24/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 24/PDT/2018/PT YYK
NYONYA HAJJAH MULYATI Alias NY. HJ. MULYATI, DKK MELAWAN GESTI RATNASARI MINARNINGSIH, DKK
Memperbaiki
P U T U S A N
NOMOR 24 / PDT / 2018 / PT YYK
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NYONYA HAJJAH MULYATI Alias NY. HJ. MULYATI.;
beralamat di Jl. Ngasem No. 10 Yogyakarta, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada HM. ZAM ZAM WATHONI, SH Advocad/ Konsultan Hukum HM. ZAM ZAM WATHONI, SH & REKAN beralamat di jalan Pandeyan Kalangan, No.714, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 November 2017, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul nomor 280/SK-Pdt/2017/PN.Btl., tanggal 21 November 2017;
Selanjutnya disebut PEMBANDING I semula sebagai TERGUGAT III;
AHMAD MUSTANGIN;
beralamat di Jl. Piranha I, No 19 RT 21/RW 05, Desa Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman; dalam hal ini memberikan kuasa kepada HM. ZAM ZAM WATHONI, SH Advocad/ Konsultan Hukum HM. ZAM ZAM WATHONI, SH & REKAN beralamat di jalan Pandeyan Kalangan, No.714, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 November 2017, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul nomor 280/SK-Pdt/2017/PN.Btl., tanggal 21 November 2017;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula TERGUGAT V;
M e l a w a n :
GESTI RATNASARI MINARNINGSIH
Kewarganegaraan Indonesia, Jenis kelamin perempuan, pekerjaan mengurus rumah-tangga, beralamat di Perum Wonolelo Indah RT. 03 RW. 12, Desa Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUWARSONO, S.H HERIBERTUS APRIADI, S.H., M.Hum, JOKO SUPRAPTO, S.H Advokat-Konsultan Hukumpada Kantor Hukum SUWARSONO, S.H., & REKAN, yang beralamat di KasonganRT 03, Bangunjiwo Kasihan Bantul Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tertanggal 20 Februari 2017, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
GUNADI, BA.
pekerjaan wiraswasta, beralamat di Glondong, RT.2 RW.24, Kelurahan/ Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dalam hal ini memberikan kuasa kepada AYON TRIASMORO, SH dan WIDARTO SH Advokat/ Pengacara yang beralamat kantor di Jl. Nagan Tengah No. 43, RT/ RW : 027/ 07 Kelurahan Patehan, Kec. Kraton Yogyakarta, 55133. Telp. (0274) 375206/ Hp.087738577702.Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal 17 April 2017;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TERGUGAT I;
SUMARYANTI.;
pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di PerumWonolelo Indah RT. 03 RW. 12, Desa Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang;
selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TERGUGAT II;
JUSTISIA PRIHATINI MINARKO, S.H.;
Selaku Pemegang Protokol dari CHRIST ARYA MINARKA, S.H, dahulu Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Bantul, beralamat di Kadipiro 9 (Jl. Wates KM 2), Kelurahan/ Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul ;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III semula TERGUGAT IV;
KANTOR PERTANAHAN BANTUL.;
beralamat di Jl. Ring-road Manding, Trirenggo, Bantul;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IV semula TERGUGAT VI;
PEMERINTAH DESA NGESTIHARJO.;
beralamat di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul;
selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING V semula TURUT TERGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 24 / PEN.PDT / 2018 / PT. YYK. tanggal 12 Februari 2018 tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 24 / PEN.PDT / 2018 / PT YYK., tanggal 22 Februari 2018, tentang Penetapan Hari Sidang untuk memeriksa perkara tersebut pada tingkat banding ;
Telah membaca Berkas Perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bantul, tanggal 25 Oktober 2017, Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN Btl., serta surat-surat lain yang berhubungan dengan Perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Telah membaca, surat gugatan tanggal 25 Februari 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 22 Maret 2017 dalam Register Nomor 17/Pdt.G/2017/PN Btl, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 13 bulan Oktober tahun 1983 seorang anak perempuan yang bernama GESTI RATNASARI MINARNINGSIHtelah mendapatkan tanah secara lintir/hibah dari V. SARDJONO sebagaimana tersebut dalam surat pernyataan persetujuan lintir tanah tertanggal 13 Oktober 1983 dan surat keterangan hak milik atas tanah tertanggal 28 Januari 1987 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan Ngestiharjo (TURUT TERGUGAT);
Bahwa terhadap sebidang tanah tersebut diatas, pada tanggal 14 bulan Mei tahun 1990 oleh Kantor Pertanahan Bantul (TERGUGAT VI) telah diterbitkan Sertipikat hak milik (Shm) pendaftaran pertama Nomor : 1684/Ngestiharjo atas-nama GESTI RATNASARI MINARNINGSIH seluas 463 m2 berdasarkan surat ukur gambar situasi nomor : 1836/1990 tanggal 27 Februari 1990, dengan penunjuk Letter C No. 982/S. P. 104.b. II., terletak di Desa/Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dengan batas-batas sebagai-berikut :
Utara : tanah milik Marto Senjoyo dan tanah milik Atemo Karyo;
Selatan : tanah milik Mardi Utomo;
Barat : Gang/Jalan Darussalam dan tanah milik Sugeng Mulyono;
Timur : tanah milik Pujiwati;
Untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA;
Bahwa tanpa sepengetahuan dan atau/seijin dari PENGGUGAT selaku pemilik sah OBYEK SENGKETA diatas, pada tanggal 13 bulan Maret tahun 1992 telah dilakukan Perjanjian Jual-beli oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan HAJI MUCHAMAD SALIMalias HAJI MUH. SALIM, BACHELOR OF SCIENCE.,alias H. MUCH. SALIM PURNOMO SUHARTO, BSc., yang kemudian pada tanggal 21 bulan April tahun 1992, dituangkan dalam Akta Jual-beli dengan harga Rp. 45.000.000,-(Empat Puluh Lima Juta Rupiah) sebagaimana tersebut dalam Akta Jual-beli Nomor : 73/JB/Ksh/IV/1992, tanggal 21 April 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) CHRIST ARYA MINARKA, S.H.;
Bahwa berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor : 73/JB/Ksh/IV/1992, tanggal 21 April 1992 tersebut, pemegang hak OBYEK SENGKETA yang semula atas-nama GESTI RATNASARI MINARNINGSIH (PENGGUGAT) telah beralihmenjadi atas-nama HAJI MUCHAMAD SALIMalias HAJI MUH. SALIM, BACHELOR OF SCIENCE.,alias H. MUCH. SALIM PURNOMO SUHARTO, BSc.;
Bahwa pada saat dilakukan Perjanjian Jual-beli antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan HAJI MUCHAMAD SALIMalias HAJI MUH. SALIM, BACHELOR OF SCIENCE.,alias H. MUCH. SALIM PURNOMO SUHARTO, BSc., yang kemudian dituangkan dalam Akta Jual-beli nomor : 73/JB/Ksh/IV/1992 tanggal 21 April 1992 terhadap OBYEK SENGKETA tersebut, GESTI RATNASARI MINARNINGSIH (PENGGUGAT) selaku pemilik pertama yang sah masih berumur ± 15 tahun (belum dewasa);
Bahwa perbuatan hukum peralihan/pengalihan hak atas OBYEK SENGKETA yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada HAJI MUCHAMAD SALIMalias HAJI MUH. SALIM, BACHELOR OF SCIENCE.,alias H. MUCH. SALIM PURNOMO SUHARTO, BSc., dengan bantuan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) CHRIST ARYA MINARKA, S.H., tanpa sepengetahuan dan atau/seijin PENGGUGAT serta tidak memperhatikan/mempedulikan kepentingan PENGGUGAT selaku pemilik yang sah atas OBYEK SENGKETA merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum sehingga secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak cakap hukum (Onbekwaamheid) untuk melakukan perbuatan hukum peralihan/pengalihan hak atas OBYEK SENGKETA tersebut;
Bahwa dengan demikian karena secara hukum tidak cakap (Onbekwaamheid) untuk melakukan perbuatan hukum seperti tersebut diatas maka proses peralihan/pengalihan hak atas OBYEK SENGKETA yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada HAJI MUCHAMAD SALIMalias HAJI MUH. SALIM, BACHELOR OF SCIENCE.,alias H. MUCH. SALIM PURNOMO SUHARTO, BSc., dengan bantuan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) CHRIST ARYA MINARKA, S.H., adalah cacat hukum;
Bahwa dikarenakan proses peralihan/pengalihan hak atas OBYEK SENGKETA yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada HAJI MUCHAMAD SALIM alias HAJI MUH. SALIM, BACHELOR OF SCIENCE.,alias H. MUCH. SALIM PURNOMO SUHARTO, BSc., dengan bantuan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) CHRIST ARYA MINARKA, S.H., tersebut cacat hukum maka Perjanjian Jual-beli Tanah (OBYEK SENGKETA) yang diikat dengan Akta Jual-beli Nomor : 73/JB/Ksh/IV/1992 tanggal 21 April 1992 dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) CHRIST ARYA MINARKA, S.H., tersebut adalah batal dan tidak sah menurut hukum;
Bahwa oleh karena Perjanjian Jual-beli Tanah (OBYEK SENGKETA) yang diikat dengan Akta Jual-beli Nomor : 73/JB/Ksh/IV/1992 tanggal 21 April 1992tersebut batal dan tidak sah menurut hukum maka Sertipikat hak milik (Shm) yang terbit dari proses peralihan/pengalihan hak tersebut yaitu Sertipikat hak milik (Shm) Nomor : 1684 /Ngestiharjo atas-nama HAJI MUCHAMAD SALIM alias HAJI MUH. SALIM, BACHELOR OF SCIENCE.,alias H. MUCH. SALIM PURNOMO SUHARTO, BSc.,yang dikeluarkan oleh TERGUGAT VI adalah tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai Kekuatan hukum;
Bahwa atas OBYEK SENGKETA yang semula atas-nama GESTI RATNASARI MINARNINGSIH (PENGGUGAT), yang kemudian beralih kepada HAJI MUCHAMAD SALIMalias HAJI MUH. SALIM, BACHELOR OF SCIENCE.,alias H. MUCH. SALIM PURNOMO SUHARTO, BSc., seperti tersebut diatas telah beralih lagi kepada NYONYA. HAJJAH MULYATI Alias NY. HJ. MULYATI;
Bahwa dikarenakan Sertipikat hak milik (Shm) Nomor : 1684/Ngestiharjo, atas-nama HAJI MUCHAMAD SALIM alias HAJI MUH. SALIM, BACHELOR OF SCIENCE.,alias H. MUCH. SALIM PURNOMO SUHARTO, BSc.,tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seperti tersebut diatas, maka peralihan/pengalihan hak dari HAJI MUCHAMAD SALIMalias HAJI MUH. SALIM, BACHELOR OF SCIENCE.,alias H. MUCH. SALIM PURNOMO SUHARTO, BSc.,kepada NYONYAHAJJAH MULYATI Alias NY. HJ. MULYATI(TERGUGAT III) adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah menurut hukum juga sehingga Sertipikat hak milik (Shm) yang terbit dari proses peralihan/pengalihan hak tersebut yaitu Sertipikat hak milik (Shm) Nomor : 1684/Ngestiharjo atas-nama NYONYA HAJJAH MULYATI Alias NY. HJ. MULYATI yang dikeluarkan oleh TERGUGAT VI juga tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa atas OBYEK SENGKETA tersebut, telah dialihkan/beralih lagi dengan cara yang tidak benar dan penuh dengan rekayasa kepada AHMAD MUSTANGIN (TERGUGAT V) namun hingga saat ini alas hak/Sertipikat hak milik (Shm) atas OBYEK SENGKETA tersebut masih/tetap atasnama NYONYA. HAJJAH MULYATI Alias NY. HJ. MULYATI sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) nomor : 90/2016 tertanggal 12 Mei 2016 dan SKPT nomor : 186/2016 tertanggal 14 September 2016;
Bahwa dikarenakan Sertipikat hak milik (Shm) Nomor : 1684/Ngestiharjoatas-nama NYONYA HAJJAH MULYATI Alias NY. HJ. MULYATI tersebut tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukummaka peralihan/pengalihan hak kepada AHMAD MUSTANGIN juga tidak berdasar hukum dan tidak sah menurut hukum;
Bahwa dengan demikian karena Sertipikat hak milik (Shm) Nomor : 1684/Ngestiharjo atas-nama NYONYA HAJJAH MULYATI Alias NY. HJ. MULYATI tersebut tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukummaka sudah selayaknya jika TERGUGAT VIdihukum untuk membatalkan Sertipikat hak milik (Shm) Nomor : 01684/Ngestiharjo atas-nama NYONYA HAJJAH MULYATI Alias NY. HJ. MULYATI (TERGUGAT III) dan atau/mencoretnya dari daftar Buku Tanah TERGUGAT VI;
Bahwa dengan demikian karena Sertipikat hak milik (Shm) Nomor : 1684/ Ngestiharjo atas nama NYONYA HAJJAH MULYATI alias NY. HJ. MULYATI tersebut tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukummaka sudah selayaknya jika PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasai OBYEK SENGKETA dihukum untuk mengembalikannya ke keadaan semula (Restutitio In Integrum) tanpa pembebanan hak apapun;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan PENGGUGAT tidak sia-sia (ilusioner) apabila dikabulkan makamohon agar diletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat hak milik (Shm) Nomor : 1684/Ngestiharjo atas-nama NYONYA HAJJAH MULYATI Alias NY. HJ. MULYATI seluas 463 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai-berikut :
Utara : tanah milik Marto Senjoyo dan tanah milik Atemo Karyo;
Selatan : tanah milik Mardi Utomo;
Barat : Gang/Jalan Darussalam dan tanah milik Sugeng Mulyono;
Timur : tanah milik Pujiwati;
Bahwa agar PARA TERGUGAT bersedia untuk melaksanakan isi putusan jika dikabulkan mohon agar dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa PENGGUGAT telah berulang-kali untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan PARA TERGUGAT secara kekeluargaan dengan musyawarah mufakat namun tidak pernah ditanggapi dengan baik sebagaimana-mestinya;
Atas dasar uraian tersebut diatas, mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk menerima, memeriksa dan mengadili dengan amar putusan sebagai-berikut :
Mengabulkangugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Jual-beli tanah (OBYEK SENGKETA) antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan HAJI MUCHAMAD SALIM alias HAJI MUH. SALIM, BACHELOR OF SCIENCE.,alias H. MUCH. SALIM PURNOMO SUHARTO, BSc., yang diikat dengan Akta Jual-beli Nomor : 73/ JB/ Ksh/ IV/ 1992 tanggal 21 April 1992 batal dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan peralihan/ pengalihan hak dari HAJI MUCHAMAD SALIM alias HAJI MUH. SALIM, BACHELOR OF SCIENCE.alias H. MUCH. SALIM PURNOMO SUHARTO, BSc., kepada NYONYA HAJJAH MULYATI Alias NY. HJ. MULYATI (TERGUGAT III) tidak berdasar hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan Sertipikat hak milik (Shm) Nomor : 1684/ Ngestiharjo atas-nama NYONYA HAJJAH MULYATI alias NY. HJ. MULYATI tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan peralihan/ pengalihan hak dari NYONYA HAJJAH MULYATI Alias NY. HJ. MULYATI (TERGUGAT III) kepada AHMAD MUSTANGIN (TERGUGAT V) tidak berdasar hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum TERGUGAT VI untuk membatalkan Sertipikat hak milik (Shm) Nomor : 1684 / Ngestiharjo atas-nama NYONYA HAJJAH MULYATI alias NY. HJ. MULYATI dan atau/ mencoretnya dari daftar Buku Tanah TURUT TERGUGAT I;
Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasai OBYEK SENGKETA untuk mengembalikannya ke keadaan semula (Restutitio In Integrum) tanpa pembebanan hak apapun;
Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah sebagaimana tercacat dalam Sertipikat hak milik (SHM) Nomor : 1684/ Ngestiharjo atas-nama NYONYA HAJJAH MULYATI Alias NY. HJ. MULYATI, seluas 463 m2, yang terletak di Desa/ Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai-berikut :
Utara : tanah milik Marto Senjoyo dan tanah milik Atemo Karyo;
Selatan : tanah milik Mardi Utomo;
Barat : Gang/Jalan Darussalam dan tanah milik Sugeng Mulyono;
Timur : tanah milik Pujiwati;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan perkara a quo stelah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isiputusan perkara a quo setelahberkekuatan hukum tetap;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo menurut hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
Telah membaca Jawaban/ Eksepsi Tergugat I, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Gugatan Penggugat dalam Perkara No.17/Pdt.G/2017/PN.Btl kurang subyek hukum yang digugat ( PLURIUM LITIS CONSORTIUM ). Bahwa terhadap sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:1684/Ngestiharjo seluas 463 M2 yang terletak di Desa/ Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, sebelum gugatan Penggugat perkara No.17/Pdt.G/2017/PN.Btl diajukan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bantul, tanah yang dipermasalahkan tersebut telah beralih menjadi atasnama Ny. Durotun Masfufah. Maka dengan tidak ditariknya Ny. Durotun Masfufah sebagai Tergugat dalam perkara ini, gugatan Penggugat kurang Subjek Hukumnya, oleh karena itu Gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2. Bahwa tanah yang menjadi Objek Gugatan Penggugat sebagaimana dalam Surat Kuasa Penggugat tertanggal 20 Februari 2017 adalah sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1684/Ngestigarjo atasnama NYONYA HAJJAH MULYATI alias NY.HJ.MULYATI seluas 463 M2 berdasarkan Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 1836/1990 tanggal 27 Februari 1990, dengan penunjuk Letter C No.982/S.P.104.b.ll, terletak di Desa / Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Bahwa sebelum gugatan Penggugat No.17/Pdt.G/2017/PN.Btl diajukan tanah objek gugatan tersebut telah beralih menjadi atasnama Ny. Durotun Masfufah bukan lagi atasnama NYONYA HAJJAH MULYATI sebagaimana dalam Surat Kuasa Penggugat sehingga Objek yang dijadikan Sengketa oleh Penggugat adalah SALAH karena telah menjadi atasnama Ny. Durotun Masfufah. Sehingga Surat Kuasa Penggugat tertanggal 20 Pebruari 2017 cacat secara hukum.
3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Eksepsi dari Tergugat I hendaklah diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya dan Gugatan Penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa apa yang telah terurai dalam eksepsi sepanjang relevan diberlakukan pula sebagai jawaban dalam pokok perkara.
2. Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya dalam jawaban ini.
3. Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat point 1,2,3 dikarenakan Tergugat I dan Tergugat II adalah orang tua kandung dari Pengugat, sehingga segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah demi untuk kepentingan Penggugat dan keluarganya. Termasuk proses jual beli tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1684/Ngestigarjo seluas 463 M2 berdasarkan Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 1836/1990 tanggal 27 Februari 1990, dengan penunjuk Letter C No.982/S.P.104.b.ll, terletak di Desa / Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, yang telah dijual secara sah kepada Haji .Muchamad Salim, sebagaimana dalam Akta Jual Beli No.73/JB/Ksh/IV/1992 tertanggal 21 April 1992, Notaris/PPAT Christ Arya Minarka, SH.
4. Bahwa benar point 4 gugatan Penggugat, berdasarkan Akta Jual Beli No.73/ JB/ Ksh/ IV/ 1992 tertanggal 21 April 1992 pemegang hak objek sengketa yang semula atasnama Gesti Ratnasari Minarningsih (Penggugat) telah beralih menjadi atasnama Haji Muchamad Salim alias Haji Muh.Salim, Bachelor Of Science alias H. Much.Salim Purnomo Suharto,Bsc.
5. Bahwa tidak benar posita Gugatan Penggugat point 6, 7 dan 8 dikarenakan Tergugat I dan Tergugat II Cakap Secara Hukum dalam melakukan tindakan Hukum Jual beli tanah sebagaimana tersebut diatas. Bahwa berdasarkan pasal 1330 KUHPerdata seseorang dinyatakan tidak cakap secara hukum (Onbekwaamheid) apabila :
5.1. Orang-orang yang belum dewasa.
5.2. Mereka yang ditaruh dibawah Pengampuan.
5.3. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang, dan pada umumnya semua orang pada siapa Undang-undang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1330 KUHPerdata tersebut diatas Tergugat I dan Tergugat II selaku orangtua kandung dari Penggugat pada saat melakukan peralihan hak tanah, telah dewasa dan tidak dibawah pengampuan, sehingga tidak memenuhi criteria pasal tersebut, oleh karena itu secara hukum Tergugat I dan Tergugat II adalah Cakap secara Hukum dalam mengalihkan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1684/Ngestigarjo atas nama Gesti Ratnasari Minarningsih kepada H. Much.Salim Purnomo Suharto,Bsc. Oleh karena itu proses peralihan tersebut telah sah secara hukum.
6. Bahwa Posita Penggugat Point 17 agar Tergugat dihukum membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan adalah permohonan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum sehingga harus ditolak.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dengan ini kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1. Menerima eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Pokok perkara :
Menyatakan secara hukum bahwa gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
Telah membaca Jawaban/ Eksepsi Tergugat II, sebagai berikut :
Bahwa memang benar jika dahulu sekitar tahun 1983 anak saya yang bernama Gesti Ratnasari Minarningsih/ Penggugat telah mendapatkan tanah secara hibah dari pakdenya yang bernama V Sardjono.
Bahwa benar jika pada tahun 1990 tanah milik Gesti Ratnasari Minarningsih/Penggugat yang diperoleh dari pakdenya tersebut sudah bersertipikat atas nama Gesti Ratnasari Minarningsih.
Bahwa tidak benar gugatan Penggugat no 3, karena setahu saya sekitar pada tahun 1992 tersebut obyek sengketa tidak/belum pernah dijual sebab saya tidak pernah diminta persetujuan ataupun menandatangani dokumen perihal penjualan obyek sengketa, karena saya pernah dipaksa oleh Bpk Gunadi/Tergugat 1 untuk menanda tangani dokumen/ surat tetapi hanhya untuk pinjaman kepada Haji Muhammad Salim (Pak Salim) dengan jaminan tanah/ objek sengketa tersebut.
Bahwa saya tidak mengetahui jika pada tahun 1992, tanah/objek sengketa sudah beralih kepada Haji Muhammad Salim (pak Salim) karena setahu saya sertipikat tanah/objek sengketa tidak/belum pernah dijual sebab setahu saya sertipikat tersebut hanya dijadikan jaminan untuk hutang oleh Bpk Gunadi/Tergugat 1 kepada Haji Muhammad salim (pak Salim) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa memang benar jika pada tahun 1992, Penggugat yaitu Gesti Ratnasari Minarningsih masih dibawah umur (belum dewasa).
Bahwa segala hal yang terjadi selanjutnya terhadap tanah obyek sengketa tersebut saya tidak tahu-menahu meskipun status saya masih istri sah dri Bpk Gunadi/Tergugat 1 sebab saya tidak pernah komunikasi dan memilih pergi dari rumah (obyek sengketa) bersama dengan anak-anak saya termasuk Penggugat juga yang msih kecil pada waktu itu, karena ada wanita simpanan lain dan juga perlakuan Bpk Gunadi/Tergugat 1 kepada saya dan anak-anak yang tidak manusiawi.
Bahwa tidak ada hal lain lagi yang saya ketahui lagi tentang tanah/ objek sengketa tersebut selain yang saya saksikan dan saya alami seperti tersebut diatas.
Telah membaca Jawaban/ Eksepsi Tergugat III, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah kadaluarsa, oleh karena dalam halnya gugatan adalah pembatalan perjanjian jual beli dengan akta jual beli No. 73/JB/Ksh/IV/1992 tanggal 21 April 1992, dilakukannya gugatan pada tanggal 14 Juni 2017, berarti telah mengalami tenggang waktu 25 tahun, maka hal ini telah memenuhi tenggang waktu kadaluarsa bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan , oleh karenannya gugatan Penggugat harus ditolak, setidak-tidaknya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Bahwa Penggugat bersama-sama dengan Tergugat V telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan atas tanah Objek sengketa dengan cara bahwa atas tanah obyek sengketa oleh Tergugat III ditawarkan kepada Tergugat V untuk dibeli, dengan ketentuan dari hasil penjualan untuk sejumlah 1/3 (sepertiga) diberikan kepada Penggugat melalui Tergugat I selaku sebagai orang tua kandung dari pihak Penggugat.
Bahwa dari pembayaran pertama untuk sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) telah dibrikan oleh Tergugat III kepada Tergugat I atas persetujuan dan permintaan dari Penggugat sendiri.
Bahwa oleh karena Penggugat sendiri telah secara aktif melakukan mediasi, sehngga Tergugat III kopensi telah dengan suka rela untuk menjual atas tanah objek sengketa tersebut kepada Terugat V, maka oleh karenanya hak Penggugat untuk mengajukan Gugatan atas tanah objek sengketa tersebut telah menjadi gugur.
DALAM JAWABAN KONPENSI :
Bahwa Crist Arya Minarka, SH., selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta jual beli untuk peralihan Hak atas tanah yang dibuat oleh dan dihadapkan Pejabat. Oleh karena itu ketika membuat Akta Jual Beli telah melalui tahapan atau proses identifikasi terhadap Subjek penjual dan pembeli menyangkut kewenangannya maupun terhadap objek tanah dan tentu saja telah berkoordinasi dengan Tergugat VI. Oleh karena itu oleh
akta jual beli jual beli yang dibuat dihadapan Notaris Crist Arya Minarka, SH., selaku sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan akta Nomor 73/JB/Ksh/IV/1992, tanggal 21 April 1992 itu adalah sah secara hukum.
Bahwa pada saat menanda tangani Akta Jual Beli Nomor 73/JB/Ksh/IV/1992, tanggal 21 April 1992 Tergugat I dan Tergugat II kualitas mereka berdua menjalankan kekuasaan sebagai orang tua selaku demikian mewakili anaknya yang belum dewasa, oleh karenanya hal seperti ini dapat dibenarkan secara hukum dan sah dalam hal peralihan hak atas tanah. Dalam hal peralihan hak atas tanah baik itu menerima menerima hibah, karena pembelian maupun karena menjual dalam hal subjeknya belum dewasa maka hal tersebut dijalankan oleh orang tuanya selaku sebagai menjalankan kekuasaan sebagai orang tua. Oleh karenanya yang dilakukan oleh Tergugat I dan II dalam peralihan hak tersebut adalah sah secara hukum.
Bahwa oleh karena Peralihan hak atas tanah objek sengketa telah sesuai dengan prosedur yang dapat dibenarkan secara hukum, maka Peralihan hak atas tanah objek sengketa karena warisan dari Alm. Haji Muchamad Salim, Bachelor Of Science (BSc) alias H. Muchamad Salim Purnomo Suharto, BSc. Ke Terguggat III sebagai isteri adalah sah secara hukum.
Bahwa dalil Penggugat point 12 sangatlah tidak bersadar sama sekali, karena Penggugat telah tidak jujur, Penggugat telah mengatakan yang tidak sebenarnya. Oleh karena perikatan jual beli antara Tergugat III selaku sebagai penjual dan Tergugat V sebagai pembeli atas inisiatif dan disaksikan sendiri oleh Penggugat dan Penggugat hadir dan menyetujui pada saat terjadi perikatan jual beli tanah objek sengketa tersebut. Maka sangatlah tidak mungkin dan tidak bersadar sama sekali jika perikatan jual beli itu sebuah rekayasa. Bahwa oleh karena dalil Penggugat tidak bersadar maka Gugatan Penggugat haruslah ditolak setidak-tidaknya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
DALAM GUGATAN REKONPENSI :
Bahwa terjadinya proses perikatan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat III Konpensi/Penggugat Rekonpensi selaku sebagai penjual dan Tergugat V Konpensi sebagai pembeli bermula dari inisiatif dr Tergugat Rekonpensi/ PenggugatKonpensi sendiri. Oleh karena negosiasi pada saat itu telah disepakati harga transaksi adalah Rp. 900.000.000.00 (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan dari sejumlah tersebut 1/3 (sepertiga) nya yaitu sejumlah Rp.300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) diberikan kepada Ayah Tergugat Rekonpensi (Tergugat I).
Bahwa oleh karena terjadinya perikatan jual beli antara Tergugat III Konpensi/Penggugat Rekonpensi selaku sebagai penjual dengan Tergugat V Konpensi sebagai pembeli atas prakarsa dan atau inisiatif dari Tergugat Rokonpensi/Penggugat Konpensi dan telah dilakukan sesuai dengan peratura hukum yang berlaku maka Perikatan jual beli tersebut adalah sah secara hukum.
Bahwa selama dalam proses sebelum dan pada saat negosiasi atas rencana pembelian atas tanah objek sengketa tersebut Tergugat Rekonpensi telah melakukan pinjaman hutang kepada Penggugat Rekonpesi beberapa kali sehingga seluruhnya sejumlah Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dan akan dikembalikan setelah Tergugat Rekonpensi setelah Tergugat I Konpensi menerima sepertiga dari penjualan, oleh karenanya sangat wajar jika atas pinjaman tersebut Tergugat Rekonpensi dihukum untuk mengembalikan atas pinjaman tersebut kepada Penggugat Rekonpensi.
Bahwa dengan adanya gugatan yang diajuakan oleh Terdakwa Rekonpesi/Penggugat Konpensi, maka hal itu telah menunjukan bahwa Tergugat Rekonpesi/Penggugat Konpensi mempunyai etika yang tidak baik dan telah merugikan kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi maka sangatlah wajar jika Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar ganti kerugian sejumlah 3% perbulan x Rp.45.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) = Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)/ bulan sejak perikatan jual beli antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi dengan Tergugat V Konpensi sampai dengan putusan ini memperoleh kekuatan huum yang tetap.
Bahwa dengan adanya gugatan dari Tergigat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah menimbulkan kerugian beban moral bagi penggugat REKONPENSI/Tergugat V Konpensi, jika dinilai dengan rupiah sejumlah Pp.5.000.000,000,00 (lima milyar rupiah).
Bahwa untuk demi dapat terlaksananya setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka sangatlah wajar jika dilakukan sita jaminan terhadap barang-barang bergerak maupun barang-barang tetap milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang sekarang ada maupun yang dikemudian hari akan ada.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dengan ini kami mengajukan permohona Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim dalam perkara ini untuk memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan permohonan Eksepsi dari Tergugat III untuk seluruhnya.
Menolak, setidak-tidaknya tidak dapat menerima Gugatan dari Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.
Menghukum kepada penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi untuk seluruhnya.
Menanyakan sah perikatan jual beli yang dibuat antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi selaku penjual dengan Tergugat V Konpensi selaku sebagai Pembeli.
Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat untuk mengembalikan pinjaman karena hutang kepada Penggugat Reknpensi/Tergugat III Konpensi sejumlah Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Menghukum ganti kerugian kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi keada Tergugat Rekonpensi Penggugat Konpensi sejumlah 3%x Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) = Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) / bulan sejak perikatan jual beli antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi dengan Tergugat V Konpensi hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tatap.
Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat V Konpensi sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
Menyatakan sita jaminan terhadap barang-barang bergerak maupun barang-barang tetap milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang sekarang ada maupun yang dikemudian hari akan ada.
Telah membaca Jawaban/ Eksepsi Tergugat V, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah kadaluarsa, oleh karena dalam halnya gugatan adalah pembatalan perjanjian jual beli dengan akta jual beli No. 73/JB/Ksh/IV/1992 tanggal 21 April 1992, dilakukannya gugatan pada tanggal 14 Juni 2017, berarti telah mengalami tenggang waktu 25 tahun, maka hal ini telah memenuhi tenggang waktu kadaluarsa bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan , oleh karenannya gugatan Penggugat harus ditolak, setidak-tidaknya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Bahwa sejak dari awal Penggugat telah tidak berencana dan atau tidak akan menempuh melalui jalur Gugatan tetapi melalui jalur mediasi untuk menyelesaikan atas objek sengketa yaitu dengan cara melakukan mediasi dengan pihak Tergugat III, yaitu dengan mengajak bersama-sama dengan pihak Tergugat V untuk membeli atas tanah objek sengketa tersebut, dengan ketentuan 1/3 (sepertiga) bagian dari hasil pembelian diberikan kepada Penggugat dan Tergugat I melalui Tergugat I. Maka selanjutnya Penggugat dan Tergugat III melakukan mediasi kepada Tergugat III untuk atas tanah objek sengketa dibeli oleh Tergugat III. Bahwa setelah dilakukan beberapa kali mediasi maka telah tejadi kesepakatan tentang harga Pembelian yaitu disepakati dengan harga Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) selanjutnya dibuatlah perikatan jual beli antara Tergugat III sebagai penjual dan Tergugat V sebagai pembeli yang diketahui dan disetujui juga oleh Pihak Penggugat.
Bahwa setelah terjadi perikatan jual beli maka pembayaran. Sesuai dengan kesepakatan dari awal maka hasil penjualan tersebut oleh Tergugat III untuk sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)diberikan kepada Tergugat I sebagai orang tua kandung Penggugat yang diuketahui dan di setujui oleh Pihak Penggugat. Bahwa inisiatif untuk menyelesaikan atas tanah objek sengketa dan atau dengan prosedur mediasi dengan cara menjual atas tanah objek sengketa dan atau dengan prosedur mediasi dengan cara menjual atas tanah objek sengketa tersebut berasal dari Penggugat sendiri maka oleh karenanya hak Penggugat untuk mengajukan Gugatan atas tanah objek sengketa telah menjadi gugur, oleh karenanya Gugatan penggugat haruslah ditolak, setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
DALAM JAWABAN KONPENSI :
Bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah disebut PPAT merupakan Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, mengenai hak atas tanah. Bahwa Cist Arya Minarka, SH.,merupakan notaris dan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan Pejabat Umum yang sdiberi kewenangan untuk membuat akta jual beli untuk peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat. Maka ketika membuat Akta Jual Beli tentu saja melalui tahapan dan atau proses Identifikasi terhadap Subyek penjual dan Subyek pembeli menyangkut kewenangan maupun terhadap objek tanah pada kantor Pertanahan Kabupaten Bantul (Tergugat VI). Oleh karena itu atas akta jual beli yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Crist Arya Minarka, SH.,selaku sebagai pejabat Pembuat Akta Tanah dengan akta nomor 73/JB/Ksh/IV/1992, tanggal 21 Apriln 1992 adalah sah secara hukum.
Bahwa pada saat proses penanda tangan Akta Jual Beli Nomor 73/JB/Ksh/IV/1992, tanggal 21 April 1992 Tergugat I dan Tergugat II kualitas mereka berdua menjalankan kekuasaan sebagai orang tua selaku demikian mewakili anaknya yang belum dewasa, oleh karenanya hal seperti ini dapat dibenarkan secara hukum dan sah dalam hal peralihan hak atas tanah. Dalam hal peralihan hak atas tanah baik itu menerima menerima hibah, karena pembelian maupun karena menjual dalam hal subjeknya belum dewasa maka hal tersebut dijalankan oleh orang tuanya selaku sebagai menjalankan kekuasaan sebagai orang tua. Oleh karenanya yang dilakukan oleh Tergugat I dan II dalam peralihan hak tersebut adalah sah secara hukum.
Bahwa oleh karena Peralihan hak atas tanah objek sengketa telah sesuai dengan prosedur yang dapat dibenarkan secara hukum, maka Peralihan hak atas tanah objek sengketa karena warisan dari Alm. Haji Muchamad Salim, Bachelor Of Science (BSc) alias H. Muchamad Salim Purnomo Suharto, BSc. Ke Terguggat III sebagai isteri adalah sah secara hukum.
Bahwa dalil Penggugat point 12 sangatlah tidak bersadar sama sekali, karena Penggugat telah tidak jujur, Penggugat telah mengatakan yang tidak sebenarnya. Oleh karena perikatan jual beli antara Tergugat III selaku sebagai penjual dan Tergugat V sebagai pembeli atas inisiatif dan disaksikan sendiri oleh Penggugat dan Penggugat hadir dan menyetujui pada saat terjadi perikatan jual beli tanah objek sengketa tersebut. Maka sangatlah tidak mungkin dan tidak bersadar sama sekali jika perikatan jual beli itu sebuah rekayasa. Bahwa oleh karena dalil Penggugat tidak bersadar maka Gugatan Penggugat haruslah ditolak setidak-tidaknya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
DALAM GUGATAN REKONPENSI :
Bahwa terjadinya proses perikatan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat III Konpensi/Penggugat Rekonpensi selaku sebagai penjual dan Tergugat V Konpensi sebagai pembeli bermula dari inisiatif dr Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi sendiri. Oleh karena negosiasi pada saat itu telah disepakati harga transaksi adalah Rp. 900.000.000.00 (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan dari sejumlah tersebut 1/3 (sepertiga) nya yaitu sejumlah Rp.300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) diberikan kepada Ayah Tergugat Rekonpensi (Tergugat I).
Bahwa oleh karena terjadinya perikatan jual beli antara Tergugat III Konpensi/Penggugat Rekonpensi selaku sebagai penjual dengan Tergugat V Konpensi sebagai pembeli atas prakarsa dan atau inisiatif dari Tergugat Rokonpensi/Penggugat Konpensi dan telah dilakukan sesuai dengan peratura hukum yang berlaku maka Perikatan jual beli tersebut adalah sah secara hukum.
Bahwa dengan adanya gugatan dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah menimbulkan kerugian beban moril bagi Penggugat Rekonpensi/Tergugat V Konpensi, jika dinilai dengan rupiuah sejumlah Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Bahwa untuk demi dapat terlaksananya setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka sangatlah wajar jika dilakukan sita jaminan terhadap barang-barang bergerak maupun barang-barang tetap milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang sekarang ada maupun yang dikemudian hari akan ada.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dengan ini kami mengajukan permohonan Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim dalam perkara ini untuk memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan permohonan Eksepsi dari Tergugat V untuk seluruhnya.
Menolak, setidak-tidaknya tidak dapat menerima Gugatan dari Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.
Menghukum kepada penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM KONPENSI :
Menerima dan mengabulkan jawaban dari Tegugat V Konpensi seluruhnya,
Menolak, setidak-tidaknya tidak dapat menerima Gugatan dari Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.
Menghukum kepada penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat V konpensi untuk seluruhnya.
Menanyakan sah perikatan jual beli yang dibuat antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi selaku penjual dengan Tergugat V Konpensi selaku sebagai Pembeli.
Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat untuk mengembalikan pinjaman karena hutang kepada Penggugat Reknpensi/Tergugat III Konpensi sejumlah Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Menyatakan sita Jaminan terhadap barang-barang tetap maupun barang tidak tetap milik Tergugat Rekonpensi yang sekarang ada maupun yang dikemudian hari akan ada.
Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Telah membaca Jawaban/ Eksepsi Tergugat VI, sebagai berkut :
DALAM EKSEPSI.
Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas semnua dali-dalil yang diajukan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat VI.
Bahwa gugatan Penggugat salah alamat (error in personal), karena pihak-pihak yang dijadikan Tergugat dalam gugatan a quo ada yang tidak terkait sama sekali dengan permasalahan yang disengketakan.
Bahwa gugatan Penggugat kabur (Obscure Libel), karena obyek gugatan dalam perkara aquo tidak jelas, karena yang disebutkan dalam gugatan tidak sama dengan data yang ada pada Tergugat VI (Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul), bahwa hak milik nomor: 01684 Desa Ngetiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, luas 463 m2, Gambar Situasi Nomor: 1836/1990 tanggal 27-2-1990 saat ini tercatat atas nama nyonya Durotun Masfufah berdasar akta jual beli nomor: 200/2016 tanggal 25-7-2016 yang dibuat oleh Hendi Rusinanto, SH PPAT di Bantul. Sehingga apa yang disebutkan oleh Penggugat mengenai obyek gyugatan tidak benar. Hal ini menyebabkan gugatan menjadi kabur, mana sebenarnya obyek yang digugat dan siapa yang digugat.
Berdasar hal-hal tersebut di atas Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menerima Eksepsi Tergugat VI dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa Tergugat VI menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat VI.
Bahwa Tergugat VI mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi juga masuk dalam bagian pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat VI dalam memproses pendaftaran pencatatan peralihan hak atas tanah Hak Milik Nomor: 01684 Desa ngestiharjo sudah memenuhi prosedur dan persyaratan sesuai ndengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor:24 tahun 1997 dan Peraturan Menteri Negara agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 3 tahun 1997 bahwa pencatatan peralihan hak hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa pendaftaran pencatatan peralihan hak atas tanah Hak Milik Nomor: 01684 Desa Ngestiharjo dari Nyonya Hajjah Mulyati kepada Nyonya Durotun Masfufah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 200/2016 tanggal 25-07-2016yang dibuat oleh Hendi Rusinanto, SH Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Bantul, sehinggaperalihan hak atas tanah sah menurut hukum.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang kami kemukakan diatas, mohon kepada Majelis Hakim perkara a quo berkenan untuk memutus perkara a quo dengan menyatakan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan jawaban Tergugat VI untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Hak Milik Nomor: 01684 Desa Ngestiharjo atas nama Durotun Musfafah sah menurut hukum.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Apabila yang terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).
Telah membaca putusan Pengadilan Negeri Bantul nomor:17/Pdt.G/2017/PN.Btl., tanggal 25 Oktober 2017, yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan, Tergugat VI untuk sebagian;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke verklaard );
Menolak eksepsi Tergugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet ontvankelijke verklaard );
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.312.000,- (empat juta tiga ratus dua belas ribu rupiah ) ;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat II nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Btl., oleh jurusita Pengadilan Negeri Mungkid pada tanggal 30 November 2017;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Isi Putusan nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Btl., oleh jurusita Pengadilan Negeri Bantul kepada Kuasa Tergugat III, pada tanggal 27 November 2017;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Isi Putusan nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Btl., oleh jurusita Pengadilan Negeri Bantul kepada Kuasa Tergugat IV, pada tanggal 29 November 2017;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Isi Putusan nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Btl., oleh jurusita Pengadilan Negeri Bantul kepada Kuasa Tergugat V, pada tanggal 5 Desember 2017;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Isi Putusan nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Btl., oleh jurusita Pengadilan Negeri Bantul kepada Turut Tergugat, pada tanggal 27 November 2017;
Telah membaca Akta Permohonan Banding Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Btl, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bantul menerangkan bahwa pada tanggal 8 Desember 2017, Pembanding semula Tergugat III dan Tergugat V telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bantul, nomor Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Bt., tanggal 25 Oktober 2017 ;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada TerbandingNomor : Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Btl, yang disampaikan kepada dahulu Penggugat sekarang Termohon Banding oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mungkid pada tanggal 13 Desember 2017;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Btl., yang disampaikan kepada Tergugat I - Turut Terbanding oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 3 Januari 2018;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Btl., yang disampaikan kepada Tergugat II - Turut Terbanding oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mungkid pada tanggal 13 Desember 2017;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Btl., yang disampaikan kepada Tergugat IV - Turut Terbanding oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 11 Desember 2017;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Btl yang disampaikan kepada Tergugat VI - Turut Terbanding oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 11 Desember 2017;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Btl., yang disampaikan kepada Turut Terbanding – Turut Tergugat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 14 Desember 2017;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Perdata, Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Btl,. yang disampaikan kepada Dahulu Tergugat III dan Tergugat V sekarang Pemohon Banding, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada tanggal 8 Januari 2018;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Kepada Terbanding Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Btl,. yang disampaikan kepada Penggugat sekarang Termohon Banding, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mungkid pada tanggal 13 Desember 2017;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Kepada Terbanding Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Btl,. yang disampaikan kepada Turut Terbanding – Tergugat I sekarang Termohon Banding, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 14 Desember 2017;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Kepada Turut Terbanding, Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Btl,. yang disampaikan kepada Tergugat II – sekarang Turut Terbanding, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mungkid pada tanggal 13 Desember 2017;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Perkara Perdata (Inzage) Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Btl,. yang disampaikan kepada Tergugat IV- Turut Terbanding, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 13 Desember 2017;
Telah membaca Relas Pemberitahuan untuk Memeriksa Berkas Perkara Perdata (Inzage) Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Btl,. yang disampaikan kepada Tergugat VI – Turut Terbanding, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 11 Desember 2017;
Telah membaca Relas Pemberitahuan untuk Memeriksa Berkas Perkara Perdata (Inzage) Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Btl,. yang disampaikan kepada Turut Terbanding – Turut Tergugat, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 14 Desember 2017;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat III dan Tergugat V tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undang - undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat III danTergugat V tidak mengajukan memori banding dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bantul nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Btl tanggal 25 Oktober 2017,maka akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama didalam putusannya dalam Eksepsi adalah sudah benar oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi didalam memutus perkara ini dalam tingkat banding kecuali mengenai amar putusan Dalam Eksepsi perlu diperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, oleh karena Eksepsi dari para Tergugat diterima maka didalam amar putusan Dalam Eksepsi tidak perlu dicantumkan amar putusan yang berbunyi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima tetapi cukup yang dicantumkan adalah Menerima Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V danTergugat VI.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut di atas maka Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Btl tanggal 25 Oktober Tahun 2017 yang dimohonkan banding tersebut perlu diperbaiki sekedar mengenai amar putusan Dalam Eksepsi sebagaimana tersebut didalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dari Terbanding semula Penggugat tetap dinyatakan tidak dapat diterima maka Terbanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebagaimana tersebut didalam amar putusan ini.
Memperhatikan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, pasal - pasal didalam HIR dan Peraturan Perundangan lainnya yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat III dan Tergugat V.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Btl tanggal 25 Oktober 2017 sekedar mengenai amar putusan Dalam Eksepsi sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI.
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar beaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari Selasa, tanggal 13 Maret 2018 oleh kami Suroso, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Sunardi SH., dan Hanung Iskandar, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 20 Maret 2018, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Moordiwanto SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
1.Sunardi, SH. Suroso, SH.MH.
2.Hanung Iskandar, SH.
Panitera Pengganti
Moordiwanto, SH.MH.
Perincian biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,00
2. Redaksi. Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan Rp.139.000,00 (+)
Jumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)