyatakan banding, kasasi atau mengajukan upaya hukum Iainnya;
Menghukum para Tergugat I sampai dengan Tergugat IX untuk membayar biaya perkara;
Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, para Tergugat telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
¡ JAWABAN TERGUGAT I (Tanggal 27 Mei 2015):
Dalam Eksepsi :
Bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat I (HARUN ARRASYID) adalah tidak jelas siapa yang digugat sebagai Tergugat I;
Bahwa yang jelas nama Tergugat I bukan HARUN ARRASYID melainkan H. HARUN ARRASYID BIN HAMIM, beralamat di Jl. Tuntang I No.18, RT. 04, RW. 016 Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, bukan Kecamatan Curug, sehingga gugatan aquo terbukti menimbulkan ketidakjelasan identitas yang digugat, karenanya gugatan Penggugat menjadi obscure libel sehingga gugatan aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Bahwa dalam gugatan Penggugat ternyata pihak yang digugat tidak lengkap karena Penggugat tidak menggugat JL. WOWORUNTU selaku Notaris yang membuat Akta Kuasa Nomor 33 dan Nomor 34 berturut-turut pada tanggal yang sama yaitu tanggal 3 Desember 1993, semestinya ikut digugat guna membuktikan otensititas kedua akta kuasa Nomor 33 dan Nomor 34 tersebut, dengan demikian gugatan Aquo terbukti terdapat kekurangan yang prinsipil dalam beracara, sehingga cukup alasan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa sehubungan gugatan Aquo bahwa tidak dimuat nama H. RAMLI SADELI selaku karyawan Tergugat VIII sebagai penerima sertipikat-sertipikat Hak Milik Nomor 3815/Karang Tengah dan Sertipikat Hak Milik Nomor 3816/Karang Tengah dari Tergugat I, dimuat dalam Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 3343 K/Pdt/2003 tanggal 6 Oktober 2003, tetapi Penggugat menyatakan bahwa yang menerima kedua sertipikat adalah Almarhum Haji SOENOTO BA., seharusnya ikut digugat selaku pihak dalam Perkara Aquo, karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Eksepsi kiranya dapat dianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara eksplisit oleh Tergugat I;
Bahwa Tergugat I sebagai karyawan Notaris telah melakukan pengurusan sertifikat Hak Milik No.3815 dan sertifikat Hak milik No. 3816 berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Tergugat X (MARIDJO TOMOHARDJO) seperti ternyata dari Surat Kuasa tertanggal 14 April 1993 (T.l -1) yang dilengkapi dengan data pendukung untuk memenuhi Undang-undang atas permohonan sertifikat yang hilang, antara lain:
Surat Pengantar RT. 004, RW. 04 tertanggal 14 April 1993 No. 257/ JS/ IV/10/604/004/1993 yang pada pokok isinya menerangkan untuk keperluan mengurus/melapor kehilangan sertifikat Tanah (T.l -2) ;
Surat Pernyataan tertanggal 14 April 1993 (T.l -3) yang dibuat oleh Tergugat X (MARIDJO TOMOHARDJO), yang pokok isinya menyatakan bahwa benar pada tanggal 1 April 1993 sekitar pukul 20.00 WIB. Di Jalan RS. Fatmawati Sekitar Apotik Retna dan Restoran Jawa Timur telah kehilangan sertifikat tanah No. 769/Karangtengah dengan GS No.54 tanggal 7 Januari 1980 seluas 1.800 M2. dan Sertifikat Tanah No. 754/Karangtengah dengan GS No. 33 tanggal 5 Januari 1980;
Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat No. Pol B/1087/V/1993/Res/TNG tanggal 10 Mei 1993 (T.l -4) yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort Tangerang Perwira SAMAPTA Bapak D. Siagian yang pada pokok isinya menerangkan Laporan kehilangan berupa Sertifikat Hak Milik No. 769 dan Nomor 754/Karang Tengah;
Surat Permohonan tanggal 28 April 1993 (T.l -5) yang ditanda-tangani oleh Tergugat X yang ditujukan kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Tangerang (turut tergugat) perihal permohonan sertifikat kedua Nomor 769 dan 754/Karang Tengah;
KTP No. 4605/1997/05043609 atas nama Tergugat X (MARIDJO TOMOHARDJO),(P-6);
Kartu Keluarga (KK) No. 643199 C model LXXV atas nama Tergugat X (MARIDJO TOMOHARDJO),(P-7);
Semua dokumen tersebut dipercayakan oleh Tergugat X (MARIDJO TOMOHARDJO) kepada Almarhum Haji SOENOTO. BA. Dan kemudian diserahkan lebih lanjut kepada H. Romli Sadeli selaku yang ditunjuk oleh PT. Paramita Prima Griya Sentosa (Tergugat IX) dan kemudian dokumen tersebut diserahkan oleh H. Ramli Sadeli kepada Tergugat I ;
Bahwa dengan dokumen pendukung tersebut diatas, maka Tergugat I melaksanakan pengurusan sertifikat yang hilang, yaitu sertifikat Hak Milik Nomor 754 dan Nomor 769 (T.l -8A dan T.l -9A) dan kemudian telah diumumkan secara resmi melalui Surat Kabar Harian Sinar Pagi berturut-turut tanggal 3 Juni 1993 tanggal 23 Juli 1993, dan Berita Negara R.I tanggal 22 Juni 1993 tanggal 13 Agustus 1993 Nomor 65 sebagaimana tertera pada catatan buku sertifikat Hak Milik Nomor 3815 dan 3816 pada bagian penunjuk (T.l - 8B dan T.l -9B) yang hingga diproses baliknama ke atas nama Tergugat VIII sampai Tergugat I didakwa pidana tanggal 12 Juli 2001 telah berlangsung sekian lamanya tidak ada keberatan siapapun maupun pemblokiran dari siapapun, baik pada saat diumumkan pada Harian Sinar Pagi maupun setelah proses balik nama dari Tergugat X kepada Tergugat VIII, karenanya menurut hukum adalah sah;
Bahwa setelah dipenuhi prosedur hukum permohonan sertipikat yang hilang, yaitu sertipikat Hak Milik Nomor 754 dan Nomor 769 (T.l -8A dan T.l -9A) maka oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang telah dikeluarkan sertipikat pengganti dengan Sertipikat Hak Milik No. 3815 dan No. 3816 (P-8B dan P-9B), dan kemudian atas kuasa yang diberikan oleh Tergugat X (MARIDJO TOMOHARDJO) kepada Almarhum Haji SOENOTO BA. Untuk memproses perbuatan hukum jual beli atas kedua bidang tanah tersebut berdasarkan kuasa yang dibuat secara dibawah tangan yang dibawa oleh H. RAMLI SADELI dan diberikan kepada kepada Tergugat I, tetapi telah Tergugat I Tolak, dengan memberikan penjelasan secara hukum bahwa surat kuasa yang dibuat dibawah tangan tidak cukup kuat untuk melakukan perbuatan jual beli, melainkan harus dibuat kuasa secara Notariil oleh Notaris, maka kedua asli sertipikat tersebut (T.l -8B dan T.l -9B) diserahkan kepada H. RAMLI SADELI yang menurut keterangannya telah disetujui dan diketahui oleh Tergugat X (MARIDJO TOMOHARDJO) untuk dibuatkan akta Notaris, sehingga oleh Tergugat X telah diberikan kuasa kepada Almarhum HAJI SOENOTO BA. Seperti ternyata dalam Akta Kuasa No. 33 dan No. 34 (P-10 dan P-11) tersebut, jadi tidak ada perbuatan Tergugat I yang beritikad buruk atau melawan hukum;
Bahwa kemudian berdasarkan Akta Kuasa No. 33 tanggal 3 Desember 1993 (T.l -10) dan Akta Kuasa No. 34 tanggal 3 Desember 1993 (T.l -11) yang kesemuanya dibuat dihadapan Notaris J.L. WOWORUNTU tertera secara otentik bahwa Pemberi Kuasa adalah Tergugat X (MARIDJO TOMOHARDJO) kepada Penerima Kuasa Almarhum HAJI SOENOTO BA, dan kuasa No. 33 dan No. 34 sebagai akta otentik yang menurut hukum akta Notaris tidak perlu diragukan lagi otentisitasnya karena mempunyai kekuatan bukti sempurna, sehingga akta kuasa No. 33 dan No. 34 telah memenuhi syarat untuk melakukan jual beli dihadapan Notaris/PPAT Drs. Hanifa Halim, SH. Pada waktu itu PPAT untuk wilayah Kotamadya Tangerang, karenanya gugatan Aquo tidak berdasarkan surat hukum;
Bahwa berdasarkan Akta Kuasa No. 33 dan Akta Kuasa No. 34 kedua-duanya tertanggal 3 Desember 1993 dilakukan proses penyelesaian akta jual beli No. 515/184/Ciledug/1993 (T.l -12) dan No. 516/185/Ciledug/ 1993 (T.l -13), kedua-duanya tertanggal 21 Desember 1993 dibuat dihadapan Notaris/PPAT Drs. Hanifa Halim SH. Dan Tergugat I juga selaku saksi dalam akta tersebut, karena Tergugat I adalah pegawai/karyawan dari Notaris/PPAT Drs. Hanifa Halim SH. tersebut, sehingga menurut hukum sama sekali tidak menyimpang dari Peraturan Hukum Agraria yang berlaku ;
Bahwa adalah aneh dan tidak masuk akal bahwa Penggugat baru sekarang menggugat sesudah berjalan 22 tahun, kalau memang Penggugat dari pertama mengaku bahwa sertipikat-sertipikat tersebut mengandung cacat hukum, Quod Non;
Berdasarkan fakta hukum diuraikan diatas tidak terbukti sama sekali Tergugat I beritikad buruk atau melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi Tergugat I cermat dan teliti dalam menjalankan kuasa dari Tergugat X (MARIDJO TOMOHARDJO) untuk pengurusan sertipikat-sertipikat hilang tersebut untuk diproses permohonan pada Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang sesuai permintaan dan kuasa yang diberikan oleh Tergugat X, sedangkan peralihan haknya dilakukan di hadapan PPAT Drs. Hanifa Halim SH. Berdasarkan yang diberikan secara Notariil yaitu Akta Kuasa No. 33 dan No. 34 tersebut dilaksanakan proses baliknama sesuai prosedur hukum yang berlaku, karenanya gugatan ini harus ditolak ;
Bahwa dengan demikian telah cukup bukti bahwa sertipikat-sertipikat tersebut diproses peralihan hak berdasarkan kehendak Tergugat X sesuai dengan Akta Kuasa No. 33 dan No. 34 sehingga peralihan hak yang dilakukan dihadapan Pejabat Resmi yaitu dihadapan PPAT Drs. HANIFA HALIM SH. Pada waktu itu PPAT dengan wilayah kerja dikotamadya Tangerang adalah sah menurut hukum;
Bahwa anehnya setelah pemberian surat kuasa tanggal 14 April 1993 untuk pengurusan Permohonan sertipikat pengganti maupun Akta Kuasa No. 33 dan No. 34 yang diberikan oleh Tergugat X (MARIDJO TOMOHARDJO) kepada almarhum HAJI SOENOTO BA setelah berjalan lama tidak pernah dilakukan pencegahan atau upaya hukum oleh Tergugat X ataupun Penggugat baik melalui pemblokiran maupun pencegahan proses peralihan hak pada PPAT Drs. HANIFA HALIM SH sehingga tidak ada alasan hukum Penggugat mengajukan gugatan Aquo, apalagi proses baliknama tidak menyalahi hukum yang berlaku karena jual beli dilakukan berdasarkan Akta Kuasa No. 33 dan No. 34 tersebut dihadapan Drs. HANIFA HALIM SH. selaku PPAT dan sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pengecekan sertipikat Hak Milik No. 3815 dan No. 3816 pada Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, dan selanjutnya proses baliknama secara resmi dilakukan sampai selesai, karenannya gugatan Aquo harus ditolak;
9. Bahwa sebenarnya obyek yang digugat oleh Penggugat tersebut diatas, telah dilakukan Gugatan oleh Tergugat X (MARIDJO TOMOHARDJO) terhadap Tergugat I sampai dengan Tergugat IX dan Tergugat XI, serta Notaris/PPAT Drs. Hanifa Halim SH. Melalui Pengadilan Negeri Tangerang, yang hasilnya gugatan Tergugat X tersebut ditolak, dan telah mendapat keputusan tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 13/Pdt.G/2002/PN.TNG tertanggal 12 September 2002 (T.l-14) dan Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 3343 K/Pdt/2003 tertanggal 6 Oktober 2005 (T.l -15);
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat berdasarkan:
Bahwa Tergugat X (MARIDJO TOMOHARDJO) telah memberi kuasa kepada Penggugat untuk menjaminkan/menanggungkan dengan tanggungan hipotik atau tanggungan hutang/kredit lainnya atas Sertifikat Hak Milik No. 754/Karang Tengah dan Sertifikat Hak Milik No. 769/Karang Tengah, dengan Akta Kuasa tanggal 27 Pebruari 1984 Nomor 45 yang dibuat oleh dan dihadapan Soebagjo Ronoatmodjo SH. Notaris di Jakarta;
Bahwa Tergugat X (MARIDJO TOMOHARDJO) dengan Penggugat telah menanda-tangani akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli tertanggal 3 Mei 2000 Nomor 34, dihadapan Dradjat Darnadji SH. Notaris di Jakarta, atas obyek yang sama yakni : Sertifikat Hak Milik No. 754/Karang Tengah dan Sertifikat Hak Milik No. 769/Karang Tengah;
Bahwa nyata dalam hal perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat X (MARIDJO TOMOHARDJO) kepada Penggugat tidak mempunyai hubungan secara hukum dengan Tergugat I, karenanya gugatan ini harus ditolak;
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 28 Januari 1999 (T.l -16) yang ditanda-tangani oleh Tergugat X (MARIDJO TOMOHARDJO0 dan dilengkapi dengan Surat Pribadi dari Tergugat X kepada Penggugat tertanggal 5 Pebruari 1999 (T.l -17), yang isinya adalah bahwa Tergugat X telah melakukan tindakan melawan hukum, tetapi melempar tanggung jawab kepada orang lain tentang laporan sertifikat hilang, padahal didalam surat Pernyataan tersebut disebutkan bahwa Sertifikat Asli yang dimaksud masih dipegang Bapak Bunarto (Penggugat);
Bahwa dengan demikian jelaslah sumber utama (akar masalahnya), yang menyebabkan banyak pihak dirugikan, terutama Tergugat I yang dikuasakan untuk mengurus sertifikat pengganti yang dinyatakan hilang tersebut oleh Tergugat X (MARIDJO TOMOHARDJO) sehingga sampai dihukum Pidana oleh Pengadilan Negeri Tangerang, maka menurut hukum yang harus bertanggung jawab adalah Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa Jual dan Pejabat Umum yang menyebabkan proses legalitas dari peralihan hak tersebut, bukan tergugat I dalam hal ini selaku kuasa menjalankan keinginan dari Tergugat X untuk Proses Permohonan Sertifikat Hilang tersebut, karenanya gugatan ini harus ditolak;
Maka berdasarkan uraian di atas cukup alasan hukum bagi Tergugat I untuk memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menyatakan gugatan Penggugat kepada Tergugat I tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat kepada Tergugat I seluruhnya, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
¡ JAWABAN dari Kuasa TERGUGAT II s/d. TERGUGAT VII (Tanggal 27 Mei 2015):
Bahwa pihak Tergugat menolak gugatan penggugat oleh karena Penggugat telah salah mendudukan Ahli Waris dari Almarhum Soenoto dalam gugatannya sebagai Tergugat II s/d Tergugat VII, oleh karena itu baik secara fakta maupun hukum waris, Tergugat II s/d Tergugat VII adalah tidak semuanya benar ahli Waris dari Almarhum Soenoto dan oleh karenanya Tergugat II s/d Tergugat VII mensomeer Penggugat untuk membuktikan siapa sebenarnya para Ahli Waris dari Almarhum Soenoto;
Bahwa para Tergugat dengan ini menolak gugatan Penggugat oleh karena Tergugat II s/d Tergugat VII tidak mengenal Penggugat. Para Tergugat II s/d Tergugat VII untuk tidak hadir atas panggilan resmi dari Pengadilan dalam perkara ini, para Tergugat hadir dalam perkara ini hanya berdasarkan itikad baik untuk menjawab gugatan yang dilakukan oleh pihak Penggugat terhadap pihak Tergugat II s/d Tergugat VII;
Bahwa pendapat para pakar dan orang bijak bahwa â Syarat untuk menggugat atau menuntut seorang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak ;
Bahwa Tergugat menolak gugatan Penggugat oleh karena Penggugat telah salah mendudukan dalam gugatannya, oleh karena baik secara fakta bahwa yang terjadi perselisihan hukum bukan Tergugat ll sampai dengan Tergugat Vll dengan Penggugat, tetapi Tergugat X dengan Penggugat. Sesuai dengan bunyi Poin 3 (Tiga) dalam berita surat gugatannya, bahwa telah terjadi transaksi pengikat jual beli atas kedua bidang tanah tersebut disepakati sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan sudah dibayar lunas oleh Penggugat kepada Tergugat X oleh karena Tergugat X tidak dapat menyerahkan surat kedua bidang tanah tersebut kepada Penggugat ;
Bahwa dengan terjadinya perselisihan hukum antara Penggugat dengan Tergugat X, oleh karena itu pihak Penggugat atas terjadinya perselisihan hukum tersebut menggugat kepada Tergugat X bukan kepada pihak yang tidak ada hubungan dengan perselisihan hukum dengan Penggugat ;
Bahwa Tergugat II sampai dengan Tergugat VII tidak mempunyai hubungan apapun dengan Penggugat dan selain antara Tergugat II sampai dengan Tergugat VII dengan Penggugat tidak pernah terjadi perselisihan hukum maupun kesepakatan transaksi jual beli berupa apapun dengan terhadap Penggugat. Oleh karena itu dengan demikian gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materiil sebuah gugatan sebagai mana di syaratkan dalam Yurisprudensi, yang menyebutkan âSyarat mutlak untuk menuntut seseorang ke pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihakâ;
Bahwa Penggugat mendalilkan adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh Almarhum Soenoto semasa hidupnya oleh karena âJika Benarâ perbuatan itu dilakukan oleh Almarhum Soenoto maka berdasarkan asas-asas dalam hukum waris, maka para ahli waris tidak mempunyai hubungan hukum serta kewajiban untuk bertanggung jawab atas perbuatan pribadi Almarhum Soenoto, yang didalilkan oleh Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum, kecuali yang menyangkut adanya Hutang Piutang dari Almarhum Soenoto;
Bahwa disamping itu, semasa hidup Almarhum Soenoto tidak pernah adanya Gugatan melawan hukum yang ditujukan kepada Almarhum Soenoto, sebaliknya setelah Almarhum Soenoto meninggal dunia 14 (empat belas tahun) yang lalu, barulah timbul adanya gugatan kepada para Ahli Waris Soenoto yang tidak mengetahui secara pasti perbuatan hukum apa yang telah dilakukan oleh Almarhum Soenoto. Oleh karenanya Tergugat II sampai dengan Tergugat VII menolak semua dalil Penggugat karena tidak mempunyai hubungan hukum sama sekali dengan Tergugat II sampai dengan VII;
Bahwa ternyata gugatan Penggugat yang mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat II sampai dengan VII didalam positanya tidak diuraikan peranan dan dasar hukum Tergugat II sampai dengan VII menjadi ahli waris dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan Almarhum Soenoto seperti yang didalilkan oleh Penggugat, serta posita tidak mendukung dan membenarkan isi petitum gugatan. Bahwa dengan demikian cukup beralasan menurut hukum gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Tergugat II sampai dengan Tergugat VII menolak keras seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Maka berdasarkan hal tersebut diatas, Tergugat II sampai dengan Tergugat VII mohon berkenan Ketua Majelis Hakim untuk memeriksa dengan kejujuran nurani dan hukum serta memutuskan dengan seadil- adilnya;
¡ JAWABAN Kuasa Hukum TERGUGAT VIII DAN TERGUGAT IX (Tanggal 27 Mei 2015) :
DALAM EKSEPSI:
GUGATAN PENGGUGAT EROR IN PERSONA:
Penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas (persona standi in judicio) untuk mengajukan Gugatan dalam Perkara yang disengketakan. (Diskualifikasi In Person);
Bahwa PENGGUGAT adalah orang yang tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) sebagai PENGGUGAT sehingga PENGGUGAT tidak mempunyai Hak dalam Perkara yang disengketakan;
Bahwa yang penjadi objek sengketa dalam gugatan aquo adalah Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik 754/Karang Tengah, Kecamatan Cileduk, Kota Tangerang Banten dan Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 769/Karang Tengah, Kecamatan CIleduk Kota Tangerang, Banten;
Bahwa yang menjadi dasar Hubungan Hukum Penggugat dalam Perkara aquo adalah Akta No. 34 tanggal 3 Mei 2000 tentang Pengikatan Jual Beli. Bahwa Akta Pengikatan Jual beli bukanlah suatu dokumen yang menyatakan beralihnya hak tanah atau bukan dokumen yang membuktikan atas kepemilikan Hak atas Objek suatu Tanah, dengan demikian karena yang menjadi alas dasar PENGGUGAT mengajukan Gugatan ini adalah hanya Akta Pengikatan Jual Beli No. 34, maka PENGGUGAT sama sekali tidak mempunyai hak menggugat dalam perkara yang disengketakan a quo, dengan demikian sudah sepatutnya apabila TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara aquo, agar Menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
PENGGUGAT Keliru Menarik TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX (gemis aanhoeda nigheid):
Bahwa dalam Gugatan A quo, yang menjadi dasar atau alas hak PENGGUGAT mengajukan Gugatan aquo adalah Akta Pengikatan Jual Beli No. 34 tanggal 3 Mei 2000, akta Pengakuan Jual beli merupakan suatu bentuk Perjanjian, dimana Akta Pengakuan Jual Beli Tersebut dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT X;
Bahwa akta Pengikatan Jual Beli No. 34 tertanggal 3 Mei 2000 tersebut adalah merupakan tindak lanjut akibat dari Hubungan Hutang Piutang antara TERGUGAT X dan PENGGUGAT, hal tersebut dijelaskan dan diakui sendiri oleh PENGGUGAT pada poin 1 Posita Gugatan aquo yang menyebutkan âBahwa pada tanggal 27 Februari 1984, TERGUGAT X memberikan kuasa kepada PENGGUGAT untuk menjaminkan/ menangguhkan dengan tanggungan hipotik atau tanggungan Hutang/kredit atas tanah milik TERGUGAT Xâ;
Bahwa yang sebenarnya terjadi sebagaimana PENGGUGAT jelaskan dalam Poin 5 Posita Gugatan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT dan TERGUGAT X tidak bisa menindaklanjuti Akta Pengikatan Jual Beli No. 34 tersebut dalam butir 2 diatas. Berdasarkan hal tersebut yang terjadi sebenarnya adalah hubungan perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT X;
Bahwa sebagaimana dijelaskan oleh Yahya Harahap dalam Bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika Halaman 114 menyebutkan:
âYang sah sebagai pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut. Patokan itu, sesuai dengan asas yang ditegaskan Pasal 1340 KUHPerdata : Persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnyaâ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut sudah sangat terang dan jelas bahwa PENGGUGAT telah Keliru menarik TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX menjadi pihak dalam gugatan aquo, karena sebenarnya yang terjadi adalah hubungan Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT X;
Dengan demikian sudah sepatutnya apabila TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara aquo agar Menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Exceptio plurium litis consortium:
Alasan pengajuan Eksepsi ini adalah karena orang yang bertindak sebagai Penggugat tidak lengkap, karena seharusnya masih ada pihak yang turut dijadikan sebagai Penggugat;
Bahwa PENGGUGAT telah mendalilkan tidak dapat melangsungkan jual beli dengan TERGUGAT X atas kedua bidang tanah objek gugatan, disini sudah sangat jelas bahwa dalam gugatan aquo yang tidak dapat melangsungkan jual beli adalah PENGGUGAT dan TERGUGAT X, sehingga seharusnya TERGUGAT X ditarik juga sebagai PENGGUGAT tetapi dalam gugatan a quo justru secara keliru dijadikan selaku TERGUGAT oleh PENGGUGAT;
Dengan demikian jelas bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah Gugatan yang kurang pihak untuk turut sebagai Penggugat, karena tidak menarik TERGUGAT X sebagai PENGGUGAT, maka sudah sepatutnya apabila TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara aquo agar Menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Gugatan PENGGUGAT Ne Bis in Idem/ exceptie van gewijsde zaak;
Bahwa Perkara gugatan aquo pernah diperkarakan sebelumnya dengan dalil-dalil dan Objek Gugatan yang sama dimana pada saat itu yang bertindak sebagai Penggugat adalah TERGUGAT X;
Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 3343 K/Pdt/2003 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung No. 105/PDT/2003/PT.BDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri No. 13/Pdt.G/2002/PN.TNG, Memutuskan MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA dan atas putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana semua dalil-dalil dalam Perkara tersebut sama dengan dalil Gugatan Aquo dan juga memiliki Objek sengketa yang sama yaitu Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik 754/Karang Tengah, Kecamatan Cileduk, Kota Tangerang Banten dan Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 769/Karang Tengah, Kecamatan Cileduk Kota Tangerang, Banten ;
Bahwa karena atas Gugatan aquo pernah diperkarakan dengan dalil-dalil dan Objek yang sama, maka sudah sangat jelas bahwa Gugatan Aquo adalah Gugatan Ne Bis in Idem, maka sudah sepatutnya apabila TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara aquo agar Menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Gugatan Penggugat tidak jelas/ Kabur (Obscuur libels):
Bahwa yang menjadi Objek dalam Gugatan aquo adalah mengenai dua Objek tanah sebagaimana disebutkan dalam Gugatan aquo, namun dalam gugatan aquo tidak dijelaskan mengenai batas-batas tanah yang dipersengketakan oleh PENGGUGAT, dengan demikian Gugatan PENGGUGAT melanggar ketentuan Formal dalam hukum acara perdata yang menyangkut sengketa tanah, dengan konsekuensi Gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan tidak diterima. Hal tersebut seiring dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1149K/Sip/1975 yang menyatakan:
âKarena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak dan batas-batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterimaâ;
Dan dalam hal uraian-uraian pada gugatan PENGGUGAT sangat tidak jelas dan tidak singkron antara Posita dan Petitum Gugatannya, dimana ketidak konsistenan dari Pihak PENGGUGAT terhadap Para TERGUGAT yang didalilkan dengan amar petitumnya yang hanya menyatakan TERGUGAT I, VIII dan IX yang melakukan perbuatan melawan hukum sedangkan TERGUGAT II,III,IV, V,VI,VII dan terutama TERGUGAT X tidak tercantum sama sekali;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas sudah SANGAT JELAS Gugatan PENGGUGAT tidak fokus, serampangan dan tidak jelas/kabur (obscuur libels) dan SEPATUTNYA apabila TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara aquo agar Menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard );
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan pada bagian DALAM EKSEPSI tersebut di atas, secara mutatis mutandis, merupakan satu kesatuan dengan uraian pada bagian DALAM POKOK PERKARA sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Bahwa TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX menolak dengan Tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan A quo;
Bahwa dari dalil Gugatan PENGGUGAT pada poin 1 s/d poin 5 jelas bahwa PENGGUGAT hanya mempunyai hubungan hukum dengan TERGUGAT X yaitu hubungan Hutang piutang dan Hubungan Perjanjian Pengikatan Jual Beli berdasarkan akta No. 34 tanggal 3 Mei 2000, dimana TERGUGAT X tidak dapat melaksanakan Kewajibannya/wanprestasi, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut;
Bahwa hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT X adalah hanya sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli bukan dan Tidak sama dengan Akta jual beli tanah, oleh karenanya PENGGUGAT BUKAN pemegang titel kepemilikan hak atas tanah, dengan demikian PENGGUGAT tidak berhak mengajukan Gugatan aquo;
Bahwa jual beli adalah bersifat obligatoir, sedangkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan baru pindah bila barang tersebut telah diserahkan secara yuridis. Dalam perkara ini, TERGUGAT X tidak tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk menjual objek sengketa ke PENGGUGAT. Keadaan demikian, PENGGUGAT hanya dapat menuntut penggantian kerugian atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi berdasarkan wanprestasi kepada TERGUGAT X;
Bahwa terkait putusan pidana No. 328/PN.PID/B.2001/PN.TNG tanggal 13 Juli 2001 yang menghukum Alm. SOENOTO dan TERGUGAT I telah melakukan tindak pidana penggelapan adalah disamping hanya mengikat pihak-pihak didalam putusan tersebut juga tidak ada sangkut pautnya secara hukum baik dengan PENGGUGAT atau TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX;
TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX adalah Pembeli yang beritikad baik
dan harus dilindungi oleh hukum:
Bahwa TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX adalah Pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh Undang-undang;
Bahwa Prof. R. Subekti, SH merumuskan itikad baik dengan pengertian sebagai berikut:
âItikad baik di waktu membuat suatu perjanjian berarti kejujuran, orang yang beritikad baik menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan, yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang di kemudian hari akan menimbulkan kesulitan-kesulitanâ;
Bahwa TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX dalam membuat perjanjian dengan menaruh kepercayaan penuh kepada alm. H. Soenoto, BA, atas dasar adanya akta otentik berupa surat kuasa menjual dari TERGUGAT X kepada H. Soenoto, BA, yang dibuat dihadapan Notaris;
Bahwa jual beli melahirkan kewajiban secara bertimbal balik kepada para pihak yang membuat perjanjian jual beli tersebut, dalam hal ini TERGUGAT VIII telah memenuhi semua kewajiban atas perjanjian jual beli tersebut dimana TERGUGAT VIII telah melunasi semua kewajibannya sebagai Pembeli. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merumuskan jual beli sebagai berikut:
âsuatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikanâ;
Bahwa TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX dalam melakukan proses jual beli tanah a quo telah melalui prosedur-prosedur sebagaimana telah ditentukan oleh Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa karena Tergugat VIII dan TERGUGAT IX adalah seorang Pembeli beritikad baik, maka haruslah dilindungi segala hak-haknya, hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 251 K/Sip/1958 tgl. 26 Desember 1958 yang menyatakan bahwa : âPembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syahâ;
Bahwa selain itu kepemilikan atas objek tanah a quo, telah diterbitkan sertifikat oleh TURUT TERGUGAT kepada TERGUGAT VIII dan IX sudah lebih dari 10 tahun, hal mana berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada pokoknya dinyatakan dengan tegas:
âDalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam 5 (lima) tahun sejak diterbitkan sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebutâ;
Berdasarkan pada ketentuan tersebut di atas sudah jelas gugatan terhadap sertifikat tanah a quo sudah lewat waktu/daluarsa;
Maka berdasarkan uraian dan fakta-fakta yuridis yang telah TERGUGAT VIII dan TERUGAT IX sampaikan tersebut di atas berkenan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan Putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan seluruh Eksepsi TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak seluruh Gugatan PENGGUGAT atau setidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Menyatakan Tergugat VIII dan TERGUGAT IX adalah pembeli yang beritikad baik;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono);
¡ JAWABAN TERGUGAT X, Tanggal 27 Mei 2015 sebagai berikut :
Bahwa benar saya ( Tergugat X ) pada tahun 1984, persis tanggalnya saya tidak ingat lagi memang pernah menjaminkan dan menanggungkan 2 (dua) bidang tanah saya masing-masing Sertifikat Hak Milik No.754/ Karang Tengah dan Sertifikat Hak Milik No.769/Karang Tengah, Kecamatan Cileduk, Tangerang, Banten masing-masing seluas 1.800 m2, kepada Penggugat. Pemberian Kuasa dan penanggungan kedua bidang tanah tersebut dituangkan didalam akta kuasa notaris di Jakarta ;
Bahwa benar saya pada tahun 2000 telah mengalihkan kedua bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 754/Karang Tengah dan Sertifikat Hak Milik No.769/Karang Tengah tersebut kepada Penggugat dengan menandatangani Akta Pengikatan Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Dradjat Darmadji, SH. dengan harga Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Uang Pengalihan hak atas kedua bidang tanah tersebut sudah saya terima seluruhnya dari Penggugat ;
Bahwa saya menandatangani Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual dengan Akta Notaris Dradjat Darmadji tersebut disebabkan karena kedua sertifikat asli Hak Milik No.754/Karang Tengah dan Sertifikat Hak Milik No.769 itu hilang dari mobil yang ditumpangi saya pada tahun 1993, dan meminta bantuan teman saya bernama alm. Soenoto untuk mengurus penggantinya. Setahu saya Soenoto mempunyai teman bernama Harun Arrasyid yang waktu itu bekerja pada Notaris Hanifah Halim, SH.;
Bahwa awalnya saya tidak tahu bahwa kedua Sertifikat Hak Milik pengganti itu telah terbit oleh kantor BPN Tangerang dan telah diambil oleh almarhum Soenoto. Setiap kali ditanya, Soenoto menjawab sertifikat pengganti belum selesai, masih diproses di Kantor BPN Tangerang. Oleh karena pengurusan cukup lama, saya akhirnya pergi ke Kantor BPN Tangerang, dan baru tahu bahwa kedua sertifikat pengganti Sertifikat Hak Milik No.754 dan No.769 itu sudah lama terbit. Rupanya tanpa sepengetahuan saya kedua bidang tanah itu telah dijual oleh Soenoto kepada Hartono Wignyopranoto (Tergugat Vlll), dengan menggunakan Akta Kuasa palsu yang dibuat oleh Notaris Waworuntu ;
Bahwa atas perbuatan Soenoto tersebut, saya pada tahun 2001 melaporkan Soenoto dan Harun Arrasyid (Tergugat l) ke Kepolisian Tangerang, dan Pengadilan Negeri Tangerang melalui putusannya tanggal 20 Nopember 2001 Nomor: 328/PEN.PID.B/2001/PN.TNG. telah menjatuhkan hukuman percobaan kepada Soenoto dan Harun Arrasyid. Sebenarnya saya (Tergugat X) keberatan atas putusan PengadilanNegeri Tangerang tersebut karena orang yang terbukti memalsukan dan menjual tanah orang itu dengan menggunakan akta kuasa palsu hanya dihukum percobaan, dan Jaksa tidak mengajukan banding ;
Bahwa saat saya menjadi saksi perkara pidana terhadap almarhum Soenoto dan Harun Arrasyid, dengan membaca isi putusan pidana Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, saya baru tahu bahwa Sertifikat Hak Milik No.754/Karang Tengah dan No.769/Karang Tengah atas nama saya telah diganti dengan Sertifikat Hak Milik No.3815/Karang Tengah sebagai pengganti SertifikaT Hak Milik No.754/Karang Tengah dan Sertifikat Hak Milik No.3816/Karang Tengah sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik No.769/Karang Tengah. Setelah dijual kepada Hartono (Tergugat Vlll) selanjutnya kedua Sertifikat Hak Milik itu dibalik nama dan berganti lagi nomornya masing-masing Sertifikat Hak Milik No.3815/ Karang Tengah menjadi Sertifikat Hak Milik No.713/Karang Tengah, sedangkan SHM . No.3816/Karang Tengah berubah menjadi SHM. No. 696/Karang Tengah ;
Bahwa dari putusan Pengadilan pidana itu, saya juga baru tahu bahwa kedua bidang tanah milik saya itu telah dijual lagi oleh Hartono (Tergugat Vlll) kepada PT. Paramita Primagriya Sentosa (Tergugat lX) ;
Bahwa saya (Tergugat X) sampai sekarang tidak dapat menandatangani akta jual beli atas kedua bidang tanah ex. SHM. No.754/Karang Tengah dan SHM. No.769/Karang Tengah itu kepada Penggugat meskipun uang pelunasannya sudah diterima sepenuhnya oleh saya karena telah dijual secara melawan hukum dengan menggunakan akta kuasa palsu oleh almarhum Soenoto kepada Tergugat Vlll ;
Bahwa saya tidak melanjutkan upaya hukum mengajukan tuntutan terhadap Hartono (Tergugat Vlll) dan developer PT. Paramita Primagriya Sentosa (Tergugat lX) karena saya merasa sudah mengalihkan kedua bidang tanah miliknya itu kepada Penggugat sebagai pihak yang paling dirugikan. Oleh karenanya Penggugatlah yang berkepentingan untuk menuntut haknya, sedangkan saya sudah tua hanya bisa membantu mengklarifikasi permasalahan hukumnya dan mendukung alasan hukum gugatan Penggugat terhadap Tergugat Vlll dan lX ;
Bahwa saya tegaskan bahwa kedua bidang tanah semula SHM. No.754/ Karang Tengah dan No.769/Karang Tengah itu sejak tahun 1980 sudah dialihkan kepada Penggugat dan menjadi hak Penggugat;
Sehubungan dengan uraian saya diatas, saya memohon Pengadilan Negeri Tangerang dapat mengukuhkan haknya Penggugat dengan mengabulkan gugatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari hasil persidangan peradilan tingkat pertama, Majelis Hakim Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan No.747/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 8 Desember 2015, dengan amar putusannya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat l, Tergugat Vlll dan lX seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 4.891.000,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding No.747/Pdt.G/2014/PN.Tng, Kuasa Hukum Penggugat bernama : BONAR SILAEN, SH.,MH, beralamat di Kompleks Ruko Mega Grosir Blok J No. 17 Cempaka Mas, Jalan Let.Jend. Suprapto, Jakarta Pusat, pekerjaan Advokat pada Kantor âSudyanto & Partnersâ berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2015 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 16 Desember 2015 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 8 Desember 2015 No. 747/ Pdt.G/2014/PN.Tng;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 27 Januari 2016;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang telah memberitahukan permohonan banding tersebut kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 9 Februari 2016 kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 13 April 2016, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, kepada Terbanding V semula Tergugat V, kepada Terbanding VI semula Tergugat VI, kepada Terbanding VII semula Tergugat VII pada tanggal 9 Februari 2016, kepada Terbanding VIII semula Tergugat VIII dan kepada Terbanding IX semula Tergugat IX pada tanggal 1 Februari 2016, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 27 Januari 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Hadi Pranoto, SH,MH. Dan Yakub Miradi, SH, Advokat, alamat Jalan Karangmenjangan III No.23-C Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Maret 2016 melengkapi permohonan bandingnya dengan mengajukan memori banding tertanggal 03 April 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 04 April 2016, memori banding tersebut oleh Juruista Pengadilan Negeri Tangerang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 6 Juni 2016 dan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negrei Tangerang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 12 Juli 2016, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 10 Agustus 2016, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, kepada Terbanding V semula Tergugat V, kepada Terbanding VI semula Tergugat VI, kepada Terbanding VII semula Tergugat VII pada tanggal 12 Juli 2016, kepada Terbanding VIII semula Tergugat VIII, kepada Terbanding IX semula Tergugat IX pada tanggal 13 Juni 2016, kepada Terbanding X semula Tergugat X pada tanggal 12 Juli 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 2 Juni 2016;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding VIII semula Tergugat VIII dan Terbanding IX semula Tergugat IX mengajukan kontra memori banding tertanggal 23 Mei 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 23 Mei 2016, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengadilan Negrei Tangerang kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 Juli 2016, kepada Terbanding I smeula Tergugat I pada tanggal 22 Juni 2016, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 12 Juli 2016, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 20 Juli 2016, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, kepada Terbanding V semula Tergugat V, kepada Terbanding VI semula Tergugat VI, kepada Terbanding VII semula Tergugat VII, kepada Terbanding X semula Tergugat X pada tanggal 12 Juli 2016, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 22 Juni 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding, Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding smeula Penggugat pada tanggal 18 Agustus 2016, kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 29 Maret 2016, kepada Terbanding II semula Tergugat II, kepada Terbanding III semula Tergugat III, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, kepada Terbanding V smeula Tergugat V, kepada Terbanding VI semula Tergugat VI, kepada Terbanding VII semula Tergugat VII, kepada Terbanding X semula Tergugat X pada tanggal 4 April 2016, kepada Terbanding VIII semula Tergugat VIII, kepada Terbanding IX semula Tergugat IX pada tanggal 12 April 2016 dan kepada Turut Terbanding smeula Turut Tergugat pada tanggal 29 Maret 2016 telah diberi kesempatan untuk memeriksa, meneliti dan mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat/Pembanding telah mengajukan alasan banding sebagaimana dalam surat memori banding sebagai berikut :
Bahwa Pembanding keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang a quo pada halaman 51 yang menyatakan : âMenimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat walaupun benar harga Pengikatan Untuk Jual Beli atas kedua bidang tanah (obyek perkara) telah dibayar lunas oleh Penggugat kepada Tergugat X, namun hak Penggugat tersebut hanya dapat ditutut oleh Penggugat kepada Tergugat X. Dan Penggugat tidak memiliki dasar/alas hak atas kedua bidang tanah SHM (obyek perkara) karena peralihan haknya dari Tergugat X kepada penggugat belum terjadi dan/atau tidak pernah terjadi. Pendapat Majelis ini sesuai ketentuan pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 Jo Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa peralihan hak atas tanah yang dalam hal ini jual beli atas tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang berarti peralihan hak atas tanah harus dilakukan dihadapan PPAT, dan maksud dari ketentuan pasal tersebut adalah bahwa hak milik atas tanah berpindah/beralih kepada pihak pembeli sejak saat dibuatnya akta dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)â.
Bahwa adapun Pembanding keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang a quo pada halaman 51 tersebut di atas adalah berlandaskan alasan sebagai berikut :
Bahwa memang, konsep dasar transaksi jual beli tanah adalah terang dan tunai. Terang artinya dilakukan secara terbuka, jelas obyek dan pemiliknya, lengkap surat-surat serta bukti kepemilikannya. Dan tunai berarti dibayar seketika dan sekaligus. Dibayarkan pajak-pajaknya, tanda tangan akta jual beli, untuk kemudian diproses balik nama sertifikatnya.
Namun demikian, pada prakteknya, karena berbagai alasan (yang dalam perkara a quo sertifikat hak miliknya hilang) konsep terang dan tunai itu seringkali belum dapat dipenuhi. Belum dipenuhi atau belum terpenuhi bukan berarti transaksi tidak dapat dilakukan. Karena ada instrumen lain yaitu dengan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) sebagai pengikat. Sebagai tanda jadi transaksi jual beli tersebut sambil menunggu yang belum beres.
Bahwa Pengikatan Jual Beli dibuat dengan 2 (dua) versi, Yaitu :
Akta Pengikatan Jual Beli yang baru merupakan janji-janji karena biasanya harganya belum lunas (biasa disebut sebagai PJB Belum Lunas).
Akta Pengikatan Jual Beli yang pembayarannya telah dilakukan secara lunas (seperti dalam perkara a quo yang sudah dibayar lunas), tetapi belum bisa dilaksanakan pembuatan akta jual belinya dihadapan PPAT yang berwenang karena seperti dalam perkara a quo SHM obyek jual belinya hilang. (biasa disebut sebagai PJB Lunas).
Bahwa Jika pembayarannya sudah lunas sebagaimana Pembanding sudah membayar pembelian tanah dimaksud, dan telah dibuat PJB Lunas, maka didalamnya dibarengi dengan kuasa untuk menjual, dari penjual kepada pembeli. Jadi ketika semua persyaratan sudah dipenuhi, tanpa perlu kehadiran penjual karena sudah terwakili sudah memberikan kuasa dengan redaksi kuasa untuk menjual kepada pembeli, dan Notaris/PPAT dapat langsung membuatkan Akta Jual Belinya untuk kebudian memproses balik nama sertifikatnya.
Bahwa dalam Pasal 1792 KUHPerdata menyebutkan, pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelenggarakan suatu urusan.
Bahwa kuasa untuk menjual masuk kedalam kategori kuasa yang digunakan untuk memindahtangankan benda yang sejatinya hanya dapat dilakukan oleh pemiliknya saja. Maka dari itu untuk kuasa menjual ini diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas di dalam aktanya (Pasal 1796 KUHPerdata).
Bahwa untuk akta PJB Lunas, kuasa menjual yang terdapat di dalam akta PJB Lunas bersifat mutlak. Artinya tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 1813 KUHPerdata. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum bagi pembeli yang sudah membayar lunas harga yang sudah dibayarkannya secara penuh namun belum bisa dilaksanakan balik namanya karena satu dan lain hal, yang dalam perkara a quo dikarenakan SHMnya hilang dan masih dalam pengurusan.
Bahwa dengan demikian maka Akta Kuasa No. 45 Tanggal 27 Februari 1984 di hadapan SOEBAGJO RONOATMODJO.SH Notaris di Jakarta tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PJB Lunas yakni merupakan bagian integral dari Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli No. 34 Tanggal 3 Mei 2000 di hadapan DRADJAT DARMADJI.SH Notaris di Jakarta. Sehingga dengan demikian Akta Kuasa No. 45 Tanggal 27 Februari 1984 di hadapan SOEBAGJO RONOATMODJO.SH Notaris di Jakarta tersebut sejatinya adalah merupakan pemindah tanganan 2 (dua) bidang tanah obyek sengketa Ex SHM No.754/Karang Tengah Kecamatan Cileduk Kota Tangerang Banten seluas 1.800 m2 dan Ex SHM No.769/Karang Tengah Kecamatan Cileduk Kota Tangerang Banten seluas 1.800 m2. Karena Tergugat X selaku pemiliknya telah melepaskan haknya kepada Penggugat/Pembanding.
Bahwa oleh sebab itu maka peristiwa peralihan hak dari TERGUGAT X kepada PENGGUGAT telah dilakukan melalui pejabat umum yang berwenang, sehingga dengan demikian telah dilakukan sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang benar sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya OBYEK SENGKETA a quo telah diperoleh PENGGUGAT dengan itikat baik, sehingga PENGGUGAT harus mendapat perlindungan hukum.
Bahwa selanjutnya Penggugat menolak secara tegas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada halaman 52 dan 53 tentang akta palsu, sebab dalam Putusan Nomor : 328/Pen.Pid.B/2001/ PN.Tng Tanggal 12 Juli 2001 pada halaman 7 dinyatakan : âBahwa Surat Kuasa No. 33 tanggal 3 Desember 1993 yang dibuat Notaris JL Woworuntu dari Maridjo Tomohardjo kepada H.Soenoto.BA untuk menjual sebidang tanah seluas 1.800 m2 Sertifikat Hak Milik No.3815/Karang Tengah GS No.3817 tanggal 8 Oktober 1993 a.n. Maridjo Tomohardjo dan Surat Kuasa No. 34 tanggal 3 Desember 1993 yang dibuat Notaris JL Woworuntu dari Maridjo Tomohardjo kepada H.Soenoto.BA untuk menjual sebidang tanah seluas 1.800 m2 Sertifikat Hak Milik No.3816/Karang Tengah GS No.3818 tanggal 8 Oktober 1993 a.n. Maridjo Tomohardjo adalah tidak benar karena saksi Maridjo Tomohardjo tidak pernah memberikan kuasa kepada Terdakwa H.Soenoto.BA untuk menjual tanah milik saksi Maridjo Tomohardjo, hal itu sesuai dengan keterangan saksi Notaris JL Woworuntu dimana surat kuasa tersebut tidak pernah terdaftar di kantor Notaris yang dipimpin saksi JL Woworuntuâ.
Bahwa dengan demikian telah terbukti sah dan meyakinkan dalil Penggugat yang menyatakan Almarhum H. Soenoto.BA (orang tua Tergugat II sampai dengan VII) telah menjual kedua bidang tanah obyek sengketa kepada Tergugat VIII yang waktu itu sebagai Direktur dari Tergugat IX berdasarkan Akta Kuasa No. 33 Tanggal 3 Desember 1993 dan Akta Kuasa No. 34 Tanggal 3 Desember 1993 yang ternyata palsu.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pembanding mohon kepada Pengadilan Tinggi Banten , sudi apalah kiranya berkenan memutuskan :
Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 747/Pdt.G/ 2014/PN.Tng tanggal 08 Desember 2015 dan mengadili sendiri yaitu menyatakan gugatan dan tuntutan Penggugat/Pembanding dapat dikabulkan seluruhnya.
Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas surat memori banding tersebut Kuasa Hukum Tergugat VIII dan IX/Terbanding VIII dan IX telah mengajukan surat kontra memori banding yaitu sebagai berikut :
Bahwa TEBANDING VIII dan TERBANDING IX sepakat dan sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada tingkat pertama karena sudah sesuai dengan Fakta Persidangan dan Peraturan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa TERBANDING VIII dan TERBANDING IX menolak dengan tegas dalil Penggugat mengenai Pengertian Akta Perjanjian Pengikatan jual Beli, bahwa Akta Pengikatan jual Beli No. 45 tanggal 27 Februari 1984 hanya merupakan suatu bentuk Perjanjian antara PEMBANDING dan TERBANDING X saja, halmana Akta PengakuanJjual Beli Tersebut dibuat antara PEMBANDING dan TERBANDING X;
Bahwa yang sebenarnya terjadi sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan adalah PEMBANDING dan TERBANDING X tidak bisa menindaklanjuti Akta Pengikatan Iual Beli No. 34 tersebut. BerdaSarkan hal tersebut yang terjadi sebenarnya adalah hubungan perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT X, maka atas dasar tersebut maka seharusnya PEMBANDING menuntut kepada TERBANDING X bukan kepada TERBANDING VIII dan TERBANDING IX;
Bahwa jual beli adalah bersifat obligatoir, sedangkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan baru pindah bila barang tersebut telah diserahkan secara yuridis. Dalam perkara ini, TERBANDING X tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk menjual objek sengketa ke PEMBANDING. Keadaan demikian, PEMBANDING hanya dapat menuntut penggantian kerugian atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi berdasarkan wanprestasi kepada TERBANDING X.
Bahwa TERBANDING VIII dan TERBANDING IX menolak dengan TEGAS dalil PEMBANDING pada poin 4.2 butir h yang menyatakan akta kuasa No. 45 tanggal 27 Februari 1984 yang dibuat dihadapan DRADIAT DARMADII SH. Selaku Notaris di Iakarta adalah merupakan pemindahtanganan 2 (dua) bidang objek tanah sengketa dari TERBANDIN G X kepada PEMBANDING.
Bahwa Surat Kuasa merupakan persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain yang menerimanya untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk MENYELENGGARAKAN SLIATLI URLISAN. Surat kuasa hanyalah pendelegasian kepentingan seseorang kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal dimana Penerima kuasa hanya bertindak MEWAKILI PEMBERI KUASA, bukan pengalihan sesuatu hak milik dan pelepasan hak dari PEMBERI KUASA kepada PENERIMA KUASA. ,
Bahwa Bukti peralihan hak bukan lah dalam bentuk Akta Kuasa Iual, disini Pembanding sepertinya masih salah menafsirkan Pengertian Peraljhan Hak atas sebidang tanah, dimana PEMBANDING hanya menjelaskan Pengertian Peralihan hak hanya berdasarkan analogy PEMBANDING sendiri tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam ketentuan PASAL 19 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 Io Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendafaran Tanah, bahwa peralihan hak atas tanah yang didalam hal ini ]ua1 beli atas tanah harus dibuktikan dengan suatu a1<ta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang berarti peralihan hak atas tanah âharus dilakukan dihadapan PPAT, dan maksud dari ketentuan Pasal tersebut adalah bahwa hak milik atas tanah berpindah/ beralih kepada pihak pembeli sejak dibuatnya akta dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Bahwa terkait putusan pidana No. 328/PID.B/2001/PN.TNG tanggal 13 Juli 2001 yang menghukum Alm. SOENOTO dan TERBANDING I telah melakukan tindak pidana penggelapan adalah disamping hanya mengikat pihak-pihak didalam putusan tersebut juga tidak ada sangkut pautnya secara hukum baik dengan PEMBANDING atau TERBANDING VIII dan TERBANDING IX. Bahwa selain itu dalam putusan tersebut tidak ada Putusan Hakim yang menyatakan bahwa Akta Kuasa Nomor 33 tanggal 3 Desember 1993 dan akta kuasa Nomor 34 tanggal 3 desember 1983 adalah PALSU, begitu juga dengan Para Terdakwa dalam Putusan Perkara Pidana No. 328/PID.B/2001/PN.TNG tanggal 13 Juli 2001, mereka tidak di vonis dengan tindak pidana PEMALSUAN. Berdasarkan hal tersebut sangat Ielas dan Terang bahwa Pembanding dalam dalil-dalil Memori Banding yang telah diajukan adalah dalil-dalil yang tidak berdasar Hukum dan alasan yang jelas dan hanya atas dasar Asumsi atau anologi pemikiran Pembanding sendiri, maka sudah sepatutnya jika Permohonan Banding yang diajukan oleh PEMBANDING untuk DITOLAK;
Bahwa TERBANDING VIII dan TERBANDING IX memperoleh bidang tanah (objek perkara) secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum berdasarkan jual beli yang di buat dihadapan Pejabat yang berwenang yaitu berdasarkan Akta Jual Beli No. 516/185/Ciledug/1993 tanggal 21 Desember 1993 atas tanah SHM No. 3815/Karang Tengah (ex, SHM No. 754/Karang Tengah di buat dihadapan Drs, Hanifa Halim, SH. selaku PPAT (vide bukti T.VIII-5) dan Akta Jual Beli No. 515/184/Ci1eduk/ 1993 tanggal 21 Desember 1993 atas tanah SHM No. 3816/Karang Tengah (ex SHM No. 769/Karang Tengah) di buat oleh dan dihadapan Drs, Hanifa Halim, SH selaku PPAT (vide bukti T.VIlI) oleh karenanya TERBANDING VIII selaku pembeli yang beritikad baik harus di lindungi oleh hukum. Selain daripada itu temyata tidak ada bukti yang menyatakan sebagai akta palsu yaitu Akta Kuasa No. 33 tanggal 3 Desember 1993 (vide bukti T.VIII-6) dan Akta Kuasa No. 34 tanggal 3 Desember 1993 (vide bukti T.VIII-2) sebagai akta menjual dalam pembuatan kedua Akta Iual Beli atas kedua bidang tanah (objek perkara) tersebut, oleh karenanya sudah sepatutnya Permohonan Banding yang di ajukan PEMBANDING untuk di tolak;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara a-quo kami sependapat dimana PEMBANDING bukan pemegang titel kepemilikan hak dan/atau tidak memiliki dasar atas hak atas Tanah (objek perkara) a~quo, maka PEMBANDING tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat hak kepemilikan atas tanah objek perkara khususnya terhadap TERBANDING VIII dan TERBANDING IX yang memiliki alas hak berdasarkan Akta Iual Beli yang di buat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang dan telah menguasai kedua bidang tanah SI-SIM (objek perkara) selama puluhan tahun. Selain dari pada itu Memori Banding yang diajukan oleh PEMBANDING tidak ada satupun menguraikan hal-hal baru yang patut diajukan didalam Memori Banding dan hanya mengulang dalil-dalil dalam Gugatan semula, oleh karenanya Yang Mulia sepatutnya untuk MENOLAK Permohonan Memori Banding yang diajukan PEMBANDING.
Berdasarkan hal-hal yang telah TERBANDING VIII dan TERBANDING IX uraikan tersebut di atas, maka TERBANDING VIII dan TERBANDING IX memohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Banten berkenan memberikan Putusan Sebagai berikut:
MENOLAK Permohonan Banding yang diajukan Oleh PEMBANDING
MENGUATKAN Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 747/ Pdt.G/2014/PN.TNG tanggal 08 Desember 2015.
Menghukum PEMBANDING untuk membayar semua biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 747/Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 8 Desember 2015 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding tertanggal 3 April 2016, dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat VIII dan IX/Terbanding VIII dan IX tertanggal 23 Mei 2016, berpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Eksepsi dari Tergugat I, VIII dan IX/ Terbanding I, VIII dan IX sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pokok perkara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sepedapat dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari isi surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat/Pembanding adalah sebagai berikut :
Bahwa antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat X/Terbanding X pada tanggal 27 Februari 1984 telah membuat kesepakatan perjanjian dimana Tergugat X/Terbanding X memberikan Kuasa kepada Penggugat/ Pembanding untuk menjaminkan tanggungan hutang (Hipotik) atas tanah milik Tergugat X/Terbanding X, yaitu :
Tanah dengan SHM No : 754, seluas 1800 m², dengan gambar situasi tertanggal 5 Januari 1980, No : 33/Tahun 1980 yang terletak di Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang Banten, atas nama Tergugat X/Terbanding X, sekarang dikenal terletak didalam Komplek Perumahan Paramita Primagriya Sentosa, Desa Karang Tengah sekarang Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, dan
Tanah dengan SHM No : 769, seluas 1800 m², dengan gambar situasi tertanggal 7 Januari 1980, No. 54/Tahun 1980 yang terletak di Karang Tengah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang Banten, atas nama Tergugat X/Terbanding X, sekarang dikenal terletak didalam Komplek Perumahan Paramita Primagriya Sentosa, Desa Karang Tengah sekarang Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten,yang kesemuanya itu dibuat dihadapan Notaris SOEBAGJO RONOATMOJO, SH.
Bahwa kemudian antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat X/ Terbanding X menindaklanjuti kesepakatan perjanjian memberikan Kuasa untuk menjaminkan tanggungan hutang (Hipotik) atas tanah milik a/n Tergugat X/Terbanding X tersebut menjadi perikatan jual beli dimana hak atas tanah milik Tergugat X/Terbanding X tersebut dijual kepada Penggugat/Pembanding dihadapan Notaris DRADJAT DARMADJI, SH. Tanggal 3 Mei 2000 dengan Akta No.34 tertanggal 3 Mei 2000;
Bahwa dalam transaksi jual beli tanah (tanah sengketa) tersebut, selaku pihak penjual yaitu Tergugat X/Terbanding X mengakui telah menerima uang harga tanah in casu sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari Penggugat/Pembanding;
Atas dasar uraian pokok gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Bahwa Penggugat/Pembanding seharusnya hanya menggugat Tergugat X/ Terbanding X, karena antara Penggugat/Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Tergugat X/Terbanding X yang telah secara nyata yaitu Tergugat X/Terbanding X pertama kali telah memberikan Kuasa kepada Penggugat/Pembanding untuk menjaminkan tanggungan hutang (Hipotik) atas tanah sengketa. Selanjutnya antara Penggugat/ Pembanding dengan Tergugat X/Terbanding melakukan perbuatan hukum yaitu dalam bentuk ikatan jual beli atas tanah sengketa;
Bahwa atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Penggugat/Pembanding maupun Tergugat X/Terbanding X tersebut, ternyata salah satu pihak tidak dapat memenuhi perikatan jual beli yaitu Tergugat X/Terbanding X tidak dapat memberikan SHM atas tanah sengketa yang seharusnya untuk diserahkan kepada Penggugat yang selanjutnya untuk dibalik nama menjadi tanah Hak atas nama Penggugat/ Pembanding. Hal ini menjadikan kerugian bagi pihak Penggugat/Pembanding, sebab Penggugat/Pembanding telah membayar lunas dan menyerahkan uang harga tanah tersebut sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang diakui diterima oleh Tergugat X/ Terbanding;
Menimbang, bahwa dalam surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam posita gugatan telah dinyatakan bahwa para Tergugat yang maksudnya disini adalah mulai dari Tergugat I sampai dengan Tergugat XI telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum. Akan tetapi dalampetitum gugatan Tergugat X tidak dituntut telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, sehingga antara posita dengan petitum dalam surat gugatan ini menjadi tidak sinkron;
Menimbang, bahwa dengan dasar pertimbangan diatas maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tersebut menjadi kabur (obscuur libel) karena dalam surat gugatan tersebut pihak Penggugat/Pembanding telah menggugat Tergugat I s/d Tergugat IX dan XI yaitu merupakan pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungan hukum terhadap pihak Penggugat/ Pembanding sehingga tidak sepatutnya untuk digugat, oleh karena itu gugatan Penggugat/Pembanding dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena surat gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat/Pembanding menyatakan kabur (obscuur libel) maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 747/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 8 Desember 2015 haruslah dibatalkan, dan selanjutnya Pengadilan Tinggi Banten akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pihak Penggugat/Pembanding tetap dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat akan ketentuan pasal-pasal dalam HIR dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding;
DALAM EKSEPSI :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.747/Pdt.G/ 2014/PN.Tng, tanggal 8 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.747/ Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 8 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Jumâat tanggal 18 November 2016, oleh DR.H.NARDIMAN,S,H.M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, MEGA BOEANA, S.H. dan MASRUDDIN CANIAGO,S.H.M,H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 120/PEN/PDT/2016/PT.BTN tanggal 26 September 2016 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 November 2016, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Drs. RIZAL EFFENDI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi
Banten, tanpa dihadiri para pihak yang berperkara maupun kuasa hukumnya;
HAKIM â HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS HAKIM,
Ttd. Ttd.
MEGA BOEANA, S.H. DR.H.NARDIMAN,S,H.M.H.
Ttd.
MASRUDDIN CANIAGO,S.H.M,H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
Drs. RIZAL EFFENDI, S.H.
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-