16/Pid.B/2010/PN.Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 16/Pid.B/2010/PN.Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SWASONO TRI RAHARJO bin SLAMET SUMARYO;
1 Menyatakan Terdakwa SWASONO TRI RAHARJO bin SLAMET SUMARYO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka berat”; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SWASONO TRI RAHARJO bin SLAMET SUMARYO tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3 Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 Memeriintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5 Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Feroza, No.Pol : B-1445-PS berikut STNK; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, No. Pol : B-6836-KQC berikut STNK; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, No.Pol : B-6617-KMH berikut STNK; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma, No.Pol : B-6768-KCB berikut STNK; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sufra Fit, No.Pol : B-6636-EFU berikut STNK; - 1 (satu) lembar SIM A atas nama Swono Tri Raharjo; - 1 (satu) lembar SIM B atas nama Yeni; - 1 (satu) lembar SIM B atas nama Supadi Widaryanto; - 1 (satu) lembar SIM B atas nama Ari Wiguno; Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 16/Pid.B/2010/PN.Dpk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Depok, Yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SWASONO TRI RAHARJO bin SLAMET SUMARYO;
Tempat lahir : Temanggung;
Umur/tanggal lahir : 32 tahun/30 April 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perumahan Permata Cimanggis Cluster Tapos Blok E. 3
No.20, RT.003/RW.021 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : D.3;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah dan penetapan oleh;
Penyidik tertanggal 03 November 2009 No. Pol : SP-Han/09/XI/2009/Sat. Lantas, sejak tanggal 03 November 2009 sampai dengan tanggal 22 November 2009;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 16 November 2009 Nomor : TAP-24/0.2.34/Epp.1/11/2009, sejak tanggal 23 November 2009 sampai dengan tangga 01 Januari 2010;
Penuntut Umum tertanggal 29 Desember 2009 No : PRINT-4004/0.2.34/Ep.1/12/2009, sejak tanggal 29 Desember 2009 sampai dengan tanggal 17 Januari 2010;
Hakim Pengadilan Negeri Depok, tertanggal 11 Januari 2010 No. 16/Pen.Pid/B/2010/PN.Dpk, sejak tanggal 11 Januari 2010 sampai dengan tanggal 09 Februari 2010;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Depok tanggal 03 Februari 2010 Nomor: 16(2)/Pen.Pid/B/2010/PN.Dpk sejak tanggal 10 Februari 2010 sampai dengan tanggal 10 April 2010.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat berupa:
Pelimpahan berkas perkara Nomor : B-18/0.2.34/Ep.1/01/2010 tertanggal 08 Januari 2010 dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, berikut surat dakwaan tertanggal 29 Desembet 2009 Reg. Perkara No. PDM-06/Depok/12/2009 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa Swasono Tri Raharjo Bin Slamet Sumaryo;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 08 Januari 2010 No.16/Pen. Pid/B/2010/PN.Dpk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Swasono Tri Raharjo Bin Slamet Sumaryo;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 13 Januari 2010 No.16/Pen.Pid/B/ 2010/PN.Dpk tentang penetapan hari siding;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan.
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dimuka persidangan tanggal 09 Februari 2010 yang pada pokoknya menuntut:
Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Swasono Tri Raharjo Bin Slamet Sumaryo bersalah melakukan tindak pidana “karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain mati dank arena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencarian selama waktu tertentu”, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Swasono Tri Raharjo Bin Slamet Sumaryo selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Feroza, No.Pol : B-1445-PS berikut STNK;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, No. Pol : B-6836-KQC berikut STNK;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, No.Pol : B-6617-KMH berikut STNK;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma, No.Pol : B-6768-KCB berikut STNK;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Sufra Fit, No.Pol : B-6636-EFU berikut STNK;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Swono Tri Raharjo;
1 (satu) lembar SIM B atas nama Yeni;
1 (satu) lembar SIM B atas nama Supadi Widaryanto;
1 (satu) lembar SIM B atas nama Ari Wiguno;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan memohon hukuman yang seringan-ringannya.
Atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula.
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Reg. Perkara No. PDM-06/Depok/12/2009 tertanggal 29 Desember 2009 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa Ia Terdakwa Swasono Tri Raharjo Bin Slamet Sumaryo pada hari Senin, tanggal 02 November 2009 sekira jam 07.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2009 bertempat di dekat Majid Jami Al-Ikhlas di Jalan Raya Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Swasono Tri Raharjo Bin Slamet Sumaryo pada hari Senin tanggal 02 November 2009 mengendarai mobil Feroza No.Pol : B-1445-PS bersama istrinya, Terdakwa hendak berangkan Kantor melalui Jalan Raya Tapos menuju pintu tol Cimanggis atau dari arah Selatan ke Utara di jalan raya Tapos dekat mesjid Jami Al-Ikhlas Kelurahan Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dengan cuaca cerah, pagi hari, jalan aspal, sempit agak menikung dan arus lalu lintas sedang, Terdakwa berusaha mendahului sepeda motor Mio berwarna merah dengan No. Pol B-6835-KQC yang dikendarai saksi Yeni dari sebelah kiri dan Terdakwa mengetahui bahwa ada sepeda motor menyelip dari sebelah kiri sepeda motor saksi Yeni dan mobil Terdakwa membentur body sebelah kiri sepeda motor saksi Yeni yang menyebabkan sepeda motor saksi Yeni oleng kemudian saksi Yeni terjatuh namun Terdakwa tidak berhenti dan menolongnya melainkan terus jalan lalu masuk kejalur kanan dan dari arah berlawanan ada sepeda motor Honda Revo dengan No. Pol : 6617-KMH yang dikendarai oleh saudara Supadi Widarianto dan Honda Karisma dengan No. Pol : B-6788-KCB yang diikendarai oleh saksi Ari Wiguno dan Terdakwa tidak memberi kelakson atau lampu sen lalu menabrak sepeda motor saudara Supadi Widarianto dan menabrak saksi Ari Wiguna yang berada dibelakang saudara Supandi Widarianto kemudian mobil Terdakwa menabrak koplesor tambal ban milik saksi Sandro Pandiangan serta menabrak Sepeda Motor Honda Supra Fit dengan No. Pol : B-6636-EFU yang dikendarai saudara Junaedi Amit yang berboncengan dengan istrinya saudari Aci Rianti dan anaknya Rahmah Suci setelah itu menabrak tembok terus rumah milik saksi Madi yang pada akhirnya mobil Terdakwa berhenti setelah menabrak Pos Ronda milik warga RT.01/RW.03, Kelurahan Topas;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Reperentum Nomor : Verx. XVII/VER/UGD/RSBH/2009 tanggal 17 November 2009 dan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Bina Husada No : 005/SKM-RSBH/XI/2009 yang ditandatangani dr. Tri Sari Pujiastuti, saudara Supandi Widarianto meninggal dunia dari hasil pemerikasaan luka memear dikepala atas, dahi sampai dengan kepala samping kanan ± 3 x 10 cm, patah tulang tertutuppaha dan betis kanan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Reperentum Nomor : XIV/VER/UGD/RSBH/2009 tanggal 17 November 2009 dan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Bina Husada No : 001/SKM-RSBH/XI/2009 yang ditandatangani dr. Tri Sari Pujiastuti, saudara Junaedi Amit meninggal dunia di tempat kejadian dari hasil pemerikasaan luka memear, kemungkinan retak tulang kepala, patah tulang hilang ujung jari ketiga tangan kanan, luka robek lutut kanan & kiri ± 5 x 3 cm, luka robek Punggung kaki kanan ± 15 x 4 cm;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Reperentum Nomor : XIV/VER/UGD/RSBH/2009 tanggal 17 November 2009 dan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Bina Husada No : 002/SKM-RSBH/XI/2009 yang ditandatangani dr. Tri Sari Pujiastuti, saudara Aci Rianti meninggal dunia di tempat kejadian dengan hasil pemerikasaan luka hemotimo dibelakang kepala, patah tuang tungku kanan atas, luka robek ditumit ± 10 cm;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Reperentum Nomor : XV/VER/UGD/RSBH/2009 tanggal 17 November 2009 dan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Bina Husada No : 003/SKM-RSBH/XI/2009 yang ditandatangani dr. Tri Sari Pujiastuti, saudara Rahma Suci meninggal di tempat kejadian dengan hasil pemeriksaan luka memar kepala belakang, luka lecet dimuka sebelah kanan, luka robek dimuka ± 3 cm, 1 cm kemungkinan patah tulang rahang bawah, patah tulang tertutup paha kanan dan kiri;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam pasal 359 KUHP;
Dan
Kedua :
Bahwa Ia Terdakwa Swasono Tri Raharjo Bin Slamet Sumaryo pada hari Senin, tanggal 02 November 2009 sekira jam 07.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2009 bertempat di dekat Majid Jami Al-Ikhlas di Jalan Raya Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencarian selama waktu tertentu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Swasono Tri Raharjo Bin Slamet Sumaryo pada hari Senin tanggal 02 November 2009 mengendarai mobil Feroza No.Pol : B-1445-PS bersama istrinya, Terdakwa hendak berangkan Kantor melalui Jalan Raya Tapos menuju pintu tol Cimanggis atau dari arah Selatan ke Utara di jalan raya Tapos dekat mesjid Jami Al-Ikhlas Kelurahan Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dengan cuaca cerah, pagi hari, jalan aspal, sempit agak menikung dan arus lalu lintas sedang, Terdakwa berusaha mendahului sepeda motor Mio berwarna merah dengan No. Pol B-6835-KQC yang dikendarai saksi Yeni dari sebelah kiri dan Terdakwa mengetahui bahwa ada sepeda motor menyelip dari sebelah kiri sepeda motor saksi Yeni dan mobil Terdakwa membentur body sebelah kiri sepeda motor saksi Yeni yang menyebabkan sepeda motor saksi Yeni oleng kemudian saksi Yeni terjatuh namun Terdakwa tidak berhenti dan menolongnya melainkan terus jalan lalu masuk kejalur kanan dan dari arah berlawanan ada sepeda motor Honda Revo dengan No. Pol : 6617-KMH yang dikendarai oleh saudara Supadi Widarianto dan Honda Karisma dengan No. Pol : B-6788-KCB yang diikendarai oleh saksi Ari Wiguno dan Terdakwa tidak memberi kelakson atau lampu sen lalu menabrak sepeda motor saudara Supadi Widarianto dan menabrak saksi Ari Wiguna yang berada dibelakang saudara Supandi Widarianto kemudian mobil Terdakwa menabrak koplesor tambal ban milik saksi Sandro Pandiangan serta menabrak Sepeda Motor Honda Supra Fit dengan No. Pol : B-6636-EFU yang dikendarai saudara Junaedi Amit yang berboncengan dengan istrinya saudari Aci Rianti dan anaknya Rahmah Suci setelah itu menabrak tembok terus rumah milik saksi Madi yang pada akhirnya mobil Terdakwa berhenti setelah menabrak Pos Ronda milik warga RT.01/RW.03, Kelurahan Topas;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Reperentum Nomor : Verx. XVII/VER/UGD/RSBH/2009 tanggal 17 November 2009 dan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Bina Husada No : 005/SKM-RSBH/XI/2009 yang ditandatangani dr. Tri Sari Pujiastuti, saudara Supandi Widarianto meninggal dunia dari hasil pemerikasaan luka memear dikepala atas, dahi sampai dengan kepala samping kanan ± 3 x 10 cm, patah tulang tertutuppaha dan betis kanan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Reperentum Nomor : XIV/VER/UGD/RSBH/2009 tanggal 17 November 2009 dan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Bina Husada No : 001/SKM-RSBH/XI/2009 yang ditandatangani dr. Tri Sari Pujiastuti, saudara Junaedi Amit meninggal dunia di tempat kejadian dari hasil pemerikasaan luka memear, kemungkinan retak tulang kepala, patah tulang hilang ujung jari ketiga tangan kanan, luka robek lutut kanan & kiri ± 5 x 3 cm, luka robek Punggung kaki kanan ± 15 x 4 cm;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Reperentum Nomor : XIV/VER/UGD/RSBH/2009 tanggal 17 November 2009 dan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Bina Husada No : 002/SKM-RSBH/XI/2009 yang ditandatangani dr. Tri Sari Pujiastuti, saudara Aci Rianti meninggal dunia di tempat kejadian dengan hasil pemerikasaan luka hemotimo dibelakang kepala, patah tuang tungku kanan atas, luka robek ditumit ± 10 cm;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Reperentum Nomor : XV/VER/UGD/RSBH/2009 tanggal 17 November 2009 dan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Bina Husada No : 003/SKM-RSBH/XI/2009 yang ditandatangani dr. Tri Sari Pujiastuti, saudara Rahma Suci meninggal di tempat kejadian dengan hasil pemeriksaan luka memar kepala belakang, luka lecet dimuka sebelah kanan, luka robek dimuka ± 3 cm, 1 cm kemungkinan patah tulang rahang bawah, patah tulang tertutup paha kanan dan kiri;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam pasal 360 KUHP;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi, ARI WIGUNO Bin KUSMANTO,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik benar.
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 02 November 2009 sekitar jam 07.30 Wib yang bertempat di Jalan Raya Topas saksi sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat kerja didaerah Bogor, ketika itu saksi melihat sebuah mobil melaju dengan kencang dan berada dijalur kanan tiba-tiba mobil tersebut menabrak motor Honda Revo yang jarak posisinya sangat dekat dan ada didepan sebelah kiri saksi, sedangkan pengendara sepeda motro Revo tersebut terpental sampai kebelakang saksi, sedangkan pada saat saksi menghidar ban depan motor yang dikendarai oleh saksi mengenai bemper mobil tersebut yang mengakibatkan saksi ikut terjatuh juga, namun mobil masih berjalan kencang tidak terkendali dan akhirnya mobil tersebut menabrak tembok teras milik warga dan menabrak Pos Ronda setelah itu baru mobil tersebut berhenti;
Bahwa mobil tersebut adalah mobil Daihatsu Feroza dengan No. Polsi B-1445-PS;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan 3 (tiga) orang korban dari pihak pengendara mobil, 2 (dua) orang korban pengendara motor Supra Fit, 1 (satu) orang meninggal dunia yang mengendarai sepeda motor Revo, 1 (satu) orang mengalami luka yang mengendarai sepeda motor Mio sedangkan saksi sendiri mengalami luka-luka;
Bawa setelah kejadian tersebut saksi berusaha untuk bangun namun tidak bias akan tetapi banyak warga yang menolong dan membawa saksi besaera motornya kepinggir jalan, pada saat itu saksi melihat korban yang mengendarai sepeda motor Revo diangkut oleh sebuah angkutan kota yang pada saat itu sedang melintas dijalan tersebut;
Bahwa pada saat itu kondisi cuaca sangat cerah, jalan lurus, sempit dua arah sedangkan arus lalu lintas dalam keadaan sepi;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
2. Saksi BUDI Bin NAMAN,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik benar.
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 02 November 2009 sekitar jam 07.30 Wib yang bertempat di Jalan Raya Topas saksi sedang berada diwarung bersama anak saksi sedang menunggu angkot akan berangkat kerja ke Depok ketika itu saksi melihat sebuah mobil melaju dengan kencang dan menyenggol sebuah motor Mio yang berada didepan mobil tersebut sampai motor Mio terjatuh ke sebelah kanan namun mobil tersebut tidak berhenti malah terus melaju kemudian mobil tersebut menabarak sepeda motor Honda Revo, Kharisma yang selanjutnya menabrak teras rumah warka da Pos Ronda sampai akhirnya mobil tersebut berhenti;
Bahwa pada saat itu saksi langsung menolong pengendara sepeda motor Mio sedangkan yang lainnya ditolong oleh warga sekitar;
Bahwa akibat kejadian tersebut 4 (empat orang mengalami luka-luka yang salah satu diantaranya temen saksi yaitu sdr. Junaedi Ami bersam istri dan anaknya sedangkan 2 (dua) orang lagi saksi tidak kenal;
Bahwa pada saat itu kondisi cuaca sangat cerah, jalan lurus, sempit dua arah sedangkan arus lalu lintas dalam keadaan sepi;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
3. Saksi SANDRO PANDINGAN,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik benar.
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 02 November 2009 sekitar jam 07.30 Wib yang bertempat di Jalan Raya Topas pada waktu itu saksi sedang mengepel di bengkel tambal ban, tiba-tiba saksi mendengara suara benturan keras kemudian saksi lihat dan ternyata sebuah mobil menbrak sepeda motor Honda Revo dan sepeda motor Honda Kharisma yang pada saat itu sedang berjalan beriringan dari arah Utara, kemudian mobil tersebut menabrak Kompesor milik saksi akan tetapi mobil tersebut masih melaju dan akhirnya mobil tersebut menabrak lagi sepeda motor yang ada didepannya hingga pengendara dan istrinya sepeda motor tersebut terseret oleh mobil tersebut kemudian mobil masih melaju dan akhirnya mobil tersebut dapat berhenti setelah menabrak tembok rumah milik warga dan Pos Ronda;
Bahwa pada saat itu saksi tidak mendengar bunyi kelakson dan bunyi rem dari mobil tersebut;
Bahwa akibat kejadian itu ada 3 (tiga) orang yang meninggal dunia ditempat dan 2 (dua) orang mengalami luka berat;
Bahwa akibat kejadian tersebut kompresor milik saksi rusak;
Bahwa pada saat itu kondisi cuaca sangat cerah, jalan lurus, sempit dua arah sedangkan arus lalu lintas dalam keadaan sepi;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
4. Saksi DEASIH,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik benar.
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 02 November 2009 sekitar jam 07.30 Wib yang bertempat di Jalan Raya Topas waktu itu saksi berada didalam rumah dan sedang menggosok pakaian tiba-tiba mendengar suara benturan keras kemudian saksi langsung keluar rumah dan melihat sebuah mobil menabrak sepeda motor Honda Revo dan Honda Kharisma setelah menabrak motor mobil tersebut menabrak konpresor, dan temko rumah warga kemudian menabrak Pos Ronda;
Bahwa pada saat itu saksi tidak menolong korban dikarenakan sudah banyak warga yang menolongnya;
Bahwa akibat kejadian tersebut ada 3 (tiga) orang meninggal dunia, 2 (dua) orang mengalami luka berat dan 1 (satu) orang mengalaim luka ringan;
Bahwa pada saat itu kondisi cuaca sangat cerah, jalan lurus, sempit dua arah sedangkan arus lalu lintas dalam keadaan sepi;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
5. Saksi JOHAN SAPUTRA,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik benar.
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 02 November 2009 sekitar jam 07.30 Wib yang bertempat di Jalan Raya Topas ketika itu saksi sedang berdiri di depan teras tiba-tiba saksi mendengar suara benturan ketika saksi lihat ternyata sebuah mobil menabrak sepeda motor Mio didekat mesjid Jami AL-Ikhlas tidak lama kemudian mobil tersebut menabrak lagi sepeda motor Honda Revo dan Honda Kharisma akan tetapi mobil masih terus melaju dan menabrak lagi sebuah konpresor hingga konpresor bergeser dan membentur tiang rumah mobil masih melaju dan menabrak lagi sepeda motor Supra yang berada didepan mobil tersebut hingga terseret kemudian mobil tersebut menabrak lagi tembok rumah warga dan Pos Ronda;
Bahwa akibat kejadian tersebut ada 3 (tiga) orang meninggal dunia, 2 (dua) orang mengalami luka berat dan 1 (satu) orang mengalaim luka ringan;
Bahwa pada saat itu kondisi cuaca sangat cerah, jalan lurus, sempit dua arah sedangkan arus lalu lintas dalam keadaan sepi;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
6. Saksi IRWAN Bin AMIT (Alm),
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik benar.
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 02 November 2009 ketika itu saksi sedang bekerja sebagai kuli bangunan di daerah bintara Bekasi kemudian saksi menerima telepon dari Nurhayati yang mengabarkan bahwa Kakak saksi telah mengalami kecelakaan lalu saksi minta izin kepada bosnya untuk pulang, kemudian saksi dianterin oleh bosnya dengan menggunakan mobil miliknya kerumah saksi, sesampainya dirumah sudah banyak orang dan dirumah sudah ada baskom yang ditutupin kain kemudian saksi turun dari mobil dan disamperin oleh saudara Rudi lalu saksi masuk kerumah dan saudara Rudi berkata “sudah kamu ikhlasin saja, sabar saja” pada saat itu saksi sudah punya pirasat bahwa kakanya sudah meninggal dunia;
Bahwa sekitar jam 10.00 Wib ada sebuah mobil ambulan dari Rumah Sakit Bakti Husada yang membawa jenajah kaka saksi beserta istri dan anaknya ketiganya sudah meninggal dunia;
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 November 2009 sekitar jam 11.00 Wib ada seseorang datang kerumah dan mengaku dari perusahaan tepat Terdakwa bekerja lalu memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan diterima oleh Ketua RT Bapak Iskandar (kaka ipar saksi);
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
7. Saksi Y E N Y,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik benar.
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 02 November 2009 sekitar jam 07.30 Wib yang bertempat di Jalan Raya Topas Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ketika itu saksi sedang mengendarai sepeda motor Mio dengan kecepatan sekitar 20-30 Km/Jam kemudian saksi disalib oleh sebuah mobil yang kahirnya mobil tersebut membentur body motor saksi sebelah kiri sampai motor saksi oleng dan terjatuh sedangkan mobil tersebut malah melaju lebih kencang tidak lama kemudian mobil tersebut menabrak beberapa sepeda motor yang sedang berlaju dari arah yang berlawanan samapi menabrak tembok dan Pos Ronda;
Bahwa akibat kejadian tersebut ada 3 (tiga) orang yang meninggal dunia;
Bahwa saksi mengharapkan adanya bantuan dari pengemudi mobil tersebut untuk pengobatan dan perbaikan sepeda motor saksi;
Bahwa pada saat itu kondisi cuaca sangat cerah, jalan lurus, sempit dua arah sedangkan arus lalu lintas dalam keadaan sepi;
Bahwa saksi ditarbrak oleh Terdakwa dari belakang;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
8. Saksi JUMADI Bin H. NILAN,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik benar.
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 02 November 2009 sekitar jam 07.30 Wib yang bertempat di Jalan Raya Topas ketika itu saksi sedang didalam toko “Maju Abadi” yang berjarak sekitar 700 meter dari tempat kejadian tersebut, tiba-tiba anak buah saksi memberi tahu bahwa telah terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan tembok teras rumah milik saksi hancur akibat ditabrak oleh sebuah mobil kemudian saksi langsung menuju rumahnya untuk melihat kejadian tersebut dan mobil tersebut sudah berhenti setelah menabrak Pos Ronda;
Bahwa saksi melihat ada beberapa sepeda motor yang tertabrak mobil tersebut di pinggir jalan;
Bahwa akibat kejadian tersebut ada 4 (empat) orang meninggal dunia, 1 (satu) orang mengalami luka berat dan 1 (satu) orang mengalami luka ringan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 November 2009 ada keluarga dari pengemudi mobil tersebut memberikan bantuan sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk perbaikan tembok teras milik saksi yang hancur ditabrak mobil tersebut;
Bahwa pada saat itu kondisi cuaca sangat cerah, jalan lurus, sempit dua arah sedangkan arus lalu lintas dalam keadaan sepi;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
9. Saksi WIWIK MINTARNI,
Tidak sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik benar.
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 02 November 2009 sekitar jam 07.30 Wib yang bertempat di Jalan Raya Topas ketika itu saksi bersama suaminya akan menujuk Tol Cimanggsi pasa saat di Jalan Raya Tapos mobil yang dikendarai suami saksi membentur sepeda motor Mio yang dikendarai oleh seorang wanita, tidak lama kemudian mobil yang dikendarai oleh suami saksi menabrak dua buah motor lagi dari arah berlawanan kemudian menabrak kompresor setelah itu menabrak lagi sepeda motor Supra dan menabrak lagi tembok rumah warga hingga akhirnya mobil yang dikendarai oleh suami saksi menabrak Pos Ronda hingga mobil berhenti;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut saksi tidak sempat mengingatkan suami saksi Karen kecelakaan tersebut terjadi begitu cepat;
Bahwa pada saat itu suami saksi mengendarai mobilnya dalam kecepatan sekitar 40 Km/Jam;
Bahwa suami saksi pada saat mengmemudi tidak dalam keadaan mabuk;
Bahwa setelah kecelakaan itu saksi memberikan santunan kepada korban yang meninggal dunia sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh keluarganya , kepada anggota TNI-AL yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut sebesar Rp. 33.300.000,-(tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh istri korban, kepada Yany yang mengendarai sepeda motor Mio saksi Bantu untuk biaya pengobatan dan biaya perbaikan sepeda motornya sebesae RP. 2.000.000,-(dua juta rupiah), untuk perbaikan konpresor sebesar Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk perbaikan tembok rumah bapak Madi sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Bahwa suami saksi dalam mengemmudi mobilnya pelan;
Bahwa pada saat itu kondisi cuaca sangat cerah, jalan lurusdan tidak licin, sempit dua arah sedangkan arus lalu lintas dalam keadaan ramai;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
10. Saksi HERNI RAHAYU Binti MASKURI (alm),
Yang dibacakan oleh Penuntut Umum, atas persetujuan Terdakwa:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik benar.
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 02 November 2009 sekitar jam 07.30 Wib yang bertempat di Jalan Raya Topas telah terjadi kecelakan lalu lintas yang menyebabkan suami saksi mengalami luka berat yang kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bina Husada Cibinong disitu saksi melihat suaminya dalam keadaan koma hingga akhirnya suami saksi meninggal dunia di Rumah saksi tersebut;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atas keterangan saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Benar bahwa Terdakwa pada saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar keterangan Terdakwa di Penyidik benar;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Senin, tanggal 02 November 2009 sekitar jam 07.30 Wib yang bertempat di Jalan Raya Topas awalnya Terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Ferosa besama istrinya untuk menuju Tol Cimanggis mobil yang Terdakwa kendarai melaju disebelah kiri ketika itu Terdakwa berusaha untuk mendahului sepeda motor Yamaha Mio dikarenakan jalan agak menikung mobil yang Terdakwa kendarai menabrak bagian belakang sepeda motor Mio tersebut lalu Terdakwa langsung membanting setir kekanan namun mobil yang Terdakwa kendarai tetap berjalan dan tidak kepikiran untuk mengerem dikarenakan pada saat itu Terdakwa panik dan gugup kemudian Terdakwa melihat sepeda motor yang melaju didepan berjarak sekitar 10 meter pada saat itu Terdakwa tidak ada upaya untuk memberika tanda isarat baik berupan kelakson atau tanda isarat lainnya yang dikarenakan panik dan tidak tahu harus berbuat apa kemudian Terdakwa hanya bisa membanting setir sampai mobil yang dikendarai Terdakwa menabrak lagi sebuah kompresor yang berada didepan bengkel tambal ban Terdakwa semakin panik sehingga tidak melihat lagi ada sepeda motor didepan dan mobil yang Terdakwa kendarai menabrak sepeda motor tersebut kemudian menabrak tembok bangunan warga dan akhirnya menabrak Pos Ronda setelah itu baru mobil yang Terdakwa kendarai bisa berhenti;
Bahwa setelah mobil yang Terdakwa kendarai berhenti lalu Terdakwa keluar dan berusaha untuk menolong istri Terdakwa dan membawannya ke Kelinik;
Bahwa dijalan tersebut tidak ada garis pembatas jalan;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengendarai mobilnya dengan kecepatan sekitar 40-50 Km/Jam dan masuk perseneleng tiga);
Bahwa Terdakwa sudah sekitar 3 (tiga) tahun dalam mengemudikan mobil, dan Terdakwa sudah sering melewati jalan tersebutkarena jalan tersebut setiap hati Terdakwa lewati;
Bahwa Terdakwa pada saat itu dalam keadaan sehat, tidak lelah, tidak ngatuk dan tidak mabuk;
Bahwa pada saat itu kondisi cuaca sangat cerah, jalan lurus, sempit dua arah sedangkan arus lalu lintas dalam keadaan ramai;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Daihatsu Feroza, No.Pol : B-1445-PS berikut STNK, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, No. Pol : B-6836-KQC berikut STNK, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, No.Pol : B-6617-KMH berikut STNK, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma, No.Pol : B-6768-KCB berikut STNK, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sufra Fit, No.Pol : B-6636-EFU berikut STNK, 1 (satu) lembar SIM A atas nama Swono Tri Raharjo, 1 (satu) lembar SIM B atas nama Yeni, 1 (satu) lembar SIM B atas nama Supadi Widaryanto dan 1 (satu) lembar SIM B atas nama Ari Wiguno;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar Bahwa kejadiannya berawal pada hari Senin, tanggal 02 November 2009 sekitar jam 07.30 Wib yang bertempat di Jalan Raya Topas awalnya Terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Ferosa besama istrinya untuk menuju Tol Cimanggis mobil yang saya kendarai melaju disebelah kiri ketika itu Terdakwa berusaha untuk mendahului sepeda motor Yamaha Mio dikarenakan jalan agak menikung mobil yang Terdakwa kendarai menabrak bagian belakang sepeda motor Mio tersebut lalu Terdakwa langsung membanting setir kekanan namun mobil yang Terdakwa kendarai tetap berjalan dan tidak kepikiran untuk mengerem dikarenakan pada saat itu Terdakwa panik dan gugup kemudian Terdakwa melihat sepeda motor yang melaju didepan berjarak sekitar 10 meter pada saat itu Terdakwa tidak ada upaya untuk memberika tanda isarat baik berupan kelakson atau tanda isarat lainnya yang dikarenakan panik dan tidak tahu harus berbuat apa kemudian Terdakwa hanya bisa membanting setir sampai mobil yang dikendarai Terdakwa menabrak lagi sebuah kompresor yang berada didepan bengkel tambal ban Terdakwa semakin panik sehingga tidak melihat lagi ada sepeda motor didepan dan mobil yang Terdakwa kendarai menabrak sepeda motor tersebut kemudian menabrak tembok bangunan warga dan akhirnya menabrak Pos Ronda setelah itu baru mobil yang Terdakwa kendarai bisa berhenti;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut ada 4 (empat) orang meninggal dunia, 1 (satu) orang mengalami luka berat dan 1 (satu) orang mengalami luka ringan;
Bahwa benar istri Terdakwa telah memberikan santunan kepada korban yang meninggal dunia sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh keluarganya , kepada anggota TNI-AL yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut sebesar Rp. 33.300.000,-(tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh istri korban, kepada Yany yang mengendarai sepeda motor Mio saksi Bantu untuk biaya pengobatan dan biaya perbaikan sepeda motornya sebesae RP. 2.000.000,-(dua juta rupiah), untuk perbaikan konpresor sebesar Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk perbaikan tembok rumah bapak Madi sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar pada saat itu kondisi cuaca sangat cerah, jalan lurus, sempit dua arah sedangkan arus lalu lintas dalam keadaan tidak begitu ramai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Komulatif yaitu : Pertama pasal 359 KUHP dan Kedua pasal 360 ayat 2 KUHP;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Komulatif, maka sesuai dengan ketentuan Hukum acara Majelis Hakim langsung mempertimbangkan kedua dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh penuntut Umum dalam dakwaan pertama dan kedua yaitu melanggar pasal 359 KUHP dan pasal 360 ayat 2 KUHP.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat adapun unsur-unsur dari pasal 359 KUHP dan pasal 360 ayat 2 KUHP sebagai berikut :
Unsur Barang siapa.
Unsur karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencarian selama waktu tertentu;
Ad.1Unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa Swasono Tri Raharjo Bin Slamet Sumaryo dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokkan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa Swasono Tri Raharjo Bin Slamet Sumaryo mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa Swasono Tri Raharjo Bin Slamet Sumaryo dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi
Ad.2. Unsur karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencarian selama waktu tertentu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tersebut adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Swasono Tri Raharjo Bin Slamet Sumaryo dalam mengendari mobilnya mengakibatkan terjadi kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan matinya seseorang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta yaitu pada hari Senin, tanggal 02 November 2009 sekitar jam 07.30 Wib yang bertempat di Jalan Raya Topas awalnya Terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Ferosa besama istrinya untuk menuju Tol Cimanggis mobil yang saya kendarai melaju disebelah kiri ketika itu Terdakwa berusaha untuk mendahului sepeda motor Yamaha Mio dikarenakan jalan agak menikung mobil yang Terdakwa kendarai menabrak bagian belakang sepeda motor Mio tersebut lalu Terdakwa langsung membanting setir kekanan namun mobil yang Terdakwa kendarai tetap berjalan dan tidak kepikiran untuk mengerem dikarenakan pada saat itu Terdakwa panik dan gugup kemudian Terdakwa melihat sepeda motor yang melaju didepan berjarak sekitar 10 meter pada saat itu Terdakwa tidak ada upaya untuk memberika tanda isarat baik berupan kelakson atau tanda isarat lainnya yang dikarenakan panik dan tidak tahu harus berbuat apa kemudian Terdakwa hanya bisa membanting setir sampai mobil yang dikendarai Terdakwa menabrak lagi sebuah kompresor yang berada didepan bengkel tambal ban Terdakwa semakin panik sehingga tidak melihat lagi ada sepeda motor didepan dan mobil yang Terdakwa kendarai menabrak sepeda motor tersebut kemudian menabrak tembok bangunan warga dan akhirnya menabrak Pos Ronda setelah itu baru mobil yang Terdakwa kendarai bisa berhenti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta yaitu akibat kesalahan (kealpaannya) dalam mengendarai mobilnya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 4 (empat) orang meninggal dunia, 1 (satu) orang mengalami luka berat dan 1 (satu) orang mengalami luka ringan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi diperoleh fakta hukum yaitu istri Terdakwa telah memberikan santunan kepada korban yang meninggal dunia sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh keluarganya, kepada anggota TNI-AL yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut sebesar Rp. 33.300.000,-(tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh istri korban, kepada Yany yang mengendarai sepeda motor Mio saksi Bantu untuk biaya pengobatan dan biaya perbaikan sepeda motornya sebesae RP. 2.000.000,-(dua juta rupiah), untuk perbaikan konpresor sebesar Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk perbaikan tembok rumah bapak Madi sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua inipun juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal 359 KUHP dan pasal 360 ayat 2 KUHP sebagaimana yang telah didakwakan oleh penuntut umum kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 359 dan pasal 360 ayat 2 KUHP telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pidana dengan Kualifikasi “karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka berat”
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan Alternatif Kedua maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pema`af tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Daihatsu Feroza, No.Pol : B-1445-PS berikut STNK, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, No. Pol : B-6836-KQC berikut STNK, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, No.Pol : B-6617-KMH berikut STNK, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma, No.Pol : B-6768-KCB berikut STNK, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sufra Fit, No.Pol : B-6636-EFU berikut STNK, 1 (satu) lembar SIM A atas nama Swono Tri Raharjo, 1 (satu) lembar SIM B atas nama Yeni, 1 (satu) lembar SIM B atas nama Supadi Widaryanto dan 1 (satu) lembar SIM B atas nama Ari Wiguno, dikembalikan kepada yang paling berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membuat Supadi Widarianto, Junaedi Amit, Aci Rianti dan Rahma Suci meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah memberi santunan/ganti rugi terhadap Para Korban;
Telah ada perdamaian/pencabutan perkara dari pihak Korban (surat perdamaian tercantum dalam berkas);
Terdakwa sebagai karyawan sangat dibutuhkan oleh PT. Tridaya Pamurtya tempat Terdakwa bekerja (surat keterangan terlampir);
Mengingat pasal 359 dan pasal 360 ayat 2 KUHP Jo UU No 08 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SWASONO TRI RAHARJO bin SLAMET SUMARYO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka berat”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SWASONO TRI RAHARJO bin SLAMET SUMARYO tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memeriintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Feroza, No.Pol : B-1445-PS berikut STNK;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, No. Pol : B-6836-KQC berikut STNK;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, No.Pol : B-6617-KMH berikut STNK;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma, No.Pol : B-6768-KCB berikut STNK;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Sufra Fit, No.Pol : B-6636-EFU berikut STNK;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Swono Tri Raharjo;
1 (satu) lembar SIM B atas nama Yeni;
1 (satu) lembar SIM B atas nama Supadi Widaryanto;
1 (satu) lembar SIM B atas nama Ari Wiguno;
Dikembalikan kepada yang berhak;
6. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari SELASA Tanggal 09 Februari 2010 oleh kami SYAHRI ADAMY, SH.,MH sebagai Ketua Majelis, RONALD SALNOFRI BYA,SH.,MH dan ISTIQOMAH BERAWI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh NIZAR,SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh YAN ERVINA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok serta dihadiri oleh Terdakwa tersebut;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. RONALD SALNOFRI BYA, SH., MH SYAHRI ADAMY, SH.,MH
2. ISTIQOMAH BERAWI, SH.
PANITERA PENGGANTI
NIZAR, SH.,MH