62/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 62/Pid.Sus/2019/PT SMG
USMAN USENG Bin SURIYA USENG
MENGADILI 1. Menerima permohanan banding dari Penuntut Umum ; 2. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 220/Pid.Sus/2018/PN.Kln atas nama Terdakwa Usman Useng Bin Surya Useng batal demi hukum ; MENGADILI S E N D I R I 1. Menyatakan Terdakwa USMAN USENG Bin SURIYA USENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menggunakan Narkotika Golongan I Untuk Diri Sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastik berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat 0, 28 gram ditimbang beserta pembungkusnya, - 1 (satu) buah potongan kertas warna putih berisi pecahan pipa kaca dan karet pipa warna merah, Dirampas untuk dimusnahkan ; - (satu) buah tas ransel warna hitam ungu merk Karrimor dan - 1 (satu) buah unit SPM merk Honda Supra X warna hitam Silver No Pol AE-3960-BO ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Menetapkan agarTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Untuk Dinas. P U T U S A N
Nomor : 62/Pid.Sus/2019/PT. SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : USMAN USENG Bin SURIYA USENG ;
Tempat lahir : Narathiwat Thailand ;
Umur/Tgl lahir : 24 Tahun/ 04 Juli 1994 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Thailand ;
Tempat Tinggal : Bachok Narathiwat, atau Sekretariat Fakultas
Pertanian UNS Jl. Ir. Sutarmi 36 A Kentingan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Mahasiswa ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 September 2018 ;
Terdakwa ditahan dengan penahanan rumah tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 27 September 2018 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2018 ;
Diperpanjang Penuntut Umum mulai tanggal 17 Oktober 2018 sampai dengan 25 Nopember 2018 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 11 Desember 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 6 Desember 2018 sampai denegan tanggal 4 Januari 2019 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 5 Januari 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2019 ;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mulai sejak tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2019 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mulai sejak tanggal 27 Pebruari sampai dengan tanggal 27 April 2019 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 62/Pid.Sus/2019/PT.SMG tentang penunjukan Majelis Hakim dalam perkara ini ;
Berkas perkara No. 220/Pid.Sus/2018/PN. Kln tanggal 22 Januari 2019 ;
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di mana Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa USMAN USENG Bin SURIYA USENG, pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September tahun 2018 bertempat di jalan Solo-Yogyakarta, Dk. Brajan, Desa Karang Dukuh, Kec. Kebonarum, Kab Klaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 23 September 2018 sekira jam 13.00 Terdakwa tiba dari Thailand dengan pesawat turun di Bandara Adi Sumarmo Boyolali lalu Terdakwa menunggu teman yang akan menjemput di sebelah utara pabrik gula Colomadu, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki mengaku bernama BAGONG (DPO) yang kemudian berkata kepada Terdakwa, “kamu mau nggak“ lalu Terdakwa bertanya, “apa” kemudian BAGONG menunjukkan satu plastik klip berisi serbuk kristal warna putih kemudian Terdakwa bertanya, “apa itu” dan BAGONG menjawab, “sabu”. Bahwa oleh karena Terdakwa sudah mengetahui sabu karena pernah menggunakannya, kemudian Terdakwa menanyakan harganya lalu BAGONG menjawab “limangatus (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa langsung menyetujuinya dan membayar sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada BAGONG, kemudian BAGONG menyerahkan satu plastik klip berisi sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkannya ke dalam saku celana sebelah kanan, dan tidak lama kemudian teman Terdakwa datang menjemput lalu Terdakwa kembali ke kampus UNS, dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa menggunakan sebagian sabu tersebut di tempat wisata Tawangmangu kemudian sisa sabu dalam plastik klip dimasukkan dalam pipet kaca dan dibungkus dengan kertas warna putih lalu dimasukkan ke dalam saku celananya.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira jam 17.00 wib Terdakwa hendak menuju ke Yogyakarta dan sebelum berangkat Terdakwa menyimpan bungkusan kertas warna putih berisi pipet kaca dan sabu ke dalam tas ransel yang dipakainya lalu Terdakwa berangkat ke Yogyakarta mengendarai sepeda motor miliknya Honda Supra X 125 warna hitam silver Nopol. : AE-3960-BO, dan dalam perjalanan setelah melewati Masjid Al Aqsa Klaten Terdakwa berhenti lalu mengeluarkan bungkusan berisi sabu dari dalam tas kemudian digenggam dengan tangan kirinya lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan. Bahwa saat melintas di jalan Solo-Jogjakarta tepatnya di Dk. Brajan Ds. Karangdukuh Kec.
Kebonarum Kab. Klaten tiba-tiba Terdakwa dihentikan oleh beberapa anggota Polres Klaten dan karena takut Terdakwa langsung membuang bungkusan berisi sabu yang digenggamnya tersebut, yang kemudian dicari dan diambil oleh petugas Kepolisian lalu dibuka di hadapan Terdakwa dan setelah dibuka ternyata benar bungkusan tersebut berisi sabu milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Klaten untuk diproses lebih lanjut.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. LAB : 2032/NNF/2018 Tanggal 03 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IBNU SUTARTO, ST., EKO FERY PRASETYO, S.Si., dan ESTI LESTARI, S.Si. yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang Dr. NURSAMRAN SUBANDI, M.Si., bahwa BB-4323/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,066 gram dengan kesimpulan barang bukti BB-4323/2018/NNF berupa serbuk kristal tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,063 gram.
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, Terdakwa tidak sedang menjalani terapi medis dan juga bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa USMAN USENG Bin SURIYA USENG, pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September tahun 2018 bertempat di jalan Solo-Yogyakarta Dk Brajan Ds Karang dukuh Kec
Kebonarum Kab Klaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 23 September 2018 sekira jam 13.00 Terdakwa tiba dari Thailand dengan pesawat turun di Bandara Adi Sumarmo Boyolali lalu Terdakwa menunggu teman yang akan menjemput di sebelah utara pabrik gula Colomadu Kec. Colomadu Kab. Karanganyar, tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki mengaku bernama BAGONG (DPO) yang kemudian berkata kepada Terdakwa, “kamu mau nggak“ lalu Terdakwa bertanya, “apa” kemudian BAGONG menunjukkan satu plastik klip berisi serbuk kristal warna putih kemudian Terdakwa bertanya, “apa itu” dan BAGONG menjawab, “sabu”. Bahwa oleh karena Terdakwa sudah mengetahui sabu karena pernah menggunakannya, kemudian Terdakwa menanyakan harganya lalu BAGONG menjawab “limangatus (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa langsung menyetujuinya dan membayar sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada BAGONG, kemudian BAGONG menyerahkan satu plastik klip berisi sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkannya ke dalam saku celana sebelah kanan, dan tidak lama kemudian teman Terdakwa datang menjemput.
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira jam 13.00 Wib Terdakwa pergi ke tempat wisata Tawangmangu Kab. Karanganyar untuk jalan-jalan dengan membawa satu plasti klip berisi sabu di saku celananya, lalu sekira jam 15.00 Wib Terdakwa mengambil sedotan di pingir jalan untuk digunakan menghisap sabu, kemudianTerdakwa masuk ke salah satu kamar mandi di tempat wisata tersebut lalu di dalam kamar mandi tersebut Terdakwa mengeluarkan sabu dari saku celananya dan membukanya kemudian menuangkan sabu ke dalam alumunium foil (grenjeng) rokok yang dilipat, lalu Terdakwa membakarnya menggunakan korek api dari bawah grenjeng dan setelah keluar asapnya lalu Terdakwa
menghisap asapnya menggunakan sedotan sampai sabu dalam grenjeng habis, setelah itu Terdakwa membakar grenjeng dan sedotan tersebut sedangkan sisa sabu dalam plastik klip tersebut dimasukkan dalam pipet kaca dan dibungkus dengan kertas warna putih lalu dimasukkan ke dalam saku celananya.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira jam 17.00 wib Terdakwa hendak menuju ke Yogyakarta dan sebelum berangkat Terdakwa menyimpan bungkusan kertas warna putih berisi pipet kaca dan sabu ke dalam tas ransel yang dipakainya lalu Terdakwa berangkat ke Yogyakarta mengendarai sepeda motor miliknya Honda Supra X 125 warna hitam silver Nopol. : AE-3960-BO, dan dalam perjalanan setelah melewati Masjid Al Aqsa Klaten Terdakwa berhenti lalu mengeluarkan bungkusan berisi sabu dari dalam tas kemudian digenggam dengan tangan kirinya lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan. Bahwa saat melintas di jalan Solo-Jogjakarta tepatnya di Dk. Brajan Ds. Karangdukuh Kec. Kebonarum Kab. Klaten tiba-tiba Terdakwa dihentikan oleh beberapa anggota Polres Klaten dan karena takut Terdakwa langsung membuang bungkusan berisi sabu yang digenggamnya tersebut, yang kemudian dicari dan diambil oleh petugas Kepolisian lalu dibuka di hadapan Terdakwa dan setelah dibuka ternyata benar bungkusan tersebut berisi sabu milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Klaten untuk diproses lebih lanjut.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. LAB : 2032/NNF/2018 Tanggal 03 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IBNU SUTARTO, ST., EKO FERY PRASETYO, S.Si., dan ESTI LESTARI, S.Si. yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang Dr. NURSAMRAN SUBANDI, M.Si., bahwa BB-4323/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,066 gram dengan kesimpulan barang bukti BB-4323/2018/NNF berupa serbuk kristal tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,063 gram.
Berita Acara Pemeriksaan Narkotika melalui Test Urine tanggal 26 September 2018 yang ditandatangani H. Sriyanta, S.Psi, dan mengetahui dr. Ika Puspitasari, MPH dokter pada Poliklinik Polres Klaten menerangkan bahwa urine dari USMAN USENG Bin SURIYA USENG adalah POSITIVE (+) mengandung Narkotika jenis METHAMPETHAMINE.
Bahwa Terdakwa dalam menggunakan sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, Terdakwa tidak sedang menjalani terapi medis dan juga bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa sebagaimana tercatat dalam berita acara sidang pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2019 Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa USMAN USENG Bin SURIYA USENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU) BAGI DIRI SENDIRI”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) plastic klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram ditimbang beserta pembungkusnya,
1 (satu) buah potongan kertas warna putih berisi pecahan pipa kaca dan karet pipa warna merah,
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah tas ransel warna hitam ungu merk KARRIMOR,
1 (satu) unit SPM merk Honda Supra X warna hitam Silver No Pol AE-3960-BO.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Klaten dalam putusannya Nomor 220/Pid.Sus/2018/PN.Kln tanggal 22 Januari 2019 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa USMAN USENG Bin SURIYA USENGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menggunakan Narkotika Golongan I Untuk Diri Sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat 0, 28 gram ditimbang beserta pembungkusnya,
1 (satu) buah potongan kertas warna putih berisi pecahan pipa kaca dan karet pipa warna merah,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
(satu) buah tas ransel warna hitam ungu merk Karrimor dan
1 (satu) buah unit SPM merk Honda Supra X warna hitam Silver No Pol AE-3960-BO ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menetapkan agarTerdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor.220/Pid.Sus/2018/PN.Kln tanggal 22 Januari 2019 tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding Nomor.220/Akta Pid.Sus/2018/PN.Kln tanggal 28 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Klaten telah memberitahukan kepada Terdakwa atas permohonan banding Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor.220/Pid.Sus/2018/PN.Kln tanggal 22 Januari 2019 sebagaimana Akta Pemberitahuan Permohonan Banding kepada Terdakwa tanggal 28 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 31 Januari 2019 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 1 Pebruari 2019 sebagaimana Akta Penerimaan Memori Banding Nomor.220/Akta.Pid.Sus/2018/PN. Kln tanggal 1 Pebruari 2019 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Klaten telah memberitahukan Memori Banding Penuntut Umum kepada Terdakwa sebagaimana Akta Penyerahan memori banding Nomor.220/Pid.Sus/2018/PN.Kln tanggal 4 Pebruari 2019 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa/Penasehat hukum Terdakwa telah mengajukan kontra banding, sebagaimana Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor.220/Akta.Pid.Sus/2018/PN. Kln tanggal 26 Pebruari 2019 ;
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Terdakwa telah diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 27 Pebruari 2019 sebagaimana Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 220/Pid.Sus/2018/PN.Kln tanggal 27 Pebruari 2019 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Klaten telah memberitahukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara selama 7 hari terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 dengan Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas Nomor 220/Pid.Sus/2018/PN.Kln tanggal 30 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa secara formal permohonan pemeriksaan pada tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka pernyataan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding mempelajari dan memcermati dengan seksama keberatan Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 220/Pid.Sus/2018/PN.Kln tanggal 22 Januari 2019 sebagaimana termuat dalam memori banding, keberatan-keberatan tersebut pada pokonya sebagai berikut :
“Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama mengenai pidana penjara yang dijatuhkan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, oleh karena pidana tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan tidak sebanding dengan keadaan-keadaan yang memberatkan terhadap terdakwa.”
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam kontra memberi bandingnya menyatakan Terdakwa Adiksi Narkoba jenis Sabu-Sabu, yaitu suatu keadaan tidak mampu untuk mengendalikan kehendaknya, dengan kata lain, keadaan tidak normal yang membutuhkan penanganan medis daripada penanganan lain, sehingga Terdakwa memerlukan rehablitasi karena faktanya pemidanaan tidak membuat Terdakwa jera dengan demikian supaya dijatuhkan hukuman yang meringankan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa memori banding dari Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Terdakwa selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini dan untuk mempersingkat putusan harap dianggap bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati berkas perkara, berita acara persidangan dalam perkara ini serta salinan putusan perkara Nomor: 220/Pid. Sus/2018/PN.KLn, dapat dipahami putusan Pengadilan Negeri Klaten sebagaimana tersebut di atas di dalam putusan tidak memuat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, padahal diketahui suatu putusan yang tidak mencantumkan/memuat tuntutan dalam putusan, maka putusan tersebut batal demi hukum artinya putusan tersebut dianggap tidak pernah ada (Pasal 197 ayat 1 huuruf e), dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 220/Pid. Sus/2018/PN.KLn batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 220/Pid. Sus/2018/PN.KLn dinyatakan batal demi hukum, maka Pengadilan Tinggi akan memutus dan mengadili sendiri perkara Nomor: 220/Pid. Sus/2018/PN.KLn atas nama terdakwa Usman Useng Bin Surya Useng dalam tingkat banding, oleh karena itu, untuk alasan-alasan memori banding dan kontra memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa majelis Hakim tingkat banding tidak akan mempertimbangkan secara tersendiri tetapi akan dipertimbangkan bersamaan dengan pertimbangan hukum dan pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
-Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 18.30 wib di Jalan Solo-Jogjakarta Dk. Brajan Desa Karang Dukuh Kec. Kebonarum Kab. Klaten pada saat perjalananan menuju Jogjakarta dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa telah dihentikan oleh anggota Polres Klaten dan saat itu tangan kiri Terdakwa yang menggenggam bungkusan plastik kecil berisi serbuk kristal lalu membuang bungkusan tersebut lalu oleh anggota Polres Klaten diminta mengambilnya Terdakwa menolak, kemudian bingkisan tersebut diambil oleh anggota Polres Klaten dan serbuk kristal tersebut diduga narkotika jenis sabu;
Bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu dari membeli kepada seseorang bernama Bagong seharga Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah) saat Terdakwa dari Bandara Adisumarmo tepatnya di Jalan Adisumarmo Utara Museum Gula Colomadu Kec. Colomadu, Karanganyar pada hari Minggu tanggal 23 September 2018 saat Terdakwa menunggu jemputan teman untuk pulang ke Sekretariat Fakultas Pertanian UNS Surakarta ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa pergi ke Tawangmangu untuk jalan-jalan dan serbuk sabu masih disaku celana Terdakwa lalu sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa mencari sedotan dipinggir jalan lalu Terdakwa menuju kamar mandi dan mengeluarkan bungkusan plastik berisi sabu lalu Terdakwa mengambil sediki sabu dan menaruh dikertas grenjeng rokok lalu Terdakwa lipat dan membakarnya melalui bawah grenjeng rokok dan setelah keluar asap lalu Terdakwa menghisapya dengan sedotan sebanyak 3 kali, kemudian Terdakwa membakar kertas grenjeng rokok tersebut dan sisa sabu Terdakwa masukan pipet kaca lalu dibungkus lagi dengan kertas warna putih lalu Terdakwa kantongi di saku celana ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menggunakan narkotika golongan I jenis sabu ;
Bahwa pada diri Terdakwa telah dilakukan test urine pada tanggal 26 September 2018 dan hasilnya positif mengandung metaphetamina ;
Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) plastik berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat 0, 28 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah potongan kertas warna putih berisi pecahan pipa kaca dan karet pipa warna merah, (satu) buah tas ransel warna hitam ungu merk Karrimor dan 1 (satu) buah unit SPM merk Honda Supra X warna hitam silver No Pol AE-3960-BO ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 18.30 wib di Jalan Solo-Jogjakarta Dk. Brajan Desa Karang Dukuh Kec. Kebonarum Kab. Klaten Terdakwa telah ditangkap anggota Polres Klaten karena memiliki narkotika jenis sabu ;
Bahwa Terdakwa telah membawa 1 (satu) plastik klip dengan berat 0, 28 gram ditimbang beserta pembungkusnya yang Terdakwa genggam ditangan kiri ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu dari membeli kepada seseorang bernama Bagong sehargar Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah) saat Terdakwa dari Bandara Adisumarmo tepatnya di Jalan Adisumarmo Utara Museum Gula Colomadu Kec. Colomadu, Karanganyar pada hari Minggu tanggal 23 September 2018 saat Terdakwa menunggu jemputan teman untuk pulang ke Sekretariat Fakultas Pertanian UNS Surakarta ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi ke Tawangmangu untuk jalan-jalan dan serbuk sabu masih disaku celana Terdakwa lalu sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa mencari sedotan dipinggir jalan lalu Terdakwa menuju kamar mandi dana mengeluarkan bungkusan plastik berisi sabu lalu Terdakwa mengambil sedikit sabu dan menaruh dikertas grenjeng rokok lalu Terdakwa lipat dan membakarnya melalui bawah grenjeng rokok dan setelah keluar asap lalu Terdakwa menghisapya dengan sedotan sebanyak 3 kali, kemudian Terdakwa membakar kertas grenjeng rokok tersebut dan sisa sabu Terdakwa bungkus lagi dengan kertas warna putih lalu Terdakwa kantongi di saku celana ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik dari Pusat Laboraturium Forensik Cabang Semarang No. LAB : 2032/NNF/2018 tanggal 03 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Pemeriksaan IBNU SUTARTO, ST., EKO FERY PRASETYO, S.Si., dan ESTI LESTARI, S.Si., yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Laboraturium Forensik Polri Cabang Semarang Dr. NURSAMRAN SUBANDI, M.Si, bahwa BB-4323/2018/NNF berupa (satu) bungkus plasik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0.066 gram dengan kesimpulan barang bukti BB-4323/2018/NNF berupa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung metaphetamine terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tenang Narkotika dan sisanya berupa serbuk krista 0,063 gram dan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika melalui Test Urine tanggal 26 September 2018 yang ditandatangani oleh H. Sriyanta, S.Psi dan mengetahui dr. Ika Puspitasari, MPH dokter pada Poliklinik Polres Klaten menerangkan bahwa urine dari USMAN USENG Bin SURYA USENG adalah Positive (+) mengandung Narkotika jenis Methampethamine ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menggunakan narkotika golongan I jenis sabu ;
Menimbang, bahwa dalam perkara A quo Terdakwa Usman Useng Bin Surya Useng didakwa dengan dakwaan secara alternative yaitu :
Pertama : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
A t a u
Kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka dakwaan yang akan dipertimbangkan untuk Terdakwa Usman Useng Bin Surya Useng adalah dakwaan yang menurut Majelis Hakim Tinggi yang berkaitan erat dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan kedua yang unsur-unsurnya :
Setiap orang ;
Menyalahgunakan Narkotika golongan I untuk dirinya sendiri ;
Ad.1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa setiap orang menunjuk pada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan setiap orang akan melekat pada unsur delik dengan demikian akan terpenuhi jika semua unsur deliknya telah terpenuhi dan pelakunya dapat dipertanggungawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa Terdakwa yang identitasnya dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa yaitu USMAN USENG Bin SURIYA USENG dan dari keterangan Para Saksi membenarkan Terdakwa yang telah didakwa melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maka dapat dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 Angka (1) yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini ;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan, selanjutnya dalam Ayat (2) ditegaskan Dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan Menteri atau rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 18.30 wib di Jalan Solo-Jogjakarta Dk. Brajan Desa Karang Dukuh Kec. Kebonarum Kab. Klaten pada saat perjalanan menuju Jogjakarta dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa telah dihentikan oleh anggota Polres Klaten dan saat itu tangan kiri Terdakwa yang menggenggam bungkusan plastik kecil berisi serbuk kristal lalu membuang bungkusan tersebut lalu oleh anggota Polres Klaten diminta mengambilnya Terdakwa menolak, kemudian bingkisan tersebut diambil oleh anggota Polres Klaten dan serbuk kristal tersebut diduga narkotika jenis sabu;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu dari membeli kepada seseorang bernama Bagong seharga Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah) saat Terdakwa dari Bandara Adisumarmo tepatnya di Jalan Adisumarmo Utara Museum Gula Colomadu Kec. Colomadu, Karanganyar pada hari Minggu tanggal 23 September 2018 saat Terdakwa menunggu jemputan teman untuk pulang ke Sekretariat Fakultas Pertanian UNS Surakarta dan pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa pergi ke Tawangmangu untuk jalan-jalan dan serbuk sabu masih disaku celana Terdakwa lalu sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa mencari sedotan di pinggir jalan lalu Terdakwa menuju kamar mandi dan mengeluarkan bungkusan plastik berisi sabu lalu Terdakwa mengambil sedikit sabu dan menaruh dikertas grenjeng rokok lalu Terdakwa lipat dan membakarnya melalui bawah grenjeng rokok dan setelah keluar asap lalu Terdakwa menghisapnya dengan sedotan sebanyak 3 kali, kemudian Terdakwa membakar kertas grenjeng rokok tersebut dan sisa sabu Terdakwa masukan pipet kaca lalu dibungkus lagi dengan kertas warna putih lalu Terdakwa kantongi di saku celana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik dari Pusat Laboraturium Forensik Cabang Semarang No. LAB : 2032/NNF/2018 tanggal 03 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Pemeriksaan IBNU SUTARTO, ST., EKO FERY PRASETYO, S.Si., dan ESTI LESTARI, S.Si., yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Laboraturium Forensik Polri Cabang Semarang Dr. NURSAMRAN SUBANDI, M.Si, bahwa BB-4323/2018/NNF berupa (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0.066 gram dengan kesimpulan barang bukti BB-4323/2018/NNF berupa serbuk kristal tersebut di atas adalah mengandung metamphetamine terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tenang Narkotika dan sisanya berupa serbuk krista 0,063 gram dan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika melalui Test Urine tanggal 26 September 2018 yang ditandatangani oleh H. Sriyanta, S.Psi dan mengetahui dr. Ika Puspitasari, MPH dokter pada Poliklinik Polres Klaten menerangkan bahwa urine dari USMAN USENG Bin SURYA USENG adalah Positive (+) mengandung Narkotika jenis Methampethamine ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menggunakan narkotika golongan I jenis sabu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka Majelis berpendapat terhadap unsur Kedua Menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan maka kepada Terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan mampu bertanggung jawab, maka harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permohonan rehabilitasi medis terhadap Terdakwa dengan alasan karena sesuai amanat UURI No. 35 Tahun 2009 bahwa pengguna narkoba harus direhabilitasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalagunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial disebutkan bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagaimana disebutkan didalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut secara komulatif, dikaitkan dengan Peraturan Bersama Ketua MARI, Menkumham, Menteri Kesehatan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI dan Kepala BNN RI pada Pasal 3 disebutkan “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa yang telah dilengkapi dengan surat hasil assesment dari tim assesment terpadu, dapat ditempatkan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau sosial sesuai dengan kewenangan institusi masing-masing” ;
Menimbang, bahwa sampai dengan persidangan terhadap diri Terdakwa tidak pernah dilakukan assesment dan selama proses persidangan Terdakwa tidak menunjukkan gejala kecanduan terhadap narkotika, maka Majelis Hakim memandang terhadap permohonan Rehabilitasi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa tidak semata-mata ditujukan agar memberikan efek jera kepada Terdakwa namun sekaligus bertujuan untuk pencegahan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama, disamping itu pula agar Terdakwa menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah salah dan melanggar suatu peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan maka terhadap penangkapan dan masa penahanan Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan maka beralasan agar memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil terhadap Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah Indonesia dimana Terdakwa sebagai warga negara asing yang sedang tugas belajar di Indonesia ;
Perbuatan Terdakwa sebagai mahasiswa memberi contoh yang tidak benar dan mengancam masa depan generasi muda
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti :
1 (satu) plastik berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat 0, 28 gram ditimbang beserta pembungkusnya,
1 (satu) buah potongan kertas warna putih berisi pecahan pipa kaca dan karet pipa warna merah,
Beralasan dirampas untuk dimusnahkan ;
(satu) buah tas ransel warna hitam ungu merk Karrimor dan
1 (satu) buah unit SPM merk Honda Supra X warna hitam Silver No Pol AE-3960-BO ;
Beralasan dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohanan banding dari Penuntut Umum ;
Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 220/Pid.Sus/2018/PN.Kln atas nama Terdakwa Usman Useng Bin Surya Useng batal demi hukum ;
M E N G A D I L I S E N D I R I
Menyatakan Terdakwa USMAN USENG Bin SURIYA USENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menggunakan Narkotika Golongan I Untuk Diri Sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat 0, 28 gram ditimbang beserta pembungkusnya,
1 (satu) buah potongan kertas warna putih berisi pecahan pipa kaca dan karet pipa warna merah,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
(satu) buah tas ransel warna hitam ungu merk Karrimor dan
1 (satu) buah unit SPM merk Honda Supra X warna hitam Silver No Pol AE-3960-BO ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menetapkan agarTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Senen tanggal 18 Maret 2019, oleh kami Santun Simamora, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, H.Sutjahyo Padmo Wasono, SH.MH. dan Saparudin Hasibuan, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senen tanggal 25 Maret 2018 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi hakim-hakim anggota dengan dibantu oleh Eko Agus Prasetyo, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, dan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa atau Terdakwa tersebut ;
Hakim Anggota, Ttd.Ttd. H.Sutjahyo Padmo Wasono,SH.,MH. Ttd. H. Saparudin Hasibuan, SH.,MH. | Hakim Ketua, Ttd. Santun Simamora, SH., MH Panitera Pengganti, Ttd. Eko Agus Prasetyo,SH. |