140/PID.B/2018/ PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 140/PID.B/2018/ PT PBR
KHAIRUL MUNZIRI Alias RIRI Bin TARMIZI
Memperhatikan, Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum dan Penuntut Umum - Merubah putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 32 / Pid.B / 2018/PN.Plw, tanggal 17 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut MENGADILI sendiri : 1. Menyatakan Terdakwa KHAIRUL MUNZIRI Als RIRI Bin TARMIZI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes an. KHAIRUL MUNZIRI nomor rekening 5522-01-018041-53- 2. b. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI. c. 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam. Dikembalikan kepada Terdakwa KHAIRUL MUNZIRI Als RIRI Bin TARMIZI. - Uang sejumlah Rp 40. 000. 000,- (Empat Puluh Juta Rupiah). Dikembalikan kepada Sdr. MUHAMMAD NASIR Als BULEK Bin MUHAMMAD LESA. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2. 000,- (Dua Ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 140/PID.B/2018/ PTPBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan sebagai berikut ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : KHAIRUL MUNZIRI Alias RIRI Bin TARMIZI
Tempat lahir : Lubuk Jambi
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/15 Maret 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pasar Lubuk Jambi RT.001/RW.002 Kecamatan
Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan tanggal 7 Januari 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Januari 2018 sampai dengan tanggal 27 Januari 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2018 sampai dengan tanggal 16 Februari 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 6 Maret 2018;
Majelis Hakim sejak tanggal 1 Maret 2018 sampai dengan tanggal 30 Maret 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 31 Maret 2018 sampai dengan tanggal 29 Mei 2018;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 22 Juni 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 23 Juni 2018 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018;
Terdakwa saat sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama sampai pada saat mengajukan banding didampingi oleh Penasihat Hukum dari Pusat Advokasi & Bantuan Hukum Riau yang bernama MAYANDRI SUZARMAN, SH., ARAS AKSO, SH., HENDRA FIRDAUS, SH., FERY, SH., DWI SETIARINI, SH., EDI RIYANTO, SH., OKY NANDA PUTRA, SH., VERA DEWI AFRIYANTI, SH., MUHAMMAD IRFAN ELHADI, SHI., beralamat di Graha Maman Jl. Sekuntum Nomor 123 Lantai II (Deapan Alam Mayang) Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SK-PABH-R/III/2018 tanggal 13 Maret 2018;
PENGADILAN TINGGItersebut :
Telah membaca :
Setelah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 8 Juni 2018 Nomor 140/PID.B/2018/PT PBR Tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding dan pada tanggal yang sama oleh Panitera tentang penunjukan Panitera Pengganti;
Setelah membaca Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 15 Februari 2018 No. Reg. Perkara PDM – 22 / PLW / 02 /2018 atas nama Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
DAKWAAN :
---------Bahwa ia terdakwa KHAIRUL MUNZIRI Als RIRI Bin TARMIZI pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekira jam 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2017, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017, bertempat di kost terdakwa yang beralamat di Jalan Kaharuddin Nasution, Gang Sangki, Kec. Marpoyan Damai, Kodya Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan negeri Pelalawan berwenang mengadili sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 sekira jam 13.00 WIB terdakwa mendapat panggilan masuk dari nomor handphone 082173112390 milik sdr. NOPRIYON Als YOYON Bin MAJUDAH (dalam berkas perkara lain) yang mengatakan kepada terdakwa “MINTA NOMOR REKENING NCOK, AKU MAU KIRIM UANG” kemudian terdakwa menjawab “ UNTUK APA NOMOR REKENING NCOK?” dan dijawab sdr. NOPRIYON Als YOYON Bin MAJUDAH “AKU MAUNGIRIM UANG, TAPI NOMOR REKENING GA ADA” dan terdakwa menjawab “IYALAH NANTI AKU KIRIM”. Selanjutnya terdakwa pun mengirimkan nomor rekening miliknya dengan nomor: 552201018041532 BRI Cab. Lubuk Jambi.
Kemudian 1 (satu) jam berikutnya sekitar jam 19.00 WIB terdakwa melakukan penarikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari ATM BRI miliknya, terdakwa melihat tampilan sisa saldo direkening miliknya sebesar Rp. 40.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB sdr. NOPRIYON Als YOYON Bin MAJUDAH menelepon terdakwa dengan mengatakan “UDAH DICEK NCOK UANGNYA SUDAH MASUK ATAU BELUM” dan terdakwa menjawab “SUDAH MASUK, EMANGNYA BERAPA UANG YANG DIKIRIM NCOK?” dan sdr. NOPRIYON Als YOYON Bin MAJUDAH menjawab “TADI AKU KIRIM 40 JUTA NCOK” dan terdakwa menjawab “JADI BAGAIMANA UANG ITU?” dan terdakwa menjawab “TITIP SAJA DULU UANG ITU” dan terdakwa menjawab “IYALAH NCOK”.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekira jam 21.15 WIB terdakwa mendapat telepon kembali dari sdr. NOPRIYON Als YOYON Bin MAJUDAH yang meminta terdakwa agar menjemputnya di depan MTQ Jalan Sudirman Pekanbaru. Selanjutnya terdakwa berangkat menjemput sdr. NOPRIYON Als YOYON Bin MAJUDAH dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BM 2066 XK miliknya. Setelah bertemu dengan sdr. NOPRIYON Als YOYON Bin MAJUDAH, selanjutnya terdakwa dan sdr. NOPRIYON Als YOYON Bin MAJUDAH berangkat menuju kost terdakwa yang beralamat di Jalan Kaharudin Nasution, Gang Sangki, Kec. Marpoyan Damai, Kodya Pekanbaru. Sesampainya di Kost terdakwa sdr. NOPRIYON Als YOYON Bin MAJUDAH menanyakan kepada terdakwa “MASIH AMAN UANG ITU KAN?” dan terdakwa menjawab “UANG MASIH AMAN DIREKENING BELUM ADA AKU APA-APAKAN”. Selanjutnya sekira jam 00.30 WIB sdr. NOPRIYON Als YOYON Bin MAJUDAH berangkat pulang kerumahnya dengan dijemput oleh seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa berdasarkan pengembangan kasus perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2017 di Jalan Simpang Langgam, Muaro Sako, Desa Langgam, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan atas nama BENI SAPUTRA Als BENI Bin M. RASYID, dkk dimana sdr. NOPRIYON Als YOYON Bin MAJUDAH telah ditangkap terlebih dahulu dan pada saat dilakukan pemeriksaan di Kepolisian sdr. NOPRIYON Als YOYON Bin MAJUDAH mengakui uang hasil perbuatan pidananya dikirim ke rekening terdakwa. Selanjutnya pihak Kepolisian Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 di kost milik terdakwa yang beralamat di Jalan Kaharuddin Nasution, Gang Sangki, Kec. Marpoyan Damai, Kodya Pekanbaru.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 82 ayat 2 KUHAP.
Menimbang, bahwa Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 8 Mei 2018 No. Reg. Perkara PDM – 22 / PLW / 02 /2018 terhadap Terdakwa diatas yang pada pokoknya adalah berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KHAIRUL MUNZIRI Als RIRI Bin TARMIZI bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dakwaan Pasal 480 ke-1 jo Pasal 84 ayat (2) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes an. KHAIRUL MUNZIRI nomor rekening 5522-01-018041-53-2.
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI.
Dikembalikan kepada Terdakwa KHAIRUL MUNZIRI Als RIRI Bin TARMIZI.
Uang sejumlah Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Dikembalikan kepada Sdr. MUHAMMAD NASIR Als BULEK Bin MUHAMMAD LESA.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 32Pid.B/2018/PN. Plw, tanggal 17 Mei 2018 telah menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KHAIRUL MUNZIRI Als RIRI Bin TARMIZI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes an. KHAIRUL MUNZIRI nomor rekening 5522-01-018041-53-2.
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI.
1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam.
Dikembalikan kepada Terdakwa KHAIRUL MUNZIRI Als RIRI Bin TARMIZI.
Uang sejumlah Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Dikembalikan kepada Sdr. MUHAMMAD NASIR Als BULEK Bin MUHAMMAD LESA.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasihat Hukum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan masing-masing pada tanggal 24 Mei 2018 sebagaimana Akta permohonan banding Nomor 09/Akta.Pid/2018/PN Plw, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasihat Hukum tersebut telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 32/Pid,B/2018/PN.Plw. tanggal 17 Mei 2018 tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 28 Mei 2018 dengan sempurna ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Pelalawan sebagaimana Akta permohonan banding tanggal 24 Mei 2018 tersebut Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan memori banding yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 31 Mei 2018, memori banding mana telah pula diberitahukan kepada Terdakwa/Penasihat Hukum melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 31 Mei 2018 dengan Surat Nomor W4.U11/1076/HK.01/05/2018 dengan sempurna ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa/Penasihat Hukum tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Terdakwa/Penasihat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum masing-masing tanggal 24 Mei 2018 Nomor : W4-U11 /1005/HK.01/05/2018 yang memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum untuk mempelajari berkas perkara Nomor 32 / Pid.B / 2018 /PN. Plw, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa permintaan tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasihat Hukum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 32/Pid.B/2018/PN.Plw. tanggal 17 Mei 2018, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, namun dalam hal penerapan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat sebab dari fakta yang terungkap, bahwa rekening tabungan Terdakwa sudah 2 (dua) kali digunakan oleh Noprijon sebagai rekening penampungan atas hasil kejahatan dan teman Noprijon yang mentransfer kepada saudara Noprijon melalui rekening Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat karena rekening Terdakwa merupakan penampungan hasil kejahatan dari saksi Noprijon dan temannya, dengan demikian Terdakwa adalah bagian dari kejahatan tersebut, sehingga dengan demikian pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah di rubah sebagaimana terdapat pada amar putusan di bawah ini dan menguatkan putusan selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditahan maka perintah penahanan yang telah ditetapkan harus tetap dipertahankan ;
Menimbang bahwa, oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana, maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan dibebankan kepada terdakwa yang dalam tingkat banding besarnya disebutkan pada amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan, Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum dan
Penuntut Umum;
Merubah putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 32 / Pid.B / 2018/PN.Plw, tanggal 17 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Mengadili sendiri :
Menyatakan Terdakwa KHAIRUL MUNZIRI Als RIRI Bin TARMIZI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes an. KHAIRUL MUNZIRI nomor rekening 5522-01-018041-53-2.
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI.
1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam.
Dikembalikan kepada Terdakwa KHAIRUL MUNZIRI Als RIRI Bin TARMIZI.
Uang sejumlah Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Dikembalikan kepada Sdr. MUHAMMAD NASIR Als BULEK Bin MUHAMMAD LESA.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Pekanbaru pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018 oleh kami Santun Simamora, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, DR. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum dan Jarasmen Purba, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa, tanggal 31 Juli 2018 diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan Teti Anggraini, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum.
Hakim- Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DR. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum Santun Simamora, S.H., M.H
Jarasmen Purba, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Teti Anggraini, S.H