146/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 146/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-0 AGUS SALIM Alias AGUS Bin SALEH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS Bin SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam jenis penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- ( Lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 146/Pid.Sus/2017/PN Brb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | AGUS SALIM Alias AGUS Bin SALEH; | |||||
| Tempat Lahir | : | Tarab Besar; | |||||
| Umur / Tgl.Lahir | : | 28 Tahun / 17 Agustus 1988; | |||||
| Jenis Kelamin | : | Laki- laki; | |||||
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia; | |||||
| Tempat Tinggal | : | Jalan Arjan Rt. 005/003, Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; | |||||
| Agama | : | Islam; | |||||
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; | |||||
| Pendidikan | : | SLTA Kelas II (Tidak Tamat); |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 12 Mei 2017 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 146/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 11 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 146/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 11 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS Bin SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah secara tanpa hak membawa senjata tajam jenis penusuk ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS Bin SALEH berupa Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm.
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
--------- Bahwa terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS Bin SALEH, pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 07.30 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Mei di Tahun 2017, di Jl. H. Arjan Rt. 005/003, Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Barabai, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan cara sebagai berikut : ------------
Bermula pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 07.30 Wita saksi AGUS MIRANTI Bin UMAR AZAM dan saksi RIAN RIADI S.Kom Bin SUPARMO (Anggota Kepolisian Polsek Batu Benawa) menerima informasi dari saksi SUTRISNO Bin GIMIN bahwa ada seseorang yang membawa 2 (dua) bilah senjata tajam di Jl. H. Arjan Rt. 005/003, Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa yang membuat resah masyarakat, kemudian saksi AGUS MIRANTI Bin UMAR AZAM dan saksi RIAN RIADI S.Kom Bin SUPARMO mendatangi tempat kejadian dan melihat terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS sedang berada di depan rumah saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM Bin H. IBNU ARABI dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kiri, selanjutnya saksi AGUS MIRANTI Bin UMAR AZAM dan saksi RIAN RIADI S.Kom Bin SUPARMO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Batu Benawa untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm, dan maksud tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menakut-nakuti saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ----------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AGUS MIRANTI Bin UMAR AZAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Saksi RIAN RIADI S.Kom Bin SUPARMO dan Saksi SUTRISNO Bin GIMIN pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 07.30 Wita, di Jl. H. Arjan Rt. 005/003, Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa awal mula pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 07.30 Wita saksi bersama dengan saksi RIAN RIADI S.Kom Bin SUPARMO menerima informasi dari saksi SUTRISNO Bin GIMIN bahwa ada seseorang yang membawa 2 (dua) bilah senjata tajam di Jl. H. Arjan Rt. 005/003, Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa yang membuat resah masyarakat, kemudian saksi bersama dengan saksi RIAN RIADI S.Kom Bin SUPARMO mendatangi tempat kejadian dan melihat terdakwa sedang berada di depan rumah saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM Bin H. IBNU ARABI dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kiri, selanjutnya saksi bersama dengan saksi RIAN RIADI S.Kom Bin SUPARMO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm, yang mana maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk mengancam saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan senjata tajam jenis penusuk tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau penusuk tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan kepada terdakwa, saksi ada menanyakan tentang surat izin dalam membawa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki senjata tajam tersebut;
Bahwa, senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk tersebut apabila di tusukkan kepada seseorang dapat mengakibatkan luka bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm dibawa terdakwa dari rumah terdakwa, yang mana maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk mengancam saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm adalah benar merupakan senjata tajam dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi RIAN RIADI S.Kom Bin SUPARMO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Saksi AGUS MIRANTI Bin UMAR AZAM dan Saksi SUTRISNO Bin GIMIN pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 07.30 Wita, di Jl. H. Arjan Rt. 005/003, Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 07.30 Wita saksi bersama dengan saksi AGUS MIRANTI Bin UMAR AZAM menerima informasi dari saksi SUTRISNO Bin GIMIN bahwa ada seseorang yang membawa 2 (dua) bilah senjata tajam di Jl. H. Arjan Rt. 005/003, Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa yang membuat resah masyarakat, kemudian saksi bersama dengan saksi AGUS MIRANTI Bin UMAR AZAM mendatangi tempat kejadian dan melihat terdakwa sedang berada di depan rumah saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM Bin H. IBNU ARABI dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kiri, selanjutnya saksi bersama dengan saksi AGUS MIRANTI Bin UMAR AZAM melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm, yang mana maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk mengancam saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan senjata tajam jenis penusuk tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau penusuk tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan kepada terdakwa, saksi ada menanyakan tentang surat izin dalam membawa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki senjata tajam tersebut;
Bahwa, senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk tersebut apabila di tusukkan kepada seseorang dapat mengakibatkan luka bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm dibawa terdakwa dari rumah terdakwa, yang mana maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk mengancam saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm adalah benar merupakan senjata tajam dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUTRISNO Bin GIMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Saksi AGUS MIRANTI Bin UMAR AZAM dan Saksi RIAN RIADI S.Kom Bin SUPARMO pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 07.30 Wita, di Jl. H. Arjan Rt. 005/003, Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 07.30 Wita saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS membawa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk berada didepan rumah saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM yang membuat resah masyarakat, lalu saksi menghubungi saksi AGUS MIRANTI Bin UMAR AZAM dari saksi RIAN RIADI S.Kom Bin SUPARMO di kantor Polsek Batu Benawa memberitahukan bahwa ada seseorang yang membawa 2 (dua) bilah senjata tajam di Jl. H. Arjan Rt. 005/003, Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, kemudian saksi bersama dengan saksi AGUS MIRANTI Bin UMAR AZAM dan Saksi RIAN RIADI S.Kom Bin SUPARMO mendatangi tempat kejadian dan melihat terdakwa sedang berada di depan rumah saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM Bin H. IBNU ARABI dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kiri, selanjutnya saksi bersama dengan saksi AGUS MIRANTI Bin UMAR AZAM melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm, yang mana maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk mengancam saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan senjata tajam jenis penusuk tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau penusuk tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan kepada terdakwa, saksi ada menanyakan tentang surat izin dalam membawa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki senjata tajam tersebut;
Bahwa, senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk tersebut apabila di tusukkan kepada seseorang dapat mengakibatkan luka bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm dibawa terdakwa dari rumah terdakwa, yang mana maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk mengancam saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm adalah benar merupakan senjata tajam dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Batu Benawa karena terdakwa telah membawa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu pada pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 07.30 Wita, di Jl. H. Arjan Rt. 005/003, Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, cara terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk milik terdakwa tersebut dengan cara 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kiri;
Bahwa, pada saat terdakwa di tangkap, terdakwa mengaku bahwa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk yang dibawa terdakwa tersebut adalah benar milik terdakwa sendiri yang dibawa dari rumah terdakwa;
Bahwa, bermula pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 07.30 Wita, di Jl. H. Arjan Rt. 005/003, Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdakwa bertemu dengan saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM didepan rumah saksi IBERAMSYAH, lalu terdakwa yang dalam keadaan mabuk minuman keras ditegur oleh saksi IBERAMSYAH yang mengakibatkan terdakwa tersinggung, kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kiri dan kembali ke rumah saksi IBERAMSYAH, melihat terdakwa membawa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk saksi IBERAMSYAH pergi menghindar dan masuk kedalam rumah, selanjutnya datang beberapa anggota kepolisian dari Polsek Batu Benawa melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Batu Benawa untuk proses lebih lanjut;
Bahwa, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk milik terdakwa tersebut;
Bahwa, pada saat terdakwa ditangkap petugas kepolisian ditanyakan tentang surat izin dalam membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut kepada terdakwa dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk tersebut;
Bahwa, alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah menakut-nakuti saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM Bin H. IBNU ARABI dan tidak dalam rangka melakukan pekerjaan yang mana pekerjaan terdakwa adalah menyadap pohon karet;
Bahwa, senjata tajam milik terdakwa tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa, terdakwa mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm adalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm yang telah disita dengan sah, dimana saksi-saksi dan terdakwa mengenalnya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Batu Benawa karena terdakwa telah membawa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu pada pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 07.30 Wita, di Jl. H. Arjan Rt. 005/003, Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, benar cara terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk milik terdakwa tersebut dengan cara 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kiri;
Bahwa, benar pada saat terdakwa di tangkap, terdakwa mengaku bahwa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk yang dibawa terdakwa tersebut adalah benar milik terdakwa sendiri yang dibawa dari rumah terdakwa;
Bahwa, benar bermula pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 07.30 Wita, di Jl. H. Arjan Rt. 005/003, Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdakwa bertemu dengan saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM didepan rumah saksi IBERAMSYAH, lalu terdakwa yang dalam keadaan mabuk minuman keras ditegur oleh saksi IBERAMSYAH yang mengakibatkan terdakwa tersinggung, kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kiri dan kembali ke rumah saksi IBERAMSYAH, melihat terdakwa membawa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk saksi IBERAMSYAH pergi menghindar dan masuk kedalam rumah, selanjutnya datang beberapa anggota kepolisian dari Polsek Batu Benawa melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Batu Benawa untuk proses lebih lanjut;
Bahwa, benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk milik terdakwa tersebut;
Bahwa, benar pada saat terdakwa ditangkap petugas kepolisian ditanyakan tentang surat izin dalam membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut kepada terdakwa dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk tersebut;
Bahwa, benar alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah menakut-nakuti saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM Bin H. IBNU ARABI dan tidak dalam rangka melakukan pekerjaan yang mana pekerjaan terdakwa adalah menyadap pohon karet;
Bahwa, benar senjata tajam milik terdakwa tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa, benar terdakwa dan saksi-saksi mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm adalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” dimaksud sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya atas nama Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS Bin SALEH, ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Barang Siapa telah cukup terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Tanpa Hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa berhak atau tanpa ijin, dalam hal ini merujuk pada Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dimana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata penikam / penusuk haruslah dengan seijin dari pejabat yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (2) memberikan batasan terhadap senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yakni tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan maka apabila salah satu pilihan (menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan) dalam unsur ini telah terpenuhi maka pilihan-pilihan yang lain tidak perlu dibuktikan dan sudah memenuhi unsur perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Batu Benawa karena terdakwa telah membawa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu pada pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 07.30 Wita, di Jl. H. Arjan Rt. 005/003, Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, benar bermula pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 07.30 Wita, di Jl. H. Arjan Rt. 005/003, Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah terdakwa bertemu dengan saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM didepan rumah saksi IBERAMSYAH, lalu terdakwa yang dalam keadaan mabuk minuman keras ditegur oleh saksi IBERAMSYAH yang mengakibatkan terdakwa tersinggung, kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kiri dan kembali ke rumah saksi IBERAMSYAH, melihat terdakwa membawa senjata tajam jenis parang dan pisau penusuk saksi IBERAMSYAH pergi menghindar dan masuk kedalam rumah, selanjutnya datang beberapa anggota kepolisian dari Polsek Batu Benawa melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Batu Benawa untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm yang dipegang terdakwa menggunakan tangan sebelah kiri adalah milik terdakwa sendiri yang dibawa dari rumah terdakwa dengan maksud untuk menakut-nakuti saksi IBERAMSYAH Alias IBERAM Bin H. IBNU ARABI dan tidak dalam rangka melakukan pekerjaan yang mana pekerjaan terdakwa adalah menyadap pohon karet dan terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang mana pisau tersebut merupakan jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian serta senjata tajam tersebut bukan merupakan barang pusaka maka unsur ”Tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penusuk” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM JENIS PENUSUK sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS Bin SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam jenis penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 53,5 (lima puluh tiga koma lima) cm, panjang hulu/gagang 14,5 (empat belas koma lima) cm;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk/belati dengan panjang besi 29 (dua puluh sembilan) cm, panjang hulu/gagang 13 (tiga belas) cm;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- ( Lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Selas tanggal 22 Agustus 2017, oleh REZA HIMAWAN PRATAMA, SH.M.Hum., selaku Hakim Ketua, ZIYAD, SH., dan NOVITA WITRI, SH.MKn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota ZIYAD, SH., dan NOVITA WITRI, SH.MKn., dibantu oleh MARTUA SAHAT TOGATOROP, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh SYA’BUN NAIM, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, SH. REZA HIMAWAN PRATAMA, SH.M.Hum.
NOVITA WITRI, SH.MKn.
Panitera Pengganti
MARTUA SAHAT TOGATOROP, SH.