211/Pid.Sus/2016/PN.Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 211/Pid.Sus/2016/PN.Krg
Other Participants (1)
Nama lengkap : YOGO WAHYU WIDODO Bin MURSITO; Tempat lahir : Karanganyar; Umur/tanggal lahir : 21 tahun / 24 Juni 1995; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dukuh Wonorejo RT 04 RW 15 Desa Bejen Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YOGO WAHYU WIDODO Bin MURSITO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternative Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna pink. • 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam. • 1 (satu) potong celana dalam warna kuning. • 1 (satu) potong BH warna biru. • 1 (satu) potong jaket levis panjang warna biru. Dikembalikan kepada Saksi ISNAENI NUR ISTIQOMAH; • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Nosin NB42E1119420 Noka MH1HE42X6K118686 warna biru beserta STNK A.n SARMIDI d/a Kepuh Rt. 14/05 Ngepungsari Jatipuro Karanganyar. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 211/Pid.Sus/2016/PN. Krg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | YOGO WAHYU WIDODO Bin MURSITO; |
| Tempat lahir | : | Karanganyar; |
| Umur/tanggal lahir | : | 21 tahun / 24 Juni 1995; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dukuh Wonorejo RT 04 RW 15 Desa Bejen Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Buruh; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 02 Oktober 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 03 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 30 November 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan tanggal 16 Desember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 13 Januari 2017;
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Januari 2017 sampai dengan 14 Maret 2017;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Jawa Tengah, yang beralamat di Jalan Larasati No. 35, Dawung Tengah, Serengan, Surakarta, berdasarkan Penetapan Penunjukan No. 211/Pid.Sus/2016/PN.Krg, tanggal 22 Desember 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 211/Pid.Sus/2016/PN.Krg tanggal 15 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 211/Pid.Sus/2016/PN.Krg tanggal 15 Desember 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa YOGO WAHYU WIDODO bin MURSITO terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang R.I nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOGO WAHYU WIDODO bin MURSITO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna pink.
1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam.
1 (satu) potong celana dalam warna kuning.
1 (satu) potong BH warna biru.
1 (satu) potong jaket levis panjang warna biru.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban ISNAENI NUR ISTIQOMAH Binti WARNO WIYONO SUJIMAN.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Nosin NB42E1119420 Noka MH1HE42X6K118686 warna biru beserta STNK A.n SARMIDI d/a Kepuh Rt. 14/05 Ngepungsari Jatipuro Karanganyar.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan mohon hukuman seringan-ringannya;
Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa: Terdakwa lebih tepat dituntut berdasarkan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu “terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membawa seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan”. Dan kemudian Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus seadil-adilnya dan seringan-ringannya dengan alasan;
Terdakwa berkelakuan baik dalam menjalani proses persidangan sehingga jalannya sidang menjadi lancar;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa Yogo Wahyu Widodo Bin Mursito pada hari Minggu tanggal 4 September 2016 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Pondok Wisata Dani Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Karanganyar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu terhadap saksi Isnaeni Nur Istiqomah Alias Isna Binti Warto Wiyono Sujiman yang lahir pada tanggal 13 Agustus 1999 atau saat kejadian masih berusia sekitar 17 tahun 1 bulan (selanjutnya disebut korban). Pada pokoknya dilakukan melalui perbuatan dengan kronologis sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa berkenalan dengan korban pada acara konser musik Ken Dedes di lapangan Suruhkalang Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar, kemudian perkenalan tersebut berlanjut pada komunikasi mereka melalui handphone. Pada percakapan tersebut Terdakwa sempat mengajak korban ‘keluar’ yang akan tetapi tidak diindahkan oleh korban, namun kemudian pada hari Minggu tanggal 4 September 2016 Terdakwa berhasil menemui korban di rumahnya di Dukuh Suruhtani Rt 04 Rw 01 Desa Suruhkalang Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar dan membawanya pergi ke Tawangmangu dengan mengendarai Honda Supra Fit warna Biru Nopol AD-6595-YF hingga larut malam di daerah Bawang Mangun. Pada saat itu sekitar pukul 23.00 WIB sebenarnya korban telah ditelepon oleh orang tuanya untuk segera pulang ke rumah, namun oleh karena cuaca sedang hujan dan korban terlihat menggigil kedinginan, Terdakwa justru membawa korban check-in di Pondok Wisata Dani. Awalnya kemudian mereka hanya saling bercakap-cakap, namun oleh karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban lalu Terdakwa menanggalkan pakaian yang dikenakannya yang dilanjutkan dengan menanggalkan pakaian dan celana yang dikenakan oleh korban hingga telanjang. Setelah itu Terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan yang akan tetapi tidak langsung disetujui oleh korban mengingat dampak kehamilan yang dapat ditimbulkan, namun setelah Terdakwa berhasil meyakinkan korban dengan berkata ‘ayo nek koe meteng aku tanggung jawab’, akhirnya korban mau menuruti permintaan Terdakwa tersebut. Setelah mencium pipi dan bibir korban, kemudian Terdakwa berusaha untuk menindih tubuh korban. Setelah tubuh Terdakwa berada di atas tubuh korban dengan posisi saling berhadapan, kemudian Terdakwa memasukan penisnya yang telah ereksi ke dalam liang vagina korban dilanjutkan dengan melakukan gerakan naik turun sekitar 5 (lima) menit, lalu saat akan ejakulasi Terdakwa menarik penisnya tersebut dan orgasme dengan cara mengeluarkan spermanya di atas perut korban. Keesokan harinya pada tanggal 5 September 2016 kemudian Terdakwa mengantar korban pulang ke rumahnya.
Bahwa beberapa hari setelah kejadian tersebut Terdakwa tetap menjalin hubungan dan komunikasi dengan korban, bahkan Terdakwa berencana mencari rumah kontrakan di daerah Solo dengan dalih korban takut dimarahi oleh orang tua dan dipukuli oleh kakaknya jika harus pulang ke rumah, namun oleh karena rasa kekhawatiran jika keberadaan mereka tetap dapat diketahui kemudian pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa kembali mengajak korban ke Tawangmangu, dilanjutkan dengan membawa korban ke rumah kontrakan milik saksi Lerry Hilman yang beralamatkan di Dk Cipicung Rt 08 Rw 01 Kelurahan Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung. Setelah berada di sana, tepatnya pada hari Jumat tanggal 23 September 2016, hari Senin tanggal 26 September 2016 dan hari Rabu tanggal 28 September 2016, akibat pengaruh bujuk rayu yang pernah Terdakwa tekankan ke korban sebelum melakukan persetubuhan pertama, Terdakwa berhasil menyetubuhi korban kembali, pada pokoknya melalui cara-cara sebagaimana perbuatan Terdakwa di Tawangmangu.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 382185 tanggal 12 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Karanganyar terhadap korban diperoleh hasil pemeriksaan Ultra Sono Grapi berupa gambaran rahim dalam batas normal dan pada pemeriksaan colok dubur didapatkan robekan lama pada selaput dara.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Yogo Wahyu Widodo Bin Mursito pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 s/d hari Kamis tanggal 29 September 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di rumah kontrakan milik saksi Lerry Hilman yang terletak di Dk Cipicung Rt 08 Rw 01 Kelurahan Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Kelas II Karanganyar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, yaitu terhadap saksi Isnaeni Nur Istiqomah Alias Isna Binti Warto Wiyono Sujiman yang lahir pada tanggal 13 Agustus 1999 atau saat kejadian masih berusia sekitar 17 tahun 1 bulan (selanjutnya disebut korban). Pada pokoknya dilakukan melalui perbuatan dengan kronologis sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa berkenalan dengan korban pada acara konser musik Ken Dedes di lapangan Suruhkalang Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar, kemudian perkenalan tersebut berlanjut pada komunikasi mereka melalui handphone. Pada percakapan tersebut Terdakwa sempat mengajak korban ‘keluar’ yang akan tetapi tidak diindahkan oleh korban, namun kemudian pada hari Minggu tanggal 4 September 2016 Terdakwa berhasil menemui korban di rumahnya di Dukuh Suruhtani Rt 04 Rw 01 Desa Suruhkalang Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar dan membawanya pergi ke Tawangmangu dengan mengendarai Honda Supra Fit warna Biru Nopol AD-6595-YF hingga larut malam di daerah Bawang Mangun. Pada saat itu sekitar pukul 23.00 WIB sebenarnya korban telah ditelepon oleh orang tuanya untuk segera pulang ke rumah, namun oleh karena cuaca sedang hujan dan korban terlihat menggigil kedinginan, Terdakwa justru membawa korban check-in di Pondok Wisata Dani. Awalnya kemudian mereka hanya saling bercakap-cakap, namun oleh karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban lalu Terdakwa menanggalkan pakaian yang dikenakannya yang dilanjutkan dengan menanggalkan pakaian dan celana yang dikenakan oleh korban hingga telanjang. Setelah itu Terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan yang akan tetapi tidak langsung disetujui oleh korban mengingat dampak kehamilan yang dapat ditimbulkan, namun setelah Terdakwa berhasil meyakinkan korban dengan berkata ‘ayo nek koe meteng aku tanggung jawab’, akhirnya korban mau menuruti permintaan Terdakwa tersebut. Setelah mencium pipi dan bibir korban, kemudian Terdakwa berusaha untuk menindih tubuh korban. Setelah tubuh Terdakwa berada di atas tubuh korban dengan posisi saling berhadapan, kemudian Terdakwa memasukan penisnya yang telah ereksi ke dalam liang vagina korban dilanjutkan dengan melakukan gerakan naik turun sekitar 5 (lima) menit, lalu saat akan ejakulasi Terdakwa menarik penisnya tersebut dan orgasme dengan cara mengeluarkan spermanya di atas perut korban. Keesokan harinya pada tanggal 5 September 2016 kemudian Terdakwa mengantar korban pulang ke rumahnya.
Bahwa beberapa hari setelah kejadian tersebut Terdakwa tetap menjalin hubungan dan komunikasi dengan korban, bahkan Terdakwa berencana mencari rumah kontrakan di daerah Solo dengan dalih korban takut dimarahi oleh orang tua dan dipukuli oleh kakaknya jika harus pulang ke rumah, namun oleh karena rasa kekhawatiran jika keberadaan mereka tetap dapat diketahui kemudian pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa kembali mengajak korban ke Tawangmangu, dilanjutkan dengan membawa korban ke rumah kontrakan milik saksi Lerry Hilman yang beralamatkan pada tempat sebagaimana awal surat dakwaan ini tanpa meminta izin terlebih dahulu dari orang tua korban. Akibatnya orang tua korban berusaha menunggu dan mencari keberadaan korban hingga hari Senin tanggal 19 September 2016 yang kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada pihak yang berwajib pada tanggal 22 September 2016 oleh karena korban tidak kunjung kembali ke rumah. Selama berada di Baleendah, tepatnya pada hari Jumat tanggal 23 September 2016, hari Senin tanggal 26 September 2016 dan hari Rabu tanggal 28 September 2016, akibat pengaruh bujuk rayu yang pernah Terdakwa tekankan ke korban sebelum melakukan persetubuhan pertama, Terdakwa berhasil menyetubuhi korban kembali, pada pokoknya melalui cara-cara sebagaimana perbuatan Terdakwa di Tawangmangu, hingga hari Kamis tanggal 29 September 2016 kemudian Terdakwa baru mengembalikan korban pulang ke rumahnya.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 382185 tanggal 12 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Karanganyar terhadap korban diperoleh hasil pemeriksaan Ultra Sono Grapi berupa gambaran rahim dalam batas normal dan pada pemeriksaan colok dubur didapatkan robekan lama pada selaput dara.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah di Persidangan sebagai berikut;
Saksi Isnaeni Nur Istiqomah Als. Isna Binti Warto Wiyono Sujiman, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi diperiksa karena ada kejadian Perbuatan persetubuhan yang saksi lakukan bersama Saudara YOGO WAHYU WIDODO Bin MURSITO (Terdakwa);
Bahwa saksi lakukan persetubuhan bersama Saudara YOGO WAHYU WIDODO sebanyak 4 (empat) kali bertempat di sebuah losmen Pondok Wisata Dani yang beralamat di Tawangmangu, Karanganyar sebanyak 1 (satu) kali dan di sebuah kontrakan didaerah Bale indah Bandung sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Persetubuhan tersebut terjadi :
Pertama Pada tanggal 4 September 2016, pada saat Saksi ketemu pertama kali dengan pelaku setelah kenalan Saksi diajak main ke daerah Tawangmangu untuk melakukan persetubuhan yaitu di losmen Pondok Wisata Dani;
Kedua pada hari Jumat, tanggal 23 September 2016 diajak pergi ke Bandung setelah sampai disana melakukan persetubuhan yaitu di Kontrakan didaerah Baleindah Bandung;
Ketiga pada tanggal Pada hari Senin, tanggal 26 September 2016. Dikontrakan didaerah Baleindah Bandung melakukan persetubuhan lagi;
Keempat pada hari Rabu, 28 September 2016 Dikontrakan didaerah Baleindah Bandung melakukan persetubuhan lagi;
Bahwa saksi mengenal Saudara YOGO WAHYU WIDODO pada acara konser musik Ken Dedes di lapangan Suruhkalang Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar melalui saudara ARI;
Bahwa saksi baru berumur 17 (tujuh belas) tahun dan 1 (satu) bulan;
Bahwa Setelah dikenalkan isteri Sdr. ARI kemudian pagi harinya ada yang sms Saksi mengaku benama Sdr. Wahyu, selanjutnya pada hari sabtu malam Sdr. Wahyu sms Saksi ingin ngajak keluar tetapi Saksi tidak mau, selanjutnya pada hari minggu Saksi diajak keluar ke Tawangmangu, saat itu Sdr. Wahyu mendekati Saksi, merayu dan mengajak Saksi berhubungan intim, dengan cara pertama mendekati Saksi dan selanjutnya memengang tangan Saksi dan menggrayangi Saksi hingga kami melakukan hubungan suami istri;
Bahwa saksi mau disetubuhi karena Saudara Tri Handoyo mau bertanggung jawab apabila ada resikonya;
Bahwa barang buktinya adalah 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna pink, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna kuning, 1 (satu) potong BH warna biru, 1 (atu) potong jaket levis panjang warna biru, 1 (satu) unit Spm Honda Supra Fit Nosin HB42E1119420 warna biru.
Bahwa Saudara Tri Handoyo tidak ijin orang tua Saksi pada saat mengajak Saksi melakukan persetubuhan layaknya suami isteri;
Bahwa Saksi diajak Terdakwa ke Tawangmangu kemudian menginap di Pondok Wisata Dani pada hari Minggu tanggal 4 September 2016 jam 23.00 Wib. Kemudian Terdakwa melepaskan pakaiannya dan setelah itu melepaskan pakaian saksi namun saksi tidak mau untuk diajak berhubungan intim akan tetapi saksi tidak mau, namun Terdakwa YOGO bilang kalau mau bertanggung jawab, setelah itu Terdakwa YOGO berada diatas tubuh saksi dengan posisi saling berhadapan kemudian Terdakwa YOGO memasukan penisnya yang sudah ereksi kedalam vagina saksi dan dikocok naik turun kurang lebih 5 menit dan Terdakwa YOGO mengeluarkan sperma diatas perut saksi;
Bahwa Setelah persetubuhan pertama Terdakwa YOGO berencana mencari rumah kontrakan didaerah Solo dengan alasan korban takut dimarahi oleh orang tua saksi dan kakak saksi, kemudian pada tanggal 18 September 2016 Terdakwa membawa saksi kembali ke Tawangmangu dilanjutkan membawa saksi ke rumah kontrakan milik sdr. LERRY HILMAN di Dk. Cipicung RT 08 RW 01 Kel. Baleindah, Kec. Baleindah kab. Bandung dan sesampai disana Tedakwa YOGO kembali mengajak korban kembali berhubungan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 23 September 2016, tanggal 26 September 2016, dan tanggal 28 September 2016;
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan ketika diajak berhubungan intim;
Bahwa saksi belum pernah melakukan persetubuhan dengan siapapun sebelumnya;
Bahwa saksi diajak oleh Terdakwa karena dipaksa;
Bahwa saksi mengetahui jika Terdakwa sudah mempunyai istri ketika berada di Bandung;
Bahwa saat ini saksi sudah tidak menyukai Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ijin kepada orang tua ketika melakukan persetubuhan;
Bahwa kamar yang di Pondok Wisata Dani pada saat berhubungan suami isteri malam hari dalam keadaan pintu kamar tertutup;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Warto Wiyono Sujiman Bin Narto Pawiro, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi dimintai keterangan mengenai masalah perbuatan melarikan anak dibawah umur atau melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dan yang menjadi korban anak Saksi yang bernama Isnaeni Nur Istiqomah Als. Isna Binti Warto Wiyono Sujiman;
Bahwa Perbuatan persetubuhan tersebut Saksi ketahui dari cerita anak Saksi yang bernama Isnaeni Nur Istiqomah Als. Isna Binti Warto Wiyono Sujiman yang baru berumur 17 (tujuh belas) tahun dan yang menyetubuhi Saudara YOGO WAHYU WIDODO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara langsung;
Bahwa Menurut cerita anak Saksi telah diperkosa 4 (empat) kali bertempat di Pondaok Wisata Dani yang beralamat di Tawangmangu, Karanganyar, dan di sebuah rumah kontrakan di Dk. Cipicung RT 08 RW 01 Kel. Baleindah, Kec. Baleindah kab. Bandung;
Bahwa Saksi mengetahui setelah Saksi mencari anak Saksi yang 2 (dua) minggu tidak pulang lalu dalam pencarian selama 2 minggu, dan Saksi mengetahui alamat anak Saksi karena di hubungi oleh anak Saksi jika anak Saksi berada di Bandung kemudian Saksi menyusul dan menjemput anak Saksi;
Bahwa Anak Saksi masih berumur 17 (tujuh) belas tahun ;
Bahwa Setelah pulang dari pergi selama 2 (dua) minggu, Saksi bertanya kepada anak Saksi dan dijawab telah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali, dan Terdakwa juga sudah mempunyai seorang istri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Suyamti Binti Tukimin Basri Wiyono, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi dimintai keterangan mengenai masalah perbuatan melarikan anak dibawah umur atau melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dan yang menjadi korban anak Saksi yang bernama Isnaeni Nur Istiqomah Als. Isna Binti Warto Wiyono Sujiman;
Bahwa Perbuatan persetubuhan tersebut Saksi ketahui dari cerita anak Saksi yang bernama Isnaeni Nur Istiqomah Als. Isna Binti Warto Wiyono Sujiman yang baru berumur 17 (tujuh belas) tahun dan yang menyetubuhi Saudara YOGO WAHYU WIDODO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara langsung;
Bahwa Menurut cerita anak Saksi telah diperkosa 4 (empat) kali bertempat di Pondaok Wisata Dani yang beralamat di Tawangmangu, Karanganyar, dan di sebuah rumah kontrakan di Dk. Cipicung RT 08 RW 01 Kel. Baleindah, Kec. Baleindah kab. Bandung;
Bahwa Saksi mengetahui setelah Saksi mencari anak Saksi yang 2 (dua) minggu tidak pulang lalu dalam pencarian selama 2 minggu, dan Saksi mengetahui alamat anak Saksi karena di hubungi oleh anak Saksi jika anak Saksi berada di Bandung kemudian Saksi menyusul dan menjemput anak Saksi;
Bahwa Anak Saksi masih berumur 17 (tujuh) belas tahun ;
Bahwa Setelah pulang dari pergi selama 2 (dua) minggu, Saksi bertanya kepada anak Saksi dan dijawab telah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali, dan Terdakwa juga sudah mempunyai seorang istri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Bagas Ariyanto Bin Ismanto, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi dimintai keterangan mengenai masalah perbuatan melarikan anak dibawah umur yang bernama Isnaeni Nur Istiqomah Als. Isna Binti Warto Wiyono Sujiman;
Bahwa saksi sudah kenal dengan Terdakwa maupun korban;
Bahwa saksi mengetahui masalah persetubuhan antara Terdakwa dengan korban dar Sdr. Mulyadi;
Bahwa saksi mengetahui Tedakwa kenal dengan Sdri.Isnaeni dengan cara Terdakwa minta nomor telepon Sdri. Isnaeni kepada saksi selanjutnya saksi kasih akan tetapi saksi sudah pesan kepada terdakwa supaya tidak aneh-aneh, setelah itu saksi tidak tahu perkembangannya antara terdakwa dengan Sdri. Isnaeni, tahu-tahu mereka berdua sudah berhubungan pacaran;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadian persetubuhan tersebut tetapi mendengar dari tetangga bahwa Sdri Isnaeni dibawa pergi ke Bandung oleh Sdr. Yogo;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal Sdri. Isnaeni (korban) pada hari, tanggal lupa sekitar awal bulan September tahun 2016, saat nonton konser musik KEN DEDES, Terdakwa bertemu dengan Sdri. Isnaeni kemudian lewat teman Terdakwa, Terdakwa ingin berkenalan tukaran nomor Hp sms dengan Sdri. Isnaeni kemudian Terdakwa smsan dan kenalan setelah itu kita berdua sering smsan dan telpon kemudian sekitar awal bulan September Terdakwa mengajak kencan ke Tawangmangu dan melakukan hubungan intim yang pertama, dan setelah itu Terdakwa dan Sdri Isnaeni ada hubungan pacar;
Bahwa terdakwa sudah mempunyai istri dan yang mengenalkan terdakwa dengan korban adalah Sdr. ARI ;
Bahwa sekitar awal bulan September 2016 Terdakwa mengajak kencan korban ke Tawangmangu dan melakukan hubungan intim yang pertama, kemudian Terdakwa dan Sdri. Isnaeni berencana mencari kontrakan di daerah solo karena takut ketahuan Terdakwa mengajak ke kontrakan Terdakwa di bandung karena Terdakwa sampai sekarang masih bekerja jadi buruh lepas di bandung dan mempunyai kontrakan disana dan Terdakwa mengajak Sdri. Isnaeni pergi ke bandung yaitu sekira hari minggu 18 September 2016 jam 11.00 wib, Terdakwa menjemput Sdri. Isnaeni tanpa pamit orang tua Sdri Isnaeni, mengajak jalan-jalan dulu di tawangmangu kemudian menuju baleendah Bandung menggunakan sepeda motor milik Saksi Honda supra fit. Warna biru, pada hari Selasa 20 september 2016 sampai di bandung dan langsung menuju kontrakan Terdakwa di Baleendah bandung, di kontrakan Terdakwa dan Sdri. Isnaeni melakukan persetubuhan 3 (tiga) kali, sekitar hari Kamis 29 September 2016, Sdri Isnaeni di jemput keluarganya di kontrakan Terdakwa, dan Terdakwa diamankan oleh pihak polsek baleendah karena melarikan Sdri.Isnaeni tanpa pamit orang tuanya dan pada hari Jumat 30 September 2016 Terdakwa diamankan oleh petugas polres Karanganyar;
Bahwa Terdakwa sudah mempunyai istri sah dan mempunyai 1 (satu) orang anak;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban sudah sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa Pada waktu Terdakwa melakukan persetubuhan Terdakwa berkata apabila Sdri. Isnaeni hamil Terdakwa tanggung jawab sehingga Sdri. Isnaeni mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan 4 (empat) kali. Yang pertama pada tanggal 4 September di hotel Tawangmangu kemudian yang kedua sampai ke empat Terdakwa lakukan di kontrakan Terdakwa di Baleendah bandung;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan karena Terdakwa senang dengan Sdri. Isnaeni dan didasari suka sama suka ;
Bahwa keluarga korban datang kerumah Terdakwa dan menanyakan tentang keberadaan korban;
Bahwa korban diajak Terdakwa ke Tawangmangu kemudian menginap di Pondok Wisata Dani pada hari Minggu tanggal 4 September 2016 jam 23.00 Wib. Kemudian Terdakwa melepaskan pakaiannya dan setelah itu melepaskan pakaian korban namun korban tidak mau untuk diajak berhubungan intim, namun Terdakwa bilang kalau mau bertanggung jawab, setelah itu Terdakwa berada diatas tubuh korban dengan posisi saling berhadapan kemudian Terdakwa memasukan penisnya yang sudah ereksi kedalam vagina korban dan dikocok naik turun kurang lebih 5 menit dan Terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut korban;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa:
Visum Et Repertum RSUD PemKab Karanganyar Nomor: 382185 atas nama Isnaini Nur Istiqomah dengan hasil dari pemeriksaan:
Dari pemeriksaan Ultra Sono Grapi gambaran rahim dalam batas normal;
Pada pemeriksaan colok dubur didapatkan robekan lama pada selaput dara;
Kartu Keluarga Nomor: 3313112805051782 tercantum nama Isnaeni Nur Istoqomah lahir pada tanggal 13-08-1999;
Surat Kelahiran atas nama: Esna eni Nur Istikomah lahir pada tanggal 13 Agustus 1999;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna pink.
1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam.
1 (satu) potong celana dalam warna kuning.
1 (satu) potong BH warna biru.
1 (satu) potong jaket levis panjang warna biru.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Nosin NB42E1119420 Noka MH1HE42X6K118686 warna biru beserta STNK A.n SARMIDI d/a Kepuh Rt. 14/05 Ngepungsari Jatipuro Karanganyar;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah ditunjukkan dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal Sdri. Isnaeni (korban) pada awal bulan September tahun 2016, saat nonton konser musik KEN DEDES Terdakwa bertemu dengan Sdri. Isnaeni kemudian lewat teman Terdakwa ingin berkenalan tukaran nomor Hp dengan Sdri. Isnaeni kemudian Terdakwa smsan dan kenalan setelah itu sering smsan dan telpon;
Bahwa kemudian terjadi Persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi korban Isnaeni, persetubuhan tersebut terjadi :
Pertama Pada tanggal 4 September 2016, pada saat Saksi ketemu pertama kali dengan pelaku setelah kenalan Saksi diajak main ke daerah Tawangmangu untuk melakukan persetubuhan yaitu di losmen Pondok Wisata Dani;
Kedua pada hari Jumat, tanggal 23 September 2016 diajak pergi ke Bandung setelah sampai disana melakukan persetubuhan yaitu di Kontrakan didaerah Baleindah Bandung;
Ketiga pada tanggal Pada hari Senin, tanggal 26 September 2016. Dikontrakan didaerah Baleindah Bandung melakukan persetubuhan lagi;
Keempat pada hari Rabu, 28 September 2016 Dikontrakan didaerah Baleindah Bandung melakukan persetubuhan lagi;
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan dengan saksi Isnaeni dengan cara: Terdakwa berada diatas tubuh korban dengan posisi saling berhadapan kemudian Terdakwa memasukan penisnya yang sudah ereksi kedalam vagina korban dan bergerak naik turun kurang lebih 5 menit dan Terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut korban;
Bahwa terdakwa mengatakan berjanji akan serius menjalani hubungan dengan saksi Isnaeni Nur Istiqomah dan terdakwa akan bertanggung jawab kalau ada resikonya;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga dan Surat Kelahiran, Saksi korban Isnaeni Nur Istiqomah lahir pada tanggal 13 Agustus 1999 dan saat kejadian berumur 17 (tujuh belas) tahun dan 1 (satu) bulan;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 382185 atas nama Isnaini Nur Istiqomah didapatkan hasil pemeriksaan: Dari pemeriksaan Ultra Sono Grapi gambaran rahim dalam batas normal dan Pada pemeriksaan colok dubur didapatkan robekan lama pada selaput dara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Pertama: melaggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Dakwaan alternative Kedua: melanggar Pasal 332 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” ialah setiap orang sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, yang dalam perkara ini, oleh Penuntut Umum telah diajukan sebagai Terdakwa di persidangan, seorang yang bernama YOGO WAHYU WIDODO Bin MURSITO dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut di atas, dimana Saksi-saksi membenarkan identitas Terdakwa, dan Terdakwa mengakuinya, sehingga tidak terjadi error in persona, kemudian Terdakwa adalah orang yang sehat jiwanya, ditunjukkan dengan kemampuan Terdakwa untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim di persidangan dengan jelas dan runtut, dan Terdakwa tidak kehilangan kemampuannya untuk bertanggung jawab, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu elemen dalam unsur terpenuhi, maka terpenuhilah unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaan” atau “opzettelijk” menurut Memori Penjelasan atau Memorie van Toelichting adalah sebagai willens en wetens, yang dalam arti harfiah dapat disebut sebagai “menghendaki dan mengetahui”. “Menghendaki dan mengetahui” ini dapat diterangkan lebih lanjut, bahwa orang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, berarti ia menghendaki mewujudkan perbuatan dan ia mengetahui secara sadar, atau menghendaki akan akibat yang timbul dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa bila dihubungkan dengan kesengajaan yang terdapat dalam rumusan tindak pidana pasal ini, maka kesengajaan dikatakan ada apabila dari Terdakwa ada suatu kehendak atau ada suatu pengetahuan atas perbuatan berupa menyetubuhi saksi korban ISNAENI NUR ISTIQOMAH akan mengakibatkan adanya perasaan kenikmatan yang akan didapatkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pengertian persetubuhan menurut S.R. SIANTURI,S.H., (alumni AHM-PTHM Jakarta hal. 229) adalah jika kemaluan si pria itu masuk ke kemaluan si wanita, dan dengan masuknya kemaluan si pria itu dapat terjadinya kenikmatan bagi keduanya atau salah seorang dari mereka;-
Menimbang. bahwa Terdakwa kenal Sdri. Isnaeni (korban) pada awal bulan September tahun 2016, berlanjut saling bertemu dan melakukan hubungan persetubuhan yang dilakukan:
Pertama pada tanggal 4 September 2016, pada saat Saksi bertemu pertama kali dengan pelaku setelah berkenalan Saksi diajak main ke daerah Tawangmangu di losmen Pondok Wisata Dani;
Kedua pada hari Jumat, tanggal 23 September 2016, di Kontrakan Terdakwa di daerah Baleindah Bandung;
Ketiga pada hari Senin, tanggal 26 September 2016. Bertempat Dkontrakan di daerah Baleindah Bandung;
Keempat pada hari Rabu, 28 September 2016, di kontrakan di daerah Baleindah Bandung;
Menimbang, bahwa persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara: Terdakwa berada di atas tubuh korban dengan posisi saling berhadapan kemudian Terdakwa memasukan penisnya yang sudah ereksi ke dalam vagina korban dan bergerak naik turun kurang lebih 5 menit dan Terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut korban;
Menimbang, bahwa yang dimaksud membujuk adalah mengajak orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang dia kehendaki, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, atau bahasa tubuh yang dapat dipahami oleh orang lain yang diajak, dengan tidak mempersoalkan apakah kehendak orang yang mengajak tersebut sama atau tidak dengan kehendak orang yang diajak;
Menimbang, bahwa Terdakwa membujuk Saksi Korban Isnaeni untuk mau bersetubuh dengannya dengan cara mengatakan dan menjanjikan akan bertanggung jawab terhadap diri Saksi Korban, dan secara aktif memulai persetubuhan dengan cara memeluk, dan menciumi bibir, wajah, dan leher Saksi Korban Isnaeni;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD PemKab Karanganyar Nomor: 382185 atas nama Isnaini Nur Istiqomah, didapatkan hasil pemeriksaan:
Dari pemeriksaan Ultra Sono Grapi gambaran rahim dalam batas normal;
Pada pemeriksaan colok dubur didapatkan robekan lama pada selaput dara;
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan) belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam perkara ini, saksi korban ISNAENI NUR ISTOQOMAH, lahir pada tanggal 3 Agustus 1999, sehingga saat disetubuhi oleh Terdakwa, Saksi Korban Isnaeni baru berumur kurang lebih 17 (tujuh belas) tahun. Hal ini dibuktikan dari Kartu Keluarga Nomor: 3313112805051782, dan Surat Kelahiran atas namaSaksi Korban, dan kemudian dibenarkan juga oleh Saksi Warto Wiyono Sujiman dan Saksi Suyatmi Binti Tukimin selaku orang tua dari saksi korban, dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, elemen-elemen dalam unsur ini, yaitu “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa: Terdakwa lebih tepat dituntut berdasarkan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu “terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membawa seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan”.
Menimbang, bahwa setelah mencermati pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini berlaku asas “Lex specialis derogat legi generalis” yaitu hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, dimana dalam perkara ini Saksi Korban Isnaeni Nur Istokomah berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun sehingga masih termasuk dalam kategori “anak” sehingga dengan demikian sudah tepat apabila hukum yang diberlakukan adalah hukum yang khusus mengatur tindak pidana terhadap anak di bawah umur, yaitu UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak selain menerapkan pidana penjara juga menerapkan pidana denda, dan apabila Terdakwa tidak sanggup untuk membayar denda tersebut maka dapat diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna pink, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna kuning, 1 (satu) potong BH warna biru, 1 (satu) potong jaket levis panjang warna biru, yang telah disita dari Saksi Korban Isnaeni Nur Istikomah, maka dikembalikan kepada Saksi Korban Isnaeni Nur Istikomah; dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Nosin NB42E1119420 Noka MH1HE42X6K118686 warna biru beserta STNK A.n SARMIDI d/a Kepuh Rt. 14/05 Ngepungsari Jatipuro Karanganyar yang disita dari Terdakwa maka akan dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi Korban Isnaeni Nur Istikomah yang masih berusia belia;
Perbuatan Terdakwa meresahkan keluarga Saksi Korban dan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudahlah tepat dan adil sebagai pembelajaran kepada diri Terdakwa agar dapat merenungkan perbuatannya dan dapat memperbaiki diri serta lebih bijaksana dalam melakukan segala sesuatu perbuatan di dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YOGO WAHYU WIDODO Bin MURSITO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternative Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna pink.
1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam.
1 (satu) potong celana dalam warna kuning.
1 (satu) potong BH warna biru.
1 (satu) potong jaket levis panjang warna biru.
Dikembalikan kepada Saksi ISNAENI NUR ISTIQOMAH;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Nosin NB42E1119420 Noka MH1HE42X6K118686 warna biru beserta STNK A.n SARMIDI d/a Kepuh Rt. 14/05 Ngepungsari Jatipuro Karanganyar.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, pada hari KAMIS, tanggal 09 Januari 2017, oleh MUJIONO, SH. MH., selaku Hakim Ketua, MUHAMMAD NAFIS, SH., dan ANITA ZULFIANI, SH., MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRI MULYANI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar, serta dihadiri oleh DYAH AYU P, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar, dan di hadapan TERDAKWA dan Kuasa Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUHAMMAD NAFIS, SH. MUJIONO, SH. MH.,
ANITA ZULFIANI, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
SRI MULYANI, SH.