52/Pid.Sus/2016/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Duleni bin Kasnan
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Duleni bin Kasnan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak melakukan Perbuatan Cabul. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • satu buah kaos warna merah muda bertuliskan “beauty” dan satu buah celana legging warna cokelat agar dikembalikan kepada Anak Korban Nova Puteri Anisa binti Misdari, • uang tunai sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) agar dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Btg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Duleni Bin Kasnan
Tempat lahir : Batang
Umur/Tanggal lahir : 63 Tahun/31 Desember 1952
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Beji Rt 09, Rw. IV, Kecamatan Tulis,
Kabupaten Batang
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa Duleni Bin Kasnan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 20 Juni 2016
3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 20 Juli 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 18 September 2016
Terdakwa didampingi Penasihat bernama Purwantoyo, SH. Penasihat hukum dari LBH Putera Nusantara yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta KM.3 Perusda Kendal berdasarkan Penetapan Nomor 52/Pen Pid.Sus/2016/PN.Btg tertanggal 28 Juni 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Btg tanggal 21 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Btg tanggal 21 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DULENI bin KASNAN bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DULENI bin KASNAN selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Membayar denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos warna pink yang bertuliskan “beauty”, 1 (satu) potong celana legging warna cokelat dikembalikan kepada saksi Nava Anisa Putri.
Uang tunai sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus Rupiah) dikembalikan kepada terdakwa;
Memrintahkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasihat hukumnya yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, dan terdakwa sudah berusia lanjut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Duleni bin Kasnan pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di desa Beji, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakuan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu korban N P ± umur 13 tahun 5 (lima ) bulan, perbuatan mana dilakukan dengan cara :
Bahwa terdakwa bertetangga dengan orang tua korban (N P) di Desa Beji, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang rumahnya berhadapan sehingga sering bertemu dan sudah kenal antara terdakwa dan korban, terdakwa melihat kecantikan korban hingga tertarik dan ingin mendekati serta memegang korban agar korban mau, karena korban masih anak supaya terdakwa bisa dekat dengan korban maka terdakwa dengan menyuruh korban untuk membelikan pakan burung dan dengan iming-iming dan membujuknya dengan memberikan uang sehingga korban mau, lalu pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekira pukul 11.00 Wib saat terdakwa dirumah di desa Beji Kecamatan Tulis Kabupaten Batang, terdakwa melihat korban lalu memanggilnya dan menyuruh membelikan pakan burung, setelah korban datang lalu terdakwa memberikan sejumlah uang dan meminta untuk membelikan pakan burung tidak jauh rumahnya, karena korban dijanjikan uang pengembalian atau akan mendapatkan uang sehingga korban mau, setelah mendapatkan pakan burung korban memberikan pakan burung kepada terdakwa, dan terdakwa menerima pakan burung tersebut, pada saat terdakwa menerima pakan burung tersebut terdakwa dengan sengaja langsung menarik tangan korban diajak masuk kedalam rumah serta memberikan uang pengembaliannya sehingga korban mau, setelah berada didalam rumah terdakwa sengaja mendekati korban meremas-remas panyudaranya dan melepas celana dalam korban dan terdakwa juga melepas celana dalamnya kemudian dalam posisi berdiri berhadapan terdakwa dalam posisi sudah bernafsu alat kelaminnya sudah tegang lalu ditempel-tempelkan dan gesek-gesek alat kelamin terdakwa yang sudah tegang tersebut ke vagina korban hingga terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di luar vagina korban, selanjutnya terdakwa dan korban memakai baju kembali, selanjutnya korban pulang sambil membawa uang yang diberikan oleh terdakwa, bahwa sebelumnya terdakwa sudah melakukan perbuatan demikian berkali-kali sejak bulan Januari 2016 atau lebih dari satu kali, bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi Kartono bin Kadri lalu memberitahukan kepada orang tuanya korban, kemudian perbuatan terdakwa tersebut dilaporkan kepada yang berwajib, pada saat melakukan perbuatan terdakwa sudah mengetahui korban sdri. N P masih anak, berumur 13 tahun 5 (lima ) bulan, akibat perbuatan terdakwa tersebut sesuai Visum Et Repertum tanggal 23 April 2016 dokter Hj Wiwit Widayati, hasil pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 22 April 2016 jam 08.48 Wib. Keadaan sadar, tinggi badan : 143 Cm, Berat badan 33 Kg, tekanan darah :100/70 Hg. Kepala : pusing (-) Luka (-) memar (-), bengkak (-), benjolan (-) Rambut : warna hitam, tidak mudah dicabut. Wajah : Luka (-) darah (-) bengkak (-).Mata : Memar (-) darah (-) Udem (-) bengkak (-).Telingga: Memar (-) bengkak (-) darah (-) Leher : Darah (-) bengkak (-) memar (-) Dada : Darah (-) memar (-) luka (-) Punggung: Luka (-) darah(-) memar(-) bengkak (-) Perut : Tidak ada jejas,nyeri(-) memar(-) nyeri tekan (-)
Alat kelamin : 1.Vagina external : luka (-) darah (-) bengkak (-) ciiran sperma (-).2. Hymen: luka (-) darah (-) tidak ada sobekan dan tidak ada tanda-tanda trauma.Extremitas : Kanan : luka lecet (-) memar (-) darah (-). Kiri : Luka lecet (-) memar (-) darah (-).Extremitas bawah : Kanan : luka lecet (-) memar (-) darah (-); kiri : luka lecet (-) memar (-) darah (-) Kesimpulan : Telah diperiksa seorang perempuan nama Nova Putri Anisa, umur 13 tahun 5 bulan, jenis kelamin perempuan, alamat Desa Beji Rt.09 Rw.IV Kecamatan Tulis Kabupaten Batang, Warga Indonesia, suku Jawa,Agama Islam, pekerjaan tidak bekerja. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau bantahan apapun;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban N P, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa anak korban saat memberikan keterangan berusia 13 tahun dan 5 bulan sehingga tidak disumpah;
Bahwa Anak Korban kenal dengan terdakwa tapi tidak ada hubungan apapun dengan terdakwa;
Bahwa Anak Korban adalah tetangga satu desa dengan terdakwa;
Bahwa Anak Korban sering main di sekitar rumah terdakwa;
Bahwa Anak Korban pernah disuruh terdakwa untuk membelikan makanan burung milik terdakwa;
Bahwa pertama kali Anak Korban disuruh membeli makanan burung adalah pada bulan Januari 2016 pada saat Anak korban bermain di depan rumah terdakwa;
Bahwa setelah selesai membelikan makanan burung tersebut Anak Korban disuruh oleh terdakwa untuk masuk kedalam rumah terdakwa dan diberikan sisa kembalian membeli makanan burung tersebut;
Bahwa pada saat Anak Korban berada di dalam rumah terdakwa tersebut terdakwa selanjutnya memegang payudara Anak Korban;
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terakhir kali pada tanggal 4 April 2016 sekira jam 11.00 wib di rumah terdakwa, awalnya Anak Korban dipanggil oleh terdakwa dan diminta untuk membelikan makanan burung, selanjutnya saat Anak korban kembali kerumah terdakwa, Anak Korban disuruh oleh terdakwa untuk membuka pakaiannya dan terdakwa kemudian membuka celana terdakwa kemudian terdakwa menempelkan dan menggesek-gesekan alat kelaminnya di alat kelamin Anak Korban sampai dengan terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina Anak Korban;
Bahwa alat kelamin terdakwa tidak sampai masuk kedalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa sesaat setelah kejadian tersebut saksi Kartono yang merupakan kakak ipar dari Anak Korban melihat kejadian tersebut yang kemudian memberitahukan hal tersebut kepada orang tua Anak korban;
Bahwa Anak Korban kemudian dibawa oleh orang tuanya untuk diperiksa di Puskesmas Tulis dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anak Korban menjadi trauma;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan Anak Korban, Terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi MISDARI bin WARDI disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan apapun dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah ayah dari Anak Korban bernama Nova Putri Anisa;
Bahwa anak saksi yang bernama Nova Putri Anisa masih berusia 13 tahun lebih 5 bulan;
Bahwa anak saksi tersebut lahir pada tanggal 5 November 2002;
Bahwa saksi yang bernama Nova Putri Anisa telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan tetangga saksi;
Bahwa kejadian pencabulan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi terakhir pada tanggal 4 April 2016 di rumah Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui adanya pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi yang bernama Nova Putri Anisa dari penuturan menantu saksi yang bernama Kartono;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Kartono bermusyawarah dengan keluarga Terdakwa agar tercapai kesepakatan damai;
Bahwa selanjutnya keluarga Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta berjanji akan memberikan uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah);
Bahwa terdakwa baru memberikan uang kepada saksi yang pertama sebesar Rp.1.500,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dan yang kedua sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
Bahwa keseluruhan uang tersebut masih utuh dan sudah disita Polisi;
Bahwa saksi mengakui memang kurang melakukan pengawasan terhadap Anak Korban karena saksi sering sakit-sakitan;
Bahwa saksi berjanji akan lebih memperhatikan Anak Korban;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi KARTONO bin KADRI dibawah sumpah memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan apapun dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah kakak ipar Anak Korban;
Bahwa saksi pernah melihat Anak Korban berada di rumah terdakwa pada saat bagian dadanya dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 4 April 2016 sekitar jam 11.00 Wib, di rumah terdakwa di Desa Beji Kecamatan Tulis Kabupaten Batang;
Bahwa awalnya saksi yang sedang melintas di depan rumah terdakwa melihat Anak korban berada di dalam rumah terdakwa dan saksi melihat Anak korban sedang dipegang bagian dadanya oleh Terdakwa, selajutnya saksi melaporkan hal tersebut kepada orang tua Anak Korban yang juga mertua saksi;
Bahwa kemudian saksi dan orang tua Anak Korban menemui Terdakwa dan menanyakan perihal perbuatan terdakwa terhadap Anak Korban dan dijawab oleh terdakwa benar terdakwa telah memegang payudara Anak Korban dan pernah menempelkan serta menggesekkan kemaluan Terdakwa di Kemaluan Anak Korban namun tidak sampai menyetyubuhi Anak Korban;
Bahwa saksi mengetahui jika Terdakwa dan orang tua Anak Korban pernah bermusyawarah secara kekeluargaan dan saat itu Terdakwa menyatakan sanggup memberikan uang sejumlah lima belas juta Rupiah, kepada Anak Korban melalui Orang tua Anak Korban;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa baru memberikan sejumlah Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa saksi mengetahui Nak korban baru berusia 13 tahunan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anak korban menjadi trauma;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi terdsebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi DRIYANTO bin SARYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan apapun dengan terdakwa;
Bahwa saksi merupakan perangkat desa di Desa Beji Kecamatan Tulis Kabupaten Batang;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa kepada Anak Korban yang bernama Nova Putri Anisa;
Bahwa awalnya saksi didatangi oleh Terdakwa yang meminta dibantu dalam melakukan mediasi dengan keloarga Anak Korban yaitu dengan keluarga saksi Misdari;
Bahwa saksi kemudian membantu melakukan mediasi antara Terdakwa dengan saksi Misdari dan keluarganya dan dicapailah kesepakatan bahwa Terdakwa akan memberikan sejumlah uang kepada keluarga saksi Misdari sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa sudah memberikan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta Rupiah) dan satu juta lima ratus Rupiah yang saksi tidak melihat penyerahannya;
Bahwa kemudian keluarga terdakwa tidak sempat menyelesaikan memberikan sejumlah uang sesuai kesepakatan semula, karena Terdakwa kemudian ditangkap oleh Polisi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak yang bernama Nova Putri Anisa yang merupakan tetangga Terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membujuk Anak Korban Nova Putri Anisa untuk membelikan makanan burung berupa jagung dan sisa uang kembaliannya kemudian terdakwa berikan kepada Anak Korban Nova Putri Anisa;
Bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap Anak Korban Nova Putri Anisa dilakukan pada sekitar bulan April 2016 di rumah terdakwa di Desa Beji Kecamatan Tulis Kabupaten Batang;
Bahwa terdakwa mencabuli Anak Korban dengan cara memegang payudara Anak korban dan pernah juga terdakwa menempelkan dan menggesekan penis terdakwa di Vagina Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan Sperma;
Bahwa terdakwa mengetahui jika Anak Korban masih anak-anak;
Bahwa Terdakwa tidak bisa mengendalikan nafsu birahinya karena terdakwa sudah lama tidak bersetubuh dengan istri terdakwa;
Bahwa terdakwa terakhir kali melakukan perbuatan cabul terhadap Anak korban pada hari Senin tanggal 4 April 2016 sekitar jam 11.00 Wib di rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di Persidangan;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga Anak Korban;
Bahwa terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak yang bernama Nova Putri Anisa yang merupakan tetangga Terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membujuk Anak Korban Nova Putri Anisa untuk membelikan makanan burung berupa jagung dan sisa uang kembaliannya kemudian terdakwa berikan kepada Anak Korban Nova Putri Anisa;
Bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap Anak Korban Nova Putri Anisa dilakukan pada sekitar bulan April 2016 di rumah terdakwa di Desa Beji Kecamatan Tulis Kabupaten Batang;
Bahwa terdakwa mencabuli Anak Korban dengan cara memegang payudara Anak korban dan pernah juga terdakwa menempelkan dan menggesekan penis terdakwa di Vagina Anak Korban hingga Terdakwa mengeluarkan Sperma;
Bahwa terdakwa mengetahui jika Anak Korban masih anak-anak;
Bahwa Terdakwa tidak bisa mengendalikan nafsu birahinya karena terdakwa sudah lama tidak bersetubuh dengan istri terdakwa;
Bahwa terdakwa terakhir kali melakukan perbuatan cabul terhadap Anak korban pada hari Senin tanggal 4 April 2016 sekitar jam 11.00 Wib di rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di Persidangan;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga Anak Korban;
Bahwa terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak untuk Melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah menunjuk pada subyek pelaku suatu tindak pidana yang secara hukum mampu dimintai pertanggungjawaban terhadap segala perbuatan hukum yang dilakukannya oleh karena sehat secara jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis hakim telah memeriksa terdakwa dan menyimpulkan bahwa terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum atas segala perbuatan yang dilakukannya karena terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan identitasnya telah sesuai dengan uraian dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa seorang yang bernama Duleni bin Kasnan yang identitasnya telah sesuai sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang dalam unsur pasal ini tela terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja menggunakan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut M.v.T. (Memorie van Toelichting) adalah adanya kehendak dan kesadaran dalam diri si pembuat dalam melakukan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sengaja juga dapat diartikan sebagai suatu sikap batin seseorang yang dengan sadar mengeatahui apa yang diperbuat dan dilakukannya, sedangkan yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk adalah suatu tindakan atau perbuatan memberikan suatu perkataan atau pernyataan yang tidak benar atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kenyataannya. Dan yang diartikan sebagai anak dalam pasal 1 angka ke 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 jo UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Misdari bin Wardi yang merupakan orang tua Anak Korban bahwa Anak Korban yang bernama Nova Putri Anisa lahir pada tanggal 5 November tahun 2002, sehingga pada saat perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Anak korban tersebut masih berusia 13 tahun lebih lima bulan dan masih termasuk dalam kategori usia anak sebagaimana pengertian Anak dalam ketentuan Pasal 1 angka ke 1 Undang-undang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan anak korban Nova Putri Anisa, pada hari Senin tanggal 4 April 2016 terdakwa memanggil Anak Korban yang sedang bermain di halaman rumah Terdakwa, dan disuruh untuk membelikan makanan burung dan setelah Anak Korban kembali lagi ke rumah terdakwa, kemudian tangan Anak Korban ditarik oleh terdakwa dan payudara Anak korban dipegang dan diremas oleh terdakwa kemudian terdakwa melepas baju dan celana yang dikenakan oleh Anak korban dan terdakwa melepas celana terdakwa selanjutnya menempelkan kemaluan terdakwa di kemaluan Anak Kroban dan lalu menggesek-gesekkan kemaluannya tersebut hingga terdakwa mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa melakukan perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa memberikan sisa uang kembalian membeli makanan burung kepada Anak Korban sebagai imbalan agar Anak Korban tidak menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kepada siapapun;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut sudah dilakukan berulang sejak sekitar bulan Januari 2016 sampai dengan tanggal 4 April 2016;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat serta serangkaian kata-kata bohong membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos warna merah muda yang bertuliskan “beauty” dan 1 (satu) buah celana legging warna cokelat yang telah disita dari Anak Korban Nova Puteri Anisa, maka dikembalikan kepada Anak Korban N P, sedangkan uang tunai sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) oleh karena di persidangan telah terbukti merupakan milik Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat agar dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara perlindungan anak juga diatur mengenai penjatuhan pidana denda, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap terdakwa juga patut dikenakan pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai pidana denda terhadap diri terdakwa, jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka pidana denda tersebut haruslah diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi Anak korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sudah berusia tua dan sakit-sakitan;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyatakan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada keluarga Anak Korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Duleni bin Kasnan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak melakukan Perbuatan Cabul.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
satu buah kaos warna merah muda bertuliskan “beauty” dan satu buah celana legging warna cokelat agar dikembalikan kepada Anak Korban Nova Puteri Anisa binti Misdari,
uang tunai sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) agar dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang, pada hari SELASA, tanggal 9 AGUSTUS 2016, oleh kami, Hj. Ardiani, S.H, sebagai Hakim Ketua, Moch. Isa Nazarudin, S.H., Yustisianita Hartati, S.H..,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal permusyawarahan tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUHANTO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batang, serta dihadiri oleh Winarni, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Moch. Isa Nazarudin, S.H. Ardiani, S.H
Yustisianita Hartati, S.H..,M.H.
Panitera Pengganti,
Suhanto, SH.