350/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 350/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MRAKIH DIANTO alias MRAKIH bin GIYAR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MRAKIH DIANTO alias MRAKIH bin GIYAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro DA 2345 HG, - 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Mega Pro DA 2345 HG, - 1 (satu) lembar SIM C Nomor : 680515390494 An. MRAKIH DIANTO, Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 350/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | MRAKIH DIANTO alias MRAKIH bin GIYAR; |
| 2. | Tempat lahir | : | Trenggalek; |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 48 Tahun / 3 Mei 1968; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Sumber Rt. 012 Rw. 006 Kelurahan Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta (tukang bangunan); |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Juli 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 21 September 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 29 September 2016 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 29 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 27 Desember 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 350/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 29 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 350/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 30 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MRAKIH DIANTO alias MRAKIH bin GIYAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro DA 2345 HG,
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Mega Pro DA 2345 HG,
- 1 (satu) lembar SIM C Nomor : 680515390494 An. MRAKIH DIANTO,
Dikembalikan kepada Terdakwa;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon agar dijatuhi pidana penjara yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
-------- Bahwa terdakwa MRAKIH DIANTO Als MRAKIH Bin GIYAR pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 07.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016, bertempat di jalan Ahmad Yani Km.70 Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, telah mengemudikan kendaraan bermotorroda dua yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban An. NUR BATI (umur 76 tahun), perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 06.00 wita terdakwa berangkat seorang diri dari Landasan Ulin dengan mengendarai Sepeda motor Honda Mega Pro nomor Polisi DA 2345 HG dengan tujuan ke Kota Tanjung Kabupaten Tabalong, sesampainya di jalan Ahmad Yani Km.70 Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, dari jarak 10 (sepuluh) meter terdakwa melihat kurang lebih ada 6 (enam) orang yang berdiri di bahu jalan sebelah kiri arah menuju Hulu Sungai sedang melakukan aktivitas minta sumbangan pembangunan Mesjid, melihat hal tersebut terdakwa mengurangi kecepatannya menjadi kurang lebih 40 Km/jam dengan posisi gigi presneling 3 (tiga), kemudian terdakwa melihat salah satu dari 6 (enam) orang tersebut yaitu seorang perempuan menyeberang jalan dari kiri jalan ke kanan jalan dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dari terdakwa yaitu korban NUR BATI (umur 76 tahun), kemudian terdakwa menghindar ke arah kanan sambil melakukan pengereman Sepeda motor Honda Mega Pro yang dikendarainya hingga akhirnya roda depan Sepeda motor Honda Mega Pro DA 2345 HG menabrak kaki sebelah kanan korban yang mengakibatkan terdakwa terjatuh ke aspal jalan di lajur jalan sebelah kiri arah menuju Hulu Sungai dan terseret sejauh 5 (lima) meter, sedangkan korban terlempar sejauh 3 (tiga) meter tepatnya di lajur jalan sebelah kanan arah menuju Hulu Sungai dan terjadi benturan keras pada kepala korban.
Berdasarkan VISUM ET REVERTUM nomor : 370.1/016/MR/VII/2016 yang ditandatangani oleh dr.SUMIRATI dokter pemerintah selaku dokter jaga pada RSUD “RATU ZALECHA” Martapura pada pokoknya menyebutkan :
Terdapat bengkak pada kepala bagian belakang dengan ukuran diameter sepuluh centimeter;
Terdapat perbedaan pupil mata, yang sebelah kiri dengan ukuran lebih kurang empat milimeter dan sebelah kanan dengan ukuran lebih kurang satu milimeter;
Perdarahan aktif pada telinga kiri, ada perdarahan pada hidung.
Penyebab kematian cidera kepala berat.
Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa mengendari sepeda motor roda dua jenis Honda Mega Pro DA 2345 HG mengakibatkan korban NUR BATI umur 76 tahun meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD “RATU ZALECHA” Martapura nomor : 474.3/155/MR/VII/2016.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. SUKRAN alias SUKRAN bin NINGGAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 07.30 WITA di Jalan Ahmad Yani Km. 70 Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, telah terjadi tabrakan dimana Korban bernama Nur Bati ditabrak oleh sebuah sepeda motor yang dikendarai Terdakwa;
- Bahwa pada saat itu Saksi bersama beberapa orang teman Saksi termasuk Korban Nur Bati berada di pinggir Jalan Ahmad Yani Km. 70 tersebut untuk meminta sumbangan pembangunan masjid, pada saat itu aktifitas meminta sumbangan belum dimulai dan baru dilakukan persiapan untuk meminta sumbangan;
- Bahwa saat itu Korban Nur Bati sedang berada di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Martapura menuju daerah Hulu Sungai, kemudian Korban berjalan kaki menuju ke tengah jalan untuk menyeberang dan pada saat itulah Korban ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah ditabrak, keadaan Korban tidak bergerak, tidak bersuara, dengan posisi badan tertelungkup;
- Bahwa Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sungkai oleh Terdakwa namun Korban akhirnya meninggal dunia pada hari itu juga;
- Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian tabrakan tersebut, setahu Saksi sepeda motor yang dikendarai Terdakwa saat itu sedang melaju dari arah Martapura menuju Hulu Sungai dan korban tertabrak di bagian tubuh sebelah kanan;
- Bahwa usia Korban sekitar 65 tahun;
- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan padanya dipersidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan:
DARKASA alias KASA bin SAINI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 07.30 WITA di Jalan Ahmad Yani Km. 70 Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, telah terjadi tabrakan dimana Korban bernama Nur Bati ditabrak oleh sebuah sepeda motor yang dikendarai Terdakwa;
- Bahwa pada saat itu Saksi sedang memasang rambu-rambu berupa bendera kain warna merah ditengah jalan sebagai tanda adanya aktifitas meminta sumbangan pembangunan masjid, Saksi melihat Korban akan menyeberang jalan dan Saksi juga melihat sepeda motor Honda Mega pro yang dikendarai Terdakwa datang dari arah Martapura menuju Hulu Sungai dan kemudian terjadi tabrakan dimana sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut menabrak Korban mengenai bagian tubuh sebelah kanan Korban dan mengakibatkan tubuh Korban terpental hingga garis pembatas jalan;
- Bahwa Saksi melihat terdapat luka pada bagian telinga kiri Korban yang mengeluarkan darah;
- Bahwa Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit oleh Terdakwa namun Korban akhirnya meninggal pada hari itu juga;
- Bahwa sebelum terjadi tabrakan Saksi mendengar suara klakson;
- Bahwa situasi jalan saat itu sedang sepi karena masih pagi hari;
- Bahwa usia Korban sekitar 60 tahun;
- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan padanya dipersidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan:
3. DULAPI alias ABAH MUL bin JUMADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 07.30 WITA di Jalan Ahmad Yani Km. 70 Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, telah terjadi tabrakan dimana Korban bernama Nur Bati yang merupakan ibu Saksi ditabrak oleh sebuah sepeda motor yang dikendarai Terdakwa;
- Bahwa Saksi tidak tahu mengenai kejadian tabrakan, Saksi pada saat itu sedang bekerja di daerah Sungai Pinang dan Saksi disusul oleh pemilik kebun karet yang menyuruh Saksi pulang karena Korban meninggal dunia;
- Bahwa sesampainya dirumah Saksi melihat Korban telah meninggal dunia dan Saksi mendengar informasi bahwa Korban mengalami tabrakan di Jalan Ahmad Yani dan yang telah menabrak Korban adalah Terdakwa;
- Bahwa atas kejadian tersebut, keluarga Saksi dan keluarga Terdakwa telah melakukan perdamaian yang dibuat secara tertulis dan keluarga Terdakwa yaitu istri Terdakwa telah memberi santunan pada keluarga Saksi berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 07.30 WITA di Jalan Ahmad Yani Km. 70 Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, sepeda motor Honda Mega Pro DA 2345 HG yang dikendarai Terdakwa telah menabrak seorang penyeberang jalan yaitu Korban Nur Bati;
Bahwa saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor dari Landasan Ulin akan menuju daerah Tanjung dengan kecepatan sekitar 70 (tujuhpuluh) kilometer/jam, setibanya di Jalan Ahmad Yani Km. 70 Terdakwa dari jarak 10 (sepuluh) meter melihat aktifitas orang meminta sumbangan dan melihat ada sekitar 6 (enam) orang berada dipinggir jalan sebelah kiri Terdakwa dan Terdakwa mengurangi laju sepeda motor Terdakwa hingga 40 (empatpuluh) kilometer perjam sambil membunyikan klakson, 5 (lima) orang yang berada dipinggir jalan tersebut diam saja namun Korban tiba-tiba menyeberang jalan dan melihat hal tersebut Terdakwa berusaha menghindari tabrakan dengan jalan membelokkan sepeda motor ke sebelah kiri serta membunyikan klakson namun roda depan dan kemudi sepeda motor Terdakwa;
Bahwa titik tabrakan antara sepeda motor Terdakwa dengan Korban adalah pada bagian tengah jalur sebelah kiri arah Martapura-Hulu Sungai, dimana tabrakan tersebut mengakibatkan tubuh Korban terpelanting hingga ke garis tengah atau garis batas dan Terdakwa juga terjatuh, Korban mengalami luka dibagian mulut dan telinga yang mengeluarkan darah;
Bahwa Terdakwa melihat Korban dalam jarak 1,5 (satu koma lima) meter sebelum terjadinya tabrakan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berusaha menolong Korban dengan melarikan Korban ke Rumah Sakit Sungkai, kondisi Korban saat itu masih bersuara, kemudian Korban dirujuk ke Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura dan langsung ditangani oleh dokter, namun Korban akhirnya meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa kecepatan sepeda motor Terdakwa sebelum tabrakan terjadi;
Bahwa istri Terdakwa telah memberikan santunan pada keluarga Korban yaitu uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa baru datang dari Jawa Timur pada hari Sabtu sebelum kejadian dengan menumpang kapal laut dan tujuan Terdakwa ke kota Tanjung adalah untuk bekerja;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan padanya dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan surat berupa:
Visum Et Repertum Nomor : 370.1/016/MR/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sumirati, NIP. 19780210 200312 2 007 dokter pada Rumah Sakit Umum Ratu Zalecha Martapura selaku dokter yang memeriksa korban atas nama NUR BATI telah diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap penderita perempuan bernama Nur Bati, umur -76- tahun, didapatkan:
Terdapat bengkak pada kepala bagian belakang,
Terdapat perbedaan pupil mata,
Perdarahan aktif pada telinga kiri, perdarahan pada hidung,
Penyebab kematian kemungkinan cidera kepala berat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro DA 2345 HG,
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Mega Pro DA 2345 HG,
- 1 (satu) lembar SIM C Nomor : 680515390494 An. MRAKIH DIANTO;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 07.30 WITA di Jalan Ahmad Yani Km. 70 Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, sepeda motor Honda Mega Pro DA 2345 HG yang dikendarai Terdakwa telah menabrak seorang penyeberang jalan yaitu Korban Nur Bati;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor dari Landasan Ulin Banjarbaru menuju Kota Tanjung Kabupaten Tabalong dengan kecepatan sekitar 70 (tujuhpuluh) kilometer/jam, setibanya di Jalan Ahmad Yani Km. 70 Terdakwa dari jarak 10 (sepuluh) meter melihat aktifitas orang meminta sumbangan diantaranya Saksi Sukran dan Korban Nur Bati sedangkan Saksi Darkasa berada ditengah jalan memasang bendera yang menjadi tanda adanya kegiatan meminta sumbangan dan melihat hal tersebut Terdakwa mengurangi laju sepeda motor Terdakwa;
Bahwa kemudian Korban menyeberang jalan dan melihat hal tersebut Terdakwa yang berjarak sekitar 1,5 (satu koma lima) meter dari Korban berusaha menghindari tabrakan dengan jalan membelokkan sepeda motor ke sebelah kiri serta membunyikan klakson namun roda depan dan kemudi sepeda motor Terdakwa tetap menabrak Korban menyebabkan Korban terpelanting;
Bahwa titik tabrakan antara sepeda motor Terdakwa dengan Korban adalah pada bagian tengah jalur sebelah kiri arah Martapura-Hulu Sungai, dimana tabrakan tersebut mengakibatkan tubuh Korban terpelanting hingga ke garis tengah dan Terdakwa juga terjatuh, Korban mengalami luka dibagian mulut dan telinga yang mengeluarkan darah;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melarikan Korban ke Rumah Sakit Sungkai, kondisi Korban saat itu masih bersuara, kemudian Korban dirujuk ke Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura dan langsung ditangani oleh dokter, namun Korban akhirnya meninggal dunia;
Bahwa istri Terdakwa telah memberikan santunan pada keluarga Korban yaitu uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 370.1/016/MR/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sumirati, NIP. 19780210 200312 2 007 dokter pada Rumah Sakit Umum Ratu Zalecha Martapura selaku dokter yang memeriksa korban atas nama NUR BATI telah diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap penderita perempuan bernama Nur Bati, umur -76- tahun, didapatkan:
Terdapat bengkak pada kepala bagian belakang,
Terdapat perbedaan pupil mata,
Perdarahan aktif pada telinga kiri, perdarahan pada hidung,
Penyebab kematian kemungkinan cidera kepala berat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum seorang laki-laki yang menyatakan bernama MRAKIH DIANTO alias MRAKIH bin GIYAR, dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan di persidangan dan atas dibacakannya identitas Terdakwa tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur-unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya Majelis Hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel;
Kelalaian atau kealpaan, mempunyai syarat yaitu tidak adanya kehati-hatian dan kurangnya perhatian akan akibat yang mungkin timbul dari perbuatannya;
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, telah diperoleh fakta hukum sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 07.30 WITA, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro DA 2345 HG dari Landasan Ulin akan menuju daerah Tanjung dengan kecepatan sekitar 70 (tujuhpuluh) kilometer/jam, setibanya di Jalan Ahmad Yani Km. 70 Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Terdakwa dari jarak 10 (sepuluh) meter melihat aktifitas orang meminta sumbangan yaitu sekitar 6 (enam) orang berada dipinggir jalan sebelah kiri diantaranya Saksi Sukran dan Korban Nur Bati sedangkan Saksi Darkasa berada ditengah jalan memasang bendera dan melihat hal tersebut Terdakwa mengurangi laju sepeda motor Terdakwa, kemudian Korban menyeberang jalan dan melihat hal tersebut Terdakwa berusaha menghindari tabrakan dengan jalan membelokkan sepeda motor ke sebelah kiri serta membunyikan klakson namun roda depan dan kemudi sepeda motor Terdakwa tetap menabrak Korban menyebabkan Korban terpelanting;
Menimbang, bahwa titik tabrakan antara sepeda motor Terdakwa dengan Korban adalah pada bagian tengah jalur sebelah kiri arah Martapura-Hulu Sungai, dimana tabrakan tersebut mengakibatkan tubuh Korban terpelanting hingga ke garis tengah atau garis batas dan Terdakwa juga terjatuh, Korban mengalami luka dibagian mulut dan telinga yang mengeluarkan darah;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat melihat ada kerumunan orang di pinggir jalan telah mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya, dan pada saat melihat Korban dari jarak 1,5 (satu koma lima) meter Terdakwa telah berusaha menghindar dengan membelokkan sepeda motor ke arah kiri namun tabrakan tetap tidak dapat dihindarkan;
Menimbang, bahwa pengakuan Terdakwa yang menyatakan melihat saat Korban menyeberang secara tiba-tiba dalam jarak 1,5 (satu koma lima) meter sebelum terjadi tabrakan dengan kecepatan sepeda motor Terdakwa adalah 40 (empatpuluh) kilometer/jam, menurut Majelis tidaklah tepat sepenuhnya karena apabila Terdakwa melihat Korban dari jarak 1,5 (satu koma lima) meter ketika Korban mulai menyeberang dengan kecepatan sekitar 40 kilometer/jam, seharusnya Terdakwa masih bisa menghindari tabrakan dengan jalan menginjak rem sepeda motor dan demikian juga seharusnya titik tabrakan tidak berada pada titik sebagaimana yang terjadi karena Korban berusia lanjut sehingga bisa dipastikan Korban akan berjalan dengan kecepatan yang lambat, sehingga Majelis berkesimpulan saat itu Terdakwa tidak melihat saat Korban mulai menyeberang jalan, Terdakwa baru melihat Korban saat Korban berada pada posisi mendekati titik tabrakan sehingga segala daya upaya yang dilakukan Terdakwa untuk menghindari tabrakan tidak berhasil;
Menimbang, bahwa sebagai seorang pengemudi sepeda motor, maka sudah seharusnya Terdakwa berada dalam kondisi sehat dan siaga serta selalu berkonsentrasi penuh dan waspada sepanjang perjalanan agar dapat mencegah segala bentuk peristiwa yang tidak diinginkan, diantaranya adalah tabrakan dengan pengguna jalan lainnya, dan Majelis menilai Terdakwa telah kehilangan kewaspadaan sehingga tidak melihat dari awal ketika Korban menyeberang;
Menimbang, bahwa ketidakwaspadaan Terdakwa tersebut adalah suatu bentuk ketidakhati-hatian Terdakwa sebagai seorang yang sedang mengendarai sepeda motor yang mengakibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Terdakwa dengan Korban Nur Bati selaku pengguna jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 07.30 WITA, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro DA 2345 HG dari Landasan Ulin akan menuju daerah Tanjung dengan kecepatan sekitar 70 (tujuhpuluh) kilometer/jam, setibanya di Jalan Ahmad Yani Km. 70 Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Terdakwa dari jarak 10 (sepuluh) meter melihat aktifitas orang meminta sumbangan yaitu sekitar 6 (enam) orang berada dipinggir jalan sebelah kiri diantaranya Saksi Sukran dan Korban Nur Bati sedangkan Saksi Darkasa berada ditengah jalan memasang bendera dan melihat hal tersebut Terdakwa mengurangi laju sepeda motor Terdakwa, kemudian Korban menyeberang jalan dan melihat hal tersebut Terdakwa berusaha menghindari tabrakan dengan jalan membelokkan sepeda motor ke sebelah kiri serta membunyikan klakson namun roda depan dan kemudi sepeda motor Terdakwa tetap menabrak Korban menyebabkan Korban terpelanting;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut, Korban terjatuh dan terpelanting, selanjutnya Korban dibawa ke Rumah Sakit namun Korban akhirnya meninggal dunia pada hari itu juga sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 370.1/016/MR/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sumirati, NIP. 19780210 200312 2 007 dokter pada Rumah Sakit Umum Ratu Zalecha Martapura selaku dokter yang memeriksa korban atas nama NUR BATI telah diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap penderita perempuan bernama Nur Bati, umur -76- tahun, didapatkan:
Terdapat bengkak pada kepala bagian belakang,
Terdapat perbedaan pupil mata,
Perdarahan aktif pada telinga kiri, perdarahan pada hidung,
Penyebab kematian kemungkinan cidera kepala berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro DA 2345 HG, 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Mega Pro DA 2345 HG, dan 1 (satu) lembar SIM C Nomor : 680515390494 An. MRAKIH DIANTO, yang telah disita dari Terdakwa sehingga sudah seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan pada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa yang mengendarai kendaraan bermotor dalam keadaan kurang prima dapat membahayakan keselamatan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga Korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MRAKIH DIANTO alias MRAKIH bin GIYAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro DA 2345 HG,
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Mega Pro DA 2345 HG,
- 1 (satu) lembar SIM C Nomor : 680515390494 An. MRAKIH DIANTO,
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Rabu, tanggal 2 November 2016, oleh TRI RISWANTI, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.H. dan EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh WARTIAH, S.Sos., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh APRIADY MIRADIAN, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANA MUZAYYANAH, S.H.TRI RISWANTI, S.H., M.Hum.
EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
WARTIAH, S.Sos.