98 / PID / 2013 / PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 98 / PID / 2013 / PT-BNA
AGUSSALEM Bin RIDWAN
Memperbaiki
Salinan P
S SaliSA L I N A N
S A L I N AN
UTUSANNomor : 98 / PID / 2013 / PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AGUSSALEM Bin RIDWAN ;
Umur/Tgl. Lahir : 23 tahun/31 Desember 1989 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Cot Meurak Baroh Kec. Samalanga Kab. Bireuen ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Ex. Siswa ;
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan yang sah oleh :
Penyidik, sejak tanggal 15 Nopember 2012 s/d 4 Desember 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Desember 2012 s/d 13 Januari 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, sejak tanggal 14 Januari 2013 s/d 12 Februari 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Februari 2013 s/d 2 Maret 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, sejak tanggal 25 Februari 2013 s/d 26 Maret 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, sejak tanggal 27 Maret 2013 s/d 25 Mei 2013 ;
Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 04 Mei 2013 s.d. tanggal 02 Juni 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 03 Juni 2013 s.d. tanggal 01 Agustus 2013 ;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri
Bireuen, ......
Bireuen, No. 29/Pid.B/2013/PN-BIR, tanggal 29 April 2013 serta surat-surat lain yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tanggal 11 Februari 2013, No. Reg. Perkara : PDM–16/Bir/02/2013, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa AGUSSALEM Bin RIDWAN pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2012 bertempat di warung Kopi Bate Iliek Kec. Samalanga Kab. Bireuen, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen, yang memeriksa dan mengadili perkaranya “ tanpa hak atau melawan hukumtelah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” berupa 1 (satu) bungkus shabu-shabu yang dimasukkan ke dalam rokok mild dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari, waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa di hubungi melalui Handphone oleh beberapa saksi dari Anggota Kepolisian Polsek Samalanga yang sedang menyamar untuk membeli shabu yang ada pada terdakwa. Tidak berapa lama kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol BK 2720 OS menjumpai para saksi disebuah warung kopi di Desa Batee Iliek dan sesampai ditempat tersebut terdakwa sambil memesan kopi, mneyerahkan 1 (satu) bungkus paket hemat shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi yang sebelumnya oleh terdakwa shabu tersebut telah dimasukkan kedlaam kotak rokok mild. Lalu terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke polsek Samalanga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
B
ribu, ......
ahwa dari hasil pengembangan terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari Siglo (DPO) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)dan apabila terdakwa berhasil menjual kembali akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Anailisis Laboratorium barang bukti Narkotika No. LAB : 6871/NNF/2012 yang ditanda tangani oleh ZULNI ERMA dan DELIANAA NAIBORHU, S.Si, Apt, dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianilisis berupa 1 (satu) plastic bening berisi Kristal putih mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa AGUSSALEM Bin RIDWAN pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2012 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2012 bertempat di warung Kopi Bate Iliek Kec. Samalanga Kab. Bireuen, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen, yang memeriksa dan mengadili perkaranya “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
A
terdakwa, ......
walnya pada hari, waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa di hubungi melalui Handphone oleh beberapa saksi dari Anggota Kepolisian Polsek Samalanga yang sedang menyamar untuk membeli shabu yang ada pada terdakwa. Tidak berapa lama kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol BK 2720 OS menjumpai para saksi disebuah warung kopi di Desa Batee Iliek dan sesampai ditempat tersebut terdakwa sambil memesan kopi, mneyerahkan 1 (satu) bungkus paket hemat shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi yang sebelumnya oleh terdakwa shabu tersebut telah dimasukkan kedlaam kotak rokok Mild. Lalu terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke polsek Samalanga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ;Bahwa berdasarkan Berita Acara Anailisis Laboratorium barang bukti Narkotika No. LAB : 6871/NNF/2012 yang ditanda tangani oleh ZULNI ERMA dan DELIANAA NAIBORHU, S.Si, Apt, dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianilisis berupa 1 (satu) plastic bening berisi Kristal putih mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana yang dibacakan dalam persidangan tanggal 22 April 2013, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUSSALEM Bin RIDWAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 (lima) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic bening Narkotika jenis shabu 0,12 (nol koma dua belas) gram yang merupakan bagian/sisa dari barang bukti setelah di analisis Puslabfor Bareskrim polri Cabang Medan dari berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas),
dikembalikan ke penyidik untuk dipergunakan dalam perkara Siglo (DPO);
- 1 (satu) unit HP merk Nokia, di rampas untuk dimusnahkan ;
-
1 (satu), ......
- 1 (satu) buah jam tangan merk Bariho warna putih ;
- 1 (satu) buah batu cincin yang diikat pakai perak, dikembalikan lepada terdakwa Agussalem Bin Ridwan ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki warna hitam merah BK 2720 OS dan 1 (satu) lembar STNK, dirampas untuk Negara ;
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Bireuen, No. 29/Pid.B/2013/PN-BIR, tanggal 29 April 2013, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUSSALEM Bin RIDWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu ;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh)tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti hukuman kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan lamanya tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic bening Narkotika jenis shabu 0,12 (nol koma dua belas) gram, dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara Siglo (DPO) ;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia, dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi KTP ;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Bariho warna putih ;
- 1 (satu) buah batu cincin yang diikat pakai perak, masing-masing dikembalikan kepada terdakwa ;
6
Menimbang, ......
. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Bireuen tingkat pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan M. ISA AZIZ, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 02 Mei 2013 dengan Akta permintaan banding No.11/Akta.Pid/2013/PN-Bir dan telah pula diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bireuen secara resmi kepada Terdakwa pada tanggal 6 Mei 2013 dengan Akta pemberitahuan permintaan banding No. 54/Akta.Pid/2013/PN-BNA;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak baik Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa secara resmi telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bireuen sejak tanggal 10 Mei 2013 sampai dengan tanggal 20 Mei 2013 dengan No. W1.U3/571/HK.01/V/2013 ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan pada tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bireuen, No. 29/Pid.B/2013/PN-BIR, tanggal 29 April 2013, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih untuk dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, kecuali mengenai kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai kualifikasi harus diperbaiki karena harus disesuaikan dengan ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang nanti akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut Pengadilan Tinggi terlalu ringan dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, ......
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, tetapi sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa peredaran penyalahgunaan Narkotika makin meningkat dan makin membahayakan bagi generasi muda maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang terbukti tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Bireuen, No. 29/Pid.B/2013/PN-BIR, tanggal 29 April 2013 harus diperbaiki sekedar mengenai kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari peraturan hukum di persidangan yang berlaku, khususnya Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bireuen, No. 29/Pid.B/2013/PN-BIR, tanggal 29 April 2013 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi dan pidana yang yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUSSALEM Bin RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima)tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
-1 (satu),...................
- 1 (satu) plastic bening Narkotika jenis shabu 0,12 (nol koma dua belas) gram, dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara Siglo (DPO) ;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia, dirampas untuk Negara ;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi KTP ;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Bariho warna putih ;
- 1(satu) buah batu cincin yang diikat pakai perak, masing-masing dikembalikan kepada terdakwa ;
M
1 (satu), …..
d.t.o.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh pada hari SENIN, tanggal 17 Juni 2013, oleh kami HARTADI, S.H.,M.H., Hakim Pengadilan Tinggi sebagai Ketua Majelis, WAHIDIN, S.H.M.Hum dan A. DACHROWI,SA. S.H. M.H. Hakim-Hakim Pengadilan Tinggi tersebut sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa perkara ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 10 Juni 2013, No. 94/PID/2013/PT-BNA, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan T. RUSLI ZAKARIA, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.H
d.t.o.
AKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUAd.t.o d.t.o
WAHIDIN, S.H.M.Hum H A R T A D I, S.H. M.H.
d.t.o.
d.t.oA. DACHROWI,SA. S.H. M.H
d.t.o.
salSalinan yang sama bunyinya oleh:
Panitera Pengadilan Tinggi/Tipikor
Banda Aceh
H. RUSLAN, S.H., M.H s
111
19199
H. RUSLAN, S.H., M.H.
NIP. 195303131978031002
PANITERA PENGGANTId.t.o
T. RUSLI ZAKARIA, S.H.
1111