651/Pid.B/2014/PN.Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 651/Pid.B/2014/PN.Sim
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Edi Lihardo Saragih
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa EDI LIHARDO SARAGIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) bulan; 3. Menetapkan Masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6329 TAR, dikembalikan kepada EDI LIHARDO; 6. Membebankan Kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 651/ Pid.B / 2014 / PN-Sim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : EDI LIHARDO SARAGIH
Tempat Lahir : Siborgung
Umur/Tanggal lahir : 25 tahun / 12 Maret 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Siborgung Kec. Raya Kab. Simalungun
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : -
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum : Tahanan rumah sejak tanggal 21 Oktober 2014 s/d 09 November 2014;
Hakim : Tahanan rumah sejak tanggal 10 November 2014 s/d 09 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun : Tahanan rumah sejak tanggal 10 Desember 2014 s/d 06 Februari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 651/ Pen. Pid/ 2014/ PN-SIM tanggal 10 November 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 651/ Pen. Pid/ 2014/ PN-SIM tanggal 10 November 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EDI LIHARDO SARAGIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, melanggar pasal 310 ayat (4) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI LIHARDO SARAGIH dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6329 TAR, dikembalikan kepada EDI LIHARDO;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan secara lisan bertetap pada tuntutannya semula dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan bertetap pada pembelaannya semula;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa EDI LIHARDO SARAGIH pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 bertempat di jalan umum Km 17-18 jurusan Pematang Siantar – Parapat daerah Tiga Dolok Kec . Dolok Panribuan Kab . Simalungun atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, karena kelalaiannya mangakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Sebelum terdakwa berangkat membawa korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK tersebut tanpa memperhatikan keadaan sepeda motor terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK-6329-TAR dengan membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK berangkat dari Simpang Dua menuju Pondok Bulu dan kurang memperhatikan keadaan jalan yang menikung serta jalan dalam keadaan basah dan licin demikian juga terdakwa tidak mengurangi kecepatan sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa terjatuh dan tiba-tiba 1 (satu) unit mobil truck cold diesel BK-8361-XT datang dari arah yang berlawanan sehingga mobil tersebut mengerem dan membanting stir ke kiri dan roda belakang sebelah kanan dari mobil truck menabrak korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK dan terdakwa lalu mobil yang dikemudikan oleh SUPRATNO menabrak rambu – rambu lalu lintas yang berada di beram jalan sebelah kiri jurusan SUPRATNO, sehingga akibat kelalaian atau kekurang hati-hatian terdakwa tersebut korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK meninggal dunia dengan penyebab kematian korban dimungkinkan akibat mati lemas oleh karena perdarahan dirongga tengkorak dan gagalnya fungsi pernafasan yang kemungkinan disebabkan retaknya tulang tengkorak dan tulang iga, korban juga mengalami luka memar di bibir, luka lecet di dagu, dada dan kaki serta luka robek di tangan, yang keseluruhannya disebabkan trauma (ruda paksa) tumpul , sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 1375/IV/UPM/II/2014 tanggal 07 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reinhard J.D Hutahaean, SH.SpF selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Dr.Djasamen Saragih Pematangsiantar;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUPRATNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa EDI LIHARDO SARAGIH pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di jalan umum Km 17-18 jurusan Pematang Siantar – Parapat daerah Tiga Dolok Kec . Dolok Panribuan Kab . Simalungun, mengendarai sepeda motor dengan membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK;;
Bahwa terdakwa membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK-6329-TAR dengan membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK berangkat dari Simpang Dua menuju Pondok Bulu;
Bahwa terdakwa tidak memperhatikan keadaan jalan yang menikung serta jalan dalam keadaan basah dan licin, terdakwa tidak mengurangi kecepatan sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa terjatuh dan tiba-tiba 1 (satu) unit mobil truck cold diesel BK-8361-XT datang dari arah yang berlawanan dan menabrak korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK;
Bahwa akibat kelalaian atau kekurang hati-hatian terdakwa tersebut korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK meninggal dunia dengan penyebab kematian korban dimungkinkan akibat mati lemas oleh karena perdarahan dirongga tengkorak dan gagalnya fungsi pernafasan yang disebabkan retaknya tulang tengkorak dan tulang iga, korban juga mengalami luka memar di bibir, luka lecet di dagu, dada dan kaki serta luka robek di tangan, yang keseluruhannya disebabkan trauma;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi AJAN SINAGA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa EDI LIHARDO SARAGIH pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di jalan umum Km 17-18 jurusan Pematang Siantar – Parapat daerah Tiga Dolok Kec . Dolok Panribuan Kab . Simalungun, mengendarai sepeda motor dengan membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK;;
Bahwa terdakwa membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK-6329-TAR dengan membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK berangkat dari Simpang Dua menuju Pondok Bulu;
Bahwa terdakwa tidak memperhatikan keadaan jalan yang menikung serta jalan dalam keadaan basah dan licin, terdakwa tidak mengurangi kecepatan sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa terjatuh dan tiba-tiba 1 (satu) unit mobil truck cold diesel BK-8361-XT datang dari arah yang berlawanan dan menabrak korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK;
Bahwa akibat kelalaian atau kekurang hati-hatian terdakwa tersebut korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK meninggal dunia dengan penyebab kematian korban dimungkinkan akibat mati lemas oleh karena perdarahan dirongga tengkorak dan gagalnya fungsi pernafasan yang disebabkan retaknya tulang tengkorak dan tulang iga, korban juga mengalami luka memar di bibir, luka lecet di dagu, dada dan kaki serta luka robek di tangan, yang keseluruhannya disebabkan trauma;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MISNURWATI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa EDI LIHARDO SARAGIH pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di jalan umum Km 17-18 jurusan Pematang Siantar – Parapat daerah Tiga Dolok Kec . Dolok Panribuan Kab . Simalungun, mengendarai sepeda motor dengan membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK;;
Bahwa terdakwa membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK-6329-TAR dengan membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK berangkat dari Simpang Dua menuju Pondok Bulu;
Bahwa akibat kelalaian atau kekurang hati-hatian terdakwa tersebut korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK meninggal dunia dengan penyebab kematian korban dimungkinkan akibat mati lemas oleh karena perdarahan dirongga tengkorak dan gagalnya fungsi pernafasan yang disebabkan retaknya tulang tengkorak dan tulang iga, korban juga mengalami luka memar di bibir, luka lecet di dagu, dada dan kaki serta luka robek di tangan, yang keseluruhannya disebabkan trauma;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SALOMO SINAGA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa EDI LIHARDO SARAGIH pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di jalan umum Km 17-18 jurusan Pematang Siantar – Parapat daerah Tiga Dolok Kec . Dolok Panribuan Kab . Simalungun, mengendarai sepeda motor dengan membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK;;
Bahwa terdakwa membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK-6329-TAR dengan membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK berangkat dari Simpang Dua menuju Pondok Bulu;
Bahwa terdakwa tidak memperhatikan keadaan jalan yang menikung serta jalan dalam keadaan basah dan licin, terdakwa tidak mengurangi kecepatan sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa terjatuh dan tiba-tiba 1 (satu) unit mobil truck cold diesel BK-8361-XT datang dari arah yang berlawanan dan menabrak korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK;
Bahwa akibat kelalaian atau kekurang hati-hatian terdakwa tersebut korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK meninggal dunia dengan penyebab kematian korban dimungkinkan akibat mati lemas oleh karena perdarahan dirongga tengkorak dan gagalnya fungsi pernafasan yang disebabkan retaknya tulang tengkorak dan tulang iga, korban juga mengalami luka memar di bibir, luka lecet di dagu, dada dan kaki serta luka robek di tangan, yang keseluruhannya disebabkan trauma;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa EDI LIHARDO SARAGIH pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di jalan umum Km 17-18 jurusan Pematang Siantar – Parapat daerah Tiga Dolok Kec . Dolok Panribuan Kab . Simalungun, mengendarai sepeda motor dengan membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK;;
Bahwa terdakwa membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK-6329-TAR dengan membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK berangkat dari Simpang Dua menuju Pondok Bulu;
Bahwa terdakwa tidak memperhatikan keadaan jalan yang menikung serta jalan dalam keadaan basah dan licin, terdakwa tidak mengurangi kecepatan sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa terjatuh dan tiba-tiba 1 (satu) unit mobil truck cold diesel BK-8361-XT datang dari arah yang berlawanan dan menabrak korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK;
Bahwa akibat kelalaian atau kekurang hati-hatian terdakwa tersebut korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK meninggal dunia dengan penyebab kematian korban dimungkinkan akibat mati lemas oleh karena perdarahan dirongga tengkorak dan gagalnya fungsi pernafasan yang disebabkan retaknya tulang tengkorak dan tulang iga, korban juga mengalami luka memar di bibir, luka lecet di dagu, dada dan kaki serta luka robek di tangan, yang keseluruhannya disebabkan trauma;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6329 TAR, dikembalikan kepada EDI LIHARDO;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa EDI LIHARDO SARAGIH pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di jalan umum Km 17-18 jurusan Pematang Siantar – Parapat daerah Tiga Dolok Kec . Dolok Panribuan Kab . Simalungun, mengendarai sepeda motor dengan membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK;;
Bahwa terdakwa membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK-6329-TAR dengan membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK berangkat dari Simpang Dua menuju Pondok Bulu;
Bahwa terdakwa tidak memperhatikan keadaan jalan yang menikung serta jalan dalam keadaan basah dan licin, terdakwa tidak mengurangi kecepatan sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa terjatuh dan tiba-tiba 1 (satu) unit mobil truck cold diesel BK-8361-XT datang dari arah yang berlawanan dan menabrak korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK;
Bahwa akibat kelalaian atau kekurang hati-hatian terdakwa tersebut korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK meninggal dunia dengan penyebab kematian korban dimungkinkan akibat mati lemas oleh karena perdarahan dirongga tengkorak dan gagalnya fungsi pernafasan yang disebabkan retaknya tulang tengkorak dan tulang iga, korban juga mengalami luka memar di bibir, luka lecet di dagu, dada dan kaki serta luka robek di tangan, yang keseluruhannya disebabkan trauma;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mangakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pencantuman unsur “setiap orang” semata-mata sebagai suatu unsur dari delik pasal dengan tujuan mencegah terjadinya kesalahan mengajukan tentang siapa sebenarnya yang patut dijadikan sebagai terdakwa di persidangan (error in persona) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, keterangan terdakwa, Surat Perintah Penahanan dan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dan pembenaran keterangan para saksi membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Simalungun adalah EDI LIHARDO SARAGIH selaku Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pengertian “setiap orang” yang dimaksudkan ke dalam unsur ini adalah terdakwa sehingga Majelis berpendirian bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mangakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa fakta-fakta dipersidangan yaitu :
Bahwa terdakwa EDI LIHARDO SARAGIH pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di jalan umum Km 17-18 jurusan Pematang Siantar – Parapat daerah Tiga Dolok Kec . Dolok Panribuan Kab . Simalungun, mengendarai sepeda motor dengan membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK;;
Bahwa terdakwa membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK-6329-TAR dengan membonceng korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK berangkat dari Simpang Dua menuju Pondok Bulu;
Bahwa terdakwa tidak memperhatikan keadaan jalan yang menikung serta jalan dalam keadaan basah dan licin, terdakwa tidak mengurangi kecepatan sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa terjatuh dan tiba-tiba 1 (satu) unit mobil truck cold diesel BK-8361-XT datang dari arah yang berlawanan dan menabrak korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK;
Bahwa akibat kelalaian atau kekurang hati-hatian terdakwa tersebut korban RAVIKA MAYLANI DAMANIK meninggal dunia dengan penyebab kematian korban dimungkinkan akibat mati lemas oleh karena perdarahan dirongga tengkorak dan gagalnya fungsi pernafasan yang disebabkan retaknya tulang tengkorak dan tulang iga, korban juga mengalami luka memar di bibir, luka lecet di dagu, dada dan kaki serta luka robek di tangan, yang keseluruhannya disebabkan trauma;
Visum Et Repertum Nomor : 1375/IV/UPM/II/2014 tanggal 07 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reinhard J.D Hutahaean, SH.SpF selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Dr.Djasamen Saragih Pematangsiantar
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas maka unsur kedua yaitu Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mangakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6329 TAR, dikembalikan kepada EDI LIHARDO;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan terdapat korban meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa EDI LIHARDO SARAGIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) bulan;
Menetapkan Masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6329 TAR, dikembalikan kepada EDI LIHARDO;
Membebankan Kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun pada hari SELASA tanggal 17 FEBRUARI 2015, oleh RAMSES PASARIBU, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, NASFI FIRDAUS, S.H., dan JUSTIAR RONAL, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HISAR SIMARMATA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri SIMALUNGUN, serta dihadiri oleh HAMONANGAN SIDAURUK, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siantar Simalungun dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
NASFI FIRDAUS, S.H. RAMSES PASARIBU, S.H., M.H.
JUSTIAR RONAL, S.H.
Panitera Pengganti
HISAR SIMARMATA, S.H.