86/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 86/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
NASRUDIN Alias CODOT bin AMAT MUJAHIDIN;
hukum
PUTUSAN
No :86/Pid.Sus./2013/PN.Pkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara pidana anak pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : NASRUDIN Alias CODOT bin AMAT MUJAHIDIN.
Tempat Lahir : Pekalongan
Umur & tgl.lahir : 18Tahun ,07 April 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jenggot Setu RT.001 Rw.010, Kel. Jenggot, Kec. Pekalongan Selatan, Kab. Pekalongan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditahan dalam Rutan dalam perkara lain.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama SUYOTO, SH. Advokat dan Pengacara berkantor di Jln. Urip Sumoharjo Gg.6 No.65 Pringlangu Kota Pekalongan, berdasarkan surat penetapan penunjukan Penasihat Hukum, tertanggal 11 September 2013;
Terdakwa didampingi orang tua kandungnya ;
Terdakwa didampingi pula oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Permasyarakatan (BAPAS) Pekalongan, yaitu SRI HARTININGSIH, SH. ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Pekalongan atas diri Terdakwa ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan No.86/Pid.Sus./2013/PN.Pkl. tanggal 04 September 2013, tentang penunjukan Hakim dan Panitera untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah mendengar dan memperhatikan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, pendapat orang tua Terdakwa dan pendapat / saran dari Pembimbing Kemasyarakatan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan yang tercatat dengan No.Reg.Perk. :PDM -71/KJN/09/2013, tertanggal 19 September 2013, yang pada pokoknya mohon pada Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan NASRUDIN Alias CODOT bin AMAT MUJAHIDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian "sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;
2.. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASRUDIN Alias CODOT bin AMAT MUJAHIDIN berupa pidana penjara selama : 10 ( Sepuluh ) bulan penjara potong masa tahanan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Supra NF 125 No.Pol. G-4154-MK warna hitam tahun 2010 dikembalikan kepada Fahrin Nizar bin Supardi.
4. Menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa tidak akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis akan tetapi Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan permohonan secara lisan kepada Hakim kiranya memberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa masih muda, menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar tanggapan dan kesanggupan orang tua yang dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh orang tua kandungnya, yang menyatakan bahwa sebagai orang tua, mereka masih mau dan sanggup untuk mendidik dan mengawasi dan memantau pergaulan anaknya(terdakwa) ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penasihat Hukum Terdakwa dan kesanggupan orang tua Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapannya menyatakan tetap pada surat tuntutannya begitu pula Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya , dan hal ini akan dipertimbangkan oleh Hakim sebelum menjatuhkan putusan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa NASRUDIN Als CODOT Bin AMAT MUJAHIDIN pada hari Kamis tanggal
28 Februari 2013 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2013 bertempat di Depan rental Play station "AR" Game yang berada dijalan Raya Pekajangan Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Pekalongan, barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa bersama teman-temannya pergi ke daerah Bebekan Kedungwuni Kab.Pekalongan kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ketiduran sehingga terdakwa ditinggal oleh teman-temannya setelah itu terdakwa pulang kerumah dengan berjalan kaki, sesampai didaerah Pekajangan terdakwa berhenti ditempat Rental Play Station karena Rental tersebut penuh akhirnya terdakwa tidak jadi bermain PS dan saat itu juga terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Supra NF 125 TR No.pol G-4154-MK tahun 2010 warna Hitam yang dalam keadaan tidak dikunci Stang sehigga timbul niat terdakwa untuk mengambil SPM tersebut Honda tersebut selanjutnya terdakwa dekati SPM tersebut kemudian terdakwa mendorongnya kearah belakang selanjutnya terdakwa Tuntun sepeda motor tersebut kearah utara kemudian sekitar jarak 10 meter terdakwa meminta tolong kepada dua orang yang tidak kenal dengan berpura-pura kehabisan bensin setelah itu orang tersebut bersedia menolong dan mendorong sepeda motor tersebut sampai didaerah simbang wetan kec, Buaran kab .Pekalongan sesampai ditempat tersebut terdakwa mengatakan kepada dua orang tersebut " sudah Mas sampai disini" setelah itu terdakwa berpisah dengan kedua orang tersebut selanjutnya terdakwa kembali mendorong sepeda motor tersebut dengan kedua tangan terdakwa hingga sampai kerumah dan sesampai dirumah sepeda motor tersebut terdakwa sembunyikan didalam rumah yang rencananya sepeda motor tersebut akan dimiliki dan pakai sendiri dimana dalam melakukan perbuatan tersebut terdakwa tidak ijin dari pemilikmya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi FAHRIN NIZAR Bin SUPARDI mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa sebelum didengar keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, terlebih dahulu dibacakan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Petugas Pembibing Kemasyarakatan atas diri Terdakwa yang terlampir alam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Saksi-Saksi yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ke-1 :FAHRIN NIZAR bin SUPARDI;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini, saksi telah mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya ;
Bahwa Saksi mengambil barang milik orang lain pada hari Kamis,tanggal 26 Pebruari 2013 sekira jam 23.00 Wib, bertempat didepan rental PS yang berada di Jl. Raya Pekajangan, Kec.Kedungwuni, Kab.Pekalongan ;
Bahwa Saksi mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya bersama sendirian ;
Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa berupa Sepeda Motor Honda Supra NF 125 TR No.Pol. G-4154-MK warna hitam tahun 2010 ;
Bahwa cara mengambil Sepeda motor awalnya saksi bersama Sdr. Imamul Ma’ruf bin Ismail dan Sdr. Riyan Khoirul Faza bin Mulyadi bermaksud pergi ke rental PS di Kel. Pekajangan, Kec.Kedungwuni, Kab.Pekalongan dengan maksud Riyan akan menemui Dedi Siswanto untuk mengambil Hp milik saksi yang yang masih saksi service di Sdr, Dedi Siswanto karena rental PS milik Dedi juga melayani service Hp, sesampai di rental PS kemudian sepeda motor saksi diparkir disebelahan dengan sepeda motor Riyan kemudian saksi bersama Sdr. Imamul dan Sdr. Riyan
masuk menemui Sdr. Dedi Siswanto sekitar 10 menit kemudian sewaktu saksi bermaksud pulang saksi melihat sepeda motor saksi tersebut sudah tidak ada mengetahui hal tersebut saksi bersama temantemannya langsung berusaha mencari namun tidak berhasil menemukan dan setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa maka saksi mengalami kerugian sebesa Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) ;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ke-2.RIYAN KHOIRUL FAZA bin MULYADI ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah adanya tindak pidana mengambil barang berupa sepeda motor Honda Supra NF 125 TR No.Pol. G-4154-MK warna hitam tahun 2010 adalah milik saksi Fahrin Nizar bin Supardi tanpa seijin pemiliknya ;
Bahwa Sepeda Motor milik Saksi Fahrin Nizar bin Mulyadi diambil pada pada hari Kamis,28 Pebruari 2013 sekira pukul 23.00 Wib di jalan Raya Pekajangan, Kec.Kedungwuni Kab.Pekalongan;
Bahwa cara mengambil Sepeda motor awalnya saksi bersama Sdr. Fahrin Nizar bin Supardi dan Sdr. Imamul Ma’ruf bin Ismail bermaksud pergi ke rental PS di Kel. Pekajangan, Kec.Kedungwuni, Kab.Pekalongan dengan maksud saksi akan menemui Dedi Siswanto untuk mengambil Hp milik saksi Fahrin Nizar bin Supardi yang masih saksi service di Sdr, Dedi Siswanto karena rental PS milik Dedi juga melayani service Hp, sesampai di rental PS kemudian sepeda motor saksi Fahrin Nizar bin Supardi diparkir disebelahan dengan sepeda motor saksi kemudian saksi bersama Sdr. Imamul dan Sdr. Fahrin Nizar bin Supardi masuk menemui Sdr. Dedi Siswanto sekitar 10 menit kemudian sewaktu saksi Fahrin Nizar bin Supardi bermaksud pulang melihat sepeda motor nya tersebut sudah tidak ada mengetahui hal tersebut saksi Fahrin Nizar bin Supardi bersama saksi dan Imamul Ma’ruf bin Ismail langsung berusaha mencari namun tidak berhasil menemukan dan setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni ;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ke-3.IMAMUL MA’RUF bin ISMAIL ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah adanya tindak pidana mengambil barang berupa sepeda motor Honda Supra NF 125 TR No.Pol. G-4154-MK warna hitam tahun 2010 adalah milik saksi Fahrin Nizar bin Supardi tanpa seijin pemiliknya ;
Bahwa Sepeda Motor milik Saksi Fahrin Nizar bin Mulyadi diambil pada pada hari Kamis,28 Pebruari 2013 sekira pukul 23.00 Wib di jalan Raya Pekajangan, Kec.Kedungwuni Kab.Pekalongan;
Bahwa cara mengambil Sepeda motor awalnya saksi bersama Sdr. Fahrin Nizar bin Supardi dan Sdr. Riyan Khoirul Faza bin Mulyadil bermaksud pergi ke rental PS di Kel. Pekajangan, Kec.Kedungwuni, Kab.Pekalongan dengan maksud saksi Riyan Khoirul Faza bin Mulyuadi akan menemui Dedi Siswanto untuk mengambil Hp milik saksi Fahrin Nizar bin Supardi yang masih saksi service di Sdr, Dedi Siswanto karena rental PS milik Dedi juga melayani service Hp, sesampai di rental PS kemudian sepeda motor saksi Fahrin Nizar bin Supardi diparkir disebelahan dengan sepeda motor Riyan Khoirul Faza bin Mulyadi kemudian saksi bersama Sdr. Fahrin Nizar bin Supardi dan Sdr. Riyan Khoirul Faza bin Mulyadi masuk menemui Sdr. Dedi Siswanto sekitar 10 menit kemudian sewaktu saksi Fahrin Nizar bin Supardi bermaksud pulang melihat sepeda motor nya tersebut sudah tidak ada mengetahui hal tersebut saksi Fahrin Nizar bin Supardi bersama saksi dan Riyan Khoirul Faza bin Mulyadi langsung berusaha mencari namun tidak berhasil menemukan dan setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni ;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ke-3.DEDI SISWANTO bin WAGINO ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah adanya tindak pidana mengambil barang berupa sepeda motor Honda Supra NF 125 TR No.Pol. G-4154-MK warna hitam tahun 2010 adalah milik saksi Fahrin Nizar bin Supardi tanpa seijin pemiliknya ;
Bahwa Sepeda Motor milik Saksi Fahrin Nizar bin Mulyadi diambil pada pada hari Kamis,28 Pebruari 2013 sekira pukul 23.00 Wib di jalan Raya Pekajangan, Kec.Kedungwuni Kab.Pekalongan;
Bahwa cara mengambil Sepeda motor awalnya Sdr. Fahrin Nizar bin Supardi dan Sdr. Riyan Khoirul Faza bin Mulyadil serta Sdr. Imamul Ma’ruf bin Ismail dating ke rental PS saksi di Kel. Pekajangan, Kec.Kedungwuni, Kab.Pekalongan dengan maksud saksi Riyan Khoirul Faza bin Mulyuadi akan menemui saksi untuk mengambil Hp milik saksi Fahrin Nizar bin Supardi yang masih saksi service di saksi karena rental PS milik saksi juga melayani service Hp, sesampai di rental PS kemudian sepeda motor saksi Fahrin Nizar bin Supardi diparkir disebelahan dengan sepeda motor Riyan Khoirul Faza bin Mulyadi kemudian saksi bersama Sdr. Fahrin Nizar bin Supardi dan Sdr. Riyan Khoirul Faza bin Mulyadi serta Imamul Ma’ruf bin Ismail masuk menemui saksi sekitar 10 menit kemudian sewaktu saksi Fahrin Nizar bin Supardi bermaksud pulang melihat sepeda motor nya tersebut sudah tidak ada mengetahui hal tersebut saksi Fahrin Nizar bin Supardi bersama teman temannya langsung berusaha mencari namun tidak berhasil menemukan dan setelah itu Sdr. Fahrin Nizar bin Supardi bersama teman-temannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni ;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa NASRUDIN Alias CODOT bin AMAT MUJAHIDIN, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa NASRUDIN Alias CODOT bin AMAT MUJAHIDIN,membenarkan dan mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan dipersidangan ;
Bahwa Terdakwa NASRUDIN Alias CODOT bin AMAT MUJAHIDIN, membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik kepolisian serta sudah tidak ada perubahan ;
Bahwa Terdakwa diajukan dalam perkara ini karena telah melakukan pencurian/mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya ;
Bahwa Terdakwa melakukan pencurian /mengambil barang milik orang lain pada hari Kamis, tanggal 28 Pebruari 2013 sekira pukul 23.00 Wib, tempat di Jalan Raya Pekajangan, Kec. Kedungwuni,Kab.Pekalongan;
Bahwa benar terdakwa mencuri/mengambil barang berupa Sepeda motor Honda Supra NF 125 TR. No.Pol.G-4154-MK warna hitam tahun 2010 ;
Bahwa benar terdakwa melakukan pencurian/mengambil sepeda motor sendirin ;
Bahwa cara mengambil sepeda motor awalnya terdakwa akan bermain PS tiba-tiba terdakwa melihat sepeda motor yang tidak dikunci stang sehingga timbul niat terdakwa untukl mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi Fahrin kemudian sepeda motor tersebut terdakwa doorong kebelakang dan selajutnya terdakwa tuntun kearah utara kemudian sekitar jarak 10 meter terdakwa minta tolong kepada dua orang tak dikenal dengan berpura-pura kehabisan bensin kemudian dua orang tersebut bersedia mendorong sepeda motor tersebut dengan cara distep dan sesampainya didaerah Simbang wetan terdakwa mengatakan kepada dua orang tersebut “ sudah mas sampai disini saja “ setelah itu terdakwa berpisah dan kembaali mendorong sepeda motor tersebut hingga sampai kerumah dan sesampainya dirumah terdakwa sepeda motor tersebut terdakwa sembunyikan ;
Bahwa benar terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa ijin yang berhak ;
Bahwa benar sepeda motor tersebut rencananya akan dipakai sendiri ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sudah lima kali dan pernah dihukum dengan perbuatan ini saya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa maka didapat fakat-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Nasrudin Alias Codot bin Amat Mujahidin membenarkan dan mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan dipersidangan ;
Bahwa Terdakwa Nasrudin Alias Codot bin Amat Mujahidin membenarkan semua keterangan yang ada di berita acara penyidik kepolisian serta sudah tidak ada perubahan ;
Bahwa benar Terdakwa diajukan dalam perkara ini karena telah melakukan pencurian/mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan pencurian /mengambil barang milik orang lain pada hari Kamis,tanggal 228 Ppebruari 2013 sekira pukul 23.00 Wib, tempat di Jalan Raya Pekajangan, Kec.Kedungwuni, Kab.Pekalongan;
Bahwa benar barang yang diambil milik korban oleh Terdakwa adalah Sepeda motor Honda Supra NF 125 TR. No.Pol G-4154-MK warna hitam tahun 2010 ;
Bahwa benar cara mengambil sepeda motor awalnya terdakwa akan bermain PS tiba-tiba terdakwa melihat sepeda motor yang tidak dikunci stang sehingga timbul niat terdakwa untukl mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi Fahrin kemudian sepeda motor tersebut terdakwa doorong kebelakang dan selajutnya terdakwa tuntun kearah utara kemudian sekitar jarak 10 meter terdakwa minta tolong kepada dua orang tak dikenal dengan berpura-pura kehabisan bensin kemudian dua orang tersebut bersedia mendorong sepeda motor tersebut dengan cara distep dan sesampainya didaerah Simbang wetan terdakwa mengatakan kepada dua orang tersebut “ sudah mas sampai disini saja “ setelah itu terdakwa berpisah dan kembaali mendorong sepeda motor tersebut hingga sampai kerumah dan sesampainya dirumah terdakwa sepeda motor tersebut terdakwa sembunyikan;
Bahwa benar sepeda motor tersebut rencananya akan dipakai sendiri ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sudah lima kali dan pernah dihukum dengan perbuatan ini saya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dalam berita acara persidangan ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya harus dibuktikan apakah fakta-fakta hukum tersebut sesuai dengan perbuatannya yang didakwakan pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diterangkan dimuka, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dan diancam dakwaan Pasal 365 ayat 1 dan 2, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum i ;
Ad.Unsur 1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan bertanggung jawab, dimana dalam perkara ini adalah Terdakwa Nasrudin Alias Codot bin Amat Mujahidin, yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan tertera dalam surat dakwaan serta diketahui bahwa Terdakwa sehat akal dan pikirannya sehingga dipandang mampu mempertanggung jawabkan segala perbuatannya serta tidak adanya alasan pemaaf atau pembenar dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi ;
Ad.Unsur 2.Mengambil barang yang sebagian atauseluruhnya milik orang lain dengan maksud unfuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Fahrin Nizar bin Supardi, saksi Riyan Khoirul Faza bin Mulyadi, saksi Imamul Ma’ruf bin Ismail dan Dedi Siswanto bin Wagino serta
keterangan terdakwa Nasrudin Alias Codot bin Amat Mujahidin, maka terungkap fakta bahwa dalam mengambil sepeda motor awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2013, sekira pukul 23.00 Wib awalnya terdakwa akan bermain PS tiba-tiba terdakwa melihat sepeda motor yang tidak dikunci stang sehingga timbul niat terdakwa untukl mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi Fahrin kemudian sepeda motor
tersebut terdakwa doorong kebelakang dan selajutnya terdakwa tuntun kearah utara kemudian sekitar jarak 10 meter terdakwa minta tolong kepada dua orang tak dikenal dengan berpura-pura kehabisan bensin kemudian dua orang tersebut bersedia mendorong sepeda motor tersebut dengan cara distep dan sesampainya didaerah Simbang wetan terdakwa mengatakan kepada dua orang tersebut “ sudah mas sampai disini saja “ setelah itu terdakwa berpisah dan kembali mendorong sepeda motor tersebut hingga sampai kerumah dan sesampainya dirumah terdakwa sepeda motor tersebut terdakwa sembunyikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” adalah membawa atau memindahkan sesuatu barang dari suatu tempat ketempat lain yang sebelumnya tidak dalam penguasaannya menjadi dalam penguasaannya;
Menimbang, bahwa dalam faktanya barang berupa Sepeda Motor Honda Supra NF 125 TR.No.Pol. G-4154-MK warna hitam tahun 2010 yang diambil oleh Terdakwa tanpa ijin kemudian dibawa kerumah terdakwa dengan demikian telah berpindah tangan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis diatas, maka semua unsur dalam dakwaan Tunggal Pasal 362 KUHP dinyatakan terbukti, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak terungkap adanya alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS Pekalongan secara lisan mengemukakan sarannya dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas diri Terdakwa, yakni bahwa Terdakwa masih dapat dibina dan dalam menyarankan agar Terdakwa dijatuhi pidana ringan ;
Menimbang, bahwa selain itu secara lisan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Pekalongan menyatakan hal yang sama dan orang tua Terdakwa sanggup untuk mendidik dan mengawasi dan memantu pergaulan anaknya(terdakwa) ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terlebih dulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat ;
Terdakwa adalah residivis ;
Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali serta mengakui perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa masih muda sehingga masih dapat memperbaiki perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dijalani Terdakwa, sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa tahanan yang dijalani oleh para Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dalam memudahkan pelaksanaan putusan ini, sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi hukuman pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 362 KUHP, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, serta ketentuan-ketentuan lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini :
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa NASRUDIN Alias CODOT bin AMAST MUJAHIDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN “ ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 ( lima ) bulan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) Unit sepeda motor Honda Supra NF 125 No.Pol. G-4254-MK warna hitam tahun 2010 dikembalikan kepada Fahrin Nizar bin Supardi ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua
Demikian diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari : KAMIS, Tanggal 19 September 2013 oleh kami BAMBANG SETYO WIDJONARKO,SH.MH . sebagai Hakim Anak, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh NAHDULHAK,SH, selaku Panitera Pengganti, pada Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan dihadiri oleh WURYANTO,SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kajen , di hadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum tanpa dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan.
Panitera Pengganti Hakim Anak,
NAHDULHAK,SH. BAMBANG SETYO WIDJONARKO,SH.MH