-85/Pid.Sus/2011/PN. Bik
Putusan PN BIAK Nomor -85/Pid.Sus/2011/PN. Bik
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-JHON KAISEPO.
-HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 85/Pid.Sus/2011/PN. Bik
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JHON KAISEPO.
Tempat lahir : Biak.
Umur/tanggal lahir : 27 tahun / 05 Juni 1984.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Adainasnosen Yafdas Atas Kabupaten Biak Numfor.
A g a m a : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : SD (tidak tamat).
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tertanggal 08 September 2011 Nomor : SP.Han/02/IX/2011/Lantas, sejak Tanggal 08 September 2011 sampai dengan Tanggal 27 September 2011;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak, tertanggal 21 September 2011 Nomor : B-19/T.1.11/Epp.1/09/2011 sejak tanggal 28 Septermber 2011 sampai dengan Tanggal 06 November 2011;
Penuntut Umum tertanggal 28 Oktober 2011 Nomor PRINT- 262/T.1.11/Ep.2/10/2011. sejak tanggal 28 Oktober 2011 sampai dengan 16 November 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Biak, tertanggal 31 Oktober 2011 Nomor : 171/Pen.Pid/2011/PN.Bik sejak tanggal 31 Oktober 2011 sampai dengan Tanggal 29 November 2011;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca surat-surat berupa:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Biak tertanggal 31 Oktober 2011 Nomor : 85/Pen.Pid./2011/PN.Bik. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 31 Oktober 2011 Nomor : 85/Pen.Pid/2011/PN.Bik. tentang penetapan hari siding pertama Hari Senin Tanggal 07 November 2011;
Pelimpahan berkas perkara Nomor : B-88/T.1.11/Ep.2/10/2011 tertanggal 31 Oktober 2011 dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Biak, berikut surat dakwaan tertanggal 31 Oktober 2011 No. Reg. Perk : PDM-26/Biak/10/2011 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa JHON KAISEPO;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERKARA : PDM-26/BIAK/10/2011 yang dibacakan dimuka persidangan pada tanggal 22 November 2011 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa JHON KAISEPO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA DALAM MENGEMUDI KENDARAAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” yaitu korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM dan korban PAULUS SADA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JHON KAISEPO dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (Satu) unit SPM Jupiter MX warna merah hitam No.Pol DS 2297CG.
1 (satu) lembar SIM C an. RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM Dikembalikan Kepada keluarga korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM .
1 (Satu) Unit SPM Suzuki Shogun warna biru No.Pol DS 4749 CB.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. ENI HANDASWATI.
1 (Satu) Unit Mobil Kijang Hilux warna biru No.Pol DS 7137 C.
1 (satu) lembar STNK Asli Mobil DS 7137 C an. TRI MARNI HANDAYANI.
Dikembalikan kepada Sdri. TRI MARNI HANDAYANI.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim;
Menimbang bahwa atas Pembelaan dan permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum secara lisan menyampaikan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan Surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDM- 26/Biak/10/2011 tanggal 31 Oktober 2011 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa JHON KAISEPO pada hari Rabu tanggal 07 September 2011 sekitar pukul 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2011 bertempat di jalan Sisingamangaraja depan Kantor Paskhas TNI-AU Kabupaten Biak Numfor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak, karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga membuat orang lain meninggal dunia yaitu korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM dan korban PAULUS SADA, yang kejadiannya sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa JHON KAISEPO yang sedang mengendarai Mobil Kijang Hilux/ Taksi Mildash Warna Biru Nomor Polisi DS 7137 C, dengan membawa 12 (dua belas) orang penumpang bergerak dari arah terminal pasar inpres menuju ke Samber Waroi atau dari arah timur ke barat dengan kecepatan 50 Km/Jam pada posisi porseneling 4 (empat) dengan kondisi jalan lurus beraspal dan arus lalu lintas sepi, kemudian saat melintasi jalan Sisingamangaraja atau tepatnya didepan Kantor baru Paskhas TNI-AU Biak, terdakwa melihat 2 (dua) buah sepeda motor beriringan dengan kecepatan tinggi yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah dan sepeda motor Shogun warna biru yang bergerak dari arah berlawanan yaitu dari arah Kampung Baru menuju Ke Kota atau dari arah barat ke timur;
Selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah yang dikendarai oleh korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM yang membonceng korban PAULUS SADA melambung atau mendahului sepeda Motor Shogun warna biru dan tiba-tiba sepeda motor Yamaha Jupiter MX tersebut menyenggol Sepeda motor Shogun warna biru sehingga sepeda motor Jupiter MX warna hitam masuk ke jalur terdakwa, kemudian terdakwa berusaha menghindar kearah kanan atau tepatnya ketengah jalan akan tetapi pada saat bersamaan Sepeda Motor Jupiter MX juga kearah yang sama, namun karena jarak antara mobil yang terdakwa kendarai dengan sepeda motor korban sudah dekat dan terdakwa juga dalam mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi sehingga terdakwa tidak bisa menghindar lagi dan terjadilah benturan/tabrakan ditengah-tengah jalan aspal dengan posisi;
Sepeda Motor Jupiter MX mengalami benturan pada bagian roda depan sedangkan mobil yang terdakwa kendarai mengalami benturan pada bagian bemper atau ban depan sebelah kanan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX yaitu korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM yang membonceng korban PAULUS SADA terlempar dan terjatuh di aspal jalan;
Bahwa terdakwa dalam mengendarai mobil tersebut seharusnya berhati-hati ketika hendak mengendarai kendaraanya, dengan kata lain terdakwa seharusnya mengetahui kecepatan maksimum bagi kendaraan yang melintas dijalur jalan dalam kota adalah 40 Km/Jam akan tetapi terdakwa dalam mengendarai mobilnya menggunakan kecepatan 50 Km/Jam dan pada saat sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa sudah melihat dari arah yang berlawanan yaitu pada jarak 15 meter terdakwa telah melihat sepeda motor Jupiter MX menyenggol sepeda motor shogun dan masuk kejalur terdakwa, seharusnya pada saat itu terdakwa mengurangi kecepatannya dan menghentikan kendaraannya ditepi jalan sebelah kiri;
Akibat kejadian tersebut, korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM dan korban PAULUS SADA meninggal dunia, sesuai dengan Visum et Repertum Rumah sakit Umum Biak Nomor : 04 / VER / IX / 2011 tanggal 20 September 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter SAINUR MURALIE SIDIK selaku Dokter pada Rumah Sakit TNI-AL Daerah Biak dengan Kesimpulan :
Korban datang ke UGD Rumkital Dr. R. Gandhi A.T. dalam keadaan sudah meninggal dunia, kematian korban disebabkan oleh cidera kepala berat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi masing-masing yaitu :
Saksi YUSAK METUSALACH SADA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui diperiksa dipersidangan karena adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM dan PAULUS SADA meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2011 sekitar pukul 19.30 Wit bertempat diatas jalan Sisingamangaraja tepatnya dekat Pos Jaga Paskhas TNI-AU Biak Kab. Biak Numfor ;
Bahwa jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah sebuah Mobil Taksi Mildash warna biru yang dikemudikan oleh terdakwa JHON KAISEPO dengan sebuah sepeda motor Jupiter MX ;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi berada diatas mobil taksi Mildash warna biru tersebut dan kemudian mendengar suara benturan keras ;
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu malam atau petang hari, cerah kondisi jalan lurus beraspal serta arus lalu lintas sepi ;
Bahwa Mobil Taksi Mildash warna biru yang dikemudikan oleh terdakwa Jhon Kaisepo bergerak dari terminal pasar Inpres menuju ke Damper atau dari arah Timur ke Barat dengan menggunakan kecepatan tinggi sedangkan sepeda motor Jupiter MX bergerak dari arah yang berlawanan ;
Bahwa pada saat melintasi jalan Sisingamangaraja tepatnya dekat Pos Jaga Paskhas TNI-AU terjadi benturan / tabrakan ditengah-tengah jalan aspal ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat mobil yang ditumpangi terbentur pada bagian bemper depan dan lampu depan sebelah kanan dan sepeda motor tersebut mengalami benturan pada bagian depan ;
Bahwa kendaraan Mobil Taksi Mildash posisi akhir berada ditengah-tengah jalan aspal dengan posisi ban depan menghadap ke barat ;
Bahwa pada saat sebelum kecelakaan saksi tidak mendengar pengemudi mobil taksi tersebut membunyikan klakson atau isyarat lainnya ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena supir taksi Mildash tersebut tidak berhati-hati dan dalam mengemudikan mobilnya menggunakan kecepatan tinggi (kencang) ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Jupiter MX yaitu korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM dan PAULUS SADA meninggal dunia ;
Majelis Hakim dipersidangan telah memperlihatkan barang bukti berupa sebuah Mobil Taksi Hilux Mildash warna biru No.Pol DS 7137 C, 1 (satu) sepeda motor Jupiter MX warna merah hitam No.Pol. DS 2297 CG dan 1 (satu) unit SPM Suzuki Shogun warna biru No.Pol. DS 4749 CB kepada saksi dan saksi membenarkannya ;
Atas keterangan saksi korban tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi YONET PRAYOGI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui diperiksa dipersidangan karena adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM dan PAULUS SADA meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2011 sekitar pukul 19.30 Wit bertempat diatas jalan Sisingamangaraja tepatnya dekat Pos Jaga Paskhas TNI-AU Biak Kab. Biak Numfor ;
Bahwa jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah sebuah Mobil Taksi Mildash warna biru yang dikemudikan oleh terdakwa Jhon Kaisepo dengan sebuah sepeda motor Jupiter MX ;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan saksi sedang berada di Pos Jaga/Piket di Paskhas TNI-AU dan tiba-tiba saksi mendengar suara benturan yang keras sehingga saksi keluar menengok asal suara tersebut dan saksi melihat telah terjadi kecelakaan ;
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu malam atau petang hari, cerah kondisi jalan lurus beraspal serta arus lalu lintas sepi ;
Bahwa pada saat saksi tiba di tempat kejadian saksi melihat ada 3 unit kendaraan yaitu 2 sepeda motor dan 1 mobil yang berada ditengah jalan yaitu sebuah mobil kijang warna biru dan 4 orang yang tergeletak dijalan ;
Bahwa selanjutnya saksi ikut membantu menolong korban yang tergeletak dan dinaikan diatas sebuah mobil pick up dan kemudian dibawa kerumah sakit ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat mobil yang ditumpangi terbentur pada bagian bemper depan dan lampu depan sebelah kanan dan sepeda motor tersebut mengalami benturan pada bagian depan ;
Bahwa Mobil Taksi Mildash warna biru bergerak dari arah timur kebarat sedangkan sepeda motor Jupiter MX bergerak dari arah berlawanan yaitu barat ketimur ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Jupiter MX yaitu korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM dan PAULUS SADA meninggal dunia dan 1 (satu) orang lagi yang mengendarai SPM Shogun warna biru meninggal dunia;
Majelis Hakim dipersidangan telah memperlihatkan barang bukti berupa sebuah Mobil Taksi Hilux Mildash warna biru No.Pol DS 7137 C, 1 (satu) sepeda motor Jupiter MX warna merah hitam No.Pol. DS 2297 CG dan 1 (satu) unit SPM Suzuki Shogun warna biru No.Pol. DS 4749 CB kepada saksi dan saksi membenarkannya ;
Atas keterangan saksi korban tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi FREDY WIJAYAPUTRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pengendara SPM Shogun warna biru ;
Bahwa saksi mengetahui diperiksa dipersidangan karena adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM dan PAULUS SADA meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2011 sekitar pukul 19.30 Wit bertempat diatas jalan Sisingamangaraja tepatnya dekat Pos Jaga Paskhas TNI-AU Biak Kab. Biak Numfor ;
Bahwa jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah sebuah Mobil Taksi Mildash warna biru dengan sebuah sepeda motor Jupiter MX ;
Bahwa pada saat itu saksi sedang mengendarai SPM Shogun warna biru dengan membonceng temanya yaitu Sdri. SOLEHA ;
Bahwa saat itu saksi bergerak dari arah kampung baru menuju ke kota atau dari Barat ke Timur kemudian pada saat didekat Kantor baru Paskhas tiba-tiba sebuah Sepeda Motor Jupter MX mendahului saksi dan menyenggol stang sebelah kanan yang saksi kendarai ;
Bahwa kemudian saksi hilang kendali dan saksi bersama temannya terjatuh diruas jalan sebelah kiri dan mengalami benturan keras diaspal jalan dan tidak sadarkan diri ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut teman saksi yang saksi bonceng meninggal dunia ;
Bahwa saksi juga mendengar informasi bahwa sepeda motor yang menyenggol saksi terlibat kecelakaan lagi dengan sebuah mobil taxsi yang mengakibatkan pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia ;
Majelis Hakim dipersidangan telah memperlihatkan barang bukti berupa sebuah Mobil Taksi Hilux Mildash warna biru No.Pol DS 7137 C, 1 (satu) sepeda motor Jupiter MX warna merah hitam No.Pol. DS 2297 CG dan 1 (satu) unit SPM Suzuki Shogun warna biru No.Pol. DS 4749 CB kepada saksi dan saksi membenarkannya ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi ANDRIS WAKUM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah orang tua dari korban Richie Andriano Habel Wakum ;
Bahwa saksi mengetahui diperiksa dipersidangan karena adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM dan PAULUS SADA meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2011 sekitar pukul 19.30 Wit bertempat diatas jalan Sisingamangaraja tepatnya dekat Pos Jaga Paskhas TNI-AU Biak Kab. Biak Numfor ;
Bahwa jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah sebuah Mobil Taksi Mildash warna biru yang dikemudikan oleh terdakwa Jhon Kaisepo dengan sebuah sepeda motor Jupiter MX ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan saksi sedang berada dirumah dan kemudian datang seorang Pegawai RS Angkatan Laut dengan membawa KTP anak saksi Yaitu Richie dan mengatakan bahwa anak saksi sedang berada di RS Angkatan laut karena terlibat kecelakaan ;
Bahwa setelah mendengar berita tersebut saksi langsung bergegas menuju ke RS Angkatan laut ;
Bahwa pada saat tiba di RS Angkatan Laut, anak saksi baru menghembuskan nafas terakhir dengan kondisi luka sobek pada perut sebelah kanan sampai ke punggung dan tulang pangkal paha patah ;
Bahwa saksi mendengar kabar bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia ;
Bahwa Korban Richie Andriano Habel Wakum dan korban Paulus Sada dimakamkan di Pemakaman Umum Waupnor Rige II Biak ;
Bahwa benar sampai saat ini dari pihak tersangka tidak ada memberikan bantuan apapun untuk pihak korban ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi PAULUS MANGARA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui diperiksa dipersidangan karena adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM dan PAULUS SADA meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2011 sekitar pukul 19.30 Wit bertempat diatas jalan Sisingamangaraja tepatnya dekat Pos Jaga Paskhas TNI-AU Biak Kab. Biak Numfor ;
Bahwa jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah sebuah Mobil Taksi Mildash warna biru yang dikemudikan oleh terdakwa JHON KAISEPO dengan sebuah sepeda motor Jupiter MX ;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi berada diatas mobil taksi Mildash warna biru tersebut dan kemudian mendengar suara benturan keras ;
Bahwa benar keadaan cuaca pada saat itu malam atau petang hari, cerah kondisi jalan lurus beraspal serta arus lalu lintas sepi ;
Bahwa benar Mobil Taksi Mildash warna biru yang dikemudikan oleh terdakwa Jhon Kaisepo bergerak dari terminal pasar Inpres menuju ke Damper atau dari arah Timur ke Barat dengan menggunakan kecepatan tinggi sedangkan sepeda motor Jupiter MX bergerak dari arah yang berlawanan ;
Bahwa pada saat melintasi jalan Sisingamangaraja tepatnya dekat Pos Jaga Paskhas TNI-AU terjadi benturan / tabrakan ditengah-tengah jalan aspal ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat mobil yang ditumpangi terbentur pada bagian bemper depan dan lampu depan sebelah kanan dan sepeda motor tersebut mengalami benturan pada bagian depan ;
Bahwa kendaraan Mobil Taksi Mildash posisi akhir berada ditengah-tengah jalan aspal dengan posisi ban depan menghadap ke barat ;
Bahwa pada saat sebelum kecelakaan saksi tidak mendengar pengemudi mobil taksi tersebut membunyikan klakson atau isyarat lainnya ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena supir taksi Mildash tersebut tidak berhati-hati dan dalam mengemudikan mobilnya menggunakan kecepatan tinggi (kencang) ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Jupiter MX yaitu korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM dan PAULUS SADA meninggal dunia ;
Majelis Hakim dipersidangan telah memperlihatkan barang bukti berupa sebuah Mobil Taksi Hilux Mildash warna biru No.Pol DS 7137 C, 1 (satu) sepeda motor Jupiter MX warna merah hitam No.Pol. DS 2297 CG dan 1 (satu) unit SPM Suzuki Shogun warna biru No.Pol. DS 4749 CB kepada saksi dan saksi membenarkannya ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa JHON KAISEPO yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pengemudi (supir) mobil taksi Hilix Mildash warna biru ;
Bahwa terdakwa mengetahui diperiksa dipersidangan karena adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM dan PAULUS SADA meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2011 sekitar pukul 19.30 Wit bertempat diatas jalan Sisingamangaraja tepatnya dekat Pos Jaga Paskhas TNI-AU Biak Kab. Biak Numfor ;
Bahwa jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah sebuah Mobil Taksi Mildash warna biru No.Pol. DS 7137 C yang dikemudikan oleh terdakwa Jhon Kaisepo dengan sebuah sepeda motor Jupiter MX ;
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu malam atau petang hari, cerah kondisi jalan lurus beraspal serta arus lalu lintas sepi ;
Bahwa awalnya terdakwa JHON KAISEPO yang sedang mengendarai Mobil Kijang Hilux/ Taksi Mildash Warna Biru Nomor Polisi DS 7137 C, dengan membawa 12 (dua belas) orang penumpang bergerak dari arah terminal pasar inpres menuju ke Samber Waroi atau dari arah timur ke barat ;
Bahwa terdakwa mengendarai mobilnya dengan kecepatan 50 Km/Jam pada posisi porseneling 4 (empat) ;
Bahwa pada saat melintasi jalan Sisingamangaraja atau tepatnya didepan Kantor baru Paskhas TNI-AU Biak, terdakwa melihat 2 (dua) buah sepeda motor beriringan dengan kecepatan tinggi yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah dan sepeda motor Shogun warna biru yang bergerak dari arah berlawanan yaitu dari arah Kampung Baru menuju Ke Kota atau dari arah barat ke timur ;
Bahwa selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah melambung atau mendahului sepeda Motor Shogun warna biru dan tiba-tiba sepeda motor Yamaha Jupiter MX tersebut menyenggol Sepeda motor Shogun warna biru sehingga sepeda motor Jupiter MX warna hitam masuk ke jalur terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwa berusaha menghindar kearah kanan atau tepatnya ketengah jalan akan tetapi pada saat bersamaan Sepeda Motor Jupiter MX juga kearah yang sama, namun karena jarak antara mobil yang terdakwa kendarai dengan sepeda motor korban sudah dekat dan terdakwa juga dalam mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi sehingga terdakwa tidak bisa menghindar lagi dan terjadilah benturan/tabrakan ditengah-tengah jalan aspal ;
Bahwa posisi Sepeda Motor Jupiter MX mengalami benturan pada bagian roda depan sedangkan mobil yang terdakwa kendarai mengalami benturan pada bagian bemper atau ban depan sebelah kanan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX yaitu korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM yang membonceng korban PAULUS SADA terlempar dan terjatuh di aspal jalan dan meninggal dunia ;
Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa sudah melihat dari arah yang berlawanan yaitu pada jarak 15 meter terdakwa telah melihat sepeda motor Jupiter MX menyenggol sepeda motor shogun dan masuk kejalur terdakwa, dan pada saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatannya dan menghentikan kendaraannya ditepi jalan sebelah kiri.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan terdakwa tidak berhati-hati dan tidak membunyikan klakson ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX yaitu korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM yang membonceng korban PAULUS SADA terlempar dan terjatuh di aspal jalan dan meninggal dunia
Majelis Hakim dipersidangan telah memperlihatkan barang bukti berupa sebuah Mobil Taksi Hilux Mildash warna biru No.Pol DS 7137 C, 1 (satu) sepeda motor Jupiter MX warna merah hitam No.Pol. DS 2297 CG dan 1 (satu) unit SPM Suzuki Shogun warna biru No.Pol. DS 4749 CB kepada terdakwa dan terdakwa membenarkannya ;
Majelis Hakim dipersidangan telah membacakan Visum et Repertum Nomor : 04 / VER / IX / 2011 tanggal 20 September 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter SAINUR MURALIE SIDIK selaku Dokter pada Rumah Sakit TNI-AL Daerah Biak kepada terdakwa dan terdakwa membenarkannya;
Bahwa terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya;
Menimbang bahwa di Persidangan telah pula diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter MX warna merah hitam No.Pol. DS 2297 CG, 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Shogun warna biru No.Pol DS 4749 CB, 1 (satu) unit Mobil Kijang Hilux warna biru No.Pol. DS 7137 C, 1 (satu) lembar SIM C an. Richie Andriano Habel Wakum, 1 (satu) lembar STNK Asli Mobil DS 7137 C an. Tri Marni Handayani;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pengemudi (supir) mobil taksi Hilix Mildash warna biru ;
Bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan karena adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM dan PAULUS SADA meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2011 sekitar pukul 19.30 Wit bertempat diatas jalan Sisingamangaraja tepatnya dekat Pos Jaga Paskhas TNI-AU Biak Kab. Biak Numfor ;
Bahwa jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah sebuah Mobil Taksi Mildash warna biru No.Pol. DS 7137 C yang dikemudikan oleh terdakwa Jhon Kaisepo dengan sebuah sepeda motor Jupiter MX ;
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu malam atau petang hari, cerah kondisi jalan lurus beraspal serta arus lalu lintas sepi ;
Bahwa awalnya terdakwa JHON KAISEPO yang sedang mengendarai Mobil Kijang Hilux/ Taksi Mildash Warna Biru Nomor Polisi DS 7137 C, dengan membawa 12 (dua belas) orang penumpang bergerak dari arah terminal pasar inpres menuju ke Samber Waroi atau dari arah timur ke barat ;
Bahwa terdakwa mengendarai mobilnya dengan kecepatan 50 Km/Jam pada posisi porseneling 4 (empat) ;
Bahwa pada saat melintasi jalan Sisingamangaraja atau tepatnya didepan Kantor baru Paskhas TNI-AU Biak, terdakwa melihat 2 (dua) buah sepeda motor beriringan dengan kecepatan tinggi yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah dan sepeda motor Shogun warna biru yang bergerak dari arah berlawanan yaitu dari arah Kampung Baru menuju Ke Kota atau dari arah barat ke timur ;
Bahwa selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah melambung atau mendahului sepeda Motor Shogun warna biru dan tiba-tiba sepeda motor Yamaha Jupiter MX tersebut menyenggol Sepeda motor Shogun warna biru sehingga sepeda motor Jupiter MX warna hitam masuk ke jalur terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwa berusaha menghindar kearah kanan atau tepatnya ketengah jalan akan tetapi pada saat bersamaan Sepeda Motor Jupiter MX juga kearah yang sama, namun karena jarak antara mobil yang terdakwa kendarai dengan sepeda motor korban sudah dekat dan terdakwa juga dalam mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi sehingga terdakwa tidak bisa menghindar lagi dan terjadilah benturan/tabrakan ditengah-tengah jalan aspal ;
Bahwa posisi Sepeda Motor Jupiter MX mengalami benturan pada bagian roda depan sedangkan mobil yang terdakwa kendarai mengalami benturan pada bagian bemper atau ban depan sebelah kanan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX yaitu korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM yang membonceng korban PAULUS SADA terlempar dan terjatuh di aspal jalan dan meninggal dunia ;
Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa sudah melihat dari arah yang berlawanan yaitu pada jarak 15 meter terdakwa telah melihat sepeda motor Jupiter MX menyenggol sepeda motor shogun dan masuk kejalur terdakwa, dan pada saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatannya dan menghentikan kendaraannya ditepi jalan sebelah kiri.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan terdakwa tidak berhati-hati dan tidak membunyikan klakson ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX yaitu korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM yang membonceng korban PAULUS SADA terlempar dan terjatuh di aspal jalan dan meninggal dunia
Majelis Hakim dipersidangan telah memperlihatkan barang bukti berupa sebuah Mobil Taksi Hilux Mildash warna biru No.Pol DS 7137 C, 1 (satu) sepeda motor Jupiter MX warna merah hitam No.Pol. DS 2297 CG dan 1 (satu) unit SPM Suzuki Shogun warna biru No.Pol. DS 4749 CB kepada terdakwa dan terdakwa membenarkannya ;
Majelis Hakim dipersidangan telah membacakan Visum et Repertum Nomor : 04 / VER / IX / 2011 tanggal 20 September 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter SAINUR MURALIE SIDIK selaku Dokter pada Rumah Sakit TNI-AL Daerah Biak kepada terdakwa dan terdakwa membenarkannya;
Bahwa sampai saat ini terdakwa belum melakukan ganti rugi adat kepada keluarga korban;
Menimbang bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan tersalin ulang dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat dakwaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal yaitu : pasal 310 ayat (4) Undang-undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara tunggal maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa adapun unsur-unsur dari pasal 310 ayat (4) Undang-undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan Sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalulintas;
Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa oleh karena dalam Undang-undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan tidak menjelaskan pengertian unsur “Setiap Orang“ Majelis Hakim dapat mengambil pengertian unsur setiap orang dari undang-undang lain yang memberikan pengertian unsur setiap orang menurut ketentuan pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan termasuk Korporasi;
Dari penegasan pasal tersebut unsur setiap orang sama halnya dengan unsur Barang siapa sebagaimana dimaksud dalam KUHP, yang berarti menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Terdakwa JHON KAISEPO, dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur pertama dari dakwaan tersebut diatas telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalulintas;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur “ karena Kelalaiannya “ pada dasarnya ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kekurang waspadaan atau kekhilafan atau sekiranya pelaku hati-hati, waspada, peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya;
Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan baik dari keterangan para saksi maupun pengakuan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terjadi kecelakaan tersebut pada hari Rabu tanggal 07 September 2011 sekitar pukul 19.30 Wit bertempat diatas jalan Sisingamangaraja tepatnya dekat Pos Jaga Paskhas TNI-AU Biak Kab. Biak Numfor ;
Bahwa jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah sebuah Mobil Taksi Mildash warna biru No.Pol. DS 7137 C yang dikemudikan oleh terdakwa Jhon Kaisepo dengan sebuah sepeda motor Jupiter MX ;
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu malam atau petang hari, cerah kondisi jalan lurus beraspal serta arus lalu lintas sepi ;
Bahwa awalnya terdakwa JHON KAISEPO yang sedang mengendarai Mobil Kijang Hilux/ Taksi Mildash Warna Biru Nomor Polisi DS 7137 C, dengan membawa 12 (dua belas) orang penumpang bergerak dari arah terminal pasar inpres menuju ke Samber Waroi atau dari arah timur ke barat ;
Bahwa terdakwa mengendarai mobilnya dengan kecepatan 50 Km/Jam pada posisi porseneling 4 (empat) ;
Bahwa pada saat melintasi jalan Sisingamangaraja atau tepatnya didepan Kantor baru Paskhas TNI-AU Biak, terdakwa melihat 2 (dua) buah sepeda motor beriringan dengan kecepatan tinggi yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah dan sepeda motor Shogun warna biru yang bergerak dari arah berlawanan yaitu dari arah Kampung Baru menuju Ke Kota atau dari arah barat ke timur ;
Bahwa selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah melambung atau mendahului sepeda Motor Shogun warna biru dan tiba-tiba sepeda motor Yamaha Jupiter MX tersebut menyenggol Sepeda motor Shogun warna biru sehingga sepeda motor Jupiter MX warna hitam masuk ke jalur terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwa berusaha menghindar kearah kanan atau tepatnya ketengah jalan akan tetapi pada saat bersamaan Sepeda Motor Jupiter MX juga kearah yang sama, namun karena jarak antara mobil yang terdakwa kendarai dengan sepeda motor korban sudah dekat dan terdakwa juga dalam mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi sehingga terdakwa tidak bisa menghindar lagi dan terjadilah benturan/tabrakan ditengah-tengah jalan aspal ;
Bahwa posisi Sepeda Motor Jupiter MX mengalami benturan pada bagian roda depan sedangkan mobil yang terdakwa kendarai mengalami benturan pada bagian bemper atau ban depan sebelah kanan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX yaitu korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM yang membonceng korban PAULUS SADA terlempar dan terjatuh di aspal jalan dan meninggal dunia ;
Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa sudah melihat dari arah yang berlawanan yaitu pada jarak 15 meter terdakwa telah melihat sepeda motor Jupiter MX menyenggol sepeda motor shogun dan masuk kejalur terdakwa, dan pada saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatannya dan menghentikan kendaraannya ditepi jalan sebelah kiri.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan terdakwa tidak berhati-hati dan tidak membunyikan klakson ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX yaitu korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM yang membonceng korban PAULUS SADA terlempar dan terjatuh di aspal jalan dan meninggal dunia
Majelis Hakim dipersidangan telah membacakan Visum et Repertum Nomor : 04 / VER / IX / 2011 tanggal 20 September 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter SAINUR MURALIE SIDIK selaku Dokter pada Rumah Sakit TNI-AL Daerah Biak kepada terdakwa dan terdakwa membenarkannya;
Bahwa sampai saat ini terdakwa belum melakukan ganti rugi adat kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur kedua dari dakwaan tersebut diatas telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 04 / VER / IX / 2011 tanggal 20 September 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter SAINUR MURALIE SIDIK selaku Dokter pada Rumah Sakit TNI-AL Daerah Biak telah melakukan pemeriksaan terhadap korban PAULUS SADA dan RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM. dengan Hasil Pemeriksaan :
Bahwa terjadi kecelakaan tersebut pada hari Rabu tanggal 07 September 2011 sekitar pukul 19.30 Wit bertempat diatas jalan Sisingamangaraja tepatnya dekat Pos Jaga Paskhas TNI-AU Biak Kab. Biak Numfor ;
Bahwa jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah sebuah Mobil Taksi Mildash warna biru No.Pol. DS 7137 C yang dikemudikan oleh terdakwa Jhon Kaisepo dengan sebuah sepeda motor Jupiter MX ;
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu malam atau petang hari, cerah kondisi jalan lurus beraspal serta arus lalu lintas sepi ;
Bahwa awalnya terdakwa JHON KAISEPO yang sedang mengendarai Mobil Kijang Hilux/ Taksi Mildash Warna Biru Nomor Polisi DS 7137 C, dengan membawa 12 (dua belas) orang penumpang bergerak dari arah terminal pasar inpres menuju ke Samber Waroi atau dari arah timur ke barat ;
Bahwa terdakwa mengendarai mobilnya dengan kecepatan 50 Km/Jam pada posisi porseneling 4 (empat) ;
Bahwa pada saat melintasi jalan Sisingamangaraja atau tepatnya didepan Kantor baru Paskhas TNI-AU Biak, terdakwa melihat 2 (dua) buah sepeda motor beriringan dengan kecepatan tinggi yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah dan sepeda motor Shogun warna biru yang bergerak dari arah berlawanan yaitu dari arah Kampung Baru menuju Ke Kota atau dari arah barat ke timur ;
Bahwa selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah melambung atau mendahului sepeda Motor Shogun warna biru dan tiba-tiba sepeda motor Yamaha Jupiter MX tersebut menyenggol Sepeda motor Shogun warna biru sehingga sepeda motor Jupiter MX warna hitam masuk ke jalur terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwa berusaha menghindar kearah kanan atau tepatnya ketengah jalan akan tetapi pada saat bersamaan Sepeda Motor Jupiter MX juga kearah yang sama, namun karena jarak antara mobil yang terdakwa kendarai dengan sepeda motor korban sudah dekat dan terdakwa juga dalam mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi sehingga terdakwa tidak bisa menghindar lagi dan terjadilah benturan/tabrakan ditengah-tengah jalan aspal ;
Bahwa posisi Sepeda Motor Jupiter MX mengalami benturan pada bagian roda depan sedangkan mobil yang terdakwa kendarai mengalami benturan pada bagian bemper atau ban depan sebelah kanan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX yaitu korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM yang membonceng korban PAULUS SADA terlempar dan terjatuh di aspal jalan dan meninggal dunia ;
Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa sudah melihat dari arah yang berlawanan yaitu pada jarak 15 meter terdakwa telah melihat sepeda motor Jupiter MX menyenggol sepeda motor shogun dan masuk kejalur terdakwa, dan pada saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatannya dan menghentikan kendaraannya ditepi jalan sebelah kiri.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan terdakwa tidak berhati-hati dan tidak membunyikan klakson ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX yaitu korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM yang membonceng korban PAULUS SADA terlempar dan terjatuh di aspal jalan dan meninggal dunia
Majelis Hakim dipersidangan telah membacakan Visum et Repertum Nomor : 04 / VER / IX / 2011 tanggal 20 September 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter SAINUR MURALIE SIDIK selaku Dokter pada Rumah Sakit TNI-AL Daerah Biak dan Visum et Repertum Nomor : 04 / VER / IX / 2011 tanggal 20 September 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter SAINUR MURALIE SIDIK selaku Dokter pada Rumah Sakit TNI-AL Daerah Biak dengan kesimpulan korban sudah menuinggal dunia karena cidera berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ketiga dari dakwaan tersebut diatas telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat seluruh unsur-unsur dari pasal 310 ayat (4) Undang-undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan sebagaimana dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena unsur-unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagai mana dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan tunggal maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut umum tersebut mengandung ancaman pidana yang bersifat Kumulatif, yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan kedua pidana tersebut terhadap Terdakwa dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2), (3) KUHP dapat diganti dengan kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan ketentuan pasal 192 ayat (2) huruf b KUHAP tidak ditemui adanya alasan untuk membebaskannya dari tahanan maka cukup beralasan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan pasal 222 KUHAP maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
- Terdakwa telah berterus terang dalam persidangan
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter MX warna merah hitam No.Pol. DS 2297 CG, 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Shogun warna biru No.Pol DS 4749 CB, 1 (satu) unit Mobil Kijang Hilux warna biru No.Pol. DS 7137 C, 1 (satu) lembar SIM C an. Richie Andriano Habel Wakum, 1 (satu) lembar STNK Asli Mobil DS 7137 C an. Tri Marni Handayani, oleh karena diajukan dalam persidangan dan digunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini maka sepatutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan barang bukti tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan dan pasal-pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JHON KAISEPO yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA’;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JHON KAISEPO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Metapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit SPM Jupiter MX warna merah hitam No.Pol DS 2297CG.
1 (satu) lembar SIM C an. RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM Dikembalikan Kepada keluarga korban RICHIE ANDRIANO HABEL WAKUM.
1 (Satu) Unit SPM Suzuki Shogun warna biru No.Pol DS 4749 CB.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. ENI HANDASWATI.
1 (Satu) Unit Mobil Kijang Hilux warna biru No.Pol DS 7137 C.
1 (satu) lembar STNK Asli Mobil DS 7137 C an. TRI MARNI HANDAYANI.
Dikembalikan kepada Sdri. TRI MARNI HANDAYANI.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak pada hari : KAMIS tanggal 24 NOVEMBER 2011, oleh RONALD LAUTERBOOM, SH. sebagai Hakim Ketua, DEDDY THUSMANHADI, SH. dan FAUSI, SH., MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 28 NOVEMBER 2011, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi masing-masing Hakim anggota tersebut, dengan dibantu LOD RUMBIAK Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Biak, dan dihadiri oleh, MUSLIM, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak, serta dihadiri oleh Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
DEDDY THUSMAN HADI, SH. RONALD LAUTERBOOM, SH.
FAUSI. SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
LOD RUMBIAK