8/PDT/2016/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 8/PDT/2016/PT.BBL
- SYAIFULLIZAR BIN ACHMID ANWAR PT. TIMAH PERSERO, TBK.
- NO
P U T U S A N
NOMOR : 08 / PDT/ 2016/ PT. BBL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SYAIFULLIZAR Bin ACHMID ANWAR , bertempat tinggal di Jl. Pintu Air No. 18 Rt.4 Rw.2 , Kota Pangkalpinang, dalam hal ini diwakili oleh WIRA SASTIAWAN ,SH, ASLI BASRI,SH.Sag, NOFRIANTO,SH Advokat/Pengacara yang berkantor pada “WIRA SASTIAWAN,SH DAN REKAN”di Jalan Majapahit (Balai) No. 231 Pangkalpinang , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Desember 2015 selanjutnya disebut PEMBANDING /TERGUGAT;
LAWAN
PT.TIMAH (Persero) Tbk, dalam hal ini diwakili ole kuasanya DENI AHMAD FIRDAUS , SYAMSUL BACHRI, SRI ENDANG KUSUMANINGRUM dan MUHAMMAD EREZA PRIADIE , berkantor di Kantor PT.TIMAH (PERSERO) Tbk, Jl. Jenderal Sudirman No. 51 Kota Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Direktur Utama PT.TIMAH (PERSERO) Tbk. tanggal 17 Maret 2016 No. 012/Tbk/KU-0000/16-S11.2, untuk selanjutnya disebut TERBANDING /PENGGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanggal 10 Desember 2015, Nomor : 23/Pdt.G/2015/PN.Pgp, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan demi hukum, bahwa surat pernyataan tanggal 05 – 03 – 2012, tersebut adalah sah dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan Tergugat ;
Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, uang sebesar Rp.1.570.505.626,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.451.000.- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 Desember 2015 pihak Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 10 Desember 2015, Nomor : 23/Pdt.G/2015/PN.Pgpl, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding/Tergugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Penggugat/Terbanding pada tanggal 21 Desember 2015 ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat melalui kuasanya : WIRA SASTIAWAN ,SH, ASLI BASRI,SH.Sag dan NOFRIANTO,SH tersebut dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding/Penggugat pada tanggal 21 Januari 2016 ;
Membaca Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding yang diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang No. 23/Pdt.G/2015/PN.Pgp, tanggal 22 Maret 2016 ;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan Terbanding/Penggugat melalui kuasanya dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanggal 22 Maret 2016 ;
Membaca Risalah Pemberitahuan kontra Memori Banding dari Terbanding/dahulu Penggugat kepada Pembanding/Tergugat pada tanggal 07 April 2016 ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor : 23/Pdt.G/2015/PN.Pgp, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberi kesempatan masing-masing kepada pihak Pembanding dengan surat tanggal 14 Februari 2016 dan Tebanding dengan surat tanggal 23 Februari 2016 untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara perdata tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 10 Desember 2015 Nomor : 23/Pdt.g/2015/PN.Pgp, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat bertanggal 21 Januari 2016 ;
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat dalam memori bandingnya mengemukakan alasan-alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Pembanding/Tergugat tidak pernah membuat kesepakatan atau menyanggupi sama sekali dengan Terbanding/Penggugat mengenai nilai ganti rugi sebesar Rp 1.570.505.626,00, (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) , sebagaimana yang didalilkan Terbanding/Penggugat tersebut, tanpa didasarkan perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Auditor yang berkompten, hanya berdasarkan foto copy nota sebanyak 1772 yang dipalsukan,tetapi Pembanding telah mengajukan bukti surat pernyataan yang menyatakan Pembanding/Tergugat hanya mendapatkan keuntungan atas yang Pembanding perbuat atau lakukan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa surat pernyataan tersebut tidak dapat disamakan dengan perjanjian karena tidak memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif suatu surat perjanjian, karena Terbanding/Penggugat dalam posita gugatannya mendalilkan cara-cara Pembanding/Tergugat melakukan suatu perbuatan yang melanggar/melawan hukum dalam menjalankan pekerjaannya sebagai karyawan PT.Timah.Tbk, sehingga pertimbangan judex factie pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut keliru dan tidak sesuai dengan azas-azas hukum perjanjian mengenai syarat sahnya Surat Perjanjian;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati secara seksama berkas perkara aquo, maka sebelum mempertimbangkan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pembanding/Tergugat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan tentang legal standing (kedudukan hukum) pihak-pihak dalam perkara aquo khususnya dari Penggugat/Terbanding sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dalam perkara aquo adalah PT.TIMAH (Persero) Tbk, suatu perusahaan yang berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) ;
Menimbang,bahwa Penggugat/Terbanding (PT.TIMAH (Persero) Tbk) dalam perkara aquo diwakili oleh Saudara ABRUN ABUBAKAR dalam kedudukannya sebagai Direktur SDM & Umum PT.TIMAH (Persero) Tbk lalu memberi kuasa kepada Saudara M.SAID ALWI,SH Advokat dan Penasihat Hukum , berkantor di Komplek DPRD No. 10 Jalan A.Yani Dalam/Jalur 2 RT.17 Parit Padang, Sungailiat ;
Menimbang,bahwa oleh karena Penggugat/Terbanding (PT.TIMAH (Persero) Tbk) adalah suatu Badan Hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas, maka untuk beracara di Pengadilan harus berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas , yang berbunyi sebagai berikut :
Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan ;
Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1(satu) orang , yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi , kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar ;
Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS ;
Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan ;
Hal ini diperkuat pula dengan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 233/K/Pdt./1985 tanggal 29 Mei 1985 dan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 233/K/Pdt./1985;
Menimbang, bahwa dalam mengajukan gugatan pada peradilan tingkat pertama Penggugat/Terbanding diwakili Saudara ABRUN ABUBAKAR dalam kedudukannya sebagai Direktur SDM & Umum PT.TIMAH (Persero) Tbk , tetapi ternyata dalam peradilan tingkat banding pihak Penggugat/Terbanding diwakili oleh Saudara SUKRISNO dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT.TIMAH (Persero) Tbk . Dengan demikian Penggugat/Terbanding (PT.TIMAH (Persero) Tbk) mempunyai lebih dari 1 (satu) Direksi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Terbanding PT.TIMAH (Persero) Tbk mempunyai lebih dari 1 (satu) Direksi , maka dalam mengajukan gugatan dan atau beracara di pengadilan tidak serta merta hanya berpedoman kepada Pasal 98 Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, tetapi harus juga mendasarkan pada ketentuan yang termaktub dalam Anggaran Dasar Perusahaan PT.TIMAH (Persero) Tbk , untuk mengetahui siapa diantara Direksi yang berwenang mewakili perusahaan dalam beracara di pengadilan dan bagaimana cara penunjukannya, yang semua itu diatur di dalam Anggaran Dasar Perusahaan PT.TIMAH (Persero) Tbk ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding meneliti berkas perkara aquo, khususnya bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding yaitu Bukti P-1 s/d P-12 tidak satupun yang memuat tentang Anggaran Dasar Perusahaan PT.TIMAH (Persero) Tbk tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Terbanding tidak dapat menunjukan Anggaran Dasar Perusahaan PT.TIMAH (Persero) Tbk, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat pengajuan gugatan dalam perkara aquo yang dilakukan oleh Saudara ABRUN ABUBAKAR dalam kedudukannya sebagai Direktur SDM & Umum PT.TIMAH (Persero) Tbk. mengandung cacat formil mengenai subjeknya, karena tidak jelas apakah Saudara ABRUN ABUBAKAR tersebut berhak mewakili PT.TIMAH (Persero) Tbk atau tidak;
Menimbang,bahwa karena gugatan perkara aquo mengandung cacat formil, maka keberatan-keberatan dari Pembanding/Tergugat sebagaimana yang terurai dalam memori banding tersebut di atas dan hal-hal lain baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara tidak perlu perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 10 Desember 2015 Nomor : 23/Pdt.g/2015/PN.Pgp. tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dengan mengadili sendiri menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengggugat/Terbanding dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No. 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta RBG ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 10 Desember 2015 Nomor : 23/Pdt.g/2015/PN.Pgp. yang dimohonkan banding tersebut ;
Mengadili Sendiri :
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
Menguhukum Penggugat/Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : Selasa tanggal 14 Juni 2016 oleh kami : NURDIYATMI, SH., Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Hakim Ketua, dengan Dr. Hj. NUR ASLAM BUSTAMAN, SH.MH. , dan AKSIR, SH,MH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal 25 April 2016 No.08/PDT/2016/PT.BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa , tanggal 21 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh Nusirwan Anas, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara.-
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
1.Dr. HJ.NUR ASLAM BUSTAMAN , SH.MH. NURDIYATMI,SH
2. A K S I R ,SH.MH .
PANITERA PENGGANTI,
NUSIRWAN ANAS
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………..Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………..Rp. 5.000,-
3. P e m b e r k a s a n ………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h ……Rp. 150.000,-