1/PID.S/2014/PN.BLI
Putusan PN BANGLI Nomor 1/PID.S/2014/PN.BLI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
PIDANA - TERDAKWA : I NENGAH RENES Als. KADEK
Menyatakan terdakwa I NENGAH RENES alias KADEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindah pidana “DENGAN SENGAJA MENJANJIKAN ATAU MEMBERIKAN IMBALAN UANG KEPADA PEMILIH SECARA LANGSUNG PADA MASA TENANG YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI”
P U T U S A N
Nomor : 01/Pid.S./2014/PN.BLI
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : I NENGAH RENES als KADEK
Tempat lahir : Landih
Umur/Tgl.Lahir : 34 tahun/01 Juli 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Banjar/Ds.Landih, Desa Landih, Kec.Bangli, Kab.Bangli
Agama : Hindu
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri 1/Pen.Pid/2014/PN.Bli tanggal 28 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I NENGAH RENES alias KADEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni sebagai peserta kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 yakni memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentun”sebagaimana Dakwaan dalam Catatan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I NENGAH RENES alias KADEK oleh karenanya dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa pecobaan selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sejumlah Rp.900.000,- (sembilanratus ribu rupiah) haruslah dirampas untuk negara;
Selembar contoh surat suara (specimen) anggota DPRD Kabupaten Bangli tahun 2014 Dapil Bangli 1 dirampas untuk dimusnahkan.
Sepeda Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi DK 8487 PD dengan nomor rangka MH 1JF8119BK316541, nomor mesin JF1E13144603 beserta STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dikarenakan terdakwa mengakui bersalah, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa masih berusia muda dan ingin diberi kesempatan untuk memperbaiki diri di masyarakat.
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Catatan Tindak Pidana untuk dakwaan Reg. Perk.No : PDM-07/Bangli/04/2014 tanggal 28 April 2014 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I NENGAH RENES alias KADEK pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita dan hari Senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 12.30 wita sampai dengan sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2014, bertempat di Banjar Landih, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni sebagai peserta kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 yakni selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk : a. tidak menggunakan hak pilihnya, b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, dan/atau d. memilih calon anggota DPD tertentu, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita pada masa tenang yang telah ditetapkan oleh KPU, terdakwa sebagai anggota masyarakat mendatangi I Nengah Pasta di Banjar/Dusun Landih, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi DK 8487 PD, selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada I Nengah Pasta sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) supaya I Nengah Pasta memilih Ni Wayan Suartini, SE yang merupakan Calon Anggota Legislatif Kabupaten Bangli dari Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Bangli dan Tembuku Nomor Urut 6 pada saat Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 9 April 2014;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 12.30 wita terdakwa mendatangai I Repon dirumahnya di Banjar/Dusun Landih, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli dan memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) supaya I Repon memilih Ni Wayan Suartini, SE yang merupakan Calon Anggota Legislatif Kabupaten Bangli dari Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Bangli dan Tembuku Nomor Urut 6 pada saat Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 9 April 2014, kemudian terdakwa mendatangi I Lebet yang tinggal satu pekarangan dengan I Repon, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) supaya I Lebet memilih Ni Wayan Suartini, SE yang merupakan Calon Anggota Legislatif Kabupaten Bangli dari Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Bangli dan Tembuku Nomor Urut 6 pada saat Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 9 April 2014;
Pada sekitar pukul 15.00 wita terdakwa mendatangi rumah Nengah Tana alias Nang Ratna, lalu terdakwa memberikan uang kepada Nengah Tana alias Nang Ratna sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang tersebut diberikan untuk Nengah Tana alias Nang Ratna, isteri Nengah Tana alias Nang Ratna, I Nengah Badung dan Ni Luh Padmawati masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) supaya mereka memilih Ni Wayan Suartini, SE yang merupakan Calon Anggota Legislatif Kabupaten Bangli dari Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Bangli dan Tembuku Nomor Urut 6 pada saat Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 9 April 2014;
Selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 19.00 wita ketika terdakwa sedang menonton televisi dirumahnya bersama Ni Wayan Rasning yang merupakan isteri terdakwa, saat itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menyuruh isterinya untuk memilih Ni Wayan Suartini, SE yang merupakan Calon Anggota Legislatif Kabupaten Bangli dari Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Bangli dan Tembuku Nomor Urut 6 pada saat Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 9 April 2014;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 301 ayat (2) Jo. Pasal 84 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa setelah catatan dakwaan tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan pada pokoknya telah mengerti keseluruhan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi I Nengah Sandiartha, SE, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 11 April ada laporan berupa pemberian uang pada masa tenang dan Terdakwa menyuruh untuk memilih salah satu calon legislatif tingkat Kabupaten Bangli, yang terjadi pada hari Senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Banjar Landih, Desa Landih, Kec. Bangli, Kab. Bangli, yang saksi ketahui setelah menerima laporan dari I Nyoman Sanca yang melaporkan bahwa terdakwa telah memberikan uang kepada I Nengah Lebet, I Nengah Pasta, I Wayan Repon, I Nengah Tana, Ni Wayan Rasning, dan I Nengah Badung, untuk memilih salah satu calon legislatif dari Partai PDI-P Nomor Urut 6 (enam) untuk wilayah Dapil Bangli 1 (satu) dan Tembuku atas nama Ni Wayan Suartini, SE;
Bahwa setelah diperiksa di kantor Panwaslu saksi-saksi tersebut mengaku menerima uang masing-masing sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan I Nengah Tana menerima sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selembar specimen (contoh) surat suara;
Bahwa uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada Perwakilan Pemuda Desa Landih bernama I Ketut Dayuh, sedangkan sisanya sejumlah Rp.200.000,- (duaratus ribu rupiah) diserahkan oleh I Sanca, specimen (contoh) surat suara diserahkan oleh I Nengah Tana dan telah saksi amankan ;
Bahwa saat terdakwa diperiksa dan mengatakan bahwa uang tersebut sebelumnya diberikan oleh I Nyoman Sutami dirumah I Nyoman Gading bertempat di Banjar Penaga, Desa Landih pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sekitar pukul 22.00 wita;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;
2. Saksi I Nyoman Sanca alias Sanca, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita bertempat dipinggir jalan, saksi bertemu dengan I Nengah Pasta, saat itu saksi bertanya apakah ada orang yang memberikan uang saat pemilu ini, lalu dijawabnya iya saya menerima uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa, lalu saksi menuju kerumah I Ketut Dayuh dan menceritakan bahwa I Nengah Pasta menerima uang dari Terdakwa dengan tujuan untuk memilih Caleg dari PDI-P atas nama Ni Wayan Suartini,SE.
Bahwa kemudian saksi bersama I Ketut Dayuh mencari I Nengah Pasta di Pasar Bulan Palapa kemudian bertiga ke Kantor Desa untuk menyampaikan hal tersebut kepada Aparat Desa, sampai datang anggota Panwaslu Kabupaten Bangli;
Bahwa I Nengah Pasta mengatakan telah menerima uang dari terdakwa pada tanggal 6 April 2014 saat masa tenang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;
3. Saksi I Ketut Dayuh, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 8 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita I Nyoman Sanca datang ke rumah saksi dan mengatakan kalau I Nengah Pasta telah menerima uang saat masa tenang dari terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian saksi bersama I Nyoman Sanca mencari I Nengah Pasta dan mengajak ke Kantor Desa untuk diminta klarifikasi baru kemudian anggota Panwaslu Kabupten Bangli datang dan memanggil Terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa dipanggil dan diminta keterangannya diperoleh nama-nama yang menerima uang dari terdakwa, lalu saksi dimintai bantuan untuk mengambil uang yang diserahkan oleh terdakwa kepada I Nengah Lebet, I Wayan Repon, I Nengah Pasta masing-masing sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Saksi I Nengah Tana dan Saksi I Nengah Badung masing-masing mendapatkan Rp.200.000,- (duaratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Anggota Panwaslu Kab. Bangli;
Bahwa penerima uang tersebut adalah Pemilih Tetap yang terdaftar sebagai pemilih di Banjar Landih;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;
4. Saksi I Nyoman Sutami, SH di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sekitar pukul 22.00 wita saksi bertemu dengan terdakwa dirumah I Kadek Suradnya alias Gading bertempat di Banjar Penage, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
- Bahwa saat bertemu terdakwa, saksi tidak pernah menyuruh terdakwa mencarikan 9 (sembilan) orang pemilih untuk memilih isteri saksi yang merupakan calon legislatif bernama Ni Wayan Suartini, SE, caleg dari PDI-P Nomor Urut 6 (enam) dengan imbalan uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilanratus ribu rupiah);
- Bahwa sebelumnya saksi pernah bertemu dengan terdakwa dirumahnya saksi dan pernah meminta terdakwa untuk mencari dukungan saat pemilu nanti, dan saksi pernah memberikan 1 (satu) lembar contoh surat suara (specimen).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian keterangan saksi, sedangkan mengenai keterangan saksi yang membantah memberikan uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, terdakwa merasa keberatan karena saksi pernah memberikan uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pada tanggal 6 April 2014 di rumah Gading tanpa ada orang lain yang melihat dengan maksud untuk meminta dukungan caleg PDIP no 6, sedangkan Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
5. Saksi I Wayan Kariasa alias Bondres di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sekitar pukul 22.30 wita, saksi bertemu dengan terdakwa dan saksi I Nyoman Sutami, SH bertempat di rumah I Kadek Suradnya alias Gading di Banjar Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli;
Bahwa awalnya saksi menelpon I Nyoman Sutami, SH bahwa saksi dalam perjalanan menuju rumah I Kadek Suradnya alias Gading dan setelah sampai saksi melihat terdakwa dan I Nyoman Sutami, SH sudah disana, namun tidak berapa lama I Nyoman Sutami, SH pulang, sedangkan saksi bersama terdakwa dan I Kadek Suradnya alias Gading terus berbicara ;
Bahwa saat berada di rumah I Kadek Suradnya alias Gading yang dibicarakan saat itu hanya tentang kabar dan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing pihak, saat itu I Nyoman Sutami, SH tidak ada menjanjikan atau menawarkan sesuatu baik kepada saksi maupun terdakwa dan I Kadek Suradnya alias Gading, dan I Nyoman Sutami, SH tidak melihat I Nyoman Sutami memberikan uang ataupun contoh surat suara baik kepada terdakwa saat itu;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
6. Saksi I Nengah Pasta di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa dengan menggunakan sepeda motor berhenti dihalaman rumah saksi di Banjar Landih, selanjutnya terdakwa mengatakan “Tar, nyak milih Ni Wayan Suartini, ne ada pis satus tali, yang artinya (Tar, mau milih Ni Wayan Suartini ini ada uang seratus ribu rupiah)”, lalu Saksi bertanya “Suartini dari mana dan partainya apa”, lalu Terdakwa mengatakan “Ni Wayan Suartini dari Metra dari Partai PDI-P”, lalu Saksi menanyakan “berapa nomornya Suartini”, lalu Terdakwa mengatakan “nomornya adalah 6” (enam), setelah itu Saksi mengatakan “iya saya mau milih”, setelah itu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi, setelah itu Terdakwa meninggalkan rumah Saksi;
Bahwa saksi tahu saat itu adalah masa tenang;
Bahwa saksi terdaftar sebagai pemilih pada TPS 3 Desa Landih nomor urut 189;
Bahwa uang yang diterima dari terdakwa telah diserahkan kepada saksi I Ketut Dayuh;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
7. Saksi I Wayan Repon di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa mendatangi kerumah saksi bertempat di Banjar Landih, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, dan menyuruh saksi memilih Ni Wayan Suartini, SE, caleg dari PDI-P Nomor Urut 6 (enam) kemudian terdakwa memberikan saksi uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), ,
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 uang tersebut diambil oleh saksi I Ketut Dayuh.
Bahwa terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam saat ke rumah terdakwa dan saksi membenarkan barang bukti sepeda motor yang diajukan ke persidangan adalah sepeda motor yang dipakai terdakwa saat itu.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi ;
8. Saksi I Nengah Badung di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 14.00 wita bertempat di rumah saksi di Banjar Landih, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, saksi menerima uang dari I Nyoman Tana (orang tua saksi) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan juga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk istri saksi yang dititipkan oleh Terdakwa .
Bahwa sebelumnya saksi di sms oleh terdakwa bahwa ada titipan uang yang dititipkan kepada I Nyoman Tana (orang tua saksi) dan disuruh memilih atau mencoblos Caleg Nomor 6 (enam) Suartini;
Bahwa uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut telah diambil oleh Saksi I Ketut Dayuh yang datang kerumah saksi mengatakan bahwa uang tersebut bermasalah sehingga saksi langsung memberikannya;
Bahwa saksi terdaftar sebagai Pemilih di Banjar Landih, Desa Landih;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
10. Saksi I Nengah Lebet di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 12.30 wita terdakwa datang kerumah saksi bertempat di Banjar Landih, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, terdakwa berkata “mau nyoblos caleg nomor 6 (enam) dari Partai PDI-P yang bernama Suartini?”, lalu saksi jawab “iya”, setelah itu terdakwa memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 uang tersebut diambil oleh I Ketut Dayuh;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan ;
11.Saksi Nengah Tana alias Nang Ratna dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 15.00, saat Saksi memperbaiki sabit disebelah timur rumah Saksi bertempat di Banjar Landih, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Terdakwa datang memanggil Saksi dan disuruh masuk kedalam rumah Saksi, lalu Saksi masuk dan diikuti Terdakwa, setelah sampai didalam Saksi diberikan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada Saksi, isteri Saksi, anak Saksi (Saksi I Nengah Badung) dan menantu Saksi yang bernama Ni Luh Padmawati masing-masing sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan disuruh mencoblos Partai PDI dengan menunjukan selembar kertas berisi gambar Partai PDI dan dia menunjuk gambar Partai berlambang kepala sapi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi Ni Wayan Rasning, dan oleh karena saksi merupakan istri dari terdakwa, maka Majelis Hakim menjelaskan bahwa saksi dapat mengundurkan diri apabila ada hubungan sebagai istri terdakwa sesuai dengan Pasal 168 huruf c KUHAP, selanjutnya saksi Ni Wayan Rasning menyatakan keberatan dan mengundurkan diri sebagai saksi dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sekitar pukul 22.00 wita, Terdakwa pergi kerumah I Kadek Suradnya alias Gading bertempat di Banjar Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli karena Terdakwa telah biasa main kesana, setelah sampai Terdakwa bertemu dengan I Kadek Suradnya alias Gading lalu mengobrol, selanjutnya I Kadek Suradnya alias Gading pergi kedapur lalu datang I Nyoman Sutami, SH langsung bertemu dengan Terdakwa dan mengobrol masalah Pemilu Legislatif, dalam percakapan tersebut I Nyoman Sutami SH minta tolong mencarikan suara sebanyak-banyaknya untuk memilih istrinya yaitu Ni Wayan Suartini, SE dari Partai PDI-P, lalu Terdakwa diberikan uang Rp.900.000,- (sembilanratus ribu rupiah), beberapa menit kemudian datang I Wayan Kariasa alias Bondres mengobrol tentang kejuaraan bola voly Desa Bangbang, selanjutnya I Kadek Suradnya alias Gading membawa kopi selanjutnya ngobrol sampai masing-masing pulang;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 6 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa menuju rumah I Nengah Pasta kemudian memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada I Nengah Pasta supaya memilih Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini untuk wilayah Dapil Bangli dan Tembuku.
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa mendatangi I Wayan Repon dirumahnya dan menyuruh memilih NI Wayan Suartini, SE dari Partai PDI-P karena menjawab iya langsung saksi memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 8487 PD, Terdakwa menuju rumah I Nengah Tana dan setelah bertemu Terdakwa menyuruh I Nengah Tana memilih Partai PDIP dengan menunjukan spesimen atau contoh surat suara setelah I Nengah Tana mengerti dan menjawab iya lalu Terdakwa berikan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada istrinya, anaknya yaitu I Nengah Badung dan Isterinya masing-masing sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa juga memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada isteri Terdakwa yang bernama Ni Wayan Rasning;
Bahwa terdakwa hanya sebagai anggota masyarakat yang mempunyai hak pilih dan terdaftar sebagai pemilih tetap di Desa Landih dan Terdakwa mengetahui bahwa I Nengah Pasta, I Nengah Lebet, I Wayan Repon, I Nengah Badung, I Nengah Tana, dan Ni Wayan Rasning adalah pemilih yang terdaftar di Desa Landih;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau saat membagi-bagikan uang dari tanggal 6 April 2014 dan tanggal 7 April 2014 adalah masa tenang sedangkan tanggal 9 sudah pencoblosan;
Bahwa terdakwa mendatangi rumah masing-masing saksi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 8487 PD milik terdakwa.
Bahwa benar pada tanggal 8 April 2014 terdakwa diminta datang ke Kantor Desa untuk mengklarifikasi atas temuan pemberian uang kepada pemilih di Banjar Landih selama masa tenang.
Bahwa terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar contoh surat suara (spesimen);
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan Nomor Polisi DK 8487 PD beserta STNK dan kunci kontak;
Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah anggota masyarakat dari Banjar Landih, Desa Landih, Kec.Bangli, Kab.Bangli.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 6 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa mendatangi rumah I Nengah Pasta di Br.Landih dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam DK 8487 PD lalu menanyakan apakah I Nengah Pasta mau memilih Caleg PDIP No 6 yang bernama Ni Wayan Suartini,SE untuk Dapil Bangli dan Tembuku kemudian I Nengah Pasta menyatakan bersedia lalu terdakwa memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 6 April 2014 sekita pukul 22.00 wita terdakwa pergi ke rumah I Kadek Suradnya alias Gading di Banjar Penaga, Desa Landih, Kec.Bangli, Kab.Bangli kemudian bertemu dengan I Nyoman Sutami, SH yang tidak lain adalah suami dari Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini, SE.
Bahwa saat pertemuan di rumah Gading, I Nyoman Sutami,SH meminta kepada terdakwa supaya mencarikan dukungan untuk istrinya dari Caleg PDIP No 6 tersebut kemudian terdakwa menyatakan sanggup mencari sekitar 9 (Sembilan) orang. Kemudian I Nyoman Sutami memberikan uang sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa tanpa ada saksi yang melihat kejadian tersebut.
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah ke rumah Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini dan pernah berbicara. Terdakwa juga pernah bertemu dengan I Nyoman Sutami dirumahnya dan saat itu I Nyoman Sutami minta supaya terdakwa membantu mencarikan suara untuk istrinya sekaligus memberikan 1 (satu) lembar contoh kertas suara (specimen) yang berisi nama Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini.
Bahwa pada tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa pergi ke rumah I Wayan Repon dan mendatangi rumah I Nengah Lebet, kemudian mengatakan akan memberi uang masing-masing Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan syarat I Wayan Repon dan I Nengah Lebet mau nyoblos caleg no 6 dari partai PDIP bernama Ni Wayan Suartini pada saat Pemilu tanggal 9 April 2014.
Bahwa kemudian terdakwa juga memberikan uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada I Nengah Tana berikut 1 (satu) lembar contoh surat suara (specimen) yang ada nama Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini dan supaya uang tersebut dibagi-bagikan kepada istrinya I Nengah Tana, anaknya yang bernama I Nengah Badung serta istrinya I Nengah Badung sehingga masing-masing mendapatkan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan syarat mereka mau memilih caleg PDIP No 6 yang bernama Ni Wayan Suartini saat pemilu tanggal 9 April 2014.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau I Nengah Pasta, I Wayan Repon, I Nengah Lebet, I Nengah Tana serta istrinya, I Nengah Badung serta istrinya terdaftar sebagai Pemilih Tetap di Desa Landih.
Bahwa terdakwa pun juga memberikan kepada istrinya Ni Nengah Rasning sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan maksud supaya istrinya juga memilih Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 301 ayat (2) jo Pasal 84 Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye
Dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung untuk memilih partai politik peserta pemilu tertentu.
Dan melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur “Setiap pelaksana, peserta dan/atau petugas kampanye”
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu unsur yang berkaitan dengan perkara aquo berdasarkan fakta-fakta dipersidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peserta Kampanye berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU No 8 Tahun 2012 terdiri atas anggota masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa yang dihadapkan kepersidangan merupakan salah satu anggota masyarakat dari Banjar Landih, Desa Landih, Kec.Bangli, Kab.Bangli yang sudah terdaftar sebagai peserta kampanye di Banjar Landih sehingga sudah jelas disini terdakwa merupakan salah satu peserta kampanye. Dan apakah terdakwa yang notabene sebagai peserta kampanye tersebut dapat dikatakan sebagai subjek hukum maka Majelis Hakim akan menilai berdasarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam catatan tindak pidana sebagai dakwaan Penuntut Umum. Berdasarkan penilaian keseluruhan identitas dalam catatan tindak pidana dan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi telah menerangkan bahwa I NENGAH RENES alias KADEK adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Bangli. Sedangkan apakah ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga unsur ini, walaupun terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa. Namun, pembahasan terhadap unsur ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan tersebut dipertimbangkan ;
Unsur “Dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung”.
Menimbang, bahwa suatu tindak pidana dilakukan dengan sengaja harus dapat dibuktikan bahwa niat atau kehendak untuk mewujudkan suatu tindak pidana dan akibat hukumnya harus disadari oleh si pelaku.
Oleh karena itulah untuk menilai perbuatan Terdakwa dalam relevansinya dengan unsur “dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung” dalam perkara ini, dipertimbangkan dengan cara menilai keseluruhan alat-alat bukti yang diajukan dalam perkara ini dalam hubungannya dengan dakwaan terhadap diri Terdakwa, karena untuk menentukan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tersebut, perbuatan Terdakwa tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu :
Terdakwa mengetahui dan menghendaki terjadinya serta akibat tindak pidana tersebut ;
Perbuatan tersebut timbul dari niat Terdakwa dan diwujudkan secara aktif oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa “dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung dalam masa tenang”, maka yang harus dipertimbangkan adalah ciri dari dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung dalam masa tenang tersebut merupakan hal yang menentukan kehendak yang jahat, sehingga timbullah perbuatan yang dapat dipidana atau terjadilah suatu kejahatan dalam suatu perbuatan tertentu. Jadi niat tersebut terjadi pada saat pelaku telah mempunyai kehendak dan diwujudkan dalam suatu perbuatan untuk melakukan kejahatannya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, ternyata saksi I Nengah Pasta, I Wayan Repon, I Nengah Lebet, masing-masing mendapatkan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan saksi I Nengah Tana dan saksi I Nengah Badung mendapatkan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari terdakwa, dengan syarat mereka memilih Caleg PDIP No 6 atas nama Ni Wayan Suartini,SE.
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi I Nengah Pasta, I Wayan Repon, I Nengah Lebet, I Nengah Tana dan I Nengah Badung dimana kejadian tersebut terjadi pada tanggal 6 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa mendatangi I Nengah Pasta dirumahnya kemudian tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita bertempat di wilayah Banjar Landih, Desa Landih, Kec.Bangli, Kab.Bangli, terdakwa mendatangi rumah saksi-saksi tersebut diatas dengan mengatakan “apakah mau memilih Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini,SE, ini ada uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)” kemudian saksi-saksi bersedia lalu uang pun dibagi-bagikan. Terhadap saksi I Nengah Tana, terdakwa memberi uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar contoh surat suara atau specimen yang berisi nama Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini,SE kemudian uang tersebut disuruh dibagi-bagikan lagi kepada istri I Nengah Tana, anak I Nengah Tana yang bernama I Nengah Badung serta menantu dari I Nengah Tana, masing-masing mendapatkan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah). Terdakwa sendiri mengakui juga mendapatkan bagian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) begitupula istri terdakwa yang bernama Ni Wayan Rasning. Terdakwa membenarkan kalau uang Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) diterima dari I Nyoman Sutami,SE pada tanggal 6 April 2014 sekitar pukul 22.00 wita yang tidak lain adalah suami dari Caleg PDIP No 6 dirumah I Kadek Suradnya alias Gading tanpa ada saksi yang melihat, saksi I Nyoman Sutami,SE meminta kepada terdakwa untuk mencarikan suara sebanyak-banyaknya buat untuk memilih istrinya yaitu Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini kemudian karena terdakwa menyanggupi untuk mencarikan 9 (Sembilan) suara lalu saksi I Nyoman Sutami memberikan uang Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Disamping itu terdakwa juga pernah diberikan 1 (satu) lembar contoh surat suara atau specimen yang ada nama Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini oleh saksi I Nyoman Sutami pada masa kampanye.
Menimbang, bahwa dalam persidangan saksi I Nyoman Sutami menerangkan pada tanggal 6 April 2014 sekitar pukul 22.00 wita pernah bertemu dengan terdakwa namun tidak pernah memberikan uang Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa di rumah I Kadek Suradnya alias Gading akan tetapi saksi pernah bertemu terdakwa pada masa kampanye dengan memberikan 1 (satu) lembar contoh surat suara (specimen) yang tercantum nama Ni Wayan Suartini kepada terdakwa dan saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar contoh surat suara (specimen) yang diajukan dipersidangan adalah miliknya yang diberikan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi I Nengah Sandiartha,SE yang merupakan anggota Panwaslu Kabupaten Bangli bahwa saksi telah menerima laporan dari saksi I Nyoman Sanca dimana terdakwa telah membagi-bagikan uang secara langsung kepada I Nengah Lebet, I Nengah Pasta, I Wayan Repon, I Nengah Tana dan I Nengah Badung pada saat masa tenang yaitu tanggal 6 April 2014 dan tanggal 7 April 2014 sedangkan pelaksanaan Pemilu Umum terjadi pada tanggal 9 April 2014.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (3) UU No 8 Tahun 2012 menyebutkan “masa tenang” berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Menimbang, bahwa walaupun keterangan saksi I Nyoman Sutami,SE dibantah oleh terdakwa dan terdakwa sendiri juga mengakui tidak tahu kalau saat kejadian adalah masa tenang namun berdasarkan keterangan saksi I Nengah Pasta, I Wayan Repon, I Nengah Lebet, I Nengah Tana dan I Nengah Badung semuanya menerangkan mereka adalah pemilih tetap yang terdaftar di Banjar Landih, Desa Landih, Kec.Bangli, Kab.Bangli yang merupakan wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama dengan Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini,SE dan keterangan saksi-saksi tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sehingga dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa telah mempunyai kehendak dan telah mengetahui saksi-saksi yang dipilihnya untuk menerima uang merupakan Pemilih Tetap yang terdaftar di Banjar Landih, Desa Landih, Kec.Bangli, Kab.Bangli yang termasuk Daerah Pemilihan (Dapil) Bangli tempat yang sama dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini,SE dan kejadian tersebut terjadi 3 (tiga) hari sebelum diadakannya Pemilu (Pemilu Umum) yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur “Dan melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri”.
Menimbang, bahwa pasal 65 KUHP ini mengatur mengenai gabungan dalam beberapa perbuatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, artinya gabungan beberapa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut haruslah dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dan dikenakan ancaman pidana pokok yang sejenis.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan dibeberapa tempat yang berbeda dengan waktu yang berbeda yaitu pada hari Minggu, tanggal 6 April 2014sekitar pukul 12.00 wita terdakwa mendatangi rumah saksi I Nengah Pasta di Banjar Landih, Desa Landih, Kec.Bangli, Kab.Bangli lalu menyuruh saksi I Nengah Pasta memilih Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini, setelah itu terdakwa memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi. Kemudian pada tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa mendatangi saksi I Wayan Repon dirumahnya di Banjar Landih dengan memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) supaya saksi memilih Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini. Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah I Nengah Lebet dan memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) supaya saksi memilih Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini. Dan sekitar pukul 15.00 wita terdakwa mendatangi rumah I Nengah Tana memberikan uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar contoh surat suara (specimen) dan uang tersebut supaya dibagi-bagikan kepada istrinya, anaknya yaitu I Nengah Badung dan menantunya, masing-masing memperoleh Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan syarat memilih Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini. Terdakwa sendiri juga memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada istrinya NiWayan Rasning supaya memilih Caleg PDIP No 6 Ni Wayan Suartini.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti dalam perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa maka unsur “Setiap peserta kampanye” yang dalam perkara aquo adalah benar terdakwa disini sebagai subjek hukum sehingga unsur ini telah terpenuhi pula.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar pasal 301 ayat (2) jo Pasal 84 UU No 8 Tahun 2012 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Pemilihan Umum yang LUBER (Langsung Umum Bebas Rahasia).
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui bersalah dan menyesal.
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan tidak berbelit-belit.
Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan istri.
Terdakwa masih muda sehingga ingin memperbaiki diri di masyarakat.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan (Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH. Kebijaksanaan Legislative dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, 1996, h.82).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan yang dijatuhkan haruslah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa disamping rasa keadilan masyarakat dapat terayomi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan diatas, dengan mengingat tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa mengakui perbuatannya itu salah dan merasa menyesal serta usia terdakwa yang masih muda sehingga sepatutnyalah terdakwa diberi kesempatan untuk lebih instropeksi diri ditengah masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dengan memperhatikan pasal 14 a KUHP, maka menurut Majelis Hakim adalah pantas dan adil apabila pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tidak perlu dijalankan didalam penjara, melainkan cukup dengan pembinaan diluar penjara berupa pidana percobaan sehingga terdakwa dapat berkumpul bersama keluarga dan memperbaiki diri supaya menjadi warga masyarakat yang baik ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal ini, Pengadilan perlu menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar, yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
Uang tunai sejumlah Rp.900.000,- (sembilanratus ribu rupiah)
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan maka harus dirampas untuk negara;
Selembar contoh surat suara (specimen) anggota DPRD Kabupaten Bangli tahun 2014 Dapil Bangli 1.
Oleh karena merupakan alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan.
- Sepeda Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi DK 8487 PD dengan nomor rangka MH 1JF8119BK316541, nomor mesin JF1E13144603 beserta STNK dan kunci kontak.
Oleh karena barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaan dan kepemilikannya maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat, ketentuan Pasal 301 ayat (2) jo Pasal 84 UU No 8 Tahun 2012 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, pasal 14 a KUHP, Pasal 197 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I NENGAH RENES alias KADEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindah pidana “DENGAN SENGAJA MENJANJIKAN ATAU MEMBERIKAN IMBALAN UANG KEPADA PEMILIH SECARA LANGSUNG PADA MASA TENANG YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara ;
- Selembar contoh surat suara (specimen) anggota DPRD Kabupaten Bangli tahun 2014 Dapil Bangli 1.
Dimusnahkan;
- Sepeda Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi DK 8487 PD dengan nomor rangka MH 1JF8119BK316541, nomor mesin JF1E13144603 beserta STNK dan kunci kontak.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli, pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014oleh kami, I KETUT PANCARIA,SH sebagai Hakim Ketua, REDITE IKA SEPTINA,SH,MH dan SARI CEMPAKA RESPATI,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Jumat, tanggal 2 Mei 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu ANAK AGUNG KETUT NGURAH,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangli, dihadiri oleh I WAYAN GENIP,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangli dan dihadiri oleh terdakwa;
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
REDITE IKA SEPTINA,SH.MH I KETUT PANCARIA,SH
HAKIM ANGGOTA II
Ttd.
SARI CEMPAKA RESPATI,SH.MH
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
ANAK AGUNG KETUT NGURAH,SH.