163/Pid.Sus/2014/PN Btl.
Putusan PN BANTUL Nomor 163/Pid.Sus/2014/PN Btl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SLAMET Alias GAPLEK Bin TIRTOWONGSO
MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa SLAMET Alias GAPLEK Bin TIRTOWONGSO, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari” ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 163/Pid.Sus./2014/PN.Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan NegeriBantulyang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Tempat lahir : Yogyakarta Umur/Tgl lahir : 47 tahun / 16 Maret 1967 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Tegalijo RT. 12 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum meskipun hal tersebut telah ditanyakan oleh Majelis Hakim ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 163/ Pen.Pid/ 2014/ PN.Btl. tertanggal 18 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 163/ Pen.Pid/ 2014/ PN.Btl. tertanggal 18september 2014 tentang penentuan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxbeserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut UmumNo.Reg.Perk. : PDM-52/BNTUL/10/ 2014 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 12November 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan dengan menyatakan :
Menyatakan terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXtersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan di RUTAN
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara lesan di persidangan yang pada pokoknya mohon supaya diberi keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa secara lesan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 7 Oktober 2013No.Reg.Perk : PDM-145/BNTUL//09/2013terdakwa telah didakwa atas dakwaan sebagai berikut :
| ---------------Bahwa ia terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang masih terikat dalam pernikahan dengan saksi YYYYYYYYYYYY berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 15/15/IV/1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaihan Kabupaten Bantul, pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 sekira pukul 17.15 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014 bertempat di Dusun Nitipuran RT.09 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004, yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------- | |
| - | Pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang baru saja pulang dari kerja menanyakan baju seragam bengkel Wearpark miliknya, “KOWE WINGI TAK KON APA?”, (KAMU KEMARIN SAYA SURUH APA?), yang dijawab oleh saksi YYYYYYYYYYYY, “KONGKON APA THO, AKU LALI KIE” (DISURUH APA YA, SAYA LUPA), dan atas jawaban itu terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx marah kemudian menyiram kopi susu hangat ke wajah saksi YYYYYYYYYYYY. Setelah itu terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx menyuruh saksi YYYYYYYYYYYY berdiri, namun saksi YYYYYYYYYYYY tidak mau berdiri, sehingga membuat terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx marah dan langsung menjambak kerudung saksi YYYYYYYYYYYY kemudian saksi YYYYYYYYYYYY mengancam terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx akan melaporkan perbuatan terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx ke Polisi, setelah mendengar ancaman saksi YYYYYYYYYYYY, terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx semakin marah selanjutnya terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx mengancam akan menghabisi seluruh keluarga saksi YYYYYYYYYYYY, yang kemudian dijawab oleh saksi korban, “TIDAK TAKUT”, selanjutnya terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tanpa kata-kata langsung memukul saksi YYYYYYYYYYYY dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bibir bawah sebanyak 1 (satu) kali hingga berdarah. |
| - | Akibat perbuatan terdakwa , saksi YYYYYYYYYYYY mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum No/034/RSL/V/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Faiz, dokter pada RS. LUDIRA HUSADA TAMA dengan kesimpulan :
|
| - | Bahwa luka yang disebabkan perbuatan terdakwa tersebut, tidak menghalangi saksi YYYYYYYYYYYY melakukan aktivitas sehari-hari maupun pekerjaanya. |
| ---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. ------- | |
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isinya serta tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang pokoknya menerangkan ssebagai berikut :
Saksi KUSWARTINI
BahwaBahwa saksi adalah istri sah terdakwa sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 15/15/IV/1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 sekira pukul 17.15 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014 bertempat di Dusun Nitipuran RT.09 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang baru saja pulang dari kerja menanyakan baju seragam bengkel Wearpark miliknya, “KOWE WINGI TAK KON APA?”, (KAMU KEMARIN SAYA SURUH APA?), yang dijawab oleh saksi YYYYYYYYYYYY, “KONGKON APA THO, AKU LALI KIE” (DISURUH APA YA, SAYA LUPA), kemudian terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx marah dan menyiram kopi susu hangat ke wajah saksi YYYYYYYYYYYY. Setelah itu terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx menyuruh saksi YYYYYYYYYYYY berdiri, namun saksi YYYYYYYYYYYY tidak mau berdiri, sehingga membuat terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx marah dan langsung menjambak kerudung saksi YYYYYYYYYYYY kemudian saksi YYYYYYYYYYYY mengatakan, “ kalau begini terus saya minta cerai”, kemudian tanpa kata-kata terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx langsung memukul saksi YYYYYYYYYYYY dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bibir bawah sebanyak 1 (satu) kali hingga berdarah.
- Bahwa kejadian tersebut berlangsung di dalam kamar dan dan disaksikan langsung oleh saksi ANDRA WIDYA KUSUMA.
- Bahwa terdakwa sering memukul saksi sejak awal pernikahan.
- Bahwa setelah kejadian saksi baru berani keluar rumah 2 (dua) hari setelah kejadian, untuk memvisum luka yang dideritanya ke Rumah Sakit Ludira Husada Tama.
- Bahwa tahun 1994 saksi pernah melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa di LBH, namun karena terdakwa meminta maaf maka saksi mencabut laporan tersebut. Dan terulang lagi pada tahun 2002, terdakwa melaporkan ke Polres Bantul namun saksi cabut kembali.
- Bahwa selain saksi, anak sulung keduanya yang bernama MERNANDA KUSUMAJATI pernah digigit tangannya dan dilempar helm oleh terdakwa.
- Bahwa tanggal 1 Oktober 2014 saksi dn terdakwa resmi bercerai.
- Bahwa terdakwa setelah kejadian belum pernah meminta maaf kepada saksi.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi.
Saksi MERNANDA KUSUMAJATI:
Bahwa saksi adalah anak terdakwa saat memberikan keterangan, saksi tidak keberatan disumpah.
Bahwa benar antara terdakwa dengan ibu saksi yang bernama YYYYYYYYYYYY masih terikat talI pernikahan.
Bahwa saksi sudah berumah tangga dan tinggal terpisah dengan kedua orang tuannya.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 sekira pukul 17.15 Wib, saksi datang ke rumah orang tuannya, yang beralamat di Dusun Nitipuran RT.09 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, tepatnya di dalam kamar adik saksi yang bernama ANDRA WIDYA KUSUMA, saksi melihat ibu nya yakni saksi YYYYYYYYYYYY tergeletak dengan mulut mengeluarkan darah, kemudian saksi menanyakan ada kejadian apa kepada saksi ANDRA WIDYA KUSUMA, dan dijawab oleh saksi ANDRA WIDYA KUSUMA bahwa terdakwa baru saja memukul saksi YYYYYYYYYYYY. Saat saksi pulang terdakwa sudah duduk di ruang tamu kemudian keluar rumah.
Bahwa saksi sering melihat terdakwa dan saksi YYYYYYYYYYYY bertengkar, yang berujung terdakwa main tangan/menganiaya saksi YYYYYYYYYYYY.
Bahwa saksi juga sering dipukul oleh terdakwa, dan saksi menyadari akibat dari saksi tidak menghormati terdakwa selaku ayahnya, hal ini disebabkan karena terdakwa sering memukul ibu saksi.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut diatas;
Saksi ANDRA WIDYA KUSUMA
Bahwa saksi merupakan anak kandung terdakwa dan saksi YYYYYYYYYYYY
Bahwa saat kejadian saksi sedang belajar di dalam kamarnya.
Bahwa kejadian berlangsung pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 sekira pukul 17.15 Wib bertempat kamar saksi di Dusun Nitipuran RT.09 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, bermula terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang baru saja pulang dari kerja menanyakan baju seragam bengkel Wearpark miliknya, “KOWE WINGI TAK KON APA?”, (KAMU KEMARIN SAYA SURUH APA?), yang dijawab oleh saksi YYYYYYYYYYYY, “KONGKON APA THO, AKU LALI KIE” (DISURUH APA YA, SAYA LUPA), kemudian terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx marah dan menyiram kopi susu hangat ke wajah saksi YYYYYYYYYYYY. Setelah itu terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx menyuruh saksi YYYYYYYYYYYY berdiri, namun saksi YYYYYYYYYYYY tidak mau berdiri, sehingga membuat terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx marah dan langsung menjambak kerudung saksi YYYYYYYYYYYY kemudian saksi YYYYYYYYYYYY mengatakan, “ kalau begini terus saya minta cerai”, kemudian tanpa kata-kata terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx langsung memukul saksi YYYYYYYYYYYY dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bibir bawah sebanyak 1 (satu) kali hingga berdarah.
Bahwa saksi tidak kuasa melerai.
Bahwa kejadian berhenti setelah kakak laki-laki saksi yang bernama ANES KURNIAWAN datang kemudian melerai, selanjutnya terdakwa mundur dan keluar kamar kemudian duduk di kursi di ruang tamu.
Bahwa 2 (dua) hari setelah kejadian saksi baru berani mengantarkan ibunya yakni saksi YYYYYYYYYYYY memvisum luka yang dideritanya ke Rumah Sakit Ludira Husada Tama.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut diatas;
Saksi ANES KURNIAWAN
Bahwa saksi merupakan anak kandung terdakwa dan saksi YYYYYYYYYYYY
Bahwa kejadian berlangsung pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 sekira pukul 17.15 Wib di Dusun Nitipuran RT.09 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, awall mulanya saksi melihat terdakwa dan saksi YYYYYYYYYYYY bertengkar di kamar saksi adik saksi yang bernama ANDRA WIDYA KUSUMA, selanjutnya saksi mendengar saksi YYYYYYYYYYYY mengatakan lebih baik cerai, selanjutnya saksi mendengar suara memukul, kemudian saksi masuk ke dalam kamar dan melerai terdakwa agar tidak memukul saksi YYYYYYYYYYYY lagi, selanjutnya terdakwa mundur dan keluar kamar kemudian duduk di kursi di ruang tamu. Ketika itu saksi melihat ada darah keluar dari bibir saksi YYYYYYYYYYYY.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi – saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak merasa berkeberatan serta membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah suami sah saksi YYYYYYYYYYYY, dan saat kejadian masih terikat tali pernikahan sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 15/15/IV/1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 sekira pukul 17.15 Wib bertempat di Dusun Nitipuran RT.09 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang baru saja pulang dari kerja menanyakan baju seragam bengkel Wearpark miliknya, “KOWE WINGI TAK KON APA?”, (KAMU KEMARIN SAYA SURUH APA?), yang dijawab oleh saksi YYYYYYYYYYYY, “KONGKON APA THO, AKU LALI KIE” (DISURUH APA YA, SAYA LUPA), kemudian terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx marah karena sudah lama menyuruh saksi YYYYYYYYYYYY memperbaiki wearparknya hingga 1 (satu) bulan belum diperbaiki, kemudian terdakwa menyiram kopi susu hangat yang disiapkan oleh saksi YYYYYYYYYYYY saat terdakwa pulang ke rumah, ke wajah saksi YYYYYYYYYYYY. Setelah itu terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx menyuruh saksi YYYYYYYYYYYY berdiri, namun saksi YYYYYYYYYYYY tidak mau berdiri, sehingga membuat terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx marah dan langsung menjambak kerudung saksi YYYYYYYYYYYY kemudian saksi YYYYYYYYYYYY mengatakan, “ kalau begini terus saya minta cerai”, kemudian tanpa kata-kata terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx langsung memukul saksi YYYYYYYYYYYY dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bibir bawah sebanyak 1 (satu) kali hingga berdarah.
Bahwa kejadian tersebut berlangsung di dalam kamar dan dan disaksikan langsung oeh saksi ANDRA WIDYA KUSUMA sedangkan anak sulung saksi yakni MERNANDA KUSUMAJATI datang setelah kejadian demikian pula anak kedua yakni ANES KURNIAWAN datang setelah kejadian dan melerai.
Bahwa terdakwa mengakui sering memukul istri dan anaknya karena tidak menghormatinya.
Bahwa terdakwa mengakui sebagian besar kebutuhan rumah tangga ditanggung oleh saksi YYYYYYYYYYYY.
Bahwa terdakwa menggigit tangan saksi MERNANDA KUSUMAJATI setelah kejadian, dimana saksi YYYYYYYYYYYY dan saksi ANDRA WIDYA KUSUMA pergi dari rumah, dan terdakwa berpapasan dengan saksi MERNANDA yang mau ambil barang-barang dari ruma, kemudian terdakwa akan cabut kunci motor saksi MERNANDA, namun kedahuluaan saksi MERNANDA, sehingga terdakwa menggigit tangan saksi MERNANDA, setelah itu saksi MERNANDA berteriak meminta tolong dan terdakwa melemparkan helm ke arah saksi MERNANDA untuk menghentikan teriakannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 034/RSL/V/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faiz, dokter pada Rumah Sakit Ludira Husada Tama, dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Medis RS Ludira Husada Tama seorang berjenis kelamin perempuan umur 44 tahun tanggal 18 April 2014 pukul 15.55 Wib s/d tanggal 18 April 2014 pukul 16.10 Wib.
Pada pemeriksaan diketemukan :
Luka robek pada bibir bawah dan bekas luka ditungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah suami sah saksi YYYYYYYYYYYY, dan saat kejadian masih terikat tali pernikahan sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 15/15/IV/1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 sekira pukul 17.15 Wib bertempat di Dusun Nitipuran RT.09 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang baru saja pulang dari kerja menanyakan baju seragam bengkel Wearpark miliknya, “KOWE WINGI TAK KON APA?”, (KAMU KEMARIN SAYA SURUH APA?), yang dijawab oleh saksi YYYYYYYYYYYY, “KONGKON APA THO, AKU LALI KIE” (DISURUH APA YA, SAYA LUPA), kemudian terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx marah karena sudah lama menyuruh saksi YYYYYYYYYYYY memperbaiki wearparknya hingga 1 (satu) bulan belum diperbaiki, kemudian terdakwa menyiram kopi susu hangat yang disiapkan oleh saksi YYYYYYYYYYYY saat terdakwa pulang ke rumah, ke wajah saksi YYYYYYYYYYYY. Setelah itu terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx menyuruh saksi YYYYYYYYYYYY berdiri, namun saksi YYYYYYYYYYYY tidak mau berdiri, sehingga membuat terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx marah dan langsung menjambak kerudung saksi YYYYYYYYYYYY kemudian saksi YYYYYYYYYYYY mengatakan, “ kalau begini terus saya minta cerai”, kemudian tanpa kata-kata terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx langsung memukul saksi YYYYYYYYYYYY dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bibir bawah sebanyak 1 (satu) kali hingga berdarah.
- Bahwa kejadian tersebut berlangsung di dalam kamar dan dan disaksikan langsung oeh saksi ANDRA WIDYA KUSUMA sedangkan anak sulung saksi yakni MERNANDA KUSUMAJATI datang setelah kejadian demikian pula anak kedua yakni ANES KURNIAWAN datang setelah kejadian dan melerai.
- Bahwa terdakwa mengakui sering memukul istri dan anaknya karena tidak menghormatinya.
- Bahwa terdakwa mengakui sebagian besar kebutuhan rumah tangga ditanggung oleh saksi YYYYYYYYYYYY.
- Bahwa terdakwa menggigit tangan saksi MERNANDA KUSUMAJATI setelah kejadian, dimana saksi YYYYYYYYYYYY dan saksi ANDRA WIDYA KUSUMA pergi dari rumah, dan terdakwa berpapasan dengan saksi MERNANDA yang mau ambil barang-barang dari ruma, kemudian terdakwa akan cabut kunci motor saksi MERNANDA, namun kedahuluaan saksi MERNANDA, sehingga terdakwa menggigit tangan saksi MERNANDA, setelah itu saksi MERNANDA berteriak meminta tolong dan terdakwa melemparkan helm ke arah saksi MERNANDA untuk menghentikan teriakannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu pasal 44ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa tentang unsur “Setiap orang”dalam hal ini pengertiannya adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dan dalam perkara ini adalah Terdakwa yaitu terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxyang identitas terdakwa dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui kebenarannya oleh Terdakwa, serta Terdakwa telah dewasa dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dengan demikian unsur pertama tersebut telah terpenuhi atas diri terdakwa ;
Ad. 2.Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tersebut bersifat alternatif maka Majelis akan memilih salah satu bagian dari unsur tersebut yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan yaitu unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 sekira pukul 17.15 Wib bertempat di Dusun Nitipuran RT.09 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang baru saja pulang dari kerja menanyakan baju seragam bengkel Wearpark miliknya, “KOWE WINGI TAK KON APA?”, (KAMU KEMARIN SAYA SURUH APA?), yang dijawab oleh saksi YYYYYYYYYYYY, “KONGKON APA THO, AKU LALI KIE” (DISURUH APA YA, SAYA LUPA), kemudian terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx marah karena sudah lama menyuruh saksi YYYYYYYYYYYY memperbaiki wearparknya hingga 1 (satu) bulan belum diperbaiki, kemudian terdakwa menyiram kopi susu hangat yang disiapkan oleh saksi YYYYYYYYYYYY saat terdakwa pulang ke rumah, ke wajah saksi YYYYYYYYYYYY. Setelah itu terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx menyuruh saksi YYYYYYYYYYYY berdiri, namun saksi YYYYYYYYYYYY tidak mau berdiri, sehingga membuat terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx marah dan langsung menjambak kerudung saksi YYYYYYYYYYYY kemudian saksi YYYYYYYYYYYY mengatakan, “ kalau begini terus saya minta cerai”, kemudian tanpa kata-kata terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx langsung memukul saksi YYYYYYYYYYYY dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bibir bawah sebanyak 1 (satu) kali hingga berdarah.
Menimbang, bahwa terdakwa merupakan suami dari saksi Yyyyyyyyyyyy sebagimana dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 15/15/IV/1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kasihan Bantul;
Menimbang, bahwa berdasarkankan Nomor : 034/RSL/V/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faiz, dokter pada Rumah Sakit Ludira Husada Tama, dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Medis RS Ludira Husada Tama seorang berjenis kelamin perempuan umur 44 tahun tanggal 18 April 2014 pukul 15.55 Wib s/d tanggal 18 April 2014 pukul 16.10 Wib.
Pada pemeriksaan diketemukan :
Luka robek pada bibir bawah dan bekas luka ditungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa terhadap luka dibibir dan ditungkai bawah yang dialami oleh saksi Yyyyyyyyyyyy akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tidak menghalangi saksi untuk melakukan kegiatan sehari-hari sehingga keesokan harinya saksi bersama dengan anaknya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsurMelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari telah terpenuhi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang pebuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hariSELASA,tanggal18NOPEMBER 2014dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantuloleh kamiTITIK BUDI WINARTI, SH.MH., selaku Hakim Ketua, INTAN TRI KUMALASARI, SH., dan BOYKE B.S. NAPITUPULU, SE. SH.masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hariRABU, tanggal 19NOPEMBER 2014dalamsidang yangterbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh SUWADI, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh EMBUN S., SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantuldan Terdakwa tersebut ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
INTAN TRI KUMALASARI, SH. TITIK BUDI WINARTI, SH.MH.
BOYKE B.S. NAPITUPULU, SE.SH.
PANITERA PENGGANTI,
SUWADI