164/Pid.Sus/2015/PN Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 164/Pid.Sus/2015/PN Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- KATEMIN Bin MISKUN
1. Menyatakan terdakwa KATEMIN Bin MISKUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :“ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “ ; 2. Membebaskan terdakwa KATEMIN Bin MISKUN dari dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan terdakwa KATEMIN Bin MISKUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN KEGIATAN SEHARI-HARI ;
P
UTUSAN
Nomor 164 /Pid.Sus/2015/PN Mad.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara- perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : : KATEMIN Bin MISKUN
Tempat lahir : Madiun.
Umur/Tgl.lahir : 37 Tahun/ 1 Desember 1977.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Sirsat No.3, Kel. Kejuron RT.41/03, Kec. Taman, Kota Madiun atau Jalan Duku No.5, Kel. Kejuron, Kec.Taman, Kota Madiun ;
A g a m a : Islam .
Pekerjaan : Swasta (Karyawan Bank Syariah Madiun)
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari:
Penyidik Polri tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum tanggal 14 September 2015 Nomor Print.39/T-7/Euh.2/09/2015 sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2015 ;
Hakim tanggal 29 September 2015 Nomor 170/Pid.Sus/2015/PN Mad sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Ketua PN tanggal 23 Oktober 2015 Nomor 170/Pen.Pid/2015/PN Mad sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015 ;
Terdakwa dalam persidangan menyatakan tidak ingin didampingi Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun, tanggal 29 September 2015 No.164/Pid.Sus/2015/PN Mad tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Madiun, tanggal 29 September 2015 No.164/Pid.Sus/2015/PN Mad tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa KATEMIN Bin MISKUN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah Memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah Mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;
1. Menyatakan terdakwa KATEMIN BIN MISKUN tidak terbukti melakukan tindak pidana “ kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “ sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (l) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, untuk itu agar terhadap terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair;
2. Menyatakan terdakwa KATEMIN BIN MISKUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri, namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari “, sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (4) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan dakwaan Subsidair.
3. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa KATEMIN BIN MISKUN tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara;
4. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku akta nikah atas nama Eny Karuniasari; dikembalikan kepada saksi korban Eny Karuniasari;
5.Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan secara tertulis dari terdakwa yang pada intinya mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan tertulis terdakwa yang pada intinya Penuntut Umum bertetap pada tuntutan pidananya semula begitu pula terdakwa tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 8 Oktober 2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut ;
Primair ;
Bahwa ia terdakwa KATEMIN BIN MISKUN , pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 bertempat di rumah saksi korban ENY KARUNIASARI jalan Sirsat No.03 Kelurahan Kejuron RT.41/03 Kecamatan Taman Kota Madiun, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Madiun, terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa saksi korban ENY KARUNIASARI adalah istri sah dari terdakwa yang dinikahi pada tanggal 08 Mei 2013 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kota Madiun dan hidup dalam satu rumah tangga dengan bertempat tinggal Jln. Sirsat No.03 Kelurahan Kejuron RT.41/03 Kecamatan Taman Kota Madiun, dengan dikaruniai 1 (satu) orang anak yakni Fabian Nur Tauhid Karunia Yasmin yang berusia 10 bulan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 21.00 wib, saksi korban datang sepulang bekerja sebagai karyawan di Presiden Plaza bersama anaknya ( saksi Intan Putri Prastikasari ) dimana saat itu terdakwa sambil tiduran di sofa ruang tamu sedang berbicara lewat HP dengan seorang perempuan dan terdengar mesra sehingga oleh saksi korban terdakwa disuruh berbicara diluar rumah karena sebagai isteri saksi korban merasa tidak dihargai;
Bahwa selanjutnya terdakwa dengan naik sepeda motor pergi keluar rumah, namun tidak lama kemudian terdakwa pulang dengan marah-marah sehingga mengganggu anaknya yang sedang tidur sehingga saksi korban menyusul terdakwa yang sedang duduk disofa ruang tamu agar terdakwa berhenti marah-marah, namun justru terdakwa bertambah marah sehingga terjadi pertengkaran ;
Bahwa oleh karena terdakwa tidak dapat mengendalikan emosi, maka saat itu terdakwa menendang tangan kiri korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban mengalami memar kemerahan pada pangkal punggung ibu jari tangan kiri ukuran 3 cm x 5 cm dimana perlukaan tersebut diatas disebabkan oleh benturan benda tumpul sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nmor : R/07/VII/2015/Urkes tanggal 22 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh dokter Sukamto Irawan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) .
SUBSIDAIR ;
Bahwa ia terdakwa KATEMIN BIN MISKUN , pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair tersebut diatas, terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa saksi korban ENY KARUNIASARI adalah istri sah dari terdakwa yang dinikahi pada tanggal 08 Mei 2013 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kota Madiun dan hidup dalam satu rumah tangga dengan bertempat tinggal Jln. Sirsat No.03 Kelurahan Kejuron RT.41/03 Kecamatan Taman Kota Madiun, dengan dikaruniai 1 (satu) orang anak yakni Fabian Nur Tauhid Karunia Yasmin yang berusia 10 bulan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 21.00 wib, saksi korban datang sepulang bekerja sebagai karyawan di Presiden Plaza bersama anaknya ( saksi Intan Putri Prastikasari ) dimana saat itu terdakwa sambil tiduran di sofa ruang tamu sedang berbicara lewat HP dengan seorang perempuan dan terdengar mesra sehingga oleh saksi korban terdakwa disuruh berbicara diluar rumah karena sebagai isteri saksi korban merasa tidak dihargai;
Bahwa selanjutnya terdakwa dengan naik sepeda motor pergi keluar rumah, namun tidak lama kemudian terdakwa pulang dengan marah-marah sehingga mengganggu anaknya yang sedang tidur sehingga saksi korban menyusul terdakwa yang sedang duduk disofa ruang tamu agar terdakwa berhenti marah-marah, namun justru terdakwa bertambah marah sehingga terjadi pertengkaran ;
Bahwa oleh karena terdakwa tidak dapat mengendalikan emosi, maka saat itu terdakwa menendang tangan kiri korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban mengalami memar kemerahan pada pangkal punggung ibu jari tangan kiri , namun tidak sampai menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) .
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah yang menerangkan sebagai berikut;
1. Saksi korban ENY KARUNIASARI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi sebagai isterinya;
bahwa saksi adalah isteri sah dari terdakwa yang menikah pada tanggal 08 Mei 2013 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kota Madiun dan hidup dalam satu rumah tangga dengan bertempat tinggal Jln.Sirsat Nomor 03 Kelurahan Kejuron RT 41/03 Kecamatan Taman Kota Madiun dengan dikaruniai 1 (satu) orang anak yakni Fabian Nur Tauhid Karunia Yasmin yang berusia 10 bulan;
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 22.30 wib di ruang tamu di dalam rumah Jl. Sirsat nomor 03 Kelurahan Kejuron Rt. 41, Rw. 13, Kecamatan Taman, Kota Madiun dimana saat itu Terdakwa (suami korban Eny Karuniasari) sedang tiduran diatas sofa membujur ke utara sambil telpon dengan memnggunakan HP sedangkan saksi sedang duduk diujung sofa pada bagian ujung kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menendangkan kaki kanannya ke arah saksi dan mengenai ibu jari dari tangan kirinya sebanyak satu kali, saksi berusaha menghindar dengan cara berpindah tempat duduk ke kursi sebelah kanannya, selanjutnya terdakwa mengejar saksi dan memukul kearah saksi sebanyak empat kali namun mengenai kepala saksi hanya dua kali karena saksi berhasil menghindar, selanjutnya saksi berlari keluar rumah;
Bahwa pada saat korban ditendang terdakwa tiduran diatas sofa membujur kearah utara sedangkan korban duduk diujung sofa sekaligus ujung kaki dari terdakwa, sedangkan pada saat dipukul dengan mempergunakan tangannya dan posisi saksi duduk di kursi sedangkan terdakwa berdiri didepan saksi;
Bahwa saat itu terdakwa sedang berbicara melalui HP dengan suara agak keras dan bernada mesra dan korban juga bisa mendengar bahwa lawan bicaranya adalah seorang perempuan, saksi merasa terganggu dan meminta terdakwa untuk menghentikan pembicaraan melalui telepon HP tersebut, karena sebagai isteri (korban) merasa tidak dihargai namun justru terdakwa marah-marah terhadap korban dan selanjutnya melakukan kekerasan fisik terhadap saksi;
Bahwa akibat kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap saksi tidak menimbulkan luka ataupun sakit yang menyebabkan saksi hingga tidak dapat melakukan kegiatan sehari-harinya;
bahwa oleh karena terdakwa tidak dapat mengendalikan emosi, maka saat itu terdakwa menendang tangan kiri korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban mengalami memar kemerahan pada pangkal punggung ibu jari tangan kiri;
bahwa agar terdakwa tidak selalu sewenang-wenng terhadap dirinya maka korban mengadukan kasus tersebut kepada Polres Madiun Kota namun karena terdakwa sudah meminta maaf dan menyadari kesalahannya akhirnya pengaduan dicabut tapi saksi heran kenapa kasusnya tetap berlanjut dan saat ini disidangkan;
bahwa akibat tendangan dari terdakwa tersebut, saksi korban tidak sampai terhalang untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari;
bahwa saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa dan hidup rukun dalam rumah tangga yang harmonis dan bahagia;
bahwa saksi korban mohon suaminya dihukum seringan mungkin demi keutuhan rumah tangganya;
atas keterangan saksi tersebut, terdakwa merasa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi INTAN PUTRI PRASTIKA SARI, menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi sebagai anak tiri terdakwa;
bahwa saksi tinggal serumah bersama terdakwa dan ibu kandungnya serta adiknya di Jln.Sirsat Nomor 03 Kelurahan Kejuron RT 41/03 Kecamatan Taman Kota Madiun;
bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 21.00 wib, saksi bersama ibunya pulang kerumah dimana saat itu ayahnya (terdakwa) sambil tiduran di sofa ruang tamu sedang berbicara lewat HP tapi saksi tidak tahu bebicara dengan siapa karena saksi langsung masuk kedalam kamar tidur;
bahwa tidak lama kemudian ada suara ibunya minta tolong tapi saksi tidak berani keluar kamar karena bisa membuat ayahnya bertambah marah, kemudian ibu dan adiknya tidur bersama dikamar saksi;
bahwa pada esok harinya saksi melihat ibunya menangis dengan memperlihatkan ibu jari tangan kirinya yang memar karena tadi malam katanya ditendang oleh ayahnya;
bahwa akibat perbuatan ayahnya tersebut ibunya tetap bisa bekerja seperti biasa dan sekarang tetap bersama dalam satu rumah serta tidak pernah bertengkar lagi;
atas keterangan saksi tersebut, terdakwa merasa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa KATEMIN BIN MISKUN yang pada intinya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa adalah suami sah dari saksi korban Eny Karuniasari yang dinikahi pada tanggal 08 Mei 2013 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kota Madiun berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 190/18/V/2013 tanggal 8 Mei 2013;
Bahwa Terdakwa dan korban Eny Kurniasari hidup dalam satu rumah tangga dengan bertempat tinggal Jln.Sirsat Nomor 03 Kelurahan Kejuron RT 41/03 Kecamatan Taman Kota Madiun dengan dikaruniai 1 (satu) orang anak yakni Fabian Nur Tauhid Karunia Yasmin yang berusia 10 (sepuluh) bulan;
Bahwa anak-anak yang tinggal bersama terdakwa dan korban Eny Karuniasari adalah INTAN PUTRI PRASTIKASARI (12 tahun) dan hasil pernikahan Terdakwa bersama korban Eny Karuniasari yaitu FABIAN NUR TAUHID KARUNA YASMIN (10 bulan)
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 mulai sore hari terdakwa seperti biasanya momong anaknya Fabian Nur Tauhid Karunia Yasmin karena ditinggal ibunya (korban) untuk bekerja sebagai karyawan di Presiden Plaza;
Bahwa sekira pukul 21.00 wib sewaktu anaknya (Fabian) sedang tidur lalu terdakwa disofa ruang tamu berbicara lewat HP dengan teman perempuannya dimana saat itu saksi korban bersama anaknya (saksi Intan) datang, dan langsung masuk kedalam kamarnya masing-masing;
Bahwa tidak lama kemudian saksi korban keluar dari kamar dan marah-marah sambil menyuruh terdakwa keluar rumah sehingga terdakwa menjadi emosi lalu kakinya menendang tangan kiri korban sehingga menangis dan malam itu tidur bersama anaknya ( saksi Intan);
Bahwa esoknya isterinya (saksi korban) mengadukan kasus tersebut kepada polisi namun perkaranya sudah dicabut akan tetapi ternyata masih tetap dilanjutkan pihak kepolisian;
Bahwa saat ini antara isterinya dan terdakwa sudah harmonis kembali dalam berumah tangga;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap korban Eny Karuniasari (isterinya) tersebut, korban Eny Karuniasari esok harinya masih bisa bekerja seperti biasanya;
Bahwa terdakwa dan korban Eny Karuniasari telah saling memaafkan;
Bahwa terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan bukti berupa :
1 (satu) lembar buku kutipan akta nikah Nomor 190/18/V/2013 tanggal 8 Mei 2013 atas nama Eny Karuniasari;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti Surat berupa: Visum et Repertum Nomor 07/VII/2015/Urkes tanggal22 Juli 2015 atas nama ENY KARUNIA SARI yang diduat dan ditandatangani oleh dr. SUKAMTO IRAWAN dengan Kesimpulan: Perlukaan tersebut diatas disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Tidak mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu sama lainnya saling bersesuaian dalam persidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa benar terdakwa adalah suami sah dari saksi korban Eny Karuniasari yang dinikahi pada tanggal 08 Mei 2013 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kota Madiun berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 190/18/V/2013 tanggal 8 Mei 2013;
Bahwa benar Terdakwa dan korban Eny Kurniasari hidup dalam satu rumah tangga dengan bertempat tinggal Jln.Sirsat Nomor 03 Kelurahan Kejuron RT 41/03 Kecamatan Taman Kota Madiun dengan dikaruniai 1 (satu) orang anak yakni Fabian Nur Tauhid Karunia Yasmin yang berusia 10 (sepuluh) bulan;
Bahwa benar anak-anak yang tinggal bersama terdakwa dan korban Eny Karuniasari adalah INTAN PUTRI PRASTIKASARI (12 tahun) dan hasil pernikahan Terdakwa bersama korban Eny Karuniasari yaitu FABIAN NUR TAUHID KARUNA YASMIN (10 bulan)
Bahwa benar pada tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 22.30 wib di ruang tamu di dalam rumah Jl. Sirsat nomor 03 Kelurahan Kejuron Rt. 41, Rw. 13, Kecamatan Taman, Kota Madiun dimana saat itu Terdakwa (suami korban Eny Karuniasari) sedang tiduran diatas sofa membujur ke utara sambil telpon dengan memnggunakan HP sedangkan korban sedang duduk diujung sofa pada bagian ujung kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menendangkan kaki kanannya ke arah korban dan mengenai ibu jari dari tanagan kirinya sebanyak satu kali, korban berusaha menghindar dengan cara berpindah tempat duduk ke kursi sebelah kanannya, selanjutnya terdakwa mengejar korban dan memukul kearah korban sebanyak empat kali namun yang mengenai kepala korban hanya dua kali karena korban berhasil menghindar, selanjutnya korban berlari keluar rumah;
Bahwa pada saat korban ditendang terdakwa tiduran diatas sofa membujur kearah utara sedangkan korban duduk diujung sofa sekaligus ujung kaki dari terdakwa, sedangkan pada saat dipukul dengan mempergunakan tangannya dan posisi korban duduk di kursi sedangkan terdakwa berdiri didepan korban;
Bahwa saat itu terdakwa sedang berbicara melalui HP dengan suara agak keras dan bernada mesra dan korban juga bisa mendengar bahwa lawan bicaranya adalah seorang perempuan, korban merasa terganggu dan meminta terdakwa untuk menghentikan pembicaraan melalui telepon HP tersebut, karena sebagai isteri (korban) merasa tidak dihargai namun justru terdakwa marah-marah terhadap korban dan selanjutnya melakukan kekerasan fisik terhadap korban;
Bahwa akibat kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap korban tidak menimbulkan luka ataupun sakit yang menyebabkan korban hingga tidak dapat melakukan kegiatan sehari-harinya;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2015 mulai sore hari terdakwa seperti biasanya momong anaknya Fabian Nur Tauhid Karunia Yasmin karena ditinggal ibunya (korban) untuk bekerja sebagai karyawan di Presiden Plaza;
Bahwa benar sekira pukul 21.00 wib sewaktu anaknya (Fabian) sedang tidur lalu terdakwa disofa ruang tamu berbicara lewat HP dengan teman perempuannya dimana saat itu saksi korban bersama anaknya (saksi Intan) datang, dan langsung masuk kedalam kamarnya masing-masing;
Bahwa benar tidak lama kemudian saksi korban keluar dari kamar dan marah-marah sambil menyuruh terdakwa keluar rumah sehingga terdakwa menjadi emosi lalu mendatangi korban dan kakinya menendang tangan kiri korban sehingga menangis dan malam itu tidur bersama anaknya ( saksi Intan);
Bahwa benar pada esoknya isterinya (saksi korban) mengadukan kasus tersebut kepada polisi namun perkaranya sudah dicabut akan tetapi ternyata masih tetap dilanjutkan pihak kepolisian;
Bahwa benar saat ini antara isterinya dan terdakwa sudah harmonis kembali dalam berumah tangga;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa terhadap korban Eny Karuniasari (isterinya) tersebut, korban Eny Karuniasari esok harinya masih bisa bekerja seperti biasanya;
Bahwa benar koban Eny Kurniasari telah memaafkan perbuatan Terdakwa kepadanya dan mohon kepada Majelis untuk meringankan hukuman Terdakwa;
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya, mengakui bersalah dan berjanji tidak mengulanginya;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan melihat alat bukti sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan tersebut di atas sudah bisa dijadikan dasar untuk membuktikan kesalahan terdakwa maka harus dibuktikan apakah perbuatan terdakwa tersebut sudah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu: Primair: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); Subsidair: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara Subsidairitas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair dimana Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam 44 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur - unsurnya sebagai berikut :
1. setiap orang ;
2. yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
Ad.1.Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang ialah siapa saja atau semua orang tanpa kecuali yang diakui mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau yang berstatus sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya tanpa ada sesuatu alasan pengecualian hukum berlaku atas dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta di persidangan dari keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan ke persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana adalah terdakwa KATEMIN Bin MISKUN dimana terdakwa tidak sedang terganggu jiwanya dan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad.2. Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 angka 1 Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dirumuskan bahwa yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Lingkup Rumah Tangga sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
Lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi:
Suami, isteri dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud ada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 6 Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dibenarkan terdakwa, keterangan terdakwa, barang bukti serta memperhatikan bukti surat yang diajukan dipersidangan terungkap fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar pada tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 22.30 wib di ruang tamu di dalam rumah Jl. Sirsat nomor 03 Kelurahan Kejuron Rt. 41, Rw. 13, Kecamatan Taman, Kota Madiun dimana saat itu Terdakwa (suami korban Eny Karuniasari) sedang tiduran diatas sofa membujur ke utara sambil telpon dengan memnggunakan HP sedangkan korban sedang duduk diujung sofa pada bagian ujung kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menendangkan kaki kanannya ke arah korban dan mengenai ibu jari dari tanagan kirinya sebanyak satu kali, korban berusaha menghindar dengan cara berpindah tempat duduk ke kursi sebelah kanannya, selanjutnya terdakwa mengejar korban dan memukul kearah korban sebanyak empat kali namun yang mengenai kepala korban hanya dua kali karena korban berhasil menghindar, selanjutnya korban berlari keluar rumah;
Bahwa pada saat korban ditendang terdakwa tiduran diatas sofa membujur kearah utara sedangkan korban duduk diujung sofa sekaligus ujung kaki dari terdakwa, sedangkan pada saat dipukul dengan mempergunakan tangannya dan posisi korban duduk di kursi sedangkan terdakwa berdiri didepan korban;
Bahwa saat itu terdakwa sedang berbicara melalui HP dengan suara agak keras dan bernada mesra dan korban juga bisa mendengar bahwa lawan bicaranya adalah seorang perempuan, korban merasa terganggu dan meminta terdakwa untuk menghentikan pembicaraan melalui telepon HP tersebut, karena sebagai isteri (korban) merasa tidak dihargai namun justru terdakwa marah-marah terhadap korban dan selanjutnya melakukan kekerasan fisik terhadap korban;
Bahwa akibat kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap korban tidak menimbulkan luka ataupun sakit yang menyebabkan korban hingga tidak dapat melakukan kegiatan sehari-harinya;
Bahwa benar terdakwa adalah suami sah dari saksi korban Eny Karuniasari yang dinikahi pada tanggal 08 Mei 2013 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kota Madiun berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 190/18/V/2013 tanggal 8 Mei 2013;
Menimbang, bahwa atas uraian pertimbangan diatas dimana atas perbuatan Terdakwa kepada korban Eny Karuniasari tidak menimbulkan luka ataupun sakit yang kemudian dapat menyebabkan korban Eny Karuniasari tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari oleh karenanya unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum dan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari dakwaan Pimair dari Penuntut Umum tidak terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan Subsidair yaitu: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. setiap orang ;
2. yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan Primair sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 angka 1 Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dirumuskan bahwa yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Lingkup Rumah Tangga sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
Lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi:
Suami, isteri dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud ada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 6 Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dibenarkan terdakwa, keterangan terdakwa, barang bukti serta memperhatikan bukti surat yang diajukan dipersidangan terungkap fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar pada tanggal 21 Juli 2015 sekira pukul 22.30 wib di ruang tamu di dalam rumah Jl. Sirsat nomor 03 Kelurahan Kejuron Rt. 41, Rw. 13, Kecamatan Taman, Kota Madiun dimana saat itu Terdakwa (suami korban Eny Karuniasari) sedang tiduran diatas sofa membujur ke utara sambil telpon dengan memnggunakan HP sedangkan korban sedang duduk diujung sofa pada bagian ujung kaki terdakwa selanjutnya terdakwa menendangkan kaki kanannya ke arah korban dan mengenai ibu jari dari tanagan kirinya sebanyak satu kali, korban berusaha menghindar dengan cara berpindah tempat duduk ke kursi sebelah kanannya, selanjutnya terdakwa mengejar korban dan memukul kearah korban sebanyak empat kali namun yang mengenai kepala korban hanya dua kali karena korban berhasil menghindar, selanjutnya korban berlari keluar rumah;
Bahwa pada saat korban ditendang terdakwa tiduran diatas sofa membujur kearah utara sedangkan korban duduk diujung sofa sekaligus ujung kaki dari terdakwa, sedangkan pada saat dipukul dengan mempergunakan tangannya dan posisi korban duduk di kursi sedangkan terdakwa berdiri didepan korban;
Bahwa saat itu terdakwa sedang berbicara melalui HP dengan suara agak keras dan bernada mesra dan korban juga bisa mendengar bahwa lawan bicaranya adalah seorang perempuan, korban merasa terganggu dan meminta terdakwa untuk menghentikan pembicaraan melalui telepon HP tersebut, karena sebagai isteri (korban) merasa tidak dihargai namun justru terdakwa marah-marah terhadap korban dan selanjutnya melakukan kekerasan fisik terhadap korban;
Bahwa akibat kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap korban tidak menimbulkan luka ataupun sakit yang menyebabkan korban hingga tidak dapat melakukan kegiatan sehari-harinya;
Bahwa benar terdakwa adalah suami sah dari saksi korban Eny Karuniasari yang dinikahi pada tanggal 08 Mei 2013 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kota Madiun berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 190/18/V/2013 tanggal 8 Mei 2013;
Menimbang, bahwa atas uraian pertimbangan unsur ini dimana atas perbuatan Terdakwa kepada korban Eny Karuniasari tidak menimbulkan luka ataupun sakit yang kemudian dapat menyebabkan korban Eny Karuniasari tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk dapat melakukan kegiatan sehari-hari oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 44 ayat (4) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah terbukti dan terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN KEGIATAN SEHARI-HARI, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum;
Menimbang, bahwa pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa :
Hal – hal yang memberatkan:
terdakwa telah menyakiti isterinya yang seharusnya dilindungi terdakwa;
Hal – hal yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa dan isterinya telah saling memaafkan;
Terdakwa dan isterinya masih saling mencintai;
Bahwa isteri Terdakwa mohon hukuman suaminya diringankan;
Menimbang, bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap harus dikurangkan seluruhnya dalam menjalani pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan untuk mempertahankan status terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 44 ayat (4) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini:
MENGADILI
Menyatakan terdakwa KATEMIN Bin MISKUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :“ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “ ;
Membebaskan terdakwa KATEMIN Bin MISKUN dari dakwaan Primair tersebut
Menyatakan terdakwa KATEMIN Bin MISKUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN KEGIATAN SEHARI-HARI ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KATEMIN Bin MISKUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku akta nikah atas nama ENY KARUNIASARI dikembalikan kepada Saksi korban ENY KARUNIASARI ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun, pada hari : SENIN , tanggal : 30 Nopember 2015
oleh DEWA GEDE RAI AGUNG PRAYAJANA, SH. Selaku Hakim Ketua Majelis , I PUTU SUYOGA,SH.MH. dan MAULANA RIFAI, SH.MHum masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut di atas dibantu oleh UMI TIEN RAHMAWATI, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh RINI SUWANDARI , SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta Terdakwa.
Hakim Anggota .1. I PUTU SUYOGA,SH.MH 2. MAULANA RIFAI, SH.MHum | Hakim Ketua Majelis DEWA GEDE RAI AGUNG P, SH. |