40/PID.SUS/2013/PN.TPI
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 40/PID.SUS/2013/PN.TPI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
- TUKIMAN Bin KARYONO (Terdakwa) - REBULI SANJAYA, SH (JPU)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa TUKIMAN Bin KARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TUKIMAN Bin KARYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: • 1 (satu) unit sepeda motor merk Zealsun Nomor Polisi 3513 BH; Dikembalikan kepada terdakwa TUKIMAN Bin KARYONO; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 40 / Pid.Sus /2013 / PN.TPI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TUKIMAN Bin KARYONO;
Tempat lahir : Pacitan;
Umur/Tgl. lahir : 41 tahun / 20 Desember 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Sei Jeram Dusun Jago Desa Lancang
Kuning Tanjung Uban Kec. Bintan Utara Kab.
Bintan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Ketua kelompok tani Kab. Bintan;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, tanggal 02 Mei 2013, No. Print- 724/N.10.10 /E.4/Ep.2/05/ 2013, sejak tanggal 02 Mei 2013 s/d 21 Mei 2013;
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 15 Mei 2013, No. 44/Pen.Pid.Sus/2013, sejak tanggal 15 Mei 2013 s/d tanggal 13 Juni 2013;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 13 Juni 2013, No. 44/Pen.Pid.Sus/ 2013/PN.TPI, sejak tanggal 14 Juni 2013 s/d 12 Agustus 2013;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM – 37/TG.PIN/Ep.4/Ep.2/05/ 2013 tanggal 24 Juni 2013, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TUKIMAN Bin KARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan Jalan sebagaimana dalam surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa TUKUMAN Bin KARYONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun potong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor merk Zealsun Nomor polisi 3513 BH Dikembalikan kepada terdakwa TUKIMAN Bin KARYONO;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa dengan alasan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan telah dengan itikad baik berupaya menempuh perdamaian dengan pihak keluarga korban;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM- 37/TG.PIN/Ep.4/Ep.2/05/2013 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TUKIMAN Bin KARYONO pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2013 sekira Pukul 19.30 WIB setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2013, bertempat di Jalan Tamansari Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yakni korban SISILIA, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor merk Zealsun No.Pol BP 3513 BH berangkat dari rumah menuju arah Kota Tanjung Uban dengan kecepatan tinggi dan terburu-buru, saat terdakwa melewati Jalan beraspal dan lurus dimana arus lalu lintas dalam keadaan sepi di daerah Tamansari Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan tepatnya didepan rumah korban SISILIA dimana saat itu korban SISILIA sedang menyebrang jalan dari sebelah kanan jalan terdakwa yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 70 km / jam menggunakan gigi 4, saat itu terdakwa baru melihat korban SISILIA sedang menyebrang dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter sehingga terdakwa tidak sempat mengerem dan tidak bisa menghindar lagi sehingga Sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak tubuh korban SISILIA hingga terlempar ketengah jalan dengan posisi tubuh korban SISILIA telungkup dan terdakwa juga jatuh dari sepeda motornya dengan posisi terlempar ke pinggir jalan. Setelah beberapa saat kemudian para warga berdatangan untuk membantu korban SISILIA yang pada saat itu dalam keadaan tidak sadar selanjutnya Korban SISILIA langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Busung Tanjung Uban namun sesampainya di RSUD Busung Tanjung Uban nyawa SISILIA tidak tertolong dan meninggal dunia.
Bahwa saat terdakwa mengendarai sepeda motornya tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) lalu memacu kecepatan tinggi serta sedang terburu-buru dan kurang berhati-hati sehingga menabrak Korban SISILIA yang pada saat itu sedang menyebrang jalan dan mengakibatkan Korban SISILIA meninggal dunia sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani oleh dr.DARFIUS ZULISWAN dengan hasil pemeriksaan: orang yang bernama SISILIA telah Meninggal Dunia pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 Pukul 20.05 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan hasil VISUM ET REPERTUM No. 008 / RSUD / VER / 2013, tanggal 21 Februari 2013 yang ditandatangani oleh dr. DARFIUS ZULISWAN, dokter Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
Kepala: tampak luka lecet pada bagian kepala belakang ukuran 4x3x2 cm dan tampak benjol, pendarahan dari hidung.
Leher: tidak tampak pendarahan dan jejas.
Dada: tidak tampak pendarahan dan jejas.
Perut: tidak tampak pendarahan dan jejas.
Lengan kanan: tampak luka lecet dilengan belakang ukuran 1x1x0,5 cm
Lengan kiri: tidak tampak pendarahan dan jejas.
Kaki kanan: tampak luka lecet pada bagian lutut ukuran 2x2x0,5 cm
Kaki kanan: tampak luka lecet pada bagian lutut ukuran 2x2x0,5 cm
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan pasien datang dalam keadaan meninggal; ditemukan luka lecet pada bagian kepala belakang, lengan kanan belakang, dan kedua lutut kiri dan kanan, tampak benjol dikepala belakang dan pendarahan dari hidungyang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah bersumpah menurut agamanya masing-masing, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi 1.LIM SIE :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2013 Pukul 19.30 WIB, di Jalan Tamansari Tanjung Uban Kec.Bintan Utara Kab. Bintan;
Bahwa benar sebelum kejadian laka lantas, saksi berada didalam rumahnya;
Bahwa benar saat saksi berada didalam rumahnya, saksi mendengar suara gesekan seperti orang jatuh dijalan tepat didepan rumah saksi;
Bahwa benar karena mendengar suara tersebut saksi keluar dari dalam rumah dan melihat korban SISILIA telah ditabrak oleh pengendara Sepeda motor Zealsun yaitu terdakwa;
Bahwa benar jarak antara rumah saksi dengan kejadian laka lantas tersebut kurang lebih 4 – 5 meter;
Bahwa benar setelah melihat hal tersebut saksi langsung berteriak memanggil suami saksi lalu suami saksi keluar serta mendekati korban SISILIA sambil memangkunya;
Bahwa benar suami saksi berteriak minta tolong agar para warga datang untuk membantu kemudian menyuruh saksi pergi kerumah saksi SARBINI selaku Kasat Lantas Polres Bintan karena rumah saksi SARBINI berdekatan dengan tempat terjadinya kecelakaan;
Bahwa benar selanjutnya korban SISILIA dibawa ke RSUD Busung Tanjung Uban dengan menggunakan Mobil saksi SARBINI;
Bahwa benar saat kejadian cuaca cerah, malam hari, gelap tanpa lampu penerang jalan, jalan beraspal lurus, arus lalu lintas kendaraan sepi;
Bahwa benar barang bukti Sep.motor Zealsun BP 3513 BH ini yang dikendarai oleh TUKIMAN pada saat kejadian laka lantas tersebut;
Bahwa benar, saat kejadian tersebut kondisi korban SISILIA masih bernyawa namun sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut Korban SISILIA meninggal dunia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 2. SARBINI:
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2013 Pukul 19.30 WIB, di Jalan Tamansari Tanjung Uban Kec.Bintan Utara Kab. Bintan;
Bahwa benar pada saat kejadian laka lantas, saksi berada didalam rumahnya yang dibelakang rumah korban SISILIA;
Bahwa benar saat saksi berada didalam rumah, saksi mendengar suara saksi LIEM SIE berteriak memanggil saksi dan minta tolong karena ada kecelakaan;
Bahwa benar kemudian saksi keluar dari rumahnya dimana saksi lihat saksi LIEM SIE memberitahukan kepada saksi bahwa korban SISILIA telah ditabrak oleh pengendara Sepeda motor;
Bahwa benar selanjutnya saksi menuju ketempat terjadinya kecelakaan tersebut lalu saksi melihat korban SISILIA sedang dipangku oleh Saksi WAN BUI serta melihat keadaan korban SISILIA keluar darah dari kepala dan tidak sadarkan diri namun masih bernyawa;
Bahwa benar selanjutnya saksi membawa korban SISILIA ke RSUD Busung Tanjung Uban dengan kendaraan milik saksi;
Bahwa benar saat kejadian cuaca cerah, malam hari, gelap tanpa lampu penerang jalan, jalan beraspal lurus dan arus lalulintas kendaraan sepi;
Bahwa benar korban SISILIA setelah tiba dirumah sakit nyawanya tidak tertolong lagi dan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 3. MOH. ZULKAHFILA Bin M. YUSUF AMIN :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2013 Pukul 19.30 WIB, di Jalan Tamansari Tanjung Uban Kec.Bintan Utara Kab. Bintan;
Bahwa benar pada saat kejadian, saksi sedang berada dirumahnya kemudian saksi diberitahukan oleh saksi SARBINI perihal telah terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar di tempat kejadian kecelakaan saksi melihat 1 (satu) unit Sepeda motor merk Zealsun beserta pengendaranya yakni terdakwa TUKIMAN yang tergeletak dipinggir jalan tidak jauh dari tempat terjadinya kecelakaan;
Bahwa benar kemudian saksi menghubungi Unit Laka Polres Bintan untuk memberitahukan bahwa telah terjadi kecelakaan kemudian saksi membawa terdakwa TUKIMAN ke RSUD Busung Tanjung Uban untuk perobatan;
Bahwa benar saat kejadian cuaca cerah, malam hari, gelap tanpa lampu penerang jalan, jalan beraspal lurus ;
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas itu korban SISILIA meninggal dunia;
Bahwa benar terdakwa TUKIMAN yang mengendarai Sepeda motor merk Zealsun BP 3513 BH;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 4. WAN BUI :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2013 Pukul 19.30 WIB, di Jalan Tamansari Tanjung Uban Kec.Bintan Utara Kab. Bintan;
Bahwa benar pada saat kejadian, saksi sedang berada dalam rumah;
Bahwa benar saksi mengetahui kecelakaan tersebut setelah isteri saksi berteriak memanggil nama saksi, sambil berkata Ibu SISILIA kena Tabrak;
Bahwa benar saksi pergi keluar rumah dan melihat Ibu SISILIA ditabrak oleh sepeda motor, dan saksi memangku korban sambil berteriak minta tolong agar warga datang ketempat kejadian dan saksi minta tolong kepada isteri saksi untuk pergi kerumah Pak SARBINI untuk minta tolong membawa Ibu SISILIA ke RUmah Sakit;
Bahwa benar saksi bersama Pak SARBINI yang membawa Korban ke Rumah Sakit;
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas itu korban SISILIA kepalanya berdarah dan meninggal dunia;
Bahwa benar terdakwa TUKIMAN yang mengendarai Sepeda motor merk Zealsun BP 3513 BH;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 5. DENDY RAMADHAN Alias ANTO Bin ADIVINUS ANIS :
Bahwa benar saksi merupakan anak kandung korban SISILIA yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2013 Pukul 19.30 WIB di Jalan Tamansari Tanjung Uban Kec.Bintan Utara Kab. Bintan;
Bahwa benar Pada saat kecelakaan terjadi saksi sedang berada Lagoi;
Bahwa benar saksi diberitahukan oleh istri saksi bahwa korban sudah berada di RSUD Busung Tanjung Uban kemudian saksi langsung menuju ketempat tersebut untuk melihat kondisi Ibu kandung saksi namun orang tua saksi sudah meninggal dunia;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi didepan rumah Ibu kandung saksi dan saksi dapat informasi bahwa saat kejadian tersebut, Ibu kandung saksi sedang menyeberang jalan ingin menuju warung milik Saksi LIEM SIE yang ada diseberang jalan;
Bahwa benar ibu saksi telah ditabrak oleh Sepeda motor merk Zealsun No.Pol BP 3513 BH yang dikendarai oleh terdakwa TUKIMAN;
Bahwa benar, pihak keluarga saksi telah melakukan perdamaian dengan terdakwa TUKIMAN;
Menimbang, bahwa selanjutnya dimuka persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa mengendarai Sepeda motor merk Zealsun No.Pol BP 3513 BH dan menabrak korban SISILIA yang sedang menyeberang jalan hingga mengakibatkan meninggal dunia;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2013 Pukul 19.30 WIB di Jalan Tamansari dekat Kir Sim samping lapangan Futsal Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan;
Bahwa benar sebelum kejadian, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Zealsun, datang dari arah luar kota menuju ke arah Tanjung Uban, yang berangkat dari rumah di Kampung Seram menuju Kota Tanjung Uban, sesampai di Jalan Taman Sari dekat Kir SIM, didepan rumah korban SISILIA dari kejauhan tidak melihat korban, setelah + 5 meter terdakwa baru melihat korban SISILIA menyeberang, karena terdakwa membawa motor dengan kecepatan tinggi, terdakwa terkejut/gugup sehingga tidak sempat menghindar, lalu stang kanan motor terdakwa membentur/menabrak samping kanan korban SISILIA;
Bahwa benar saat terdakwa mengendarai Sep.motor Zealsun dari rumah pergi ke Kota Tanjung Uban, terdakwa sendirian dan terdakwa memakai Helm, membawa STNK, namun tidak memiliki SIM C;
Bahwa benar saat terdakwa mengendarai Sep.motor Zealsun dari rumah pergi kekota Tanjung Uban, lampu depan Sep.motor Zealsun tersangka hidup;
Bahwa benar sesampainya terdakwa di Jalan Tamansari atau sesampainya terdakwa didepan rumah Ibu SISILIA, dari kejauhan tidak nampak apa – apa karena cahaya lampu Sep.motor Zealsun yang tersangka kendarai jarak dekat dan suasana gelap tanpa lampu penerang jalan;
Bahwa benar setelah kena tabrak, Ibu SISILIA terlempar ketengah jalan beraspal dan jatuh ditengah jalan beraspal dengan posisi telungkup miring kekanan serta Sep.motor Zealsun beserta badan terdakwa jatuh dipinggir jalan beraspal;
Bahwa benar sebab sampai terjadi laka lantas ini karena terdakwa mengendarai Sep.motor Zealsun dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati;
Bahwa benar cara terjadi laka lantas ini yaitu stang kanan sepeda motor terdakwa membentur / menabrak samping kanan badan Ibu SISILIA;
Bahwa benar Ibu SISILIA dibawa ke RSUD Busung Tanjung Uban dan terdakwa dibawa ke RSUD Busung Tanjung Uban dan terdakwa dapat informasi bahwa Ibu SISILIA meninggal dunia;
Bahwa benar saat kejadian cuaca cerah, malam hari, gelap tanpa lampu penerang jalan, jalan beraspal lurus, arus lalulintas kendaraan sepi;
Bahwa benar sewaktu kecelakaan terdakwa mengendarai Sep.motor Zealsun BP 3513 BH ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi di atas, Penuntut Umum didalam perkara ini juga ada mengajukan barang bukti ke persidangan yaitu berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Zealsun Nomor Polisi 3513 BH;
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, hal – hal yang tersebut dalam berita acara persidangan yang tidak tertulis dalam putusan ini dianggap tercantum dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, barang bukti sebagaimana tersebut diatas yang diajukan dalam perkara ini, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa karena kelalaiannya mengendarai Sepeda motor merk Zealsun No.Pol BP 3513 BH dan menabrak korban SISILIA yang sedang menyeberang jalan hingga mengakibatkan meninggal dunia;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 2013 Pukul 19.30 WIB di Jalan Tamansari dekat Kir Sim samping lapangan Futsal Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan;
Bahwa benar sebelum kejadian, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Zealsun, datang dari arah luar kota menuju ke arah Tanjung Uban, yang berangkat dari rumah di Kampung Seram menuju Kota Tanjung Uban, sesampai di Jalan Taman Sari dekat Kir SIM, didepan rumah korban SISILIA dari kejauhan tidak melihat korban setelah + 5 meter terdakwa baru melihat korban SISILIA menyeberang, karena terdakwa membawa motor dengan kecepatan tinggi, terdakwa terkejut/gugup sehingga tidak sempat menghindar, lalu stang kanan motor terdakwa membentur/menabrak samping kanan korban SISILIA;
Bahwa benar saat terdakwa mengendarai Sep.motor Zealsun dari rumah pergi kekota Tanjung Uban, terdakwa sendirian dan terdakwa memakai Helm, membawa STNK, namun tidak memiliki SIM C;
Bahwa benar saat terdakwa mengendarai Sep.motor Zealsun dari rumah pergi kekota Tanjung Uban, lampu depan Sep.motor Zealsun tersangka hidup;
Bahwa benar sesampainya terdakwa di TKP di Jalan Tamansari dekat Kir Sim samping lapangan putsal Tanjung Uban Kec.Bintan Utara Kab. Bintan atau sesampainya terdakwa didepan rumah Ibu SISILIA, dari kejauhan tidak nampak apa-apa karena cahaya lampu Sep.motor Zealsun yang terdakwa kendarai jarak dekat dan suasana gelap tanpa lampu penerang jalan;
Bahwa benar posisi Sep.motor Zealsun yang terdakwa kendarai mendekati rumah Ibu SISILIA / warung Saksi Ny.LIEM SIE / WAN BUI dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter, barulah nampak terdakwa lihat Ibu SISILIA sedang menyeberang jalan;
Bahwa benar terdakwa mengendarai Sep.motor Zealsun dengan kecepatan tinggi, terdakwa terkejut sehingga tidak sempat mengerem dan tidak sempat menghindar / mengelak, lalu stang kanan Sep.motor Zealsun yang terdakwa kendarai membentur / menabrak samping kanan badan Ibu SISILIA;
Bahwa benar setelah kena tabrak, Ibu SISILIA terlempar ketengah jalan beraspal dan jatuh ditengah jalan beraspal dengan posisi telungkup miring kekanan serta Sep.motor Zealsun beserta badan terdakwa jatuh dipinggir jalan beraspal;
Bahwa benar sebab sampai terjadi laka lantas ini karena terdakwa mengendarai Sep.motor Zealsun dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati;
Bahwa benar cara terjadi laka lantas ini yaitu stang kanan motor terdakwa membentur / menabrak samping kanan badan Ibu SISILIA;
Bahwa benar Ibu SISILIA dibawa ke RSUD Busung Tanjung Uban dan terdakwa dibawa ke RSUD Busung Tanjung Uban dan terdakwa dapat informasi bahwa Ibu SISILIA meninggal dunia;
Bahwa benar Saat kejadian cuaca cerah, malam hari, gelap tanpa lampu penerang jalan, jalan beraspal lurus, arus lalulintas kendaraan sepi;
Bahwa benar sewaktu terjadi kecelakaan terdakwa mengendarai Sep.motor Zealsun BP 3513 BH;
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas teresebut korban SISILIA meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut di atas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I No. 22 tahun 2009;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I No. 22 tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Unsur 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah setiap orang atau subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan dan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa menurut fakta hukum yang ada dipersidangan setelah Majelis Hakim memeriksa identitas terdakwa dan ternyata identitas terdakwa adalah telah sesuai dengan identitas yang tertera pada surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara :PDM- 37/TG.PIN/Ep.4/Ep.2/05/2013 tertanggal 02 Mei 2013 dan terdakwa adalah orang yang memang cakap melakukan perbuatan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa memang yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah terdakwa TUKIMAN Bin KARYONO dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” diatas telah terpenuhi ;
Unsur 2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya :
Menimbang, bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Februari sekira pukul 19.30 Wib, bertempat di Jalan Taman Sari Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan terdakwa mengendarai sepeda motor merk Zealsun No.Pol BP 3513 BH dari rumah menuju arah Kota Tanjung Uban karena kelalainnya mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan terburu-buru, ketika melewati melewati Jalan beraspal dan lurus dimana arus lalu lintas dalam keadaan sepi didepan rumah korban SISILIA yang saat itu korban SISILIA sedang menyebrang jalan dari sebelah kanan jalan lulu terdakwa mendekat dengan kecepatan 70 km / jam, yang saat itu terdakwa baru melihat korban SISILIA sedang menyebrang dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter sehingga terdakwa tidak sempat mengerem dan tidak bisa menghindar lagi sehingga Sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak tubuh korban SISILIA hingga terlempar ketengah jalan dengan posisi tubuh korban SISILIA telungkup dan terdakwa juga jatuh dari sepeda motornya dengan posisi terlempar ke pinggir jalan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya”, diatas telah terpenuhi ;
Unsur 3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia:
Menimbang, bahwa akibat dari kelalaiannya terdakwa menabrak korban SISILIA hingga mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dalam surat keterangan Kematian yang ditanda tangani oleh dr. DARFIUS ZULISWAN dengan hasil pemeriksaan : orang yang bernama SISILIA telah meninggal dunia pada hari Jum’at tanggak 15 Februari 2013 Pukul 20.05 Wib di Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Kepulauan Riau dan Visum Et Repertum No, 008/RSUD/VER/2013, tanggal 21 Februari 2013 yang ditanda tangani ole dr. DARFIUS ZULISWAN, dokter Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Kepualauan Riau dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan:
Kepala: tampak luka lecet pada bagian kepala belakang ukuran 4x3x2 cm dan tampak benjol, pendarahan dari hidung;
Leher: tidak tampak pendarahan dan jejas;
Dada: tidak tampak pendarahan dan jejas;
Perut: tidak tampak pendarahan dan jejas;
Lengan kanan: tampak luka lecet dilengan belakang ukuran 1x1x0,5 cm;
Lengan kiri: tidak tampak tanda pendarahan dan jejas;
Kaki kanan: tampak luka lecet pada bagian lutut ukuran 2x2x0,5 cm;
Kaki kanan: tampak luka lecet pada bagian lutut ukuran 2x2x0,5 cm
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan pasien datang dalam keadaan meninggal; ditemukan luka lecet pada bagian kepala belakang, lengan kanan belakang, dan kedua lutut kiri dan kanan, tampak benjol dikepala belakang dan pendarahan dari hidungyang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dimaksud telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam dakwaan pasal 310 ayat (4) Undang-undang No 22 tahun 2009 telah terpenuhi maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta-fakta hukum yang dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, dan oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dipidana sesuai dengan perbuatannya, dan Majelis Hakim berpendapat pidana yang tepat terhadap terdakwa adalah berupa pidana penjara;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan penahanan, maka lamanya terdakwa dalam penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka kepada terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Zealsun Nomor Polisi 3513 BH, statusnya akan ditentukan dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP, kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa agar putusan yang menyangkut penjatuhan pidana dapat dirasa dan dipandang yang seadil-adilnya maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat karena kelalaian terdakwa telah mengakibatkan korban jiwa;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku dan terus terang dalam memberikan keterangan selama persidangan;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban SISILIA (Alm);
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat telah tepat dan adil kiranya pidana yang dijatuhkan terhadap diri para Terdakwa adalah sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TUKIMAN Bin KARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TUKIMAN Bin KARYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Zealsun Nomor Polisi 3513 BH;
Dikembalikan kepada terdakwa TUKIMAN Bin KARYONO;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada hari SENIN tanggal 08 Juli 2013 oleh kami J. SIMARMATA, SH. MH selaku Hakim Ketua Majelis, SARUDI, S.H dan FATHUL MUJIB, SH. MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga di ucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SUSRI YANTI IRVAN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh REBULI SANJAYA, SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang serta dihadapan Terdakwa tersebut.
Hakim-Hakim Anggota SARUDI, S.H FATHUL MUJIB, SH. MH. | Hakim Ketua Majelis, J. SIMARMATA, SH. MH. Panitera Pengganti, SUSRI YANTI IRVAN, SH. |