37/Pid.Sus /2015/PN.Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 37/Pid.Sus /2015/PN.Klb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- PAULUS EDISON OIL
- MENGADILI 1. Menyatakan PAULUS EDISON OIL Alias BOTA Alias GEBO Alias PUNTUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata penikam atau penusuk tanpa izin dari pihak yang berwajib dan melakukan tindak pidana penganiayaan ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa PAULUS EDISON OIL Alias BOTA Alias GEBO Alias PUNTUNG dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Sebilah pisau yang terbuat dari besi panjangnya kurang lebih 8 cm, pisau tersebut tajam di salah satu sisinya, gagangnya terbuat dari kayu berwarna hitam kecoklatan, di tengah pisau tersebut terdapat lingkaran berwarna emas dan ada bekas patah di ujungnya kemudian sarungnya terbuat dari kayu dan sedikit menonjol di bagian atasnya dan terdapat lilitan dari flakban berwarna hitam di bagian atasnya ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 37/ Pid.Sus / 2015/ PN.Klb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara – perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : PAULUS EDISON OIL Alias BOTA Alias GEBO Alias PUNTUNG ;
Tempat lahir : Bota ;
Umur/Tgl. Lahir : 32 tahun/ 30 Juli 1982 ;
Jenis kelamin : Laki Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Alaang RT 04/ RW 02, Dusun I, Desa Alaang, Kecamatan, Alor Barat Laut , Kabupaten Alor ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Ojek ;
Pendidikan : S M P (tidak tamat);
Terdakwa ditahan di RUTAN Kalabahi oleh:
Penyidik Polres Alor berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 11 Februari 2015, Nomor SP-Han/01/II/2015/Sek Abal, sejak tanggal 11 Februari 2015 sampai dengan tanggal 2 Maret 2015.
2. Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 27 Februari 2015, Nomor 12/P.3.21/Euh.1/02/2015, sejak tanggal 3 Maret 2015 sampai dengan tanggal 11 April 2015.
3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalabahi berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 10 April 2015, Nomor Print-191/P.3.21/Euh.2/04/2015, sejak tanggal 10 April 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015.
4. Hakim Pengadila Negeri Kalabahi, tanggal 21 April 2015, Nomor 49/Pen.Pid/2015/PN Klb, sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015.
5. Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, tanggal 07 Mei 2015, Nomor 49/Pen.Pid/2015/PN Klb, sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015.
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Panasehat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memeriksa surat – surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti dan Visum Et Repertum yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana jaksa/ penuntut umum yang dibaca pada tanggal 12 Mei 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
(1) Menyatakan terdakwa PAULUS EDISON OIL alias PAULUS alias BOTA alias GEBO alias PUNTUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” dan “Penganiayaan”, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
(2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PAULUS EDISON OIL alias PAULUS alias BOTA alias GEBO alias PUNTUNG dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
(3) Menyatakan barang bukti berupa :
Sebilah pisau yang terbuat dari besi panjangnya kurang lebih 8 cm, pisau tersebut tajam di salah satu sisinya, gagangnya terbuat dari kayu berwarna hitam kecoklatan, di tengah pisau tersebut terdapat lingkaran berwarna emas dan ada bekas patah di ujungnya kemudian sarungnya terbuat dari kayu dan sedikit menonjol di bagian atasnya dan terdapat lilitan dari flakban berwarna hitam di bagian atasnya.
Dirampas untuk dimusnahkan.
(4) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan ringannya dengan alasan Terdakwa merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan dan atas hal tersebut Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidanannya tersebut ;
Telah mendengar Replik penuntut Umum yang menyatakan berketetapan pada tuntutan pidananya serta Duplik Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonandiriannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tertanggal 13 April 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
(1) KESATU
Bahwa ia terdakwa PAULUS EDISON OIL alias PAULUS alias BOTA alias GEBO alias PUNTUNG pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di jalan kebun dekat bendungan irigasi yang berada di wilayah Doy Ka’ay, RT 04 / RW II, Dusun I, Desa Alaang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa PAULUS EDISON OIL yang sudah memendam emosi terhadap saksi korban ANTONETA OIL dikarenakan saksi korban tidak pernah menghubungi terdakwa lagi sehingga kemudian pada saat terdakwa bertemu dengan saksi korban yang sedang berjalan dengan saksi MARIA MAIL segera mendekati korban dan berkata “Kenapa bulan Januari kemarin lu tidak telepon atau sms saya juga” kemudian saksi korban menjawab “Saya punya HP rusak”, lalu terdakwa berkata “Kalau lu tidak mau dengan saya na lu omong supaya saya cari perempuan lain dan lu cari laki-laki lain. Kenapa lu turun ?” dan korban menjawab “Saya mau bawa piring kotor ke rumah saya”, lalu terdakwa berkata “Lu mau kawin saya ko tidak ?” dan saksi korban menjawab “Lu pi ke saya punya rumah ko lu omong dengan saya punya orang tua” kemudian terdakwa berkata “Lu yang omong dengan lu punya orang tua” kemudian terdakwa menjawab “Saya tidak mau omong” kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban dengan tangan kiri mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kiri saksi korban lalu terdakwa memeluk saksi korban dengan tangan kirinya dan menggigit hidung korban setelah itu terdakwa mencabut pisau yang disisipkan pada celana bagian belakang dan memegangnya pada tangan kiri terdakwa namun saksi korban langsung menahan tangan kiri terdakwa dan berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa lalu terdakwa berkata “Saya tikam lu juga saya tidak takut penjara” selanjutnya saksi korban mendorong tubuh terdakwa lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian ;
- Bahwa perbuatan terdakwa PAULUS EDISON OIL yang membawa atau mempergunakan senjata tajam atau senjata penusuk berupa sebilah pisau tersebut tidak sesuai lagi dengan peruntukannya untuk menunjang pekerjaan terdakwa karena senjata tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk menakut - nakuti saksi korban ANTONETA OIL ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ;
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa PAULUS EDISON OIL alias PAULUS alias BOTA alias GEBO alias PUNTUNG pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di jalan kebun dekat bendungan irigasi yang berada di wilayah Doy Ka’ay, RT 04 / RW II, Dusun I, Desa Alaang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ANTONETA OIL, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa yang memendam emosi terhadap saksi korban ANTONETA OIL dikarenakan saksi korban sudah tidak menghubungi terdakwa lagi sehingga kemudian pada saat terdakwa bertemu dengan saksi korban yang sedang berjalan dengan saksi MARIA MAIL segera mendekati korban dan berkata “Kenapa bulan januari kemarin lu tidak telepon atau sms saya juga” kemudian saksi korban menjawab “Saya punya HP rusak”, lalu terdakwa berkata “Kalau lu tidak mau dengan saya na lu omong supaya saya cari perempuan lain dan lu cari laki-laki lain. Kenapa lu turun ?” dan korban menjawab “Saya mau bawa piring kotor ke rumah saya”, lalu terdakwa berkata “Lu mau kawin saya ko tidak ?” dan saksi korban menjawab Lu pi ke saya punya rumah ko lu omong dengan saya punya orang tua” kemudian terdakwa berkata “Lu yang omong dengan lu punya orang tua” kemudian terdakwa menjawab “Saya tidak mau omong” kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban dengan tangan kiri mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kiri saksi korban lalu terdakwa memeluk saksi korban dengan tangan kirinya dan menggigit hidung korban setelah itu terdakwa mencabut pisau yang disisipkan pada celana bagian belakang dan memegangnya pada tangan kiri terdakwa namun saksi korban langsung menahan tangan kiri terdakwa dan berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa selanjutnya saksi korban mendorong tubuh terdakwa lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PAULUS EDISON OIL, berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap saksi korban ANTONETA OIL didapatkan kesimpulan ditemukannya luka lecet tekan sebanyak 2 (dua) pada cuping hidung kanan dan 2 (dua) luka lecet tekan pada cuping hidung kiri dan bengkak pada pipi kiri, akibat kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut dapat menimbulkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 445.4/39/PKM/2015 tanggal 04 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. ISRA BALY selaku dokter pada Puskesmas Kokar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan t i d a k akan mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan 4 (empat) orang saksi yang didengar keterangannya dengan berjanji sesuai dengan agamanya, keterangan mana pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ANTONETA OIL, dipersidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena pernah menjalin hubungan pacaran sebelumnya dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan terkait pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa PAULUS EDISON OIL terhadap saksi ;
Bahwa selain melakukan penganiayaan terhadap saksi, terdakwa juga membawa senjata tajam berupa sebilah pisau ;
Bahwa kejadian pemukulan terhadap saksi tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekitar pukul 12.00 WITA, di jalan kebun dekat bendungan irigasi yang berada di wilayah Doy Ka’ay, RT 04 / RW II, Dusun I, Desa Alaang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor ;
Bahwa terdakwa memukul saksi dikarenakan terdakwa tidak terima dan marah karena selama bulan Januari 2015 saksi tidak pernah menghubungi dengan menelepon atau mengirim SMS dengan terdakwa sehingga ketika terdakwa bertemu saksi di jalan kebun tersebut dan terdakwa langsung memukul saksi dan saat itu terdakwa juga menggunakan pisau hendak menikam saksi ;
Bahwa awalnya saksi bersama MARIA MAIL sebelumnya dari kebun dan hendak pulang ke kampung Alaang dengan berjalan kaki namun dalam perjalanan saksi bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan "Kenapa bulan Januari kemarin lu tidak telepon atau sms saya juga ?" kemudian saksi menjawab "Saya punya HP rusak." kemudian terdakwa mengatakan lagi "Kalau lu sudah tidak mau dengan saya ne, lu omong supaya saya cari perempaun lain dan lu cari laki-laki lain" kemudian terdakwa menagatakan lagi "Kenapa lu turun" dan saksi menjawab “Saya mau bawa piring kotor ke rumah saya", kemudian terdakwa mengatakan "Lu mau kawin saya ko tidak?" dan saksi menjawab "Lu pi ke saya punya rumah ko lu omong dengan saya punya orang tua" kemudian terdakwa mengatakan "Lu yang omong dengan lu punya orang tua" kemudian saksi menjawab “Saya tidak mau omong" kemudian terdakwa langsung memukul saksi menggunakan tangan kiri mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kiri kemudian terdakwa memeluk saksi menggunakan tangan kirinya lalu terdakwa menggigit hidung saksi kemudian terdakwa mencabut sebilah pisau menggunakan tangan kiri yang diselipkan di pinggang terdakwa dan saksi langsung menahan tangan kiri terdakwa yang memegang pisau tersebut menggunakan tangan kanan saksi sehingga saksi dan terdakwa saling berebut pisau tersebut kemudian saksi langsung mendorong terdakwa menggunakan tangan kiri saksi dan pergi meninggalkan terdakwa ;
Bahwa dari kejadian tersebut saksi mengalami bengkak di pipi kiri dan luka di hidung kemudian saksi merasa takut dan trauma dengan terdakwa yang memegang pisau dan hendak menikam saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa sebilah pisau yang panjangnya kurang lebih 8 cm, lebarnya kurang lebih 2 cm, gagangnya terbuat dari kayu berwarna hitam kecoklatan, di tengah pisau tersebut terdapat lingkaran berwarna emas dan ada bekas patah di ujungnya kemudian sarungnya terbuat dari kayu dan sedikit menonjol di bagian atasnya dan terdapat liIitan dari flakban berwarna hitam di bagian atasnya adalah pisau yang di pegang terdakwa pada saat kejadian ;
Bahwa pada saat kejadian yang saksi alami, pisau tersebut ujungnya tajam/runcing dan tidak patah ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta maaf ataupun mengajukan perdamaian terhadap saksi ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan ;
Saksi AGUSTINUS OIL, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan terkait pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa PAULUS EDISON OIL terhadap saksi korban ANTONETA OIL ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena sama-sama tinggal di Kampung Alaang dan ada hubungan keluarga akibat hubungan kawin mawin sedangkan dengan saksi korban sebagai adik kandung ;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah dan alasan sehingga terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban ANTONETA OIL;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekitar pukul 12.00 WITA, di jalan kebun dekat bendungan irigasi yang berada di wilayah Doy Ka’ay, RT 04 / RW II, Dusun I, Desa Alaang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut, namun setelah kejadian saksi korban menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban, selain itu terdakwa juga menggunakan sebilah pisau dan terdakwa hendak menikam saksi korban ;
Bahwa sebelum kejadian saksi dan terdakwa jalan bersama-sama dari kampung Alaang kemudian setelah di Kali Boota, saksi sementara mencuci muka saksi di kali tersebut dan terdakwa terus berjalan mendahului menuju ke kebun untuk memikul balok kayu ;
Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa menyimpan pisau dengan diselipkan di celana belakang ;
Bahwa setelah terdakwa meninggalkan saksi di kali Boota tersebut, selang sepuluh menit kemudian datang saksi korban dan MARIA MAIL melewati jalan di kali Boota hendak pulang ke Kampung Alaang setelah mengantarkan makanan ke kebun untuk orang yang memikul kayu ;
Bahwa pada saat itu saksi tidak dengar ada suara keributan karena pada saat itu air di kali Boota tersebut bunyinya besar sehingga saksi tidak dengar ada keributan ;
Bahwa pada saat saksi korban dan MARIA MAIL bertemu saksi di kali Boota tersebut, saksi korban tidak menceritakan apa yang saksi korban alami tersebut hanya pada saat itu saksi melihat saksi korban mengalami bengkak di pipi kiri dan luka di hidung ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan keterangan 1 (satu) orang saksi yaitu Saksi MARIA MAIL yang tidak dapat hadir ke persidangan dan atas hal tersebut Terdakwa maupun Jaksa/Penuntut Umum menyatakan tidak keberatan keterangan saksi tersebut dibacakan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan terkait perbuatan terdakwa PAULUS EDISON OIL yang telah membawa senjata tajam atau senjata penikam dan melakukan tindakan pemukulan terhadap saksi korban ANTONETA OIL ;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban ANTONETA OIL karena terdakwa tidak terima dan marah karena selama bulan januari 2015 saksi korban tidak pernah menghubungi dengan menelepon atau mengirim SMS terhadap terdakwa sehingga ketika terdakwa bertemu saksi di jalan kebun tersebut dan terdakwa langsung memukul saksi korban ;
Bahwa kejadian pemukulan terhadap saksi korban terjadi pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekitar pukul 12.00 WITA, di jalan kebun dekat bendungan irigasi yang berada di wilayah Doy Ka’ay, RT 04 / RW II, Dusun I, Desa Alaang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor ;
Bahwa saksi melihat langsung pada saat saksi korban dipukul oleh Terdakwa karena saksi pada saat itu ada dalam jarak yang sangat dekat dengan saksi korban dan Terdakwa yaitu dari jarak sekitar satu meter ;
Bahwa awalnya saksi bersama saksi korban ANTONEA OIL datang dari kebun dan hendak pulang ke kampung Alaang dengan berjalan kaki namun dalam perjalanan saksi bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan "Kenapa bulan Januari kemarin lu tidak telepon atau sms saya juga ?" kemudian korban menjawab "Saya punya HP rusak" kemudian terdakwa mengatakan lagi "Kalau lu sudah tidak mau dengan saya ne, lu omong supaya saya cari perempaun lain dan lu cari laki-laki lain" kemudian terdakwa mengatakan lagi "Kenapa lu turun" dan korban menjawab “Saya mau bawa piring kotor ke rumah saya", kemudian terdakwa mengatakan "Lu mau kawin saya ko tidak?" dan korban menjawab "Lu pi ke saya punya rumah ko lu omong dengan saya punya orang tua" kemudian terdakwa mengatakan "Lu yang omong dengan lu punya orang tua" kemudian korban menjawab “Saya tidak mau omong" kemudian terdakwa langsung memukul korban menggunakan tangan kiri mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kiri kemudian terdakwa memeluk korban menggunakan tangan kirinya lalu terdakwa menggigit hidung korban kemudian terdakwa mencabut sebilah pisau menggunakan tangan kiri yang diselipkan di pinggang terdakwa dan korban langsung menahan tangan kiri terdakwa yang memegang pisau tersebut menggunakan tangan kanan korban sehingga korban dan terdakwa saling berebut pisau tersebut kemudian korban langsung mendorong terdakwa menggunakan tangan kirinya dan pergi meninggalkan terdakwa ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak di pipi kiri dan luka di hidung kemudian korban merasa takut dan trauma dengan terdakwa yang memegang pisau dan hendak menikam korban tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa sebilah yang panjangnya kurang lebih 8 cm, lebarnya kurang lebih 2 cm, gagangnya terbuat dari kayu berwarna hitam kecoklatan, di tengah pisau tersebut terdapat lingkaran berwarna emas dan ada bekas patah di ujungnya kemudian sarungnya terbuat dari kayu dan sedikit menonjol di bagian atasnya dan terdapat liIitan dari flakban berwarna hitam di bagian atasnya adalah pisau yang di pegang terdakwa pada saat kejadian ;
Bahwa saksi melihat pada saat kejadian pisau tersebut ujungnya tajam/runcing dan tidak patah ;
Bahwa tidak ada perdamaian yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa PAULUS EDISON OIL, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah dipenjara selama 7 (tujuh) tahun dalam masalah pemerkosaan sekitar tahun 2008 dan mendapat bebas bersyarat pada tahun 2012 ;
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang telah membawa sebilah pisau dan melakukan pemukulan terhadap saksi korban ANTONETA OIL;
Bahwa terdakwa dan saksi korban pernah ada hubungan pacaran selama kurang lebih 1 tahun 2 bulan ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekitar pukul 12.00 WITA, di jalan kebun dekat bendungan irigasi yang berada di wilayah Doy Ka’ay, RT 04 / RW II, Dusun I, Desa Alaang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor ;
Bahwa terdakwa memukul korban karena terdakwa tidak terima dan marah karena selama bulan Januari 2015, saksi korban yang berpacaran dengan saya, tidak pernah menghubungi dengan menelepon atau mengirim SMS kepada terdakwa sehingga ketika terdakwa bertemu saksi korban di jalan kebun tersebu, terdakwa langsung memukul saksi korban ;
Bahwa pada saat itu terdakwa dan saksi korban sempat bertengkar mulut yakni awalnya ketika terdakwa bertemu saksi korban, terdakwa mengatakan "Kenapa bulan Januari kemarin lu tidak telepon atau sms saya juga" kemudian saksi korban menjawab "Saya punya HP rusak" kemudian terdakwa mengatakan lagi “Kalau lu sudah tidak mau dengan saya ne, lu omong supaya saya cari perempuan lain dan lu cari lakilaki lain." Kemudian terdakwa mengatakan lagi "Kenapa lu turun" dan saksi korban menjawab "Saya mau bawa piring kotor ke rumah” kemudian terdakwa mengatakan “Lu mau kawin saya ko tidak" dan saksi korban menjawab “Lu pi ke saya punya rumah ko lu omong dengan saya punya orang tua” kemudian terdakwa berkata “Lu yang omong dengan lu punya orang tua” kemudian terdakwa menjawab “Saya tidak mau omong” kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban menggunakan tangan kiri yang dalam keadaan terbuka sebanyak satu kali mengenai pipi kiri saksi korban kemudian terdakwa memeluk saksi korban menggunakan tangan kiri terdakwa dan terdakwa menggigit hidung saksi korban kemudian terdakwa mencabut sebilah pisau menggunakan tangan kiri dan saksi korban langsung menahan tangan kiri terdakwa yang memegang pisau tersebut menggunakan tangan kanan dari saksi korban sehingga saksi korban dan terdakwa saling berebut pisau tersebut kemudian menggunakan tangan kiri saksi korban, saksi korban langsung mendorong terdakwa ;
Bahwa ketika terdakwa mengambil pisau dari punggung menggunakan tangan kiri terdakwa dan memegang pisau tersebut di tangan kiri dan saat itu saksi korban langsung memegang tangan kiri terdakwa dan saat itu terdakwa berpura-pura mengatakan dengan bahasa "Saya tikam lu juga saya tidak takut penjara". Terdakwa memegang pisau tersebut bukan untuk menikam saksi korban namun tedakwa hanya menakuti saksi korban saja dan terdakwa juga mengatakan "Saya tikam lu juga saya tidak takut penjara". Juga hanya untuk menakut nakuti saksi korban saja ;
Bahwa terdakwa pada saat kejadian minuman tradisional jenis sopi namun tidak mabuk sekali dan terdakwa masih sadar ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa sebilah yang panjangnya kurang lebih 8 cm, lebarnya kurang lebih 2 cm, gagangnya terbuat dari kayu berwarna hitam kecoklatan, di tengah pisau tersebut terdapat lingkaran berwarna emas dan ada bekas patah di ujungnya kemudian sarungnya terbuat dari kayu dan sedikit menonjol di bagian atasnya dan terdapat liIitan dari flakban berwarna hitam di bagian atasnya adalah pisau yang di pegang terdakwa pada saat kejadian ;
Bahwa pada saat kejadian pisau yang terdakwa bawa ujungnya masih tajam dan tidak patah namun pada saat terdakwa memikul balok kayu dari kebun dan di perjalanan tedakwa pergunakan pisau tersebut untuk mencungki-cungkil balok kayu, sehingga pisau tersebut patah di ujungnya;
Bahwa Terdakwa membenarkan tidak pernah meminta maaf kepada korban ataupun membuat perdamaian dengan saksi korban ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan kedepan persidangan oleh jaksa/ penuntut umum, yaitu berupa:
- Sebilah pisau beserta sarungnya. Pisau tersebut terbuat dari besi panjangnya kurang lebih 8 cm, pisau tersebut tajam di salah satu sisinya, gagangnya terbuat dari kayu berwarna hitam kecoklatan, di tengah pisau tersebut terdapat lingkaran berwarna emas dan ada bekas patah di ujungnya kemudian sarungnya terbuat dari kayu dan sedikit menonjol di bagian atasnya dan terdapat lilitan dari flakban berwarna hitam di bagian atasnya;
Setelah ditunjukan dipersidangan dibenarkan oleh saksi saksi dan terdakwa, barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum terhadap saksi korban ANTONETA OIL Nomor : 445.4/39/PKM/2015 tanggal 04 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. ISRA BALY selaku dokter pada Puskesmas Kokar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, yang berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap saksi korban ANTONETA OIL berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap saksi korban ANTONETA OIL didapatkan kesimpulan ditemukannya luka lecet tekan sebanyak 2 (dua) pada cuping hidung kanan dan 2 (dua) luka lecet tekan pada cuping hidung kiri dan bengkak pada pipi kiri, akibat kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari dan atas Visum Et Repertum tersebut setelah dibacakan Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dengan isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian seperti tersebut diatas dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum, maka terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa PAULUS EDISON OIL alias PAULUS alias BOTA alias GEBO alias PUNTUNG pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekitar pukul 12.00 WITA , bertempat di jalan kebun dekat bendungan irigasi yang berada di wilayah Doy Ka’ay, RT 04 / RW II, Dusun I, Desa Alaang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor tanpa hak mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk serta telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ANTONETA OIL ;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa PAULUS EDISON OIL yang sudah memendam emosi terhadap saksi korban ANTONETA OIL dikarenakan saksi korban tidak pernah menghubungi terdakwa lagi sehingga kemudian pada saat terdakwa bertemu dengan saksi korban yang sedang berjalan dengan saksi MARIA MAIL segera mendekati korban dan berkata “Kenapa bulan Januari kemarin lu tidak telepon atau sms saya juga” kemudian saksi korban menjawab “Saya punya HP rusak”, lalu terdakwa berkata “Kalau lu tidak mau dengan saya na lu omong supaya saya cari perempuan lain dan lu cari laki-laki lain. Kenapa lu turun ?” dan korban menjawab “Saya mau bawa piring kotor ke rumah saya”, lalu terdakwa berkata “Lu mau kawin saya ko tidak ?” dan saksi korban menjawab “Lu pi ke saya punya rumah ko lu omong dengan saya punya orang tua” kemudian terdakwa berkata “Lu yang omong dengan lu punya orang tua” kemudian terdakwa menjawab “Saya tidak mau omong” kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban dengan tangan kiri mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kiri saksi korban;
- Bahwa kemudian Terdakwa terdakwa memeluk saksi korban dengan tangan kirinya dan menggigit hidung korban setelah itu terdakwa mencabut pisau yang disisipkan pada celana bagian belakang dan memegangnya pada tangan kiri terdakwa, namun saksi korban langsung menahan tangan kiri terdakwa dan berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa lalu terdakwa berkata “Saya tikam lu juga saya tidak takut penjara” selanjutnya saksi korban mendorong tubuh terdakwa lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian ;
- Bahwa terdakwa PAULUS EDISON OIL membawa sebilah pisau tersebut tidak sesuai lagi dengan peruntukannya karena dipergunakan oleh terdakwa untuk menakut - nakuti saksi korban ANTONETA OIL ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PAULUS EDISON OIL, saksi korban ANTONETA OIL mengalami luka lecet tekan sebanyak 2 (dua) pada cuping hidung kanan dan 2 (dua) luka lecet tekan pada cuping hidung kiri dan bengkak pada pipi kiri, akibat kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut dapat menimbulkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 445.4/39/PKM/2015 tanggal 04 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. ISRA BALY selaku dokter pada Puskesmas Kokar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor ;
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang,bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana,maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang dibacakan pada tanggal 28 April 2015 , Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Kumulatif yaitu dalam dakwaan KESATU Terdakwa diancam melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk dan dalam dakwaan KEDUA Terdakwa diancam melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 351 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa/Penuntut Umum berbentuk dakwaan Kumulatif, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan KESATU melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
1. Unsur Barang siapa;
2. Unsur tanpa hak menyimpan, memiliki, membawa, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur unsur tindak pidana tersebut sebagai berikut ;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah melakukan perbutan pidana dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis atas perbuatannya tersebut yang dalam hal ini adalah PAULUS EDISON OIL Alias BOTA Alias GEBO Alias PUNTUNG yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum dan dari hasil pengamatan Majelis terhadap diri Terdakwa selama didalam persidangan ternyata Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya dengan demikian menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur tanpa hak menyimpan, memiliki, membawa, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “tanpa hak”dalam hal ini ialah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur dari uraian fakta yang terungkap maka unsur tersebut menurut majelis telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, terungkap fakta terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekitar pukul 12.00 WITA , bertempat di jalan kebun dekat bendungan irigasi yang berada di wilayah Doy Ka’ay, RT 04 / RW II, Dusun I, Desa Alaang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor telah membawa sebilah pisau terbuat dari besi panjangnya kurang lebih 8 cm, pisau tersebut tajam di salah satu sisinya, gagangnya terbuat dari kayu berwarna hitam kecoklatan, di tengah pisau tersebut terdapat lingkaran berwarna emas dan ada bekas patah di ujungnya kemudian sarungnya terbuat dari kayu dan sedikit menonjol di bagian atasnya dan terdapat lilitan dari flakban berwarna hitam di bagian atasnya dimaksudkan untuk digunakan menikam atau untuk menakut-nakuti saksi korban ANTONETA OIL yang pada saat itu sedang jalan berpapasan dengan Terdakwa, dimana saksi korban pada saat itu setelah dipukul pada bagian wajahnya serta digigit hidungnya oleh oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan pisaunya yang berujung tajam dan runcing menakut nakuti korban sehingga penggunaan pisau tersebut tidak sesuai lagi dengan peruntukannya, karena penggunaan senjata tersebut bukan untuk dipakai menakut nakuti orang sebagaimana fakta perkara ini sehingga majelis menilai perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan tidak dapat dibenarkan menurut hukum indonesia ;
Menimbang, bahwa pisau tersebut (barang bukti) digunakan oleh terdakwa bukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU Drt No 12 tahun 1951, sehingga oleh karenanya memerlukan izin dari yang berwajib, akan tetapi terdakwa pada saat kejadian telah membawa barang bukti tersebut tanpa izin dari pihak yang berwajib, sehingga perbuatan tersebut dapat dikwalifikasi pelanggaran atas Undang Undang;;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan perundang undangan di Indonesia penggunaan senjata tajam yang bukan peruntukannya harus atas izin pejabat yang berwenang in casu Majelis menilai Terdakwa telah mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (barang bukti) untuk menakut nakuti saksi korban ANTONETA OIL tanpa izin dari pihak yang berwenang , sehingga berdasarkan pertimbangan diatas majelis menilai unsur inipun telah terpenuhi pula ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur-unsur yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan KESATU telah terbukti terpenuhi, maka terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mmepertimbangkan dakwaan KEDUA perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur melakukan Penganiayaan ;
Unsur yang menimbulkan luka ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur unsur tindak pidana tersebut sebagai berikut
Ad. 1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang bahwa oleh karena unsur barang siapa telah dipertimbangkan dalam dakwaan KESATU dan dinyatakan telah terpenuhi, maka pertimbangan tersebut diambil alih dalam mempertimbangkan dakwaan KEDUA ini, sehingga unsur barang siapa tidak perlu dipertimbangkan lagi, dengan demikian maka unsur barang siapa telah dapat terpenuhi ;
Ad.2. Unsur melakukan Penganiayaan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum dipersidangan yaitu dari keterangan saksi saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti terungkap fakta bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekitar pukul 12.00 WITA, bertempat di jalan kebun dekat bendungan irigasi yang berada di wilayah Doy Ka’ay, RT 04 / RW II, Dusun I, Desa Alaang, Kecamatan Alor Barat Laut, terdakwa PAULUS EDISON OIL yang sudah memendam emosi terhadap saksi korban ANTONETA OIL dikarenakan saksi korban tidak pernah menghubungi terdakwa lagi sehingga kemudian pada saat terdakwa bertemu dengan saksi korban yang sedang berjalan dengan saksi MARIA MAIL segera mendekati korban dan berkata “Kenapa bulan Januari kemarin lu tidak telepon atau sms saya juga” kemudian saksi korban menjawab “Saya punya HP rusak”, lalu terdakwa berkata “Kalau lu tidak mau dengan saya na lu omong supaya saya cari perempuan lain dan lu cari laki-laki lain. Kenapa lu turun ?” dan korban menjawab “Saya mau bawa piring kotor ke rumah saya”, lalu terdakwa berkata “Lu mau kawin saya ko tidak ?” dan saksi korban menjawab “Lu pi ke saya punya rumah ko lu omong dengan saya punya orang tua” kemudian terdakwa berkata “Lu yang omong dengan lu punya orang tua” kemudian terdakwa menjawab “Saya tidak mau omong” kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban dengan tangan kiri mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kiri saksi korban lalu terdakwa memeluk saksi korban dengan tangan kirinya dan menggigit hidung korban setelah itu terdakwa mencabut pisau dari pinggangnya dan hendak dipergunakan untuk menakut-nakuti korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis menilai unsur melakukan penganiayaan telah terpenuhi dilakukan Terdakwa ;
Ad.3. Unsur yang menimbulkan luka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ANTONETA OIL, AGUSTINUS OIL dan MARIA MAIL terungkap fakta bahwa akibat perbuatan terdakwa yang memukul saksi korban telah mengakibatkan saksi korban mengalami luka lecet tekan sebanyak 2 (dua) pada cuping hidung kanan dan 2 (dua) luka lecet tekan pada cuping hidung kiri dan bengkak pada pipi kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum terhadap saksi korban ANTONETA OIL sebagaimana tersebut diatas, tetapi cedera tersebut tidak menghalangi saksi korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur inipun menurut Majelis telah terpenuhi pula ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur-unsur yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan KESATU dan dalam dakwaan KEDUA telah terbukti terpenuhi, maka terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa/Penutut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan ternyata tidak diketemukan adanya hal-hal yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya serta sudah patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dan terhadap status penahan terhadap diri Terdakwa menurut Majelis harus tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan statusnya sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana yang akan dijatuhkan yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa sakit pada saksi korban ANTONETA OIL ;
- Terdakwa adalah seorang residivis ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengaku bersalah ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, menurut Majelis telah dipandang patut dan adil baik ditinjau dari aspek penegakan hukum maupun aspek pendidikan terhadap diri Terdakwa ;
Mengingat akan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951, pasal 351 Ayat (1) KUHP dan undang-undang No 8 tahun 1981 ( KUHAP ) serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan PAULUS EDISON OIL Alias BOTA Alias GEBO Alias PUNTUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata penikam atau penusuk tanpa izin dari pihak yang berwajib dan melakukan tindak pidana penganiayaan ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa PAULUS EDISON OIL Alias BOTA Alias GEBO Alias PUNTUNG dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
Sebilah pisau yang terbuat dari besi panjangnya kurang lebih 8 cm, pisau tersebut tajam di salah satu sisinya, gagangnya terbuat dari kayu berwarna hitam kecoklatan, di tengah pisau tersebut terdapat lingkaran berwarna emas dan ada bekas patah di ujungnya kemudian sarungnya terbuat dari kayu dan sedikit menonjol di bagian atasnya dan terdapat lilitan dari flakban berwarna hitam di bagian atasnya ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2015, oleh I KETUT KIMIARSA, S.H., sebagai Hakim Ketua Sidang, I MADE MULIARTHA, S.H., dan I MADE GEDE KARIANA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 oleh Hakim Ketua dan Para Hakim Anggota yang sama serta dibantu oleh Dra. EMERENSIANA EMA KARANGORA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi, serta dihadiri oleh APRILIAN SATRIYO WIDI HATMONO, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi dan diucapkan dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
I MADE MULIARTHA, S.H I KETUT KIMIARSA, S.H
I MADE GEDE KARIANA, S.H
Panitera Pengganti,
Dra. EMERENSIANA EMA KARANGORA