64/Pid.Sus/2015/PN.Png
Putusan PN PONOROGO Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.Png
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAIKUN als. PAK KUN BIN TUKUL
1. Menyatakan Terdakwa SAIKUN alias PAK KUN bin TUKUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAIKUN alias PAK KUN bin TUKUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 200.000.,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
P U T U S A N
No. 64/Pid.Sus/2015/PN.Png.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : SAIKUN als. PAK KUN BIN TUKUL ; |
| Tempat Lahir | : Ponorogo ; |
| Umur/Tanggal lahir | : 43 Tahun / 1 Maret 1972 ; |
| Jenis Kelamin | : Laki – laki ; |
| Kebangsaan | : Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : Dsn. Bendo RT 001/RW 001, Ds. Karangpatih, Kec. Balong, Kab. Ponorogo ; |
| A g a m a | : Islam ; |
| Pekerjaan | : Wiraswasta ; |
| Pendidikan | : SLTA ; |
Terdakwa ditahan sejak tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan sekarang ;----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;------------------
Pengadilan Negeri tersebut :------------------------------------------------
Setelah membaca : -------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo tanggal 26 Februari 2015 No.64/Pid.Sus/2015/PN.Png tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ---------------
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 26 Februari 2015 No.64 Pid.Sus/2015/PN.PO tentang Penetapan hari sidang ; ----------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut ; -------------------------------
Telah mendengarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa ; -----
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut : -----------------------------------
Menyatakan terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam surat dakwaan;--------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul berupa pidana penjara selama 3 (tiga)Bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------------
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) Bulan Kurungan;--------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang berisi 4 (empat) tablet;----------------------------------------------------------------
1 (satu) strip obat Super Tetra teracyline Hcl yang berisi 2 (dua) tablet;------------------------------------------------------------------------------
5 (lima) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) tablet;-------------------------
2 (dua) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 8 (delapan) tablet;--------------------------
4 (empat) strip obat Super Tetra teracyline Hcl yang masing-masing strip berisi 6 (enam) tablet;----------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah);--------
Dirampas untuk Negara;--------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);------------
Menimbang, bahwa selanjutnya atas tuntutan tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian juga dengan Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya semula;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-23/PONOR/02/2015 tertanggal 26 Februari 2015 dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2014, bertempat di Toko Mulya Jaya di Dsn. Bendo RT. 001 RW. 001 Desa karangpatihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
Berawal terdakwa membeli obat Ponstan Asam Mefenamat 500 Mg dan Super Tetra teracyline Hcl dari sales keliling namun terdakwa tidak tahu Identitasnya selanjutnya pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar jam 14.00 Wib terdakwa menjual /mengedarkan obat tersebut kepada seseorang yang ternyata Anggota Kepolisian dari Polres Ponorogo dengan cara terdakwa menyerahkan keua obat tersebut dengan tangan kanan dan pembeli menerima obat itu sambil membayar uang sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut setiap tabletnya. Adapun keuntungan terdakwa setiap tabletnya sebesar Rp. 400 (empat ratus rupiah) pertabletnya, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledehan Toko Mulya Jaya milik terdakwa dan menemukan obat berupa ;--------------------------------------------------------------
5 (lima) Strip Ponstan Asam Mefenamat 500 Mg yang masing masing strip berisi 10 (sepuluh) Tablet;----------------------------------------------------
2 (dua) Strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 Mg yang masing masing strip berisi 8 (delapan) Tablet;------------------------------------------
4 (empat) Strip obat Super Tetra teracyline Hcl yang masing masing strip berisi 6 (enam) Tablet;--------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah);--------------------
Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan dilarang mengadakan , menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, berupa obat Ponstan Asam Mefenamat 500 Mg dan Super Tetra teracyline Hcl tersebut tidak ada atau tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau dari Menteri Kesehatan RI atau surat ijin kerja serta memiliki ijin usaha dari Disprindag setempat. dan setelah terdakwa tertangkap oleh petugas Kepolisian dilakukan pemeriksaan terhadap obat Ponstan 500 Mg terdapat bahan aktif Asam Mefenamat dan Super Tetra teracyline Hcl dan ternyata mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL yang termasuk dalam golongan Obat Keras Daftar G dan yang berhak menjual obat tersebut adalah Apotek. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 0097/NOF/2015 tanggal 8 Januari 2015;-------------------------------------------------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ; ----------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Saksi-Saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------
SAKSI 1 : KARIYADI
Bahwa benar dengan terdakwa belum kenal dan tidak ada hubungan family ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengerti sehubungan dengan telah tertangkapnya terdakwa atas penjualan obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg berbentuk tablet dan dalam kemasannya terdapat tulisan Ponstan Asam Mefenamat 500 mg berjumlah 4 (empat) tablet sedangkan untuk obat Super Tetra teracyline Hcl dalam kemasan dan dikemasannya terdapat tulisan Super Tetra teracyline Hcl berjumlah 2 (dua) tablet ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sebelumnya saksi tidak kenal serta tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul ;
Bahwa benar pada Sabtu, tanggal 27 Desember 2014, sekitar pukul 14.00 wib di toko Mulya Jaya yang berada di Dkh. Bendo RT 001 RW 001 Ds. Karangpatihan, Kec. Balong, Kab. Ponorogo telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul ;-------
Bahwa benar terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul ditangkap adalah karena terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat dan mutu secara bebas kepada masyarakat ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul bersama dengan team dari Satresnarkoba Polres Ponorogo diantaranya Akp M.Agung Purnomo, Se, Brigadir Joko Setyantoko, Brigadir Eko Nurhadi Dan Brigadir Frenky Yudistira ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sediaan farmasi yang telah di edarkan oleh terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat dan mutu berupa 4 (empat) tablet obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg dan 2 (dua) tablet obat Super Tetra teracyline Hcl ;----------------------------------------------------------------
Bahwa benar bentuk dan kemasan obat yang di beli oleh AKP M.Agung Purnomo,SE adalah Obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg berbentuk tablet dan dalam kemasannya terdapat tulisan Ponstan Asam Mefenamat 500 mg berjumlah 4 (empat) tablet sedangkan untuk obat SUPER TETRA teracyline Hcl dalam kemasan dan dikemasannya terdapat tulisan Super Tetra teracyline Hcl berjumlah 2 (dua) tablet ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar 4 (empat) tablet obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) tablet obat Super Tetra teracyline Hcl tersebut saya beli dengan harga sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) jadi totalnya Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat itu selain menangkap terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul, saksi juga melakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya di toko Mulya Jaya milik terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul yang berada di Dkh. Bendo RT 001 RW 001 Ds. Karangpatihan, Kec. Balong, Kab. Ponorogo dan menemukan 5 (lima) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) tablet, 2 (dua) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 8 (delapan) tablet, 4 (empat) strip obat Super Tetra teracyline Hcl yang masing-masing strip berisi 6 (enam) tablet dan uang tunai sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------
Bahwa benar barang berupa obat obatan tersebut oleh saksi bersama dengan team diketemukan di dalam Rak etalase yang ada di dalam Toko Mulya Jaya milik terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul dan semua barang tersebut diakui oleh terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul adalah miliknya terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul sendiri;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa menurut keterangan terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul yang meletakkan di tempat tersebut adalah terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul sendiri dan menurut keterangan terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul juga bahwa obat-obatan tersebut akan dijual kepada masyarakat siapa saja yang membutuhkan ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar keterangan dari terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul, bahwa maksud dan tujuan tersangka menjual berbagai macam obat obatan tersebut secara bebas kepada orang lain adalah untuk mencari keuntungan guna memenuhi kebutuhan tersangka dan keluarganya sehari-hari ;-----------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti berupa 4 (empat) tablet obat PONSTAN ASAM MEFENAMAT 500 mg dan 2 (dua) tablet obat SUPER TETRA teracyline Hcl adalah benar barang yang telah saksi beli dari Toko Mulya Jaya milik terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul pada tanggal 27 Desember 2014 ;------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian dan mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga mempunyai kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat dan mutu secara bebas kepada masyarakat ;--------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------------------------
Saksi 2 : M. AGUNG PURNOMO, SE ;-----------------------------------------------
Bahwa benar dengan terdakwa belum kenal dan tidak ada hubungan family ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya saksi tidak kenal serta tidak ada hubungan darah atau keluarga dengan terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2014, sekitar pukul 14.00 wib di toko Mulya Jaya yang berada di Dkh. Bendo RT 001 RW 001 Ds. Karangpatihan, Kec. Balong, Kab. Ponorogo telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul ditangkap adalah karena terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat dan mutu secara bebas kepada masyarakat ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul , bersama dengan team dari Satresnarkoba Polres Ponorogo diantaranya Aiptu Kariyadi, Brigadir Joko Setyantoko, Brigadir Eko Nurhadi Dan Brigadir Frenky Yudistira;
Bahwa benar sediaan farmasi yang telah di edarkan oleh terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat dan mutu berupa 4 (empat) tablet obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg dan 2 (dua) tablet obat Super Tetra teracyline Hcl ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar bentuk dan kemasan obat yang di beli oleh AKP M.Agung Purnomo,SE adalah Obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg berbentuk tablet dan dalam kemasannya terdapat tulisan Ponstan Asam Mefenamat 500 mg berjumlah 4 (empat) tablet sedangkan untuk obat Super Tetra teracyline Hcl dalam kemasan dan dikemasannya terdapat tulisan Super Tetra teracyline Hcl berjumlah 2 (dua) tablet ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar 4 (empat) tablet obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg dengan harga Rp. 10.000,00 sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) tablet obat SUPER TETRA teracyline Hcl tersebut saya beli dengan harga sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) jadi totalnya Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat itu selain menangkap terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul, saksi juga melakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya di toko Mulya Jaya milik terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul yang berada di Dkh. Bendo RT 001 RW 001 Ds. Karangpatihan, Kec. Balong, Kab. Ponorogo dan menemukan 5 (lima) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) tablet, 2 (dua) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 8 (delapan) tablet, 4 (empat) strip obat SUPER TETRA teracyline Hcl yang masing-masing strip berisi 6 (enam) tablet dan uang tunai sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) ;---------------------------------------------------
Bahwa benar barang berupa obat obatan tersebut oleh saksi bersama dengan team diketemukan di dalam Rak etalase yang ada di dalam Toko Mulya Jaya milik terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul dan semua barang tersebut diakui oleh terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul adalah miliknya terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul sendiri;
Bahwa benar terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul yang meletakkan di tempat tersebut adalah terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul sendiri dan menurut keterangan terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul juga bahwa obat-obatan tersebut akan dijual kepada masyarakat siapa saja yang membutuhkan ;-----------------------------------
Bahwa benar terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul, bahwa maksud dan tujuan terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul menjual berbagai macam obat obatan tersebut secara bebas kepada orang lain adalah untuk mencari keuntungan guna memenuhi kebutuhan terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul dan keluarganya sehari-hari ;--------------
Bahwa benar barang bukti berupa 4 (empat) tablet obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg dan 2 (dua) tablet obat Super Tetra teracyline Hcl adalah benar barang yang telah saksi beli dari Toko MULYA JAYA milik terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul pada tanggal 27 Desember 2014 ;------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian dan mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga mempunyai kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat dan mutu secara bebas kepada masyarakat ;--------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan 1 (satu) orang Ahli yaitu NORA YUSTYANA NINGRUM, S.Farm, Apt yang keterangannya adalah sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Ahli dalam keadaan sehat, bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya ;---------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Ahli bersedia angkat sumpah di Sidang Pengadilan ;----------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan bahwa saat diperiksa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dimana seluruh panca indera saya berfungsi baik dan ahli tidak punya penyakit kronis, jiwa saya juga sehat dan tidak pernah dirawat di rumah sakit jiwa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ;--------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan bahwa ahli mengerti di periksa dan didengar keterangannya sebagai Keterangan Ahli dalam perkara Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang di duga dilakukan oleh terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul ;--------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan bahwa ahli berdinas di Dinas Kesehatan Ponorogo sejak Agustus tahun 2011 dan saat ini saya berdinas sebagai Staf Depo Farmasi dan Alat Kesehatan. Pangkat saya saat ini adalah Golongan III b dan tugas dan tanggung jawab ahli adalah Menangani pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan keseluruh Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo ;--------------------
Bahwa Ahli menerangkan bahwa obat yang disita dari 1 (satu) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang berisi 4 (empat) tablet dan dan 1 (satu) obat Super Tetra teracyline Hcl yang berisi 2 (dua) tablet, sedangkan obat yang disita dari terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul berupa 5 (lima) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) tablet, 2 (dua) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 8 (delapan) tablet dan 4 (empat) strip obat super tetra teracyline Hcl yang masing-masing strip berisi 6 (enam) tablet ;-----------------------
Bahwa Ahli membenarkan bahwa semua barang bukti yang disita oleh petugas Satresnarkoba tersebut adalah merupakan sediaan farmasi dan untuk semua obat yang di sita dari saksi AKP M.Agung Purnomo, SE termasuk obat keras / obat daftar G sedangkan untuk obat–obatan yang disita dari terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul yang mana sebagian besar masih berada dalam kemasan asli dari pabrik, obat-obatan tersebut sesuai dengan ciri-ciri fisik yang ada di kemasannya juga termasuk dalam golongan obat keras daftar G ;------------------------
Bahwa Ahli menerangkan bahwa ciri ciri fisik obat yang termasuk dalam daftar G atau obat keras adalah “ Pada kemasanya ada simbol atau gambar lingkaran merah bergaris tepi hitam dan didalamnya ada huruf K, ada tulisan “Harus dengan resep dokter” dan kegunaan dari obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg berguna sebagai anti nyeri (analgetik) sedangkan obat super tetra teracyline Hcl berguna untuk antipiretik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan bahwa yang berhak meracik obat yang tergolong dalam obat keras daftar G adalah apoteker atau asisten apoteker di apotek (sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah) dan pada dasarnya obat tersebut adalah obat resmi yang layak untuk diedarkan kepada masyarakat, tetapi untuk sistem distribusinya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-----------
Bahwa Ahli menerangkan bahwa toko tidak boleh menjual obat keras daftar G dan toko hanya boleh menjual obat bebas dan bebas terbatas dan sebagai penanggung jawabnya adalah asisten apoteker dasarnya toko tidak boleh menjual obat keras daftar G adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1331/MENKES/SK/X/2002, tentang Pedagang Eceran Obat ;-
Bahwa Ahli menerangkan bahwa ciri-ciri fisik obat yang termasuk dalam bebas adalah pada kemasanya ada simbol atau gambar lingkaran warna hitam di tengah lingkaran ada warna hijau sedangkan untuk bebas terbatas adalah ada lingkaran warna hitam di tengah lingkaran ada warna biru ;---------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan bahwa pengadaan, menyimpan, mengolah mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat khususnya obat keras yang tergolong daftar G seseorang harus memilki keahlian di bidang Kefarmasian yaitu minimal lulusan Sekolah Farmasi / Sekolah Asisten Apoteker (SAA) atau yang lebih tinggi, dan orang tersebut dalam pelaksanaanya harus memiliki surat ijin kerja serta memiliki ijin usaha dari Disperindag setempat ;-----------------------
Bahwa Ahli menerangkan bahwa pembelianya harus lewat jalur resmi, misalnya Apotek memperoleh obat tersebut dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan pengeluaranya / pendistribusiannya kepada pasien harus dengan resep dokter dan ciri-ciri obat yang layak di edarkan ke masyarakat adalah dimana obat tersebut dalam kemasannya harus ada labelnya dalam bahasa Indonesia (label tersebut berisi aturan pakai, isi/kandungan bahan, efek samping maupun masa kadaluarsa), ada nomor registrasi izin edar dari BPOM (misalnya No. Reg : DEPKES RI …. atau No. Reg : BPOM ….) ,untuk jamu atau obat tradisional terdapat No. Reg BPOM TR .…., untuk obat import/luar negeri terdapat kode khusus huruf “L” misalnya No. Reg BPOM TR L …..sedangkan untuk obat dalam negeri terdapat kode huruf “D” misalnya No. Reg BPOM TR D ….. ;--------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Akibat / efek samping apabila ada masyarakat / orang mengkonsumsi obat Ponstan Asam Mefenamat 500 dan obat Super Tetra teracyline Hcl bila dikonsumsi terlalu banyak bisa mengganggu pencernaan (antara lain bisa perdarahan lambung, bisa diare) dan bisa menghancurkan sel darah merah sehingga menyebabkan anemia yang akhirnya menurunkan daya tahan tubuh ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli membenarkan bahwa ahli telah memeriksa barang bukti berupa obat 1 (satu) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang berisi 4 (empat) tablet dan dan 1 (satu) obat Super Tetra teracyline Hcl yang berisi 2 (dua) tablet yang disita dari saksi AKP M.Agung Purnomo, SE dan barang bukti yang disita dari terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul berupa 5 (lima) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) tablet, 2 (dua) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 8 (delapan) tablet dan 4 (empat) strip obat super tetra teracyline Hcl yang masing-masing strip berisi 6 (enam) tablet ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak merasa keberatan ;----------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan pula Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1386 / NOF /2014 dengan hasil pengujian sebagai berikut : barang bukti dengan nomor 0097/NOF/2015 berupa obat ponstan Asam Mefenamat 500 mg dan Super Tetra Teracycline Hcl mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL yang termaksud dalam golongan obat keras Daftar G dan yang berhak menjual obat tersebut adalah Apotek. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 0097/NOF/2015 tanggal 8 Januari 2015 ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang berisi 4 (empat) tablet;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) strip obat Super Tetra teracyline Hcl yang berisi 2 (dua) tablet;-----------------------------------------------------------------------------------
5 (lima) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) tablet;-------------------------------------------
2 (dua) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 8 (delapan) tablet;--------------------------------------------
4 (empat) strip obat Super Tetra teracyline Hcl yang masing-masing strip berisi 6 (enam) tablet;----------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah);--------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Barang Bukti tersebut telah disita sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, maka Barang Bukti tersebut dapat digunakan sebagai Alat Bukti yang sudah dipertimbangkan sebelumnya dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum ;------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah Terdakwa telah menjual obat kepada seseorang yang ternyata petugas Saya menjual obat kepada seseorang yang ternyata petugas dari Polres Ponorogo terjadi pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2014, sekitar pukul 14.00 wib di toko MULYA JAYA yang berada di Dkh. Bendo RT 001 RW 001 Ds. Karangpatihan, Kec. Balong, Kab. Ponorogo;---------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa toko MULYA JAYA tempat Terdakwa menjual obat ke seseorang yang ternyata petugas adalah toko milik tersangka sendiri dan toko milik Terdakwa tersebut tidak ada karyawan/ti nya ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa hal yang tercantum dalam surat izin usaha yang di keluarkan oleh pemerintah Kab. Ponorogo adalah dimana toko obat milik Terdakwa menjual sembako, obat pertanian dan perabotan rumah tangga ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa obat yang Terdakwa jual kepada seseorang tersebut adalah obat PONSTAN ASAM MEFENAMAT 500 mg yang Terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan SUPER TETRA dengan harga Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) jadi totalnya Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah) ;------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ciri-ciri obat yang tersangka jual kepada seseorang yang ternyata petugas untuk obat PONSTAN ASAM MEFENAMAT adalah : obat berbentuk tablet, warna kuning, pada salah satu tablet terdapat tulisan FM yang terkemas dalam kemasan aslinya sebanyak 4 (empat) tablet dan pada bagian belakang kemasan ada tulisan HARUS DENGAN RESEP DOKTER, sedangkan SUPER TETRA masih terkemas dalam kemasan aslinya dari pabrik sebanyak 2 (dua) tablet dan pada bagian kemasan juga terdapat HARUS DENGAN RESEP DOKTER ;------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa untuk PONSTAN ASAM MEFENAMAT 500 Mg berguna untuk mengobati sakit gigi sedangkan untuk SUPER TETRA untuk mengobati luka akibat kena benda-benda tajam dan saya tahu akan kegunaan dari kedua obat tersebut dari beberapa masyarakat pada waktu mencari obat tersebut di toko milik Terdakwa dan Terdakwa mulai menjual obat seperti yang tersangka jual kepada seseorang yang ternyata petugas sekitar 5 (lima) bulan yang lalu ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari beberapa sales keliling namun Terdakwa tidak tahu persis identitas dari sales tersebut ;------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa cara Terdakwa melayani seseorang yang ternyata petugas pada saat membeli kedua obat tersebut ke toko milik tersangka adalah : dimana kedua obat tersebut di atas Terdakwa serahkan ke seseorang yang ternyata petugas dengan menggunakan tangan kanan dan di terima oleh seseorang yang ternyata petugas dengan menggunakan tangan kanan juga selanjutnya seseorang petugas menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dan Terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan juga ;----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa uang yang di gunakan oleh seseorang yang ternyata petugas adalah 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan keuntungan dari tersangka menjual obat tersebut di atas seperti yang Terdakwa lakukan kepada seseorang yang ternyata petugas adalah Rp. 400 (empat ratus rupiah) tiap 1 (satu) tablet obat ;------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa yang dilakukan oleh petugas setelah berhasil membeli obat dari Terdakwa kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan toko obat milik Terdakwa dan menemukan ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pada saat petugas melakukan penggeledahan toko miliknya petugas menemukan 5 (lima) strip obat PONSTAN ASAM MEFENAMAT 500 mg yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) tablet, 2 (dua) strip obat PONSTAN ASAM MEFENAMAT 500 mg yang masing-masing strip berisi 8 (delapan) tablet, 4 (empat) strip obat SUPER TETRA teracyline Hcl yang masing-masing strip berisi 6 (enam) tablet dan uang sebanyak Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan semua obat tersebut ditemukan oleh petugas di dalam etalase dalam Toko obat milik Terdakwa ;--------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa semua barang tersebut adalah miliknya dan rencananya semua obat tersebut akan di jual kepada masyarakat yang membutuhkan ;-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa yang di lakukan kemudian oleh petugas adalah melakukan penyitaan terhadap barang tersebut dan keuntungan yang Terdakwa dapat di pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa ;----------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa produk obat tradisional dalam bentuk sachetan seperti yang telah Terdakwa jual kepada seseorang yang ternyata petugas maupun prodak obat yang lainnya tersebut terdapat nomor POM, tetapi Terdakwa tidak tahu asli atau tidaknya dari nomor tulisan ijin dari POM tersebut ;--------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pada saat petugas melakukan upaya paksa sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan Undang-Undang yaitu penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa, petugas juga dilengkapi dan telah menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa ;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian, sehingga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian ;------
Bahwa Terdakwa membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti di persidangan, maka terdapat fakta-fakta yuridis sebagai berikut : -------------
Bahwa ia Terdakwa Saikun als. Pak Kun bin Tukul pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di Toko Mulya Jaya di Dsn. eBndo RT. 001 RW. 001 Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ;-----------
Bahwa benar terdakwa membeli obat Ponstan Asam Mefenamat 500 Mg dan Super Tetra teracyline Hcl dari sales keliling namun terdakwa tidak tahu Identitasnya selanjutnya pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar jam 14.00 Wib terdakwa menjual /mengedarkan obat tersebut kepada seseorang yang ternyata Anggota Kepolisian dari Polres Ponorogo dengan cara terdakwa menyerahkan keua obat tersebut dengan tangan kanan dan pembeli menerima obat itu sambil membayar uang sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut setiap tabletnya. Adapun keuntungan terdakwa setiap tabletnya sebesar Rp. 400 (empat ratus rupiah) pertabletnya, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledehan Toko Mulya Jaya milik terdakwa dan menemukan obat berupa :-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang berisi 4 (empat) tablet;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) strip obat Super Tetra teracyline Hcl yang berisi 2 (dua) tablet;------------------------------------------------------------------------------
5 (lima) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) tablet;-------------------------------------
2 (dua) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 8 (delapan) tablet;---------------------------------------
4 (empat) strip obat Super Tetra teracyline Hcl yang masing-masing strip berisi 6 (enam) tablet;-----------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah);-----------------
Bahwa benar terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, berupa obat Ponstan Asam Mefenamat 500 Mg dan Super Tetra teracyline Hcl tersebut tidak ada atau tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau dari Menteri Kesehatan RI atau surat ijin kerja serta memiliki ijin usaha dari Disprindag setempat. dan setelah terdakwa tertangkap oleh petugas Kepolisian dilakukan pemeriksaan terhadap obat Ponstan 500 Mg terdapat bahan aktif Asam Mefenamat dan Super Tetra teracyline Hcl dan ternyata mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL yang termasuk dalam golongan Obat Keras Daftar G dan yang berhak menjual obat tersebut adalah Apotek. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 0097/NOF/2015 tanggal 8 Januari 2015 ;----------------------
Bahwa obat Ponstan Asam Mefenamat 500 Mg dan Super Tetra teracyline Hcl dijual bebas terbatas dan bagi penjual yang tidak memiliki izin berarti telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tercantum dalam pasal 196, 197 dan 198 ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi-Saksi dan Terdakwa membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini dengan dakwaan yang tunggal yaitu melanggar pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa untuk dapat dipersalahkan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan harus unsur-unsurnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ; ------------------------------------------------------------
Tidak mempunyai standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ;------------------------
Ad. (1). Unsur Setiap Orang ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 dijabarkan bahwa kata “setiap orang” adalah kongruen (sama dan sebangun) dengan terminologi kata “barang siapa”. Karena kongruen dengan kata barangsiapa sehingga kata setiap orang dapat dipahami sebagai pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ; --------
Menimbang, bahwa pada hakekatnya pembuktian unsur setiap orang ini menjadi sesuatu yang sangat urgen sebagai langkah antisipatif untuk menghindari “salah orang” atau subyek hukum ; --------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, seorang Terdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama dan sesuai dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa dalam surat dakwaan yaitu SAIKUN alias PAK KUN bin TUKUL. Identitas jati diri Terdakwa tersebut didukung dan dikuatkan pula dengan keterangan Saksi - Saksi mengenai Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan orang atau subyek hukum dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya bahwa Terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Oleh karena itu pula Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;----------------------------------------------------------------------------------
Ad. (2). Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa memperhatikan formulasi unsur kedua ini dapat dipahami bahwa unsur ini bersifat alternatif, jadi apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka dapat dimaknai unsur kedua ini telah terpenuhi secara keseluruhan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi-Saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa maupun keterangan dari Terdakwa yang didukung dengan barang bukti yang telah pula ditunjukan dipersidangan terpapar sebuah deskripsi sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan informasi, maka pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 14.00 WIB di Toko Mulya Jaya yang berada di Dukuh Bendo RT 001 RW 001 Desa Karangpatih Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, Saksi KARIYADI dan Saksi M. AGUNG PURNOMO, SE bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan pengintaian dan mendapati menjual /mengedarkan obat tersebut kepada Anggota Kepolisian dari Polres Ponorogo yang sedang menyamar dengan cara terdakwa menyerahkan kedua obat tersebut dengan tangan kanan dan pembeli menerima obat itu sambil membayar uang sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut setiap tabletnya. Adapun keuntungan terdakwa setiap tabletnya sebesar Rp. 400 (empat ratus rupiah) pertabletnya, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledehan Toko Mulya Jaya milik terdakwa dan menemukan obat berupa :----------------------------------------
1 (satu) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang berisi 4 (empat) tablet;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) strip obat Super Tetra teracyline Hcl yang berisi 2 (dua) tablet;------------------------------------------------------------------------------
5 (lima) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) tablet;-------------------------------------
2 (dua) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 8 (delapan) tablet;--------------------------------------
4 (empat) strip obat Super Tetra teracyline Hcl yang masing-masing strip berisi 6 (enam) tablet;-----------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah);-----------------
Bahwa terhadap obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg dan super tetra tetracycline Hcl tersebut yang diperjualbelikan oleh Terdakwa telah dilakukan pengujian dengan hasil sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 0097/NOF/2015 tanggal 8 Januari 2015 dengan hasil pengujian sebagai berikut : mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL yang termasuk dalam golongan Obat Keras Daftar G dan yang berhak menjual obat tersebut adalah Apotek ; -----------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian nyata benar bahwa Ponstan Asam Mefenamat 500 mg dan super tetra tetracycline Hcl milik Terdakwa tersebut merupakan salah satu sediaan farmasi ; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan telah terpenuhi ;---------------------------------------------------------------------------
Ad. (3).Unsur tidak mempunyai standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memperhatikan formulasi unsur ini dapat dipahami bahwa unsur ini bersifat alternatif, jadi apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka dapat dimaknai unsur kedua ini telah terpenuhi secara keseluruhan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi-Saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa maupun keterangan dari Terdakwa yang didukung dengan barang bukti yang telah pula ditunjukan dipersidangan terpapar sebuah deskripsi sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan informasi, maka pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 14.00 WIB di Toko Mulya Jaya yang berada di Dukuh Bendo RT 001 RW 001 Desa Karangpatih Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, Saksi KARIYADI dan Saksi M. AGUNG PURNOMO, SE bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan pengintaian dan mendapati menjual /mengedarkan obat tersebut kepada Anggota Kepolisian dari Polres Ponorogo yang sedang menyamar dengan cara terdakwa menyerahkan kedua obat tersebut dengan tangan kanan dan pembeli menerima obat itu sambil membayar uang sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut setiap tabletnya. Adapun keuntungan terdakwa setiap tabletnya sebesar Rp. 400 (empat ratus rupiah) pertabletnya, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledehan Toko Mulya Jaya milik terdakwa dan menemukan obat berupa :----------------------------------------
1 (satu) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang berisi 4 (empat) tablet;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) strip obat Super Tetra teracyline Hcl yang berisi 2 (dua) tablet;------------------------------------------------------------------------------
5 (lima) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) tablet;-------------------------------------
2 (dua) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 8 (delapan) tablet;---------------------------------------
4 (empat) strip obat Super Tetra teracyline Hcl yang masing-masing strip berisi 6 (enam) tablet;-----------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah);-----------------
Bahwa terhadap obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg dan super tetra tetracycline Hcl tersebut yang diperjualbelikan oleh Terdakwa telah dilakukan pengujian dengan hasil sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 0097/NOF/2015 tanggal 8 Januari 2015 dengan hasil pengujian sebagai berikut : mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL yang termasuk dalam golongan Obat Keras Daftar G dan yang berhak menjual obat tersebut adalah Apotek ; -----------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli NORAYUSTYANA NINGRUM yang pada pokoknya menyatakan : obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg dan super tetra tetracycline Hcl dijual bebas terbatas artinya dalam peredaran harus dalam pengawasan, minimal seorang asisten apoteker, obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg dan super tetra tetracycline Hcl ini diberikan kepada seorang pasien maksimal 3 (tiga) kali sehari, Dalam penjualan obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg dan super tetra tetracycline Hcl tersebut harus dengan izin dan pengawasan apoteker, obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg dan super tetra tetracycline Hcl dijual bebas terbatas dan bagi penjual yang tidak memiliki izin berarti telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tercantum dalam pasal 196, 197 dan 198 ; -----------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya mengakui selain menjual obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg dan super tetra tetracycline Hcl, Terdakwa menjual promaag, procold dan obat lain yang memang dijual bebas dan ketika Terdakwa menjual obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg dan super tetra tetracycline Hcl tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, nyata benar bahwa Terdakwa hanyalah seorang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan obat, sehingga unsur ketiga ini juga telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; -----------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 terdapat ketentuan selain pidana penjara, Terdakwa juga dikenai pidana denda dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar akan diganti pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------
Menimbang, bahwa dalam proses pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka cukup beralasan dan berdasar hukum, bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat cukup alasan untuk melepaskan atau menangguhkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa untuk tetap ditahan ; -------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan penghukuman adalah bukan membalas dendam kepada Terdakwa tetapi untuk mengingatkan Terdakwa bahwa perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa adalah melanggar suatu ketentuan Undang-Undang dan agar kemudian hari lebih berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan tersebut ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan bagi Terdakwa ; -----------------------
Hal-hal memberatkan :-----------------------------------------------------------------
Terdakwa dapat merusak kesehatan orang lain karena obat obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg dan super tetra tetracycline Hcl dibeli dari sales bebas bukan dari sales pabrik yang memproduksi obat tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------
- Terdakwa sopan dalam persidangan ;-------------------------------------------
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;-----------------------------
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang yang bersangkutan, terutama Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan ;----------------
-------------------------------M E N G A D I L I-----------------------------------
Menyatakan Terdakwa SAIKUN alias PAK KUN bin TUKUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” ;-----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAIKUN alias PAK KUN bin TUKUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ; -----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 200.000.,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; -----------
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------
1 (satu) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang berisi 4 (empat) tablet;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) strip obat Super Tetra teracyline Hcl yang berisi 2 (dua) tablet;------------------------------------------------------------------------------
5 (lima) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) tablet;-------------------------------------
2 (dua) strip obat Ponstan Asam Mefenamat 500 mg yang masing-masing strip berisi 8 (delapan) tablet;---------------------------------------
4 (empat) strip obat Super Tetra teracyline Hcl yang masing-masing strip berisi 6 (enam) tablet;-----------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah);-----------------
Dirampas untuk Negara ;------------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; -----------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2015, oleh Kami, SUPARMAN, S.H., M.H. Sebagai Hakim Ketua, LENNY KUSUMA M., S.H., M.Hum., dan DWI SUGIANTO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 oleh Hakim Ketua tersebut diatas yang didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh ANDARI, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ponorogo yang dihadiri SYAFRUDDIN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Terdakwa.----------
Hakim Anggota, HakimKetua, Ttd
LENNY KUSUMA M., S.H, M.Hum. SUPARMAN, S.H., M.H.
DWI SUGIANTO, S.H.
Panitera Pengganti,
ANDARI, S.H.