127/PID.SUS/2015/PN.TRT.
Putusan PN TARUTUNG Nomor 127/PID.SUS/2015/PN.TRT.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDGAR MARANGIN SIBURIAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa EDGAR MARANGIN SIBURIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena kealpaannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang-bukti berupa : a. - 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia, nomor polisi : B 1610 UV ; - 1 (satu) lembar STNK asli mobil merk Daihatsu Xenia, nomor polisi : B 1610 UV, atas nama Rudi Syahrir N. Siburian ; - 1 (satu) lembar SIM A TU asli atas nama Edgar Marangin Siburian, SH ; Dikembalikan kepada yang berhak, yakni Terdakwa Edgar Marangin Siburian ; b. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit nomor polisi : BB 2014 BE ; Dikembalikan kepada yang berhak, yakni Ahli waris Pajok Simanullang ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
-
P U T U S A N
NOMOR : 127/PID.SUS/2015/PN.TRT.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
N a m a : EDGAR MARANGIN SIBURIAN ;
Tempat lahir : Medan ;
Tanggal lahir/umur : 04 Pebruari 1962 / 53 tahun ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. TD. Pardede, Lor. Abadi, Kelurahan Hutatoruan VII, Kecamatan
Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara ;
A g a m a : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : P N S ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan :
Penyidik : tidak ditahan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan 13 Juni 2015 dalam status tahanan rumah ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 01 Juni 2015 sampai dengan 30 Juni 2015 dalam status tahanan rumah ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan 29 Agustus 2015 dalam status tahanan rumah ;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah membaca surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta telah memperhatikan hasil visum et repertum dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum nomor : PDM-24/Tarut/08/2015 yang dibacakan pada tanggal 26 Agustus 2015 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Edgar Marangin Siburian bersalah melakukan tindak pidana : telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edgar Marangin Siburian dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan, dipotong masa tahanan ;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil penumpang pribadi merk Daihatsu Xenia, nomor polisi : B 1610 UV ;
1 (satu) lembar STNK asli mobil penumpang pribadi merk Daihatsu Xenia, nomor polisi : B 1610 UV atas nama pemilik Rudi Syahrir N. Siburian ;
1 (satu) lembar SIM A TU asli atas nama Edgar Marangin Siburian, SH ;
Dikembalikan kepada Edgar Marangin Siburian ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Supra Fit nomor polisi : BB 2014 BE ;
Dikembalikan kepada Hendry Swondo Simanulang ;
Menetapkan Terdakwa tetap dilakukan penahanan ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan / pledoii Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada tanggal 26 Agustus 2015 pada pokoknya Terdakwa mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar pula replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan telah mendengar pula duplik dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan atas dakwaan sebagaimana yang tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum nomor : PDM-24/TARUT/05/2015, tertanggal 25 Mei 2015 yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Ia Terdakwa Edgar Marangin Siburian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2015, bertempat di Jalan D.I. Panjaitan Tarutung, Kec. Tarutung, Kab. Tap. Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan Terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas Terdakwa mengendarai satu unit Mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi B 1610 UV, datang dari arah Jalan T.D Pardede menuju arah badan Jalan D.I. Panjaitan Tarutung, tepatnya di simpang jalan T.D Pardede dengan kondisi jalan lebar beraspal Hotmik dan dalam kondisi baik, lurus, mendatar, pandangan bebas ke depan, cuaca cerah, dan arus lalu lintas sepi, serta dekat dengan pemukiman penduduk dan pada jalan D.I.Panjaitan juga melintas sepeda motor Honda Nomor Polisi BB 2014 BE yang dikendarai korban Pajok Simanullang yang datang dari arah jalan Hutabarat menuju jalan jurusan kota Tarutung, dan juga dari arah yang berlawanan di jalan D.I. Panjaitan melintas Mobil Toyota Fortuner yang datang dari arah jalan kota Tarutung menuju jalan jurusan Hutabarat, dan tiba-tiba mobil yang dikemudikan Terdakwa langsung masuk ke badan jalan D.I Panjaitan tanpa memperhatikan keadaan jalan dan kendaraan yang melintas di badan jalan D.I. Panjaitan tersebut sehingga menabrak sepeda motor yang dikendarai korban dan selanjutnya sepeda motor yang dikendarai korban bersama dengan mobil yang dikemudikan Terdakwa menabrak bak belakang mobil Toyota Fortuner dan karena kondisi gugup Terdakwa yang beranggapan memijak pesawat rem ternyata Terdakwa justru memijak pesawat gas sehingga mobil yang dikendarai Terdakwa tetap melaju sehingga tubuh korban dan sepeda motor yang dikendarai korban ikut terseret sampai masuk ke dalam mobil Xenia yang dikemudikan oleh Terdakwa, sehingga badan korban dan kendaraan milik korban berada dikolong depan kendaraan milik Terdakwa. Bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa mengendarai Mobil Daihatsu Xenia tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai Visum et Repertum Nomor 440/564/I/2015 tanggal 14 Januari 2015 dengan uraian pemeriksaan : lebam pada mata kiri Uk : ± 3 cm x 2 cm dan pupil dilatasi, pupil mata kanan dilatasi, keluar darah dari kedua lobang hidung, gigi dalam batas normal, bibir siasonis (membiru), keluar darah dari lobang telinga, luka robek pada telinga kiri uk : 1 cm x 1 cm, luka robek pada kepala bagian belakang uk : ± 4 cm x 7 cm x 2 cm, luka robek pada leher bagian belakang uk : ± 1 cm x 0.5 cm, luka lecet pada tangan sebelah kanan uk : ± 5 cm x 2 cm, luka lecet pada tangan sebelah kiri uk : ± 1 cm x 1 cm, luka lecet pada kaki sebelah kiri uk : ± 1 cm x 1 cm yang ditandatangani dr. Bobby Handoco Sihaloho dokter pada Rumah Sakit Umum Swadana Daerah Tarutung ;
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi I : RIKO LUMBANTOBING ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015, sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di Simpang Jalan TD Pardede, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa, yaitu mobil merk Daihatsu Xenia nomor polisi B 1610 UV yang menabrak belakang mobil Toyota Fortuner dan kemudian menabrak 1 (satu) unit sepeda motor yang dikemudikan korban yang Saksi tidak tahu namanya ;
Bahwa pada saat itu Saksi berada di dalam mobil Daihatsu Xenia yaitu disamping kiri Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa mengemudikan mobil Xenia datang dari arah Jalan TD Pardede sesampainya di persimpangan Jalan DI Panjaitan hendak membelok ke arah kiri. Setelah tiba di persimpangan tesebut Terdakwa tidak berhenti dahulu, sementara ada mobil fortuner yang datang dari arah Kota Tarutung menuju Hutabarat dan sepeda motor yang datang dari arah Hutabarat menuju Kota Tarutung sedang melewati persimpangan tersebut. Akhirnya mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak belakang mobil fortuner tersebut dan kemudian menabrak pengendara sepeda motor hingga pengendara sepeda motor tersebut berada di bawah kolong mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Terdakwa ;
Bahwa setelah mobil yang dikemudikan Tedakwa menabrak belakang mobil Fortuner, mobil yang dikemudikan Terdakwa tetap jalan sehingga menabrak pengendara sepeda motor dan setelah menabrak sepeda motor mobil tetap jalan sehingga korban berada di kolong mobil yang dikemudikan Terdakwa ;
Bahwa mobil berhenti setelah menyeret korban lalu mobil terganjal oleh badan korban sehingga berhenti ;
Bahwa Terdakwa tidak ada mengijak rem malah Saksi dengar deru mesin seperti Terdakwa menginjak pedal gas ;
Bahwa setelah mobil yang dikemudikan Terdakwa berhenti, lalu Saksi dan masyarakat yang berada di tempat kejadian tersebut menolong korban dengan mengeluarkan korban dari kolong mobil yang dikemudikan Terdakwa lalu memasukkanya ke dalam mobil yang dikemudikan Terdakwa dan membawanya ke rumah sakit ;
Bahwa karena Terdakwa tidak mampu lagi membawa mobil tersebut maka Saksi mengemudikan mobil xenia tersebut untuk membawa korban ke rumah sakit umum Tarutung ;
Bahwa Saksi melihat keadaan korban mengalami luka pada bagian kepala mengeluarkan darah ;
Bahwa pada saat dibawa ke rumah Sakit Umum Tarutung, Saksi melihat Korban sudah meninggal dunia ;
Bahwa keadan cuaca pada saat itu cerah, jalan beraspal hotmik baik dan lalulintas dala keadaan sepi ;
Bahwa setahu Saksi antara Terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai ;
Saksi II : TOGAR J.R. SIMANULLANG ;
Bahwa Saksi adalah kakak kandung dari PAJOK SIMANULLANG yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Pajok Simanullang telah meninggal dunia ;
Bahwa Terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai dan Terdakwa telah memberikan uang duka kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Para Saksi tersebut, Terdakwa telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa karena Penuntut Umum sudah tidak akan mengajukan saksi-saksi lagi, demikian pula Terdakwa juga sudah tidak akan mengajukan saksi yang meringankan, maka pemeriksaan dilanjutkan terhadap Terdakwa, yang telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah mengalami kecelakaan pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015, pukul 17.30 WIB di Jalan DI Panjaitan tepatnya di Simpang Jalan TD Pardede, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara ;
Bahwa ketika itu Terdakwa datang dari arah Jalan TD. Pardede, setelah tiba di persimpangan Jalan DI Panjaitan Terdakwa langsung berbelok ke kiri namun Terdakwa menabrak bagian belakang mobil Fortuner yang melintas di Jalan DI Panjaitan dari arah Kota Tarutung menuju Hutabarat. Setelah menabrak belakang mobil Fortuner tersebut lalu Terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda motor yang melintas di Jalan DI Panjaitan yang datang dari arah Hutabarat menujut Kota Tarutung yang dikendarai oleh Korban Pajok Simanullang. Setelah tertabrak lalu korban berada di kolong mobil yang Terdakwa kemudikan. Kemudian masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian menolong korban. Lalu Korban dimasukkan ke dalam mobil Terdakwa dan oleh Riko Lumbantobing dibawa ke Rumah Sakit Umum Tarutung untuk mendapat pertolongan ;
Bahwa mobil yang Terdakwa kemudikan adalah jenis mobil merk Daihatsu Xenia ;
Bahwa setelah tiba di persimpangan Jalan TD Pardede menuju Jalan DI Panjaitan, karena Terdakwa merasa gugup Terdakwa berusaha menginjak rem ternyata yang Terdakwa injak adalah pedal gas sehingga mobil jalan terus dan akhirnya menabrak belakang mobil Fortuner dan kemudian menabrak pengendara sepeda motor ;
Bahwa setelah menabrak mobil yang Terdakwa kemudikan tidak berhenti, karena Terdakwa sudah gugup tetap menginjak pedal gas sehingga korban terseret dan masuk ke kolong mobil, kemudian mobil baru terhenti karena terganjal oleh badan korban ;
Bahwa setelah menabrak korban lalu Terdakwa keluar dari dalam mobil bersama Riko Lumbantobing, lalu Riko Lumbantobing bersama masyarakat yang berada di tempat kajdian mengeluarkan korban dari kolong mobil dan memasukkannya ke dalam mobil Terdakwa untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Tarutung ;
Bahwa Terdakwa tidak memperhatikan keadaan korban karena Terdakwa sudah gemetaran merasa takut ;
Bahwa setelah di Rumah Sakit korban tidak sadarkan diri hingga meningal dunia ;
Bahwa Terdakwa melihat korban mengendarai sepeda motor dengan jarak 3 (tiga) meter sebelum kejadian ;
Bahwa pada saat itu keadaan jalan baik beraspal hotmik, sepi padangan lurus dan cuaca cerah ;
Bahwa Terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai tanpa unsur paksaan ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah karena tidak hati-hati ;
Bahwa sampai sekarang Terdakwa masih tidak mampu mengemudikan mobil karena trauma ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 440/564/I/2015 tertanggal 14 Januari 2015 yang ditanda tangani dr. Siska Panjaitan, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara atas pemeriksaan terhadap Pajok Simanullang, yang mana kesimpulan dari visum et repertum tersebut akan dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam putusannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti
berupa :
1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia, nomor polisi : B 1610 UV ;
1 (satu) lembar STNK asli mobil merk Daihatsu Xenia, nomor polisi : B 1610 UV, atas nama Rudi Syahrir N. Siburian ;
1 (satu) lembar SIM A TU asli atas nama Edgar Marangin Siburian, SH ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit nomor polisi : BB 2014 BE ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan, Terdakwa dan saksi-saksi menyatakan telah mengenal dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, petunjuk maupun barang bukti, setelah dianalisis dan dihubungkan satu dengan yang lainnya, telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015, pukul 17.30 WIB di Jalan DI Panjaitan tepatnya di Simpang Jalan TD Pardede, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara satu unit mobil merk Daihatsu Xenia nomor polisi B 1610 UV yang dikemudikan oleh Terdakwa Edgar Marangin Siburian dengan sepeda motor merk Honda Supra Fit nomor polisi BB 2014 BE yang dikemudikan oleh Korban Pajok Simanullang ;
Bahwa, benar akibat kecelakaan tersebut Korban Pajok Simanullang mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa, benar Korban telah dimakamkan pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2015 di pemakaman keluarga di Batu Nagodang, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Tapanuli Utara ;
Bahwa, benar pada awalnya Terdakwa datang dari arah Jalan TD. Pardede, setelah tiba di persimpangan Jalan DI Panjaitan Terdakwa langsung berbelok ke kiri namun Terdakwa menabrak bagian belakang mobil Fortuner yang melintas di Jalan DI Panjaitan dari arah Kota Tarutung menuju Hutabarat. Setelah menabrak belakang mobil Fortuner tersebut lalu Terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda motor yang melintas di Jalan DI Panjaitan yang datang dari arah Hutabarat menuju Kota Tarutung yang dikendarai oleh Korban Pajok Simanullang ;
Bahwa, benar setelah tertabrak posisi korban berada di kolong mobil yang Terdakwa kemudikan. Kemudian masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian menolong korban. Lalu Korban dimasukkan ke dalam mobil Terdakwa dan oleh Riko Lumbantobing dibawa ke Rumah Sakit Umum Tarutung untuk mendapat pertolongan ;
Bahwa, benar setelah tiba di persimpangan Jalan TD Pardede menuju Jalan DI Panjaitan, karena Terdakwa merasa gugup Terdakwa berusaha menginjak rem ternyata yang Terdakwa injak adalah pedal gas sehingga mobil jalan terus dan akhirnya menabrak belakang mobil Fortuner dan kemudian menabrak pengendara sepeda motor ;
Bahwa, benar antara Terdakwa dengan keluarga Korban sudah terjadi perdamaian ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan dan berkas perkara dianggap sebagai bagian dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang telah didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yakni : melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas ;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah siapa subyek hukum atau pelaku yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum. Subyek Hukum mencakup setiap orang yang telah cakap melakukan perbuatan hukum, telah dewasa serta sehat jasmani dan rohaninya ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum bernama : Edgar Marangin Siburian. Terdakwa menerangkan berusia 53 tahun serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Terdakwa juga telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2.Yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung pengertian orang yang dijadikan sebagai pelaku sedang mengemudikan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015, pukul 17.30 WIB di Jalan DI Panjaitan tepatnya di Simpang Jalan TD Pardede, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara satu unit mobil merk Daihatsu Xenia nomor polisi B 1610 UV yang dikemudikan oleh Terdakwa Edgar Marangin Siburian dengan sepeda motor merk Honda Supra Fit nomor polisi BB 2014 BE yang dikemudikan oleh Korban Pajok Simanullang ;
Menimbang, bahwa mobil Daihatsu Xenia yang Terdakwa kemudikan meluncur dari arah Jalan TD. Pardede menuju ke Jalan DI. Panjaitan ke arah Hurabarat, sedangkan sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai oleh Pajok Simanullang meluncur dari arah Hutabarat menuju ke Kota Tarutung ;
Menimbang, bahwa jenis kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa berupa mobil Daihatsu Xenia nomor polisi B 1610 UV merupakan jenis kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin sehingga memenuhi kriteria pengertian kendaraan bermotor menurut undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3.Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu-lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Pelaku dari tindak pidana ini sama-sekali tidak mempunyai niat untuk melakukan perbuatan tersebut. Terjadinya tindak pidana ini semata-mata karena kelalaian atau kurang hati-hatinya pelaku. Jadi pelaku tidak sengaja melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015, pukul 17.30 WIB di Jalan DI Panjaitan tepatnya di Simpang Jalan TD Pardede, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara satu unit mobil merk Daihatsu Xenia nomor polisi B 1610 UV yang dikemudikan oleh Terdakwa Edgar Marangin Siburian dengan sepeda motor merk Honda Supra Fit nomor polisi BB 2014 BE yang dikemudikan oleh Korban Pajok Simanullang ;
Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwa datang dari arah Jalan TD. Pardede, setelah tiba di persimpangan Jalan DI Panjaitan Terdakwa langsung berbelok ke kiri namun Terdakwa menabrak bagian belakang mobil Fortuner yang melintas di Jalan DI Panjaitan dari arah Kota Tarutung menuju Hutabarat. Setelah menabrak belakang mobil Fortuner tersebut lalu Terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda motor yang melintas di Jalan DI Panjaitan yang datang dari arah Hutabarat menuju Kota Tarutung yang dikendarai oleh Korban Pajok Simanullang. Ssetelah tertabrak posisi korban berada di kolong mobil yang Terdakwa kemudikan. Kemudian masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian menolong korban. Lalu Korban dimasukkan ke dalam mobil Terdakwa dan oleh Riko Lumbantobing dibawa ke Rumah Sakit Umum Tarutung untuk mendapat pertolongan ;
Menimbang, bahwa setelah tiba di persimpangan Jalan TD Pardede menuju Jalan DI Panjaitan, karena Terdakwa merasa gugup Terdakwa berusaha menginjak rem ternyata yang Terdakwa injak adalah pedal gas sehingga mobil jalan terus dan akhirnya menabrak belakang mobil Fortuner dan kemudian menabrak pengendara sepeda motor ;
Menimbang, bahwa penyebab tabrakan tersebut karena pada saat di tempat kejadian Terdakwa yang berjalan dari arah Jalan TD. Pardede dan sesampainya di simpang jalan hendak berbelok ke kiri ke Jalan DI. Panjaitan arah Hutabarat yang merupakan jalan protokol. Seharusnya sebelum berbelok ke kiri Terdakwa berhenti sebentar untuk melihat kondisi arus lalu-lintas jalan DI. Panjaitan (jalan protokol), namun ternyata Terdakwa tanpa berhenti sebentar langsung berbelok ke kiri, padahal pada saat yang sama di persimpangan tersebut sedang meluncur mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor Honda Supra Fit yang dikemudikan oleh Korban Pajok Simanullang. Karena merasa gugup, Terdakwa yang hendak menginjak pedal rem justru menginjak pedal gas dan akhirnya Terdakwa menabrak bagian belakang mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor yang dikemudikan oleh Korban ;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa sama-sekali tidak menginginkan terjadinya tabrakan itu, namun tabrakan tersebut terjadi karena kurang hati-hatinya Terdakwa yang mengemudikan kendaraannya, yang seharusnya berhenti sebentar sebelum masuk ke persimpangan, namun Terdakwa langsung masuk ke persimpangan dan berbelok ke kiri. Akhirnya Terdakwa tidak mampu mengendalikan kemudinya dan menabrak Korban yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah yang berlawanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 4. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur ini adalah akibat dari kecelakaan yang terjadi menyebabkan hilangnya nyawa orang lain ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti akibat kecelakaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015, pukul 17.30 WIB di Jalan DI Panjaitan tepatnya di Simpang Jalan TD Pardede, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara antara satu unit mobil merk Daihatsu Xenia nomor polisi B 1610 UV yang dikemudikan oleh Terdakwa Edgar Marangin Siburian dengan sepeda motor merk Honda Supra Fit nomor polisi BB 2014 BE yang dikemudikan oleh Korban Pajok Simanullang, Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung untuk mendapatkan pertolongan. Namun pada akhirnya Korban Lawrista Rajagukguk meninggal dunia pada hari itu juga ;
Menimbang, bahwa Korban telah dimakamkan pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2015 di pemakaman keluarga di Batu Nagodang, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Tapanuli Utara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur-unsur dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, sedangkan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka Terdakwa harus dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatannya. Dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena kealpaannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan menurut Majelis Hakim telah sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa menurut Majelis Hakim pada hakikatnya bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tercapai kesejahteraan. Tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi ditinjau dari aspek kemanfaatan dan kegunaaan bagi Terdakwa maupun masyarakat pada umumnya. Sanksi ditekankan pada tujuannya, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan. Selain itu juga bertujuan untuk memperbaiki perilaku narapidana dan juga agar orang lain tidak ikut melakukan tindak pidana tersebut (efek jera). Dengan dijatuhi pidana diharapkan Terdakwa dapat memperbaiki perilaku dan sifat-sifatnya yang tidak benar. Bagi masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa serta supaya ketertiban dan kepastian hukum terjamin. Dengan demikian akan tercapai kepastian hukum dan keadilan serta kesebandingan hukum sehingga akan terwujud ketentraman di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Antara Terdakwa dengan keluarga Korban telah terjadi perdamaian ;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sesuai dengan Pasal 22 Ayat 4 KUHAP jo. Pasal 33 KUHP, lamanya penahanan tersebut sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan, berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia, nomor polisi : B 1610 UV ;
1 (satu) lembar STNK asli mobil merk Daihatsu Xenia, nomor polisi : B 1610 UV, atas nama Rudi Syahrir N. Siburian ;
1 (satu) lembar SIM A TU asli atas nama Edgar Marangin Siburian, SH ;
Akan dikembalikan kepada yang berhak, yakni Terdakwa Edgar Marangin Siburian sebagai pemiliknya ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit nomor polisi : BB 2014 BE ;
Akan dikembalikan kepada yang berhak, yakni ahli waris Pajok Simanullang, sebagai pemiliknya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EDGAR MARANGIN SIBURIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena kealpaannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Menetapkan barang-bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia, nomor polisi : B 1610 UV ;
1 (satu) lembar STNK asli mobil merk Daihatsu Xenia, nomor polisi : B 1610 UV, atas nama Rudi Syahrir N. Siburian ;
1 (satu) lembar SIM A TU asli atas nama Edgar Marangin Siburian, SH ;
Dikembalikan kepada yang berhak, yakni Terdakwa Edgar Marangin Siburian ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit nomor polisi : BB 2014 BE ;
Dikembalikan kepada yang berhak, yakni Ahli waris Pajok Simanullang ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam Musyawarah Majelis Hakim pada hari : Rabu, tanggal 02 September 2015 oleh : MIAN MUNTE, SH, MH sebagai Hakim Ketua, M. SUKUSNO AJI, SH, MHum. dan ADRIAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh MARULAM PANGGABEAN sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh SOLEMAN BOLLA, SH sebagai Penuntut Umum dan di hadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. SUKUSNO AJI, SH, MHum. MIAN MUNTE, SH, MH
A D R I A N, S H
Panitera Penganti,