151/Pid.Sus/2016/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 151/Pid.Sus/2016/PN Unr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhamad Resqi Mulyono Alias Gundul Bin Bejo Suyatno
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RESQI MULYONO Alias GUNDUL Bin BEJO SUYATNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun 6 (Enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1(satu) unit hp merk smartfren model: AD688G IMEI: 864005021407154 warna hitam terdapat Macro SD merk V-Gen 4 GB terdapat 2 (dua) buah kartu SIM merk 3 Nomor:89628950001589213115 warna orange dan kartu SIM merk Smartfren Nomor : 89620962411004120048; Dikembalikan kepada saksi XXXXXXXXX XXXXXXXXX Xxxxxxxxx - 1(satu) unit hp merk EVERCROSS type A53C IMEI 1: 357012062752922, IMEI 2 : 357012062752930, warna putih kombinasi hijau terdapat tulisan Stiker CREEB, terdapat 2 (dua) buah kartu SIM merk 3 dengan nomor : 89628990006357045013 warna orange dan kartu SIM Merk Merah Putih nomor 62016000195419392 warna kuning; Dirampas untuk dimusnahkan - 1(satu) unit spm Merk Suzuki Shogun/FDI 10 warna biru hitam Nopol: H 2787 TR; Dikembalikan kepada saksi EKO PRASETYA BIN JARWOTO 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 151/Pid.Sus/2016/PN Unr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Muhamad Resqi Mulyono Alias Gundul Bin Bejo Suyatno;
Tempat lahir : Kabupaten Semarang;
Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun/ 22 Februari 1998;
Jenis kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Dosowarung Rt. 23 Rw. 12 Desa Tegalrejo Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang Atau Lorog Rt. 03 Rw. 06 Kelurahan Lerep Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar SMK;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Mei 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap /70/V/2016 Reskrim. tanggal 30 Mei 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan tanggal 19 Juni 2016
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2016 sampai dengan tanggal 29 Juli 2016
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juli 2016 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2016
4. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 12 September 2016
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2016 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2016
6. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ungaran sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 4 Desember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum AGUS MANDONO, S.H, Advokat dari Kantor Advokat AGUS MANDONO, SH & Rekan” di Jl Gatot Subroto 135 Ungaran yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor 151/Pen.Pid/2016/PN Unr tanggal 13 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 151/Pen.Pid./2016/PN Unr tanggal 6 September 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 151/Pen.Pid/2016/PN Unr tanggal 7 September 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Keseluruhan berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti dan surat bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya:
Menyatakan terdakwa MUHAMAD RESQI MULYONO Alias GUNDUL Bin BEJO SUYATNO bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD RESQI MULYONO Alias GUNDUL Bin BEJO SUYATNO berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti :
1(satu) unit hp merk smartfren model: AD688G IMEI: 864005021407154 warna hitam terdapat Macro SD merk V-Gen 4 GB terdapat 2 (dua) buah kartu SIM merk 3 Nomor:89628950001589213115 warna orange dan kartu SIM merk Smartfren Nomor : 89620962411004120048;
Dikembalikan kepada saksi XXXXXXXXX XXXXXXXXX Xxxxxxxxx
1(satu) unit hp merk EVERCROSS type A53C IMEI 1: 357012062752922, IMEI 2 : 357012062752930, warna putih kombinasi hijau terdapat tulisan Stiker CREEB, terdapat 2 (dua) buah kartu SIM merk 3 dengan nomor : 89628990006357045013 warna orange dan kartu SIM Merk Merah Putih nomor 62016000195419392 warna kuning;
1(satu) unit spm Merk Suzuki Shogun/FDI 10 warna biru hitam Nopol: H 2787 TR;
Dikembalikan kepada saksi EKO PRASETYA BIN JARWOTO
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pledoi Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dengan pertimbangan terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki diri dan perbuatannya, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya serta terdakwa berlaku sopan dipersidangan, selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa mohon agar terdakwa menjatuhkan Putusan kepada terdakwa seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pledoi Penasehat Hukum terdakwa, Penuntut Umum secara lisan menanggapi intinya tetap dengan tuntutannya semula, dan terdakwa tetap dengan Pledoinya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa MUHAMAD RESQI MULYONO Als GUNDUL BIN BEJO SUYATNO pada Minggu pada tanggal 29 Mei tahun 2016 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Mei tahun 2016, bertempat di Gardu listrik di Jalan Desa Suruhan Sitoyo Desa Keji Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran, dilarang melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu Xxxxxxxxxmelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2016 terdakwa mengirimkan sms kepada saksi Xxxxxxxxx yang merupakan teman mantan pacar saksi Xxxxxxxxx (sdr Anjan) dengan maksud mengajak untuk bertemu kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 di Masjid Agung Ungaran saksi Xxxxxxxxx bertemu dengan terdakwa bersama saksi EKO, setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Xxxxxxxxx diajak oleh terdakwa untuk menonton reog di Daerah Keji Ungaran, kemudian terdakwa bersama saksi Xxxxxxxxx dan saksi Eko berboncengan spm kearah keji dimana saksi Eko yang membawa spm tersebut sedangkan terdakwa duduk ditengah dan saksi Xxxxxxxxx dibelakang kemudian sesampainya di tempat tontonan reog terdakwa mengajak dengan paksa saksi Xxxxxxxxx untuk masuk kedalam bangunan gardu kemudian terdakwa dengan memaksa saksi Xxxxxxxxx untuk melakukan hubungan badan dengan cara mula-mula mencium bibir saksi Xxxxxxxxx lalu memegang payudara saksi Xxxxxxxxx selanjutnya terdakwa membuka rok saksi Xxxxxxxxx hingga menyingkap keatas lalu terdakwa melepas celana dalam dan membuka resleting celananya hingga mengeluarkan penisnya setelah itu terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi Xxxxxxxxx dengan posisi berdiri berhadap-hadapan dengan punggung saksi Xxxxxxxxx menempel pada tembok setelah itu terdakwa menggerakkan penisnya maju mundur hingga kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mencabut penisnya kemudian mengocoknya hingga keluar sperma dan dimucratkan ke gardu setelah itu saksi Xxxxxxxxx membetulkan kembali roknya
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 370/1270/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Dewi Pujowati, dokter yang memeriksa pada RSUD Ungaran di Ungaran terhadap XXXXXXXXX XXXXXXXXX dengan kesimpulan bahwa:
Seorang penderita perempuan umur 14 tahun datang di IGD RSU Ungaran dalam keadaan sadar.
Pada Pemeriksaan didapatkan robekan pada selaput dara pada arah jam 2,3,9,10 nampak cairan warna putih pada liang vagina bagian depan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo 81 ayat (1) Undang- Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa MUHAMAD RESQI MULYONO Als GUNDUL BIN BEJO SUYATNO pada Minggu pada tanggal 29 Mei tahun 2016 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Mei tahun 2016, bertempat di Gardu listrik di Jalan Desa Suruhan Sitoyo Desa Keji Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu Xxxxxxxxxmelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2016 terdakwa mengirimkan sms kepada saksi Xxxxxxxxx yang merupakan teman mantan pacar saksi Xxxxxxxxx (sdr Anjan) dengan maksud mengajak untuk bertemu kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 di Masjid Agung Ungaran saksi Xxxxxxxxx bertemu dengan terdakwa bersama saksi EKO, setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Xxxxxxxxx diajak oleh terdakwa untuk menonton reog di Daerah Keji Ungaran, kemudian terdakwa bersama saksi Xxxxxxxxx dan saksi Eko berboncengan spm kearah keji dimana saksi Eko yang membawa spm tersebut sedangkan terdakwa duduk ditengah dan saksi Xxxxxxxxx dibelakang akan tetapi sesampainya di tempat tontonan reog terdakwa mengajak saksi Xxxxxxxxx untuk masuk kedalam bangunan gardu kemudian terdakwa membujuknya saksi Xxxxxxxxx jika mau melakukan hubungan intim dengan terdakwa akan dibelikan nasi goreng kemudian terdakwa mencium bibir saksi Xxxxxxxxx lalu memegang payudara saksi Xxxxxxxxx selanjutnya terdakwa membuka rok saksi Xxxxxxxxx hingga menyingkap keatas lalu terdakwa melepas celana dalam dan membuka resleting celananya hingga mengeluarkan penisnya setelah itu terdakwa memasukkan penisnya kedlam kemaluan saksi Xxxxxxxxx yang sudah tegang dengan posisi berdiri berhadap-hadapan dengan punggung saksi Xxxxxxxxx menempel pada tembok setelah itu penis terdakwa digerakkan maju mundur hingga kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mencabut penisnya kemudian mengocoknya hingga keluar sperma dan dimucratkan ke gardu setelah itu saksi Xxxxxxxxx membetulkan kembali roknya.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 370/1270/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Dewi Pujowati, dokter yang memeriksa pada RSUD Ungaran di Ungaran terhadap XXXXXXXXX XXXXXXXXX dengan kesimpulan bahwa:
Seorang penderita perempuan umur 14 tahun datang di IGD RSU Ungaran dalam keadaan sadar.
Pada Pemeriksaan didapatkan robekan pada selaput dara pada arah jam 2,3,9,10 nampak cairan warna putih pada liang vagina bagian depan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
Ketiga:
Bahwa terdakwa MUHAMAD RESQI MULYONO Als GUNDUL BIN BEJO SUYATNO pada Minggu pada tanggal 29 Mei tahun 2016 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Mei tahun 2016, bertempat di Gardu listrik di Jalan Desa Suruhan Sitoyo Desa Keji Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran, bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas bahwa belum waktunya untuk dikawin.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2016 terdakwa mengirimkan sms kepada saksi Xxxxxxxxx yang merupakan teman mantan pacar saksi Xxxxxxxxx (sdr Anjan) dengan maksud mengajak untuk bertemu kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 di Masjid Agung Ungaran saksi Xxxxxxxxx bertemu dengan terdakwa bersama saksi EKO, setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Xxxxxxxxx diajak oleh terdakwa untuk menonton reog di Daerah Keji Ungaran, kemudian terdakwa bersama saksi Xxxxxxxxx dan saksi Eko berboncengan spm kearah keji dimana saksi Eko yang membawa spm tersebut sedangkan terdakwa duduk ditengah dan saksi Xxxxxxxxx dibelakang akan tetapi sesampainya di tempat tontonan reog terdakwa mengajak saksi Xxxxxxxxx untuk masuk kedalam bangunan gardu kemudian terdakwa mengajak saksi Xxxxxxxxx untuk melakukan hubungan badan mula-mula terdakwa mencium bibir saksi Xxxxxxxxx lalu memegang payudara saksi Xxxxxxxxx selanjutnya terdakwa membuka rok saksi Xxxxxxxxx hingga menyingkap keatas lalu terdakwa melepas celana dalam dan membuka resleting celananya hingga mengeluarkan penisnya setelah itu terdakwa memasukkan penisnya kedalam kemaluan saksi Xxxxxxxxx yang sudah tegang dengan posisi berdiri berhadap-hadapan dengan punggung saksi Xxxxxxxxx menempel pada tembok setelah itu penis terdakwa digerakkan maju mundur hingga kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mencabut penisnya kemudian mengocoknya hingga keluar sperma dan dimucratkan ke gardu setelah itu saksi Xxxxxxxxx membetulkan kembali roknya.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 370/1270/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Dewi Pujowati, dokter yang memeriksa pada RSUD Ungaran di Ungaran terhadap XXXXXXXXX XXXXXXXXX dengan kesimpulan bahwa:
Seorang penderita perempuan umur 14 tahun datang di IGD RSU Ungaran dalam keadaan sadar.
Pada Pemeriksaan didapatkan robekan pada selaput dara pada arah jam 2,3,9,10 nampak cairan warna putih pada liang vagina bagian depan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, yang mana Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya menyatakan tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Mawardi Bin (Alm.) Yahya:
Bahwa saksi Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx adalah anak kandung saksi yang nomor 10 (sepuluh), sekarang masih sekolah kelas 8;
Bahwa anak saksi telah menjadi korban percabulan, Kejadian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar pukul 17.30 wib, di gardu listrik jalan Desa Suruhan – Sitoyo Ds. keji Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang ;
Bahwa Pada hari Kamis sekitar pukul 16.00 wib Xxxxxxxxx pergi kerumah temannya hingga malam jumat sekitar pukul 22.00 wib belum pulang rumah lalu saksi cari kerumah teman dan sekitar rumah tidak ketemu, selanjutnya saksi memblokir asset setiap jalan kampung sekitar rumah dengan cara minta tolong pada para tetangga, tidak lama kemudian terlihat ada sepeda motor pengendara Eko dan Xxxxxxxxx mbonceng, pulang kerumah dalam keadaan mabok sekitar pukul 23.00 wib saat itu disanggong olah anak saksi bernama Bambang, saat itu juga saksi Tanya Xxxxxxxxx mengaku mereka dari Fountain Water Park. lalu saksi Tanya Eko dia pergi bersama teman yang lain lalu saksi dibantu oleh anak-anak saksi pergi mencari teman Eko dan kami menemukan terdakwa dari pengakuan terdakwa di depan RT dan dihadapan orang tua Eko baru diketahui kalau telah terjadi persetubuhan yang menimpa Xxxxxxxxx ;
Bahwa saksi kenal Eko setelah ketangkap saat diperiksa di Kantor Polisi ;
Bahwa saat itu anak saksi datang dalam keadaan mabuk ;
Bahwa setelah Xxxxxxxxx saksi Tanya dijawab diberi pil pening karena dipaksa oleh Anas ;
Bahwa saat itu Xxxxxxxxx menceriterakan kejadian kalau dia diajak ke tempat di gardu listrik jalan Desa Suruhan – Sitoyo Ds. keji Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang ;
Bahwa yang melakukan persetubuhan Xxxxxxxxx adalah terdakwa, Eko dan Annas;
Bahwa kemudian Xxxxxxxxx di bawa ke Rumah Sakit Daerah Ungaran untuk di Visum ;
Bahwa saat kejadian, Xxxxxxxxx pergi dari rumah tidak pamitan dan tidak ada yang tahu perginya, tetapi tidak dijemput;
Bahwa saat kejadian, Xxxxxxxxx bawa Hp namun saksi tidak tahu nomor hpnya ;
Bahwa Setelah kejadian Xxxxxxxxx kelihatan sering melamun sangat terganggu jiwanya ;
Bahwa saksi tahu kejadian sebenarnya setelah di Kantor Polisi ;
Bahwa keluarga dari terdakwa,ataupun Anas tidak datang kerumah saksi untuk minta maaf atas kejadian yang menimpa Xxxxxxxxx, sedang yang datang dari keluarga Eko minta maaf ;
Bahwa saksi sekeluarga tidak minta segala yang berbentuk uang ;
Bahwa saksi menginginkan proses hukum ;
Bahwa saat kejadian Xxxxxxxxx pergi pukul 16.30 wib;
Bahwa menurut ceritera, Xxxxxxxxx awalnya ke Taman unyil namun tidak jadi dan perjalanan diarahkan menuju ke Fountain Water Park lalu ke daerah Keji ;
Bahwa Xxxxxxxxx dan kawannya Naik sepeda motor ;
Bahwa Anak saksi (Xxxxxxxxx) di setubuhi oleh Terdakwa di Gardu Listrik di jalan Desa Suruhan Sitoyo Desa Keji Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang ;
Bahwa terhadap saksi Anas, saksi tidak tahu ;
Bahwa anak saksi pergi dari pukul 16.30 wib, karena sudah malam belum pulang sekitar puku 22.00 wib maka saksi cari bersama anak saksi yang lain setelah anak pulang dirumah dengan melihat kondisi yang mabuk selanjutnya yang mengantar pulang bernama Eko saksi Tanya dari pengakuannya telah melakukan pelecehan seks dari pengakuan ini saksi melapor Polisi dan diadakan penangkapan terhadap Terdakwa juga pelaku yang lain ;
Bahwa saksi tidak pernah mengajak bicara pada Xxxxxxxxx setelah kejadian, karena kalau di tanya diam tidak menjawab ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan
2. Saksi Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx:
Bahwa saksi Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxadalah anak nomor 10 (sepuluh);
Bahwa saksi adalah korban percabulan terdakwa, Eko dan Annas;
Bahwa saksi masih bersekolah klas 8 ;
Bahwa Kejadian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar pukul 17.30 wib di gardu listrik jalan Desa Suruhan – Sitoyo Ds. keji Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang, yang melakukan perbuatan awalnya Risqi lalu Eko ;
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 pukul 17.00 wib awalnya saksi di sms terdakwa dan Eko diajak ketemuan di Masjid Agung Asmara Ungaran, saksi mengenal keduanya karena salah seorang dari mereka mengirimkan sms yang isinya dia adalah teman Anjar (mantan pacar saksi) ;
Bahwa saksi Ketemuan di Masjid Agung Asmara Ungaran ;
Bahwa awalnya saksi diajak nonton Reog oleh terdakwa;
Bahwa ternyata di Keji tidak ada Reog lalu diajak masuk di gardu listrik tempatnya sepi jalan Desa Suruhan – Sitoyo Ds. keji Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang ;
Bahwa waktu itu Naik sepeda motor warna hijau merk tidak tahu berboncengan dengan cara Eko mengendara, terdakwa ditengah dan saksi dibelakang ;
Bahwa sebelum pergi, saksi tidak pamitan orang tua ;
Bahwa sesampai didalam gardu listrik terdakwa ngajak ML, lalu terdakwa mencium pipi dan meremas payudara kemudian terdakwa membuka rok keatas dan melepas celana dalam kemudian terdakwa membuka resliting celananya dan mengeluarkan penis setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi ;
Bahwa terdakwa melakukan dengan posisi berdiri berhadap-hadapan, punggung menempel di dinding gardu, terdakwa menggerakkan penisnya maju mundur ± 10 (sepuluh) menit lalu penisnya dicabut dan dia mengocok penisnya sendiri hingga akhirnya keluar sperma dimuncratkan di lantai tanah gardu selanjutnya saksi memakai celana dalam saksi sendiri dan membetulkan rok saksi
Bahwa awalnya terdakwa menciumi pipi saksi dan meraba-raba semua badan saksi, lalu celana saksi dilepas dulu baru baju saksi dibuka, kemudian terdakwa membuka celananya dan saksi tidak melihat kelaminnya terdakwa, karena pada kejadian tersebut saksi sedang mainan HP, Selanjutnya alat kelamin terdakwa dimasukkan ke vagina saksi, dalam keadaan posisi berhadap-hadapan badan agak maju nempel badan sambil berdiri, Lalu terdakwa keluar air maninya lalu dikeluarkan diluar setelah selesai terdakwa langsung memakai celananya dan terdakwa langsung keluar dari gardu listrik;
Bahwa kemudian saksi memakai baju dan celana saksi kembali, saksi melihat terdakwa bicara dengan saksi Eko diluar gardu tetapi saksi tidak tahu apa yang yang diomongkan, lalu saksi Eko masuk ke dalam gardu listrik dan celana saksi dilepas lagi dan saksi Eko juga melepas celananya dan kemudian saksi Eko menyetubuhi saksi sambil duduk sampai air maninya keluar lalu air maninya dikeluarkan diluar;
Bahwa Setelah itu saksi masih di dalam gardu, setelah saksi keluar gardu lalu ada saksi Annas dan temannya yang bernama Mulyadi tetapi saksi tidak kenal dan mereka datang saksi juga tidak tahu, lalu terdakwa, saksi Eko dan saksi Mulyadi pergi bertiga mau membeli rokok, sedangkan saksi dan saksi Annas ditinggal di gardu listrik tersebut, kemudian saksi Annas mengajak saksi keluar;
Bahwa pada saat bersetubuh, saksi Eko berada diluar gardu listrik, setelah itu saksi Eko masuk dan memaksa saksi bersetubuh ;
Bahwa saksi Eko menyingkapkan rok dan membuka celana dalam saksi lalu saksi Eko membuka celananya penisnya yang sudah tegang saksi Eko berkata “ emutke sik “ saksi tidak bersedia lalu saksi Eko memasukan penisnya yang tegang dalam vagina saksi ± 5 (lima) menit saksi Eko mencabut penisnya dan mengocok hingga sperma keluar disemprotkan di lantai tanah gardu listrik, setelah itu saksi pakai rok dan celana dalam sendiri ;
Bahwa setelah terdakwa maupun saksi Eko menyetubuhi saksi, tidak lama datang di gardu listrik Mulyadi dan Anas;
Bahwa kemudian Berlima ngobrol-ngobrol tidak lama kemudian sekitar pukul 18.30 wib saksi Mulyadi, saksi Eko, dan terdakwa pergi beli rokok sementara saksi dan Anas tinggal di gardu listrik, selanjutnya saksi Anas mengajak saksi pergi, dan saksi bersedia karena hujan ;
Bahwa dalam perjalanan hujan saksi diajak Anas mampir warung untuk berteduh dan minum teh merek Fresco yang sudah dilubangi agar saksi meminumnya disertai 2 (dua) pil, setelah minum pil tersebut kepala terasa pusing dan perut mual-mual akhirnya Anas mengajak pergi dengan cara naik sepeda motor menuju ke hotel ;
Bahwa sampai di hotel, Anas membuka baju dan celana saksi kemudian Anas juga membuka pakaian yang dipakai selanjutnya Tubuh Anas menindih saksi dan memasukkan penisnya yang tegang dan digerakkan naik turun, sperma Anas dikeluarkan diluar vagina disemprotkan dimulut saksi, tidak lama penis Anas tegang dimasukan dalam vagina saksi lalu penis dicabut dan sperma dikeluarkan di kamar mandi ;
Bahwa setelah saksi dan Anas pergi, sekitar pukul 21.00 wib kami pergi menuju ke pondok pesantren dimana Eko dan terdakwa berada setelah bertemu kami ngobrol-ngobrol sebentar menuju ke Fountain water park ngobrol-ngobrol ;
Bahwa pada saat ngobrol-ngobrol di Fountain water park Eko dan terdakwa pergi entah kemana, hingga saksi sendiri, tidak lama kemudian saksi Eko kembali hanya sendirian dan mengantar saksi pulang kerumah;
Bahwa kemudian yang mengantar saksi pulang kerumah adalah Eko, dan ditengah perjalanan bertemu dengan bambang kakak saksi akhirnya Eko di Laporkan dan di Tangkap Polisi ;
Bahwa saksi sebelumnya pernah melakukan hubungan dengan anak Gunung pati namun hanya sebatas ciuman dan diraba-raba tubuh saksi ;
Bahwa benar saksi punya hand phone dibelikan kakak saksi ;
Bahwa terdakwa memiliki nomor Hp saksi karena diberi oleh Anjar mantan pacar saksi;
Bahwa saksi diajak pergi oleh terdakwa dengan alasan diajak nonton Reog namun pada kenyataanya disana tidak ada Reog dan saksi pergi tidak pamitan ;
Bahwa terdakwa tidak mengancam saksi;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi 1 (satu) kali sperma dimuntahkan dilantai tanah gardu listrik, Eko melakukan persetubuhan dengan saksi 1 (satu) kali sperma dimuntahkan dilantai tanah gardu listrik, Anas melakukan persetubuhan dengan saksi 2 (dua) kali yang pertama setelah penis dicabut sperma dimuntahkan dimulut saksi yang ke 2 (dua) setelah penis dicabut sperma dimuntahkan dilantai kamar mandi hotel ;
Bahwa Setelah itu pulang pukul 21.00 wib kami pergi menuju ke pondok pesantren dimana Eko dan Risqi berada setelah bertemu kami ngobrol-ngobrol sebentar menuju ke Fountain water park ngobrol-ngobrol
Bahwa saat persetubuhan, terdakwa tidak melakukan pengancaman ;
Bahwa saksi bersetubuh dengan Eko tidak dipaksa ;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan dengan berdiri berhadapan, saksi bersetubuh dengan Eko melakukan dengan jongkok, Saksi bersetubuh dengan Anas melakukan dengan tidur berhadapan ;
Bahwa Pada saat ngobrol-ngobrol di Fontain water park Eko dan terdakwa pergi entah kemana, hingga saksi sendiri, tidak lama kemudian Eko kembali hanya sendirian dan mengantar saya pulang kerumah ;
Bahwa yang mengantar kerumah saksi Eko, dan ditengah perjalanan bertemu dengan Mas bambang kakak saksi akhirnya saksi Eko di Laporkan dan di Tangkap Polisi ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan
3. Saksi Mulyadi Bin Romdhon:
Bahwa ada kejadian pencabulan, pelakunya adalah terdakwa, Eko dan Khoirul Annas tersebut, ada 2 (dua) kejadian pencabulan : yaitu kejadian pencabulan di gardu listrik dilakukan oleh terdakwa dan Eko dan kejadian pencabulan di Hotel dilakukan oleh Annas, korbannya adalah Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx alias Xxxxxxxxx;
Bahwa kejadiannya yang saksi tahu pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 di sekira jam 19.00 Wib, di gardu listrik desa Keji Jl Ds. Sitoyo Suruhan atau Ds. Keji Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang,;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 di sekira jam 19.00 Wib saksi dan Anas dari Pondok Pesantran Alkausar akan ke Ungaran cari angin, naik sepeda motor Honda beat warna biru milik Anas No.Pol tidak ingat, saat saksi lewat gardu listrik saksi dan terdakwa dipanggil oleh terdakwa dan Eko, selanjutnya saksi ke gardu dan ditanya oleh terdakwa mau kemana lalu saksi jawab akan jalan-jalan, saksi bersama Anas di gardu listrik ada Eko, terdakwa dan saksi Xxxxxxxxx yang sedang ngobrol;
Bahwa Kemudian setelah saksi dan terdakwa datang ada berlima yang sedang ngobrol;
Bahwa saksi dan terdakwa di gardu listrik Pada pukul 18.00 hanya ngobrol-ngobrol lalu sekitar pukul 18.30 wib, kemudian saksi, Eko dan terdakwa pergi membeli rokok dan sementara terdakwa dan Xxxxxxxxx kami tinggal di gardu listrik;
Bahwa Setelah ditengah perjalanan ketemu /berpapasan dengan terdakwa yang berboncengan dengan saksi Xxxxxxxxx, awalnya kami bertiga membunxxxxxxxxx terdakwa dan Xxxxxxxxx namun kehilangan jejak sehingga kami bertiga memutuskan main ke pondok pesantren menjumpai teman yang bernama Riki dan Alfin;
Bahwa sampai di Pondok saksi, terdakwa dan Eko ngobrol sambil menunggu Annas, setelah 1 jam sekitar jam 23.00 Wib lebih kemudian Annas dan Xxxxxxxxx kembali ke Pondok dan Annas dan Xxxxxxxxx tidak cerita apa-apa dengan saksi, keadaan Xxxxxxxxx biasa saja;
Bahwa setelah itu saksi diajak annas mengambil Londry dan londrynya diantar ke rumah Kakaknya Annas, setelah itu kembali lagi ke Pondok sekitar jam 24.00 Wib Xxxxxxxxx masih disitu kita berlima ngobrol;
Bahwa selanjutnya, saksi, terdakwa, Eko dan Xxxxxxxxx berangkat menuju ke Fountain, Xxxxxxxxx, Eko dan terdakwa berboncengan bertiga sedangkan saksi dan Annas berboncengan berdua;
Bahwa Setelah sampai Fountain lalu ngobrol-ngobrol, setelah itu terdakwa diantar Eko pulang, kemudian Eko kembali lagi ke Fountain dan terdakwa tidak kembali lagi, lalu Eko disuruh terdakwa mengantar Xxxxxxxxx pulang ke rumah dan saksi tahu Eko mengantar Xxxxxxxxx pulang, lalu saksi diantar terdakwa pulang;
Bahwa saksi mengetahui ada pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada Xxxxxxxxx di Hotel Ungaran setelah kejadian pencabulan di gardu listrik tersebut pelakunya terdakwa dan Eko, saksi tahu karena saksi dikasih tahu Eko pada waktu membeli Rokok “ Cah kuwi geleman” dan saksi ditawarin tetapi saksi tidak mau takut Dosa, dan terdakwa tidak omong apa-apa;
Bahwa Keadaan di gardu listrik gelap, sepi dan kotor tidak ada rumah;
Bahwa saksi Xxxxxxxxx masih sekolah SMP Masehi;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan pencabulan dan saksi tidak melakukan sesuatu apapun kepada Xxxxxxxxx, karena saksi takut akan dosa;
Bahwa Eko, Xxxxxxxxx dan terdakwa ada di gardu listrik itu dari sore hari dan sekitar pukul 19.00 wib saksi dan terdakwa ikut bergabung;
Bahwa saksi Xxxxxxxxx bawa Hp namun saksi tidak tahu nomor hpnya, kenalnya terdakwa dan Eko karena diberi nomor HP Xxxxxxxxx dari Anjar mantan pacarnya Xxxxxxxxx;
Bahwa Sekitar pukul 18.45 wib saksi sedang berada di Pondok pesantren Alkautsar (sedang main) kemudian saksi dijemput terdakwa diajak jalan-jalan ke daerah Keji Ungaran Barat, dalam perjalanan melihat Eko berada di gardu listrik lalu saksi dan terdakwa bergabung dengan mereka;
Bahwa saksi digardu listrik sekitar 45 menit lalu saksi akan ke Fountain, kemudian Eko bicara “ Kae lho ono cah geleman “ namun saksi tidak mau melakukan perbuatan mesum;
Bahwa setelah Annas danXxxxxxxxx kembali, keadaannya agak lemes tidak mabuk, kalau diajak omong masih nyambung, kalau ngobrol lucu dia ikut ketawa, mukanya Xxxxxxxxx pucat agak bingung dan lemes;
Bahwa saksi tahunya Annas mencabuli Xxxxxxxxx di Hotel setelah saksi di Kantor Polisi, Polwan yang cerita kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan
4. Saksi Eko Prasetya Bin Jarwoto:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 di sekira jam 19.00 Wib, di gardu listrik desa Keji Jl Ds. Sitoyo Suruhan atau Ds. Keji Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang, ada kejadian persetubuhan, namun saksi tidak tidak tahu;
Bahwa Pada waktu kejadian tersebut saksi berada di sekitar gardu listrik sedang bermain HP;
Bahwa Awal kejadian tersebut, pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 di sekira dari pagi hari sampai sore jam 17.00 Wib terdakwa bermain ke rumah saksi lalu terdakwa meminjam HP saksi mau smsan dengan perempuan kenalannya yang bernama Novita, dan waktu terdakwa smsan menggunakan HP saksi dan saksi tidak tahu isinya dan saksi tidak kenal dengan perempuan tersebut;
Bahwa Kemudian sekitar jam 16.30 terdakwa mengajak saksi naik sepeda motor Shogun warna biru No. saksi tidak ingat milik saudara saksi Moch Muklis jalan-jalan ke Asmara lama;
Bahwa sesampainya di Asmara lama bertemu seorang perempuan yang mengaku bernama Novita dan terdakwa sudah kenal dan saksi kenal di TKP;
Bahwa Selanjutnya terdakwa mengajak saksi dan Novita berboncengan bertiga naik sepeda motor, saksi yang mengendarai terdakwa duduk di tengah sedangkan perempuan tersebut duduk di belakang;
Bahwa terdakwa yang memilih tempatnya dan saksi tahu tempatnya disuruh terdakwa berhenti di gardu listrik di desa Keji Jl Ds. Sitoyo Suruhan atau Ds. Keji Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang tempatnya agak jauh berupa kebun gelap dan sepi, ada rumahnya tetapi jauh dari TKP;
Bahwa sesampainya di gardu listrik desa Keji Jl Ds. Sitoyo Suruhan atau Ds. Keji Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang saksi disuruh turun di gardu tersebut pada pukul 17.30 Wib. disitu hanya ngobrol-ngobrol lalu saksi kenalan dengan perempuan tersebut ngakunya bernama Novita dan Novita masih sekolah SMP;
Bahwa setelah itu perempuan tersebut dan terdakwa masuk kedalam gardu dan saksi disekitar situ di luar berada dipinggir pintu depan;
Bahwa pada waktu itu saksi duduk diatas motor, lalu saksi jalan-jalan lalu kembali lagi ke tempat tersebut dan saksi hanya melihat terdakwa dan Xxxxxxxxx sedang cium-ciuman saja sekitar 10-15 menit selebihnya saksi tidak melihat, kemudian terdakwa dan Mulyadi datang ke tempat tersebut;
Bahwa sekitar pukul 18.30 wib, kemudian saksi, Mulyadi dan Risqi pergi membeli rokok dan sementara terdakwa dan Xxxxxxxxx tinggal di gardu listrik;
Bahwa setelah ditengah perjalanan ketemu / berpapasan dengan Annas yang berboncengan dengan Xxxxxxxxx mereka mau kemana saksi tidak tahu, kemudian kami bertiga membunxxxxxxxxx Annas dan Xxxxxxxxx namun kehilangan jejak sehingga kami bertiga memutuskan main ke pondok pesantren, lalu sekitar Isya pukul 19.00 saksi menelphon terdakwa untuk datang ke Pondok Pesantren;
Bahwa kemudian sekitar jam 23.10 Wib terdakwa dan Xxxxxxxxx (perempuan) tersebut datang lalu Xxxxxxxxx saksi Tanya “dari mana” lalu perempuan tersebut tidak menjawab malah seperti orang mabuk;
Bahwa setelah itu saksi mengantar pulang terdakwa, kemudian saksi kembali lagi dan terdakwa tidak kembali lagi, lalu saksi disuruh terdakwa mengantar Xxxxxxxxx pulang ke rumah, saksi dipaksa terdakwa mengantar Xxxxxxxxx pulang;
Bahwa saksi diancam suruh mengantar Xxxxxxxxx kalau saksi tidak mau saksi akan dipukuli, pada waktu saksi mengantar Xxxxxxxxx saksi ketemu Kakaknya Xxxxxxxxx yang bernama Bambang, saksi ditanya-tanya Kakaknya Xxxxxxxxx tetapi saksi hanya disuruh terdakwa mengantar Xxxxxxxxx pulang;
Bahwa saksi tidak pernah bilang “ Cah wedok kae geleman” (anak perempuan itu mudah diajak), itu yang bilang Saksi lain saksi tidak pernah bilang begitu;
Bahwa saksi tidak ikut mencabuli Xxxxxxxxx saksi takut dipukuli terdakwa, saksi yang membawa motor dan saksi yang memegang kuncinya;
Bahwa saat kejadian Tidak ada ancaman saksi hanya takut dipukuli terdakwa, saksi tidak ikut mencabuli Xxxxxxxxx waktu kejadian tersebut saksi duduk di atas sepeda motor sedang main HP, saksi hanya tahu terdakwa cium-ciuman dan terdakwa memcabuli Xxxxxxxxx;
Bahwa Umur Xxxxxxxxx 15 tahun, Xxxxxxxxx masih sekolah SMP ;
Bahwa saksi kenal terdakwa sejak lama;
Bahwa setelah sampai di gang dekat rumah Xxxxxxxxx saksi bertemu Kakaknya Xxxxxxxxx yang bernama Bambang lalu saksi ditanya-tanya oleh Kakaknya Xxxxxxxxx sambil dipukuli, lalu saksi dibawa ke rumah Xxxxxxxxx, kemudian saksi disuruh Kakaknya Xxxxxxxxx untuk menelphon orang tua saksi dan yang datang Ibunya saksi;
Bahwa barang bukti HP tersebut tersebut milik saksi dipergunakan terdakwa untuk smsan dengan Xxxxxxxxx di rumah saksi sebelum terdakwa dan saksi berangkat ke Keji, dan saksi tidak tahu isinya smsnya terdakwa dan Xxxxxxxxx;
Bahwa yang saksi lihat saat dalam gardu terdakwa dan Xxxxxxxxx ciuman mulut dengan mulut, dan pada waktu itu terdakwa tidak memaksa karena Xxxxxxxxx tidak teriak dan tidak minta tolong;
Bahwa saksi Tidak diancam oleh terdakwa, hanya mau dipukul, katanya temen-temen saksi , terdakwa jagoan dan sangar;
Bahwa terdakwa main ke rumah saksi dari pagi sampai sore, Bapak saksi tahu, selain terdakwa ada temen-temen yang lain, bubar jam 12.00 dan Risqi masih main di rumah;
Bahwa saat didalam gardu listrik, saksi dipanggil terdakwa “Kae lho mlebuo “ lalu saksi masuk, karena saksi ingin kenalan dengan Xxxxxxxxx, dan saksi lihat Xxxxxxxxx berdiri pakaian lengkap tapi masih membetulkan pakaian yang acak-acakan, dan wajah Xxxxxxxxx tidak sedih biasa saja dan tidak ada reaksi dan tidak kaget;
Bahwa kemudian didalam gardu, saksi Tanya pada Xxxxxxxxx mengaku namanya Novita dan saksi bilang “kok malam masih diluar apa keluarga tidak marah”, dan saksi sudah menyuruh Xxxxxxxxx keluar tetapi tidak mau “kene wae” (sini aja), saksi didalam gardu sebentar, saksi keluar gardu bersama Xxxxxxxxx lalu terdakwa datang;
Bahwa di gardu tidak ada tempat duduknya lantai tanah, tidak tempat untuk pacaran;
Bahwa terdakwa mendapat nomor telephon Xxxxxxxxx dari temannya Xxxxxxxxx yang bernama Anjar Wibowo adalah sepupu saksi dan waktu terdakwa main di rumah saksi disitu juga ada Anjar, baru itu terdakwa dan Anjar ketemu dan sebelumnya belum kenal;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakann benar dan tidak berkeberatan;
5. Khoirul Anas (Alm) Suryani:
Bahwa setahu saksi ada kejadian pencabulan terhadap Xxxxxxxxx, pelakunya adalah saksi, Eko dan terdakwa dan kejadian dilakukan pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 pukul 19.00 wib di Jl Desa Suruhan Sitoyo Ds, Keji kec. Ungaran Barat Kab. semarang, Pencabulan saksi lakukan di Hotel Muria Utama depan pasar Ungaran ;
Bahwa awalnya Tidak ada janjian dengan saksi Xxxxxxxxx karena saksi tidak kenal, awalnya saksi tidak tahu yang dilakukan terdakwa dan Eko pada saksi Xxxxxxxxx namun sekarang saksi sudah tahu kalau terdakwa dan saksi Eko menyetubuhi Xxxxxxxxx ;
Bahwa awalnya saksi jalan-jalan dengan Mulyadi dari Pondok dan saksi lewat gardu listrik dipanggil saksi Eko lalu saksi putar balik menuju gardu listrik kemudian bicara-bicara dengan saksi Eko yang menawarkan pada saksi “Kae ono cah wedok geleman kowe gelem rak” (Itu ada anak peremuan mauan kamu mau ndak), yang saat itu saksi lihat terdakwa diluar dari gardu listrik sedangkan saksi Eko di dalam gardu listrik sambil memanggil saksi, dan menyuruh saksi:cepet kae kowe kon rono “: ( Cepat kamu disuruh kesana ) ;
Bahwa saksi menyuruh Eko dan terdakwa beli rokok, saat saksi ditinggal beli rokok digardu listrik tinggak berdua dengan saksi Xxxxxxxxx yang sudah berpakaian lengkap, dan saksi tawarkan “Ayo mbak ke Hotel, dijawab saksi Xxxxxxxxx nanti malam aja pukul 23.00 wib ”: kalau malam apa kamu tidak dimarahi orang tuamu dijawab oleh saksi Xxxxxxxxx “saya sudah biasa pulang malam”: dan saksi bilang “saiki wae” kemudian saksi Xxxxxxxxx bersedia lalu kami berdua pergi naik sepeda mortor milik Eko yamaha Shogun dan menuju ke Ungaran, dalam perjalanan berpapasan romobongan saksi Eko dan saksi Mulyadi sedangkan terdakwa tidak ada selanjutnya tukaran sepeda motor, sepeda motor saksi dan sepeda motor saksi Eko ;
Bahwa saksi Eko dan saksi Mulyadi tidak tahu saksi dan Xxxxxxxxx akan kemana, dan mereka juga tidak tahu apa yang akan saksi lakukan, setelah saksi sampai hotel Muria Utama depan pasar Ungaran saksi pesan kamar Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) , setelah saksi dan Xxxxxxxxx berada dalam kamar saksi lepas baju yang saksi pakai karena basah kehujanan dan saksi taruh di kursi, Xxxxxxxxx juga melepas baju karena basah kehujanan juga ditaruh dikursi, kemudian saksi dan saksi Xxxxxxxxx tiduran sebelum bersetubuh awalnya saksi Xxxxxxxxx saksi cium pipinya, saksi Xxxxxxxxx membalas selanjutnya saksi menyetubuhi saksi Xxxxxxxxx, alat kelamin saksi masukkan ke vagina saksi Xxxxxxxxx ;
Bahwa sebelumnya saksi singgah ke warung minum teh gelas lalu saksi Xxxxxxxxx saksi beri kapsul yang berisi bubuk kecubung sebanyak dua biji pil tersebut kalau diminum jadi fly oleh saksi Xxxxxxxxx diminum, pada waktu saksi memberi kapsul saksi tidak memaksa Xxxxxxxxx, saat perjalanan dari warung ke hotel saksi Xxxxxxxxx masih bisa diajak bicara;
Bahwa saksi berada di hotel selama 1 (satu) jam, saksi melakukan persetubuhan dengan saksi Xxxxxxxxx satu kali , saksi lakukan dimasukkan mulut kemudian saksi ke kamar mandi ganti baju setelah itu saksi ditelfon saksi Eko disuruh kembali karena akan menuju ke pondok ;
Bahwa menurut saksi, saksi Xxxxxxxxx sudah dewasa, saksi belum menikah, dan saksi menyetubuhi saksi Xxxxxxxxx karena saksi Xxxxxxxxx mau dan tidak menolak, tujuan saksi memberikan pil kepada saksi Xxxxxxxxx biar fly ;
Bahwa saksi belum menikah, saksi bersertubuh dengan saksi Xxxxxxxxx 1 (satu) Kali dan waktu melakukan saksi merasakan nikmat ;
Bahwa setelah di hotel kemudian saksi dan saksi Xxxxxxxxx menuju ke pondok dan saksi ketemu terdakwa, saksi Eko dan saksi mulyadi, lalu saksi Annas, terdakwa, saksi Eko, saksi Mulyadi dan saksi Xxxxxxxxx berangkat menuju ke Fountain untuk ngobrol-ngobrol selanjutnya saksi akan ambil londry dan terdakwa minta tolong diantar pulang Eko, lalu terdakwa menyuruh agar saksi Eko mengantar pulang saksi Xxxxxxxxx ke rumah ;
Bahwa yang saksi ucapkan kepada saksi Xxxxxxxxx adalah “Ayo mbak ke hotel hubungan suami istri,” dan saksi jelaskan akan maksud saksi, saksi Xxxxxxxxx tidak tanya sesuatu apapun hanya ngikut dan bersedia ;
Bahwa terdakwa Cek In pukul 20.00 wib dan cek out pukul 21.00 wib saksi bersama saksi Xxxxxxxxx di hotel melakukan hubungan selayaknya suami istri ;
Bahwa saksi bawa pil dari rumah ada 4 kapsul, saksi minum 2 butir diminum saksi Xxxxxxxxx 2 butir, saat saksi xxxxxxxxx minum saksi tidak bicara sesuatu apapun, setelah saksi Xxxxxxxxx minum pil tidak ada reaksi apapun ;
Bahwa saat persetubuhan dilakukan, saksi Xxxxxxxxx tidur terlentang tanpa baju dan saksi menindih tubuh saksi Xxxxxxxxx (saling berhadapan) serta memasukan batang kemaluan saksi ke vagina saksi Xxxxxxxxx dengan gerakan naik turun selama 5 menit saat akan keluar sperma kemaluan saksi cabut dan keluarkan sperma diluar alasannya saksi takut kalau saksi Xxxxxxxxx sampai hamil ;
Bahwa saksi merasa bersalah dan menyesali perbuatan saksi dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa saksi melakukan perbuatan seperti itu tahu karena sering melihat film porno ;
Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut tidak ada janji sesuatu apapun dengan saksi Xxxxxxxxx, tidak janji memberi uang atau akan menikahi ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya:
Bahwa terdakwa dan saksi Eko telah melakukan persetubuhan terhadap saksi Xxxxxxxxx, di gardu listrik pada hari minggu tanggal 29 Mei 2016 pukul 19.00 di Jl desa Suruhan-Sitoyo Ds. Keji, kec. ungaran Barat, Kab. Semarang ;
Bahwa berawal kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekira jam 18.00 Wib. terdakwa main di rumahnya saksi Eko dari pagi sampai sore, lalu jam 10.00 Wib terdakwa pinjam HP milik saksi Eko dan terdakwa minta nomor HP saksi Xxxxxxxxx dari Anjar lalu terdakwa Sms saksi Xxxxxxxxx katanya masih di Penggaron;
Bahwa sorenya sekitar jam 17.00 Wib. terdakwa sms saksi Xxxxxxxxx dan saksi Xxxxxxxxx minta jemput terdakwa di alun-alun Masjid Agung Ungaran, lalu terdakwa dan saksi Eko menjemput saksi Xxxxxxxxx di alun-alun Masjid Agung Ungaran;
Bahwa terdakwa sms saksi Xxxxxxxxx tujuan hanya untuk kenalan, lalu mengajak saksi Xxxxxxxxx melihat Reog di Desa Keji, selanjutnya terdakwa dan saksi Eko menjemput saksi Xxxxxxxxx ke alun-alun Masjid Agung naik sepeda motor Honda warna biru, dan saksi Xxxxxxxxx datang sendirian,setelah ketemu lalu jalan menuju ke tempat Reog di Desa Keji sekitar jam 17.30.Wib. dan ternyata di Desa Keji tidak ada Reog;
Bahwa karena reog tidak ada, kemudian motor dibelokkan di gardu listrik lalu saksi Eko menyuruh agar berhenti di gardu listrik tersebut yang tempatnya seperti hutan sepi dan jauh dari rumah warga ;
Bahwa sewaktu menuju Desa Keji, terdakwa, saksi Eko dan saksi Xxxxxxxxx mengendarai sepeda Motor milik saksi Eko boncengan bertiga, saksi Eko yang mengendarai terdakwa duduk ditengah sedangkan saksi Xxxxxxxxx duduk dibelakang;
Bahwa setelah sampai di gardu listrik berhenti , terdakwa dan saksi Xxxxxxxxx masuk ke dalam gardu, sedangkan saksi Eko diluar sedang telphonan lalu HP saksi Xxxxxxxxx di bawa, lalu terdakwa tidak omong apa-apa langsung terdakwa mencium saksi Xxxxxxxxx lalu saksi Xxxxxxxxx terdakwa setubuhi;
Bahwa cara menyetubuhi, awalnya terdakwa menciumi pipi dan meraba-raba tubuh dan payudara saksi Xxxxxxxxx, lalu celana saksi Xxxxxxxxx dilepas dia yang melepas sendiri lalu terdakwa membuka celana, lalu alat kelamin terdakwa masukkan ke vagina saksi Xxxxxxxxx, dengan cara berdiri berhadapan selama 6 menit, dan waktu itu saksi Xxxxxxxxx diam saja dan tidak meronta ;
Bahwa terdakwa setelah itu keluar air maninya lalu terdakwa keluarkan diluar setelah selesai terdakwa langsung memakai celana dan lalu terdakwa keluar gardu sambil omong dengan saksi Eko “aku uwis” (saya sudah) “nek arep mlebu ko (kalau mau masuk Ko) lalu Eko masuk gardu, dan terdakwa tidak tahu yang dilakukan Eko;
Bahwa terdakwa di dalam gardu bersama saksi Xxxxxxxxx sekitar 10-15 menit ,kemudian Eko keluar gardu lalu terdakwa Tanya “Wis Ko kok wis metu” (sudah Ko sudah keluar) dijawab Eko “Uwis metu sperma”, lalu Annas dan Mulyadi melalui terdakwa suruh untuk bergabung, lalu terdakwa, Eko dan Mulyadi disuruh Annas bertiga membeli rokok, sedangkan Annas dan Xxxxxxxxx ditinggal di gardu listrik ;
Bahwa terdakwa tidak janjian ketemuan dengan Annas dan Mulyadi di gardu listrik, itu kebetulan Annas dan Mulyadi lewat gardu;
Bahwa terdakwa tidak tahu apa yang dilakukan Annas kepada Xxxxxxxxx, kemudian Eko telephon Annas disuruh kembali ke Desa Keji mau ke Desa Keji lalu terdakwa, Annas, Eko, Mulyadi dan Xxxxxxxxx berangkat menuju ke Fountain untuk ngobrol-ngobrol, Setelah itu karena Annas akan ambil londry lalu terdakwa menyuruh Eko mengantar pulang, terdakwa akan kembali ke Fountain tidak boleh Bapak , lalu Eko tak suruh kembali ke Fountain untuk mengantar Xxxxxxxxx pulang ke rumah, lalu terdakwa memberi uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Eko untuk membeli bensin;
Bahwa atas kejadian tersebut, terdakwa merasa bersalah dan menyesal berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi;
Bahwa terdakwa sudah menikah dan sudah punya anak satu perempuan;
Bahwa terdakwa tahu dan melihat HP barang bukti tersebut milik Xxxxxxxxx yang terdakwa bawa;
Bahwa HPnya setelah setengah jam kemudian terdakwa kembalikan kepada Xxxxxxxxx, dekat Desa Keji di sebuah lapangan ada reog tetapi dilapangan sepi tidak ada reog, dan terdakwa sebenarnya berbohong karena sesungguhnya tidak ada reog;
Bahwa saat saksi Annas mampir ke gardu, Eko yang menyambut karena Eko yang kenal, Eko dan Annas dijalan bicara-bicara tapi terdakwa tidak tahu yang dibicarakan, pembicaraan ke Pondok terdakwa tahu, lalu Annas membawa Xxxxxxxxx ;
Bahwa yang memilih tempat adalah ide dari Eko karena yang tahu tempatnya Eko katanya “yo neng nggon sepi” (mari ke tempat yang sepi);
Bahwa Setelah sampai di gardu lalu saksi Eko bilang “kono mlebuo ono uwong opo ora” (Sana masuk ada orangnya tidak);
Bahwa kemudian terdakwa menciumi saksi Xxxxxxxxx, lalu saksi Xxxxxxxxx sendiri yang membuka celananya , terdakwa hanya bilang sama saksi Xxxxxxxxx celananya dibuka lalu saksi Xxxxxxxxx menurut dan saksi Xxxxxxxxx juga membalas dan terangsang;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1(satu) unit hp merk smartfren model: AD688G IMEI: 864005021407154 warna hitam terdapat Macro SD merk V-Gen 4 GB terdapat 2 (dua) buah kartu SIM merk 3 Nomor:89628950001589213115 warna orange dan kartu SIM merk Smartfren Nomor : 89620962411004120048;
1(satu) unit hp merk EVERCROSS type A53C IMEI 1: 357012062752922, IMEI 2 : 357012062752930, warna putih kombinasi hijau terdapat tulisan Stiker CREEB, terdapat 2 (dua) buah kartu SIM merk 3 dengan nomor : 89628990006357045013 warna orange dan kartu SIM Merk Merah Putih nomor 62016000195419392 warna kuning;
1(satu) unit spm Merk Suzuki Shogun/FDI 10 warna biru hitam Nopol: H 2787 TR;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah dan menurut hukum, sehingga karenanya dapat dipergunakan untuk pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan visum et repertum Nomor: 370/1270/VI2016 tanggal 20 Juni 2016 atas nama Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Dewi Pujowati selaku dokter pemeriksa pada RSUD Ungaran, dengan kesimpulan:
Seorang penderita perempuan umur 14 tahun datang di IGD RSUD Ungaran dalam keadaan sadar;
Pada pemeriksaan didapatkan robekan pada selaput dara pada jam 2,3,9,10 nampak cairan warna putih pada liang vagina bagian depan;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, visum et repertum, dan barang bukti, yang mana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut serta telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya:
Bahwa terdakwa pada hari Minggu pada tanggal 29 Mei tahun 2016 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Gardu listrik di Jalan Desa Suruhan Sitoyo Desa Keji Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang telah melakukan persetubuhan dengan anak yaitu Xxxxxxxxx;
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2016 terdakwa mengirimkan sms kepada saksi Xxxxxxxxx yang merupakan teman mantan pacar saksi Xxxxxxxxx (sdr Anjar) dengan maksud mengajak untuk bertemu;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 di Masjid Agung Ungaran saksi Xxxxxxxxx bertemu dengan terdakwa bersama saksi EKO, setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Xxxxxxxxx diajak oleh terdakwa untuk menonton reog di Daerah Keji Ungaran, kemudian terdakwa bersama saksi Xxxxxxxxx dan saksi Eko berboncengan spm kearah keji dimana saksi Eko yang membawa spm tersebut sedangkan terdakwa duduk ditengah dan saksi Xxxxxxxxx dibelakang ;
Bahwa akan tetapi sesampainya di tempat tontonan reog ternyata pertunjukan reog tidak ada, kemudian terdakwa mengajak saksi Xxxxxxxxx untuk masuk kedalam bangunan gardu kemudian terdakwa membujuknya saksi Xxxxxxxxx jika mau melakukan hubungan intim dengan terdakwa ;
Bahwa pada saat didalam gardu, terdakwa mencium bibir saksi Xxxxxxxxx lalu memegang payudara saksi Xxxxxxxxx selanjutnya terdakwa membuka rok saksi Xxxxxxxxx hingga menyingkap keatas lalu terdakwa melepas celana dalam dan membuka resleting celananya hingga mengeluarkan penisnya setelah itu terdakwa memasukkan penisnya kedlam kemaluan saksi Xxxxxxxxx yang sudah tegang dengan posisi berdiri berhadap-hadapan dengan punggung saksi Xxxxxxxxx menempel pada tembok setelah itu penis terdakwa digerakkan maju mundur hingga kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mencabut penisnya kemudian mengocoknya hingga keluar sperma dan dimucratkan ke gardu setelah itu saksi Xxxxxxxxx membetulkan kembali roknya;
Bahwa terdakwa setelah itu keluar air maninya lalu terdakwa keluarkan diluar setelah selesai terdakwa langsung memakai celana dan lalu terdakwa keluar gardu sambil omong dengan saksi Eko “aku uwis” (saya sudah) “nek arep mlebu ko (kalau mau masuk Ko) lalu Eko masuk gardu, dan terdakwa tidak tahu yang dilakukan Eko;
Bahwa terdakwa di dalam gardu bersama saksi Xxxxxxxxx sekitar 10-15 menit ,kemudian Eko keluar gardu lalu terdakwa Tanya “Wis Ko kok wis metu” (sudah Ko sudah keluar) dijawab Eko “Uwis metu sperma”, lalu Annas dan Mulyadi melalui terdakwa suruh untuk bergabung, lalu terdakwa, Eko dan Mulyadi disuruh Annas bertiga membeli rokok, sedangkan Annas dan Xxxxxxxxx ditinggal di gardu listrik ;
Bahwa terdakwa tidak janjian ketemuan dengan Annas dan Mulyadi di gardu listrik, itu kebetulan Annas dan Mulyadi lewat gardu;
Bahwa terdakwa tidak tahu apa yang dilakukan Annas kepada Xxxxxxxxx , kemudian Eko telephon Annas disuruh kembali ke Desa Keji mau ke Desa Keji lalu terdakwa, Annas, Eko, Mulyadi dan Xxxxxxxxx berangkat menuju ke Fountain untuk ngobrol-ngobrol, Setelah itu karena Annas akan ambil londry lalu terdakwa menyuruh Eko mengantar pulang, terdakwa akan kembali ke Fountain tidak boleh Bapak , lalu Eko tak suruh kembali ke Fountain untuk mengantar Xxxxxxxxx pulang ke rumah, lalu terdakwa memberi uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Eko untuk membeli bensin ;
Bahwa atas kejadian tersebut, terdakwa merasa bersalah dan menyesal berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi;
Bahwa terdakwa sudah menikah dan sudah punya anak satu perempuan;
Bahwa terdakwa tahu dan melihat HP barang bukti tersebut milik Xxxxxxxxx yang terdakwa bawa;
Bahwa HPnya setelah setengah jam kemudian terdakwa kembalikan kepada Xxxxxxxxx, dekat Desa Keji di sebuah lapangan ada reog tetapi dilapangan sepi tidak ada reog, dan terdakwa sebenarnya berbohong karena sesungguhnya tidak ada reog;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 370/1270/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Dewi Pujowati, dokter yang memeriksa pada RSUD Ungaran di Ungaran terhadap XXXXXXXXX XXXXXXXXX dengan kesimpulan bahwa:
Seorang penderita perempuan umur 14 tahun datang di IGD RSU Ungaran dalam keadaan sadar.
Pada pemeriksaan didapatkan robekan pada selaput dara pada jam 2,3,9,10 nampak cairan warna putih pada liang vagina bagian depan;
Bahwa saksi Xxxxxxxxxpada saat kejadian persetubuhan tersebut masih berusia 14 tahun dan masih anak-anak, lahir tanggal 13 Juli 2001 dan masih bersekolah SMP;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan, maka cukup dimuat dalam Berita Acara Persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, maka terlebih dahulu harus diteliti apakah fakta-fakta hukum tersebut telah memenuhi seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu :
Kesatu : Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
Kedua : Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
Ketiga : 287 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyusun dakwaannya dalam bentuk alternatif atau pilihan, maka memberi kebebasan kepada Majelis Hakim untuk memilih dan mempertimbangkan seluruh unsur dari dakwaan yang paling relevan dengan fakta-fakta yang terungkap dari persidangan, dengan ketentuan apabila salah satu dakwaan telah terpenuhi dan terbukti, maka terhadap dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan serta dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan dihubungkan dengan surat dakwaan yang berbentuk alternatif atau pilihan, maka Majelis Hakim berpendapat yang paling relevan untuk dipertimbangkan dan dibuktikan dalam perkara a quo adalah dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “ Barang Siapa “,
Unsur “ melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan,atau membujuk anak”,
Unsur “ melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang Siapa adalah siapa saja atau manusia yang menjadi Subyek Hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bernama MUHAMAD RESQI MULYONO Alias GUNDUL Bin BEJO SUYATNO dimana dipersidangan Terdakwa membenarkan identitas dirinya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan, terdakwa sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukannya adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana yang telah dilakukannya. Demikian juga saksi saksi membenarkan bahwa yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa MUHAMAD RESQI MULYONO Alias GUNDUL Bin BEJO SUYATNO.
Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur “ melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan,atau membujuk anak”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti surat serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum bahwa:
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2016 terdakwa mengirimkan sms kepada saksi Xxxxxxxxx yang merupakan teman mantan pacar saksi Xxxxxxxxx (sdr Anjar) dengan maksud mengajak untuk bertemu ;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 di Masjid Agung Ungaran saksi Xxxxxxxxx bertemu dengan terdakwa bersama saksi EKO, setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Xxxxxxxxx diajak oleh terdakwa untuk menonton reog di Daerah Keji Ungaran, kemudian terdakwa bersama saksi Xxxxxxxxx dan saksi Eko berboncengan spm kearah keji dimana saksi Eko yang membawa spm tersebut sedangkan terdakwa duduk ditengah dan saksi Xxxxxxxxx dibelakang akan tetapi sesampainya di tempat tontonan reog ternyata tidak ada;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi Xxxxxxxxx untuk masuk kedalam bangunan gardu kemudian terdakwa membujuknya saksi Xxxxxxxxx jika mau melakukan hubungan intim dengan terdakwa kemudian terdakwa mencium bibir saksi Xxxxxxxxx lalu memegang payudara saksi Xxxxxxxxx selanjutnya terdakwa membuka rok saksi Xxxxxxxxx hingga menyingkap keatas lalu terdakwa melepas celana dalam dan membuka resleting celananya hingga mengeluarkan penisnya setelah itu terdakwa memasukkan penisnya kedalam kemaluan saksi Xxxxxxxxx yang sudah tegang dengan posisi berdiri berhadap-hadapan dengan punggung saksi Xxxxxxxxx menempel pada tembok setelah itu penis terdakwa digerakkan maju mundur hingga kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mencabut penisnya kemudian mengocoknya hingga keluar sperma dan dimuncratkan ke gardu setelah itu saksi Xxxxxxxxx membetulkan kembali roknya;
Bahwa ternyata pertunjukan reog tersebut tidak ada, dan hal tersebut merupakan akal-akalan terdakwa saja yang sebenarnya sudah menginginkan untuk menyetubuhi saksi Xxxxxxxxx, hal ini terbukti saat terdakwa menginginkan untuk bertemu, dan terdakwa sudah tahu cerita saksi Xxxxxxxxx dari Anjar temannya;
Bahwa dari keterangan saksi Xxxxxxxxx diketahui jika saksi Xxxxxxxxx saat kejadian berumur 14 tahun, masih anak-anak yang lahir tanggal 13 Juli 2001 dan masih bersekolah SMP;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 370/1270/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Dewi Pujowati, dokter yang memeriksa pada RSUD Ungaran di Ungaran terhadap XXXXXXXXX XXXXXXXXX dengan kesimpulan bahwa:
Seorang penderita perempuan umur 14 tahun datang di IGD RSU Ungaran dalam keadaan sadar.
Pada Pemeriksaan didapatkan robekan pada selaput dara pada arah jam 2,3,9,10 nampak cairan warna putih pada liang vagina bagian depan.
Menimbang, bahwa umur saksi korban yang masih 14 tahun setidaknya masih dalam fikiran yang labil, yang bisa dipengaruhi oleh terdakwa, dan karena tipu muslihat dan serangkaian kata –kata bohong terdakwa, sehingga membuat saksi Xxxxxxxxx menjadi terpengaruh;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur Unsur “ melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan,atau membujuk anak”,telah terpenuhi
Ad 3. Unsur “ melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada Minggu pada tanggal 29 Mei tahun 2016 sekira pukul 17.30 Wib atau bertempat di Gardu listrik di Jalan Desa Suruhan Sitoyo Desa Keji Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang telah melakukan perbuatan menyetubuhi saksi Xxxxxxxxxmelakukan persetubuhan dengannya ;
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2016 terdakwa mengirimkan sms kepada saksi Xxxxxxxxx yang merupakan teman mantan pacar saksi Xxxxxxxxx (sdr Anjar) dengan maksud mengajak untuk bertemu kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 di Masjid Agung Ungaran ;
Bahwa kemudian saksi Xxxxxxxxx bertemu dengan terdakwa bersama saksi EKO, setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Xxxxxxxxx diajak oleh terdakwa untuk menonton reog di Daerah Keji Ungaran, kemudian terdakwa bersama saksi Xxxxxxxxx dan saksi Eko berboncengan spm kearah keji dimana saksi Eko yang membawa spm tersebut sedangkan terdakwa duduk ditengah dan saksi Xxxxxxxxx dibelakang akan tetapi ternyata pertunjukan reog tersebut tidak ada, dan hal tersebut hanya akal-akaln terdakwa saja;
Bahwa karena pertunjukan reog tidak ada, maka terdakwa mengajak saksi Xxxxxxxxx di Jalan Desa Suruhan Sitoyo Desa Keji Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang untuk masuk kedalam bangunan gardu kemudian terdakwa membujuknya saksi Xxxxxxxxx kemudian terdakwa mencium bibir saksi Xxxxxxxxx lalu memegang payudara saksi Xxxxxxxxx selanjutnya terdakwa membuka rok saksi Xxxxxxxxx hingga menyingkap keatas lalu terdakwa melepas celana dalam dan membuka resleting celananya hingga mengeluarkan penisnya setelah itu terdakwa memasukkan penisnya itu penis terdakwa digerakkan maju mundur hingga kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit kedalam kemaluan saksi Xxxxxxxxx yang sudah tegang dengan posisi berdiri berhadap-hadapan dengan punggung saksi Xxxxxxxxx menempel pada tembok setelah itu terdakwa mencabut penisnya kemudian mengocoknya hingga keluar sperma dan dimuncratkan ke gardu setelah itu saksi Xxxxxxxxx membetulkan kembali roknya;
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 370/1270/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Dewi Pujowati, dokter yang memeriksa pada RSUD Ungaran di Ungaran terhadap XXXXXXXXX XXXXXXXXX dengan kesimpulan bahwa:
Seorang penderita perempuan umur 14 tahun datang di IGD RSU Ungaran dalam keadaan sadar.
Pada Pemeriksaan didapatkan robekan pada selaput dara pada arah jam 2,3,9,10 nampak cairan warna putih pada liang vagina bagian depan.
Menimbang, bahwa Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “ melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”dalam perkara ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut maka diketahui perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum dan oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kualifikasinya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan/ meniadakan pidana pada diri Terdakwa, baik berupa alasan pembenar dari tindakan maupun alasan pemaaf dari kesalahan dan oleh karenanya Terdakwa menurut hukum adalah cakap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP maka Pengadilan haruslah menjatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya dengan memperhatikan seluruh aspek dari perkara ini dan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 81 tentang perlindungan anak juga dimuat hukuman berupa penjatuhan pidana berupa denda, dan kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) Bulan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan sebagai didikan dan binaan kepada Terdakwa untuk sadar akan perbuatannya dan merubah diri serta tingkah lakunya dikemudian hari agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah serta pidana yang dijatuhkan akan lebih dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ditemukan alasan-alasan hukum yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1(satu) unit hp merk smartfren model: AD688G IMEI: 864005021407154 warna hitam terdapat Macro SD merk V-Gen 4 GB terdapat 2 (dua) buah kartu SIM merk 3 Nomor:89628950001589213115 warna orange dan kartu SIM merk Smartfren Nomor : 89620962411004120048, sesuai faktanya bahwa barang bukti tersebut milik saksi saksi Xxxxxxxxxmaka terhadap barang bukti tersebut Dikembalikan kepada saksi XXXXXXXXX XXXXXXXXX Xxxxxxxxx;
1(satu) unit hp merk EVERCROSS type A53C IMEI 1: 357012062752922, IMEI 2 : 357012062752930, warna putih kombinasi hijau terdapat tulisan Stiker CREEB, terdapat 2 (dua) buah kartu SIM merk 3 dengan nomor : 89628990006357045013 warna orange dan kartu SIM Merk Merah Putih nomor 62016000195419392 warna kuning;sesuai faktanya adalah HP yang dipakai terdakwa untuk menghubungi saksi Xxxxxxxxx bertemu di masjid maka terhadap barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan;
1(satu) unit spm Merk Suzuki Shogun/FDI 10 warna biru hitam Nopol: H 2787 TR, sesuai faktanya motor yang dipakai terdakwa saat kejadian dan terhadap motor tersebut kepunyaan saksi Eko Prasetya yang dipinjam terdakwa, jadi terhadap barang bukti tersebut Dikembalikan kepada saksi EKO PRASETYA BIN JARWOTO;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi Saksi Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx;
Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan saksi Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RESQI MULYONO Alias GUNDUL Bin BEJO SUYATNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun 6 (Enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) unit hp merk smartfren model: AD688G IMEI: 864005021407154 warna hitam terdapat Macro SD merk V-Gen 4 GB terdapat 2 (dua) buah kartu SIM merk 3 Nomor:89628950001589213115 warna orange dan kartu SIM merk Smartfren Nomor : 89620962411004120048;
Dikembalikan kepada saksi XXXXXXXXX XXXXXXXXX Xxxxxxxxx
1(satu) unit hp merk EVERCROSS type A53C IMEI 1: 357012062752922, IMEI 2 : 357012062752930, warna putih kombinasi hijau terdapat tulisan Stiker CREEB, terdapat 2 (dua) buah kartu SIM merk 3 dengan nomor : 89628990006357045013 warna orange dan kartu SIM Merk Merah Putih nomor 62016000195419392 warna kuning;
Dirampas untuk dimusnahkan
1(satu) unit spm Merk Suzuki Shogun/FDI 10 warna biru hitam Nopol: H 2787 TR;
Dikembalikan kepada saksi EKO PRASETYA BIN JARWOTO
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Kamis tanggal 10 November 2016 oleh kami TRI RETNANINGSIH, S.H. selaku Hakim Ketua, LUSI EMMY KUSUMAWATI, S.H.,M.H., dan WASIS PRIYANTO, S.H.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 oleh Hakim Ketua tersebut TRI RETNANINGSIH, S.H sebagai Ketua Majelis didampingi SULISTIYANTO RB, S.H. dan WASIS PRIYANTO, S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota, dibantu GUNAWAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ungaran serta dihadiri oleh ERVINA D ANGGRAINI., S.H.,M.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. SULISTIYANTO RB, S.H. TRI RETNANINGSIH, S.H.
2. WASIS PRIYANTO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
GUNAWAN