60/Pid.Sus/2016/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 60/Pid.Sus/2016/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAFI'I bin M. SIBUT
1. Menyatakan terdakwa RAFI’I Bin M. SIBUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MEMBIARKAN DILAKUKANNYA PERBUATAN CABUL OLEH PENDIDIK” sebagaimana dalam dakwaan kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kursi yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan tinggi 85 (delapan puluh lima) sentimeter dan lebar 40 (empat puluh) sentimeter ; Dikembalikan kepada Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah melalui saksi RUSITA, S.Pd Binti ANDIN ; - 3 (tiga) lembar baju seragam sekolah SD berwarna putih yang pada saku baju sebelah kiri bertuliskan / berlambangkan Sekolah Dasar (SD) ; - 3 (tiga) lembar rok seragam sekolah dasar berwarna merah ; Dikembalikan kepada para Anak Korban melalui saksi RAYADI Bin B.S. EFENDI ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 60/ Pid.SUS/ 2016/ PN.TML
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : RAFI’I Bin M. SIBUT
Tempat Lahir : Ampah
Umur/ Tanggal Lahir : 49 Tahun/ 05 Desember 1967
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Putai Rt.04
Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
(Guru SDN 3 Ampah)
Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penangkapan oleh Penyidik Kepolisian Sektor Dusun Tengah tanggal 08 April 2016 Nomor : SP.KAP/ 12/ IV/ 2016/ Polsek, sejak tanggal 08 April 2016 s/d tanggal 09 April 2016 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Sektor Dusun Tengah tanggal 09 April 2016 Nomor : SP-HAN/ 12/ IV/ 2016/ Polsek, sejak tanggal 09 April 2016 s/d tanggal 28 April 2016 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang tanggal 26 April 2016 Nomor : 20/ RT.2/ 04/ 2016, sejak tanggal 29 April 2016 s/d tanggal 07 Juni 2016 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur tanggal 06 Juni 2016 Nomor : PRINT-229/ Q.2.16/ Euh.2/ 06/ 2016, sejak tanggal 06 Juni 2016 s/d tanggal 25 Juni 2016 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 20 Juni 2016 Nomor : 55-a/ Pen.Pid.SUS/ 2016/ PN.TML, sejak tanggal 20 Juni 2016 s/d tanggal 19 Juli 2016 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 13 Juli 2016 Nomor : 55-b/ Pen.Pid.SUS/ 2016/ PN.TML, sejak tanggal 20 Juli 2016 s/d tanggal 17 September 2016 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 08 September 2016 Nomor : 88-PP I/ Pen.Pid.SUS/ 2016/ PT.PLK, sejak tanggal 18 September 2016 s/d tanggal 17 Oktober 2016 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh WANGIVSY ERYANTO, SH Advokat / Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 23 Juni 2016 Nomor : 25/ Pen.PH.Pid/ 2016/ PN.TML ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah membaca dan memperhatikan bukti surat ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 13 September 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa RAFI’I Bin M. SIBUT bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
4. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kursi terbuat dari kayu dengan tinggi 85 cm, lebar 40 cm, warna cokelat.
Dikembalikan kepada pihak sekolah SDN III Ampah melalui saksi RUSITA, SPd Binti ANDIN.
- 3 (tiga) lembar baju seragam sekolah SD warna putih, pada saku baju sebelah kiri bertuliskan / berlambang Sekolah Dasar.
3 (tiga) lembar rok seragam sekolah dasar warna merah.
Dikembalikan kepada saksi RAYADI BS Bin EFENDI.
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang disampaikan secara tertulis di persidangan tanggal 20 September 2016, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa telah lanjut usia dan sakit-sakitan ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan (pledooi) terdakwa serta tanggapan dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap jawaban Penuntut Umum, yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-26/ TML/ 06/ 2016 tertanggal 20 Juni 2016, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Kesatu :
Bahwa terdakwa RAFI’I bin M. SIBUT pada bulan Maret 2016 sampai dengan bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat Rumah terdakwa tepatnya di Desa Putai RT. 04 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur dan di SDN 3 Ampah Kecamatan Ampah Kota Kabupaten Barito Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekira jam 10.00 Wib anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO pergi kerumah terdakwa di Desa Putai RT. 04 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur karena disuruh terdakwa untuk belajar persiapan ujian, saat tiba dirumah terdakwa, anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO langsung mengetuk pintu rumah terdakwa namun awalnya tidak dibukakan, saat saksi mengetuk untuk kedua kalinya terdakwa akhirnya membukakan pintu dan mempersilahkan anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO masuk kerumah dan menyuruh anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO menunggu karena terdakwa baru selesai membersihkan rumah. Beberapa lama kemudian datang teman terdakwa yang mau mengantarkan undangan kepada terdakwa, setelah itu anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO disuruh untuk membelikan minuman dan snack kewarung. Setelah anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO kembali kerumah terdakwa lalu duduk dan menunggu. Sekitar satu jam kemudian teman terdakwa pulang, kemudian terdakwa menghampiri anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO dan menyuruh anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO mencatat kunci jawaban soal-soal latihan untuk ujian. Setelah itu terdakwa bertanya ”LAMAKAH DIN NUNGGUNYA” sampai bedaknya luntur kemudian anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO menjawab “IYA PAK” lalu terdakwa bertanya lagi “KAMU PAKAI BEDAK APA DIN, HARUMKAH” lalu dijawab “GAK TAU PAK” lalu terdakwa kembali berkata “GIMANA TAU HARUMNYA KALAU GAK DICIUM” tidak lama kemudian terdakwa mencium pipi kiri dan kanan sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali berturut-turut lalu anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO berkata “PAK SAYA PULANG AJA YA” dan dijawab “JANGAN, NANTI DULU KAMU KERJAKAN SEDIKIT LAGI”. Akhirnya anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO mencatat kembali, setelah selesai mencatat kembali berkata “PAK SAYA GAK DIBOLEHIN PULANG SIANG SAMA IBU SAYA” akhirnya terdakwa membiarkan saksi pulang. Sesampai anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO dirumah langsung menangis saat itu ibu anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO yang bernama SRI BINTANTI als MAMA DINDA menanyakan dan menceritakan kejadian yang anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO alami kepada ibunya yaitu saksi SRI BINTANTI als MAMA DINDA dan juga mengetahui bahwa ada 4 (empat) anak lainnya yang pernah dicabuli oleh terdakwa yaitu LUSI, ANGGI, GITA dan AISYAH. Bahwa selanjutnya saksi SRI BINTANTI als MAMA DINDA mengumpulkan anak-anak tersebut dan orang tuanya sehingga melaporkan ke Polsek Dusun Tegah.
Bahwa kemudian diketahui yang dialami oleh LUSI, ANGGI, GITA dan AISYAH adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu untuk di bulan maret 2016 sekira jam. 10.00 Wib di SDN III Ampah Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah pada waktu itu anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI diminta oleh terdakwa untuk membantu mengisi nilai Raport keruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), setelah anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI tiba diruang UKS pada waktu itu terdakwa sudah berada di ruang UKS kemudian datang kedua orang siswi kelas V (lima) untuk membersihkan ruang UKS dan setelah dibersihkan kemudian kedua siswi kelas V (lima) tersebut kembali keruang kelas mereka, kemudian anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI disuruh oleh terdakwa untuk menulis raport dan tidak berapa lama datang ANGGI disuruh masuk ke kelas dan setelah ANGGI pergi dan hanya anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI dan terdakwa yang berada di Ruang UKS tersebut kemudian terdakwa langsung memegang payudara anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI sebelah kiri, kemudian anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI melanjutkan menulis Raport dan ada yang anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI tidak mengerti sehubungan dengan penulisan Raport kemudian anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI bertanya kepada terdakwa dan dijelaskan oleh terdakwa tersebut dan kembali lagi terdakwa memegang payudara anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI sebelah kiri dan setelah itu terdakwa menegur anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI karena ada kesalahan dalam penulisan raport dan anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI disuruh oleh terdakwa untuk memperbaiki penulisan Raport tersebut kembali lagi terdakwa memegang payudara anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI bagian sebelah kanan dan tidak berapa lama kemudian terdakwa memegang kembali payudara anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI sebelah kanan dan terdakwa berkata “JANGAN KASIH TAU TEMAN KAMU” dan kemudian terdakwa mencium pipi anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI sebelah kiri, kemudian terdakwa melihat ANGGI menuju keruang UKS dan anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI disuruh untuk mengambil penggaris dan kaca mata diruang kelas VI (enam) setelah anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI mengambil penggaris dan kaca mata kemudian anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI mengantarkan kepada terdakwa ke ruang UKS dimana diruangan UKS tersebut ada ANGGI dan terdakwa, setelah saksi mengantarkan penggaris dan kacamata kemudian anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI langsung pergi keruangan kelas VI (enam) untuk belajar dan yang hanya berada diruang UKS tersebut hanya ANGGI dan terdakwa.
Bahwa semenjak bulan Januari 2016 anak NOVIA GITA SAFITRI binti FAHRUZAIN telah dicabuli beberapa kali oleh terdakwa di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) SDN III Ampah pada saat giliran anak NOVIA GITA SAFITRI binti FAHRUZAIN mengisi raport di ruangan tersebut atas perintah terdakwa, dengan cara mencium pipi dan mengusap-usap paha anak NOVIA GITA SAFITRI binti FAHRUZAIN, pada saat terdakwa hendak meremas payudara anak NOVIA GITA SAFITRI binti FAHRUZAIN tidak terjadi karena anak NOVIA GITA SAFITRI binti FAHRUZAIN menghindar dan menolak. Setelah melakukan perbuatannya terdakwa selalu mengatakan ”JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA” dan mengatakan tidak akan membantu ujian kalau tidak mau membelikan makanan yang diminta terdakwa atau tidak dekat dengan terdakwa.
Bahwa anak ANGGI DELIA PUTRI Binti EDDY ARFAN menjelaskan di bulan Maret 2016 kejadian percabulan terjadi di Ruangan UKS Sekolah SDN III Ampah Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah. Pada Waktu itu anak ANGGI DELIA PUTRI Binti EDDY ARFAN masuk sekolah dan kemudian saksi masuk keruang kelas VI (enam) kemudian datang terdakwa keruang kelas VI (enam) untuk mengabsen murid, setelah diabsen kemudian terdakwa mengatakan kepada pengurus kelas yaitu saksi, DINDA, GITA, AISYAH dan LUSIANA hari ini kalianmelakukan perekapan nilai untuk mengisi Raport dan datang satu-satu keruangan UKS tersebut, sesampainya anak ANGGI DELIA PUTRI Binti EDDY ARFAN diruang UKS tersebut kemudian datang terdakwa dan masih dalam posisi berdiri terdakwa langsung mencium anak ANGGI DELIA PUTRI Binti EDDY ARFAN saat itu sebanyak 1 (satu) kali dan setelah mencium kemudian terdakwa lalu duduk dan tidak lama setelah itu datang LUSIANA, melihat LUSIANA datang kemudian anak ANGGI DELIA PUTRI Binti EDDY ARFAN langsung keluar menuju keruang kelas VI (enam) dan mengikuti pelajaran.
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar jam 10.00 WIB di Ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) SDN 3 Ampah, terdakwa telah mencabuli anak AISYAH Binti M. MARWIJANI dan dengan cara terlebih dahulu disuruh menulis data Raport murid, kemudian terdakwa yang duduk disamping terlebih dahulu mencubit pipi anak AISYAH Binti M. MARWIJANI, kemudian anak AISYAH Binti M. MARWIJANI kaget dan menoleh kearah terdakwa, namum terdakwa diam dan anak AISYAH Binti M. MARWIJANI kembali menulis, tiba-tiba terdakwa mencium pipi anak AISYAH Binti M. MARWIJANI dan mencoba memeluk sehingga anak AISYAH Binti M. MARWIJANI menghindar sambil berkata “KENAPA BAPAK INI ?” karena terdakwa memaksa ingin memeluk maka anak AISYAH Binti M. MARWIJANI langsung berdiri dan melarikan diri keruang kelas.
Bahwa para korban yang dicabuli oleh terdakwa masih terkategori anak sebagaimana dimaksud dalam Undang–undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena para korban belum berusia 18 tahun pada saat kejadian, yaitu :
Anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI lahir pada tanggal 06 April 2004 (12 Tahun)
Anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO lahir pada tanggal 09 September 2004 (11 Tahun)
Anak NOVIA GITA SAFITRI binti FAHRUZAIN lahir pada tanggal 22 Nopember 2003 (12 tahun)
Anak ANGGI DELIA PUTRI Binti EDDY ARFAN lahir pada tanggal 03 Nopember 2004 (11 tahun)
Anak AISYAH Binti M. MARWIJANI lahir pada tanggal 17 April 2003 (13 tahun)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa RAFI’I bin M. SIBUT pada bulan Maret 2016 sampai dengan bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat Rumah terdakwa tepatnya di Desa Putai RT. 04 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur dan di SDN 3 Ampah Kecamatan Ampah Kota Kabupaten Barito Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga pendidikan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekira jam 10.00 Wib anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO pergi kerumah terdakwa di Desa Putai RT. 04 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur karena disuruh terdakwa untuk belajar persiapan ujian, saat tiba dirumah terdakwa, anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO langsung mengetuk pintu rumah terdakwa namun awalnya tidak dibukakan, saat saksi mengetuk untuk kedua kalinya terdakwa akhirnya membukakan pintu dan mempersilahkan anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO masuk kerumah dan menyuruh anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO menunggu karena terdakwa baru selesai membersihkan rumah. Beberapa lama kemudian datang teman terdakwa yang mau mengantarkan undangan kepada terdakwa, setelah itu anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO disuruh untuk membelikan minuman dan snack kewarung. Setelah anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO kembali kerumah terdakwa lalu duduk dan menunggu. Sekitar satu jam kemudian teman terdakwa pulang, kemudian terdakwa menghampiri anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO dan menyuruh anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO mencatat kunci jawaban soal-soal latihan untuk ujian. Setelah itu terdakwa bertanya ”LAMAKAH DIN NUNGGUNYA” sampai bedaknya luntur kemudian anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO menjawab “IYA PAK” lalu terdakwa bertanya lagi “KAMU PAKAI BEDAK APA DIN, HARUMKAH” lalu dijawab “GAK TAU PAK” lalu terdakwa kembali berkata “GIMANA TAU HARUMNYA KALAU GAK DICIUM” tidak lama kemudian terdakwa mencium pipi kiri dan kanan sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali berturut-turut lalu anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO berkata “PAK SAYA PULANG AJA YA” dan dijawab “JANGAN, NANTI DULU KAMU KERJAKAN SEDIKIT LAGI”. Akhirnya anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO mencatat kembali, setelah selesai mencatat kembali berkata “PAK SAYA GAK DIBOLEHIN PULANG SIANG SAMA IBU SAYA” akhirnya terdakwa membiarkan saksi pulang. Sesampai anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO dirumah langsung menangis saat itu ibu anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO yang bernama SRI BINTANTI als MAMA DINDA menanyakan dan menceritakan kejadian yang anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO alami kepada ibunya yaitu saksi SRI BINTANTI als MAMA DINDA dan juga mengetahui bahwa ada 4 (empat) anak lainnya yang pernah dicabuli oleh terdakwa yaitu LUSI, ANGGI, GITA dan AISYAH. Bahwa selanjutnya saksi SRI BINTANTI als MAMA DINDA mengumpulkan anak-anak tersebut dan orang tuanya sehingga melaporkan ke Polsek Dusun Tegah.
Bahwa kemudian diketahui yang dialami oleh LUSI, ANGGI, GITA dan AISYAH adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu untuk di bulan maret 2016 sekira jam. 10.00 Wib di SDN III Ampah Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah pada waktu itu anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI diminta oleh terdakwa untuk membantu mengisi nilai Raport keruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), setelah anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI tiba diruang UKS pada waktu itu terdakwa sudah berada di ruang UKS kemudian datang kedua orang siswi kelas V (lima) untuk membersihkan ruang UKS dan setelah dibersihkan kemudian kedua siswi kelas V (lima) tersebut kembali keruang kelas mereka, kemudian anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI disuruh oleh terdakwa untuk menulis raport dan tidak berapa lama datang ANGGI disuruh masuk ke kelas dan setelah ANGGI pergi dan hanya anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI dan terdakwa yang berada di Ruang UKS tersebut kemudian terdakwa langsung memegang payudara anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI sebelah kiri, kemudian anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI melanjutkan menulis Raport dan ada yang anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI tidak mengerti sehubungan dengan penulisan Raport kemudian anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI bertanya kepada terdakwa dan dijelaskan oleh terdakwa tersebut dan kembali lagi terdakwa memegang payudara anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI sebelah kiri dan setelah itu terdakwa menegur anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI karena ada kesalahan dalam penulisan raport dan anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI disuruh oleh terdakwa untuk memperbaiki penulisan Raport tersebut kembali lagi terdakwa memegang payudara anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI bagian sebelah kanan dan tidak berapa lama kemudian terdakwa memegang kembali payudara anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI sebelah kanan dan terdakwa berkata “JANGAN KASIH TAU TEMAN KAMU” dan kemudian terdakwa mencium pipi anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI sebelah kiri, kemudian terdakwa melihat ANGGI menuju keruang UKS dan anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI disuruh untuk mengambil penggaris dan kaca mata diruang kelas VI (enam) setelah anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI mengambil penggaris dan kaca mata kemudian anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI mengantarkan kepada terdakwa ke ruang UKS dimana diruangan UKS tersebut ada ANGGI dan terdakwa, setelah saksi mengantarkan penggaris dan kacamata kemudian anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI langsung pergi keruangan kelas VI (enam) untuk belajar dan yang hanya berada diruang UKS tersebut hanya ANGGI dan terdakwa.
Bahwa semenjak bulan Januari 2016 anak NOVIA GITA SAFITRI binti FAHRUZAIN telah dicabuli beberapa kali oleh terdakwa di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) SDN III Ampah pada saat giliran anak NOVIA GITA SAFITRI binti FAHRUZAIN mengisi raport di ruangan tersebut atas perintah terdakwa, dengan cara mencium pipi dan mengusap-usap paha anak NOVIA GITA SAFITRI binti FAHRUZAIN, pada saat terdakwa hendak meremas payudara anak NOVIA GITA SAFITRI binti FAHRUZAIN tidak terjadi karena anak NOVIA GITA SAFITRI binti FAHRUZAIN menghindar dan menolak. Setelah melakukan perbuatannya terdakwa selalu mengatakan ”JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA” dan mengatakan tidak akan membantu ujian kalau tidak mau membelikan makanan yang diminta terdakwa atau tidak dekat dengan terdakwa.
Bahwa anak ANGGI DELIA PUTRI Binti EDDY ARFAN menjelaskan di bulan Maret 2016 kejadian percabulan terjadi di Ruangan UKS Sekolah SDN III Ampah Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah. Pada Waktu itu anak ANGGI DELIA PUTRI Binti EDDY ARFAN masuk sekolah dan kemudian saksi masuk keruang kelas VI (enam) kemudian datang terdakwa keruang kelas VI (enam) untuk mengabsen murid, setelah diabsen kemudian terdakwa mengatakan kepada pengurus kelas yaitu saksi, DINDA, GITA, AISYAH dan LUSIANA hari ini kalianmelakukan perekapan nilai untuk mengisi Raport dan datang satu-satu keruangan UKS tersebut, sesampainya anak ANGGI DELIA PUTRI Binti EDDY ARFAN diruang UKS tersebut kemudian datang terdakwa dan masih dalam posisi berdiri terdakwa langsung mencium anak ANGGI DELIA PUTRI Binti EDDY ARFAN saat itu sebanyak 1 (satu) kali dan setelah mencium kemudian terdakwa lalu duduk dan tidak lama setelah itu datang LUSIANA, melihat LUSIANA datang kemudian anak ANGGI DELIA PUTRI Binti EDDY ARFAN langsung keluar menuju keruang kelas VI (enam) dan mengikuti pelajaran.
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar jam 10.00 WIB di Ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) SDN 3 Ampah, terdakwa telah mencabuli anak AISYAH Binti M. MARWIJANI dan dengan cara terlebih dahulu disuruh menulis data Raport murid, kemudian terdakwa yang duduk disamping terlebih dahulu mencubit pipi anak AISYAH Binti M. MARWIJANI, kemudian anak AISYAH Binti M. MARWIJANI kaget dan menoleh kearah terdakwa, namum terdakwa diam dan anak AISYAH Binti M. MARWIJANI kembali menulis, tiba-tiba terdakwa mencium pipi anak AISYAH Binti M. MARWIJANI dan mencoba memeluk sehingga anak AISYAH Binti M. MARWIJANI menghindar sambil berkata “KENAPA BAPAK INI ?” karena terdakwa memaksa ingin memeluk maka anak AISYAH Binti M. MARWIJANI langsung berdiri dan melarikan diri keruang kelas.
Bahwa para korban yang dicabuli oleh terdakwa masih terkategori anak sebagaimana dimaksud dalam Undang–undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena para korban belum berusia 18 tahun pada saat kejadian, yaitu :
Anak ANDRIA LUSIANA BIN RAYADI lahir pada tanggal 06 April 2004 (12 Tahun)
Anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO Als DINDA Binti MUJIONO lahir pada tanggal 09 September 2004 (11 Tahun)
Anak NOVIA GITA SAFITRI binti FAHRUZAIN lahir pada tanggal 22 Nopember 2003 (12 tahun)
Anak ANGGI DELIA PUTRI Binti EDDY ARFAN lahir pada tanggal 03 Nopember 2004 (11 tahun)
Anak AISYAH Binti M. MARWIJANI lahir pada tanggal 17 April 2003 (13 tahun)
Bahwa terdakwa adalah guru yang mendidik para korban yang duduk di kelas VI SDN 3 Ampah Kecamatan Ampah Kota Kabupaten Barito Timur.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa serta Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Anak Saksi ANDRIA LUSIANA BintiRAYADI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah di Urup Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa yang merupakan guru wali kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Saksi yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Saksi sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat itu, terdakwa telah memegang bagian payudara sebelah kiri Anak Saksi sebanyak 2 (dua) kali dan bagian payudara sebelah kanan Anak Saksi sebanyak 2 (dua) kali serta mencium bagian pipi sebelah kiri Anak Saksi sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak Saksi “jangan kasih tahu teman kamu” ;
Bahwa Anak Saksi tidak ada melakukan perlawanan pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, karena Anak Saksi merasa ketakutan kepada terdakwa bila melakukan perlawanan akan berpengaruh kepada nilai-nilai mata pelajaran Anak Saksi di sekolah ;
Bahwa terdakwa yang menyuruh Anak Saksi datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat kejadian, pintu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam keadaan tertutup serta hanya terdakwa dan Anak Saksi yang berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ;
Bahwa Anak Saksi ada menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada kedua orang tua Anak Saksi yang bernama RAYADI dan JERIWATI ;
Bahwa Anak Saksi juga ada menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada teman-teman Anak Saksi yang bernama ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH ;
Bahwa sepengetahuan Anak Saksi, terdakwa ada melakukan perbuatan tidak sopan kepada teman-teman Anak Saksi yang bernama ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH ;
Bahwa Anak Saksi bersama-sama dengan teman-teman Anak Saksi yang bernama ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH ada melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah yang bernama RUSITA ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Anak Saksi mengalami trauma sampai sekarang ;
Bahwa pada saat Anak Saksi duduk di kelas 6 semester I, terdakwa pernah mengatakan kepada seluruh siswa-siswi kelas 6 bahwa setiap siswa-siswi kelas 6 yang membantu terdakwa untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor serta memberikan makanan kepada terdakwa, maka terdakwa akan memberikan nilai yang tinggi bagi mata pelajaran setiap siswa-siswi kelas 6 tersebut ;
Bahwa Anak Saksi lahir di Ampah pada tanggal 06 April 2004 ;
Bahwa saat ini Anak Saksi bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 1 ;
Atas keterangan Anak Saksi tersebut, terdakwa memberikan tanggapan bahwa terdakwa tidak ada memegang bagian payudara Anak Saksi, terdakwa hanya memegang bagian samping payudara Anak Saksi ;
Terhadap tanggapan terdakwa, Anak Saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula ;
Anak Saksi ADINDA NURFAJRI MUJIONOAls. DINDA BintiMUJIONO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa yang merupakan guru wali kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Saksi yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Saksi sedang duduk menulis mengerjakan soal-soal latihan Ujian Nasional (UN) ;
Bahwa pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi Anak Saksi sebanyak 3 (tiga) kali dan mengelus-elus bagian pipi Anak Saksi sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak Saksi “jangan kasih tahu orang tua kamu” ;
Bahwa Anak Saksi tidak ada melakukan perlawanan pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, karena Anak Saksi merasa ketakutan kepada terdakwa bila melakukan perlawanan akan berpengaruh kepada nilai-nilai mata pelajaran Anak Saksi di sekolah ;
Bahwa terdakwa yang menyuruh Anak Saksi datang ke rumah terdakwa untuk mengerjakan soal-soal latihan Ujian Nasional (UN) ;
Bahwa pada saat kejadian, pintu rumah terdakwa dalam keadaan terbuka serta hanya terdakwa dan Anak Saksi yang berada di dalam rumah terdakwa ;
Bahwa Anak Saksi ada menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada orang tua Anak Saksi yang bernama SRI BINTANTI ;
Bahwa Anak Saksi juga ada menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada teman-teman Anak Saksi yang bernama ANDRIA LUSIANA, NOVIA GITA SAFITRI, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH ;
Bahwa sepengetahuan Anak Saksi, terdakwa ada melakukan perbuatan tidak sopan kepada teman-teman Anak Saksi yang bernama ANDRIA LUSIANA, NOVIA GITA SAFITRI, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH ;
Bahwa Anak Saksi bersama-sama dengan teman-teman Anak Saksi yang bernama ANDRIA LUSIANA, NOVIA GITA SAFITRI, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH ada melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah yang bernama RUSITA ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Anak Saksi mengalami trauma sampai sekarang ;
Bahwa pada saat Anak Saksi duduk di kelas 6 semester I, terdakwa pernah mengatakan kepada seluruh siswa-siswi kelas 6 bahwa setiap siswa-siswi kelas 6 yang membantu terdakwa untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor serta memberikan makanan kepada terdakwa, maka terdakwa akan memberikan nilai yang tinggi bagi mata pelajaran setiap siswa-siswi kelas 6 tersebut ;
Bahwa Anak Saksi lahir di Ampah pada tanggal 09 September 2004 ;
Bahwa saat ini Anak Saksi bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 1 ;
Atas keterangan Anak Saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Anak Saksi NOVIA GITA SAFITRI BintiFAHRUZAIN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 09.30 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah di Urup Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa yang merupakan guru wali kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Saksi yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Saksi sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi Anak Saksi sebanyak lebih dari 1 (satu) kali serta memegang dan mengusap-usap bagian paha Anak Saksi ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak Saksi “jangan kasih tahu siapa-siapa” ;
Bahwa Anak Saksi tidak ada melakukan perlawanan pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, karena Anak Saksi merasa ketakutan kepada terdakwa bila melakukan perlawanan akan berpengaruh kepada nilai-nilai mata pelajaran Anak Saksi di sekolah ;
Bahwa terdakwa yang menyuruh Anak Saksi datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat kejadian, pintu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam keadaan tertutup serta hanya terdakwa dan Anak Saksi yang berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ;
Bahwa Anak Saksi ada menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada orang tua Anak Saksi yang bernama NURHAYATI ;
Bahwa Anak Saksi juga ada menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada teman-teman Anak Saksi yang bernama ANDRIA LUSIANA, ADINDA NURFAJRI MUJIONO, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH ;
Bahwa sepengetahuan Anak Saksi, terdakwa ada melakukan perbuatan tidak sopan kepada teman-teman Anak Saksi yang bernama ANDRIA LUSIANA, ADINDA NURFAJRI MUJIONO, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH ;
Bahwa Anak Saksi bersama-sama dengan teman-teman Anak Saksi yang bernama ANDRIA LUSIANA, ADINDA NURFAJRI MUJIONO, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH ada melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah yang bernama RUSITA ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Anak Saksi mengalami trauma sampai sekarang ;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Saksi pada sekitar bulan Januari tahun 2016 ;
Bahwa pada saat Anak Saksi duduk di kelas 6 semester I, terdakwa pernah mengatakan kepada seluruh siswa-siswi kelas 6 bahwa setiap siswa-siswi kelas 6 yang membantu terdakwa untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor serta memberikan makanan kepada terdakwa, maka terdakwa akan memberikan nilai yang tinggi bagi mata pelajaran setiap siswa-siswi kelas 6 tersebut ;
Bahwa Anak Saksi lahir di Ampah pada tanggal 22 Nopember 2003 ;
Bahwa saat ini Anak Saksi bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 1 ;
Atas keterangan Anak Saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Anak Saksi ANGGI DELIA PUTRI BintiEDDY ARFAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Selasa tanggalnya Anak Saksi sudah lupa bulan Maret tahun 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah di Urup Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa yang merupakan guru wali kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Saksi yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Saksi sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi sebelah kiri Anak Saksi sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak Saksi “jangan kasih tahu siapa-siapa” ;
Bahwa Anak Saksi tidak ada melakukan perlawanan pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, karena Anak Saksi merasa ketakutan kepada terdakwa bila melakukan perlawanan akan berpengaruh kepada nilai-nilai mata pelajaran Anak Saksi di sekolah ;
Bahwa terdakwa yang menyuruh Anak Saksi datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat kejadian, pintu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam keadaan tertutup serta hanya terdakwa dan Anak Saksi yang berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ;
Bahwa Anak Saksi ada menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada orang tua Anak Saksi yang bernama EKA PUSPA SARI ;
Bahwa Anak Saksi juga ada menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada teman-teman Anak Saksi yang bernama ANDRIA LUSIANA, ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI dan AISYAH ;
Bahwa sepengetahuan Anak Saksi, terdakwa ada melakukan perbuatan tidak sopan kepada teman-teman Anak Saksi yang bernama ANDRIA LUSIANA, ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI dan AISYAH ;
Bahwa Anak Saksi bersama-sama dengan teman-teman Anak Saksi yang bernama ANDRIA LUSIANA, ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI dan AISYAH ada melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah yang bernama RUSITA ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Anak Saksi mengalami trauma sampai sekarang ;
Bahwa pada saat Anak Saksi duduk di kelas 6 semester I, terdakwa pernah mengatakan kepada seluruh siswa-siswi kelas 6 bahwa setiap siswa-siswi kelas 6 yang membantu terdakwa untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor serta memberikan makanan kepada terdakwa, maka terdakwa akan memberikan nilai yang tinggi bagi mata pelajaran setiap siswa-siswi kelas 6 tersebut ;
Bahwa Anak Saksi lahir di Ampah pada tanggal 03 Nopember 2004 ;
Bahwa saat ini Anak Saksi bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 1 ;
Atas keterangan Anak Saksi tersebut, terdakwa memberikan tanggapan bahwa terdakwa tidak ada mencium bagian pipi Anak Saksi, terdakwa hanya menempelkan bagian pipinya ke bagian pipi Anak Saksi ;
Terhadap tanggapan terdakwa, Anak Saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula ;
Anak Saksi AISYAH BintiM. MARWIJANI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah di Urup Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa yang merupakan guru wali kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Saksi yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Saksi sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi sebelah kiri Anak Saksi sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak Saksi “jangan kasih tahu siapa-siapa” ;
Bahwa Anak Saksi tidak ada melakukan perlawanan pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, karena Anak Saksi merasa ketakutan kepada terdakwa bila melakukan perlawanan akan berpengaruh kepada nilai-nilai mata pelajaran Anak Saksi di sekolah ;
Bahwa terdakwa yang menyuruh Anak Saksi datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat kejadian, pintu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam keadaan tertutup serta hanya terdakwa dan Anak Saksi yang berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ;
Bahwa Anak Saksi ada menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada orang tua Anak Saksi yang bernama KAMELIA AGUS ;
Bahwa Anak Saksi juga ada menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada teman-teman Anak Saksi yang bernama ANDRIA LUSIANA, ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI dan ANGGI DELIA PUTRI ;
Bahwa sepengetahuan Anak Saksi, terdakwa ada melakukan perbuatan tidak sopan kepada teman-teman Anak Saksi yang bernama ANDRIA LUSIANA, ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI dan ANGGI DELIA PUTRI ;
Bahwa Anak Saksi bersama-sama dengan teman-teman Anak Saksi yang bernama ANDRIA LUSIANA, ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI dan ANGGI DELIA PUTRI ada melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah yang bernama RUSITA ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Anak Saksi mengalami trauma sampai sekarang ;
Bahwa pada saat Anak Saksi duduk di kelas 6 semester I, terdakwa pernah mengatakan kepada seluruh siswa-siswi kelas 6 bahwa setiap siswa-siswi kelas 6 yang membantu terdakwa untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor serta memberikan makanan kepada terdakwa, maka terdakwa akan memberikan nilai yang tinggi bagi mata pelajaran setiap siswa-siswi kelas 6 tersebut ;
Bahwa Anak Saksi lahir di Ampah pada tanggal 17 April 2003 ;
Bahwa saat ini Anak Saksi bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 1 ;
Atas keterangan Anak Saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi RAYADI Bin B.S. EFENDI, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah di Urup Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa yang merupakan guru wali kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada anak kandung saksi yang masih berusia 12 (dua belas) tahun yang bernama ANDRIA LUSIANA yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat anak kandung saksi sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat itu, terdakwa telah memegang bagian payudara sebelah kiri dan sebelah kanan anak kandung saksi masing-masing sebanyak 2 (dua) kali serta mencium bagian pipi sebelah kiri anak kandung saksi sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi diberitahu oleh isteri saksi yang bernama JERIWATI dan anak kandung saksi ;
Bahwa anak kandung saksi bercerita kepada saksi mengenai perbuatan terdakwa tersebut dalam keadaan menangis dan malu ;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian Polsek Dusun Tengah ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada anak kandung saksi agar tidak memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang lain ;
Bahwa terdakwa yang menyuruh anak kandung saksi datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa anak kandung saksi tidak ada melakukan perlawanan pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, karena anak kandung saksi merasa ketakutan kepada terdakwa bila melakukan perlawanan akan berpengaruh kepada nilai-nilai mata pelajaran anak kandung saksi di sekolah ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa ada melakukan perbuatan tidak sopan kepada teman-teman anak kandung saksi yang bernama ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 atau sehari sebelum saksi melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian Polsek Dusun Tengah, sempat akan diadakan pertemuan mediasi antara para orang tua kelima korban dengan terdakwa yang difasilitasi oleh Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah yang bernama RUSITA, namun upaya mediasi tersebut tidak terlaksana ;
Bahwa setelah saksi melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian Polsek Dusun Tengah, anak kandung saksi menjadi pemurung, pendiam dan lebih sering menutup diri di kamar ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak kandung saksi mengalami trauma sampai sekarang ;
Bahwa terdakwa atau keluarga terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada anak kandung saksi atau saksi ;
Bahwa anak kandung saksi lahir di Ampah pada tanggal 06 April 2004 ;
Bahwa saat ini anak kandung saksi bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 1 ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan tanggapan bahwa terdakwa tidak ada memegang bagian payudara anak kandung saksi, terdakwa hanya memegang bagian samping payudara anak kandung saksi ;
Terhadap tanggapan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula ;
Saksi SRI BINTANTIAls.TANTI Als. MAMA DINDA Binti DARSO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa yang merupakan guru wali kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada anak kandung saksi yang masih berusia 11 (sebelas) tahun yang bernama ADINDA NURFAJRI MUJIONO yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat anak kandung saksi sedang duduk menulis mengerjakan soal-soal latihan Ujian Nasional (UN) ;
Bahwa pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi anak kandung saksi sebanyak 3 (tiga) kali dan mengelus-elus bagian pipi anak kandung saksi sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi diberitahu oleh anak kandung saksi sepulangnya dari rumah terdakwa ;
Bahwa anak kandung saksi bercerita kepada saksi mengenai perbuatan terdakwa tersebut dalam keadaan menangis histeris ;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi melaporkan perbuatan terdakwa kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah yang bernama RUSITA ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada anak kandung saksi agar tidak memberitahukan perbuatan terdakwa kepada saksi ;
Bahwa terdakwa yang menyuruh anak kandung saksi datang ke rumah terdakwa untuk mengerjakan soal-soal latihan Ujian Nasional (UN) ;
Bahwa anak kandung saksi tidak ada melakukan perlawanan pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, karena anak kandung saksi merasa ketakutan kepada terdakwa bila melakukan perlawanan akan berpengaruh kepada nilai-nilai mata pelajaran anak kandung saksi di sekolah ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa ada melakukan perbuatan tidak sopan kepada teman-teman anak kandung saksi yang bernama ANDRIA LUSIANA, NOVIA GITA SAFITRI, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah di Urup Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak ANDRIA LUSIANA berupa memegang bagian payudara dan mencium bagian pipi, terdakwa melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak NOVIA GITA SAFITRI berupa memegang bagian paha dan mencium bagian pipi, terdakwa melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak ANGGI DELIA PUTRI berupa mencium bagian pipi serta terdakwa melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak AISYAH berupa mencium bagian pipi ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 dan hari Jumat tanggal 08 April 2016, sempat akan diadakan pertemuan mediasi antara para orang tua kelima korban dengan terdakwa yang difasilitasi oleh Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah yang bernama RUSITA, namun upaya mediasi tersebut tidak terlaksana karena pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 ayah kandung dari Anak ANDRIA LUSIANA yang bernama RAYADI melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian Polsek Dusun Tengah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak kandung saksi mengalami trauma sampai sekarang ;
Bahwa terdakwa atau keluarga terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada anak kandung saksi atau saksi ;
Bahwa anak kandung saksi lahir di Ampah pada tanggal 09 September 2004 ;
Bahwa saat ini anak kandung saksi bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 1 ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi PUZIANTO Bin AHMAD JAINI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja sebagai guru honorer mata pelajaran olah raga dan kesehatan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah di Urup Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa saksi telah bekerja selama 3 (tiga) tahun sebagai guru honorer mata pelajaran olah raga dan kesehatan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, pada saat saksi sedang mengikuti sebuah kegiatan olah raga antar tingkat SDMI, seorang teman saksi yang bekerja di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Ampah memberitahukan kepada saksi bahwa terdakwa yang merupakan guru wali kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah telah ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah karena terdakwa melakukan perbuatan tidak sopan kepada 5 (lima) orang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah yang bernama ANDRIA LUSIANA, ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bentuk dan cara dari perbuatan tidak sopan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada Anak ANDRIA LUSIANA, Anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO, Anak NOVIA GITA SAFITRI, Anak ANGGI DELIA PUTRI dan Anak AISYAH ;
Bahwa sepengetahuan saksi, selama ini terdakwa mempunyai sikap yang baik, alim dan taat beribadah ;
Bahwa saksi tidak menyangka bila terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak ANDRIA LUSIANA, Anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO, Anak NOVIA GITA SAFITRI, Anak ANGGI DELIA PUTRI dan Anak AISYAH ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa sekarang telah dinonaktifkan sementara sebagai guru oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi RUSITA, S.Pd Binti ANDIN, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah di Urup Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa pada hari Rabu sore tanggal 06 April 2016, 5 (lima) orang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah yang bernama ANDRIA LUSIANA, ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH telah melaporkan kepada saksi bahwa terdakwa yang merupakan guru wali kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah telah melakukan perbuatan tidak sopan terhadap kelima siswi kelas 6 tersebut ;
Bahwa bentuk perbuatan tidak sopan yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap kelima siswi kelas 6 tersebut adalah mencium bagian pipi, memegang bagian payudara dan memegang bagian paha ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tidak sopan terhadap Anak ANDRIA LUSIANA, Anak NOVIA GITA SAFITRI, Anak ANGGI DELIA PUTRI dan Anak AISYAH di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor serta terdakwa melakukan perbuatan tidak sopan terhadap Anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO di rumah terdakwa di Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah pada saat sedang duduk menulis mengerjakan soal-soal latihan Ujian Nasional (UN) ;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, pada hari Kamis pagi tanggal 07 April 2016 saksi menanyakan langsung kepada terdakwa perihal kebenaran laporan kelima siswi kelas 6 tersebut dan terdakwa mengakui perbuatannya, tetapi terdakwa mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena terdakwa menganggap kelima siswi kelas 6 tersebut seperti anak terdakwa sendiri ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, ibu kandung dari Anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO yang bernama SRI BINTANTI melaporkan perbuatan terdakwa kepada saksi ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 dan hari Jumat tanggal 08 April 2016, sempat akan diadakan pertemuan mediasi antara para orang tua kelima korban dengan terdakwa yang difasilitasi oleh saksi selaku Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, namun upaya mediasi tersebut tidak terlaksana karena pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 ayah kandung dari Anak ANDRIA LUSIANA yang bernama RAYADI melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian Polsek Dusun Tengah;
Bahwa sepengetahuan saksi, kelima siswi kelas 6 tersebut masih anak-anak ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdampak negatif bagi nama baik Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, sehingga setelah kejadian siswa-siswi baru yang mendaftar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya ;
Bahwa terdakwa sebagai guru wali kelas 6 bertugas mengajar dan memberikan nilai-nilai untuk semua mata pelajaran di kelas 6, kecuali untuk mata pelajaran agama dan mata pelajaran olah raga dan kesehatan ;
Bahwa pengisian data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor merupakan tugas terdakwa sebagai guru wali kelas, bukan tugas siswa-siswi ;
Bahwa sepengetahuan saksi, selama ini terdakwa mempunyai sikap yang baik ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa sekarang telah dinonaktifkan sementara sebagai guru oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur ;
Bahwa sepengetahuan saksi, antara terdakwa dengan para orang tua kelima korban tidak ada perdamaian ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 181 ayat (3) KUHAP, di persidangan telah pula dibacakan bukti surat, yaitu :
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/ 001/ UM/ BKCKB/ 2004 tanggal 08 Juli 2004 atas nama ANDRIA LUSIANA ;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477.1/ 255/ 2004/ AKU/ 2004 tanggal 28 September 2004 atas nama ADINDA NURFAJRI MUJIONO ;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477.1/ 882/ 2003/ AKI/ 2004 tanggal 02 Juli 2004 atas nama NOVIA GITA SAFITRI ;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/ 2.152/ Ist/ BKCKB/ 2005 tanggal 19 Desember 2005 atas nama ANGGI DELIA PUTRI ;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/ 13.355/ Ist/ DISDUKPIL/ 2009 tanggal 12 Mei 2009 atas nama AISYAH ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa RAFI’I Bin M. SIBUT telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polsek Dusun Tengah ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 April 2016, terdakwa telah ditangkap oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah ;
Bahwa terdakwa yang merupakan guru wali kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah di Urup Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah ditangkap karena telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada 5 (lima) orang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah yang bernama ANDRIA LUSIANA, ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak ANDRIA LUSIANA yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak ANDRIA LUSIANA sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat itu, terdakwa telah memegang bagian samping payudara Anak ANDRIA LUSIANA dan mencium bagian pipi sebelah kiri Anak ANDRIA LUSIANA sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak ANDRIA LUSIANA “jangan kasih tahu teman kamu” ;
Bahwa terdakwa yang menyuruh Anak ANDRIA LUSIANA datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat kejadian, pintu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam keadaan tertutup serta hanya terdakwa dan Anak ANDRIA LUSIANA yang berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Putai Rt.04 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO sedang duduk menulis mengerjakan soal-soal latihan Ujian Nasional (UN) ;
Bahwa pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi Anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO sebanyak 3 (tiga) kali dan mengelus-elus bagian pipi Anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO “jangan kasih tahu orang tua kamu” ;
Bahwa terdakwa yang menyuruh Anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO datang ke rumah terdakwa untuk mengerjakan soal-soal latihan Ujian Nasional (UN) ;
Bahwa pada saat kejadian, pintu rumah terdakwa dalam keadaan terbuka serta hanya terdakwa dan Anak ADINDA NURFAJRI MUJIONO yang berada di dalam rumah terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 09.30 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak NOVIA GITA SAFITRI yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak NOVIA GITA SAFITRI sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi Anak NOVIA GITA SAFITRI sebanyak lebih dari 1 (satu) kali serta memegang dan mengusap-usap bagian paha Anak NOVIA GITA SAFITRI ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak NOVIA GITA SAFITRI “jangan kasih tahu siapa-siapa” ;
Bahwa terdakwa yang menyuruh Anak NOVIA GITA SAFITRI datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat kejadian, pintu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam keadaan tertutup serta hanya terdakwa dan Anak NOVIA GITA SAFITRI yang berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ;
Bahwa pada hari Selasa tanggalnya terdakwa sudah lupa bulan Maret tahun 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak ANGGI DELIA PUTRI yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak ANGGI DELIA PUTRI sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat itu, terdakwa telah menempelkan bagian pipinya ke bagian pipi Anak ANGGI DELIA PUTRI ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak ANGGI DELIA PUTRI “jangan kasih tahu siapa-siapa” ;
Bahwa terdakwa yang menyuruh Anak ANGGI DELIA PUTRI datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat kejadian, pintu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam keadaan tertutup serta hanya terdakwa dan Anak ANGGI DELIA PUTRI yang berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak AISYAH yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak AISYAH sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi sebelah kiri Anak AISYAH sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak AISYAH “jangan kasih tahu siapa-siapa” ;
Bahwa terdakwa yang menyuruh Anak AISYAH datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa pada saat kejadian, pintu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam keadaan tertutup serta hanya terdakwa dan Anak AISYAH yang berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa khilaf dan didorong oleh hawa nafsu ;
Bahwa pada hari Kamis pagi tanggal 07 April 2016 bertempat di ruang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah yang bernama RUSITA ada menanyakan kepada terdakwa mengenai perbuatan tersebut dan terdakwa mengakui perbuatannya ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 dan hari Jumat tanggal 08 April 2016, sempat akan diadakan pertemuan mediasi antara para orang tua kelima korban dengan terdakwa yang difasilitasi oleh Sdri. RUSITA selaku Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, namun upaya mediasi tersebut tidak terlaksana karena salah satu orang tua korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian Polsek Dusun Tengah ;
Bahwa sepengetahuan terdakwa, 5 (lima) orang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah yang bernama ANDRIA LUSIANA, ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH masih anak-anak ;
Bahwa terdakwa sebagai guru wali kelas 6 bertugas mengajar dan memberikan nilai-nilai untuk semua mata pelajaran di kelas 6, kecuali untuk mata pelajaran agama dan mata pelajaran olah raga dan kesehatan ;
Bahwa pengisian data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor merupakan tugas terdakwa sebagai guru wali kelas, bukan tugas siswa-siswi ;
Bahwa terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatannya tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang guru kepada anak didiknya sendiri ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kursi yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan tinggi 85 (delapan puluh lima) sentimeter dan lebar 40 (empat puluh) sentimeter ;
3 (tiga) lembar baju seragam sekolah SD berwarna putih yang pada saku baju sebelah kiri bertuliskan / berlambangkan Sekolah Dasar (SD) ;
3 (tiga) lembar rok seragam sekolah dasar berwarna merah ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 08 April 2016, terdakwa RAFI’I Bin M. SIBUT telah ditangkap oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah ;
Bahwa benar terdakwa yang merupakan guru wali kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah di Urup Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah ditangkap karena telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada 5 (lima) orang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah yang bernama ANDRIA LUSIANA, ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Korban ANDRIA LUSIANA yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Korban ANDRIA LUSIANA sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor dimana pada saat itu, terdakwa telah memegang bagian payudara sebelah kiri Anak Korban ANDRIA LUSIANA sebanyak 2 (dua) kali dan bagian payudara sebelah kanan Anak Korban ANDRIA LUSIANA sebanyak 2 (dua) kali serta mencium bagian pipi sebelah kiri Anak Korban ANDRIA LUSIANA sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa benar setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak Korban ANDRIA LUSIANA “jangan kasih tahu teman kamu” ;
Bahwa benar terdakwa yang menyuruh Anak Korban ANDRIA LUSIANA datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa benar pada saat kejadian, pintu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam keadaan tertutup serta hanya terdakwa dan Anak Korban ANDRIA LUSIANA yang berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Putai Rt.04 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO sedang duduk menulis mengerjakan soal-soal latihan Ujian Nasional (UN) dimana pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO sebanyak 3 (tiga) kali dan mengelus-elus bagian pipi Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa benar setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO “jangan kasih tahu orang tua kamu” ;
Bahwa benar terdakwa yang menyuruh Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO datang ke rumah terdakwa untuk mengerjakan soal-soal latihan Ujian Nasional (UN) ;
Bahwa benar pada saat kejadian, pintu rumah terdakwa dalam keadaan terbuka serta hanya terdakwa dan Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO yang berada di dalam rumah terdakwa ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 09.30 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor dimana pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI sebanyak lebih dari 1 (satu) kali serta memegang dan mengusap-usap bagian paha Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI ;
Bahwa benar setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI “jangan kasih tahu siapa-siapa” ;
Bahwa benar terdakwa yang menyuruh Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa benar pada saat kejadian, pintu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam keadaan tertutup serta hanya terdakwa dan Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI yang berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggalnya terdakwa sudah lupa bulan Maret tahun 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Korban ANGGI DELIA PUTRI yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Korban ANGGI DELIA PUTRI sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor dimana pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi sebelah kiri Anak Korban ANGGI DELIA PUTRI sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa benar setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak Korban ANGGI DELIA PUTRI “jangan kasih tahu siapa-siapa” ;
Bahwa benar terdakwa yang menyuruh Anak Korban ANGGI DELIA PUTRI datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa benar pada saat kejadian, pintu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam keadaan tertutup serta hanya terdakwa dan Anak Korban ANGGI DELIA PUTRI yang berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Korban AISYAH yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Korban AISYAH sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor dimana pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi sebelah kiri Anak Korban AISYAH sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa benar setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak Korban AISYAH “jangan kasih tahu siapa-siapa”;
Bahwa benar terdakwa yang menyuruh Anak Korban AISYAH datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Bahwa benar pada saat kejadian, pintu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam keadaan tertutup serta hanya terdakwa dan Anak Korban AISYAH yang berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ;
Bahwa benar kelima Anak Korban tersebut tidak ada melakukan perlawanan pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, karena kelima Anak Korban tersebut merasa ketakutan kepada terdakwa bila melakukan perlawanan akan berpengaruh kepada nilai-nilai mata pelajaran kelima Anak Korban tersebut di sekolah dimana terdakwa sebagai guru wali kelas 6 bertugas mengajar dan memberikan nilai-nilai untuk semua mata pelajaran di kelas 6, kecuali untuk mata pelajaran agama dan mata pelajaran olah raga dan kesehatan ;
Bahwa benar sebelumnya pada saat kelima Anak Korban tersebut duduk di kelas 6 semester I, terdakwa pernah mengatakan kepada seluruh siswa-siswi kelas 6 bahwa setiap siswa-siswi kelas 6 yang membantu terdakwa untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor serta memberikan makanan kepada terdakwa, maka terdakwa akan memberikan nilai yang tinggi bagi mata pelajaran setiap siswa-siswi kelas 6 tersebut ;
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap kelima Anak Korban, karena terdakwa didorong oleh hawa nafsu serta terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatannya tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang guru kepada anak didiknya sendiri ;
Bahwa benar kelima Anak Korban tersebut masih anak-anak atau belum berusia 18 (delapan belas) tahun dimana :
Anak Korban ANDRIA LUSIANA dilahirkan pada tanggal 06 April 2004 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/ 001/ UM/ BKCKB/ 2004 tanggal 08 Juli 2004 atas nama ANDRIA LUSIANA ;
Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO dilahirkan pada tanggal 09 September 2004 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477.1/ 255/ 2004/ AKU/ 2004 tanggal 28 September 2004 atas nama ADINDA NURFAJRI MUJIONO ;
Anak korban NOVIA GITA SAFITRI dilahirkan pada tanggal 22 Nopember 2003 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477.1/ 882/ 2003/ AKI/ 2004 tanggal 02 Juli 2004 atas nama NOVIA GITA SAFITRI ;
Anak korban ANGGI DELIA PUTRI dilahirkan pada tanggal 03 Nopember 2004 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/ 2.152/ Ist/ BKCKB/ 2005 tanggal 19 Desember 2005 atas nama ANGGI DELIA PUTRI ;
Anak korban AISYAH dilahirkan pada tanggal 17 April 2003 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/ 13.355/ Ist/ DISDUKPIL/ 2009 tanggal 12 Mei 2009 atas nama AISYAH ;
Bahwa benar pengisian data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor merupakan tugas terdakwa sebagai guru wali kelas, bukan tugas siswa-siswi didik ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 dan hari Jumat tanggal 08 April 2016, sempat akan diadakan pertemuan mediasi antara para orang tua kelima Anak Korban termasuk salah satunya saksi SRI BINTANTI dengan terdakwa yang difasilitasi oleh saksi RUSITA, S.Pd selaku Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, namun upaya mediasi tersebut tidak terlaksana, karena pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 saksi RAYADI yang merupakan ayah kandung dari Anak Korban ANDRIA LUSIANA melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian Polsek Dusun Tengah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu :
Dakwaan kesatu : perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau ;
Dakwaan kedua : perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai kebebasan dalam hal memilih salah satu dakwaan yang akan dibuktikan yang menurut hemat Majelis Hakim sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan, yaitu dakwaan kedua : perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul ;
Unsur Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik atau Tenaga Kependidikan ;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama RAFI’I Bin M. SIBUT dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-26/ TML/ 06/ 2016 tertanggal 20 Juni 2016, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. UnsurMelakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul ;
Menimbang, bahwa Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan atau Membujuk bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa sub unsur, artinya apabila salah satu dari sub unsur di atas terpenuhi, maka keseluruhan dari unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan sub unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (Vide Pasal 1 angka 15 a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Ancaman Kekerasan adalah rangkaian kata-kata atau gerak tubuh yang sifatnya paksaan yang menggambarkan keinginan pelaku yang apabila keinginan pelaku tidak dipenuhi, maka pelaku akan melakukan sesuatu hal yang dapat berakibat merugikan bagi kebebasan, kesehatan, keselamatan atau kepentingan orang yang diancam ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Memaksa adalah menyuruh orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu demikian rupa, sehingga orang itu melakukan atau tidak melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak dirinya sendiri ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Tipu Muslihat adalah perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang lain untuk menerimanya (Arrest Hooge Raad tanggal 30 Januari 1911) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Rangkaian Kebohongan adalah jika antara pelbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang demikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain sehingga secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran (Arrest Hooge Raad tanggal 8 Maret 1926) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Membujuk adalah mempengaruhi seseorang dengan menggunakan kelicikan untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga orang itu menurutinya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang apabila orang itu mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, maka orang itu tidak akan berbuat demikian ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Vide Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Perbuatan Cabul adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba kemaluan, meraba-raba payudara, meremas-remas payudara, memasukkan jari tangan ke dalam kemaluan dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, surat maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Jumat tanggal 08 April 2016, terdakwa RAFI’I Bin M. SIBUT telah ditangkap oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah ;
Menimbang, bahwa terdakwa yang merupakan guru wali kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah di Urup Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah ditangkap karena telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada 5 (lima) orang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah yang bernama ANDRIA LUSIANA, ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Korban ANDRIA LUSIANA yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Korban ANDRIA LUSIANA sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor dimana pada saat itu, terdakwa telah memegang bagian payudara sebelah kiri Anak Korban ANDRIA LUSIANA sebanyak 2 (dua) kali dan bagian payudara sebelah kanan Anak Korban ANDRIA LUSIANA sebanyak 2 (dua) kali serta mencium bagian pipi sebelah kiri Anak Korban ANDRIA LUSIANA sebanyak 1 (satu) kali ;
Menimbang, bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak Korban ANDRIA LUSIANA “jangan kasih tahu teman kamu” ;
Menimbang, bahwa terdakwa yang menyuruh Anak Korban ANDRIA LUSIANA datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian, pintu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam keadaan tertutup serta hanya terdakwa dan Anak Korban ANDRIA LUSIANA yang berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Putai Rt.04 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO sedang duduk menulis mengerjakan soal-soal latihan Ujian Nasional (UN) dimana pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO sebanyak 3 (tiga) kali dan mengelus-elus bagian pipi Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO sebanyak 3 (tiga) kali ;
Menimbang, bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO “jangan kasih tahu orang tua kamu” ;
Menimbang, bahwa terdakwa yang menyuruh Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO datang ke rumah terdakwa untuk mengerjakan soal-soal latihan Ujian Nasional (UN) ;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian, pintu rumah terdakwa dalam keadaan terbuka serta hanya terdakwa dan Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO yang berada di dalam rumah terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 09.30 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor dimana pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI sebanyak lebih dari 1 (satu) kali serta memegang dan mengusap-usap bagian paha Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI ;
Menimbang, bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI “jangan kasih tahu siapa-siapa” ;
Menimbang, bahwa terdakwa yang menyuruh Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian, pintu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam keadaan tertutup serta hanya terdakwa dan Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI yang berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS);
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggalnya terdakwa sudah lupa bulan Maret tahun 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Korban ANGGI DELIA PUTRI yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Korban ANGGI DELIA PUTRI sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor dimana pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi sebelah kiri Anak Korban ANGGI DELIA PUTRI sebanyak 1 (satu) kali ;
Menimbang, bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak Korban ANGGI DELIA PUTRI “jangan kasih tahu siapa-siapa” ;
Menimbang, bahwa terdakwa yang menyuruh Anak Korban ANGGI DELIA PUTRI datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian, pintu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam keadaan tertutup serta hanya terdakwa dan Anak Korban ANGGI DELIA PUTRI yang berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS);
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Korban AISYAH yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Korban AISYAH sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor dimana pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi sebelah kiri Anak Korban AISYAH sebanyak 1 (satu) kali ;
Menimbang, bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa ada mengatakan kepada Anak Korban AISYAH “jangan kasih tahu siapa-siapa” ;
Menimbang, bahwa terdakwa yang menyuruh Anak Korban AISYAH datang ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor ;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian, pintu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam keadaan tertutup serta hanya terdakwa dan Anak Korban AISYAH yang berada di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ;
Menimbang, bahwa kelima Anak Korban tersebut tidak ada melakukan perlawanan pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, karena kelima Anak Korban tersebut merasa ketakutan kepada terdakwa bila melakukan perlawanan akan berpengaruh kepada nilai-nilai mata pelajaran kelima Anak Korban tersebut di sekolah dimana terdakwa sebagai guru wali kelas 6 bertugas mengajar dan memberikan nilai-nilai untuk semua mata pelajaran di kelas 6, kecuali untuk mata pelajaran agama dan mata pelajaran olah raga dan kesehatan;
Menimbang, bahwa sebelumnya pada saat kelima Anak Korban tersebut duduk di kelas 6 semester I, terdakwa pernah mengatakan kepada seluruh siswa-siswi kelas 6 bahwa setiap siswa-siswi kelas 6 yang membantu terdakwa untuk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor serta memberikan makanan kepada terdakwa, maka terdakwa akan memberikan nilai yang tinggi bagi mata pelajaran setiap siswa-siswi kelas 6 tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap kelima Anak Korban, karena terdakwa didorong oleh hawa nafsu serta terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatannya tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang guru kepada anak didiknya sendiri ;
Menimbang, bahwa kelima Anak Korban tersebut masih anak-anak atau belum berusia 18 (delapan belas) tahun dimana :
Anak Korban ANDRIA LUSIANA dilahirkan pada tanggal 06 April 2004 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/ 001/ UM/ BKCKB/ 2004 tanggal 08 Juli 2004 atas nama ANDRIA LUSIANA ;
Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO dilahirkan pada tanggal 09 September 2004 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477.1/ 255/ 2004/ AKU/ 2004 tanggal 28 September 2004 atas nama ADINDA NURFAJRI MUJIONO ;
Anak korban NOVIA GITA SAFITRI dilahirkan pada tanggal 22 Nopember 2003 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477.1/ 882/ 2003/ AKI/ 2004 tanggal 02 Juli 2004 atas nama NOVIA GITA SAFITRI ;
Anak korban ANGGI DELIA PUTRI dilahirkan pada tanggal 03 Nopember 2004 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/ 2.152/ Ist/ BKCKB/ 2005 tanggal 19 Desember 2005 atas nama ANGGI DELIA PUTRI ;
Anak korban AISYAH dilahirkan pada tanggal 17 April 2003 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/ 13.355/ Ist/ DISDUKPIL/ 2009 tanggal 12 Mei 2009 atas nama AISYAH ;
Menimbang, bahwa pengisian data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor merupakan tugas terdakwa sebagai guru wali kelas, bukan tugas siswa-siswi didik ;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 dan hari Jumat tanggal 08 April 2016, sempat akan diadakan pertemuan mediasi antara para orang tua kelima Anak Korban termasuk salah satunya saksi SRI BINTANTI dengan terdakwa yang difasilitasi oleh saksi RUSITA, S.Pd selaku Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, namun upaya mediasi tersebut tidak terlaksana, karena pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 saksi RAYADI yang merupakan ayah kandung dari Anak Korban ANDRIA LUSIANA melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian Polsek Dusun Tengah ;
Menimbang, bahwa terhadap semua bantahan atau tanggapan terdakwa di persidangan terhadap keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim dalam perkara aquo telah memberikan waktu yang cukup dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa untuk mempergunakan haknya membuktikan semua bantahan atau tanggapan tersebut di persidangan, namun terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa tidak mempergunakan haknya tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa telah melepaskan haknya untuk membuktikan semua bantahan atau tanggapan tersebut di persidangan, maka semua bantahan atau tanggapan terdakwa di persidangan terhadap keterangan saksi-saksi haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan Ancaman Kekerasan Anak untuk Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik atau Tenaga Kependidikan ;
Menimbang, bahwa Dilakukan Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik atau Tenaga Kependidikan bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa sub unsur, artinya apabila salah satu dari sub unsur di atas terpenuhi, maka keseluruhan dari unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan sub unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang Tua adalah ayah dan atau ibu kandung atau ayah dan atau ibu tiri atau ayah dan atau ibu angkat (Vide Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap Anak (Vide Pasal 1 angka 5 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengasuh Anak adalah seseorang yang peduli untuk menjaga, merawat atau mendidik anak kecil atau bayi dalam waktu yang singkat dimana seseorang tersebut menggantikan peran orang tua untuk sementara waktu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pendidik adalah seseorang yang memelihara dan memberikan latihan, ajaran, tuntunan atau pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mampu mengabdikan dirinya dalam menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan keahliannya, yang bertugas sebagai pembimbing, pengajar, peneliti, pengelola atau administrator pendidikan ;
Menimbang, bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Jumat tanggal 08 April 2016, terdakwa RAFI’I Bin M. SIBUT telah ditangkap oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah ;
Menimbang, bahwa terdakwa yang merupakan guru wali kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah di Urup Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah ditangkap karena telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada 5 (lima) orang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah yang bernama ANDRIA LUSIANA, ADINDA NURFAJRI MUJIONO, NOVIA GITA SAFITRI, ANGGI DELIA PUTRI dan AISYAH;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Korban ANDRIA LUSIANA yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Korban ANDRIA LUSIANA sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor dimana pada saat itu, terdakwa telah memegang bagian payudara sebelah kiri Anak Korban ANDRIA LUSIANA sebanyak 2 (dua) kali dan bagian payudara sebelah kanan Anak Korban ANDRIA LUSIANA sebanyak 2 (dua) kali serta mencium bagian pipi sebelah kiri Anak Korban ANDRIA LUSIANA sebanyak 1 (satu) kali ;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Putai Rt.04 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO sedang duduk menulis mengerjakan soal-soal latihan Ujian Nasional (UN) dimana pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO sebanyak 3 (tiga) kali dan mengelus-elus bagian pipi Anak Korban ADINDA NURFAJRI MUJIONO sebanyak 3 (tiga) kali ;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 09.30 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor dimana pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI sebanyak lebih dari 1 (satu) kali serta memegang dan mengusap-usap bagian paha Anak Korban NOVIA GITA SAFITRI ;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggalnya terdakwa sudah lupa bulan Maret tahun 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Korban ANGGI DELIA PUTRI yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Korban ANGGI DELIA PUTRI sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor dimana pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi sebelah kiri Anak Korban ANGGI DELIA PUTRI sebanyak 1 (satu) kali ;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sopan kepada Anak Korban AISYAH yang merupakan siswi pengurus kelas 6 Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah pada saat Anak Korban AISYAH sedang duduk menulis data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor dimana pada saat itu, terdakwa telah mencium bagian pipi sebelah kiri Anak Korban AISYAH sebanyak 1 (satu) kali ;
Menimbang, bahwa kelima Anak Korban tersebut tidak ada melakukan perlawanan pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, karena kelima Anak Korban tersebut merasa ketakutan kepada terdakwa bila melakukan perlawanan akan berpengaruh kepada nilai-nilai mata pelajaran kelima Anak Korban tersebut di sekolah dimana terdakwa sebagai guru wali kelas 6 bertugas mengajar dan memberikan nilai-nilai untuk semua mata pelajaran di kelas 6, kecuali untuk mata pelajaran agama dan mata pelajaran olah raga dan kesehatan;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap kelima Anak Korban, karena terdakwa didorong oleh hawa nafsu serta terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatannya tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang guru kepada anak didiknya sendiri ;
Menimbang, bahwa pengisian data rapor dan rekapan nilai-nilai yang akan dimasukkan ke dalam rapor merupakan tugas terdakwa sebagai guru wali kelas, bukan tugas siswa-siswi didik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dilakukan oleh Pendidik” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MEMBIARKAN DILAKUKANNYA PERBUATAN CABUL OLEH PENDIDIK” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah kursi yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan tinggi 85 (delapan puluh lima) sentimeter dan lebar 40 (empat puluh) sentimeter ;
karena ternyata barang bukti tersebut di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah melalui saksi RUSITA, S.Pd Binti ANDIN ;
3 (tiga) lembar baju seragam sekolah SD berwarna putih yang pada saku baju sebelah kiri bertuliskan / berlambangkan Sekolah Dasar (SD) ;
3 (tiga) lembar rok seragam sekolah dasar berwarna merah ;
karena ternyata barang bukti tersebut di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yaitu para Anak Korban melalui saksi RAYADI Bin B.S. EFENDI ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dan nota pembelaan (pledooi) terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang masing-masing disampaikan secara tertulis di persidangan dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dan nota pembelaan (pledooi) terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, karena :
- Perbuatan terdakwa berdampak negatif bagi perkembangan psikologis dan mental kelima Anak Korban yang notabene merupakan anak di bawah umur yang sampai sekarang masih mengalami trauma yang mendalam setelah kejadian yang pada akhirnya dapat menganggu fungsi dan perkembangan otak kelima Anak Korban ;
- Perbuatan terdakwa berdampak negatif bagi kelima Anak Korban dalam menjalani kehidupan sosialnya di masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa merendahkan harkat dan martabat perempuan ;
- Terdakwa atau keluarga terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada kelima Anak Korban atau orang tua kelima Anak Korban ;
- Terdakwa sebagai seorang guru sepatutnya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada siswa, orang tua siswa dan masyarakat, namun pada kenyataannya terdakwa malah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap kelima anak didiknya sendiri ;
- Perbuatan terdakwa berdampak negatif bagi nama baik Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, sehingga setelah kejadian siswa-siswi baru yang mendaftar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya ;
sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana yang telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Timur ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa berdampak negatif bagi perkembangan psikologis dan mental kelima Anak Korban yang notabene merupakan anak di bawah umur yang sampai sekarang masih mengalami trauma yang mendalam setelah kejadian yang pada akhirnya dapat menganggu fungsi dan perkembangan otak kelima Anak Korban ;
- Perbuatan terdakwa berdampak negatif bagi kelima Anak Korban dalam menjalani kehidupan sosialnya di masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa merendahkan harkat dan martabat perempuan ;
- Terdakwa atau keluarga terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada kelima Anak Korban atau orang tua kelima Anak Korban ;
- Terdakwa sebagai seorang guru sepatutnya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada siswa, orang tua siswa dan masyarakat, namun pada kenyataannya terdakwa malah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap kelima anak didiknya sendiri ;
- Perbuatan terdakwa berdampak negatif bagi nama baik Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah, sehingga setelah kejadian siswa-siswi baru yang mendaftar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya ;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RAFI’I Bin M. SIBUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MEMBIARKAN DILAKUKANNYA PERBUATAN CABUL OLEH PENDIDIK” sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kursi yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan tinggi 85 (delapan puluh lima) sentimeter dan lebar 40 (empat puluh) sentimeter ;
Dikembalikan kepada Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Ampah melalui saksi RUSITA, S.Pd Binti ANDIN ;
3 (tiga) lembar baju seragam sekolah SD berwarna putih yang pada saku baju sebelah kiri bertuliskan / berlambangkan Sekolah Dasar (SD) ;
3 (tiga) lembar rok seragam sekolah dasar berwarna merah ;
Dikembalikan kepada para Anak Korban melalui saksi RAYADI Bin B.S. EFENDI ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari SELASA tanggal 27 SEPTEMBER 2016 oleh kami MASKUR HIDAYAT, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. dan HELKA RERUNG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari ini SELASA tanggal 04 OKTOBER 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MANSYAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dihadiri oleh IVAN HEBRON SIAHAAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur dan dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. MASKUR HIDAYAT, SH, MH.
HELKA RERUNG, SH.
PANITERA PENGGANTI
MANSYAH, SH.