47/Pid.Sus-TPK/2016/ PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2016/ PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Nansar Bin Darauf
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Nansar Bin Darauf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Primair ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa Nansar Bin Darauf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya atas masa pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 427.401.479,- (empat ratus dua puluh tujuh juta empat ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ; dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa II tersebut dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut ; dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 8. Menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan melalui Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 Maret 2017 akan diperhitungan untuk pengurangan jumlah kerugian keuangan Negara ; 9. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah buku tabungan BANK SUMSEL BABEL dengan nomor rekening 181-09-00120 a.n. DESA SUGIWARAS; 2. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.1 dari NANSAR ke MUHAMAD JAWARKON uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 22 Oktober 2013. BERMATRAI 6000; 3. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.2 dari NANSAR ke PAKU ALAMSYAH uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 22 Oktober 2013. BERMATRAI 6000; 4. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.3 dari NANSAR ke PAJAR ANANG uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 22 Oktober 2013. BERMATRAI 6000; 5. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.4 dari NANSAR ke DANI uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 22 Oktober 2013. BERMATRAI 6000; 6. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.05 dari NANSAR ke ZAIBI uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. BERMATRAI 6000; 7. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.06 dari NANSAR ke SYAMSURI JAPAR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 24 Oktober 2013. BERMATRAI 6000; 8. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.07 dari NANSAR ke ZAIBI uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. TANPA BERMATRAI; 9. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.08 dari NANSAR ke ALI BUSTAM uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 26 Oktober 2013. BERMATRAI 6000; 10. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.09 dari NANSAR ke ABU HASAN R uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 27 Oktober 2013. Belum ditanda tangani; 11. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.10 dari NANSAR ke MUHAMAD OBOY uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 27 Oktober 2013. Belum ditanda tangani; 12. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.11 dari NANSAR ke SITI BAKAR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Belum ditanda tangani; 13. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.12 dari NANSAR ke MUHAMAD BAKAR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Belum ditanda tangani; 14. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.13 dari NANSAR ke RIDUAN uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Belum ditanda tangani; 15. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.14 dari NANSAR ke KHUSMAN B uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 30 Oktober 2013. Belum ditanda tangani; 16. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.15 dari NANSAR ke MAISARO uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. Belum ditanda tangani; 17. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.16 dari NANSAR ke REBO uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. Belum ditanda tangani; 18. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.17 dari NANSAR ke NANSIR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tanpa tanggal. Belum ditanda tangani; 19. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.18 dari NANSAR ke MANSYUR S. uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Belum ditanda tangani; 20. 1 (satu) lembar kuitansi besar No.19 dari NANSAR ke SULAIMAN I uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 27 Oktober 2013. Belum ditanda tangani; 21. 1 (satu) lembar kuitansi kecil No.01 dari UMAR Bin MACANG uang senilai Rp. 13.000.000,- untuk pembayaran 20.000 batu bata, tertanggal Sugiwaras 21 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh BAHARUDIN tanpa materai; 22. 1 (satu) lembar kuitansi kecil No.02 dari UMAR Bin AHMAD uang senilai Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran 6 m3 pasir, tanpa tanggal. Ditanda tangani oleh ANSOR tanpa materai; 23. 1 (satu) lembar kuitansi kecil No.03 dari NANSAR ke UMAR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran ekonomi produktif, tertanggal Sugiwaras 21 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh UMAR tanpa materai; 24. 1 (satu) lembar kuitansi kecil No.04 dari UMAR uang senilai Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran 5.000 bata, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh BAHARUDIN tanpa materai; 25. 1 (satu) lembar kuitansi kecil No.05 dari NANSAR uang senilai Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran upah tukang sumur, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh ABU HASAN tanpa materai; 26. 1 (satu) lembar kuitansi kecil No.06 dari NANSAR ke UMAR uang senilai Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran upah tukang jalan, tertanggal Sugiwaras 27 Oktober 2013. Tanpa tanda tangan; 27. 1 (satu) lembar kuitansi kecil No.07 dari NANSAR ke UMAR uang senilai Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran upah tukang jalan setapak, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. Tanpa tanda tangan; 28. 1 (satu) lembar kuitansi kecil No.08 dari NANSAR ke MANSUR uang senilai Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran tukang, tertanggal Sugiwaras 26 Oktober 2013. Tanpa tanda tangan; 29. 1 (satu) lembar kuitansi kecil No.09 dari NANSAR ke PAKU uang senilai Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran untuk 2 kelompok dana produktif, tertanggal Sugiwaras 23 Oktober 2013. Tanpa tanda tangan; 30. 1 (satu) lembar kuitansi kecil No.10 dari NANSAR ke NANSAR uang senilai Rp. 1.600.000,- untuk pembayaran , tertanggal Sugiwaras 1-11-2013. Tanpa tanda tangan; 31. 1 (satu) lembar kuitansi kecil dari NANSAR ke JAIS uang senilai Rp. 4.000.000,- untuk pembayaran 15 mobil dam truck, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh JAIS tanpa materai; 32. 1 (satu) lembar kuitansi kecil dari NANSAR ke SAMSUDI uang senilai Rp. 3.500.000,- untuk pembayaran batu bata 6.000, tertanggal Sugiwaras 9-11-2013. Ditanda tangani oleh SAMSUDI tanpa materai; 33. 1 (satu) lembar kuitansi kecil dari NANSAR ke MANSUR uang senilai Rp. 7.400.000,- untuk pembayaran bayar upah sumur, tertanggal Sugiwaras 10-11-2013. Ditanda tangani oleh MANSUR tanpa materai; 34. 1 (satu) lembar kuitansi kecil dari NANSAR ke ABU HASAN uang senilai Rp. 4.000.000,- untuk pembayaran upah sumur, tertanggal Sugiwaras 10-11-2013. Ditanda tangani oleh ABU HASAN tanpa materai; Dikembalikan kepada terdakwa Nansar Bin Darauf ; 1. Satu bundel berkas Proposal Daftar Urutan Recana Kegiatan (DURK) Desa Sugiwaras Kec. Babat Toman yang berisikan : a. Persetujuan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Sugiwaras tanggal 7 September 2013 dari Kecamatan Babat Toman; b. Verifikasi dokumen usulan kegiatan ADD/K oleh Tim Pengendali Tingkat Kecamatan; c. Pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Sugiwaras dari Desa Sugiwaras; d. Peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sugiwaras (RPJMDes) tahun 2011-2015; e. Berita Acara Musyawarah Desa Rabu tanggal 03 Juli 2013 nomor 03/BA-MD/SW/2013; f. Keputusan Kepala Desa Sugiwaras nomor 04 / SK-RPADD / SW / 2013 tentang penetapan rencana penggunaan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2013 di Desa Sugiwaras; g. Daftar Urutan Rincian Kegiatan (DURK) Alokasi Dana Desa Sugiwaras tahun 2013; h. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jalan setapak Dusun III Desa Sugiwaras; i. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan sumur gali Dusun I dan II; j. Proposal kegiatan pemberdayaan ekonomiRencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa Sugiwaras tahun 2013 tahap I; k. Keputusan Kepala Desa nomor 07/SK-TPK/SW/2013 tentang pembentukan Tim Pengelola Tingkat Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan Alokasi Dana Desa tahun 2013 Desa Sugiwaras; l. Fakta Integritas NANSAR Kepala Desa Sugiwaras; m. Berita Acara Pembayaran tahap I; n. Kuitansi penerimaan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2013; o. Foto kopi buku tabungan Bank Sumsel Babel Desa Sugiwaras nomor rekening 181-09-00120; 2. Satu bundel berkas Laporan Penggunaan Dana (LPD) tahap I Program ADD/K tahun 2013 yang berisikan : a. Pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Sugiwaras dari Desa Sugiwaras; b. Penelitian kelengkapan dokumen usulan kegiatan ADD/K tahap II; c. Persetujuan pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Sugiwaras tahun anggaran 2013 dari Kecamatan Babat Toman; d. Berita Acara Pembayaran tahap II; e. Kuitansi penerimaan Alokasi Dana Desa; f. Buku Kas Pembantu perincian objek penerimaan; g. Buku Kas Pembantu perincian objek pengeluaran; h. Buku pembantu pajak; i. Buku kas harian pembantu; j. Buku kas umum; k. Rincian Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa tahap I (satu); l. Laporan bulanan realisasi perkembangan fisik dan keuangan; m. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan; n. Rincian Penggunaan Dana (RPD) tahap II (dua); o. Daftar nama besar honor yang diterima TPTD dan TPK; p. Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke TOKO TRIJAYA; q. Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke Toko KADIR; r. Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke RUDI; s. Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke JONI, Surat Setor Pajak PPn dan Surat Setor Pajak PPh; t. Surat perintah tugas dan kuitansi / bukti pembayaran; u. Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke TOKO “HIKMAH”, Surat Setor Pajak PPn dan Surat Setor Pajak PPh; v. Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke PERCETAKAN SKY PRINTING; w. Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke EWIN; x. Kuitansi / Bukti pembayaran upah kegiatan fisik sumur gali ke EWIN; y. Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke TOKO LANGGANAN TANI, Surat Setor Pajak PPn dan Surat Setor Pajak PPh; z. Berita Acara Serah Terima Pupuk kepada 14 (empat belas) kelompok tani dan Daftar nama kelompok; aa. Foto 4 (empat) unit sumur; bb. Foto pupuk dan 8 (delapan) orang; cc. Surat persetujuan pencairan belanja langsung Alokasi Dana Desa (ADD/K) tahap I tahun anggaran 2013 dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa tanggal 02 Oktober 2013 kepada Musi Banyuasin Cq. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dd. Rekap permintaan dana Alokasi Dana Desa / Kelurahan tahap I, tanggal 8 Oktober 2013; ee. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Be;anja Pengeluaran PPKD nomor : 184 / 1200601 / 0051 / SPP / LS / 2013 tahun 2013, tanggal 8 Oktober 2013; ff. Surat Perintah Membayar nomor SPM : 184 / 1200601 / 0051 / SPM .LS / 2013, tanggal 8 Oktober 2013; gg. Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 8441 / 1200601 / 0051 / LS / 2013, tanggal 8 Oktober 2013; hh. Formulir setoran Bank Sumsel Babael Rp. 343.383.000,- ke Rekening Desa Sugiwaras nomor 181.09.00120, tanggal 18 Oktober 2013; ii. Rekap permintaan dana Alokasi Dana Desa / Kelurahan tahap II, tanggal 24 Desember 2013; jj. Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD nomor : 378/1200601/0051/SPP/LS/2013 tahun 2013, tanggal 24 Desember 2013; kk. Surat Perintah Membayar nomor SPM : 378 / 1200601 / 0051 / SPM.LS / 2013, tanggal 24 Desember 2013; ll. Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 16763 / 1200601 / 0051 / LS / 2013, tanggal 24 Desember 2013; mm. Formulir setoran Bank Sumsel Babel Rp. 345.059.000,- ke Rekening Desa Sugiwaras nomor 181.09.00120, tanggal 30 Desember 2013; nn. 1 (satu) lembar kertas berupa rekening koran Bank Sumsel Babel Sekayu dengan kode aplikasi : S, nomor rekening : 181-09-00120, nama nasabah : Desa Sugiwaras yang terhitung tanggal 21 September 2013 s/d 21 Februari 2014 ; Dikembalikan kepada saksi Jhon Heri Bin Muhammad 10. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2016/ PN.Plg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa sebagai berikut :
Nama lengkap : Nansar Bin Darauf ;
Tempat lahir : Desa Sugiwaras (Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin) ;
Umur / tgl lahir : 55 Tahun / 30 Juni 1961 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun III Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pedagang / Kepala Desa Sugiwaras periode 2008 sampai dengan 2014;
Pendidikan : SMP (tamat) ;
Terdakwa ditahan :
Penahanan Rutan oleh Penyidik sejak tanggal 09 November 2016 sampai dengan tanggal 28 November 2016, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han / 100 / XI / 2016 Reskrim tanggal 09 November 2016 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 November 2016 sampai dengan tanggal 17 Desemberi 2016, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT -03 / N.6.19 / Ft.1 / 11 / 2016 tanggal 28 November 2016 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 8 Desember 2016 sampai dengan tanggal 6 Januari 2017, berdasarkan Penetapan Nomor : 47 / Pid.Sus-TPK / 2016 / PN.Plg. tanggal 8 Desember 2016
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 7 Januari 2017 sampai dengan tanggal 7 Maret 2017 berdasarkan Penetapan Nomor : 47 / Pid.Sus-TPK / 2016 / PN.Plg tanggal 14 Desember 2017 ;
Perpanjangan Tahap I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 08 Maret 2017 sampai dengan tanggal 06 April 2017 berdasarkan Penetapan Nomor : 8 / Pen.Pid.Sus-TPK / 2017 / PT.PLG tanggal 27 Februari 2017 ;
Perpanjangan Tahap II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 7 April 2017 sampai dengan tanggal 06 Mei 2017 berdasarkan Penetapan Nomor : 8 / Pen.Pid.Sus-TPK / 2017 / PT.PLG tanggal 27 Maret 2017
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim yakni : Romaita, SH dan Azriyanti, SH – Advokat / Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Nomor : 47 / Pis.Sus-TPK / 2016 / PN. Plg tanggal 4 Januari 2017 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 8 Desember 2016 Nomor : 47 / Pid.Sus-TPK / 2016 / PN. Plg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 13 Desember 2016 Nomor : 47 / Pid.Sus-TPK / 2016 / PN.Plg tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara ini ;
Surat-surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta telah pula memeriksa dan meneliti bukti surat dan barang bukti lainnya dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana / requisitoir Jaksa Penuntut Umum nomor register . perkara : PDS – 03 / N.6.19 / Ft.2 / 11 / 2016 tanggal 20 Maret 201, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan TERDAKWA NANSAR Bin DARAUF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama melakukan Tindak pidana korupsi” melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu Primair.
Membebaskan TERDAKWA NANSAR Bin DARAUF oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair.
Menyatakan TERDAKWA NANSAR Bin DARAUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan Pidana terhadap TERDAKWA NANSAR Bin DARAUF dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.377.401.479,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
Menetapkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara pada saat perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah buku tabungan BANK SUMSEL BABEL dengan nomor rekening 181-09-00120 a.n. DESA SUGIWARAS;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.1 dari NANSAR ke MUHAMAD JAWARKON uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 22 Oktober 2013. BERMATRAI 6000;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.2 dari NANSAR ke PAKU ALAMSYAH uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 22 Oktober 2013. BERMATRAI 6000;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.3 dari NANSAR ke PAJAR ANANG uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 22 Oktober 2013. BERMATRAI 6000;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.4 dari NANSAR ke DANI uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 22 Oktober 2013. BERMATRAI 6000;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.05 dari NANSAR ke ZAIBI uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. BERMATRAI 6000;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.06 dari NANSAR ke SYAMSURI JAPAR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 24 Oktober 2013. BERMATRAI 6000;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.07 dari NANSAR ke ZAIBI uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. TANPA BERMATRAI;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.08 dari NANSAR ke ALI BUSTAM uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 26 Oktober 2013. BERMATRAI 6000;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.09 dari NANSAR ke ABU HASAN R uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 27 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.10 dari NANSAR ke MUHAMAD OBOY uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 27 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.11 dari NANSAR ke SITI BAKAR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.12 dari NANSAR ke MUHAMAD BAKAR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.13 dari NANSAR ke RIDUAN uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.14 dari NANSAR ke KHUSMAN B uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 30 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.15 dari NANSAR ke MAISARO uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.16 dari NANSAR ke REBO uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.17 dari NANSAR ke NANSIR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tanpa tanggal. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.18 dari NANSAR ke MANSYUR S. uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.19 dari NANSAR ke SULAIMAN I uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 27 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.01 dari UMAR Bin MACANG uang senilai Rp. 13.000.000,- untuk pembayaran 20.000 batu bata, tertanggal Sugiwaras 21 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh BAHARUDIN tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.02 dari UMAR Bin AHMAD uang senilai Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran 6 m3 pasir, tanpa tanggal. Ditanda tangani oleh ANSOR tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.03 dari NANSAR ke UMAR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran ekonomi produktif, tertanggal Sugiwaras 21 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh UMAR tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.04 dari UMAR uang senilai Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran 5.000 bata, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh BAHARUDIN tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.05 dari NANSAR uang senilai Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran upah tukang sumur, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh ABU HASAN tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.06 dari NANSAR ke UMAR uang senilai Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran upah tukang jalan, tertanggal Sugiwaras 27 Oktober 2013. Tanpa tanda tangan;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.07 dari NANSAR ke UMAR uang senilai Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran upah tukang jalan setapak, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. Tanpa tanda tangan;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.08 dari NANSAR ke MANSUR uang senilai Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran tukang, tertanggal Sugiwaras 26 Oktober 2013. Tanpa tanda tangan;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.09 dari NANSAR ke PAKU uang senilai Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran untuk 2 kelompok dana produktif, tertanggal Sugiwaras 23 Oktober 2013. Tanpa tanda tangan;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.10 dari NANSAR ke NANSAR uang senilai Rp. 1.600.000,- untuk pembayaran --------, tertanggal Sugiwaras 1-11-2013. Tanpa tanda tangan;
1 (satu) lembar kuitansi kecil dari NANSAR ke JAIS uang senilai Rp. 4.000.000,- untuk pembayaran 15 mobil dam truck, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh JAIS tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil dari NANSAR ke SAMSUDI uang senilai Rp. 3.500.000,- untuk pembayaran batu bata 6.000, tertanggal Sugiwaras 9-11-2013. Ditanda tangani oleh SAMSUDI tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil dari NANSAR ke MANSUR uang senilai Rp. 7.400.000,- untuk pembayaran bayar upah sumur, tertanggal Sugiwaras 10-11-2013. Ditanda tangani oleh MANSUR tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil dari NANSAR ke ABU HASAN uang senilai Rp. 4.000.000,- untuk pembayaran upah sumur, tertanggal Sugiwaras 10-11-2013. Ditanda tangani oleh ABU HASAN tanpa materai;
Dikembalikan kepada terdakwa Nansar Bin Darauf.
Satu bundel berkas Proposal Daftar Urutan Recana Kegiatan (DURK) Desa Sugiwaras Kec. Babat Toman yang berisikan :
Persetujuan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Sugiwaras tanggal 7 September 2013 dari Kecamatan Babat Toman;
Verifikasi dokumen usulan kegiatan ADD/K oleh Tim Pengendali Tingkat Kecamatan;
Pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Sugiwaras dari Desa Sugiwaras;
Peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sugiwaras (RPJMDes) tahun 2011-2015;
Berita Acara Musyawarah Desa Rabu tanggal 03 Juli 2013 nomor 03/BA-MD/SW/2013;
Keputusan Kepala Desa Sugiwaras nomor 04 / SK-RPADD / SW / 2013 tentang penetapan rencana penggunaan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2013 di Desa Sugiwaras;
Daftar Urutan Rincian Kegiatan (DURK) Alokasi Dana Desa Sugiwaras tahun 2013;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jalan setapak Dusun III Desa Sugiwaras;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan sumur gali Dusun I dan II;
Proposal kegiatan pemberdayaan ekonomiRencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa Sugiwaras tahun 2013 tahap I;
Keputusan Kepala Desa nomor 07/SK-TPK/SW/2013 tentang pembentukan Tim Pengelola Tingkat Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan Alokasi Dana Desa tahun 2013 Desa Sugiwaras;
Fakta Integritas NANSAR Kepala Desa Sugiwaras;
Berita Acara Pembayaran tahap I;
Kuitansi penerimaan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2013;
Foto kopi buku tabungan Bank Sumsel Babel Desa Sugiwaras nomor rekening 181-09-00120;
Satu bundel berkas Laporan Penggunaan Dana (LPD) tahap I Program ADD/K tahun 2013 yang berisikan :
Pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Sugiwaras dari Desa Sugiwaras;
Penelitian kelengkapan dokumen usulan kegiatan ADD/K tahap II;
Persetujuan pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Sugiwaras tahun anggaran 2013 dari Kecamatan Babat Toman;
Berita Acara Pembayaran tahap II;
Kuitansi penerimaan Alokasi Dana Desa;
Buku Kas Pembantu perincian objek penerimaan;
Buku Kas Pembantu perincian objek pengeluaran;
Buku pembantu pajak;
Buku kas harian pembantu;
Buku kas umum;
Rincian Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa tahap I (satu);
Laporan bulanan realisasi perkembangan fisik dan keuangan;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
Rincian Penggunaan Dana (RPD) tahap II (dua);
Daftar nama besar honor yang diterima TPTD dan TPK;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke TOKO TRIJAYA;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke Toko KADIR;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke RUDI;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke JONI, Surat Setor Pajak PPn dan Surat Setor Pajak PPh;
Surat perintah tugas dan kuitansi / bukti pembayaran;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke TOKO “HIKMAH”, Surat Setor Pajak PPn dan Surat Setor Pajak PPh;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke PERCETAKAN SKY PRINTING;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke EWIN;
Kuitansi / Bukti pembayaran upah kegiatan fisik sumur gali ke EWIN;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke TOKO LANGGANAN TANI, Surat Setor Pajak PPn dan Surat Setor Pajak PPh;
Berita Acara Serah Terima Pupuk kepada 14 (empat belas) kelompok tani dan Daftar nama kelompok;
Foto 4 (empat) unit sumur;
Foto pupuk dan 8 (delapan) orang;
Surat persetujuan pencairan belanja langsung Alokasi Dana Desa (ADD/K) tahap I tahun anggaran 2013 dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa tanggal 02 Oktober 2013 kepada Musi Banyuasin Cq. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
Rekap permintaan dana Alokasi Dana Desa / Kelurahan tahap I, tanggal 8 Oktober 2013;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Be;anja Pengeluaran PPKD nomor : 184 / 1200601 / 0051 / SPP / LS / 2013 tahun 2013, tanggal 8 Oktober 2013;
Surat Perintah Membayar nomor SPM : 184 / 1200601 / 0051 / SPM .LS / 2013, tanggal 8 Oktober 2013;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 8441 / 1200601 / 0051 / LS / 2013, tanggal 8 Oktober 2013;
Formulir setoran Bank Sumsel Babael Rp. 343.383.000,- ke Rekening Desa Sugiwaras nomor 181.09.00120, tanggal 18 Oktober 2013;
Rekap permintaan dana Alokasi Dana Desa / Kelurahan tahap II, tanggal 24 Desember 2013;
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD nomor : 378/1200601/0051/SPP/LS/2013 tahun 2013, tanggal 24 Desember 2013;
Surat Perintah Membayar nomor SPM : 378 / 1200601 / 0051 / SPM.LS / 2013, tanggal 24 Desember 2013;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 16763 / 1200601 / 0051 / LS / 2013, tanggal 24 Desember 2013;
Formulir setoran Bank Sumsel Babel Rp. 345.059.000,- ke Rekening Desa Sugiwaras nomor 181.09.00120, tanggal 30 Desember 2013;
1 (satu) lembar kertas berupa rekening koran Bank Sumsel Babel Sekayu dengan kode aplikasi : S, nomor rekening : 181-09-00120, nama nasabah : Desa Sugiwaras yang terhitung tanggal 21 September 2013 s/d 21 Februari 2014.
Dikembalikan kepada saksi Jhon Heri Bin Muhammad
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan tanggal 29 Maret 2017 yang pada kesimpulan pembelaannya meminta agar kepada terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya, mengingat terdakwa dalam permasalahan ini mengakui kesalahannya, tetapi kesalahan terdakwa tersebut tidak lah sepenuhnya kesalahan terdakwa sendiri, dikarenakan ketidaktahuannya dan latar belakang pendidikan terdakwa yang sangat minim serta tidak adanya sosialisasi dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ;
Setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaaan Penasihat Hukum terdakwa tanggal 6 April 2017, yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula, dan demikian pula Penasihat Hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan register nomor perkara : PDS -03 / Sekayu / Ft.2 / 07 / 2016 tanggal 08 November 2016, sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa NANSAR Bin DARAUF sebagai Kepala Desa Sugiwaras Periode 2008 sampai dengan 2014 bedasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin No. 1725 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dalam Kecamatan Babat Toman Periode 2008 s/d 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 24 Nopember 2008 dan juga bertindak selaku penanggung jawab Pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Keluarahan (ADD/K) di Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013, pada hari Senin tanggal 03 Juli 2013 sampai dengan hari Senin tanggal 30 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak – tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari disahkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD)Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 Nomor : 1.20.06.01.00.00.5.1 Tahun Anggaran 2013 dimana didalamnya terdapat belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk seluruh desa sekabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp. 8.427.626.625,00 (delapan milyar empat ratus dua puluh juta enam ratus dua puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dimana dari jumlah tersebut terdapat bantuan keuangan kepada Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman sebesar Rp. 926.042.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam juta empa puluh dua ribu rupiah) bedasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Kabupaten Musi Banyuasin Tanggal 09 April 2013 dengan rincian :
Biaya Tidak Langsung : Rp. 237.600.000,00;
B
iaya Langsung : Rp. 688.442.000,00;Total : Rp. 926.042.000,00
Bahwa berdasarkan kontrak No : 03/1.06/21.58/PPK-BAPPDA/2013 tanggal 13 Juni 2013 dan surat CV. Mustika Jaya Konsultan No : 005/MJK-S.Pem/ADD_BT.MUBA/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 Perihal Penugasan Personil sebagai Konsultan Pendamping Pekerjaan Penyediaan Konsultan Pendamping Program Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Babat Toman dengan menunjuk personil sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan |
| 1. | Idil Fitriansyah, SE | Team Leader |
| 2. | Andri Wardana, ST. | Ta. Teknik |
| 3. | Romael Jati Jaya, S.SI. | TA Kelembagaan |
| 4. | Marda Friansa, ST. | Fasilitator Teknik |
| 5. | Didi Maryadi, SE. | Fasilitator Pemberdayaan |
| 6. | Muhammad Lutfi, ST. | Fasilitator Teknik |
| 7. | Yuda Permata, ST. | Fasilitator Teknik |
| 8. | Sri Gustiani,S.Sos | Fasilitator Pemberdayaan |
| 9. | Herlina, SE | Fasiltator Pemberdayaan |
| 10. | Tati Hartika | Operator Komputer |
Bahwa pada tahun 2013 tersebut juga Terdakwa NANSAR Bin DARAUF menjabat sebagai Kepala Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin bedasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin No. 1725 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dalam Kecamatan Babat Toman Periode 2008 s/d 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 24 Nopember 2008 dan karena jabatannya sebagai Kepala Desa Sugiwaras tersebut, maka Terdakwa NANSAR Bin DARAUF bertindak juga selaku Penanggung Jawab pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Keluarahan (ADD/K) di Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 bedasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sugiwaras Nomor : 07/SK-TPK/SW/2013 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Tingkat Desa (TPTD) Tahun 2013 dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanggal 03 Juli 2013 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2013 dilakukan musyawarah desa, dengan materi rapat dalah penyampaian Rencana Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa Baik untuk administrasi kegiatan, fisik/konstruksi maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dihadiri oleh 28 (dua puluh delapan) orang, dimana kemudian hasil musyawarah desa tersebut dituangkan didalam Berita Acara Musyawarah Desa Nomor : 03/BA-MD/SW/2013 yang kemudian ditanda tangani oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF (Kepala Desa Sugiwaras Periode 2008 s/d 2014 diangkat bedasarkan SK Bupati Musi Banyuasin No. 1725 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dalam Kecamatan Babat Toman Periode 2008 s/d 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 24 Nopember 2008), saksi Bunyamin Bin Samsudin selaku Ketua LPM Desa sugiwaras, saksi Paku Alamsyah Bin Muhamad selaku Ketua BPD Desa Sugiwaras dan saksi Anasai Bin Burhan selaku Perwakilan Tokoh Masyarakat, serta Herlina, SH selaku fasilitator. Dengan hasil rapat sebagai berikut :
Belanja Berupa Gaji Perangkat Desa : Rp. 237.600.000,00;
Belanja Langsung Honorarium TPD/TPK : Rp. 032.400.000,00;
Belanja Operasional Desa : Rp. 025.000.000,00;
Belanja Sarana dan Prasarana : Rp. 386.732.000,00;
Belanja Pemberdayaan Ekonomi Produktif : Rp. 258.500.000,00;
Bahwa selanjutnya bersamaan dengan itu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sugiwaras Nomor : 07/SK-TPK/SW/2013 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Tingkat Desa (TPTD) Tahun 2013 dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanggal 03 Juli 2013 dengan susunan :
Tim Pengelola Tingkat Desa (TPTD)
Penanggung Jawab : Nansar Bin Darauf;
PJAK : Agusmanto bin Lakoni;
PJKK : Abdul Kadir Bin Cik Din;
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Ketua TPK : Umar Bin Ahmad;
Koordinator Bid. Fisik & Prasarana : Supangat Bin Rono Karsono;
Koordinator Bid. Pemberdayaan : Bunyamin Bin Samsudin;
Anggota : Aidil Fitrisyah Bin H. M. Nazir;
Bahwa dalam pengelolaan atau penggunaan dana Alokasi Dana Desa/Kelurahan tahun 2013 berpedoman pada :
Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa yang menyebutkan:
Pasal 9 menyebutkan:
Ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
Ayat (2) : “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaptkan pengesahan dari sekretaris desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud.
Pasal 14 menyebutkan:
Ayat (1) “Penatausahaan pengeluaran wajib dilakukan bendahara desa”.
Ayat (2) dokumen penata usahaan pengeluaran harus disesuaikan pada peraturan bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui laporan pertanggung jawaban pengeluaran kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Pasal 15 butir (1) menyebutkan:
Bahwa laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan:
Buku kas umum
Buku kas pembantu perincian objek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah.
Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara.
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman umum dan Petunjuk Teknis pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Kab. Muba tahun 2013:
Bab VIII Pasal 17 Ayat (2) menyebutkan bahwa keuangan desa termasuk ADDK dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisifatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bab XII Pasal 26 Ayat (1) menyebutkan bahwa penata usahaan pengeluaran wajib dilakukan oleh bendahara Desa/Kelurahan, butir (4) bendahara Desa/kelurahan wajib mempertanggungjawaban penggunaan uang yang menjadi tanggungjawabanya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada kepala desa paling lambat 10 Bulan berikutnya.
Bab XIII Pasal 27 Ayat (2) ”Bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban ADD/K harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Ayat (3) bahwa bukti sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) harus mendapatkan pengesahan eleh sekretaris Desa/Kelurahan atas kebenaran materil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud. Ayat (5) menyebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan:
Buku Kas Umum
Buku kas pembantu perincian objek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah;
Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke Kas Negara.
Dan Ayat (6) menyebutkan bahwa Kepala Desa/Lurah bertanggungjawab atas pengelolaan alokasi Dana Desa / Kelurahan kepada bupati melalui camat dengan alur dan sistematika pelaporan tercantum dalam lampiran I dan II dalam peraturan bupati ini.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2013 Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 04/SK-RPADD/SW/2013 Tentang Penetapan Rencana Penggunaan Anggaran 2013 Di Desa Sugiwaras Kepala Desa Sugi Waras, yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dimana dalam hal penyusunan Proposal Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) tersebut tanpa didampingi oleh konsultant pendamping, dimana untuk tanda tangan pihak-pihak yang terlampir didalam Proposal Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) dibuat dan ditanda tangani oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF sendiri tanpa sepengetahuan dan/atau atas persetujuan saksi UMAR Bin AHMAD selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), saksi SUPANGAT Bin RONO KARSONO selaku Koordinator Bid. Fisik & Prasarana, saudara ANDRI WARDANA, ST. Selaku Tenaga Ahli. Teknik, saudara YUDA PERMATA, ST. Selaku Fasilitator Teknik dan saudari HERLINA, SE selaku Fasiltator Pemberdayaan, dimana selanjutnya Proposal Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF, bahwa selanjutnya pada tanggal 06 September 2013 Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada mengirimkan surat Nomor : 01/Desa Sugiwaras/PDBTL ADD-THP I/2013 perihal pencairan dana ADD/K Tahun Anggaran 2013 beserta Proposal Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) dan lampiran-lampirannya kepada kelompok kerja kecamatan Babat Toman untuk diverikasi, dengan rincian kegiatan dan penggunaan dana sebagai berikut :
| NO | Uraian Rencana Kegiatan | Biaya | ||
| Rincian | Total | |||
| 1 | Gaji atau Tunjangan Perangkat Desa | - | Rp 237,600,000 | |
| 2 | Biaya Operasional Kantor | - | Rp 025,000,000 | |
| 3 | Kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik | - | Rp 386,732,000 | |
| - | Pembangunan Jalan Setapak | Rp 200,992,000 | - | |
| - | Pembangunan Sumur Gali | Rp 185,740,000 | - | |
| 4 | Pemberdayaan Ekonomi | - | Rp 258,500,000 | |
| - | Kelompok Perkebunan | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Mawar | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Mawar Merah | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Mawar Putih | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Melati | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Melati Putih | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Anggrek | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Kamboja | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Anggrek Bulan | Rp 05,550,000 | - | |
| - | Kelompok Anggrek Hutan | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Bonsai | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Bunga Kertas | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Anggrek Daun | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Glombang. C | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Mawar Merah | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Matahari | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Baugenvil | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Angsana | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Cemara | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Teratai | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Tunas | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Bambu | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Rangkas | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Lili | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Lidah Buaya | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Akar | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Daun | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Subur | Rp 08,500,000 | - | |
Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 September 2013 kelompok kerja kecamatan Babat Toman yang diketuai oleh saksi TAZARNI, SSTP, M.Si Bin H. THAMRIN selaku Camat Babat Toman melakukan verifikasi dokumen dimana hasil dari verifikasi tersebut menyatakan bahwa dokumen usulan pencairan dana ADD/K Desa sugiwaras Tahun Anggaran 2013 layak atau memenuhi syarat dan bisa digunakan untuk mengajukan permohonan ADDK dimana selanjutnya kelompok kerja kecamatan Babat Toman mengeluarkan Surat Nomor : 416-2/288/BT/2013 perihal persetujuan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Sugiwaras Tahun Anggaran 2013 sebesar 50% (lima puluh persen) dari total ADD/K yaitu sebesar Rp. 343.383.000,00 yang ditanda tangani oleh saksi TAZARNI, SSTP, M.Si Bin H. THAMRIN selaku Camat Babat Toman yang ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin C.q. Tim Pengendali Tingkat Kabupaten untuk di validasi ;
Bahwa selanjutnya bedasarkan hasil verifikasi dan rekomendasi kelompok kerja kecamatan Babat Toman pada tanggal 30 September 2013 dilakukanlah proses validasi oleh Tim Kelompok Kerja Kabupaten yang diketuai oleh saksi Ir. AKMAL EDY Bin MUHAMAD SOYIB dengan memperhatikan kelengkapan syarat-syarat pencairan dimana dari hasil validasi tersebut dikeluarkanlah surat Tim Pengendali Tingkat Kabupaten Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Tahap I Tahun Anggaran 2013 Nomor : 39/TPTKAB-ADDK/2013 perihal pencairan dana belanja langsung tahap I ADDK tahun anggaran 2013 ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan surat Tim Pengendali Tingkat Kabupaten Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Tahap I Tahun Anggaran 2013 Nomor : 39/TPTKAB-ADDK/2013 perihal pencairan dana belanja langsung tahap I ADDK tahun anggaran 2013 maka pada tanggal 02 Oktober 2013 dikeluarkanlah surat Nomor : 411.23/1123/BPPMPD/2013 perihal persetujuan pencairan dana belanja langsung tahap I ADDK tahun anggaran 2013 sebesar 50% (lima puluh persen) dari total ADD/K yaitu sebesar Rp. 343.383.000,00 yang ditandatangani oleh saksi HARYADI, SE., M.Si. selaku Kepala BPPMD Kabupaten Musi Banyuasin yang ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin Cq. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan surat rekomendasi surat Tim Pengendali Tingkat Kabupaten Alokasi Dana Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 39/TPTKAB-ADDK/2013 tanggal 30 Sepember 2013 dan Surat BPMPD Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 411.23/1123/BPMPD/2013 tanggal 02 Oktober 2013 pada tanggal 08 Oktober 2013 saksi Jon Heri, SE Bin Muhamad selaku Bendahara Pengeluaran Belanja Tidak Langsung DPPKAD Kab. Musi Banyuasin ada membuat dan menandatangani :
Rekap Permintaan Dana Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap I Dalam Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 8.427.626.625,- yang kemudian diteliti dan diverivikasi saudara HENDRIANTO, SIP, M. Si sebagai Kasubbag Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan dan diketahui oleh saksi H. Syamsuddin Fei, S.Sos., MM selaku Kepala DPPKAD Kab. Musi Banyuasin ;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran Nomor :184/12000601/0051/SPP.LS/2013 dengan dasar pengeluaran SPD Nomor : 1531/12000601/0051 sejumlah Rp. 8.427.626.625,- untuk keperluan pembayaran dana Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap I melalui BANK SUMSEL Cabang Sekayu, Nomor Rekening 149.301.0398
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 184 / 12000601 / 0051 / SPM.LS / 2013;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 8441/12000601/0051/ LS/2013 yang diketahui dan ditandatangani oleh saksi H. Syamsuddin Fei, S.Sos., MM selaku Kepala DPPKAD Kab. Musi Banyuasin .
Bahwa selanjutnya setelah semua dokumen persyaratan pembayaran dana Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap I lengkap pada tanggal 18 Oktober 2013 dilakukan pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah di BANK Sumsel dengan Nomor Rekening 149.30.00001 ke rekening bendahara pengeluaran PPKD di BANK Sumsel dengan Nomor Rekening 149.301.0398 dimana selanjutnya barulah ditransferkan ke tiap-tiap desa yang direkomendasikan berhak menerima dana Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap I Tahun 2013 dimana salah satunya adalah Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin direkomendasikan berhak mendapat pembayaran dana Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap I sebesar Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang ditransferkan dan diterima rekening BANK Sumsel Desa Sugiwaras Nomor Rekning : 181.09.00120, dimana dana tersebut diperuntukan untuk :
Kegiatan Honor TPD/TPK Rp. 239.090.000,00
Kegiatan Operasional Desa : Rp. 013.053.000,00
Kegiatan Sarana Fisik : Rp. 185.740.000,00
Kegiatan Ekonomi Produktif : Rp. 135.500.000,00
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 oktober 2013 itu juga Terdakwa NANSAR Bin DARAUF seorang diri ada melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan pada tanggal 21 Oktober 2013 sebesar Rp. 323.000.000,- (tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah) dari rekening Desa. Sugiwaras Nomor Rekening 181.09.00120 tanpa sepengetahuan dan ketidaksertaan/persetujuan saksi ABDUL KADIR Bin CIK DIN selaku Penanggung Jawab Keuangan Kegiatan (PJKK) ketika proses penarikan uang tunai tersebut dimana selanjutnya uang tersebut digunakan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF untuk membayar kegiatan-kegiatan berupa :
| NO | KEGIATAN | TANGGAL | PEMBIAYAAN |
| 1 | Pembelian air untuk cor beton | 23/10/2013 | Rp 180.525 |
| 2 | Pembayaran papan nama keg. Sumur gali 1, 2 dan 3 | 23/10/2013 | Rp 1.080.000 |
| 3 | Pembayaran pengaadaan pakaian dinas kepala desa | 25/10/2013 | Rp 500.000 |
| 4 | Pembayaran 27.100 Kg Pupuk Tahap 1 untuk 14 KT | 04/11/2013 | Rp 135.000.000 |
| 5 | Pembayaran listrik kantor desa | 04/11/2013 | Rp 600.000 |
| 6 | Pembelian air untuk cor beton | 05/11/2013 | Rp 180.525 |
| 7 | Upah kegiatan fisik Sumur gali 1, 2 dan 3 | 05/11/2013 | Rp 30.015.000 |
| 8 | Pembayaran papan nama keg. Sumur gali 4, 5 dan 6 | 05/11/2013 | Rp 1.080.000 |
| 9 | Pembayaran biaya rapat desa | 09/11/2013 | Rp 1.100.000 |
| 10 | Pembayaran Pembelian Laptop dan printer | 11/11/2013 | Rp 6.300.000 |
| 11 | Upah kegiatan fisik Sumur gali 4, 5 dan 6 | 16/11/2013 | Rp 30.015.000 |
| 12 | Pembayaran papan nama keg. Sumur gali 7, 8 dan 9 | 18/11/2013 | Rp 1.080.000 |
| 13 | Pembelian air untuk cor beton | 18/11/2013 | Rp 180.525 |
| 14 | Pembelian material dan alat keg. Sumur gali 7, 8 dan 9 | 18/11/2013 | Rp 24.446.475 |
| 15 | Pembayaran bulan bakti gotong royong | 23/11/2013 | Rp 1.000.000 |
| 16 | Upah kegiatan fisik Sumur gali 7, 8 dan 9 | 30/11/2013 | Rp 30.015.000 |
| 17 | Pembelian air untuk cor beton | 02/12/2013 | Rp 180.525 |
| 18 | Pembayaran papan nama keg. Sumur gali 10 | 02/12/2013 | Rp 360.000 |
| 19 | Upah kegiatan fisik Sumur gali 10 | 02/12/2013 | Rp 10.005.000 |
| 20 | Pembelian material dan alat keg. Sumur gali 10 | 02/12/2013 | Rp 8.148.825 |
| 21 | Pembayaran cetak dan penggandaan | 03/12/2013 | Rp 1.100.000 |
| 22 | Pembayaran Perjalanan Dinas kades tanggal 01/10/2013 | 12/12/2013 | Rp 300.000 |
| 23 | Pembayaran Perjalanan Dinas kades tanggal 11/10/2013 | 12/12/2013 | Rp 300.000 |
| 24 | Pembayaran Perjalanan Dinas kades tanggal 30/10/2013 | 12/12/2013 | Rp 300.000 |
| 25 | Pembayaran Perjalanan Dinas kades tanggal 11/12/2013 | 12/12/2013 | Rp 300.000 |
| 26 | Pembayaran Perjalanan Dinas kades ke kabupaten | 12/12/2013 | Rp 500.000 |
| TOTAL | Rp 284.267.400 |
Dimana terhadap kegiatan tersebut diatas dilaksanakan oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF sendiri tanpa mengikutsertakan Tim Pengelola kegiatan pembangunan desa ataupun Konsultan Pendamping ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Daftar Urut Rincian Kegiatan (DURK) Alokasi Dana Desa Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 terdapat 26 Kelompok Tani yang berhak mendapatkan bantuan dana Kegiatan Ekonomi Produktif yang berasal dari bantuan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD/K) Sugiwaras tahun 2013 dimana pada tanggal 04 Nopember 2013 bedasarkan Buku Kas Umum Desa Sugiwaras Tahun 2013 dilakukan Pembayaran 27.100 Kg Pupuk Tahap 1 sebesar Rp. 135.500.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dialokasikan untuk 14 Kelompok Tani dimana selanjutnya pada tanggal 07 Nopember 2013 bedasarkan berita acara serah terimah barang berupa pupuk sebanyak 2000 Kg dari saksi UMAR Bin AHMAD selaku Ketua TPK Desa Sugiwaras kepada 14 Kelompok Tani (sebagaimana tersebut diatas) dan diketahui oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF selaku Kepala Desa Sugiwaras dengan rincian sebagai berikut :
| NO | NAMA KELOMPOK TANI | KETUA | JUMLAH YANG HARUS DITERIMA DALAM BENTUK UANG ATAU PUPUK | PUPUK YANG DISERAHKAN DIDALAM B. A SERAH TERIMA (Kg) | ||
| UANG (Rp) | PUPUK (Kg) | |||||
| 1 | Kelompok Perkebunan | Paku Alamsyah | Rp 10,000,000 | 2000 | 2000 | |
| 2 | Kelompok Mawar | Ali Bustam | Rp 10,000,000 | 2000 | 2000 | |
| 3 | Kelompok Mawar Merah | Mansur | Rp 10,000,000 | 2000 | 2000 | |
| 4 | Kelompok Melati | Nansir | Rp 10,000,000 | 2000 | 2000 | |
| 5 | Kelompok Melati Putih | Zaibi | Rp 10,000,000 | 2000 | 2000 | |
| 6 | Kelompok Anggrek | Maisaro | Rp 10,000,000 | 2000 | 2000 | |
| 7 | Kelompok Baugenvil | Lisnawati | Rp 10,000,000 | 2000 | 2000 | |
| 8 | Kelompok Tunas | Anasai | Rp 10,000,000 | 2000 | 2000 | |
| 9 | Kelompok Bambu | Riduan | Rp 10,000,000 | 2000 | 2000 | |
| 10 | Kelompok Lili | Aruji | Rp 10,000,000 | 2000 | 2000 | |
| 11 | Kelompok Lidah Buaya | Abu Hasan | Rp 10,000,000 | 2000 | 2000 | |
| 12 | Kelompok Akar | Siti, B | Rp 10,000,000 | 2000 | 2000 | |
| 13 | Kelompok Daun | Muhamad, J | Rp 10,000,000 | 2000 | 2000 | |
| 14 | Kelompok Subur | Umar, M | Rp 08,500,000 | 2000 | 2000 | |
| TOTAL | Rp 138,500,000 | 28000 | 28000 | |||
Bahwa selanjutnya terhadap serah terima pupuk kepada 14 Kelompok Tani (sebagaimana tersebut diatas) sebanyak 2000 Kg pupuk/Kelompok Tani adalah tidak benar dimana tidak ada satupun Kelompok Tani dari 14 Kelompok Tani sebagaimana yang tercantum didalam berita acara serah terima barang pada tanggal 07 Nopember 2013 menerima pupuk sebanyak 2000 Kg/Kelompok Tani dari Terdakwa NANSAR Bin DARAUF sebagai Kepala Desa Sugiwaras dan juga selaku dimana terdapat beberapa Kelompok Tani menerima uang tunai dari Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dan ada juga Kelompok Tani Lainnya tidak ada menerima pupuk ataupun uang tunai dari Terdakwa NANSAR Bin DARAUF, dengan rincian sebagai berikut :
| NO | NAMA KELOMPOK TANI | KETUA | YANG DITERIMA | KETERANGAN |
| 1 | Kelompok Perkebunan | Paku Alamsyah | Rp 05,000,000 | Ada Dalam DURK Tahap I |
| 2 | Kelompok Mawar | Ali Bustam | Tidak Menerima Pupuk atau Uang Tunai | Ada Dalam DURK Tahap I |
| 3 | Kelompok Mawar Merah | Mansur | Tidak Menerima Pupuk atau Uang Tunai | Ada Dalam DURK Tahap I |
| 4 | Kelompok Melati | Nansir | Tidak Menerima Pupuk atau Uang Tunai | Ada Dalam DURK Tahap I |
| 5 | Kelompok Melati Putih | Zaibi | Tidak Menerima Pupuk atau Uang Tunai | Ada Dalam DURK Tahap I |
| 6 | Kelompok Anggrek | Maisaro | Tidak Menerima Pupuk atau Uang Tunai | Ada Dalam DURK Tahap I |
| 7 | Kelompok Baugenvil | Lisnawati | Rp 05,000,000 | Ada Dalam DURK Tahap I |
| 8 | Kelompok Tunas | Anasai | Tidak Menerima Pupuk atau Uang Tunai | Ada Dalam DURK Tahap I |
| 9 | Kelompok Bambu | Riduan | Tidak Menerima Pupuk atau Uang Tunai | Ada Dalam DURK Tahap I |
| 10 | Kelompok Lili | Aruji | Tidak Menerima Pupuk atau Uang Tunai | Ada Dalam DURK Tahap I |
| 11 | Kelompok Lidah Buaya | Abu Hasan | Rp 05,000,000 | Ada Dalam DURK Tahap I |
| 12 | Kelompok Akar | Siti, B | Tidak Menerima Pupuk atau Uang Tunai | Ada Dalam DURK Tahap I |
| 13 | Kelompok Daun | Muhamad, J | Rp 05,000,000 | Ada Dalam DURK Tahap I |
| 14 | Kelompok Subur | Umar, M | Rp 07,000,000 | Ada Dalam DURK Tahap I |
| 15 | Kelompok Cemara | Lisnawati | Rp 05,000,000 | Tidak Ada Dalam DURK Tahap I |
| 15 | Kelompok Bunga Kertas | Fajar Anang | Rp 05,000,000 | Tidak Ada Dalam DURK Tahap I |
Bahwa selanjutnya terhadap realisasi penggunaan dana Kegiatan Ekonomi Produktif Tahap I yang berasal dari bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Sugiwaras tahun 2013 sebesar Rp. 135.500.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) hanya terealisasi sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh juta rupiah) :
Bahwa selanjutnya sesuai Biaya Kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik Tahap I, Dsa sugiwaras mendapatkan bantuan yang berasal dari Bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Tahun 2013 sebesar Rp. 185.740.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dimana dana tersebut digunakan untuk pembangunan sumur gali sebanyak 10 unit dimana untuk satu unitnya sebesar Rp. 18.574.000,- dimana bedasarkan Buku Kas Umum Desa Sugiwaras Tahun 2013 sejak tanggal 05 Nopember 2013 sampai dengan 02 Desember 2013 Terdakwa NANSAR Bin DARAUF telah melakukan Pembayaran untuk 10 unit sumur gali tersebut dengan rincian volume pekerjaan sebagai berikut ;
| NO | ITEM PEKERJAAN | VOLUME |
| 1 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | |
| 2 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | |
| 3 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | |
| 4 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | |
| 5 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | |
| 6 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | |
| 7 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | |
| 8 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 |
Bahwa selanjutnya terhadap Kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik pembangunan sumur gali sebanyak 10 unit tersebut dilakukan Terdakwa tanpa ada didampingi saksi Umar Bin Ahmad selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), saksi SUPANGAT Bin RONO KARSONO selaku Koordinator Bid. Fisik & Prasarana, saudara ANDRI WARDANA, ST. Selaku Tenaga Ahli. Teknik, dan saudara YUDA PERMATA, ST. Selaku Fasilitator Teknik baik dalam penyusunan proposal rencana kegiatan fisik/konstruksi, pelaksanaan pembangunan dan pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan, dimana terhadap Kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik pembangunan sumur gali sebanyak 10 unit tersebut dikerjakan atas arahan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dan tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tercantum didalam Daftar Urut Rincian Kegiatan (DURK) Alokasi Dana Desa Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 :
Bahwa setelah belanja barang Tahap I tersebut dilaksanakan kemudian Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada meminta bantuan kepada saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI untuk dibuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana (LPD) Tahap I dan Tahap II Program ADD/K Desa Sugiwaras Tahun 2013 dengan perjanjian Terdakwa NANSAR Bin DARAUF akan memberikan upah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dimana selanjutnya Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada menyerahkan kwitansi/nota pembelian material kegiatan fisik konstruksi dan pembelian pupuk yang dibuat oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF sendiri dengan menggunakan cap toko palsu dimana harga yang dimasukan didalam kwitansi/nota pembelian sesuai keinginan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dimana selanjutnya saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI ada membuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana (LPD) Tahap I dan Tahap II Program ADD/K Desa Sugiwaras Tahun 2013, dimana Nota-nota yang terlampir laporan pertanggung jawaban penggunaan dana (LPD) Tahap I didalam tidak benar/palsu dibuat oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF meliputi :
Surat Pesanan Barang/Pupuk Nomor : SPB/01/SWR-BT/XI/2013 dari Toko Langganan Tani tanggal 01 Nopember 2013 Senilai Rp. 135.500.000,-;
Berita Acara Serah Terima Barang/Pupuk dari Toko Langganan Tani tanggal 04 Nopember 2013 sebanyak 27100 Kg ;
Nota Barang/Pupuk dari Toko Langganan Tani tanggal 21 Nopember 2013 sebanyak 27100 Kg Senilai Rp. 135.500.000,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran pupuk Nomor : 07/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 04 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko Langganan Tani Senilai Rp. 135.500.000,- ; Surat Pesanan Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 Nomor : SPB/02/SWR-BT/X/2013 dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 22 Oktober 2013 Senilai Rp. 24.446.475,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 23 Oktober 2013;
Nota Barang/ Bahan Material dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 23 Oktober 2013 Senilai Rp. 24.446.475,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Bahan Material Nomor : 02/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko Besi dan Bangunan Hikmah Senilai Rp. 24.446.475,- ;
Surat Pesanan Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) Nomor : SPB/03/SWR-BT/X/2013 dari Toko SKY Printing tanggal 22 Oktober 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 23 Oktober 2013 ;
Nota Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 23 Oktober 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 03/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Surat Pesanan Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) Nomor : SPB/04/SWR-BT/X/2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 22 Oktober 2013 Senilai Rp. 180.525 ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 25 Oktober 2013 ;
Nota Barang/ Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 23 Oktober 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 04/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) Nomor : 08/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 04 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 30.015.525,- ;
Surat Pesanan Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) Nomor : SPB/03/SWR-BT/XI/2013 dari Toko SKY Printing tanggal 04 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 23 Oktober 2013 ;
Nota Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 05 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 10/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 05 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Surat Pesanan Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) Nomor : SPB/04/SWR-BT/XI/2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 04 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;Berita Acara Serah Terima Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 05 Nopember 2013 ;
Nota Barang / Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 05 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 11/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 05 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) Nomor : 15/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 16 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 30.015.525,- ;
Surat Pesanan Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) Nomor : SPB/08/SWR-BT/XI/2013 dari Toko SKY Printing tanggal 15 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 18 Nopember 2013 ;
Nota Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 18 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 17/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 18 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Surat Pesanan Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) Nomor : SPB/04/SWR-BT/XI/2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 15 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 18 Nopember 2013;
Nota Barang/ Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 18 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 18/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 18 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) Nomor : 20/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 30 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 30.015.525,- ;
Surat Pesanan Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : SPB/11/SWR-BT/XI/2013 dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 29 Nopember 2013 Senilai Rp. 8.148.825,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 02 Desember 2013 ;
Nota Barang/ Bahan Material dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 02 Desember 2013 Senilai Rp. 8.148.825,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Bahan Material Nomor : 21/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko Besi dan Bangunan Hikmah Senilai Rp. 8.148.825,- ;
Surat Pesanan Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : SPB/13/SWR-BT/XI/2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 29 Nopember 2013 Senilai Rp. 60.175,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 02 Desember 2013 ;
Nota Barang/ Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 02 Desember 2013 Senilai Rp. 60.175,-;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 22/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 60.175,-;
Surat Pesanan Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : SPB/12/SWR-BT/XI/2013 dari Toko SKY Printing tanggal 29 Nopember 2013 Senilai Rp. 360.000,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 02 Desember 2013 ;
Nota Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 02 Desember 2013 Senilai Rp. 360.000,-
Kwitansi/Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 23/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 360.000,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : 25/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 10.005.000,-;
Bahwa berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) Desa Sugiwaras Tahun 2013 yang ditanda tangani oleh saksi Lisnawati Binti Nasar selaku Bendahara Desa Sugiwaras (diangkat oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF selaku Kepala Desa dikarenakan pada tanggal 03 Nopember 2013 saksi Abdul Kadir Bin Cik Din mengundurkan diri sebagai Bendahara Desa/PJKK) dan diketahui oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF menunjukan bahwa jumlah penerimaan dana Alokasi Dana Desa/Keluarahan (ADD/K) Tahap I Tahun 2013 Desa Sugiwaras sejumlah Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan baru dipergunakan sebesar Rp. 284.267.400,- (dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dimana masih ada sisa sebesar Rp. 59.115.600,- (lima puluh sembilan juta seratus lima belas ribu enam ratus rupiah) dimana pada tanggal 30 Desember 2013 Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada melakukan setor tunai sejumlah Rp. 59.400.000,- (lima puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) ke dalam rekening Desa. Sugiwaras yang mana kemudian dihari yang sama Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kembali melakukan transfer dana yang berasal dari rekening Desa. Sugiwaras Nomor Rekening 181.09.00120 ke dalam rekening atas nama NANSAR sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dimana menurut Terdakwa NANSAR Bin DARAUF uang tersebut digunakan oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF untuk membayar upah saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI sebagai konsultan Pendamping dalam pembuatan Laporan Penggunaan Dana ADD/K Desa Sugiwaras Tahap I dan Tahap II pada tahun 2013 sedangkan bedasarkan surat CV. Mustika Jaya Konsultan No : 005/MJK-S.Pem/ADD_BT.MUBA/VI/2013 tanggal 14 Juni 2014 Perihal Penugasan Personil sebagai Konsultan Pendamping Pekerjaan Penyediaan Konsultan Pendamping Program Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Babat Toman nama saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI tidak terdaftar sebagai personil/konsultan pendamping Program Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Babat Toman yang ditugaskan CV. Mustika Jaya Konsultan ;
Bahwa selanjutnya terhadap Kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik pembangunan sumur gali sebanyak 10 unit telah dilakukan verifikasi dan perhitungan oleh saksi Bambang Irawan, ST selaku ahli konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin dimana hasil dari perhitungan dan verifikasi tersebut tertuang didalam Laporan Nomor : 800/347/PU.CK.PENG/2015 dengan hasil sebagai berikut :
| NO | ITEM PEKERJAAN | VOLUME | SELISIH | |
| RENCANA | REALISASI | |||
| 1 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |||
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | 5,20 | 10,80 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | 1,00 | 1,00 | |
| 2 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |||
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | 6,30 | 9,70 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | 0,80 | 1,20 | |
| 3 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |||
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | 3,10 | 12,90 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | 1,00 | 1,00 | |
| 4 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |||
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | 4,70 | 11,30 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | 0,90 | 1,10 | |
| 5 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |||
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | 2,70 | 13,30 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | 1,00 | 1,00 | |
| 6 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |||
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | 5,70 | 10,30 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | 1,00 | 1,00 | |
| 7 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |||
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | 8,35 | 7,65 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | 1,10 | 0,90 | |
| 8 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |||
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | 4,80 | 11,20 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | 1,10 | 0,90 | |
| 9 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |||
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | 3,20 | 12,80 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | 1,20 | 0,80 | |
| 10 | Sumur 1 (samping rumah makan) | |||
| - Kedalaman Sumur | 16,00 | 4,50 | 11,50 | |
| - Diameter Sumur | 2,00 | 1,00 | 1,00 | |
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2013 pembayaran dana Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II untuk Desa Sugiwaras sebesar Rp.345.059.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) yang ditransferkan dan diterima rekening BANK Sumsel Desa Sugiwaras Nomor Rekning : 181.09.00120, dimana dana tersebut diperuntukan untuk :
Kegiatan Honor TPD/TPK : Rp. 239.105.000,00
Kegiatan Operasional Desa : Rp. 011.947.000,00
Kegiatan Sarana Fisik : Rp. 200.992.000,00
Kegiatan Ekonomi Produktif :Rp. 123.000.000,00
Bahwa berdasarkan rekening koran rekening Desa Sugiwaras Nomor : 181.09.00120 bahwa pada tanggal 30 Desember 2013 ada dana masuk senilai Rp.345.059.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) dimana dana tersebut berasal dari bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II Tahhun 2013 dimana selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2013 Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada melakukan penarikan tunai sebanyak 2 (dua) kali dimana pada penarikan pertama Terdakwa NANSAR Bin DARAUF melakukan penarikan tunai senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) dan pada penarikan kedua Terdakwa NANSAR Bin DARAUF melakukan penarikan tunai senilai Rp. 59.400.000,- (lima puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa dalam hal Terdakwa NANSAR Bin DARAUF melakukan penarikan tunai dana tersebut tidak dibuatkan laporannya dan tidak dilakukan pembukuan didalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Sugiwaras Tahun 2013 .
Bahwa selanjutnya terhadap penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II Tahun 2013 yang dialokasikan untuk Kegiatan Ekonomi Produktif sebesar Rp. 123.000.000,00 (seratus dua puluh tiga juta) dimana didalam Daftar Urut Rincian Kegiatan (DURK) Alokasi Dana Desa Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 seharusnya digunakan untuk membeli pupuk yang akan di berikan kepada 12 Kelompok Tani namun didalam realisasinya hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF. Bahwa terhadap penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II Tahun 2013 yang dialokasikan untuk Kegiatan Ekonomi Produktif sebesar Rp. 123.000.000,00 (seratus dua puluh tiga juta) tersebut tidak dibuatkan laporannya oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dan tidak dilakukan pembukuan didalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Sugiwaras Tahun 2013.
Bahwa selanjutnya terhadap penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II Tahun 2013 yang dialokasikan untuk Kegiatan Sarana Fisik sebesar Rp. 200.992.000,00 (dua ratus juta sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) dimana dana tersebut digunakan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF untuk membiayai kegiatan pembangunan jalan setapak sepanjang 366 Meter x Lebar 1,20 Meter dimana dalam realisasinya pembangunan jalan setapak tersebut tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) selain itu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF tidak ada membuatkan laporan perkembangan kegiatan fisik/konstruksi tersebut serta tidak ada membuat laporan mengenai pertanggung jawaban penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II Tahun 2013 yang dialokasikan untuk Kegiatan Sarana Fisik sebesar Rp. 200.992.000,00 (dua ratus juta sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) tersebut ke dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Sugiwaras Tahun 2013 beserta lampiran surat pesanan barang, serah terima barang, nota pembelian dan kwitansi pembayaran.
Bahwa selanjutnya terhadap Kegiatan Sarana Fisik Pembangunan Jalan Setapak sepanjang 366 Meter x Lebar 1,20 telah dilakukan verifikasi dan perhitungan oleh saksi Bambang Irawan, ST selaku ahli konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin dimana hasil dari perhitungan dan verifikasi tersebut tertuang didalam Laporan Nomor : 800/347/PU.CK.PENG/2015 dengan hasil sebagai berikut.
| NO | ITEM PEKERJAAN | VOLUME (M3) | SELISIH (M3) | |
| RENCANA | REALISASI | |||
| 1 | Galian Tanah | 51,24 | 14,00 | 37,24 |
| 2 | Urugan Kembali | 12,81 | 3,48 | 9,33 |
| 3 | Pekerjaan Urugan Pasir | 21,96 | 25,25 | -3,29 |
| 4 | Pekerjaan Lantai Beton K 225 | 95,16 | 34,12 | 61,04 |
| 5 | Pekerjaan Pasangan Bekisting Kiri Kanan | 183,00 | 175,00 | 8,00 |
| 6 | Pekerjaan Plesteran ad 1:3 Tebal 15 cm | 109,8 | 140,00 | -30,20 |
Bahwa setelah belanja barang Tahap II tersebut dilaksanakan kemudian Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada meminta bantuan kepada saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI untuk dibuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana (LPD) Tahap II Program ADD/K Desa Sugiwaras Tahun 2013 sebagaimana perjanjian antara Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dengan saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI namun sampai dengan saat ini baik Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ataupun saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI tidak ada membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana (LPD) Tahap II Program ADD/K Desa Sugiwaras Tahun 2013.
Bahwa perbuatan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF selaku Kepala Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin bertentangan dengan ketentuan yang diatur didalam :
Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa :
Pasal 9 Ayat (1), Ayat (2);
Pasal 14 Ayat (1), (2);
Pasal 15 Putir (1); P
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman umum dan Petunjuk Teknis pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Kab. Muba tahun 2013 :
Bab VIII Pasal 17 Ayat (2) ;
Bab XII Pasal 26 Ayat (1) ;
Bab XIII Pasal 27 Ayat (2), Ayat (5), (6) ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF diatas merugikan keuangan negara sebesar Rp. 427.401.479,- (empat ratus dua puluh tujuh juta empat ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sesuai dengan laporan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang tentang laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara Nomor SR: 312/PW07/05/2016 tanggal 14 Juni 2016 diketahui oleh Kepala BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan sebagaimana tercantum sebagai berikut :
| NO | URAIAN | DITERIMA DESA | SESUAI SPJ | m/AUDIT | SELISIH | PAJAK DISETOR | KN | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
| A. | Belanja Tidak Langsung | |||||||
| 1 | Gaji/Tunjangan | 237.600.000 | 237.600.000 | 237.600.000 | - | - | - | |
| B. | Belanja Langsung | |||||||
| 1 | B. Adm Kegiatan | |||||||
| Honorarium TPK | 18.210.000 | 9.105.000 | 18.210.000 | - | - | - | ||
| B. Operasional Desa | 25.000.000 | 13.053.000 | 25.000.000 | - | - | - | ||
| 2 | Belanja Pemberdayaan EP | 258.500.000 | 135.000.000 | 37.000.000 | 221.500.000 | 14.165.909 | 207.334.091 | |
| 3 | Fisik Konstruksi | 386.732.000 | 185.740.000 | 158.145.386 | 228.586.614 | 8.519.226 | 220.067.388 | |
| Sub Jumlah | 688.442.000 | 342.898.000 | 238.355.386 | 450.086.614 | 22.685.135 | 427.401.479 | ||
| Jumlah | 926.042.000 | 580.498.000 | 475.955.386 | 450.086.614 | 22.685.135 | 427.401.479 | ||
Bahwa perbuatan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa NANSAR Bin DARAUF sebagai Kepala Desa Sugiwaras Periode 2008 sampai dengan 2014 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin No. 1725 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dalam Kecamatan Babat Toman Periode 2008 s/d 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 24 Nopember 2008 dan juga bertindak selaku penanggung jawab Pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) di Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013, pada hari Senin tanggal 03 Juli 2013 sampai dengan hari Senin tanggal 30 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak – tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari disahkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 Nomor : 1.20.06.01.00.00.5.1 Tahun Anggaran 2013 dimana didalamnya terdapat belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk seluruh desa sekabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp. 8.427.626.625,00 (delapan milyar empat ratus dua puluh juta enam ratus dua puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dimana dari jumlah tersebut terdapat bantuan keuangan kepada Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman sebesar Rp. 926.042.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam juta empa puluh dua ribu rupiah) bedasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Kabupaten Musi Banyuasin Tanggal 09 April 2013 dengan rincian :
Biaya Tidak Langsung Rp. 237.600.000,00;
Biaya Langsung : Rp. 688.442.000,00;
Total : Rp. 926.042.000,00;
Bahwa Terdakwa NANSAR Bin DARAUF menjabat sebagai Kepala Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2008 sampai dengan 2014 bedasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin No. 1725 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dalam Kecamatan Babat Toman Periode 2008 s/d 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 24 Nopember 2008 yang mempunyai tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) yaitu :
Ayat (1) : Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ayat (2) : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
Menetapkan Peraturan Desa setelah mendapatkan persetujuan bersama BPD.
Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa.
APBD Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
Membina kehidupan masyarakat desa.
Membina perekonomian Desa.
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undang, dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangundangan ;
Bahwa Terdakwa NANSAR Bin DARAUF selaku Kepala Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin yang bertindak sebagai penanggung jawab terhadap dana Alokasi Dana Desa di Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin sesuai Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Kabupaten Musi Banyuasin pasal 7 ayat (3) dan pasal 27 ayat (6) yaitu sebagai Penanggung Jawab Tim Pengelola Dana Desa adalah Kepala Desa yang mempunyai tugas sebagai berikut :
Pasal 7 ayat (2) :
Mengiventarisasi rencana kegiatan yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) sesuai dengan RPJMDs atau RKPDes;
Menetapkan Rencana kegiatan Alokasi Dana Desa/Kelurahan berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan.
Menyusun Daftar Urut Rincian Kegiatan (DURK).
Menyusun rencana penggunaan dana (RDP) Tahap I dan II.
Membina dan mengendalikan kegiatan.
Mempertanggung jawabkan semua kegiatan yang dibiayai dari alokasi Dana Desa/Kelurahan.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dari para pelaksana teknis di Desa.
Menetapkan keputusan kepala desa tentang pengelola kegiatan di Desa tentang pengelola kegiatan di Desa dan penggunaan Alokasi Dana Desa tahun yang bersangkutan.
Menyampaikan laporan realisasi perkembangan fisik, pertanggungjawaban keuangan desa serta laporan swadaya masyarakat secara berjenjang kepada tim pengendali tingkat kecamatan dan pengendali tingkat kabupaten.
Bab XIII, Pasal 27 Ayat (6) menyebutkan bahwa Kepala Desa/Lurah bertanggungjawab atas pengelolaan alokasi Dana Desa / Kelurahan kepada bupati melalui camat dengan alur dan sistematika pelaporan tercantum dalam lampiran I dan II dalam peraturan bupati ini.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2013 dilakukan musyawarah desa, dengan materi rapat adalah penyampaian Rencana Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa Baik untuk administrasi kegiatan, fisik/konstruksi maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dihadiri oleh 28 (dua puluh delapan) orang, dimana kemudian hasil musyawarah desa tersebut dituangkan didalam Berita Acara Musyawarah Desa Nomor : 03/BA-MD/SW/2013 yang kemudian ditanda tangani oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF (Kepala Desa Sugiwaras Periode 2008 s/d 2014 diangkat bedasarkan SK Bupati Musi Banyuasin No. 1725 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dalam Kecamatan Babat Toman Periode 2008 s/d 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 24 Nopember 2008), saksi Bunyamin Bin Samsudin selaku Ketua LPM Desa sugiwaras, saksi Paku Alamsyah Bin Muhamad selaku Ketua BPD Desa Sugiwaras dan saksi Anasai Bin Burhan selaku Perwakilan Tokoh Masyarakat, serta Herlina, SH selaku fasilitator. Dengan hasil rapat sebagai berikut :
Belanja Berupa Gaji Perangkat Desa : Rp. 237.600.000,00;
Belanja Langsung Honorarium TPD/TPK : Rp. 032.400.000,00;
Belanja Operasional Desa : Rp. 025.000.000,00;
Belanja Sarana dan Prasarana : Rp. 386.732.000,00;
Belanja Pemberdayaan Ekonomi Produktif : Rp. 258.500.000,00;
Bahwa selanjutnya bersamaan dengan itu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sugiwaras Nomor : 07/SK-TPK/SW/2013 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Tingkat Desa (TPTD) Tahun 2013 dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan susunan :
Tim Pengelola Tingkat Desa (TPTD)
Penanggung Jawab : Nansar Bin Darauf;
PJAK : Agusmanto bin Lakoni;
PJKK : Abdul Kadir Bin Cik Din ;
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Ketua TPK : Umar Bin Ahmad;
Koordinator Bid. Fisik & Prasarana : Supangat Bin Rono Karsono;
Koordinator Bid. Pemberdayaan : Bunyamin Bin Samsudin;
Anggota : Aidil Fitrisyah Bin H. M. Nazir;
Bahwa untuk dalam pengelolaan atau penggunaan dana Alokasi Dana Desa di Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2013 berpedoman pada :
Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa, Pasal 9 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 15 Butir 1.
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman umum dan Petunjuk Teknis pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Kab. Muba tahun 2013 pasal Bab VIII Pasal 17 Ayat (2), Bab XII Pasal 26 Ayat (1) butir 4, Bab XIII Pasal 27 Ayat (2), Bab VIII Pasal 17 Ayat (2), Bab XII Pasal 26 Ayat (1), Bab XIII Pasal 27 Ayat (2), (3) , (5), (6).
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut ADD/K tahun 2013 setiap desa wajib untuk membuat proposal kelompok sesuai dengan petunjuk dari Pihak Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin dengan didampingi oleh tim Fasilitator, kemudian bedasarkan kontrak No : 03/1.06/21.58/PPK-BAPPDA/2013 tanggal 13 Juni 2013 dan surat CV. Mustika Jaya Konsultan No : 005/MJK-S.Pem/ADD_BT.MUBA/VI/2013 tanggal 14 Juni 2014 Perihal Penugasan Personil sebagai Konsultan Pendamping Pekerjaan Penyediaan Konsultan Pendamping Program Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Babat Toman dengan menunjuk personil sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan 1. Idil Fitriansyah, SE Team Leader 2. Andri Wardana, ST. Ta. Teknik 3. Romael Jati Jaya, S.SI. TA Kelembagaan 4. Marda Friansa, ST. Fasilitator Teknik 5. Didi Maryadi, SE. Fasilitator Pemberdayaan 6. Muhammad Lutfi, ST. Fasilitator Teknik 7. Yuda Permata, ST. Fasilitator Teknik 8. Sri Gustiani,S.Sos Fasilitator Pemberdayaan 9. Herlina, SE Fasiltator Pemberdayaan 10. Tati Hartika Operator Komputer
Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2013 Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 04/SK-RPADD/SW/2013 Tentang Penetapan Rencana Penggunaan Anggaran 2013 Di Desa Sugiwaras Kepala Desa Sugi Waras, yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dimana dalam hal penyusunan Proposal Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) tersebut tanpa didampingi oleh konsultant pendamping, dimana untuk tanda tangan pihak-pihak yang terlampir didalam Proposal Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) dibuat dan ditanda tangani oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF secara sepihak tanpa sepengetahuan saksi Umar Bin Ahmad selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), saksi Supangat Bin Rono Karsono selaku Koordinator Bid. Fisik & Prasarana, saudara Andri Wardana, ST. Selaku Tenaga Ahli. Teknik, saudara Yuda Permata, ST. Selaku Fasilitator Teknik dan saudari Herlina, SE selaku Fasiltator Pemberdayaan, dimana selanjutnya Proposal Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF, bahwa selanjutnya pada tanggal 06 September 2013 Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada mengirimkan surat Nomor : 01/Desa Sugiwaras/PDBTL ADD-THP I/2013 perihal pencairan dana ADD/K Tahun Anggaran 2013 beserta Proposal Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) dan lampiran-lampirannya kepada kelompok kerja kecamatan Babat Toman untuk diverikasi, dengan rincian kegiatan dan penggunaan dana sebagai berikut ;
| NO | Uraian Rencana Kegiatan | Biaya | ||
| Rincian | Total | |||
| 1 | Gaji atau Tunjangan Perangkat Desa | - | Rp 237,600,000 | |
| 2 | Biaya Operasional Kantor | - | Rp 025,000,000 | |
| 3 | Kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik | - | Rp 386,732,000 | |
| - | Pembangunan Jalan Setapak | Rp 200,992,000 | - | |
| - | Pembangunan Sumur Gali | Rp 185,740,000 | - | |
| 4 | Pemberdayaan Ekonomi | - | Rp 258,500,000 | |
| - | Kelompok Perkebunan | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Mawar | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Mawar Merah | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Mawar Putih | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Melati | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Melati Putih | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Anggrek | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Kamboja | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Anggrek Bulan | Rp 05,550,000 | - | |
| - | Kelompok Anggrek Hutan | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Bonsai | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Bunga Kertas | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Anggrek Daun | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Glombang. C | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Mawar Merah | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Matahari | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Baugenvil | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Angsana | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Cemara | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Teratai | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Tunas | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Bambu | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Rangkas | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Lili | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Lidah Buaya | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Akar | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Daun | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Subur | Rp 08,500,000 | - | |
Bahwa selanjutnya setelah semua dokumen persyaratan pembayaran dana Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap I telah dinyatakan lengkap dan layak untuk dilakukan pencairan baik oleh Kelompok Kerja Kecamatan dan Kelompok Kerja Kabupaten pada tanggal 18 Oktober 2013 dilakukan pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah di BANK Sumsel dengan Nomor Rekening 149.30.00001 ke rekening bendahara pengeluaran PPKD di BANK Sumsel dengan Nomor Rekening 149.301.0398 dimana selanjutnya barulah ditransferkan ke tiap-tiap desa yang direkomendasikan berhak menerima dana Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap I Tahun 2013 dimana salah satunya adalah Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin direkomendasikan berhak mendapat pembayaran dana Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap I sebesar Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang ditransferkan dan diterima rekening BANK Sumsel Desa Sugiwaras Nomor Rekning : 181.09.00120, dimana dana tersebut diperuntukan untuk :
Kegiatan Honor TPD/TPK : Rp. 239.090.000,00;
Kegiatan Operasional Desa : Rp. 013.053.000,00;
Kegiatan Sarana Fisik : Rp. 185.740.000,00;
Kegiatan Ekonomi Produktif :Rp. 135.500.000,00;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 oktober 2013 itu juga Terdakwa NANSAR Bin DARAUF seorang diri ada melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan pada tanggal 21 Oktober 2013 sebesar Rp. 323.000.000,- (tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah) dari rekening Desa. Sugiwaras Nomor Rekening 181.09.00120 tanpa sepengetahuan dan ketidaksertaan saksi ABDUL KADIR Bin CIK DIN selaku Penanggung Jawab Keuangan Kegiatan (PJKK) ketika proses penarikan uang tunai tersebut dimana selanjutnya uang tersebut digunakan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF untuk membayar kegiatan-kegiatan berupa :
| NO | KEGIATAN | TANGGAL | PEMBIAYAAN |
| 1 | Pembelian air untuk cor beton | 23/10/2013 | Rp 180.525 |
| 2 | Pembayaran papan nama keg. Sumur gali 1, 2 dan 3 | 23/10/2013 | Rp 1.080.000 |
| 3 | Pembayaran pengaadaan pakaian dinas kepala desa | 25/10/2013 | Rp 500.000 |
| 4 | Pembayaran 27.100 Kg Pupuk Tahap 1 untuk 14 KT | 04/11/2013 | Rp 135.000.000 |
| 5 | Pembayaran listrik kantor desa | 04/11/2013 | Rp 600.000 |
| 6 | Pembelian air untuk cor beton | 05/11/2013 | Rp 180.525 |
| 7 | Upah kegiatan fisik Sumur gali 1, 2 dan 3 | 05/11/2013 | Rp 30.015.000 |
| 8 | Pembayaran papan nama keg. Sumur gali 4, 5 dan 6 | 05/11/2013 | Rp 1.080.000 |
| 9 | Pembayaran biaya rapat desa | 09/11/2013 | Rp 1.100.000 |
| 10 | Pembayaran Pembelian Laptop dan printer | 11/11/2013 | Rp 6.300.000 |
| 11 | Upah kegiatan fisik Sumur gali 4, 5 dan 6 | 16/11/2013 | Rp 30.015.000 |
| 12 | Pembayaran papan nama keg. Sumur gali 7, 8 dan 9 | 18/11/2013 | Rp 1.080.000 |
| 13 | Pembelian air untuk cor beton | 18/11/2013 | Rp 180.525 |
| 14 | Pembelian material dan alat keg. Sumur gali 7, 8 dan 9 | 18/11/2013 | Rp 24.446.475 |
| 15 | Pembayaran bulan bakti gotong royong | 23/11/2013 | Rp 1.000.000 |
| 16 | Upah kegiatan fisik Sumur gali 7, 8 dan 9 | 30/11/2013 | Rp 30.015.000 |
| 17 | Pembelian air untuk cor beton | 02/12/2013 | Rp 180.525 |
| 18 | Pembayaran papan nama keg. Sumur gali 10 | 02/12/2013 | Rp 360.000 |
| 19 | Upah kegiatan fisik Sumur gali 10 | 02/12/2013 | Rp 10.005.000 |
| 20 | Pembelian material dan alat keg. Sumur gali 10 | 02/12/2013 | Rp 8.148.825 |
| 21 | Pembayaran cetak dan penggandaan | 03/12/2013 | Rp 1.100.000 |
| 22 | Pembayaran Perjalanan Dinas kades tanggal 01/10/2013 | 12/12/2013 | Rp 300.000 |
| 23 | Pembayaran Perjalanan Dinas kades tanggal 11/10/2013 | 12/12/2013 | Rp 300.000 |
| 24 | Pembayaran Perjalanan Dinas kades tanggal 30/10/2013 | 12/12/2013 | Rp 300.000 |
| 25 | Pembayaran Perjalanan Dinas kades tanggal 11/12/2013 | 12/12/2013 | Rp 300.000 |
| 26 | Pembayaran Perjalanan Dinas kades ke kabupaten | 12/12/2013 | Rp 500.000 |
| TOTAL | Rp 284.267.400 |
Dimana terhadap kegiatan tersebut diatas dilaksanakan oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF sendiri tanpa mengikutsertakan dan tanpa sepengetahuan Tim Pengelola kegiatan pembangunan desa ataupun Konsultan Pendamping ;
Bahwa setelah belanja barang Tahap I tersebut dilaksanakan kemudian Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada meminta bantuan kepada saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI untuk dibuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana (LPD) Tahap I dan Tahap II Program ADD/K Desa Sugiwaras Tahun 2013 dengan perjanjian Terdakwa NANSAR Bin DARAUF akan memberikan upah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dimana selanjutnya Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada menyerahkan kwitansi/nota pembelian material kegiatan fisik konstruksi dan pembelian pupuk yang dibuat oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF sendiri dengan menggunakan cap toko palsu dimana harga yang dimasukan didalam kwitansi/nota pembelian sesuai keinginan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dimana selanjutnya saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI ada membuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana (LPD) Tahap I dan Tahap II Program ADD/K Desa Sugiwaras Tahun 2013, dimana Nota-nota yang terlampir laporan pertanggung jawaban penggunaan dana (LPD) Tahap I didalam tidak benar/palsu dibuat oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF meliputi :
Surat Pesanan Barang/Pupuk Nomor : SPB/01/SWR-BT/XI/2013 dari Toko Langganan Tani tanggal 01 Nopember 2013 Senilai Rp. 135.500.000,-;
Berita Acara Serah Terima Barang/Pupuk dari Toko Langganan Tani tanggal 04 Nopember 2013 sebanyak 27100 Kg ;
Nota Barang/Pupuk dari Toko Langganan Tani tanggal 21 Nopember 2013 sebanyak 27100 Kg Senilai Rp. 135.500.000,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran pupuk Nomor : 07/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 04 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko Langganan Tani Senilai Rp. 135.500.000,- ; Surat Pesanan Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 Nomor : SPB/02/SWR-BT/X/2013 dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 22 Oktober 2013 Senilai Rp. 24.446.475,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 23 Oktober 2013;
Nota Barang/ Bahan Material dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 23 Oktober 2013 Senilai Rp. 24.446.475,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Bahan Material Nomor : 02/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko Besi dan Bangunan Hikmah Senilai Rp. 24.446.475,- ;
Surat Pesanan Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) Nomor : SPB/03/SWR-BT/X/2013 dari Toko SKY Printing tanggal 22 Oktober 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 23 Oktober 2013 ;
Nota Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 23 Oktober 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 03/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Surat Pesanan Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) Nomor : SPB/04/SWR-BT/X/2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 22 Oktober 2013 Senilai Rp. 180.525 ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 25 Oktober 2013 ;
Nota Barang/ Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 23 Oktober 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 04/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) Nomor : 08/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 04 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 30.015.525,- ;
Surat Pesanan Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) Nomor : SPB/03/SWR-BT/XI/2013 dari Toko SKY Printing tanggal 04 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 23 Oktober 2013 ;
Nota Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 05 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 10/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 05 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Surat Pesanan Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) Nomor : SPB/04/SWR-BT/XI/2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 04 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;Berita Acara Serah Terima Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 05 Nopember 2013 ;
Nota Barang / Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 05 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 11/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 05 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) Nomor : 15/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 16 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 30.015.525,- ;
Surat Pesanan Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) Nomor : SPB/08/SWR-BT/XI/2013 dari Toko SKY Printing tanggal 15 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang / Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 18 Nopember 2013 ;
Nota Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 18 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 17/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 18 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Surat Pesanan Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) Nomor : SPB/04/SWR-BT/XI/2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 15 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 18 Nopember 2013;
Nota Barang/ Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 18 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 18/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 18 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) Nomor : 20/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 30 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 30.015.525,- ;
Surat Pesanan Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : SPB/11/SWR-BT/XI/2013 dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 29 Nopember 2013 Senilai Rp. 8.148.825,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 02 Desember 2013 ;
Nota Barang/ Bahan Material dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 02 Desember 2013 Senilai Rp. 8.148.825,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Bahan Material Nomor : 21/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko Besi dan Bangunan Hikmah Senilai Rp. 8.148.825,- ;
Surat Pesanan Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : SPB/13/SWR-BT/XI/2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 29 Nopember 2013 Senilai Rp. 60.175,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 02 Desember 2013 ;
Nota Barang/ Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 02 Desember 2013 Senilai Rp. 60.175,-;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 22/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 60.175,-;
Surat Pesanan Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : SPB/12/SWR-BT/XI/2013 dari Toko SKY Printing tanggal 29 Nopember 2013 Senilai Rp. 360.000,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 02 Desember 2013 ;
Nota Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 02 Desember 2013 Senilai Rp. 360.000,-
Kwitansi/Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 23/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 360.000,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : 25/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 10.005.000,-;
Bahwa bedasarkan Buku Kas Umum (BKU) Desa Sugiwaras Tahun 2013 yang ditanda tangani oleh saksi LISNAWATI Binti NASAR selaku Bendahara Desa Sugiwaras (diangkat oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF selaku Kepala Desa dikarenakan pada tanggal 03 Nopember 2013 saksi ABDUL KADIR Bin CIK DIN mengundurkan diri sebagai Bendahara Desa/PJKK) dan diketahui oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF menunjukan bahwa jumlah penerimaan dana Alokasi Dana Desa/Keluarahan (ADD/K) Tahap I Tahun 2013 Desa Sugiwaras sejumlah Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan baru dipergunakan sebesar Rp. 284.267.400,- (dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dimana masih ada sisa sebesar Rp. 59.115.600,- (lima puluh sembilan juta seratus lima belas ribu enam ratus rupiah) dimana pada tanggal 30 Desember 2013 Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada melakukan setor tunai sejumlah Rp. 59.400.000,- (lima puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) ke dalam rekening Desa. Sugiwaras yang mana kemudian dihari yang sama Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kembali melakukan transfer dana yang berasal dari rekening Desa. Sugiwaras Nomor Rekening 181.09.00120 ke dalam rekening atas nama NANSAR sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dimana menurut Terdakwa NANSAR Bin DARAUF uang tersebut digunakan oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF untuk membayar upah saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI sebagai konsultan Pendamping dalam pembuatan Laporan Penggunaan Dana ADD/K Desa Sugiwaras Tahap I dan Tahap II pada tahun 2013 sedangkan bedasarkan surat CV. Mustika Jaya Konsultan No : 005/MJK-S.Pem/ADD_BT.MUBA/VI/2013 tanggal 14 Juni 2014 Perihal Penugasan Personil sebagai Konsultan Pendamping Pekerjaan Penyediaan Konsultan Pendamping Program Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Babat Toman nama saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI tidak terdaftar sebagai personil/konsultan pendamping Program Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Babat Toman yang ditugaskan CV. Mustika Jaya Konsultan ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2013 pembayaran dana Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II untuk Desa Sugiwaras sebesar Rp.345.059.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) yang ditransferkan dan diterima rekening BANK Sumsel Desa Sugiwaras Nomor Rekning : 181.09.00120, dimana dana tersebut diperuntukan untuk :
Kegiatan Honor TPD/TPK : Rp. 239.105.000,00
Kegiatan Operasional Desa : Rp. 011.947.000,00
Kegiatan Sarana Fisik : Rp. 200.992.000,00
Kegiatan Ekonomi Produktif : Rp. 123.000.000,00
Bahwa berdasarkan rekening koran rekening Desa Sugiwaras Nomor : 181.09.00120 bahwa pada tanggal 30 Desember 2013 ada dana masuk senilai Rp.345.059.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) dimana dana tersebut berasal dari bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II Tahhun 2013 dimana selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2013 Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada melakukan penarikan tunai sebanyak 2 (dua) kali dimana pada penarikan pertama Terdakwa NANSAR Bin DARAUF melakukan penarikan tunai senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) dan pada penarikan kedua Terdakwa NANSAR Bin DARAUF melakukan penarikan tunai senilai Rp. 59.400.000,- (lima puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa dalam hal Terdakwa NANSAR Bin DARAUF melakukan penarikan tunai dana tersebut tidak dilaporkan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dan tidak dilakukan pembukuan didalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Sugiwaras Tahun 2013.
Bahwa selanjutnya terhadap penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II Tahun 2013 yang dialokasikan untuk Kegiatan Ekonomi Produktif sebesar Rp. 123.000.000,00 (seratus dua puluh tiga juta) dimana didalam Daftar Urut Rincian Kegiatan (DURK) Alokasi Dana Desa Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 seharusnya digunakan untuk membeli pupuk yang akan di berikan kepada 12 Kelompok Tani namun didalam realisasinya hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF. Bahwa terhadap penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II Tahun 2013 yang dialokasikan untuk Kegiatan Ekonomi Produktif sebesar Rp. 123.000.000,00 (seratus dua puluh tiga juta) tersebut tidak dibuatkan laporannya oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dan tidak dilakukan pembukuan didalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Sugiwaras Tahun 2013.
Bahwa selanjutnya terhadap penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II Tahun 2013 yang dialokasikan untuk Kegiatan Sarana Fisik sebesar Rp. 200.992.000,00 (dua ratus juta sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) dimana dana tersebut digunakan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF untuk membiayai kegiatan pembangunan jalan setapak sepanjang 366 Meter x Lebar 1,20 Meter dimana dalam realisasinya pembangunan jalan setapak tersebut tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) selain itu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF tidak ada membuatkan laporan perkembangan kegiatan fisik/konstruksi tersebut serta tidak ada membuat laporan mengenai pertanggung jawaban penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II Tahun 2013 yang dialokasikan untuk Kegiatan Sarana Fisik sebesar Rp. 200.992.000,00 (dua ratus juta sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) tersebut ke dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Sugiwaras Tahun 2013 beserta lampiran surat pesanan barang, serah terima barang, nota pembelian dan kwitansi pembayaran.
Bahwa setelah belanja barang Tahap II tersebut dilaksanakan kemudian Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada meminta bantuan kepada saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI untuk dibuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana (LPD) Tahap II Program ADD/K Desa Sugiwaras Tahun 2013 sebagaimana perjanjian antara Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dengan saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI namun sampai dengan saat ini baik Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ataupun saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI tidak ada membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana (LPD) Tahap II Program ADD/K Desa Sugiwaras Tahun 2013.
Bahwa perbuatan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF diatas, yang telah menyalah gunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 yang juga bertindak selaku Penanggung Jawab kegiatan ADD/K Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana diatur :
Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) ;
Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Kabupaten Musi Banyuasin Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (6).
Bahwa perbuatan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF diatas telah menguntungkan dirinya sendiri yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF atau orang lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 427.401.479,- (empat ratus dua puluh tujuh juta empat ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sesuai dengan laporan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang tentang laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara Nomor SR: 312/PW07/05/2016 tanggal 14 Juni 2016 diketahui oleh Kepala BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan sebagaimana tercantum sebagai berikut:
| NO | URAIAN | DITERIMA DESA | SESUAI SPJ | m/AUDIT | SELISIH | PAJAK DISETOR | KN | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
| A. | Belanja Tidak Langsung | |||||||
| 1 | Gaji/Tunjangan | 237.600.000 | 237.600.000 | 237.600.000 | - | - | - | |
| B. | Belanja Langsung | |||||||
| 1 | B. Adm Kegiatan | |||||||
| Honorarium TPK | 18.210.000 | 9.105.000 | 18.210.000 | - | - | - | ||
| B. Operasional Desa | 25.000.000 | 13.053.000 | 25.000.000 | - | - | - | ||
| 2 | Belanja Pemberdayaan EP | 258.500.000 | 135.000.000 | 37.000.000 | 221.500.000 | 14.165.909 | 207.334.091 | |
| 3 | Fisik Konstruksi | 386.732.000 | 185.740.000 | 158.145.386 | 228.586.614 | 8.519.226 | 220.067.388 | |
| Sub Jumlah | 688.442.000 | 342.898.000 | 238.355.386 | 450.086.614 | 22.685.135 | 427.401.479 | ||
| Jumlah | 926.042.000 | 580.498.000 | 475.955.386 | 450.086.614 | 22.685.135 | 427.401.479 | ||
Bahwa perbuatan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa NANSAR Bin DARAUF sebagai Kepala Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2008 sampai dengan 2014 pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Keluarahan (ADD/K) di Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin bedasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin No. 1725 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dalam Kecamatan Babat Toman Periode 2008 s/d 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 24 Nopember 2008 sekaligus penanggung jawab Pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Keluarahan (ADD/K) di Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2013, pada hari Senin tanggal 03 Juli 2013 sampai dengan hari Senin tanggal 30 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak – tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pegawai negeri atau orang lain selain bukan pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, Dengan Sengaja Memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi., perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari disahkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD)Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 Nomor : 1.20.06.01.00.00.5.1 Tahun Anggaran 2013 dimana didalamnya terdapat belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk seluruh desa sekabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp. 8.427.626.625,00 (delapan milyar empat ratus dua puluh juta enam ratus dua puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dimana dari jumlah tersebut terdapat bantuan keuangan kepada Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman sebesar Rp. 926.042.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam juta empa puluh dua ribu rupiah) bedasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Kabupaten Musi Banyuasin Tanggal 09 April 2013 dengan rincian :
Biaya Tidak Langsung : Rp. 237.600.000,00;
Biaya Langsung : Rp. 688.442.000,00;
Total Rp. 926.042.000,00;
Bahwa selanjutnya berdasarkan kontrak No : 03/1.06/21.58/PPK-BAPPDA/2013 tanggal 13 Juni 2013 dan surat CV. Mustika Jaya Konsultan No : 005/MJK-S.Pem/ADD_BT.MUBA/VI/2013 tanggal 14 Juni 2014 Perihal Penugasan Personil sebagai Konsultan Pendamping Pekerjaan Penyediaan Konsultan Pendamping Program Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Babat Toman dengan menunjuk personil sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan 1. Idil Fitriansyah, SE Team Leader 2. Andri Wardana, ST. Ta. Teknik 3. Romael Jati Jaya, S.SI. TA Kelembagaan 4. Marda Friansa, ST. Fasilitator Teknik 5. Didi Maryadi, SE. Fasilitator Pemberdayaan 6. Muhammad Lutfi, ST. Fasilitator Teknik 7. Yuda Permata, ST. Fasilitator Teknik 8. Sri Gustiani,S.Sos Fasilitator Pemberdayaan 9. Herlina, SE Fasiltator Pemberdayaan 10. Tati Hartika Operator Komputer
Bahwa Terdakwa NANSAR Bin DARAUF menjabat sebagai Kepala Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2008 sampai dengan 2014 Selaku Penanggung Jawab pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Keluarahan (ADD/K) di Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin bedasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin No. 1725 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dalam Kecamatan Babat Toman Periode 2008 s/d 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 24 Nopember 2008 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2013 dilakukan musyawarah desa, dengan materi rapat dalah penyampaian Rencana Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa Baik untuk administrasi kegiatan, fisik/konstruksi maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dihadiri oleh 28 (dua puluh delapan) orang, dimana kemudian hasil musyawarah desa tersebut dituangkan didalam Berita Acara Musyawarah Desa Nomor : 03/BA-MD/SW/2013 yang kemudian ditanda tangani oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF (Kepala Desa Sugiwaras Periode 2008 s/d 2014 diangkat bedasarkan SK Bupati Musi Banyuasin No. 1725 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dalam Kecamatan Babat Toman Periode 2008 s/d 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal 24 Nopember 2008), saksi Bunyamin Bin Samsudin selaku Ketua LPM Desa sugiwaras, saksi Paku Alamsyah Bin Muhamad selaku Ketua BPD Desa Sugiwaras dan saksi Anasai Bin Burhan selaku Perwakilan Tokoh Masyarakat, serta Herlina, SH selaku fasilitator. Dengan hasil rapat sebagai berikut :
Belanja Berupa Gaji Perangkat Desa : Rp. 237.600.000,00;
Belanja Langsung Honorarium TPD/TPK : Rp. 032.400.000,00;
Belanja Operasional Desa : Rp. 025.000.000,00;
Belanja Sarana dan Prasarana : Rp. 386.732.000,00;
Belanja Pemberdayaan Ekonomi Produktif : Rp. 258.500.000,00;
Bahwa selanjutnya bersamaan dengan itu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sugiwaras Nomor : 07/SK-TPK/SW/2013 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Tingkat Desa (TPTD) Tahun 2013 dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan susunan :
Tim Pengelola Tingkat Desa (TPTD)
Penanggung Jawab : Nansar Bin Darauf;
PJAK : Agusmanto bin Lakoni;
PJKK : Abdul Kadir Bin Cik Din;
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Ketua TPK : Umar Bin Ahmad;
Koordinator Bid. Fisik & Prasarana : Supangat Bin Rono Karsono;
Koordinator Bid. Pemberdayaan : Bunyamin Bin Samsudin;
Anggota : Aidil Fitrisyah Bin H. M. Nazir;
Bahwa dalam pengelolaan atau penggunaan dana Alokasi Dana Desa / Kelurahan tahun 2013 berpedoman pada :
Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa yang menyebutkan:
Pasal 9 menyebutkan:
Ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
Ayat (2) : “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaptkan pengesahan dari sekretaris desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud.
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman umum dan Petunjuk Teknis pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Kab. Muba tahun 2013 :
Bab VIII Pasal 17 Ayat (2) menyebutkan bahwa keuangan desa termasuk ADDK dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisifatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bab XII Pasal 26 Ayat (1) menyebutkan bahwa penata usahaan pengeluaran wajib dilakukan oleh bendahara Desa/Kelurahan, butir (4) bendahara Desa/kelurahan wajib mempertanggungjawaban penggunaan uang yang menjadi tanggungjawabanya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada kepala desa paling lambat 10 Bulan berikutnya.
Bab XIII Pasal 27 Ayat (2) ”Bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban ADD/K harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Ayat (3) bahwa bukti sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) harus mendapatkan pengesahan eleh sekretaris Desa/Kelurahan atas kebenaran materil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud. Ayat (5) menyebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan:
Buku Kas Umum
Buku kas pembantu perincian objek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah;
Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke Kas Negara.
Dan Ayat (6) menyebutkan :
Bahwa Kepala Desa/Lurah bertanggungjawab atas pengelolaan alokasi Dana Desa / Kelurahan kepada bupati melalui camat dengan alur dan sistematika pelaporan tercantum dalam lampiran I dan II dalam peraturan bupati ini.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut ADD/K tahun 2013 setiap desa wajib untuk membuat proposal kelompok sesuai dengan petunjuk dari Pihak Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin dengan didampingi oleh tim Fasilitator, kemudian bedasarkan kontrak No : 03/1.06/21.58/PPK-BAPPDA/2013 tanggal 13 Juni 2013 dan surat CV. Mustika Jaya Konsultan No : 005/MJK-S.Pem/ADD_BT.MUBA/VI/2013 tanggal 14 Juni 2014 Perihal Penugasan Personil sebagai Konsultan Pendamping Pekerjaan Penyediaan Konsultan Pendamping Program Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Babat Toman dengan menunjuk personil sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan 1. Idil Fitriansyah, SE Team Leader 2. Andri Wardana, ST. Ta. Teknik 3. Romael Jati Jaya, S.SI. TA Kelembagaan 4. Marda Friansa, ST. Fasilitator Teknik 5. Didi Maryadi, SE. Fasilitator Pemberdayaan 6. Muhammad Lutfi, ST. Fasilitator Teknik 7. Yuda Permata, ST. Fasilitator Teknik 8. Sri Gustiani,S.Sos Fasilitator Pemberdayaan 9. Herlina, SE Fasiltator Pemberdayaan 10. Tati Hartika Operator Komputer
Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2013 Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 04/SK-RPADD/SW/2013 Tentang Penetapan Rencana Penggunaan Anggaran 2013 Di Desa Sugiwaras Kepala Desa Sugi Waras, yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dimana dalam hal penyusunan Proposal Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) tersebut tanpa didampingi oleh konsultant pendamping, dimana untuk tanda tangan pihak-pihak yang terlampir didalam Proposal Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) dibuat dan ditanda tangani oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF secara sepihak tanpa sepengetahuan saksi Umar Bin Ahmad selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), saksi Supangat Bin Rono Karsono selaku Koordinator Bid. Fisik & Prasarana, saudara Andri Wardana, ST. Selaku Tenaga Ahli. Teknik, saudara Yuda Permata, ST. Selaku Fasilitator Teknik dan saudari Herlina, SE selaku Fasiltator Pemberdayaan, dimana selanjutnya Proposal Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF, bahwa selanjutnya pada tanggal 06 September 2013 Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada mengirimkan surat Nomor : 01/Desa Sugiwaras/PDBTL ADD-THP I/2013 perihal pencairan dana ADD/K Tahun Anggaran 2013 beserta Proposal Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) dan lampiran-lampirannya kepada kelompok kerja kecamatan Babat Toman untuk diverikasi.
Bahwa selanjutnya setelah semua dokumen persyaratan pembayaran dana Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap I telah dinyatakan lengkap dan layak untuk dilakukan pencairan baik oleh Kelompok Kerja Kecamatan dan Kelompok Kerja Kabupaten pada tanggal 18 Oktober 2013 dilakukan pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah di BANK Sumsel dengan Nomor Rekening 149.30.00001 ke rekening bendahara pengeluaran PPKD di BANK Sumsel dengan Nomor Rekening 149.301.0398 dimana selanjutnya barulah ditransferkan ke tiap-tiap desa yang direkomendasikan berhak menerima dana Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap I Tahun 2013 dimana salah satunya adalah Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin direkomendasikan berhak mendapat pembayaran dana Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap I sebesar Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang ditransferkan dan diterima rekening BANK Sumsel Desa Sugiwaras Nomor Rekning : 181.09.00120, dimana dana tersebut diperuntukan untuk :
Kegiatan Honor TPD/TPK : Rp. 239.090.000,00
Kegiatan Operasional Desa : Rp. 013.053.000,00
Kegiatan Sarana Fisik : Rp. 185.740.000,00
Kegiatan Ekonomi Produktif : Rp. 135.500.000,00
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 oktober 2013 itu juga Terdakwa NANSAR Bin DARAUF seorang diri ada melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan pada tanggal 21 Oktober 2013 sebesar Rp. 323.000.000,- (tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah) dari rekening Desa. Sugiwaras Nomor Rekening 181.09.00120 tanpa sepengetahuan dan ketidaksertaan saksi ABDUL KADIR Bin CIK DIN selaku Penanggung Jawab Keuangan Kegiatan (PJKK) ketika proses penarikan uang tunai tersebut dimana selanjutnya uang tersebut digunakan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF untuk membayar kegiatan-kegiatan sebagaimana yang tersusun didalam Daftar Urut Rincian Kegiatan (DURK) Alokasi Dana Desa Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013, Dimana terhadap kegiatan tersebut diatas dilaksanakan oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF sendiri tanpa mengikutsertakan Tim Pengelola kegiatan pembangunan desa ataupun Konsultan Pendamping
Bahwa selanjutnya bedasarkan Daftar Urut Rincian Kegiatan (DURK) Alokasi Dana Desa Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 terdapat 26 Kelompok Tani yang berhak mendapatkan bantuan dana Kegiatan Ekonomi Produktif yang berasal dari bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Sugiwaras tahun 2013 dimana pada tanggal 04 Nopember 2013 bedasarkan Buku Kas Umum Desa Sugiwaras Tahun 2013 dilakukan Pembayaran 27.100 Kg Pupuk Tahap 1 sebesar Rp. 135.500.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dialokasikan untuk 14 Kelompok Tani dimana tiap kelompok tani dicanangkan mendapatkan bantuan pupuk sebanyak 2000 Kg/Kelompok Tani. Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Nopember 2013 Terdakwa ada membuat/memalsukan berita acara serah terimah barang berupa pupuk sebanyak 2000 Kg/Kelompok Tani dari saksi UMAR Bin AHMAD selaku Ketua TPK Desa Sugiwaras kepada 14 Kelompok Tani sedangkan pada tanggal 04 Nopember 2013 bedasarkan surat Nomor : 001/Nop/2013 saksi UMAR Bin AHMAD telah mengundurkan diri selaku Ketua TPK Desa Sugiwaras dikarenakan sejak proses pencairan Alokasi Dana Desa Sugiwaras Tahun Anggaran 2013 saksi UMAR Bin AHMAD beserta anggota Tim Pelaksana Kegiatan lainnya tidak pernah diikut sertakan dan hal tersebut diketahui oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF selaku Kepala Desa Sugiwaras. Bahwa selanjutnya terhadap serah terima pupuk kepada 14 Kelompok Tani (sebagaimana tersebut diatas) sebanyak 2000 Kg pupuk/Kelompok Tani adalah tidak benar dimana tidak ada satupun Kelompok Tani dari 14 Kelompok Tani sebagaimana yang tercantum didalam berita acara serah terimah barang pada tanggal 07 Nopember 2013 menerima pupuk sebanyak 2000 Kg/Kelompok Tani dari Terdakwa NANSAR Bin DARAUF selaku Kepala Desa Sugiwaras dimana untuk 7 Kelompok Tani menerima uang tunai dari Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dan 8 Klompok Tani Lainnya tidak ada menerima pupuk ataupun uang tunai dari Terdakwa NANSAR Bin DARAUF.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Buku Kas Umum Desa Sugiwaras Tahun 2013 sejak tanggal 05 Nopember 2013 sampai dengan 02 Desember 2013 Terdakwa NANSAR Bin DARAUF telah melakukan Pembayaran untuk 10 unit sumur gali dengan alokasi dana sebesar Rp. 185.740.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang berasal dari Bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Tahun 2013 dimana selanjutnya terhadap Kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik pembangunan sumur gali sebanyak 10 unit tersebut dilakukan Terdakwa tanpa ada didampingi saksi Umar Bin Ahmad selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), saksi SUPANGAT Bin RONO KARSONO selaku Koordinator Bid. Fisik & Prasarana, saudara ANDRI WARDANA, ST. Selaku Tenaga Ahli. Teknik, dan saudara YUDA PERMATA, ST. Selaku Fasilitator Teknik baik dalam penyusunan proposal rencana kegiatan fisik/konstruksi, pelaksanaan pembangunan dan pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa setelah belanja barang Tahap I tersebut dilaksanakan kemudian Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada meminta bantuan kepada saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI untuk dibuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana (LPD) Tahap I dan Tahap II Program ADD/K Desa Sugiwaras Tahun 2013 dengan perjanjian Terdakwa NANSAR Bin DARAUF akan memberikan upah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dimana selanjutnya Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada menyerahkan kwitansi/nota pembelian material kegiatan fisik konstruksi dan pembelian pupuk yang dibuat oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF sendiri dengan menggunakan cap toko palsu dimana harga yang dimasukan didalam kwitansi/nota pembelian sesuai keinginan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dimana selanjutnya saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI ada membuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana (LPD) Tahap I dan Tahap II Program ADD/K Desa Sugiwaras Tahun 2013, dimana Nota-nota yang terlampir laporan pertanggung jawaban penggunaan dana (LPD) Tahap I didalam tidak benar/palsu dibuat oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF meliputi :
Surat Pesanan Barang/Pupuk Nomor : SPB/01/SWR-BT/XI/2013 dari Toko Langganan Tani tanggal 01 Nopember 2013 Senilai Rp. 135.500.000,-;
Berita Acara Serah Terima Barang/Pupuk dari Toko Langganan Tani tanggal 04 Nopember 2013 sebanyak 27100 Kg ;
Nota Barang/Pupuk dari Toko Langganan Tani tanggal 21 Nopember 2013 sebanyak 27100 Kg Senilai Rp. 135.500.000,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran pupuk Nomor : 07/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 04 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko Langganan Tani Senilai Rp. 135.500.000,- ; Surat Pesanan Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 Nomor : SPB/02/SWR-BT/X/2013 dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 22 Oktober 2013 Senilai Rp. 24.446.475,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 23 Oktober 2013 ;
Nota Barang/ Bahan Material dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 23 Oktober 2013 Senilai Rp. 24.446.475,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Bahan Material Nomor : 02/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko Besi dan Bangunan Hikmah Senilai Rp. 24.446.475,- ;
Surat Pesanan Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) Nomor : SPB/03/SWR-BT/X/2013 dari Toko SKY Printing tanggal 22 Oktober 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 23 Oktober 2013 ;
Nota Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 23 Oktober 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 03/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Surat Pesanan Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) Nomor : SPB/04/SWR-BT/X/2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 22 Oktober 2013 Senilai Rp. 180.525 ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 25 Oktober 2013 ;
Nota Barang/ Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 23 Oktober 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 04/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) Nomor : 08/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 04 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 30.015.525,- ;
Surat Pesanan Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) Nomor : SPB/03/SWR-BT/XI/2013 dari Toko SKY Printing tanggal 04 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 23 Oktober 2013 ;
Nota Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 05 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 10/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 05 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Surat Pesanan Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) Nomor : SPB/04/SWR-BT/XI/2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 04 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;Berita Acara Serah Terima Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 05 Nopember 2013 ;
Nota Barang / Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 05 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 11/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 05 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) Nomor : 15/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 16 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 30.015.525,- ;
Surat Pesanan Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) Nomor : SPB/08/SWR-BT/XI/2013 dari Toko SKY Printing tanggal 15 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 18 Nopember 2013 ;
Nota Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 18 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 17/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 18 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Surat Pesanan Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) Nomor : SPB/04/SWR-BT/XI/2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 15 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 18 Nopember 2013;
Nota Barang/ Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 18 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 18/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 18 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) Nomor : 20/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 30 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 30.015.525,- ;
Surat Pesanan Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : SPB/11/SWR-BT/XI/2013 dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 29 Nopember 2013 Senilai Rp. 8.148.825,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 02 Desember 2013 ;
Nota Barang/ Bahan Material dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 02 Desember 2013 Senilai Rp. 8.148.825,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Bahan Material Nomor : 21/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko Besi dan Bangunan Hikmah Senilai Rp. 8.148.825,- ;
Surat Pesanan Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : SPB/13/SWR-BT/XI/2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 29 Nopember 2013 Senilai Rp. 60.175,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 02 Desember 2013 ;
Nota Barang/ Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 02 Desember 2013 Senilai Rp. 60.175,-;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 22/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 60.175,-;
Surat Pesanan Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : SPB/12/SWR-BT/XI/2013 dari Toko SKY Printing tanggal 29 Nopember 2013 Senilai Rp. 360.000,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 02 Desember 2013 ;
Nota Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 02 Desember 2013 Senilai Rp. 360.000,-
Kwitansi/Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 23/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 360.000,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : 25/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 10.005.000,-;
Bahwa bedasarkan rekening koran Desa. Sugiwaras Nomor Rekening 181.09.00120 pada tanggal 30 Desember 2013 Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada melakukan transfer dana yang berasal dari rekening Desa. Sugiwaras Nomor Rekening 181.09.00120 ke dalam rekening atas nama NANSAR sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dimana menurut Terdakwa NANSAR Bin DARAUF uang tersebut digunakan oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF untuk membayar upah saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI sebagai konsultan Pendamping dalam pembuatan Laporan Penggunaan Dana ADD/K Desa Sugiwaras Tahap I dan Tahap II pada tahun 2013 sedangkan bedasarkan surat CV. Mustika Jaya Konsultan No : 005/MJK-S.Pem/ADD_BT.MUBA/VI/2013 tanggal 14 Juni 2014 Perihal Penugasan Personil sebagai Konsultan Pendamping Pekerjaan Penyediaan Konsultan Pendamping Program Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Babat Toman nama saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI tidak terdaftar sebagai personil/konsultan pendamping Program Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Babat Toman yang ditugaskan CV. Mustika Jaya Konsultan;
Bahwa selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Dsa Sugiwaras, Kec. Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin dengan menggunakan Laporan Penggunaan Dana ADD/K Desa Sugiwaras Tahap I Tahun 2013 Terdakwa NANSAR Bin DARAUF bersama oleh saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI ada membuat Laporan Penggunaan Dana ADD/K Desa Sugiwaras Tahap I bedasarkan surat pesanan barang, serah terima barang, nota pembelian dan kwitansi pembayaran yang di buat sendiri oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF. Dimana selanjutnya bedasarkan Laporan Penggunaan Dana ADD/K Desa Sugiwaras Tahap I yang dipalsukan tersebut Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada mengajukan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Desa Sugiwaras Tahun Anggaran 2013 dimana selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2013 pembayaran dana Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II untuk Desa Sugiwaras sebesar Rp.345.059.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) yang ditransferkan dan diterima rekening BANK Sumsel Desa Sugiwaras Nomor Rekning : 181.09.00120, dimana dana tersebut diperuntukan untuk :
Kegiatan Honor TPD/TPK : Rp. 239.105.000,00
Kegiatan Operasional Desa : Rp. 011.947.000,00
Kegiatan Sarana Fisik : Rp. 200.992.000,00
Kegiatan Ekonomi Produktif :Rp. 123.000.000,00
Bahwa berdasarkan rekening koran rekening Desa Sugiwaras Nomor : 181.09.00120 bahwa pada tanggal 30 Desember 2013 ada dana masuk senilai Rp.345.059.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) dimana dana tersebut berasal dari bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II Tahhun 2013 dimana selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2013 Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada melakukan penarikan tunai sebanyak 2 (dua) kali dimana pada penarikan pertama Terdakwa NANSAR Bin DARAUF melakukan penarikan tunai senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) dan pada penarikan kedua Terdakwa NANSAR Bin DARAUF melakukan penarikan tunai senilai Rp. 59.400.000,- (lima puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa dalam hal Terdakwa NANSAR Bin DARAUF melakukan penarikan tunai dana tersebut tidak dilaporkan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dan tidak dilakukan pembukuan didalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Sugiwaras Tahun 2013.
Bahwa selanjutnya terhadap penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II Tahun 2013 yang dialokasikan untuk Kegiatan Ekonomi Produktif sebesar Rp. 123.000.000,00 (seratus dua puluh tiga juta) dimana didalam Daftar Urut Rincian Kegiatan (DURK) Alokasi Dana Desa Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 seharusnya digunakan untuk membeli pupuk yang akan di berikan kepada 12 Kelompok Tani namun didalam realisasinya hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF. Bahwa terhadap penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II Tahun 2013 yang dialokasikan untuk Kegiatan Ekonomi Produktif sebesar Rp. 123.000.000,00 (seratus dua puluh tiga juta) tersebut tidak dibuatkan laporannya oleh Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dan tidak dilakukan pembukuan didalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Sugiwaras Tahun 2013.
Bahwa selanjutnya terhadap penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II Tahun 2013 yang dialokasikan untuk Kegiatan Sarana Fisik sebesar Rp. 200.992.000,00 (dua ratus juta sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) dimana dana tersebut digunakan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF untuk membiayai kegiatan pembangunan jalan setapak sepanjang 366 Meter x Lebar 1,20 Meter dimana dalam realisasinya pembangunan jalan setapak tersebut tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) selain itu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF tidak ada membuatkan laporan perkembangan kegiatan fisik/konstruksi tersebut serta tidak ada membuat laporan mengenai pertanggung jawaban penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan Tahap II Tahun 2013 yang dialokasikan untuk Kegiatan Sarana Fisik sebesar Rp. 200.992.000,00 (dua ratus juta sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) tersebut ke dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Sugiwaras Tahun 2013 beserta lampiran surat pesanan barang, serah terima barang, nota pembelian dan kwitansi pembayaran.
Bahwa setelah belanja barang Tahap II tersebut dilaksanakan kemudian Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ada meminta bantuan kepada saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI untuk dibuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana (LPD) Tahap II Program ADD/K Desa Sugiwaras Tahun 2013 sebagaimana perjanjian antara Terdakwa NANSAR Bin DARAUF dengan saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI namun sampai dengan saat ini baik Terdakwa NANSAR Bin DARAUF ataupun saksi RIJALUL FIKRI, ST Bin SUHAIMI tidak ada membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana (LPD) Tahap II Program ADD/K Desa Sugiwaras Tahun 2013.
Bahwa perbuatan Terdakwa NANSAR Bin DARAUF sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa setelah dibacakan surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan tersebut, dan terhadap dakwaan tersebut terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, bukti surat, keterangan ahli, serta telah pula didengar keterangan terdakwa, sebagai berikut :
Keterangan Saksi-saksi :
Saksi Abdul Kadir Bin Cik din, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dalam perkara ini dan keterangan saksi dalam Berita Acara penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi sebagai Penanggungjawab Keuangan kegiatan untuk Desa Sugiwaras kecamatan babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Surat keputusan ke[ala desa Sugiwaras Kecamatan babat Toman Nomor : 04 / VIII / 02.2003 / 2013 tanggal 1 Agustus 2013 ;
Bahwa saksi tahu kegiatan proyek ini adalah Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD / K) Tahun 2013 untuk Desa Sugiwaras ;
Bahwa Alokasi Dana Desa / Kelurahan diperuntukkan kegiatan administrasi, kegiatan pembangunan fisik / konstruksi, pemberdayaan ekonomi produktif tahun anggaran 2013 ;
Bahwa sumber dananya dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk seluruh desa se Kabupaten Musi Banyuasin ;
Bahwa jabatan terdakwa adalah sebagai kepala Desa Sugiwaras dan dalam proyek ini terdakwa sebagai Penanggungjawab Pelaksanaan Alokasi Dana Desa / K di Desa Sugiwaras ;
Bahwa untuk desa Sugiwaras Kecamatan babat Toman menerima bantuan sejumlah Rp.926.042.000,- (sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa kegunaan dana tersebut untuk belanja gaji perangkat desa, belanja langsung honorarium TPD / TPK, belanja operasional desa, belanja sarana dan prasarana serta belanja pemberdayaan ekonomi produktif ;
Bahwa jumlah belanja gaji perangkat desa keseluruhannya berjumlah Rp. 237.600.000,- , belanja langsung honorarium TPD / TPK sebesar 32.400.000,- belanja operasional desa sebesar Rp.25.000.000,- belanja sarana dan prasarana Rp.386.732.000,- serta belanja pemberdayaan ekonomi produktif sebesar Rp.258.5000.000,-;
Bahwa mengenai belanja gaji perangkat desa tidak ada permasalahan
Bahwa untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana tahun 2013 berupa : jalan setapak sepanjang 366 meter, terbuat dari batu koral dan semen, kemudian pembuatan sumur gali sebanyak 10 lubang / unit ;
Bahwa yang saksi tahu tidak ada dibuat Daftar Urut Rencana Kegiatan (DURK), karena sudah ada konsultan desa yang ditunjuk atas kesepakatan hasil rapat desa, tetapi saksi tidak tahu siapa konsultannya ;
Bahwa kalaupun ada DURK tetapi saksi tidak dilibatkan dalam penyusunannya atau pembuatannya ;
Bahwa yang mengerjakan pembuatan jalan setapak adalah masyarakat dan penanggungjawabnya adalah Sdr. Supangat ;
Bahwa pembuatan jalan setapak tersebut selesai dan yang membeli semua bahan materialnya adalah terdakwa sendiri selaku Kepala Desa ;
Bahwa yang mengerjakan pembuatan sumur gali adalah Sdr. Fajar, namun biaya pembuatan sumur tersebut saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi selaku Penananggungjawab Kegiatan (PJKK) tidak diajak oleh terdakwa membuka rekening desa Sugiwaras dalam pengelolaaan Alokasi Dana Desa untuk desa Sugiwaras termasuk menandatangani pencairannya dana tersebut ;
Bahwa sebagai bendahara desa ada membuka rekening Simpedes (Simpanan Masyarakat Desa) dan saksi membuka rekening tersebut tidak bersama-sama dengan kepala Desa ;
Bahwa setelah pencairan dana tahap I tanggal 21 Oktober 2013, saksio dapat telepon dari terdakwa ;
Bahwa selaku Penanggungjawab kegiatan saksi menerima honor sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk selama 3 (tiga) bulan ;
Bahwa saksi kemudian mengundurkan diri dari jabatan sebagai Penanggungjawab Kegiatan Alokasi Dana Desa / K (ADD / K) Desa Sugiwaras Tahun 2013 karena saksi merasa tidak sejalan dengan Kepala Desa tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menggantikan saksi setelah saksi mengundurkan diri ;
Bahwa saksi juga tercatat sebagai Ketua Kelompok Tani Angsana, namun saksi tidak tahu apakah nama saksi tercatat di dalam Daftar Urut Rencana Kegiatan (DURK) Alokasi Dana Desa ? kegiatan ;
Bahwa yang saksi ketahui ada rapat-rapat musyawarah desa, namun saksi tidak pernah ikut hadir dalam rapat tersebut, saksi hanya menandatangani saja, saksi hanya ikut dalam rapat pembentukanan saja yang saat itu dihadiri oleh sebayak 26 kelompok dan kesemuanya masyarakat desa Sugiwaras ;
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok tidak pernah menerima uang dari Alokasi Dana Desa (ADD), demikian juga tidak pernah menerima bantuan pupuk urea ;
Bahwa kegiatan pembangunan fisik / konstruksi adalah untuk pembuatan sumur dan jalan setapak ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Umar Bin Ahmad, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini dan keterangan saksi dalam Berita Acara di penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan pada Pengelolaan Alokasi Dana Desa, dan saksi ada menerima honorarium sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat proposal Rencana Kegiatan Fisik / Konstruksi dan Pemberdayaan Ekonomi Produktif masyarakat, karena semuanya dilaksanakan oleh Kepala Desa Terdakwa Nansar ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat mengenai Rencana Pengelolaan Alokasi Dana Desa tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa biaya untuk belanja kegiatan fisik / konstruksi, namun yang saksi tahu adalah untuk belanja tahap I ada pembuatan 5 unit sumur gali dan jalan setapak, hanya itu saja yang saksi ketahui karena pada tanggal 4 November 2013 saksi mengundurkan diri selaku ketua Tim Pelaksana kegiatan ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan koordinasi dengan Kecamatan dan kabupaten mengenai kegiatan tersebut ;
Bahwa yang memesan bahan material untuk kegiatan fisik tau konstruksi tersebut adalah terdakwa Nansar, begitu pula dengan tukangnyam, yang mengerjakan adalah tukang yang diusahakan sendiri oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan pupuk urea kepada 14 (empat belas( kelompok tani ;
Bahwa saksi mengundurkan diri bersama Tim Pelaksana Kegiatan dan Penanggungjawab Keuangan Kegiatan sejak tanggal 4 November 2013 ;
Bahwa setahu saksi tidak ada pembagian pupuk kepada 14 (empat belas) kelompok tani dalam kegiatan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD / K) tahun anggaran 2013) ;
Bahwa saksi tidak pernah ada menyerahkan pupuk kepada kelompok tani, dan saksi juga tidak pernah menandatangani kwitansi ;
Bahwa memang saksi ada menerima uang dari terdakwa sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) untuk pembayaran pupuk urea sebanyak 60 (enam puluh) karung, tetapi saksi tidak menandatangani kwitansi ;
Bahwa uang pembayaran pupuk sebesar Rp.7.000.000,- untuk anggota kelompok tani, dimana anggotanya berjumlah 10 (sepuluh) orang ;
Bahwa saksi juga ada menerima uang dari terdakwa sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pembuatan jalan sepanjang 100 meter ;
Bahwa apakah uang yang dibagikan tersebut dibelikan pupuk ataukah tidak, saksi tidak tahu ;
Bahwa anggota kelompok tani sejumlah 10 (sepuluh) orang tersebut termasuk saksi ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan saksi ; terdakwa menyatakan bahwa saksi Umar menerima uang tetapi tidak pernah bekerja hanya duduk-duduk saja;
Saksi Supangat Bin Rono Karso, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi dalam kegiatan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD / K) tahun 2013 sebagai Koordinator Bidang fisik dan Prasarana, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sugiwaras Nomor : 04/VIII / 02 / 2013 tanggal 1 Agustus 2013 ;
Bahwa tugas-tugas saksi sebagai Koordinator Bidamng Fisik dan Prasarana adalah :
Menyusun proposal rencana kegiatan (fisik konstruksi dan pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat) ;
Melaksanakan kegiatan fisik / konstruksi dan pemberdayaan ekonomi masayarakat sesuai dengan Daftar Urutan Rincian Kegiatan (DURK) ‘
Membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Fisik / Konstruksi dan barang / bahan kegiatan pemberdayaan ekonomi produktif ;
Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa selaku Penanggungjawab
Bahwa saksi ada mengikuti atau hadir di dalam rapat pembentukan Tim Pelaksana kegiatan (TPK) ;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan proposal, saksi hanya diajak pada saat pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ;
Bahwa dalam penyusunan Daftar urutan Rencana Kegiatan (DURK) saksi juga tidak dilibatkan ;
Bahwa yang saksi ketahui kegiatan fisik atau pembangunan tersebut adalah untuk pembuatan jalan setapak dan pembuatan sumur gali sebanyak 10 (sepuluh) unit ;
Bahwa anggaran untuk pembuatan jalan setapak yang saksi ketahui adalah sebesar Rp.200.992.000,-(dua ratus juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), sedangkan untuk pembuatan sumur galian dianggarkan sejumlah Rp.185.740.000,- (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kegiatan pembuatan jalan setapak dan pembuatan sumur gali tersebut sudah dilaksanakan ;
Bahwa berdasarkan Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) sumur galian kedalamannya 16 meter, yang dicincin batu bata 17 meter terdapat tiang cor 2 buah lengkap dengan Derek. Adapun mengenai DURK tersebut baru saksi ketahui pada awal tahun 2015 ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah mengapa ditemukan di lapangan pembuatan sumur gali tidak sesuai dengan DURK dimana ukuran kedalamannya tidak lebih dari 7 meter, karena saksi sendiri tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan tersebut, sehingga akhirnya saksi mengundurkan diri bersama anggota Tim Pelaksana Kegiatan lainnya pada tanggal 4 November 2013, karena saksi dan Tim yang lainnya merasa tidak sejalan dengan Kepala Desa ;
Bahwa yang membeli bahan material untuk kegiatan pembangunan fisik / konstruksi tersebut adalah Kepala Desa tanpa setahu saksi ;
Bahwa saksi ada menerima honor sebagai Koordinator Fisik dan Prasarana sebesar rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa nota pembelian bahan material dari Toko Besi dan Bangunan “Hikmah”, saksi menyatakan tidak tahu karena itu semua yang membeli bahan-bahan adalah Kepala Desa ;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui siapa tukang yang mengerjakan, pada hal semestinya saksi dan teman-teman serta masyarakat yang mengerjakannya ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi ;
Saksi Paku Alamsyah Bin Muhammad, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi dalam kegiatan Alokasi Dana Desa Tahun 2013 di Desa Sugiwaras ditunjuk sebagai Ketua kelompok Bogenvil yang meneri bantuan untuk membeli pupuk sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak menerima bantuan berupapupuk tetapi hanhya berupa uang tunai ;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Ketua Kelompoki Tani adalah kepala Desa ;
Bahwa anggota kelompok Tani Bogenvil berjumlah 10 (sepuluh) orang ;
Bahwa yang saksi tahu uang tersebut adalah untuk kegiatan ekonomi produktif ;
Bahwa saksi menerima uang tersebut di rumah kepala Desa yaitu Pak Nansar ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi untuk penerimaan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut ;
Bahwa proses pembentukan kelompok tani bogenvil saksi sendiri tidak tahu, saksi baru mengetahui setelah melihat proposal yang dibuat oleh kepala Desa Bapak Nansar ;
Bahwa uang yang saksi terima hanya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tidak ada uang lain yang saksi terima setelah itu ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Fajar Anang Bin Anang, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi hanya sebagai sebagai anggota kelompok tani ;
Bahwa saksi tahu di Desa Sugiwaras ada menerima Alokasi Dana Desa tahun 2013 ;
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2013 saksi menerima uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) di rumah Kepala Desa Bapak Nansar ;
Bahwa saksi ada menandatangani kwitansi untuk penerimaan uang tersebut ;
Bahwa uang tersebut saksi gunakan untuk membeli pupuk ;
Bahwa selain uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut, saksi tidak pernah menerima uang lain ;
Bahwa saksi tidak pernah ditunjuk sebagai koordinator pembayaran ;
Bahwa yang saksi tahu ada 26 (dua puluh enam) kelompok tani di Desa Sugiwaras dan setiap kelompok ada 10 (sepuluh) orang anggota
Bahwa setiap anggota ada yang menerima uang bantuan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Dani Bin Jen, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam Berita Acara penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi hanya sebagai sebagai anggota kelompok tani ;
Bahwa saksi tahu di Desa Sugiwaras ada menerima Alokasi Dana Desa tahun 2013 ;
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2013 saksi menerima uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) di rumah Kepala Desa Bapak Nansar
Bahwa saksi ada menandatangani kwitansi untuk penerimaan uang tersebut ;
Bahwa uang tersebut saksi gunakan untuk membeli pupuk ;
Bahwa selain uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut, saksi tidak pernah menerima uang lain ;
Bahwa saksi tidak pernah ditunjuk sebagai koordinator pembayaran ;
Bahwa yang saksi tahu ada 26 (dua puluh enam) kelompok tani di Desa Sugiwaras dan setiap kelompok ada 10 (sepuluh) orang anggota
Bahwa setiap anggota ada yang menerima uang bantuan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Jon Heri, SE Bin Muhammad, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP Penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Belanja Tidak Langsung pada DPPKAD Kabupaten Musi Banyuasin ;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Bendahara Pengeluaran Belanja Tidak langsung adalah :
Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran seperti buku kas umum, buku simpanan bank, buku pajak PPN / PPH, buku panjar, buku rekapitulasi pengeluaran per rincian objek dan register SPP-UP / GU / TULIS ;
Wajib melaporkan laporan pertanggungjawaban ;
Bahwa benar tahun 2013 ada Alokasi Dana Desa untuk Desa Sugiwaras melalui program ADD / K ;
Bahwa anggaran tersebut dari Pemerintah Kabupaten untuk pembangunan di Desa yaitu : belanja fisik, belanja langsung dan belanja tidak langsung ;
Bahwa dana yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada kegiatan Belanja Langsung Tahun Anggaran 2013 ada 2 Tahap yaitu : tahap I adalah sejumlah Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 18 Oktober 2013, dan selanjutnya untuk tahap II sebesar Rp.345.059.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 30 Desember 2013 ;
Bahwa dana tersebut perinciannya adalah : tahap I diperuntukkan belanja langsung fisik dan tahap II diperuntukkan belanja tidak langsung ;
Bahwa persyaratan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD / K) untuk tahap I dan tahap II pada kegiatan belanja langsung tahun 2013 adalah menerima Surat Persetujuan Pencairan Belanja Langsung dari Kepala BPMD melalui proses dan koreksi oleh Tim Pengelola Tingkat Kecamatan dan Pengendali Tingkat Kabupaten ;
Bahwa pencairan untuk Tahap I Desa Sugiwaras sudah sesuai dengan prosedur, namun untuk pencairan tahap II tidak sesuai prosedur ;
Bahwa pencairan dana Tahap II sejumlah Rp.345.059.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) sudah dimasukkan ke rekening Desa Sugiwaras tinggal menunggu berkas masuk dari Desa Sugiwaras, maka dana tersebut tinggal dicairkan / ditransfer, ternyata sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 persyaratan pencairan untuk Desa Sugiwaras tidak lengkap, lalu saksi melapor kepada Bapak H. Syamsudin selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan atas perintah H. Syamsudin saksi mencairkan dana tahap II ke rekening Desa Sugiwaras ;
Bahwa saksi mentransfer dana tahap II tersebut ke rekening Desa Sugiwaras karena berdasarkan perintah Bapak H. Syamsudin selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana Alokasi Dana Desa / Kelurahan Tahap II Tahun Anggaran 20133 dari Desa Sugiwaras ;
Bahwa dalam pengajuan pencairan dana ADD / K Tahun Anggaran 2013 Desa Sugiwaras, saksi tidak melihat ada kelengkapan persyaratannya ;
Bahwa saat itu terdakwa ingin menghadap Kepala Dinas akan tetapi karena banyak tamu sehingga tidak ada kesempatan untuk menemui Kepala Dinas, maka saksi sendiri yang menghadap Kepala Dinas untuk menjelaskan hal tersebut ;
Bahwa pencairan tahap II saksi transfer langsung melalui Bank Sumsel ke rekening Desa Sugiwaras ;
Bahwa penarikan dana tersebut harus dilakukan oleh Kepala Desa bersama dengan Bendahara Desa, tidak boleh dilakukan oleh Kepala Desa sendiri ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti transfer pada Bank Sumsel Bangka Belitung, saksi membenarkan bahwa saksi yang menyetorkan / mentransfer uang tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Agus Manto Bin Lakoni, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dan keterangan saksi di dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Desa dan dalam kegiatan Pengelolaan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD / K) Thun 2013 saksi ditunjuk sebagai penanggungjawab Administrasi Kegiatan ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi adalah :
Membuat Berita Acara Hasil Musyawarah Desa ;
Membuat keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan Alokasi Dana Desa ;
Bersama Penanggungjawab menyusun Daftar Urutan Rencana Kegiatan;
Membuat laporan pelaksana kegiatan Alokasi Dana Desa / Kelurahan ;
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Penanggungjawab Kegiatan ;
Bahwa saksi tahu tahun 2013 Desa Sugiwaras menerima bantuan Alokasi Dana Desa, tetapi jumlahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa uangnya untuk kegiatan pembuatan pos kamling, jalan setapak, dan lain-lain ;
Bahwa pada tahap poertama saksi ikut dalam pembentukan Tim Pelaksana kegiatan (TPK) yang diketuai oleh Sdr. Umar, koordinator kegiatan fisik / konstruksi Sdr. Supangat ;
Bahwa yang membuat SK nya adalah saksi dan yang menandatangani adalah Kepala Desa ;
Bahwa setelah itu, saksi tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan pengelolaan dana Alikasi dana Desa / Kelurahan (ADD / K) termasuk dalam pembuatan laporan, saksi tidak tahu karena semua sudah diambil alih oleh Kepala Desa, padahal seharusnya saksi tidak diikutsertakan ;
Bahwa saksi juga tidak pernah diberitahu tentang pencairan baik tahap I dan tahap II ;
Bahwa saksi sudah mengundurkan diri sebelum ada pencairan uang, karena tidak ada koordinasi dalam pekerjaan, tidak ada komunikasi dan saksi tidak diikutsertakan dalam pengelolaan kegiatan, pemberian uang bantuan kepada kelompok tani ada yang tidak diberikan ;
Bahwa saksi ada mendapat honor dari Kepala Desa ;
Bahwa saksi mendapat honmor selama 3 (tiga) bulan ;
Bahwa saksi diangkat sebagai Sekretaris Desa berdasarkan SK Bupati Musi Banyuasin ;
Bahwa pertanggungjawab saksi kepada Kepala Desa ;
Bahwa seharusnya yang membuatkan Berita Acara adalah saksi ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Bunyamin, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP Penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi sebagai Koordinator Bidang Pemberdayaan Ekonomi, dan saksi diangkat oleh Kepala Desa berdasarkan SK Kepala Desa Sugiwaras Nomor : 04 / VIII / 02.2003 / 2013 tanggal 1 Agustus 2013 ;
Bahwa tugas saksi di dalam kegiatan pengelolaan Alokasi Dana Desa adalah :
Menyusun proposal Rencana Kegiatan (fisik / konstruksi) dan pemberdayaan ekonomi produktif menyarakat ;
Melaksanakan kegiatan Fisik / Konstruksi dan Pemberdayaan Ekonomi masyarakat sesuai Daftar Urutan Rencana kegiatan (DURK) ;
Menyusun kelompok pemanfaat untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat ;
Membuat berita acara kemajuan pekerjaan kegiatan fisik / konstruksi dan berita acara serah terima barang / pekerjaan kegiatan pemberdayaan ekonomi produktif ;
Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa / Lurah selaku Penanggungjawab ;
Bahwa saksi tahu Desa Sugiwaras ada menerima bantuan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD / K ) Tahun 2013, namun jumlahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam kegiatan pemberdayaan ekonomi produktif ada pembelian pupuk untuk para anggota kelompok tani ataukah tidak, karena pada saat itu saksi sudah mengundurkan diri
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut karena semuanya sudah dikerjakan oleh Kepala Desa ;
Bahwa saksi ada menerima honor sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), honor tersebut saksi terima di rumah Sdr. Umar Ahmad ;
Bahwa saksi mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan kepala Desa ;
Bahwa saksi tidak pernah diperintah oleh Kepala Desa untuk membuat Kelompok Tani penerima bantuan Alokasi Dana Desa ;
Bahwa setahu saksi tidak pernah ada rapat-rapat untuk kegiatan gotong royong di Desa Sugiwaras ;
Bahwa saksi tidak membuat laporan pertanggungjawaban, karena semua yang melaksanakan adalah Kepala Desa ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi juga tidak pernah menandatangani kwitansi untuk uang sebesar tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada pembagian pupuk ataukah tidak untuk kelompok tani ;
Bahwa saksi tidak bekerja karena saksi tidak diberi pekerjaan atau tidak dilibatkan oleh Kepala Desa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Muhammad Ali Bustan Bin Bustan, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi tidak tahu Desa Sugiwaras ada menerima bantuan Alokasi Dana Desa tahun 2013 ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau saksi ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Tani di Desa Sugiwaras ;
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil oleh Kepala Desa sebagai Ketua Kelompok Tani untuk menerima bantuan pupuk ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi ;
Bahwa ketika diperlihatkan daftar nama-nama kelompok tani, ada sebagian yang saksi kenal ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa koordinator Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan SK sebagai Ketua kelompok Tani ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Ir. Akmal Edy Bin Muhammad Soyid, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa pada tahun 2013 saksi sebagai Kepala Bapeda Kabupaten Musi dan sebagai Ketua Tim Pengendali Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin pada Pengelolaan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD / K) Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa sumber dana Alokasi Dana Desa / Kelurahan berasal dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ;
Bahwa Alokasi Dana Desa diperuntukkan untuk operasional desa, yaitu belanja langsung dan belanja tidak langsung ;
Bahwa belanja langsung terdiri dari biaya administrasi kegiatan belanja pembangunan fisik / konstruksi dan pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat sedangkan belanja tidak langsung terdiri dari gaji umum / tunjangan Kepala Desa, Kaur, Rt, Rw, BPD dan LPM ;
Bahwa struktur Tim Pengendali Tibngkat kabupaten adalah :
Kepala Bapeda sebagai Ketua
Kepala BPMPD sebagai Wakil Ketua
Kabid Sosial Budaya Bapeda sebagai Sekretaris
Kepala Dina PU Cipta Karya dan Pengairan Prasarana sebagai Koordinator Bidang Sarana
Bahwa struktur Organisasi Tim Pengendali Tingkat Kecamatan ;
Camat sebagai Ketua
Penanggungjawab Administrasi Kegiatan (PJKA)
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan
Bahwa struktur Tim Pengelola Tingkat Desa / Kelurahan :
Kepala Desa sebagai Penanggungjawab
Sekretaris Desa sebagai Penanggungjawab Administrasi Kegiatan (PJKA)
Penangungjawab Keuangan Kegiatan (PJKK)
Bahwa Penanggungjawab di tingkat Desa adalah Kepala Desa ;
Bahwa Penanggungjawab Keuangan Kegiatan di Desa adalah Bendahara Desa;
Bahwa bantuan Alokasi Dana Desa Tahun 2013 dibagi ke setiap desa secara proporsional ;
Bahwa proses perencanaan kegiatan belanja langsung dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa untuk tingkat Desa diawali dengan rapat desa yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Desa untuk menentukan kegiatan apa saja yang menyusun Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) tahap I dan tahap II sebagai bagian usulan kegiatan ADD / K. Selanjutnya usulan ADD / K tersebut disampaikan kepada Tim Pengendali Kecamatan untuk diteliti kelengkapannya, kemudian dokumen usulan yang sudah memenuhi syarat disampaikan kepada Tim Pengendali Kabupaten untuk diverifikasi ;
Bahwa pencairan Alokasi Dana Desa itu disalurkan melalui proses transfer dari rekening kas umum Pemerintah Daerah ke rekening desa / kelurahan atas nama Kepala Desa / Lurah dan Bendahara pada bank yang ditunjuk ;
Bahwa pencairan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD / K) tahun 2013 untuk tahap I sebesar Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ;
Bahwa yang saksi ketahui Desa Sugiwaras ini tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban tahap II ;
Bahwa pencairan dana tahap I dan tahap II ditransfer ke rekening Desa
Bahwa yang merekomendasikan pencairan dana tahap I adalah saksi selaku Ketua Tim Pengendali Kabupaten sedangkan pencairan tahap II bukan saksi yang merekomendasikannya ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang merekomendasikan pencairan dana tahap II tersebut ;
Bahwa yang saksi tahu penyimpangan dana ADD / K tahun 2013 Desa Sugiwaras pada pembuatan sumur gali dan pembuatan jalan setapak, sedangkan mengenai kegiatan pemberdayaan ekonomi produktif (pembagian pupuk) saksi tidak tahu ;
Bahwa yang saksi tahu untuk penggunaan dana tahap I dan tahap II tidak ada laporan pertanggungjawabannya ;
Bahwa Surat Pengantar Pencairan dana Tahap I untuk Desa Sugiwaras Tahun 2013 dikeluarkan pada tanggal 30 September 2013 oleh BPMPD ;
Bahwa pencairan dana tahap II saksi tidak mengeluarkan Surat Pengantar karena berdasarkan koreksi Kelompok Kerja persyaratannya tidak lengkap sehingga permohonan tahap II untuk Desa Sugiwaras tidak ada pengajuan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Riduan Bin Hanafia, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau nama saksi tercatat sebagai Ketua Kelompok Tani di Desa Sugiwaras ;
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil oleh Kepala Desa Sugiwaras Bapak Nansar untuk diberitahu sebagai Ketua Kelompok Tani ;
Bahwa saksi tidak tahu struktur organisasi dan nama-nama kelompok tani ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima bantuan dari Kepala Desa Sugiwaras baik berupa pupuk maupun berupa uang tunai ;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada saksi dokumen berupa kwitansi, saksi menyatakan tandatangan pada kwitansi tersebut bukanlah tandatangan saksi;
Bahwa saksi tidak tahu siapa koordinator pengelola bantuan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD / K) Tahun 2013 di Desa Sugiwaras ;
Bahwa saksi tidak pernah tahu tentang adanya kelompok tani di Desa Sugiwaras ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Mansur Bin Sahmid, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman ada menerima Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa saksi terkejut jika nama saksi ternyata tertera sebagai Ketua Kelompok Tani Mawar Merah di dalam dokumen Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahun 2013 ;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Ketua Kelompok Tani adalah Kepala Desa ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima bantuan pupuk ataupun berupa uang dari Kepala Desa ;
Bahwa ketika diperlihatkan dokumen berupa kwitansi, saksi menyatakan tandatangan tersebut bukan tandatangan saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu ada bantuan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah ngobrol dan berbicara dengan Kepala Desa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Abu Hasan Resep, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi sebagai Kepala Dusun II Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman ;
Bahwa saksi tahu di Desa Sugiwaras ada menerima Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013 yang akan digunakan untuk bangunan desa jalan setapak dan sumur ;
Bahwa saksi juga sebagai Ketua Kelompok Tani Lidah Buaya dengan anggota berjumlah 9 orang ;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai anggota Kelompok Tani adalah Kepala Desa ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima bantuan berupa pupuk, tetapi saksi ada menerima bantuan berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Kepala Desa ;
Bahwa uang sejumlah tersebut saksi gunakan untuk kepentingan saksi sendiri ;
Bahwa saat saksi menerima uang tersebut, saksi tidak ada menandatangani kwitansi ;
Bahwa saksi tidak pernah menjadi Ketua Kelompok Tani untuk anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2013 ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa saksi dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013 ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Arda Binden Jondeveral Bin Djawasa Iskandar Purba, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi adalah pemilik Toko Jhony Computer yang berada di Jl. Merdeka Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Bayuasin ;
Bahwa saksi tidak tahu jika Kepala Desa Sugiwaras ada membeli 1 (satu) unit Lap top dan 1 (satu) buah printer merk Acer ;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa : nota pembelian Lap top dan printer , saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan nota pembelian tersebut dari Toko saksi ;
Bahwa dalam setiap nota pembelian yang dikeluarkan oleh Toko milik saksi, tidak harus diberi Cap atau stempel, kecuali kalau ada yang meminta maka kami berikan berikut tandatangan pemilik toko ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tanda terima uang ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Makmun Bin Resep, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi sebagai pemilik Toko besi dan bangunan “Hikmah” yang berada di Jl. Propinsi M. Jaya Kecamatan Babat Toman Kebupaten Musi Banyuasin ;
Bahwa seingat saksi pada tahun 2013 Kepala Desa Sugiwaras ada membeli bahan material bangunan di tempat saksi ;
Bahwa ketika diperlihatkan nota surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang atas nama Toko “Hikmah” saksi menyatakan bahwa saksi tidak pernah menandatangani itu, dan itu palsu ;
Bahwa stempel yang ada pada kwitansi sebagaimana diperlihatkan kepada saksi, maka saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan cap stempel atau apapun kepada Kepala Desa Sugiwaras ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Haryadi, SE Msi Bin Abdul Karim, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi sebagai Wakil Ketua Tim Pengendali Tingkat kabupaten Musi Banyuasin ;
Bahwa tugas-tugas saksi adalah :
Melaksanakan sosialisasi dan pengendalian Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD / K) ;
Verifikasi dokumen usulan kegiatan ADD / K ;
Menyelesaikan masalah-masalah yang menentukan penanganan TIM Pengendali Tingkat Kabupaten ;
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan ADD / K serta, menyampaikan laporan pelaksana program kepada Tim Pembina ;
Memberikan saran dan masukan kepada Tim Pembina sebagai bahan kebijakan pelaksanaan ADD / K ;
Bahwa bentuk Alokasi Dana Desa berupa :
Belanja langsung seperti Administrasi Kegiatan Belanja Operasional Desa, Honorarium Tim Pengelola, Belanja Pembangunan fisik / Konstruksi, dan Pemberdayaan Ekonomi Produktif masyarakat ;
Belanja Tidak Langsung seperti gaji / tunjangan Kepala Desa, Kaur, Rt, Rw, BPD dan LPM ;
Bahwa Pembina Program Alokasi Dana Desa / Kelurahan untuk Tingkat kabupaten Musi Banyuasin adalah Bupati Musi Banyuasin ;
Bahwa Tim Pengendali tingkat Kecamatan adalah diketuai oleh Camat Penanggungjawab Kegiatan adalah Sekretaris Kecamatan, dan Penanggungjawab Operasional Kegiatan adalah Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa / kelurahan ;
Bahwa Penanggungjawab tingkat Desa atau Kelurahan adalah Kepala Desa / Lurah dan Sekretaris Desa atau Sekretaris Kelurahan ;
Bahwa cara proses perencanaan kegatan belanja langsung dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa / Kelurahan tahun 2013 adalah diawali dengan rapat desa, hasil dari rapat desa dituangkan dalam berita acara, kemudian menyusun Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK), selanjutnya usulan tersebut disampaikan kepada Tim Pengendali tingkat Kecamatan, setelah dinyatakan memenuhi syarat, maka usulan tersebut disampaikan kepada Tim Pengendali Kabupaten untuk diverifikasi lalu dibawa ke Bapeda ;
Bahwa pencairan Alokasi Dana Desa / Kelurahan disalurkan melalui proses transfer dari rekening pemerintah Desa / Kelurahan atas nama Kepala Desa / Lurah dan Bendahara Desa pada Bank yang ditunjuk ;
Bahwa Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman ada menerima Alokasi Dana Desa Tahun 2013 ;
Bahwa Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) untuk tahap I juga ada ;
Bahwa besarnya angggaran Alokasi Dana Desa / Kelurahan tahun 2013 untuk Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman tahap I sebesar Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sedangkan untuk tahap II sebesar Rp.345.059.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa pada anggaran tahap I terdapat quota untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi produktif berupa pembagian pupuk urea yang diperuntukkan bagi 26 Kelompok Tani ;
Bahwa anggaran Alokasi Dana Desa untuk Desa Sugiwaras tahap I dan tahap II sudah dicairkan ;
Bahwa saksi sebagai Wakil Ketua Tim Pengendali tingkat Kabupaten tidak ada menerima laporan pertanggungjawaban realisasi kegiatan belanja langsung Alokasi Dana Desa / Kelurahan tahun 2013 dari Desa Sugiwaras ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa anggaran untuk tahap II dicairkan sedangkan saksi tidak membuat rekomendasi ;
Bahwa mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa awalnya melalui usulan Kepala Desa melalui Kecamatan, kemudian diverifikasi Tim Pengendali Tingkat kabupaten, lalu ditetapkan oleh Kepala Bapeda dan terakhir rekomendasi dari Kepala BPMPD ;
Bahwa untuk pencairan tahap II tidak ada laporan pencairan kepada saksi ;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada Camat, tetapi saksi hanya menanyakan kepada Bagian Ekonomi, jawab mereka masih diproses ;
Bahwa saksi tidak menyakan kepada Bapeda, karena Sektornya ada di Bapeda;
Bahwa saksi tahu ada pencairan Alokasi Dana Desa tahap II setelah dilakukan pencairan ;
Bahwa saksi menjadi Wakil Ketua Tim Pengendali Tingkat Kabupaten berdasarkan SK Bupati Musi Banyuasin ;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan laporan pertanggungjawaban kepada terdakwa, tetapi saksi hanya menanyakan kepada Staf saksi, dan katanya masih diproses ;
Bahwa pencairan anggaran Alokasi Dana Desa tahap II untuk Desa Sugiwaras tahun 2013 juga tidak ada laporan pertanggungjawabannya
Bahwa seharusnya setiap pencairan baik untuk tahap I maupun tahap II ada rekomendasi dari Tim Pengendali tingkat Kabupaten ;
Bahwa BPMPD tidak pernah melakukan evaluasi terhadap realisasi Alokasi Dana Desa tahun 2013 di Desa Sugiwaras, baik untuk tahap I mapun tahap II ;
Bahwa ketika ditanyakan kepada Kepala Desa mengenai laporan Pertanggungjawabannya, Kepala Desa mengatakan masih dalam proses ;
Bahwa anggaran untuk belanja langsung adalah diperuntukkan pada kegiatan fisik / konstruksi, dimana hal itu tergantung Kepala Desa seperti : pembuatan sumur dan sebagainya, selain itu juga diperuntukkan untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi produktif ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar ;
Saksi Fadly, SH Bin Sa’ary Salam, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi adalah Pemilik Usaha Percetakan “SKY PRINTING”
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat pemesanan barang dari Kepala Desa untuk membuat papan nama kegiatan pembuatan sumur gali sebanyak 3 buah seharga Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) pada tahun 2013 ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang pembayaran dari terdakwa Nansar ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dan memberikan cap stempel pada Berita Acara Serah Terima Barang sebagaimana yang diperlihatkan di persidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar ;
Saksi Aldi Musiawan Bin Samsul Arifin, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi pernah bekerja di percetakan dan foto copy ATK Komputer “TRIJAYA” di Sekayu, tetapi sekarang tidak lagi ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat nota pembelian dari percetakan foto copy ATK Komputer TRIJAYA Sekayu berikut Cap stempelnya ;
Bahwa terdakwa baik sendiri maupun bersama Lismati tidak pernah datang ke toko saksi untuk berbelanja ;
Bahwa stempel toko saksi pada dokumen yang diperlihatkan bukan cap atau stempel toko saksi ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi ;
Saksi Syamsuddin Fei, S.Sos, MM Bin Safei, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa pada tahunh 2013 saksi sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin ;
Bahwa fungsi dan tanggungjawab saksi adalah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan menjalankan perintah dan tugas dari atas ;
Bahwa semua pengeluaran keuangan daerah dilaksanakan melalui saksi ;
Bahwa tugas saksi adalah menandatangani surat perintah pencairan dana seluruh dinas yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin ;
Bahwa jenis pengeluaran untuk anggaran kegiatan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD / K) tahun 2013 ada 2 macam, yakni : belanja langsung dan belanja tidak langsung ;
Bahwa jenis belanja langsung seperti biaya untuk pembangunan fisik / konstruksi dan pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat, sedangkan belanja tidak langsung seperti untuk gaji / tunjangan Kepala Desa, Kaur, Rt, Rw, BPD dan LPM ;
Bahwa Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman termasuk Desa yang menerima anggaran Alokasi Dana Desa pada Tahun 2013 ;
Bahwa mekanisme pencairan anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2013 adalah pertama permohonan dari Kepala Desa, kemudian ada persetujuan dari Camat, lalu diverifikasi oleh TPK (Tim Pengendali Kabupaten, setelah itu Kabid Perbendaharaan, setelah itu ditandatangani oleh Kepala Dinas maka selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana, tetapi semuanya saksi tidak tahu karena yang mengerjakan adalah staf saksi ;
Bahwa yang saksi lakukan dalam pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut adalah menerbitkan SP2D terhadap permohonan pencairan yang diajukan oleh Desa Sugiwaras ;
Bahwa SP2D tersebut saksi tandatangani secara kolektif untuk seluruh Kabupaten Musi Banyuasin termasuk Desa Sugiwaras ;
Bahwa Pada Tahap I dana yang diberikan kepada Desa Sugiwaras pada tanggal 18 Oktober 2013 sejumlah Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), kemudian tahap II dana yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2013 sejumlah Rp.345.059.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa yang mengeluarkan uang tersebut adalah Jhon Heri selaku Bendahara saya ;
Bahwa syarat untuk mengeluarkan dana tersebut adalah yang penting sudah ada rekomendasi dari Kabid Perbendaharaan, maka saksi tandatangani dan kemudian angkanya saksi cocokkan ;
Bahwa menurut informasi yang saya terima dari Bendahara, pada saat dilaksanakan pencairan dana tahap II tidak ada laporan pelaksanaan kegiatan tahap I dari Desa Sugiwaras, menurut ketentuan seharusnya pencairan dana tahap II harus ada laporan Pertanggunggungjawaban pelaksanaan kegiatan tahap I terlebih dahulu ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pelaksanakan kegiatan alokasi dana desa tersebut selesai dikerjakan ataukah tidak karena saksi tidak menerima laporan pertangunggungjawabannya dari DesaSugiwaras ;
Bahwa sebagai Kepala Dinas DPPKAD saksi berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) ;
Bahwa setiap pencairan angggaran Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD / K) harus ada rekomendasi dari Kepala Bapeda ;
Bahwa yang saksi tahu untuk pencairan dana tahap II tidak ada rekomendasinya;
Bahwa saksi mencairkan karena sudah saksi percayakan anak buah saksi ;
Bahwa dari pencairan dana yang dilaksanakan 2 tahap itu, yang bermasalah adalah dana pencairan tahap II ;
Bahwa seingat saksi setiap penandatanganan SP2D sudah dilakukan secara teliti oleh staf saksi, sehingga saksi hanya menandatanganinya secara kolektif ;
Bahwa saksi tidak memeriksa semua laporan pertanggungjawaban dari setiap desa, karena semua itu sudah diperiksa oleh Kasi Perbendaharaan ;
Bahwa saksi tidak ada menerima uang dari anggaran Alokasi Dana Desa melalui Jhon Heri ;
Bahwa menurut saksi pencairan anggaran tersebut sudah sesuai prosedur, semua SP2D saksi yang menandatangani dan sudah diverifikasi oleh Kabid Perbendaharaan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi ;
Saksi Bambang Irawan, SF, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi sebagai Ahli di bidang Konstruksi Bangunan, dan saksi bekerja pada Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin dari tahun 2017 sampai sekarang ;
Bahwa tugas pokok saksi adalah menyusun dan membuat gambar rencana dan menyusun dan membuat RAB ;
Bahwa saksi belum pernah memberi keterangan sebagai Ahli ;
Bahwa saksi juga belum pernah mengikuti seminar ;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik pada tahun 2015 ;
Bahwa saksi akan menerangkan masalah sumur gali dan jalan setapak pada Desa Sugiwaras ;
Bahwa saksi pernah memeriksa Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan disebutkan kedalaman sumur 16 meter diameter sumur 1 meter, dinding sumur terbuat dari batu bata, cincin sumur dipasang batu bata ;
Bahwa pada kegiatan Alokasi Dana Desa tahun 2013, terdapat pembuatan sumur gali sebanyak 10 unit ;
Bahwa menurut fakta memang 10 unit sumur gali tersebut ada dibuat, setelah kami cek ke lapangan ternyata kedalamannya bermacam-macam dengan kata lain berbeda-beda danh tidak sesuai dengtanRAB, bahkan ada kedalaman sumur yang hanya 1 meter ;
Bahwa jumlah anggaran untuk pembuatan 1 (satu) unit sumur gali adalah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak menghitung biaya nominal sumur yang ada di lapangan, namun saksi hanya menghitung volume nya ;
Bahwa mengenai jalan setapak menurut RAB panjang 366 meter lebar 1,2 meter tebalnya 15 cm, yang terdiri dari 3 lokasi, tetapi kenyataannya di lapangan hanya panjang hanya 349 meter lebar 1,5 meter. Menurut RAB bahannya cor beton dan semen menrut kami sudah benar ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan di lapangan, tetapi yang turun ke lapangan adalah anggota Tim ;
Bahwa menurut perhitungan Rincian Anggaran Biaya (RAB), total biaya keseluruhan untuk kegiatan pembangunan fisik / konstruksi adalah sebesar Rp.200.942.000,- (dua ratus juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat ke lokasi, tehnik yang digunakan adalah dimensi jalan setapak dan menggunakan sample, menurut saksi memang ada kekurangan volume ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;.
Saksi HM Nazir Bin Gunzali, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi adalah penduduk atau warga Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman ;Bahwa saksi tidak pernah menerima bantuan berupa pupuk atau pun uang tunai dari Dana Alokasi Desa tahun 2013 ;
Bahwa saksi juga tidak pernah menandatangani kwitansi tanda terima pupuk atau tanda terima uang ;
Bahwa saksi tidak pernah ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Melati ;
Bahwa saksi tidak pernah menyusun proposal anggaran Alokasi Dana Desa tahun 2013 ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Kepala Desa Sugiwaras Bapak Nansar ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Aidil Fitrisyah Bin H.M. Nazir, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diangkat oleh Kepala Desa berdasarkan SK Kepala Desa Nomor : 04 / VIII / 02 /.2003 / 2013 ;
Bahwa tugas saksi adalah :
Menyusun proposal rencana kegiatan fisik / konstruksi dan perberdayaan ekonomi produktif masyarakat ;
Melaksanakan kegiatan fisik / konstruksi dan pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat sesuai dengan DURK ;
Menyusun kelompok pemanfaat untuk perberdayaan ekonomi produktif masyarakat ;
Membuat berita acara kemajuan pekerjaan kegiatan fisik / konstruksi dan berita acara serah terima barang ;
Melaporkan pelaksana kegiatan Kepala Desa / Lurah selaku Penanggungjawab ;
Akan tetapi itu semua kegiatan itu saya tidak dilibatkan
Bahwa saksi selaku anggota Tim Pelaksana Kegiatan tidak pernah menyusun proposal Alokasi Dana Desa / Kelurahan tahun 2013 ;
Bahwa saksi ada menerima tunjangan dari Kepala Desa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa sebenarnya saksi tidak berhak menerima uang tersebut karena saksi tidak pernah bekerja dan dilibatkan dalam kegiatan tersebut ;
Bahwa saksi tidak menandatangani kwitansi untuk penerimaan uang tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar ;
Saksi Maysaroh Binti Cik Nung, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi sebagai warga atau penduduk Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima bantuan pupuk dari kegiatan Alokasi Dana Desa Tahun 2013 ;
Bahwa saksi tidak pernah menjadi Ketua Kelompok Tani di Desa Sugiwaras untuk kegiatan Alokasi Dana Desa Tahun 2013 ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tanda terima, kalaupun ada tertera nama saksi, tapi itu bukan tandatangan saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Kepala Desa Sugiwaras Bapak Nansar ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar ;
Saksi Rijalul Fikri, ST Bin Suhaimi, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa di dalam kegiatan program Alokasi Dana Desa di Kecamatan Babat Toman, saksi sebagai Konsultan dari CV. Mustika Jaya sebagai pendamping ;
Bahwa tugas saksi adalah mendampingi desa dan memberikan bantuan tehnis dan pendampingan dalam pelaksanaan ADD di Desa Sugiwaras ;
Bahwa saksi sudah sering melakukan pendampingan ;
Bahwa saksi ada menerima kontrak dan gaji dari perusahaan ;
Bahwa saksi tidak ada menerima uang dari Kepala Desa ;
Bahwa saksi ada membuat Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) untuk Desa Sugiwaras ;
Bahwa saksi tidak tahu berpa nilai kontraknya ;
Bahwa saksi mengikuti perkembangan pengeluaran dana desa tersebut ;
Bahwa ada permasalahan penyalahgunaan mengenai anggaran dana desa di desa Sugiwaras ;
Bahwa memang saksi yang membuat Daftar urutan Rencana Kegiatan (DURK) dan laporan Penggunaan Dana Dana (LPD), tetapi bukan saksi yang memalsukan tandatangan ;
Bahwa saksi memiliki surat tugas dari perusahaan ;
Bahwa saksi ada bertemu dengan Kepala Desa saat saksi ke Desa Sugiwaras ;
Bahwa yang mendampingi pelaksanaan adalah Kepala Desa, karena uang nya dari Pemda dan yang mengelola adalah Desa ;
Bahwa setahu saksi anggaran untuk konsultasn adalah dari pusat ;
Bahwa saksi menyangkal jika disebutkan pernah menerima uang dari Kepala Desa sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), saksi tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut dari Kepala Desa untuk jasa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapi keterangan saksi, ada keterangan yang tidak benar khususnya yang berkaitan dengan pemberian uang jasa konsultan untuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dimana terdakwa telah memberikan uang tersebut kepada pihak konsultan ;
Saksi M. Rasyid Mukti, di bawah sumpah saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa saat saksi memeriksa di lapangan ;
Bahwa saksi diperintah oleh Kepala Dinas PU Kabupaten Musi Banyuasin untuk memeriksa pembangunan sumur gali dan jalan setapak di Desa Sugiwaras ;
Bahwa saksi masih ingat saksi turun ke lapangan pada tanggal 13 Oktober 2016 ;
Bahwa saksi turun ke lapangan ada membawa surat perintah ;
Bahwa pada saat turun ke lapngan saksi bersama pihak Kepolisian, dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Saudara Nazar dan anggota Tim yang lain ;
Bahwa saat di lapangan saksi bertemu dengan terdakwa ;
Bahwa hasil pemeriksaan di lapangan, ada ketidak sesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Daftar urutan Rincian kegiatan (DURK) ;
Bahwa pembuatan sumur gali ada 10 (sepuluh) unit ;
Bahwa pengamatan kami di lapangan ada 9 (sembilan) unit sumur yang tidak sesuai, dan hanya 1 (satu) unit yang hampir sesuai ;
Bahwa pembuatan jalan setapak juga tidak sesuai dengan RAB dan DURK ;
Bahwa panjang jalan setapak seharusnya menurut RAB 366 meter, sedangkan fakta di lapangan hanya 350 meter ;
Bahwa pembuatan jalan setapak ada di 3 (tiga) lokasi yang berbeda ;
Bahwa pembuatan jalan setapak ada yang sesuai dengan RAB dan ada yang tidak sesuai dengan RAB, yaitu mengenai panjang jalan ;
Bahwa perhitungan tersebut dari hasil penghitungan ahli Sdr. Bambang antara volume di lapangan dengan yang direncanakan, sedangkan saksi hanya mencatat ;
Bahwa saksi tidak melihat kualitasnya ;
Bahwa saat turun ke lapangan ada ditunjukkan lokasi yang diperiksa, yaitu yang berada di dekat Rumah Makan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan atau pendapatnya yakni : Hermansyah, SE, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, yang di bawah sumpah ahli pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini, dan keterangan ahli dalam BAP penyidikan adalah benar ;
Bahwa ahli sebagai auditor dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, yang ditugaskan berdasarkan Surat Nomor : STI509 / PW / 07 / 5 / 2015 tanggal 9 Oktober 2015, untuk menghitung kerugian keuangan Negara mengenai kegiatan Alokasi Dana Desa / Kelurahan Tahun Anggaran 2013 untuk Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin ;
Bahwa metode yang digunakan untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara adalah dengan cara menghitung jumlah bantuan yaqng sudah dicairkan dan yang sudah dbuatkan laporan pertanggungjawaban, menghitung jumlah SPJ yang seharusnya dibayarkan, dan menghitung selisih volume pekerjaan pembangunan yang telah dilakukan ;
Bahwa hasil audit dari Tim kami ada menemukan kerugian keuangan negara dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian dari kegiatan pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat (pembagian pupuk) sebesar Rp.207.334.091,- (dua ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh satu rupiah) ;
Kerugian dari kegiatan pembuatan sumur gali sebesar Rp.116.400.087,- (seratus enam belas juta empat ratus ribu delapan puluh tujuh rupiah) ;
Kerugian dari kegiatan pembuatan jalan setapak sebesar Rp..103.667.301,- (seratus tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus satu rupiah) ;
Sehingga total kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.427.401.479,- (empat ratus dua puluh tujuh juta empat ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hasil eksposs yang kami temukan adalah kegiatan pembuatan sumur gali, pembuatan jalan setapak dan kegiatan pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat bermasalah ;
Menimbang, bahwa setelah diberi kesempatan oleh Majelis hakim untuk mengajukan saksi ade charge, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi ade charge ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 ;
Bahwa benar Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman pada tahun 2013 ada menerima bantuan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 688.442.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah), yang dicairkan dalam 2 (dua) tahap, yakni tahap I sebesar Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan tahap II sebesar Rp.345.059.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa dana bantuan tersebut terdakwa gunakan untuk pembuatan sumur gali, pembuatan jalan setapak dan untuk kelompok tani Desa Sugiwaras ;
Bahwa yang mengerjakan pembuatan sumur gali adalah warga desa ;
Bahwa yang memegang uang dan biaya pembuatan sumur adalah terdakwa, untuk pembuatan sumur sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa untuk kegiatan penyaluran pupuk maupun uang tidak terdakwa berikan kepada kelompok tani ;
Bahwa dana ADD tahun 2013 yang terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri hanya sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan biaya makan ;
Bahwa mengenai adanya nota pembelian barang-barang secara fiktif dari toko-toko, itu semua dibuat oleh Konsultan yang bernama Fikri ;
Bahwa sakti tidak tahu mengapa saat pemeriksaan di persidangan saksi Fikri menyatakan tidak pernah mengeluarkan nota dan kwitansi tersebut ;
Bahwa saksi kenal dengan Jawarkon, saksi tidak pernah memberikan uang maupun pupuk kepadanya ;
Bahwa terdakwa tidak tahu cara membuat Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, yang membuat itu semua adalah Konsultan ;
Bahwa ada kesepakatan antara terdakwa dengan pihak Konsultan Fikri bahwa mereka pihak Konsultan yang akan membuatkan Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahun 2013 untuk kegiatan di Desa Sigiwaras, dan untuk itu terdakwa memberikan uang jasa atau upah sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa untuk upah konsultan tersebut terdakwa ambilkan uang dari anggaran Alokasi Dana Desa tersebut ;
Bahwa selama terdakwa menjadi Kepala Desa, terdakwa tidak tahu aturan mengenai pelaksanaan Alokasi Dana Desa ini ;
Bahwa terdakwa juga tidak tahu proses pencairan dana Alokasi Dana Desa ini seperti apa, karena semua itu dibuat oleh Konsultan yang bernama Fikri, terdakwa hanya tinggal menandatangani saja ;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa bertanggungjawab tentang hal ini ;
Bahwa demikian pula terkait dengtan proposal untuk pembuatan sumur gali sebanyak 10 (sepuluh) unit, terdakwa juga tidak tahu karena itu semua terdakwa serahkan kepada Konsultan ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui perbedaan proposal dan laporan pertanggungjawaban ;
Bahwa terdakwa sengaja membuat surat-surat fiktif ;
Bahwa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) terdakwa gunakan untuk pembuatan jalan setapak dan kelompok tani yakni : pengadaan pupuk untuk 26 kelompok tani ;
Bahwa seharusnya kelompok tani menerima pupuk yang jumlahnya 27 ton untuk 26 Kelompok tani masing-masing petani menerima 100 kg, akan tetapi saya ganti dengan uang untuk 1 (satu) kelompok tani menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa ada pula kelompok tani yang terdakwa berikan uang hanya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa nota yang terdakwa serahkan kepada kelompok tani berupa kwitansi ;
Bahwa pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa Tahun 2013 ini terdakwa bekerja sendiri, karena Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak mau bekerja ;
Bahwa menurut terdakwa pelaksanaan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) ;
Bahwa untuk melakukan pencairan dana tahap II berdasarkan proposal, dan konsultan Fikri juga ikut dalam proses pencairan tersebut, karena semuanya dibuat oleh Konsultan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan beberapa barang bukti lainnya yang telah dilakukan penyitaan berupa :
1 (satu) buah buku tabungan BANK SUMSEL BABEL dengan nomor rekening 181-09-00120 a.n. DESA SUGIWARAS ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.1 dari NANSAR ke MUHAMAD JAWARKON uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 22 Oktober 2013. BERMATRAI 6000 ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.2 dari NANSAR ke PAKU ALAMSYAH uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 22 Oktober 2013. BERMATRAI 6000 ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.3 dari NANSAR ke PAJAR ANANG uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 22 Oktober 2013. BERMATRAI 6000 ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.4 dari NANSAR ke DANI uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 22 Oktober 2013. BERMATRAI 6000 ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.05 dari NANSAR ke ZAIBI uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. BERMATRAI 6000 ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.06 dari NANSAR ke SYAMSURI JAPAR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 24 Oktober 2013. BERMATRAI 6000 ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.07 dari NANSAR ke ZAIBI uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. TANPA BERMATRAI ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.08 dari NANSAR ke ALI BUSTAM uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 26 Oktober 2013. BERMATRAI 6000 ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.09 dari NANSAR ke ABU HASAN R uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 27 Oktober 2013. Belum ditanda tangani ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.10 dari NANSAR ke MUHAMAD OBOY uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 27 Oktober 2013. Belum ditanda tangani ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.11 dari NANSAR ke SITI BAKAR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Belum ditanda tangani ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.12 dari NANSAR ke MUHAMAD BAKAR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Belum ditanda tangani
1 (satu) lembar kuitansi besar No.13 dari NANSAR ke RIDUAN uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Belum ditanda tangani ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.14 dari NANSAR ke KHUSMAN B uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 30 Oktober 2013. Belum ditanda tangani ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.15 dari NANSAR ke MAISARO uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. Belum ditanda tangani ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.16 dari NANSAR ke REBO uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. Belum ditanda tangani ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.17 dari NANSAR ke NANSIR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tanpa tanggal. Belum ditanda tangani ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.18 dari NANSAR ke MANSYUR S. uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Belum ditanda tangani ;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.19 dari NANSAR ke SULAIMAN I uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 27 Oktober 2013. Belum ditanda tangani ;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.01 dari UMAR Bin MACANG uang senilai Rp. 13.000.000,- untuk pembayaran 20.000 batu bata, tertanggal Sugiwaras 21 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh BAHARUDIN tanpa materai ;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.02 dari UMAR Bin AHMAD uang senilai Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran 6 m3 pasir, tanpa tanggal. Ditanda tangani oleh ANSOR tanpa materai ;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.03 dari NANSAR ke UMAR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran ekonomi produktif, tertanggal Sugiwaras 21 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh UMAR tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.04 dari UMAR uang senilai Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran 5.000 bata, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh BAHARUDIN tanpa materai ;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.05 dari NANSAR uang senilai Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran upah tukang sumur, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh ABU HASAN tanpa materai ;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.06 dari NANSAR ke UMAR uang senilai Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran upah tukang jalan, tertanggal Sugiwaras 27 Oktober 2013. Tanpa tanda tangan ;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.07 dari NANSAR ke UMAR uang senilai Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran upah tukang jalan setapak, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. Tanpa tanda tangan ;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.08 dari NANSAR ke MANSUR uang senilai Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran tukang, tertanggal Sugiwaras 26 Oktober 2013. Tanpa tanda tangan ;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.09 dari NANSAR ke PAKU uang senilai Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran untuk 2 kelompok dana produktif, tertanggal Sugiwaras 23 Oktober 2013. Tanpa tanda tangan ;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.10 dari NANSAR ke NANSAR uang senilai Rp. 1.600.000,- untuk pembayaran --------, tertanggal Sugiwaras 1-11-2013. Tanpa tanda tangan ;
1 (satu) lembar kuitansi kecil dari NANSAR ke JAIS uang senilai Rp. 4.000.000,- untuk pembayaran 15 mobil dam truck, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh JAIS tanpa materai ;
1 (satu) lembar kuitansi kecil dari NANSAR ke SAMSUDI uang senilai Rp. 3.500.000,- untuk pembayaran batu bata 6.000, tertanggal Sugiwaras 9-11-2013. Ditanda tangani oleh SAMSUDI tanpa materai ;
1 (satu) lembar kuitansi kecil dari NANSAR ke MANSUR uang senilai Rp. 7.400.000,- untuk pembayaran bayar upah sumur, tertanggal Sugiwaras 10-11-2013. Ditanda tangani oleh MANSUR tanpa materai ;
1 (satu) lembar kuitansi kecil dari NANSAR ke ABU HASAN uang senilai Rp. 4.000.000,- untuk pembayaran upah sumur, tertanggal Sugiwaras 10-11-2013. Ditanda tangani oleh ABU HASAN tanpa materai ;
Satu bundel berkas Proposal Daftar Urutan Recana Kegiatan (DURK) Desa Sugiwaras Kec. Babat Toman yang berisikan :
Persetujuan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Sugiwaras tanggal 7 September 2013 dari Kecamatan Babat Toman ;
Verifikasi dokumen usulan kegiatan ADD/K oleh Tim Pengendali Tingkat Kecamatan ;
Pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Sugiwaras dari Desa Sugiwaras ;
Peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sugiwaras (RPJMDes) tahun 2011-2015 ;
Berita Acara Musyawarah Desa Rabu tanggal 03 Juli 2013 nomor 03 / BA-MD / SW / 2013 ;
Keputusan Kepala Desa Sugiwaras nomor 04/SK-RPADD/SW/2013 tentang penetapan rencana penggunaan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2013 di Desa Sugiwaras ;
Daftar Urutan Rincian Kegiatan (DURK) Alokasi Dana Desa Sugiwaras tahun 2013 ;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jalan setapak Dusun III Desa Sugiwaras ;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan sumur gali Dusun I dan II
Proposal kegiatan pemberdayaan ekonomiRencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa Sugiwaras tahun 2013 tahap I;
Keputusan Kepala Desa nomor 07/SK-TPK/SW/2013 tentang pembentukan Tim Pengelola Tingkat Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan Alokasi Dana Desa tahun 2013 Desa Sugiwaras;
Fakta Integritas NANSAR Kepala Desa Sugiwaras;
Berita Acara Pembayaran tahap I;
Kuitansi penerimaan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2013;
Foto kopi buku tabungan Bank Sumsel Babel Desa Sugiwaras nomor rekening 181-09-00120;
Satu bundel berkas Laporan Penggunaan Dana (LPD) tahap I Program ADD/K tahun 2013 yang berisikan :
Pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Sugiwaras dari Desa Sugiwaras;
Penelitian kelengkapan dokumen usulan kegiatan ADD/K tahap II;
Persetujuan pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Sugiwaras tahun anggaran 2013 dari Kecamatan Babat Toman;
Berita Acara Pembayaran tahap II;
Kuitansi penerimaan Alokasi Dana Desa;
Buku Kas Pembantu perincian objek penerimaan;
Buku Kas Pembantu perincian objek pengeluaran;
Buku pembantu pajak;
Buku kas harian pembantu;
Buku kas umum;
Rincian Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa tahap I (satu);
Laporan bulanan realisasi perkembangan fisik dan keuangan;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
Rincian Penggunaan Dana (RPD) tahap II (dua);
Daftar nama besar honor yang diterima TPTD dan TPK;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke TOKO TRIJAYA;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke Toko KADIR;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke RUDI;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke JONI, Surat Setor Pajak PPn dan Surat Setor Pajak PPh;
Surat perintah tugas dan kuitansi / bukti pembayaran;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke TOKO “HIKMAH”, Surat Setor Pajak PPn dan Surat Setor Pajak PPh;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke PERCETAKAN SKY PRINTING;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke EWIN;
Kuitansi / Bukti pembayaran upah kegiatan fisik sumur gali ke EWIN;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke TOKO LANGGANAN TANI, Surat Setor Pajak PPn dan Surat Setor Pajak PPh;
Berita Acara Serah Terima Pupuk kepada 14 (empat belas) kelompok tani dan Daftar nama kelompok;
Foto 4 (empat) unit sumur;
Foto pupuk dan 8 (delapan) orang;
Surat persetujuan pencairan belanja langsung Alokasi Dana Desa (ADD/K) tahap I tahun anggaran 2013 dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa tanggal 02 Oktober 2013 kepada Musi Banyuasin Cq. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
Rekap permintaan dana Alokasi Dana Desa / Kelurahan tahap I, tanggal 8 Oktober 2013;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Be;anja Pengeluaran PPKD nomor : 184 / 1200601 / 0051 / SPP / LS / 2013 tahun 2013, tanggal 8 Oktober 2013
Surat Perintah Membayar nomor SPM : 184 / 1200601 / 0051 / SPM . LS / 2013, tanggal 8 Oktober 2013 ;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 8441 / 1200601 / 0051 / LS / 2013, tanggal 8 Oktober 2013;
Formulir setoran Bank Sumsel Babael Rp. 343.383.000,- ke Rekening Desa Sugiwaras nomor 181.09.00120, tanggal 18 Oktober 2013;
Rekap permintaan dana Alokasi Dana Desa / Kelurahan tahap II, tanggal 24 Desember 2013;
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD nomor : 378 / 1200601 / 0051 / SPP / LS / 2013 tahun 2013, tanggal 24 Desember 2013;
Surat Perintah Membayar nomor SPM : 378 / 1200601 / 0051 / SPM.LS / 2013, tanggal 24 Desember 2013;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 16763 / 1200601 / 0051 / LS / 2013, tanggal 24 Desember 2013;
Formulir setoran Bank Sumsel Babel Rp. 345.059.000,- ke Rekening Desa Sugiwaras nomor 181.09.00120, tanggal 30 Desember 2013;
1 (satu) lembar kertas berupa rekening koran Bank Sumsel Babel Sekayu dengan kode aplikasi : S, nomor rekening : 181-09-00120, nama nasabah : Desa Sugiwaras yang terhitung tanggal 21 September 2013 s/d 21 Februari 2014.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka perlu dikemukakan bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini, dan harus dianggap sebagai telah dimuat pula selengkapnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli serta keterangan terdakwa dan dihubungkan pula dengan bukti surat serta barang bukti lainnya yang diajukan ke persidangan, maka diperoleh fakta - fakta sebagai berikut ;
Bahwa benar terdakwa Nansar Bin Darauf pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sugirwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin speriode 2008 sampai dengan 2014 berdasarkan Surat keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 1725 Tahun 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Dalam Kecamatan Babat Toman periode 2008 sampai dengan 2014 Kabupeten Musi Banyuasin ;
Bahwa benar pada tahun 2013 Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp.926.042.000,- (sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh dua ribu rupiah), bantuan keuangan mana merupakan bagian anggaran belanja bantuan keuangan pemerintah desa untuk seluruh desa se Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Perintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 Nomor : 1.20.06.01.00.00.5.1 dengan anggaran sebesar Rp.8.427.626.625,- (delapan milyar empat ratus dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 15 Tahun 2013 tanggal 09 April 2013 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD / K) Kabupaten Musi Banyuasin, dana bantuan keuangan untuk Desa Sugiwaras tersebut diperuntukan :
Biaya Tidak Langsung Rp. 237.600.000,-
Biaya Langsung Rp.688.442.000,-
Total Rp.926.042.000,-
Bahwa benar dalam Musyawarah Desa di Desa Sugiwaras Kecamatan babat Toman yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2013 untuk penyampaian dan pembahasan Rencana Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa, baik untuk administrasi, kegiatan fisik / konstruksi maupun perberdayaan ekonomi masyarakat yang dihadiri oleh 28 (dua puluh delapan) orang , diputuskan hasil musyawarah sebagaimana dalam Berita Acara Musyawarah Desa Nomor : 0-3 / BA-MD / SW / 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa Nansar Bin Darauf selaku Kepala Desa Sugiwaras, Bunyamin Bin Syamsudin selaku Ketua LPM Desa Sugiwaras, Paku Alam Bin Muhammad selaku Ketua BPD Desa Sugiwaras, Anasai Bin Burhan selaku Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Herlina, SH selaku Fasilitator, dengan rincian alokasi dana sebagai berikut :
Belanja Berupa Gaji Perangkat Desa Rp.237.600.000,-
Belanja Langsung Honorarium TPD/TPK Rp. 32.400.000,-
Belanja Operasional Desa Rp. 25.000.000,-
Belanja Sarana dan Prasarana Rp.386.732.000,-Belanja Pemberdayaan Ekonomi Produktif Rp.258.500.000,-
Jumlah Rp.926.042.000,-
Terbilang : Sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa dalam keputusan Musayawarah Desa tanggal 03 Juli 2013 tersebut, juga dibentuk Tim Pengelola dan Tim Pelaksana Kegiatan Tingkat Desa, dimana selanjutnya diterbitkan Surat keputusan Kepala Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Nomor : 07 / SK-TPK / SW / 2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Tingkat Desa (TPTD) Tahun 2013 dan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan susunan sebagai berikut :
Tim Pengelola Tingkat Desa (TPTD)
Penanggung Jawab : Nansar Bin Darauf;
PJAK : Agusmanto bin Lakoni;
PJKK : Abdul Kadir Bin Cik Din;
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Ketua TPK : Umar Bin Ahmad;
Koordinator Bid. Fisik & Prasarana : Supangat Bin Rono Karsono;
Koordinator Bid. Pemberdayaan : Bunyamin Bin Samsudin;
Anggota : Aidil Fitrisyah Bin H. M. Nazir;
Bahwa benar dalam kegiatan program dana bantuan keuangan Desa tersebut, telah ditunjuk sebagai Konsultan Pendamping Pekerjaan Program Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Kecamatan Babat Toman berdasarkan Kontrak Nomor : 03 / 1.06 / 21.58 / PPK-BAPPDA / 2013 tanggal 13 Juni 2013 dan Surat CV. Mustika Jaya Konsultan Nomor : 005 / MJK-S.Pem / ADD-BT.MUBA / VI / 2013 tanggal 14 Juni 2013, dengan menunjuk personil sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan 1. Idil Fitriansyah, SE Team Leader 2. Andri Wardana, ST. Ta. Teknik 3. Romael Jati Jaya, S.SI. TA Kelembagaan 4. Marda Friansa, ST. Fasilitator Teknik 5. Didi Maryadi, SE. Fasilitator Pemberdayaan 6. Muhammad Lutfi, ST. Fasilitator Teknik 7. Yuda Permata, ST. Fasilitator Teknik 8. Sri Gustiani,S.Sos Fasilitator Pemberdayaan 9. Herlina, SE Fasiltator Pemberdayaan 10. Tati Hartika Operator Komputer
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Sugiwaras karena jabatannya bertindak pula sebagai Penanggungjawab untuk pelaksanaan program bantuan keuangan Dana Alokasi Desa / Kelurahan (ADD / K) di Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin ;
Bahwa terdakwa Nansar Bin Darauf selaku Kepala Desa Sugiwaras dalam merealisasikan program tersebut, telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sugiwaras Nomor : 04 / SK-RPADD / SW / 2013 tentang Penetapan Rencana Penggunaan Anggaran 2013 di Desa Sugiwaras, dimana terlampir di dalamnya Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) ; Akan tetapi hal itu dibuat terdakwa tanpa didampingi dan berkonsultasi dengan Konsultan Pendamping, tanpa melibatkan dan tanpa sepengetahuan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ADD/K yang dibentuk terdakwa sendiri, bahkan penyusunan dan atau penetapan Daftar Urut Rincian Kegiatan (DURK) penggunaan ADD/K tersebut dibuat atau disusun sendiri oleh terdakwa tanpa musyawarah dan melibatkan, dimana dalam rincian kegiatan dan penggunaan dana tercantum uraian sebagai berikut :
| NO | Uraian Rencana Kegiatan | Biaya | ||
| Rincian | Total | |||
| 1 | Gaji atau Tunjangan Perangkat Desa | - | Rp 237,600,000 | |
| 2 | Biaya Operasional Kantor | - | Rp 025,000,000 | |
| 3 | Kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik | - | Rp 386,732,000 | |
| - | Pembangunan Jalan Setapak | Rp 200,992,000 | - | |
| - | Pembangunan Sumur Gali | Rp 185,740,000 | - | |
| 4 | Pemberdayaan Ekonomi | - | Rp 258,500,000 | |
| - | Kelompok Perkebunan | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Mawar | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Mawar Merah | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Mawar Putih | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Melati | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Melati Putih | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Anggrek | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Kamboja | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Anggrek Bulan | Rp 05,550,000 | - | |
| - | Kelompok Anggrek Hutan | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Bonsai | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Bunga Kertas | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Anggrek Daun | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Glombang. C | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Mawar Merah | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Matahari | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Baugenvil | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Angsana | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Cemara | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Teratai | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Tunas | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Bambu | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Rangkas | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Lili | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Lidah Buaya | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Akar | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Daun | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Subur | Rp 08,500,000 | - | |
Bahwa proses pencairan dana ADD / K Tahun Anggaran 2013 termasuk pula dana ADD untuk Desa Sugiwaras, telah direalisasikan dengan 2 (dua) tahap yakni :
Pencairan dana Tahap I berdasarkan :
Surat Kepala Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman tertanggal 06 September 2013 surat kepada Kelompok Kerja Kecamatan Babat Toman dengan Nomor : 01 / Desa Sugiwaras / PDBTL.ADD-THP I / 201 prihal Pencairan Dana ADD /K Tahun Anggaran 2013 beserta Proposal Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) dan lampiran-lampirannya, dimana dana yang diusulkan sejumlah Rp.907.832.000,- (sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
Surat dari Kelompok Kerja Kecamatan Babat Toman Nomor : 416-2 / 288 / BT / 2013 prihal Persetujuan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Sugiwaras Tahun Anggaran 2013 sebesar 50 % dari total anggaran yakni sebesar Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), hal mana kemudian diusulkan oleh Kelompok Kerja Kecamatan Babat Toman kepada Tim Pengendali Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin ;
Surat Tim Pengendali Tingkat Kabupaten Nomor : 39 / TPTKAB-ADDK / 2013 perihal pencairan dana belanja langsung tahap I ADDK Tahun Anggaran 2013, dan berdasarkan surat tersebut maka BPMD Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan surat Nomor : 411.23 / 1123 / BPPMPD / 2013 tanggal 02 Oktober 2013 prihal persetujuan pencairan dana belanja langsung tahap I ADDK Tahun Anggaran 2013 sebesar 50 % dari total ADD / K yakni sebesar Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ;
Berdasarkan surat rekomendasi tersebut di atas, maka direalisasikan pencairan dengan dasar :
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran Nomor : 184 / 1200000601 / 0051 / SPP.LS / 2013 dengan dasar pengeluaran SPD Nomor : 1531 / 120000601 / 0051 sejumlah Rp.8.427.626.625,- (delapan milyar empat ratus dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 184 / 12000601 / 0051 / SPM.LS / 2013, untuk pembayaran dana ADD Tahap I, dan dari jumlah tersebut tercantum dana untuk Desa Sugiwaras sebesar Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 8441 / 12000601 . 0051 / LS / 2013 yang diterbitkan DPPKAD Kabupaten Musi Banyuasin ;
Selanjutnya dana ADD / K Tahun Anggaran 2013 Tahap I untuk Desa Sugiwaras telah ditransfer ke rekening Desa Sugiwaras pada Bank SUMSEL dengan Nomor Rekening : 181.09.00120 sebesar Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ;
Sedangkan Pencairan dana Tahap II dicairkan berdasarkan :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 378 / 1200601 / 0051 / SPMLS / 2013 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp.9.854.973.893,- (sembilan milyar delapan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah) ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 16763 / 1200601 . 0051 / LS/ 2013 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp.9.854.973.893,- (sembilan milyar delapan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah), termasuk di dalamnya terdapat dana ADD untu Desa Sugiwars sebesar Rp. 345.059.000,-(tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
Dana ADD untuk Desa Sugiwaras Tahun Anggaran 2013 Tahap II selanjutnya telah disalurkan melalui setoran Bank Sumselbabel Cabang Sekayu tanggal 30 Desember 2013 ke rekening Nomor : 181.09.00120 sebesar Rp.345.059.000,-(tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa setelah pencairan dana tahap I dan Tahap II masuk ke rekening Desa Sugiwaras pada tanggal 18 Oktober 2013 dan tanggal 30 Desember 2013, terdakwa melakukan penarikan dana tersebut tanpa melibatkan Bendahara Desa
Bahwa benar setelah pencairan dana tahap I, pada tanggal 4 November 2013 perangkat Tim Pengelola Tingkat Desa (TPTD) Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dana ADD/K Desa Sugiwaras Tahun Anggaran 2013, yang terdiri dari : Agusmanto Bin Lakoni, Abdul kadir Bin Cik Din, Umar Bin Ahmad, Bunyamin Bin Samsudin, Supangat Bin Rono Karsono dan Aidil Fitriansyah Bin H.M Nazir telah mengundurkan diri dari masing-masing jabatannya dalam struktur Tim Pengelola Tingkat Desa (TPTD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dana ADD Tahun Anggaran 2013 dengan alasan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dan karena merasa tidak sejalan dengan terdakwa selaku kepala Desa Sugiwaras dalam proses penggunaan dana ADD/K ;
Bahwa oleh karena Bendahara Desa yang dijabat oleh Abdul kadir Bin Cik Din telah mengundurkan diri dari struktur Tim Pelaksana Tingkat Desa, maka kemudian terdakwa tanpa melalui musyawarah menunjuk Sdri. Lisnawati Bin Nansar yang merupakan anak kandung terdakwa untuk menjabat sebagai Bendahara Desa ;
Bahwa benar pengelolaan dana ADD / Tahun 2013 untuk Desa Sugiwaras dikelola sendiri oleh terdakwa Nansar Bin Darauf selaku Kepala Desa dan Penanggungjawab TPTD, dengan hanya melibatkan anggota keluarganya sendiri seperti anak kandungnya ;
Bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana ADD / K Tahun 2013 yang dikelola sendiri oleh terdakwa bersama keluarga dan kerabatnya, telah mengakibatkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dana ADD/K dimaksud, baik untuk dana yang dicairkan pada tahap I maupun untuk dana pencairan tahap II ;
Bahwa penyimpangan atas dana ADD / K Tahun Anggaran 2013 di Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman adalah meliputi :
Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Produktif berupa pembelian pupuk yang diperuntukan 26 (dua puluh enam) kelompok tani, tetapi tidak diberikan dalam bentuk barang (pupuk) melainkan diberikan dalam bentuk uang dan itupun hanya diberikan kepada 7 (tujuh) kelompok tani ;
Terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik atas pembuatan Sumur Gali dan pembuatan Jalan Setapak ;
Pihak Desa Sugiwaras membuat SPJ dana ADD Tahun Anggaran 2013 hanya pada tahap I, sedangkan untuk tahap II tidak dibuatkan SPJ, dan bukti-bukti pengeluaran yang menjadi lampiran SPJ buklan bukti yang sebenarnya atau palsu ;
Penyimpangan terhadap dana Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Produktif, dimana seharusnya sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) tahap I, dana sejumlah Rp. 135.500.000,00 dibagikan kepada 14 kelompok tani dalam bentuk pupuk urea non subsidi masing-masing kelompok sejumlah 2000 kilogram sebagaimana berita acara penerimaan pupuk, akan tetapi dalam pelaksanaannya terdakwa membagikan pupuk kepada kelompok tani tetepi hanya membagikan uang sebagai pengganti pupuk kepada 7 (tujuh) orang ketua kelompok tani yaitu :
Paku Alamsyah Ketua Kelompok Perkebunan Rp. 5.000.000,-
Abu Hasan Ketua Kelompok Lidah Buaya :Rp. 5.000.000,-
Lisnawati Ketua Kelompok Cemara Rp. 5.000.000,-
Muhamad Bin Jawarkon Kelompok Daun: Rp. 5.000.000,-
Umar. M ketua Kelompok Subur Rp. 7.000.000,-
Fajar Anang Bin Anang Kelompok Bunga Kertas Rp. 5.000.000,-
Dani Bin Jen :Rp. 5.000.000,-
Jumlah Rp.37.000.000,-
Sebagian besar Ketua Kelompok Tani tersebut di atas adalah keluarga atau kerabat dekat terdakwa, dan kelompok tani tersebut merupakan hasil bentukan terdakwa sendiri dan 2 kelompok tani yakni yakni Kelompok Cemara dan Kelompok Bunga Kertas tidak termasuk dalam DURK; sedangkan 9 (sembilan) kelompok tani lainnya yang ada dalam Rencana Penggunaan Dana (RPD) tidak pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun dari terdakwa ;
Sedangkan dana kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Produktif untuk Tahap II untuk 12 (dua belas) kelompok tani sebesar Rp.123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) tidak disalurkan sama sekali, sehingga dengan demikian terdapat penyimpangan dana kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Produktif tahap I dan tahap II yang tidak disalurkan kepada 19 (sembilan belas) Kelompok Tani, adalah :
Dana yang seharusnya disalurkan sebesar Rp.258.500.000,-
Dana yang disalurkan 7 (tujuh) kelompok sebesar Rp 37.000.000,-
Dana yang tidak disalurkan sebesar Rp.221.500,000,-
Terbilang : (dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa terhadap dana Kegiatan Pembangunan Fisik ADD/K Tahap I sebesar Rp. 185.740.000,- sebagaimana dengan Rencana Penggunaan dana (RPD) Tahap I dan Rencana Anggaran Biaya pembuatan Sumur, oleh terdakwa dana pembangunan fisik ADD/K Tahap I digunakan untuk membuat 10 unit sumur gali yang pembuatannya semua atas arahan dari terdakwa dengan material dan jasa pembuatan sumur terdakwa sendiri yang membayar ; Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas10 titik sumur gali tersebut yang dilaksanakan oleh Ahli Konstruksi dari Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini saksi Rasyid Mukti, yang kemudian diserahkan kepada ahli konstruksi Bambang Irawan, ST, ditemukan fakta dilapangan :
Kedalaman Sumur 1 (satu) 5,20 meter dengan diameter 1 meter;
Kedalaman Sumur 2 (dua) 6,30 meter dengan diameter 0,80 meter;
Kedalaman sumur 3 (tiga) 3,10 meter dengan diameter 1 meter;
Kedalaman sumur 4 (empat) 4,70 meter dengan diameter 0,9 meter;
Kedalaman sumur 5 (lima) 2,70 meter dengan diameter 1 meter;
Kedalaman sumur 6 (enam) 5,70 meter dengan diameter 1 meter;
Kedalaman sumur 7 (tujuh) 8,35 meter dengan diameter 0,9 meter;
Kedalaman sumur 8 (delapan) 4,80 meter dengan diameter 1,10 meter;
Kedalaman sumur 9 (sembilan) 3,20 meter dengan diameter 1,20 meter;
Kedalaman sumur 10 (sepuluh) 4,50 meter dengan diameter 1 meter;
Dengan demikian maka terdapat kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB)
Bahwa demikian pula terhadap kegiatan Pembangunan Jalan Setapak, dengan dana yang dianggarkan sebesar Rp.200.992.000,- (dua ratus juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta di lapangan sebagai berikut :
Lokasi 1 Ukuran Beton Cor lantai 103x1,50x0,065=10,04 m3
Lokasi 2 Ukuran Beton Cor lantai 146,5x1,50x0,065=14,28 m3
Lokasi 3 Ukuran Beton Cor lantai 76,50x1,50x0,065=7,46 m3
Lokasi 4 Ukuran Beton Cor lantai 24x1,50x0,065=2,34 m3
Dengan demikian pula maka terdapat terdapat kekurangan volume pekerjaan namun ada pula volume pekerjaan yang lebih dari yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) ,
Bahwa dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk dana kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Produktif dilampirkan bukti-bukti pengeluaran yang bersifat palsu dan fiktif, dengan cara membuat Surat Pesanan, Nota Barang, Kwitansi Pembelian Pupuk palsu serta Berita Acara Serah Terima Barang yang bersifat fiktif , yaitu:
Surat Pesanan Barang / Pupuk Nomor : SPB/01/SWR-BT/XI/2013 dari Toko Langganan Tani tanggal 01 Nopember 2013 Senilai Rp. 135.500.000,-;
Berita Acara Serah Terima Barang/Pupuk dari Toko Langganan Tani tanggal 04 Nopember 2013 sebanyak 27100 Kg;
Nota Barang / Pupuk dari Toko Langganan Tani tanggal 21 Nopember 2013 sebanyak 27100 Kg Senilai Rp. 135.500.000,-;
Kwitansi / Bukti Pembayaran pupuk Nomor : 07/KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 04 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko Langganan Tani Senilai Rp. 135.500.000,-;
Surat Pesanan Barang / Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 Nomor : SPB / 02 / SWR-BT / X / 2013 dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 22 Oktober 2013 Senilai Rp. 24.446.475,-;
Berita Acara Serah Terima Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 23 Oktober 2013;
Nota Barang / Bahan Material dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 23 Oktober 2013 Senilai Rp. 24.446.475,-;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Bahan Material Nomor : 02 / KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko Besi dan Bangunan Hikmah Senilai Rp. 24.446.475,-;
Surat Pesanan Barang / Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) Nomor : SPB / 03 / SWR-BT / X / 2013 dari Toko SKY Printing tanggal 22 Oktober 2013 Senilai Rp. 1.080.000,-;
Berita Acara Serah Terima Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 23 Oktober 2013;
Nota Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 23 Oktober 2013 Senilai Rp. 1.080.000,-;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 03/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 1.080.000,-;
Surat Pesanan Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) Nomor : SPB/04/SWR-BT/X/2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 22 Oktober 2013 Senilai Rp. 180.525;
Berita Acara Serah Terima Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 25 Oktober 2013;
Nota Barang/ Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 23 Oktober 2013 Senilai Rp. 180.525,-;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 04/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 180.525,-;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) Nomor : 08 / KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 04 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 30.015.525,-;
Surat Pesanan Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) Nomor : SPB/03/SWR-BT/XI/2013 dari Toko SKY Printing tanggal 04 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,-;
Berita Acara Serah Terima Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 23 Oktober 2013;
Nota Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 05 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,-;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 10/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 05 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 1.080.000,-;
Surat Pesanan Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) Nomor : SPB/04/SWR-BT/XI/2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 04 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,-;
Berita Acara Serah Terima Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 05 Nopember 2013;
Nota Barang/ Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 05 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,-;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 11/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 05 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 180.525,-;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) Nomor : 15/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 16 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 30.015.525,-;
Surat Pesanan Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) Nomor : SPB/08/SWR-BT/XI/2013 dari Toko SKY Printing tanggal 15 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,-;
Berita Acara Serah Terima Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 18 Nopember 2013;
Nota Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 18 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,-;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 17/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 18 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 1.080.000,-;
Surat Pesanan Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) Nomor : SPB/04/SWR-BT/XI/2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 15 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,-;
Berita Acara Serah Terima Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 18 Nopember 2013;
Nota Barang/ Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 18 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,-;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 18/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 18 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 180.525,-;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) Nomor : 20/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 30 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 30.015.525,-;
Surat Pesanan Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : SPB/11/SWR-BT/XI/2013 dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 29 Nopember 2013 Senilai Rp. 8.148.825,-;
Berita Acara Serah Terima Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 02 Desember 2013;
Nota Barang/ Bahan Material dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 02 Desember 2013 Senilai Rp. 8.148.825,-;
kwitansi/Bukti Pembayaran Bahan Material Nomor : 21/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko Besi dan Bangunan Hikmah Senilai Rp. 8.148.825,-;
Surat Pesanan Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : SPB/13/SWR-BT/XI/2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 29 Nopember 2013 Senilai Rp. 60.175,-;
Berita Acara Serah Terima Barang/Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 02 Desember 2013;
Nota Barang/ Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 02 Desember 2013 Senilai Rp. 60.175,-;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 22/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 60.175,-;
Surat Pesanan Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : SPB/12/SWR-BT/XI/2013 dari Toko SKY Printing tanggal 29 Nopember 2013 Senilai Rp. 360.000,-;
Berita Acara Serah Terima Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 02 Desember 2013;
Nota Barang/ Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 02 Desember 2013 Senilai Rp. 360.000,-;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 23/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 360.000,-;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : 25/KK/ADD1-SWR/2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 10.005.000,-;
Bahwa terhadap penggunaan dana ADD/K Tahap II Desa Sugiwaras Tahun Anggaran 2013 yang dicairkan pada tanggal 30 Desember 2013 oleh terdakwa selaku penanggung jawab tidak pernah dibuatkan laporan Pertanggungjawaban dengan anggaran sebesar Rp. 345.059.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah).;
Bahwa perbuatan terdakwa Nansar Bin Darauf selaku Kepala Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin yang bertindak selaku Penanggung Jawab kegiatan ADD / K untuk Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 427.401.479,- (empat ratus dua puluh tujuh juta empat ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sesuai dengan laporan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang tentang laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara Nomor SR: 312/PW07/05/2016 tanggal 14 Juni 2016 ;
Bahwa kemudian terdakwa telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada tanggal 16 Maret 2017 yang kemudian oleh penuntut umum dititipkan ke Rekening Non Bunga Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu Nomor rekening: 1499999999 Tanggal 16 Maret 2017. (Copy Terlampir).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap di persidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis dalam menentukan perbuatan terdakwa, apakah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan yang diajukan kepada terdakwa adalah berbentuk Alternative - subsidairitas, yaitu :
KESATU
Primair : melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 ;
Subsidair : melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 ;
KEDUA : melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum berbentuk alternative - subsidairitas, maka berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Majelis akan memilih dakwaan KESATU sebagai dakwaan yang akan dipertimbangkan, dan oleh karena Dakwaan Kesatu berbentuk subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu Primair, bilamana dakwaan Kesatu Primair telah terbukti maka dakwaan Kesatu Subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi, namun bilamana dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu Primair sebagaimana diuraikan tersebut di atas, yang rumusannya sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah” ;
Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 berbunyi :
Pasal 18 ayat (1) huruf b :
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Pasal 18 ayat (2) :
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam wakti 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Pasal 18 Ayat (3) :
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan karenanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan ;
Menimbang, bahwa dari rumusan pasal-pasal sebagaimana dakwaan Kesatu Primair tersebut di atas, maka unsur-unsur yang harus dibuktikan adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Ad. 1 Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1398 K / Pid / 1994, kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”, jadi yang dimaksud setiap orang di sini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau suatu subyek pelaku daripada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa Nansar Bin Darauf terbukti dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi yakni : Abdul Kadir Bin Cik D`in, Umar Bin Ahmad, Supangat Bin Rono Karso, Jon Heri, Agus Manto Bin Lakoni, terungkap fakta hukum bahwa terdakwa Nansar Bin Darauf adalah sebagai Kepala Desa Sugirwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin ;
Menimbang, bahwa fakta tersebut dibuktikan pula dengan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 1725 Tahun 2008 tanggal 24 November 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dalam Kecamatan Babat Toman periode 2008 sampai dengan 2014 Kabupaten Musi Banyuasin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Majelis berpendapat terdakwa Nansar Bin Darauf yang dengan identitas dan kapasitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga oleh karenanya telah memenuhi unsur “setiap orang” ;
Ad. 2. Unsur “ Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah berdasarkan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 ; mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata “maupun” dalam penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum yaitu : ajaran sifat melawan hukum dalam arti formil dan ajaran sifat melawan hukum dalam arti materiil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003 / PUU-IV / 2006 tanggal 25 Juli 2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah dirubah berdasarkan atas Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara R.I Nomor 4150) sepanjang Frasa berbunyi : “Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam kehidupan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dan karenanya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat” ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pembuktian perbuatan melawan hukum menurut Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003 / PUU-IV / 2006 tanggal 25 Juli 2006 hanya terbatas pada perbuatan melawan hukum dalam arti formil, dan perbuatan melawan hukum dalam arti materiil dengan fungsi negatif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi : Abdul Kadir Bin Cik Din, Umar Bin Ahmad, Supangat Bin Rono Karso, Jon Heri, Agus Manto Bin lakoni, Paku Alamsyah Bin Muhammad Fajar Anang Bin Anang, Bunyamin, Muhammad Ali Bustan Bin Bustan, Ir. Akmal Edy Bin Muhammad Soyid, terungkap fakta-fakta bahwa benar pada tahun 2013 Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp.926.042.000,- (sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh dua ribu rupiah), bantuan keuangan mana merupakan bagian anggaran belanja bantuan keuangan pemerintah desa untuk seluruh desa se Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Perintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 Nomor : 1.20.06.01.00.00.5.1 dengan anggaran sebesar Rp.8.427.626.625,- (delapan milyar empat ratus dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 15 Tahun 2013 tanggal 09 April 2013 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD / K) Kabupaten Musi Banyuasin, dana bantuan keuangan untuk Desa Sugiwaras tersebut diperuntukan :
Biaya Tidak Langsung Rp. 237.600.000,-
Biaya Langsung Rp.688.442.000,-
Total Rp.926.042.000,-
Menimbang, bahwa dalam Musyawarah Desa di Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2013 untuk penyampaian dan pembahasan Rencana Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa, baik untuk administrasi, kegiatan fisik / konstruksi maupun perberdayaan ekonomi masyarakat yang dihadiri oleh 28 (dua puluh delapan) orang , diputuskan hasil musyawarah sebagaimana dalam Berita Acara Musyawarah Desa Nomor : 0-3 / BA-MD / SW / 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa Nansar Bin Darauf selaku Kepala Desa Sugiwaras, Bunyamin Bin Syamsudin selaku Ketua LPM Desa Sugiwaras, Paku Alam Bin Muhammad selaku Ketua BPD Desa Sugiwaras, Anasai Bin Burhan selaku Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Herlina, SH selaku Fasilitator, dengan rincian alokasi dana sebagai berikut :
Belanja Berupa Gaji Perangkat Desa Rp.237.600.000,-
Belanja Langsung Honorarium TPD/TPK Rp. 32.400.000,-
Belanja Operasional Desa Rp. 25.000.000,-
Belanja Sarana dan Prasarana Rp.386.732.000,-Belanja Pemberdayaan Ekonomi Produktif Rp.258.500.000,-
Jumlah Rp.926.042.000,-
Terbilang : Sembilan ratus dua puluh enam juta empat puluh dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam keputusan Musayawarah Desa tanggal 03 Juli 2013 tersebut, juga dibentuk Tim Pengelola dan Tim Pelaksana Kegiatan Tingkat Desa, dimana selanjutnya diterbitkan Surat keputusan Kepala Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Nomor : 07 / SK-TPK / SW / 2013 tentang Pembentukan Tim Pengelola Tingkat Desa (TPTD) Tahun 2013 dan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan susunan sebagai berikut :
Tim Pengelola Tingkat Desa (TPTD)
Penanggung Jawab : Nansar Bin Darauf;
PJAK : Agusmanto bin Lakoni;
PJKK : Abdul Kadir Bin Cik Din;
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Ketua TPK : Umar Bin Ahmad;
Koordinator Bid. Fisik &
Prasarana : Supangat Bin Rono Karsono ;
Koordinator Bid. Pemberdayaan : Bunyamin Bin Samsudin;
Anggota : Aidil Fitrisyah Bin H. M. Nazir;
Menimbang, bahwa dalam kegiatan program dana bantuan keuangan Desa tersebut, telah ditunjuk sebagai Konsultan Pendamping Pekerjaan Program Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Kecamatan Babat Toman berdasarkan Kontrak Nomor : 03 / 1.06 / 21.58 / PPK-BAPPDA / 2013 tanggal 13 Juni 2013 dan Surat CV. Mustika Jaya Konsultan Nomor : 005 / MJK-S.Pem / ADD-BT.MUBA / VI / 2013 tanggal 14 Juni 2013, dengan menunjuk personil sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan 1. Idil Fitriansyah, SE Team Leader 2. Andri Wardana, ST. Ta. Teknik 3. Romael Jati Jaya, S.SI. TA Kelembagaan 4. Marda Friansa, ST. Fasilitator Teknik 5. Didi Maryadi, SE. Fasilitator Pemberdayaan 6. Muhammad Lutfi, ST. Fasilitator Teknik 7. Yuda Permata, ST. Fasilitator Teknik 8. Sri Gustiani,S.Sos Fasilitator Pemberdayaan 9. Herlina, SE Fasiltator Pemberdayaan 10. Tati Hartika Operator Komputer
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Sugiwaras karena jabatannya bertindak pula sebagai Penanggungjawab untuk pelaksanaan program bantuan keuangan Dana Alokasi Desa / Kelurahan (ADD / K) di Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin ;
Menimbang, bahwa terdakwa Nansar Bin Darauf selaku Kepala Desa Sugiwaras dan sebagai Penanggungjawab program tersebut, telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sugiwaras Nomor : 04 / SK-RPADD / SW / 2013 tentang Penetapan Rencana Penggunaan Anggaran 2013 di Desa Sugiwaras, dimana terlampir di dalamnya Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) ; Akan tetapi hal itu dibuat terdakwa tanpa didampingi dan berkonsultasi dengan Konsultan Pendamping, tanpa melibatkan dan tanpa sepengetahuan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ADD/K yang dibentuk terdakwa sendiri, bahkan penyusunan dan atau penetapan Daftar Urut Rincian Kegiatan (DURK) penggunaan ADD/K tersebut dibuat atau disusun sendiri oleh terdakwa, dimana dalam rincian kegiatan dan penggunaan dana tercantum uraian sebagai berikut :
| NO | Uraian Rencana Kegiatan | Biaya | ||
| Rincian | Total | |||
| 1 | Gaji atau Tunjangan Perangkat Desa | - | Rp 237,600,000 | |
| 2 | Biaya Operasional Kantor | - | Rp 025,000,000 | |
| 3 | Kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik | - | Rp 386,732,000 | |
| - | Pembangunan Jalan Setapak | Rp 200,992,000 | - | |
| - | Pembangunan Sumur Gali | Rp 185,740,000 | - | |
| 4 | Pemberdayaan Ekonomi | - | Rp 258,500,000 | |
| - | Kelompok Perkebunan | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Mawar | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Mawar Merah | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Mawar Putih | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Melati | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Melati Putih | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Anggrek | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Kamboja | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Anggrek Bulan | Rp 05,550,000 | - | |
| - | Kelompok Anggrek Hutan | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Bonsai | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Bunga Kertas | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Anggrek Daun | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Glombang. C | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Mawar Merah | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Matahari | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Baugenvil | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Angsana | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Cemara | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Teratai | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Tunas | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Bambu | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Rangkas | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Lili | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Lidah Buaya | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Akar | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Daun | Rp 10,000,000 | - | |
| - | Kelompok Subur | Rp 08,500,000 | - | |
Menimbang, bahwa proses pencairan dana ADD / K Tahun Anggaran 2013 termasuk pula dana ADD untuk Desa Sugiwaras, telah direalisasikan dengan 2 (dua) tahap yakni :
Pencairan dana Tahap I berdasarkan :
Surat Kepala Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman tertanggal 06 September 2013 kepada Kelompok Kerja Kecamatan Babat Toman dengan Nomor : 01 / Desa Sugiwaras / PDBTL.ADD-THP I / 201 prihal Pencairan Dana ADD /K Tahun Anggaran 2013 beserta Proposal Daftar Urutan Rencana Kegiatan (DURK) dan lampiran-lampirannya, dimana dana yang diusulkan sejumlah Rp.907.832.000,- (sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) untuk seluruh Kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin ;
Surat dari Kelompok Kerja Kecamatan Babat Toman Nomor : 416-2 / 288 / BT / 2013 prihal Persetujuan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Sugiwaras Tahun Anggaran 2013 sebesar 50 % dari total anggaran yakni sebesar Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), hal mana kemudian diusulkan oleh Kelompok Kerja Kecamatan Babat Toman kepada Tim Pengendali Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin ;
Surat Tim Pengendali Tingkat Kabupaten Nomor : 39 / TPTKAB-ADDK / 2013 perihal pencairan dana belanja langsung tahap I ADDK Tahun Anggaran 2013, dan berdasarkan surat tersebut maka BPMD Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan surat Nomor : 411.23 / 1123 / BPPMPD / 2013 tanggal 02 Oktober 2013 prihal persetujuan pencairan dana belanja langsung tahap I ADDK Tahun Anggaran 2013 sebesar 50 % dari total ADD / K yakni sebesar Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ;
Berdasarkan surat rekomendasi tersebut di atas, maka direalisasikan pencairan dengan dasar :
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran Nomor : 184 / 1200000601 / 0051 / SPP.LS / 2013 dengan dasar pengeluaran SPD Nomor : 1531 / 120000601 / 0051 sejumlah Rp.8.427.626.625,- (delapan milyar empat ratus dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 184 / 12000601 / 0051 / SPM.LS / 2013, untuk pembayaran dana ADD Tahap I, dan dari jumlah tersebut tercantum dana untuk Desa Sugiwaras sebesar Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 8441 / 12000601 . 0051 / LS / 2013 yang diterbitkan DPPKAD Kabupaten Musi Banyuasin ;
Selanjutnya dana ADD / K Tahun Anggaran 2013 Tahap I untuk Desa Sugiwaras telah ditransfer ke rekening Desa Sugiwaras pada Bank SUMSEL dengan Nomor Rekening : 181.09.00120 sebesar Rp.343.383.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ;
Sedangkan Pencairan dana Tahap II dicairkan berdasarkan :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 378 / 1200601 / 0051 / SPMLS / 2013 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp.9.854.973.893,- (sembilan milyar delapan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah) ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 16763 / 1200601 . 0051 / LS / 2013 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp.9.854.973.893,- (sembilan milyar delapan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah), termasuk di dalamnya terdapat dana ADD untu Desa Sugiwars sebesar Rp. 345.059.000,-(tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
Dana ADD untuk Desa Sugiwaras Tahun Anggaran 2013 Tahap II selanjutnya telah disalurkan melalui setoran Bank Sumselbabel Cabang Sekayu tanggal 30 Desember 2013 ke rekening Nomor : 181.09.00120 sebesar Rp.345.059.000,-(tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam pencairan dana tahap I dan Tahap II yang masuk ke rekening Desa Sugiwaras pada tanggal 18 Oktober 2013 dan tanggal 30 Desember 2013, terdakwa melakukan penarikan dana tersebut tanpa melibatkan Bendahara Desa ;
Menimbang, bahwa setelah pencairan dana tahap I, pada tanggal 4 November 2013 perangkat Tim Pengelola Tingkat Desa (TPTD) Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dana ADD/K Desa Sugiwaras Tahun Anggaran 2013, yang terdiri dari : Agusmanto Bin Lakoni, Abdul kadir Bin Cik Din, Umar Bin Ahmad, Bunyamin Bin Samsudin, Supangat Bin Rono Karsono dan Aidil Fitriansyah Bin H.M Nazir telah mengundurkan diri dari masing-masing jabatannya dalam struktur Tim Pengelola Tingkat Desa (TPTD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dana ADD Tahun Anggaran 2013 dengan alasan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dan karena merasa tidak sejalan dengan terdakwa selaku kepala Desa Sugiwaras dalam proses penggunaan dana ADD/K ;
Menimbang, bahwa oleh karena Bendahara Desa yang dijabat oleh Abdul kadir Bin Cik Din telah mengundurkan diri dari struktur Tim Pelaksana Tingkat Desa, maka kemudian terdakwa tanpa melalui musyawarah menunjuk Sdri. Lisnawati Bin Nansar yang merupakan anak kandung terdakwa untuk menjabat sebagai Bendahara Desa ;
Menimbang, bahwa benar pengelolaan dana ADD / Tahun 2013 untuk Desa Sugiwaras dikelola sendiri oleh terdakwa Nansar Bin Darauf selaku Kepala Desa dan Penanggungjawab TPTD, dengan hanya melibatkan anggota keluarganya sendiri seperti anak kandungnya ;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana ADD / K Tahun 2013 yang dikelola sendiri oleh terdakwa bersama keluarga dan kerabatnya, telah mengakibatkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dana ADD/K dimaksud, baik untuk dana yang dicairkan pada tahap I maupun untuk dana pencairan tahap II ;
Menimbang, bahwa penyimpangan atas dana ADD / K Tahun Anggaran 2013 di Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman adalah meliputi :
Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Produktif berupa pembelian pupuk yang diperuntukan 26 (dua puluh enam) kelompok tani, tetapi tidak diberikan dalam bentuk barang (pupuk) melainkan diberikan dalam bentuk uang dan itupun hanya diberikan kepada 7 (tujuh) kelompok tani ;
Terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik atas pembuatan Sumur Gali dan pembuatan Jalan Setapak ;
Pihak Desa Sugiwaras membuat SPJ dana ADD Tahun Anggaran 2013 hanya pada tahap I, sedangkan untuk tahap II tidak dibuatkan SPJ, dan bukti-bukti pengeluaran yang menjadi lampiran SPJ buklan bukti yang sebenarnya atau palsu ;
Menimbang, bahwa penyimpangan terhadap dana Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Produktif, dimana seharusnya sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) tahap I, dana sejumlah Rp. 135.500.000,00 dibagikan kepada 14 kelompok tani dalam bentuk pupuk urea non subsidi masing-masing kelompok sejumlah 2000 kilogram sebagaimana berita acara penerimaan pupuk, akan tetapi dalam pelaksanaannya terdakwa membagikan pupuk kepada kelompok tani tetepi hanya membagikan uang sebagai pengganti pupuk kepada 7 (tujuh) orang ketua kelompok tani yaitu :
Paku Alamsyah Ketua Kelompok Perkebunan Rp. 5.000.000,-
Abu Hasan Ketua Kelompok Lidah Buaya :Rp. 5.000.000,-
Lisnawati Ketua Kelompok Cemara Rp. 5.000.000,-
Muhamad Bin Jawarkon Kelompok Daun: Rp. 5.000.000,-
Umar. M ketua Kelompok Subur Rp. 7.000.000,-
Fajar Anang Bin Anang Kelompok Bunga Kertas Rp. 5.000.000,-
Dani Bin Jen :Rp. 5.000.000,-
Jumlah Rp.37.000.000,-
Sebagian besar Ketua Kelompok Tani tersebut di atas adalah keluarga atau kerabat dekat terdakwa, dan kelompok tani tersebut merupakan hasil bentukan terdakwa sendiri dan 2 kelompok tani yakni yakni Kelompok Cemara dan Kelompok Bunga Kertas tidak termasuk dalam DURK; sedangkan 9 (sembilan) kelompok tani lainnya yang ada dalam Rencana Penggunaan Dana (RPD) tidak pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun dari terdakwa ;
Sedangkan dana kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Produktif untuk Tahap II untuk 12 (dua belas) kelompok tani sebesar Rp.123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) tidak disalurkan sama sekali, sehingga dengan demikian terdapat penyimpangan dana kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Produktif tahap I dan tahap II yang tidak disalurkan kepada 19 (sembilan belas) Kelompok Tani, adalah :
Dana yang seharusnya disalurkan sebesar Rp.258.500.000,-
Dana yang disalurkan 7 (tujuh) kelompok sebesar Rp 37.000.000,-
Dana yang tidak disalurkan sebesar Rp.221.500,000,-
Terbilang : (dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap dana Kegiatan Pembangunan Fisik ADD/K Tahap I sebesar Rp. 185.740.000,- sebagaimana dengan Rencana Penggunaan dana (RPD) Tahap I dan Rencana Anggaran Biaya pembuatan Sumur, oleh terdakwa dana pembangunan fisik ADD/K Tahap I digunakan untuk membuat 10 unit sumur gali yang pembuatannya semua atas arahan dari terdakwa dengan material dan jasa pembuatan sumur terdakwa sendiri yang membayar ; Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas10 titik sumur gali tersebut yang dilaksanakan oleh Ahli Konstruksi dari Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini saksi Rasyid Mukti, yang kemudian diserahkan kepada ahli konstruksi Bambang Irawan, ST, ditemukan fakta dilapangan :
Kedalaman Sumur 1 (satu) 5,20 meter dengan diameter 1 meter ;
Kedalaman Sumur 2 (dua) 6,30 meter dengan diameter 0,80 meter;
Kedalaman sumur 3 (tiga) 3,10 meter dengan diameter 1 meter;
Kedalaman sumur 4 (empat) 4,70 meter dengan diameter 0,9 meter;
Kedalaman sumur 5 (lima) 2,70 meter dengan diameter 1 meter;
Kedalaman sumur 6 (enam) 5,70 meter dengan diameter 1 meter;
Kedalaman sumur 7 (tujuh) 8,35 meter dengan diameter 0,9 meter;
Kedalaman sumur 8 (delapan) 4,80 meter dengan diameter 1,10 meter;
Kedalaman sumur 9 (sembilan) 3,20 meter dengan diameter 1,20 meter;
Kedalaman sumur 10 (sepuluh) 4,50 meter dengan diameter 1 meter;
Dengan demikian maka terdapat kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) ;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap kegiatan Pembangunan Jalan Setapak, dengan dana yang dianggarkan sebesar Rp.200.992.000,- (dua ratus juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta di lapangan sebagai berikut :
Lokasi 1 Ukuran Beton Cor lantai 103x1,50x0,065=10,04 m3
Lokasi 2 Ukuran Beton Cor lantai 146,5x1,50x0,065=14,28 m3
Lokasi 3 Ukuran Beton Cor lantai 76,50x1,50x0,065=7,46 m3
Lokasi 4 Ukuran Beton Cor lantai 24x1,50x0,065=2,34 m3
Dengan demikian pula maka terdapat kekurangan volume pekerjaan namun ada pula volume pekerjaan yang lebih dari yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) ,
Menimbang, bahwa dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk dana kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Produktif dilampirkan bukti-bukti pengeluaran yang bersifat palsu dan fiktif, dengan cara membuat Surat Pesanan, Nota Barang, Kwitansi Pembelian Pupuk palsu serta Berita Acara Serah Terima Barang yang bersifat fiktif , yaitu:
Surat Pesanan Barang / Pupuk Nomor : SPB / 01 / SWR-BT / XI / 2013 dari Toko Langganan Tani tanggal 01 Nopember 2013 Senilai Rp. 135.500.000,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang/Pupuk dari Toko Langganan Tani tanggal 04 Nopember 2013 sebanyak 27100 Kg ;
Nota Barang / Pupuk dari Toko Langganan Tani tanggal 21 Nopember 2013 sebanyak 27100 Kg Senilai Rp. 135.500.000,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran pupuk Nomor : 07/KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 04 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko Langganan Tani Senilai Rp. 135.500.000,-;
Surat Pesanan Barang / Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 Nomor : SPB / 02 / SWR-BT / X / 2013 dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 22 Oktober 2013 Senilai Rp. 24.446.475,-
Berita Acara Serah Terima Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 23 Oktober 2013;
Nota Barang / Bahan Material dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 23 Oktober 2013 Senilai Rp. 24.446.475,-;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Bahan Material Nomor : 02 / KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko Besi dan Bangunan Hikmah Senilai Rp. 24.446.475,- ;
Surat Pesanan Barang / Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) Nomor : SPB / 03 / SWR-BT / X / 2013 dari Toko SKY Printing tanggal 22 Oktober 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang / Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 23 Oktober 2013 ;
Nota Barang / Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 23 Oktober 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 03 / KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Surat Pesanan Barang / Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) Nomor : SPB / 04 / SWR-BT / X / 2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 22 Oktober 2013 Senilai Rp. 180.525 ;
Berita Acara Serah Terima Barang / Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 25 Oktober 2013 ;
Nota Barang / Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 23 Oktober 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 04 / KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 1, 2 dan 3 (3 unit) Nomor : 08 / KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 04 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 30.015.525,- ;
Surat Pesanan Barang / Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) Nomor : SPB / 03 / SWR-BT / XI / 2013 dari Toko SKY Printing tanggal 04 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang / Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 23 Oktober 2013 ;
Nota Barang / Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 05 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 10 / KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 05 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Surat Pesanan Barang / Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) Nomor : SPB/04 / SWR-BT / XI / 2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 04 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;
Berita Acara Serah Terima Barang / Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 05 Nopember 2013
Nota Barang / Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 05 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 11 / KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 05 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 4, 5 dan 6 (3 unit) Nomor : 15 / KK/ADD1-SWR / 2013 tanggal 16 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 30.015.525,-;
Surat Pesanan Barang/Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) Nomor : SPB / 08 / SWR-BT / XI / 2013 dari Toko SKY Printing tanggal 15 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,-;
Berita Acara Serah Terima Barang / Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 18 Nopember 2013 ;
Nota Barang / Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 18 Nopember 2013 Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 17 / KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 18 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 1.080.000,- ;
Surat Pesanan Barang / Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) Nomor : SPB / 04 / SWR-BT / XI / 2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 15 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,-;
Berita Acara Serah Terima Barang / Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 18 Nopember 2013;
Nota Barang / Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 18 Nopember 2013 Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 18 / KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 18 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 180.525,- ;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 7, 8 dan 9 (3 unit) Nomor : 20 / KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 30 Nopember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 30.015.525,- ;
Surat Pesanan Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : SPB / 11 / SWR-BT / XI / 2013 dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 29 Nopember 2013 Senilai Rp. 8.148.825,-;
Berita Acara Serah Terima Barang/Bahan Material Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 02 Desember 2013;
Nota Barang / Bahan Material dari Toko Besi dan Bangunan Hikmah tanggal 02 Desember 2013 Senilai Rp. 8.148.825,-;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Bahan Material Nomor : 21 / KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko Besi dan Bangunan Hikmah Senilai Rp. 8.148.825,-;
Surat Pesanan Barang / Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : SPB / 13 / SWR-BT / XI / 2013 dari Tukang bernama EWIN tanggal 29 Nopember 2013 Senilai Rp. 60.175,-;
Berita Acara Serah Terima Barang / Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 02 Desember 2013;
Nota Barang / Air Cor Beton Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Tukang bernama EWIN tanggal 02 Desember 2013 Senilai Rp. 60.175,- ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Air Cor Beton Kegiatan Nomor : 22 / KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 60.175,- ;
Surat Pesanan Barang / Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : SPB / 12 / SWR-BT / XI / 2013 dari Toko SKY Printing tanggal 29 Nopember 2013 Senilai Rp. 360.000,-;
Berita Acara Serah Terima Barang / Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 02 Desember 2013;
Nota Barang / Papan Nama Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) dari Toko SKY Printing tanggal 02 Desember 2013 Senilai Rp. 360.000,-;
Kwitansi / Bukti Pembayaran Papan Nama Kegiatan Nomor : 23 / KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Toko SKY Printing Senilai Rp. 360.000,-;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Upah Kegiatan Fisik Pembuatan Sumur 10 (1 unit) Nomor : 25/KK / ADD1-SWR / 2013 tanggal 02 Desember 2013 dari Kepala Desa Sugiwaras yaitu Terdakwa NANSAR Bin DARAUF kepada Tukang bernama EWIN Senilai Rp. 10.005.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi : Arda Binden Jondeveral Bin Djawasa Iskandar (Pemilik Toko Jhony Computer) Makmun Bin Resep (Pemilik Toko Hikmah), Fadly , SH Bin Sa’ari Salam (Pemilik Usaha Percetakan SKY Printing) ; terbukti bahwa terdakwa telah membuat bukti-bukti berupa nota pemesanan dan kwitansi pembelian palsu, dimana para saksi tersebut di persidangan telah menyangkal tandatangan dan stempel perusahaan atau toko sebagaimana dalam bukti yang dibuat oleh terdakwa, mereka menyatakan bahwa itu bukanlah tandatangan mereka dan bukan stempel usaha / toko mereka ;
Menimbang, bahwa terhadap penggunaan dana ADD/K Tahap II Desa Sugiwaras Tahun Anggaran 2013 terdakwa selaku penanggung jawab Pengelolaan Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban dana ADD/K Tahap II untuk anggaran sebesar Rp. 345.059.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) yang telah dicairkan dan ditransfer ke rekening Desa Sugiwaras tanggal 30 Desember 2013.;
Menimbang, bahwa pengelolaan anggaran atau keuangan desa dalam hal ini dana ADDK Tahun Anggaran 2013 yang dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan aparatur desa dan para pengurus yang dibentuk untuk kegiatan tersebut, telah mengabaikan asas-asas dalam pengelolaan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD/K), yakni : transparan, akuntabel, partisipatif, serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Nansar Bin Darauf dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Sugirwaras dan Penanggungjawab Pengelolaan dalam Kegiatan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD/K) di Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013, .telah bertentangan dengan :
Pasal 9 Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan :
Ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
Ayat (2) : “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan dari sekretaris desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud”.
Pasal 14 Ayat (1), (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan :
Ayat (1) : “Penatausahaan pengeluaran wajib dilakukan Bendahara Desa”.
Ayat (2) : “Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan pada peraturan Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya”.
Pasal 15 Butir (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan :
Bahwa laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan:
Buku kas umum
Buku kas pembantu perincian objek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah.
Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara.
Bab VIII Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 15 Tahun 2013 tentang Pedoman umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2013 ;
Bab XII Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 15 Tahun 2013 tentang Pedoman umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD/K) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2013 ;
Bab XIII Pasal 27 Ayat (2), Ayat (5), (6) Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 15 Tahun 2013 tentang Pedoman umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD/K) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan analisa atas fakta-fakta tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “perbuatan secara melawan hukum” , telah terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ ;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata “Memperkaya diri sendiri atau atau orang lain atau suatu korporasi” ;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karya Poerwadarminta menyebutkan bahwa “Memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Soedarto menyebutkan bahwa memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil, memindah bukukan, menandatangani kontrak dan lain sebagainya sehingga si pembuat bertambah kekayaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa melakukan pencairan, penarikan dana untuk pelaksanaan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADDK) Tahun 2013 untuk Desa Sugiwaras, dan selanjutnya membelanjakan sendiri dana tersebut tanpa melibatkan aparatur desa dan TPTD dan TPK yang dibentuk terdakwa, sehingga pengelolaan dana tersebut mengabaikan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam penggunaannya oleh terdakwa untuk memperoleh keuntungan bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari beberapa item kegiatan pelaksanaan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD / K) Tahun Anggaran 2013 di Desa Sugiwaras, terdapat 3 (tiga) item kegiatan yang terjadi penyimpangan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannnya dan atau tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana Alokasi Desa tersebut, yakni : dalam hal pemberdayaan ekonomi produktif, pembangunan sarana dan prasarana (pembuatan sumur gali dan jalan setapak), bahkan untuk pencairan dana tahap II tidak dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban atas pengelolaan dana tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa menggunakan sebagian dana a quo untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, bahkan memberikan kepada kerabatnya yang sebenarnya tidak tercantum dalam Rencana Penggnaan Dana tersebut ;.
Menimbang, bahwa namun demikian tidak terbukti bahwasanya terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, apalagi tidak pernah dilakukan audit yang membuktikan bahwa adanya penambahan kekayaan pada diri terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yang diperoleh atau yang berasal dari penyimpangan dana ADD / K Tahun Anggaran 2013 di Desa Sugiwaras
Menimbang, bahwa dengan demikian maka perbuatan terdakwa Nansar Bin Darauf memang tidaklah sampai memperkaya dirinya sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi , sehingga oleh karena itu Majelis berpendapat perbuatan terdakwa tidaklah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur perbuatan tersebut, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi unsur selanjutnya sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, dan dengan demikian pula maka dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kesatu subsidair, yakni : pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) hurub b serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu mlyar rupiah” ;
Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 berbunyi :
Pasal 18 ayat (1) huruf b :
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Pasal 18 ayat (2) :
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam wakti 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Pasal 18 Ayat (3) :
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan karenanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan ;
Menimbang, bahwa dari rumusan pasal-pasal sebagaimana dakwaan Kesatu subsidair ini, maka unsur-unsur yang harus dibuktikan adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap orang”, Majelis telah mempertimbangkannya dalam dakwaan kesatu primair, maka oleh karena itu Majelis akan mempergunakan pula secara mutatis mutandis pertimbangan hukum mengenai unsur tersebut sebagai pertimbangan dalam dakwaan kesatu subsidair ini, sehingga unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi ;
Ad. 2 . Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ ;
Menimbang, bahwa kata “dengan tujuan” menurut Majelis hakim adalah perkataan lain dari kata “dengan sengaja”, dimana kata dengan sengaja mengandung arti bahwa si pelaku mengetahui apa yang dilakukannya dan adanya akibat yang timbul adalah merupakan tujuannya ;
Menimbang, bahwa Unsur “dengan sengaja atau opzetttelijk” baik di di dalam Memorie van Antwoord (M.v.A) maupun di dalam Memorie van Toelichting (M.v.T) telah diartikan sebagai willens en wetens. Willens artinya “menghendaki” sedangkan wetens artinya “mengetahui”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya mendapatkan untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain. Di dalam ketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal ini, unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi (R. Wiyono, SH, “Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 2005, halaman 96 dan 38) ;
Menimbang, bahwa unsur subyektif yang melekat pada batin sipembuat merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain ( Drs. Adami Chazawi, SH, “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia” Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, Edisi Pertama, Cetakan Ke-dua, April 2005, halaman 235 dan 54) ;
Menimbang, bahwa perkataan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengandung arti bahwa si pelaku dalam menggunakan keuangan negara tidak diperuntukkan bagi kepentingan negara, tetapi untuk kepentingan diri si pelaku atau orang lain atau suatu korporasi. Pengertian menguntungkan tidak selalu identik dengan penambahan harta kekayaan tetapi dapat berupa perolehan keuntungan yang bersifat immateriil, berupa fasilitas kemudahan untuk melakukan suatu tindakan ;
Menimbang, bahwa Menurut Van Ben Mulen dan Van Hattum, menyatakan adalah setiap perbaikan keadaan yang dicapai orang atau yang secara pantas dapat diharapkan akan dicapai orang, sedangkan perbaikan tersebut hampir bersifat hukum harta kekayaan. Pakar hukum Moyan dan Large Mayer berpendapat bahwa keuntungan tersebut merupakan keuntungan yang sepatutnya terbatas dibidang ekonomi.
“Korporasi” adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
Menimbang, bahwa unsur tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi merupakan unsur yang melekat dengan unsur delik perbuatannya, sehingga oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkan unsur ini bersamaan pula dengan mempertimbangkan unsur delik perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ;
Ad. 3 Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang bahwa, dalam kamus besar bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Balai Pustaka Jakarta, disebutkan bahwa pengertian dari :
“Menyalahgunakan gunakan“ adalah melakukan sesuatu yang tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan ( halaman 983 ) ;
“Kewenangan” adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu ( halaman 1272 ) ;‘
“Kesempatan” adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (halaman 1030) ;
“Sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media ( halaman 999 ) ;
“Jabatan” adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan ( halaman 448 ) ;
“Kedudukan” adalah tempat / pegawai perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan ( halaman 278 ) ;
Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi
Yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara, atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3, maka yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Soedarto di dalam bukunya “Hukum dan Hukum Pidana” (Bandung : Alumni, 1977, hal. 142), yang dimaksud dengan kata “kedudukan”: Istilah “kedudukan” di samping perkataan “jabatan” adalah meragukan. Kalau “kedudukan” ini diartikan “fungsi” pada umumnya, maka seorang direktur bank swasta juga mempunyai “kedudukan”. Dalam penjelasan pasal demi pasal pembentuk undang-undang membandingkan jenis tindak pidana korupsi ini dengan Pasal 52 KUHP yang merupakan perbuatan pidana bagi Pejabat (Pegawai Negeri – ambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. Di sini, tidak ada istilah kedudukan atau fungsi.”. Maka dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan tindak pidana korupsi jenis kedua ini tidak terbatas pada pejabat ;
Dari pendapat Soedarto tersebut, yang perlu mendapat perhatian adalah yang dimaksud dengan “kedudukan” yang disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta ;
Menimbang, bahwa pendapat Soedarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang didalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa terdakwa I dan terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 ;
Dapat dikemukakan kata “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi :
Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangkau suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktur maupun jabatan fungsional.
Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;
Dengan memperhatikan pembahasan terhadap cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 3, yaitu dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan”, maka dapat ditegaskan :
bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah Pegawai Negeri ;
Sedang pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja ;
Menimbang, bahwa dengan demikian kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana semuanya dikaitkan dengan kata karena jabatan atau kedudukan yang dijabat atau yang diperolehnya ;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum yang berkaitan dengan fakta-fakta sebagaimana dakwaan kesatu primair pada bagian unsur secara melawan hukum, akan dipergunakan kembali secara mutatis mutandis, untuk pertimbangan hukum terhadap unsur ini, sehingga, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pada uraian fakta-fakta tersebut, dapat dibuktikan adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau sarana yang ada pada terdakwa Nansar Bin Darauf karena jabatannya selaku Kepala Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya dengan memanfaatkan sarana yang ada padanya dalam pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD / K) Tahun Anggaran 2013 Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan bahwa terdakwa melakukan hal itu dikarenakan ketidak tahuannya dan karena latar belakang pendidikan terdakwa yang sangat minim, serta tidak adanya sosialisasi dan pengawasan dari pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan pembelaan tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdakwa dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa sudah barang tentu sudah memiliki cukup banyak pengalaman, dan dapat menilai apakah perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum ataukah bertentangan dengan hukum, apalagi selaku Kepala Desa sudah banyak menerima pembekalan, pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi mengenai tatacara pengelolaan keuangan desa dan anggaran Alokasi Dana Desa / Kelurahan, sehingga dengan hal itu maka semestinya terdakwa tidak melakukan perbuatan demikian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut hemat Majelis alasan pembelaaan tersebut patut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatannya secara sadar dan sangat memahami bahwa hal itu akan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, dan di lain hal terdakwa mempergunakan sebagian dana ADD / K ini untuk kepentingan pribadinya, sehingga dengan demikian maka terbukti pula tujuan terdakwa melakukan penyimpangan dana a quo untuk menguntungkan diri sendiri ;
Menimbang, bahwa dengan uraian fakta tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur : “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hal dari kewajiban negara yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan dan pertanggungjawaban BUMN / BUMD, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut yang dimaksud dengan kerugian negara atau kerugian daerah adalah berkurangnya kekayaan negara atau daerah karena ada hal-hal yang tidak wajar atau menyimpang antara lain adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Barda Nawawi Arief SH dalam bukunya “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan” menyatakan : bahwa dengan dicantumkannya kata “dapat” di depan unsur merugikan keuangan negara, merubah delik ini menjadi delik formil. Pandangan pembuat undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delik formil, nampaknya merujuk kepada ajaran “formele wederechtelijkheid” yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederectelijk”, yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat di dalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto, SH dalam bukunya “Hukum Pidana I”, menyatakan : bahwa perkataan “dapat” menunjukkan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara Nomor SR: 312 / PW07 / 05 / 2016 tanggal 14 Juni 2016, perbuatan terdakwa Nansar Bin Darauf selaku Kepala Desa Sugiwaras dan Penanggungjawab Pengelola Tingkat Desa dana Alokasi Desa Tahun Anggaran 2013 untuk Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 427.401.479,- (empat ratus dua puluh tujuh juta empat ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
Menimbang, bahwa kemudian terungkap pula fakta bahwa terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penuntut Umum pada tanggal 16 Maret 2017 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, dan oleh Penuntut Umum telah disetorkan ke Rekening Non Bunga Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu Nomor rekening: 1499999999 Tanggal 16 Maret 2017, dengan demikian maka pengembalian tersebut akan diperhitungkan untuk mengurangi jumlah kerugian keuangan negara ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan dalam pengunaan dana ADD di Desa Sugiwaras tahun 2013 yang bermasalah di dalam pelaksanaan sumur gali ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan pembelaan tersebut, Majelis berpendapat berdasarkan hasil perhitungan / audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, terungkap fakta bahwa penyimpangan yang terjadi bukanlah hanya pada item kegiatan pembangunan sarana fisik, melainkan juga pada bidang pemberdayaan ekonomi produktif, dimana dari dana yang dialokasikan sebesar Rp.258.500.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) namun yang direalisasikan hanya sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah), selanjutnya penyimpangan terjadi pula pada item kegiatan pembangunan fisik yakni pembuatan sumur gali sebanyak 10 (sepuluh) unit dan pembangunan jalan setapak, dimana dalam pemeriksaan di lapangan ditemukan fakta adanya kekurangan volume pekerjaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dan di lain hal selama di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf pada diri terdakwa, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aquo, maka alasan pembelaan Tim Penasihat Hukum terdakwa dan pembelaan terdakwa secara pribadi, selain dan selebihnya dari yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, haruslah ditolak untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa terjadinya penyimpangan dana ADD / K Tahun Anggaran 2013 Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, dimana penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku kepala Desa maupun selaku Penanggungjawab Pengelolaan dana a quo telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 427.401.479,- (empat ratus dua puluh tujuh juta empat ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mengatur tentang pidana tambahan berupa Pembayaran uang pengganti kepada terdakwa yang terbukti menerima atau menikmati uang atau harta benda dari hasil tindak pidana korupsi, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara / daerah sejumlah Rp. 427.401.479,- (empat ratus dua puluh tujuh juta empat ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah), maka oleh karena itu kepada terdakwa harus dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah tersebut
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan secara sah oleh penyidik terhadap barang bukti sebagaimana yang diuraikan dalam putusan ini, maka dengan selesainya pemeriksaan perkara ini, terhadap barang bukti tersebut dinyatakan sebagaimana amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses perkara telah ditahan berdasarkan perintah dan penetapan penahanan yang sah, maka masa pidana yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya atas masa pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidananya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya mencegah dan memberantas korupsi ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan dan mengaku dan berterus terang serta menyesali atas kesalahannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatu sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim sampai pada kesimpulan, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana yang pantas, adil serta bijaksana sesuai dengan harapan dan rasa keadilan bagi terdakwa, bagi negara, serta bagi masyarakat ;
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan (3) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , serta pasal-pasal dari undang-undang yang bersangkutan lainnya ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Nansar Bin Darauf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Primair ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut ;
Menyatakan terdakwa Nansar Bin Darauf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya atas masa pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 427.401.479,- (empat ratus dua puluh tujuh juta empat ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ; dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa II tersebut dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut ; dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan melalui Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 Maret 2017 akan diperhitungan untuk pengurangan jumlah kerugian keuangan Negara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku tabungan BANK SUMSEL BABEL dengan nomor rekening 181-09-00120 a.n. DESA SUGIWARAS;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.1 dari NANSAR ke MUHAMAD JAWARKON uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 22 Oktober 2013. BERMATRAI 6000;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.2 dari NANSAR ke PAKU ALAMSYAH uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 22 Oktober 2013. BERMATRAI 6000;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.3 dari NANSAR ke PAJAR ANANG uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 22 Oktober 2013. BERMATRAI 6000;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.4 dari NANSAR ke DANI uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 22 Oktober 2013. BERMATRAI 6000;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.05 dari NANSAR ke ZAIBI uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. BERMATRAI 6000;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.06 dari NANSAR ke SYAMSURI JAPAR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 24 Oktober 2013. BERMATRAI 6000;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.07 dari NANSAR ke ZAIBI uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. TANPA BERMATRAI;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.08 dari NANSAR ke ALI BUSTAM uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 26 Oktober 2013. BERMATRAI 6000;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.09 dari NANSAR ke ABU HASAN R uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 27 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.10 dari NANSAR ke MUHAMAD OBOY uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 27 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.11 dari NANSAR ke SITI BAKAR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.12 dari NANSAR ke MUHAMAD BAKAR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.13 dari NANSAR ke RIDUAN uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.14 dari NANSAR ke KHUSMAN B uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 30 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.15 dari NANSAR ke MAISARO uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.16 dari NANSAR ke REBO uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.17 dari NANSAR ke NANSIR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tanpa tanggal. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.18 dari NANSAR ke MANSYUR S. uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi besar No.19 dari NANSAR ke SULAIMAN I uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana produktif, tertanggal Sugiwaras 27 Oktober 2013. Belum ditanda tangani;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.01 dari UMAR Bin MACANG uang senilai Rp. 13.000.000,- untuk pembayaran 20.000 batu bata, tertanggal Sugiwaras 21 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh BAHARUDIN tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.02 dari UMAR Bin AHMAD uang senilai Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran 6 m3 pasir, tanpa tanggal. Ditanda tangani oleh ANSOR tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.03 dari NANSAR ke UMAR uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran ekonomi produktif, tertanggal Sugiwaras 21 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh UMAR tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.04 dari UMAR uang senilai Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran 5.000 bata, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh BAHARUDIN tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.05 dari NANSAR uang senilai Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran upah tukang sumur, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh ABU HASAN tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.06 dari NANSAR ke UMAR uang senilai Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran upah tukang jalan, tertanggal Sugiwaras 27 Oktober 2013. Tanpa tanda tangan;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.07 dari NANSAR ke UMAR uang senilai Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran upah tukang jalan setapak, tertanggal Sugiwaras 25 Oktober 2013. Tanpa tanda tangan;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.08 dari NANSAR ke MANSUR uang senilai Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran tukang, tertanggal Sugiwaras 26 Oktober 2013. Tanpa tanda tangan;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.09 dari NANSAR ke PAKU uang senilai Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran untuk 2 kelompok dana produktif, tertanggal Sugiwaras 23 Oktober 2013. Tanpa tanda tangan;
1 (satu) lembar kuitansi kecil No.10 dari NANSAR ke NANSAR uang senilai Rp. 1.600.000,- untuk pembayaran --------, tertanggal Sugiwaras 1-11-2013. Tanpa tanda tangan;
1 (satu) lembar kuitansi kecil dari NANSAR ke JAIS uang senilai Rp. 4.000.000,- untuk pembayaran 15 mobil dam truck, tertanggal Sugiwaras 28 Oktober 2013. Ditanda tangani oleh JAIS tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil dari NANSAR ke SAMSUDI uang senilai Rp. 3.500.000,- untuk pembayaran batu bata 6.000, tertanggal Sugiwaras 9-11-2013. Ditanda tangani oleh SAMSUDI tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil dari NANSAR ke MANSUR uang senilai Rp. 7.400.000,- untuk pembayaran bayar upah sumur, tertanggal Sugiwaras 10-11-2013. Ditanda tangani oleh MANSUR tanpa materai;
1 (satu) lembar kuitansi kecil dari NANSAR ke ABU HASAN uang senilai Rp. 4.000.000,- untuk pembayaran upah sumur, tertanggal Sugiwaras 10-11-2013. Ditanda tangani oleh ABU HASAN tanpa materai;
Dikembalikan kepada terdakwa Nansar Bin Darauf ;
Satu bundel berkas Proposal Daftar Urutan Recana Kegiatan (DURK) Desa Sugiwaras Kec. Babat Toman yang berisikan :
Persetujuan pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Sugiwaras tanggal 7 September 2013 dari Kecamatan Babat Toman;
Verifikasi dokumen usulan kegiatan ADD/K oleh Tim Pengendali Tingkat Kecamatan;
Pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Desa Sugiwaras dari Desa Sugiwaras;
Peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sugiwaras (RPJMDes) tahun 2011-2015;
Berita Acara Musyawarah Desa Rabu tanggal 03 Juli 2013 nomor 03/BA-MD/SW/2013;
Keputusan Kepala Desa Sugiwaras nomor 04 / SK-RPADD / SW / 2013 tentang penetapan rencana penggunaan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2013 di Desa Sugiwaras;
Daftar Urutan Rincian Kegiatan (DURK) Alokasi Dana Desa Sugiwaras tahun 2013;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jalan setapak Dusun III Desa Sugiwaras;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan sumur gali Dusun I dan II;
Proposal kegiatan pemberdayaan ekonomiRencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa Sugiwaras tahun 2013 tahap I;
Keputusan Kepala Desa nomor 07/SK-TPK/SW/2013 tentang pembentukan Tim Pengelola Tingkat Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan Alokasi Dana Desa tahun 2013 Desa Sugiwaras;
Fakta Integritas NANSAR Kepala Desa Sugiwaras;
Berita Acara Pembayaran tahap I;
Kuitansi penerimaan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2013;
Foto kopi buku tabungan Bank Sumsel Babel Desa Sugiwaras nomor rekening 181-09-00120;
Satu bundel berkas Laporan Penggunaan Dana (LPD) tahap I Program ADD/K tahun 2013 yang berisikan :
Pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Sugiwaras dari Desa Sugiwaras;
Penelitian kelengkapan dokumen usulan kegiatan ADD/K tahap II;
Persetujuan pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Desa Sugiwaras tahun anggaran 2013 dari Kecamatan Babat Toman;
Berita Acara Pembayaran tahap II;
Kuitansi penerimaan Alokasi Dana Desa;
Buku Kas Pembantu perincian objek penerimaan;
Buku Kas Pembantu perincian objek pengeluaran;
Buku pembantu pajak;
Buku kas harian pembantu;
Buku kas umum;
Rincian Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa tahap I (satu);
Laporan bulanan realisasi perkembangan fisik dan keuangan;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
Rincian Penggunaan Dana (RPD) tahap II (dua);
Daftar nama besar honor yang diterima TPTD dan TPK;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke TOKO TRIJAYA;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke Toko KADIR;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke RUDI;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke JONI, Surat Setor Pajak PPn dan Surat Setor Pajak PPh;
Surat perintah tugas dan kuitansi / bukti pembayaran;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke TOKO “HIKMAH”, Surat Setor Pajak PPn dan Surat Setor Pajak PPh;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke PERCETAKAN SKY PRINTING;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke EWIN;
Kuitansi / Bukti pembayaran upah kegiatan fisik sumur gali ke EWIN;
Surat pesanan barang, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota, Kuitansi / Bukti Pembayaran ke TOKO LANGGANAN TANI, Surat Setor Pajak PPn dan Surat Setor Pajak PPh;
Berita Acara Serah Terima Pupuk kepada 14 (empat belas) kelompok tani dan Daftar nama kelompok;
Foto 4 (empat) unit sumur;
Foto pupuk dan 8 (delapan) orang;
Surat persetujuan pencairan belanja langsung Alokasi Dana Desa (ADD/K) tahap I tahun anggaran 2013 dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa tanggal 02 Oktober 2013 kepada Musi Banyuasin Cq. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
Rekap permintaan dana Alokasi Dana Desa / Kelurahan tahap I, tanggal 8 Oktober 2013;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Be;anja Pengeluaran PPKD nomor : 184 / 1200601 / 0051 / SPP / LS / 2013 tahun 2013, tanggal 8 Oktober 2013;
Surat Perintah Membayar nomor SPM : 184 / 1200601 / 0051 / SPM .LS / 2013, tanggal 8 Oktober 2013;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 8441 / 1200601 / 0051 / LS / 2013, tanggal 8 Oktober 2013;
Formulir setoran Bank Sumsel Babael Rp. 343.383.000,- ke Rekening Desa Sugiwaras nomor 181.09.00120, tanggal 18 Oktober 2013;
Rekap permintaan dana Alokasi Dana Desa / Kelurahan tahap II, tanggal 24 Desember 2013;
Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD nomor : 378/1200601/0051/SPP/LS/2013 tahun 2013, tanggal 24 Desember 2013;
Surat Perintah Membayar nomor SPM : 378 / 1200601 / 0051 / SPM.LS / 2013, tanggal 24 Desember 2013;
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 16763 / 1200601 / 0051 / LS / 2013, tanggal 24 Desember 2013;
Formulir setoran Bank Sumsel Babel Rp. 345.059.000,- ke Rekening Desa Sugiwaras nomor 181.09.00120, tanggal 30 Desember 2013;
1 (satu) lembar kertas berupa rekening koran Bank Sumsel Babel Sekayu dengan kode aplikasi : S, nomor rekening : 181-09-00120, nama nasabah : Desa Sugiwaras yang terhitung tanggal 21 September 2013 s/d 21 Februari 2014 ;
Dikembalikan kepada saksi Jhon Heri Bin Muhammad
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 oleh kami John Pantas L.Tobing, S.H..,M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, Haridi, SH, MH dan H. Arizon Mega Jaya, SH (Hakim Ad Hoc TIPIKOR pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang), masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi oleh para hakim anggota, dibantu oleh Jeanny H.Y, SH - selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, dengan dihadiri oleh Krisdiyanto, SH - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, serta terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim - hakim Anggota K e t u a
Haridi, SH. MH
John Pantas L. Tobing, SH, MHum
H. Arizon Mega Jaya, SH.
( Hakim Ad Hoc TIPIKOR)
Panitera Pengganti
Jeanny H.Y, SH.