8/Pdt./2012/PT.TK.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 8/Pdt./2012/PT.TK.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jalan Ir. Sutami Km 7
Also in 27 other cases
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tanggal 16 Agustus 2011 Nomor:01/Pdt.G./2011/PN.BU. yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;- DALAM PROVISI: Menyatakan gugatan Tuntutan provisi Penggugat tidak dapat di terima; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan pengugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan tanah seluas 12,4 (dua belas koma empat) hektar yang terletak di kampung Karang Agung Kec. Pakuan Ratu termasuk di dalam areal Hak Guna Usaha seluas 1.150.09 hektar sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1 tahun 2000 tanggal 22 Januari 2000 atas nama Penggugat 3. Menyatakan para Tergugat I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III atau siapapun yang dalam perintahnya untuk segera menyerahkan tanah seluas 12,4 Hektare yang merupakan bagian dari tanah Hak Guna Usaha nomor : 1 tahun 2000 kepada Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan Kosong ; 5. Menghukum tergugat I dan Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar uang (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratur ribu rupiah) setiap harinya apabila tergugat I dan tergugat III lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7. Menghukum para Pembanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, biaya mana dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 6.441.000,- (enam juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah), sedangkan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:08/Pdt./2012/PT.TK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, yang bersidang dengan Hakim Majelis berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 17 Januari 2012 Nomor: 08/Pen.Pdt./2012/PT.TK. menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: --------------------
1. ROY MARTIN alias SIKIN, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Kampung Karang Agung Kec. Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan – Lampung (Pembanding I semula Tergugat I)
2. BARMAWI, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Kampung Karang Agung Kec. Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan – Lampung (Pembanding II semula Tergugat II)
3. UKIT, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan – Lampung (Pembanding III semula Tergugat III);-
M E L A W A N :
PT. PALM LAMPUNG PERSADA, Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Ir. Sutami Km 7, Bandar Lampung, dengan lokasi Perkebunan dan Pabrik di Kabupaten Way Kanan – Propinsi Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya FERY SONERI, SH, Advokat/ Penasehat Hukum dari Kantor Pengacara Fery Soneri, SH & Rekan, beralamat Jl. Jenderal Sudirman Km 2, Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan – Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Nomor FS.WK.Pdt.20.10.2011 tertanggal 24 Oktober 2011,
Pengadilan Tinggi tersebut;- ------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;- ----------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA:
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduknya perkara ini sebagaimana tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tanggal 16 Agustus 2011 Nomor: 01/Pdt.G./2011/PN.BU. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:- --------------
DALAM PROVISI:
------- Menyatakan gugatan Tuntutan provisi Penggugat tidak dapat di terima (niet onvankelijk verklaard); ---------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan pengugat untuk sebagian ;
Menyatakan tanah seluas 12,4 (dua belas koma empat) hektare yang terletak di kampung Karang Agung Kec. Pakuan Ratu termasuk di dalam areal Hak Guna Usaha seluas 1.150.09 Hektar sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1 tahun 2000 tanggal 22 Januari 2000 atas nama Penggugat ;
Menghukum para tergugat atau siapapun yang dalam perintahnya untuk segera menyerahkan tanah seluas 12,4 Hektare yang merupakan bagian dari tanah Hak Guna Usaha nomor : 1 tahun 2000 kepada Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan Kosong ;
Menghukum tergugat I dan Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar uang (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratur ribu rupiah) setiap harinya apabila tergugat I dan tergugat III lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.441.000,- (enam juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 01/Pdt.G./2011/PN.BU.. tanggal 16 Agustus 2011, tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum dihadiri oleh Kuasa hukum Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II dan Kuasa Tergugat III;-----
Membaca akte pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh ASTAN, SH. Panitera Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, yang menyatakan bahwa pada tanggal 24 Agustus 2011, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tanggal 16 Agustus 2011 No.01/Pdt.G./2011/PN.BU. agar diperiksa dan diputus kembali dalam peradilan tingkat banding, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding/Penggugat melalui Kuasanya pada tanggal 20 September 2011, dengan cara-cara yang sah dan seksama;-----
Menimbang, bahwa para Pembanding/Tergugat I, Tergugat II dan Terdugat III dalam perkara ini telah mengajukan memori banding yang di terima di Kepanitaraan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada tanggal 17 Oktober 2011, memori banding mana pada tanggal 18 Oktober 2011 telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding dengan cara-cara yang sah dan seksama;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding dari para Pembanding tersebut, Kuasa Terbanding/Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 26 Oktober 2011 yang di terima di Kepanitaraan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada tanggal 26 Oktober 2011, Kontra memori banding mana pada tanggal 27 Oktober 2011 telah diberitahukan kepada para Pembanding dengan sempurna, berdasarkan Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori banding Nomor : 01/Akta.Pdt.Bd/2011/ PN.BU;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pihak-pihak yang berperkara dalam waktu 14 (empat belas) hari telah diberi kesempatan untuk membaca berkas perkara sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, ternyata dari relas-relas pemberitahuan kepada Kuasa Hukum Terbanding pada tanggal 31 Oktober 2011 dan kepada para Pembanding masing-masing pada tanggal 1 Nopember 2011 dengan cara-cara yang sah dan seksama;---------------------------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa permohonan banding Para Pembanding/ Tergugat I, II dan III telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;- -----
Menimbang, bahwa didalam memori banding Para Pembanding/ Tergugat I, II dan III pada pokoknya mengemukakan bahwa :
Putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding yang menyatakan tanah seluas 12,4 (dua belas koma empat) hektar yang terletak di Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu, termasuk didalam areal HGU seluas 1.150,09 hektar seperti tercantum dalam Surtifikat HGU No. 01 tahun 2000 tanggal 22 Januari 2000 atas nama Penggugat adalah sangat keliru;
Majelis Hakim tingkat pertama telah membuat penafsiran yang keliru terhadap petitum poin 6 dan poin 7, yang diajukan Penggugat/ Terbanding sehingga pertimbangan hukum dan amar putusannya dengan mengesampingkan dalil dalil dan bukti-bukti dari para Pembanding /para Tergugat;,
Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
DALAM EKSEPSI:
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 01/Pdt.G/2011/PN.BU tanggal 16 Agustus 2011;---------------
Menyatakan tanah seluas 20 (dua puluh) hektar yang disengketakan dalam perkara perdata itu adalah resmi dan sah milik Tergugat/Pembanding I dan III sesuai dengan surat bukti SKT dengan tanda T.I.III-1 dan T.I.III-2 ;------------------------------
Menghukum pihak Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini; ----------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Dengan tidak mengurangi rasa hormat Tergugat/Pembanding I. II dan III, terhadap Bapak ketua majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Bandar Lampung, dengan ini kami mohon untuk dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding /Penggugat pada pokoknya mengemukakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu No. 01/Pdt.G/2011/PN.BU tanggal 16 Agustus 2011 tersebut sudah benar dan tepat, dan meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 01/Pdt.G/2011/PN.BU tanggal 16 Agustus 2011; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tanggal 16 Agustus 2011 Nomor: 01/Pdt.G./2011/PN.BU, telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama, surat memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding/Tergugat I, II dan III dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding/Penggugat, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, dengan demikian Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut dan mengambil alih sebagai dasar pertimbangannya sendiri dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan Hakim tingkat pertama sepanjang mengenai petitum point 3 tersebut belum dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa untuk memperoleh suatu putusan Pengadilan yang memiliki kepastian hukum serta suatu putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan ekskutorial, Pengadilan Tinggi akan memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 01/Pdt.G/2011/PN.BU tanggal 16 Agustus 2011 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai petitum point 3 yang belum dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa terhadap Petitum point 3 gugatan Penggugat, yakni menyatakan perbuatan para Tergugat menguasai, menduduki, menggarap dan menanami tanah milik Penggugat secara tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat adalahg perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terbukti bahwa tanah seluas 12,4 hektaradalah merupakan bahagian atau termasuk didalam tanah Hak Huna Usaha seluas 1.150,09 Hektar, sedangkan tanah seluas 12,4 hektar tersebut dikuasai oleh para Tergugat tanpa seizin dari Penggugat, maka penguasaan tanah tersebut oleh para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya gugatan Penggugat pada petitum point 3 tersebut haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tanggal 16 Agustus 2011 Nomor: 01/Pdt.G./2011/PN.BU. yang dimohonkan banding tersebut haruslah diperbaiki yang amarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para Pembanding/para Tergugat berada di pihak yang kalah, maka seluruh ongkos perkara yang timbul dalam tingkat banding harus dibebankan kepada para Pembanding/para Tergugat secara tanggung renteng ;---------------------------
Memperhatikan pasal 1365 KUHperdata, pasal 19 ayat (2) huruf c Undang undang No 5 Tahun 1960 jo pasal 1870 KUHPerdata jo Undang-Undang No. 48 Tahun 2010, dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1986, Undang-Undang No.8 Tahun 2004, Undang-Undang No.49 Tahun 2010, serta Hukum Acara Perdata untuk daerah luar Jawa dan Madura atau R.Bg., juga peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;- ------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tersebut;- ------------------------------------------------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tanggal 16 Agustus 2011 Nomor:01/Pdt.G./2011/PN.BU. yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;- --------
DALAM PROVISI:
--- Menyatakan gugatan Tuntutan provisi Penggugat tidak dapat di terima;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan pengugat untuk sebagian ;
Menyatakan tanah seluas 12,4 (dua belas koma empat) hektar yang terletak di kampung Karang Agung Kec. Pakuan Ratu termasuk di dalam areal Hak Guna Usaha seluas 1.150.09 hektar sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1 tahun 2000 tanggal 22 Januari 2000 atas nama Penggugat
Menyatakan para Tergugat I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat III atau siapapun yang dalam perintahnya untuk segera menyerahkan tanah seluas 12,4 Hektare yang merupakan bagian dari tanah Hak Guna Usaha nomor : 1 tahun 2000 kepada Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan Kosong ;
Menghukum tergugat I dan Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar uang (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratur ribu rupiah) setiap harinya apabila tergugat I dan tergugat III lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum para Pembanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, biaya mana dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 6.441.000,- (enam juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah), sedangkan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari RABU tanggal 08 Februari 2012 oleh kami NY. HJ. SOLBAITI SESUNAN, SH. Hakim Tinggi, sebagai Ketua Majelis, SABUNGAN PARHUSIP,SH.MH. dan MUSTARI, SH.M.Hum. Hakim Tinggi masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dihadiri oleh WAKIYO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanpa dihadiri para pihak yang berperkara maupun kuasa-kuasa kedua belah pihak; ------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto. dto.
SABUNGAN PARHUSIP, SH.MH. NY. HJ. SOLBAITI SESUNAN, SH.
dto.
Panitera Pengganti,
MUSTARI, SH.M.Hum..
dto.
WAKIYO, SH.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera/Sekretaris
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
Hj. N E L I D A, SH.
Nip.040029188
Perincian biaya perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- =========