156/Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 156/Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhamad Amin als Amin bin Junaidek
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Muhamad Amin als Amin bin Junaidek, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia bahan peledak; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 100 (seratus) kotak kardus kecil warna putih motif biru dengan merk C Det Alfa Ordinary Detonator yang masing-masing kotak berisikan 100 (seratus) buah detonator (telah dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut oleh penyidik Kepolisian Resor Nunukan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tertanggal 17 September 2014); - 4 (empat) bungkus plastik transparan berisikan bahan peledak seberat ± 3,8 kg (tiga koma delapan kilo gram) amonium nitrat (telah dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut oleh penyidik Kepolisian Resor Nunukan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tertanggal 17 September 2014); - 2 (dua) buah ember warna putih dan karung warna putih pembungkus ember; - 2 (dua) lembar baju kurung warna coklat dan kekuning-kuningan bermotif bunga; - 1 (satu) lembar celana pendek warna putih; - 1 (satu) lembar jilbab warna hijau; - 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam berikut simcard dengan nomor: 082153275337; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 156/Pid.Sus/2014/PN.Nnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara pidana khusus pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:---------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : Muhamad Amin als Amin bin Junaidek
Tempat lahir : Bone Sulawesi Selatan;----------------------
Umur/tanggal lahir : 50 tahun / 01 Mei 1964;-----------------------
Jenis kelamin : Laki – laki;--------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Lempongeng Rt.003/002 Desa Bulie
Kec.Sibulue Kab.Bone Sulawesi Selatan
Atau Lorong Habib Abd Rahman Batu 2 Jln.
Apas 91000 Tawau Sabah Malaysia;--------
Agama : Islam; -------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta; ------------------------------------
Pendidikan : SMA;----------------------------------------------
Dalam perkara ini terdakwa telah ditangkap dan ditahan oleh : --
Penyidik tanggal : 24 Mei 2014 Nomor Pol:SP.Kap/04/V/ 2014/KSKP sejak tanggal: 24 Mei 2014 sampai dengan tanggal: 25 Mei 2014;------------------------------------------------
Penyidik tanggal : 25 Mei 2014 Nomor Pol:SP.Han/22/V/ 2014/Reskrim sejak tanggal: 25 Mei 2014 sampai dengan tanggal: 13 Juni 2014;-----------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal : 11 Juni 2014 No:B-58/Q.4.17/Euh.1/06/2014, sejak tanggal: 14 Juni 2014 sampai dengan tanggal: 23 Juli 2014;----------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal: 17 Juli 2014 Nomor: 37/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, sejak tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2014;------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal: 23 Agustus 2014 Nomor: 42/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, sejak tanggal 23 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 21 September 2014;------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal: 18 September 2014, Nomor: 652/ Q.4.17/Euh.2/09/2014, sejak tanggal : 18 September 2014 sampai dengan tanggal: 07 Oktober 2014 ;----------------------
Hakim pengadilan Negeri Nunukan tanggal 29 September 2014, Nomor:148/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, sejak tanggal: 29 September 2014 sampai dengan tanggal: 28 Oktober 2014;--
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal: 20 Oktober 2014 Nomor: 139/Pen.Pid/2014/PN.Nnk, sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 27 Desember 2014;-------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum;----------
Pengadilan Negeri tersebut;-----------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;--------------------------
Telah mendengar dakwaaan Penuntut Umum;-------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;-------------------------------------
Telah mendengar keterangan terdakwa;--------------------------------------
Telah memeriksa barang bukti;-------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum;-----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan tunggal sebagaimana Surat Dakwaan NO.REG.PERK:PDM-95/Kj.Nnk/Euh/09/2014 tertanggal 25 September 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :--------------
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD AMIN ALS AMIN Bin JUNAIDEK, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira jam 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa, mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluar- kan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;--------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2014 sekira jam 10.00 waktu Tawau - Malaysia ketika terdakwa berada di rumah di Lorong Habib ABD Rahman Batu 2 Jalan Apas 91000 Tawau Sabah - Malaysia menerima telpon melalui HP dari Sdri. Hj. MAHE (dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang berada di rumah keluarganya di Esbok - Tawau dan menyuruh terdakwa untuk mengambil bahan peledak dan 100 (seratus) kotak detonator dari Sdri. Hj. FAUZIAH (Daftar Pencarian Orang/ DPO) di Jalan Apas Batu 10 Tawau - Malaysia kemudian terdakwa bertemu dengan laki-laki anak buah Sdri. Hj. FAUZIAH dan menyerahkan 1 (satu) karung yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah ember yang di dalamnya berisi detonator dan bahan peledak, setelah detonator dan bahan peledak diterima oleh terdakwa kemudian terdakwa langsung membawanya ke rumah terdakwa di Tawau Sabah Malaysia;---------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 02 Mei 2014 sekira jam 08.00 waktu Tawau - Malaysia Sdri. Hj. MAHE menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa menemuinya di Mesjid Jami Esbok, setelah terdakwa sampai disana terdakwa diberikan uang oleh Sdri. Hj. MAHE sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk ongkos membawa bahan peledak dan 100 (seratus) kotak detonator ke Indonesia namun masih menunggu waktu yang tepat untuk membawanya;----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira jam 10.00 waktu Tawau - Malaysia terdakwa mendapat perintah dari Sdri. Hj. MAHE untuk berangkat ke Indonesia dan bertemu di Batu (pinggir laut) Tawau sambil membawa bahan peledak dan detonator tersebut dan temyata Sdri Hj. MAHE sudah berada lebih dulu di tempat tersebut, kemudian sekira jam 11.00 waktu Tawau - Malaysia terdakwa dengan Sdri. Hj. MAHE berangkat menyebrang dari Batu - Tawau Malaysia menuju Desa Lalesalok Kec. Sebatik dengan menggunakan perahu jongkong dan tiba sekitar di Desa Lalesalok sekitar jam 12.30 Wita, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdri. Hj. MAHE berangkat dari Desa Lalesalok menuju ke Mantikas dengan menggunakan kendaraan roda empat, kemudian sekira jam 13.30 Wita terdakwa berangkat dari Mantikas menuju Pelabuhan Sungai Jepun dengan menggunakan perahu jongkong, selanjutnya dari Pelabuhan Sungai jepun terdakwa berangkat menuju Pelabuhan Tunon Taka dengan menggunakan kendaraan umum (taksi) sambil membawa bahan peledak tersebut dan setelah tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan terdakwa menelpon Sdri. Hj. MAHE dan temyata Sdri. Hj. MAHE sudah lebih dulu tiba di Pelabuhan Tunon Taka dan setelah terdakwa turun dari kendaraan umum (taksi) terdakwa melihat Sdri. Hj. MAHE sedang berdiri di dekat kontainer dan terdakwa menanyakan apakah Sdri. Hj. MAHE sudah membelikan tiket dan Sdri. Hj. MAHE mengatakan belum bell tiket sehingga terdakwa menitipkan sementara bahan peledak beserta detonator yang dibawa terdakwa kepada seseorang yang sedang berada di situ dan setelah terdakwa bell tiket kemudian terdakwa kembali menemui orang yang terdakwa titipkan bahan peledak beserta detonator tersebut lalu terdakwa mencari Sdri. Hj. MAHE tetapi Sdri. Hj. MAHE sudah meninggalkan tempat tersebut dan terdakwa tidak mengetahui kemana perginya Sdri. Hj. MAHE, kemudian terdakwa memanggil seorang buruh (saksi JUNAEDI Als EDI Bin USMAN) yang sedang membawa gerobak untuk membawa bahan peledak beserta detonator yang telah dikemas dalam 2 (dua) buah ember warna putih yang dibungkus dengan karung plastik warna putih untuk dinaikan ke KM. Catelia dan terdakwa mengikutinya dari belakang, kemudian pada saat bahan peledak beserta detonator yang dibawa terdakwa sedang dipikul oleh saksi JUNAEDI ada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal (aparat Kepolisian yaitu saksi NANANG SUHERMAN S.Sos Bin A.S. ARBI) dari bawah tangga memanggil buruh yang sedang membawa barang bawaan terdakwa tersebut dan bertanya "Ini barang bapak kah" lalu terdakwa jawab "Iya, pemiliknya ada di atas, saya cari dulu" lalu saksi NANANG tersebut menyuruh terdakwa untuk mencari Sdri. Hj. MAHE namun setelah terdakwa mencari-cari di atas KM. Catelia tidak menemukan Sdri. Hj. MAHE, dan terdakwa berencana untuk melarikan diri dari aparat Kepolisian namun usaha terdakwa untuk melarikan dini dapat diketahui oleh saksi NANANG dan saksi MANAGARANTO PANJAITAN selanjulnya saksi NANANG bersama dengan saksi MANAGARANTO PANJAITAN membawa terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Polsek Pelabuhan untuk diproses lebih lanjut ;---------------------------------
Bahwa terdakwa dalam membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan 4 (empat) bungkus plastik transparan yang diduga berisi bahan peledak seberat + 3,8 Kg (tiga koma delapan kilogram) dan 100 (seratus) kotak kardus kecil berwarna putih bermotif biru merah dengan merk C DET ALFA ORDINARY DETONATOR yang masing-masing kotak kardus berisikan 100 biji Detonator tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang di Indonesia ;---------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak (serbuk putih) No. Lab. : 3253 / BHF / 2014 pada hari Senin tanggal 26 Mel 2014 pemeriksa Jr. SUDIBYO, Dkk mengetahui KALABFOR Cabang Surabaya Dr. M.S. HANDAJANI, M.Si, DFM, Apt., telah dilakukan Bantuan Pemeriksaan secara Laboratories terhadap barang bukti yang diduga bahan peledak jenis ammonium nitrat atas nama tersangka : MUHAMAD AMIN Als AMIN Bin JUNAIDEK setelah dilakukan pemeriksaan dengan seksama menggunakan peralatan Ramman Spectroscopy, didapatkan hasil sebagai berikut:-----
No Bukti: 080/2014/BHF, Pemerikasaan: PETN, Hasil Positif dengan kesimpulan berdasarkan hasil permeriksaan tersebut di atas maka pemeriksa mengambil kesimpulan sebagai berikut: barang bukti nomor 0/80/2014/BHF adalah bahan peledak jenis PETN (Pentaerythritol tentranitrate) dengan catatan senyawa PETN adalah termasuk bahan peledak jenis high explosive;------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951;-----
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------------------
100 (seratus) kotak kardus kecil warna putih motif biru dengan merk C Det Alfa Ordinary Detonator yang masing-masing kotak berisikan 100 (seratus) buah detonator;-------------------------------
4 (empat) bungkus plastik transparan berisikan bahan peledak seberat ± 3,8 kg (tiga koma delapan kilo gram);--------------------
2 (dua) buah ember warna putih dan karung warna putih pembungkus ember;------------------------------------------------------
2 (dua) lembar baju kurung warna coklat dan kekuning-kuningan bermotif bunga;------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek warna putih;--------------------------
1 (satu) lembar jilbab warna hijau;-------------------------------------
1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam berikut simcard dengan nomor: 082153275337;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti 100 (seratus) kotak kardus kecil warna putih motif biru dengan merk C Det Alfa Ordinary Detonator yang masing-masing kotak berisikan 100 (seratus) buah detonator dan 4 (empat) bungkus plastik transparan berisikan bahan peledak seberat ± 3,8 kg (tiga koma delapan kilo gram) adalah barang yang sifatnya membahayakan dan berisiko tinggi dalam penyimpanan oleh karenanya berdasarkan Pasal 45 KUHAP dapat diamankan atau dimusnahkan terlebih dahulu ketika perkara tersebut masih berada dalam penyidik dan dalam perkara ini terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tertanggal 17 September 2014 yang dilaksanakan di Lapangan Parkir Polres Nunukan Jalan Ujang Dewa No.09 Kel.Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi yaitu :--------------------------------------------------------------------------------
NANANG SUHERMAN;---------------------------------------------------------
MANGARANTO PANJAITAN;--------------------------------------------------
Yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:-------------
Saksi 1. NANANG SUHERMAN
Bahwa saksi sebelum perkara ini tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik darah maupun perkawinan;---
Bahwa saksi adalah petugas polisi Polsek Kawasan Pelabuhan Nunukan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tuduhan membawa bahan peledak tanpa ijin;---------------
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika melalui pelabuhan Nunukan kemudian pada tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 WITA, saksi bersama saksi Mangaranto Panjaitan dan petugas polisi lainnya melakukan pemantauan penumpang di area pelabuhan Tunon Taka Nunukan;-------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi melihat terdakwa di pinggir pintu masuk pelabuhan sedang menelpon dengan gerak gerik mencurigakan ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat terdakwa memanggil seorang buruh pelabuhan untuk membawakan barang bawaannya yaitu bungkusan karung putih untuk dimasukan ke dalam kapal Catelia yang sedang bersandar;--------------------------------------------------
Bahwa ketika buruh yang mengangkut karung bawaan terdakwa hendak naik ke atas kapal, saksi menanyakan kepada buruh tersebut tentang pemilik dari bungkusan karung tersebut dan buruh tersebut menunjuk terdakwa;-----------------------------------
Bahwa saksi memanggil terdakwa untuk menanyakan kepemilikan barang tersebut dan terdakwa mengakui jika barang tersebut adalah bawaannya kemudian terdakwa mengatakan akan mencari pengurusnya dahulu ke dalam kapal yang bernama Hj.Mahe ;------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa naik ke dalam kapal dengan alasan akan mencari pengurus barang tersebut, saksi menyuruh anggota polisi lainnya yaitu saksi Mangaranto Panjaitan untuk mengikuti terdakwa ke dalam kapal Catalia ;--------------------------------------
Bahwa terdakwa sempat menghilang di dalam kapal selama kurang lebih satu jam karena sempat mengganti baju dan mengenakan topi dengan tujuan melarikan diri sehingga tidak dikenali oleh saksi Mangaranto Panjaitan;-----------------------------
Bahwa terdakwa akhirnya dapat ditangkap oleh petugas polisi lainnya yang berjaga di sekitar pelabuhan ;--------------------------
Bahwa setelah ditangkap, terdakwa awalnya tidak mengakui jika bungkusan karung tersebut adalah barang bawaannya namun setelah dikonfrontir dengan buruh yang mengangkut bungkusan karung tersebut akhirnya terdakwa mengakuinya;-------------------
Bahwa terdakwa berikut bungkusan karung tersebut dibawa ke kantor Polsek Pelabuhan untuk diperiksa dan setelah karung tersebut dibuka, terdapat dua ember putih yang semuanya berisi 100 (seratus) kotak detonator yang mana setiap kotaknya berisi 100 (seratus) buah detonator dan 4 (empat) bungkus plastik berisi bubuk bahan peledak;--------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku jika dirinya membawa detonator dan bahan peledak tersebut dari Malaysia melalui Sebatik ;-------------
Bahwa terdakwa mengaku jika detonator dan bahan peledak tersebut akan dibawa menuju Bone Sulawesi Selatan untuk dijadikan bahan pembuatan bom ikan;--------------------------------
bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin membawa dan kepemilikan bahan peledak dari pihak yang berwenang;-----------
Bahwa benar barang bukti 100 (seratus) kotak kardus kecil warna putih motif biru dengan merk C Det Alfa Ordinary Detonator yang masing-masing kotak berisikan 100 (seratus) buah detonator adalah barang bawaan terdakwa yang disimpan dalam dua buah ember yang dibungkus karung yang mana disita oleh petugas polisi;------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti 4 (empat) bungkus plastik transparan berisikan bahan peledak seberat ± 3,8 kg (tiga koma delapan kilo gram) adalah barang bawaan terdakwa yang disimpan dalam dua buah ember yang dibungkus karung yang mana disita oleh petugas polisi;-------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar;---------------------------------------
Saksi 2. MANGARANTO PANJAITAN
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik darah maupun perkawinan;----------------------------
Bahwa saksi adalah petugas polisi Polsek Kawasan Pelabuhan Nunukan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tuduhan membawa bahan peledak tanpa ijin;---------------
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika melalui pelabuhan Nunukan kemudian pada tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 WITA, saksi bersama saksi Nanang Suherman dan petugas polisi lainnya melakukan pemantauan penumpang di area pelabuhan Tunon Taka Nunukan;-------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi melihat terdakwa di pinggir pintu masuk pelabuhan sedang menelpon dengan gerak gerik mencurigakan ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat terdakwa memanggil seorang buruh pelabuhan untuk membawakan barang bawaannya yaitu bungkusan karung putih untuk dimasukan ke dalam kapal Catelia yang sedang bersandar;--------------------------------------------------
Bahwa ketika buruh yang mengangkut karung bawaan terdakwa hendak naik ke atas kapal, saksi Nanang Suherman menanyakan kepada buruh tersebut tentang pemilik dari bungkusan karung tersebut dan buruh tersebut menunjuk terdakwa;-------------------
Bahwa saksi Nanang Suherman memanggil terdakwa untuk menanyakan kepemilikan barang tersebut dan terdakwa mengakui jika barang tersebut adalah bawaannya kemudian terdakwa mengatakan akan mencari pengurusnya dahulu ke dalam kapal yang bernama Hj.Mahe ;---------------------------------
Bahwa ketika terdakwa naik ke dalam kapal dengan alasan akan mencari pengurus barang tersebut, saksi Nanang Suherman menyuruh saksi untuk mengikuti terdakwa ke dalam kapal Catalia ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sempat menghilang di dalam kapal selama kurang lebih satu jam karena sempat mengganti baju dan mengenakan topi ketika berada di dalam toilet dengan tujuan melarikan diri sehingga tidak dikenali oleh saksi;-------------------
Bahwa terdakwa akhirnya dapat ditangkap oleh petugas polisi lainnya yang berjaga di sekitar pelabuhan ;--------------------------
Bahwa setelah ditangkap, terdakwa awalnya tidak mengakui jika bungkusan karung tersebut adalah barang bawaannya namun setelah dikonfrontir dengan buruh yang mengangkut bungkusan karung tersebut akhirnya terdakwa mengakuinya;-------------------
Bahwa terdakwa berikut bungkusan karung tersebut dibawa ke kantor Polsek Pelabuhan untuk diperiksa dan setelah karung tersebut dibuka, terdapat dua ember putih yang semuanya berisi 100 (seratus) kotak detonator yang mana setiap kotaknya berisi 100 (seratus) buah detonator dan 4 (empat) bungkus plastik berisi bubuk bahan peledak;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku jika dirinya membawa detonator dan bahan peledak tersebut dari Malaysia melalui Sebatik ;-------------
Bahwa terdakwa mengaku jika detonator dan bahan peledak tersebut akan dibawa menuju Bone Sulawesi Selatan untuk dijadikan bahan pembuatan bom ikan;--------------------------------
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin membawa dan kepemilikan bahan peledak dari pihak yang berwenang;-----------
Bahwa benar barang bukti 100 (seratus) kotak kardus kecil warna putih motif biru dengan merk C Det Alfa Ordinary Detonator yang masing-masing kotak berisikan 100 (seratus) buah detonator adalah barang bawaan terdakwa yang disimpan dalam dua buah ember yang dibungkus karung yang mana disita oleh petugas polisi;------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti 4 (empat) bungkus plastik transparan berisikan bahan peledak seberat ± 3,8 kg (tiga koma delapan kilo gram) adalah barang bawaan terdakwa yang disimpan dalam dua buah ember yang dibungkus karung yang mana disita oleh petugas polisi;-------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar;---------------------------------------
Saksi 3. JUNAEDI
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan tidak dapat menghadirkan saksi tersebut, meskipun telah ada panggilan patut dan sah, yang mana berdasarkan keterangan Penuntut Umum di dalam persidangan yaitu saksi tersebut setiap hari menjalani pekerjaan sebagai buruh pelabuhan sehingga sulit mengatur waktunya, oleh karenanya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya keterangan saksi tersebut pada saat pemeriksaan di depan Penyidik dapat di bacakan di depan persidangan;----------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 162 KUHAP dan demi kelancaran sidang serta asas peradilan yang cepat dan sederhana, maka keterangan saksi tersebut dapat dibacakan di depan persidangan, berdasarkan berita acara pengambilan sumpah di depan penyidik tertanggal 25 Mei 2014 yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik darah maupun perkawinan;----------------------------
Bahwa saksi tiap hari bekerja sebagai buruh angkut barang di pelabuhan Tunon Taka Nunukan ;--------------------------------------
Bahwa tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 14.45 WITA ketika saksi berada di pelabuhan mengangkut gerobak kayu, terdakwa memanggil saksi dan menyuruh untuk membawakan barang bawaannya bungkusan karung ke dalam kapal Catelia yang sedang bersandar dengan upah sebersar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengangkut barang bawaan terdakwa untuk dimasukan ke dalam kapal dan terdakwa mengikutinya dari belakang;-------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika akan menaikan barang ke atas kapal, ada seorang polisi yang menanyakan tentang pemilik dari bungkusan karung tersebut dan buruh tersebut menunjuk terdakwa;-------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa mengakui jika barang tersebut adalah bawaannya kemudian terdakwa mengatakan akan mencari pengurusnya dahulu ke dalam kapal;------------------------
Bahwa terdakwa sempat menghilang namun akhirnya dapat ditangkap oleh petugas polisi lainnya yang berjaga di sekitar pelabuhan;-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa berikut bungkusan karung tersebut dibawa ke kantor Polsek Pelabuhan untuk diperiksa dan setelah karung tersebut dibuka, terdapat bahan peledak;-----------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar;---------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang ahli yaitu AWET SANTOSO telah didengar pendapatnya berdasarkan pengetahuan dan keahliannya di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
Ahli 1. AWET SANTOSO
Bahwa, ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga baik hubungan darah maupun perkawinan;--
Bahwa ahli adalah anggota kepolisian yang bertugas di satuan brimob merangkap gegana Polda Kaltim dan telah mengikuti pelatihan jihandak (penjinak bahan peledak) tahun 2003 ;--------
Bahwa sebelumnya ahli sering sekali menangani perkara yang berkaitan dengan bahan peledak;--------------------------------------
Bahwa bahan peledak adalah bahan atau material yang digunakan untuk membuat bom yang menghasilkan ledakan;-----
Bahwa rangkaian bom terdiri atas switching, kabel, power dan bahan peledak meliputi amonium nitrat, detonator, minyak oli dan bahan lainnya;--------------------------------------------------------
Bahwa amonium nitrat adalah bahan peledak sekunder sedangkan detonator adalah bahan peledak primer yang berfungsi untuk memicu ledakan;--------------------------------------
Bahwa amonium nitrat tidak dapat meledak tanpa adanya detonator, namun detonator sendiri dapat meledak tanpa adanya bahan lain;-----------------------------------------------------------------
Bahwa detonator dapat meledak jika ada gesekan keras, pukulan, maupun panas;-------------------------------------------------
Bahwa ahli ikut menyaksikan ketika pemusnahan barang bukti dalam perkara terdakwa di Polres Nunukan berupa detonator sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) buah dan amonium nitrat;--------
Bahwa pemusnahan barang bukti detonator dengan dengan dicor semen dalam ember kemudian dibuang ke laut dalam sehingga apabila terkena air laut akan rapuh dan rusak sedangkan barang bukti amonium nitrat dengan cara dilarutkan di air;------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti detonator perkara terdakwa adalah buatan India dan termasuk high explosive karena mengandung Penateryritol tetranitrate;------------------------------------------------
Bahwa detonator dalam perkara terdakwa selain dapat digunakan untuk bom ikan juga untuk pembuatan bom pelaku terorisme;-------------------------------------------------------------------
Bahwa ijin penggunaan bahan peledak biasanya diberikan kepada perusahaan pertambangan;------------------------------------
Bahwa di Indonesia hanya ada satu perusahaan yang mendistribusikan bahan peledak yaitu PT.Dahana;------------------
Menimbang bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan di dalam persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa asli dari Bone Sulawesi Selatan dan sudah tinggal lama di Malaysia;-------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa ditangkap di Pebuhan Tunon Taka Nunukan oleh petugas kepolisian atas perkara membawa bahan peledak tanpa ijin;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa bahan peledak dari Tawau Malaysia melalui Sebatik untuk dibawa ke Bone Sulawesi Selatan;-----------
Bahwa bahan peledak yang dibawa terdakwa berupa seratus kotak detonator dan empat bungkus bubuk bahan peledak yang mana dimuat dalam dua ember yang dibungkus karung;-----------
Bahwa sebelum ditangkap, terdakwa sempat memanggil seorang buruh pelabuhan untuk membawakan bungkusan karung bahan peledak tersebut untuk dimasukan ke dalam kapal Catelia yang sedang bersandar;--------------------------------------------------------
Bahwa pemilik bahan peledak yang dibawa oleh terdakwa adalah Hj. Mahe yang dibeli dari Hj. Fauziah di Tawau Malaysia;----------
Bahwa bahan peledak tersebut akan digunakan untuk mencari ikan di laut;-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah kenal cukup lama dengan Hj.Mahe yang mana pekerjaan Hj.Mahe adalah penjual kain;-----------------------
Bahwa terdakwa diberi upah sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk membawa bahan peledak tersebut oleh Hj.Mahe dan terdakwa baru menerima uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya setelah barang tersebut sampai tujuan;--------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali membawa bahan peledak milik Hj.Mahe dari Tawau Malaysia ke Bone Sulawesi Selatan dengan diberi upah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);---------------------------------------------------------------------
Bahwa Hj.Mahe berangkat bersama dengan terdakwa dari Tawau Malaysia menuju Nunukan melalui Sebatik, namun Hj. Mahe menghilang setelah terdakwa tertangkap di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan;----------------------------------------------------
Bahwa ketika ada polisi yang memanggil terdakwa untuk menanyakan kepemilikan barang bawaannya, terdakwa mengatakan akan mencari pengurusnya dahulu ke dalam kapal yang bernama Hj.Mahe namun terdakwa mengganti baju dan mengenakan topi ketika berada di dalam toilet dengan tujuan melarikan diri;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin membawa dan kepemilikan bahan peledak dari pihak yang berwenang;-----------
Bahwa terdakwa mengetahui jika bahan peledak yang dibawanya adalah barang berbahaya;---------------------------------
Bahwa benar barang bukti 100 (seratus) kotak kardus kecil warna putih motif biru dengan merk C Det Alfa Ordinary Detonator yang masing-masing kotak berisikan 100 (seratus) buah detonator adalah barang bawaan terdakwa yang disimpan dalam dua buah ember yang dibungkus karung yang mana disita oleh petugas polisi;------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti 4 (empat) bungkus plastik transparan berisikan bahan peledak seberat ± 3,8 kg (tiga koma delapan kilo gram) adalah barang bawaan terdakwa yang disimpan dalam dua buah ember yang dibungkus karung yang mana disita oleh petugas polisi;-------------------------------------------------------------
Bahwa benar 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam berikut simcard dengan nomor: 082153275337 adalah milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik bahan peledak Hj.Mahe;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai Penuntut Umum membacakan tuntutan pidananya tertanggal 10 November 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:--------------------------------------
Menyatakan terdakwa Muhamad Amin Als Amin Bin Junaidek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membawa bahan peledak” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum);--------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Amin Als Amin Bin Junaidek dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;---------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:-------------------------------------
100 (seratus) kotak kardus kecil berwarna putih bermotif biru merah dengan merk C DET ALFA ORDINARY DETONATOR yang masing masing kotak berisikan 100 biji detonator (telah dilakukan pemusnahan terhadap keseluruhan barang bukti tersebut oleh penyidik Kepolisian Resor Nunukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Nomor: 02/Pen.Pid/2014 /PN.Nnk tanggal 25 Agustus 2014 dan dilakukan penyisihan terhadap 4 (empat kotak kardus kecil/bungkus kosong tanpa isi detonator untuk pembuktian dalam persidangan);------------------------------------------------------
4 (empat) bungkus plastik transparan yang diduga berisi bahan peledak seberat ± 3,8 kg (tiga koma delapan) kilogram (telah dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut oleh penyidik Kepolisian Resor Nunukan berdasarkan Penetepan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Nomor: 02/Pen.Pid/2014 /PN.Nnk tanggal 25 Agustus 2014 dan dilakukan penyisihan seberat 150 gram untuk pembuktian dalam persidangan---------------------------------
2 (dua) buah ember warna putih dan karung warna putih yang digunakan untuk membungkus ember;-----------------
2 (dua) pasang baju kurung warna coklat dan kekuning-kuningan bermotif bunga;---------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek warna putih;-----------------
1 (satu) lembera jilbab warna hijau;---------------------------
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dan kartu perdana simpati nomor 082153275337;---------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);--------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa mohon keringanan hukuman, dan atas hal tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya:----------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;-----------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana dan setelah melalui proses pemeriksaan di muka sidang selanjutnya Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti bersalah, oleh karena itu dituntut agar dijatuhi pidana;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa harus dibuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa dan perbuatan pidana itu dapat dipertangungjawabkan kepada terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuanya di konstatir sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-----------------------------------------
Bahwa awalnya petugas polisi saksi Nanang Suherman mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika melalui pelabuhan Nunukan kemudian pada tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 WITA, saksi Nanang Suherman bersama saksi Mangaranto Panjaitan dan petugas polisi lainnya melakukan pemantauan penumpang di area pelabuhan Tunon Taka Nunukan;-------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi Nanang Suherman melihat terdakwa di pinggir pintu masuk pelabuhan sedang menelpon dengan gerak gerik mencurigakan ;--------------------------------------------
Bahwa saksi Nanang Suherman melihat terdakwa memanggil seorang buruh pelabuhan untuk membawakan barang bawaannya yaitu bungkusan karung putih untuk dimasukan ke dalam kapal Catelia yang sedang bersandar;-------------------------
Bahwa saksi Nanang Suherman memanggil terdakwa untuk menanyakan kepemilikan barang tersebut dan terdakwa mengakui jika barang tersebut adalah bawaannya kemudian terdakwa mengatakan akan mencari pengurusnya dahulu ke dalam kapal yang bernama Hj.Mahe ;---------------------------------
Bahwa terdakwa sempat menghilang di dalam kapal selama kurang lebih satu jam karena sempat mengganti baju dan mengenakan topi dengan tujuan melarikan diri namun akhirnya dapat ditangkap oleh petugas polisi lainnya yang berjaga di sekitar pelabuhan ;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa berikut bungkusan karung tersebut dibawa ke kantor Polsek Pelabuhan untuk diperiksa dan setelah karung tersebut dibuka, terdapat dua ember putih yang semuanya berisi 100 (seratus) kotak detonator yang mana setiap kotaknya berisi 100 (seratus) buah detonator dan 4 (empat) bungkus plastik berisi bubuk bahan peledak;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa bahan peledak dari Tawau Malaysia melalui Sebatik untuk dibawa ke Bone Sulawesi Selatan;-----------
Bahwa pemilik bahan peledak yang dibawa oleh terdakwa adalah Hj. Mahe yang dibeli dari Hj. Fauziah di Tawau Malaysia;----------
Bahwa terdakwa sudah kenal cukup lama dengan Hj.Mahe yang mana pekerjaan Hj.Mahe adalah penjual kain;-----------------------
Bahwa terdakwa diberi upah sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk membawa bahan peledak tersebut oleh Hj.Mahe dan terdakwa baru menerima uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya setelah barang tersebut sampai tujuan;--------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali membawa bahan peledak milik Hj.Mahe dari Tawau Malaysia ke Bone Sulawesi Selatan dengan diberi upah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);---------------------------------------------------------------------
Bahwa Hj.Mahe berangkat bersama dengan terdakwa dari Tawau Malaysia menuju Nunukan melalui Sebatik, namun Hj. Mahe menghilang setelah terdakwa tertangkap di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan;----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin membawa dan kepemilikan bahan peledak dari pihak yang berwenang;-----------
Bahwa terdakwa mengetahui jika bahan peledak yang dibawanya adalah barang berbahaya;---------------------------------
Bahwa rangkaian bom terdiri atas switching, kabel, power dan bahan peledak meliputi amonium nitrat, detonator, minyak oli dan bahan lainnya;--------------------------------------------------------
Bahwa amonium nitrat adalah bahan peledak sekunder sedangkan detonator adalah bahan peledak primer yang berfungsi untuk memicu ledakan;--------------------------------------
Bahwa amonium nitrat tidak dapat meledak tanpa adanya detonator, namun detonator sendiri dapat meledak tanpa adanya bahan lain;-----------------------------------------------------------------
Bahwa detonator dapat meledak jika ada gesekan keras, pukulan, maupun panas;-------------------------------------------------
Bahwa barang bukti detonator perkara terdakwa adalah buatan India dan termasuk high explosive karena mengandung Penateryritol tetranitrate;------------------------------------------------
Bahwa detonator dalam perkara terdakwa selain dapat digunakan untuk bom ikan juga untuk pembuatan bom pelaku terorisme;-------------------------------------------------------------------
Bahwa ijin penggunaan bahan peledak biasanya diberikan kepada perusahaan pertambangan;------------------------------------
Bahwa benar barang bukti 100 (seratus) kotak kardus kecil warna putih motif biru dengan merk C Det Alfa Ordinary Detonator yang masing-masing kotak berisikan 100 (seratus) buah detonator adalah barang bawaan terdakwa yang disimpan dalam dua buah ember yang dibungkus karung yang mana disita oleh petugas polisi;------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti 4 (empat) bungkus plastik transparan berisikan bahan peledak seberat ± 3,8 kg (tiga koma delapan kilo gram) adalah barang bawaan terdakwa yang disimpan dalam dua buah ember yang dibungkus karung yang mana disita oleh petugas polisi;-------------------------------------------------------------
Bahwa benar 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam berikut simcard dengan nomor: 082153275337 adalah milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik bahan peledak Hj.Mahe;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum dengan cara menghubungkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan dengan seluruh unsur perbuatan pidana;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas pasal yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 ;----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang unsur-unsurnya sebagai berikut::
BARANG SIAPA;----------------------------------------------------------------
TANPA HAK;--------------------------------------------------------------------
MEMASUKKAN KE INDONESIA, MEMBUAT, MENERIMA, MENCOBA MEMPEROLEHNYA, MENYERAHKAN ATAU MENCOBA MENYERAH- KAN, MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA, MENYIMPAN, MENGANGKUT, MENYEMBUNYIKAN, MEMPERGUNAKAN ATAU MENGELUARKAN DARI INDONESIA SESUATU SENJATA API, AMUNISI, ATAU BAHAN PELEDAK ;---------------------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah subjek atau pelaku tindak pidana sebagai orang, sebagai orang baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dan selama berlangsungnya persidangan, keterangan para saksi serta keterangan terdakwa di depan persidangan telah ditemukan bukti pelaku dalam persidangan ini yaitu terdakwa Muhamad Amin als Amin bin Junaidek yang pada saat ini pelaku dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan memberikan keterangannya dengan baik dan lancar, dan selama berlangsungnya persidangan terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya dan terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya selaku subyek hukum, terdakwa juga telah membenarkan identitasnya sehingga tidak terjadi error in persona;------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum;---------------
Ad.2 Unsur Tanpa Hak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak (zonder bevoegheid) dalam hukum pidana termasuk diartikan sebagai “wederrechtelijk” yaitu bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht), melanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht) dan diartikan sebagai tidak berdasarkan hukum (niet steunend op het recht) ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pasal 15 ayat (2) huruf e UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian berwenang memberikan ijin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam. Oleh karenanya pemberian ijin untuk kepemilikan dan membawa bahan peledak harus dikeluarkan oleh Polri sebagai institusi yang mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dan barang bukti yang ada, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa bahan peledak. Terdakwa bukanlah seorang anggota Polri maupun TNI maupun bergerak dalam bidang pertambangan yang diberikan ijin untuk membawa bahan peledak. Terdakwa hanyalah pedagang ikan yang pekerjaannya tidak ada kaitannya dengan bahan peledak. Terdakwa membawa bahan peledak berupa detonator buatan India yang mana termasuk jenis high explosive karena mengandung Penateryritol tetranitrate dan bubuk amonium nitrat. Terdakwa sejak awal sudah mengetahui jika bahan peledak yang dibawanya adalah barang berbahaya;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur tanpa hak telah terpenuhi menurut hukum;------------------
Ad.3 Unsur Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Api, Amunisi, Atau Bahan Peledak
Menimbang, bahwa unsur yang ketiga adalah bersifat alternatif, maka apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu elemen tersebut maka elemen lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;------------------
Menimbang bahwa pengertian bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, semua jenis mesin, bom, bom pembakar, ranjau (mijnen), granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa bahwa pada tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 WITA petugas polisi dari Polsek Pelabuhan yaitu saksi Nanang Suherma bersama petugas polisi lainnya menangkap terdakwa di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Pada saat dilakukan penangkapan telah ditemukan bungkusan karung putih yang di dalamnya terdapat dua ember putih yang semuanya berisi 100 (seratus) kotak detonator yang mana setiap kotaknya berisi 100 (seratus) buah detonator dan 4 (empat) bungkus plastik berisi bubuk bahan peledak amonium nitrat. Terdakwa membawa bahan peledak tersebut dari Tawau Malaysia melalui Sebatik untuk dibawa masuk ke Indonesia dengan tujuan ke Bone Sulawesi Selatan. Pemilik bahan peledak yang dibawa oleh terdakwa adalah Hj. Mahe. Terdakwa diberi upah sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk membawa bahan peledak tersebut oleh Hj.Mahe dan terdakwa baru menerima uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya setelah barang tersebut sampai tujuan;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bahan peledak yang dibawa oleh terdakwa berupa amonium nitrat adalah bahan peledak sekunder sedangkan detonator adalah bahan peledak primer yang berfungsi untuk memicu ledakan. Amonium nitrat tidak dapat meledak tanpa adanya detonator, namun detonator sendiri dapat meledak tanpa adanya bahan lain. Detonator dapat meledak jika ada gesekan keras, pukulan, maupun panas ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur memasukkan ke Indonesia bahan peledak telah terpenuhi menurut hukum;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari unsur–unsur pasal yang didakwakan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951, oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straaf zonder schuld);-------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);----------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbu- atannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;--------------------
Menimbang, bahwa pemidanaan dimaksudkan tidak hanya semata-mata bertujuan bersifat penghukuman (retributif) yang memberikan duka nestapa dan penderitaan bagi terdakwa tetapi juga diharapkan agar membawa manfaaat dan berguna pula bagi terdakwa itu sendiri, agar kelak di kemudian hari untuk senantiasa lebih berhati-hati di dalam menapaki perjalanan hidup dan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki sikapnya dan tetap sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat. Meskipun Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam hal terdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum namun dalam lamanya pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim senantiasa memperhatikan pula aspek beratnya pidana dengan kesalahan terdakwa sehingga dapat meminimalisir disparitas pemidanaan yang terjadi dan mengandung nilai keadilan. Selain itu pula Majelis Hakim memiki pertimbangan subjekftif dengan tolak ukur objektif seperti halnya usia terdakwa dan tanggungan keluarga yang masih ada, Majelis juga memandang perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa memang membahayakan keselamatan umum namun tidak dapat disepadankan dengan kejahatan terorisme yang pelakunya harus dihukum berat ;-----
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;----------------
Menimbang bahwa agar terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:------------------------------------------------------------------------------
100 (seratus) kotak kardus kecil warna putih motif biru dengan merk C Det Alfa Ordinary Detonator yang masing-masing kotak berisikan 100 (seratus) buah detonator;-------------------------------
4 (empat) bungkus plastik transparan berisikan bahan peledak amonium nitrat seberat ± 3,8 kg (tiga koma delapan kilo gram);
Oleh karena dipersidangan terbukti bahwa barang bukti tersebut adalah yang menyebabkan terdakwa dihadapkan ke persidangan, dimana barang tersebut peredarannya tidak secara bebas dan harus adanya ijin dari pihak yang berwenang maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------------------
2 (dua) buah ember warna putih dan karung warna putih pembungkus ember;------------------------------------------------------
2 (dua) lembar baju kurung warna coklat dan kekuning-kuningan bermotif bunga;------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek warna putih;--------------------------
1 (satu) lembar jilbab warna hijau;-------------------------------------
1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam berikut simcard dengan nomor: 082153275337;-----------------------------------------
Oleh karena dipersidangan terbukti bahwa barang bukti tersebut digunakan dalam sebagai alat melakukan perbuatan pidana maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatukan pidana kepada terdakwa, Majelis Hakim perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:-----
Hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;-----------------------
Perbuatan terdakwa membahayakan keselamatan umum;---------
Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan;--------------------------
Hal-hal yang meringankan sebagai berikut:-------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;-----------------------
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang masih mempunyai tanggungan;-------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya;------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 dan Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Muhamad Amin als Amin bin Junaidek, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia bahan peledak;---------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;---------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------
Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------
100 (seratus) kotak kardus kecil warna putih motif biru dengan merk C Det Alfa Ordinary Detonator yang masing-masing kotak berisikan 100 (seratus) buah detonator (telah dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut oleh penyidik Kepolisian Resor Nunukan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tertanggal 17 September 2014);------------------------
4 (empat) bungkus plastik transparan berisikan bahan peledak seberat ± 3,8 kg (tiga koma delapan kilo gram) amonium nitrat (telah dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut oleh penyidik Kepolisian Resor Nunukan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tertanggal 17 September 2014);-------
2 (dua) buah ember warna putih dan karung warna putih pembungkus ember;------------------------------------------------------
2 (dua) lembar baju kurung warna coklat dan kekuning-kuningan bermotif bunga;------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek warna putih;--------------------------
1 (satu) lembar jilbab warna hijau;-------------------------------------
1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam berikut simcard dengan nomor: 082153275337;-----------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);--------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 17 November 2014 oleh kami Yusriansyah,S.H, M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, Indra Cahyadi, S.H,M.H dan Nurachmat,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis tersebut, dibantu oleh Trick Briani I M, S.H sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Janu Widono, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta di hadapan terdakwa ;-----------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
Yusriansyah,S.H, M.Hum
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
Indra Cahyadi, S.H,M.HNurachmat,S.H
PANITERA PENGGANTI
Trick Briani I M, S.H