212/Pid.Sus/2014/PN Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 212/Pid.Sus/2014/PN Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAMBANG YUDISTIRA Bin MURSIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG YUDISTIRA Bin MURSIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah badik besinya kuningan berhulu kayu yang dibalut dengan kain warna putih bersama warangkanya yang dibalut dengan kain warna putih dengan panjang dari ujung ke hulu sepanjang 22 (dua puluh dua) centi meter dan paling lebar 2 (dua) centi meter; Dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 212/Pid.Sus/2014/PN Kka
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kolaka yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BAMBANG YUDISTIRA Bin MURSIN;
Tempat lahir : Kolaka;
Umur / tanggal lahir : 20 tahun / 25 Agustus 1994;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Pendidikan Lorong Kolohipo Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : --;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 19 September 2014 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2014;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 17 November 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 November 2014 sampai dengan tanggal 2 Desember 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 21 November 2014 sampai dengan tanggal 20 Desember 2014;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 21 Desember 2014 sampai dengan tanggal 18 Februari 2015;
Terdakwa menolak didampingi Penasihat Hukum dan Terdakwa maju sendiri di persidangan, meskipun Majelis Hakim telah menjelaskan hak-hak Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHAP;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Nomor 212/Pen.Pid/2014/PN.Kka., tanggal 21 November 2014, tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 212/Pen.Pid/2014/PN.Kka., tanggal 21 November 2014, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BAMBANG YUDISTIRA Bin MURSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai, Menyimpan, Menyembunyikan Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk Berupa Sebilah Badik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG YUDISTIRA Bin MURSIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama dalam masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa sebilah badik dengan ciri-ciri besinya kuningan berhulu kayu yang dibalut dengan kain putih bersama warangkanya yang dibalut dengan kain putih ukuran panjang dari ujung hulu sepanjang 22 (dua puluh dua) cm dan paling lebar 2 (dua) cm, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa merasa menyesal dan mengakui perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa BAMBANG YUDISTIRA Bin MURSIN, pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2014, bertempat Jl. Pendidikan Lorong Kolohipo Kel. Laloeha Kec. Kolaka Kab. Kolaka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka, “tanpa hak Membawa, menguasai, menyimpan serta memiliki senjata tajam atau alat penusuk”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 pukul 22.00 WITA, bertempat di Jl. Pendidikan Lorong Kolohipo Kel. Laloeha Kec. Kolaka Kab. Kolaka, Bripka HERIANUS PAKIDING, Brigadir RUSLI, Brigadir ANDI HAMDI dan beberapa Anggota Kepolisian Polres Kolaka melaksanakan patroli sehubungan dengan adanya informasi di Lorong Kolohipo ada sekelompok pemuda yang berkumpul dan akan melakukan tawuran dengan pemuda yang tinggal di Jl. Pemuda Lorong Pondui;
Bahwa setelah sampai di Jl. Pendidikan Lorong Kolohipo Kel. Laloeha Kec. Kolaka Kab. Kolaka, Bripka HERIANUS PAKIDING turun dari mobil patroli dan menghampiri orang-orang yang berkumpul dan bertanya “mengapa banyak pemuda yang berkumpul disini” dan dijawab oleh terdakwa “Kami mau diserang sekelompok pemuda dari Lorong Pondui”, sehingga Bripka HERIANUS PAKIDING melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa dengan ciri-ciri besinya kuningan berhulu kayu yang dibalut dengan kain putih bersama warangkanya yang dibalut dengan kain putih ukuran panjang dari ujung hulu sepanjang 22 (dua puluh dua) cm dan paling lebar 2 (dua) cm;
Bahwa ketika ditanya oleh Bripka HERIANUS kepada terdakwa apakah ada ijin untuk membawa sebilah badik, terdakwa mengatakan bahwa pada saat membawa sebilah badik tersebut tidak memiliki ijin yang yang sah dari pihak berwajib;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti, serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi RUSLI Bin RAMLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian sehubungan dengan perkara Terdakwa, dan keterangan saksi di dalam BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa saksi diajukan di persidangan sehubungan dengan masalah Terdakwa yang membawa senjata tajam jenis badik;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, sekitar jam 22.00 WITA, bertempat di Jalan Pendidikan Lorong Kolohipo, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka;
Bahwa pada waktu kami sedang melakukan patroli rutin pada malam itu, sehubungan dengan adanya informasi di Lorong Kolohipo ada sekelompok pemuda yang berkumpul dan akan melakukan tawuran, kemudian kami ke Lorong Kolohipo, dan kami menemukan sekumpulan anak muda yang sedang kumpul-kumpul yang akan melakukan penyerangan atau tawuran dengan Pemuda yang tinggal di Jalan Pemuda Lorong Pondui, kemudian kami melakukan penggeledahan, dan pada pinggang kiri Terdakwa terselip sebilah badik;
Bahwa yang melakukan patroli, pada malam itu saksi, saksi HERIANUS PAKIDING, dan ANDI HAMDI USMAN serta beberapa anggota Kepolisian Polres Kolaka;
Bahwa teman Terdakwa yang lain tidak membawa senjata tajam, hanya Terdakwa;
Bahwa anak-anak muda berkumpul-kumpul malam itu, karena ada tawuran antara Pemuda di Jalan Kolohipo dengan Pemuda di Jalan Pondui;
Bahwa tidak ada perlawanan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, tercium bau minuman keras dari Terdakwa;
Bahwa pemuda yang berkumpul pada malam itu sekitar 10 (sepuluh) orang;
Bahwa yang melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa adalah saksi HERIANUS PAKIDING;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam (badik);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi HERIANUS PAKIDING, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian sehubungan dengan perkara Terdakwa, dan keterangan saksi di dalam BAP Penyidik sudah benar;
Bahwa saksi diajukan di persidangan sehubungan dengan masalah Terdakwa membawa senjata tajam;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, sekitar jam 22.00 WITA, bertempat di Jalan Pendidikan Lorong Kolohipo, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa sedang membawa senjata tajam, karena pada waktu kami sedang melakukan patroli rutin pada malam itu, sehubungan dengan adanya informasi di Lorong Kolohipo ada sekelompok pemuda yang berkumpul dan akan melakukan tawuran, kemudian kami ke Lorong Kolohipo, dan kami menemukan sekumpulan anak muda yang sedang kumpul-kumpul, kemudian kami melakukan penggeledahan dan pada pinggang kiri Terdakwa terselip sebilah badik;
Bahwa anak-anak muda berkumpul malam itu, karena ada isu kalau Pemuda dari Lorong Kolohipo akan melakukan tawuran kepada Pemuda yang tinggal di Jalan Pemuda Lorong Pondui;
Bahwa yang melakukan patroli, pada malam itu saksi, saksi RUSLI Bin RAMLI, dan ANDI HAMDI USMAN serta beberapa anggota Kepolisian Polres Kolaka;
Bahwa yang saksi lakukan setelah menemukan badik itu, kami membawa Terdakwa ke Polres Kolaka untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengatakan badik itu milik temannya yang bernama RIO yang dititipkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa badik pada malam itu, untuk berjaga- jaga;
Bahwa pemuda yang berkumpul pada malam itu sekitar 10 (sepuluh) orang;
Bahwa teman-teman Terdakwa pada malam itu tidak membawa badik;
Bahwa yang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa adalah saksi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam (badik);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini, karena Terdakwa ditangkap oleh Polisi Polres Kolaka, sedang membawa senjata tajam jenis badik;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, sekitar jam 22.00 WITA, bertempat di Jalan Pendidikan Lorong Kolohipo, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka;
Bahwa Terdakwa membawa badik tersebut, untuk berjaga-jaga karena pada malam itu ada isu kalau Pemuda dari Lorong Pondui akan melakukan penyerangan ke Pemuda di Lorong Kolohipo;
Bahwa badik tersebut adalah milik teman Terdakwa yang bernama RIO;
Bahwa badik tersebut ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, terselip di pinggang kiri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam (badik);
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan tersebut, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah badik besinya kuningan berhulu kayu yang dibalut dengan kain warna putih bersama warangkanya yang dibalut dengan kain warna putih dengan panjang dari ujung ke hulu sepanjang 22 (dua puluh dua) centi meter dan paling lebar 2 (dua) centi meter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, sekitar jam 22.00 WITA, ketika saksi RUSLI Bin RAMLI bersama saksi HERIANUS PAKIDING, dan ANDI HAMDI USMAN serta beberapa anggota Kepolisian Polres Kolaka, sedang melakukan patroli pada malam itu, kemudian mendapat informasi bahwa ada sekelompok pemuda yang berkumpul di Jalan Pendidikan Lorong Kolohipo, akan melakukan tawuran, kemudian patroli tersebut menuju ke Jalan Pendidikan Lorong Kolohipo, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, dan menemukan sekumpulan anak muda yang sedang kumpul-kumpul yang akan melakukan penyerangan atau tawuran dengan Pemuda yang tinggal di Jalan Pemuda Lorong Pondui, kemudian ketika dilakukan penggeledahan oleh saksi HERIANUS PAKIDING kepada para pemuda tersebut, termasuk didalamnya Terdakwa BAMBANG YUDISTIRA Bin MURSIN diketemukan 1 (satu) bilah badik besinya kuningan berhulu kayu yang dibalut dengan kain warna putih bersama warangkanya yang dibalut dengan kain warna putih dengan panjang dari ujung ke hulu sepanjang 22 (dua puluh dua) centi meter dan paling lebar 2 (dua) centi meter, pada pinggang kiri Terdakwa;
Bahwa benar ketika Terdakwa membawa badik tersebut, tidak ada izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Barangsiapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa”, menurut undang-undang adalah setiap orang (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan (toerekeningsvatbaar) yang dilakukannya, sehingga unsur ini mengacu kepada setiap orang (subyek hukum) yang didakwa sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang bernama : BAMBANG YUDISTIRA Bin MURSIN, dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “barangsiapa” , telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk.
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terkandung sifat alternatif, yaitu apabila salah satu sub unsur ini terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “tanpa hak” adalah tiadanya izin dari pejabat yang berwenang mengeluarkan izin kepada setiap orang untuk memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berdasarkan syarat-syarat tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti, bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, sekitar jam 22.00 WITA, ketika saksi RUSLI Bin RAMLI bersama saksi HERIANUS PAKIDING, dan ANDI HAMDI USMAN serta beberapa anggota Kepolisian Polres Kolaka, sedang melakukan patroli pada malam itu, kemudian mendapat informasi bahwa ada sekelompok pemuda yang berkumpul di Jalan Pendidikan Lorong Kolohipo, akan melakukan tawuran, kemudian patroli tersebut menuju ke Jalan Pendidikan Lorong Kolohipo, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, dan menemukan sekumpulan anak muda yang sedang kumpul-kumpul yang akan melakukan penyerangan atau tawuran dengan Pemuda yang tinggal di Jalan Pemuda Lorong Pondui, kemudian ketika dilakukan penggeledahan oleh saksi HERIANUS PAKIDING kepada para pemuda tersebut, termasuk didalamnya Terdakwa BAMBANG YUDISTIRA Bin MURSIN diketemukan 1 (satu) bilah badik besinya kuningan berhulu kayu yang dibalut dengan kain warna putih bersama warangkanya yang dibalut dengan kain warna putih dengan panjang dari ujung ke hulu sepanjang 22 (dua puluh dua) centi meter dan paling lebar 2 (dua) centi meter, pada pinggang kiri Terdakwa;
Menimbang, bahwa ketika Terdakwa membawa badik tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa dan berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa membawa badik tersebut, untuk berjaga-jaga karena pada malam itu ada isu kalau Pemuda dari Lorong Pondui akan melakukan penyerangan ke Pemuda di Lorong Kolohipo, serta ketika Terdakwa membawa badik tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka menurut hemat Majelis Hakim unsur “tanpa hak membawa senjata penusuk”, telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembelaan tersebut tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bilah badik besinya kuningan berhulu kayu yang dibalut dengan kain warna putih bersama warangkanya yang dibalut dengan kain warna putih dengan panjang dari ujung ke hulu sepanjang 22 (dua puluh dua) centi meter dan paling lebar 2 (dua) centi meter;
Barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, oleh Penuntut Umum dituntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa secara gramatikal kata “musnah” berarti untuk dilenyapkan atau dihilangkan, dimana jika disesuaikan dengan tuntutan tersebut, maka terhadap barang bukti itu oleh Penuntut Umum hendak dilenyapkan atau dihilangkan secara sempurna;
Menimbang, bahwa sedangkan sifat dari zat barang bukti tersebut menurut hemat Majelis Hakim sukar untuk dimusnahkan (dilenyapkan atau dihilangkan), berbeda apabila barang bukti yang dimohonkan demikian misalnya berupa narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), minuman keras, uang palsu yang terbuat dari kertas, yang tersusun dari zat yang sifatnya memang memungkinkan untuk dapat dilenyapkan atau dihilangkan, maka tuntutan “dirampas untuk dimusnahkan” tidak tepat;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut, dan karenanya ditetapkan agar terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat terutama norma hukum;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengganggu ketertiban umum;
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum sebelumnya, karena melakukan tindak pidana pencurian;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (gerechkosten);
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BAMBANG YUDISTIRA Bin MURSIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah badik besinya kuningan berhulu kayu yang dibalut dengan kain warna putih bersama warangkanya yang dibalut dengan kain warna putih dengan panjang dari ujung ke hulu sepanjang 22 (dua puluh dua) centi meter dan paling lebar 2 (dua) centi meter;
Dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, pada hari SELASA, tanggal 6 JANUARI 2015, oleh : AGUS DARWANTA, S.H., sebagai Hakim Ketua, TRI SUGONDO, S.H., dan RUDI HARTOYO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I GUSTI M. K. ARIPUTRA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kolaka, serta dihadiri oleh DHANI ALFARID, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota, 1. TRI SUGONDO, S.H. | Hakim Ketua, AGUS DARWANTA, S.H. |
| 2. RUDI HARTOYO, S.H. |
Panitera Pengganti,
I GUSTI M. K. ARIPUTRA, S.H.