90/ PID. SUS/ 2013/PN.Bgr
Putusan PN BOGOR Nomor 90/ PID. SUS/ 2013/PN.Bgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YATIN SUGARNO alias ATIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa YATIN SUGARNO alias ATIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut “ ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa YATIN SUGARNO alias ATIN, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ; 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6.Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju daster anak warna merah merk Boo Jili - 1 (satu) buah celana dalam warna ungu - 1 (satu) buah kaos warna kuning bertuliskan In The Morning - 1 (satu) buah rok warna ungu putih bermotif bunga - 1 (satu) buah celana dalam warna coklat - 1 (satu) buah baju anak warna coklat bermotif bunga - 1 (satu) buah celana dalam warna biru Dikembalikan kepada saksi MARLINA 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 90/ PID.SUS/ 2013/PN.Bgr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YATIN SUGARNO alias ATIN
Tempat lahir : Cilacap
Umur / tanggal lahir : 43 tahun / 23 Juni 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kontrakan Pak Andri Jl.Pesantren No.41 Rt.001/006
Kel.Kedung Halang Kec.Bogor Utara Kota Bogor
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta/Jualan gula jawa
Pendidikan : -
Terdakwa ditahan sejak tanggal 25 Januari 2013 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa di dampingi Penasehat Hukumnya ,NUR BHAKTI S.H,sebagai Advokat-Pengacara, berkantor di Jl. PAKUAN CIHEULEUT No 5 Bogor , berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum, tanggal 11 April 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Membaca surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa ;
Melihat dan meneliti barang-barang bukti yang diajukan di muka persidangan ;
Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 13 Mei 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa YATIN SUGARNO ALIAS ATIN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 81 AYAT (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO PASAL 64 AYAT (1) KUHP ; -----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap YATIN SUGARNO ALIAS ATIN dengan pidana penjara selama selama 9 (SEMBILAN) tahun penjara masa penahanan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsudair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju daster anak warna merah merk Boo jili ;
1 (satu) buah celana dalam warna ungu;
1 (satu) buah kaos warna kuning bertuliskan in the morning
1 (satu) buah rok warna ungu putih bermotif bunga
1 (satu) buah celana dalam warna cokelat
1 (satu) buah baju anak warna coklat bermotif bunga
1 (satu) buah celana dalam warna biru
Dikembalikan kepada saksi MARLINA
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Mendengar pula permohonan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang diajukan secara lisan pada pokoknya mohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
" Bahwa ia terdakwa YATIN SUGARNO alias ATIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Nopember 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012,bertempat di Jl.Pesantren No.41 Rt.001/006 Kel.Kedung Halang Kec.Bogor Utara Kota Bogor,telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula sekitar akhir bulan Nopember 2012,saat terdakwa sedang memisahkan ban bekas untuk diambil benangnya,tiba-tiba datang saksi korban FAZRIN NURHIDAYAH alias RIRIN (yang masih berusia 13 tahun 2 bulan) sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2782/D.Ist-99/2000 tanggal 26 Juli 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bogor.Selanjutnya saksi korban membantu terdakwa dalam mengambil benang .Kemudian terdakwa sempat mengajak saksi korban ngobrol-ngobrol hingga akhirnya timbul niat terdakwa untuk melakukan persetubuhan.Dalam kesempatan itu terdakwa berkata kepada saksi korban “RIRIN suka ngompol ya”dan dijawab oleh saksi korban “suka”.Lalu terdakwa kembali berkata “sudah gede kok ngompol”,dan secara bersamaan tangan kanan terdakwa memegang celana saksi korban kearah kemaluannya yang selanjutnya antara terdakwa dan saksi korban kembali melanjutkan dalam mengambil benang dalam ban bekas ;
Selanjutnya sekitar satu minggu kemudian (sekitar awal Desember 2012) saksi korban datang kerumah terdakwa untuk membantu mengambil benang dalam ban bekas,oleh karena tidak ada ban bekas lalu saksi korban masuk kerumah terdakwa yang mana saat itu isteri terdakwa sedang pergi ke pasar.Setelah berada di dalam rumah dan saksi korban sedang berdiri di dekat dapur kemudian terdakwa langsung merangkul saksi korban dan berkata “sekolah ga Rin” dan dijawab oleh saksi korban “ga”.Selanjutnya terdakwa memangku saksi korban hingga saksi korban duduk dipangkuan terdakwa.Dalam kesempatan itu terdakwa membuka resleting celana saksi korban lalu terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam celana saksi korban setelah itu tangan kanan terdakwa di gesek-gesekkan ke vagina saksi korban yang masih memakai celana dalam hingga sekitar 2 (dua) menit.Setelah terdakwa melakukan perbuatannya kemudian saksi korban pergi dari rumah terdakwa ;
Selanjutnya sekitar satu minggu setelah kejadian yang kedua,saat terdakwa sedang membersihkan kamar mandi, terdakwa melihat saksi korban datang kerumah terdakwa.Kemudian terdakwa mendekatinya dan setelah dekat kemudian dari arah belakang tangan kiri terdakwa merangkul dada saksi korban kemudian terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam rok saksi korban lalu menggesek-gesekkan tangan kanannya ke celana dalam saksi korban di bagian kemaluannya namun oleh karena saat itu isteri terdakwa sedang berada di rumah lalu terdakwa menghentikan perbuatannya dan setelah terdakwa selesai melakukan perbuatannya itu kemudian saksi korban pulang kerumahnya ;
Bahwa satu minggu kemudian sekitar akhir Desember 2012 sekitar jam 09.00 Wib, ketika terdakwa akan membeli telur ayam kampung pada nenek saksi korban,namun oleh karena nenek saksi korban sedang tidak ada kemudian terdakwa pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.Bahwa ketika berada di kamar mandi,terdakwa melihat saksi mkorban sedang mandi.Melihat keberadaan saksi korban seperti itu lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “mbah kemana, mau beli telur” namun tidak dijawab oleh saksi korban.Selanjutnya terdakwa buang air kecil didekat saksi korban yang sedang mandi dan setelah kencing dengan resleting celana masih terbuka,terdakwa melihat tubuh saksi korban yang sedang mandi hingga timbul nafsu terdakwa untuk melakukan persetubuhan.Selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh saksi korban lalu vagina oleh terdakwa diarahkan ke batang kemaluan terdakwa hingga sempat menempel namun kemaluan terdakwa tidak ereksi hingga akhirnya terdakwa mengurungkan niatnya selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2012 sekitar jam 12.00 saat terdakwa sedang membersihkan tempat tidur,tiba-tiba saksi korban datang kerumah terdakwa dan menghampiri terdakwa lalu saksi korban duduk dikasur kamar.Dalam kesempatan itu kemudian terdakwa mendorong saksi korban hingga saksi korban tertidur di kasur.Selanjutnya terdakwa membuka resleting celana saksi korban dan terdakwa juga membuka resleting celananya lalu terdakwa memasukan tangan kanannya kedalam celana saksi korban Setelah itu terdakwa menindih badan saksi korban dan menggesek-gesekkan batang kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban namun karena kemaluan terdakwa tidak ereksi lalu saksi korban pergi dari rumah terdakwa ;
Bahwa akibat terdakwa yang melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Fazrin Nurhidayah menyebabkan selaput dara tidak utuh lagi sebagaimana bunyi Visum Et Repertum Nomor : 009/ VER/RM-RS.AZRA/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 atas nama Fazrin Nurhidayah yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.INAYATULLAH RIFAI,SpOG dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Tidak ada jejas
Leher : Tidak ada jejas
Dada : Tidak ada jejas
Perut : Tidak ada jejas
Punggung : Tidak ada jejas
Tangan : Tidak ada jejas
Kaki : Tidak ada jejas
Status lokal : Selaput dara tampak robekan tidak sampai dasar pukul tiga
dan sebelas
Kesimpulan :
Selaput tidak utuh lagi oleh karena trauma tumpul ;
Perbuatan terdakwa YATIN SUGARNO alias ATIN tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;----------------------
SUBSIDAIR
" Bahwa ia terdakwa YATIN SUGARNO alias ATIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Nopember 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012,bertempat di Jl.Pesantren No.41 Rt.001/006 Kel.Kedung Halang Kec.Bogor Utara Kota Bogor,telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula sekitar akhir bulan Nopember 2012,saat terdakwa sedang memisahkan ban bekas untuk diambil benangnya,tiba-tiba datang saksi korban FAZRIN NURHIDAYAH alias RIRIN (yang masih berusia 13 tahun 2 bulan) sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2782/D.Ist-99/2000 tanggal 26 Juli 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bogor.Selanjutnya saksi korban membantu terdakwa dalam mengambil benang .Kemudian terdakwa sempat mengajak saksi korban ngobrol-ngobrol hingga akhirnya timbul niat terdakwa untuk melakukan persetubuhan.Dalam kesempatan itu terdakwa berkata kepada saksi korban “RIRIN suka ngompol ya”dan dijawab oleh saksi korban “suka”.Lalu terdakwa kembali berkata “sudah gede kok ngompol”,dan secara bersamaan tangan kanan terdakwa memegang celana saksi korban kearah kemaluannya yang selanjutnya antara terdakwa dan saksi korban kembali melanjutkan dalam mengambil benang dalam ban bekas ;
Selanjutnya sekitar satu minggu kemudian (sekitar awal Desember 2012) saksi korban datang kerumah terdakwa untuk membantu mengambil benang dalam ban bekas,oleh karena tidak ada ban bekas lalu saksi korban masuk kerumah terdakwa yang mana saat itu isteri terdakwa sedang pergi ke pasar.Setelah berada di dalam rumah dan saksi korban sedang berdiri di dekat dapur kemudian terdakwa langsung merangkul saksi korban dan berkata “sekolah ga Rin” dan dijawab oleh saksi korban “ga”.Selanjutnya terdakwa memangku saksi korban hingga saksi korban duduk dipangkuan terdakwa.Dalam kesempatan itu terdakwa membuka resleting celana saksi korban lalu terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam celana saksi korban setelah itu tangan kanan terdakwa di gesek-gesekkan ke vagina saksi korban yang masih memakai celana dalam hingga sekitar 2 (dua) menit.Setelah terdakwa melakukan perbuatannya kemudian saksi korban pergi dari rumah terdakwa ;
Selanjutnya sekitar satu minggu setelah kejadian yang kedua,saat terdakwa sedang membersihkan kamar mandi, terdakwa melihat saksi korban datang kerumah terdakwa.Kemudian terdakwa mendekatinya dan setelah dekat kemudian dari arah belakang tangan kiri terdakwa merangkul dada saksi korban kemudian terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam rok saksi korban lalu menggesek-gesekkan tangan kanannya ke celana dalam saksi korban di bagian kemaluannya namun oleh karena saat itu isteri terdakwa sedang berada di rumah lalu terdakwa menghentikan perbuatannya dan setelah terdakwa selesai melakukan perbuatannya itu kemudian saksi korban pulang kerumahnya ;
Bahwa satu minggu kemudian sekitar akhir Desember 2012 sekitar jam 09.00 Wib, ketika terdakwa akan membeli telur ayam kampung pada nenek saksi korban,namun oleh karena nenek saksi korban sedang tidak ada kemudian terdakwa pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.Bahwa ketika berada di kamar mandi,terdakwa melihat saksi mkorban sedang mandi.Melihat keberadaan saksi korban seperti itu lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “mbah kemana, mau beli telur” namun tidak dijawab oleh saksi korban.Selanjutnya terdakwa buang air kecil didekat saksi korban yang sedang mandi dan setelah kencing dengan resleting celana masih terbuka,terdakwa melihat tubuh saksi korban yang sedang mandi hingga timbul nafsu terdakwa untuk melakukan persetubuhan.Selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh saksi korban lalu vagina oleh terdakwa diarahkan ke batang kemaluan terdakwa hingga sempat menempel namun kemaluan terdakwa tidak ereksi hingga akhirnya terdakwa mengurungkan niatnya selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2012 sekitar jam 12.00 saat terdakwa sedang membersihkan tempat tidur,tiba-tiba saksi korban datang kerumah terdakwa dan menghampiri terdakwa lalu saksi korban duduk dikasur kamar.Dalam kesempatan itu kemudian terdakwa mendorong saksi korban hingga saksi korban tertidur di kasur.Selanjutnya terdakwa membuka resleting celana saksi korban dan terdakwa juga membuka resleting celananya lalu terdakwa memasukan tangan kanannya kedalam celana saksi korban Setelah itu terdakwa menindih badan saksi korban dan menggesek-gesekkan batang kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban namun karena kemaluan terdakwa tidak ereksi lalu saksi korban pergi dari rumah terdakwa ;
Bahwa akibat terdakwa yang melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Fazrin Nurhidayah menyebabkan selaput dara tidak utuh lagi sebagaimana bunyi Visum Et Repertum Nomor : 009/ VER/RM-RS.AZRA/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 atas nama Fazrin Nurhidayah yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.INAYATULLAH RIFAI,SpOG dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Tidak ada jejas
Leher : Tidak ada jejas
Dada : Tidak ada jejas
Perut : Tidak ada jejas
Punggung : Tidak ada jejas
Tangan : Tidak ada jejas
Kaki : Tidak ada jejas
Status lokal : Selaput dara tampak robekan tidak sampai dasar pukul tiga
dan sebelas
Kesimpulan :
Selaput tidak utuh lagi oleh karena trauma tumpul ;
Perbuatan terdakwa YATIN SUGARNO alias ATIN tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;-------------------------------------
KEDUA
PRIMAIR
" Bahwa ia terdakwa YATIN SUGARNO alias ATIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Nopember 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012,bertempat di Jl.Pesantren No.41 Rt.001/006 Kel.Kedung Halang Kec.Bogor Utara Kota Bogor,telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitutelah bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula sekitar akhir bulan Nopember 2012,saat terdakwa sedang memisahkan ban bekas untuk diambil benangnya,tiba-tiba datang saksi korban FAZRIN NURHIDAYAH alias RIRIN (yang masih berusia 13 tahun 2 bulan) sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2782/D.Ist-99/2000 tanggal 26 Juli 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bogor.Selanjutnya saksi korban membantu terdakwa dalam mengambil benang .Kemudian terdakwa sempat mengajak saksi korban ngobrol-ngobrol hingga akhirnya timbul niat terdakwa untuk melakukan persetubuhan.Dalam kesempatan itu terdakwa berkata kepada saksi korban “RIRIN suka ngompol ya”dan dijawab oleh saksi korban “suka”.Lalu terdakwa kembali berkata “sudah gede kok ngompol”,dan secara bersamaan tangan kanan terdakwa memegang celana saksi korban kearah kemaluannya yang selanjutnya antara terdakwa dan saksi korban kembali melanjutkan dalam mengambil benang dalam ban bekas ;
Selanjutnya sekitar satu minggu kemudian (sekitar awal Desember 2012) saksi korban datang kerumah terdakwa untuk membantu mengambil benang dalam ban bekas,oleh karena tidak ada ban bekas lalu saksi korban masuk kerumah terdakwa yang mana saat itu isteri terdakwa sedang pergi ke pasar.Setelah berada di dalam rumah dan saksi korban sedang berdiri di dekat dapur kemudian terdakwa langsung merangkul saksi korban dan berkata “sekolah ga Rin” dan dijawab oleh saksi korban “ga”.Selanjutnya terdakwa memangku saksi korban hingga saksi korban duduk dipangkuan terdakwa.Dalam kesempatan itu terdakwa membuka resleting celana saksi korban lalu terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam celana saksi korban setelah itu tangan kanan terdakwa di gesek-gesekkan ke vagina saksi korban yang masih memakai celana dalam hingga sekitar 2 (dua) menit.Setelah terdakwa melakukan perbuatannya kemudian saksi korban pergi dari rumah terdakwa ;
Selanjutnya sekitar satu minggu setelah kejadian yang kedua,saat terdakwa sedang membersihkan kamar mandi, terdakwa melihat saksi korban datang kerumah terdakwa.Kemudian terdakwa mendekatinya dan setelah dekat kemudian dari arah belakang tangan kiri terdakwa merangkul dada saksi korban kemudian terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam rok saksi korban lalu menggesek-gesekkan tangan kanannya ke celana dalam saksi korban di bagian kemaluannya namun oleh karena saat itu isteri terdakwa sedang berada di rumah lalu terdakwa menghentikan perbuatannya dan setelah terdakwa selesai melakukan perbuatannya itu kemudian saksi korban pulang kerumahnya ;
Bahwa satu minggu kemudian sekitar akhir Desember 2012 sekitar jam 09.00 Wib, ketika terdakwa akan membeli telur ayam kampung pada nenek saksi korban,namun oleh karena nenek saksi korban sedang tidak ada kemudian terdakwa pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.Bahwa ketika berada di kamar mandi,terdakwa melihat saksi mkorban sedang mandi.Melihat keberadaan saksi korban seperti itu lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “mbah kemana, mau beli telur” namun tidak dijawab oleh saksi korban.Selanjutnya terdakwa buang air kecil didekat saksi korban yang sedang mandi dan setelah kencing dengan resleting celana masih terbuka,terdakwa melihat tubuh saksi korban yang sedang mandi hingga timbul nafsu terdakwa untuk melakukan persetubuhan.Selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh saksi korban lalu vagina oleh terdakwa diarahkan ke batang kemaluan terdakwa hingga sempat menempel namun kemaluan terdakwa tidak ereksi hingga akhirnya terdakwa mengurungkan niatnya selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2012 sekitar jam 12.00 saat terdakwa sedang membersihkan tempat tidur,tiba-tiba saksi korban datang kerumah terdakwa dan menghampiri terdakwa lalu saksi korban duduk dikasur kamar.Dalam kesempatan itu kemudian terdakwa mendorong saksi korban hingga saksi korban tertidur di kasur.Selanjutnya terdakwa membuka resleting celana saksi korban dan terdakwa juga membuka resleting celananya lalu terdakwa memasukan tangan kanannya kedalam celana saksi korban Setelah itu terdakwa menindih badan saksi korban dan menggesek-gesekkan batang kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban namun karena kemaluan terdakwa tidak ereksi lalu saksi korban pergi dari rumah terdakwa ;
Bahwa akibat terdakwa yang melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Fazrin Nurhidayah menyebabkan selaput dara tidak utuh lagi sebagaimana bunyi Visum Et Repertum Nomor : 009/ VER/RM-RS.AZRA/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 atas nama Fazrin Nurhidayah yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.INAYATULLAH RIFAI,SpOG dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Tidak ada jejas
Leher : Tidak ada jejas
Dada : Tidak ada jejas
Perut : Tidak ada jejas
Punggung : Tidak ada jejas
Tangan : Tidak ada jejas
Kaki : Tidak ada jejas
Status lokal : Selaput dara tampak robekan tidak sampai dasar pukul tiga
dan sebelas
Kesimpulan :
Selaput tidak utuh lagi oleh karena trauma tumpul ;
Perbuatan terdakwa YATIN SUGARNO alias ATIN tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 ayat (1) KUHP ;---------------------------------------
SUBSIDAIR
" Bahwa ia terdakwa YATIN SUGARNO alias ATIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Nopember 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012,bertempat di Jl.Pesantren No.41 Rt.001/006 Kel.Kedung Halang Kec.Bogor Utara Kota Bogor,telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitutelah melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui atau sepatutnya diduga,bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata ,bahwa belum mampu dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabulatau bersetubuh diluar pernikahan dengan orang lain,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula sekitar akhir bulan Nopember 2012,saat terdakwa sedang memisahkan ban bekas untuk diambil benangnya,tiba-tiba datang saksi korban FAZRIN NURHIDAYAH alias RIRIN (yang masih berusia 13 tahun 2 bulan) sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2782/D.Ist-99/2000 tanggal 26 Juli 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bogor.Selanjutnya saksi korban membantu terdakwa dalam mengambil benang .Kemudian terdakwa sempat mengajak saksi korban ngobrol-ngobrol hingga akhirnya timbul niat terdakwa untuk melakukan persetubuhan.Dalam kesempatan itu terdakwa berkata kepada saksi korban “RIRIN suka ngompol ya”dan dijawab oleh saksi korban “suka”.Lalu terdakwa kembali berkata “sudah gede kok ngompol”,dan secara bersamaan tangan kanan terdakwa memegang celana saksi korban kearah kemaluannya yang selanjutnya antara terdakwa dan saksi korban kembali melanjutkan dalam mengambil benang dalam ban bekas ;
Selanjutnya sekitar satu minggu kemudian (sekitar awal Desember 2012) saksi korban datang kerumah terdakwa untuk membantu mengambil benang dalam ban bekas,oleh karena tidak ada ban bekas lalu saksi korban masuk kerumah terdakwa yang mana saat itu isteri terdakwa sedang pergi ke pasar.Setelah berada di dalam rumah dan saksi korban sedang berdiri di dekat dapur kemudian terdakwa langsung merangkul saksi korban dan berkata “sekolah ga Rin” dan dijawab oleh saksi korban “ga”.Selanjutnya terdakwa memangku saksi korban hingga saksi korban duduk dipangkuan terdakwa.Dalam kesempatan itu terdakwa membuka resleting celana saksi korban lalu terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam celana saksi korban setelah itu tangan kanan terdakwa di gesek-gesekkan ke vagina saksi korban yang masih memakai celana dalam hingga sekitar 2 (dua) menit.Setelah terdakwa melakukan perbuatannya kemudian saksi korban pergi dari rumah terdakwa ;
Selanjutnya sekitar satu minggu setelah kejadian yang kedua,saat terdakwa sedang membersihkan kamar mandi, terdakwa melihat saksi korban datang kerumah terdakwa.Kemudian terdakwa mendekatinya dan setelah dekat kemudian dari arah belakang tangan kiri terdakwa merangkul dada saksi korban kemudian terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam rok saksi korban lalu menggesek-gesekkan tangan kanannya ke celana dalam saksi korban di bagian kemaluannya namun oleh karena saat itu isteri terdakwa sedang berada di rumah lalu terdakwa menghentikan perbuatannya dan setelah terdakwa selesai melakukan perbuatannya itu kemudian saksi korban pulang kerumahnya ;
Bahwa satu minggu kemudian sekitar akhir Desember 2012 sekitar jam 09.00 Wib, ketika terdakwa akan membeli telur ayam kampung pada nenek saksi korban,namun oleh karena nenek saksi korban sedang tidak ada kemudian terdakwa pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.Bahwa ketika berada di kamar mandi,terdakwa melihat saksi mkorban sedang mandi.Melihat keberadaan saksi korban seperti itu lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “mbah kemana, mau beli telur” namun tidak dijawab oleh saksi korban.Selanjutnya terdakwa buang air kecil didekat saksi korban yang sedang mandi dan setelah kencing dengan resleting celana masih terbuka,terdakwa melihat tubuh saksi korban yang sedang mandi hingga timbul nafsu terdakwa untuk melakukan persetubuhan.Selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh saksi korban lalu vagina oleh terdakwa diarahkan ke batang kemaluan terdakwa hingga sempat menempel namun kemaluan terdakwa tidak ereksi hingga akhirnya terdakwa mengurungkan niatnya selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2012 sekitar jam 12.00 saat terdakwa sedang membersihkan tempat tidur,tiba-tiba saksi korban datang kerumah terdakwa dan menghampiri terdakwa lalu saksi korban duduk dikasur kamar.Dalam kesempatan itu kemudian terdakwa mendorong saksi korban hingga saksi korban tertidur di kasur.Selanjutnya terdakwa membuka resleting celana saksi korban dan terdakwa juga membuka resleting celananya lalu terdakwa memasukan tangan kanannya kedalam celana saksi korban Setelah itu terdakwa menindih badan saksi korban dan menggesek-gesekkan batang kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban namun karena kemaluan terdakwa tidak ereksi lalu saksi korban pergi dari rumah terdakwa ;
Bahwa akibat terdakwa yang melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Fazrin Nurhidayah menyebabkan selaput dara tidak utuh lagi sebagaimana bunyi Visum Et Repertum Nomor : 009/ VER/RM-RS.AZRA/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 atas nama Fazrin Nurhidayah yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.INAYATULLAH RIFAI,SpOG dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Tidak ada jejas
Leher : Tidak ada jejas
Dada : Tidak ada jejas
Perut : Tidak ada jejas
Punggung : Tidak ada jejas
Tangan : Tidak ada jejas
Kaki : Tidak ada jejas
Status lokal : Selaput dara tampak robekan tidak sampai dasar pukul tiga
dan sebelas
Kesimpulan :
Selaput tidak utuh lagi oleh karena trauma tumpul ;
Perbuatan terdakwa YATIN SUGARNO alias ATIN tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ke -2 KUHP ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan sudah mengerti dan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi/keberatan atas Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju daster anak warna merah merk Boo Jili
- 1 (satu) buah celana dalam warna ungu
- 1 (satu) buah kaos warna kuning bertuliskan In The Morning
- 1 (satu) buah rok warna ungu putih bermotif bunga
- 1 (satu) buah celana dalam warna coklat
- 1 (satu) buah baju anak warna coklat bermotif bunga
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru
Dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum untuk itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dalam Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan para saksi di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi MARLINA, memberikan keterangan di bawah sumpah,yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan yaitu sehubungan dengan telah terjadinya perbuatan cabul terhadap anak saksi yang bernama FAZRIN NURHIDAYAH alias RIRIN, yang diduga dilakukan oleh YATIN SUGARNO alias ATIN ;
Bahwa terdakwa tinggal dilingkungan tempat saksi tinggal ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari orangtua Bayu ,yang mana suatu hari RIRIN pernah bercerita pada Bayu didapur,dan kejadian perbuatan cabul tersebut dilakukan pada bulan November 2012 di rumah terdakwa ;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut,saksi mengadukan pada keluarga besar untuk ditindak lanjuti, kemudian saksi dan keluarga besar mendatangi terdakwa dan meminta terdakwa untuk datang ke rumah saksi untuk dimintai keterangannya ;
Bahwa setelah saksi meminta keterangan terdakwa,terdakwa mengakui telah mencium, meraba dan mencium payudara, mengesek kemaluannya, namun terdakwa ditanyakan kembali berhadapan dengan saksi korban kemudian terdakwa mengakui perbuatannya ;
Bahwa setelah terdakwa mengakui perbuatannya,terdakwa diamankan rumah Pak RT, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Bogor Kota;
Bahwa jarak rumah saksi dengan tempat kejadian atau rumah terdakwa sekitar 100 M ,dan terdakwa tinggal dengan anaknya ;
Bahwa saksi kemudian membawa anak saksi yaitu RIRIN ke Rumah Sakit untuk di visum, dan menurut pengakuan anak saksi terdakwa mengancam akan menghukum anak saksi jika bercerita pada orang lain ;
Bahwa saat kejadian perbuatan cabul tersebut terjadi saksi sedang berada di Garmen tempat saksi bekerja,saksi bekerja dari pagi pulang malam ;
Bahwa anak saksi sekitar 3 (tiga)bulan sebelum kejadian ,sering main ke rumah terdakwa YATIN, terdakwa pun sering ke warung milik saksi,katanya ingin membeli telor,padahal saksi tidak menjual telor, akan hal tersebut saksi tidak menaruh curiga pada terdakwa ;
2. Saksi FAZRIN NURHIDAYAH alias RIRIN, memberikan keterangan , yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yaitu Yatin ;
Bahwa pada bulan NOVEMBER SAMPAI DENGAN DESEMBER 2012 saksi berada dirumah terdakwa yatin karena di panggil terdakwa kerumahnya lalu disuruh masuk kekamar lalu saksi didorong ketempat tidur selanjutnya resleting saksi dibuka oleh terdakwa,lalu kemaluan saksi diraba,kemudian terdakwa mencoba memasukan batang kemaluan nya (titit) kedalam lubang kemaluan saksi (memek) ;
Bahwa Terdakwa memanggil saksi disuruh kerumah karena ingin meminta meminta bantuan saksi ,dirumah disuruh masuk kekamar lalu saksi didorong ketempat tidur selanjutnya resleting saksi dibuka oleh terdakwa,lalu kemaluan saksi diraba,kemudian terdakwa mencoba memasukan batang kemaluan nya (titit) kedalam lubang kemaluan saksi (memek);
Bahwa saksi dibawa ke kamar dengan cara dipaksa Saksi ditarik ke tempat tidur, lalu dicium dan dibuka baju, namun saksi melawan dan lari ke arah pintu yang telah dikunci oleh terdakwa, kemudian terdakwa mendorong ke tempat tidur kembali Terdakwa yang masih menggunakan baju meraba-raba kelamin saksi ;
Bahwa Saksi memberitahu perbuatan terdakwa kepada bayu dan nanda, lalu bayu menceritakan kejadian tersebut karena ibunya bayu mendengar lalu bayu menceritakan kepada ibunya, kemudian ibunya bayu menceritakan kepada ibu saksi,yang setelah mengetahui hal tersebut membawa Saksi ke R.S ;
Bahwa pada saat dikamar terdakwa berkata kepada saksi “kalo tidak mau saksi akan dihukum “,bahwa pada saat itu tidak ada orang, hanya berdua saja ;
Bahwa Saksi ketakutan dan tidak berani ke sekolah serta buang air kecil saksi mengalami kesakitan ;
Bahwa saksi belum pernah dicabuli oleh orang lain hanya oleh terdakwa saja ;
3. Saksi ANGGONO NOVILIANTI alias NANDA, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi sedang bermain dengan saksi korban di bawah pohon depan rumah saksi korban, kemudian saksi korban menceritakan jika pernah diperkosa dan diraba-raba oleh terdakwa Sekitar Pukul BULAN NOVEMBER ;
Bahwa jarak antara rumah saksi dan rumah terdakwa dekat di belakang rumah saksi korban Ririn ;
Bahwa saksi tidak mengetahui perbuatan terdakwa tapi saksi korban bercerita telah diberi uang Rp.5000 (lima ribu rupiah) dan 3 gula merah oleh terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan mbah melakukan cabul terhadap saksi korban,dan saksi tidak pernah diajak terdakwa kerumahnya ;
4. Saksi BAYU RAMADHAN, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Bahwa Saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa YATIN SUGARNO terhadap saksi korban bernama FAZRIN NURHIDAYAH Alias RIRIN ;
Bahwa awalnya saksi sedang bermain dengan saksi korban di bawah pohon depan rumah saksi korban, kemudian saksi korban menceritakan jika pernah diperkosa dan diraba-raba oleh terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi korban tidak mau cerita karena takut, kemudian saksi memberikan penjelasan tidak akan menceritakan kepada siapa-siapa lalu saksi korban mengaku telah di perkosa
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti cara terdakwa mencabuli saksi korban karena tidak melihat secara langsung namun saksi korban mengaku dalam keadaan ketakutan dan kemaluan nya sakit ,Saksi korban bercerita jika terdakwa mencium bibirnya, menijilat puting payudara kemudian meraba dan menggesek kemaluan saksi korban dengan kemaluan terdakwa ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya pada saksi korban sekitar bulan November 2012 ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban ;
Bahwa setelah mengetahui kejadian itu Saksi menceritakan kepada orang tua korban, kemudian ayah saksi korban melaporkan ke Pak RT kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polisi ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban merasa sakit ketika buang air kecil kemudian saksi korban dibawa ke rumah sakit untuk di obati dan di visum berdasarkan surat laporan dari Kepolisian ;
Bahwa Saksi korban telah menceritakan kepada ibu saya, lalu ibu saya pergi ke rumah saksi korban untuk memberitahukan kepada orang tua korban ;
Bahwa Saksi mebawa korban bertemu orang tua saksi, lalu saksi menceritakan kejadian yang dialami saksi korban kemudian ibunya kaget dan menangis ;
Bahwa Orang tua korban lalu memberitahukan kepada Pak RT, lalu setelah didengar keterangannya terdakwa dibawa ke kantor polisi sedangkan saksi korban dibawa ke rumah sakit untuk di visum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Terdakwa : YATIN SUGARNO alias ATIN :
Bahwa terdakwa mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan dalam perkara terdakwa melakukan perbuatan cabul ;
Bahwa terdakwa mengajak saksi korban dengan perkataan ”kerumah atin yuk”, kemudian saksi korban mengikuti terdakwa dari belakang kemudian saksi korban masuk kedalam rumah terdakwa kemudian saya suruh masuk ke dalam kamar, dikamar tidak ada orang lain ;
Bahwa terdakwa membawa saksi korban ke kamar lalu dicium mulut, puting dan kemaluan serta mengelus-ngelus kemaluannya ;
Bahwa terdakwa lupa Saksi korban menggunakan baju kaos warna apa saat kejadian ;
Bahwa terdakwa mengaku pernah memberi uang Rp.5000 (lima ribu rupiah) dan 3 gula merah ;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi sekitar bulan November 2012 di rumah terdakwa ;
Bahwa terdakwa mencium dan meraba saksi korban kurang lebih 5 menit ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam saksi korban,hanya bilang jangan bilang siapa-siapa, ini rahasia kita ;
Bahwa terdakwa ada kelainan sex, sehingga menimbulkan rasa gairah nafsu bagi terdakwa ;
Bahwa terdakwa telah menikah,dan terdakwa mempunyai anak ;
Bahwa terdakwa tidak tidak menerima jika anak terdakwa dicabuli oleh orang lain ;
Bahwa jarak rumah terdakwa dan saksi korban tidak begitu jauh ;
Bahwa terdakwa mengaku telah mencium bibir,payudara, dan kemaluan saksi korban dan memegang semuanya ;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebelumnya baik dengan saksi korban maupun dengan orang lain, baru pertama kali ;
Bahwa sepengetahuan terdakwa, saksi korban tidak mengalami apa-apa atas kejadian yang dilakukan terdakwa tersebut ;
Bahwa saat ini saksi korban masih sekolah di SD namun terdakwa tidak mengetahui berapa umur saksi korban ;
Menimbang bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju daster anak warna merah merk Boo jili ;
1 (satu) buah celana dalam warna ungu;
1 (satu) buah kaos warna kuning bertuliskan in the morning
1 (satu) buah rok warna ungu putih bermotif bunga
1 (satu) buah celana dalam warna cokelat
1 (satu) buah baju anak warna coklat bermotif bunga
1 (satu) buah celana dalam warna biru
Menimbang bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum yang dibuat
dan di tandatangani oleh Dr.INAYATULLAH RIFAI, SpOG,dokter Spesialis Kebidanan dan kandungan dari RS.AZRA, Nomor : 009/VER/RM-RS.AZRA/I/2013, 30 Januari 2013,yang dalam kesimpulannya menjelaskan :
Selaput tidak utuh lagi oleh karena trauma tumpul;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, barang
Bukti serta Surat Visum Et Repertum, telah di peroleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan telah melakukan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap saksi korban FAZRIN NURHIDAYAH alias RIRIN ;
Bahwa benar perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak 5 (lima) kali yang terjadi sekitar bulan Nopember 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 di rumah terdakwa Jl.Pesantren No.41 Rt.001/006 Kel.KedungHalang Kec.Bogor Utara Kota Bogor ;
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan dengan cara terdakwa membuka resleting dari saksi korban selanjutnya terdakwa memasukkan tangan kanan ke lubang kemaluan saksi korban lalu terdakwa meraba-raba kemaluan saksi korban sekitar 2(dua) menit terdakw membuka resleting terdakwa sendiri kemudian terdakwa menempelkan batang kemaluan terdakwa kearah dekat kemaluan saksi korban namun karena kemaluan terdakwa tidak ereksi sehingga mengurungkan niat untuk menyetubuhi saksi korban ;
Bahwa benar alasan terdakwa melakukan perbuatan cabul dikarenakan terdakwa melihat saksi korban saat itu spontan nafsu birahi terdakwa timbul dan ingin menyetubuhi saksi korban namun karena kemaluan terdakwa tidak ereksi sehingga mengurungkan niat untuk menyetubuhi saksi korban ;
Bahwa benar terdakwa tidak melakukan tipu muslihat atau kekerasan atau ancaman kekerasan atau bujuk rayu terhadap saksi korban dalam melakukan perbuatan cabul tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, untuk itu akan dipertimbangkan lebih lanjut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : melanggar Kesatu Primair
pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair: pasal 82 Undang-Undang Republik Indionesia Nomor.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua Primair: pasal 287 ayat (1) KUHP , Subsidair: pasal 290 ke-2 KUHP ;
Menimbang bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif,maka Majelis Hakim dapat langsung memilih Dakwaan mana yang akan dipertimbangkan sesuai fakta hukum di atas ;
Menimbang ,bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Dakwaan Kesatu ;
Menimbang,bahwa dalam Dakwaan Kesatu ,Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa dengan Dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR : Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor.23 tahun 2002 jo pasal 64 Ayat (1) KUHP
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor.23 tahun 2002 jo pasal 64 Ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primair melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.23 tahun 2002 jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
BARANG SIAPA ;
DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ,MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT SERANGKAIAN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAK ;
MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN ;
MELAKUKAN BEBERAPA PERBUATAN YANG MASING-MASING PERBUATAN MERUPAKAN KEJAHATAN ATAU PELANGGARAN YANG ADA HUBUNGANNYA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT ;
Menimbang,bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini ;
UNSUR ke-1 :
“ BARANG SIAPA “ ;
Menimbang, bahwa Barang siapa dimaksudkan sebagai “ kata “ yang menyatakan kata ganti “ manusia “ sebagai subyek hukum pidana, dimana “ manusia “ yang akan mempertanggung jawabkan secara pidana, dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama YATIN SUGARNO alias ATIN yang identitasnya secara lengkap diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yaitu Terdakwa ;
Sedangkan mengenai apakah terdakwa tersebut terbukti atau tidak melakukan kejahatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut, akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam pertimbangan mengenai unsur-unsur dari kejahatan yang didakwakan kepada terdakwa itu, sehingga dengan demikian unsur ke- 1 ini telah terpenuhi ;
UNSUR ke-2 :
“DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ,MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT,SERANGKAIAN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAK ;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur perbuatan,sehingga apabila salah satu sub unsur perbuatan telah terbukti,maka terpenuhilah unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak,salah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun ,semisal anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa bahwa terdakwa dengan penuh kesengajaan telah membujuk saksi korban Fazrin Nurhidayah alias Ririn (yang berusia 13 tahun 2 bulan), dengan perkataan “RIRIN suka ngompol ya”dan dijawab oleh saksi korban “suka” .Lalu terdakwa kembali berkata “sudah gede kok ngompol”, dan secara bersamaan tangan kanan terdakwa memegang celana saksi korban kearah kemaluan saksi korban , sehingga dengan demikian unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
UNSUR ke- 3 :
“MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN ;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,bahwa bermula sekitar Nopember 2012, saat terdakwa sedang memisahkan ban bekas untuk diambil benangnya,tiba-tiba datang saksi korban FAZRIN NURHIDAYAH alias RIRIN ( yang masih berumur 13 tahun 2 bulan) sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2782/D.Ist-99/2000 tanggal 26 Juli 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bogor.Selanjutnya saksi korban membantu terdakwa dalam mengambil benang ;
Bahwa kemudian terdakwa sempat mengajak saksi korban mengobrol hingga timbul niat terdakwa untuk melakukan persetubuhan.Dalam kesempatan itu terdakwa berkata kepada saksi korban “RIRIN suka ngompol ya” dan dijawab oleh saksi korban “suka”.Lalu terdakwa kembali berkata ‘sudah gede kok ngompol”,dan secara bersamaan tangan kanan terdakwa memegang celana saksi korban ke arah kemaluannya;
Bahwa selanjutnya antara terdakwa dan saksi korban kembali melanjutkan dalam mengambil benang dalam ban bekas.Selanjutnya sekitar satu minggu (awal Desember 2012), saksi korban datang ke rumah terdakwa untuk membantu mengambil benang dalam ban bekas,oleh karena tidak ada ban bekas lalu saksi korban masuk ke rumah terdakwa ysng mana saat itu isteri terdakwa sedang pergi ke pasar.Setelah berada di dalam rumah dan saksi korban sedang berdiri di dekat dapur kemudian terdakwa langsung merangkul saksi korban dan berkata “sekolah ga Rin” dan dijawab oleh saksi korban “ga”.Selanjutnya terdakwa memangku saksi korban hingga saksi korban duduk di pangkuan terdakwa.Dalam kesempatan itu terdakwa membuka resleting celana saksi korban lalu terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam cel;ana saksi korban setelah itu tangan kanan terdakwa di gesek-gesekan ke vagina saksi korban yang masih memakai celana dalam hingga sekitar 2 (dua) menit.Setelah terdakwa melakukan perbuatannya ,lalu saksi korban pergi dari rumah terdakwa ;
Bahwa satu minggu kemudian sekitar akhir Desember 2012 sekitar jam 09.00 Wib, ketika terdakwa akan membeli telur ayam kampung pada nenek saksi korban,namun oleh karena nenek saksi korban sedang tidak ada kemudian terdakwa pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.Bahwa ketika berada di kamar mandi,terdakwa melihat saksi korban sedang mandi.Melihat keberadaan saksi korban seperti itu lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “mbah kemana, mau beli telur” namun tidak dijawab oleh saksi korban.Selanjutnya terdakwa buang air kecil didekat saksi korban yang sedang mandi dan setelah kencing dengan resleting celana masih terbuka,terdakwa melihat tubuh saksi korban yang sedang mandi hingga timbul nafsu terdakwa untuk melakukan persetubuhan .
Selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh saksi korban lalu vagina oleh terdakwa diarahkan ke batang kemaluan terdakwa hingga sempat menempel namun kemaluan terdakwa tidak ereksi hingga akhirnya terdakwa mengurungkan niatnya selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2012 sekitar jam 12.00 saat terdakwa sedang membersihkan tempat tidur,tiba-tiba saksi korban datang kerumah terdakwa dan menghampiri terdakwa lalu saksi korban duduk dikasur kamar.Dalam kesempatan itu kemudian terdakwa mendorong saksi korban hingga saksi korban tertidur di kasur.Selanjutnya terdakwa membuka resleting celana saksi korban dan terdakwa juga membuka resleting celananya lalu terdakwa memasukan tangan kanannya kedalam celana saksi korban Setelah itu terdakwa menindih badan saksi korban dan menggesek-gesekkan batang kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban namun karena kemaluan terdakwa tidak ereksi lalu saksi korban pergi dari rumah terdakwa,sehingga dengan demikian unsur ke-3 ini telah terpenuhi ;
UNSUR ke- 4 :
“MELAKUKAN BEBERAPA PERBUATAN YANG MASING-MASING PERBUATAN MERUPAKAN KEJAHATAN ATAU PELANGGARAN YANG ADA HUBUNGANNYA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT’’ ;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ,bahwa sekitar Nopember 2012 sampai dengan Desember 2012 di Jl.Pesantren No.41 Rt.001/006 Kel.Kedung Halang Kec.Bogor Utara Kota Bogor, terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban FAZRIN NURHIDAYAH alias RIRIN (yang masih berumur 13 tahun 2 bulan) yang dilakukan dengan cara :
Bermula sekitar akhir bulan Nopember 2012,saat terdakwa sedang memisahkan ban bekas untuk diambil benangnya,tiba-tiba datang saksi korban FAZRIN NURHIDAYAH alias RIRIN (yang masih berusia 13 tahun 2 bulan) sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2782/D.Ist-99/2000 tanggal 26 Juli 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bogor.Selanjutnya saksi korban membantu terdakwa dalam mengambil benang .Kemudian terdakwa sempat mengajak saksi korban ngobrol-ngobrol hingga akhirnya timbul niat terdakwa untuk melakukan persetubuhan.Dalam kesempatan itu terdakwa berkata kepada saksi korban “RIRIN suka ngompol ya”dan dijawab oleh saksi korban “suka”.Lalu terdakwa kembali berkata “sudah gede kok ngompol”,dan secara bersamaan tangan kanan terdakwa memegang celana saksi korban kearah kemaluannya yang selanjutnya antara terdakwa dan saksi korban kembali melanjutkan dalam mengambil benang dalam ban bekas ;
Selanjutnya sekitar satu minggu kemudian (sekitar awal Desember 2012) saksi korban datang kerumah terdakwa untuk membantu mengambil benang dalam ban bekas,oleh karena tidak ada ban bekas lalu saksi korban masuk kerumah terdakwa yang mana saat itu isteri terdakwa sedang pergi ke pasar.Setelah berada di dalam rumah dan saksi korban sedang berdiri di dekat dapur kemudian terdakwa langsung merangkul saksi korban dan berkata “sekolah ga Rin” dan dijawab oleh saksi korban “ga”.Selanjutnya terdakwa memangku saksi korban hingga saksi korban duduk dipangkuan terdakwa.Dalam kesempatan itu terdakwa membuka resleting celana saksi korban lalu terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam celana saksi korban setelah itu tangan kanan terdakwa di gesek-gesekkan ke vagina saksi korban yang masih memakai celana dalam hingga sekitar 2 (dua) menit.Setelah terdakwa melakukan perbuatannya kemudian saksi korban pergi dari rumah terdakwa ;
Selanjutnya sekitar satu minggu setelah kejadian yang kedua,saat terdakwa sedang membersihkan kamar mandi, terdakwa melihat saksi korban datang kerumah terdakwa.Kemudian terdakwa mendekatinya dan setelah dekat kemudian dari arah belakang tangan kiri terdakwa merangkul dada saksi korban kemudian terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam rok saksi korban lalu menggesek-gesekkan tangan kanannya ke celana dalam saksi korban di bagian kemaluannya namun oleh karena saat itu isteri terdakwa sedang berada di rumah lalu terdakwa menghentikan perbuatannya dan setelah terdakwa selesai melakukan perbuatannya itu kemudian saksi korban pulang kerumahnya ;
Bahwa satu minggu kemudian sekitar akhir Desember 2012 sekitar jam 09.00 Wib, ketika terdakwa akan membeli telur ayam kampung pada nenek saksi korban,namun oleh karena nenek saksi korban sedang tidak ada kemudian terdakwa pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.Bahwa ketika berada di kamar mandi,terdakwa melihat saksi mkorban sedang mandi.Melihat keberadaan saksi korban seperti itu lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “mbah kemana, mau beli telur” namun tidak dijawab oleh saksi korban.Selanjutnya terdakwa buang air kecil didekat saksi korban yang sedang mandi dan setelah kencing dengan resleting celana masih terbuka,terdakwa melihat tubuh saksi korban yang sedang mandi hingga timbul nafsu terdakwa untuk melakukan persetubuhan.Selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh saksi korban lalu vagina oleh terdakwa diarahkan ke batang kemaluan terdakwa hingga sempat menempel namun kemaluan terdakwa tidak ereksi hingga akhirnya terdakwa mengurungkan niatnya selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2012 sekitar jam 12.00 saat terdakwa sedang membersihkan tempat tidur,tiba-tiba saksi korban datang kerumah terdakwa dan menghampiri terdakwa lalu saksi korban duduk dikasur kamar.Dalam kesempatan itu kemudian terdakwa mendorong saksi korban hingga saksi korban tertidur di kasur.Selanjutnya terdakwa membuka resleting celana saksi korban dan terdakwa juga membuka resleting celananya lalu terdakwa memasukan tangan kanannya kedalam celana saksi korban Setelah itu terdakwa menindih badan saksi korban dan menggesek-gesekkan batang kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban namun karena kemaluan terdakwa tidak ereksi lalu saksi korban pergi dari rumah terdakwa,sehingga dengan demikian unsur ke-4 ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai diatas ,ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Kesatu Primair, pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.23 tahun 2002 jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT “ ;
Menimbang,bahwa karena Dakwaan Kesatu Primair telah terpenuhi,maka Dakwaan Kesatu Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa harus dipertanggung jawabkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri para terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan besarnya hukuman terhadap terdakwa , Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi terdakwa ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan aib bagi keluarga korban ;
Perbuatan terdakwa telah membuat masa depan saksi korban menjadi suram ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa ada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan kepada terdakwa di perintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi hukuman, maka ia haruslah pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini telah disita secara sah menurut hukum, maka akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Mengingat, akan Pasal pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.23 tahun 2002 jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa YATIN SUGARNO alias ATIN telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Membujukanakmelakukan
persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut “ ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa YATIN SUGARNO alias ATIN, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ;
3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) bulan ;
4. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6.Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju daster anak warna merah merk Boo Jili
- 1 (satu) buah celana dalam warna ungu
- 1 (satu) buah kaos warna kuning bertuliskan In The Morning
- 1 (satu) buah rok warna ungu putih bermotif bunga
- 1 (satu) buah celana dalam warna coklat
- 1 (satu) buah baju anak warna coklat bermotif bunga
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru
Dikembalikan kepada saksi MARLINA
7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari:
SENIN , tanggal 27 MEI 2013 oleh kami : SYAKILAH, S.H., Sebagai Ketua Majelis, HERU WAHYUDI, S.H.dan NI LUH SUKMARINI, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh DIAN SUPRIHATIN,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh VERDIANTY ABUL, S.H.,Jaksa Penuntut Umum ,PENASEHATHUKUM TERDAKWA dan TERDAKWA tersebut;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
HERU WAHYUDI, S.H. SYAKILAH,S.H.
NI LUH SUKMARINI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
DIAN SUPRIHATIN,S.H.
.