35/Pid.Sus/TPK/2015/PN PDG
Putusan PN PADANG Nomor 35/Pid.Sus/TPK/2015/PN PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. YANDRIZAL Pgl YAN
1. Menyatakan Terdakwa Ir. Yandrizaltidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Kesatu primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Ir. Yandrizaltelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi”secara bersama-sama sebagai mana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ; 4. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjaraselama1 tahundan denda sebesarRp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama2 bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
P U T U S A N
No. 35/Pid.Sus/TPK/2015/PN PDG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri KlasI.A Padang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara;
TERDAKWA
-
Nama lengkap : Ir. YANDRIZAL Pgl YAN Tempat Lahir : Padang Umur / tangggal lahir : 51 Tahun/29 Agustus 1964 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan
Kewarganegaraan
: Indonesia Tempat tinggal : Komplek Filano BCA Blok D No. 16 RT. 003 RW. 014 Kel. Kubu Dalam Parak Karakah Kec. Padang Timur Kota Padang. Agama : Islam Pekerjaan : Pensiunan PNS (Kasi Pengawasan Ketenagaan Listrikan dan Migas /PPTK Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) Unit di Nagari Timbulun) Tahun 2012)
P E N A H A N A N :
Oleh Penyidik : Tidak dilakukan penahanan
Oleh Penuntut Umum : 15 Oktober 2015 s/d 03 Nopember 2015
Oleh Majelis Hakim : 28 Oktober 2015 s/d 26 November 2015
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan 27 November 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh : H.SYAHRIL. Sh. M.Hum Advokat,/Penasihat Hukum, yang beralamat dikantornya “SYAHRIL LAW FIRM” Jln Bunda III B No. 11 Pasir Ulak karang Padang berdasarkan surat Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum dan telah di daftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang No. 58/XI/SK.Pid.Sus/2015 tanggal 4 November 2015;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT ;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg tanggal 28 Oktober 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor :35/Pen.Pid.Sus/TPK/2015/PN.PDG, tanggal 29 Oktober 2015, tentang Penetapan Hari Sidang Pemeriksaan perkara A quo;
Berkas perkara atas nama terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN. beserta seluruh lampirannya;
Setelah memperhatikan berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berkaitan dalam perkara a quo;
Telah membaca dan mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah membaca dan mendengar Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa;
Telah mendengar Pendapat/Tanggapan Penuntut Umum terhadap Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa;
Telah dibacakan Putusan Sela atas Eksepsi/Nota Keberatan dari Terdakwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum :
Telah mendengar keterangan saksi A De Charge dari Terdakwa;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah mempelajari barang bukti berupa surat dalam perkara ini
Telah mendengar dan mempelajari Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada Rabu tanggal 6 Januari 2016 ;
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Ir. YANDRIZAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana Dakwaan Kesatu Primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa Ir. YANDRIZAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang sebagai mana Dakwaan Kesatu Subsidiair
Menjatuhkan Hukuman terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dimana apabilah denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundle Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1139/SPK/PIKO/DESDM-2012, tanggal 03 September 2012.
1 (satu) rangkap yang terdiri dari 3 lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Nomor : 028/05/ SET/DESDM-2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Pembentukan Panitia Penerima Barang dan Jasa Unit Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012.
1 (satu) rangkap yang terdiri dari 5 lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Nomor : 028/04/ SET/DESDM-2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Pembentukan Panitia dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Unit Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012.
1 (satu) rangkap yang terdiri dari 5 lembar Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 030-34-2012, tanggal 18 Januari 2012 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pengguna Anggaran/Barang,Penandatangan SPM, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, pejabat yang mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ), Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Penerimaaan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap yang terdiri dari 5 lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Nomor : 900/06/SET/DESDM-2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) dan Pengelola Administrasi Pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana uang muka 30 % (tiga puluh persen) sebesar Rp. 72.039.000 (tujuh puluh dua juta tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dengan Nomor : 4178/SP2D-LS-2012 tanggal 3 Oktober 2012 beserta lampiran persyaratannya 13 (tiga belas) lembar terdiri atas :
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Tanggung Jawab -LS;
( tiga) Lembar Surat perintah pembayaran langsung barang dan jasa;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang muka 30 % (tiga puluh persen);
1 (satu) lembar surat permintaan uang muka kerja;
1 (SATU) lembar Berita Acara pembayaran uang muka;
1 (satu) lembar surat pemungutan PPn/PPh;
1 (satu) lembar surat permohonan uang muka;
1 (satu) lembar surat rencana penggunaan uang muka;
1 (satu) lembar jaminan uang muka.
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana 95 % (Sembilan puluh lima persen) sebesar Rp.156.084.500 (seratus lima puluh enam juta delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan Nomor SP2D : 7794/SP2D-LS-2012 tanggal 28 Desember 2012 beserta lampiran persyaratannya 14 (empat belas) lembar, terdiri atas:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran;
3 ( tiga) Lembar Surat perintah pembayaran langsung barang dan jasa;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran 65 % (enam puluh lima persen);
1 (satu) Lembar Surat Perintah Tanggung Jawab -LS;
1 (satu) lembar Berita Acara penerimaan pemeriksaan/pengujian pekerjaan;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima pekerjaan;
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran uang;
1 (satu) lembar Berita Acara pembayaran;
1 (satu) lembar surat pemungutan PPn/PPh;
1 (satu) lembar ringkasan kontrak;
1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran pekerjaan selesai (termyn I);
1 (satu) lembar surat jaminan pemeliharaan;
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana 5 % (lima persen) sebesar Rp.12.006.500 (dua belas juta enam ribu lima ratus rupiah) dengan Nomor : 7798/SP2D-LS-2012 tanggal 28 Desember 2012 beserta lampiran persyaratannya 9 (Sembilan) lembar, terdiri atas :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar;
3 ( tiga) Lembar Surat perintah pembayaran langsung barang dan jasa;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran 5 % (lima persen);
1 (satu) Lembar Surat Perintah Tanggung Jawab -LS;
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran uang;
1 (satu) lembar Berita Acara pembayaran;
1 (satu) lembar surat pemungutan PPn/PPh;
1 (satu) lembar LAPORAN STAF, tanggal 08 Juni 2011 dari Bidang Migas, Listrik dan Pemanfaatan Energi perihal Laporan hasil survey potensi air di Batang Tandikek Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung pada tanggal 6/7 Maret 2012.
1 (satu) lembar LAPORAN STAF, tanggal 08 Agustus 2011 dari Bidang Migas, Listrik dan Pemanfaatan Energi perihal laporan asil koordinasi tindak lanjut bantuan Pico hydro dan penyampaian hasil survey nama-nama calon penerima bantuan Pico hydro 5 Kw yang akan dibangun di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang ke Dinas ESDM Prop. Sumatera Barat pada tanggal 5 Agustus 2012.
1 (satu) bundel dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (PDA-SKPD) Dinas energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2012.
Surat Perintah tugas No. 094/1802/KMG/DESDIN/2012, tanggal 13 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral nama Ir. H. MARZUKI MAHDI AK.
Berita Acara Serah Terima Aset tetap milik pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada pemerintah Kabupaten Sijunjung No. 463/B.ACARA-2013, tanggal 10 April 2013 yang ditandatangani oleh IRWAN PRAYITNO selaku pihak PERTAMA dan YUSWIR ARIFIN selaku Pihak KEDUA.
Dikembalikan kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat.
1 (satu) lembar Surat Kesanggupan menerima Pico Hydro yang akan di Bangun oleh Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat dengan Nomor : 050 / 115 / Tbl / 2011, Tanggal 17 Oktober 2011.
1 (satu) buah pembukuan pengunaan dana Pikohidro di Jarong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran DP kayu didusun 2 sebanyak Rp. 500.000,- tertanggal 26 September 2012 atas nama ABDULLI.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Batu sebanyak 13 X mobil (2Rp. 180.000) sebanyak Rp. 2.340.000,- tertanggal 26 September 2012 atas nama DARISMAN.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran kayu untuk didusun 1 (TOTAL) sebanyak Rp. 2.635.000,- tertanggal 26 September 2012 atas nama RISTAMI.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman tukang 1 sebanyak Rp. 1.000.000,- tertanggal 28 September 2012 atas nama SUNAN.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran batu dan pasir, IYU dkk sebanyak Rp. 430.000,- tertanggal 28 September 2012 atas nama ABDULLI.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman tukang II sebanyak Rp. 1.700.000,- tertanggal 28 September 2012 tertandatangani.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 2 m³ sebanyak Rp. 150.000,- tertanggal 28 September 2012 atas nama TAMIN.
1 (satu) lembar kwitansi sebanyak Rp. 180.000,- tertanggal 28 September 2012 atas nama IYUS.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 10 m³ pasir sebanyak Rp. 500.000,- tertanggal 2 Oktober 2012 tertandatangan.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran transport pasir sebanyak Rp. 200.000,- tertanggal 2 oktober 2012 atas nama SABIH.
1 (satu) lembar kwitansi Titipan sebanyak Rp. 5.000.000,- tertanggal 1 November 2012 atas nama DARISMAN.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran untuk pinjaman tukang dusun 1 sebanyak Rp. 1.925.000,- tertanggal 1 November 2012 atas nama SUNAN.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pasir 2 mobil sebanyak Rp. 200.000,- tertanggal 1 November 2012 atas nama SAT.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran batu sebanyak Rp. 2.000.000,- tertanggal 1 November 2012 atas nama SAT.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pasir + batu dan pinjaman tukang dusun 2 sebanyak Rp. 1.875.000,- tertanggal 1 November 2012 atas nama ABDULLI.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman tukang sebanyak Rp. 1.480.000,- tertanggal 29 Desember 2012 tertandatangani.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pasir+kerikil+minyak genset sebanyak Rp. 519.000,- tertanggal 29 Desember 2012 tertandatangani.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran transport 8 m³ pasir sebanyak Rp. 160.000,- tanpa tanggal atas nama SABIH.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman tukang SUNAN Cs sebanyak Rp. 2.400.000,- tertanggal 1 Januari 2013 atas nama SUNAN.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 1 mobil L300 batu sebanyak Rp. 150.000,- tertanggal 1 Januari 2013 atas nama RASIA.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran ban gerobak + benen sebanyak Rp. 50.000,- tertanggal 1 Januari 2013 tertandatangani.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pembayaran pasir 1 m³ pasir sebanyak Rp. 65.000,- tertanggal 1 Januari 2013 atas nama MUSIL.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 5 MOBIL BATU (L-300) sebanyak Rp. 1.050.000,- tertanggal 1 Januari 2013 atas nama ISAF.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 1 m³ kerikil sebanyak Rp. 75.000,- tertanggal 2 Januari 2013 atas nama YASMANIDAR.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman tukang MURIL Cs sebanyak Rp. 250.000,- tertanggal 3 Januari 2013 atas nama MURIL.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 1 m³ kerikil sebanyak Rp. 75.000,- tertanggal 4 Januari 2013 atas nama YASMANIDAR.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman tukang dusun 2 sebanyak Rp. 2.200.000,- tertanggal 9 Januari 2013 atas nama ABDULLI.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran kayu 5 batang sebanyak Rp. 125.000,- tertanggal 09 Januari 2013 tertandatangani.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran semen tanggal 7 januari 2013 sebanyak Rp. 1.002.000,- tertanggal 09 Januari 2013 atas nama tertandatangani.
1 (satu) lembar Surat pernyataan hutang antara PRIMA YUDHA SAKTI (dengan jabatan pelaksana pembangunan 2 (dua) unit Pikohidro Sijunjung tahun 2012) dengan JHONI IVAN (pihak Pabrikan Turbin) tertanggal 15 Januari 2013.
7 (tujuh) lembar rekening koran atas nama PRIMA YUDHA SAKTI dengan nomor rekening : 111-00-0419558-8.
1 (satu) lembar surat pernyataan hutang atas nama C. ISRAR (Direktur CV. ASIS ENGINERIA) no:010056.1/AE-2012, tanggal 30 Oktober 2012.
Terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit Hand Pone merk Nokia 200 warna Hitam.
Dikembalikan Kepada yang berhak saksi EVA JHONI
1 (satu) unit Hand Pone merk Samsung GT-5253 Galaxy Wave Warna Hitam.
Dikembalikan Kepada Yang berhak saksi MAISARAH, SE .
1 (satu) unit Pikohidro yang terletak di Dusun I Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang kab. Sijunjung.
1 (satu) unit Pikohidro yang terletak di Dusun II Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang kab. Sijunjung.
Dikembalikan Kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Pendapatan Keuangan Daerah DPKD.
1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri atas nama PRIMA YUDHA SAKTI dengan nomor rekening : 111-00-0419558-8, Bank mandiri KC Padang lapangan Imam Bonjol.
Dikembalikan Kepada PRIMA YUDHA SAKTI.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwayang dibacakan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Pembelaan (Pledooi) Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 secara lisanyang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada surat tuntutannya;
Telah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa tetap pada Pledoi/Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YANdalam kedudukannya selakuPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro Beserta Jaringannya 2 (Dua) Unit di Nagari Timbulun yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 900/06/SET/DESDM-2012 tentang Penujukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) dan Pengelola Administrasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012 Tanggal 01 Februari 2012 bersama-sama dengan SaudaraCHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA (yang bersangkutan meninggal dunia tanggal 19 November 2013 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 479.086/BT-II/2013, yang dikeluarkan di Padang oleh Lurah Parupuk Tabing JASMAN, S.Sos tanggal 25 November 2013) selaku Pelaksana dari Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro Beserta Jaringannya 2 (Dua) Unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1139/SPK/PIKO/DESDM-2012 tanggal 03 September 2012, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan September 2012 s/d Desember 2012, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam Tahun 2012 atau pada lokasi Nagari Timbulun Kec. Tanjung GadangKab. Sijunjung atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili,telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat dianggarkan dana sebesar Rp. 245.343.000 (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari TimbulunKecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2012 tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 2.03.2.03.01.17.01.5.2 tanggal 16 Januari 2012.
Bahwa pada sekitar bulan Juni Tahun 2012 diadakan pengumuman lelang pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung melalui LPSE Provinsi Sumatera Barat tetapi hal tersebut gagal karena perusahaan yang memasukan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, diantaranya yang ikut adalah:
CV.ASIS ENGINERIA
CV. EMPAT PUTRI
Kemudian di bulan Juli Tahun 2012 diadakan lelang kedua yang mana perusahaan yang memasukan pendaftaran hanya CV. ASIS ENGINERIA. berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 84 Angka 5 berbunyi “dalam hal pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung Ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukan hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi Pemilihan Langsung Ulang dilakukan sepertihalnya proses Penunjukkan Langsung.” Pada tanggal 31 Juli 2012 bertempat di DESDM Provinsi Sumatera Barat menetapkan CV. ASIS ENGINERIA sebagai Pemenang.
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2012, penetapan pemenang lelang atas pekerjaan pembangunan 2 (dua) unit pembangkit listrik pikohidro di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung dengan nilai penawaran sebesar Rp. 240.130.000 (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah kontrak Nomor : 1139/SPK/PIKO/DESDM – 2012 tanggal03 September 2012 ditanda tangani antara AlmarhumCHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA dengan Ir. H. HENRY MARTINUSselaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada DESDM Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012, bahwa setelah kontrak ditandatangani dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 240.130.000,- (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah), dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 03 September 2012 s/d 01 Desember 2012. Jenis kontrak adalah jenis Turn Key (Terima Jadi) yang merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan :
Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan ; dan
Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2012 diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 032/SPM-LS/DESDM-2012 dan tanggal 03 Oktober 2012 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4178/SP2D-LS-2012 berupa Pembayaran Uang Muka 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp. 72.039.000,- (tujuh puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer ke rekeningCV. ASIS ENGINERIA Nomor : 0321.01.000716.30.0 pada Bank BRI Cabang Pariaman sesuai dengan nomor rekening yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pasal 10.
Bahwa setelah penerimaan uang muka kontraktor pelaksana kegiatan CV.ASIS ENGINERIA tidak sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dimana dalam bulan September 2012 Alm. CHAZANATUL ISRAR menyerahkan pekerjaan tersebut untuk dikerjakan seluruhnya oleh Saksi PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA yang mana hal tersebutdiberitahukan kepada Terdakwa Ir.YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK dan SaksiIr. HERRY MARTINUS Selaku KPA DESDM di ruangan Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat.
Hal tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 19 ayat (1) : “Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan” ;
Huruf e : “ Memiliki Sumber Daya Manusia, Modal, Peralatan, dan Fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa”.
Huruf f : “Dalam hal penyedia barang/jasa akan melakukan kemitraan, penyediaan barang/jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut”.
Pasal 87 ayat (3) yang berbunyi “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”.
Bahwa perjanjian lisan antara Saksi PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMAdengan Alm. CHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA dimana dari uang muka 30 % (tiga puluh persen) yang telah diterima CV. ASIS ENGINERIA sebesarRp. 64.180.200 (Rp. 72.039.000,- dikurangi PPN dan PPh Rp. 7.858.800,-) diberikan sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) Kepada Saksi PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA.
Bahwa yang mengurus kelengkapan dokumen administrasi sehubungan dengan pencairan uang muka 30 % (tiga puluh persen) pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta 2 (dua) jaringan adalah Almarhum CHASANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa , saksi Prima Yudha Sakti, dan Alm. CHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA.
Bahwa pembayaran tahap berikutnya disepakati untuk langsung ditransfer ke Rekening Mandiri Nomor 1110004195588 atas nama Saksi PRIMA YUDHA SAKTI sedangkan dalam administrasi kelengkapan dokumen pengajuan pencairan serta laporan pekerjaan tetap menjadi tanggungjawab dan ditandatangani oleh Direktur CV. ASIS ENGINERIA. Hal tersebut diketahui dan disetujui oleh Saksi Ir. H. HERRY MARTINUS selaku KPA DESDM Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2012, Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK pada DESDM Propinsi Sumatera Barat menyampaikan surat Nomor : 671/1487/KMG/ESDM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 kepada CV. ASIS ENGINERIA untuk melakukan percepatan pekerjaan karena bobot pekerjaan baru mencapai 25% (dua puluh lima persen) dan waktu pekerjaan yang tersisa 40 (empat puluh) hari Kalender.
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2012 CV. ASIS ENGINERIA mengajukan surat permohonan pembayaran pekerjaan selesai (Termyn I) yang ditandatangani oleh Alm. CHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA yang ditujukan kepada Kepala DESDM Provinsi Sumatera Barat yang isinya menyatakan bahwa pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung telah selesai dilaksanakan secara keseluruhan100% (seratus persen).
Bahwa Kepala Dinas DESDM Propinsi Sumatera Barat membentuk Tim atau Panitia penerima/pemeriksa pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Nomor : 028/65/SET/DESDM-2012 Tentang Pembentukan Panitia Penerima/Pemeriksa Barang Dan Jasa Unit Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat tahun 2012 Tanggal 01 Februari 2012 yang terdiri dari :
Saksi EVA JHONI, S.Sos selaku Ketua merangkap Anggota ;
Saksi MAISARAH selaku Sekretaris merangkap Anggota ; dan
Saksi PANGOLOSAN MATONDANG selaku Anggota.
Pada tanggal 20 Desember 2012, Saksi EVA JHONI selaku Ketua Tim Panitia, Saksi MAISARAH selaku Sekretaris, dan Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK, dan Saksi NOFRIADI (Pengawas berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala DESDM tanggal 13 Desember2012 Nomor : 094/1802/KMG/DESDM/2012) melakukan pemeriksaan atau pengujian pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Pada saat peninjauan ke lokasi, pekerjaan tersebut ditemukan adanya pekerjaan yang berdasarkan kontrak yang belum diselesaikan yaitu :
Untuk Dusun I :
Bendungan dan Intake
Pengadaaan dan Pemasangan Generator
Pengadaan dan Pemasangan Turbin
Pengadaan dan Pemasangan Panel Kontrol
Tiang Listrik Kayu Lokal
Kabel Distribusi Twisted 2x16
Aksesoris tiang dan pemasangan
Instalasi rumah turbin
Tool kit set
Untuk Dusun II :
Bendungan dan Intake
Pengadaaan dan Pemasangan Generator
Pengadaan dan Pemasangan Turbin
Pengadaan dan Pemasangan Panel Kontrol
Tiang Listrik Kayu Lokal
Kabel Distribusi Twisted 2x16
Aksesoris tiang dan pemasangan
Instalasi rumah turbin
Tool kit set
Pada saat dilakukan kunjungan ke lokasi tersebut, hanya meninjau progress/kemajuan fisik pekerjaan dengan mendokumentasikan fisik pekerjaan tersebut tetapi tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian karena saat peninjauan dilakukan Tim tidak membawa SPK maupun gambar.
Pada sore harinya setelah peninjauan lokasi pekerjaan Terdakwa Ir. YANDRIZALPgl YAN memberikan/menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Nomor 027/6/BA/PEM-UJI/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 yang isinya menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan/pengujian pekerjaan tersebut telah selesai 100% (seratus persen), dinyatakan siap dan berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya, tetapi Saksi EVA JHONI, S.Sos tidak mau menandatangani dikarenakan pekerjaan belum selesai sebagaimana mestinya.
Bahwa pada akhir bulan Desember 2012 diadakan pertemuan bertempat diruangan Kepala DESDM Provinsi Sumatera Barat saksi yritu Ir. MARZUKI MAHDI, AK dihadiri oleh Saksi EVA JHONI selaku Ketua Tim Panitia penerima /pemeriksa barang dan jasa unit Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012, Saksi MAISARAH selaku Sekretaris, Saksi MASRIL selaku Ketua Panitia Pengadaan, Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK,Saksi Ir. HERRY MARTINUS selaku KPA, dan Saksi MUSALMI selaku Bendahara DESDM Propinsi Sumatera Barat dimana pertemuan tersebut dilakukan setelah tim Pemeriksa Barang turun ke lokasi pekerjaan. Selanjutnya Saksi Ir. MARZUKI MAHDI, AK menyampaikan kepada peserta yang hadir yang pada intinya “dikarenakan Tahun Anggaran ini akan berakhir, Kita sepakati untuk menyelesaikan masalah administrasi proyek kegiatan pembangunan pembangkit listrik pikohidro tersebut.”
Bahwa setelah pertemuan tersebut Terdakwa Ir. YANDRIZAL selaku PPTKmemberikan Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Nomor : 027/6/BA/PEM-UJI/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 untuk ditandatangani oleh Saksi EVA JHONI, Saksi MAISARAH, dan Saksi MASRIL selaku Panitia Penerima/Pemeriksa Barang dan Jasa Unit DESDMProvinsi Sumatera Barat sementara pekerjaan pada saat itu belum selesai 100% (seratus persen).
Bahwa pada akhir bulan Desember 2012 Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN bertempat di ruang Saksi Ir. HERRY MARTINUS memberikan/menyodorkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 0271/1840/BA/PIKO/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 kepada Saksi Ir. HERRY MARTINUS untuk ditandatangani dimana pekerjaan tersebut pada saat itu belum selesai. Pada saat serah terima dilakukan pekerjaan belum selesai akan tetapi terdakwa meyakinkan Saksi Ir. HERRY MARTINUS bahwa pekerjaan tersebut akan selesai dalam waktu dekat berdasarkan pengalaman kerja Terdakwa “ada sedikit pekerjaan yang belum selesai, dan bedasarkan pengalaman kerja saya tahun-tahun sebelumnya itu bisa selesai dan dalam waktu dekat akan selesai.”
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 diajukan SPM Nomor043/SPM-LS/DESDM-2012 untuk pembayaran kemajuan sebesar 95 %(sembilan puluh lima persen) dari pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit, dan pada tanggal 28 Desember 2012 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7794/SP2D-LS-2012 sebesarRp. 156.084.500,- (seratus lima puluh enam juta delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah)
Pembayaran tersebut didasarkan pada :
Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Nomor : 027/6/BA/PEM-UJI/DESDM-2012 Tanggal 03 Desember 2012 bahwa pekerjaan telah selesai 100% (seratus persen) dan telah dinyatakan berfungsi baik dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.
Berita Acara Serah Terima pekerjaan Nomor : 027/1840/BA/PIKO/DESDM-2012 Tanggal 03 Desember 2012 dari C. ISRAR, Amd selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA kepada Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat yang diterima oleh Ir. H HERRY MARTINUS, MM selaku KPA DESDM Propinsi Sumatera Barat.
Pembayaran atas pekerjaan 95% (sembilan puluh lima persen) ditransfer ke rekening atas nama Saksi PRIMA YUDHA SAKTIpada Bank Mandiri Cabang Padang Nomor Rekening 1110004195588.
Dimana pada tanggal 21 Desember 2012 diajukan SPM Nomor 044/SPM-LS/DESDM-2012 untuk pembayaran jaminan pemeliharaan dan pada tanggal 28 Desember 2012 diterbitkan SP2D Nomor : 7798/SP2D-LS-2012 sebesarRp. 12.006.500 (dua belas juta enam ribu lima ratus rupiah), pembayaran tersebut ditransfer ke rekening atas namaSaksi PRIMA YUDHA SAKTIpada Bank Mandiri Cabang Padang Nomor Rekening 1110004195588.
Bahwa dalam Pembangunan Pekerjaan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya di Nagari timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung peralatan mekanikal dan elektrikal (turbin dan generator), kabel distribusi, panel kontrol, aksesoris tiang, dan tool kit set beserta pemasangannya diadakan olehSaksi PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA. Dimana pada tanggal 08 Januari 2013 dilakukan Pengujian Pembangkit Listrik olehSaksi PRIMA YUDHA SAKTI bersama TerdakwaIr.YANDRIZAL, Saksi DARISMAN selaku Kepala Jorong Tandikek, danSaksi Ir. HERRY MARTINUS selaku Pemeriksa pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan sebelum pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 % (seratus persen). Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalamSurat Perintah Kerja (SPK) Pasal 6 :
Angka 2 :
Setelah pekerjaan selesai dilakukan maka komisioning atau pengujian operasional akan dilakukan di lokasi kegiatan oleh Pihak Kedua disaksikan oleh Pihak Pertama atau Tim Teknis/PPTK dari DESDM sebagai Direksi/Tim Teknis Pengawas Pekerjaan yang bertindak untuk dan atas nama Pihak Pertama
Angka 5 :
Setelah hasil pengujian terbukti sesuai dengan kinerja dalam spesifikasi teknis, kedua belah pihak membubuhkan tandatangan Berita Acara pengujian pekerjaan (Komisioning) dan membuat PHO dan FHO untuk pengajuan pembayaran pekerjaan
Ketika dilakukan uji coba mesin berfungsi dan listrik menyala dirumah turbin beberapa saat, namun karena saluran pembawa ke bak penenang/rumah turbin mengalami kerusakan sehingga turbin tidak bisa dinyalakan/difungsikan lagi. Kerusakan saluran tersebut disebabkan debit air terlalu besar yang mengakibatkan saluran pembawa yang dibangun tidak sanggup menampung debit air dan melimpah ke sawah masyarakat. Pengujian tersebut tanpa disaksikan oleh pihak DESDM Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa menurut Keterangan Ahli DELFEBRI YADI,MT dan EKA PUTRA WALDI, M.Eng (Teknik Sipil dan Elektro) dari Universitas Andalas Padang menyatakan sebagai berikut :
Bak Penenang di Dusun I pada kontrak tergambar adanya slof/kemiringan pada dasar saluran, sedangkan yang dikerjakan di lokasi datar sehingga dapat mempengaruhi kecepatan air untuk memenuhi bak penenang.
Saluran pembawa di Dusun I yang ada di kontrak sepanjang 72 meter, sedangkan yang terukur di lokasi sepanjang 45,08 meter, sehingga volume berkurang tidak sesuai kontrak
Lebar saluran pembawa di Dusun I yang ada tergambar sepanjang 130 cm sedangkan yang di lokasi tidak semuanya dikerjakan sepanjang 130 cm sehingga volume berkurang tidak sesuai kontrak
Debit air yang dibutuhkan untuk menghidupkan generator sebesar 300 liter/detik
Menurut keterangan Ahli SUWARDJI,ST selaku Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan UmumKabupaten Sijunjung menyatakan bahwa saluran air yang digunakan untuk pembangkit listrik menumpang pada saluran irigasi yang dibangunDinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung. Saluran yang dibangunDinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung dengan lebar 50 cm dan tinggi 50 cm mempunyai kapasitas untuk pengairan sawah dengan debit air maksimal 150 liter/detik, sedangkan untuk bisa menghidupkan pembangkit pikohidro membutuhkan debit air 300 liter/detik. Dengan penambahan mercu bendung dan debit air maka badan bendung harus ditambah sesuai dengan tinggi mercu dengan tujuan untuk menambah kekuatan tubuh bendung.
Hal mana terdapat perbedaan pada gambar kontrak dengan realisasi fisik di lokasi pada saat dilakukan penghitungan volume fisik pekerjaan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN dan bersama-sama dengan Alm. CHAZANATUL ISRARmelanggar ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD ;
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang (a) menguji kebenaran surat-surat bukti hak pihak penagih ;
Pasal 18 ayat (3), menetapkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan Umum Pasal 1 angka angka 16
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 12 ayat (2) :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 perubahannya Nomor 59 tahun 2007 sebagaimana yang dirubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 22:
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 12 ayat (5) PPTK mempunyai tugas mencakup :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran
pelaksanaan kegiatan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 900/06/SET/DESDM-2012 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) dan Pengelola Administrasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 01 Februari 2012, PPTK bertugas :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan/kegiatan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran.
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 18 ayat (4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Huruf a
Memenuhi Intergritas, Disiplin, dan Tanggung Jawab dalam melaksanakan tugas
Huruf b
Memahami isi kontrak
Huruf c
Memiliki kualifikasi teknis
Huruf d
Menandatangani pakta integritas
Pasal 18 ayat (5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
Huruf a
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
Huruf b
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian.
Huruf c
Membuat dan menandatangani Berita Acara Terima Hasil Pekerjaan.
Pasal 19 ayat (1) Penyedia barang/jasa dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan :
Huruf a
Memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan untuk menjalankan kegiatan atau usaha.
Huruf b
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa.
Huruf e
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
Huruf f
Dalam hal penyedia barang/jasa akan melakukan kemitraan, penyediaan barang/jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
Pasal 87 ayat (3)
Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Pasal 93 ayat (1)
PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
Huruf b
Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 95
ayat (3)
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak
ayat (4)
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4 ayat (2)
Keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bab II Bagian Keenam tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD.
Pasal 12
ayat (4)
PPTK yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.
ayat (5)
PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
ayat (6)
Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bab VII Bagian Keempat tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
Pasal 132
ayat (1)
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
ayat (2)
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pasal 6 tentang Persyaratan dan Spesifikasi Teknis sebagai berikut
Setelah pekerjaan selesai dilakukan, maka komisioning atau pengujian operasional akan dilakukan di lokasi kegiatan oleh rekanan disaksikan oleh Pihak PPK atau tim teknis/PPTK ;
Rekanan sebelum melaksanakan komisioning, terlebih dahulu mengajukan ketentuan dan prosedur pengujian kepada PPK untuk disetujui ;
Komisioning dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang telah disetujui oleh PPK ;
Setelah hasil pengujian terbukti sesuai dengan kinerja dalam spesifikasi teknis, kedua belah pihak membubuhkan tandatangan Berita Acara pengujian pekerjaan (Komisioning) dan membuat PHO dan FHO untuk pengajuan pembayaran pekerjaan.
Bahwa pada saat audit penghitungan kerugian negara dari pekerjaan 2 (dua) unit pembangkit listrik pikohidro di Nagari Timbulun Kec.Tanjung Gadang Kab. Sijunjung yang telah dibangun, 1 (satu) unit sudah berfungsi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu pembangkit listrik pikohidro pada Dusun II yang berada disepanjang Daerah Irigasi Tandikek karena adanya perbaikan saluran irigasi yang rusak/jebol. Perbaikan saluran irigasi tersebut berasal dari APBD Kabupaten Sijunjung (Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sijunjung) melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi penanganan pasca bencana alam bidang pengairan dengan kontrak Nomor :05.31/SPK/APBD/AP-SJJ/2013 tanggal 28 Mei 2013senilaRp. 194.494.000,- (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN bersama-sama dengan Alm. CHAZANATUL ISRAR, sehingga merugikan keuangan negara dengan tidak terlaksananya pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta 2 (dua) unit jaringannya dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan dari pekerjaan tersebut oleh masyarakat Dusun I dan Dusun II Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung, Hal ini tidak sesuai dengan tujuan dialokasikannya dana dari APBD Propinsi Sumatera Barat melalui DESDM Propinsi Sumatera Barat terhadap pekerjaan tersebut sebesar Rp. 213.934.000,- (dua ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor SR-265/PW03/5/2015 tanggal 02 Februari 2015.
-
-
No Uraian Pekerjaan Menurut Kontrak Realisasi Selisih 1 Pekerjaan Sipil Rp.59.000.000 0 Rp. 59.000.000 2 Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Rp. 115.000.000 0 Rp. 115.000.000 3 Pekerjaan Transmisi dan Distribusi (T&D) Rp. 41.300.000 0 Rp. 41.300.000 4 Pengadaan Tool Kit Set Rp. 3.000.000 0 Rp. 3.000.000 5 PPN Rp.21.830.000 Rp. 21. 830.000 0 6 PPh 23 0 Rp. 4.366.000 (Rp. 4.366.000) Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 213.934.000 Rp. 213.934.000
-
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 huruf e KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YANdalam kedudukannya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 900/06/SET/DESDM-2012 tentang Penujukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) dan Pengelola Administrasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 01 Februari 2012 bersama-sama dengan SaudaraCHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA (yang bersangkutan meninggal dunia tanggal 19 November 2013 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 479.086/BT-II/2013, yang dikeluarkan di Padang oleh Lurah Parupuk Tabing JASMAN, S.Sos tanggal 25 November 2013) selaku Pelaksana dari Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro Beserta Jaringannya 2 (Dua) Unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 1139/SPK/PIKO/DESDM-2012 tanggal 03 September 2012, yang merupakan orang yang bertanggung jawab dalam pelaksana semua Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro Beserta Jaringannya 2 (Dua) Unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung GadangKab. Sijunjung pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan September 2012 s/d Desember 2012, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam Tahun 2012 atau pada lokasi Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineraldianggarkan dana sebesar Rp. 245.343.000 (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2012 tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 2.03.2.03.01.17.01.5.2 tanggal 16 Januari 2012.
Bahwa untuk melaksanakan proyek pembangunanpembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung Kepala DESDM menerbitkanSurat Keputusan untuk pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) dan Pengelola Administrasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 01 Februari 2012, dimana Terdakwa Ir. YANDRIZAL ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut
Bahwa dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo.Pasal 1 angka 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan Perubahannya Nomor 59 tahun 2007 mengatakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang dirubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 12 ayat (5) PPTK mempunyai tugas mencakup :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 900/06/SET/DESDM-2012 tentang Penujukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) dan Pengelola Administrasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 01 Februari 2012, PPTK bertugas :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan/kegiatan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran.
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa pada sekitar bulan Juni Tahun 2012 diadakan pengumuman lelang pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung melalui LPSE Provinsi Sumatera Barat tetapi hal tersebut gagal karena perusahaan yang memasukan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, diantaranya yang ikut adalah:
CV.ASIS ENGINERIA
CV. EMPAT PUTRI
Kemudian di bulan Juli Tahun 2012 diadakan lelang kedua yang mana perusahaan yang memasukan pendaftaran hanya CV. ASIS ENGINERIA. berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 84 Angka 5 berbunyi “dalam hal pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung Ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukan hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi Pemilihan Langsung Ulang dilakukan sepertihalnya proses Penunjukkan Langsung.” Pada tanggal 31 Juli 2012 bertempat di DESDM Provinsi Sumatera Barat menetapkan CV. ASIS ENGINERIA sebagai Pemenang.
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2012, Penetapan Pemenang Lelang atas Pekerjaan Pembangunan 2 (dua) unit pembangkit listrik pikohidro di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung dengan nilai penawaran sebesarRp. 240.130.000 (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah) .
Bahwa setelah kontrak nomor : 1139/SPK/PIKO/DESDM-2012 tanggal03 September 2012 ditanda tangani antara Almarhum CHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA dengan Ir. H. HENRY MARTINUSselaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada DESDM Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012, bahwa setelah kontrak ditandatangani dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 240.130.000 (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah), dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 03 September 2012 s/d 01 Desember 2012. Jenis kontrak adalah jenis Turn Key (Terima Jadi) yang merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan :
Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan ; dan
Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2012 diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 032/SPM-LS/DESDM-2012 dan tanggal 03 Oktober 2012 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4178/SP2D-LS-2012 berupa Pembayaran Uang Muka 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp. 72.039.000,- (tujuh puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer ke rekening CV. ASIS ENGINERIA Nomor 0321.01.000716.30.0 pada Bank BRI Cabang Pariaman sesuai dengan nomor rekening yang tercantum dalam SPK Pasal 10.
Bahwa setelah penerimaan uang muka kontraktor pelaksana kegiatan CV. ASIS ENGINERIA tidak sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dimana dalam bulan September 2012 Alm. CHAZANATUL ISRAR menyerahkan pekerjaan tersebut seluruhnya untuk dikerjakan oleh Saksi PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA yang mana hal tersebut diberitahukan kepada Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK dan Saksi Ir. HERRY MARTINUS Selaku KPA DESDM di ruangan Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN pada DESDM Provinsi Sumatera Barat.
Hal tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 19 ayat (1) : “Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan” ;
Huruf e: “ Memiliki Sumber Daya Manusia, Modal, Peralatan, dan Fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa”.
Huruf f: “Dalam hal penyedia barang/jasa akan melakukan kemitraan, penyediaan barang/jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut”.
Pasal 87 ayat (3)yang berbunyi “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”.
Bahwa perjanjian lisan antara Saksi PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA dengan Alm. CHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA dimana dari uang muka 30 % (tiga puluh persen) yang telah diterima CV. ASIS ENGINERIA sebesarRp. 64.180.200 (Rp. 72.039.000,- dikurangi PPN dan PPh Rp. 7.858.800,-) diberikan sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) Kepada Saksi PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA.
Bahwa yang mengurus kelengkapan dokumen administrasi sehubungan dengan pencairan uang muka 30 % (tiga puluh persen) pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pkohidro beserta 2 (dua) jaringan adalah Almarhum CHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa , saksi Prima Yudha Sakti, dan Alm. CHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA.
Bahwa pembayaran tahap berikutnya disepakati untuk langsung ditransfer ke Rekening Mandiri Nomor 1110004195588 atas nama PRIMA YUDHA SAKTI sedangkan dalam administrasi kelengkapan dokumen pengajuan pencairan serta laporan pekerjaan tetap menjadi tanggungjawab dan ditandatangani oleh Direktur CV. ASIS ENGINERIA. Hal tersebut diketahui dan disetujui oleh Saksi Ir. H. HERRY MARTINUS selaku KPA DESDM.
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2012, Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK pada DESDMProvinsi Sumatera Barat menyampaikan surat Nomor : 671/1487/KMG/ESDM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 kepada CV. ASIS ENGINERIA untuk melakukan percepatan pekerjaan karena bobot pekerjaan baru mencapai 25% (dua puluh lima persen) dan waktu pekerjaan yang tersisa 40 (empat puluh) hari Kalender.
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2012 CV. ASIS ENGINERIA mengajukan surat permohonan pembayaran pekerjaan selesai (Termyn I) yang ditandatangani oleh Alm. CHAZANATUL ISRAR yang ditujukan kepada Kepala DESDM Provinsi Sumatera Barat yang isinya menyatakan bahwa pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung telah selesai dilaksanakan secara keseluruhan 100% (seratus persen).
Bahwa Kepala Dinas DESDM Propinsi Sumatera Barat membentuk Tim atau panitia penerima/pemeriksa pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Nomor : 028/65/SET/DESDM-2012 Tentang Pembentukan Panitia Penerima/Pemeriksa Barang Dan Jasa Unit Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat tahun 2012 Tanggal 01 Februari 2012 yang terdiri dari :
Saksi EVA JHONI, S.Sos selaku Ketua merangkap Anggota ;
Saksi MAISARAH selaku Sekretaris merangkap Anggota ; dan
Saksi PANGOLOSAN MATONDANG selaku Anggota.
Pada tanggal 20 Desember 2012, Saksi EVA JHONI selaku Ketua Tim Panitia, Saksi MAISARAH selaku Sekretaris, dan Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK, dan Saksi NOFRIADI (Pengawas bedasarkan Surat Perintah Tugas Kepala DESDM tanggal 13 Desember 2012 Nomor : 094/1802/KMG/DESDM/2012) melakukan pemeriksaan atau pengujian pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung
Pada saat peninjauan ke lokasi, pekerjaan tersebut ditemukan adanya pekerjaan yang berdasarkan kontrak yang belum diselesaikan yaitu :
Untuk Dusun I :
Bendungan dan Intake
Pengadaaan dan Pemasangan Generator
Pengadaan dan Pemasangan Turbin
Pengadaan dan Pemasangan Panel Kontrol
Tiang Listrik Kayu Lokal
Kabel Distribusi Twisted 2x16
Aksesoris tiang dan pemasangan
Instalasi rumah turbin
Tool kit set
Untuk Dusun II :
Bendungan dan Intake
Pengadaaan dan Pemasangan Generator
Pengadaan dan Pemasangan Turbin
Pengadaan dan Pemasangan Panel Kontrol
Tiang Listrik Kayu Lokal
Kabel Distribusi Twisted 2x16
Aksesoris tiang dan pemasangan
Instalasi rumah turbin
Tool kit set
Pada saat dilakukan kunjungan ke lokasi tersebut, hanya meninjau progress/kemajuan fisik pekerjaan dengan mendokumentasikan fisik pekerjaan tersebut tetapi tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian karena saat peninjauan dilakukan Tim tidak membawa SPK maupun gambar.
Pada sore harinya setelah peninjauan lokasi pekerjaan Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN memberikan/menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Nomor 027/6/BA/PEM-UJI/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 yang isinya menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan/pengujian pekerjaan tersebut telah selesai 100% (seratus persen), dinyatakan siap dan berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya, tetapi Saksi EVA JHONI, S.Sos tidak mau menandatangani dikarenakan pekerjaan belum selesai sebagaimana mestinya.
Bahwa pada akhir bulan Desember 2012 diadakan pertemuan bertempat diruangan Kepala DESDM Provinsi Sumatera Barat saksi Ir. MARZUKI MAHDI, AK yang dihadiri oleh Saksi EVA JHONI selaku Ketua Tim Panitia penerima /pemeriksa barang dan jasa unit Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012, Saksi MAISARAH selaku Sekretaris, Saksi MASRIL selaku Ketua Panitia Pengadaan, Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK,Saksi Ir. HERRY MARTINUS selaku KPA, dan Saksi MUSALMI selaku Bendahara DESDM Propinsi Sumatera Barat dimana pertemuan tersebut dilakukan setelah tim Pemeriksa Barang turun ke lokasi pekerjaan. Selanjutnya Saksi Ir. MARZUKI MAHDI, AK menyampaikan kepada peserta yang hadir yang pada intinya “dikarenakan Tahun Anggaran ini akan berakhir, Kita sepakati untuk menyelesaikan masalah administrasi proyek kegiatan pembangunan pembangkit listrik pikohidro tersebut.”
Bahwa setelah pertemuan tersebut Terdakwa Ir. YANDRIZAL selaku PPTK memberikan Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Nomor : 027/6/BA/PEM-UJI/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 untuk ditandatangani oleh Saksi EVA JHONI, Saksi MAISARAH, dan Saksi MASRIL selaku Panitia Penerima/Pemeriksa Barang dan Jasa Unit DESDMProvinsi Sumatera Barat sementara pekerjaan pada saat itu belum selesai 100% (seratus persen).
Bahwa pada akhir bulan Desember 2012 Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN bertempat di ruang Saksi Ir. HERRY MARTINUS memberikan/menyodorkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor :0271/1840/BA/PIKO/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 kepada Saksi Ir. HERRY MARTINUS untuk ditandatangani diamana pekerjaan tersebut pada saat itu belum selesai. Pada saat serah terima dilakukan pekerjaan belum selesai akan tetapi terdakwa meyakinkan kepada Saksi Ir. HERRY MARTINUS bahwa pekerjaan tersebut akan selesai dalam waktu dekat berdasarkan pengalaman kerja Terdakwa “ada sedikit pekerjaan yang belum selesai, dan bedasarkan pengalaman kerja saya tahun-tahun sebelumnya itu bisa selesai dan dalam waktu dekat akan selesai.”
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 diajukan SPM Nomor043/SPM-LS/DESDM-2012 untuk pembayaran kemajuan sebesar 95 %(Sembilan puluh lima persen) dari pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit, dan pada tanggal 28 Desember 2012 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7794/SP2D-LS-2012 sebesar Rp. 156.084.500,- (seratus lima puluh enam juta delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah)
Pembayaran tersebut didasarkan pada :
Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Nomor : 027/6/BA/PEM-UJI/DESDM-2012 Tanggal 03 Desember 2012 bahwa pekerjaan telah selesai 100% (seratus persen) dan telah dinyatakan berfungsi baik dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.
Berita Acara Serah Terima pekerjaan Nomor : 027/1840/BA/PIKO/DESDM-2012 Tanggal 03 Desember 2012
Pembayaran atas pekerjaan 95% (Sembilan puluh lima persen) ditransfer ke rekening atas nama PRIMA YUDHA SAKTI pada Bank Mandiri Cabang Padang Nomor Rekening 1110004195588.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 diajukan SPM Nomor : 044/SPM-LS/DESDM-2012 untuk pembayaran jaminan pemeliharaan dan pada tanggal 28 Desember 2012 diterbitkan SP2D Nomor : 7798/SP2D-LS-2012 sebesar Rp. 12.006.500 (dua belas juta enam ribu lima ratus rupiah), pembayaran tersebut ditransfer ke rekening atas nama PRIMA YUDHA SAKTI pada Bank Mandiri Cabang Padang Nomor Rekening 1110004195588.
Bahwa dalam Pembangunan Pekerjaan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya di Nagari timbulan Kec. Tanjung Gadang peralatan mekanikal dan elektrikal (turbin dan generator), kabel distribusi, panel kontrol, aksesoris tiang, dan tool kit set beserta pemasangannya diadakan olehSaksi PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA. Dimana pada tanggal 08 Januari 2013 dilakukan Pengujian Pembangkit Listrik oleh Saksi PRIMA YUDHA SAKTI bersama Terdakwa Ir.YANRIZAL, Saksi DARISMAN selaku Kepala Jorong Tandikek, Saksi Ir. HERRY MARTINUS selaku Pemeriksa pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan sebelum pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 % (seratus persen).. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalamSurat Perintah Kerja (SPK) Pasal 6 :
Angka 2 :
Setelah pekerjaan selesai dilakukan maka komisioning atau pengujian operasional akan dilakukan di lokasi kegiatan oleh Pihak Kedua disaksikan oleh Pihak Pertama atau Tim Teknis/PPTK dari DESDM sebagai Direksi/Tim Teknis Pengawas Pekerjaan yang bertindak untuk dan atas nama Pihak Pertama
Angka 5 :
Setelah hasil pengujian terbukti sesuai dengan kinerja dalam spesifikasi teknis, kedua belah pihak membubuhkan tandatangan Berita Acara pengujian pekerjaan (Komisioning) dan membuat PHO dan FHO untuk pengajuan pembayaran pekerjaan
Ketika dilakukan uji coba mesin berfungsi dan listrik menyala dirumah turbin beberapa saat, namun karena saluran pembawa ke bak penenang/rumah turbin mengalami kerusakan sehingga turbin tidak bisa dinyalakan/difungsikan lagi. Kerusakan saluran tersebut disebabkan debit air terlalu besar yang mengakibatkan saluran pembawa yang dibangun tidak sanggup menampung debit air dan melimpah ke sawah masyarakat. Pengujian tersebut tanpa disaksikan oleh pihak DESDM Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa menurut Keterangan Ahli DELFEBRI YADI,MT dan EKA PUTRA WALDI, M.Eng(Teknik Sipil dan Elektro) dari Universitas Andalas Padang menyatakan sebagai berikut :
Bak Penenang di Dusun I pada kontrak tergambar adanya slof/kemiringan pada dasar saluran, sedangkan yang dikerjakan di lokasi datar sehingga dapat mempengaruhi kecepatan air untuk memenuhi bak penenang.
Saluran pembawa di Dusun I yang ada di kontrak sepanjang 72 meter, sedangkan yang terukur di lokasi sepanjang 45,08 meter, sehingga volume berkurang tidak sesuai kontrak
Lebar saluran pembawa di Dusun I yang ada tergambar sepanjang 130 cm sedangkan yang di lokasi tidak semuanya dikerjakan sepanjang 130 cm sehingga volume berkurang tidak sesuai kontrak
Debit air yang dibutuhkan untuk menghidupkan generator sebesar 300 liter/detik
Menurut keterangan Ahli SUWARDJI, ST selaku Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan UmumKabupaten Sijunjung menyatakan bahwa saluran air yang digunakan untuk pembangkit listrik menumpang pada saluran irigasi yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung. Saluran yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung dengan lebar 50 cm dan tinggi 50 cm mempunyai kapasitas untuk pengairan sawah dengan debit air maksimal 150 liter/detik, sedangkan untuk bisa menghidupkan pembangkit pikohidro membutuhkan debit air 300 liter/detik. Dengan penambahan mercu bendung dan debit air maka badan bendung harus ditambah sesuai dengan tinggi mercu dengan tujuan untuk menambah kekuatan tubuh bendung.
Dimana terdapat perbedaan pada gambar kontrak dengan realisasi fisik di lokasi pada saat dilakukan penghitungan volume fisik pekerjaan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN dan bersama-sama dengan Alm. CHAZANATUL ISRARmelanggar ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, mebebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD ;
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang (a) menguji kebenaran surat-surat bukti hak pihak penagih ;
Pasal 18 ayat (3), menetapkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 18 ayat (4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Huruf a
Memenuhi Intergritas, Disiplin, dan Tanggung Jawab dalam melaksanakan tugas
Huruf b
Memahami isi kontrak
Huruf c
Memiliki kualifikasi teknis
Huruf d
Menandatangani pakta integritas
Pasal 18 ayat (5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
Huruf a
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
Huruf b
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian
Huruf c
Membuat dan menandatangani Berita Acara Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 19 ayat (1) Penyedia barang/jasa dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan :
Huruf a
Memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan untuk menjalankan kegiatan atau usaha
Huruf b
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian
Huruf e
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa ;
Huruf f
Dalam hal penyedia barang/jasa akan melakukan kemitraan, penyediaan barang/jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
87 ayat (3)
Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Pasal 93 ayat (1)
PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
Huruf b
Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 95
ayat (3)
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak
ayat (4)
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4 ayat (2)
Keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan
Bab II Bagian Keenam tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD
Pasal 12
ayat (4)
PPTK yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.
ayat (5)
PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
ayat (6)
Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bab VII Bagian Keempat tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
Pasal 132
ayat (1)
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
ayat (2)
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud
SPK Pasal 6 tentang Persyaratan dan Spesifikasi Teknis sebagai berikut
Setelah pekerjaan selesai dilakukan, maka komisioning atau pengujian operasional akan dilakukan di lokasi kegiatan oleh rekanan disaksikan oleh Pihak PPK atau tim teknis/PPTK ;
Rekanan sebelum melaksanakan komisioning, terlebih dahulu mengajukan ketentuan dan prosedur pengujian kepada PPK untuk disetujui
Komisioning dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang telah disetujui oleh PPK ;
Setelah hasil pengujian terbukti sesuai dengan kinerja dalam spesifikasi teknis, kedua belah pihak membubuhkan tandatangan Berita Acara pengujian pekerjaan (Komisioning) dan membuat PHO dan FHO untuk pengajuan pembayaran pekerjaan.
Bahwa pada saat audit penghitungan kerugian negara dari pekerjaan 2 (dua) unit pembangkit listrik pikohidro di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung yang telah dibangun, 1 (satu) unit sudah berfungsi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu pembangkit listrik pikohidro pada Dusun II yang berada disepanjang Daerah Irigasi Tandikek karena adanya perbaikan saluran irigasi yang rusak/jebol. Perbaikan saluran irigasi tersebut berasal dari APBD Kabupaten Sijunjung (Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sijunjung) melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi penanganan pasca bencana alam bidang pengairan dengan kontrak Nomor 05.31/SPK/APBD/AP-SJJ/2013 tanggal 28 Mei 2013 senilaI Rp. 194.494.000,- (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN bersama-sama dengan Alm. CHAZANATUL ISRAR,sehingga merugikan keuangan negara dengan tidak terlaksananya pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta 2 (dua) unit jaringannya dan tidak dapat dimanfaatkannya sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan dari pekerjaan tersebut oleh masyarakat Dusun I dan Dusun II Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung, Hal ini tidak sesuai dengan tujuan dialokasikannya dana dari APBD Propinsi Sumatera Barat melalui DESDM Propinsi Sumatera Barat terhadap pekerjaan tersebut sebesar Rp. 213.934.000,- (dua ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor SR-265/PW03/5/2015 tanggal 02 Februari 2015.
-
-
No Uraian Pekerjaan Menurut Kontrak Realisasi Selisih 1 Pekerjaan Sipil Rp.59.000.000 0 Rp. 59.000.000 2 Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Rp. 115.000.000 0 Rp. 115.000.000 3 Pekerjaan Transmisi dan Distribusi (T&D) Rp. 41.300.000 0 Rp. 41.300.000 4 Pengadaan Tool Kit Set Rp. 3.000.000 0 Rp. 3.000.000 5 PPN Rp.21.830.000 Rp. 21. 830.000 0 6 PPh 23 0 Rp. 4.366.000 (Rp. 4.366.000) Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 213.934.000 Rp. 213.934.000
-
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 huruf e KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YANdalam kedudukannya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 900/06/SET/DESDM-2012 tentang Penujukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) dan Pengelola Administrasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 01 Februari 2012 bersama-sama dengan SaudaraCHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA (yang bersangkutan meninggal dunia tanggal 19 November 2013 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 479.086/BT-II/2013, yang dikeluarkan di Padang oleh Lurah Parupuk Tabing JASMAN, S.Sos tanggal 25 November 2013) selaku Pelaksana dari Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro Beserta Jaringannya 2 (Dua) Unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 1139/SPK/PIKO/DESDM-2012 tanggal 03 September 2012, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan September 2012 s/d Desember 2012,atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam Tahun 2012 atau pada lokasi Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineraldianggarkan dana sebesar Rp. 245.343.000 (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2012 tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 2.03.2.03.01.17.01.5.2 tanggal 16 Januari 2012.
Bahwa untuk melaksanakan proyek pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung Kepala DESDM menerbitkan Surat Keputusan untuk pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) dan Pengelola Administrasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 01 Februari 2012, dimana Terdakwa Ir. YANDRIZAL ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut.
Bahwa dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Pasal 1 angka 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan Perubahannya Nomor 59 tahun 2007 mengatakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang dirubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 12 ayat (5) PPTK mempunyai tugas mencakup :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 900/06/SET/DESDM-2012 tentang Penujukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) dan Pengelola Administrasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 01 Februari 2012, PPTK bertugas :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan/kegiatan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran.
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa pada sekitar bulan Juni Tahun 2012 diadakan pengumuman lelang pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung melalui LPSE Provinsi Sumatera Barat tetapi hal tersebut gagal karena perusahaan yang memasukan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, diantaranya yang ikut adalah:
CV.ASIS ENGINERIA
CV. EMPAT PUTRI
Kemudian di bulan Juli Tahun 2012 diadakan lelang kedua yang mana perusahaan yang memasukan pendaftaran hanya CV. ASIS ENGINERIA. berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 84 Angka 5 berbunyi “dalam hal pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung Ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukan hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan Seleksi Pemilihan Langsung Ulang dilakukan sepertihalnya proses Penunjukkan Langsung.” Pada tanggal 31 Juli 2012 bertempat di DESDM Provinsi Sumatera Barat menetapkan CV. ASIS ENGINERIA sebagai Pemenang.
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2012, Penetapan Pemenang Lelang atas Pekerjaan Pembangunan 2 (dua) unit pembangkit listrik pikohidro di Nagari Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung dengan nilai penawaran sebesar Rp.240.130.000 (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah) .
Bahwa setelah kontrak nomor : 1139/SPK/PIKO/DESDM – 2012 tangga 03 September 2012 ditanda tangani antara Almarhum CHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA dengan Ir. H. HENRY MARTINUSselaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada DESDM Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012, bahwa setelah kontrak ditandatangani dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 240.130.000 (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah), dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 03 September 2012 sd 01 Desember 2012. Jenis kontrak adalah jenis Turn Key (Terima Jadi) yang merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan :
Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan ; dan
Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2012 diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 032/SPM-LS/DESDM-2012 dan tanggal 03 Oktober 2012 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 4178/SP2D-LS-2012 berupa Pembayaran Uang Muka 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp. 72.039.000,- (tujuh puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer ke rekeningCV. ASIS ENGINERIA nomor 0321.01.000716.30.0 pada Bank BRI Cabang Pariaman sesuai dengan nomor rekening yang tercantum dalam SPK Pasal 10.
Bahwa setelah penerimaan uang muka kontraktor pelaksana kegiatan CV. ASIS ENGINERIA tidak sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dimana dalam bulan September 2012 Alm. CHAZANATUL ISRAR menyerahkan pekerjaan tersebut seluruhnya untuk dikerjakan oleh Saksi PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA yang mana hal tersebut diberitahukan kepada Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK dan Saksi Ir. HERRY MARTINUS Selaku KPA DESDM di ruangan Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN pada DESDM Provinsi Sumatera Barat.
Hal tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 19 ayat (1) : “Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan” ;
Huruf e : “ Memiliki Sumber Daya Manusia, Modal, Peralatan, dan Fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa”.
Huruf f: “Dalam hal penyedia barang/jasa akan melakukan kemitraan, penyediaan barang/jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut”.
Pasal 87 ayat (3)yang berbunyi “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”.
Bahwa perjanjian lisan antara Saksi PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA dengan Alm. CHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA bahwa dari uang muka 30 %(tiga puluh persen) yang telah diterima CV. ASIS ENGINERIA sebesar Rp. 64.180.200 (Rp. 72.039.000,- dikurangi PPN dan PPh Rp. 7.858.800) diberikan sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) Kepada Saksi PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA.
Bahwa yang mengurus kelengkapan dokumen administrasi sehubungan dengan pencairan uang muka 30 % (tiga puluh persen) pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta 2 (dua) jaringan adalah Almarhum CHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa , saksi Prima Yudha Sakti, dan Alm. CHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA.
Bahwa pembayaran tahap berikutnya disepakati untuk langsung ditransfer ke Rekening Mandiri Nomor 1110004195588 atas nama PRIMA YUDHA SAKTI sedangkan dalam administrasi kelengkapan dokumen pengajuan pencairan serta laporan pekerjaan tetap menjadi tanggungjawab dan ditandatangani oleh Direktur CV. ASIS ENGINERIA. Hal tersebut diketahui dan disetujui oleh Saksi Ir. H. HERRY MARTINUS selaku KPA DESDM.
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2012, Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK pada DESDM provinsi Sumatera Barat menyampaikan surat Nomor : 671/1487/KMG/ESDM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 kepada CV. ASIS ENGINERIA untuk melakukan percepatan pekerjaan karena bobot pekerjaan baru mencapai 25%(dua puluh lima persen) dan waktu pekerjaan yang tersisa 40 (empat puluh) hari Kalender.
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2012 CV. ASIS ENGINERIA mengajukan surat permohonan pembayaran pekerjaan selesai (Termyn I) yang ditandatangani oleh Alm. CHAZANATUL ISRAR yang ditujukan kepada Kepala DESDM Provinsi Sumatera Barat yang isinya menyatakan bahwa pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung telah selesai dilaksanakan secara keseluruhan 100% (seratus persen).
Bahwa Kepala Dinas DESDM Propinsi Sumatera Barat membentuk Tim atau Panitia penerima/pemeriksa pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Nomor : 028/65/SET/DESDM-2012 Tentang Pembentukan Panitia Penerima/Pemeriksa Barang Dan Jasa Unit Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat tahun 2012 Tanggal 01 Februari 2012 yang terdiri dari :
Saksi EVA JHONI, S.Sos selaku Ketua merangkap Anggota ;
Saksi MAISARAH selaku Sekretaris merangkap Anggota ; dan
Saksi PANGOLOSAN MATONDANG selaku Anggota.
Pada tanggal 20 Desember 2012, Saksi EVA JHONI selaku Ketua Tim Panitia, Saksi MAISARAH selaku Sekretaris, dan Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK, dan Saksi NOFRIADI (Pengawas bedasarkan Surat Perintah Tugas Kepala DESDM tanggal 13 Desember 2012 Nomor : 094/1802/KMG/DESDM/2012) melakukan pemeriksaan atau pengujian pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Pada saat peninjauan ke lokasi, pekerjaan tersebut ditemukan adanya pekerjaan yang berdasarkan kontrak yang belum diselesaikan yaitu :
Untuk Dusun I :
Bendungan dan Intake
Pengadaaan dan Pemasangan Generator
Pengadaan dan Pemasangan Turbin
Pengadaan dan Pemasangan Panel Kontrol
Tiang Listrik Kayu Lokal
Kabel Distribusi Twisted 2x16
Aksesoris tiang dan pemasangan
Instalasi rumah turbin
Tool kit set
Untuk Dusun II :
Bendungan dan Intake
Pengadaaan dan Pemasangan Generator
Pengadaan dan Pemasangan Turbin
Pengadaan dan Pemasangan Panel Kontrol
Tiang Listrik Kayu Lokal
Kabel Distribusi Twisted 2x16
Aksesoris tiang dan pemasangan
Instalasi rumah turbin
Tool kit set
pada saat dilakukan kunjungan ke lokasi tersebut, hanya meninjau progress/kemajuan fisik pekerjaan dengan mendokumentasikan fisik pekerjaan tersebut tetapi tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian karena saat peninjauan dilakukan Tim tidak membawa SPK maupun gambar.
Pada sore harinya setelah peninjauan lokasi pekerjaan Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YANmemberikan/menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Nomor: 027/6/BA/PEM-UJI/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 yang isinya menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan/pengujian pekerjaan tersebut telah selesai 100% (seratus persen), dinyatakan siap dan berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinyadimana berita acara tersebut sebelumnaya sudah di buat terlebih dahulu oleh terdakwa sebelum ke lokasi pekerjaan dimana terdakwa sendiri sudah mengetahui pekerjaan belum selesai sebagaimana mestinya, tetapi Saksi EVA JHONI, S.Sos tidak mau menandatangani dikarenakan pekerjaan belum selesai sebagaimana mestinya.
Bahwa pada akhir bulan Desember 2012 diadakan pertemuan bertempat diruangan Kepala DESDM Provinsi Sumatera Barat saksi Ir. MARZUKI MAHDI, AK yang dihadiri oleh Saksi EVA JHONI selaku Ketua Tim Tim Panitia penerima /pemeriksa barang dan jasa unit Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012, Saksi MAISARAH selaku Sekretaris, Saksi MASRIL selaku Ketua Panitia Pengadaan, Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK,SaksiIr. HERRY MARTINUS selaku KPA DESDM, dan Saksi MUSALMI selaku Bendahara DESDM dimana pertemuan tersebut dilakukan setelah tim Pemeriksa Barang turun ke lokasi pekerjaan. Selanjutnya Ir. MARZUKI MAHDI, AK menyampaikan kepada peserta yang hadir yang pada intinya “dikarenakan Tahun Anggaran ini akan berakhir, Kita sepakati untuk menyelesaikan masalah administrasi proyek kegiatan pembangunan pembangkit listrik pikohidro tersebut.”
Bahwa setelah pertemuan tersebut Terdakwa Ir. YANDRIZAL selaku PPTKmemberikan Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Nomor : 027/6/BA/PEM-UJI/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 untuk ditandatangani oleh Saksi EVA JHONI, Saksi MAISARAH, dan Saksi MASRIL selaku Panitia Penerima/Pemeriksa Barang dan Jasa Unit DESDMProvinsi Sumatera Barat sementara pekerjaan pada saat itu belum selesai 100% (seratus persen).
Bahwa akhir bulan Desember 2012 Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN bertempat di ruang Saksi Ir. HERRY MARTINUS memberikan/menyodorkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 0271/1840/BA/PIKO/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 kepada Saksi Ir. HERRY MARTINUS untuk ditandatangani diamana pekerjaan tersebut pada saat itu belum selesai. Pada saat serah terima dilakukan pekerjaan belum selesai akan tetapi terdakwa meyakinkan kepadaSaksi Ir. HERRY MARTINUS bahwa pekerjaan tersebut akan selesai dalam waktu dekat berdasarkan pengalaman kerja Terdakwa “ada sedikit pekerjaan yang belum selesai, dan bedasarkan pengalaman kerja saya tahun-tahun sebelumnya itu bisa selesai dan dalam waktu dekat akan selesai.”Hal tersebut dilakukan terdakwa agar dana pekerjaan proyek tersebut bisa cair 100% (seratus persen).
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 diajukan SPM Nomor : 043/SPM-LS/DESDM-2012 untuk pembayaran kemajuan sebesar 95 % (Sembilan puluh lima persen) dari pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit, dan pada tanggal 28 Desember 2012 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 7794/SP2D-LS-2012 sebesar Rp. 156.084.500,- (seratus lima puluh enam juta delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah)
Pembayaran tersebut didasarkan pada :
Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Nomor : 027/6/BA/PEM-UJI/DESDM-2012 Tanggal 03 Desember 2012 bahwa pekerjaan telah selesai 100% (seratus persen) dan telah dinyatakan berfungsi baik dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.
Berita Acara Serah Terima pekerjaan Nomor : 027/1840/BA/PIKO/DESDM-2012 Tanggal 03 Desember 2012
Pembayaran atas pekerjaan 95% (Sembilan puluh lima persen) ditransfer ke rekening atas nama PRIMA YUDHA SAKTIpada Bank Mandiri Cabang Padang Nomor Rekening 1110004195588.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 diajukan SPM Nomor : 044/SPM-LS/DESDM-2012 untuk pembayaran jaminan pemeliharaan dan pada tanggal 28 Desember 2012 diterbitkan SP2D Nomor : 7798/SP2D-LS-2012 sebesar Rp. 12.006.500 (dua belas juta enam ribu lima ratus rupiah), pembayaran tersebut ditransfer ke rekening atas namaPRIMA YUDHA SAKTIpada Bank Mandiri Cabang Padang Nomor Rekening 1110004195588.
Bahwa dalam Pembangunan Pekerjaan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya di Nagari timbulan Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung peralatan mekanikal dan elektrikal (turbin dan generator), kabel distribusi, panel kontrol, aksesoris tiang, dan tool kit set beserta pemasangannya diadakan olehSaksi PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA. Dimana pada tanggal 08 Januari 2013 dilakukan Pengujian Pembangkit Listrik oleh Saksi PRIMA YUDHA SAKTI bersama TerdakwaIr.YANRIZAL, Saksi DARISMAN selaku Kepala Jorong Tandikek, Saksi Ir. HERRY MARTINUS selaku Pemeriksa pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan sebelum pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 % (seratus persen). Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalamSurat Perintah Kerja (SPK) Pasal 6 :
Angka 2 :
Setelah pekerjaan selesai dilakukan maka komisioning atau pengujian operasional akan dilakukan di lokasi kegiatan oleh Pihak Kedua disaksikan oleh Pihak Pertama atau Tim Teknis/PPTK dari DESDM sebagai Direksi/Tim Teknis Pengawas Pekerjaan yang bertindak untuk dan atas nama Pihak Pertama
Angka 5 :
Setelah hasil pengujian terbukti sesuai dengan kinerja dalam spesifikasi teknis, kedua belah pihak membubuhkan tandatangan Berita Acara pengujian pekerjaan (Komisioning) dan membuat PHO dan FHO untuk pengajuan pembayaran pekerjaan
Ketika dilakukan uji coba mesin berfungsi dan listrik menyala dirumah turbin beberapa saat, namun karena saluran pembawa ke bak penenang/rumah turbin mengalami kerusakan sehingga turbin tidak bisa dinyalakan/difungsikan lagi. Kerusakan saluran tersebut disebabkan debit air terlalu besar yang mengakibatkan saluran pembawa yang dibangun tidak sanggup menampung debit air dan melimpah ke sawah masyarakat. Pengujian tersebut tanpa disaksikan oleh pihak DESDM Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa menurut Keterangan Ahli DELFEBRI YADI,MT dan EKA PUTRA WALDI, M.Eng (Teknik Sipil dan Elektro) dari Universitas Andalas Padang menyatakan sebagai berikut :
Bak Penenang di Dusun I pada kontrak tergambar adanya slof/kemiringan pada dasar saluran, sedangkan yang dikerjakan di lokasi datar sehingga dapat mempengaruhi kecepatan air untuk memenuhi bak penenang.
Saluran pembawa di Dusun I yang ada di kontrak sepanjang 72 meter, sedangkan yang terukur di lokasi sepanjang 45,08 meter, sehingga volume berkurang tidak sesuai kontrak
Lebar saluran pembawa di Dusun I yang ada tergambar sepanjang 130 cm sedangkan yang di lokasi tidak semuanya dikerjakan sepanjang 130 cm sehingga volume berkurang tidak sesuai kontrak
Debit air yang dibutuhkan untuk menghidupkan generator sebesar 300 liter/detik
Menurut keterangan Ahli SUWARDJI, ST selaku Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan UmumKabupaten Sijunjung menyatakan bahwa saluran air yang digunakan untuk pembangkit listrik menumpang pada saluran irigasi yang dibangunDinas PekerjaanUmum Kab. Sijunjung. Saluran yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung dengan lebar 50 cm dan tinggi 50 cm mempunyai kapasitas untuk pengairan sawah dengan debit air maksimal 150 liter/detik, sedangkan untuk bisa menghidupkan pembangkit pikohidro membutuhkan debit air 300 liter/detik. Dengan penambahan mercu bendung dan debit air maka badan bendung harus ditambah sesuai dengan tinggi mercu dengan tujuan untuk menambah kekuatan tubuh bendung.
Dimana terdapat perbedaan pada gambar kontrak dengan realisasi fisik di lokasi pada saat dilakukan penghitungan volume fisik pekerjaan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN dan bersama-sama dengan Alm. CHAZANATUL ISRARmelanggar ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, mebebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD ;
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang (a) menguji kebenaran surat-surat bukti hak pihak penagih ;
Pasal 18 ayat (3), menetapkan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 18 ayat (4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Huruf a
Memenuhi Intergritas, Disiplin, dan Tanggung Jawab dalam melaksanakan tugas
Huruf b
Memahami isi kontrak
Huruf c
Memiliki kualifikasi teknis
Huruf d
Menandatangani Pakta integritas
Pasal 18 ayat (5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
Huruf a
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
Huruf b
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian
Huruf c
Membuat dan menandatangani Berita Acara Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 19 ayat (1) Penyedia barang/jasa dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan :
Huruf aMemenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan untuk menjalankan kegiatan atau usaha.
Huruf b
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa.
Huruf e
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa ;
Huruf f
Dalam hal penyedia barang/jasa akan melakukan kemitraan, penyediaan barang/jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
87 ayat (3)
Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Pasal 93 ayat (1)
PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
Huruf b
Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 95
ayat (3)
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak
ayat (4)
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4 ayat (2)
Keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan
Bab II Bagian Keenam tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD
Pasal 12
ayat (4)
PPTK yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.
ayat (5)
PPTK mempunyai tugas mencakup mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
ayat (6)
Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bab VII Bagian Keempat tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
Pasal 132
ayat (1)
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
ayat (2)
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud
SPK Pasal 6 tentang Persyaratan dan Spesifikasi Teknis sebagai berikut
Setelah pekerjaan selesai dilakukan, maka komisioning atau pengujian operasional akan dilakukan di lokasi kegiatan oleh rekanan disaksikan oleh Pihak PPK atau tim teknis/PPTK ;
Rekanan sebelum melaksanakan komisioning, terlebih dahulu mengajukan ketentuan dan prosedur pengujian kepada PPK untuk disetujui ;
Komisioning dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang telah disetujui oleh PPK ;
Setelah hasil pengujian terbukti sesuai dengan kinerja dalam spesifikasi teknis, kedua belah pihak membubuhkan tandatangan Berita Acara pengujian pekerjaan (Komisioning) dan membuat PHO dan FHO untuk pengajuan pembayaran pekerjaan.
Bahwa pada saat audit penghitungan kerugian negara dari pekerjaan 2 (dua) unit pembangkit listrik pikohidro di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung yang telah dibangun, 1 (satu) unit sudah berfungsi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu pembangkit listrik pikohidro pada Dusun II yang berada disepanjang Daerah Irigasi Tandikek karena adanya perbaikan saluran irigasi yang rusak/jebol. Perbaikan saluran irigasi tersebut berasal dari APBD Kabupaten Sijunjung (Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sijunjung) melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi penanganan pasca bencana alam bidang pengairan dengan kontrak Nomor: 05.31/SPK/APBD/AP-SJJ/2013 tanggal 28 Mei 2013 senilai Rp. 194.494.000,- (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN bersama-sama dengan Alm. CHAZANATUL ISRAR,sehingga merugikan keuangan negara dengan tidak terlaksananya pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta 2 (dua) unit jaringannya dan tidak dapat dimamfaatkannya sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan dari pekerjaan tersebut oleh masyarakat Dusun I dan Dusun II Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung, Hal ini tidak sesuai dengan tujuan dialokasikannya dana dari APBD Propinsi Sumatera Barat melalui DESDM Propinsi Sumatera Barat terhadap pekerjaan tersebut sebesar Rp. 213.934.000,- (dua ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor SR-265/PW03/5/2015 tanggal 02 Februari 2015.
-
No Uraian Pekerjaan Menurut Kontrak Realisasi Selisih 1 Pekerjaan Sipil Rp.59.000.000 0 Rp. 59.000.000 2 Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Rp. 115.000.000 0 Rp. 115.000.000 3 Pekerjaan Transmisi dan Distribusi (T&D) Rp. 41.300.000 0 Rp. 41.300.000 4 Pengadaan Tool Kit Set Rp. 3.000.000 0 Rp. 3.000.000 5 PPN Rp.21.830.000 Rp. 21. 830.000 0 6 PPh 23 0 Rp. 4.366.000 (Rp. 4.366.000) Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 213.934.000 Rp. 213.934.000
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 huruf e KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan/eksepsi dalam perkara ini, dan sebelum melanjutkan npemeriksaan perkara A quo, Majelis Hakim telah membuat Putusan Sela terhadap Eksepsi Terdakwa yang isinya sebagai berikut:
Menolak eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa;
Melanjutkan pemeriksaan atas diri Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN.. No Perkara: 35 /Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pdg
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut ;
KETERANGAN SAKSI-SAKSI
DARISMAN
Bahwa Yang melakukan pembangunan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek tersebut adalah seorang laki-laki nama PRIMA tetapi saksi tidak mengetahui apa perusahaan yang mengerjakan pembangunan tersebut.
Bahwa Pembangunan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek tersebut dilaksanakan sekira bulan September 2012 bertempat di Dusun I dibangun 1 (satu) unit Pikohidro beserta jaringannya dan di Dusun II dibangun 1 (satu) unit Pikohidro beserta jaringannya.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan CV ASIS ENGINERIA tetapi saksi pernah melihat di gambar kerja pembangunan pikohidro ada tulisan “CV. ASIS ENGINERIA” tetapi saksi tidak tahu apakah CV. ASIS ENGINERIA sebagai konsultan atau sebagai pelaksana.
Bahwa Yang dimaksud dengan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek tersebut adalah pembangkit listrik tenaga air yang Paling kecil yang dibangun di dua tempat Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Pembangunan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek tersebut tanggal dimulainya saksi tidak ingat sekira bulan September 2012 dan selesai pekerjaan saksi tidak ingat tapi setelah pekerjaan selesai dan di uji coba tanggal 8 Januari 2012.
Bahwa Pembangunan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut tersebut adalah Bak Penenang, Turbin Pikohidro, rumah tempat turbin Pikohidro dan jaringan kabel listrik serta pembangunan sebagian tali bandar.
Bahwa Banyak pembangunan pikohidro yang dilaksanakan di jorong Tandikek Nagari Timbulun tersebut adalah sebanyak 2 unit pikohidro beserta jaringan kabel listrik, yang terletak di Dusun I sebanyak 1 (satu) unit dan di Dusun II 1 (satu) unit.
Bahwa Ada pembangunan / pengadaan / pemasangan selain dari pembangunan 2 (dua) unit pikohidro beserta jaringan kabel listrik tersebut yaitu pengadaan dan pemasangan tiang kabel listrik berupa kayu dan memperbaiki tali bandar yang telah ada sebelumnya untuk saluran air ke bak penenang yang dilakukan oleh masyarakat Jorong tandikek Nagari Timbulun.
Bahwa Tidak ada dibayar / diberikan upah untuk pengadaan dan pemasangan tiang kabel listrik berupa kayu dan tidak ada pembayaran upah untuk memperbaiki tali bandar yang dilakukan oleh masyarakat Jorong tandikek Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa tali Bandar yang diperbaiki oleh warga masyarakat untuk Dusun I lebih kurang 40 (empat puluh) meter dan di Dusun II lebih kurang 80 (delapan puluh) meter, bentuk pekerjaan memperbaiki tali Bandar tersebut adalah memasang karung berisi pasir dan tanah ditempat saluran yang jebol, sedangkan yang menyuruh warga masyarakat untuk memperbaiki tali Bandar tersebut Yang menyuruh masyarakat jorong Tandikek untuk mengadakan dan pemasangan tiang listrik berupa kayu tersebut adalah kesepakatan antara masyarakat Jorong Tandikek dengan PRIMA.
Bawa Awalnya PRIMA yaitu orang yang mengerjakan pembangunan pikohidro yang dilaksanakan di jorong Tandikek Nagari Timbulun menyampaikan kepada saksi dan beberapa orang warga bahwa, dana atau anggaran kurang dan masyarakat mau membantu untuk pemasangan tiang, dan warga masyarakat Jorong Tandikek sepakat untuk mencari dan memasang tiang listrik dan masyarakat setuju untuk tiang listrik tersebut disediakan oleh masyarkat;
Bahwa Panjang tiang listrik berupa kayu tersebut yang disuruh oleh pihak kontraktor kepada masyarakat adalah sepanjang lebih kurang 6 (enam) meter kemudian yang yang ditanam ketanah sepanjang lebih kurang 1 (satu) meter.
Bahwa Sepengetahuan saksi jenis kayu yang digunakan oleh masyarakat Jorong Tandikek Nagari Timbulun untuk untuk membuat tiang listrik tersebut adalah bambu, pohon pinang, kayu jenis sungkai dan kayu jenis kolek.
Bahwa Tiang listrik yang dibuat masyarakat di Jorong Tandikek Nagari Timbulun tidak ada dilengkapi dengan aksesoris untuk tiang listrik tersebut.
Bahwa Pekerja yang melaksanakan pembangunan Bak Penenang, Turbin pikohidro, rumah tempat turbin pikohidro dan jaringan kabel listrik serta pembangunan sebagian tali Bandar tersebut adalah memakai tenaga pekerja dari masyarakat jorong Tandikek Nagari Timbulun, untuk pembangunan di Dusun I kepala tukangnya adalah SUNAN dan untuk pembangunan di Dusun II kepala tukangnya adalah ABDULLI.
Bahwa Pekerja yang melaksanakan pembangunan Bak Penenang, Turbin pikohidro, rumah tempat turbin pikohidro dan jaringan kabel listrik serta pembangunan sebagian tali Bandar tersebut ada mendapatkan upah.
Bahwa Yang memberikan upah Pekerja yang mengerjakan pembangunan Bak Penenang, Turbin pikohidro, rumah tempat turbin pikohidro dan jaringan kabel listrik serta pembangunan sebagian tali Bandar tersebut adalah PRIMA. Yang mana apabila PRIMA tidak berada ditempat maka upah tersebut dititipkan kepada saksi, dan saksi yang akan memberikan upah tersebut kepada para pekerja / tukang.
Bahwa Saksi tidak ingat secara pasti kapan turbin untuk 2 (dua) unit Pikohidro beserta jaringannya tersebut dipasang tapi saksi perkirakan akhir tahun 2012 karena uji coba dilaksanakan tanggal 8 Januari 2013.
Bahwa Pembangunan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut belum bisa beroperasi dan bisa dimamfaatkan oleh Masyarakat Jorong Tandikek, karena tali Bandar jebol dan air untuk memutar Turbin tidak ada.
Bahwa Yang bertanggung jawab Pembangunan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut belum bisa beroperasi dan bisa dimamfaatkan oleh Masyarakat Jorong Tandikek tersebut adalah pelaksana pembangunan Pikohidro tersebut.
Bahwa Yang mengurus atau bertanggung jawab terhadap 2 (dua) unit pikohidro tersebut pada saat ini setelah diserahkan kepada Masyarakat adalah masyarakat Jorong Tandikek Nagari Timbulun tetapi yang memegang kunci pikohidro di Dusun I adalah saya sendiri dan yang memegang kunci pikohidro di Dusun II adalah IKEL EFRIJAL.
Bahwa Terhadap 2 (dua) unit pikohidro beserta jaringannya tersebut ada dilakukan pengujian / uji coba.
Bahwa Yang melakukan pengujian / uji coba terhadap 2 (dua) unit pikohidro beserta jaringannya tersebut adalah PRIMA, YANDRIZAL dan beberapa orang yang tidak saksi kenal.
Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan yang saksi buat pada tanggal 25 Februari 2013, 2 (dua) unit pikohidro beserta jaringannya tersebut dilakukan pengujian / uji coba pada tanggal 8 Januari 2013.
Bahwa Terhadap 2 (dua) unit pikohidro beserta jaringannya tersebut hanya dilakukan pengujian / uji coba sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa Hasil dari pengujian / uji coba tersebut adalah lampu yang terdapat di rumah turbin menyala / hidup, akan tetapi setelah pengujian saluran irigasi di Dusun II Jorong Tandikek Nagari Timbulun jebol atau rusak.
Bahwa Ada dilakukan survey atau pengecekan sehubungan dengan pembangunan 2 (dua) unit pikohidro berserta jaringannya tersebut.
Bahwa Seingat saksi yang melakukan survey atau pengecekan sehubungan dengan pembangunan 2 (dua) unit pikohidro berserta jaringannya tersebut adalah dari Dinas ESDM Kab. Sijunjung dan YANDRIZAL dari Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat serta yang lainnya dan saksi tidak ketahui siapa namanya.
Bahwa Seingat saksi sering dilakukan survey atau pengecekan sehubungan dengan pembangunan 2 (dua) unit pikohidro berserta jaringannya tersebut. Akan tetapi saksi hanya 2 (dua) kali mendampingi untuk dilakukan survey atau pengecekan tersebut. Yang pertama dengan IZA dari Dinas ESDM Kab. Sijunjung dan yang ke dua dengan PRIMA.
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
ABDULI
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pembangunan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut tetapi setahu saksi yang melakukan pengecekan adalah BAPAK YAN dan yang melakukan kontrol serta membayar gaji tukang adalah PRIMA.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut dilaksanakan sejak sekira bulan oktober 2012 sampai dengan sekira bulan Desember 2012 bertempat di Dusun I dan Dusun II Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa saksi dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun adalah saksi sebagai kepala tukang pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro di Dusun II tersebut.
Bahwa Yang menyuruh saksi bekerja sebagai tukang di Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut adalah PRIMA setelah diberitahu / ditunjuk oleh Kepala Jorong Tandikek nama DARISMAN.
Bahwa Yang mengerjakan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun yang bertempat di Dusun I tersebut adalah SUNAN (kepala tukang), AMIN, SUPA, SUADINAR, NURIL dan PARI.
Yang saksi kerjakan bersama dengan teman saksi yang bertempat di Dusun II tersebut adalah:
a). Membuat saluran air sebelah ke Bak Penenang sepanjang lebih kurang 50 meter, tinggi 2 meter dan lebar 25 cm.
b). Membuat Pasang Batu saluran bak penenang ke rumah turbin panjang 12 M, lebar 1,4 cm dan tinggi lebih kurang 2 meter.
c). Bak penenang dengan ukuran 2 X 2 Meter, tinggi 2,7 meter.
d). Membuat rumah turbin dengan ukuran 2 X 2 meter, tinggi 2,7 meter yang terbuat dari kayu dan beratapkan seng.
e). Membuat pasangan batu tempat turbin dengan ukuran 2,5 X 2,5 meter, tinggi 3 meter. Membuat Saluran pembuang air sepanjang 3 meter.
Bahwa Yang menentukan ukuran pembuatan, bahan dan posisi saluran air sebelah ke bak penenang, membuat pasang batu saluran bak penenang, bak penenang, rumah turbin dan saluran pembuang air tersebut adalah INYIAK.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa hubungan INYIAK dengan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut akan tetapi INYIAK mengatakan bahwa dia adalah Tim Tekhnis untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut.
Bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan posisi saluran air sebelah ke bak penenang, membuat pasang batu saluran bak penenang, bak penenang, rumah turbin dan saluran pembuang air tersebut adalah Semen, pasir, batu sungai, besi, cat, paku, kayu, seng, papan dan kerikil.
Bahwa Bahan-bahan berupa semen, pasir, besi, cat, paku, kayu, seng, papan dan kerikil dibeli oleh PRIMA dan DARISMAN di Toko Bangunan Sinyamu Jaya yang terletak di Kec. Tanjung Gadang. Sedangkan untuk batu sungai dibeli oleh PRIMA kepada masyarakat Jorong Tandikek.
Bahwa Yang membeli bahan bangunan sehubungan dengan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun yang bertempat di Dusun II tersebut adalah PAK PRIMA dan DARISMAN.
Bahwa Upah saksi terima sehubungan dengan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun yang bertempat di Dusun II tersebut adalah sebanyak Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perhari / orang.
Bahwa Yang membayar upah saksi bersama dengan tekan-rekan saksi sehubungan dengan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun yang bertempat di Dusun II tersebut adalah PRIMA melalui DARISMAN.
Bahwa Sistem pembayaran upah yang saksi terima sehubungan dengan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun yang bertempat di Dusun II tersebut adalah dibayar per minggu setiap hari Kamis sore.
Bahwa Upah yang saksi terima tersebut ada dibuatkan tanda terimanya / kuitansi oleh DARISMAN.
Bahwa Lama saksi mengerjakan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun yang bertempat di Dusun II tersebut adalah lebih kurang 3 (tiga) bulan, itupun tidak tiap hari, dalam 1 (satu) minggu kami Cuma bekerja lebih kurang 3 sampai 4 hari. Dan seingat saksi sekira akhir bulan Desember Tahun 2012 saksi beserta pekerja yang lainnya masih mengerjakan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit.
Bahwa Yang menyediakan tiang kabel tersebut adalah masyarakat jorong tandikek dan mengerjakan pemasangan tiang kabel tersebut adalah masyarakat jorong tandikek.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah hubungan PAK PRIMA dengan INYIAK sehubungan dengan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa Petunjuk yang diberikan sehubungan dengan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun yang bertempat di Dusun II tersebut adalah petunjuk pekerjaan serta gambar pekerjaan yang diberikan oleh INYIAK.
Bahwa ada dilakukan pengujian terhadap Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut.
Bahwa Pengujian terhadap Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut dan apakah Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi sekira awal tahun 2013.
Bahwa Yang hadir saat dilakukan pengujian terhadap Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah PRIMA, KEPALA JORONG, INYIAK, tukang serta sebagian masyarakat jorong Tandikek.
Bahwa Lama dilakukan pengujian terhadap Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah lebih kurang 2 (dua) menit.
Bahwa Hasil Uji coba Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya di Dusun II Jrg. Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah Lampu yang berada didalam rumah turbin hidup dan pikohidro berfungsi. Selanjutnya lebih kurang 2 menit lampu mati kembali (lampu tersebut hidup hanya selama 2 menit).
Bahwa Sebabnya adalah karena saluran air ke rumah turbin telah rusak / roboh akibat air terlalu besar karena pengujian pikohidro tersebut, sehingga menyebabkan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut tidak dapat berfungsi lagi.
Bahwa Terhadap Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut ada dilakukan pengujian ulan sekira bulan Juni tahun 2013. Dan hal tersebut saksi ketahui dari masyarakat Dusun II Jorong Tandikek.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pengujian ulang terhadap Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah hasil dari pengujian ulang terhadap Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut.
Bahwa Selain di Dusun II juga ada dibangun Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Dusun I Jrg. Tandikek.
Bahwa Masyarakat Dusun II Jrg. Tandikek Nagari Timbulun tersebut ada berpartisipasi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut secara bergotong royong.
Bahwa Bentuk Gotong royongnya adalah bersama-sama menggali Saluran Pembuang air turbin, mecari tiang/ tonggak untuk kabel didepan rumah masing-masing dan memasang kabel.
Bahwa Yang menyuruh Masyarakat Dusun II Jrg. Tandikek Nagari Timbulun tersebut untuk bergotongroyong mengali dan menyediakan tiang/ tonggak dalam pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut adalah PRIMA.
Bahwa Caranya PRIMA menyuruh saksi adalah untuk tiang/ tonggak PAK PRIMA menyampaikan kepada saksi dan masyarakat Dusun II Jorong Tandikek untuk mencari kayu. Sedangkan untuk menentukan ukuran panjang kayu sepanjang 7 meter dengan besar lebih kurang 15 centi meter, selanjutnya kayu tersebut ditanam/ ditancapkan dengan dalam 1 Meter pada bagian yang telah ditentukan adalah INYIAK.
Bahwa PRIMA tidak ada menentukan jenis kayu yang saksi dan masyarakat Dusun II Jorong Tandikek sediakan tersebut dan PRIMA mengatakan “apabila tidak ada kayu, boleh menggunakan bambu.
Bahwa Kabel tersebut saksi dan Masyarakat lain pasang ketiang tersebut pada hari tanggal dan bulang tidak ingat pada tahun 2012 dipasang setelah masyarakat lainnya selesai mendirikan tonggak/ tiang ditempat masing-masing yang telah ditentukan PAK PRIMA selanjutnya masing masing tiang yang berada dirumah dipasang kabel oleh masyarakat.
Bahwa Kegunaan dari kayu tersebut adalah sebagai tiang untuk menyangkutkan kabel listrik menuju rumah turbin.
Bahwa Pada ujung kayu tidak ada dibuatkan aksesoris (tempat penyangkut kabel) tersebut.
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
M. TAHIR
Bahwa sewaktu diperiksa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi bersedia diperiksa untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa Hubungan saksi dengan Pembangunan Pekerjaan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tidak ada tetapi sewaktu dibangun saksi menjabat sebagai Wali Nagari Timbulun dan sekira pada tahun 2010 Pemerintah Nagari Timbulun pernah mengajukan permohonan kepada Pemda Sijunjung untuk diadakan Listrik di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa ada pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung setelah diberitahukan oleh Pihak Pertambangan dan Energi Kab. Sijunjung dan PAK YANDRIZAL dari Dinas ESDM Prop. Sumbar.
Bahwa Saksi diberitahukan secara lisan oleh Pihak Pertambangan dan Energi Kab. Sijunjung pada tahun 2011 dan PAK YANDRIZAL dari Dinas ESDM Prop. Sumbar memberitahukan kepada saksi seminggu sebelum dimulai pekerjaan sekira bulan September tahun 2012, dan pada saat itu PAK YANDRIZAL juga mengatakan bahwa akan dibangun Pikohidro sebanyak 2 (dua) unit yaitu di Dusun I dan Dusun II masing-masing 1 (satu) unit, tetapi Saluran Bandar hanya dibangun dekat pintu Pikohidro saja, yang selebihnya tidak ada biaya untuk pembangunan itu, maka akan dipergunakan Saluran Bandar yang telah ada.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung dilaksanakan sekira bulan September 2012.
Bahwa Setahu saksi yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah CV. ASIS ENGINERIA tetapi saksi tidak tahu siapa orangnya yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Bahwa Secara pasti saksi tidak tahu Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut selesai tetapi sekira minggu kedua bulan Januari 2013 Kepala Jorong tandikek nama DARISMAN melaporkan kepada saya bahwa pekerjaan telah selesai dan telah dilakukan tes, lampu hidup tetapi saluran / Bandar yang mengaliri ke rumah Pikhidro jebol karena banjir.
Bahwa Saksi ada melakukan pengecekan terhadap pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut setelah Kepada Jorong melaporkan kepada saksi bahwa Pikohidro telah selesai dilaksanakan.
Bahwa Setahu saksi tiang listrik yang dipergunakan untuk jaringan listrik tersebut ada yang dari kayu, bambu dan pohon pinang.
Bahwa Saksi tidak ada memperhatikan apakah tiang dan jaringan listrik tersebut ada dilengkapi dengan assesoris jaringan listrik tetapi pada saat itu yang saksi lihat jaringan listrik telah terpasang dan saksi hanya melakukan pengecekan hanya sampai di Dusun I (satu).
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut dilakukan di Jorong Tandikek tepatnya di Dusun I (satu) dan Dusun II (dua).
Bahwa Saluran yang dipergunakan untuk mengalirkan air ke rumah Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut adalah mengunakan saluran irigasi yang telah dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung pada tahun sebelumnya.
Bahwa Kegunaan saluran irigasi yang telah dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum kab. Sijunjung pada tahun sebelumnya adalah untuk mengaliri sawah masyarakat.
Bahwa Setahu saksi ada dilakukan pengujian terhadap Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Dusun I dan Dusun II Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut, setelah diberitahukan oleh Kepala Jorong Tandikek nama DARISMAN sekira minggu kedua bulan Januari 2013.
Bahwa Berdasarkan laporan dari Kepala Jorong Tandikek nama DARISMAN pengujian terhadap Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Dusun I dan Dusun II Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut dilakukan pada tanggal 08 Januari 2013.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang melakukan pengujian terhadap Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada bukti bahwa telah dilakukan pengujian terhadap Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut karena pada saksi tidak ada bukti bahwa telah dilakukan pengujian tersebut.
Bahwa Sampai saat saksi diperiksa Phikohidro tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Jrg Tandikek Khususnya Dusun I (satu) tetapi berdasar informasi yang saksi dapat dari masyarakat bahwa Dusun II (dua) telah bisa dimamfaatkan oleh masyarakat tetapi saksi tidak tahu kapan mulai dioperasionalkan/dimamfaatkan Pikohidro di Dusun II (dua) tersebut oleh masyarakat.
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
Dra. ZANIATUL ASNANI.MM
Bahwa saksi bekerja di Pemda Sijunjung Dinas Pertambangan dan Energi, Jabatan saksi adalah sebagai Kasi Hidrologi, (Pada saat Pekerjaan Pikohidro tersebut dilaksanakan jabatan saksi adalah Kasi Pengembangan dan Pemanfaatan Energi Bidang Energi dan Sumber Daya mineral Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Sijunjung).
Bahwa Secara Dinas tidak ada hubungan saksi dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung;
Bahwa saksi yang mendampingi dan menunjukkan lokasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut kepada pihak Dinas ESDM Prop. Sumatera Barat
Bahwa Saksi mengetahui Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut setelah diberitahukan pada akhir tahun 2011 melalui Handphone oleh Staf Dinas ESDM Prop. Sumatera Barat;
Bahwa pihak Dinas ESDM Prop. Sumatera Barat akan melaksanakan Surve tolong didampingi, kemudian pada tanggal 09 Maret 2012 Pihak Dinas ESDM Prop. Sumatera Barat melaksanakan Surve didampingi oleh saksi bersama SYAFRIJAL, ST dan AKHYAR, ST ke Jorong tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang kab. Sijunjung.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut dilaksanakan mulai tanggal 03 September 2012 sampai dengan tanggal 30 Desember 2012.
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah CV. ASIS ENGINERIA.
Bahwa Anggaran untuk pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah berasal dari APBD Prop. Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Nilai kontrak pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah berasal dari APBD Prop. Sumatera Barat tahun 2012 tersebut adalah Rp.240.130.000 (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah), yang saksi ketahui setelah menerima surat dari Dinas ESDM Prop. Sumatera Barat nomor : 671/364/KMG/ESDM/2013, tanggal 8 April 2013.
Bahwa Saksi kenal dengan seorang laki-laki nama CHAZANATUL ISRAR Pgl ISRAR (Direktur CV. ASIS ENGINERIA) tersebut karena Ia pernah melaksanakan pekerjaan di Kab. Sijunjung yaitu pengadaan Tiang listrik dan saksi tidak ada memiliki hubungan dengan CHAZANATUL ISRAR Pgl ISRAR (Direktur CV. ASIS ENGINERIA).
Bahwa tidak kenal dengan seorang laki-laki nama PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA dan saksi tidak ada memiliki hubungan dengan PRIMA YUDHA SAKTI tersebut.
Bahwa Surve untuk pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut dilakukan pada tanggal 06 sampai dengan 07 Juni 2011 bertempat di Dusun I dan Dusun II jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung kemudian surve lanjutan dilakukan oleh Dinas ESDM prop. Sumbar pada tanggal 09 Maret 2012.
Bahwa Yang melakukan surve untuk pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Dusun I dan Dusun II jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut pada tanggal 6/7 Juni 2011 adalah ERICK KURNIAWAN, ST, AKHYAR, ST, AHIRMAN dan ARISWANDI dan Surve lanjutan oleh Dinas ESDM prop. Sumbar pada tangal 09 Maret 2012 dilakukan oleh Pihak Dinas ESDM Prop. Sumatera Barat diantaranya YANDRIZAL, JHONY EVAN dan 1 (satu) orang laki-laki yang namanya saksi tidak tahu mengaku yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan Pikohidro tersebut serta didampingi oleh saksi sendiri, SYAFRIJAL, ST dan AKHYAR, ST.
Bahwa Sesuai dengan Laporan Staf tertanggal 08 Juni 2011, Hasil dari surve untuk pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah :
Kesimpulan :
Dari hasil surve, didapatkan bahwa pada jorong tandikek nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang terdapat dua kelompok pemukiman dengan jumlah total 93 unit rumah, jarak antara rumah pertama dengan rumah terakhir sejauh 1,5 km. untuk itu disarankan pembangkit alternatif dengan dana 50 KW.
Dan sesuai dengan Surat Tugas no : 094/227/ST/Distamben-2012 tertanggal 9 Maret 2012, dilaksanakan Surve dengan Tim dari Dinas ESDM Prop. Sumatera Barat (mendampingi Dinas ESDM Prop. Sumatera Barat), petugas pelaksananya adalah Pihak Dinas ESDM Prop. Sumatera Barat diantaranya YANDRIZAL, JHONY EVAN dan 1 (satu) orang laki-laki yang namanya saksi tidak tahu mengaku yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan Pikohidro tersebut serta didampingi oleh saksi sendiri, SYAFRIJAL, ST dan AKHYAR, ST.
Sesuai dengan Laporan Staf, tertanggal 12 maret 2012, hasil Surve (mendampingi Dinas ESDM Prop. Sumatera Barat) tersebut adalah :
Telah dilakukan Surve detail di lokasi calon penerimaan bantuan pembangkit Listrik tenaga Air skala kecil (pikohidro) oleh Tim Surve Dinas ESDM Prop. Sumatera Barat bersama dengan Konsultan yang akan membangun pikohidro tersebut yang didampingi oleh Tim Surve Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Sijunjung pada tanggal 9 Maret 2012 di Jorong Tandikek Nagari Timbulun kec. Tanjung Gadang.
Berdasarkan hasil surve di lokasi pada saat itu air dalam kondisi rendah disebabkan musim panas, diperkirakan hanya dapat memutar turbin dengan kapasitas sekitar 5 (lima) KW dan dibangun untuk 2 (dua) unit untuk kelompok pemukiman pertama 46 unit rumah dan pemukiman kelompok kedua 75 unit rumah.
Sesuai informasi dari kasi Kelistrikan Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat kegiatan pembangunan Picohydro tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2012 ini, sekarang sedang dilaksanakan proses lelang di Propinsi dengan sumber dana dari APBD Propinsi Sumatera Barat,
sebelum dilaksanakan pembangunan Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat akan melaksanakan surve akhir pada bulan April 2012, karena kondisi debit air akan mengalami perubahan pada akhir musim kemarau dan saat musim hujan.
Bahwa Ada 2 Lokasi yang direncanakan untuk pembangunan pico hydro disepanjang Daerah Iragasi (D.I) Ampang Tabek Surau Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kab. Sijunjung (sket terlampir).
Lokasi 1 (satu) berada di bendung Ampang Tabek Surau,
Lokasi 2 (dua) berada lebih kurang 80 M dihilir bendung, jika dibangun picohydro harus ada membuat pasangan batu untuk pengamanan kiri kanan sungai.
Bahwa Pembangunan Pikohidro di Jorong Tandikek Nagari Timbulun tersebut dibangun di pinggir saluran Irigasi tapi airnya diambil dari saluran Irigasi Ampang Tabek Surau sebanyak 1 (satu) unit;
Bahwa sedangkan sebanyak 1 (satu) unit lagi dibangun di pinggir saluran Irigasi daerah irigasi (DI) Tandikek berjarak lebih kuran 15 (lima belas) meter dari saluran Irigasi.
Bahwa Pembangunannya tidak sesuai dengan Rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung tersebut, karena Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung hanya merekomendasikan 1 (satu) unit di Daerah Irigasi ( D.I) Ampang Tabek Surau jorong Tandikek Nagari Timbulun ternyata ada lagi dibangun 1 (satu) Unit di D.I Tandikek.
Bahwa Tidak ada dinas ESDM Prop. Sumbar atau Pihak yang melaksanakan Pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro tersebut Mengajukan Izin kepada Bupati Sijunjung untuk pembangunan, pemamfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder tetapi yang ada hanya surat pemberitahuan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringan tertanggal 19 September 2012.
Bahwa Tidak ada dinas ESDM Prop. Sumbar atau Pihak yang melaksanakan Pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro tersebut memberitahukan kepada dinas PU Kab. Sijunjung untuk pembangunan, pemamfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder tersebut.
Bahwa Bupati Sijunjung tidak ada memberikan izin kepada Dinas ESDM Prop. Sumbar atau atau Pihak yang melaksanakan Pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro tersebut untuk pembangunan, pemamfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder.
Bahwa Yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin untuk pembangunan, pemamfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut diatas adalah Bupati Sijunjung.
Bahwa Seharusnya pihak yang akan melakukan pembangunan, pemamfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder selain yang digunakan untuk kepetingan Irigasi di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut diatas harus ada dari Bupati Sijunjung, sesuai dengan peraturan pemerintah No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi.
Bahwa Yang membangun saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung.
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
KADISMAN. ST
Bahwa saksi bekerja pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung dan Jabatan saksi adalah Kasi Operasi dan Pemeliharaan Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung.
Bahwa Saksi tidak ada hubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut.
Bahwa Saksi hanya mengetahui rencana akan dilaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 1 (satu) unit di daerah Irigasi Ampang tabek Surau di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut pada tanggal 17 Oktober 2011, pada saat saksi dan MUNAWAR, ST bersama dengan Staf Dinas Pertambangan Kab. Sijunjung melakukan survey rencana pembangunan Pikohidro tersebut.
Bahwa Yang menyuruh saksi melakukan survey lokasi rencana pembangunan pikohidro jorong Tandikek Nagari Timbulun pada tanggal 17 Oktober 2011 tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab Sijunjung melalui Kabid Pengairan Dinas PU kab. Sijunjung;
Bahwa Dasar saksi melakukan survey lokasi rencana pembangunan pikohidro jorong Tandikek Nagari Timbulun pada tanggal 17 Oktober 2011 tersebut adalah surat dari Dinas Pertambangan dan Energi kab. Sijunjung nomor 600 / 603 / Distamben – 2011 tanggal 06 Oktober 2011 perihal rencana pembangunan pikohidro jorong Tandikek Nagari Timbulun
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan mulai dilaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa saksi tidak melakukan survey rencana pembangunan pikohidro adalah di Bendung Irigasi Ampang Tabek Surau Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Ada 2 Lokasi yang direncanakan untuk pembangunan pico hydro disepanjang Daerah Iragasi (D.I) Ampang Tabek Surau Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kab. Sijunjung (sket terlampir).
Lokasi 1 (satu) berada di bendung Ampang Tabek Surau,
Lokasi 2 (dua) berada lebih kurang 80 M dihilir bendung, jika dibangun picohydro harus ada membuat pasangan batu untuk pengamanan kiri kanan sungai.
Bahwa Pembangunan Pikohidro di Jorong Tandikek Nagari Timbulun tersebut dibangun di pinggir saluran Irigasi tapi airnya diambil dari saluran Irigasi Ampang Tabek Surau sebanyak 1 (satu) unit;
Bahwa sedangkan sebanyak 1 (satu) unit lagi dibangun di pinggir saluran Irigasi daerah irigasi (DI) Tandikek berjarak lebih kuran 15 (lima belas) meter dari saluran Irigasi.
Bahwa Pembangunannya tidak sesuai dengan Rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung tersebut, karena Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung hanya merekomendasikan 1 (satu) unit di Daerah Irigasi ( D.I) Ampang Tabek Surau jorong Tandikek Nagari Timbulun ternyata ada lagi dibangun 1 (satu) Unit di D.I Tandikek.
Bahwa Tidak ada dinas ESDM Prop. Sumbar atau Pihak yang melaksanakan Pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro tersebut Mengajukan Izin kepada Bupati Sijunjung untuk pembangunan, pemamfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder tetapi yang ada hanya surat pemberitahuan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringan tertanggal 19 September 2012.
Bahwa Tidak ada dinas ESDM Prop. Sumbar atau Pihak yang melaksanakan Pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro tersebut memberitahukan kepada dinas PU Kab. Sijunjung untuk pembangunan, pemamfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder tersebut.
Bahwa Bupati Sijunjung tidak ada memberikan izin kepada Dinas ESDM Prop. Sumbar atau atau Pihak yang melaksanakan Pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro tersebut untuk pembangunan, pemamfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder.
Bahwa Yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin untuk pembangunan, pemamfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut diatas adalah Bupati Sijunjung.
Bahwa Seharusnya pihak yang akan melakukan pembangunan, pemamfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder selain yang digunakan untuk kepetingan Irigasi di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut diatas harus ada dari Bupati Sijunjung, sesuai dengan peraturan pemerintah No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi.
Bahwa Yang membangun saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung.
Bahwa Ukuran saluran irigasi milik Pemda Kabupaten Sijunjung, yang telah dibangun oleh Dinas Pekerjaan umum bidang pengairan tersebut adalah lebar 50 cm, tinggi 50 cm, ukuran tersebut sudah direncanakan sesuai dengan luas areal sawah yang akan dialiri.
Bahwa Setelah kami lihat dan diteliti setelah Pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro, ada perobahan bangunan irigasi yang telah dibangun oleh Dinas Pekerjaan umum Kab. Sijunjung dialiri yaitu Mercu bendungan ada ditinggikan sekira 40 Cm (empat puluh) centi meter dari banguanan Mercu bendung yang sudah dibuat oleh Dinas Pekerjaan umum Kab. Sijunjung.
Bahwa Dengan ditambanhnya Mercu bendungan sekira 40 Cm (empat puluh) centi meter dari banguanan Mercu bendung yang sudah dibuat oleh Dinas Pekerjaan umum Kab. Sijunjung sebelumnya, maka air yang masuk ke saluran irigasi Debitnya lebih banyak dan tidak sesuai dengan kapasitas saluran yang sudah ada dan bisa merusak saluran irigasi yang di bangaun Dinas Pekerjaan umum Kab. Sijunjung.
Bahwa Kapasitas maksimal debit air yang bisa dialiri di saluran irigasi milik Pemda Kabupaten Sijunjung, yang telah dibangun oleh Dinas Pekerjaan umum bidang pengairan tersebut adalah sebanyak 40 liter / detik.
Air yang keluar dari Turbin Pikohidro di D.I Tandikek dan di Bendung Irigasi Ampang Tabek Surau dialirkan kesungai dan ada pengaruhnya terhadap air pada aliran irigasi milik Dinas PU Pemda Kabupaten Sijunjung yaitu Debit air yang mengaliri saluran irigasi berkurang;
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
SUNAN
Bahwa Hubungan saksi dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah saksi sebagai buruh tukang (pekerja) yang mengerjakan pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro di Dusun I Jrg. Tandikek dan saksi juga masyaraat di dusun I Jrg. Tandikek yang akan memanfaatkan Pembangkit listrik tersebut apabila berfungsi nantinya.
Bahwa Saksi tidak ingat kapan saksi mulai melakukan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut tetapi sejak awal sampai selesai saksi yang melakukan pekerjaan pembangunan pikohidro tersebut.
Bahwa Setahu saksi pelaksana pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah PAK PRIMA dan PAK YAN.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pelaksana pekerjaan pembangunan pikohidro tersebut adalah karena PAK PRIMA lah yang telah mengaji saksi dan menyuruh saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan pikohidro tersebut dan PAK PRIMA juga meminta kepada Pak Jrg. Tandikek nama DARISMAN untuk menyuruh saksi bekerja sedangkan PAK YAN, saksi lihat sering datang untuk mengawasi pekerjaan tersebut.
Bahwa DARISMAN dan PRIMA menyuruh saksi untuk melakukan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut adalah pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi tahun 2012 bertempat di rumah DARISMAN.
Bahwa Yang saksi kerjakan sebagai buruh tukang (pekerja) terhadap pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut adalah saluran air dan bak air (bak penenang), Rumah tempat mesin berada (Rumah Turbin).
Bahwa Ukuran bangunan berupa saluran air dan bak air (bak penenang) tersebut adalah 3 Meter dari dasar tanah, lebar 2,5 meter dengan adukan 1 Karung Semen untuk 2,5 grobak Pasir Murni dan Untuk Rumah dengan Semi Permanen dengan Lantai dicor semen dan setengah bagian dari rumah (Rumah Turbin) dengan tinggi 60 cm dicor dengan semen dan Kerekel dengan adukan 1 Karung semen dengan 1 Grobak Pasir dan 2 Grobak Kerekel, selanjutnya bagian atas didinding dengan Papan kayu Madang dengan ukuran 2x2 cm dengan Tongak Kayu Kolek ukuran 12x12 cm dengan tinggi 3 meter dan diatas dengan Seng 12 Lembar.
Bahwa Yang menentukan ukuran bangunan, saluran air, bak air (bak penenang) dan posisi rumah turbin serta bahannya tersebut adalah PRIMA.
Bahwa Bahan-bahan untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah Semen, Besi, Paku, Cat, Pasir, Kerekel serta kayu dibeli oleh PRIMA dari Toko Bangunan tetapi Pasir, Kerekel dan Kayu (untuk pembangunan rumah turbin, saluran dan bak penenang) dibeli dari Masyarakat sekitar Jrg. Tandikek.
Bahwa Selain dari Dusun I Jrg. Tandikek ada juga dibangun Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut yaitu di Dusun II di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut.
Bahwa Untuk Dusun II Jrg. Tandikek saksi tidak ikut sebagai Buruh/Pekerja pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut.
Bahwa Tukang yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Dusun II Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah ABDULLI, PAWI, NORA, KASIB dan SAWALI.
Bahwa Saksi tidak ingat kapan saksi terakhir kali selesai bekerja sebagai buruh/ tukang bangunan untuk pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya di Dusun I Jrg. Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut tetapi seingat saksi terakhir bekerja sewaktu dilakukan uji coba pengunaan pikohidro tersebut pada hari, tanggal, bulan dan tahun tidak ingat.
Bahwa Yang melakukan uji coba Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya di Dusun I Jrg. Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut setahu saksi adalah PAK PRIMA, INYIAK serta 2 (dua) orang yang memasang peralatan Pikohidro yang namanya saksi tidak tahu.
Bahwa Hasil Uji coba Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya di Dusun I Jrg. Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut, pada saat dilakukan Uji coba tersebut adalah Lampu yang berada didalam rumah turbin hidup dan pikohidro berfungsi selanjutnya setelah lebih kurang satu setengah jam lampu mati.
Bahwa Yang menyebabkan lampu yang ada didalam dirumah turbin dan Pikohidro tersebut tidak berfungsi karena air yang ada disaluran Irigasi mengecil dikarenakan adanya saluran air di Dusun I tersebut yang jebol.
Bahwa Yang menyuruh saksi adalah seorang laki-laki nama PRIMA dan menurut saksi dialah yang mengerjakan proyek pikohidro tersebut.
Bahwa Tiang dari kayu tersebut di tancapkan di pinggir jalan dusun satu Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Banyak tiang dari kayu yang saksi buat tersebut adalah sebanyak 1 (satu) tiang, dan untuk tiang dari kayu tersebut tidak ada dibayar.
Bahwa Yang menyuruh saksi untuk mengerjaan untuk membuat bak air, rumah turbin serta tiang dari kayu tersebut adalah SUNAN, 60 Tahun, Melayu, Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa selain saksi rata-rata masyarakat di dusun satu membuat tiang dari kayu tersebut.
Bahwa Seingat saksi jenis kayu yang saksi gunakan pada saat itu adalah kayu jenis kolek dan untuk tiang lainnya yang dibuat oleh masyarakat dusun satu ada yang terbuat dari pohon pinang dan bambu.
Bahwa Tiang dari kayu yang saksi dan masyarakat dusun satu buat tersebut tidak ada lagi (tidak dipakai lagi) saat sekarang ini, karena tiang tersebut telah diganti.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang telah mengganti tiang dari kayu yang saksi dan masyarakat dusun satu buat tersebut.
Bahwa Tiang dari kayu yang saksi dan masyarakat dusun satu buat tersebut diganti pada pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi sekira tahun 2013.
Sewaktu membuat bak air dan rumah turbin teman saksi adalah SUNAN (Kepala Tukang) dan SUPA.
Bahwa Saksi dan teman saksi mengerjakannya lebih kurang selama 3 (tiga) bulan. Sedangkan untuk rumah turbin saksi dan teman saksi mengerjakannya sampai akhir Desember Tahun 2012.
Bahwa untuk pembuatan bak air dan rumah turbin tersebut saksi ada mendapatkan upah. Sedangkan untuk pembuatan tiang dari kayu tersebut saksi tidak ada mendapatkan upah, sebab tiang dari kayu tersebut dibuat oleh masyarakat dusun satu secara bersama-sama / gotong royong.
Bahwa Sistem pembayaran untuk pengerjaan pembuatan bak air dan rumah turbin tersebut adalah harian.
Bahwa Upah yang saksi dapatkan sewaktu pembuatan bak air dan rumah turbin tersebut adalah sebesar Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per hari. Dan kami mengerjakannya selama 4 (empat) hari dalam seminggu selama 3 (tiga) bulan. Dan kami tidak selalu rutin bekerja 4 (empat) hari dalam seminggu.
Bahwa Sistem pembayaran upah tersebut ada dibayarkan per minggu dan ada juga yang dibayarkan per 15 (lima belas) hari. Dan upah tersebut telah saksi terima.
Bahwa Yang memberikan upah untuk pembuatan bak air dan rumah turbin tersebut kepada saksi adalah SUNAN.
Bahwa PRIMA sering datang ke tempat pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut.
Bahwa Selain PRIMA yang sering datang ke Jorong Tandikek Nagari Timbulun sewaktu pengerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro tersebut adalah YANDRIZAL.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah hubungan YANDRIZAL dengan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut.
Bahwa terhadap pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di dusun satu ada dilakukan pengujian.
Bahwa Terhadap pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di dusun satu hanya dilakukan 1 (satu) kali pengujian.
Bahwa Terhadap pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di dusun satu dilakukan pengujian pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi sekira tahun 2013.
Bahwa Seingat saksi yang ada pada saat itu adalah saksi sendiri, DARISMAN, PRIMA dan beebrapa orang masyarakat di dusun satu.
Bahwa Hasil dari pengujian terhadap pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di dusun satu adalah lampu yang terdapat di rumah turbin hidup/menyala, akan tetapi lampu tersebut hidup/menyala hanya sebentar karena saluran irigasi yang terdapat didusun satu jebol/rusak.
Bahwa Menurut saksi sebabnya adalah karena saluran irigasi tersebut tidak sanggup menahan aliran air untuk menghidupkan pembangkit listrik pikohidro tersebut. Karena selama ini saluran irigasi tersebut dipakai untuk mengaliri air ke sawah-sawah yang terdapat di dusun satu.
Bahwa Sepengetahuan saksi pekerja/tukang untuk pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di dusun dua adalah ABDULLI.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan pembangunan pembangkit listrik pikohidro di dusun dua selesai dikerjakan.
Bahwa Sejak dilakukan pengujian pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di dusun satu belum bisa digunakan sampai dengan saat sekarang ini.
Bahwa Sebabnya adalah saluran irigasi yang jebol/rusak tersebut masih belum diperbaiki sampai dengan saat sekarang ini.
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
RISTANI
Bahwa sewaktu diperiksa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi bersedia diperiksa untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa Saksi diminta keterangan oleh Penyidik sebagai Saksi yang meringankan yang diajukan oleh Ir. YANDRIZAL Pgl YAN sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung, yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 bulan Agustus tahun 2012 bertempat di Dusun I dan Dusun II Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung dan saksi mengerti dimintai keterangan.
Bahwa saksi tidak ada memiliki hubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah akan tetapi saya selaku warga Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung yang saat sekarang ini ikut menikmati Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut.
Bahwa Saksi dapat menikmati Pikohidro tersebut adalah sekitar semenjak Bulan Februari 2015.
Bahwa Yang saksi ketahui adalah Pikohidro terebut dibangun pada akhir Tahun 2012 dan waktu selesainya saksi tidak ingat, dan pikohidro tersebut ada dilakukan uji coba pada awal tahun 2013 dengan hasil pada Dusun I dapat hidup selama lebih kurang 1 hari dan Dusun II tidak saya ketahui dan bulan sekira Februari pada tahun 2015 Pikohidro tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Bahwa Dengan adanya YANDRIZAL Pgl PAKYAN mengawasi pembangunan pembangkit listrik pikohidro tersebut yang mana kami dapat merasakan manfaat dan menikmati pikohidro tersebut diantaranya pikohidro tersebut membantu melancarkan ekonomi masyarakat , membantu anak-anak belajar pada malam hari, pada malam harinya masyarakat dapat melakukan wirid pengajian dan dengan adanya listrik kami dapat mengetahui informasi dari media elektronik dan sebelum adanya pikohidro tersebut masyarakat merasa terisolir sehingga saat sekarang merasa masyarakat sudah merdeka dikarenakan listrik sudah ada.
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
BANI AMIN
Bahwa saksi yang melakukan pembangunan pembangkit listrik pikohidro tersebut adalah PRIMA.
Bahwa Hubungan saksi dengan pembangunan Pembangkit listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung adalah saksi merupakan pekerja/tukang untuk pembangunan pembangkit listrik pikohidro di Dusun I Jorong Tandikek Nagari Timbulun.
Bahwa Yang saksi kerjakan adalah membuat bak air, membuat tempat untuk letak turbin (alat) serta membuat tiang untuk kabel yang terbuat dari kayu.
Bahwa Bak air, rumah turbin serta tiang dari kayu tersebut saksi buat di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec Tanjung Gadang pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi sekira akhir tahun 2012.
Bahwa Sepengetahuan saksi bak air tersebut dibuat untuk menampung air dan memutar turbin tersebut.
Bahwa Sepengetahuan saksi kegunaan dari rumah turbin tersebut adalah untuk meletakkan alat turbin beserta alat yang lainnya.
Bahwa Sepengetahuan saksi kegunaan tiang kayu tersebut adalah tiang dari kayu tersebut ditancapkan kedalam tanah untuk menyangga kabel yang terhubung ke alat pikohidro tersebut.
Bahwa Panjang tiang dari kayu yang saksi buat tersebut adalah sekira 6 m (enam meter).
Bahwa Yang menyuruh saksi adalah seorang laki-laki nama PRIMA dan menurut saksi dialah yang mengerjakan proyek pikohidro tersebut.
Bahwa Tiang dari kayu tersebut di tancapkan di pinggir jalan dusun satu Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Banyak tiang dari kayu yang saksi buat tersebut adalah sebanyak 1 (satu) tiang, dan untuk tiang dari kayu tersebut tidak ada dibayar.
Bahwa Yang menyuruh saksi untuk mengerjaan untuk membuat bak air, rumah turbin serta tiang dari kayu tersebut adalah SUNAN, 60 Tahun, Melayu, Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa selain saksi rata-rata masyarakat di dusun satu membuat tiang dari kayu tersebut.
Bahwa Seingat saksi jenis kayu yang saksi gunakan pada saat itu adalah kayu jenis kolek dan untuk tiang lainnya yang dibuat oleh masyarakat dusun satu ada yang terbuat dari pohon pinang dan bambu.
Bahwa Tiang dari kayu yang saksi dan masyarakat dusun satu buat tersebut tidak ada lagi (tidak dipakai lagi) saat sekarang ini, karena tiang tersebut telah diganti.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang telah mengganti tiang dari kayu yang saksi dan masyarakat dusun satu buat tersebut.
Bahwa Tiang dari kayu yang saksi dan masyarakat dusun satu buat tersebut diganti pada pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi sekira tahun 2013.
Sewaktu membuat bak air dan rumah turbin teman saksi adalah SUNAN (Kepala Tukang) dan SUPA.
Bahwa Saksi dan teman saksi mengerjakannya lebih kurang selama 3 (tiga) bulan. Sedangkan untuk rumah turbin saksi dan teman saksi mengerjakannya sampai akhir Desember Tahun 2012.
Bahwa untuk pembuatan bak air dan rumah turbin tersebut saksi ada mendapatkan upah. Sedangkan untuk pembuatan tiang dari kayu tersebut saksi tidak ada mendapatkan upah, sebab tiang dari kayu tersebut dibuat oleh masyarakat dusun satu secara bersama-sama / gotong royong.
Bahwa Sistem pembayaran untuk pengerjaan pembuatan bak air dan rumah turbin tersebut adalah harian.
Bahwa Upah yang saksi dapatkan sewaktu pembuatan bak air dan rumah turbin tersebut adalah sebesar Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per hari. Dan kami mengerjakannya selama 4 (empat) hari dalam seminggu selama 3 (tiga) bulan. Dan kami tidak selalu rutin bekerja 4 (empat) hari dalam seminggu.
Bahwa Sistem pembayaran upah tersebut ada dibayarkan per minggu dan ada juga yang dibayarkan per 15 (lima belas) hari. Dan upah tersebut telah saksi terima.
Bahwa Yang memberikan upah untuk pembuatan bak air dan rumah turbin tersebut kepada saksi adalah SUNAN.
Bahwa PRIMA sering datang ke tempat pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut.
Bahwa Selain PRIMA yang sering datang ke Jorong Tandikek Nagari Timbulun sewaktu pengerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro tersebut adalah YANDRIZAL.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah hubungan YANDRIZAL dengan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut.
Bahwa terhadap pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di dusun satu ada dilakukan pengujian.
Bahwa Terhadap pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di dusun satu hanya dilakukan 1 (satu) kali pengujian.
Bahwa Terhadap pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di dusun satu dilakukan pengujian pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi sekira tahun 2013.
Bahwa Seingat saksi yang ada pada saat itu adalah saksi sendiri, DARISMAN, PRIMA dan beebrapa orang masyarakat di dusun satu.
Bahwa Hasil dari pengujian terhadap pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di dusun satu adalah lampu yang terdapat di rumah turbin hidup/menyala, akan tetapi lampu tersebut hidup/menyala hanya sebentar karena saluran irigasi yang terdapat didusun satu jebol/rusak.
Bahwa Menurut saksi sebabnya adalah karena saluran irigasi tersebut tidak sanggup menahan aliran air untuk menghidupkan pembangkit listrik pikohidro tersebut. Karena selama ini saluran irigasi tersebut dipakai untuk mengaliri air ke sawah-sawah yang terdapat di dusun satu.
Bahwa Sepengetahuan saksi pekerja/tukang untuk pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di dusun dua adalah ABDULLI.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan pembangunan pembangkit listrik pikohidro di dusun dua selesai dikerjakan.
Bahwa Sejak dilakukan pengujian pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di dusun satu belum bisa digunakan sampai dengan saat sekarang ini.
Bahwa Sebabnya adalah saluran irigasi yang jebol/rusak tersebut masih belum diperbaiki sampai dengan saat sekarang ini.
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
MASRIL. SSos
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Sumatera Barat dan jabatan saksi adalah Kasuabag Umum dan Kepegawaian.
Bahwa Hubungan saksi adalah saksi selaku ketua Panitia Pengadaan Barang dan jasa terhadap Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012.
Bahwa Saksi ada memiliki Surat Penunjukan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa terhadap Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut yaitu berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Nomor : 028 / 04 /SET/DESDM-2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Pembentukan Panitia dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Unit Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012.
Bahwa Saat sekarang ini Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Nomor : 028 / 04 / SET / DESDM-2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Pembentukan Panitia dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Unit Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012.
Bahwa Yang menjadi Panitia adalah saksi sendiri ( Ketua ), NURIJAL, S.Sos (Sekretaris), M. RIZKI, ST (anggota), AGUS SUGIANTO, ST (anggota), DENI IRAWAN, ST (Anggota).
Bahwa Saksi ada menerima honor / hak sebagai Panitia Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut untuk ketua panitia sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi ada melakukan tugas dan wewenangnya.
Bahwa Tender Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut dilakukan dalam 2 (dua) kalil pelaksanaan yang pertama dimulai pada tanggal 22 Juni 2012 dan yang kedua tanggal 11 Juli 2012 bertempat di LPSE Prop. Sumbar.
Bahwa Sebab dilaksanakan tender sebanyak 2 (dua) sehubungan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut karena pada saat tender yang pertama Perusahaan yang memasukan penawaran Kurang dari 3 (tiga).
Bahwa Jenis/katagori tender sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Jenis/Katagori “Pekerjaan Kontruksi”.
Bahwa peraturan yang saksi pergunakan dalam pelaksanaan tugas saksi sebagai panitia pengadaan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahwa Pengumuman lelang pertama dilakukan pada tanggal 22 Juni 2012 dan yang kedua dadakan pada tanggal 11 Juli 2012.
Bahwa yang ikut memasukan penawaran pada saat pelaksanaan tender pertama terhadap Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 adalah :
CV. ASIS ENGENERIA.
CV. EMPAT PUTRI.
Bahwa Yang ikut memasukan penawaran pada tender ke dua hanya adalah CV. ASIS ENGENERIA.
Bahwa Saksi ada membuat Laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada kepala KPA sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut pada tanggal 06 September 2012 bertempat di DESDM Prop. Sumbar yang mana berisikan mulai dari Proses Lelang sampai Ketentuan kontrak.
Bahwa Secara tertulis saksi tidak ada membuat dan menandatangani Fakta Integritas tetapi apabila kita masuk kedalam system Online LPSE maka secara otomatis kita menyetujui Fakta Integritas tersebut.
Bahwa Perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang adalah CV. ASIS ENGINERIA.
Bahwa Yang menyebabkan CV. ASIS ENGINERIA sebagai pemenang adalah karena hanya CV. ASIS ENGENERIA lah yang telah memasukan penawaran pada saat lelang ke II tersebut dan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Pasal 84 angka 5 (Proses lelang dilakukan sama dengan Penunujukan Langsung).
Bahwa Panitia pengadaan mengusulkan CV. ASIS ENGINERIA sebagai calon pemenang sehubungan dengan Lelang tender pengadaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut pada tanggal 25 Juli 2012 melalui LPSE Prop. Sumbar.
Bahwa Saksi pernah dipanggil oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prop. Sumbar nama Ir. MARZUKI MAHDI. AK membahas tentang pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut.
Bahwa Saksi dipanggil tanggal 24 Desember 2012 bertempat diruangan kepala Dinas ESDM Prop. Sumbar.
Bahwa Yang ada pada saat itu Kepala Dinas ESDM Prop. Sumbar nama Ir. MARZUKI MAHDI. AK, Ir. HARRY MARTINUS (KPA), Ir. YANDRIZAL (PPTK), Saksi sendiri, EVA JONI. S.Sos, MAISARAH, PANGALOSAN MARTONDANG (Panitia Penguji dan Penerima Barang dan jasa), MUSALMI (Bendahara).
Bahwa Pada saat saksi berada dinator ESDM Prop. Sumbar setelah apel pagi MUSALMI memberitahukan kepada saksi bahwa saksi dipanggil oleh Kepala Dinas untuk keruangannya, selanjutnya saksi masuk keruangan kepala Dinas tersebut dan pada saat saksi masuk didalam ruangan tersebut sudah ada Ir. MARZUKI MAHDI. AK, Ir. HARRY MARTINUS (KPA), Ir. YANDRIZAL (PPTK), EVA JONI. S.Sos, MAISARAH, PANGALOSAN MARTONDANG (Panitia Penguji dan Penerima Barang dan jasa), MUSALMI (Bendahara), selanjutnya saksi duduk diruangan tersebut, karena datangnya belakangan sementara pembicaraan telah dimulai maka seingat saksi KPA nama Ir. HARRY MARTINUS telah menyampaikan Laporan Hasil Pembangunan, setelah itu Kepala Dinas memberikan arahan yang intinya Menyelesaikan Administrasi Pekerjaan Pembangunan Pembangkit listrik tersebut, setelah itu saksi memberikan pertanyaan dalam pertemuan tersebut yang initinya yaitu “Saksi termasuk mengamati administrasi ini, apakah seluruh Administrasi dan Pekerjaan sudah selesai” dan dijawab oleh Ir. YANDRIZAL “Pekerjaan tersebut sudah selesai” dan inti dari pertemuan tersebut terakhir Kepala Dinas ESDM mengarahkan bahwa “ dalam waktu 2 hari tolong dibantu untuk penyelesaian Administrasi Pekerjaan tersebut”, kemudian saksi menyarankan kembali yang intinya “waktu tersebut terlalu singkat untuk meneliti administrasi dari pekerjaan tersebut” kemudian kami bubuar dan meninggalkan ruangan tersebut.
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
JONI IVAN
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Dinas ESDM Prop. Sumbar;
Bahwa Jabatan saksi adalah sebagai staf Bidang Energi Seksi Ketenagalistrikan Dinas ESDM Prop. Sumbar, disamping itu saksi juga sebagai tenaga Ahli untuk mendesign Turbin serta melaksanakan operasional di lapangan untuk mendesign Turbin serta melaksanakan operasional di lapangan CV. PROWATER MULTI TEKNIK.
Bahwa Saksi mempunyai Keahlian dibidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa Saksi tidak ada memiliki sertifikat terhadap keahlian yang saksi miliki tersebut akan tetapai saksi ada mendapat Perhargaan terhadap keahlian saksi yang mana penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahwa Secara Dinas tidak ada hubungan saksi dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung;
Bahwa saksi mengetahui Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung karena perusahaan (CV. PROWATER MULTI TEKNIK) tempat pembelian Peralatan Mekalikal Elektrikal adalah perusahaan istri saksi nama USMAIDARNI (Direktur).
Bahwa Hubungan saksi dengan CV. PROWATER MULTI TEKNIK adalah Direktur CV. PROWATER nama USMAIDARNI adalah istri saksi dan dalam pelaksanaan kegiatan di Perusahaan saksi sebagai tenaga Ahli untuk mendesign Turbin serta melaksanakan operasional di lapangan.
Bahwa Yang dimaksud dengan Pikohidro adalah Pembangkit listrik Tenaga Air sekala kecil dibawah 5 kW.
Peralatan Mekanikal Elektrikal adalah :
Mekanikal adalah Mesin (turbin dilengkapi dengan Baseframe).
Elektrikal adalah generator dan panel listrik.
Jaringan Transmisi & Distribusi (T&D) adalah berupa tiang listrik, kabel & Aksesoris tiang sedangkan instalasi rukmah adalah instalasi yang berada dirumah seperti veting, kabel MCB, dan stop kontak.
Yang harus dibangun serta peralatan yang harus dilengkapi untuk pembangunan pikohidro beserta jaringannya adalah :
Bangunan Fisik antara lain :
Rumah Turbin.
Bak penenang.
Saluran Pembawa.
4) Bendungan dan Intek (saluran air).
Mekanikal Elekrikal antara lain :
Turbin propeller Runner 300 mm serta dilengkapi dengan baseframe, draftube, tranmisi mekanik dengan kapasitas 5 kW (membutuhkan minimal air 300 liter / Detik) untuk Dusun I dan Dusun II.
Generator dengan kapasitas 10 kW termasuk Baseframe dan Transmisi mekanik untuk Dusun I dan 7,5 kW untuk Dusun II.
Panel kontrol dengan kapasitas 5 kW serta dilengkapi dengan Ballast load 7 kW termasuk Ballast Load untuk Dusun I dan Dusun II.
4) Power House Wiring (kabel daya utama, gronding, Ligning Arrester) untuk Dusun I dan Dusun II.
Jaringan Distribusi antara lain :
Tiang Listrik.
Kabel dan Asesoris.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut dilaksanakan di dusun I dan dusun II Jorong Tandikek Nagari Timbulun tetapi saksi tidak mengetahui kapan dilaksanakan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut dilaksanakan di dusun I dan dusun II Jorong Tandikek Nagari Timbulun dari CV. ASIS ENGINERIA nama C. ISRAR, A.Md sekira bulan juli tahun 2012 pernah memesan Peralatan ke CV. PROWATER MULTI TEKNIK.
Bahwa Hubungan Dari CV. ASIS ENGINERIA dengan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 adalah CV. ASIS ENGINERIA tersebut merupakan pelaksana dari Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut.
Bahwa Pemesanan dari CV. ASIS ENGINERIA untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut belum jadi terlaksana dikarenakan belum ada konfirmasi dari CV. ASIS ENGINERIA.
Bahwa Pemesanan untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut jadi terlaksana setelah dilakukan pemesanan kembali oleh orang yang bernama PRIMA YUDHA SAKTI yang mana pemesanan tersebut dikirim melalui saksi melalui Email.
Bahwa Barang dari pemesanan untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut sampai di lokasi sekira akhir bulan desember tahun 2012.
Bahwa Saksi pernah ke lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut pada akhir Desember tahun 2012 diajak oleh bapak IBNU untuk melihat apakah Turbin yang telah dipesan sudah dapat dipasang atau belum.
Bahwa Pada waktu saksi kelokasi pada akhir Desember 2012 belum ada peralatan yang terpasang.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan survei sehubungan Pekerjaan pembangunan pembangkit listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut, Tetapi saksi pernah ke lokasi bersama IBNU dan PRIMA sebelum memasang turbin untuk memastikan apakah tempat pemasangan turbin telah sesuai.
Bahwa Dan saksi juga pernah memberikan saran kepada YANDRIZAL dan IBNU supaya sepanjang saluran air yang menuju bak penenang dinaikkan ketinggian minimal antara 20 centimeter sampai dengan 30 centimeter dari yang telah ada dan dilebarkan secukupnya dari yang telah ada.
Bahwa Sebabnya adalah saluran air yang telah ada tidak mencukupi untuk mengaliri air 300 liter / detik untuk turbin.
Minimal kapasitas/debit air yang dibutuhkan untuk memutar Turbin propeller Runner 300 mm yang ada di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung adalah 300 liter / Detik.
Bahwa Apabila sepanjang saluran air yang menuju bak penenang tidak dinaikkan ketinggian minimal antara 20 centimeter sampai dengan 30 centimeter dari yang telah ada dan dilebarkan secukupnya dari yang telah ada tidak akan dapat untuk menggerakan turbin.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada dilaksanakan saran yang saksi berikan kepada YANDRIZAL dan IBNU tersebut.
BahwaKapasitas Generator tidak mempengaruhi turbin serta kapasitas listrik yang dihasilkan karena Kapasitas listrik yang dihasilkan tergantung kepada Tinggi jatuh air (H) dan jumlah air (Q) jadi semakin tinggi jatuh air dan jumlah air makan semakin tinggi kapasitas listrik yang dikeluarkan dan untuk menaikkan kapasitas listrik yang dihasilkan maka jumlah air dinaikkan, bak penenang harus dinaikkan ketinggian serta bendungan dan saluran air.
Bahwa Peralatan Mekanikal tersebut khusus untuk turbin dan Baseframe dibuat oleh CV. PROWATER MULTI TEKNIK.
Bahwa Generator dibeli di toko Elektrikal Karya Tekhnik di Padang.
Panel listrik dibeli oleh CV. PROWATER MULTI TEKNIK di Bandung.
Bahwa CV. PROWATER MULTI TEKNIK ada memiliki ahli untuk melakukan pembuatan peralatan berupa Turbin dan Baseframe tersebut.Ahli untuk melakukan pembuatan peralatan berupa Turbin dan Baseframe tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa Menurut saksi pembangunan pembangkit listrik pikohidro tersebut sudah sesuai dengan keadaan lokasi, kapasitas air serta peralatan yang dipergunakan tetapi fasilitas saluran air yang telah ada tidak mencukupi dan memerlukan penambahan kapasitas saluran air yang telah ada sebagaimana yang telah saksi sarankan kepada YANDRIZAL dan IBNU tersebut dan saksi juga pernah mengatakan kepada YANDRIZAL, apakah cukup uang untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro tersebut.
Bahwa Setelah diperlihatkan kepada saksi RAB dan Metode Pelaksanaan sesuai dengan keahlian yang saksi miliki, tidak akan dapat dibangun Pikohidro dilokasi tersebut dikarenakan dana tersebut tidak akan mencukupi.
Bahwa Menurut saksi pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro tersebut, belum dapat di manfaatkan oleh masyarakat karena saluran air yang ada tidak mencukupi untuk menghasilkan debit air sebanyak 300 liter / Detik sehingga mengakibatkan tidak bisa untuk memutar turbin yang nantinya akan menghasilkan Kapasitas 5 kW.Apabila dipaksakan juga Saluran air akan jebol dan pikohidro tidak akan berfungsi.
Bahwa Yang dirugikan akibat dari tidak berfungsinya Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut adalah Negara Republik Indonesia dikarenakan tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
USMAIDARTI
Bahwa sewaktu diperiksa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi bersedia diperiksa untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa Hubungan saksi dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah perusahaan CV. PROWATER MULTI TEKNIK menjual Pelaratan Mekanikal Elektrikal.
Bahwa Hubungan saksi dengan CV. PROWATER MULTI TEKNIK tersebut adalah saksi sebagai Direktur.
Bahwa Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut dilaksanakan di dusun I dan dusun II Jorong Tandikek Nagari Timbulun. Akan tetapi saksi tidak mengetahui kapan dilaksanakan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa Saksi kenal dengan CHAZANATUL ISRAR Pgl ISRAR (Direktur CV. ASIS ENGINERIA dan saksi tidak ada memiliki hubungan kekeluargaan. CHAZANATUL ISRAR Pgl ISRAR sering membeli peralatan Mekanikal Elektrikal kepada CV. PROWATER MULTI TEKNIK.
Bahwa Saksi kenal dengan seorang laki-laki nama PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA dan saksi tidak ada memiliki hubungan kekeluargaan dengan PRIMA YUDHA SAKTI tersebut dan PRIMA yang memesan serta membeli peralatan Mekanikal Elektrikal kepada CV. PROWATER MULTI TEKNIK untuk proyek pekerjaan pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro untuk daerah Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Peralatan Mekanikal Elektrikal yang dipesan serta dibeli oleh PRIMA kepada CV. PROWATER MULTI TEKNIK untuk proyek pekerjaan pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro untuk daerah Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah :
a. Turbin Propeller Runner 300 mm dengan kapasitas 5 kW sebanyak 2 Unit.
b. Generator 7,5 kW termasuk baseframe dan transmisi mekanik sebanyak 2 unit tetapi 1 (satu) generator saya berikan dengan kapasitas 10 kW.
c. Panel control dan Ballast Load 7 kW termasuk Ballast Load sebanyak 2 unit.
d. Power House Wiring (Kabel daya utama, Gronding, Ligning Arrester) + pemasangan sebanyak 2 unit.
Serta Install (seting) turbin dan commissioning test sebanyak 2 unit Dan dilengkapi dengan Tool Kit Mekanikal Elektrikal.
Bahwa Peralatan Mekanikal Elektrikal tersebut dibuat khusus untuk turbin dan Baseframe dibuat oleh CV. PROWATER MULTI TEKNIK sedangkan untuk generator dibeli di toko Elektrikal Karya Tekhnik di Padang dan panel listrik dibeli oleh CV. PROWATER MULTI TEKNIK di bandung.
Bahwa CV. PROWATER MULTI TEKNIK ada memiliki ahli untuk melakukan pembuatan peralatan berupa Turbin dan Baseframe tersebut adalah suami saksi sendiri yaitu JOHNY IVAN, ST Pgl JOHN.
Bahwa Tidak ada perjanjian kerja sama antara CV. PROWATER MULTI TEKNIK dengan PRIMA YUDHA SAKTI sehubungan dengan pekerjaan pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro untuk daerah Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut.
Bahwa Yang melakukan pemasangan peralatan Mekanikal Elektrikal di dusun I dan dusun II tersebut adalah anggota CV. PROWATER yaitu FIRDAUS dan ARDIANSYAH.
Bahwa Seingat saksi peralatan mekanikal elektrikal tersebut dipasang 1 unit didusun I dan 1 unit didusun II Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung pada tanggal dan hari tidak ingat sekira akhir Desember tahun 2012.
Bahwa Peralatan Mekanikal Elektrikal setelah dipasang ada dilakukan pengujian antara CV. PROWATER dengan PRIMA YUDHA SAKTI.
Bahwa Berdasarkan laporan dari anggota dari CV. PROWATER kepada saksi peralatan Mekanikal Elektrikal tersebut dapat dihidupkan tetapi tidak lama lebih kurang 2 (dua) menit Karena saluran air tersebut telah jebol.
Bahwa Pihak CV. PROWATER MULTI TEKNIK tidak ada melakukan survey sehubungan dengan pembangunan pembangkit listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut tetapi pihak CV. PROWATER MULTI TEKNIK pernah melakukan pengecekan sebelum dilakukan pemasangan peralatan Mekanikal Elektrikal dengan tujuan untuk memastikan apakah sudah bisa dilakukan pemasangan Peralatan Mekanikal Elektrikal.
Bahwa PRIMA YUDHA SAKTI belum membayar seluruhnya kepada saksi sampai saat sekarang ini atas pembelian berupa 2 (dua) unit Turbin dan perlengkapannya untuk pekerjaan Pembangkit listrik Phikohidro di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut yang mana pembelian alat tersebut adalah seharga Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan baru dibayar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), sehingga PRIMA YUDHA SAKTI masih berhutang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), akan tetapi dari hutang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiha ) tersebut, dan kisaran bulan Februari dan Maret 2014 PRIMA YUDHA SAKTI telah membayar berupa uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Toyota kijang sebagai anggunan saat sekarang yang setelah ditafsir angaran mobil tesebut lebih kurang Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Bahwa Ada bukti bahwa PRIMA YUDHA SAKTI telah berhutang kepada saksi selaku Pihak Prowater atas pembelian berupa 2 (dua) unit Turbin dan perlengkapannya untuk pekerjaan Pembangkit listrik Phikohidro di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut yaitu berupa 1 (satu) lembar Surat pernyataan Hutang antara PRIMA YUDA SAKTI (dengan Jabatan Pelaksana Pembangunan 2 (dua) unit Pikohidro Sijunjung Tahun 2012) dengan JHONI IVAN (Pihak Pabrikan Turbin) tertanggal 15 Januari 2013 dan didalam Surat tersebut ikut juga dibumbuhi tanda tangan dari Ir. YANDRIZAL selaku orang yang mengetahui surat pihutang tersebut.
Bahwa Yang menyebabkan ada nya tanda tangan Ir. YANDRIZAL dalam 1 (satu) lembar Surat pernyataan Hutang antara PRIMA YUDA SAKTI (dengan Jabatan Pelaksana Pembangunan 2 (dua) unit Pikohidro Sijunjung Tahun 2012) dengan JHONI IVAN (Pihak Pabrikan Turbin) tertanggal 15 Januari 2013 tersebut adalah dikarenakan sebelumnya PRIMA YUDHA SAKTI datang kerumah saksi bersama dengan Ir. YANDRIZAL membahas masalah hutang tersebut selanjutnya dikarenakan hal tersebut akan dibuatkan Surat Pernyataan maka saya meminta Ir. YANDRIZAL juga ikut mengetahui atas adanya Surat Pernyataan Hutang tersebut.
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
HENI EMILIA
Bahwa saksi Komenditer CV ASIS ENGINERIA Tahun 2013;
Hubungan saksi dengan CHAZANATUL ISRAR adalah saksi merupakan isteri dari CHAZANATUL ISRAR, akan tetapi saat sekarang ini suami saksi tersebut (CHAZANATUL ISRAR) telah meninggal dunia
Bahwa setelah Direktur Utama CV ASIS ENGINERIA nama CHAZANATUL ISRAR meninggal dunia saksi yang menjabat sebagai Direktur Utama CV ASIS ENGINERIA.
Bahwa yang menjadi Pimpinan dari CV ASIS ENGINERIA adalah CHAZANATUL ISRAR (Alm) sebagai Direkturnya;
Bahwa hal tersebut sesuai dengan akta pendirian perusahaan nomor 25 tanggal 18 Desember 1989.
Bahwa Direktur bertugas dan bertanggung jawab untuk Mengatur Jalannya Pelaksanaan Perusahaan secara keseluruhan.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit dilaksanakan mulai tanggal 03 September 2012.
Bahwa Dasar CV. ASIS ENGINERIA mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut adalah berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 1139 / SPK / Piko / DESDM-2012 tanggal 03 September 2012.
Bahwa CV ASIS ENGINERIA mendapatkan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut adalah mengikuti proses tender;
Bahwa yang menetapkan CV. ASIS ENGENERIA sebagai pemenang tender Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut adalah Panitia Tender lelang DESDM (Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral) Propinsi Sumbar.
Bahwa tender yang menetapkan CV ASIS ENGINERIA sebagai pemenang adalah melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Propinsi Sumatera Barat dengan memakai system gugur.
Bahwa Pengalaman CV ASIS ENGINERIA adalah pekerjaan Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH) beserta jaringan di Sungai Manau nagari Pakan Rabaa Kec. KPGD Kab. Solok Selatan tahun Anggaran 2009, Pekerjaan Pembangunan Listrik pikohidro beserta jaringan sebanyak 2 unit lokasi Dusun Kubu desa Kinari Kenagarian Kinari kec. Bukit Sundi Kab. Solok dan Desa Sigiran Jorong Tamtaman Nagari tigo Koto Silungkang Kec. Palembayan Kab. Agam Tahun Anggaran 2010.
Bahwa Nilai penawaran dari CV ASIS ENGINERIA sehubungan dengan tender pengadaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut adalah Rp.240.130.000 (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa Nilai HPS sehubungan dengan pengadaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut adalah Rp. 243.840.000 (dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa Nilai pagu dana sehubungan dengan pengadaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut adalah Rp.245.343.000 (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa Nilai kontrak pengadaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut Rp.240.130.000 (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung Nomor : 1139 / SPK / PIKO / DESDM – 2012 tanggal 03 September 2012 adalah :
Pekerjaan Sipil :
a. Persiapan Lapangan, mobilisasi.
b. Bendungan dan Intake (Normalisasi).
c. Saluran Pembawa (Normalisasi).
d. Bak Penenang.
e. Rumah Pembangkit (powerhouse) uk 2x2.
f. Saluran Pembuang (Tailrace).
g. Saluran Pelimpasan (spillway).
Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal :
Pengadaan & Pemasangan Generator.
Pengadaan & Pemasangan Turbin.
Pengadaan & Pemasangan Panel Kontrol.
Jaringan Transmisi & Distribusi (T&D) :
Tiang Listrik kayu Lokal.
Kabel Distribusi Twisted 2x16.
Aksesoris tiang dan pemasangan.
Instalasi rumah turbin.
Lain-lain :
Pengadaan Tool kit set.
Bahwa Sistem Kontrak yang dipakai dalam pengerjaan pembangunan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit adalah Kontrak Terima Jadi (Turn Key).
Bahwa CV ASIS ENGINERIA ada membuat RAB dalam melaksanakan proyek tersebut yaitu Rp. 120.065.000 (seratus dua puluh juta enam puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) tempat. Dan proyek tersebut terdapat 2 (dua) tempat yaitu Dusun I dan Dusun II Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa Syarat-syarat teknis untuk spesifikasi tekhnis umum pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut.
Spesifikasi pekerjaan pembangunan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut adalah :
a. Pekerjaan sipil
Pekerjaan lapangan
Normalisasi Intake dan bendungan
Saluran pembawa
Bak penenang
Rumah pembangkit dan kelengkapannya
b. Pekerjaan elektrikal mekanikal
Pengadaan dan pemasangan turbin
Pengadaan dan pemasangan generator
Pengadaan dan pemasangan panel control
Bahwa Yang mengerjakan pekerjaan pembangunan pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut adalah PRIMA YUDHA SAKTI secara keseluruhan (sub kontrak pekerjaan secara keseluruhan kepada PRIMA YUDHA SAKTI).
Bahwa penyebab pekerjaan di serahka kepada Prima Yuda Sakti CV ASIS ENGINERIA tidak mempunyai waktu untuk pengerjaan pembangunan pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Nagari Timbulun dan CV ASIS ENGINERIA juga mempunyai pekerjaan Pembangkit Listrik tenaga Mikro Hidro PLTMH di Indarung Padang. Makanya CV ASIS ENGINERIA menyerahkan pekerjaan tersebut kepada PRIMA YUDHA SAKTI.
Bahwa pertanggungjawaban secara Administrasi tetap CV ASIS ENGINERIA.
Bahwa hubungan PRIMA YUDA SAKTI dengan CV ASIS ENGINERIA adalah PRIMA YUDHA SAKTI yang melaksanakan pekerjaan pembangunan pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah CV ASIS ENGINERIA ada membuat secara tertulis pada saat mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada PRIMA YUDHA SAKTI karena seluruh urusan antara CV ASIS ENGINERIA dengan PRIMA YUDHA SAKTI dilakukan oleh CHAZANATUL ISRAR (Alm) selaku Direktur CV ASIS ENGINERIA dengan PRIMA YUDHA SAKTI.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Bentuk perjanjian antara CV ASIS ENGINERIA dengan PRIMA YUDHA SAKTI sehubungan dengan pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut karena seluruh urusan antara CV ASIS ENGINERIA dengan PRIMA YUDHA SAKTI dilakukan oleh CHAZANATUL ISRAR (Alm) selaku Direktur CV ASIS ENGINERIA dengan PRIMA YUDHA SAKTI.
Bahwa PRIMA YUDHA SAKTI tidak ada masuk dalam struktur perusahaan dari CV ASIS ENGINERIA.
Bahwa PRIMA YUDHA SAKTI tidak ada memiliki perusahaan dan tidak pernah ikut dalam lelang Pengerjaan Pembangunan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah CV ASIS ENGINERIA ada memberitahukan kepada PPTK dan atau KPA bahwa pengerjaan tersebut disubkontrakan kepada PRIMA YUDHA SAKTI.
Bahwa CV. ASIS ENGINERIA mengajukan pembayaran uang muka sebanyak 30 % kepada KPA selanjutnya KPA mencairkan uang ke rekening nomor 0321-01-000716.30.0 Atas nama CV. ASIS ENGINERIA sesuai dengan yang tertera di dalam SPK sebanyak Rp. 72.039.000,- dan untuk pencairan yang 65 % CV. ASIS ENGINERIA mengajukan pembayaran uang kepada KPA selanjutnya KPA mencairkan uang langsunng ke no rekening PRIMA YUDHA SAKTI sebanyak Rp. 156.034.000,-, serta pembayaran Jaminan Pemeliharaan yang 5 % sebanyak Rp. 12.006.500,- juga sudah langsung dibayarkan kepada PRIMA YUDHA SAKTI.
Bahwa Uang tersebut dibayarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat dalam hal ini KPA kepada CV. ASIS ENGINERIA melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Pariaman dan untuk pembayaran kepada PRIMA YUDHA SAKTI melalui Bank Mandiri Cabang Padang.
Bahwa No rekening PRIMA YUDHA SAKTI tersebut adalah 1110004195588 (Bank Mandiri Cabang Padang).
Bahwa Pembayaran sehubungan dengan pembangunan pembangkit listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut dilaksanakan untuk tahap pertama 30 % pada tanggal 04 Oktober 2012. Sedangkan untuk PRIMA YUDHA SAKTI saksi tidak mengetahui kapan dilakukan pembayaran sehubungan dengan pembangunan pembangkit listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut.
Bahwa Uang yang diterima oleh CV ASIS ENGINERIA sehubungan dengan pembangunan pembangkit listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek tersebut adalah sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari uang muka yaitu Rp.72.039.000 (tujuh puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian dipotong Pajak PPn (10 %) Rp. 6.549.000 (enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), Pajak PPh (2 %) Rp. 1.309.000 (satu juta tiga ratus sembilan ribu rupiah), diserahkan kepada PRIMA YUDHA SAKTI Rp.30.000.000 tiga puluh juta rupiah) dan biaya administrasi Rp. 10.850.000 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah),Jadi, total uang yang telah diterima oleh CV ASIS ENGINERIA adalah sebanyak Rp. 23.330.200 (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah seluruhnya uang yang diterima oleh PRIMA YUDHA SAKTI sehubungan dengan pembangunan pembangkit listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek tersebut.
Bahwa bahwa CV ASIS ENGINERIA telah menerima pencairan uang sehubungan dengan pengerjaan pembanguna Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat tersebut berupa surat perintah pencairan dana dengan bukti tertulis.
Bahwa Sepengetahuan saksi Uang yang diterima oleh CV ASIS ENGINERIA sehubungan dengan pembanguna pembangkit listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek sebesar Rp. 23.330.200,- dipergunakan oleh perusahaan CV. ASIS ENGINERIA untuk biaya perbaikan apabila ada yang rusak sehubungan dengan pekerjaan pembanguna pembangkit listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa buktinya adalah berupa tanda terima atau bukti pengiriman uang melalui ATM kepada rekening AHARDISAR dan Drs. SAFPENDI WARDI atas permintaan PRIMA YUDHA SAKTI melalui Handphone kepada CHAZANATUL ISRAR (Alm).
Bahwa tanda terima atau bukti pengiriman uang melalui ATM kepada rekening AHARDISAR dan Drs. SAFPENDI WARDI atas permintaan PRIMA YUDHA SAKTI melalui Handphone kepada CHAZANATUL ISRAR (Alm) tersebut saat sekarang ini ada bersama saksi.
Bahwa Spengetahuan saksi PRIMA YUDHA SAKTI melakukan permintaan melalui Handphone kepada CHAZANATUL ISRAR (Alm) sekira bulan September Tahun 2012 sampai dengan Juni Tahun 2013.
Bahwa Pihak yang menjadi mitra kerja dari pengadaan alat dan peralatan adalah CV. PROWATER MULTI TEKNIK atas nama USMAIDARNI (Pimpinan perusahaan).
Bahwa Yang ada hanya surat dukungan dari CV. PROWATER MULTI TEKNIK atas nama USMAIDARNI (Pimpinan perusahaan) yang menyatakan bahwa memberikan dukungan pabrik atas perangkat eletrikal mekanikal PLTMH yang diproduksi oleh CV. PROWATER MULTI TEKNIK, tertanggal 08 Juli 2012.
Bahwa Saksi tidak tahu berapa biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan mitra kerja dengan CV. PROWATER MULTI TEKNIK tersebut karena kegiatan jual beli perangkat eletrikal mekanikal PLTMH yang diproduksi oleh CV. PROWATER MULTI TEKNIK tersebut telah diserahkan kepada PRIMA YUDHA SAKTI dan untuk sisa dari uang muka 30 % yang telah diterima CV ASIS ENGINERIA sebesar Rp.23.330.200 secara bertahap diminta kembali PRIMA YUDHA SAKTI,dan PRIMA YUDHA SAKTI menyuruh menyetorkan uang tersebut melalui rekening AHARDISAR dan Drs. SAFPENDI WARDI atas permintaan PRIMA YUDHA SAKTI dengan alasan untuk perbaikan yang rusak sehubungan dengan pekerjaan pembanguna pembangkit listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa Sepengetahuan saksi sesuai dengan laporan dari PRIMA YUDHA SAKTI kepada CHAZANATUL ISRAR (Alm) bahwa pekerjaan Pembangunan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut telah selesai dikerjakan.
Bahwa Tidak ada laporan secara tertulis dari PRIMA YUDHA SAKTI kepada CHAZANATUL ISRAR (Alm), akan tetapi PRIMA YUDHA SAKTI datang kerumah dan mengatakan langsung kepada CHAZANATUL ISRAR (Alm) bahwa pekerjaan pembangunan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut telah selesai.
Bahwa ada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan antara CV ASIS ENGINERIA dengan KPA DESDM (Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa Yang menyerahkan Pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun tersebut adalah CV ASIS ENGINERIA kepada KPA atas nama Ir. H . HERY MARTINUS, MM.
Bahwa Karena pekerjaan tersebut diserahkan kepada PRIMA YUDHA SAKTI, maka yang melakukan pengujian adalah PRIMA YUDHA SAKTI. Kemudian setelah itu sepengetahuan saksi CHAZANATUL ISRAR (Alm) dipanggil oleh pihak Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan selesai.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dilakukan serah terima pekerjaan tersebut, yang saksi tahu serah terima tersebut dilakukan setelah berakhir masa kontrak. Seingat saksi PRIMA YUDHA SAKTI menghubungi CHAZANATUL ISRAR melalui handphone dan mengatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah dilakukan pengujian oleh tim tekhnis dan PPTK (Ir. YANDRIZAL) dan pekerjaan tersebut telah diserah terimakan, selanjutnya bapak ditunggu oleh Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan”.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Pembakit listrik pikohidro tersebut belum dapat dipergunakan atau bermamfaat bagi masyarakat di Jorong Tendikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang. Dan Informasi dari pihak DESDM Propinsi Sumatera Barat yang namanya tidak ingat lagi mengatakan bahwa pembangkit listrik pikohidro tersebut hidup hanya sesaat.
Bahwa CV ASIS ENGINERING ada memiliki pengalaman, keahlian dan kemampuan teknis dalam pengerjaan pembangunan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut diantaranya yaitu pekerjaan Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH) beserta jaringan di Sungai Manau nagari Pakan Rabaa Kec. KPGD Kab. Solok Selatan tahun Anggaran 2009, Pekerjaan Pembangunan Listrik pikohidro beserta jaringan sebanyak 2 unit lokasi Dusun Kubu desa Kinari Kenagarian Kinari kec. Bukit Sundi Kab. Solok dan Desa Sigiran Jorong Tamtaman Nagari tigo Koto Silungkang Kec. Palembayan Kab. Agam Tahun Anggaran 2010.
Bahwa Lama masa pemeliharaan pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut adalah selama seratus delapan puluh hari kalender terhitung dari sejak serah terima pekerjaan pertama tanggal 03 Desember 2012 sampai dengan tanggal 03 Juni 2013.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa Pengawas dari DESDM (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) prop. Sumbar sehubungan pembangunan pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa Tidak ada dilakukan addendum sehubungan dengan pembangunan pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa 1 (satu) set peralatan turbin dan generator tersebut dibeli pada CV. PROWATER MULTI TEKNIK yang beralamat di Villa bukit indah Blok F 9 limau manis kelurahan koto luar kec. Pauh Kota Padang.
Bahwa Pembelian 1 (satu) set peralatan turbin dan generator tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang didalam SPK tersebut.
Bahwa CV. ASIS ENGINERIA ada membuat jadwal waktu pelaksanaan pembangunan pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui dikarenakan sewaktu CV. ASIS ENGINERIA melakukan pekerjaan pembangunan Pikohidro tersebut sampai dengan Pembangunan Pikohidro tersebut diserahkan pengerjaannya kepada PRIMA YUDA SAKTI, saksi selaku istri dari CHAZANATUL ISRAR (direktur CV. ASIS ENGINERIA) sering membantu pengerjaan Administrasi Pembangunan tersebut dan saksi juga sering dimita oleh suami saksi CHAZANATUL ISRAR (Alm) untuk mengirimkan uang kerekening AHARDISAR dan Drs. SAFPENDI WARDI atas permintaan PRIMA YUDHA SAKTI sehubungan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut.
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
FIRDAUS ISKANDAR
Bahwa saksi bekerja di CV PROWATER MULTI TEKHNIK semenjak bulan Agustus Tahun 2009.
Bahwa Direktur Utama CV PROWATER MULTI TEKHNIK adalah USMAIDARNI.
Bahwa saksi adalah mekanik mesin turbin Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Yang membuat mesin turbin tersebut adalah CV PROWATER MULTI TEKHNIK. Sedangkan pekerjanya adalah saksi sendiri, VICKY, SIGIT, ANTO, JUP, UCOK, IRSAL, KATAR, ARI, SI IK dan NIKO.
Bahwa Mesin turbin tersebut mulai dibuat sekira bulan September 2012 sampai dengan bulan November 2012 di CV PROWATER MULTI TEKHNIK (di Padang).
Bahwa mesin turbin tersebut dibuat untuk Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung sebanyak 2 (dua) unit.
Bahwa Kapasitas mesin turbin yang dibuat tersebut adalah sebesar 10 kW dan 7,5 kW.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan mesin turbin tersebut dipasang. Yang saksi ketahui mesin turbin tersebut dibawa oleh INYIAK dari CV PROWATER MULTI TEKHNIK sekira akhir November 2012. Sedangkan mesin turbin tersebut diseting sekira akhir Desember 2012 atau awal Januari 2013.
Bahwa Mesin turbin yang telah dibuat tersebut dipasang di dalam rumah turbin yang terdapat di dusun I dan dusun II Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Yang memasang mesin turbin tersebut adalah anggota PRIMA YUDHA SAKTI nama INYIAK, sedangkan yang menseting mesin turbin tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa Saksi mengetahuinya karena hanya INYIAK yang mengerti tentang cara memasang mesin turbin tersebut, dan juga INYIAK dulu pernah bekrja di CV PROWATER MULTI TEKHNIK.
Bahwa Sepengetahuan saksi hubungan PRIMA YUDHA SAKTI dengan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung adalah PRIMA YUDHA SAKTI yang mengerjakan pekerjaan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut.
Bahwa Saksi mengetahuinya karena yang membayar upah tukang bangunan pikohidro tersebut adalah PRIMA YUDHA SAKTI.
Bahwa saksi langsung melakukan pengujian / pengetesan terhadap mesin turbin tersebut.
Bahwa Seingat saksi pengujian / pengetsan terhadap mesin turbin Pembangkit Listrik Pikohidro 2 (dua) unit beserta jaringannya di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut dilakukan sekira akhir Desember 2012 atau awal Januari 2013.
Bahwa Hasil dari pengujian / pengetesan tersebut adalah Pembangkit Listrik Pikohidro 2 (dua) unit beserta jaringannya di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah untuk di Dusun II mesin tersebut hidup lebih kurang selama 1 (satu) menit. Kemudian mesin tersebut mati dikarenakan saluran pembawa ke bak penenang jebol. Sedangkan untuk di Dusun I mesin tersebut hidup hanya beberapa detik (pengujian / pengetesan dilakukan secara berulang-ulang) karena air yang masuk tidak stabil dikarenakan saluran irigasi milik masyarakat tidak datar sehingga air yang menuju bak penenang banyak yang melimpah ke sawah masyarakat. Sehingga pengujian / pengetesan tidak dilanjutkan lagi.
Bahwa Sebabnya adalah karena saluran pembawa yang terdapat didusun II tidak sanggup menampung debit air yang masuk ke bak penenang untuk menghidupkan mesin pembangkit listrik pikohidro tersebut. Dan sepengetahuan saksi untuk menghidupkan pembangkit listrik pikohidro tersebut membutuh debit air yang besar.
Bahwa Yang hadir pada saat itu adalah PRIMA YUDHA SAKTI, INYIAK, BONANG (mekanik panel), IRSAL, Kepala Jorong Dusun I dan beberapa orang masyarakat yang namanya tidak saksi ketahui.
Bahwa Perwakilan dari Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat tidak ada yang hadir pada saat saksi melakukan pengujian / pengetesan mesin turbin Pembangkit Listrik Pikohidro 2 (dua) unit beserta jaringannya di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut.
Bahwa saksi ada melakukan pengujian / pengetesan ulang terhadap terhadap mesin turbin Pembangkit Listrik Pikohidro 2 (dua) unit beserta jaringannya di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut.
Bahwa Saksi melakukan pengujian / pengetesan ulang terhadap mesin turbin Pembangkit Listrik Pikohidro 2 (dua) unit beserta jaringannya di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi pada tahun 2013. Tetapi jarak antara pengujian / pengetesan mesin pikohidro yang pertama dan pengujian / pengetesan yang ke dua sangat lama (lebih kurang 1 tahun setelah pengujian / pengetesan yang pertama).
Bahwa Hasil dari pengujian / pengetesan ulang terhadap mesin turbin adalah untuk pembangkit listrik pikohidro yang terdapat didusun II adalah pembangkit listri pikohidro tersebut dapat berfungsi / hidup akan tetapi tidak terlalu lama karena mercu di bendungan air yang terdapat di dusun II lebih rendah dari saluran pembawa sehingga menyebabkan air tidak maksimal masuk ke saluran pembawa. Sedangkan untuk pembangkit listrik pikohidro di dusun I tidak ada dilakukan pengujian / pengetesan ulang.
Bahwa Yang ada sewaktu pengujian ulang tersebut adalah saksi sendiri, Ir, YANDRIZAL, BONANG, AL (Sopir Dinas ESDM) dan Kepala Jorong DusunI.
Bahwa Yang saksi lihat sewaktu saksi berada dilokasi pada saat saksi melakukan pengujian tersebut adalah ada beberapa tiang listrik yang terbuat dari bambu, besar tiang listrik tidak sama dan ada beberapa tiang listrik yang roboh atau tumbang. Untuk didusun I saksi melihat rumah turbinnya belum memiliki dinding, sedangkan untuk didusun II pengerjaan rumah turbin baru selesai sekitar 75 % (tujuh puluh lima persen)
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
EVA JHONI
Bahwa saksi selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa terhadap Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012.
Bahwa Saksi ada memiliki Surat Penunjukan selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa terhadap Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012;
Bahwa surat tersebut adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Nomor : 028 / 05 / SET / DESDM-2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Pembentukan Panitia Penerima Barang dan Jasa Unit Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012.
Bahwa Kewenangan panitia sesuai dengan Surat Keputusan tersebut adalah:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang atau jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Menerima Hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/Pengujian dan.
Membuat dan menandatangani berita Acara Serah terima hasil pekerjaan
Bahwa yang menjadi Panitia adalah saksi (Ketua merangkap anggota), Maisarah (Sekretaris merangkap anggota), dan Pangolosan Matondang (anggota).
Bahwa Saksi tidak ada memiliki keahlian dibidang Pikohidro atau sejenisnya yang berhubungan dengan Pembangkit Listrik yang dibuktikan dengan Sertifikat keahlian.
Bahwa seharusnya yang saksi kerjakan adalah melakukan Pemeriksaan dan Pengujian terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh Pemenang tender selaku pemenang tender yaitu pekerjaan yang telah dituangkan dalam Metode Pelaksanaan yang dibuat oleh Penenang Tender.
Bahwa Yang melaksanakan pembangunan tersebut adalah CV. ASIS ENGINERIA seperti tertuang dalam kontrak yaitu Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1139/SPK/PIKO/DESDM-2012, tanggal 3 September 2012 tersebut benar Surat Perjanjian tersebut adalah Surat Perjanjian Kerja terhadap Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012
Bahwa Surat Perjanjian tersebut saksi lihat setelah pada saat saksi akan dimintai keterangan oleh Polisi Polres Sijunjung;
Bahwa saksi tidak ada melakukan Pemeriksaan dan Pengujian pekerjaan tersebut mempedomani dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), dikarenakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tidak pernah diberikan kepada saksi;
Bahwa saat saksi kelapangan melakukan pengecekan pekerjaan tersebut belum bisa dilakukan pengecekan dikarenakan belum selesai dilaksanakan.
Yang harus dikerjakan sesuai dengan Metode Pelaksanaan adalah :
Untuk Lokasi Dusun I
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1.1. TAHAP AWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN pltmh (Pembangkit Listrik Tenaga Pikohidro) ini dimulai dengan pekerjaan persiapan-persiapan yang dianggap perlu, pekerjaan Pembangunan PLTMH ini meliputi pembangunan :
Inteke/Bendung
Saluran Pembawa
Bak Penenang
Rumah Turbin & saluran Buang
Bendungan
Bendungan (weir) menjamin dan mengontrol pasokan air yang direncanakan memasuki intake.pada Pikohidro di lokasi ini merevisi bendungan yang sudah ada sehingga tercapai ukuran yang kita rencanakan lebar + 4m dengan ketinggian 1.5 m dari permukaaan air normal. Untuk intake dipasang pintu air yang digunakan berukuran 90x70 cm, dan diteruskan ke saluran pembawa.
Saluran Pembawa
Saluran pembawa (head rece) sebagian menggunakan saluran irigasi yang sudah ada + 200 m ditambah pasangan batu yang dipasang dengan batu kali 1 ; 3 sepanjang 72 m.
Bak Penenang
Bak Penenang (forebay) terletak di ujung saluran pembawa. Struktur bak penennang berupa pemasanagan batu kali (1:2) terdiri dari BAk pengendap (settlingbasin), saluran pelimpah (spillaway), pipa penguras, saringan (trashrak), dan bak penenang sendiri.
Dimensi bangunan bak penennang untuk Pikohidro di lokasi ini berukuran panjang 2x1,5 m dengan biaya utamanya adalah bak pengendap dan dilengkapai dengan pelimpahan dan pintu penguras, keberadaan posisi bak disesuaikan dengan kondisi lapangan. Pada saluran masuk diberikan saksip kiri kanan agar tidak terjadi penggerusakan saluran.
Struktur saluran pelimpahan berupa pasangan batu kali, sebagai finishing adalah lapisan plester semen mencegah adanya rembesan.
Rumah Pembangkit
Rumah pembangkit direncanakan berupa bangunan semiu permanen dengan ukuran 3x3 meter. Dinding rumah menggunakan pasangan hollowbrik dengan plesteran semen. Bagian lantai rumah menggunakan struktur beton bertulang yang berfungsi untuk dudukan turbin dengan ukuran panjang 4 m, lebar 1.40m dan ketebalan 0,25m.
Jenis Turbin
Turbin yang dipakai jenis Proprller dengan Kapasitas minimal 3 KW.
Generator 1 phase kapasitas maxsimal 5 KW
Panel manual; 1 phase 5 KW lengkap
Alat ukur, Volt meter, amper meter dan Freqwency meter.
Jaringan Transmisi dan Distribusi
untuk tiang listrik diambil dari produksi kayu setempat berjenis leras, panjang 6 m ditanam sepanjang 1 meter (1/6 panjang tiang)
kabel jenis twisted ukuran 2x16mm2 ada SNI dan LMK.
Accessories tiang dilengkapi dengan penggantung dan penerik kabel, pada setiap tiang.
Rumah turbin dipasang instalasi penerangan 2 titik lampu dan stop kontak dengan box pengaman (box MCB1 phase 6A )
Untuk Lokasi Dusun II
PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1.1.TAHAP AWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN pltmh (Pembangkit Listrik Tenaga Pikohidro) ini dimulai dengan pekerjaan persiapan-persiapan yang dianggap perlu, pekerjaan Pembangunan PLTMH ini meliputi pembangunan :
Inteke/Bendung
Saluran Pembawa
Bak Penenang
Rumah Turbin & saluran Buang
Bendungan
Bendungan (weir) menjamin dan mengontrol pasokan air yang direncanakan memasuki intake.pada Pikohidro di lokasi ini merevisi bendungan yang sudah ada sehingga tercapai ukuran yang kita rencanakan lebar + 4m dengan ketinggian 1.5 m dari permukaaan air normal. Untuk intake dipasang pintu air yang digunakan berukuran 90x70 cm, dan diteruskan ke saluran pembawa.
Saluran Pembawa
Saluran pembawa (head rece) sebagian menggunakan saluran irigasi yang sudah ada + 200 m ditambah pasangan batu yang dipasang dengan batu kali 1 ; 3 sepanjang 72 m.
Bak Penenang
Bak Penenang (forebay) terletak di ujung saluran pembawa. Struktur bak penennang berupa pemasanagan batu kali (1:2) terdiri dari BAk pengendap (settlingbasin), saluran pelimpah (spillaway), pipa penguras, saringan (trashrak), dan bak penenang sendiri.
Dimensi bangunan bak penennang untuk Pikohidro di lokasi ini berukuran panjang 2x1,5 m dengan biaya utamanya adalah bak pengendap dan dilengkapai dengan pelimpahan dan pintu penguras, keberadaan posisi bak disesuaikan dengan kondisi lapangan. Pada saluran masuk diberikan saksip kiri kanan agar tidak terjadi penggerusakan saluran.
Struktur saluran pelimpahan berupa pasangan batu kali, sebagai finishing adalah lapisan plester semen mencegah adanya rembesan.
Rumah Pembangkit
Rumah pembangkit direncanakan berupa bangunan semiu permanen dengan ukuran 2,5x3 meter. Dinding rumah menggunakan pasangan hollowbrik dengan plesteran semen. Bagian lantai rumah menggunakan struktur beton bertulang yang berfungsi untuk dudukan turbin dengan ukuran panjang 4 m, lebar 1.40m dan ketebalan 0,25m.
Jenis Turbin
Turbin yang dipakai jenis Proprller dengan Kapasitas minimal 3 KW.
Generator 1 phase kapasitas maxsimal 5 KW
Panel manual; 1 phase 5 KW lengkap
Alat ukur, Volt meter, amper meter dan Freqwency meter.
Jaringan Transmisi dan Distribusi
untuk tiang listrik diambil dari produksi kayu setempat berjenis leras, panjang 6 m ditanam sepanjang 1 meter (1/6 panjang tiang)
kabel jenis twisted ukuran 2x16mm2 ada SNI dan LMK.
Accessories tiang dilengkapi dengan penggantung dan penerik kabel, pada setiap tiang.
Rumah turbin dipasang instalasi penerangan 2 titik lampu dan stop kontak dengan box pengaman (box MCB1 phase 6A )
Bahwa pekerjaan dimulai pada tanggal 3 September 2012 dan berakhir 1 Desember 2012.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan selesainya Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 selesai dilaksanakan oleh CV. ASIS ENGINERIA.
Bahwa saksi melakukan Pemeriksaan dan Pengujian sebanyak 1 kali pada tanggal 20 Desember 2012 dan Saksi terakhir kali melakukan Pemeriksaan dan Pengujian tersebut adalah pada tanggal 20 Desember 2012 tersebut.
Bahwa Pada saat saksi melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tanggal 20 Desember 2012, pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan dan pikohidro tersebut belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan yang diharapkan.
Bahwa Maksud dan tujuan adalah untuk mengecek apakah Pekerjaan yang telah dilakukan oleh CV. ASIS ENGINERIA telah mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah dibuat.
Bahwa Yang ikut pada saat melakukan Pemeriksaan dan Pengujian ke Lokasi adalah Saksi sendiri, MAISARAH, Ir. YANDRIZAL, NOPRIADI.
Bahwa Yang memerintahkan dan menyuruh saksi untuk melakuan Pemeriksaan dan Pengujian pada tanggal 20 Desember 2012 tersebut adalah Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Saksi pada saat melakukan Pemeriksaan dan Pengujian tanggal 20 Desember 2012 tersebut belum ada dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dan Saksi pernah melihat dan mengenali Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / 1802 / KMG / DESDM / 2012, tanggal 13 Desember 2012 tersebut.
Bahwa Hasilnya adalah Pada saat saksi melakukan Tugas saksi Pada tanggal 20 Desember 2012, yang saksi temukan dilapangan adalah pengadaan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut belum terlaksana Seluruhnya (baru sebagian yang dikerjakan).
Bahwa Yang telah ada pada saat saksi melakukan Pemeriksaan dan Pengujian tersebut adalah :
1. Untuk Dusun I
- Saluran Pembawa swedang dikerjakan.
- Bak pemenang Sudah selesai dikerjakan.
- Saluran pembuang sedang dikerjakan.
- Rumah Pembangkit masih sedang dikerjakan.
2. Untuk Dusun II
- Saluran Pembawa sudah selesai dikerjakan.
- Bak pemenang Sudah selesai dikerjakan.
- Saluran Pembuang sedang dikerjakan.
- Rumah Pembangkit sedang dikerjakan.
Bahwa Saksi tidak ada melakukan Pemeriksaan dan Pengujian dikarenakan pada saat pengecekan tersebut saksi tidak dilengkapai/diberikan Surat Perjanjian Kerja yang berisikan Metode Pelaksanaan dan pekerjaan tersebut masih sedang berlangsung atau dikerjakan dilapangan.
Bahwa Saksi ada memilikki bukti yaitu berupa foto Dokumentasi yang saksi ambil dengan mengunakan Kamera Hand Pone saksi merk Nokia 200 warna Hitam.
Bahwa Setelah melihat kontrak saksi berangapan bahwa pada saat saksi melakukan Pemeriksaan dan Pengujian tersebut pekerjaan tersebut belum selesai dilakukan oleh CV. ASIS ENGENERIA sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Metode Pelaksanaan yang ada pada Surat Perjanjian Kerja.
Bahwa Yang belum dikerjakan adalah :
I. Untuk Dusun Satu :
1. Bendung dan Intake.
2. Pengadaan dan Pemasangan Generator.
3. Pengadaan dan Pemasangan Turbin.
4. Pengadaan dan Pemasangan Panel Kontrol.
5. Tiang Listrik Kayu Lokal.
6. Kabel Distribusi Twisted 2x16.
7. Aksesoris Tiang dan Pemasangan.
8. Instalasi rumah turbin.
9. Tool kit set.
II. Untuk Dusun Dua :
1. Bendung dan Intake.
2. Pengadaan dan Pemasangan Generator.
3. Pengadaan dan Pemasangan Turbin.
4. Pengadaan dan Pemasangan Panel Kontrol.
5. Tiang Listrik Kayu Lokal.
6. Kabel Distribusi Twisted 2x16.
7. Aksesoris Tiang dan Pemasangan.
8. Instalasi rumah turbin.
9. Tool kit set.
Bahwa saksi ada menandatanggani 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut dan Yang membuat Berita Acara tersebut adalah Ir.YANDRIZAL dan dasar saksi menandatangani Berita Acara tersebut adalah dikarenakan Adanya Permintaan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral nama Ir. MARZUKI MAHDI, AK dan Saksi tidak ada membaca isi Berita Acara Serah Terima tersebut dikarenakan saksi bertentangan dengan pekerjaan saksi yang mana pekerjaan tersebut belum selesai sementara Ir. YANDRIZAL membuat Berita Acara Serah terima dan mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai dan juga sebelumnya ada permintaan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral nama Ir. MARZUKI MAHDI, AK.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah kegunaan dari 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 yang telah saksi dan Panitia lain tandatangani.
Bahwa Caranya adalah Pada saat kami (saksi, MAISARAH, MASRIL, Ir. YANDRIZAL, HERRY MARTINUS, MUSALMI) dikumpulkan diruangan kepala Dinas dan pada saat itu kepala dinas membicarakan yang intinya “ Dikarenakan tahun angaran ini akan berakhir, kita sepakati untuk menyelesaikan masalah Administrasi kegiatan Proyek Pembangunan Pikohidro tersebut” tetapi Saksi tidak mengetahui apakah maksud Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral nama Ir. MARZUKI MAHDI, AK meminta saksi untuk menandatanggani 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Ir. YANDRIZAL yang membuat Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan, pada saat pulang dari Pengecekan tanggal 20 Desember 2012 sesampai dirumah saksi, Ir. YANDRIZAL menyodorkan Map yang berisikan 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan /Pengujian Barang dan setelah melihat berita acara tersebut, Map tersebut saksi lemparkan lagi kepada Ir. YANDRIZA dan saksi berkata “Pekerjaan tersebut belum selesai, apa yang mau saksi tandatangani” setelah itu Ir. YANDRIZAL diam saja dan saksi turun dari mobil sambil pergi meningalkan Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Yang seharusnya membuat Berita Acara tersebut adalah Kami team Panitia Penerima Barang dan Jasa;
Bahwa Ir. YANDRIZAL tidak memiliki Tugas dan kewajiban untuk membuat 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan tersebut.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut yang dilakukan oleh CV. ASIS ENGINERIA belum selesai dikerjakan dikarenakan pada saat pengecekan pada tanggal 20 Desember 2012 pekerjaan tersebut masih banyak yang belum terselesaikan dan Saksi tidak mengetahui kapankah pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut diselesaikan oleh CV. ASIS ENGINERIA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada atau tidaknya dilakukan Adendum sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada atau tidak dilakukan denda sehubungan dengan keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 yang telah dilakukan oleh CV. ASIS ENGINERIA tersebut.
Bahwa kepala dinas meminta agar saksi dan team Panitia Pemeriksa/Penguji Barang/Jasa untuk membantu kelengkapan Administrasi pencairan uang terhadap pekerjaan Phikohidro yang mana salah satunya adalah Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/ Pengujian Pekerjaan, yang sebelumnya saksi selaku team Panitia Pemeriksa/Penguji Barang/Jasa menolak untuk menandatangani berita Acara tersebut pada saat diminta oleh Ir. YANDRIZAL dikarenakan fakta yang ditemukan dilapangan pekerjaan Phikohidro tersebut belum selesai, dan dikarenakan Berita Acara tersebut merupakan salah satu lampiran untuk persyaratan Surat Perintah Pembayaran dan tahun 2012 akan berakhir, apabila tidak ada Berita Acara tersebut maka Surat Perintah Pembayaran terhadap Pekerjaan Phikohidro tidak dapat dilakukan yang mengakibatkan uang sisa pembayaran pikohidro tersebut dikembalikan ke Kas daerah apabila uang sisa untuk pembayaran pekerjaan tersebut dikembalikan ke kas daerah secara otomatis pekerjaan tersebut tidak akan selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar dan telah terjadi pelanggaran;
Bahwa Kapan dan dimanakah Kelengkapan Administrasi Pekerjaan Pembangunan Pembangkit listrik Pikohidro yaitu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor :027/1840/BA/PIKO/DESDM-2012, tanggal 03 Desember 2012 tersebut ditanda tangani saksi tidak ingat akan tetapi tepatnya beberapa hari setelah adanya pertemuan diruangan Kepala Dinas tersebut yang mana Berita Acara tersebut saksi tandatangani setelah Ir. YANDRIZAL memangil saksi keruangannya dan Ir. YANDRIZAL meminta untuk menandatangani berita acara tersebut dengan bahasa” Tolong tanda tangani berita Acara ini” dan selanjutnya saksi menandatangani nya dan pergi meningalkan Ir. YANDRIZAL diruangan nya tersebut.
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
MAISARAH
Bahwa saksi selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa terhadap Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012.
Bahwa Saksi ada memiliki Surat Penunjukan selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa terhadap Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012;
Bahwa surat tersebut adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Nomor : 028 / 05 / SET / DESDM-2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Pembentukan Panitia Penerima Barang dan Jasa Unit Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012.
Bahwa Kewenangan panitia sesuai dengan Surat Keputusan tersebut adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang atau jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Menerima Hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/Pengujian dan.
Membuat dan menandatangani berita Acara Serah terima hasil pekerjaan
Bahwa yang menjadi Panitia adalah saksi (Ketua merangkap anggota), Maisarah (Sekretaris merangkap anggota), dan Pangolosan Matondang (anggota).
Bahwa Saksi tidak ada memiliki keahlian dibidang Pikohidro atau sejenisnya yang berhubungan dengan Pembangkit Listrik yang dibuktikan dengan Sertifikat keahlian.
Bahwa seharusnya yang saksi kerjakan adalah melakukan Pemeriksaan dan Pengujian terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh Pemenang tender selaku pemenang tender yaitu pekerjaan yang telah dituangkan dalam Metode Pelaksanaan yang dibuat oleh Penenang Tender.
Bahwa Yang melaksanakan pembangunan tersebut adalah CV. ASIS ENGINERIA seperti tertuang dalam kontrak yaitu Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1139/SPK/PIKO/DESDM-2012, tanggal 3 September 2012 tersebut benar Surat Perjanjian tersebut adalah Surat Perjanjian Kerja terhadap Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012
Bahwa Surat Perjanjian tersebut saksi lihat setelah pada saat saksi akan dimintai keterangan oleh Polisi Polres Sijunjung;
Bahwa saksi tidak ada melakukan Pemeriksaan dan Pengujian pekerjaan tersebut mempedomani dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), dikarenakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tidak pernah diberikan kepada saksi;
Bahwa saat saksi kelapangan melakukan pengecekan pekerjaan tersebut belum bisa dilakukan pengecekan dikarenakan belum selesai dilaksanakan.
Yang harus dikerjakan sesuai dengan Metode Pelaksanaan adalah :
Untuk Lokasi Dusun I
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1.1. TAHAP AWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN pltmh (Pembangkit Listrik Tenaga Pikohidro) ini dimulai dengan pekerjaan persiapan-persiapan yang dianggap perlu, pekerjaan Pembangunan PLTMH ini meliputi pembangunan :
Inteke/Bendung
Saluran Pembawa
Bak Penenang
Rumah Turbin & saluran Buang
Bendungan
Bendungan (weir) menjamin dan mengontrol pasokan air yang direncanakan memasuki intake.pada Pikohidro di lokasi ini merevisi bendungan yang sudah ada sehingga tercapai ukuran yang kita rencanakan lebar + 4m dengan ketinggian 1.5 m dari permukaaan air normal. Untuk intake dipasang pintu air yang digunakan berukuran 90x70 cm, dan diteruskan ke saluran pembawa.
Saluran Pembawa
Saluran pembawa (head rece) sebagian menggunakan saluran irigasi yang sudah ada + 200 m ditambah pasangan batu yang dipasang dengan batu kali 1 ; 3 sepanjang 72 m.
Bak Penenang
Bak Penenang (forebay) terletak di ujung saluran pembawa. Struktur bak penennang berupa pemasanagan batu kali (1:2) terdiri dari BAk pengendap (settlingbasin), saluran pelimpah (spillaway), pipa penguras, saringan (trashrak), dan bak penenang sendiri.
Dimensi bangunan bak penennang untuk Pikohidro di lokasi ini berukuran panjang 2x1,5 m dengan biaya utamanya adalah bak pengendap dan dilengkapai dengan pelimpahan dan pintu penguras, keberadaan posisi bak disesuaikan dengan kondisi lapangan. Pada saluran masuk diberikan saksip kiri kanan agar tidak terjadi penggerusakan saluran.
Struktur saluran pelimpahan berupa pasangan batu kali, sebagai finishing adalah lapisan plester semen mencegah adanya rembesan.
Rumah Pembangkit
Rumah pembangkit direncanakan berupa bangunan semiu permanen dengan ukuran 3x3 meter. Dinding rumah menggunakan pasangan hollowbrik dengan plesteran semen. Bagian lantai rumah menggunakan struktur beton bertulang yang berfungsi untuk dudukan turbin dengan ukuran panjang 4 m, lebar 1.40m dan ketebalan 0,25m.
Jenis Turbin
Turbin yang dipakai jenis Proprller dengan Kapasitas minimal 3 KW.
Generator 1 phase kapasitas maxsimal 5 KW
Panel manual; 1 phase 5 KW lengkap
Alat ukur, Volt meter, amper meter dan Freqwency meter.
Jaringan Transmisi dan Distribusi
untuk tiang listrik diambil dari produksi kayu setempat berjenis leras, panjang 6 m ditanam sepanjang 1 meter (1/6 panjang tiang)
kabel jenis twisted ukuran 2x16mm2 ada SNI dan LMK.
Accessories tiang dilengkapi dengan penggantung dan penerik kabel, pada setiap tiang.
Rumah turbin dipasang instalasi penerangan 2 titik lampu dan stop kontak dengan box pengaman (box MCB1 phase 6A )
Untuk Lokasi Dusun II
PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1.1.TAHAP AWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN pltmh (Pembangkit Listrik Tenaga Pikohidro) ini dimulai dengan pekerjaan persiapan-persiapan yang dianggap perlu, pekerjaan Pembangunan PLTMH ini meliputi pembangunan :
Inteke/Bendung
Saluran Pembawa
Bak Penenang
Rumah Turbin & saluran Buang
Bendungan
Bendungan (weir) menjamin dan mengontrol pasokan air yang direncanakan memasuki intake.pada Pikohidro di lokasi ini merevisi bendungan yang sudah ada sehingga tercapai ukuran yang kita rencanakan lebar + 4m dengan ketinggian 1.5 m dari permukaaan air normal. Untuk intake dipasang pintu air yang digunakan berukuran 90x70 cm, dan diteruskan ke saluran pembawa.
Saluran Pembawa
Saluran pembawa (head rece) sebagian menggunakan saluran irigasi yang sudah ada + 200 m ditambah pasangan batu yang dipasang dengan batu kali 1 ; 3 sepanjang 72 m.
Bak Penenang
Bak Penenang (forebay) terletak di ujung saluran pembawa. Struktur bak penennang berupa pemasanagan batu kali (1:2) terdiri dari BAk pengendap (settlingbasin), saluran pelimpah (spillaway), pipa penguras, saringan (trashrak), dan bak penenang sendiri.
Dimensi bangunan bak penennang untuk Pikohidro di lokasi ini berukuran panjang 2x1,5 m dengan biaya utamanya adalah bak pengendap dan dilengkapai dengan pelimpahan dan pintu penguras, keberadaan posisi bak disesuaikan dengan kondisi lapangan. Pada saluran masuk diberikan saksip kiri kanan agar tidak terjadi penggerusakan saluran.
Struktur saluran pelimpahan berupa pasangan batu kali, sebagai finishing adalah lapisan plester semen mencegah adanya rembesan.
Rumah Pembangkit
Rumah pembangkit direncanakan berupa bangunan semiu permanen dengan ukuran 2,5x3 meter. Dinding rumah menggunakan pasangan hollowbrik dengan plesteran semen. Bagian lantai rumah menggunakan struktur beton bertulang yang berfungsi untuk dudukan turbin dengan ukuran panjang 4 m, lebar 1.40m dan ketebalan 0,25m.
Jenis Turbin
Turbin yang dipakai jenis Proprller dengan Kapasitas minimal 3 KW.
Generator 1 phase kapasitas maxsimal 5 KW
Panel manual; 1 phase 5 KW lengkap
Alat ukur, Volt meter, amper meter dan Freqwency meter.
Jaringan Transmisi dan Distribusi
untuk tiang listrik diambil dari produksi kayu setempat berjenis leras, panjang 6 m ditanam sepanjang 1 meter (1/6 panjang tiang)
kabel jenis twisted ukuran 2x16mm2 ada SNI dan LMK.
Accessories tiang dilengkapi dengan penggantung dan penerik kabel, pada setiap tiang.
Rumah turbin dipasang instalasi penerangan 2 titik lampu dan stop kontak dengan box pengaman (box MCB1 phase 6A )
Bahwa pekerjaan dimulai pada tanggal 3 September 2012 dan berakhir 1 Desember 2012.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan selesainya Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 selesai dilaksanakan oleh CV. ASIS ENGINERIA.
Bahwa saksi melakukan Pemeriksaan dan Pengujian sebanyak 1 kali pada tanggal 20 Desember 2012 dan Saksi terakhir kali melakukan Pemeriksaan dan Pengujian tersebut adalah pada tanggal 20 Desember 2012 tersebut.
Bahwa Pada saat saksi melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tanggal 20 Desember 2012, pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan dan pikohidro tersebut belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan yang diharapkan.
Bahwa Maksud dan tujuan adalah untuk mengecek apakah Pekerjaan yang telah dilakukan oleh CV. ASIS ENGINERIA telah mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah dibuat.
Bahwa Yang ikut pada saat melakukan Pemeriksaan dan Pengujian ke Lokasi adalah Saksi sendiri, MAISARAH, Ir. YANDRIZAL, NOPRIADI.
Bahwa Yang memerintahkan dan menyuruh saksi untuk melakuan Pemeriksaan dan Pengujian pada tanggal 20 Desember 2012 tersebut adalah Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Saksi pada saat melakukan Pemeriksaan dan Pengujian tanggal 20 Desember 2012 tersebut belum ada dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dan Saksi pernah melihat dan mengenali Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / 1802 / KMG / DESDM / 2012, tanggal 13 Desember 2012 tersebut.
Bahwa Hasilnya adalah Pada saat saksi melakukan Tugas saksi Pada tanggal 20 Desember 2012, yang saksi temukan dilapangan adalah pengadaan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut belum terlaksana Seluruhnya (baru sebagian yang dikerjakan).
Bahwa Yang telah ada pada saat saksi melakukan Pemeriksaan dan Pengujian tersebut adalah :
1. Untuk Dusun I
- Saluran Pembawa swedang dikerjakan.
- Bak pemenang Sudah selesai dikerjakan.
- Saluran pembuang sedang dikerjakan.
- Rumah Pembangkit masih sedang dikerjakan.
2. Untuk Dusun II
- Saluran Pembawa sudah selesai dikerjakan.
- Bak pemenang Sudah selesai dikerjakan.
- Saluran Pembuang sedang dikerjakan.
- Rumah Pembangkit sedang dikerjakan.
Bahwa Saksi tidak ada melakukan Pemeriksaan dan Pengujian dikarenakan pada saat pengecekan tersebut saksi tidak dilengkapai/diberikan Surat Perjanjian Kerja yang berisikan Metode Pelaksanaan dan pekerjaan tersebut masih sedang berlangsung atau dikerjakan dilapangan.
Bahwa Saksi ada memilikki bukti yaitu berupa foto Dokumentasi yang saksi ambil dengan mengunakan Kamera Hand Pone saksi merk Nokia 200 warna Hitam.
Bahwa Setelah melihat kontrak saksi berangapan bahwa pada saat saksi melakukan Pemeriksaan dan Pengujian tersebut pekerjaan tersebut belum selesai dilakukan oleh CV. ASIS ENGENERIA sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Metode Pelaksanaan yang ada pada Surat Perjanjian Kerja.
Bahwa Yang belum dikerjakan adalah :
I. Untuk Dusun Satu :
1. Bendung dan Intake.
2. Pengadaan dan Pemasangan Generator.
3. Pengadaan dan Pemasangan Turbin.
4. Pengadaan dan Pemasangan Panel Kontrol.
5. Tiang Listrik Kayu Lokal.
6. Kabel Distribusi Twisted 2x16.
7. Aksesoris Tiang dan Pemasangan.
8. Instalasi rumah turbin.
9. Tool kit set.
II. Untuk Dusun Dua :
1. Bendung dan Intake.
2. Pengadaan dan Pemasangan Generator.
3. Pengadaan dan Pemasangan Turbin.
4. Pengadaan dan Pemasangan Panel Kontrol.
5. Tiang Listrik Kayu Lokal.
6. Kabel Distribusi Twisted 2x16.
7. Aksesoris Tiang dan Pemasangan.
8. Instalasi rumah turbin.
9. Tool kit set.
Bahwa saksi ada menandatanggani 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut dan Yang membuat Berita Acara tersebut adalah Ir.YANDRIZAL dan dasar saksi menandatangani Berita Acara tersebut adalah dikarenakan Adanya Permintaan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral nama Ir. MARZUKI MAHDI, AK dan Saksi tidak ada membaca isi Berita Acara Serah Terima tersebut dikarenakan saksi bertentangan dengan pekerjaan saksi yang mana pekerjaan tersebut belum selesai sementara Ir. YANDRIZAL membuat Berita Acara Serah terima dan mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai dan juga sebelumnya ada permintaan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral nama Ir. MARZUKI MAHDI, AK.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah kegunaan dari 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 yang telah saksi dan Panitia lain tandatangani.
Bahwa Caranya adalah Pada saat kami (saksi, MAISARAH, MASRIL, Ir. YANDRIZAL, HERRY MARTINUS, MUSALMI) dikumpulkan diruangan kepala Dinas dan pada saat itu kepala dinas membicarakan yang intinya “ Dikarenakan tahun angaran ini akan berakhir, kita sepakati untuk menyelesaikan masalah Administrasi kegiatan Proyek Pembangunan Pikohidro tersebut” tetapi Saksi tidak mengetahui apakah maksud Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral nama Ir. MARZUKI MAHDI, AK meminta saksi untuk menandatanggani 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Ir. YANDRIZAL yang membuat Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan, pada saat pulang dari Pengecekan tanggal 20 Desember 2012 sesampai dirumah saksi, Ir. YANDRIZAL menyodorkan Map yang berisikan 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan /Pengujian Barang dan setelah melihat berita acara tersebut, Map tersebut saksi lemparkan lagi kepada Ir. YANDRIZA dan saksi berkata “Pekerjaan tersebut belum selesai, apa yang mau saksi tandatangani” setelah itu Ir. YANDRIZAL diam saja dan saksi turun dari mobil sambil pergi meningalkan Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Yang seharusnya membuat Berita Acara tersebut adalah Kami team Panitia Penerima Barang dan Jasa;
Bahwa Ir. YANDRIZAL tidak memiliki Tugas dan kewajiban untuk membuat 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan tersebut.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut yang dilakukan oleh CV. ASIS ENGINERIA belum selesai dikerjakan dikarenakan pada saat pengecekan pada tanggal 20 Desember 2012 pekerjaan tersebut masih banyak yang belum terselesaikan dan Saksi tidak mengetahui kapankah pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut diselesaikan oleh CV. ASIS ENGINERIA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada atau tidaknya dilakukan Adendum sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada atau tidak dilakukan denda sehubungan dengan keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 yang telah dilakukan oleh CV. ASIS ENGINERIA tersebut.
Bahwa kepala dinas meminta agar saksi dan team Panitia Pemeriksa/Penguji Barang/Jasa untuk membantu kelengkapan Administrasi pencairan uang terhadap pekerjaan Phikohidro yang mana salah satunya adalah Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/ Pengujian Pekerjaan, yang sebelumnya saksi selaku team Panitia Pemeriksa/Penguji Barang/Jasa menolak untuk menandatangani berita Acara tersebut pada saat diminta oleh Ir. YANDRIZAL dikarenakan fakta yang ditemukan dilapangan pekerjaan Phikohidro tersebut belum selesai, dan dikarenakan Berita Acara tersebut merupakan salah satu lampiran untuk persyaratan Surat Perintah Pembayaran dan tahun 2012 akan berakhir, apabila tidak ada Berita Acara tersebut maka Surat Perintah Pembayaran terhadap Pekerjaan Phikohidro tidak dapat dilakukan yang mengakibatkan uang sisa pembayaran pikohidro tersebut dikembalikan ke Kas daerah apabila uang sisa untuk pembayaran pekerjaan tersebut dikembalikan ke kas daerah secara otomatis pekerjaan tersebut tidak akan selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar dan telah terjadi pelanggaran;
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
PANGOLOSAN MATONDANG
Bahwa Saat sekarang ini saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Staf bagian umum kepegawaian. Dan saksi juga pernah menjadi Anggota Tim Panitia Penerima Barang dan Jasa pada Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro 2 (dua) unit beserta jaringan di dusun Tandikek Kab. Sijunjung.
Bahwa Hubungan saksi adalah bahwa saksi selaku merupakah Anggota Tim Panitia Penerima Barang dan Jasa terhadap Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Saksi menjabat sebagai anggota Tim Panitia Penerima Barang dan Jasa pada Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro 2 (dua) unit beserta jaringan di dusun Tandikek Kab. Sijunjung pada tanggal 01 Februari 2012.
Bahwa Buktinya adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Nomor : 028/05/SET/DESDM-2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Pembentukan Panitia Penerima Barang dan Jasa Unit Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012.
Bahwa Kewenangan panitia sesuai dengan Surat Keputusan tersebut adalah :
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang atau jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
b. Menerima Hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui meriksaan/Pengujian.
c. Membuat dan menandatangani berita Acara Serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa Yang menjadi Panitia adalah EVA JHONI, S.Sos ( Ketua ), MAISARAH, SE (sekretaris) dan saksi sendiri Pangolosan Matondang sebagai (anggota).
Bahwa Yang menunjuk Panitia Penerima Barang dan Jasa barang dan jasa unit DESDM Prop. Sumbar Tahun 2012 adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat nama Ir. MARZUKI MAHDI, AK.
Bahwa Saksi ada menerima honor / hak saksi sebagai anggota panitia Penerima Barang dan Jasa namun berapa jumlahnya saksi tidak ingat lagi.
Bahwa Saksi tidak ada memiliki keahlian dibidang pengadaan Barang / Jasa yang dibuktikan dan tidak ada Sertifikat Keahlian dibidang pengadaan Barang / Jasa.
Bahwa Saksi tidak ada melakukan tugas dan wewenang tersebut diatas karena saksi tidak ikut kelapangan atau lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut dan saksi baru mengetahui pekerjaan belum selesai 100 % (seratus persen) setelah Polisi dari Polres sijunjung mengundang dan memanggil kami untuk diminta keterangan dan saksi juga tidak ada membuat Membuat Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan tersebut.
Bahwa Sebabnya adalah karena pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut belum selesai 100 % (seratus persen). Dan Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan tersebut dibuat apabila pekerjaan tersebut telah selesai 100 % (seratus persen).
Bahwa Yang Membuat Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa yang Membuat Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/ Pengujian Pekerjaan tersebut adalah Ir YANDRIZAL karena Ir YANDRIZAL yang menyuruh saksi untuk menanda tangani Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan tersebut diruang kerja Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Panitia Penerima Barang dan Jasa Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut turun kelapangan untuk melakukan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan tanggal 20 Desember 2012 , sedangkan saksi sendiri tidak ikut karena saksi tidak diajak.
Bahwa Saksi masih mengenali Berita Acara Penerimaan tersebut dan benar tanda tangan saksi yang ada didalam berita Acara tersebut dan Ya, saksi ada menandatangani 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut, dan dasar saksi menandatangani Berita Acara tersebut atas permintaan dari Ir YANDRIZAL.
Bahwa Ir YANDRIZAL meminta saksi untuk menandatangani 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut diatas pada tanggal 24 Desember 2012 diruang Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Cara Ir YANDRIZAL meminta saksi untuk menandatanggani 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah saksi dipanggil sendirian keruang Ir. YANDRIZAL dan berkata kepada saksi “ tolong tanda tangan surat Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian ini “ yang mana surat tersebut terletak diatas meja Ir. YANDRIZAL, setelah saksi lihat dalam surat tersebut EVA JHONI, S.Sos dan MAISARAH, SE sudah tanda tangan, makanya saksi langsung saja menanda tangani surat tersebut dan saksi tidak ada membaca Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian tersebut karena saksi lihat EVA JHONI, S.Sos dan MAISARAH, SE sudah tanda tangan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa persen pekerjaan dilaksanakan sewaktu saksi menandatangani Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian tersebut karena saksi tidak ikut kelapangan atau lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut.
Bahwa Yang melaksanakan pembangunan tersebut adalah CV. ASIS ENGENERIA.
Bahwa Seharusnya yang saksi kerjakan bersama Panitia lainnya adalah membuat Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan, melakukan Pemeriksaan dan Pengujian terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh CV. ASIS ENGENERIA selaku pemenang tender.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan tidak mengenali Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1139/SPK/PIKO/DESDM-2012, tanggal 03 September 2012 tentang Surat Perjanjian Kerja terhadap Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut dan Surat Perjanjian tersebut baru saksi lihat pada saat saksi dimintai keterangan oleh Polisi Polres Sijunjung mengenai masalah Pikohidro sekarang ini.
Bahwa Saksi belum pernah melihat dan mengenali Metode pelaksanaan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1139/SPK/PIKO/DESDM-2012, tanggal 03 September 2012 tersebut. Saksi melihatnya setelah diperlihatkan oleh Polisi Polres Sijunjung pada saat saksi diperiksa sekarang ini.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegunaan dari Metode pelaksanaan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1139/SPK/PIKO/DESDM-2012, tanggal 03 September 2012 karena saksi tidak pernah melihat Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Saksi tidak ada melakukan Pemeriksaan dan Pengujian pekerjaan tersebut berdasarkan dari Metode Pelaksanaan yang ada pada Surat Perjanjian Kerja dikarenakan pada saat saksi tidak ikut datang kelokasi pembangunan.
Bahwa Setelah saksi lihat Surat Perjanjian Kerja tersebut pekerjaan dimulai pada tanggal 3 September 2012 dan berakhir 1 Desember 2012.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan selesainya Pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut.
Bahwa Panitia Penerima Barang dan Jasa belum ada melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit karena pekerjaan tersebut belum selesai 100 % (seratus persen).
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung sudah dapat berfungsi sampai dengan saat sekarang ini.
Bahwa Saksi selaku anggota panitia Penerima Barang dan Jasa tidak pernah melakukan Serah terima Pekerjaan dari CV. ASIS ENGENERIA kepada kami Panitia Penerima Barang dan Jasa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Sistem kontrak (Surat Perjanjian Kerja) yang dilaksanakan sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut, karena saksi tidak pernah melihat Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut tersebut.
Bahwa Sumber anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah APBD Prop. Sumbar tahun anggaran 2012.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimanakah system pembayaran sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut.
Bahwa Saksi tidak ada memiliki keahlian kopetensi dibidang Pikohidro.
Bahwa Saksi tidak memahami apa yang akan dikerjakan oleh CV. ASIS ENGENERIA sehubungan dengan pengerjaan Pembangkit Listrik Pikohidro 2 (dua) unit beserta jaringan di dusun Tandikek Kab. Sijunjung sebagaimana yang tertuang didalam Surat Perjanjian Kerja.
Bahwa Setahu saksi tidak ada yang memiliki kemampuan, kopetensi dalam pengerjaan Pembangkit Listrik Pikohidro.
Bahwa Tidak ada dilakukan addendum sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut;
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
NOFRIADI
Bahwa Saksi tidak ada hubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut tetapi saksi hanya sebagai staf dari YANDRIZAL dan saksi pernah diajak oleh YANDRIZAL ke lokasi pekerjaan sebagai Sopir.
Bahwa Setahu saksi Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut dimulai sejak tanggal tidak tahu bulan September 2012.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut dilaksanakan di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pelaksana pekerjaan pembangunan pembangkit Listri Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Pada saat saksi bersama dengan YANDRIZAL ke Lokasi yang pernah saksi temui disana adalah Tukang, Kepala Jorong nama DARISMAN dan PAK PRIMA.
Bahwa Saksi kenal dengan PRIMA karena saksi pernah bertemu dengan PRIMA dilokasi pekerjaan Pikohidro sebanyak 2 (dua) kali dan saksi juga pernah melihat PRIMA dikantor Dinas ESDM Prop. Sumbar dan saksi tidak ada memiliki hubungan kekeluargaan dengan PRIMA dan setahu saksi PRIMA tersebut adalah orang padang.
Bahwa Saksi tidak tahun apa peran PRIMA sehubungan dengan pekerjaan pembangunan pembangkit Listri Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa keperluan PRIMA sewaktu saksi lihat Ia ke kantor Dinas ESDM Prop. Sumbar.
Bahwa Saksi melihat PRIMA ke kantor Dinas ESDM Prop. Sumbar sewaktu pekerjaan sedang dilaksanakan sekira bulan Oktober 2012.
Bahwa Setahu saksi pekerjaaan yang dilaksanakan sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah saluran, rumah turbin, pengadaan palaratan pikohidro, jaringan listrik serta tiang listrik yang terbuat dari kayu.
Bahwa Saksi mengetahui Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut karena saksi pernah ikut bersama PAK YANDRIZAL dan staf yang lain nama IBNU pergi ke lokasi pekerjaan tersebut yaitu lebih kurang sebanyak 6 (enam) kali.
Bahwa Terkahir kali saksi pergi ke lokasi Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut sewaktu pergi ke lokasi bersama dengan YANDRIZAL, EVA JONI dan MAISARAH pada tanggal tidak ingat sekira akhir bulan Desember 2012.
Bahwa Tujuan YANDRIZAL, EVA JONI dan MAISARAH ke lokasi pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut pada tanggal tidak ingat sekira akhir bulan Desember 2012 adalah untuk melakukan pengecekan/pemeriksaan dan pengujian pekerjaan tersebut.
Bahwa Sewaktu saksi pergi ke lokasi Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut sekitar akhir Desember 2012, pekerjaan yang telah dilaksanakan adalah saluran kerumah turbin dan bak penanang telah selesai serta kabel dan tiang listrik yang terbuat dari kayu telah terpasang sedang rumah turbin dalam proses pekerjaan dan untuk turbin serta peralatannya belum terpasang dan belum ada dilokasi pada saat itu.
Bahwa Sewaktu saksi pergi ke lokasi Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut bersama dengan PAK YANDRIZAL sekitar akhir Desember 2012, pekerjaan yang telah dilaksanakan sekitar lebih kurang 70 %.
Bahwa Setahu saksi hubungan YANDRIZAL dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan EVA JONI dan MAISARAH sebagai Panitia Penerima pemeriksaan dan pengujian pekerjaan.
Bahwa Setahu saksi setelah pulang dari pengecekan/pemeriksaan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut EVA JONI dan MAISARAH tidak ada membuat Berita Acara Penerima pemeriksaan dan pengujian pekerjaan tetapi yang saksi lihat YANDRIZAL memberikan Map yang isinya saksi tidak tahu kepada EVA JONI untuk ditandatangan tetapi setelah EVA JONI melihat isi surat tersebut kemudian EVA JONI menolak untuk tandatangan sambil mengatakan “saksi pikirkan dulu” kemudian memberikan Map tersebut kepada YANDRIZAL.
Bahwa Saksi tidak tahu apa sebab EVA JONI dan MAISARAH tidak ada membuat Berita Acara Penerimaan pemeriksaan dan pengujian pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu siapakah yang seharusnya membuat Berita Acara Penerimaan pemeriksaan dan pengujian pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi tidak ada melihat EVA JONI melemparkan Map tersebut kepada Ir. YANDRIZA dan saksi juga tidak ada mendengar EVA JONI mengatakan “Pekerjaan tersebut belum selesai, apa yang mau saksi tandatangani” tetapi yang saksi lihat sewaktu itu EVA JONI memberikan Map kembali kepada YANDRIZAL dan saksi hanya mendengar EVA JONI mengatakan “saksi pikirkan dulu”.
Bahwa Saksi tidak ada melihat MAISARAH menandatangani surat yang berada di Map tersebut yang sebelumnya ditolak oleh EVA JONI untuk ditandatangani tersebut.
Bahwa Secara pasti saksi tidak tahu apakah sebab EVA JONI dan MAISARAH menolak untuk tanda tangan surat yang ada di dalam Map yang diberikan oleh YANDRIZAL tersebut tetapi sepengetahuan saksi EVA JONI dan MAISARAH menolak menanda tangani surat yang ada di dalam Map yang diberikan oleh YANDRIZAL tersebut karena pekerjaan belum selesai.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Berita Acara Penerima Pemeriksaan dan Pengujian pekerjaan sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengenali dan tidak pernah melihat 1 (satu) lembar Berita Acara Penerima Pemeriksaan dan Pengujian pekerjaan tanggal 03 Desember 2012 sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut, yang didalamnya terdapat tanda tangan dari EVA JONI. S.Sos,MAISARAH, SE dan PANGOLOSAN MATONDANG serta CHASANATUL ISRAR.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa seluruh panitia pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut dipanggil oleh Kepala Dinas ESDM prop. Sumbar sehubungan dengan EVA JONI dan MAISARAH tidak mau tandatangan Berita Acara Penerima Pemeriksaan dan Pengujian pekerjaan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang memasang turbin serta peratalatannya sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut.
Bahwa Setahu saksi Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut telah selesai tetapi hanya untuk Dusun II saja yang telah bisa di Operasikan sedang untuk Dusun I sampai saat ini belum bisa dioperasikan/ dipergunakan.
Bahwa Saksi mengetahuinya pada hari dan tanggal tidak ingat bulan November Tahun 2013 sewaktu saksi bersama dengan MITRO WARDOYO datang ke Lokasi pembangunan pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit, saksi melihat pemasangan instalasi ke rumah penduduk di Dusun II Jorong Tandikek dan saksi melihat lampu telah hidup dibeberapa rumah penduduk Dusun II Jorong Tandikek tersebut.
Bahwa Setahu saksi sebab Pembangkit Listrik Pikohidro yang berada di Dusun I belum bisa dioperasikan/pergunakan dikarenakan saluran air kerumah turbin Jebol, yang saksi lihat sewaktu saksi ke lokasi pada tanggal tidak ingat bulan November 2013.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut tetapi yang saksi ketahui pemeriksaan hanya sewaktu sekira akhir Bulan Desember 2012 pada saat bersama dengan YANDRIZAL, EVA JONI dan MAISARAH dan pada saat itu tidak ada dilakukan pengujian terhadap Pikohidro karena peralatan belum ada dan belum dipasangkan.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut telah dilakukan serah terima.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah telah dilakukan pembayaran sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut khususnya di Dusun II telah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat sekitar bulan November tahun 2013, yang saksi ketahui sewaktu saksi pergi kelokasi dengan MITRO WARDOYO untuk melihat pekerjaan tersebut apakah sudah bisa dioperasional/dipergunakan oleh masyarakat sedangkan untuk Dusun I sampai saat ini belum bisa dimamfaatkan oleh masyarakata.
Bahwa Yang menyuruh saksi untuk melakukan pengecekan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut pada sekitar bulan November tahun 2013 adalah YANDRIZAL.
Bahwa Jabatan YANDRIZAL di Dinas ESDM Prop. Sumbar adalah sebagai Kasi Pengawasan Ketenagaan listrikkan dan Migas dan jabatan YANDRIZAL sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa Yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan dilapangan serta yang mengurus seluruh pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah YANDRIZAL selaku PPTK
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
IBNU ISHAK
Bahwa Saat sekarang ini saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan jabatan saksi adalah Staf Seksi Pengawasan Lingkungan Ketenaga Listrikan dan Migas.
Bahwa Saksi pergi ditunjuk untuk mendampingi ir. YANDRIZAL pada saat mengawasi kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 adalah lebih kurang 7 kali (pastinya saksi tidak ingat) dan terakhir saksi pergi mendapinggi Ir. YANDRIZAL pada akhir tahun 2012 yang mana tepatnya tanggal dan hari saksi tidak ingat pastinya lewat dari tanggal 25 Desember 2012.
Bahwa Setiap kali saksi pergi mendampingi Ir. YANDRIZAL ada dilengkapi Surat Tugas akan tetapi terkadang berangkatnya ke Lokasi tidak sesuai tanggal dengan Surat yang telah ditentukan.
Bahwa Yang menunjuk saksi adalah Ir. YANDRIZAL dikarenakan saksi staf yang berada dibawah kepemimpinan Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Saksi ada memiliki Surat Keputusan sehubungan dengan jabatan saksi selaku Staf yang dipimpin oleh Ir. YANDRIZAL yaitu Staf Seksi Pengawasan Lingkungan ketenaga Listrikan dan Migas yang dikeluarkan Kepala Dinas ESDM Prop. Sumatera Barat.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi secara ditel saksi tidak ingat akan tetapi secara global tugas saksi adalah membatu Ir. YANDRIZAL dalam membuat Administrasi pekerjaan yang berhubungan dengan Seksi dibawah pimpinan Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Yang saksi temukan ditempat akan dibangunya pembangkit listrik pikohidro tersebut saksi tidak ingat akan tetapi yang pastinya pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut belum selesai sesuai yang diharapkan.
Bahwa Saksi secara detilnya tidak mengetahui akan tetapi secara umum saksi mengetahui bahwa pekerjaan pembangunan tersebut dianggap selesai apabila sudah selesai dibangun :
a. Bak Pemenang.
b. Rumah Pembangkit.
c. Turbin.
d. Generator.
e. Kontrol.
f. Tiang.
g. Kabel.
h. Asesoris.
Bahwa Yang telah ada/selesai dibangun pada saat terakhir saksi pergi tersebut adalah:
a. Bak Pemenang sudah selesai.
b. Rumah Pembangkit belum selesai.
c. Turbin sudah ada.
d. Generator belum ada.
e. Kontrol belum ada.
f. Tiang saksi tidak ingat apakah sudah ada atau belum.
g. Kabel saksi tidak ingat apakah sudah ada atau belum.
h. Asesoris saksi tidak ingat apakah sudah ada atau belum.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapankah pastinya selesainya pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut.
Bahwa Panitia yang dibentuk sehubungan dengan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 adalah PPTK, KPA, Panitia Pengadaan, Panitia Penerima Barang dan Jasa.
Bahwa PPTKnya adalah Ir. YANDRIZAL dan KPAadalah Ir. H. HERRY MARTINUS, MM.
Bahwa Yang saksi ketahui terlibat dalam Panitia Pengadaan adalah MASRIL (selaku ketua), M. RIZKI (anggota), dan beberapa orang lagi saksi tidak tidak ketahui.
Bahwa Yang saksi ketahui terlibat dalam Panitia Penerima Barang dan Jasa adalah EVA JONI, S,Sos (selaku ketua), MAISARAH, SE (anggota) dan P. MATONDANG (anggota).
Bahwa Saksi tidak ingat berapa nilai kontrak dari Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut.
Bahwa Setahu saksi Anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 berasal dari APBD Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa Yang melaksanakan pembangunan tersebut adalah CV. ASIS ENGINERIA.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa yang telah mengerjakan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 adalah CV. ASIS ENGINERIA adalah dari cerita-cerita dikantor pada saat setelah diadakan lelang terhadap pekerjaan tersebut.
Bahwa Pada saat dilapangan/ lokasi yang saksi lihat telah mengerjakan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut adalah PRIMA YUDHA SAKTI.
Bahwa Yang saksi ketahui Direktur dari CV. ASIS ENGINERIA tersebut adalah Sdr. ISRAR (pada saat sekarang sudah Almarhum).
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah hubungan antara CV. ASIS ENGINERIA dengan PRIMA YUDHA SAKTI tersebut.
Bahwa Setahu saksi yang menyebabkan CV. ASIS ENGINERIA yang telah mengerjakan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut adalah CV. ASIS ENGINERIA telah menang dalam tender pembangunan pembangkit listrik pikohidro tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapankah dimulainya dan kapankah berakhirnya pembangunan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada dilakukan pengecekan oleh Panitia Penerima Barang dan Jasa terhadap pekerjaan pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah telah dilakukan pembayaran 100% terhadap Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut.
Bahwa Yang harus saksi kerjakan adalah menunggu perintah dari Ir. YANDRIZAL selaku atasan saksi seperti Perintah akan membuat Laporan Hasil Peninjauan dilapangan.
Bahwa Setahu saksi setiap pulang dari Lapangan setelah melakukan peninjauan dari pekerjaan tersebut ada dibuat Laporan nya yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Prop. Sumbar.
Bahwa Yang membuat Laporan Hasil Peninjauan kelapangan adalah terkadang saksi yang membuat laporannya sesuai dengan petunjuk atau arahan yang diberikan oleh Ir. YANDRIZAL, dan terkadang ada juga Staf Ir. YANDRIZAL yang lainnya yang membuat Laporan Hasil Peninjuan kelapangan tersebut.
Bahwa Yang bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan dilapangan/ dilokasi pada saat pembangunan pembangkit pikohidrio tersebut tersebut adalah Ir. YANDRIZAL
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
SEPTIKARTOMI
Bahwa Saksi bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012.
Bahwa Saat sekarang ini saksi bekerja sebagai PNS di DESDM Propinsi Sumatera Barat dan Jabatan saksi adalah sebagai Staf Seksi Kepengawasan Bidang Ketenagalistrikan dan Migas.
Bahwa Saksi tidak ada memiliki hubungan pekerjaan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa Saksi masih bisa mengenali Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012.
Bahwa Yang mengetik Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa Saksi mengetik / membuat Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut di Kantor DESDM Propinsi Sumatera Barat di ruangan Ketenagalistrikan dan Migas pada hari dan tanggal tidak ingat sekitar pertengahan bulan Desember Tahun 2012 (sebelum tanggal 20 Desember 2012).
Bahwa Sebabnya saksi membuat berita acara tersebut adalah dikarenakan Ir. YANDRIZAL meminta tolong kepada saksi untuk mengetik / membuat Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut.
Bahwa Yang menyuruh saksi untuk mengetik / membuat Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Ir. YANDRIZAL minta tolong kepada saksi pada hari dan tanggal tidak ingat sekitar pertengahan bulan Desember Tahun 2012 (sebelum tanggal 20 Desember 2012) di Kantor DESDM Propinsi Sumatera Barat di ruangan Ketenagalistrikan dan Migas.
Bahwa Saksi tidak ingat apakah ada yang melihat atau yang mengetahui sewaktu Ir. YANDRIZAL minta tolong kepada saksi untuk mengetik Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut.
Bahwa Caranya saksi diminta oleh Ir. YANDRIZAL membuat berita acara tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 sekira pukul 17.00 wib Ir. YANDRIZAL mengatakan kepada saksi “Tom, tolong ketikkan Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan seperti ini” (konsep Berita Acara tersebut dipegang oleh Ir. YANDRIZAL sewaktu minta tolong kepada saksi dan selanjutnya konsep tersebut diserahkan kepada saksi) dan saksi jawab “iya pak”. Selanjutnya Ir. YANDRIZAL memberikan format Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan kepada saksi. Dan Ir. YANDRIZAL mendampingi saksi sewaktu mengetik Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan tersebut sampai selesai.
Bahwa Untuk pengetikan isi dari Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah konsep / petunjuk dari Ir. YANDRIZAL. Sedangkan untuk Nilai Kontrak, Jumlah uang muka, Jaminan Pemeliharaan, Sisa Nilai Kontrak dan Jumlah yang harus dibayarkan kepada pihak kedua saksi disuruh oleh Ir. YANDRIZAL berkoordinasi dengan MUSALMI (Bendahara Pengeluaran Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat). Dan setelah selesai Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut saksi serahkan kepada Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Pedoman saksi sewaktu mengetik kalimat “Dari hasil pemeriksaan / pengujian pekerjaan untuk kegiatan dimaksud diatas sudah selesai, 100% siap dan telah dinyatakan berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya” tersebut adalah berdasarkan konsep yang diberikan oleh Ir. YANDRIZAL kepada saksi.
Bahwa Sebabnya saksi membuat berita Acara tersebut tertanggal 03 Desember 2012 adalah berdasarkan petunjuk dari Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Yang menyuruh saksi mengetik Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut dibuat tertanggal 3 Desember 2012 adalah Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Pedoman saksi sewaktu mengetik Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah konsep yang diberikan oleh Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apakah Ir. YANDRIZAL ada melakukan pengecekan terhadap Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut, yang saksi ingat setelah Berita cara tersebut selesai saksi buat langsung diserahkan ke Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan Ir. YNADRIZAL. Saksi hanya memiliki hubungan kerja, yang mana Ir. YANDRIZAL adalah atasan saksi.
Bahwa Saksi tidak termasuk kedalam Tim Panitia Penerima Barang dan Jasa terhadap Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang seharusnya membuat Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut dan saksi baru pertama kali membuat Berita Acara tersebut.
Bahwa Yang saksi ketik selain dari Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/1840/BA/PIKO/DESDM-2012 tanggal 3 Desember 2012.
Bahwa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/1840/BA/PIKO/DESDM-2012 tanggal 3 Desember 2012 tersebut saksi ketik di Kantor DESDM Propinsi Sumatera Barat pada hari dan tanggal tidak ingat sekitar pertengahan bulan Desember Tahun 2012 (sama dengan sewaktu saksi mengetik Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012) sewaktu diperiksa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi bersedia diperiksa untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa Saksi bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012.
Bahwa Saat sekarang ini saksi bekerja sebagai PNS di DESDM Propinsi Sumatera Barat dan Jabatan saksi adalah sebagai Staf Seksi Kepengawasan Bidang Ketenagalistrikan dan Migas.
Bahwa Saksi tidak ada memiliki hubungan pekerjaan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa Saksi masih bisa mengenali Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012.
Bahwa Yang mengetik Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa Saksi mengetik / membuat Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut di Kantor DESDM Propinsi Sumatera Barat di ruangan Ketenagalistrikan dan Migas pada hari dan tanggal tidak ingat sekitar pertengahan bulan Desember Tahun 2012 (sebelum tanggal 20 Desember 2012).
Bahwa Sebabnya saksi membuat berita acara tersebut adalah dikarenakan Ir. YANDRIZAL meminta tolong kepada saksi untuk mengetik / membuat Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut.
Bahwa Yang menyuruh saksi untuk mengetik / membuat Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Ir. YANDRIZAL minta tolong kepada saksi pada hari dan tanggal tidak ingat sekitar pertengahan bulan Desember Tahun 2012 (sebelum tanggal 20 Desember 2012) di Kantor DESDM Propinsi Sumatera Barat di ruangan Ketenagalistrikan dan Migas.
Bahwa Saksi tidak ingat apakah ada yang melihat atau yang mengetahui sewaktu Ir. YANDRIZAL minta tolong kepada saksi untuk mengetik Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut.
Bahwa Caranya saksi diminta oleh Ir. YANDRIZAL membuat berita acara tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 sekira pukul 17.00 wib Ir. YANDRIZAL mengatakan kepada saksi “Tom, tolong ketikkan Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan seperti ini” (konsep Berita Acara tersebut dipegang oleh Ir. YANDRIZAL sewaktu minta tolong kepada saksi dan selanjutnya konsep tersebut diserahkan kepada saksi) dan saksi jawab “iya pak”. Selanjutnya Ir. YANDRIZAL memberikan format Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan kepada saksi. Dan Ir. YANDRIZAL mendampingi saksi sewaktu mengetik Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan tersebut sampai selesai.
Bahwa Untuk pengetikan isi dari Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah konsep / petunjuk dari Ir. YANDRIZAL. Sedangkan untuk Nilai Kontrak, Jumlah uang muka, Jaminan Pemeliharaan, Sisa Nilai Kontrak dan Jumlah yang harus dibayarkan kepada pihak kedua saksi disuruh oleh Ir. YANDRIZAL berkoordinasi dengan MUSALMI (Bendahara Pengeluaran Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat). Dan setelah selesai Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut saksi serahkan kepada Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Pedoman saksi sewaktu mengetik kalimat “Dari hasil pemeriksaan / pengujian pekerjaan untuk kegiatan dimaksud diatas sudah selesai, 100% siap dan telah dinyatakan berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya” tersebut adalah berdasarkan konsep yang diberikan oleh Ir. YANDRIZAL kepada saksi.
Bahwa Sebabnya saksi membuat berita Acara tersebut tertanggal 03 Desember 2012 adalah berdasarkan petunjuk dari Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Yang menyuruh saksi mengetik Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut dibuat tertanggal 3 Desember 2012 adalah Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Pedoman saksi sewaktu mengetik Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah konsep yang diberikan oleh Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apakah Ir. YANDRIZAL ada melakukan pengecekan terhadap Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut, yang saksi ingat setelah Berita cara tersebut selesai saksi buat langsung diserahkan ke Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan Ir. YNADRIZAL. Saksi hanya memiliki hubungan kerja, yang mana Ir. YANDRIZAL adalah atasan saksi.
Bahwa Saksi tidak termasuk kedalam Tim Panitia Penerima Barang dan Jasa terhadap Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang seharusnya membuat Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut dan saksi baru pertama kali membuat Berita Acara tersebut.
Bahwa Yang saksi ketik selain dari Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/1840/BA/PIKO/DESDM-2012 tanggal 3 Desember 2012.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/1840/BA/PIKO/DESDM-2012 tanggal 3 Desember 2012 tersebut saksi ketik di Kantor DESDM Propinsi Sumatera Barat pada hari dan tanggal tidak ingat sekitar pertengahan bulan Desember Tahun 2012 (sama dengan sewaktu saksi mengetik Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012)
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
PRIMA YUDHA SAKTI
Bahwa Hubungan saksi dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 adalah saksi sebagai orang yang mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut setelah ditunjuk oleh CHASANATUL ISRAR Pgl ISRAR.
Bahwa Caranya adalah saksi diajak oleh CHASANATUL ISRAR Pgl ISRAR ke Kantor ESDM Prop. Sumbar untuk membahas masalah bahwa pekerjaan tersebut akan diserahkan kepada saksi dan penyerahan pekerjaan tersebut diketahui dan disetujui oleh Ir. YANDRIZAL.
Bahwa CHASANATUL ISRAR Pgl ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA yang merupakan pemenang Tender Pengadaan Barang dan Jasa yaitu Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut.
Bahwa ada pertemuan CHASANATUL ISRAR Pgl ISRAR di kantor Dinas ESDM Prop.Sumbar dengan Ir. YANDRIZAL dan Prima Yudha Sakti, membahas tentang penyerahan pekerjaan dari CHASANATUL ISRAR Pgl ISRAR kepada Prima, dan Ir. YANDRIZAL menyetujuinya dengan cara mengiyakan untuk pekerjaan selanjutnya diserahkan dan dikerjakan oleh saksi.
Bahwa Pada saat pekerjaan tersebut saksi terima dari CHASANATUL ISRAR Pgl ISRAR belum ada satupun yang dikerjakan oleh CHASANATUL ISRAR Pgl ISRAR.
Bahwa Perjanjian saksi dengan CHASANATUL ISRAR selaku Direktur CV ASIS ENGINERIA sehubungan dengan saksi ditunjuk untuk mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut adalah saksi melaksanakan seluruh pekerjaan tersebut dengan rincin pembayaran uang muka yang telah dicairkan oleh CHASANATUL ISRAR diserahkan kembali kepada saksi untuk pekerjaan yang akan saksi lakukan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan sisa uang dari pekerjaan tersebut akan dibayarkan langsung ke rekening saksi.
Bahwa Tidak ada Surat atau bukti tertulis bahwa CHASANATUL ISRAR selaku Direktur CV ASIS ENGINERIA dengan saksi untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut.
Bahwa Saksi tidak ada ikut termasuk ke dalam Struktur Organisasi CV ASIS ENGINERIA untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut.
Bahwa Saksi mulai melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut pada hari dan tanggal tidak ingat sekira awal September 2012.
Bahwa Pada tanggal 20 Desember 2012 pekerjaan tersebut belum selesai seluruhnya kerjakan.
Pekerjaan yang telah saksi kerjakan adalah
a. Pekerjaan Sipil.
Bendung dan Intake.
Saluran Pembawa (normalisasi).
Saluran Pelimpah.
Rumah Pembangkit.
Support Pipa Pesat.
Saluran Pembuang.
b. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal.
Pengadaan dan Pemasangan Generator.
Pengadaan dan Pemasangan Turbin.
Pengadaan dan Pemasangan Panel control.
Ballast.
c. Jaringan Transmisi dan Distribusi.
Tiang Listrik Kayu Lokal.
Kabel Distribusi Twisted.
Aksesoris Tiang dan Pemasangan
Instalasi Rumah Turbin
LAIN-LAIN.
Pengadaan Tool Kit Set ada dikerjakan.
Bahwa yang melakukan pemasangan Turbin, Generator, Panel kontrol serta Instalasi Rumah Turbin tersebut adalah pihak CV. PROWATER nama BONANG dan ANJO.
Bahwa Ukuran bangunan fisik sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah :
a. Pembangunan rumah turbin sebanyak 2 (dua) unit beserta peralatan pikohindro adalah pembangunan rumah turbin bertempat :
Di Dusun I beserta 1 (satu) unit peralatan pikohindro yang terdiri dari Turbin, Generator yang berkapasitas 10.000 (KW) Kilowatt, Balas dan Panel Kontrol.
Di Dusun II beserta 1 (satu) unit peralatan pikohindro yang terdiri dari Turbin, Generator yang berkapasitas 7.500 (KW) Kilowatt, Balas dan Panel Kontrol.
b. Pembangunan Bak penenang dimasing-masing rumah turbin :
Bak penenang Di Dusun I berukuran lebar 1,5 M X 1,5 M dengan ketinggian 3,75 M.
Bak penenang Di Dusun II berukuran lebar 1,5 M X 1,5 M dengan ketinggian 3,25 M.
c. Pemasangan Kabel jaringan beserta tiangnya yang terbuat dari kayu sepanjang 2,5 KM :
Di Dusun I Pemasangan kabel jaringan sepanjang 1,5 KM dengan tinggi tiang adalah 6 (enam) meter sampai 7 (Tujuh) Meter dan yang tertanam ke dalam tanah sepanjang 1 (meter).
Di Dusun II Pemasangan kabel jaringan sepanjang 1 KM dengan tinggi tiang adalah 6 (enam) meter sampai 7 (Tujuh) Meter dan yang tertanam ke dalam tanah sepanjang 1 (meter).
Ditambah mercu bendung dengan tinggi 30 cm (tiga puluh sentimeter) di kedua dusun.
Bahwa yang seharusnya mengerjakan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah CHASANATUL ISRAR selaku Direktur CV ASIS ENGINERIA. karena memenangkan tender pengerjaan pembangkit listrik pikohidro tersebut
Bahwa Prima Yudha Sakti tidak mengetahui apakah ada Surat Perjanjian Kerja antara CHASANATUL ISRAR selaku Direktur CV ASIS ENGINERIA dengan Pihak ESDM Prop. Sumbar sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut.
Bahwa Nilai kontrak pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah Rp. 240.130.000,- (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa Sistem Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit beserta jaringannya tersebut adalah secara Turnkey.
Bahwa Anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut berasal dari APBD Prop. Sumbar tahun anggaran 2012.
Bahwa Saksi tidak mengenali Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor Nomor : 1139 / SPK / PIKO / DESDM – 2012 tanggal 03 September 2012 tersebut karena sampai saat ini saksi belum pernah melihat dan membaca ataupun mempelajari apa dari isi Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengenali Rencana Angara Biaya (RAB), Daftar Gambar dan Metode Pelasanaan yang terdapat dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor Nomor : 1139 / SPK / PIKO / DESDM – 2012 tanggal 03 September 2012 tersebut.
Bahwa saksi baru melihat gambar yang diserahkan oleh CHASANATUL ISRAR selaku Direktur CV ASIS ENGINERIA untuk pedoman saksi membangun pembangkit listrik pikohidro tersebut sama dengan Daftar Gambar yang terdapat dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor Nomor : 1139 / SPK / PIKO / DESDM – 2012 tanggal 03 September 2012 tersebut.
Bahwa yang saksi kerjakan dalam pembangunan pembangkit listrik pikohidro tersebut sama dan telah sesuai dengan Daftar Gambar yang terdapat dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor Nomor : 1139 / SPK / PIKO / DESDM – 2012 tanggal 03 September 2012 malah ada yang berlebih.
Bahwa tidak ada dilakukan teguruan oleh pihak Dinas ESDM Prop. Sumbar pada saat saksi melakukan pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Tim Pemeriksa Dinas ESDM Prop. Sumbar sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut tetapi yang ada dilakukan pengujian antara saksi dengan pihak CV. PROWATER.
Bahwa ada dilakukan penyerahan pekerjaan tersebut dari CHASANATUL ISRAR selaku Direktur CV ASIS ENGINERIA kepada Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dan dimanakah dilaksanakan Serah terima pekerjaan tersebut.
Bahwa Prima telah menerima pembayaran sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut dari CV. ASIS ENGINERIA sebesar Rp. 50.000.000-,- (Lima Puluh Juta Rupiah) saksi terima dalam 5 tahap;
Tahap I saksi terima Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah),
Tahap II sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah),
Tahap III sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) ditambah dengan uang pribadi saksi Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) yang akan diganti oleh CV. ASIS ENGINERIA nantinya,
Tahap IV dibayarkan sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah),
Tahap V dibayarkan sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) jadi total uang yang telah dikirimkan oleh CV. ASIS ENGINERIA kepada saksi adalah Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah),
Dan untuk Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dikirim oleh CV. ASIS ENGINERIA ke Rekening Kepala Jorong DARISMAN.
Bahwa dari Dinas Sumber Daya dan Mineral Prov. Sumatera barat sebesar Rp. 168.144.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Seratus Empat puluh empat Ribu Rupiah) saksi terima sekaligus dengan cara masuk (Transfer) ke Rekening saksi atas permintaan dari saksi melalui CHASANATUL ISRAR selaku Direktur CV ASIS ENGINERIA dengan cara disampaikan melalui surat kepada YANDRIZAL selaku PPTK.
Bahwa Ada bukti penerimaan pembayaran sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut dan bukti penerimaan tersebut pada saat ini Untuk penerimaan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) tersebut ada bersama CV. ASIS ENGINERIA sedangkan Bukti pembayaran dan bukti stransfer uang dari Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Prov.Sumbar kepada saksi sebesar Rp. 168.144.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Seratus Empat puluh empat Ribu Rupiah) pada saat ini ada pada Dinas ESDM Prop. Sumbar.
Bahwa Pembayaran tersebut dikirimkan ke Rekening saksi sendiri dengan nomor rekening 1110004195588 Bank Mandiri Cab.Padang An. PRIMA YUDHA SAKTI.
Bahwa Selain saksi dan CHASANATUL ISRAR yang mengetahui bahwa untuk pembayaran sehubungan dengan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut dikirimkan ke rekening saksi juga diketahui oleh Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Uang pembayaran sehubungan dengan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut langsung dikirim ke rekenaning saksi oleh Rekening atas nama Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Propinsi Sumatera barat.
Bahwa yang mengurus Dokumen pencairan sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah CHASANATUL ISRAR selaku Direktur CV ASIS ENGINERIA karena sesuai dengan kesepakatan antara saksi dengan CHASANATUL ISRAR dan YANDRIZAL, tetapi yang mengurus pencairan di Dinas ESDM Prop. Sumbar dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah adalah saksi sendiri.\
Bahwa Saksi tidak ada memiliki Perusaahan.
Bahwa Pihak dari Dinas ESDM Prop. Sumbar yang sering saksi jumpai dilokasi pada saat melakukan pekerjaan pembangunan pembangkit listrik Pikohidro tersebut adalah Ir. YANDRIZAL.
\Bahwa Saksi sering melakukan koordinasi dari pihak Dinas ESDM Prop. Sumbar yaitu Ir. YANDRIZAL.
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
HERRY MARTINUS
Bahwa saksi sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro;
Bahwa Saat ini saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Prop. Sumbar;
Bahwa jabatan saksi adalah Kepala Bidang Ketenaga Listrikan dan Migas, sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 030-34-2012 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pengguna Anggaran/Barang, Penandatanganan SPM, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat yang mengesahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012.
Bahwa susunan panitia yang dibentuk adalah :
a. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Ir. YANDRIZAL.
b. Panitia dan Pejabat Pengadaan barang dan jasa adalah MASRIL, S.Sos (Ketua), NURIJAL, S.Sos (Sekretaris), M. RIZKI, ST (anggota), AGUS SUGIANTO, ST (anggota), DENI IRAWAN, ST (Anggota).
c. Panitia Penerima pemeriksaan / pengujian pekerjaan adalah EVA JONI, S.Sos Pgl JON (ketua), MAISARAH (Sekretaris) dan PANGOLOSAN MATONDANG (Anggota).
d. Tim Pelaksana Kegiatan adalah IBNU ISHAQ, ST Pgl IBNU.
Bahwa yang melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah CV. ASIS ENGINERIA (selaku Pemenang Tender).
Bahwa dasar saksi menetapkan CV ASIS ENGINERIA sebagai pemenang adalah berdasarkan usulan calon pemenang dari panitia dan Pejabat Pengadaan barang dan jasa, karena CV ASIS ENGINERIA memenuhi syarat sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro 2 (dua) unit beserta jaringan di Kab. Sijunjung tersebut.
Bahwa ditetapkan tanggal 31 Juli 2012, sesuai surat pemenang nomor : 677/KMG/PIKO/DESDM-2012, tanggal 31 Juli 2012 kemudian ditunjuk pada tanggal 15 Agustus 2012 sesuai surat Penunjukan penyedia barang dan jasa nomor 1137/KMG/KPA/DESDM-2012.
Bahwa dasar CV. ASIS ENGINERIA melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor Nomor : 1139 / SPK / PIKO / DESDM – 2012 tanggal 03 September 2012.
Bahwa Pembangunan pikohidro jorong Tandikek Nagari Timbulun tersebut dilaksanakan di Dusun I sebanyak 1 (satu) unit dan Dusun II sebanyak 1 (satu) unit.
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. ASIS ENGINERIA adalah pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung;
Bahwa sesuai dengan pasal 3 (pokok pekerjaan) yang berbunyi Berdasarkan dokumen-dokumen tercantum didalam pasal 2 tersebut diatas PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan dengan lingkup pekerjaan sebagaimana yang tertera dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan lembaran Dokumen Pengadaan (LDP).
Bahwa Berdasarkan laporan dari dari PPTK nama Ir. YANDRIZAL, Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. ASIS ENGINERIA telah sesuai dengan Surat Perjanjian tersebut;
Bahwa Berdasarkan laporan dari Ir. YANDRIZAL bahwa yang mengerjakan pekerjaan adalah PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA.
Bahwa CV. ASIS ENGINERIA selaku pelaksana pekerjaan tidak ada memberitahukan kepada saksi secara tertulis bahwa PRIMA YUDHA SAKTI sebagai pelaksanakan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut, tetapi mengetahui dari Yandrizal;
Bahwa saksi tidak ada menegur pengerjaan yang dilakuka oleh Prima Yudha Saksti tersebut;
Bahwa selaku KPA menyetujui PRIMA YUDHA SAKTI sebagai pelaksanakan pekerjaan tersebut
Bahwa saksi (KPA) menyetujui siapa saja yang mengerjakan pekerjaan tersebut tetapi yang bertanggung jawab tetap dari CV. ASIS ENGINERIA.
Sebab PRIMA YUDHA SAKTI yang melaksanakan pekerjaan tersebut dikarenakan CHASANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA tidak sanggup melaksanakan pekerjaan tersebut karena CHASANATUL ISRAR (Direktur) “tidak sanggup melaksanakan pekerjaan tersebut karena masalah dana terpakai untuk proyek yang lain” ;
Bahwa saksi (KPA) mengatakan “supaya CHASANATUL ISRAR membuat surat yang menyatakan tidak sanggup melaksanakan pekerjaan tersebut, agar saksi putus kontraknya dengan konsenkuensi uang jaminan pelaksanaan akan dicairkan dan perusahaan bapak akan diblacklist”,;
Bahwa kemudian dijawab oleh CHASANATUL ISRAR “saksi bukannya tidak sanggup tetapi saat sekarang saksi sedang menunggu dana dari proyek saksi yang lain dan masalah kelanjutan pekerjaam tersebut nantik saksi koordinasi dengan PAK YAN” ;
Bahwa kemudiansetelah lebih kurang 1 bulan Ir. YANDRIZAL melaporkan kepada saksi “bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pikohidro tersebut adalah PRIMA”, dan saksi tanya “siapa PRIMA” kemudian dijawab oleh Ir. YANDRIZAL “suami buk ITA” dan saksi jawab “ Ya sudah, kalau PAK YAN ragu kita putus kontraknya tapi kalau PAK YAN yakin silakan monitor baik-baik tetapi saksi tahu pekerjaan ini sama pak CHASANATUL ISRAR”.
Bahwa tidak ada surat penunjukan dari Dinas ESDM Prop. Sumbar bahwa PRIMA YUDHA SAKTI sebagai pelaksanakan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa berdasarkan struktur organisasi CV. ASIS ENGINERIA tersebut, PRIMA YUDHA SAKTI tidak termasuk dalam struktur organisasi dari CV. ASIS ENGINERIA dan PRIMA YUDHA SAKTI tidak ada memiliki Perusahaan.
Bahwa tidak ada perjanjian kerjasama secara tertulis antara PRIMA YUDHA SAKTI dengan CV. ASIS ENGINERIA tersebut.
Bahwa Sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 1138/KMG/SPMK/Piko/DESDM-2012, tanggal 27 Agustus 2012 bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut mulai dilaksanakan sejak tanggal 03 September 2012.
Bahwa secara pasti saksi tidak tahu kapan pekerjaan tersebut selesai tetapi berdasarkan Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / pengujian pekerjaan tanggal 03 Desember 2012;
Bahwa berdasarkan laporan dari Ir. YANDRIZAL pada pertemuan dengan kepala dinas, pekerjaan tersebut akan diselesai akhir bulan Desember 2012.
Bahwa tidak ada dilakukan addendum sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit beserta jaringannya tersebut.
Bahwa Saksi melakukan pengecekan pekerjaan dan tidak tahu bagaimana keadaan pekerjaan tersebut karena saksi tidak sampai ke lokasi disebabkan hari hujan sewaktu saksi sampai di pasar sebelum Jorong tandikek Nagari Timbulun.
Bahwa Saksi ada menerima laporan dari Ir. YANDRIZAL selaku PPTK secara lisan tetapi laporan tersebut tidak secara detail tentang pekerjaan Pikohidro tersebut.
Bahwa Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Yang Telah Diubah Dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tugas dan tanggung jawab Ir. YANDRIZAL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut adalah :
1. Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan.
2. Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan/kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggara.
3. Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencangkup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Pengguna Angaran/Kuasa Penguna Angaran (KPA)
Bahwa Ada dilakukan Pemeriksaan terhadap pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut;
Bahwa tidak ada dilakukan pengujian karena sewaktu panitia penerima pemeriksaan / pengujian pekerjaan ke lokasi pekerjaan belum selesai;
Bahwa yang melakukan pemerikaan terhadap pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut adalah Panitia Penerimaan pemeriksaan/pengujian pekerjaan yaitu EVA JONI, S.Sos dan MAISARAH, SE.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penerimaan pemeriksaan/pengujian pekerjaan nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM – 2012, tanggal 03 Desember 2012 tersebut, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh panitia Penerimaan pemeriksaan/pengujian pekerjaan adalah :
dari hasil pemeriksaan/pengujian pekerjaan untuk kegiatan dimaksud diatas (Pembangunan Pembangkit Pikohidro) sudah selesai, 100% siap dan telah dinyatakan berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.
Uraian dari Pemeriksaan/pengujian pekerjaan sebagi berikut :
a. Pekerjaan Sipil.
Bendung dan Intake ada dikerjakan.
Saluran Pembawa (normalisasi) ada dikerjakan.
Saluran Pelimpah ada dikerjakan.
Rumah Pembangkit uk.2x2 ada dikerjakan.
Support Pipa Pesat ada dikerjakan.
Saluran Pembuang ada dikerjakan.
Saluran Pelimpasan ada dikerjakan.
b. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal.
Peralatan Elektrikal Mekanikal ada dikerjakan.
Transmisi dan Distribusi ada dikerjakan.
Pengadaan dan Pemasangan Generator ada dikerjakan.
Pengadaan dan Pemasangan Turbin ada dikerjakan.
Pengadaan dan Pemasangan Panel control ada dikerjakan.
c. Jaringan Transmisi dan Distribusi.
Tiang Listrik Kayu Lokal ada dikerjakan.
Kabel Distribusi Twisted 2 X 16 ada dikerjakan.
Aksesoris Tiang dan Pemasangan ada dikerjakan.
Instalasi Rumah Turbin ada dikerjakan.
d. LAIN-LAIN.
Pengadaan Tool Kit Set ada dikerjakan.
Untuk Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro 2 (dua) unit beserta jaringan tersebut, selanjutnya kepada pihak kedua dapat dibayarkan sebesar 100 % setelah dikurangi uang muka sebesar 30 % dan jaminan pemeliharaan sebesar 5 %.
Jumlah uang yang harus dibayar kepada pihak kedua adalah sebesar Rp. 156.084.000,- (seratus lima puluh enam juta delapan puluh empat ribu rupiah).
Bahwa Panitia Penerimaan pemerikaan/pengujian pekerjaan tidak ada melaporkan secara detail hasil pemerikaan/pengujian pekerjaan tersebut kepada saksi selaku KPA.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut setelah diadakan pertemuan dengan Kepala Dinas tersebut dan sekira lebih kurang 2 hari setelah itu YANDRIZAL menyerahkan 1 (satu) lembar Berita Acara serah terima Pekerjaan nomor : 0271/1840/BA/PIKO/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 kepada saksi untuk ditanda tangan sesuai dengan keputusan pada pertemuan sebelumnya.
Bahwa Saksi tanda tangan Berita Acara serah terima pekerjaan nomor : 0271/1840/BA/PIKO/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut sekitar tanggal 26 Desember 2012 bertempat di ruangan saksi dikantor Dinas ESDM Prop. Sumbar dan Sewaktu saksi tanda tangan Berita Acara serah terima pekerjaan nomor : 0271/1840/BA/PIKO/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 tersebut hanya saksi bersama dengan YANDRIZAL saja.
Bahwa Ir. YANDRIZAL selaku PPTK tidak ada melaporkan secara detail tentang perkembangan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut kepada saksi selaku KPA dan setiap saksi tanyakan kepada Ir. YANDRIZAL selaku PPTK, Ia menjawab pekerjaan aman.
Bahwa yang tanda tangan didalam Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM – 2012, tanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah antara Panitia Pemeriksaan Barang dan Jasa dengan CHASANATUL ISRAR Pgl ISRAR selaku Direktur Utama CV ASIS ENGINERIA tetapi Saksi tidak mengetahui dimana keberadaan CHASANATUL ISRAR Pgl ISRAR selaku Direktur Utama CV ASIS ENGINERIA sewaktu saksi tanda tangan Berita Acara serah terima Pekerjaan tanggal 26 Desember 2012 tersebut, yang pasti pada saat saksi tandatangan CHASANATUL ISRAR Pgl ISRAR tidak ada.
Bahwa Berdasarkan laporan dari Ir. YANDRIZAL kepada saksi sekira akhir bulan Desember 2012 bahwa sewaktu dilakukan serah terima pekerjaan tersebut, pekerjaan pembangunan pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit belum selesai dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1139 / SPK / PIKO / DESDM – 2012 tanggal 03 September 2012, berdasarkan keterangan YANDRIZAL kepada saksi “ada sedikit pekerjaan yang belum selesai dan berdasarkan pengalaman saksi tahun-tahun sebelumnya itu bisa selesai dan dalam waktu dekat akan selesai” kemudian saksi menyuruh Ir. YANDRIZAL bersama Tim Penerima Pekerjaan untuk melakukan pengecekan kondisi pekerjaan, setelah beberapa hari setelah dilakukan pemeriksaan saksi dipanggil oleh Kepala Dinas ESDM Prop. Sumbar nama Ir. MARZUKI MAHDI, sewaktu saksi sampai diruangan kepala Dinas, didalam ruangan tersebut sudah ada Ir. MARZUKI MAHDI, AK bersama dengan PAK YANDRIZAL (PPTK), EVA JONI, S.Sos Pgl JON (ketua panitia Pemeriksa), MAISARAH (Sekretaris panitia Pemeriksa) dan MASRIL (ketua Pengadaan Barang dan Jasa) dan didalam pertemuan tersebut kepala Dinas menyampaikan “karena ini akan berakhir tahun anggaran dan segala administrasi harus kita selesaikan maka segera dibantu secepatnya penyelesaian masalah administrasi”, karena tidak ada tanggapan dari peserta pertemuan tersebut kemudian kepala dinas menutup pertemuan tersebut kemudian EVA JONI, S.Sos Pgl JON (ketua panitia Pemeriksa), MAISARAH (Sekretaris panitia Pemeriksa) dan MASRIL (ketua Pengadaan Barang dan Jasa) keluar dari ruangan kepala Dinas.
Bahwa saksi (KPA) bersama dengan YANDRIZAL tinggal diruangan tersebut kemudian kepala dinas mengatakan “bahwa menurut PAK YAN ada pekerjaan ini yang belum selesai, saksi mintak ketegasan PAK YAN bahwa pekerjaan ini pasti akan selesai” kemudian saksi tanyakan sama PAK YAN “apakah PAK YAN yakin akan selesai pekerjaan ini”, dijawab oleh PAK YAN “Insya Allah akan selesai, tenang aja PAK HERI biasanya pengalaman saksi sebelum ini kan semua selesai” kemudian Kepala Dinas mengatakan “tolong diselesaikan secapatnya pak yan” dan setelah itu saksi bersama dengan YANDRIZAL keluar dari ruangan kepala dinas.
Bahwa ada pertemuan tanggal 24 Desember 2012 antara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral nama Ir. MARZUKI MAHDI, AK dengan EVA JONI, S.Sos Pgl JON (ketua panitia Pemeriksa), MAISARAH (Sekretaris panitia Pemeriksa), MASRIL (ketua Pengadaan Barang dan Jasa), PAK YANDRIZAL (PPTK) dan saksi (HERRY MARTINUS) selaku KPA tetapi secara pasti saksi tidak ingat tanggal berapa diadakan pertemuan tersebut.
Bahwa yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kepala Dinas menyampaikan “karena ini akan berakhir tahun anggaran dan segala administrasi harus kita selesaikan maka segera dibantu secepatnya penyelesaian masalah administrasi”, karena tidak ada tanggapan dari peserta pertemuan tersebut, Kemudian kepala dinas menutup pertemuan tersebut kemudian EVA JONI, S.Sos Pgl JON (ketua panitia Pemeriksa), MAISARAH (Sekretaris panitia Pemeriksa) dan MASRIL (ketua Pengadaan Barang dan Jasa) keluar dari ruangan kepala Dinas dan saksi bersama dengan YANDRIZAL tinggal diruangan tersebut, Kemudian kepala dinas mengatakan “bahwa menurut PAK YAN ada pekerjaan yang belum selesai, saksi mintak ketegasan PAK YAN bahwa pekerjaan ini pasti akan selesai” kemudian saksi tanyakan sama PAK YAN “apakah PAK YAN yakin akan selesai pekerjaan ini”, dijawab oleh PAK YAN “Insya Allah akan selesai, tenang aja PAK HERI biasanya pengalaman saksi sebelum ini kan semua selesai” kemudian Kepala Dinas mengatakan “tolong diselesaikan secapatnya pak yan” dan setelah itu saksi bersama dengan YANDRIZAL keluar dari ruangan kepala dinas.
Bahwa Maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut adalah menyelesaikan masalah administrasi sesuai dengan usulan PAK YANDRIZAL.
Bahwa masalah admintarasi berupa tandatangan Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian pekerjaan tersebut diselesaikan terlebih dahulu sedangkan pekerjaan belum selesai Karena atas usulan Ir. YANDRIZAL agar diselesaikan masalah administrasi terlebih dahulu mengingat waktu akan berakhir tahun anggaran.
Bahwa Kegunaan dari Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian pekerjaan tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk pencairan anggaran pekerjaan tersebut.
Bahwa Setelah pertemuan tersebut Ir. YANDRIZAL selaku PPTK dan Panitia Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan tidak ada melaporkan perkembangan pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada saksi.
Bahwa secara pasti saksi tidak tahu berapa lama waktu keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut tetapi berdasarkan laporan dari Ir. YANDRIZAL selaku PPTK, waktu keterlambatan pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal 3 Desember 2012 tersebut, menurut saksi adalah selama lebih kurang 24 hari.
Bahwa tidak ada dilakukan denda keterlambat terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan pikohidro bserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut.
Bahwa tanggal 26 Desember 2012, bertempat diruangan kerja saksi, setelah YANDRIZAL memberikan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tersebut sambil mengatakan “Pak HERI ini berkas pekerjaan sudah selesai, ini Berita Acara Serah Terima Pekerjaan untuk ditanda tangan” kemudian saksi tanya sama YANDRIZAL “apakah ini sudah Oke” dan dijawab oleh YANDRIZAL “Ya”.
Bahwa telah dilakukan serah terima pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut adalah telah dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor : 027 / 1840 / BA / PIKO / DESDM-2012, tertanggal 03 Desember 2012 oleh Ir. YANDRIZAL selaku PPTK, namun pekerjaan tidak selesai;
Bahwa Sistem pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit beserta jaringannya tersebut sesuai Surat Perjanjian Pekerjaan tersebut adalah Termin atau secara bertahap;
(Tahap I uang muka sebesar 30 %) tanggal 02 Oktober 2012
( tahap II apabila pekerjaan 80% dibayarkan 75% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai uang muka); tanggal 21 Desember 2012
Tahap III pekerjaan 100% dibayarkan 100% dari nilai kontrak setelah pihak kedua menyerahkan jaminan pemeliharaan 5% dari Bank Pemerintah selama 6 bulan terhitung sejak Berita Acara serah terima pekerjaan pertama). tanggal 21 Desember 2012
Bahwa Yang mengajukan pencairan dana sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut adalah C. ISRAR, Amd (Direktur CV. ASIS ENGINERIA).
Bahwa Pembayaran terhadap Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit beserta jaringannya tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap tetapi pencairan tahap II dan III dilakukan dengan waktu yang sama setelah C. ISRAR, Amd (Direktur CV. ASIS ENGINERIA) menyerahkan jaminan pemeliharaan 5% dari Bank Pemerintah.
Bahwa Berdasarkan data administrasi yang saksi lihat dan berdasarkan keterangan dari PPTK nama Ir. YANDRIZAL bahwa CV. ASIS ENGINERIA telah memenuhi syarat untuk mengajukan pembayaran dana sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa Pembayaran dana sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut sebagai berikut :
Pembayaran tahap I (30%) tersebut dibayarkan langsung kepada Rekening C. ISRAR, Amd (Direktur CV. ASIS ENGINERIA) dengan nomor Rekening 0321-01-000716.30.0 Bank Rakyat Indonesia cabang Pariaman.
Pembayaran tahap II (65%) tersebut dibayarkan kepada PRIMA YUDHA SAKTI atas permintaan dari CV. ASIS ENGINERIA melalui YANDRIZAL dengan Nomor Rekening 1110004195588 Bank Mandiri cabang padang sebanyak 65 %.
Pembayaran tahap III (5% / Pemeliharaan) tersebut dibayarkan kepada PRIMA YUDHA SAKTI atas permintaan dari CV. ASIS ENGINERIA melalui YANDRIZAL dengan Nomor Rekening 1110004195588 Bank Mandiri cabang padang Pariaman sebanyak 5 % (Jaminan Pemeliharaan).
Bahwa Jumlah uang yang dibayarkan kepada CV. ASIS ENGINERIA adalah sebanyak Rp. 72.039.000,- (tujuh puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan jumlah uang yang dibayarkan kepada PRIMA YUDHA SAKTI tersebut adalah sebanyak Rp. 156.084.500,- (Seratus lima puluh enam juta delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan jaminan pemeliharaan 5% sebanyak Rp. 12.006.500,- (dua belas juta enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Total yang diterima oleh PRIMA YUDHA SAKTI adalah sebanyak Rp. 168.091.000,- (seratus enam puluh delapan juta sembilan puluh satu ribu rupiah).
Bahwa Jumlah uang yang telah dibayarkan sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut adalah Rp. 240.130.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah seratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi ada diberitahukan oleh PPTK nama YANDRIZAL bahwa Pembayaran tahap II (65%) pembayaran tahap III (5%) disetorkan langsung ke Rekening PRIMA YUDHA SAKTI tersebut atas permintaan dari CV. ASIS ENGINERIA.
Bahwa Yang menyetujui pembayaran dana sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut adalah saksi sendiri (Ir. HERRY MARTINUS Pgl HERI selaku KPA).
Bahwa Yang bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut adalah YANDRIZAL selaku PPTK;
Bahwa Dasar saksi menyetujui untuk dilakukan pembayarn pekerjaan 100 % tersebut setelah adanya rapat bersama dengan Kepala Dinas dan PPTK serta Panitia lainnya dan berdasarkan Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012, tanggal 03 Desember dari Tim Peneliti yang menyatakan bahwa untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro 2 (dua) Unit Beserta Jaringantersebut, selanjutnya kepada pihak kedua dapat dibayarkan sebesar 100 % setelah dikurangi uang muka sebesar 30 % dan jaminan pemeliharaan sebesar 5 %. Dan juga setelah adiminstrasi keuangan CV ASIS ENGINERIA telah lengkap untuk pencairan 100%.;
Bahwa Secara administrasi saksi ada melakukan pengecekan terhadap pekerjaan yang dilakukan PPTK dan Tim Panitia Penerima Barang dan Jasa serta panitia Pengadaan Barang & Jasa tetapi saksi tidak ada melakukan pengecekan ke Lapangan karena secara teknis yang melakukan pengawasan dan pengecekan dilapangan dilakukan oleh Ir. YANDRIZAL selaku PPTK.
Bahwa Ada dilakukan survey ulang oleh DESDM Prop. Sumbar terhadap rencana pekerjaan pembangunan pikohidro tersebut, survey ulang dilakukan oleh YANDRIZAL selaku PPTK.
Bahwa Berdasarkan laporan secara lisan rencana pekerjaan pembangunan pikohidro tersebut adalah sesuai dengan usulan oleh Pemda Kab. Sijunjung bahwa dilokasi tersebut dapat dibangun Pikohidro.
Bahwa tidak ada dinas ESDM Prop. Sumatera Barat atau Pihak yang melaksanakan Pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro tersebut Mengajukan Izin kepada Bupati Sijunjung untuk pembangunan, pemamfaat, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder.
Bahwa tidak ada Bupati Sijunjung memberikan izin kepada Dinas ESDM Prop. Sumatera Barat atau Pihak yang melaksanakan Pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro tersebut untuk pembangunan, pemamfaat, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder.
Bahwa pihak Dinas ESDM prop. Sumbar melakukan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah berdasarkan usulan dari Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Sinjung tahun 2010.
Bahwa Angaran untuk pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prop. Sumbar TA. 2012.
Bahwa yang mengurus administrasi sehubungan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut adalahIr. YANDRIZAL selaku PPTK sesuai dengan tugas selaku PPTK.
Bahwa Saksi tidak ada menerima laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara tertulis dari Ir. YANDRIZAL selaku PPTK sehubungan dengan pekerjaan tersebut tetapi sewaktu saksi tanya secara lisan kepada Ir. YANDRIZAL selaku PPTK “bagaimana pekerjaan” dijawab oleh Ir. YANDRIZAL selaku PPTK “tidak ada masalah tetapi ada longsor sedikit”.
Bahwa Masalah administrasi kegiatan proyek pembangunan pikohidro tersebut berupa Kwitansi pembayaran uang 65% dan kwitansi 5%, Berita Acara serah terima pekerjaan, surat permintaan pembayaran uang, Berita Acara pembayaran, Ringkasan Kontrak tersebut saya tandatangani setelah dilakukan rapat pada tanggal 21 Desember 2012 sekitar sore hari dan saksi menandatangani administrasi tersebut diruangan saksi, setelah administrasi diserahkan oleh Ir. YANDRIZAL kepada saksi dan Ir. YANDRIZAL juga mengatakan bahwa ini semua administrasi sudah siap tinggal untuk ditandatangani
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
MARZUKI MAHDI
Bahwa saksi Selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa sekarang saksi Kepala Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa dengan Keputusan Gubenur Sumatera Barat Nomor : 030-34-2012, tanggal 18 Januari 2012 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pengguna Anggaran
Bahwa Kewajiban dan tanggung jawab saksi selaku Penguna Anggaran PA adalah :
a. Menyusun RKA-SKPD;
b. Menyusun DPA-SKPD;
c. Melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Angaran Belanja;
d. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. Melakukan Pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan Pajak;
g. Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. Menandatangani SPM;
i. Mengelola hutang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya.
j. Mengelola barang milik daerah/Kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnnya;
k. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
l. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
m. Melaksanakan tugas-tugas penguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan Kuasda yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah; dan
n. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Bahwa Secara teknis yang menyelengarakan semua kegiatan tersebut adalah Kuasa Penguna Anggaran (KPA);
Kuasa Penguna Anggaran (KPA) adalah Ir. HERRY MARTINUS Pgl HERI.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Ir. YANDRIZAL.
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah MASRIL, S.Sos (Ketua), NURIJAL, S.Sos (Sekretaris), M. RIZKI, ST (anggota), AGUS SUGIANTO, ST (anggota), DENI IRAWAN, ST (Anggota).
Panitia penerima Penerimaan pemeriksaan/pengujian Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah EVA JONI, S.Sos Pgl JON (ketua), MAISARAH (Sekretaris) dan PANGOLOSAN MATONDANG (Anggota).
Bahwa Sistem pengadaan sehubungan dengan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut dilakukan dengan cara Lelang diumumkan melalui website LPSE Prop. Sumbar.
Bahwa Anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut berasal dari APBD Prop. Sumbar tahun anggaran 2012.
Bahwa Besar pagu angaran untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut adalah Rp. 240.130.000 (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa Setahu saksi sistem pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut dengan secara Turnkey /terima jadi.
Bahwa Dasar dari CV. ASIS ENGINERIA melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor Nomor : 1139 / SPK / PIKO / DESDM – 2012 tanggal 03 September 2012.
Bahwa pekerjaan harus dilaksanakan oleh CV. ASIS ENGINERIA adalah membangun Pembangkit Listrik Pikohidro sebanyak 2 (dua) unit sampai selesai sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut.
Bahwa Kegunaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pedoman atau kegiatan yang harus dikerjakan oleh CV. ASIS ENGINERIA sehubungan dengan Pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Phikohidro tersebut.
Bahwa Saksi tidak ada diberitahukan oleh KPA, PPTK dan atau CHAZANATUL ISRAR Pgl ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut adalah PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA.
Bahwa Setahu saksi tidak ada selain dari CV. ASIS ENGINERIA yang ditunjuk secara resmi dari DESDM Prop. Sumbar kepada pihak lain dalam hal ini sdr PRIMA YUDHA SAKTI sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut.
Bahwa pekerjaan mulai dilaksanakan sejak tanggal 03 September 2012 sampai dengan 01 Desember 2012, dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh) hari.
Bahwa Saksi kelapangan/lokasi pembanguan pada tanggal dan bulan tidak ingat tepatnya tahun 2013 setelah adanya staf saksi yang dipanggil oleh Polisi Polres Sijunjung untuk dimintai keterangan sehubungan dengan pekerjaan pembangunan pembangkit Listrik pikohidro tersebut .
Bahwa pekerjaan tersebut selesai melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan;
Bahwa Ada kendala yang diberitahukan oleh KPA kepada saksi yaitu Saluran irigasi yang dipakai untuk pembangunan pembangkit listrik pikohidro tersebut jebol dikarenakan banjir.
Bahwa Pekerjaan pembangunan pembangkit listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan.
Bahwa Yang menyerahkan pekerjaan tersebut adalah C. ISRAR, Amd selaku direktur CV. ASIS ENGINERIA sebagai PIHAK Ke II dan diserahkan kepada Ir. H. HERRY MARTINUS, MM Selaku KPA Sebagai Pihak Ke I sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Bahwa ada dilakukan Pemeriksaan dan pengujian terhadap pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro dan Saksi mengetahui pada saat diberitahukan oleh EVA JONI, S.Sos pada saat adanya dilakukan pertemuan bersama dengan, Ir. HERRY MARTINUS, MM, Ir. YANDRIZAL, EVA JONI, S.Sos, MASRil, JONI IVAN.
Bahwa yang diberitahukan pada saat itu oleh EVA JONI, S. Sos adalah Kondisi pembangunan pada saat itu hampir selesai, dan dia berkeberatan untuk menandatangani Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan dan Pengujian Pekerjaan.
Bahwa Pertemuan tersebut diadakan diruangan Kepala Dinas ESDM Prop. Sumatera Barat;
Bahwa Ir. YANDRIZAL selaku PPTK yang selalu yang mengawasi dilapangan memberitahukan bahwa pekerjaan tersebut pasti selesai sebelum akhir Desember 2012;
Bahwa Tidak ada keputusan secara tertulis tentang hasil pertemuan tersebut dan hasil dari pertemuan tersebut ada dilaksanakan.
Bahwa Secara administrasi telah dilakukan Pemeriksaan dan pengujian terhadap pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut, tertuang dalam Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM – 2012, tanggal 03 Desember 2012.
Bahwa Hasil dari Pemeriksaan dan pengujian terhadap pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut adalah :
Dari HAsil pemeriksaan/pengujian pekerjaan untuk kegiatan dimaksud diatas sudah, 100% siap dan telah dinyatakan berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.
Uraian dari pemeriksaan/pengujian pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Sipil.
Bendung dan Intake sudah selesai dikerjakan.
Saluran Pembawa (normalisasi) sudah selesai dikerjakan.
Saluran Pelimpah sudah selesai dikerjakan.
Rumah Pembangkit uk.2x2 sedang dikerjakan.
Saluran Pembuang sudah selesai dikerjakan.
Saluran Pelimpasan sedang dikerjakan.
b. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal.
Pengadaan dan Pemasangan Generator : belum dipasang tetapi sudah dipesan dan dalam proses mensetting di CV. PROWATER padang.
Pengadaan dan Pemasangan Turbin : belum dipasang tetapi sudah dipesan dan dalam proses mensetting di CV. PROWATER padang.
Pengadaan dan Pemasangan Panel control : belum dipasang tetapi sudah dipesan dan dalam proses mensetting di CV. PROWATER padang.
c. Jaringan Transmisi dan Distribusi.
Tiang Listrik Kayu Lokal sudah dikerjakan.
Kabel Distribusi Twisted 2 X 16 sudah dikerjakan.
Aksesoris Tiang dan Pemasangan ada dipasangkan sebanyak 2 (dua) buah atau 2 (dua) tiang saja.
Instalasi Rumah Turbin belum dikerjakan.
d. LAIN-LAIN.
Pengadaan Tool Kit Set : sudah diadakan tetapi belum diserahkan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapankah terakhir kali Panitia Penerima pemeriksaan/pengujian pekerjaan melakukan pemeriksaan/pengujian terhadap Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa saksi tidak ada menerima laporan secara detail dari Panitia Penerima pemeriksaan/pengujian pekerjaan dan atau PPTK tentang pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa Setahu saksi Tim pemeriksa/penerima Barang yaitu EVA JONI, S.Sos, MAISARAH, SE dan PANGOLOSAN MATONDANG yang telah ditunjuk tersebut tidak ada memiliki keahlian dibidang PLTMH/Picohidro dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pada saat Tim pemeriksa/penerima Barang yaitu EVA JONI, S.Sos dan MAISARAH, SE pada saat melakukan pengujian pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut ada didampingi dengan tenaga Ahli dibidang PLTMH/Picohidro.
Bahwa Saksi tidak ada menerima Laporan secara tertulis dari KPA dan atau PPTK secara detail tentang proses perkembangan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut tetapi hanya secara lisan dalam rapat kecil sebagaimana yang telah saksi jelaskan pada jawaban diatas.
Bahwa Sistem pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit beserta jaringannya tersebut saksi tidak mengetahui dikarenakan secara teknis semua adalah pekerjaan dari KPA dan PPTK akan tetapi setelah saksi lihat Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK) tersebut baru saksi mengetahui bahwa sistim pembayaran adalah Termin atau secara bertahap (Tahap I uang muka sebesar 30 %, tahap selanjutnya apabila pekerjaan 80% dibayarkan 75% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai uang muka, pekerjaan 100% dibayarkan 100% dari nilai kontrak setelah pihak kedua menyerahkan jaminan pemeliharaan 5% dari Bank Pemerintah selama 6 bulan terhitung sejak Berita Acara serah terima pekerjaan pertama).
Bahwa Secara Spesifiknya saksi tidak mengetahui akan tetapi menurut saksi secara umum syarat yang harus diajukan adalah Sesuai dengan Kemajuan Pekerjaan yang telah diselesaikan.
Bahwa Yang mengajukan pencairan dana sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut adalah C. ISRAR, Amd (Direktur CV. ASIS ENGINERIA).
Bahwa CV. ASIS ENGINERIA telah melakukan pencairan dana keseluruhan sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut yaitu sebesar Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh bendahara.
Bahwa Sesuai dengan bahan-bahan administrasi Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilampirkan dan disampaikan oleh bendaharawan kepada saksi maka CV. ASIS ENGINERIA telah memenuhi syarat untuk mengajukan pencairan dana sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun.
Bahwa Pencairan 30 % dilakukan pada tanggal 02 Oktober 2012 bertempat di Padang langsung ke rekening 0321010007163300 atas nama CV. ASIS ENGINERIA, Pencairan 95 % (setelah dikurangi uang muka senilai 30%) pada tanggal 21 Desember 2012 langsungdan 5 % dilakukan pada tanggal 21 Desember 2012 bertempat di Padang langsung ke rekening 1110004195588 atas nama PRIMA YUDHA SAKTI dan untuk yang 5 % Biaya Pemeliharaan pada tanggal 21 Desember 2012 bertempat di Padang langsung ke rekening 1110004195588 atas nama PRIMA YUDHA SAKTI.
Bahwa Setahu saksi pencairan 30 % dilakukan pada tanggal 02 Oktober 2012 kepada CV. ASIS ENGINERIA sebanyak Rp. 72.039.000,-, Pencairan 95 % (setelah dikurangi uang muka senilai 30%) pada tanggal 21 Desember 2012 langsung ke CV. ASIS ENGINERIA sebesar Rp. 156.084.500 (seratus lima puluh enam juta delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan 5 % Biaya Pemeliharaan dilakukan pada tanggal 21 Desember 2012 langsung ke CV. ASIS ENGINERIA sebanyak 12.006.500,- (Jaminan pemeliharaan 5%).
Bahwa Ada bukti pencairannya yaitu Surat Perintah membayar (SPM).
Bahwa Ada dibuatkan administrasi sehubungan dengan pekerjaan pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang membuat administrasi berupa Berita Acara penerimaan pemeriksaan/pengujian pekerjaan dan Berita Acara serah terima pekerjaan pekerjaan pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut dibuat tertanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah.
Bahwa Setahu saksi setelah diserah terimakan pekerjaan tersebut, pembakit listrik pikohidro belum dapat dipergunakan atau bermanfaat bagi masyarakat di Jorong Tendikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang karena Bendungan dan saluran Irigasi yang dipergunakan/dimanfaatkan untuk mengaliiri Pikohidro tersebut rusak dan Pihak dari Kab. Sijunjung berjanji akan memperbaiki saluran irigasi yang rusak tersebut pada anggaran tahun 2013.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada dilakukan denda keterlambat terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan pikohidro bserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut dikernakan detil pekerjaan dari hal tersebut berada pada KPA dan PPTK.
Bahwa Kegunaan dari Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian pekerjaan tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk Administrasi pencairan anggaran pekerjaan tersebut.
Bahwa Yang menyebabkan dibangunya 2 (dua) unit Pembangkit Listrik Pikohidro di Nagari Timbulun tersebut adalah adanya Surat Permohonan bantuan Energi Baru Terbarukan untuk Daerah Tertinggal dari Bupati Sijunjung Nomor : 671/297/Distamben-2011, tanggal 4 April 2011 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sumatera Barat dan juga surat tersebut dilampirkan daerah yang dimaksut.
Bahwa secara pasti saksi tidak ingat akan tetapi secara Normatifnya seharusnya ada dilakukan peninjauan oleh Dinas ESDM Prop. Sumbar terhadap Lokasi yang diusulkan oleh Bupati Sijunjung untuk dibangun Pikohidro tersebut lebih detilnya dapat ditanyakan kepada KPA dan PPTK dari pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut.
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
MUSALMI
Bahwa saksi dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas ESDM Prop Sumbar. Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor : 030-34-2012 tanggal 18 Januari 2012.
Bahwa sekarang saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Propinsi Sumatera Barat dan jabatan saksi adalah sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa Kewajiban dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara Pengeluaran Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat adalah Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pencairan dana beserta lampirannya di Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat yang akan diajukan ke Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Propinsi Sumatera Barat.
Lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan ke DPKD tersebut adalah :
1). Surat Perintah Membayar (SPM).
2). Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (surat Pengantar, Ringkasan, Rincian Pengunaan Anggaran Tahun 2012).
3). Kwitansi Pembayaran.
4). Surat Pernyataan Tanggung Jawab Langsung dari Kepala Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat.
Syarat-syarat untuk mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke DPKD tersebut adalah :
1). Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan.
2). Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
3). Surat Permintaan Pembayaran Uang.
4). Berita Acara Pembayaran.
5). Pungutan PPh / PPn.
6). Ringkasan Kontrak.
7). Permohonan Pembayaran dari Perusahaan.
8). Jaminanan Pemeliharan.
Bahwa Yang melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut adalah CV. ASIS ENGINERIA (selaku Pemenang Tender).
Bahwa Saksi mengetahuinya dari Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1139 / SPK / PIKO / DESDM-2012, tanggal 3 September 2012 yang diberikan oleh MASRIL, S.Sos kepada saksi.
Bahwa MASRIL, S.Sos memberikan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1139 / SPK / PIKO / DESDM-2012, tanggal 3 September 2012 tersebut kepada saksi di ruangan Keuangan Kantor DESDM Propinsi Sumatera Barat pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi tahun 2012.
Bahwa Sebabnya adalah karena saksi Bendahara Pengeluaran Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa Nilai kontrak sesuai dengan surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor Nomor : 1139 / SPK / PIKO / DESDM – 2012 tanggal 03 September 2012 tersebut adalah Rp. 240.130.000,- (Dua Ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa Secara dilapangan saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan pembangkit listrik pikohidro tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV ASIS ENGINERIA akan tetapi berdasarkan Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/1840/BA/PIKO/DESDM-2012, tanggal 3 Desember 2012 bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % (seratus persen) dan telah dilakukan pemeriksaan/uji operasi.
Bahwa Kegunaan dari Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/1840/BA/PIKO/DESDM-2012, tanggal 3 Desember 2012 adalah merupakan salah satu persyaratan untuk pencairan dana/uang sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012.
Bahwa Saksi mengetahuinya berdasarkan Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/1840/BA/PIKO/DESDM-2012, tanggal 3 Desember 2012 bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % (seratus persen) dan telah dilakukan pemeriksaan/uji operasi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan CV. ASIS ENGINERIA menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 karena saksi tidak ada melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi pekerjaan dan itu bukanlah tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara Pengeluaran kantor DESDM Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa CV. ASIS ENGINERIA telah menerima pembayaran atas Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut.
Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7794 / SP2D-LS-2012, tanggal 28 Desember 2012 bahwa CV ASIS ENGINERIA menerima pembayaran atas Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut pada tanggal 28 Desember 2012 setelah dikurangi uang muka adalah sebesar Rp. 156.084.500,- (seratus lima puluh enam juta delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran 95 %. Sedangkan untuk pembayaran 5 % (Jaminan Pemeliharaan) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7798 / SP2D-LS-2012, tanggal 28 Desember 2012 diterima oleh CV ASIS ENGINERIA pada tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp. 12.006.500,- (dua belas juta enam ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Kelengkapan yang harus dilengkapi oleh CV ASIS ENGINERIA adalah:
1). Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan.
2). Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
3). Surat Permintaan Pembayaran Uang.
4). Berita Acara Pembayaran.
5). Pungutan PPh / PPn.
6). Ringkasan Kontrak.
7). Permohonan Pembayaran dari Perusahaan.
8). Jaminanan Pemeliharan.
Bahwa Kelengkapan yang harus dilengkapi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat adalah :
1). Surat Perintah Membayar (SPM).
2). Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (surat Pengantar, Ringkasan, Rincian Pengunaan Anggaran Tahun 2012).
3). Kwitansi Pembayaran.
4). Surat Pernyataan Tanggung Jawab Langsung dari Kepala Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat.
Kelengkapan tersebut diatas saat sekarang ini berada di Kantor Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa yang mengajukan Permintaan Pembayaran kepada saksi selaku Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) nama Ir. YANDRIZAL.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat Syarat-syarat untuk mengajukan SPP ke DPKD tersebut karena Syarat-syarat admintrasi yang diajukan tersebut dibuat oleh bagian tugas dan tanggung jawab dari PPTK.
Bahwa Sistem pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit beserta jaringannya tersebut sesuai Surat Perjanjian Kerja tersebut adalah Termin atau secara bertahap (Tahap I uang muka sebesar 30 %, tahap selanjutnya apabila pekerjaan 80% dibayarkan 75% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai uang muka, pekerjaan 100% dibayarkan 100% dari nilai kontrak setelah pihak kedua menyerahkan jaminan pemeliharaan 5% dari PT. Asuransi Jasaraharja Putera selama 6 bulan terhitung sejak Berita Acara serah terima pekerjaan pertama).
Bahwa Pembayaran tersebut adalah :
Pembayaran tahap pertama (uang muka) tanggal 02 Oktober 2012.
Pembayaran tahap kedua (100% dikurangi biaya pemeliharaan sebanyak 5 %) tanggal 21 Desember 2012.
Pembayaran tahap ketiga 5 % tanggal 21 Desember 2012 serta dilengkapi dengan jaminan Pemeliharaan dari Asuransi Jasa Rahaja Putra.
Bahwa Pembayaran dana sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut sebagai berikut :
Pembayaran tahap I (30%) tersebut dibayarkan langsung kepada Rekening C. ISRAR, Amd (Direktur CV. ASIS ENGINERIA) dengan nomor Rekening 0321-01-000716.30.0 Bank Rakyat Indonesia cabang Pariaman.
Pembayaran tahap II (95% dipotong uang muka sebanyak 30 %) tersebut dibayarkan kepada PRIMA YUDHA SAKTI berdasarkan berita acara pembayaran nomor : 027 / 1841 / KMG / PIKP / DESDM – 2012 tanggal 20 Desember 2012, dengan Nomor Rekening 1110004195588 Bank Mandiri cabang padang, jadi yang dibayarkan sebanyak 65 %.
Pembayaran tahap III (5% / Pemeliharaan) tersebut dibayarkan kepada PRIMA YUDHA SAKTI atas permintaan dari CV. ASIS ENGINERIA melalui Ir.YANDRIZAL dengan Nomor Rekening 1110004195588 Bank Mandiri cabang padang Pariaman sebanyak 5 % (Jaminan Pemeliharaan).
Bahwa Jumlah uang yang dibayarkan kepada CV. ASIS ENGINERIA adalah sebanyak Rp. 72.039.000,- (tujuh puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan jumlah uang yang dibayarkan kepada PRIMA YUDHA SAKTI tersebut adalah sebanyak Rp. 156.084.500,- (Seratus lima puluh enam juta delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan jaminan pemeliharaan 5% sebanyak Rp. 12.006.500,- (dua belas juta enam ribu lima ratus rupiah). Jadi Total yang diterima oleh PRIMA YUDHA SAKTI adalah sebanyak Rp. 168.091.000,- (seratus enam puluh delapan juta sembilan puluh satu ribu rupiah).
Bahwa Jumlah uang yang telah dibayarkan sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut adalah Rp. 240.130.000,- (Dua Ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa Sepengetahuan saksi ada dilakukan pemotongan Pajak yang dikenakan kepada CV. ASIS ENGINERIA sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut adalah untuk PPn (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar Rp. 21.830.000 (dua Puluh satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp. 4.366.000 (empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah). Jadi total pajak yang dikenakan kepada CV ASIS ENGINERIA adalah sebesar Rp. 26.196.000 (dua puluh enam juta seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) dan telah disetorkan oleh CV ASIS ENGINERIA.
Bahwa untuk pencairan dana 95 % (Sembilan puluh lima persen) ada buktinya bahwa CV. ASIS ENGINERIA telah menyetorkan pajak yaitu berupa Surat Setoran Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.423.540.-2.201.000 atas nama CV ASIS ENGINERIA, tanggal 31 Desember 2012. Dan untuk pencairan dana 5 % (lima persen) buktinya berupa Surat Setoran Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.423.540.-2.201.000 atas nama CV ASIS ENGINERIA.
Bahwa Surat Setoran Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.423.540.-2.201.000 atas nama CV ASIS ENGINERIA, tanggal 31 Desember 2012 tersebut saat sekarang ini berada di kantor Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa Saksi ada diberitahukan oleh PPTK nama YANDRIZAL bahwa Pembayaran tahap II (95%) pembayaran tahap III (5%) disetorkan langsung ke Rekening PRIMA YUDHA SAKTI tersebut berdasarkan berita acara pembayaran nomor : 027 / 1841 / KMG / PIKP / DESDM – 2012 tanggal 20 Desember 2012, setelah saksi tanyakan langsung kepada Ir. YANDRIZAL.
Bahwa bendahara tidak mengetahui apa hubungan PRIMA YUDHA SAKTI dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa Sesuai dengan Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/1840/BA/PIKO/DESDM-2012, tanggal 3 Desember 2012 bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % (seratus persen) dan telah dilakukan pemeriksaan/uji operasi, akan tetapi secara dilapangan saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan oleh CV ASIS ENGINERIA.
Bahwa Tidak ada dilakukan Addendum terhadap pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut.
Bahwa Tidak ada dilakukan denda terhadap CV. ASIS ENGINERIA sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut.
Bahwa Maksud dan tujuan bendahara dipanggil dan dikumpulkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat adalah untuk menyelesaikan administrasi pembayaran kepada CV ASIS ENGINERIA.
Bahwa Sewaktu dikumpulkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat, pembayaran yang telah dilakukan adalah untuk uang muka 30 % (tiga puluh persen) yaitu sebesar Rp. 72.039.000,- (tujuh puluh dua juta tiga puluh Sembilan ribu rupiah). Sedangkan pencairan untuk 95 % (Sembilan puluh lima persen) dan 5 % (lima persen) belum ada dilakukan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV ASIS ENGINERIA akan tetapi berdasarkan Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian Pekerjaan Nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/1840/BA/PIKO/DESDM-2012, tanggal 3 Desember 2012 bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % (seratus persen) dan telah dilakukan pemeriksaan/uji operasi.
Bahwa Sekitar bulan Desember Tahun 2012 saksi dikumpulkan di ruangan Kepala Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat. Dan yang ikut dikumpulkan pada saat itu adalah saksi sendiri, Ir. MARZUKI MAHDI AK, Ir. HERRY MARTINUS, Ir. YANDRIZAL, MASRIL, S.Sos, EVA JONI, S.Sos dan MAISARAH, SE. Kemudian disampaikan bahwa pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut telah selesai dilaksanakan. Dan setelah itu Ir. MARZUKI MAHDI AK mengatakan “Tahun 2012 akan segera berakhir, tolong dibantu untuk menyelesaikan masalah Administrasi kegiatan Proyek Pembangunan Pikohidro”. Setelah itu saksi keluar dari ruangan Kepala Dinas untuk kembali bekerja di ruangan Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya Ir. Yandrizal menyerahkan syarat-syarat untuk mengajukan Surat Permintaan pembayaran kepada saksi sambil berkata “ini persyaratan pikohidro buk EMI, silahkan buatkan Surat Permintaan Pembayarannya lagi”. Dan setelah itu saksi membuat Surat Permintaan Pembayaran.
Bahwa Kuasa penguna Anggran sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut adalah Ir. H. HERRY MARTINUS, MM Pgl HERI.
Bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor Nomor : 1139 / SPK / PIKO / DESDM – 2012 tanggal 03 September 2012 dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut pada saat ini berada di Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa Sumber dana pembiayaan untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut bersumber dari anggaran APBD Propinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2012.
Bahwa Menurut saksi maksud dari perkataan Kepala Dinas meminta agar untuk Pekerjaan Phikohidro tersebut administrasi yang berhubungan dengan perkara tersebut seperti Surat Perintah Membayar untuk diselasaikan dikarenakan tahun 2012 akan berakhir dan apabila telah lewat tahun 2012 maka uang sisa pembayaran dari pekerjaan Phikohidro tersebut tidak dapat lagi dicairkan dan dipulangkan ke Kas Daerah dan apabila uang dikembalikan ke kas daerah secara otomatis pekerjaan pikohidro tersebut tidak akan dapat lagi dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat sekitar.
Banwa Untuk Berita Acara Serah terima Pekerjaan saksi tidak mengetahui kapan ditandatangani akan tetapi Berita Acara Serah Terima tersebut telah ditanda tanggani oleh semua pihak yang berkepentingan yang mana Berita Acara tersebut saya terima dari Ir. YANDRIZAL, untuk Surat Permintaan Pembayaran saya tanda tangani pada tanggal 21 Desember 2012 dan Surat Perintah Membayar ditanda tangani oleh Ir. H. MARZUKI MAHDI AK pada tanggal 21 Desember 2012.
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
Drs. H.YUSWIR ARIFIN DT INDO MARAJO. MM,
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan diminta keterangan pada saat ini sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Tanda tangan atas nama YUSWIR ARIFIN selaku Pihak KEDUA yang terdapat dalam Berita Acara Serah Terima Aset tetap milik pemerintah Provinsi Sumatera Barat Kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung No. 463/B.ACARA-2013, tanggal 10 April 2013 tersebut adalah merupakan tanda tangan saksi.
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara tersebut bertempat di Kantor Bupati Sijunjung pada hari dan tanggal tidak ingat bulan April tahun 2013 (tepatnya beberapa hari setelah adanya Surat Pengantar dari Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Prov. Sumatera Barat No. 030/462/KMG/DESDM-2013, tanggal 24 April 2013).
Bahwa Yang menyebabkan tanda tangan saksi tersebut bisa terdapat pada Berita Acara Serah Terima Aset tetap milik pemerintah Provinsi Sumatera Barat Kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung No. 463/B.ACARA-2013, tanggal 10 April 2013 tersebut Karena saksi ditugaskan sebagai bupati maka kewenangan saksi untuk menerima hal yang bersangkutan dengan aset Propinsi yang diserahkan ke daerah.
Bahwa Didalam lampiran Berita Acara Serah Terima Aset tetap milik pemerintah Provinsi Sumatera Barat Kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung No. 463/B.ACARA-2013, tanggal 10 April 2013 tersebut tertera bahwa keadaan barang yang diserah terimakan dari Gubenur Sumatera Barat (Pihak Pertama) kepada Bupati Sijunjung (Pihak Kedua) dalam keadaan Barang baik, maksud dari Keadaan Barang Baik tersebut adalah 2 (dua) unit Pikohidro tersebut sudah ada dan sudah terpasang dilokasi tempat alat tersebut diperuntukan.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut pada saat terjadinya serah terima Aset tetap milik pemerintah Provinsi Sumatera Barat Kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung sudah dapat berfungsi dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Dusun I dan Dusun II Jorong Tandikek Kenagarian Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung berdasarkan dari dokumen pendukung yang dilampirkan oleh Dinas ESDM Prov. Sumatera Barat pada Berita Acara Serah terima Aset tersebut yaitu :
a. Surat dengan No. 671/364/KMG/ESDM/2013, tanggal 8 April 2013 Perihal Informasi Pembangkit Listrik Picohidro di Jorong Tandikek Nagari Timbulun.
b. Surat berupa Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan Nomor : 027/6/BA/PEM-UJI/DESDM-2012, tanggal 3 Desember 2012 yang menyatakan bahwa Pekerjaan tersebut sudah selesai 100%.
c. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/1840/BA/PIKO/DESDM-2012, tanggal 3 Desember 2012 antara Ir. MARZUKI MAHDI, AK (Pengunan Anggaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat, Disebut Pihak Pertama) dan C. ISRAR, Amd (direktur CV. ASIS ENGINERIA, disebut Pihak Kedua).
d. Berita Acara Serah Terima Pembangkit Listrik Pikohidro Tandikek Kab. Sijunjung dari Ir. MARZUKI MAHDI, AK (Pengunan Anggaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat, selanjutnay disebut Pihak Petama) dengan DARISMAN (Jorong Tandikek selaku Pihak Kedua) dengan nomor Surat : 029/KMA/BA/DESDM-2012, tanggal 26 Desember 2012.
Bahwa Yang menyebakan diserah terimakannya Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut dari Pemerintah Propinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Gubenur Sumatera Barat (Pihak Pertama) kepada Pemda Sijunjung dalam hal ini diwakili oleh Bupati Sijunjung (Pihak Kedua) dikerenakan Pikohidro tersebut akan dihibahkan kepada masyarakat Jrg. Tandikek Ken. Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung, maka secara aturanya Pihak dari Propinsi Sumatera Barat harus menyerahkan pikohidro tersebut terlebih dahulu ke Pemda Kab. Sijunjung yang mana nantinya Pemerintah Kabupaten Sijunjung akan menyerahkan kepada Nagari ataupun Jorong.
Bahwa Setahu saksi yang menyebabkan dibangunnya Pembangkit Listrik di Jrg. Tandikek Ken. Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut dikarenakan adanya Surat dari Bupati Sijunjung yang ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat perihal permohonan Bantuan Energi Baru Terbarukan untuk daerah tertinggal Nomor Surat :671/257/Distamben-2011, tanggal 4 April 2011, yang mana salah satu Jorong Yang diusulkan masih belum mendapatkan listrik salah adalah Jorong Tandikek Ken. Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Pemda Kabupaten Sijunjung tidak ada menerbitkan izin untuk pemanfaatan Saluran Irigasi yang dipergunakan oleh pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat yang dipakai untuk mengairi air menuju 2 (dua) unit turbin untuk alat Pikohidro tersebut.
Bahwa Berdasarkan Surat dari Bupati Sijunjung yang ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat perihal permohonan Bantuan Energi Baru Terbarukan untuk daerah tertinggal Nomor Surat :671/257/Distamben-2011, tanggal 4 April 2011, yang mana salah satu Jorong yang diusulkan adalah Jorong Tandikek Ken. Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung akan tetapi untuk tepat pastinya dimana Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut akan dibangun yang menentukan adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit yang berada di Dusun I dan Dusun II Jorong Tandikek Kenagarian Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung tersebut belum terdaftar kedalam Aset pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Bahwa Dikarenakan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit yang berada di Dusun I dan Dusun II Jorong Tandikek Kenagarian Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung tersebut dikerenakan terjadi permasalahan maka kita Pihak pemerintah Kabupaten Sijunjung belum mendaftarkan Pikohidro tersebut kedalam aset Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan yang menurut saksi bertanggung jawab saat sekarang ini terhadap Pikohidro tersebut adalah Pihak dari Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa Dikerenakan Pembangkit listrik tersebut dalam proses permasalahan di Kepolisian maka terhadap Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit yang berada di Dusun I dan Dusun II Jorong Tandikek Kenagarian Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung tersebut belum bisa diserah terimakan kepada Kenagarian Timbulun
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut ;
KETERANGAN AHLI
SUWARDJI
Bahwa yang menjadi dasar bagi ahli dalam melaksanakan tugas sebagai ahli pada saat ini yaitu berdasarkan surat penunjukkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung nomor : 610/536/Air-2014, tanggal 09 September 2014 tentang Pengiriman personil sebagai untuk melakukan pemeriksaan Fisik bangunan dan penghitungan volume, berdasarkan kepada permintaan dari Kepolisian Resort Sijunjung untuk melakukan Infestigasi terhadap kegiatan dimaksud;
Bahwa Penghitungan Volume Fisik pekerjaan tersebut dilakukan pada hari Jum’at tanggal 12 September 2014 bertempat di Dusun I dan Dusun II Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Tim dalam melakukan penghitungan volume Fisik pekerjaan tersebut adalah saksi sendiri, KADISMAN, ST, REINALDO DIAN PRIMA, ST dan TAMRIN.
Bahwa Hasil dari penghitungan volume fisik pekerjaan tersebut sebagaimana tertuang didalam 1 (satu) bundel Berita Acara pengukuran Lapangan nomor : 610/537/AIR-2014, tanggal 12 September 2014.
Bahwa Sistem penghitungan volume fisik pekerjaan tersebut adalah pertama Tim melakukan pengukuran dilapangan secara manual dengan meteran dan yang diukur adalah panjang, tinggi dan lebar, selanjutnya membuat sket gambar dan menghitung volume Fisik berdasarkan pengukuran secara manual dilapangan (Aktual Cek) serta dilampirkan foto dokumentasi saat pengukuran dilapangan.
Bahwa ditemukan ada perbedaan antara Gambar yang ada dikontrak dengan keadaan fisik dilapangan sewaktu dilakukan penghitungan volume fisik pekerjaan tersebut adalah:
a). Dusun I :
Bendung dan Intake :
Berdasar gambar tidak ada penambahan puncak bendung sedangkan yang ditemui dilapangan ada penambahan puncak bendung tinggi 30 cm, lebar 40 cm dan panjang 5,64 Meter.
Saluran pembawa :
Saluran Pada gambar kontrak terdapat adanya penambahan tinggi badan saluran sebelah sepanjang 200 Meter, tinggi 30 cm, lebar 25 cm dan memasang tembok penahan dengan pondasi tinggi 40 cm, lebar 50 cm sepanjang 72 meter serta badan dam sebagai saluran dengan tinggi 60 cm, lebar bawah 35 cm, lebar atas 25 cm sepanjang 72 meter.
Saluran Dilapangan ditemui dengan ukuran bervariasi sesuai dengan gambar yang terlampir dalam laporan hasil pengukuran, diantaranya untuk panjang 200 meter hanya terlaksana 61,83 meter dengan ukuran yang bervariasi dan untuk panjang 72 meter hanya terlaksana 46,4 meter dengan ukuran yang bervariasi.
Bak Penenang :
Bak Penenang pada gambar bak penenang tinggi 2,50 meter.
Bak Penenang dilapangan ditemui Bak penenang tinggi 2,41 meter.
b). Dusun II :
Bendung dan Intake :
Berdasar gambar tidak ada penambahan puncak bendung sedangkan yang ditemui dilapangan ada penambahan puncak bendung tinggi 30 cm, lebar 40 cm dan panjang 6,25 Meter.
Saluran Pembawa :
Saluran Pada gambar kontrak terdapat adanya penambahan tinggi badan saluran sebelah sepanjang 240,70 Meter, tinggi 40 cm, lebar 25 cm dan memasang tembok penahan dengan pondasi tinggi 60 cm, lebar 70 cm sepanjang 8 meter serta badan dam sebagai saluran dengan tinggi 2,45 meter, lebar bawah 70 cm, lebar atas 25 cm sepanjang 8 meter.
Saluran Dilapangan tidak ditemui adanya penambahan tinggi badan saluran sebelah sepanjang 240,70 meter, tinggi 40 cm, lebar 25 cm.
Bahwa Volume pekerjaan berdasarkan Gambar yang ada dikontrak dan Fisik yang ditemukan dilapangan, dengan rincian sebagai berikut :
Dusun I :
Bendung dan Intake :
Volume dalam gambar kontrak tidak ada sedangkan yang ditemui dilapangan volume Bendung dan intake dengan volume sebesar 0,68 M3.
Saluran pembawa berdasarkan gambar kontrak :
Galian tanah biasa dengan volume 37,72 M3
Pasangan batu kali campuran 1;4 dengan volume 47,90 M3
Plesteran campuran 1;3 dengan volume 344,60 M2
Saluran pembawa yang ditemui dilapangan :
Galian tanah biasa dengan volume 31,07 M3
Pasangan batu kali campuran 1:4 dengan volume 69,76 M3
Plesteran campuran 1:3 dengan volume 32,11 M2
Bak Penenang berdasarkan gambar kontrak :
Pasangan batu campuran 1:4 dengan volume 13,75 M3
Plesteran campuran 1:3 dengan volume 28,28 M2
Pekerjaan coran beton dengan volume 0,12 M3
Bak Penenang yang ditemui dilapangan :
Pasangan batu campuran 1:4 dengan volume 12,32 M3
Plesteran campuran 1:3 dengan volume 42,65 M2
Pekerjaan coran beton dengan volume 0,34 M3
Dusun II :
Bendung dan Intake :
Volume dalam gambar kontrak tidak ada sedangkan yang ditemui dilapangan volume Bendung dan intake dengan volume sebesar 0,75 M3.
Saluran pembawa berdasarkan Gambar kontrak :
Galian tanah biasa dengan volume 2,88 M3
Pasangan batu kali campuran 1;4 dengan volume 42,33 M3
Plesteran campuran 1;3 dengan volume 280,34 M2
Saluran pembawa yang ditemui dilapangan :
Galian tanah biasa dengan volume 3,65 M3
Pasangan batu kali campuran 1:4 dengan volume 6,85 M3
Plesteran campuran 1:3 dengan volume 9,60 M2
Bahwa Jumlah harga satuan pekerjaan tersebut berdasarkan Gambar yang ada dikontrak dan Fisik yang ditemukan dilapangan, dengan rincian sebagai berikut:
Dusun I :
Bendung dan Intake :
Jumlah harga satuan berdasarkan gambar kontrak sebesar Rp. 0,- sedangkan yang ditemui dilapangan jumlah harga satuan adalah sebesar Rp. 306.901,25,-.
Saluran pembawa jumlah harga satuan berdasarkan Gambar kontrak sebesar Rp. 33.126.759,15,-, terdiri dari :
Galian tanah biasa sebesar Rp. 1.428.362,10,-
Pasangan batu kali campuran 1;4 sebesar Rp. 21.720.700,47,-
Plesteran campuran 1;3 sebesar Rp. 9.977.696,58,-
Saluran pembawa jumlah harga satuan berdasarkan yang ditemui dilapangan sebesar Rp. 33.738.599,02,- terdiri dari :
Galian tanah biasa sebesar Rp. 1.176.543,23,-
Pasangan batu kali campuran 1:4 sebesar Rp. 31.632.329,05,-
Plesteran campuran 1:3 sebesar Rp. 929.726,75,-
Bak Penenang jumlah harga satuan berdasarkan gambar kontrak sebesar Rp. 7.132.567,07,-, terdiri dari :
Pasangan batu campuran 1:4 sebesar Rp. 6.235.065,38,-
Plesteran campuran 1:3 sebesar Rp. 818.831,28,-
Pekerjaan coran beton sebesar Rp. 78.670,41,-
Bak Penenang jumlah harga satuan berdasarkan yang ditemui dilapangan sebesar Rp. 7.044.424,51,- terdiri dari :
Pasangan batu campuran 1:4 sebesar Rp. 5.586.618,58,-
Plesteran campuran 1:3 sebesar Rp. 1.234.906,44,-
Pekerjaan coran beton sebesar Rp. 222.899.50,-
Dusun II :
Bendung dan Intake :
Jumlah harga satuan berdasarkan Gambar kontrak sebesar Rp. 0,- sedangkan yang ditemui dilapangan jumlah harga satuan adalah sebesar Rp. 340.094,48,-.
Saluran pembawa jumlah harga satuan berdasarkan gambar kontrak sebesar Rp. 27.421.075,48,-, terdiri dari :
Galian tanah biasa sebesar Rp. 109.058,40,-
Pasangan batu kali campuran 1;4 sebesar Rp. 19.194.932,17,-
Plesteran campuran 1;3 sebesar Rp. 8.117.084,91,-
Saluran pembawa jumlah harga satuan berdasarkan yang ditemui dilapangan sebesar Rp. 3.522.375,11,- terdiri dari :
Galian tanah biasa sebesar Rp. 138.216,38,-
Pasangan batu kali campuran 1:4 sebesar Rp. 3.106.196,21,-
Plesteran campuran 1:3 sebesar Rp. 277.962,53,-
jumlah total harga satuan berdasarkan gambar kontrak dan jumlah total harga satuan berdasarkan Fisik yang ditemukan dilapangan tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Dusun I :
Jumlah total harga satuan berdasarkan gambar kontrak sebesar Rp. 57.660.007.06,-
Jumlah total harga satuan berdasarkan Fisik yang ditemukan dilapangan sebesar Rp. 61.490.605,64,-
Dusun II :
Jumlah total harga satuan berdasarkan gambar kontrak sebesar Rp. 51.953.563.14,-
Jumlah total harga satuan berdasarkan Fisik yang ditemukan dilapangan sebesar Rp. 31.394.957,25,-
Selisih jumlah total harga satuan berdasarkan gambar kontrak dengan jumlah total harga satuan berdasarkan Fisik yang ditemukan dilapangan tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Dusun I :
Selisihnya dengan nilai tambah (+) Rp. 3.830.598,58,-
Dusun II :
Selisihnya dengan nilai kurang (-) Rp. 20.558.605,89,-
Maka didapat jumlah Selisih antara jumlah harga satuan berdasarkan gambar kontrak dengan jumlah harga satuan berdasarkan Fisik yang ditemukan dilapangan tersebut adalah nilai kurang(-) Rp. 16.728.007,13,-.
Bahwa Ukuran saluran Irigasi yang dibangun oleh Dinas PU Kab. Sijunjung di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung yang dipergunakan untuk mengairi sawah adalah lebar 50 cm, tinggi 50 cm dan kapasitas Maksimal debit air adalah sebanyak 150 liter / Detik tetapi debit air yang diperlukan untuk mengairi sawah pada saat dibangun adalah 40 liter / Detik dan apabila ditambah areal sawah selanjutnya maka saluran irigasi tersebut masih bisa dipergunakan untuk mengairi sawah tersebut dengan maksimal debit air 150 liter / detik.
Bahwa berdasarkan data yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung, Tidak ada dinas ESDM Prop. Sumbar atau Pihak yang melaksanakan Pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro tersebut Mengajukan Izin kepada Bupati Sijunjung untuk pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder.
Bahwa berdasarkan data yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung, Bupati Sijunjung tidak ada memberikan izin kepada Dinas ESDM Prop. Sumbar atau atau Pihak yang melaksanakan Pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro tersebut untuk pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder.
Bahwa tidak ada dinas ESDM Prop. Sumbar atau Pihak yang melaksanakan Pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro tersebut memberitahukan kepada dinas PU Kab. Sijunjung untuk pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder tersebut.
Bahwa yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin untuk pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut diatas adalah Bupati Sijunjung, sesuai dengan peraturan pemerintah No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi.
Bahawa Seharusnya pihak yang akan melakukan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan atau pembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder selain yang digunakan untuk kepetingan Irigasi di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut diatas harus mendapat izin dari Bupati Sijunjung, sesuai dengan peraturan pemerintah No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi.
Bahwa Yang membangun saluran irigasi pada jaringan Irigasi primer dan sekunder di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung.
Bahwa Setelah kami lihat dan diteliti setelah Pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro, ada perubahan bangunan irigasi yang telah dibangun oleh Dinas Pekerjaan umum Kab. Sijunjung yaitu Mercu bendungan ada ditinggikan sekira 40 Cm (empat puluh) centi meter dari bangunan Mercu bendung yang sudah dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung, sebagian menambah tinggi saluran dengan pasangan batu kali serta menambah tinggi saluran dengan karung berisi tanah.
Bahwa Dengan ditambahnya Mercu bendungan sekira 40 Cm (empat puluh) centi meter dari bangunan, Mercu bendung yang sudah dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung sebelumnya akan menambah genangan pada hulu bendung yang mengakibatkan debit air bertambah dan menggenangi sawah hulu bendung, air yang masuk ke saluran irigasi Debitnya lebih banyak dan tidak sesuai dengan kapasitas saluran yang sudah ada dan bisa merusak saluran irigasi yang di bangun Dinas Pekerjaan umum Kab. Sijunjung karena debit air yang masuk ke saluran irigasi bertambah dan apabila menambah tinggi mercu maka tubuh bendung harus ditambah sesuai dengan tinggi Mercu dengan tujuan untuk menambah kekuatan tubuh bendung karena debit air bertambah.
Bahwa Air yang keluar dari Turbin Pikohidro di D.I Tandikek dan di Bendung Irigasi Ampang Tabek Surau dialirkan kesungai sehingga air berkurang untuk kepentingan irigasi milik Dinas PU Pemda Kabupaten Sijunjung yaitu Debit air yang mengaliri saluran irigasi berkurang.
Bahwa menurut ahli, pedoman pekerjaan untuk pelaksanakan pekerjaan dilapangan tersebut adalah Gambar Pekerjaan yang ada dikontrak, sedangkan RAB hanya sebagai Acuan uraian pekerjaan.
Bahwa Dari hasil pemeriksaan dan pengamatan serta perhitungan volume yang dilakukan terhadap Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut, dapat saksi simpulkan sebagai berikut :
Dari 2 (dua) unit pembangkit listrik pikohidro sesuai dengan kontrak, ditemui dilapangan baru satu 1 (satu) unit yang berfungsi yaitu didusun II, itupun baru bisa berfungsi setelah dilakukan Pekerjaan Rehabilitasi jaringan irigasi oleh Pemerintah Kab. Sijunjung melalui Dinas Pekerjaan Umum sesuai dengan kontrak nomor :05.31/SPK/APBD/AP-SJJ/2013 tanggal 28 Mei 2013 dengan nilai kontrak Rp. 194.494.000,-.
Masih belum berfungsinya Pikohidro di Dusun I dikarenakan Volume pekerjaan yang belum sesuai dengan kebutuhan kondisi lapangan untuk pembangkit listrik Pikohidro tersebut diantaranya Penambahan debit air dengan cara menambah lebar dan tinggi saluran irigasi.
Berdasarkan Rencana pembangunan Pikohidro tersebut masyarakat dapat menikmati jaringan listrik, sementara ditemui dilapangan khususnya didusun I belum/tidak dapat dinikmati sebagaimana harapan masyarakat dikarenakan Volume pekerjaan yang belum sesuai dengan kebutuhan kondisi lapangan untuk pembangkit listrik Pikohidro tersebut.
EKA PUTRA WALDI, M. Eng
Bahwa sekarang ahli bekerja sebagai Dosen di Universitas Andalas Padang Fakultas Teknik Jurusan Teknik Elektro.
Bahwa Riwayat Pendidikan saksi adalah saksi kuliah di Universitas Sriwijaya (UNSRI) jurusan Tekhnik Elektro pada tahun 1992 dan selesai pada tahun 1997. Selanjutnya saksi melanjutkan ke Strata 2 (S2) di TOYOHASHI UNIVERSITY OF TECHNOLOGY di Jepang pada tahun 2001 dan selesai tahun 2003.
Bahwa Ahli mengerti diminta keterangan oleh Majelis Hakim saat sekarang ini yaitu sebagai Tim Ahli untuk melakukan pengecekan Spesifikasi alat (alat listrik) pembangkit pikohidro di Dusun I dan Dusun II Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Ahli tidak ada memiliki sertifikat keahlian sebagai Tim Ahli untuk melakukan pengecekan Spesifikasi alat (alat listrik) pembangkit pikohidro, akan tetapi ahli ditunjuk oleh Dekan Universitas Andalas untuk melakukan pengecekan Spesifikasi alat (alat listrik) pembangkit pikohidro. Karena semua Dosen Universitas Andalas Jurusan Fakultas Teknik Elektro (Bagian Power) bisa untuk melakukan pengecekan Spesifikasi alat (alat listrik) pembangkit pikohidro.
Bahwa Ahli melakukan pengecekan Spesifikasi alat (alat listrik) pembangkit pikohidro tersebut pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2013 sekira pukul 09.30 wib sampai dengan pukul 13.00 wib.
Bahwa Sebelum ahli melakukan pengecekan Spesifikasi alat (alat listrik) ahli ada melihat kontrak pembangunan pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Hasil dari pengecekan saksi dilapangan adalah untuk di dusun I Jorong Tandikek Hanya ada 1 (satu) titik lampu, sedangkan di dusun II Jorong Tandikek hanya ada 1 (satu) titik lampu dan kemampuan generatornya 7,5 kVA yang mana berdasarkan kontrak seharusnya 10 kVA. Sedangkan untuk kabel power telah sesuai dengan yang terdapat di kontrak.
Bahwa Ahli ada melihat tiang listrik untuk untuk Pembangunan Pekerjaan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit yang mana tiang listrik tersebut terbuat dari batang kayu.
Bahwa Ahli tidak mengetahui berapa jumlah tiang listrik yang terpasang untuk Pembangunan Pekerjaan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit, karena saksi tidak ada menghitungnya.
Bahwa Debet air yang dibutuhkan untuk dapat menghidupkan generator tersebut adalah sebesar 300 L / detik (tiga ratus liter per detik).
Bahwa Berdasarkan pengecekan ahli dilapangan air yang terdapat di dusun I dan dusun II dapat menghidupkan generator apabila salurannya memenuhi syarat.
Bahwa Saluran air yang terdapat di dusun I dan dusun II tidak memenuhi syarat.
Bahwa Ahli mengetahuinya karena saluran irigasi yang terdapat di dusun I dan dusun II jebol / rusak, karena kelebihan debit air dan saluran irigasi tersebut tidak mampu untuk menahannya.
Bahwa Secara elektris tidak ada akibat yang ditimbulkan karena kemampuan air yang ada maksimal hanya 5 kVA. Hanya saja kapasitas generator tersebut tidak sesuai dengan yang terdapat di kontrak.
Bahwa Kesimpulan sementara ahli adalah kalau untuk listrik sudah bisa mengeluarkan daya sebesar 5 kVA dengan kecepatan turbin 1.500 rpm. Akan tetapi saksi belum bisa melakukan pengujian karena airnya tidak ada (saluran bendungan rusak).
BAMBANG ARI SETIONO, SE, Ak CA, CFrA
Bahwa sewaktu diperiksa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan ahli bersedia diperiksa untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan keahlian yang ahli miliki di bidang Akuntansi dan Auditing, serta diambil sumpah menurut agama islam.
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga atau semenda dengan seorang laki-laki nama Ir. YANDRIZAL.
Ahli bekerja di BPKP yaitu:
Auditor pada Perwakilan BPKP Prov Bengkulu 1988 – 1992.
Auditor pada Perwakilan BPKP Prov Jawa Tengah 1992 – 2006.
Auditor pada Perwakilan BPKP Prov NTT 2006 – 2010.
Auditor pada Deputi Bidang Investigasi 2011 – 2014.
Auditor pada Perwakilan BPKP Prov Sumatera Barat 2014 – sekarang.
Jabatan sekarang sebagai Kepala Bidang Investigasi.
Latar belakang pendidikan, Sertifikasi dan Pengalaman dalam lingkup keahlian Ahli sebagai berikut :
- Pendidikan :
SD Negeri Jati Padang 01 Jakarta, Tahun 1979.
SMP Negeri 41 Jakarta, Tahun 1983.
SMA Negeri 3 Jakarta, Tahun 1985.
D 3 STAN, Tahun 1988.
S 1 Universitas Diponegoro, Tahun 1997.
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat):
Penjenjangan Ahli Muda Tahun 2000.
Penjenjangan Ahli Madya Tahun 2007.
Diklat Audit Forensik Tahun 2011.
Investigative Forensic Accounting Training oleh Kejaksaan RI dan Bank Dunia tahun 2011.
Pelatihan “Komputer Forensik Dasar” oleh KPK tahun 2012.
Nara sumber/Pengajar :
Diklat Audit Investigasi pada Pusdiklatwas BPKP.
Diklat Audit Investigasi pada Pusdiklat Kejagung RI.
Diklat Pengelolaan Keuangan pada Diklat Kementerian Pertahanan, dll.
Sertifikasi Auditor Forensik Tahun 2012 oleh LSPAF.
Sertifikasi Chartered Accountant Tahun 2014 oleh IAI.
Pengalaman :
ahli pernah memberikan keterangan dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang.
Bahwa BPKP Propinsi Sumbar adalah Instansi yang berwenang menghitung Jumlah Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 6 UU No. 30 tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana dalam pasal 6 UU tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud ” Instansi yang berwenang ” adalah Badan Pemeriksa Keuangan , Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, Inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi ahli sehubungan dengan profesi dan keahlian sebagai Auditor di instansi saksi bekerja adalah melaksanakan penyusunan rencana, program, dan melaksanaan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan negara, BUMN, dan badan-badan lain yang didalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pemeriksaan terhadap hambatan kelancaran pembangunan, dan pemberian bantuan pemeriksaan pada instansi penyidik dn instansi pemerintah lainnya.
Bahwa Audit yang dapat dilakukan oleh BPKP adalah :
Audit keuangan : Audit atas Laporan Keuangan. Audit ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan tentang kesesuaian antara laporan keuangan yang disajikan dengan standar akuntansi yang berlaku.
Audit kinerja : Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomis dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
Audit tujuan tertentu; audit yang dilakukan dengan tujuankhusus di luar audit keuangan dan audit kinerja meliputi audit investigasi dan audit dalam rangka PKKN.
Bahwa Prosedur tetap sehubungan dengan penugasan audit adalah mempelajari obyek pemeriksaan, menyusun audit program (langkah kerja), mempelajari peraturan terkait, mendapatkan bukti yang relevan, cukup, sah dan kompeten, penyusunan laporan hasil audit.
Bahwa Menurut Penjelasan UU nomor 31 tahun 1999 Jo. UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara, baik di tingkat pusat maupun di dareah;
Berada dalam penguasaan pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Bahwa Kerugian Keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara atau bertambahnya kewajiban Negara tanpa diimbangi dengan prestasi yang setara, yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/ kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang, dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia (forcemajeure).
Dalam konteks pasal 2 dan 3 Undang- UndangNomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara yang dimaksud adalah yang disebabkan perbuatan melawan hukum (pasal2), tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya (pasal3).
Dasar untuk melakukan penghitungan keugian keuangan negara adalah surat Surat Kepala Kepolisian Resor Sijunjung Nomor B/597/V/2014 tanggal 31 Mei 2014.
Bahwa Perbedaan prinsip antara audit investigasi, audit operasional, dan perhitungan kerugian keuangan negara adalah :
Audit investigasi adalah Proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
Audit operasional adalah Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomis dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) adalah audit dengan tujuan tertentu yang dimaksudkan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu kasus penyimpangan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
Bahwa Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan putusan pengadilan. Berdasarkan MOU antara Kejaksaan Agung RI. Kepolisian RI, KPK dan BPKP , serta Peraturan Kepala BPKP Nomor 1314 Tahun 2013 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi.
Bahwa Prosedur tetap yang ditentukan oleh BPKP dalam memenuhi permintaan perhitungan kerugian negara dari Penyidik adalah meminta penyidik melakukan ekspose kasus dengan membawa bukti terkait, menelaah dan meminta tambahan bukti yang diperlukan sebelum menerbitkan surat penugasan.
Bahwa Cara ahli mendapatkan data untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah diperoleh melalui/ dan bersama dengan penyidik.
Bahwa Instrumen yang ahli gunakan untuk menguji validitas dan keabsahan dari data yang saksi peroleh adalah dengan mempelajari BAP dan bila perlu melakukan klarifikasi kembali bersama Penyidik.
Bahwa Konfirmasi tidak wajib , jika bukti dan keterangan lain sudah cukup.
Bahwa Bentuk penyimpangan penggunaan keuangan negara adalah Tidak efektif (tidak manfaat) , tidak sesuai peruntukannya, tidak efesien atau pemborosan.
Bahwa Tidak semua bentuk penyimpangan penggunaan keuangan negara dapat mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara, hal ini tergantung proses kejadian (penyimpangan yang terjadi).
Bahwa Cara menemukan indikasi kerugian keuangan negara yaitu adanya penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai keuangan negara atau penyimpangan kegiatan dalam penerimaan keuangan negara.
Bahwa Metodologi penghitungan kerugian keuangan negara disesuaikan dengan kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Bahwa Data dan dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan perhitungan adalah :
DPA Tahun 2012 pada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat, SK Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Surat Bupati Sujunjung, Surat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sijunjung, Surat Dinas PU Kabupaten Sijunjung terkait.
Laporan proses lelang piko hidro.
Surat Perintah Kerja (SPK) Pembangunan Pembangkit Listrik Piko Hidro besrta Jaringan 2 (dua) Unit di Nagari Timbulun kecamatan Tanjung gadang Kab sijunjung.
BA Serah Terima Pekerjaan, BA Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan, BA serah Terima Pembangkit Listrik Piko Hidro besrta Jaringan 2 (dua) Unit.
Laporan Ahli Universitas Andalas, Laporan Ahli Dinas PU Kabupaten Sijunjung.
Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
BAP terhadap pihak-pihak terkait.
Bahwa Penyimpangan yang ditemukan dalam kasus ini adalah :
Penetapan lokasi pekerjaan pembangunan 2 (dua) pembangkit listrik tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Dinas PU Kabupaten Sijunjung.
Susunan organisasi CV Asis Engineria adalah Direktur, Staf administrasi, Tenaga ahli, Keuangan, Manager Lapangan, logistik / pengadaan, Kepala Pelaksana dan Pelaksana, namun yang ada saat melakukan penawaran adalah Direktur dan seorang Pelaksana.
Setelah penerimaan uang muka tanggal 3 Oktober 2012 sebesar Rp72.039.000,00 CV Asis Engineria tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak dan mengalihkan seluruh pekerjaan kepada saudara Prima Yudha Sakti. Pengalihan pekerjaan tersebut tanpa adanya perikatan/persetujuan secara formil.
Pembayaran (pencairan dana) kepada rekanan berdasarkan BA Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan tanggal 3 Desember 2012 dan BA Serah Terima Pekerjaan antara Direktur CV. Asis Engineria dengan KPA tanggal 3 Desember 2012. tidak sesuai realisasi fisik sebenarnya yaitu pekerjaan pembangunan belum selesai dan belum adanya peralatan turbin (belum bisa dimamfaatkan/belum berfungsi).
Realisasi pembayaran dana kegiatan dibayarkan langsung kepada Rekening Milik pribadi Prima Yudha Sakti dan tidak kepada CV ASIS ENGINERIA yang merupakan pemenang Tender dan yang harus melaksanakan kegiatan, semua kegiatan dimaksud dilaksankan oleh system yang sudah benar dan dikatahui oleh PA, KPA, PPTK, Bendahara;
Commissioning atau pengujian operasional tidak dilakukan di lokasi kegiatan oleh rekanan disaksikan oleh pihak PPK atau tim teknis/PPTK.
Bahwa Tidak wajib untuk melakukan pemeriksaan terhadap subjek terkait apabila hasil audit telah didukung bukti-bukti atau dokumen terkait, dan BAP yang telah dilakukan Penyidik.
Bahwa Faktor pengurang dari kerugian keuangan negara adalah penyetoran pajak-pajak dan penyetoran lainnya kepada negara.
Bahwa Metode yang dilakukan dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah:
Menghitung pembayaran sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada rekening CV Asis Engineria dan rekening Prima Yudha Sakti.
Meneliti pelaksanaan dan manfaat hasil pekerjaan dibantu oleh Tim Ahli Teknik Sipil dan Elektro Universitas Andalas Padang dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sijunjung.
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dengan membandingkan jumlah realisasi pembayaran kepada CV Asis Engineria dan Prima Yudha Sakti. dengan prestasi fisik yang diperoleh pada saat pembayaran.
Bahwa Cara ahli menilai tentang validitas dan keabsahan data dan dokumen tersebut adalah dengan dengan mempelajari BAP dan bila perlu melakukan klarifikasi kembali bersama Penyidik.
Bahwa realisasi yang terjadi adalah :
Terjadi kerugian keuangan negara, karena realisasi pembayaran lebih besar dari prestasi pekerjaan.
Pelaksanan pekerjaan boleh melakukan perubahan spesifikasi serta gambar yang telah ditentukan dalam SPK setelah ada persetujuan PPK yang dituangkan dalam addendum kontrak.
Yang berhak menyatakan pekerjaan telah selesai 100% menurut SPK (Surat Perjanjian Kerja) adalah Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Perusahaan pemenang tender Tidak boleh menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain secara keseluruhan, Hal ini tidak sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Saat Pembayaran (pencairan dana) kepada rekanan berdasarkan BA Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan tanggal 3 Desember 2012 dan BA Serah Terima Pekerjaan antara Direktur CV. Asis Engineria dengan KPA tanggal 3 Desember 2012 tidak sesuai realisasi fisik sebenarnya yaitu pekerjaan pembangunan belum selesai (belum berfungsi) dan belum adanya peralatan turbin akan tetapi telah dilakukan pembayaran 100 % (seratus persen) dan jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya adalah sebesar Rp. 213.934.000,- (dua ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Bahwa Hasil perhitungan kerugian negara tersebut Dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan kerugian keuangan negara Nomor : SR- 265/PW03/5/2015, tanggal 2 Februari 2015.
DELFEBRIYADI, MT
Bahwa Ahli sekarang bekerja di Teknik Sipil Universitas Andalas sebagai Dosen pada Teknik Sipil.
Bahwa Ahli mempunyai keahlian dalam bindang Teknik Sipil sesuai dengan Ijazah yang ahli miliki dan ahli ditunjuk oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Andalas untuk melakukan pengecekan fisik bangunan pada pembangkit Listrik Pikohidro. Karena ahli sebagai Dosen di Universitas Andalas Jurusan Fakultas Teknik Sipil bisa untuk melakukan pengecekan fisik bangunan pembangkit pikohidro.
Pendidikan ahli :
- Sekolah Dasar di Jakarta selesai tahun 1992.
- Sekolah Menengah Pertama di Jakarta selesai tahun 1995.
- Sekolah Menengah Atas di Jakarta selesai tahun 1998.
- Perguruan Tinggi Unand tahun 2004 tamat dengan gelar Sarjana Teknik.
- Perguruan tinggi ITB tahun 2009 tamat dengan gelar Mejister Teknik.
Bahwa Ahli melakukan pengecekan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2013 sekira Pukul 10.00 wib sampai dengan jam 13.30 wib.
Bahwa Ahli melakukan Pengecekan terhadap Bangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut diatas pada bagian bangunan Fisik saja antara lain :
a. Bendungan dan Intake.
b. Saluran Pembawa.
c. Bak Penenang.
d. Rumah Pembangkit (powerhouse)
e. Saluran Pembuang (Tailrace).
f. Saluran Pelimpasan (spillway).
g. Rumah Turbin.
Sedangkan terhadap Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal serta Jaringan Transmisi & Distribusi (T&D) pemeriksaan dilakukan oleh Ahli dari Teknik Elektro Universitas Andalas nama EKA PUTRA WALDI, M. Eng.
Bahwa Hasilnya ada beberapa bangunan yang dimensinya tidak sesuai dengan gambar yang ada dalam kontrak diantaranya :
- Bangunan Penenang disusun I pada gambar tergambar adanya Slof/ kemiringan pada dasar saluran sementara yang ditemukan dilapangan datar.
- Spesipikasi Material Banguan tidak terlihat digambar.
- Saluran Pembawa didusun I yang ada digambar sepanjang 72 Meter sedangkan yang ditemukan dilapangan setelah pengukuran yaitu sepanjang 45,08 meter.
- Lebar Saluran Pembawa didusun I yang ada tergambar sebesar 130 Centi Meter sedangkan yang ditemukan dilapangan setelah pengukuran yaitu tidak semuanya terbangun seperti gambar sebesar 130 centi meter .
- Saluran Pembuang air yang ada disusun I tidak sesuai dengan yang ada digambar yaitu Salurannya dipindahkan keirigasi awal.
- Digambar yang ada didalam Kontrak terdapat Saringan air agar sampah tidak masuk ke Generator sementara dilapangan pada saat pengecekan tidak ditemukan.
- Seharusnya apabila bangunan telah selesai dibangun dan ada perubahan dari rencana bangunan maka harus dibuat gambar baru yang disebut dengan AS BUILT DRAWING.
Bahwa Dari hasil yang ditemukan dilapangan hasil pengecekan tersebut diatas maka :
Pada Bangunan Penenang pada gambar tergambar adanya Slof/ kemiringan pada dasar saluran sementara yang ditemukan dilapangan datar, sehingga dapat mempengerahui Kecepatan air untuk memenuhi Bak Pemenang air.
Pada Spesipikasi Material Bangunan tidak terlihat digambar, sehingga tidak bisa memperkirakan kekuatan bangunan dan lama umur banguan dapat digunakan.
Saluran Pembawa didusun I yang ada digambar sepanjang 72 Meter sedangkan yang ditemukan dilapangan setelah pengukuran yaitu sepanjang 45,08 meter, sehingga volumenya berkurang dan tidak sesuai dengan kontrak.
Lebar Saluran Pembawa didusun I yang ada tergambar sebesar 130 Centi Meter sedangkan yang ditemukan dilapangan setelah pengukuran yaitu tidak semuanya terbangun seperti gambar sebesar 130 centi meter, sehingga volumenya berkurang dan tidak sesuai dengan kontrak.
Saluran Pembuang air yang ada disusun I tidak sesuai dengan yang ada digambar yaitu Salurannya dipindahkan keirigasi awal dan tidak sesuai dengan gambar dalam kontrak.
Digambar yang ada didalam Kontrak terdapat Saringan air agar sampah tidak masuk ke Generator sementara dilapangan pada saat pengecekan tidak ditemukan, sehingga tidak sesuai dengan gambar dalam kontrak.
Bahwa Sebelum melakukan pengecekan fisik bangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut diatas saksi membaca kontrak lebih dulu karena yang ahli cek atau saksi periksa apa yang ada dalam kontrak dan apa yang ditemukan kenyataan dilapangan.
Bahwa Dalam kontrak Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut diatas ada pemasangan tiang listrik sebanyak 60 (enam puluh) batang, kemudian yang ditemukan dilapangan terlihat ada tiang listrik dan terpasang kabel jaringan, namun ahli tidak menghitung jumlah tiang tersebut karena yang saksi cek adalah gambar yang ada dalam kontrak berupa bangunan fisik.
Bahwa Ahli tidak mengetahui siapa yang mengadakan dan memasang tiang listrik Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut diatas.
Bahwa Kesimpulan dari hasil pengecekan fisik bangunan tersebut adalah dengan tidak adanya dilampirkan didalam kontrak Spesipikasi Material/ Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) maka ahli tidak bisa memperkirakan kekuatan bangunan dan lama umur bangunan dapat digunakan.
Bahwa Pengecekan fisik bangunan yang saksi lakukan terhadap Pembangkit Listrik Pikohidro pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2013 di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung baru sebatas pemeriksaan bangunan sesuai gambar yang ada dalam kontrak
Menimbang, bahwa telah didengarkan keterangan saksi A De Charge dipersidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
KETERANGAN SAKSI A De Charge
SARKAWI
Saksi adalah masyarakat di tempat objek perkara terjadi;
Bahwa saksi tahu ada pembangunan Piko Hidro’
Bahwa rumah saksi tidak jauh dari proyek pembangunan piko hidro tersebut;
Bahwa saksi terima upah dalampekerjaan pikohidro tersebut;
Bahwa pembangunan piko hidro selesai dilaksanakan, tapi saksi tidak mengetahui apa-apa yang terdapat didalam kontrak;
Bahwa selesai pembangunan pio hidrio tersebut pada awal tahun 2013, yaitu sekitar bulan januari;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kontrak pekerjaan piko hodro tersebut;
Bahwa saluran air yang digunakan proyek pikohidro tidak dibuat tersendiri, tetapi dipakai saluran irigasi yang sudah ada sebelumnya;
Bahwa saluran irigasi tersebut dibuat jauh sebelum pembangunan piko hidro, yang diperuntukan untuk pengairan sawah masyarakat setempat;
Bahwa saluran irigasi tersebut jebol pada tahun 2012;
Bahwa pernah di tes piko hidro tersebut tetapi, tetapi tidak hidup lama;
Bahwa piko hidro tersebut baru hidup tahun 2013, setelah PEMDA SIJUNJUNG melaluik DINAS P.U memperbaiki saluran irigasi tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan PRIMA YUDHA SAKTI;
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
SAWAJI
Saksi adalah masyarakat di tempat objek perkara terjadi;
Bahwa saksi tahu ada pembangunan Piko Hidro’
Bahwa rumah saksi tidak jauh dari proyek pembangunan piko hidro tersebut;
Bahwa saksi terima upah dalampekerjaan pikohidro tersebut;
Bahwa pembangunan piko hidro selesai dilaksanakan, tapi saksi tidak mengetahui apa-apa yang terdapat didalam kontrak;
Bahwa selesai pembangunan pio hidrio tersebut pada awal tahun 2013, yaitu sekitar bulan januari;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan kontrak pekerjaan piko hodro tersebut;
Bahwa saluran air yang digunakan proyek pikohidro tidak dibuat tersendiri, tetapi dipakai saluran irigasi yang sudah ada sebelumnya;
Bahwa saluran irigasi tersebut dibuat jauh sebelum pembangunan piko hidro, yang diperuntukan untuk pengairan sawah masyarakat setempat;
Bahwa saluran irigasi tersebut jebol pada tahun 2012;
Bahwa pernah di tes piko hidro tersebut tetapi, tetapi tidak hidup lama;
Bahwa piko hidro tersebut baru hidup tahun 2013, setelah PEMDA SIJUNJUNG melaluik DINAS P.U memperbaiki saluran irigasi tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan PRIMA YUDHA SAKTI;
Bahwa keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan terdakwa Ir. Yandrizal yang memberikan keterangan sebagai berikut ;
KETERANGAN TERDAKWA Ir. Yandrizal
Bahwa diperiksa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan terdakwa bersedia diperiksa untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dan bersedia diminta keterangan pada saat ini sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Bahwa Hubungan terdakwa dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa Saat sekarang ini terdakwa bekerja sebagai PNS di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumatera Barat dan jabatan terdakwa adalah Kepala Seksi Pengawasan Ketenagalistrikan dan Migas Bidang KetenagaListrikan dan Migas.
Bahwa Ada Surat Keputusan terdakwa sebagai PPTK untuk pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut yaitu Surat Keputusan Kepala Dinas ESDM Prop. Sumbar nomor : 900/06/SET/DESDM–2012 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan satuan kerja perangkat Daerah dan Penggelola Administrasi pada Dinas ESDM Prop. Sumbar tahun anggaran 2012, tanggal 01 Februari 2012.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku PPTK adalah :
1. Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan.
2. Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan/kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggara.
3. Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencangkup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Pengguna Angaran/Kuasa Penguna Angaran (KPA).
Bahwa Panitia yang dibentuk sehubungan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah :
a. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
b. Panitia dan Pejabat Pengadaan barang dan jasa.
c. Panitia Penerima pemeriksaan / pengujian pekerjaan.
d. Tim Pelaksana Kegiatan.
Bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah terdakwa sendiri (Ir. YANDRIZAL).
Bahwa Terdakwa ada selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut dengan besaran nominal saksi tidak ingat lagi akan tetapi lebih kurang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa Kuasa Penguna Anggaran (KPA) sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut adalah Ir. HERRY MARTINUS Pgl HERI.
Bahwa Penguna Anggaran (PA) sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut adalah Ir. MARZUKI MAHDI, AK.
Bahwa Peranan terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah dimulai dari Koordinasi dengan Pihak Pemda Kab. Sijunjung (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Sijunjung) untuk menentukan lokasi yang akan dibangun pikohidro tersebut sampai dengan pengawasan dilapngan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan .
Sehubungan tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
a. Terdakwa berkordinasi dengan Pihak ESDM Kab. Sijunjung bersama dengan BUK IZA membicarakan/ mengkoordinasikan Lokasi rencana Pikohidro, dengan dibuktikan degan adanya Surat Faxs dari Dinas ESDM Kab. Sijunjung kepada dinas ESDM Prov. Sumbar yang mana surat tersebut berisikan Lokasi rencana yang disurvei oleh Dinas ESDM Kab. Sijunjung untuk pembangunan Phikohodro.
b. Untuk Pengawasan dilapangan saksi bersama team ada melakukan dengan dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh kepala Dinas ESDM Prov. Sumbar.
Bahwa yang melakukan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut adalah CV ASIS ENGINERIA (selaku Pemenang Tender).
Bahwa Terdakwa kenal dengan CHAZANATUL ISRAR Pgl ISRAR, Ia selaku Direktur CV ASIS ENGINERIA dan hubungan tersangka dengan CHAZANATUL ISRAR Pgl ISRAR tersebut adalah hanya sebatas hubungan kerja karena terdakwa sebagai PPTK sehubungan dengan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit yang dikerjakan oleh CV ASIS ENGINERIA tersebut.
Bahwa Sistem pengadaan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah system Pelelangan terbuka melalui LPSE Prop. Sumbar.
Bahwa Anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut berasal dari APBD Prop. Sumbar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2012.
Bahwa Sistem Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah secara Turnkey/ Terima jadi.
Bahwa Sistem pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut dengan secara Turnkey adalah Perencanaan, pelaksanaan dan pengujian dilakukan oleh Palaksanaan pekerjaan dalam hal ini CV. ASIS ENGENERIA.
Bahwa Nilai kontrak pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah Rp. 240.130.000,- (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa Tidak ada dilakukan addendum sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit beserta jaringannya tersebut.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa yang Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro 2 (dua) unit beserta jaringan di Kab. Sijunjung tersebut adalah CV ASIS ENGINERIA setelah CV. ASIS ENGINERIA ditetapkan sebagai pemenang oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa awalnya terdakwa tidak mengetahui berapakah calon yang diusulkan oleh panitia sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro 2 (dua) unit beserta jaringan di Kab. Sijunjung tersebut akan tetapi setelah ditetapkan nya pemenenag Panitia memberitahukan bahwa Peserta dari tender tersebut hanya satu yaitu CV ASIS ENGINERIA tersebut .
Bahwa CV ASIS ENGINERIA ditetapkan sebagai pemenang tender Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang kab. Sijunjung pada tanggal 31 Juli 2012, sesuai surat pemenang nomor : 677/KMG/PIKO/DESDM-2012, tanggal 31 Juli 2012 kemudian ditunjuk pada tanggal 15 Agustus 2012 sesuai surat Penunjukan penyedia barang dan jasa nomor 1137/KMG/KPA/DESDM-2012.
Bahwa Dasar CV. ASIS ENGINERIA melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah:
a. surat Penunjukan penyedia barang dan jasa nomor 1137/KMG/KPA/DESDM-2012 tanggal 15 Agustus 2012.
b. Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor Nomor : 1139 / SPK / PIKO / DESDM – 2012 tanggal 03 September 2012.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit tersebut dilaksanakan di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tepatnya Dusun I sebanyak 1 (satu) unit dan Dusun II sebanyak 1 (satu) unit dengan memamfaatkan saluran Irigasi Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung yang telah ada.
Bahwa Yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor Nomor : 1139 / SPK / PIKO / DESDM – 2012 tanggal 03 September 2012 adalah Ir. H. HERRY MARTINUS, MM selaku pihak Pertama (KPA) dan CHAZANATUL ISRAR, A.Md selaku pihak Kedua (Direktur CV. ASIS ENGINERIA).
Bahwa Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1139 / SPK / PIKO /DESDM–2012 tanggal 03 September 2012 tersebut pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. ASIS ENGINERIA adalah pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1139 / SPK / PIKO / DESDM – 2012 tanggal 03 September 2012.
Bahwa Terdakwa kenal dengan seorang laki-laki nama PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA dan secara kekeluargaan terdakwa tidak ada memiliki hubungan dengan PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA tersebut akan tetapi hubungan terdakwa dengan PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA hanya sebatas hubungan pekerjaan saja.
Bahwa Hubungan PRIMA YUDA SAKTI dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung adalah PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA merupakan orang yang ditunjuk oleh CHASANATUL ISRAR untuk melaksanakan pekerjaan/Pelaksana Lapangan.
Bahwa Setahu terdakwa CV ASIS ENGENERIA dalam mengikuti tender pekerjaan tersebut harus melampirkan Daftar Personalia yang dimiliki oleh Perusahaannya.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa-siapakah tenaga ahli/ Teknis yang dimiliki oleh CV ASIS ENGENERIA yang terdaftar dalam Daftar Personalia pada saat mengikuti tender pekerjaan tersebut.
Bahwa Terdakwa mengetahui hal tersebut dikarenakan oleh KHASANATUL ISRAR selaku direktur CV ASIS ENGINERIA yang mangatakan bahwa PRIMA YUDA SAKTI merupakan orang yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan/pelaksana lapangan pada saat pekerjaan tersebut .
Bahwa Tidak ada bukti tertulis dari CHAZANATUL ISRAR Pgl ISRAR selaku CV. ASIS ENGINERIA yang menyatakan bahwa PRIMA YUDA SAKTI Pgl PRIMA adalah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan/pelaksana lapangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bahwa Seluruh pekerjaan tersebut dikerjakaan oleh CHAZANATUL ISRAR Pgl ISRAR selaku CV. ASIS ENGINERIA.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bagaimanakah perjanjian antara PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA dengan CHAZANATUL ISRAR Pgl ISRAR selaku CV. ASIS ENGINERIA terhadap pekerjaan tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah PRIMA YUDHA SAKTI ada atau tidak memiliki perusahaan.
Bahwa Setalah Terdakwa melihat Surat Perjanjian Kerja yang mana didalam Surat Perjanjian Kerja tersebut terdapat Daftar Personalia dari CV. ASIS ENGINERIA tersebut dan didalam Daftar Personalia tersebut tidak terdapat nama dari PRIMA YUDA SAKTI Pgl PRIMA.
Bahwa Tindakan terdakwa adalah meminta secara lisan Surat kepada CHASANATUL ISRAR yang mana surat yang terdakwa minta tersebut adalah menentukan penujukan status PRIMA YUDA SAKTI Pgl PRIMA sebagai apakah dia didalam pengurusan CV ASIS ENGENERIA tersebut, dan dalam hal PRIMA YUDA SAKTI Pgl PRIMA tidak ada dalam Daftar Personalia perusahaan CV ASIS ENGENERIA sesuai dengan ketentuan dan prosedur hal tersebut tidak diperbolehkan.
Bahwa PRIMA YUDA SAKTI Pgl PRIMA masih megerjakan pekerjaan tersebut dikarenakan atas permintaan dari CHASANATUL ISRAR yang mengatakan bahwa dia tidak memiliki tenaga lapangan lagi maka dia menunjuk PRIMA YUDA SAKTI Pgl PRIMA untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Bahwa PRIMA YUDA SAKTI Pgl PRIMA tidak ada mempunyai keahlian/ kemampuan didalam bidang pengerjaan pembangunan Phikohidro.
Bahwa Sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 1138/KMG/SPMK/Piko/DESDM-2012, tanggal 27 Agustus 2012 bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut mulai dilaksanakan sejak tanggal 03 September 2012.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender yaitu terhitung semenjak tanggal 03 September 2012 sampai dengan tanggal 01 Desember 2012.
Bahwa Setahu terdakwa Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut telah selesai dilaksanakan dan Maksudnya pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan adalah bahwa pekerjaan tersebut telah diuji dan dapat beroperasi sebagaimana mestinya.
Bahwa Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor : 1138 / KMG / SPMK / Piko / DESDM – 2012 tanggal 27 Agustus 2012 pekerjaan yang dilaksanakan sehubungan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah :
Pekerjaan Sipil :
a. Persiapan Lapangan, mobilisasi.
b. Bendungan dan Intake (Normalisasi).
c. Saluran Pembawa (Normalisasi).
d. Bak Penenang.
e. Rumah Pembangkit (powerhouse) uk 2x2.
f. Saluran Pembuang (Tailrace).
g. Saluran Pelimpasan (spillway).
Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal :
Pengadaan & Pemasangan Generator.
Pengadaan & Pemasangan Turbin.
Pengadaan & Pemasangan Panel Kontrol.
Jaringan Transmisi & Distribusi (T&D) :
Tiang Listrik kayu Lokal.
Kabel Distribusi Twisted 2x16.
Aksesoris tiang dan pemasangan.
Instalasi rumah turbin.
Lain-lain :
Pengadaan Tool kit set.
Bahwa Kalau berdasarkan Administrasi pekerjaan diantaranya Berita Acara Penerimaan pemeriksaan/pengujian pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan tanggal 03 Desember 2012 tetapi yang sebenarnya pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan sekira sekitar tanggal pastinya terdakwa tidak ingat akan tetapi sekira awal Januari 2013.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut selesai sekira awal bulan Januari 2013 tersebut setelah diberitahukan oleh PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA yang mengatakan langsung kepada terdakwa setelah dilakukan pengujian “Pak Yan pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan lampu hidup dengan disaksi oleh Masyarakat dan Kepala Jorong”.
Bahwa Terdakwa ada melakukan pengecekan terhadap pemberitahuan dari PRIMA YUDA SAKTI Pgl PRIMA tersebut sekira 2 (dua) minggu setelah PRIMA YUDA SAKTI Pgl PRIMA memberitahukan hal tersebut dan hasil dari pengecekan tersebut Phikohidro sudah dapat beroperasi.
Bahwa Yang seharusnya memberitahukan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai dan dapat diuji adalah pihak dari CV. ASIS ENGENERIA, dan untuk melaksanakan pengujian harus dilaksanakan oleh CV ASIS ENGENERIA dan disaksikan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa Langkah-langkahnya adalah Pihak dari CV ASIS ENGENERIA memberitahukan pihak penguna (dalam hal ini pihak ESDM Prop. SUMBAR) akan melaksanakan pengujian dengan cara tertulis, kemudian pihak Penguna (dalam hal ini pihak ESDM Prop. SUMBAR) melaksanakan kunjungan lapangan dengan dikoordinasikan dengan CV. ASIS ENGENERIA, selanjutnya dilakukan pengujian, apabila pekerjaan tersebut sudah dapat dinyatakan selesai dan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja maka dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pengujian selanjutnya dapat diserah terimakan (PHO).
Bahwa Pihak dari CV ASIS ENGENRIA tidak ada membuat surat pemberitahuan kepada Pihak ESDM Prop. Sumbar sehubungan dengan akan dilakukan pengujian terhadap pekerjaan tersebut.
Bahwa Terdakwa lupa mengingatkan Pihak dari CV ASIS ENGENRIA untuk membuat surat pemberitahuan kepada Pihak ESDM Prop. Sumbar sehubungan dengan akan dilakukan pengujian terhadap pekerjaan tersebut.
Bahwa Pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat ada melakukan pengujian terhadap pekerjaan tersebut.
Bahwa Pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat melakukan pengujian terhadap pekerjaan tersebut pada awal bulan Februari 2013.
Bahwa Pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat yang ada pada saat dilakukan pengujian terhadap pekerjaan tersebut pada awal bulan Februari 2013 adalah tersangka sendiri, PRIMA YUDA SAKTI Pgl PRIMA dan Masyarakat setempat.
Bahwa Pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat dan Pihak dari CV ASIS ENGENERIA tidak ada melakukan pengujian pada tanggal 03 Desember 2012 tersebut.
Bahwa Dasar pembuatan Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan tersebut adalah berdasarkan hasil rapat antara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prop. Sumbar nama Ir. MARZUKI MAHDI, AK, KPA nama Ir. HERRY MARTINUS, PPTK, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa nama MASRIL, S.Sos, Panitia Pemeriksa/Penguji Barang/Jasa nama EVA JONI, S.Sos dan MAISARAH yang mana hasil rapat tersebut adalah Ir. MARZUKI MAHDI, AK meminta kepada EVA JONI, S.Sos dan MAISARAH untuk membantu penyelesaian pekerjaan pikohidro tersebut.
Bahwa Maksud dari Ir. MARZUKI MAHDI, AK tersebut adalah agar menerima pekerjaan tersebut sesuai dengan Administrasi yang mana seharusnya didalam Surat Kontrak kerja pekerjaan tersebut selesai tanggal 03 Desember 2012 sementara dilapangan pekerjaan tersebut pada tanggal 03 Desember 2012 belum selesai 100%.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapakah yang telah memiliki ide dan gagasan untuk mengadakan rapat tersebut akan tetapi saksi hadir dalam rapat tersebut setelah dipanggil oleh orang yang saksi lupa agar menghadiri rapat tersebut.
Bahwa menurut terdakwa pekerjaan Pembangunan pembangkit listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut telah selesai dikerjakan dan pekerjaan tersebut telah serah terima.
Bahwa Pada saat pembangkit listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut diserah terimakan, pembangkit listrik tersebut belum dapat bermanfaat dan digunakan.
Bahwa Tujuan akhir dari pembangunan pembangkit listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut adalah agar masyarakat yang berada di Dusun I dan II Jrg. Tandikek ken. Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung dapat diterangi oleh listrik yang berasal dari Phikohidro tersebut.
Bahwa Seingat terdakwa secara resminya pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prop. Sumbar dalam Hal ini Panitia Pemeriksa/Penguji Barang/Jasa nama EVA JONI, S.Sos dan MAISARAH didampinggi oleh saksi, IBNU ISHAQ dan NOFRIADI ada melakukan pengecekan terakhir kali pada tanggal 17 Desember 2012.
Bahwa Hasil dari pemeriksaan Panitia Pemeriksa/Penguji Barang/Jasa terakhir kali melakukan Pemeriksaan dan pengujian terhadap pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun sebagaimana yang telah saksi jelaskan diatas adalah belum selesai 100%.
Bahwa Setahu terdakwa tim pemeriksa/penerima barang yaitu EVA JONI, S.Sos dan MAISARAH, SE pada saat melakukan pengujian pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut ada dilengkapai dengan Surat Perintah Tugas.
Bahwa Terdakwa tidak ingat item-item apa sajakah yang telah selesai dikerjakan dan item-item apa sajakah yang belum selesai deikerjakan pada saat dilakukan pengecekan tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM – 2012, tanggal 03 Desember 2012 adalah :
Dari hasil pemeriksaan/pengujian pekerjaan untuk kegiatan dimaksud diatas (Pembangunan Pembangkit Pikohidro) sudah selesai, 100% siap dan telah dinyatakan berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.
Uraian dari Pemeriksaan/pengujian pekerjaan sebagi berikut :
a. Pekerjaan Sipil.
Bendung dan Intake ada dikerjakan.
Saluran Pembawa (normalisasi) ada dikerjakan.
Saluran Pelimpah ada dikerjakan.
Rumah Pembangkit uk.2x2 ada dikerjakan.
Support Pipa Pesat ada dikerjakan.
Saluran Pembuang ada dikerjakan.
Saluran Pelimpasan ada dikerjakan.
b. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal.
Peralatan Elektrikal Mekanikal ada dikerjakan.
Transmisi dan Distribusi ada dikerjakan.
Pengadaan dan Pemasangan Generator ada dikerjakan.
Pengadaan dan Pemasangan Turbin ada dikerjakan.
Pengadaan dan Pemasangan Panel control ada dikerjakan
.
c. Jaringan Transmisi dan Distribusi.
Tiang Listrik Kayu Lokal ada dikerjakan.
Kabel Distribusi Twisted 2 X 16 ada dikerjakan.
Aksesoris Tiang dan Pemasangan ada dikerjakan.
Instalasi Rumah Turbin ada dikerjakan.
d. LAIN-LAIN.
Pengadaan Tool Kit Set ada dikerjakan.
Untuk Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro 2 (dua) unit beserta jaringan tersebut, selanjutnya kepada pihak kedua dapat dibayarkan sebesar 100 % setelah dikurangi uang muka sebesar 30 % dan jaminan pemeliharaan sebesar 5 %.
Jumlah yang harus dibayar kepada pihak kedua sebesar Rp. 156.084.500,-.
Bahwa Isi dari Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM – 2012, tanggal 03 Desember 2012 tidak sesuai dengan fakta yang saksi temukan dilapangan.
Fakta-fakta yang tidak sesuai adalah :
a. Pekerjaan Sipil.
Bendung dan Intake belum selesai dikerjakan.
Saluran Pembawa (normalisasi) belum selesai dikerjakan.
Saluran Pelimpah belum selesai dikerjakan.
Rumah Pembangkit uk.2x2 belum selesai dikerjakan.
Support Pipa Pesat belum selesai dikerjakan.
Saluran Pembuang belum selesai dikerjakan.
Saluran Pelimpasan belum selesai dikerjakan.
b. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal.
Peralatan Elektrikal Mekanikal belum selesai dikerjakan.
Transmisi dan Distribusi belum selesai dikerjakan.
Pengadaan dan Pemasangan Generator belum selesai dikerjakan.
Pengadaan dan Pemasangan Turbin belum selesai dikerjakan.
Pengadaan dan Pemasangan Panel control belum selesai dikerjakan
c. Jaringan Transmisi dan Distribusi.
Tiang Listrik Kayu Lokal belum selesai dikerjakan.
Kabel Distribusi Twisted 2 X 16 belum selesai dikerjakan.
Aksesoris Tiang dan Pemasangan belum selesai dikerjakan.
Instalasi Rumah Turbin belum selesai dikerjakan.
d. LAIN-LAIN.
Pengadaan Tool Kit Set belum selesai dikerjakan.
Bahwa yang menyebabkan dibuatnya Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan nomor : 027 / 6 / BA / PEM-UJI / DESDM – 2012, tanggal 03 Desember 2012 yang berisikan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai, 100% siap dan telah dinyatakan berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya. Dikarenakan adanya rasa iba/ kasihan dari saksi selaku PPTK dan KPA nama Ir. HERRY MARTINUS terhadap Kontraktor sehingga semua administrasi pekerjaan tersebut diselesaikan sesuai dengan yang tertera didalam Surat perjanjian Kerja mesikupun hal tersebut tidak sesuai fakta hasil kerja pada saat itu dan hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Bahwa Pada saat Tim pemeriksa/penerima Barang yaitu EVA JONI, S.Sos dan MAISARAH, SE pada saat melakukan pengujian pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut tidak ada didampinggi dengan tenaga Ahli dibidang PLTMH/Picohidro nama SAFRIZAL akan tetapi pada saat itu tidak ada yang akan diuji dikrenakan peralatan Picohidro belum terpasang.
Bahwa Tim pemeriksa/penerima Barang yaitu EVA JONI, S.Sos dan MAISARAH, SE melakukan pengujian pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut hanya sekali saja yaitu pertengahan bulan Desember 2012 tersebut yaitu tanggal 17 Desember 2012.
Bahwa Ada dibuatkan administrasi sehubungan dengan pekerjaan pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut.
Bahwa Yang membuat administrasi berupa Berita Acara penerimaan pemeriksaan/pengujian pekerjaan dan Berita Acara serah terima pekerjaan pekerjaan pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut dibuat tertanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah staf saksi nama SEPI KARTOMI.
Bahwa Yang menyuruh staf terdakwa nama SEPI KARTOMI membuat administrasi berupa Berita Acara penerimaan pemeriksaan/pengujian pekerjaan dan Berita Acara serah terima pekerjaan pekerjaan pembangunan pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut dibuat tertanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah terdakwa sendiri.
Bahwa Berita Acara penerimaan pemeriksaan/pengujian pekerjaan tanggal 03 Desember 2012 tersebut sudah disiapkan sebelum berangkat tanggal 17 Desember 2012.
Bahwa Yang telah menyiapkan Berita Acara penerimaan pemeriksaan/pengujian pekerjaan tanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah tersangka yang mana dengan cara meminta SERFI KARTOMI mengetik dan menyiapkan berita acara tersebut.
Bahwa Tujuan disiapkan Berita Acara penerimaan pemeriksaan/pengujian pekerjaan tertanggal 03 Desember 2012 tersebut adalah agar mempermudah penyiapan administrasi setelah selesai pengecekan tanggal 17 Desember 2012 tersebut.
Bahwa Tujuan disiapkan Berita Acara penerimaan pemeriksaan/pengujian pekerjaan tertanggal 03 Desember 2012 tersebut sementara pengecekan dilakukan tanggal 17 Desember 2012 adalah dikarenakan terdakwa mengangap pekerjaan tersebut secara administrasi harus disamakan dengan Surat Perintah Kerja yang mana dalam Surat Perintah Kerja pekerjaan tersebut terakhir harus diselesaikan tanggal 03 Desember 2012.
Bahwa Berita Acara penerimaan pemeriksaan/pengujian pekerjaan tertanggal 03 Desember 2012 tersebut tidak jadi dipergunakan sepulangnya saksi dan Tim pemeriksa/penerima Barang dari melakukan pengecekan pada tanggal 17 Desember 2012 dikarenakan EVA JONI, S.Sos dan MAISARAH menolak untuk menandatangani Berita Acara tersebut pada waktu saksi sodorkan sepulang dari pengecekan tanggal 17 Desember 2012 tersebut.
Bahwa Pada saat terdakwa menyiapkan Berita Acara penerimaan pemeriksaan/ pengujian pekerjaan tertanggal 03 Desember 2012 tersebut terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai tanggal 03 Desember 2012 tersebut.
Bahwa Terdakwa membuat Berita Acara tersebut atas perintah lisan dari KPA nama HERRY MARTINUS yang mana HERRY MARTINUS meminta terdakwa untuk menyiapkan Administrasi penyelesaian pekerjaan.
Bahwa Tugas untuk membuat/menyiapkan Berita Acara penerimaan pemeriksaan/ pengujian pekerjaan tersebut adalah tugas dari Tim pemeriksa/penerima Barang.
Bahwa Setelah diserah terimakan pekerjaan tersebut, pembakit listrik pikohidro belum dapat dipergunakan atau bermamfaat bagi masyarakat di Jorong Tendikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang karena Bendungan dan saluran Irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum kab. Sijunjung yang dipergunakan/dimamfaatkan untuk mengaliiri Pikohidro tersebut rusak akibat dari banjir.
Bahwa Terdakwa ada melaporkan kepada KPA secara detail proses perkembangan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut tetapi hanya secara lisan dalam rapat kecil.
Bahwa CV ASIS ENGINERIA ada membuat RAB sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut.
Bahwa Nilai RAB yang dibuat oleh CV. ASIS ENGINERIA tersebut adalah sebesar Rp. 240.130.000 (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa Dasar pembuatan RAB yang dibuat oleh CV. ASIS ENGINERIA tersebut adalah Lembaran Dokumen Lelang (LDP).
Bahwa CV ASIS ENGINERIA ada membuat laporan Mingguan dan Bulanan sehubungan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut.
Bahwa Sebelum dilakukannya pelaksaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut ada dibuatkan Harga Perkiraan Sendiri.
Bahwa Ada RKA (Rencana Kerja Anggaran) untuk Pembiayaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut.
Bahwa Yang telah membuat dan menyusun RKA (Rencana Kerja Anggaran) untuk Pembiayaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut adalah kami bersama-sama dengan Kepala Bidang dan staf di Bidang Ketenaga Listrikan dan Migas dan hasil rapat tersebut dituangkan ke RKA.
Bahwa Yang telah menyusun dan mengatur jadwal tentang Monotoring kegiatan pelaksaan Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 mulai dari awal kegiatan sampai dengan kegiatan tersebut berakhir adalah terdakwa sendiri selakau PPTK kegiatan dan KPA.
Bahwa Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan di commisioning test dan siap 100%.
Bahwa jumlah tiang yang menyanga jaringan/ kabel pada pekerjaan pembangunan Pikohidro tersebut adalah sebanyak 30 tiang.
Bahwa Sistem pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit beserta jaringannya tersebut sesuai Surat Perjanjian Pekerjaan tersebut adalah Termin atau secara bertahap :
(Tahap I uang muka sebesar 30 %,
Tahap II apabila pekerjaan 80% dibayarkan 75% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai uang muka,
pekerjaan 100% dibayarkan 100% dari nilai kontrak setelah pihak kedua menyerahkan jaminan pemeliharaan 5% dari Bank Pemerintah selama 6 bulan terhitung sejak Berita Acara serah terima pekerjaan pertama).
Bahwa Syarat yang harus diajukan untuk pencairan dana sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut adalah :
I. Pencairan 30 % syarat-syaratnya adalah :
Surat Permohonan dari Rekanan.
Foto copy Dokumen kontrak.
Jaminan Uang Muka.
II. Pencairan 75 % syarat-syaratnya adalah :
Surat Permohonan dari Rekanan.
Surat hasil pemeriksaan 80 %.
III.Pencairan 100 % syarat-syaratnya adalah :
Surat Permohonan dari Rekanan.
Surat hasil pemeriksaan 100 %.
Surat jaminan Pemeliharaan 5 % dari Bank Pemerintah.
Bahwa yang mengajukan pencairan dana sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut adalah C. ISRAR, Amd (Direktur CV. ASIS ENGINERIA).
Bahwa CV. ASIS ENGINERIA telah melakukan pencairan dana sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut yaitu :
Pencairan tahap pertama dilakukan sebanyak 30% (sebagai uang muka).
Pencairan tahap kedua dilakukan sebanyak 95 % (setelah dikurangi uang muka senilai 30%) ditambah 5% jaminan pemeliharan, setelah CV. ASIS ENGINERIA menyerahkan Jaminan pemeliharan Asuransi.
Bahwa Secara administrasi CV. ASIS ENGINERIA telah memenuhi syarat untuk mengajukan pencairan dana sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut tetapi berdasarkan pekerjaan yang dilapangan CV. ASIS ENGINERIA belum memenuhi syarat untuk mengajukan pencairan dana tahap II dan tahap III karena sewaktu dilakukan pemeriksaan sekira pertengahan Desember 2012 pekerjaan belum selesai dilaksana. Dan untuk Tahap I CV. ASIS ENGINERIA telah memenuhi syarat untuk mengajukan pencairan dana uang muka.
Bahwa Setelah terdakwa lihat Administrasi Pencairan maka Pencairan 30 % dilakukan pada tanggal 02 Oktober 2012 bertempat di Padang langsung ke rekening 0321010007163300 atas nama CV. ASIS ENGINERIA, Pencairan 95 % (setelah dikurangi uang muka senilai 30%) dan 5 % dilakukan pada tanggal 21 Desember 2012 bertempat di Padang langsung ke rekening 1110004195588 atas nama PRIMA YUDHA SAKTI.
Bahwa Setelah terdakwa lihat Administrasi pencairan maka Pencairan 30 % dilakukan pada tanggal 02 Oktober 2012 ke rekening 0321010007163300 atas nama CV. ASIS ENGINERIA sebanyak Rp. 72.039.000,-.
Bahwa Pencairan 95 % (setelah dikurangi uang muka senilai 30%) dan 5 % dilakukan pada tanggal 21 Desember 2012 langsung ke rekening 1110004195588 atas nama PRIMA YUDHA SAKTI sebanyak Rp. 156.084.500,- (65%) ditambah 12.006.500,- (Jaminan pemeliharaan 5%).
Bahwa Sebab pencairan uang tahap kedua tersebut dicairkan ke Rekening PRIMA YUDHA SAKTI tersebut adalah sesuai dengan surat permohonan dari CHASANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA.
Bahwa ada bukti pencairan dana oleh CV ASIS ENGINERING dan PRIMA YUDA SAKTI sehubungan dengan pengerjaan pembanguna Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat tersebut.
Bahwa Hubungan CV. ASIS ENGINERIA dan PRIMA YUDHA SAKTI dengan CV. PROWATER adalah sebagai pendukung Teknis dan penyedia Mekanikal Elektrikal dalam pekerjaan pembangunan pembangkit listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Tandikek tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui rincian uang yang diterima oleh CV ASIS ENGINERING tersebut dipergunakan untuk apa saja.
Bahwa Secara pasti saksi tidak tahu berapa lama waktu keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut tetapi berdasarkan laporan dari PRIMA YUDHA SAKTI sewaktu melaporkan kepada saksi sekira minggu kedua bulan Januari 2013 waktu keterlambatan pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal 3 Desember 2012 tersebut, menurut saksi adalah selama lebih kurang 30 Hari.
Bahwa Tidak ada dilakukan denda keterlambat terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut.
Bahwa Sebab tidak ada dilakukan denda keterlambat terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit tersebut adalah atas permintaan dari HERRY MARTINUS selaku KPA.
Bahwa Seingat terdakwa benar ada pertemuan tanggal 24 Desember 2012 antara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral nama Ir. MARZUKI MAHDI, AK dengan EVA JONI, S.Sos Pgl JON (ketua panitia Pemeriksa), MAISARAH (Sekretaris panitia Pemeriksa), MASRIL (ketua Pengadaan Barang dan Jasa), (HERRY MARTINUS) selaku KPA, terdakwa sendiri PPTK dan tetapi secara pasti saksi tidak ingat tanggal berapa diadakan pertemuan tersebut.
Bahwa yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah masalah keadaan pekerjaan dilapangan, dalam rapat tersebut terdakwa melaporkan kepada Kepala Dinas DESDM prop. Sumbar secara detail tentang keadaan pekerjaan dilapangan dan saksi mengatakan bahwa pekerjaan belum selesai 100%, kemudian ditambahkan oleh EVA JONI “bagaimana ini pak pekerjaan kan belum selesai”
Bahwa selanjutnya kepala Dinas menyampaikan “karena ini akan berakhir tahun anggaran dan segala administrasi harus kita selesaikan maka segera dibantu secepatnya penyelesaian masalah administrasi”, setelah pertemuan tersebut EVA JONI, S.Sos Pgl JON (ketua panitia Pemeriksa), MAISARAH (Sekretaris panitia Pemeriksa) dan MASRIL (ketua Pengadaan Barang dan Jasa) keluar dari ruangan kepala Dinas kemudian EVA JONI, S.Sos Pgl JON (ketua panitia Pemeriksa), MAISARAH (Sekretaris panitia Pemeriksa) serta PANGOLOSAN MATONDANG (Anggota) menandatangani Berita Acara Penerimaan pemeriksaan / pengujian pekerjaan tersebut.
Bahwa Hasil dari pertemuan pada hari dan tanggal tidak ingat sekira akhir bulan Desember 2012 tersebut adalah menyiapkan administrasi Pekerjaan pembangunan Pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit.
Bahwa Tidak ada keputusan secara tertulis tentang hasil pertemuan antara terdakwa dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral nama Ir. MARZUKI MAHDI, AK dengan EVA JONI, S.Sos Pgl JON (ketua panitia Pemeriksa), MAISARAH (Sekretaris panitia Pemeriksa), MASRIL (ketua Pengadaan Barang dan Jasa), dan HERRY MARTINUS selaku KPA tersebut.
Bahwa Maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut adalah menyelesaikan masalah administrasi sesuai.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengusulkan untuk menyelesaikan masalah administrasi sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Pikohidro tersebut kepada Pimpinan tersangka baik Kepala Dina maupun KPA.
Bahwa menurut tersangka maksud Kepala Dinas mengatakan untuk dibantu menyelesaikan masalah admintarasi salah satunya berupa tandatangan Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan/ Pengujian pekerjaan tersebut sedangkan pekerjaan belum selesai adalah untuk menyelesaikan masalah administrasi keuangan.
Bahwa Kegunaan dari Berita Acara Penerimaan Pemeriksaan / Pengujian pekerjaan tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk pencairan anggaran pekerjaan tersebut.
Bahwa secara lisan terdakwa ada melaporkan kepada PA dan kepada KPA saksi sering melaporkan tentang perkembangan pekerjaan pembangunan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut setiap ada kesempatan.
Bahwa secara pasti terdakwa tidak ingat kapan melaporkan kepada PA / KPA tentang perkembangan pekerjaan pembangunan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit tersebut tetapi yang seingat terdakwa :
Pada awal bulan Oktober 2012 tersangkamelaporkan kepada KPA bahwa yang akan melanjutkan pekerjaan tersebut adalah PRIMA YUDHA SAKTI.
Pada akhir bulan Oktober 2012 tersangkamelaporkan kepada KPA tentang perkambangan pekerjaan tersebut yang dilaksanakan oleh PRIMA YUDHA SAKTI.
Pada akhir bulan November 2012 tersangka melaporkan kepada KPA tentang masa kontrak telah habis sedang pekerjaan menurut saksi baru dilaksanakan sebesar 75%.
Pada Awal bulan Desember 2012 tersangka melaporkan kepada KPA tentang kontrak sudah habis dan pada saat ini pelaksana pekerjaan masih melakukan pekerjaan tersebut.
Pada pertengahan bulan Desember 2012 tersangka melaporkan kepada KPA tentang pelaksana pekerjaan dan menurut tersangka pekerjaan tersebut sudah 85% dan KPA menyuruh tersangka untuk melakukan pengecekan pekerjaan bersama dengan Panitia Penerima pemeriksaan/pengujian pekerjaan dan setelah dilakukan pengecekan tersangka juga melaporkan perkembangan pekerjaan dan menurut tersangka pekerjaan tersebut sudah 90% serta melaporkan bahwa EVA JONI, S.Sos Pgl JON (ketua panitia Pemeriksa), MAISARAH (Sekretaris panitia Pemeriksa) tidak mau tanda tangan berita acara penerimaan pemeriksaan/pengujian pekerjaan.
Pada akhir bulan Desember 2012 tersangka melaporkan kepada KPA bahwa Mekanikal Elektrikal akan diantar ke lapangan sekitar akhir bulan Desember ini.
Pada minggu kedua bulan januari 2012 tersangka melaporkan kepada KPA bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan telah dilakukan pengujian.
Pada akhir bulan November 2012 tersangka melaporkan kepada PA tentang masa kontrak telah habis sedang pekerjaan menurut saksi baru dilaksanakan sebesar 75%.
Pada Awal bulan Desember 2012 tersangka melaporkan kepada PA tentang kontrak sudah habis dan pada saat ini pelaksana pekerjaan masih melakukan pekerjaan tersebut.
Pada pertengahan bulan Desember 2012 tersangka melaporkan kepada PA tentang pelaksana pekerjaan dan setelah dilakukan pengecekan saksi juga melaporkan perkembangan pekerjaan dan menurut saksi pekerjaan tersebut sudah 90% serta melaporkan bahwa EVA JONI, S.Sos Pgl JON (ketua panitia Pemeriksa), MAISARAH (Sekretaris panitia Pemeriksa) tidak mau tanda tangan berita acara penerimaan pemeriksaan/pengujian pekerjaan.
Pada akhir bulan Desember 2012 saksi melaporkan kepada PA bahwa Mekanikal Elektrikal akan diantar ke lapangan sekitar akhir bulan Desember ini.
Pada minggu kedua bulan januari 2012 saksi melaporkan kepada PA bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan telah dilakukan pengujian.
Bahwa Setelah beberapa dari pertemuan tersebut saksi selaku PPTK ada melaporkan perkembangan pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada HERRY MARTINUS selaku KPA dan dalam laporan tersebut terdakwa mengatakan bahwa ME akan diantar ke lapangan sekitar akhir bulan Desember ini.
Bahwa Lama masa pemeliharaan pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit di Jorong Timbulun Nagari Tandikek tersebut adalah 6 (enam) bulan.
Bahwa terdakwa menjabat menjadi Panitia Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas ESDM Prop. Sumbar semenjak tahun 2011 sampai tahun 2013,
Bahwa yang menyebabkan pengerjaan pembangunan Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit dilakukan di Nagari Timbulan Jorong Tandikek tersebut :
1. Adanya Surat Studi kelayakan dari Pemda Kab. Sijunjung (Dinas ESDM Kab. Sijunjung).
2. Adanya Surat Permintaan dari Masyarakat.
3. Adanya surat permintaan dari pemda Sijunjung.
Bahwa Dasar Dinas ESDM Prop. Sumbar memanfaatkan saluran Irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung adalah Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung dan pengamatan serta peninjauan lapangan oleh Pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Sijunjung.
Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sijunjung nomor 610 / 118 / PU / - 2011 tanggal 18 Oktober 2011, perihal Rekomendasi rencana pembangunan pikohidro di Daerah Irigasi ( D.I) Ampang Tabek Surau jorong Tandikek Nagari Timbulun tersebut adalah :
Bahwa Ada 2 Lokasi yang direncanakan untuk pembangunan pico hydro disepanjang Daerah Iragasi (D.I) Ampang Tabek Surau Jorong Tandikek Nagri Timbulun Kab. Sijunjung (sket terlampir).
Ada perubahan atau penambahan terhadap bendungan dan saluran Irigasi yang telah ada pada saat Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut diantaranya :
Penambahan tinggi mercu bendungan setinggi lebih kurang 15 cm.
Perbaikan saluran irigasi serta menambah tinggi saluran irigasi sekitar lebih kurang 12 Meter.
Pemotongan saluran irigasi selebar lebih kurang 70 cm dengan tujuan untuk mengalirkan air dari saluran irigasi ke Saluran pembawa Pembangkit listrik pikohidro.
Bahwa dengan adanya pemakaian saluran irigasi untuk Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut tidak menganggu atau mengurangi debet air sebagai mana fungsi awalnya untuk mengairi sawah yang telah ada.
Bahwa Besarkah debet air yang dibutuhkan untuk dapat memutar Turbin Pembangkit Listrik Pikohidro tersebut adalah sebesar 200 sampai 300 liter per detik.
Bahwa Saluran irigasi yang telah ada bisa untuk menampung debit air sebesar 200 sampai 300 liter per detik.
Bahwa Dinas ESDM Prop. Sumbar tidak ada meminta izin secara resmi maupun secara lisan kepada Bupati Sijunjung untuk Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Jrg. Tandikek Nag. Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tersebut akan tetapi Dinas ESDM Prop. Sumbar ada melakukan koordinasi dengan kantor ESDM Kabupaten Sijunjung .
Bahwa Sistem pembangunan Pikohidro tersebut adalah memerlukan beda tinggi yang cukup untuk mengerakan turbin pikohidro. Dari bendungan sampai ke bawah ujung pipa pembuang minimal 4 meter sesuai dengan daya yang diinginkan sebanyak 5 kVA.
Bahwa Pemilik Aset Irigasi tempat dibangun Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun tersebut adalah Pemda Kab. Sijunjung.
Bahwa yang dimaksud dengan Melakukan Commissioning Test terhadap Picohidro yang telah dipasang sesuai dengansyarat-syarat Teknis yang ada dalam kontrak pada poin H tersebut adalah melakukan pengujian ditempat terhadap peralatan yang terpasang dan dapat hidup serta beroperasi dengan baik yang dilakukan oleh kontraktor dengan disaksikan oleh Team Pemeriksa dan penguji.
Bahwa Ada dilakukan Commissioning Test terhadap Picohidro yang telah dipasang sesuai dengansyarat-syarat Teknis yang ada dalam kontrak pada poin H tersebut yaitu adanya pengecekan dari Prowater disaksikan oleh Kepala Jorong pada saat pengujian sebelum serah terima barang.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa ada dilakukan Commissioning Test terhadap Picohidro yang telah dipasang setelah diberitahukan melalui telepon oleh PRIMA YUDA SAKTI pada hari dan tanggal tidak ingat sekira bulan Januari 2012 dan kesesokan harinya terdakwa bertemu langsung dengan PRIMA YUDA SAKTI dan PRIMA YUDA SAKTI melihatkan dokumentasi berupa foto pada saat dilakukan Commissioning Test tersebut.
Bahwa Tidak ada dibuatkan As-Built Drawing setelah Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut selesai dan akan diserah terimakan atau diterima pekerjaan oleh pihak ESDM Prop. Sumatera Barat.
Bahwa terdakwa ada melaksanakan Tugas dan Tanggung jawab tersangka selaku PPTK sebagaimana yang tertuang di dalam surat Keputusan Kepala Dinas ESDM Propinsi Sumbar.
Bahwa Yang sering kelapangan untuk mengawasi pekerjaan tersebut adalah Ketua Tim Kegiatan nama IBNU ISHAQ dan saksi selaku PPTK.
Bahwa terdakwa selama pelakukan Pekerjaan selaku PPTK Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut tidak ada diintervensi atau ditekan oleh siapapun.
Bahwa Yang bertanggung jawab terhadap Pemeriksaan/pengujian Pekerjaan pembangunan Pembangkit listrik pikohidro tersebut adalah Panitia Penerima Barang nama EVA JONI, S.Sos Pgl JON (selaku ketua), MAISARAH (selaku Sekretaris) dan PANGOLOSAN MATONDANG (selaku Anggota).
Bahwa Yang bertanggung jawab terhadap Pencairan dana sehubungan dengan Pekerjaan pembangunan Pembangkit listrik pikohidro tersebut adalah Ir. H . HERY MARTINUS, MM selaku KPA.
Bahwa Petunjuk Teknis dari Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung tahun Anggaran 2012 tersebut tidak ada.
Bahwa Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ada ditemukan sesuatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja, yang bertanggung jawab untuk memberikan teguran atau klarifikasi dalam hal tersebut adalah KPA selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan laporan dari PPTK.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang ditampilkan didepan persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa pada tahun 2012 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat dianggarkan dana sebesar Rp. 245.343.000 (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari TimbulunKecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2012 tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 2.03.2.03.01.17.01.5.2 tanggal 16 Januari 2012.
Bahwa Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YANdalam kedudukannya selakuPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro Beserta Jaringannya 2 (Dua) Unit di Nagari Timbulun;
Bahwa ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 900/06/SET/DESDM-2012 tentang Penujukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD); dan Pengelola Administrasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012 Tanggal 01 Februari 2012;
BahwaCHAZANATUL ISRAR Direktur CV. ASIS ENGINERIA selaku Pelaksana dari Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro Beserta Jaringannya 2 (Dua) Unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1139/SPK/PIKO/DESDM-2012 tanggal 03 September 2012;
Bahwa pada sekitar bulan Juni Tahun 2012 diadakan pengumuman lelang pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung melalui LPSE Provinsi Sumatera Barat tetapi hal tersebut gagal karena perusahaan yang memasukan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, diantaranya yang ikut adalah:
CV.ASIS ENGINERIA
CV. EMPAT PUTRI
Bahwa di bulan Juli Tahun 2012 diadakan kembali lelang kedua yang mana perusahaan yang memasukan pendaftaran hanya CV. ASIS ENGINERIA;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 84 Angka 5 berbunyi “dalam hal pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung Ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukan hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi Pemilihan Langsung Ulang dilakukan sepertihalnya proses Penunjukkan Langsung.”
Bahwa Pada tanggal 31 Juli 2012 bertempat di DESDM Provinsi Sumatera Barat ditetapkan CV. ASIS ENGINERIA sebagai Pemenang.
Bahwaditanda tangani kontrak Nomor : 1139/SPK/PIKO/DESDM – 2012 tanggal03 September 2012 antara (Alm)CHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA dengan Ir. H. HENRY MARTINUSselaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada DESDM Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012;
Bahwa setelah kontrak ditandatangani dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 240.130.000,- (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah), dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 03 September 2012 s/d 01 Desember 2012;
BahwaJenis kontrak adalah jenis Turn Key (Terima Jadi) yang merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu;
Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2012 diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 032/SPM-LS/DESDM-2012 dan tanggal 03 Oktober 2012 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4178/SP2D-LS-2012 berupa Pembayaran Uang Muka 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp. 72.039.000,- (tujuh puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer ke rekeningCV. ASIS ENGINERIA Nomor : 0321.01.000716.30.0 pada Bank BRI Cabang Pariaman sesuai dengan nomor rekening yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pasal 10.
Bahwa setelah penerimaan uang muka kontraktor pelaksana kegiatanCV. ASIS ENGINERIA tidak sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak;
Bahwa pada bulan September 2012 (Alm) CHAZANATUL ISRAR menyerahkan pekerjaan seluruhnya kepada PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA, yang mana hal tersebutdiberitahukan kepada Terdakwa Ir.YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK dan SaksiIr. HERRY MARTINUS Selaku KPA DESDM;
Bahwa Hal tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 19 ayat (1) : “Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan” ;
Huruf e : “ Memiliki Sumber Daya Manusia, Modal, Peralatan, dan Fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa”.
Huruf f : “Dalam hal penyedia barang/jasa akan melakukan kemitraan, penyediaan barang/jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut”.
Pasal 87 ayat (3) yang berbunyi “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”.
Bahwa perjanjian lisan antara Saksi PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMAdengan (Alm) CHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA dimana dari uang muka 30 % (tiga puluh persen) yang telah diterima CV. ASIS ENGINERIA sebesarRp. 64.180.200 (Rp. 72.039.000,- dikurangi PPN dan PPh Rp. 7.858.800,-) diberikan sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) Kepada Saksi PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA
Bahwa yang mengurus kelengkapan dokumen administrasi sehubungan dengan pencairan uang muka 30 % (tiga puluh persen) pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta 2 (dua) jaringan adalah Almarhum CHASANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa , saksi Prima Yudha Sakti, dan Alm. CHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA
Bahwa pembayaran tahap berikutnya disepakati untuk langsung ditransfer ke Rekening Mandiri Nomor 1110004195588 atas nama Saksi PRIMA YUDHA SAKTIsedangkan dalam administrasi kelengkapan dokumen pengajuan pencairan serta laporan pekerjaan tetap menjadi tanggungjawab dan ditandatangani oleh Direktur CV. ASIS ENGINERIA. Hal tersebut diketahui dan disetujui oleh Saksi Ir. H. HERRY MARTINUS selaku KPA DESDM Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan kontrak tidak terlaksana sesuai dengan seharusnya, dan;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2012, Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK pada DESDM Propinsi Sumatera Barat menyampaikan surat Nomor : 671/1487/KMG/ESDM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 kepada CV. ASIS ENGINERIA untuk melakukan percepatan pekerjaan karena bobot pekerjaan baru mencapai 25% (dua puluh lima persen) dan waktu pekerjaan yang tersisa 40 (empat puluh) hari Kalender.
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2012 CV. ASIS ENGINERIA mengajukan surat permohonan pembayaran pekerjaan selesai (Termyn I) yang ditandatangani oleh Alm. CHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA yang ditujukan kepada Kepala DESDM Provinsi Sumatera Barat yang isinya menyatakan bahwa pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung telah selesai dilaksanakan secara keseluruhan100% (seratus persen).
Bahwa Kepala Dinas DESDM Propinsi Sumatera Barat membentuk Tim atau Panitia penerima/pemeriksa pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Nomor : 028/65/SET/DESDM-2012 Tentang Pembentukan Panitia Penerima/Pemeriksa Barang Dan Jasa Unit Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat tahun 2012 Tanggal 01 Februari 2012 yang terdiri dari :
Saksi EVA JHONI, S.Sos selaku Ketua merangkap Anggota ;
Saksi MAISARAH selaku Sekretaris merangkap Anggota ; dan
Saksi PANGOLOSAN MATONDANG selaku Anggota.
Pada tanggal 20 Desember 2012, Saksi EVA JHONI selaku Ketua Tim Panitia, Saksi MAISARAH selaku Sekretaris, dan Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK, dan Saksi NOFRIADI (Pengawas berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala DESDM tanggal 13 Desember2012 Nomor : 094/1802/KMG/DESDM/2012) melakukan pemeriksaan atau pengujian pekerjaan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
Pada saat peninjauan ke lokasi, pekerjaan tersebut ditemukan adanya pekerjaan yang berdasarkan kontrak yang belum diselesaikan yaitu :
Untuk Dusun I :
Bendungan dan Intake
Pengadaaan dan Pemasangan Generator
Pengadaan dan Pemasangan Turbin
Pengadaan dan Pemasangan Panel Kontrol
Tiang Listrik Kayu Lokal
Kabel Distribusi Twisted 2x16
Aksesoris tiang dan pemasangan
Instalasi rumah turbin
Tool kit set
Untuk Dusun II :
Bendungan dan Intake
Pengadaaan dan Pemasangan Generator
Pengadaan dan Pemasangan Turbin
Pengadaan dan Pemasangan Panel Kontrol
Tiang Listrik Kayu Lokal
Kabel Distribusi Twisted 2x16
Aksesoris tiang dan pemasangan
Instalasi rumah turbin
Tool kit set
Bahwa Terdakwa Ir. YANDRIZALPgl YAN memberikan/menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Nomor 027/6/BA/PEM-UJI/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 yang isinya menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan/pengujian pekerjaan tersebut telah selesai 100% (seratus persen), dinyatakan siap dan berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya, tetapi Saksi EVA JHONI, S.Sos tidak mau menandatangani dikarenakan pekerjaan belum selesai sebagaimana mestinya.
Bahwa pada akhir bulan Desember 2012 diadakan pertemuan bertempat diruangan Kepala DESDM Provinsi Sumatera Barat saksi yaitu Ir. MARZUKI MAHDI, AK dihadiri oleh Saksi EVA JHONI selaku Ketua Tim Panitia penerima /pemeriksa barang dan jasa unit Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012, Saksi MAISARAH selaku Sekretaris, Saksi MASRIL selakuKetua Panitia Pengadaan, Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK,Saksi Ir. HERRY MARTINUS selaku KPA, dan Saksi MUSALMI selaku Bendahara DESDM Propinsi Sumatera Barat dimana pertemuan tersebut dilakukan setelah tim Pemeriksa Barang turun ke lokasi pekerjaan. Selanjutnya Saksi Ir. MARZUKI MAHDI, AK menyampaikan kepada peserta yang hadir yang pada intinya “dikarenakan Tahun Anggaran ini akan berakhir, Kita sepakati untuk menyelesaikan masalah administrasi proyek kegiatan pembangunan pembangkit listrik pikohidro tersebut.”
Bahwa setelah pertemuan tersebut Terdakwa Ir. YANDRIZAL selaku PPTKmemberikan Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Nomor : 027/6/BA/PEM-UJI/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 untuk ditandatangani oleh Saksi EVA JHONI, Saksi MAISARAH, dan Saksi MASRIL selaku Panitia Penerima/Pemeriksa Barang dan Jasa Unit DESDMProvinsi Sumatera Barat sementara pekerjaan pada saat itu belum selesai 100% (seratus persen).
Bahwa pada akhir bulan Desember 2012 Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN bertempat di ruang Saksi Ir. HERRY MARTINUS memberikan/menyodorkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 0271/1840/BA/PIKO/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 kepada Saksi Ir. HERRY MARTINUS untuk ditandatangani dimana pekerjaan tersebut pada saat itu belum selesai. Pada saat serah terima dilakukan pekerjaan belum selesai akan tetapi terdakwa meyakinkan Saksi Ir. HERRY MARTINUS bahwa pekerjaan tersebut akan selesai dalam waktu dekat berdasarkan pengalaman kerja Terdakwa “ada sedikit pekerjaan yang belum selesai, dan bedasarkan pengalaman kerja saya tahun-tahun sebelumnya itu bisa selesai dan dalam waktu dekat akan selesai.”
Bahwa CV. ASIS ENGINERIA telah melakukan pencairan dana sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut yaitu :
Pencairan tahap pertama dilakukan sebanyak 30% (sebagai uang muka).
Pencairan tahap kedua dilakukan sebanyak 95 % (setelah dikurangi uang muka senilai 30%) ditambah 5% jaminan pemeliharan, setelah CV. ASIS ENGINERIA menyerahkan Jaminan pemeliharan Asuransi.
Bahwa Secara administrasi CV. ASIS ENGINERIA telah memenuhi syarat untuk mengajukan pencairan dana sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut tetapi berdasarkan pekerjaan yang dilapangan CV. ASIS ENGINERIA belum memenuhi syarat untuk mengajukan pencairan dana tahap II dan tahap III karena sewaktu dilakukan pemeriksaan sekira pertengahan Desember 2012 pekerjaan belum selesai dilaksana. Dan untuk Tahap I CV. ASIS ENGINERIA telah memenuhi syarat untuk mengajukan pencairan dana uang muka.
Bahwa Setelah terdakwa lihat Administrasi Pencairan maka Pencairan 30 % dilakukan pada tanggal 02 Oktober 2012 bertempat di Padang langsung ke rekening 0321010007163300 atas nama CV. ASIS ENGINERIA, Pencairan 95 % (setelah dikurangi uang muka senilai 30%) dan 5 % dilakukan pada tanggal 21 Desember 2012 bertempat di Padang langsung ke rekening 1110004195588 atas nama PRIMA YUDHA SAKTI.
Bahwa Setelah terdakwa lihat Administrasi pencairan maka Pencairan 30 % dilakukan pada tanggal 02 Oktober 2012 ke rekening 0321010007163300 atas nama CV. ASIS ENGINERIA sebanyak Rp. 72.039.000,-.
Bahwa Pencairan 95 % (setelah dikurangi uang muka senilai 30%) dan 5 % dilakukan pada tanggal 21 Desember 2012 langsung ke rekening 1110004195588 atas nama PRIMA YUDHA SAKTI sebanyak Rp. 156.084.500,- (65%) ditambah 12.006.500,- (Jaminan pemeliharaan 5%).
Bahwa dalam Pembangunan Pekerjaan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringannya di Nagari timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung peralatan mekanikal dan elektrikal (turbin dan generator), kabel distribusi, panel kontrol, aksesoris tiang, dan tool kit set beserta pemasangannya diadakan olehSaksi PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA. Dimana pada tanggal 08 Januari 2013 dilakukan Pengujian Pembangkit Listrik olehSaksi PRIMA YUDHA SAKTI bersama TerdakwaIr.YANDRIZAL, Saksi DARISMAN selaku Kepala Jorong Tandikek, danSaksi Ir. HERRY MARTINUS selaku Pemeriksa pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan sebelum pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 % (seratus persen). Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalamSurat Perintah Kerja (SPK) Pasal 6 :
Angka 2 :
Setelah pekerjaan selesai dilakukan maka komisioning atau pengujian operasional akan dilakukan di lokasi kegiatan oleh Pihak Kedua disaksikan oleh Pihak Pertama atau Tim Teknis/PPTK dari DESDM sebagai Direksi/Tim Teknis Pengawas Pekerjaan yang bertindak untuk dan atas nama Pihak Pertama
Angka 5 :
Setelah hasil pengujian terbukti sesuai dengan kinerja dalam spesifikasi teknis, kedua belah pihak membubuhkan tandatangan Berita Acara pengujian pekerjaan (Komisioning) dan membuat PHO dan FHO untuk pengajuan pembayaran pekerjaan
Ketika dilakukan uji coba mesin berfungsi dan listrik menyala dirumah turbin beberapa saat, namun karena saluran pembawa ke bak penenang/rumah turbin mengalami kerusakan sehingga turbin tidak bisa dinyalakan/difungsikan lagi. Kerusakan saluran tersebut disebabkan debit air terlalu besar yang mengakibatkan saluran pembawa yang dibangun tidak sanggup menampung debit air dan melimpah ke sawah masyarakat. Pengujian tersebut tanpa disaksikan oleh pihak DESDM Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa Hasilnya ada beberapa bangunan yang dimensinya tidak sesuai dengan gambar yang ada dalam kontrak diantaranya :
Bangunan Penenang disusun I pada gambar tergambar adanya Slof/ kemiringan pada dasar saluran sementara yang ditemukan dilapangan datar.
Spesipikasi Material Banguan tidak terlihat digambar.
Saluran Pembawa didusun I yang ada digambar sepanjang 72 Meter sedangkan yang ditemukan dilapangan setelah pengukuran yaitu sepanjang 45,08 meter.
Lebar Saluran Pembawa didusun I yang ada tergambar sebesar 130 Centi Meter sedangkan yang ditemukan dilapangan setelah pengukuran yaitu tidak semuanya terbangun seperti gambar sebesar 130 centi meter .
Saluran Pembuang air yang ada disusun I tidak sesuai dengan yang ada digambar yaitu Salurannya dipindahkan keirigasi awal.
Digambar yang ada didalam Kontrak terdapat Saringan air agar sampah tidak masuk ke Generator sementara dilapangan pada saat pengecekan tidak ditemukan.
Seharusnya apabila bangunan telah selesai dibangun dan ada perubahan dari rencana bangunan maka harus dibuat gambar baru yang disebut dengan AS BUILT DRAWING.
Bahwa Dari hasil yang ditemukan dilapangan hasil pengecekan tersebut diatas maka :
Pada Bangunan Penenang pada gambar tergambar adanya Slof/ kemiringan pada dasar saluran sementara yang ditemukan dilapangan datar, sehingga dapat mempengerahui Kecepatan air untuk memenuhi Bak Pemenang air.
Pada Spesipikasi Material Bangunan tidak terlihat digambar, sehingga tidak bisa memperkirakan kekuatan bangunan dan lama umur banguan dapat digunakan.
Saluran Pembawa didusun I yang ada digambar sepanjang 72 Meter sedangkan yang ditemukan dilapangan setelah pengukuran yaitu sepanjang 45,08 meter, sehingga volumenya berkurang dan tidak sesuai dengan kontrak.
Lebar Saluran Pembawa didusun I yang ada tergambar sebesar 130 Centi Meter sedangkan yang ditemukan dilapangan setelah pengukuran yaitu tidak semuanya terbangun seperti gambar sebesar 130 centi meter, sehingga volumenya berkurang dan tidak sesuai dengan kontrak.
Saluran Pembuang air yang ada disusun I tidak sesuai dengan yang ada digambar yaitu Salurannya dipindahkan keirigasi awal dan tidak sesuai dengan gambar dalam kontrak.
Digambar yang ada didalam Kontrak terdapat Saringan air agar sampah tidak masuk ke Generator sementara dilapangan pada saat pengecekan tidak ditemukan, sehingga tidak sesuai dengan gambar dalam kontrak.
Bahwa realisasi yang terjadi adalah :
Terjadi kerugian keuangan negara, karena realisasi pembayaran lebih besar dari prestasi pekerjaan.
Pelaksanan pekerjaan boleh melakukan perubahan spesifikasi serta gambar yang telah ditentukan dalam SPK setelah ada persetujuan PPK yang dituangkan dalam addendum kontrak.
Yang berhak menyatakan pekerjaan telah selesai 100% menurut SPK (Surat Perjanjian Kerja) adalah Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Perusahaan pemenang tender Tidak boleh menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain secara keseluruhan, Hal ini tidak sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Saat Pembayaran (pencairan dana) kepada rekanan berdasarkan BA Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan tanggal 3 Desember 2012 dan BA Serah Terima Pekerjaan antara Direktur CV. Asis Engineria dengan KPA tanggal 3 Desember 2012 tidak sesuai realisasi fisik sebenarnya yaitu pekerjaan pembangunan belum selesai (belum berfungsi) dan belum adanya peralatan turbin akan tetapi telah dilakukan pembayaran 100 % (seratus persen) dan jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya adalah sebesar Rp. 213.934.000,- (dua ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Bahwa Hasil perhitungan kerugian negara tersebut Dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan kerugian keuangan negara Nomor : SR- 265/PW03/5/2015, tanggal 2 Februari 2015
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertulis didalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum sebagai mana ditemukan dalam persidangan, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dipersidangan telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif Subsidairitas, oleh karena itu Majelis Akan Memilih bagian mana yang harus dibuktikan;
Menimbang bahwa dalam hal ini Majelis Memilih Dakwaan Kesatu yang akan dibuktikan;
Menimbang bahwa dakwaan kesatu dalam bentuk Subsideritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu Dakwaan Kesatu Primernya, apabila dakwaan Kesatu Primer tidak terbukti maka Majelis Hakim Akan membuktikan dakwaan Ke satu Subsidernya, dan sebaliknya apabila dakwaan kesatu Primer telah terbukti, maka dakwaan kesatu Subsidertidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis sebagaimana akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan guna menanggapi dakwaan dan tuntutan serta Replik Jaksa Penuntut Umum, juga adalah dimaksudkan sekaligus untuk menanggapiPembelaan/Pleidooi serta Duplik dari Penasehat Hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana sebagaimana yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan dan tuntutannya, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan dapat terpenuhi atau tidak ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu Primair perbuatan Terdakwa diatur dan diancam berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 huruf e KUHP.yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu demi satu unsur dakwaan Penuntut Umum tersebut apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dalam dakwaan sehingga Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Ad.1. Unsur :”Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam pasal 1 butir 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum. ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian “setiap orang” sebagaimana yang dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1), maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri, dengan kata lain bahwa rumusan unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 sama dengan rumusan unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1), akan tetapi kedua rumusan pasal tersebut mengandung pengertian yang berbeda ;
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi unsur pembeda pada Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah terletak pada karateristik perbuatan terdakwa yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya kewenangan, sedangkan didalam Pasal 3 ada ditemui kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana melekat prediket jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana “tidak ditemui adanya kewenangan”, sedangkan pengertian setiap orang dalam Pasal 3 adalah bahwa pelaku tindak pidana memiliki spesifikasi orang perseorangan yang pada saat melakukan tindak pidana “ditemui adanya kewenangan” dalam Jabatannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai mana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari terdakwa sebagai Pegawai Negeri, menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan), bukan pertanggungan jawab perseorangan atau pribadi (liability persoon). (vide : R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, halaman 49 – 50) ;
Menimbang, bahwa bila dihubungkan dengan status personalitas terdakwa dalam perkara a quo, Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dikualifisir sebagai setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau termasuk dalam kualifikasi setiap orang sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 3, hal ini berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa yang pada saat melakukan Tindak Pidana menurut dakwaan Penuntut Umum adalah orang perseorangan atau pribadi yang tidak mempunyai kewenangan atau seseorang atau pribadi yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana mempunyai kewenangan pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung No. 951 K/Pid /1982 tanggal 10 Agustus 1983 menyatakan bahwa unsur “setiap orang” ini akan bermakna bila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana lainnya yang terkandung dalam pasal yang didakwakan. Sebagai konsekwensi dari pendapat ini maka untuk membuktikan terpenuhinya unsur ini, cukup apabila orang yang didakwa dalam surat dakwaan sama dengan identitas seseorang yang dihadapkan di depan persidangan. Pembuktian unsur ini belum mencakup kepada unsur perbuatan karena perbuatan yang didakwakan akan terbukti apabila seluruh unsur delik atau unsur perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata Terdakwa pada saat tindak pidana tersebut dilakukan adalah seorang Pegawai Negeri yang bertugas selakuPegawai Negeri Sipil sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) dan Pengelola Administrasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diataskarena jabatannya selaku Pegawai Negeri Sipil sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) dan Pengelola Administrasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012tersebut, Terdakwa memiliki kesempatan atau sarana yang ada padanya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, dengan kata lain tugas dan wewenang serta tanggung jawab seperti itu tidak akan dimiliki oleh “setiap orang” sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis berpendapat cukup beralasan secara hukum kiranya pada diri Terdakwa terdapat sifat atau karakteristik khusus sebagai orang perseorangan yang karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak meliputi atas diri Terdakwa, maka unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak terbukti ada dalam perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), maka selanjutnya Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnyaoleh sebab itu Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primairdimaksud ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Primair telah dinyatakan tidak terbukti pada diri Terdakwa maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair dimana perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimanadiatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 huruf e KUHP.yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan ;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Turut serta melakukan;
Ad.1. tentang unsur “Setiap orang“ ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada adanya sifat khusus pada diri terdakwa yaitu dengan adanya Jabatan dan kedudukan sebagai mana dalam pertimbangan diatas, maka pertimbangan tersebut diambil alih oleh Majelis dan selanjutnya apakah pengertian unsur setiap orang telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut penafsiran autentik berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang-undang No : 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau juga termasuk korporasi, sedangkan yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan yang merupakan badan hukum ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa pada awal persidangan sebelum Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya, Majelis telah memeriksa identitas diri Terdakwa yang bernama lengkapIr. YANDRIZAL Pgl YAN, Tempat lahirPadang, Umur/tanggal lahir51 Tahun/29 Agustus 1964, Jenis kelamin Laki-laki, Tempat tinggalKomplek Filano BCA Blok D No. 16 RT 003 RW 014 Kel. Kubu Dalam Parak Karakah Kec. Padang Timur Kota Padang, KebangsaanIndonesia, Agama Islam, Pensiunan PNS (Kasi Pengawasan Ketenagaan Listrikan dan Migas /PPTK Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta Jaringannya 2 (dua) Unit di Nagari Timbulun) Tahun 2012)
Menimbang, bahwa ternyata identitas dariTerdakwa sama dengan identitas yang tertera didalam Surat Dakwaan Penuntut Umumyang diakui dan dibenarkan sendiri oleh Terdakwa yang menerima gaji dari Pemerintah atau Negara atau keuangan negarasertaselama dalam persidangan Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan dengan baik sehingga dapat mempertanggung jawabkan semua perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan kepada status pada diri Terdakwa tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksudkan oleh ketentuan pasal Pasal 1 angka 2 Undang Undang No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapatbahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad 2. Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi
Menimbang, bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan telah terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur kedua tersebut;
Menimbang bahwa unsure kedua ini merupakan unsure yang bersifat alternative, apabila salah satu telah terpenuhi terhadap tindakan Terdakwa maka unsure yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, da dinyatakan unsure pasal dimaksud dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Hukum Pidana disebut “Bijkomed Oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin dari si Pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing. Malang 2005, hal. 54) ;
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide- R. Wiyono, hal. 38) ;
Menimbang, bahwa Bahwa pengertian unsur dengan maksud mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (Vide-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989) ;
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh oleh seseorang akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut telah dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan. (PAF Lamintang,SH ”Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Ke-I 1989, Penerbit Sinar Baru, Bandung) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa sendiri yang satu sama lain saling berkesesuaian, terungkap bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain dengan menyalahgunakan jabatannya selaku seperti :
Bahwa Terdakwa Ir. YANDRIZALPgl YAN memberikan/menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Nomor 027/6/BA/PEM-UJI/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 yang isinya menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan/pengujian pekerjaan tersebut telah selesai 100% (seratus persen), dinyatakan siap dan berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya, tetapi Saksi EVA JHONI, S.Sos tidak mau menandatangani dikarenakan pekerjaan belum selesai sebagaimana mestinya.
Bahwa CV. ASIS ENGINERIA telah melakukan pencairan dana sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut yaitu :
Pencairan tahap pertama dilakukan sebanyak 30% (sebagai uang muka).
Pencairan tahap kedua dilakukan sebanyak 95 % (setelah dikurangi uang muka senilai 30%) ditambah 5% jaminan pemeliharan, setelah CV. ASIS ENGINERIA menyerahkan Jaminan pemeliharan Asuransi.
Bahwa Sesuai dengan Administrasi pencairan maka Pencairan 30 % dilakukan pada tanggal 02 Oktober 2012 ke rekening 0321010007163300 atas nama CV. ASIS ENGINERIA sebanyak Rp. 72.039.000,-.
Bahwa Pencairan 95 % (setelah dikurangi uang muka senilai 30%) dan 5 % dilakukan pada tanggal 21 Desember 2012 langsung ke rekening 1110004195588 atas nama PRIMA YUDHA SAKTI sebanyak Rp. 156.084.500,- (65%) ditambah 12.006.500,- (Jaminan pemeliharaan 5%).
Bahwa dengan telah direalisasikan sejumlah uang untuk kegiatan syang seharusnya belum boleh untuk direalisasikan, karena tidak memenuhi persyaratan yang harus dilengkapi, maka menimbulkan keuntungan yang diperoleh oleh PRIMA YUDHA SAKTI DAN CV. AISI ENGINERIA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”telah terpenuhi ;
Ad.3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang bahwa kata “atau” dalam unsur tersebut di atas mengandung makna alternative, artinya bisa dengan menyalahgunakan kewenangan ataukesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana ketiganya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, sehingga apabila salah satu terpenuhi, maka berarti telah memenuhi unsur tersebut.
Menimbang bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 742 K/Pid/2007 yang berbunyi “Bahwa sehubungan dengn pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan” dalam Pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17 Februari 1992, No. 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang pada Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir”. Hal ini juga terdapat dalam Putusan MA No. 979 K/Pid/2004 dimana di dalam pertimbangannya sehubungan dengan unsur tindak pidana tersebut, terlebih dahulu perlu dikemukakan pendapat Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. dalam makalahnya “Antara Kebijakan Publik” (Publiek Beleid, Azas Perbuatan Melawan Hukum Materiel dalam Prespektif Tindak Pidana Korupsi di Indonesia)” yang pada pokoknya adalah Pengertian “menyalahgunakan wewenang” dalam hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya.
Menimbang bahwa tidak adanya eksplisitas pengertian tersebut dalam hukum pidana, maka dipergunakan pendekatan ektensif berdasarkan doktrin yang dikemukakan oleh H.A. Demeersemen tentang kajian “De Autonomie van het Materiele Strafrecht” (Otonomi dari hukum pidana materiel). Intinya mempertanyakan apakah ada harmoni dan disharmoni antara pengertian yang sama antara hukum pidana, khususnya dengan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, sebagai suatu cabang hukum lainnya. Di sini akan diupayakan keterkaitan pengertian yang sama bunyinya antara cabang ilmu hukum pidana dengan cabang ilmu hukum lainnya. Apakah yang dimaksud dengan disharmoni dalam hal-hal dimana kita memberikan pengertian dalam Undang-Undang Hukum Pidana dengan isi lain mengenai pengertian yang sama bunyinya dalam cabang hukum lain, ataupun dikesampingkan teori, fiksi dan konstruksi dalam menerapkan hukum pidana pada cabang hukum lain.
Menimabang bahwa kemudian sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan dalam Pasal 15 ayat (1) sangat jelas tertuang tentang konsep Melampaui Kewenangan yaitu wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintah dibatasi oleh:
Masa atau tenggang waktu wewenang
Wilayah atau daerah berlakunya wewenang
Cakupan bidang atau materi wewenang
Menimbang bahwa sesuaidengan Fakta dipersidangan dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi didapatkan fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat dianggarkan dana sebesar Rp. 245.343.000 (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari TimbulunKecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2012 tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 2.03.2.03.01.17.01.5.2 tanggal 16 Januari 2012.
Bahwa Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YANdalam kedudukannya selakuPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro Beserta Jaringannya 2 (Dua) Unit di Nagari Timbulun;
Bahwa ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 900/06/SET/DESDM-2012 tentang Penujukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD); dan Pengelola Administrasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012 Tanggal 01 Februari 2012;
BahwaCHAZANATUL ISRAR Direktur CV. ASIS ENGINERIA selaku Pelaksana dari Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro Beserta Jaringannya 2 (Dua) Unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1139/SPK/PIKO/DESDM-2012 tanggal 03 September 2012;
Bahwa setelah kontrak ditandatangani dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 240.130.000,- (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah), dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 03 September 2012 s/d 01 Desember 2012;
Bahwa setelah penerimaan uang muka kontraktor pelaksana kegiatanCV. ASIS ENGINERIA tidak sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak;
Bahwa pada bulan September 2012 (Alm) CHAZANATUL ISRAR menyerahkan pekerjaan seluruhnya kepada PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA, yang mana hal tersebutdiberitahukan kepada Terdakwa Ir.YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK dan SaksiIr. HERRY MARTINUS Selaku KPA DESDM;
Bahwa Hal tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 19 ayat (1) : “Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan” ;
Huruf e : “ Memiliki Sumber Daya Manusia, Modal, Peralatan, dan Fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa”.
Huruf f : “Dalam hal penyedia barang/jasa akan melakukan kemitraan, penyediaan barang/jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut”.
Pasal 87 ayat (3) yang berbunyi “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis”.
Bahwa pembayaran tahap berikutnya disepakati untuk langsung ditransfer ke Rekening Mandiri Nomor 1110004195588 atas nama Saksi PRIMA YUDHA SAKTIsedangkan dalam administrasi kelengkapan dokumen pengajuan pencairan serta laporan pekerjaan tetap menjadi tanggungjawab dan ditandatangani oleh Direktur CV. ASIS ENGINERIA. Hal tersebut diketahui dan disetujui oleh Saksi Ir. H. HERRY MARTINUS selaku KPA DESDM Propinsi Sumatera Barat.
Menimbang bahwa, berdasarkan kepada pledoi yang telah disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa halaman 29 sampai dengan halaman 32 yaitu poin “Bahwa tindakan Terdakwa adalah mensukseskan program pemerintah secara massif pembangkit listrik”
Menimbang bahwa dari isi pledooi tersebut Penasihat hokum berpendapat bahwa Terdakwa dalam kapasitas selaku PPTK tidak dapat dipertanggung jawabkan atas pencairan dana 100%, karena dicairkan dana tersebut bukan kehendak dari terdakwa,dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat, bahasa yang dipakai oleh Penasihat Hukum telah dipangkas dan berakibat makna yang timbul berbeda, Yang Majelis Hakim maksud disini adalah pemakaian kalimat “Bukan kehendak dari Terdakwa” yang sebenarnya sesuai dengan fakta persidangan adalah “ BUKAN HANYA KEHENDAK DARI TERDAKWA” Oleh karena itu akibat yang timbul karena pemakaian kalimat tersebut Terdakwa seolah olah tidak mengetahui dan tidak memiliki keinginan untuk menyelesaikan pencairan dana proyek tersebut dan hanya semata-mata merupakan perintah dari atasannya, sedangkan hasil Berita Acara tersebut dilakukan penanda tanganan adalah hasil rapat dan dalam rapat tersebut Terdakwa ikut didalamnya, dari uraian Penasihat Hukum tersebut berkeinginan seolah olah Terdakwa tidak mengetahui hal tersebut dan melakukan lempar batu sembunyi tangan dan menyampaikan telah terjadi ERORR IN PERSONA;
Menimbang bahwa, Isi Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa Halaman 31, Berdasarkan segala apa yang telah kami sampaikan diatas, tindakan Terdakwa Ir Yandrizal untuk mensukseskan program pemerintah untuk penambahan pembangkit listrik, haruslah pula dilihat sebagai perintah Jabatan,… dst, dengan demikian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadiulan Negeri Padang mengikuti Pasal 51 ayat (1) KUHP yakni:
Menimbang bahwa dalam Hal ini Majelis Hakim berpendapat, untuk menerapkan pasal tersebut diatasebagai alasan pembenar harus dilakukan pemahaman yang sangat dalam “Perintah yang seperti apa yang tidak bertabrakan dengan pasal tersebut, apakah seluruh perintah atasan termasuk kedalam pasal tersebut? Untukhal tersebut Majelis hakim menilai perintah yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas kepada Terdakwa merupakan perintah yaqng tidak boleh dilakukan dan mempunyai akibat perbuatan Melawah Hukum, yaitu berupaya untuk membuat sebuah berita acara yang sebenarnya tidak benar adanya, yaitu Pekerjaan disaat berita acara dibuat dan ditanda tangani belum selesai 100%, tetaspi Berita Acara ditanda tangani seolah olah pekerjaan telah selesai 100%, yang mana berita abvara tersebut dipergunakan untuk merealisasi pencairan dana, oleh Karena itu Majelis Hakim berpendapat Pledooi Penasihat hokum dimaksud haruslah dikesampaingkan;
Menimbang bahwa seluruh alur kegiatan yang telah dilaksanakan dalam kegiatan proyek tersebut mulai dari penunjukan pemenang, penyerahan pekerjaan dari CV, Asis Engeneria kepada Prima Yudha Sakti (Tidak memiliki keterkaitan dalam CV. Asis Engeneria) , dan pekerjaan tersebut tidak terlaksana sesuai dengan kontrak yang telah ditanda tangani oleh Pelaksana kegiatan (CV, Asis Engeneria), realisasi pencairan dana, dan melengkapi persyaratan administrasi pencairan dana termasuk Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan yang sebenarnya belum selesai 100% dan dibuat seolah oleh telah selesai 100% diketahui dan dilakukan oleh Terdakwa Ir. Yandrizal, akibat dari kegiatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara dalam kegiatan tersebut;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut telah terpenuhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang bahwa kata “atau” dalam unsur tersebut di atas mengandung makna alternative, artinya dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dimana keduanya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, sehingga apabila salah satu terpenuhi, maka berarti telah memenuhi unsur tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, yang dipertegas pula dalam Penjelasan Pasal 3 nya, menjelaskan bahwa kata “Dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, dengan kata lain tidak menimbulkan kerugian asalkan perbuatannya memenuhi unsur-unsur korupsi maka terdakwa dapat dihukum.
Menimbang bahwa menurut Penjelasan Umum Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara, dalam bentuk apa pun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam pengawasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang bertujuan memberi manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud kata “Dapat“ sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara “ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, adanya tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, namun demikian delik formil terkait dengan kata ‘dapat’ di dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU nomor 20 Tahun 2001 tidak dapat ditafsirkan secara sempit, mengingat kata ‘dapat’ padanannya adalah ‘bisa’, atau dengan kata lain ‘potensi’, bukan ‘mungkin’. Jadi kata ‘dapat’ mengandung adanya suatu kepastian dan terukur, tidak bersifat abstrak tetapi harus konkrit, dan hal ini merupakan konsekuensi logis, dan merupakan syarat pertama dari asas legalitas. Oleh karena itu, untuk menentukan dapat tidaknya atau bisa tidaknya keuangan negara dirugikan perlu diketahui berapa besar potensi dari kerugian tersebut (potential lost) artinya perkiraan besarnya potential lost yang ditimbulkan oleh perbuatan para terdakwa harus terukur.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan pengertian “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurangnya keuangan negara
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli/ahli yang meringankan, surat, petunjuk, keterangan saksi yang meringankan dan keterangan para terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat dianggarkan dana sebesar Rp. 245.343.000 (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan pembangkit listrik pikohidro beserta jaringannya 2 (dua) unit di Nagari TimbulunKecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2012 tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 2.03.2.03.01.17.01.5.2 tanggal 16 Januari 2012.
Bahwa realisasi yang terjadi adalah :
Terjadi kerugian keuangan negara, karena realisasi pembayaran lebih besar dari prestasi pekerjaan.
Pelaksanan pekerjaan boleh melakukan perubahan spesifikasi serta gambar yang telah ditentukan dalam SPK setelah ada persetujuan PPK yang dituangkan dalam addendum kontrak.
Yang berhak menyatakan pekerjaan telah selesai 100% menurut SPK (Surat Perjanjian Kerja) adalah Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Perusahaan pemenang tender Tidak boleh menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain secara keseluruhan, Hal ini tidak sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Saat Pembayaran (pencairan dana) kepada rekanan berdasarkan BA Penerimaan Pemeriksaan/Pengujian Pekerjaan tanggal 3 Desember 2012 dan BA Serah Terima Pekerjaan antara Direktur CV. Asis Engineria dengan KPA tanggal 3 Desember 2012 tidak sesuai realisasi fisik sebenarnya yaitu pekerjaan pembangunan belum selesai (belum berfungsi) dan belum adanya peralatan turbin akan tetapi telah dilakukan pembayaran 100 % (seratus persen) dan jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya adalah sebesar Rp. 213.934.000,- (dua ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Bahwa Hasil perhitungan kerugian negara tersebut Dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan kerugian keuangan negara Nomor : SR- 265/PW03/5/2015, tanggal 2 Februari 2015
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negaratersebut telah terpenuhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 5. Turut serta melakukan;
Menimbang bahwa kata “atau” dalam unsur tersebut di atas mengandung makna alternative, artinya bisa dengan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dimana ketiganya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, sehingga apabila salah satu terpenuhi, maka berarti telah memenuhi unsur tersebut.
Menimbang bahwa tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai suatu extraordinary crime yang dilakukan secara terorganisir dengan kualitas intelektual pelaku yang tinggi. Hal ini diperkuat pandangan bahwa pelaku korupsi biasanya tidak dilakukan seorang diri tetapi lebih cenderung dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan peranan masing-masing yang saling mendukung.
Menimbang bahwa menurut doktrin yang dikutip oleh Prof DR Amir Hamzah, SH, medeplegen (pelaku sertaan) terjadi cukup kalau dua orang bekerjasama secara sadar dan bersama-sama melakukan perbuatan pelaksanaan atau salah satu orang yang melakukan perbuatan pelaksanaan sedangkan kawan berbuatnya melakukan perbuatan yang sangat penting untuk terwujudnya delik
Menimbnag bahwa berdasarkan pendapat Prof. DR. H. Loebby Loqman, S.H., dalam bukunya yang berjudul Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, yang diterbitkan di Jakarta oleh Universitas Tarumanegara UPT Penerbitan tahun 1995 menjelaskan Penyertaan (Deelneming) terjadi apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut.
Menimbang bahwa Keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana dapat dikategorikan sebagai :
1. Yang melakukan
2. Yang menyuruh melakukan
3. Yang turut melakukan
4. Yang menggerakkan/ menganjurkan untuk melakukan
5. Yang membantu melakukan
Menimbang bahwa R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “Orang yang turut melakukan” (Medepleger) dalam Pasal 55 KUHPidana. Menurut R. Soesilo, “Turut melakukan” dalam arti kata “Bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (Medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHPidana.
Menimbang bahwa Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 123), mengutip pendapat Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad Belanda yang mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu:
Kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka;
Mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu.
Menimbang bahwa ukuran mengenai kepentingan atau tujuan yang sama yaitu apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berkesimpulan perbedaan mendasar dari “Turut melakukan” tindak pidana dengan “Membantu melakukan” tindak pidana. Dalam “Turut melakukan” ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan dalam “Membantu melakukan”, kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, keterangan saksi yang meringankan, keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan adanya barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga memenuhi syarat untuk diajukan sebagai barang bukti dan telah diperlihatkan kepada terdakwa dan atau saksi-saksi dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya, diperoleh fakta hukum :
BahwaCHAZANATUL ISRAR Direktur CV. ASIS ENGINERIA selaku Pelaksana dari Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro Beserta Jaringannya 2 (Dua) Unit di Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1139/SPK/PIKO/DESDM-2012 tanggal 03 September 2012;
Bahwaditanda tangani kontrak Nomor : 1139/SPK/PIKO/DESDM – 2012 tanggal03 September 2012 antara (Alm)CHAZANATUL ISRAR selaku Direktur CV. ASIS ENGINERIA dengan Ir. H. HENRY MARTINUSselaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada DESDM Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012;
Bahwa setelah kontrak ditandatangani dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 240.130.000,- (dua ratus empat puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah), dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 03 September 2012 s/d 01 Desember 2012;
Bahwa pada bulan September 2012 (Alm) CHAZANATUL ISRAR menyerahkan pekerjaan seluruhnya kepada PRIMA YUDHA SAKTI Pgl PRIMA, yang mana hal tersebutdiberitahukan kepada Terdakwa Ir.YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK dan SaksiIr. HERRY MARTINUS Selaku KPA DESDM;
Bahwa pembayaran tahap berikutnya disepakati untuk langsung ditransfer ke Rekening Mandiri Nomor 1110004195588 atas nama Saksi PRIMA YUDHA SAKTIsedangkan dalam administrasi kelengkapan dokumen pengajuan pencairan serta laporan pekerjaan tetap menjadi tanggungjawab dan ditandatangani oleh Direktur CV. ASIS ENGINERIA. Hal tersebut diketahui dan disetujui oleh Saksi Ir. H. HERRY MARTINUS selaku KPA DESDM Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan kontrak tidak terlaksana sesuai dengan seharusnya
Bahwa Terdakwa Ir. YANDRIZALPgl YAN memberikan/menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Nomor 027/6/BA/PEM-UJI/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 yang isinya menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan/pengujian pekerjaan tersebut telah selesai 100% (seratus persen), dinyatakan siap dan berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan sebagaimana mestinya, tetapi Saksi EVA JHONI, S.Sos tidak mau menandatangani dikarenakan pekerjaan belum selesai sebagaimana mestinya.
Bahwa pada akhir bulan Desember 2012 diadakan pertemuan bertempat diruangan Kepala DESDM Provinsi Sumatera Barat saksi yaitu Ir. MARZUKI MAHDI, AK dihadiri oleh Saksi EVA JHONI selaku Ketua Tim Panitia penerima /pemeriksa barang dan jasa unit Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012, Saksi MAISARAH selaku Sekretaris, Saksi MASRIL selakuKetua Panitia Pengadaan, Terdakwa Ir. YANDRIZAL Pgl YAN selaku PPTK,Saksi Ir. HERRY MARTINUS selaku KPA, dan Saksi MUSALMI selaku Bendahara DESDM Propinsi Sumatera Barat dimana pertemuan tersebut dilakukan setelah tim Pemeriksa Barang turun ke lokasi pekerjaan. Selanjutnya Saksi Ir. MARZUKI MAHDI, AK menyampaikan kepada peserta yang hadir yang pada intinya “dikarenakan Tahun Anggaran ini akan berakhir, Kita sepakati untuk menyelesaikan masalah administrasi proyek kegiatan pembangunan pembangkit listrik pikohidro tersebut.”
Bahwa setelah pertemuan tersebut Terdakwa Ir. YANDRIZAL selaku PPTKmemberikan Berita Acara Pemeriksaan/Pengujian Nomor : 027/6/BA/PEM-UJI/DESDM-2012 tanggal 03 Desember 2012 untuk ditandatangani oleh Saksi EVA JHONI, Saksi MAISARAH, dan Saksi MASRIL selaku Panitia Penerima/Pemeriksa Barang dan Jasa Unit DESDMProvinsi Sumatera Barat sementara pekerjaan pada saat itu belum selesai 100% (seratus persen).
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta hukum tersebut di atas maka unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itutelah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah danditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Kesatu Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair tersebut ;
Menimbang bahwa didalam Dakwaan Jaksa Penuntut umum memasukkan jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999, namun secara jelas Jaksa Tidak lagi mempertimbangkan mengenai pasal tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim merasa perlu untuk mempertimbang apa-apa yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta di persidangan :
Bahwa CV. ASIS ENGINERIA telah melakukan pencairan dana sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Pikohidro beserta jaringan 2 (dua) unit Di Nagari Timbulun tersebut yaitu :
Pencairan tahap pertama dilakukan sebanyak 30% (sebagai uang muka).
Pencairan tahap kedua dilakukan sebanyak 95 % (setelah dikurangi uang muka senilai 30%) ditambah 5% jaminan pemeliharan, setelah CV. ASIS ENGINERIA menyerahkan Jaminan pemeliharan Asuransi.
Bahwa Setelah terdakwa lihat Administrasi pencairan maka Pencairan 30 % dilakukan pada tanggal 02 Oktober 2012 ke rekening 0321010007163300 atas nama CV. ASIS ENGINERIA sebanyak Rp. 72.039.000,-.
Bahwa Pencairan 95 % (setelah dikurangi uang muka senilai 30%) dan 5 % dilakukan pada tanggal 21 Desember 2012 langsung ke rekening 1110004195588 atas nama PRIMA YUDHA SAKTI sebanyak Rp. 156.084.500,- (65%) ditambah 12.006.500,- (Jaminan pemeliharaan 5%).
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim menilai tidak ditemukan adanya dana untuk kegiatan tersebut yang mengalir kepada diri Terdakwa, oleh karena itu Majelia Hakim berpendapat Terhadap diri Terdakwa tidak akan dibebankan Uang Pengganti;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal–hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atasperbuatannya;
Menimbang bahwa, dengan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dapat dipertanggung jawabkanatas perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yang akan dinyatakan didalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam persidangan, Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang bahwa selama proses pemeriksaan sebelum persidangan dan selama persidangan terdakwa telah berada dalam tahanan maka masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa karena terdakwa telah berada dalam tahanan, supaya Terdakwa tidak menjauhkan dari pelaksanaan hukuman maka Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa karena terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam dictum putusan ;
Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur - unsur yang bersifat kemanusiaan,edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu majelis Hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya ;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalampemberantasankorupsi ;
Terdakwa tidak merasa bersalah
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dalam persidangan
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 huruf e KUHPKitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ir. Yandrizaltidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Kesatu primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Ir. Yandrizaltelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi”secara bersama-sama sebagai mana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjaraselama1 tahundan denda sebesarRp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama2 bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan terdakwa Ir. Yandrizal dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) bundle Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 1139/SPK/PIKO/DESDM-2012, tanggal 03 September 2012.
1 (satu) rangkap yang terdiri dari 3 lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Nomor : 028/05/ SET/DESDM-2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Pembentukan Panitia Penerima Barang dan Jasa Unit Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012.
1 (satu) rangkap yang terdiri dari 5 lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Nomor : 028/04/ SET/DESDM-2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Pembentukan Panitia dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Unit Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012.
1 (satu) rangkap yang terdiri dari 5 lembar Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 030-34-2012, tanggal 18 Januari 2012 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pengguna Anggaran/Barang,Penandatangan SPM, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, pejabat yang mengesahkan surat pertanggung jawaban (SPJ), Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Penerimaaan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) rangkap yang terdiri dari 5 lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Nomor : 900/06/SET/DESDM-2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) dan Pengelola Administrasi Pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana uang muka 30 % (tiga puluh persen) sebesar Rp. 72.039.000 (tujuh puluh dua juta tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dengan Nomor : 4178/SP2D-LS-2012 tanggal 3 Oktober 2012 beserta lampiran persyaratannya 13 (tiga belas) lembar terdiri atas :
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Tanggung Jawab -LS;
( tiga) Lembar Surat perintah pembayaran langsung barang dan jasa;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang muka 30 % (tiga puluh persen);
1 (satu) lembar surat permintaan uang muka kerja;
1 (SATU) lembar Berita Acara pembayaran uang muka;
1 (satu) lembar surat pemungutan PPn/PPh;
1 (satu) lembar surat permohonan uang muka;
1 (satu) lembar surat rencana penggunaan uang muka;
1 (satu) lembar jaminan uang muka.
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana 95 % (Sembilan puluh lima persen) sebesar Rp.156.084.500 (seratus lima puluh enam juta delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan Nomor SP2D : 7794/SP2D-LS-2012 tanggal 28 Desember 2012 beserta lampiran persyaratannya 14 (empat belas) lembar, terdiri atas:
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran;
3 ( tiga) Lembar Surat perintah pembayaran langsung barang dan jasa;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran 65 % (enam puluh lima persen);
1 (satu) Lembar Surat Perintah Tanggung Jawab -LS;
1 (satu) lembar Berita Acara penerimaan pemeriksaan/pengujian pekerjaan;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima pekerjaan;
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran uang;
1 (satu) lembar Berita Acara pembayaran;
1 (satu) lembar surat pemungutan PPn/PPh;
1 (satu) lembar ringkasan kontrak;
1 (satu) lembar surat permohonan pembayaran pekerjaan selesai (termyn I);
1 (satu) lembar surat jaminan pemeliharaan;
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana 5 % (lima persen) sebesar Rp.12.006.500 (dua belas juta enam ribu lima ratus rupiah) dengan Nomor : 7798/SP2D-LS-2012 tanggal 28 Desember 2012 beserta lampiran persyaratannya 9 (Sembilan) lembar, terdiri atas :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar;
3 ( tiga) Lembar Surat perintah pembayaran langsung barang dan jasa;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran 5 % (lima persen);
1 (satu) Lembar Surat Perintah Tanggung Jawab -LS;
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran uang;
1 (satu) lembar Berita Acara pembayaran;
1 (satu) lembar surat pemungutan PPn/PPh;
1 (satu) lembar LAPORAN STAF, tanggal 08 Juni 2011 dari Bidang Migas, Listrik dan Pemanfaatan Energi perihal Laporan hasil survey potensi air di Batang Tandikek Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung pada tanggal 6/7 Maret 2012.
1 (satu) lembar LAPORAN STAF, tanggal 08 Agustus 2011 dari Bidang Migas, Listrik dan Pemanfaatan Energi perihal laporan asil koordinasi tindak lanjut bantuan Pico hydro dan penyampaian hasil survey nama-nama calon penerima bantuan Pico hydro 5 Kw yang akan dibangun di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang ke Dinas ESDM Prop. Sumatera Barat pada tanggal 5 Agustus 2012.
1 (satu) bundel dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (PDA-SKPD) Dinas energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2012.
Surat Perintah tugas No. 094/1802/KMG/DESDIN/2012, tanggal 13 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral nama Ir. H. MARZUKI MAHDI AK.
Berita Acara Serah Terima Aset tetap milik pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada pemerintah Kabupaten Sijunjung No. 463/B.ACARA-2013, tanggal 10 April 2013 yang ditandatangani oleh IRWAN PRAYITNO selaku pihak PERTAMA dan YUSWIR ARIFIN selaku Pihak KEDUA.
Dikembalikan kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Propinsi
Sumatera Barat.
1 (satu) lembar Surat Kesanggupan menerima Pico Hydro yang akan di Bangun oleh Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat dengan Nomor : 050 /115 / Tbl / 2011, Tanggal 17 Oktober 2011.
1 (satu) buah pembukuan pengunaan dana Pikohidro di Jarong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran DP kayu didusun 2 sebanyak Rp. 500.000,- tertanggal 26 September 2012 atas nama ABDULLI.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Batu sebanyak 13 X mobil (2Rp. 180.000) sebanyak Rp. 2.340.000,- tertanggal 26 September 2012 atas nama DARISMAN.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran kayu untuk didusun 1 (TOTAL) sebanyak Rp. 2.635.000,- tertanggal 26 September 2012 atas nama RISTAMI.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman tukang 1 sebanyak Rp. 1.000.000,- tertanggal 28 September 2012 atas nama SUNAN.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran batu dan pasir, IYU dkk sebanyak Rp. 430.000,- tertanggal 28 September 2012 atas nama ABDULLI.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman tukang II sebanyak Rp. 1.700.000,- tertanggal 28 September 2012 tertandatangani.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 2 m³ sebanyak Rp. 150.000,- tertanggal 28 September 2012 atas nama TAMIN.
1 (satu) lembar kwitansi sebanyak Rp. 180.000,- tertanggal 28 September 2012 atas nama IYUS.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 10 m³ pasir sebanyak Rp. 500.000,- tertanggal 2 Oktober 2012 tertandatangan.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran transport pasir sebanyak Rp. 200.000,- tertanggal 2 oktober 2012 atas nama SABIH.
1 (satu) lembar kwitansi Titipan sebanyak Rp. 5.000.000,- tertanggal 1 November 2012 atas nama DARISMAN.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran untuk pinjaman tukang dusun 1 sebanyak Rp. 1.925.000,- tertanggal 1 November 2012 atas nama SUNAN.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pasir 2 mobil sebanyak Rp. 200.000,- tertanggal 1 November 2012 atas nama SAT.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran batu sebanyak Rp. 2.000.000,- tertanggal 1 November 2012 atas nama SAT.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pasir + batu dan pinjaman tukang dusun 2 sebanyak Rp. 1.875.000,- tertanggal 1 November 2012 atas nama ABDULLI.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman tukang sebanyak Rp. 1.480.000,- tertanggal 29 Desember 2012 tertandatangani.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pasir+kerikil+minyak genset sebanyak Rp. 519.000,- tertanggal 29 Desember 2012 tertandatangani.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran transport 8 m³ pasir sebanyak Rp. 160.000,- tanpa tanggal atas nama SABIH.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman tukang SUNAN Cs sebanyak Rp. 2.400.000,- tertanggal 1 Januari 2013 atas nama SUNAN.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 1 mobil L300 batu sebanyak Rp. 150.000,- tertanggal 1 Januari 2013 atas nama RASIA.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran ban gerobak + benen sebanyak Rp. 50.000,- tertanggal 1 Januari 2013 tertandatangani.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pembayaran pasir 1 m³ pasir sebanyak Rp. 65.000,- tertanggal 1 Januari 2013 atas nama MUSIL.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 5 MOBIL BATU (L-300) sebanyak Rp. 1.050.000,- tertanggal 1 Januari 2013 atas nama ISAF.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 1 m³ kerikil sebanyak Rp. 75.000,- tertanggal 2 Januari 2013 atas nama YASMANIDAR.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman tukang MURIL Cs sebanyak Rp. 250.000,- tertanggal 3 Januari 2013 atas nama MURIL.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 1 m³ kerikil sebanyak Rp. 75.000,- tertanggal 4 Januari 2013 atas nama YASMANIDAR.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman tukang dusun 2 sebanyak Rp. 2.200.000,- tertanggal 9 Januari 2013 atas nama ABDULLI.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran kayu 5 batang sebanyak Rp. 125.000,- tertanggal 09 Januari 2013 tertandatangani.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran semen tanggal 7 januari 2013 sebanyak Rp. 1.002.000,- tertanggal 09 Januari 2013 atas nama tertandatangani.
1 (satu) lembar Surat pernyataan hutang antara PRIMA YUDHA SAKTI (dengan jabatan pelaksana pembangunan 2 (dua) unit Pikohidro Sijunjung tahun 2012) dengan JHONI IVAN (pihak Pabrikan Turbin) tertanggal 15 Januari 2013.
7 (tujuh) lembar rekening koran atas nama PRIMA YUDHA SAKTI dengan nomor rekening : 111-00-0419558-8.
1 (satu) lembar surat pernyataan hutang atas nama C. ISRAR (Direktur CV. ASIS ENGINERIA) no:010056.1/AE-2012, tanggal 30 Oktober 2012.
Terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit Hand Pone merk Nokia 200 warna Hitam.
Dikembalikan Kepada yang berhak saksi EVA JHONI
1 (satu) unit Hand Pone merk Samsung GT-5253 Galaxy Wave Warna Hitam.
Dikembalikan Kepada Yang berhak saksi MAISARAH, SE .
1 (satu) unit Pikohidro yang terletak di Dusun I Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang kab. Sijunjung.
1 (satu) unit Pikohidro yang terletak di Dusun II Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang kab. Sijunjung.
Dikembalikan Kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui
Dinas Pendapatan Keuangan Daerah DPKD.
52.1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri atas nama PRIMA YUDHA SAKTI dengan nomor rekening : 111-00-0419558-8, Bank mandiri KC Padang lapangan Imam Bonjol.
Dikembalikan Kepada PRIMA YUDHA SAKTI.
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I.A Padang pada hariJumat 15 Januari 2016oleh kami MAHYUDIN SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, IRWAN MUNIR, SH, MH sebagai Hakim Anggota dan PERRY DESMARERA, SH sebagai Hakim Anggota (Hakim Adhock), putusan mana diucapkan pada hari Senintanggal 18 Januari 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Kami Majelis Hakim dengan dibantu oleh MAIYUSRA,SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh DEVITRA ROMIZA,SH,MHsebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri SIJUNJUNG serta dihadiri oleh H.SYAHRIL. SH. M.Hum selaku Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa;
Hakim Anggota,. Hakim Ketua Majelis,
IRWAN MUNIR, SH, MHMAHYUDIN, SH, MH
PERRY DESMARERA, SH
Panitera Pengganti,
MAIYUSRA, SH