296/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 296/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAENAL ARIFIN alias BEBEK
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ZAENAL ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa ijin memiliki Narkotika Golongan I ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) klip sabu 0,08 gram; - 1 (satu) dompet hitam; - 1 (satu) handphone merk Cross warna putih sim card 085808165158 Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
N
omor : 296 /Pid.Sus/2017/PN.JBG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ZAENAL ARIFIN Alias BEBEK
Tempat Lahir : Madiun
Umur / Tanggal Lahir : 43 tahun/ 23 Maret 1974
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Ngoro Lor, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap Penyidik pada tanggal 27 Maret 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 28 Maret 2017 sampai dengan tanggal 16 April 2017;
Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2017 sampai dengan tanggal 26 Mei 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 12 Juni 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 29 Juni 2017;
Hakim perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 30 Juni 2017 sampai dengan 28 Agustus 2017;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum ARIE JUSWANTIN, S.H.,M.Si.,M.H. dan Partners Pengacara dan Penasehat Hukum yang beralamat di Dusun Rejosari Gg. 1 Rt. 7 Rw. 2, Dusun Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No. 296/Pid.Sus/2017/PN. JBG tanggal 7 Juni 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pula tuntutan penuntut umum tertanggal 19 Juni 2017, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ZAENAL ARIFIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin memiliki narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI 35/ 2009 .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAENAL ARIFIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 plastik klip sabu 0,08 gram, 1 dompet hitam dan 1 HP Cross putih sim card 085808165158 dirampas untuk dimusnahkan
- uang tunai Rp. 200.000,- dirampas Negara;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkasa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa selanjutnya baik penuntut umum maupun terdakwa telah mengajukan replik maupun duplik secara lisan yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan dan permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 30 Mei 2017 sebagai berikut :
KESATU : Bahwa terdakwa ZAENAL ARIFIN alias BEBEK pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di dalam tahun 2017, bertempat di sebelah selatan kuburan Kalimalang Dsn. Pulo Kalimalang Ds. Pulo Lor Kec. Jombang Kab. Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam kewenangan daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan dengan cara sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4611 / 2017 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana diatur dan diancam pidana perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa ZAENAL ARIFIN alias BEBEK pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di dalam tahun 2017, bertempat di gang Kampung Dsn. Pulo Kalimalang Ds. Pulo Lor Kec. Jombang Kab. Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam kewenangan daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan dengan cara sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4611 / 2017 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana diatur dan diancam pidana perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. | |
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan suatu kkeberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya di persidangan penuntut umum telah manghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ANTON HARTONO als. OTONG; dibawah sumpah pada pokoknya telah memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa terdakwa tahu dan mengerti diajukan kepersidangan karena terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2017 sekira jam 12.00 Wib di gang kampung di Dusun Pulo Kalimalang, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang;
Bahwa saat ditangkap petugas menemukan 1 buah plastik klip sabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1 unit HP merk Cross warna putih, 1 buah dompet warna hitam, dan uang tunai Rp. 200.000,-;
Bahwa shabu-shabu tersebut adalah barang yang akan di berikan kepada saksi oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual sabu kepada saksi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 Wib di sebelah selatan kuburan di Dusun Pulo kalimalang, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang;
Bahwa terdakwa telah menjual sabu kepada saksi sebanyak 2 kali dan saksi membeli 1 paket sabu tersebut seharga Rp. 200.000,-;
Bahwa terdakwa hanya sebagai perantara untuk membeli;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki barang berupa sabu-sabu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Saksi SADAM HUSEN; dibawah sumpah pada pokoknya telah memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan penangkapan terdakwa yang saat itu dicurigai menyalahgunakan narkotika ;
Bahwa dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2017 sekira jam 12.00 Wib di Gang Kampung, Dusun Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang;
Bahwa saat ditangkap petugas menemukan 1 buah plastik klip sabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1 unit HP merk Cross warna putih, 1 buah dompet warna hitam, dan uang tunai Rp. 200.000,- ;
Bahwa shabu-shabu tersebut adalah titipan dari sdr. ANTON HARTONO alias OTONG, yang mana awalnya terdakwa membeli shabu dari temannya yang bernama WARIMAN dengan harga Rp. 200.000,-;
Bahwa terdakwa hanya sebagai perantara untuk membeli;
Bahwa saksi melakukan penangkapan atas dasar informasi dari masyarakat;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai atau menggunakan shabu-shabu tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Saksi DAVID WALUYO E.B.S; dibawah sumpah pada pokoknya telah memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa terdakwa tahu dan mengerti diajukan kepersidangan karena terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2017 sekira jam 12.00 Wib di gang kampung di Dusun Pulo Kalimalang, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang;
Bahwa saat ditangkap petugas menemukan 1 buah plastik klip sabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1 unit HP merk Cross warna putih, 1 buah dompet warna hitam, dan uang tunai Rp. 200.000,-;
Bahwa shabu-shabu tersebut adalah barang yang akan di berikan kepada saksi ANTON HARTONO alias otong dan sdr. YUDI WARGONO alias BRONG oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual sabu kepada saksi ANTON HARTONO alias OTONG pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 Wib di sebelah selatan kuburan di Dusun Pulo kalimalang, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang;
Bahwa terdakwa telah menjual sabu kepada saksi ANTON HARTONO alias OTONG sebanyak 2 kali dan saksi membeli 1 paket sabu tersebut seharga Rp. 200.000,-;
Bahwa terdakwa hanya sebagai perantara untuk membeli;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki barang berupa sabu-sabu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tahu dan mengerti diajukan kepersidangan karena memiliki sabu-sabu;
Bahwa awalnya terdakwa di tangkap Polisi pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2017 sekira jam 12.00 Wib di gang kampung di Dusun Pulo Kalimalang, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang;
Bahwa terdakwa memeperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama WARIMAN dengan cara membeli oleh karena pesanan dari saksi ANTON HARTONO alias OTONG;
Bahwa terdakwa membeli paket SUPRA dari sdr. WARIMAN seharga Rp. 400.000,- pada hari Minggu, tanggal 26 Maret 2017 sekira jam 19.00 Wib di rumah sdr. WARIMAN di Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang;
Bahwa tujuan awal terdakwa membeli sabu dari sdr. WARIMAN adalah untuk terdakwa komsumsi sendiri, namun oleh karena sdr. ANTON HARTONO alias OTONG menghubungi terdakwa maka terdakwa menjual sabu-sabu tersebut kepada sdr. ANTON HARTONO alias OTONG dengan harga Rp. 200.000,-;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli sabu-sabu tersebut dari sdr. WARIMAN yang sepengetahuan terdakwa adalah seorang Bandar sabu-sabu;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah membelikan sabu-sabu kepada sdr. ANTON HARTONO alias OTONG sebanyak 2 kali;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah plastik klip sabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1 unit HP merk Cross warna putih, 1 buah dompet warna hitam, dan uang tunai Rp. 200.000,-;
Barang bukti mana telah disita secara sah dan telah pula diperlihatkan kepada terdakwa dan diakui serta dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan pula hasil berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik :
No. Lab : 3433/NNF/2017 tanggal 28 April 2017, yang dibuat dan ditandatangani ARIF ANDI SETYAWAN, S.Si, LULUK MULJANI dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada laboratorium forensic cabang Surabaya, yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti No. 4611/2017/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0, 011 gram (yang didapat saat kejadian), disimpulkan bahwa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2017 sekira jam 12.00 Wib di gang kampung di Dusun Pulo Kalimalang, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang , terdakwa kedapatan memiliki barang berupa sabu-sabu;
Bahwa benar shabu-shabu yang terdakwa bawa terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr. WARIMAN dengan harga Rp.400.000,-;
Bahwa benar terdakwa membeli sabu-sabu tersebut oleh karena ada ingin terdakwa komsumsi sendiri namun oleh karena ada permintaan dari sdr. ANTON HARTONO alias OTONG maka terdakwa menjualnya seharga Rp. 200.000,-;
Bahwa benar terdakwa memiliki barang tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar barang tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan berbentuk tunggal melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika apabila diuraikan mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Unsur Setiap orang” dalam hal ini adalah orang perseorangan selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan dan apabila perbuatannya memenuhi unsur- unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa ZAENAL ARIFIN alias BEBEK telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut didukung oleh keterangan para saksi, maka Majelis berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga yang dimaksudkan dengan Setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa ZAENAL ARIFIN alias BEBEK yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa hak adalah ketiadaan izin/persetujuan dari pihak yang berwenang. Dalam hal ini Menteri Kesehatan. Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum dalam undang-undang ini adalah bertentangan dengan ketentuan tertulis yang telah diatur dalam undang-undang ini atau dapat dikatakan melawan hukum dalam arti formil ;
Menimbang, bahwa dengan demikian suatu tindakan dapat dikatakan tidak melawan hukum, apabila orang yang berhak (telah mendapat izin/persetujuan dari Menteri) menggunakan Narkotika hanya untuk kepentingan :
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ; dan
Reagensia Diagnostik dan reagensia laboratories ;
Diluar kedua kepentingan tersebut meskipun dilakukaan oleh yang berhak memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I, dapat dipastikan dilakukan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SADAM HUSEN dan saksi DAVID WALUYO E.B.S dan serta keterangan terdakwa sendiri sebagaimana terungkap dipersidangan bahwa terdakwa saat ditangkap pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2017 sekira jam 12.00 Wib di gang kampung di Dusun Pulo Kalimalang, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, terdakwa kedapatan memiliki, memiliki sabu-sabu, dan terdakwa meperoleh barang tersebut dari sdr. WARIMAN dengan cara membeli seharga Rp. 400.000;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories kriminalistis Puslabfor Cabang Surabaya, Kristal warna putih tersebut mengandung bahan aktif methamphetamina yang terdaftar dalam golongan I No. urut 61 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri terdakwa memiliki, menyimpan sabu-sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan diatas majelis berpendapat unsur “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kesalahan terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan dari persesuaian keterangan Para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis akan kesalahan terdakwa, maka Majelis berpendapat perbuatan terdakwa dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa maupun alasan pemaaf yang dapat meniadakan kesalahan Terdakwa, maka terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) buah plastik klip sabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1 (satu) unit HP merk Cross warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam;
Menurut Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan : “Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara”. Namun pada akhirnya barang bukti tersebut akan tetap dimusnahkan,maka barang bukti tersebut diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan, dan terhadap barang bukti berupa uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh karena barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis bagi Negara diluar pajak maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut di rampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala penyalahgunaan Narkotika;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa tidak mempersulit proses pemeriksaan di persidangan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatanya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, SEMA No. 4 Tahun 2010 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ZAENAL ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa ijin memiliki Narkotika Golongan I ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) klip sabu 0,08 gram;
1 (satu) dompet hitam;
1 (satu) handphone merk Cross warna putih sim card 085808165158
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017 oleh Kami WAHYU KUSUMANINGRUM,S.H.,M.Hum. selaku Hakim Ketua, serta SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, S.H. , dan AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2017 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh H. SATIMAN, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jombang dengan dihadiri oleh MASUSANTO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa dan Penasihat hukum terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
SISKA RIS SULISTIYIO NINGSIH, S.H. WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H.,M.Hum.
AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
H. SATIMAN, S.H.