70/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 70/Pdt/2019/PT SMG
TAEROH lawan MOCHAMAD KIBNI dkk
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 21 Nopember Nomor 39/Pdt.G/2018/PN Pkl. yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas P U T U S A N
Nomor 70/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
TAEROH, bertempat tinggal di Desa Samborejo RT 01 RW 01, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Kudung Mulyo, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Kudung Mulyo, SH & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 014/SK-PDT/KM&R/XI/2018 tertanggal 22 Nopember 2018, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I ;
Melawan:
1. MOCHAMAD KIBNI, tempat tanggal lahir Samborejo, 25 Desember 1962, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal Samborejo RT 04 RW 02, Kelurahan Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Penggugat ;
2. KEMENTRIAN AGRARIA TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, berkedudukan di Jalan Wiroto Nomor 17 A, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, yang diwakili oleh Idrus Alaydrus, A.Ptnh selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Khaida Indriyani, SH dan Arif Mutaqim, A.Ptnh keduanya merupakan Pegawai Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, berdasar surat kuasa Nomor: 2006/33.26/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 28 Januari 2019 Nomor : 70/Pdt/2019/PT SMG. Tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas;
Berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Telah membaca Surat Gugatan Penggugat tanggal Agustus 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan pada tanggal 8 Agustus 2018 dalam Register Perkara Nomor 39/Pdt/2018/PN Pkl, telah mengajukan Gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa PENGGUGAT adalah salah satu pemilik sah atas sebidang tanah Hak Milik yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 157/SAMBOREJO, Seluas 830 M2 (delapanratus tigapuluh meter persegi)yang terletak di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Musholah/M.80.
- Sebelah Selatan : Jalan Desa.
- Sebelah Barat : Dakiron/M.75.
- Sebelah Timur : Jalan Desa.
Setempat dikenal sebagai Jalan KH.Ahmad Dahlan, RT 001 RW 001, Nomor 73, tercatat atas nama 1. TAEROH, 2. MOCHAMAD KIBNI yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q Kantor Petanahan Kabupaten Pekalongan pada tanggal 20 Juli 1980 atas dasar Hibah pemberian orang tua PENGGUGAT sesuai dengan akta Hibah Nomor 93/Hib/VII/1987 tertanggal 04 Juli 1987, yang selanjutnya untuk lebih mudahnya disebut Obyek sengketa;
2. Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Juni 2012 PENGGUGAT, TERGUGAT I (pertama) dan TERGUGAT II (kedua) sama-sama pernah digugat oleh CASRIAH atau dikenal TJASRIAH binti H.ABDUL AZIS (Orang Tua Penggugat selaku Pemberi Hibah) melalui Pengadilan Agama Kajen, dengan gugatan Pembatalan Hibah atas Obyek sengketa tersebut, dengan nomor Perkara; 0732/Pdt.G/2012/PA.Kjn;
3. Bahwa dari gugatan Perkara nomor 0732/Pdt.G/2012/PA.Kjn tersebut telah diputus tertanggal 21 Oktober 2013 dengan Amar Putusan sebagai berikut :
1) Menolak Gugatan Penggugat (pemberi hibah);
2) Menghukum Penggugat (pemberi hibah) untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.101.000,00 (duajuta seratus ribu rupiah);
4. Bahwa Gugatan Pembatalan Hibah atas Obyek sengketa tersebut sampai ke tingkat Banding dengan Nomor Perkara 046/Pdt.G/2014/PTA.Smg tertanggal 24 Maret 2104, dengan amar putusan sebagai berikut :-
1) Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding (pemberi hibah) tidak dapat diterima;
2) Menghukum Pembanding (pemberi hibah) untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);
5. Bahwa Hingga Gugatan Pembatalan Hibah atas Obyek sengketa tersebut sampai ke tingkat Kasasi dengan nomor Perkara 189 K/Ag/2015, tertanggal 11 Maret 2015, dengan amar putusan sebagai berikut :-
1) Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : CASRIAH atau dikenal juga TJASRIAH binti H.ABDUL AZIS tersebut;
2) Menghukum kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (limaratus ribu rupiah);
6. Bahwa tanpa sepengetahuan dari PENGGUGAT,OBYEK SENGKETA tersebut diatas yang awalnya tercatat atas nama 1. TAEROH, 2. MOCHAMAD KIBNI, telah berubah menjadi atas nama TAEROH saja selaku TERGUGAT I (Pertama), nama PENGGUGAT dihilangkan atau dicoret dari SHM Nomor 157/SAMBOREJO tersebut;-
7. Bahwa PENGGUGAT mengetahui Obyek Sengketa tersebut telah berubah nama kepemilikan ke TAEROH saja informasi didapat dari beberapa anak TERGUGAT I (Pertama), pada saat anak-anak TERGUGAT I (Pertama), tersebut berniat menjual Obyek Sengketa yang saat ini PENGGUGAT kuasai dan tempati tersebut, dasar mereka mau menjual Obyek Sengketa tersebut SHM Nomor 157/SAMBOREJO telah berubah nama menjadi TAEROH ;-
8. Bahwa PENGGUGAT saat itu sangat terkejut dan sangat tidak percaya atas perubahan nama di dalam SHM Obyek Sengketa tersebut, karena PENGGUGAT tidak pernah merasa menandatangani berkas apapun yang terkait dengan peralihan nama Sertifikat Hak Milik Nomor 157/SAMBOREJO tersebut , sampai akhirnya PENGGUGAT langsung mendatangi Kantor Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, yang beralamat di Jalan Wiroto Nomor 17 A, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan selaku TERGUGAT II (Kedua), untuk mengecek kebenaran atas Foto Copy SHM Obyek Sengketa tersebut sekaligus menanyakan apa dasar perubahan hingga SHM Nomor 157/SAMBOREJO tersebut Hak Kepemilikannya bisa berubah menjadi satu nama orang Yaitu TAEROH, tanpa sepengetahuan PENGGUGAT;-
9. Bahwa Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan selaku TERGUGAT II (Kedua), memberi keterangan dan penjelasan bahwa TERGUGAT I (Pertama) mengajukan permohonan pendaftaran peralihan nama terhadap SHM Nomor 157/SAMBOREJO tersebut Hak dasarnya adalah dari Kutipan “PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG, Nomor 189 K/Ag/2015, Tertanggal 11 Maret 2015 “, namun TERGUGAT II (Kedua), tidak bisa menunjukan isi atau kutipan salinan dari Putusan Mahkamah Agung, Nomor 189 K/Ag/2015, Tertanggal 11 Maret 2015 tersebut kepada PENGGUGAT dengan alasan bahwa ARSIP tersebut hilang; -
10. Bahwa keterangan yang PENGGUGAT dapat dari Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan selaku TERGUGAT II (Kedua), mengenai dasar perubahan nama SHM Nomor 157/SAMBOREJO tersebut sangat TIDAK DAPAT DITERIMA dari sumber data manapun, karena jelas-jelas putusan MAHKAMAH AGUNG, Nomor 189 K/Ag/2015, Tertanggal 11 Maret 2015 tersebut bunyi amar putusannya adalah :
1) Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : CASRIAH atau dikenal juga TJASRIAH binti H.ABDUL AZIS tersebut;
2) Menghukum kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (limaratus ribu rupiah);
11. Bahwa PENGGUGAT bisa buktikan tidak ada satupun Amar Putusan baik dari Pengadilan Agama Kajen dengan nomor Perkara; 0732/Pdt.G/2012/PA.Kjn, maupun putusan Pengadilan Tingkat Banding Semarang dengan nomor Perkara; 0732/Pdt.G/2012/PA.Kjn, hingga putusan Mahkamah Agung dengan nomor Perkara 189 K/Ag/2015 pun yang memerintahkan untuk menghapus, mencoret ataupun mengalihkan Hak kepemilikannya kepada TAEROH selaku TERGUGAT I (Pertama), seorang, sehingga mehilangkan nama dan Haknya PENGGUGAT yang telah tercatat didalam Obyek Sengketa tersebut; -
12. Bahwa tindakan TERGUGAT I (Pertama), sebagaimana diuraikan di atas, yaitu yang telah mengajukan permohonan pendaftaran peralihan Hak terhadap SHM Nomor 157/SAMBOREJO tersebut yang awalnya tercatat atas nama 1. TAEROH dan 2. MOCHAMAD KIBNI agar dirubah hanya menjadi atas nama TAEROH selaku TERGUGAT I (Pertama), yang dasar perubahannya adalah Putusan MAHKAMAH AGUNG, Nomor 189 K/Ag/2015, Tertanggal 11 Maret 2015 tersebut, jelaslah merupakan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, oleh karena tindakan-tindakan tersebut jelaslah bertentangan dengan aturan yang ada, dalam hal ini syarat sah nya suatu peralihan Hak ;-
13. Bahwa peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yamg baru. Ada 2 (dua) cara peralihan hak atas tanah, yaitu beralih dan dialihkan. Beralih menunjukkan berpindahnya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya, misalnya melalui pewarisan. Sedangkan dialihkan menunjuk pada berpindahnya hak atas tanah melalui perbuatan hukum yang dilakukan pemiliknya, misalnya melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;-
14. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Badan Pertanahan Nasional, TERGUGAT II (kedua) sudah sepatutnya menjalankan tugasnya tidak bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap berhati-hati (pateha) yang seharusnya di indahkan oleh TERGUGAT II (kedua). Ditambah lagi BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN menyelenggarakan fungsinya antara lainnya adalah Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;-
15. Bahwa sesuai dengan Pasal 19 UUPA mengenai menyatakan bahwa sertifikat adalah sebagai alat pembuktian yang kuat, sehingga setiap orang dapat mempermasalahkan tentang kebenaran sertifikat tanahnya, dan jika dapat dibuktikan ketidakbenaran dari hak atas tanah tersebut, maka sertifikat dapat dibatalkan oleh Pengadilan dan Kepala BPN dapat memerintahkan hal tersebut. (Parlindungan, 1999);-
16. Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I (Pertama) tersebut dengan tindakan telah mengajukan permohonan pendaftaran peralihan Hak ke BPN yang mengakibatkan berpindahnya SHM Nomor 157/SAMBOREJO tersebut ke atas nama TERGUGAT I (pertama), PENGGUGAT telah menderita kerugian, baik secara materiel maupun morel, dan karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi : “ Bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian ini mengganti kerugian tersebut”. jadi sangatlah beralasan bagi PENGGUGAT untuk memohon kepada Pengadilan agar menyatakan TERGUGAT I (Pertama) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.;-
17. Bahwa untuk menjamin kepentingan Hukum PENGGUGAT, agar tanah tersebut diatas tidak dipindah tangankan atau dijual kepada pihak lain, maka perlu dilakukan dan diletakan sita jaminan terhadap atas Surat Obyek Sengketa tersebut berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 157/SAMBOREJO, Seluas 830 M2 (delapanratus tigapuluh meter persegi) yang terletak di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, yang saat ini telah diubah ke atas nama TAEROH, dan Sertifikat Hak Milik Obyek Sengketa tersebut yang Asli masih dikuasai oleh TERGUGAT I (Pertama);-
18. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan pada alat-alat bukti surat yang cukup, maka kiranya berkenanlah Pengadilan mengambil putusan dengan menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun ada Verset atau proses banding maupun Kasasi;-
19. Bahwa perkara ini timbul karena perbuatan TERGUGAT I (Pertama), maka layak pula TERGUGAT dihukum untuk membayar yang timbul karenanya;
Berdasarkan hal- hal yang telah diuraikan diatas maka PENGGUGAT dengan segala kerendahan hati memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya beserta akibat hukumnya;-
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I (Pertama) yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan Hak terhadap SHM Nomor 157/SAMBOREJO kepada TERGUGAT II (Kedua), Seluas 830 M2 (delapanratus tigapuluh meter persegi) yang terletak di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah dari atas nama 1. TAEROH dan 2. MOCHAMAD KIBNI menjadi atas nama hanya TAEROH selaku TERGUGAT I (Pertama) adalah Perbuatan Melawan Hukum;-
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 157/SAMBOREJO, Seluas 830 M2 (delapanratus tigapuluh meter persegi) yang terletak di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, yang saat ini telah diubah ke atas nama TAEROH selaku TERGUGAT I (Pertama), dengan alasan berdasarkan “PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG, Nomor 189 K/Ag/2015, Tertanggal 11 Maret 2015 tersebut adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat; -
4. Menghukum Kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Pekalongan agar menjalankan Proses Peralihan Hak (Balik Nama) dari atas nama TAEROH untuk dikembalikan lagi dari daftar buku tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan ke atas nama semula yaitu 1. TAEROH, 2. MOCHAMAD KIBNI;-
5. Meminta kepada Pengadilan Negeri Pekalongan untuk memerintahkan kepada TERGUGAT I (pertama) menyerahkan Sertifikat Hak Milik (Asli) Nomor 157/SAMBOREJO, Seluas 830 M2 (delapanratus tigapuluh meter persegi) atas nama TAEROH yang terletak di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah kepada PENGGUGAT guna untuk kepentingan Proses Peralihan Hak (Balik Nama) ke atas nama semula yaitu 1. TAEROH, 2. MOCHAMAD KIBNI; di Kantor ATR/BPN Kabupaten Pekalongan;-
6. Meminta kepada Pengadilan Negeri Pekalongan untuk memerintahkan kepada TERGUGAT II (kedua) agar hanya akan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (Asli) Nomor 157/SAMBOREJO, Seluas 830 M2 (delapan ratus tiga puluh meter persegi) yang telah berubah kembali ke atas nama TAEROH, 2. MOCHAMAD KIBNI yang terletak di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah kepada PENGGUGAT;-
7. Menyatakan SAH dan BERHARGA atas peletakan Sita Jaminan terhadap Obyek Sengketa yaitu sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 157/SAMBOREJO, Seluas 830 M2 (delapanratus tigapuluh meter persegi), atas nama TAEROH, yang terletak di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah; -
8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Banding ataupun Kasasi;
9. Menghukum TERGUGAT I (Pertama) untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR :
ApabilaKetua Pengadilan Negeri Pekalongan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniMajelis Hakim berkehendak lain, Mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
Membaca, Jawaban Tergugat I melalui kuasanya yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Eksepsi kompetensi Absolut.
1. Bahwa setelah Tergugat I mencermati dalil gugatan Penggugat pada pokoknya tentang Perbuatan Melawan Hukum perihal Peralihan hak tanpa alas hak, sebagaimana yang diuraikan sebagai berikut :
a) Bahwa putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara No.189 K/Ag/2015 Jo. No.046/ Pdt.G/ 2014/ PTA.Smg, Jo. No.0732/ Pdt.G/ 2012/ PA.Kjn, yang amarnya :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CASRIAH atau dikenal juga Tjasriah binti H.ABDUL AZIS tersebut ;
- Menghukum kepada Pemohon Kasasi/ Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah.
b) Bahwa dengan ditolaknya putusan kasasi artinya putusan Pengadilan Agama Kajen dalam perkara Nomor:0732/ Pdt.G/ 2012/ PA.Kjn, adalah melekat dan inkracht van gewijsde ;
c) Bahwa mengingat pertimbangan hukum Pengadilan Agama Kajen dalam perkara No.0732/ Pdt.G/ 2012/ PA.Kjn, yang mempertimbangkan bahwa tanah yang terletak di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan SHM.No.157/ Samborejo, luas 830 m2, dengan batas-batas :
- sebelah Utara : M 80 ;
- sebelahTimur :Jalan Tirto Samborejo ;
- sebelah selatan : Jalan kampung ;
- sebelah Barat : M. 75 (tanah milik Wasri).
2. Bahwa oleh karena peralihan hak pada waktu itu dasarnya dari hibah, menjadi atas nama 1.Taeroh 2.Mochamad Kibni adalah tidak dibenarkan dimata hukum, maka untuk legalitas sertipikat tersebut Tergugat I (Taeroh) mengajukan permohonan hak berdasarkan putusan-putusan Pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) dalam perkara No.0732/ Pdt.G/ 2012/ PA.Kjn Jo. No.046/ Pdt.G/ 2014/ PTA.Smg Jo. No.189 K/ Ag/ 2015.;
3. Bahwa dengan demikian dasar peralian hak obyek sengketa bersumber dari pemeriksaan dan putusan Pengadilan Agama Kajen Kabupaten Pekalongan, maka karenanya Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo meskipun dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) ;
DALAM KONVENSI :
1. Bahwa apa yang teruraikan dalam eksepsi tersebut diatas merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam konvensi ;
2. Bahwa Tergugat I menolak seluruhnya dalil-dalil gugatan Penggugat tanpa terkecuali ;
3. Bahwa Penggugat menghendaki agar nama Penggugat tetap tercantum dalam sertipikat atas dasar hibah, sedangkan tentang hibah sudah dinyatakan tidak dibenarkan dimata hukum, disamping itu Tergugat I mempunyai anak kandung 10 (sepuluh) orang anak, antara lain Penggugat sendiri, apakah patut hanya satu orang anak saja yang dimasukkan dalam sertipikat, sementara ibu kandungnya masih hidup (Tergugat I), maka adalah tidak dibenarkan dan tidak adil dimata hukum, oleh karenanya permintaan Penggugat untuk dicatat kembali namanya dalam sertipikat, sudah sepatutnya harus ditolak ;
4. Bahwa peralihan hak berdasarkan hibah SHM.No.157/Samborejo, luas 830 M2. atas nama 1.Taeroh 2.Mochamad Kibni adalah tidak sah dimata hukum dan tidak berkekuatan hukum ;
5. Bahwa peralihan hak sebagaimana yang tertuang dalam SHM No.157/Samborejo, luas 830 m2, menjadi atas nama Taeroh (Tergugat I) adalah sah menurut hukum dan harus dilindungi hukum ;
6. Bahwa karena Tergugat I adalah yang membeli tanah obyek sengketa dari Casriah/Tjasriah (dahulu sebagai Penggugat di PA) selaku penjual, dan TergugatI selaku pembeli, dan Tergugat I tidak pernah menerima hibah dari Casriah/Tjasriah, oleh karenanya argumentasi Penggugat tersebut harus ditolak ;
DALAM REKONVENSI :
1. Bahwa apa yang termuat dalam Konvensi, termuat dan terbaca kembali dalam Rekonvensi ini ;
2. Bahwa Penggugat rekonvensi/Tergugat I konvensi menolak seluruh dalil-dalil Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi
3. Bahwa Penggugat rekonvensi/Tergugat I konvensi tidak pernah menerima hibah dari Casriah/Tjasriah, yang benar adalah SHM.No.157/Samborejo, luas 830 M2, hasil dari pembelian antara Casriah/Tjasriah sebagai penjual dan Taeroh sebagai pembeli ;
4. Bahwa oleh karenanya Penggugat rekonvensi/Tergugat I konvensi mengajukan permohonan hak berdasarkan putusan-putusan Pengadilan yang sudah inkracht, maka SHM.No. 157/Samborejo, luas 830 M2,atas nama Taeroh (Tergugat I) adalah sah menurut hukum dan harus dilindungi hukum ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I, untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara No.39/ Pdt.G/ 2018/ PN.Pkl ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
DALAM KONVENSI :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, setidak tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat di terima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
DALAM REKONVENSI :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa SHM No.157/Samborejo, seluas 830 m2, atas nama 1).Taeroh 2).Mochamad Kibni, adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum;
3. Menetapkan bahwa SHM.No.157/Samborejo, seluas 830 M2, atas nama Taeroh adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum ;
4. Menghukum Tergugat rekonvensi/Penggugat kovensi untuk membayar biaya perkara ;
A T A U :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Membaca, Jawaban Tergugat II melalui kuasanya yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
2. Kompetensi Absolute.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya yang menyinggung mengenai Hibah antara orang-orang yang beragama Islam, maka berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama pasal 49 dan pasal 50, Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo yang merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama.
Oleh karenanya mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
3. Persona Standi in Judicio
- Bahwa Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum lagi atau Penggugat tidak Punya Kepentingan Hukum lagi terhadap tanah obyek sengketa sejak Pendaftaran dan Pencatatan Peralihan Hak.Sehingga Penggugat tidak mempunyai hak (bukan Pemegang hak yang sah) atas tanah obyek sengketa. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 berbunyi :“Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas”.
- Bahwa Penggugat bukan orang/pihak yang berhak, sehingga orang/pihak tersebut tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 2961 K/PDT/1993 dan M. Yahya Harahap, SH., Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta 2014, Hal. 438 menyebutkan :“Yang bertindak sebagai Penggugat bukan orang/pihak yang berhak, sehingga orang/pihak tersebut tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat.” Maka sudah sepatutnyalah bila Gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima.
Dengan demikian karena gugatan Penggugat yang sangat mengada-ada, dan tidak jelas, maka gugatan tersebut menjadi tidak layak dan oleh karenanya mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Jawaban Tergugat II dalam eksepsi mohon dibaca sebagai satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini;
2. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
3. Bahwa terhadap dalil gugatan yang menyatakan Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (Sertipikat Hak Milik) Nomor 157/Samborejo adalah cacat hukum maka Tergugat II tanggapi demikian, bahwa Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (Sertipikat Hak Milik) Nomor 157/Samborejo atas nama Taeroh oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan telah sesuai dan senantiasa berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria (Undang-Undang Pokok Agraria) jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria (Undang-Undang Pokok Agraria) pada Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi :“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan - ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
5. Bahwa dalil-dalil Gugatan Penggugat selebihnya yang tidak Tergugat II tanggapi dan komentari bukan berarti mengakui dan membenarkan dalil-dalil Gugatan Penggugat akan tetapi karena tidak ada relevansinya dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Tergugat II di bidang Pertanahan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat II mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan untuk memutus hal-hal sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Tergugat II mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 21 Nopember 2018 Nomor 39/Pdt.G/2018/PN Pkl. yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi ;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan Hak terhadap SHM Nomor 157/SAMBOREJO kepada TERGUGAT II, Seluas 830 (delapan ratus tiga puluh) meter persegi yang terletak di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah dari atas nama 1. TAEROH dan 2. MOCHAMAD KIBNI menjadi atas nama hanya TAEROH selaku TERGUGAT I (Pertama) adalah Perbuatan Melawan Hukum;-
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 157/SAMBOREJO, Seluas 830 (delapan ratus tiga puluh) meter persegi yang terletak di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, yang saat ini telah diubah ke atas nama TAEROH selaku TERGUGAT I, dengan alasan berdasarkan “PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG, Nomor 189 K/Ag/2015, Tertanggal 11 Maret 2015 tersebut adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM dengan segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat; -
4. Menghukum Kepala ATR/BPN Kabupaten Pekalongan agar menjalankan Proses Peralihan Hak (Balik Nama) dari atas nama TAEROH untuk dikembalikan lagi dari daftar buku tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan ke atas nama semula yaitu 1. TAEROH, 2. MOCHAMAD KIBNI;-
5. Menhukum kepada TERGUGAT I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (Asli) Nomor 157/SAMBOREJO, Seluas 830 (delapan ratus tiga puluh) meter persegi atas nama TAEROH yang terletak di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah kepada PENGGUGAT guna untuk kepentingan Proses Peralihan Hak (Balik Nama) ke atas nama semula yaitu 1. TAEROH, 2. MOCHAMAD KIBNI; di Kantor ATR/BPN Kabupaten Pekalongan;-
6. Menghukum TERGUGAT II agar menyerahkan Sertifikat Hak Milik (Asli) Nomor 157/SAMBOREJO, Seluas 830 (delapan ratus tiga puluh) meter persegi yang telah berubah kembali ke atas nama TAEROH, 2. MOCHAMAD KIBNI yang terletak di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah kepada Penggugat dan Tergugat I.
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-
DALAM REKONVENSI;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- Menghukum Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi dan tergugat konvensi II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.421.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng.
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Ria Soraya, S.H. Plh. Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan, yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2018 Kuasa Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 39/Pdt.G/2018/PN.Pkl tanggal 21 Nopember 2018 tersebut diatas supaya diputus oleh Pengadilan tingkat banding;
Membaca Relaas Pemberitahuan Banding Nomor 39/Pdt.G/2018/PN.Pkl yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pekalongan yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2018 telah memberitahukan kepada Terbanding I semula Penggugat dan Kuasa Terbanding II semula Tergugat II;
Membaca tanda terima memori banding yang dibuat /ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan, yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I telah menyerahkan memori banding atas perkara Nomor 39/ Pdt.G/2018/PN.Pkl yang diputus pada tanggal 21 Nopember 2018;
Membaca relaas penyerahan memori banding Nomor 39/Pdt.G/2018/PN.Pkl, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pekalongan, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 telah menyerahkan memori banding kepada Terbanding I semula Penggugat dan Terbanding II semula Tergugat II ;
Membaca relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pekalongan, yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 telah memberitahukan kepada Kudung Mulyo, S.H. Advokat/Pengacara Kuasa Pembanding semula Tergugat I. Demikian relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara ini oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 telah disampaikan kepada Terbanding I semula Penggugat dan Kuasa Terbanding II semula Tergugat II;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding kuasa hukum Pembanding dahulu sebagai Tergugat I yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 10 Desember 2018 pada intinya Pembanding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan No. 39/Pdt G/2018/PN. Pkl tanggal 21 Nopember 2018 dengan dasar sebagaimana telah diuraikan dalam memori banding kuasa hukum pembanding. Pembanding semula Tergugat I meminta supaya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
KOMPETENSI ABSOLUTE
Menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat I.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 39/Pdt.G/2018/PN.Pkl, yang diputus pada tanggal 21 Nopember 2018 oleh Pengadila Negeri Pekalongan .
Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 39/Pdt.G/2018/PN. Pkl.
Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara didua tingkat peradilan.
DALAM KOMPENSI
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding.
- Menghukum Penggugat Konvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dua tingkat peradilan.
DALAM REKONVENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya sebagaimana yang dimohonkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi.
Menghukum Penggugat Konvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa atas memori banding Pembanding semula Tergugat I, Terbanding semula Penggugat tidak menyampaikan kontra memori banding dan baik memori banding maupun kontra memori banding tidak merupakan kewajiban / harus bagi masing-masing pihak;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding semula Tergugat I Majelis hakim di tingkat banding tidak akan membahas lebih lanjut karena sudah pernah disampaikan di persidangan Pengadilan Tingkat Pertama dan oleh Pengadilan tingkat pertama dan oleh Majelis Hakim di tingkat pertama sudah dipertimbangkan dalam putusannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah setelah mempelajari dan meneliti secara cermat dan seksama seluruh berkas perkara beserta turunan resmi putusan Nomor 39/Pdt.G/2018/PN. Pkl. Dan memori banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat I ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, dengan demikian Majelis Hakim di tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, karena pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan benar semua keadaan/kenyataan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang mengabulkan gugatan Penggugat /Terbanding sebagian telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar dan putusan yang dijatuhkan sudah tepat dan benar dan adil menurut hukum, oleh karena itu dapat dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim di tingkat banding. Dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 39/Pdt.G/2018/PN. Pkl tanggal 21 Nopember 2018 dapat dipertahankan dan dikuatkan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat I tetap dipihak yang kalah baik dalam Pengadilan tingkat pertama maupun Pengadilan tingkat banding, maka semua biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan akan dibebankan kepada Pembanding/Tergugat I untuk tingkat banding akan disebut dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, pasal-pasal dalam HIR (Herzine Inland Reglemen) serta peraturan perundangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I,
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 21 Nopember Nomor 39/Pdt.G/2018/PN Pkl. yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 oleh kami Budi Setiyono, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, H. Saparudin Hasibuan, S.H.,M.H. dan H. Mulyanto, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 2 April 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut serta di bantu oleh C. R. Elfiani, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-hakim Anggota, ttd H. Saparudin Hasibuan, S.H., M.H. ttd H. Mulyanto, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, ttd Budi Setiyono, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti ttd C. R. Elfiani, S.H, M.H. | |
Perincian biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,00
Redaksi putusan ……………………….Rp 10.000,00
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 134.000,00+
Jumlah Rp 150.000,00
( Seratus lima puluh ribu rupiah ).