14/Pid.Sus/2012/P.Tpkor-Yk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 14/Pid.Sus/2012/P.Tpkor-Yk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUNI JUNAEDI, S. Ag., M. Pd. I. bin DALIRAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa JUNI JUNAEDI, S. Ag., M. Pd. I. bin DALIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BESAMA-SAMA SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT” dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 454.500.000,00 (Empat ratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 6. Memerintahkan barang bukti, berupa : - 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY tanggal 27 April 2010 dengan jumlah setoran Rp.2.000.000,- (Dua juta Rupiah), nama pemilik Pemda Bantul yang ditanda tangani oleh (tanda tangan penyetor) ROHADI. - 1 (satu) lembar slip setoran Bank BPD DIY tanggal 26 April 2010 dengan jumlah setoran Rp.2.000.000,- (Dua juta Rupiah), yang ditanda tangani oleh (tanda tangan penyetor) WAZIRUDIN. - 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY tanggal 30 April 2010 dengan jumlah setoran Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu Rupiah), yang ditanda tangani oleh (tanda tangan penyetor) ZAKARI. - 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY tanggal 30 April 2010 dengan jumlah setoran Rp.600.000,- (Enam ratus ribu Rupiah), yang ditanda tangani oleh (tanda tangan penyetor) ZAKARI. - 1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 700/1033 perihal perintah berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK-RI. dan 1 (satu) bendel foto copy daftar rincian penggunaan, penerima. - 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY tanggal 30 April 2010 dengan jumlah setoran Rp.2.000.000,- (Dua juta Rupiah), yang ditanda tangani oleh (tanda tangan penyetor) WIDIYANTO. - 1 (satu) lembar foto copy buku rekening Bank BRI Unit Dlingo dengan nomor rekening : 33-22-0981 atas nama Pokmas Dlingo 20 tertanggal 03-05-2007. - 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY tanggal 30 April 2010, Nomor rekening 004.111.000.459 sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta Rupiah) yang ditanda tangani oleh (tanda tangan penyetor) PAEKAN. - 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY tanggal 04 Mei 2010 dengan jumlah setoran Rp.2.000.000,- (Dua juta Rupiah), yang ditanda tangani oleh (tanda tangan penyetor) SUPASDIYONO. - 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY tanggal 04 Mei 2010 dengan jumlah setoran Rp.600.000,- (Enam ratus ribur Rupiah), yang ditanda tangani oleh (tanda tangan penyetor) ZAENUDIN. - 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY tanggal 04 Mei 2010 dengan jumlah setoran Rp.2.000.000,- (Dua juta Rupiah), yang ditanda tangani oleh (tanda tangan penyetor) SHOLIHUL JAMIL. - 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY tanggal 04 Mei 2010 dengan jumlah setoran Rp.600.000,- (Enam ratus ribu Rupiah), yang ditanda tangani oleh (tanda tangan penyetor) WAKIDO. - 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY cabang Bantul tanggal 29 April 2010 sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan juta Rupiah), pengembalian Pokmas 26, 27, 28, 29 Dusun Pokoh 2 Dlingo Bantul yang ditanda tangani oleh (tanda tangan penyetor) YASMURI. - 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY Cabang Bantul tanggal 29 April 2010 sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta Rupiah), pengembalian Dana BLM Rekontruksi Gempa Dusun Pokoh 2 Dlingo Bantul atas nama HARYONO yang ditanda tangani oleh (tanda tangan penyetor) HARYONO. - 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY tanggal 29 April 2010 dengan jumlah setoran Rp.3.000.000,- (Tiga juta Rupiah), nama pemilik Pemda Bantul yang ditanda tangani oleh (tanda tangan penyetor) PARDJAN. - 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY tanggal 26 April 2010 Nomor Rekening 004.111.000 459 dengan jumlah setoran Rp.600.000,- (Enam ratus ribu Rupiah), yang ditanda tangani oleh (tanda tangan penyetor) BAHRUDIN. - 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY No.Rek. 004.111.000459 tanggal 16 April 2010 dengan jumlah setoran Rp.6.000.000,- (Enam juta Rupiah), nama pemilik Program Rehab / rekontruksi Pemda Bantul, Nama Penyetor MARYONO, SiP. - 1 (satu) lembar foto copy surat Nomor 360/107a/RK tanggal 05 September 2007, perihal : Persetujuan Penggantian Tenaga Ahli Madya. – - 1 (satu) lembar foto copy surat Nomor 049/T7/IX/2007 perihal Penggantian Personil Ahli Madya Sipil Kec. Dlingo Pekerjaan Rehab dan Rekonstruksi D.I. Yogyakarta, tanggal 3 September 2007, beserta lampirannya 1 (satu) bendel. - 1 (satu) bendel foto copy Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45.1/KEP/2007 tentang Penetapan Satuan Kerja, Struktur Organisasi Pelaksana Kegiatan, Pejabat Pengelola Kegiatan Serta Uraian Tugas dan Tanggung jawab Pejabat Pengelola Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Isti,ewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2007 tanggal 12 Maret 2007. Beserta lampirannya 1 (satu) bendel. - 1 (satu) buah foto copy buku Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi DIY Tahun Anggaran 2007. lampiran Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 9.A Tahun 2007 tanggal 9 Juni 2007. - 1 (satu) bendel foto copy yang sudah disahkan oleh Dinas PUP – ESDM Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor : 602.13/10/CK tanggal 04 Juni 2007 antara Dinas Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dan PT. TITIMATRA TUJUTAMA. Kegiatan Pendampingan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi D.I Yopgyakarta (Paket VI). Lokasi Kabupaten 02 Kecamatan Jetis, Kecamatan Imogiri Kecamatan Dlingo Tahun Anggaran 2007. - 1 (satu) bendel Slip Rekening Koran 004 BANTUL PROG REHAB/ REKONSTR PEMDA BTL, NO. REK : 004.111.000459 periode 01/01/2010 S/D 30/04/2010 halaman 1 sampai dengan 3. - 1 (satu) bendel Rekening Koran 004 BANTUL PROG REHAB/ REKONSTR PEMDA BTL NO. REK : 004.111.000459 periode 01/05/2010 S/D 31/08/2010 halaman 1 sampai 2. - 1 (satu) lembar Rekening Koran 004 BANTUL PROG REHAB/ REKONSTR PEMDA BTL NO. REK : 004.111.000459 periode 01/09/2010 S/D 31/12/2010 halaman 1. - 1 (satu) lembar Rekening Koran 004 BANTUL PROG REHAB/ REKONSTR PEMDA BTL NO. REK : 004.111.000459 periode 01/01/2011 S/D 31/01/2011 halaman 1. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0975, atas nama POKMAS DLINGO 14 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0976, atas nama POKMAS DLINGO 15 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0977, atas nama POKMAS DLINGO 16 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0978, atas nama POKMAS DLINGO 17 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0979, atas nama POKMAS DLINGO 18 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0980, atas nama POKMAS DLINGO 19 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0981, atas nama POKMAS DLINGO 20 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0982, atas nama POKMAS DLINGO 21 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0983, atas nama POKMAS DLINGO 22 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0984, atas nama POKMAS DLINGO 23 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0985, atas nama POKMAS DLINGO 24 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0986, atas nama POKMAS DLINGO 25 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0987, atas nama POKMAS DLINGO 26 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0988, atas nama POKMAS DLINGO 27 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0989, atas nama POKMAS DLINGO 28 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0990, atas nama POKMAS DLINGO 29 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0991, atas nama POKMAS DLINGO 30 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0992, atas nama POKMAS DLINGO 31 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0993, atas nama POKMAS DLINGO 32 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0994, atas nama POKMAS DLINGO 33 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0995, atas nama POKMAS DLINGO 34 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0997, atas nama POKMAS DLINGO 36 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI KANCA BRI Bantul, BRI Unit Dlingo, dengan No. Rekening : 33-22-0998, atas nama POKMAS DLINGO 37 tanggal 03-05-2007. - 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD DIY cabang Bantul tanggal 26 April 2010 sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta Rupiah), pengembalian Dana BLM Rekontruksi Gempa dari Pengurus Pokmas 15 Koripan I Dlingo, Dlingo nama Penyetor BAHRUDIN yang ditanda tangani oleh (tanda tangan penyetor) BAHRUDIN. - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian ke Pokmas 36 untuk pembangunan pedukuhan / dana keikhlasan uang sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) dari pak Lilik + Fastek Tahun 2007 bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh NGADINU. - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian ke Pokmas 37 untuk pembangunan pedukuhan / dana keikhlasan uang sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) dari pak Lilik + Fastek Tahun 2007 bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh ASNAWI. - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian ke Pokmas 22 untuk pembangunan pedukuhan / dana keikhlasan uang sebesar Rp.6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu Rupiah) dari pak Lilik + Fastek Tahun 2007 bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh SUKIYO. - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian ke Pokmas 23 untuk pembangunan pedukuhan / dana keikhlasan uang sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta Rupiah) dari pak Lilik + Fastek Tahun 2007 bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh TURIJAN. - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian ke Pokmas 34 untuk pembangunan pedukuhan / dana keikhlasan uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta Rupiah) dari pak Lilik + Fastek Tahun 2007 bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh WAZIRUDIN. - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian ke Pokmas 35 untuk pembangunan pedukuhan / dana keikhlasan uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta Rupiah) dari pak Lilik + Fastek Tahun 2007 bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh PAEKAN. - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian ke Pokmas 31 untuk pembangunan pedukuhan / dana keikhlasan uang sebesar Rp.6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu Rupiah) dari pak Lilik + Fastek Tahun 2007 bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh WAKIDO. - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian ke Pokmas 33 untuk pembangunan pedukuhan / dana keikhlasan uang sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu Rupiah) dari pak Lilik + Fastek Tahun 2007 bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh HARDI. - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian ke Pokmas 30 untuk pembangunan pedukuhan / dana keikhlasan uang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta Rupiah) dari pak Lilik + Fastek Tahun 2007 bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh ZAINUDIN. - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian ke Pokmas 32 untuk pembangunan pedukuhan / dana keikhlasan uang sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu Rupiah) dari pak Lilik + Fastek Tahun 2007 bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh DIYANA. - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian ke Pokmas 38 untuk pembangunan pedukuhan / dana keikhlasan uang sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) dari pak Lilik + Fastek Tahun 2007 bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh URIPSUTOPO. - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian ke Pokmas 21 untuk pembangunan pedukuhan / dana keikhlasan uang sebesar Rp.6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu Rupiah) dari pak Lilik + Fastek Tahun 2007 bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh PONIRIN. - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian ke Pokmas 19 untuk pembangunan pedukuhan / dana keikhlasan uang sebesar Rp.6.000.000,- (Enam juta Rupiah) dari pak Lilik + Fastek Tahun 2007 bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh M. WIDIWANTO. - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian ke Pokmas 20 untuk pembangunan pedukuhan / dana keikhlasan uang sebesar Rp.6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu Rupiah) dari pak Lilik + Fastek Tahun 2007 bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh RADI. - 1 bendel foto copy yang sudah dilegalisir Kumpulan Dipa & Revisi Dipa (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Terkait Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi DIY. - 1 bendel foto copy yang sudah dilegalisir Data By Name Pokmas Berat Susulan Kec. Dlingo Pendampingan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Rumah Paska Gempa Bumi Konsultan Manajemen Kabupaten Paket VI Lokasi Kabupaten Bantul 02 (Kec. Jetis, Kec. Imogiri Dan Kec. Dlingo). - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Negara tanggal 26-06-2007 Nomor 847330G/030/118 Tahun Anggaran 2007, Nomor SPM : 00025/VI/2007 tanggal 22-06-2007 Satker 962724, sebesar Rp.18.474.000.000,- (Delapan belas milyar empat ratus tujuh puluh empat juta Rupiah), beserta lampirannya 1 (satu) bendel. - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Negara tanggal 09-08-2007 Nomor 853638G/030/118 Tahun Anggaran 2007, Nomor SPM : 00059/VIII/2007 tanggal 08-08-2007 Satker 962724, sebesar Rp.18.387.000.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta Rupiah), beserta lampirannya 1 (satu) bendel. Tetap terlampir pada berkas perkara Jaksa Penuntut Umum untuk perkara lain. - Uang sebesar Rp.41.900.000,- (Empat puluh satu juta sembilan ratus ribu Rupiah). Dikembalikan kepada kas Negara. 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 01/ Pid.Sus/ 2011 /P.Tpkor.Yk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara pidana korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :-----------------------------------------------------------
Nama lengkap : DRA. R. SRI HASTUTI ; ---------------------
Tempat lahir : Surabaya ; -----------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 44 tahun / 05 November 1966 ; -------------
Jenis kelamin : Perempuan ; --------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Kalidengen I Rt.11 Rw.06 Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo ; ----------------------
Agama : Islam ;-----------------------------------------------
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga (Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen) ; -----------------
Pendidikan : Sarjana ;---------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Wates, oleh : -------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Mei 2011 sampai dengan tanggal 30 Mei 2011 ; -------------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 31 Mei 2011 sampai dengan 29 Juni 2011 ; --------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta sejak tanggal 30 Juni 2011 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2011 ; ---------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta sejak tanggal 29 Agustus 2011 sampai dengan sekarang ; --------------------------------------
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, bernama : -----------------
WAKHIYANTA MS, SH. ---------------------------------------------------------------
NURALI, SH. -------------------------------------------------------------------------------
Keduanya Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Bayangkara No. 12 Wates, Kulonprogo, DIY – 55651, telp. (0274) 3021669, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Mei 2011 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada tanggal 7 Juni 2011 di bawah register No. W.1301/ 56/ Pid.VI/ 2011/ PN.Yk ; ---------------------------------------------------
Telah membaca : --------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 31 Mei 2011 Nomor : 01/ Pen.Pid.Sus/ 2011/ P.Tpkor Yk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 31 Mei 2011 Nomor : 01/ Pid.Sus/ 2011/ P. Tpkor Yk tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa DRA. R. SRI HASTUTI, beserta seluruh lampirannya ; --------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; --------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa ; ----------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ; ---------------
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2011 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Dra. R. SRI HASTUTI bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan Subsidiair ; ----------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah untuk tetap ditahan ; -------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 133.158.604,- (seratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah) dan apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; --------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti : -------------------------------------------------------------------
-
1.
SK Bupati Kulonprogo Asli No.03 KPTS/ PEMDES/ 2000 tgl. 26-01-2000 tentang Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerahi Istimewa Yogyakarta ; ------------------ Dikembalikan ke Pemerintah Desa Kalidengen melalui Saksi Surono ; ------------------------------------------------------------------------- 2. 1 (satu) bendel foto copy Salinan Keputusan Bupati Kulonprogo Nomor : 15 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Sekretariat Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun periode tahun 2006 – 2009 ; -------------------------- 3. 1 (satu) bendel Asli Keputusan Lurah Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor : 01 Tahun 2006 Tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun “ SIDO MAKMUR “ ; ---------------------------------------------- 4. 1 (satu) bendel Asli Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor : 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun ; ------------------------------------------------------------------------ 5. 1 (satu) bendel Asli Keputusan Kepala Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor : Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Saudara SRI HASTUTI sebagai Kepala Pengelola Lembaga Keuangan Mikro Binangun Kalidengen ; ------ 6. 1 (satu) bendel Asli Keputusan Kepala Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor : 1 Tahun 2007 Tanggal 8 September 2007 Tentang Pengangkatan Anggota Pengelola Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) Binangun atas nama saudara Nehemia Dwi Tanuwarta dkk ; ---------------------------------------------- 7. 1 (satu) bendel Asli Keputusan Kepala Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor : Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Pengawas LKM Binangun “ SIDO MAKMUR “ Kalidengen Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 ; ---- 8. 1 (satu) bendel Asli Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor : 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor : 1 tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) Binangun ; ------------------------------------------------------------------------ 9. 1 (satu) buah Buku tabungan Asli PD. BPR Bank Pasar Kulonprogo DIY Nomor Rekening : 850601017021 atas nama LKM Binangun Kalidengen alamat : Kompleks Balai Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo saldo akhir per tgl. 05 -12-2007 Sejumlah Rp. 629.472,00 (enam ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) ; ----- 10. 1 (satu) bendel Surat Pernyataan meminjam uang senilai Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang ditandatangani tersangka Bambang Suharto tanggal 20 Agustus 2007 ; ----------- 11. 1 (satu) lembar Kwitansi Asli No : 01/ VIII/ 07 Tgl. 22 Agustus 2007 Penerimaan dari LKM Binangun Kalidengen uang sebanyak Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) untuk Pencairan Kredit ke II Bambang Suharto ; ------------------------------------------------------ 12. 1 (satu) lembar kwitansi Asli pencairan kredit atas nama Bambang Suharto tanggal 26 September 2007 senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ; --------------------------------------- 13. 1 (satu) lembar kwitansi Asli pencairan kredit atas nama Bambang Suharto tanggal 1 Oktober 2007 senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ------------------------------- 14. 1 (satu) lembar Asli tanda terima uang senilai Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari LKM Binangun Kalidengen kepada Bambang Suharto tanggal 29 September 2007 ; ----------- 15. 1 (satu) bendel Asli Akad Perjanjian Kredit atas nama Dra. R. Sri Hastuti, Bambang Suharto senilai Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------- 16. 1 (satu) bendel Asli Surat Perjanjian Pelunasan Kredit dalam jangka waktu 5 tahun yang ditanda tangai tersangka Bambang Suharto dan rincian Pinjaman senilai Rp. 34.850.000,00 (tiga puluh empat juta delapn ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------- 17. 1 (satu) buah foto copy buku Agenda Harian berisi Catatan peminjaman uang tersangka Bambang Suharto kepada LKM Biangun Kalidengen senilai Rp. 124.850.000,00 (seratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------ 18. 1 (satu) buah asli buku Agenda Harian berisi Catatan Peminjaman 19. 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Harian LKM Binangun Kalidengen ; ---------------------------------------------------------------------- 20. 1 (satu) Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Temon Wates an.Sri Hastuti No Rekening : 6937-01-008265-53-8 pertanggal 27 Pebruari 2009 sebesar Rp.100.891,- ; -------------------------------- 21. 1 (satu) bendel Kwitansi terdiri : -------------------------------------------
No : 001 tanggal 4 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas I atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.1.000.000,- ; -------------------
No : 002 tanggal 11 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas II atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.1.900.000,- ; -------------------
22. 1 (satu) bendel Kwitansi terdiri : -------------------------------------------
No : 003 tanggal 13 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas III atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.2.100.000,- ; -----------
No : 004 tanggal 17 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas IV atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.2.000.000,- ; -----------
No : 005 tanggal 19 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas V atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.3.000.000,- ; ------------
No : 006 tanggal 20 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas VI atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.10.000.000,- ; ---------
No : 007 tanggal 7 Pebruari 2011 Pembayaran Angsuran Kas VII atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.1.000.000,- ; ----------
No : 008 tanggal 10 Pebruari 2011 Pembayaran Angsuran Kas VIII atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.1.000.000,- ; ---
23. 1 (satu) bendel Asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010 oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antara saldo kas dan saldo Buku (kekuranga Kas Tunai) sebesar Rp.109.887.604,- ; ------------ 24. 1 (satu) bendel Asli Akad Perjanjian Kredit atas nama Bp.Sumijo tanggal 3 Januari 2008 senilai Rp.1.200.000,- ; ------------------------- 25. 1 (satu) bendel Asli Akad Perjanjian Kredit atas nama Bp.Tirto Sumarto tanggal 30 Juni 2009 senilai Rp. 500.000,- ; ---------------- 26. 1 (satu) bendel Kwitansi terdiri : -------------------------------------------
- Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.454.000,- ; ---------
- Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.425.000,- ; ---------
- Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.425.000,- ; ---------
- Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.425.000,- ; ---------
- Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.400.000,- ; ---------
- Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.400.000,- ; ---------
- Pembelian Kipas angin sebesar Rp.150.000,- ; -----------------------
Dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui Saksi Istik Nafiati ; ---------------------------------------------------------------------- 27. 1 (satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,- (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah) ; ------------------------------------------------------------------- 28. 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ; ------------------------------------------------------------ Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------
Telah mendengar nota pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2011, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Dra. Sri Hastuti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU Primair maupun Subsidair dan lebih Subsidair ; --------------
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan JPU tersebut (vrijspraak) ; --------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ; ------------------
Memerintahkan agar semua bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak ; -------------------------------------------------------------------------------
Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara ; --------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya serta duplik dari Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya; -------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN No. Reg. Perk : PDS-01/ 0.12/ Ft.1/ 05/ 2011, tertanggal 30 Mei 2011 sebagai berikut : --------------------
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Dra. R. SRI HASTUTI selaku Kepala Pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Kalidengen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalidengen Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007, dalam kurun waktu pada hari yang tidak dapat diingat lagi sejak tanggal 22 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 29 November 2010 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 bertempat di Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan secara berturut-turut namun demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara–cara sebagai berikut : -------
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 2 Tahun 2004 tanggal 15 Desember 2004 tentang Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Pemberdayaan Desa, Pemerintah Desa Kalidengen menerima bantuan Dana Pemberdayaan Desa (DPD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp. 271.174.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) untuk dipergunakan sebagai modal disetor dalam rangka mendirikan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan menanggulangi kemiskinan melalui upaya menumbuhkembangkan ekonomi rakyat menjadi tangguh dan mandiri serta meningkatkan pendapatan desa ; ---------------------------------------------
Bahwa kemudian Lurah Desa Kalidengen atas persetujuan Badan Perwakilan Desa Kalidengen memutuskan tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun “SIDO MAKMUR” Kalidengen dengan Surat Keputusan Lurah Desa Kalidengen Nomor 01 Tahun 2006 tanggal 15 November 2006, yang kemudian disahkan oleh Bupati Kulonprogo dengan Keputusan Bupati Kulonprogo Nomor 27 Tahun 2007 tanggal 25 Januari 2007 ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor 4 tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Pemisahan Kekayaan Desa Untuk Modal Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Kalidengen, Pemerintah Desa Kalidengen kemudian menyerahkan bantuan Dana Pemberdayaan Desa (DPD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp. 271.174.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tersebut kepada LKM Binangun Kalidengen “SIDO MAKMUR” sebagai modal dasar yang kemudian disimpan dalam rekening tabungan atas nama LKM Binangun Kalidengen di Bank Pasar Kulonprogo dengan nomor rekening 850601017021 ; -------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendirian LKM dan Pasal 4 ayat (2) Surat Keputusan Lurah Desa Kalidengen Nomor 01 Tahun 2006 tanggal 15 November 2006 tentang Pendirian LKM Binangun Kalidengen, disebutkan fungsi LKM Binangun Kalidengen adalah menyalurkan dana murah, prosedur sederhana dan persyaratan mudah berbentuk kredit kepada usaha mikro serta menghimpun dana dari masyarakat ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalidengen Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007, terdakwa Dra. R. SRI HASTUTI diangkat sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen; -------------
Bahwa terdakwa Dra. R. Sri Hastuti selaku Kepala Pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun secara melawan hukum telah mempergunakan uang LKM tidak sesuai dengan prosedur yaitu dengan cara terdakwa melakukan pengambilan uang modal LKM Binangun Kalidengen pada BPR Bank Pasar sejak tanggal 22 Agustus 2007, namun terdakwa tidak pernah mencatat dalam buku harian LKM Binangun Kalidengen berapa jumlah pengambilan dana masuk tersebut, terdakwa hanya melakukan pencatatan pada buku harian terhadap penyaluran dana kepada nasabah yang akan melakukan pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku, namun pada kenyataannya terdakwa juga memberikan pinjaman kepada nasabah melebihi plafon ketentuan atau batas maksimum pemberian kredit yang berlaku, tetapi tidak tertulis dalam buku harian LKM Binangun, yaitu terdakwa pernah memberikan pinjaman kepada saudara Supardi warga desa Kalidengen yang dilakukan dirumah terdakwa sendiri sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa mengisi formulir permohonan dan menandatangani surat perjanjian kredit. Hal tersebut bertentangan dengan prosedur pemberian kredit sebagaimana diatur dalam Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun, dalam BAB V huruf A nomor 1 yang menyatakan : ”Prosedur pemberian kredit LKM Binangun adalah sebagai berikut : nasabah mengajukan permohonan kredit di LKM Binangun setempat dengan membawa kelengkapan persyaratan permohonan kredit”, dalam BAB V huruf B yaitu : Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit dari LKM Binangun Kulonprogo adalah sebagai berikut : mengisi dan tanda tangan formulir permohonan kredit, menandatangani SKPK (Surat Keterangan Permohonan Kredit), menyerahkan Fotocopy KTP (perorangan: pemohon dan suami/istri; kelompok; Pengurus; dan anggota kelompok), Surat Keterangan usaha dari Lurah dan bersedia menabung minimal 1 (satu) kali angsuran dari besarnya kredit yang disetujui dan dapat diambil setelah kredit lunas”, dan dalam BAB V huruf C nomor 1 yang menyatakan : ”Ketentuan besaran pemberian kredit pada masing-masing LKM Binangun untuk setiap pemohon maksimal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 24 bulan”, serta dalam BAB V huruf C nomor 2 yang berbunyi : “Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk pihak terkait (secara keseluruhan maksimal sebesar 10% dari modal disetor. Yang dimaksud dengan pihak terkait adalah Kepala Desa, Dewan Pembina, Pengawas, Kepala dan Pengelola LKM masing-masing termasuk suami/istri ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selaku Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen secara melawan hukum tidak menjalankan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam Petunjuk Operasional LKM Binangun Kalidengen yaitu terdakwa memberikan dan menawarkan pinjaman kepada warga diluar desa Kalidengen tanpa mengisi formulir dan akad kredit, yaitu kepada saudara Elsie Vera Puraningrum warga desa Kaliwangan wetan yang mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa mengisi formulir dan akad kredit, selain itu terdakwa juga memberikan pinjaman tersebut dirumah saudara Elsi sendiri bukan di kantor LKM Binangun Kalidengen, padahal warga desa Kalidengen sendiri masih banyak yang memerlukan pinjaman dan harus menunggu apabila ingin mendapatkan pinjaman dari LKM Binangun Kalidengen. Hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Dewan Pembina LKM Kabupaten Kulonprogo Nomor : 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional LKM Binangun Bab V huruf A Nomor 1 yang berbunyi : “Nasabah mengajukan permohonan kredit di LKM Binangun setempat dengan membawa kelengkapan persyaratan permohonan kredit”, dan Nomor 9 yang berbunyi : “Pencairan kredit harus dilakukan di kantor Unit LKM Binangun” ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selaku Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen yang bertugas dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pengelolaan uang kas LKM Binangun Kalidengan dengan tanpa sepengetahuan pengurus serta Badan Pengawas LKM Binangun Kalidengen telah secara pribadi menyalurkan dana LKM Binangun Kalidengen kepada masyarakat tidak sesuai dengan prosedur pemberian kredit yang berlaku sehingga dana yang masuk dan keluar dari kas LKM Binangun Kalidengen maupun bunga yang dihasilkan dari pinjaman nasabah tersebut tidak masuk atau tidak tercatat dalam administrasi kas kekayaan maupun buku kas harian LKM Binangun Kalidengen ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 12 September 2007 terdakwa secara melawan hukum telah membuka rekening pribadi atas nama R. SRI HASTUTI di BRI Simpedes unit Temon dengan nomor rekening 6937-01-008265-53-8 kemudian memasukkan dana LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang berasal dari penarikan rekening LKM Binangun di Bank Pasar Kulonprogo. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 2 tahun 2004 tanggal 15 Desember 2004, dalam Bab III Pasal 4 ayat (4) yaitu : “Penyaluran Dana Pemberdayaan Desa melalui Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Pasar Kulonprogo dengan dibuka Rekening khusus”, maka dari itu dana LKM seharusnya hanya berada di BPR Bank Pasar Kulonprogo dengan rekening khusus atas nama LKM Binangun Kalidengen sebagai penerima dana pemberdayaan desa dari Pemerintah Daerah Kulonprogo ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Agustus 2007 terdakwa secara melawan hukum telah melakukan pencantuman pada buku kas harian LKM Binangun Kalidengen dengan keterangan dipinjam oleh Kepala Desa Kalidengen yaitu saudara Bambang Suharto sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) berdasarkan perhitungan dan catatan pribadi terdakwa sendiri, dan ternyata setelah dilakukan klarifikasi di Balai Desa Temon Kulonprogo jumlah pinjaman Saudara Bambang Suharto berdasarkan pengakuan dan bukti kwitansi yang ada serta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor : 158/ Pid.B/ 2010/ PN.Wt tanggal 18 Mei 2011 dalam perkara atas nama Bambang Suharto terbukti pinjaman hanya sebesar Rp. 85.350.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga sisanya sebesar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi tanggung jawab terdakwa Dra.R. Sri Hastuti ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa secara melawan hukum pada tanggal 27 November 2008 telah mencantumkan sendiri dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanpa melalui persetujuan dari Pengawas dan Pemilik LKM ke dalam buku kas harian LKM Binangun Kalidengen dengan keterangan sebagai sisa dari pinjaman saudara Bambang Suharto yang belum dikembalikan, namun setelah dilakukan klarifikasi oleh kedua belah pihak ternyata dana tersebut bukan merupakan pinjaman Saudara Bambang Suharto tetapi dipergunakan sendiri oleh terdakwa Dra. R. Sri Hastuti untuk kepentingannya sendiri. Bahwa perbuatan terdakwa mencantumkan dana cadangan umum dalam buku kas harian LKM Binangun Kalidengen tidak sesuai dengan maksud dan fungsi dana cadangan yang sebenarnya harus tertulis dalam buku harian LKM yakni untuk alokasi pembagian laba LKM Binangun, bukan untuk sisa pinjaman yang belum dikembalikan oleh Nasabah. Selain itu pencantuman dana cadangan tersebut didalam buku Kas Harian LKM Binangun dilakukan terdakwa sendiri tanpa mendapat pertimbangan atau persetujuan dari Pengawas dan persetujuan Pemilik LKM Binangun Kalidengen (Lurah Desa Kalidengen) sehingga merupakan perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan Keputusan Lurah Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor 01 Tahun 2006 tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun “SIDO MAKMUR” Desa Kalidengen dalam BAB XII pasal 14 (1) yang menyatakan : “Laba LKM Binangun Sido Makmur yang telah disahkan oleh pemilik setelah dipotong pajak, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut : a. Pemilik Modal 60%, b. Cadangan Umum 10%, c. Cadangan Tujuan 10%, d. Dana Kesejahteraan Pegawai 10%, e. Jasa Produksi 10%”, dan ayat (3) yang menyebutkan ”Cadangan umum dimaksud ayat (1) huruf b dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin terjadi pada LKM Binangun Sido Makmur dan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat pertimbangan Pengawas dan Persetujuan Pemilik”, serta ayat (4) yang berbunyi : ”Cadangan Tujuan dimaksud ayat (1) huruf c dipergunakan untuk peningkatan kinerja LKM Binangun Sido Makmur dan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat pertimbangan Pengawas dan persetujuan pemilik” ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa secara melawan hukum telah menggunakan uang LKM Binangun Desa Kalidengen untuk kepentingan pribadi dengan cara menyimpan dan memegang sendiri uang kas LKM maupun sisa uang kas LKM tanpa disertai dengan pembukuan yang benar sehingga menyebabkan adanya ketekoran kas LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp.105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah). Yakni pada saat dilakukan audit oleh Tim Inspektorat Daerah Kulonprogo berdasarkan atas Laporan Keuangan yang dibuat setiap tahunnya oleh Pengurus LKM Binangun Kalidengen, yakni terlihat dari kas opname per 29 November 2010, saldo Kas Buku (neraca akhir laporan keuangan) seharusnya berjumlah Rp. 111.729.276,- (seratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) sedangkan kas tunai yang ada secara riilnya hanya ada sebesar Rp.1.841.672,- (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) sehingga terdapat ketekoran kas diluar pengeluaran sebesar Rp.109.887.604,- (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah) dari ketekoran tersebut ternyata terdakwa dapat membuktikan masih ada beberapa pengeluaran yang belum dibukukan dalam buku kas harian LKM Binangun Kalidengen yaitu sebesar Rp.4.379.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pembayaran gaji pegawai bulan Desember 2007 sebesar Rp. 2.529.000,-
- Pencairan pinjaman Bp. Sumijo sebesar Rp. 1.200.000,-
- Pencairan pinjaman Bp.Tirto Sumarto sebesar Rp. 500.000,-
- Beli kipas angin sebesar Rp. 150.000,-
Jumlah Rp. 4.379.000,-
Sehingga masih terdapat ketekoran kas Rp. 109.887.604,- (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah),dikurangi Rp. 4.379.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), menjadi sebesar Rp. 105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah), yang merupakan tanggungjawab dari terdakwa sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen yang mengelola dan memegang uang LKM sesuai dengan TUPOKSI-nya, sehingga menyebabkan ketekoran pada kas LKM Binangun Kalidengen. Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan maksud pemberian Dana Pemberdayaan Desa ke Pemerintah Desa Kalidengen untuk modal pendirian LKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 2 tahun 2004 tentang Alokasi, penyaluran, dan penggunaan Dana Pemberdayaan Desa pasal 2 yang menyebutkan ”Maksud penggunaan DPD adalah merupakan bantuan kepada pemerintah desa yang dipergunakan sebagai modal disetor dalam rangka mendirikan lembaga keuangan mikro dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan menanggulangi kemiskinan melalui upaya menumbuhkembangkan ekonomi rakyat menjadi tangguh dan mandiri serta meningkatkan pendapatan desa” dan Keputusan Lurah Desa Kalidengen Nomor : 01 Tahun 2006 tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Sido Makmur Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Maksud pendirian LKM adalah untuk menumbuh kembangkan ekonomi rakyat agar menjadi tangguh dan mandiri serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan desa” dan tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa : “Fungsi LKM Binangun Sido Makmur adalah menyalurkan dana murah, prosedur sederhana dan persyaratan mudah berbentuk kredit kepada usaha mikro serta menghimpun dana dari masyarakat”, serta Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2005 BAB XVII Pasal 70 Ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Kepala dan Pegawai yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi LKM Binangun, wajib mengganti kerugian” ;-----------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang secara melawan hukum menggunakan dana LKM Binangun Kalidengen secara pribadi sebagaimana tersebut di atas telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010, dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------------------------
Pada bulan Agustus 2007 pencantuman dipinjam Pak Kades pada Buku Kas Harian sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang ternyata jumlah pinjaman Sdr. Bambang Suharto berdasarkan pengakuan dan bukti yang ada sebesar Rp.85.350.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi tanggung jawab Sdr. Sri Hastuti ; --------------------
Pada tanggal 27 November 2008 pencantuman dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) setelah dilakukan klarifikasi kedua belah pihak yang ternyata bukan merupakan pinjaman Saudara Bambang Suharto tetapi dipergunakan sendiri oleh terdakwa Dra. R. Sri Hastuti untuk kepentingan sendiri;
Pada saat Kas Opname per 29 November 2008 saldo kas buku seharusnya Rp.111.729.276,- (seratus sebelah juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) sedangkan kas tunai yang ada Rp.1.841.672,- (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) sehingga terdapat ketekoran Kas diluar pengeluaran tersebut sebesar Rp.109.887.604,- (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah) tetapi setelah penutupan Kas Opname yang bersangkutan dapat menunjukkan beberapa pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 4.379.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) sehingga masih terdapat ketekoran Kas sebesar Rp. 105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah ; --------------------------------
Sehingga jumlah kerugian negara yang menjadi tanggungjawab terdakwa adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------
Sisa pinjaman atas nama Bambang Suharto
yang menjadi tanggung jawab Terdakwa Rp. 4.650.000,-
Pencantuman Dana Cadangan dalam buku
Kas harian LKM Binangun Kalidengen Rp. 45.000.000,-
Ketekoran kas LKM Binangun Kalidengen Rp. 105.508.604,-
Total jumlah kerugian : Rp. 155.158.604,-
(seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah); -----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dalam hal ini khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo kurang lebih sebesar Rp.155.158.604,- (seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu
Perbuatan terdakwa Dra. R. Sri Hastuti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Dra. R. SRI HASTUTI selaku Kepala Pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Kalidengen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalidengen Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007, dalam kurun waktu pada hari yang tidak dapat diingat lagi sejak tanggal 22 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 29 November 2010 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 bertempat di Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan secara berturut-turut namun demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara–cara sebagai berikut : --------
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 2 Tahun 2004 tanggal 15 Desember 2004 tentang Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Pemberdayaan Desa, Pemerintah Desa Kalidengen menerima bantuan Dana Pemberdayaan Desa (DPD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp. 271.174.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) untuk dipergunakan sebagai modal disetor dalam rangka mendirikan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan menanggulangi kemiskinan melalui upaya menumbuhkembangkan ekonomi rakyat menjadi tangguh dan mandiri serta meningkatkan pendapatan desa ; ---------------------------------------------
Bahwa kemudian Lurah Desa Kalidengen atas persetujuan Badan Perwakilan Desa Kalidengen memutuskan tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun “SIDO MAKMUR” Kalidengen dengan Surat Keputusan Lurah Desa Kalidengen Nomor 01 Tahun 2006 tanggal 15 November 2006, yang kemudian disahkan oleh Bupati Kulonprogo dengan Keputusan Bupati Kulonprogo Nomor 27 Tahun 2007 tanggal 25 Januari 2007 ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor 4 tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Pemisahan Kekayaan Desa Untuk Modal Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Kalidengen, Pemerintah Desa Kalidengen kemudian menyerahkan bantuan Dana Pemberdayaan Desa (DPD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp. 271.174.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tersebut kepada LKM Binangun Kalidengen “SIDO MAKMUR” sebagai modal dasar yang kemudian disimpan dalam rekening tabungan atas nama LKM Binangun Kalidengen di Bank Pasar Kulonprogo dengan nomor rekening 850601017021 ; -------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendirian LKM dan Pasal 4 ayat (2) Surat Keputusan Lurah Desa Kalidengen Nomor 01 Tahun 2006 tanggal 15 November 2006 tentang Pendirian LKM Binangun Kalidengen, disebutkan fungsi LKM Binangun Kalidengen adalah menyalurkan dana murah, prosedur sederhana dan persyaratan mudah berbentuk kredit kepada usaha mikro serta menghimpun dana dari masyarakat ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalidengen Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007, terdakwa Dra. R. SRI HASTUTI diangkat sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen ; ----------
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendirian LKM Pasal 38, selaku Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen terdakwa Dra. R. SRI HASTUTI memiliki kewenangan : ------------------------------------------------------------------
Mengurus kekayaan LKM Binangun ; ----------------------------------------
Mengangkat dan memberhentikan pegawai ; ------------------------------
Mewakili LKM Binangun didalam dan diluar persidangan ; -----------
Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang atau lebih untuk mewakili LKM Binangun untuk kepentingan dimaksud huruf c ; -----
Membeli, menjual, atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang milik LKM Binangun berdasarkan pertimbangan dan persetujuan pengawas ; ---------------------------------
Menggadaikan barang milik LKM Binangun berdasarkan pertimbangan dan persetujuan pengawas ; ---------------------------------
Bahwa terdakwa Dra. R. Sri Hastuti selaku Kepala Pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mempergunakan uang LKM tidak sesuai dengan prosedur yaitu dengan cara terdakwa melakukan pengambilan uang modal LKM Binangun Kalidengen pada BPR Bank Pasar sejak tanggal 22 Agustus 2007, namun terdakwa tidak pernah mencatat dalam buku harian LKM Binangun Kalidengen berapa jumlah pengambilan dana masuk tersebut, terdakwa hanya melakukan pencatatan pada buku harian terhadap penyaluran dana kepada nasabah yang akan melakukan pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku, namun pada kenyataannya terdakwa juga memberikan pinjaman kepada nasabah melebihi plafon ketentuan atau batas maksimum pemberian kredit yang berlaku, tetapi tidak tertulis dalam buku harian LKM Binangun, yaitu terdakwa pernah memberikan pinjaman kepada saudara Supardi warga desa Kalidengen yang dilakukan dirumah terdakwa sendiri sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa mengisi formulir permohonan dan menandatangani surat perjanjian kredit. Hal tersebut bertentangan dengan prosedur pemberian kredit sebagaimana diatur dalam Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun, dalam BAB V huruf A nomor 1 yang menyatakan : ”Prosedur pemberian kredit LKM Binangun adalah sebagai berikut : nasabah mengajukan permohonan kredit di LKM Binangun setempat dengan membawa kelengkapan persyaratan permohonan kredit”, dalam BAB V huruf B yaitu : Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit dari LKM Binangun Kulonprogo adalah sebagai berikut : mengisi dan tanda tangan formulir permohonan kredit, menandatangani SKPK (Surat Keterangan Permohonan Kredit), menyerahkan Fotocopy KTP (perorangan: pemohon dan suami/istri; kelompok; Pengurus; dan anggota kelompok), Surat Keterangan usaha dari Lurah dan bersedia menabung minimal 1 (satu) kali angsuran dari besarnya kredit yang disetujui dan dapat diambil setelah kredit lunas”, dan dalam BAB V huruf C nomor 1 yang menyatakan : ”Ketentuan besaran pemberian kredit pada masing-masing LKM Binangun untuk setiap pemohon maksimal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 24 bulan”, serta dalam BAB V huruf C nomor 2 yang berbunyi : “Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk pihak terkait (secara keseluruhan maksimal sebesar 10% dari modal disetor. Yang dimaksud dengan pihak terkait adalah Kepala Desa, Dewan Pembina, Pengawas, Kepala dan Pengelola LKM masing-masing termasuk suami/istri; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selaku Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menjalankan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam Petunjuk Operasional LKM Binangun Kalidengen yaitu terdakwa memberikan dan menawarkan pinjaman kepada warga diluar desa Kalidengen tanpa mengisi formulir dan akad kredit, yaitu kepada saudara Elsie Vera Puraningrum warga desa Kaliwangan wetan yang mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa mengisi formulir dan akad kredit, selain itu terdakwa juga memberikan pinjaman tersebut dirumah saudara Elsi sendiri bukan di kantor LKM Binangun Kalidengen, padahal warga desa Kalidengen sendiri masih banyak yang memerlukan pinjaman dan harus menunggu apabila ingin mendapatkan pinjaman dari LKM Binangun Kalidengen. Hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Dewan Pembina LKM Kabupaten Kulonprogo Nomor : 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional LKM Binangun Bab V huruf A Nomor 1 yang berbunyi : “Nasabah mengajukan permohonan kredit di LKM Binangun setempat dengan membawa kelengkapan persyaratan permohonan kredit”, dan Nomor 9 yang berbunyi : “Pencairan kredit harus dilakukan di kantor Unit LKM Binangun ; -----------------------------------
Bahwa terdakwa selaku Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen yang bertugas dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pengelolaan uang kas LKM Binangun Kalidengan dengan tanpa sepengetahuan pengurus serta Badan Pengawas LKM Binangun Kalidengen telah secara pribadi menyalurkan dana LKM Binangun Kalidengen kepada masyarakat tidak sesuai dengan prosedur pemberian kredit yang berlaku sehingga dana yang masuk dan keluar dari kas LKM Binangun Kalidengen maupun bunga yang dihasilkan dari pinjaman nasabah tersebut tidak masuk atau tidak tercatat dalam administrasi kas kekayaan maupun buku kas harian LKM Binangun Kalidengen ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 12 September 2007 terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan membuka rekening pribadi atas nama R. SRI HASTUTI di BRI Simpedes unit Temon dengan nomor rekening 6937-01-008265-53-8 kemudian memasukkan dana LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang berasal dari penarikan rekening LKM Binangun di Bank Pasar Kulonprogo. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 2 tahun 2004 tanggal 15 Desember 2004, dalam Bab III Pasal 4 ayat (4) yaitu : “Penyaluran Dana Pemberdayaan Desa melalui Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Pasar Kulonprogo dengan dibuka Rekening khusus”, maka dari itu dana LKM seharusnya hanya berada di BPR Bank Pasar Kulonprogo dengan rekening khusus atas nama LKM Binangun Kalidengen sebagai penerima dana pemberdayaan desa dari Pemerintah Daerah Kulonprogo ; -----------
Bahwa pada bulan Agustus 2007 terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pencantuman pada buku kas harian LKM Binangun Kalidengen dengan keterangan dipinjam oleh Kepala Desa Kalidengen yaitu saudara Bambang Suharto sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) berdasarkan perhitungan dan catatan pribadi terdakwa sendiri, dan ternyata setelah dilakukan klarifikasi di Balai Desa Temon Kulonprogo jumlah pinjaman Saudara Bambang Suharto berdasarkan pengakuan dan bukti kwitansi yang ada serta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor : 158/ Pid.B/ 2010/ PN.Wt tanggal 18 Mei 2011 dalam perkara atas nama Bambang Suharto terbukti pinjaman hanya sebesar Rp. 85.350.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga sisanya sebesar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi tanggung jawab terdakwa Dra.R. Sri Hastuti ; -------------------------
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya pada tanggal 27 November 2008 telah mencantumkan sendiri dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanpa melalui persetujuan dari Pengawas dan Pemilik LKM ke dalam buku kas harian LKM Binangun Kalidengen dengan keterangan sebagai sisa dari pinjaman saudara Bambang Suharto yang belum dikembalikan, namun setelah dilakukan klarifikasi oleh kedua belah pihak ternyata dana tersebut bukan merupakan pinjaman Saudara Bambang Suharto tetapi dipergunakan sendiri oleh terdakwa Dra. R. Sri Hastuti untuk kepentingannya sendiri. Bahwa perbuatan terdakwa mencantumkan dana cadangan umum dalam buku kas harian LKM Binangun Kalidengen tidak sesuai dengan maksud dan fungsi dana cadangan yang sebenarnya harus tertulis dalam buku harian LKM yakni untuk alokasi pembagian laba LKM Binangun, jadi bukan untuk sisa pinjaman yang belum dikembalikan oleh Nasabah. Selain itu pencantuman dana cadangan tersebut didalam buku Kas Harian LKM Binangun dilakukan terdakwa sendiri tanpa mendapat pertimbangan atau persetujuan dari Pengawas dan persetujuan Pemilik LKM Binangun Kalidengen (Lurah Desa Kalidengen) sehingga merupakan perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan Keputusan Lurah Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor 01 Tahun 2006 tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun “SIDO MAKMUR” Desa Kalidengen dalam BAB XII pasal 14 (1) yang menyatakan : “Laba LKM Binangun Sido Makmur yang telah disahkan oleh pemilik setelah dipotong pajak, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut : a. Pemilik Modal 60%, b. Cadangan Umum 10%, c. Cadangan Tujuan 10%, d. Dana Kesejahteraan Pegawai 10%, e. Jasa Produksi 10%”, dan ayat (3) yang menyebutkan ”Cadangan umum dimaksud ayat (1) huruf b dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin terjadi pada LKM Binangun Sido Makmur dan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat pertimbangan Pengawas dan Persetujuan Pemilik”, serta ayat (4) yang berbunyi : ”Cadangan Tujuan dimaksud ayat (1) huruf c dipergunakan untuk peningkatan kinerja LKM Binangun Sido Makmur dan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat pertimbangan Pengawas dan persetujuan pemilik” ; ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa secara telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan uang LKM Binangun Desa Kalidengen untuk kepentingan pribadi dengan cara menyimpan dan memegang sendiri uang kas LKM maupun sisa uang kas LKM tanpa disertai dengan pembukuan yang benar sehingga menyebabkan adanya ketekoran kas LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp.105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah). Yakni pada saat dilakukan audit oleh Tim Inspektorat Daerah Kulonprogo berdasarkan atas Laporan Keuangan yang dibuat setiap tahunnya oleh Pengurus LKM Binangun Kalidengen, yakni terlihat dari kas opname per 29 November 2010, saldo Kas Buku (neraca akhir laporan keuangan) seharusnya berjumlah Rp. 111.729.276,- (seratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) sedangkan kas tunai yang ada secara riilnya hanya ada sebesar Rp.1.841.672,- (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) sehingga terdapat ketekoran kas diluar pengeluaran sebesar Rp.109.887.604,- (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah) dari ketekoran tersebut ternyata terdakwa dapat membuktikan masih ada beberapa pengeluaran yang belum dibukukan dalam buku kas harian LKM Binangun Kalidengen yaitu sebesar Rp.4.379.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------------------
- Pembayaran gaji pegawai bulan Desember 2007 sebesar Rp. 2.529.000,-
- Pencairan pinjaman Bp. Sumijo sebesar Rp. 1.200.000,-
- Pencairan pinjaman Bp.Tirto Sumarto sebesar Rp. 500.000,-
- Beli kipas angin sebesar Rp. 150.000,-
Jumlah Rp. 4.379.000,-
Sehingga masih terdapat ketekoran kas Rp. 109.887.604,- (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah), dikurangi Rp. 4.379.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), menjadi sebesar Rp. 105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah), yang merupakan tanggungjawab dari terdakwa sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen yang mengelola dan memegang uang LKM sesuai dengan TUPOKSI-nya, sehingga menyebabkan ketekoran pada kas LKM Binangun Kalidengen. Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas bertentangan dengan maksud pemberian Dana Pemberdayaan Desa ke Pemerintah Desa Kalidengen untuk modal pendirian LKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 2 tahun 2004 tentang Alokasi, penyaluran, dan penggunaan Dana Pemberdayaan Desa pasal 2 yang menyebutkan ”Maksud penggunaan DPD adalah merupakan bantuan kepada pemerintah desa yang dipergunakan sebagai modal disetor dalam rangka mendirikan lembaga keuangan mikro dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan menanggulangi kemiskinan melalui upaya menumbuhkembangkan ekonomi rakyat menjadi tangguh dan mandiri serta meningkatkan pendapatan desa” dan Keputusan Lurah Desa Kalidengen Nomor : 01 Tahun 2006 tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Sido Makmur Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Maksud pendirian LKM adalah untuk menumbuh kembangkan ekonomi rakyat agar menjadi tangguh dan mandiri serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan desa” dan tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa : “Fungsi LKM Binangun Sido Makmur adalah menyalurkan dana murah, prosedur sederhana dan persyaratan mudah berbentuk kredit kepada usaha mikro serta menghimpun dana dari masyarakat”, serta tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2005 BAB XVII Pasal 70 Ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Kepala dan Pegawai yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi LKM Binangun, wajib mengganti kerugian” ; ----------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangannya menggunakan dana LKM Binangun Kalidengen secara pribadi sebagaimana tersebut di atas telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah kabupaten Kulonprogo, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor : 700.04 /Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010, dengan rincian sebagai berikut : ----------------------------------------------
Pada bulan Agustus 2007 pencantuman dipinjam Pak Kades pada Buku Kas Harian sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang ternyata jumlah pinjaman Sdr. Bambang Suharto berdasarkan pengakuan dan bukti yang ada sebesar Rp.85.350.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi tanggung jawab Sdr. Sri Hastuti ; --------------------
Pada tanggal 27 November 2008 pencantuman dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) setelah dilakukan klarifikasi kedua belah pihak yang ternyata bukan merupakan pinjaman Saudara Bambang Suharto tetapi dipergunakan sendiri oleh terdakwa Dra. R. Sri Hastuti untuk kepentingan sendiri; --
Pada saat Kas Opname per 29 November 2008 saldo kas buku seharusnya Rp.111.729.276,- (seratus sebelah juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) sedangkan kas tunai yang ada Rp.1.841.672,- (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) sehingga terdapat ketekoran Kas diluar pengeluaran tersebut sebesar Rp.109.887.604,- (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah) tetapi setelah penutupan Kas Opname yang bersangkutan dapat menunjukkan beberapa pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 4.379.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) sehingga masih terdapat ketekoran Kas sebesar Rp. 105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah) ; ------------------------------
Sehingga jumlah kerugian negara yang menjadi tanggungjawab terdakwa adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------
Sisa pinjaman atas nama Bambang Suharto
yang menjadi tanggung jawab Terdakwa Rp. 4.650.000,-
Pencantuman Dana Cadangan dalam buku
Kas harian LKM Binangun Kalidengen Rp. 45.000.000,-
Ketekoran kas LKM Binangun Kalidengen Rp. 105.508.604,-
Total jumlah kerugian : Rp. 155.158.604,-.
(seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dalam hal ini khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo kurang lebih sebesar Rp.155.158.604,- (seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa Dra. R. Sri Hastuti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Dra. R. SRI HASTUTI selaku Kepala Pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Kalidengen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalidengen Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007, dalam kurun waktu pada hari yang tidak dapat diingat lagi sejak tanggal 22 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 29 November 2010 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 bertempat di Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, dilakukan secara berturut-turut namun demikian Pidana Korupsi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 2 Tahun 2004 tanggal 15 Desember 2004 tentang Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Pemberdayaan Desa, Pemerintah Desa Kalidengen menerima bantuan Dana Pemberdayaan Desa (DPD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp. 271.174.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) untuk dipergunakan sebagai modal disetor dalam rangka mendirikan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan menanggulangi kemiskinan melalui upaya menumbuhkembangkan ekonomi rakyat menjadi tangguh dan mandiri serta meningkatkan pendapatan desa ; ---------------------------------------------
Bahwa kemudian Lurah Desa Kalidengen atas persetujuan Badan Perwakilan Desa Kalidengen memutuskan tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun “SIDO MAKMUR” Kalidengen dengan Surat Keputusan Lurah Desa Kalidengen Nomor 01 Tahun 2006 tanggal 15 November 2006, yang kemudian disahkan oleh Bupati Kulonprogo dengan Keputusan Bupati Kulonprogo Nomor 27 Tahun 2007 tanggal 25 Januari 2007 ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor 4 tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Pemisahan Kekayaan Desa Untuk Modal Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Kalidengen, Pemerintah Desa Kalidengen kemudian menyerahkan bantuan Dana Pemberdayaan Desa (DPD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp. 271.174.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tersebut kepada LKM Binangun Kalidengen “SIDO MAKMUR” sebagai modal dasar yang kemudian disimpan dalam rekening tabungan atas nama LKM Binangun Kalidengen di Bank Pasar Kulonprogo dengan nomor rekening 850601017021 ; -------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendirian LKM dan Pasal 4 ayat (2) Surat Keputusan Lurah Desa Kalidengen Nomor 01 Tahun 2006 tanggal 15 November 2006 tentang Pendirian LKM Binangun Kalidengen, disebutkan fungsi LKM Binangun Kalidengen adalah menyalurkan dana murah, prosedur sederhana dan persyaratan mudah berbentuk kredit kepada usaha mikro serta menghimpun dana dari masyarakat ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalidengen Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007, terdakwa Dra. R. SRI HASTUTI diangkat sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen ; ------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendirian LKM Pasal 38, selaku Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen terdakwa Dra. R. SRI HASTUTI memiliki kewenangan : ------------------------------------------------------------------
Mengurus kekayaan LKM Binangun ; ------------------------------------------
Mengangkat dan memberhentikan pegawai ; --------------------------------
Mewakili LKM Binangun didalam dan diluar persidangan ; --------------
Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang atau lebih untuk mewakili LKM Binangun untuk kepentingan dimaksud huruf c ; -------
Membeli, menjual, atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang milik LKM Binangun berdasarkan pertimbangan dan persetujuan pengawas ; -----------------------------------
Menggadaikan barang milik LKM Binangun berdasarkan pertimbangan dan persetujuan pengawas ; -----------------------------------
Bahwa terdakwa Dra. R. Sri Hastuti selaku Kepala Pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun dengan sengaja telah mempergunakan uang LKM tidak sesuai dengan prosedur yaitu dengan cara terdakwa melakukan pengambilan uang modal LKM Binangun Kalidengen pada BPR Bank Pasar sejak tanggal 22 Agustus 2007, namun terdakwa tidak pernah mencatat dalam buku harian LKM Binangun Kalidengen berapa jumlah pengambilan dana masuk tersebut, terdakwa hanya melakukan pencatatan pada buku harian terhadap penyaluran dana kepada nasabah yang akan melakukan pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku, namun pada kenyataannya terdakwa juga memberikan pinjaman kepada nasabah melebihi plafon ketentuan atau batas maksimum pemberian kredit yang berlaku, tetapi tidak tertulis dalam buku harian LKM Binangun, yaitu terdakwa pernah memberikan pinjaman kepada saudara Supardi warga desa Kalidengen yang dilakukan dirumah terdakwa sendiri sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa mengisi formulir permohonan dan menandatangani surat perjanjian kredit. Hal tersebut bertentangan dengan prosedur pemberian kredit sebagaimana diatur dalam Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun, dalam BAB V huruf A nomor 1 yang menyatakan : ”Prosedur pemberian kredit LKM Binangun adalah sebagai berikut : nasabah mengajukan permohonan kredit di LKM Binangun setempat dengan membawa kelengkapan persyaratan permohonan kredit”, dalam BAB V huruf B yaitu : Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit dari LKM Binangun Kulonprogo adalah sebagai berikut : mengisi dan tanda tangan formulir permohonan kredit, menandatangani SKPK (Surat Keterangan Permohonan Kredit), menyerahkan Fotocopy KTP (perorangan: pemohon dan suami/istri; kelompok; Pengurus; dan anggota kelompok), Surat Keterangan usaha dari Lurah dan bersedia menabung minimal 1 (satu) kali angsuran dari besarnya kredit yang disetujui dan dapat diambil setelah kredit lunas”, dan dalam BAB V huruf C nomor 1 yang menyatakan : ”Ketentuan besaran pemberian kredit pada masing-masing LKM Binangun untuk setiap pemohon maksimal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 24 bulan”, serta dalam BAB V huruf C nomor 2 yang berbunyi : “Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk pihak terkait (secara keseluruhan maksimal sebesar 10% dari modal disetor. Yang dimaksud dengan pihak terkait adalah Kepala Desa, Dewan Pembina, Pengawas, Kepala dan Pengelola LKM masing-masing termasuk suami/istri ; --------------------------
Bahwa terdakwa selaku Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen telah dengan sengaja tidak menjalankan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam Petunjuk Operasional LKM Binangun Kalidengen yaitu terdakwa memberikan dan menawarkan pinjaman kepada warga diluar desa Kalidengen tanpa mengisi formulir dan akad kredit, yaitu kepada saudara Elsie Vera Puraningrum warga desa Kaliwangan wetan yang mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa mengisi formulir dan akad kredit, selain itu terdakwa juga memberikan pinjaman tersebut dirumah saudara Elsi sendiri bukan di kantor LKM Binangun Kalidengen, padahal warga desa Kalidengen sendiri masih banyak yang memerlukan pinjaman dan harus menunggu apabila ingin mendapatkan pinjaman dari LKM Binangun Kalidengen. Hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Dewan Pembina LKM Kabupaten Kulonprogo Nomor : 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional LKM Binangun Bab V huruf A Nomor 1 yang berbunyi : “Nasabah mengajukan permohonan kredit di LKM Binangun setempat dengan membawa kelengkapan persyaratan permohonan kredit”, dan Nomor 9 yang berbunyi : “Pencairan kredit harus dilakukan di kantor Unit LKM Binangun” ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selaku Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen yang bertugas dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pengelolaan uang kas LKM Binangun Kalidengan dengan tanpa sepengetahuan pengurus serta Badan Pengawas LKM Binangun Kalidengen telah secara pribadi menyalurkan dana LKM Binangun Kalidengen kepada masyarakat tidak sesuai dengan prosedur pemberian kredit yang berlaku sehingga dana yang masuk dan keluar dari kas LKM Binangun Kalidengen maupun bunga yang dihasilkan dari pinjaman nasabah tersebut tidak masuk atau tidak tercatat dalam administrasi kas kekayaan maupun buku kas harian LKM Binangun Kalidengen ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 12 September 2007 terdakwa telah dengan sengaja membuka rekening pribadi atas nama R. SRI HASTUTI di BRI Simpedes unit Temon dengan nomor rekening 6937-01-008265-53-8 kemudian memasukkan dana LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang berasal dari penarikan rekening LKM Binangun di Bank Pasar Kulonprogo. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 2 tahun 2004 tanggal 15 Desember 2004, dalam Bab III Pasal 4 ayat (4) yaitu : “Penyaluran Dana Pemberdayaan Desa melalui Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Pasar Kulonprogo dengan dibuka Rekening khusus”, maka dari itu dana LKM seharusnya hanya berada di BPR Bank Pasar Kulonprogo dengan rekening khusus atas nama LKM Binangun Kalidengen sebagai penerima dana pemberdayaan desa dari Pemerintah Daerah Kulonprogo ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Agustus 2007 terdakwa dengan sengaja telah melakukan pencantuman pada Buku Kas Harian dengan keterangan dipinjam oleh Kepala Desa Kalidengen yaitu saudara Bambang Suharto sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) berdasarkan perhitungan dan catatan pribadi terdakwa sendiri, dan ternyata setelah dilakukan klarifikasi di Balai Desa Temon Kulonprogo jumlah pinjaman Saudara Bambang Suharto berdasarkan pengakuan dan bukti kwitansi yang ada serta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor : 158/ Pid.B/ 2010/ PN.Wt tanggal 18 Mei 2011 dalam perkara atas nama Bambang Suharto terbukti pinjaman hanya sebesar Rp.85.350.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga sisanya sebesar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi tanggung jawab terdakwa Dra.R. Sri Hastuti ; ---------------
Bahwa terdakwa dengan sengaja pada tanggal 27 November 2008 telah mencantumkan sendiri dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanpa melalui persetujuan dari Pengawas dan Pemilik LKM ke dalam buku kas harian LKM Binangun Kalidengen dengan keterangan sebagai sisa dari pinjaman saudara Bambang Suharto yang belum dikembalikan, namun setelah dilakukan klarifikasi oleh kedua belah pihak ternyata dana tersebut bukan merupakan pinjaman Saudara Bambang Suharto tetapi dipergunakan sendiri oleh terdakwa Dra. R. Sri Hastuti untuk kepentingannya sendiri. Bahwa perbuatan terdakwa mencantumkan dana cadangan umum dalam buku kas harian LKM Binangun Kalidengen tidak sesuai dengan maksud dan fungsi dana cadangan yang sebenarnya harus tertulis dalam buku harian LKM yakni untuk alokasi pembagian laba LKM Binangun, jadi bukan untuk sisa pinjaman yang belum dikembalikan oleh Nasabah. Selain itu pencantuman dana cadangan tersebut didalam buku Kas Harian LKM Binangun dilakukan terdakwa sendiri tanpa mendapat pertimbangan atau persetujuan dari Pengawas dan persetujuan Pemilik LKM Binangun Kalidengen (Lurah Desa Kalidengen) sehingga merupakan perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan Keputusan Lurah Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor 01 Tahun 2006 tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun “SIDO MAKMUR” Desa Kalidengen dalam BAB XII pasal 14 (1) yang menyatakan : “Laba LKM Binangun Sido Makmur yang telah disahkan oleh pemilik setelah dipotong pajak, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut : a. Pemilik Modal 60%, b. Cadangan Umum 10%, c. Cadangan Tujuan 10%, d. Dana Kesejahteraan Pegawai 10%, e. Jasa Produksi 10%”, dan ayat (3) yang menyebutkan ”Cadangan umum dimaksud ayat (1) huruf b dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin terjadi pada LKM Binangun Sido Makmur dan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat pertimbangan Pengawas dan Persetujuan Pemilik”, serta ayat (4) yang berbunyi : ”Cadangan Tujuan dimaksud ayat (1) huruf c dipergunakan untuk peningkatan kinerja LKM Binangun Sido Makmur dan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat pertimbangan Pengawas dan persetujuan pemilik” ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa secara dengan sengaja telah menggunakan uang LKM Binangun Desa Kalidengen untuk kepentingan pribadi dengan cara menyimpan dan memegang sendiri uang kas LKM maupun sisa uang kas LKM tanpa disertai dengan pembukuan yang benar sehingga menyebabkan adanya ketekoran kas LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp.105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah). Yakni pada saat dilakukan audit oleh Tim Inspektorat Daerah Kulonprogo berdasarkan atas Laporan Keuangan yang dibuat setiap tahunnya oleh Pengurus LKM Binangun Kalidengen, yakni terlihat dari kas opname per 29 November 2010, saldo Kas Buku (neraca akhir laporan keuangan) seharusnya berjumlah Rp. 111.729.276,- (seratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) sedangkan kas tunai yang ada secara riilnya hanya ada sebesar Rp.1.841.672,- (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) sehingga terdapat ketekoran kas diluar pengeluaran sebesar Rp.109.887.604,- (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah) dari ketekoran tersebut ternyata terdakwa dapat membuktikan masih ada beberapa pengeluaran yang belum dibukukan dalam buku kas harian LKM Binangun Kalidengen yaitu sebesar Rp.4.379.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pembayaran gaji pegawai bulan Desember 2007 sebesar Rp. 2.529.000,-
- Pencairan pinjaman Bp. Sumijo sebesar Rp. 1.200.000,-
- Pencairan pinjaman Bp.Tirto Sumarto sebesar Rp. 500.000,-
- Beli kipas angin sebesar Rp. 150.000,-
Jumlah Rp. 4.379.000,-
Sehingga masih terdapat ketekoran kas Rp. 109.887.604,- (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah), dikurangi Rp. 4.379.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), menjadi sebesar Rp. 105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah), yang merupakan tanggung jawab dari terdakwa sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen yang mengelola dan memegang uang LKM sesuai dengan TUPOKSI-nya, sehingga menyebabkan ketekoran pada kas LKM Binangun Kalidengen. Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas bertentangan dengan maksud pemberian Dana Pemberdayaan Desa ke Pemerintah Desa Kalidengen untuk modal pendirian LKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 2 tahun 2004 tentang Alokasi, penyaluran, dan penggunaan Dana Pemberdayaan Desa pasal 2 yang menyebutkan ”Maksud penggunaan DPD adalah merupakan bantuan kepada pemerintah desa yang dipergunakan sebagai modal disetor dalam rangka mendirikan lembaga keuangan mikro dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan menanggulangi kemiskinan melalui upaya menumbuhkembangkan ekonomi rakyat menjadi tangguh dan mandiri serta meningkatkan pendapatan desa” dan Keputusan Lurah Desa Kalidengen Nomor : 01 Tahun 2006 tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Sido Makmur Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Maksud pendirian LKM adalah untuk menumbuh kembangkan ekonomi rakyat agar menjadi tangguh dan mandiri serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan desa” dan tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa : “Fungsi LKM Binangun Sido Makmur adalah menyalurkan dana murah, prosedur sederhana dan persyaratan mudah berbentuk kredit kepada usaha mikro serta menghimpun dana dari masyarakat”, serta tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2005 BAB XVII Pasal 70 Ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Kepala dan Pegawai yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi LKM Binangun, wajib mengganti kerugian” ; ----------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dengan sengaja telah menggunakan dana LKM Binangun Kalidengen secara pribadi sebagaimana tersebut di atas telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Daerah kabupaten Kulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010, dengan rincian sebagai berikut : ----------------------------------------------
Pada bulan Agustus 2007 pencantuman dipinjam Pak Kades pada Buku Kas Harian sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang ternyata jumlah pinjaman Sdr. Bambang Suharto berdasarkan pengakuan dan bukti yang ada sebesar Rp.85.350.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi tanggung jawab Sdr. Sri Hastuti ; --------------------
Pada tanggal 27 November 2008 pencantuman dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) setelah dilakukan klarifikasi kedua belah pihak yang ternyata bukan merupakan pinjaman Saudara Bambang Suharto tetapi dipergunakan sendiri oleh terdakwa Dra. R. Sri Hastuti untuk kepentingan sendiri;
Pada saat Kas Opname per 29 November 2008 saldo kas buku seharusnya Rp.111.729.276,- (seratus sebelah juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) sedangkan kas tunai yang ada Rp.1.841.672,- (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) sehingga terdapat ketekoran Kas diluar pengeluaran tersebut sebesar Rp.109.887.604,- (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah) tetapi setelah penutupan Kas Opname yang bersangkutan dapat menunjukkan beberapa pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 4.379.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) sehingga masih terdapat ketekoran Kas sebesar Rp. 105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah) ; ------------------------------
Sehingga jumlah kerugian negara yang menjadi tanggungjawab terdakwa adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------
Sisa pinjaman atas nama Bambang Suharto
yang menjadi tanggung jawab Terdakwa Rp. 4.650.000,-
Pencantuman Dana Cadangan dalam buku
Kas harian LKM Binangun Kalidengen Rp. 45.000.000,-
Ketekoran kas LKM Binangun Kalidengen Rp. 105.508.604,-
Total jumlah kerugian : Rp. 155.158.604,-.
(seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah).-----------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menggelapkan uang atau surat berharga LKM Binangun Kalidengen merugikan keuangan negara dalam hal ini khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo kurang lebih sebesar Rp.155.158.604,- (seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu ; -------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa Dra. R. Sri Hasruti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi secara tertulis tertanggal 14 Juni 2011 yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama. Dan atas eksepsi tersebut telah diputus dengan putusan sela pada tanggal 28 Juni 2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Eksepsi / kaberatan Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan dilanjutkan pemeriksaan perkara tersebut ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Saksi NEHEMIA DWI JANUARTO
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik ; -------
Bahwa keterangan saksi berikan di depan Penyidik sudah benar ; ----
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena dulu saksi pernah menjadi anggota di LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Binangun Kalidengen di desa Kalidengen kecamatan Temon kabupaten Kulonprogo. Saksi sebagai pengurus di bidang Pelayanan, sedangkan terdakwa sebagai Ketua LKM Binangun Kalidengen ; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai Ketua LKM Binangun Kalidengen sejak tahun 2007 sampai dengan 2010 ; ------------------------------------------------
Bahwa LKM Binangun Kalidengen berkantor di Balai Desa Kalidengen;
Bahwa terdakwa dan saksi sama-sama berkantor di Balai Desa ; -------
Bahwa jam kerja LKM Binangun Kalidengen mulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB ; --------------------------------------------------
Bahwa setelah jam 12.00 WIB tidak ada pelayanan ; ------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada pengurus lain yang melayani setelah jam 12.00 WIB ; -------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada aktivitas lain setelah kantor tutup ; ------------------------
- Bahwa saksi bertugas di LKM Binangun Kalidengen sejak tahun 2007 sampai dengan 2010 ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa hanya saksi sendiri yang bekerja di bagian pelayanan LKM Binangun Kalidengen; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa struktur organisasi di LKM Binangun Kalidengen adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Pemilik : Kepala Desa; -------------------------------------------
Pengawas : Widarti, Amd; -------------------------------------------
Kepala Pengelola : Terdakwa; ------------------------------------------------
Bidang Keuangan : Istik Nafiyati; ---------------------------------------------
Bidang Pelayanan : saksi; ------------------------------------------------------
Bahwa dalam keseharian ada 2 (dua) orang yang berkantor di LKM Kalidengen yaitu saksi dan saksi Istik ; ------------------------------------------
Bahwa tugas saksi dan saksi Istik selama piket adalah saksi di bidang pelayanan dan saksi Istik di bidang pembukuan ; ----------------------------
Bahwa saksi menyatakan piket pada hari Senin dan Selasa, hari Rabu dan Kamis adalah terdakwa dan saksi Sujarwanti ; -------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi semua pengurus bisa melayani nasabah; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas LKM Binangun Kalidengen adalah memberi pinjaman pada masyarakat ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa dana LKM Binangun Kalidengen berasal dari Kabupaten Kulonprogo ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara pengambilan uang Kabupaten adalah dengan menitipkan dibank yaitu BPD kemudian dibawa ke LKM Binangun Kalidengen dan dana tersebut yang menyimpan adalah terdakwa selaku Kepala Pengelola ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa di kantor LKM tidak ada brankas ; --------------------------------------
Bahwa dana tersebut disimpan di bank pasar, kalau ada yang meminjam baru diambilkan dari bank pasar ; ----------------------------------
Bahwa mekanisme peminjaman di LKM Binangun Kalidengen adalah Pemohon mengisi formulir, menyerahkan photo copy KTP, KK dan agunan kemudian diserahkan kepada saksi ; ---------------------------------
Bahwa semua permohonan yang masuk dicatat oleh saksi di buku harian ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyetujui peminjaman tersebut adalah terdakwa ; -------
Bahwa yang menjadi alasan permohonan diterima adalah agunannya;
Bahwa barang yang biasa diagunkan adalah BPKB sepeda motor, barang elektronik, atau sertifikat tanah ; -----------------------------------------
Bahwa agunan disimpan berupa BPKB disimpan di kantor LKM Binangun Kalidengen, kalau barang elektonik tetap pada pemohonnya
Saksi tidak tahu jumlah uang yang sudah beredar selama saksi bekerja disana ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pinjaman yang diberikan ke peminjam adalah dulu Rp 5.000.0000,- (lima juta rupiah) namun setelah ada pembaruan menjadi Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; ------------------------------
Bahwa untuk pinjaman sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Pemohon diberi kesempatan untuk mengangsur selama 1-2 tahun ; ----
Bahwa yang menetapkan aturan tersebut adalah Kantor LKM Binangun Kalidengen ; --------------------------------------------------------------
Bahwa dana yang dipinjamkan pengembaliaannya tidak selalu lancar;
Bahwa jika pengembaliannya tidak lancar maka setelah 1-2 minggu akan ada teguran dan meminta peminjam agar segera mengangsur/ membayar ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang peminjam yang sampai dengan sekarang ada yang belum lunas peminjamannya ; ---------------------------
Bahwa setiap peminjaman tidak selalu disetujui oleh terdakwa selaku Ketua ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi permohonan ditolak sepengetahuan saksi karena kemampuan ekonomi pemohon atau kemampuan membayar yang rendah ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengobrol dengan saksi sebelum akhirnya memutuskan pemohon berhak mendapatkan pinjaman atau tidak ; -----
Bahwa jeda antara permohonan peminjam dengan persetujuan pihak LKM Binangun Kalidengen sekitar 1-2 hari ; -----------------------------------
Bahwa yang memberitahukan permohonan dikabulkan adalah terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui permohonan dikabulkan pada waktu peminjam membayar angsurannya ; ---------------------------------------------
Bahwa dari pihak LKM Binangun Kalidengen, yang meneliti kondisi perekonomian pemohon kadang saksi, kadang yang lainnya; -----------
Bahwa yang bertugas mencatat pengeluaran uang di LKM Binangun Kalidengen setahu saksi antara saksi Istik dan saksi Sujarwanti; -------
Bahwa dibidang pelayanan saksi bertugas menemui orang yang datang ke kantor LKM Binangun Kalidengen untuk maksud meminjam sejumlah dana kemudian saya menyerahkan formulir permohonan dan menerima syarat-syarat lainnya seperti photo copy KTP, KK juga agunannya. Selain itu saksi mencatat permohonan tersebut kemudian menyerahkannya kepada terdakwa; ----------------------------------------------
Bahwa sebelum menyerahkan permohonan kepada terdakwa saksi mencatatnya terlebih dahulu ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah meminjam uang di LKM Kalidengen ; ----------------
Bahwa dalam meminjam saksi juga melalui prosedur seperti peminjam lainnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi sasaran LKM Binangun Kalidengen diutamakan adalah masyarakat Kalidengen sendiri namun dimungkinkan apabila orang desa lain meminjam ; --------------------------------------------------------
Bahwa dalam formulir permohonan, tercantum jumlah nominal uang yang akan dipinjam ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah permohonan disetujui, saksi tidak menulis jumlah nominal yang disetujui ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui jumlah nominal uang yang disetujui dari nota angsuran yang besar nominalnya tercatat disitu beserta jumlah nominal uang yang diterima oleh peminjam ; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak mencatat nota persetujuan dalam pembukuan LKM karena tugas saksi hanya mencatat besarnya permohonan pinjaman;
Bahwa setahu saksi lembaran jumlah permohonan pinjaman yang disetujui terdakwa disimpan oleh terdakwa; ------------------------------------
Bahwa yang mengetahui jumlah nominal peminjam selain terdakwa adalah saksi dan LKM Binangun Kalidengen; ---------------------------------
Bahwa keluar masuknya keuangan LKM Binangun Kalidengen bisa dilihat dari buku kas selain itu tidak ada buku laporan khusus yang lain;
Bahwa siapa yang menyimpan arsip tersebut adalah bagian pembukuan yaitu saksi Istik dan saksi Sujarwanti; ---------------------------
Bahwa terdakwa pernah meminjam uang ke LKM Binangun Kalidengen ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam meminjam terdakwa melalui proses yang sama dengan peminjam lainnya ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga pernah meminjam uang ke LKM Binangun Kalidengen sejumlah Rp 15.000.0000,- (lima belas juta rupiah) ; --------
Bahwa pinjaman yang dilakukan oleh terdakwa juga tercatat ; ------------
Bahawa saksi tidak pernah mendengar peminjaman yang tidak ada catatannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang disalurkan oleh LKM Binangun Kalidengen sejumlah Rp 271.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah) ; ----------------
Bahwa setahu saksi uang sebesar itu untuk disalurkan kepada masyarakat Kalidengen ; ------------------------------------------------------------
Bahwa setiap hari tidak selalu ada peminjaman; ------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jumlah uang yang beredar di masyarakat; ------
Bahwa yang berwenang memberikan uang kepada peminjam adalah terdakwa atau saksi Istik ; -----------------------------------------------------------
Bahwa uang yang diberikan ada tanda terimanya ; --------------------------
Bahwa saat pemeriksaan yang dilakukan terhadap LKM Binangun Kalidengen saksi sudah keluar dari LKM Binangun Kalidengen. Saksi keluar antara Januari atau Februari 2010. Saksi tahu ada pemeriksaan tersebut karena diberitahu oleh tetangga saksi ; ------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu alasan LKM Binangun Kalidengen diperiksa ; -
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa menjabat selaku Ketua LKM Binangun Kalidengen ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dimintai keterangan oleh inspektorat ; -------
Bahwa saksi mendengar dari tetangga kalau terdakwa diperiksa; -------
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang diperiksa selain terdakwa ; -----
Bahwa saksi tidak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut; ---------------
Bahwa setelah klarifikasi saksi pernah bertemu dengan terdakwa dan terdakwa menyatakan kalau disuruh nyicil dan terdakwa minta maaf karena memakai sebagian uang LKM Binangun Kalidengen tanpa menyebut nominalnya; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa pada bulan Januari 2011; ------
Bahwa terdakwa benar pernah meminjam uang Rp 5.000,000,- (lima juta rupiah) dan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; --------------------
Bahwa terdakwa meminjam melebihi plafon diperbolehkan karena Karena terdakwa meminjam dengan atas nama suami terdakwa (Edi Haryanto) dan mertuanya (ibu Mujimah); ---------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pinjaman tersebut ketika saksi membuka catatan permohonan nama peminjam, saksi membaca permohonan atas nama suami dan mertua terdakwa. Permohonan atas nama saja namun yang terima uang adalah terdakwa. Tetapi saksi tidak melihat suami dan mertua terdakwa datang ke kantor, berkas yang menyerahkan adalah terdakwa ; --------------------------------------------------
Bahwa yang menyerahkan formulir permohonan adalah terdakwa ; ----
Bahwa formulir permohonan tersebut diserahkan kepada saksi ; -------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyerahkan uang pinjaman tersebut kepada terdakwa ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi Ketua LKM Binangun kalidengen saat ini ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa memakai nama siapa lagi selain memakai nama suami dan mertua ; -------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi uang yang dipinjam oleh terdakwa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah lunas ; -----------------------------------------------
Bahwa tidak pernah ada rapat yang membahas tentang uang yang masih ada dalam LKM dan uang yang telah beredar di masyarakat; ----
Bahwa tidak tahu tentang catatan peminjam dari luar desa tercatat dalam buku harian dan buku kas karena saksi hanya memegang buku angsuran ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada orang dari luar desa Kalidengen yang meminjam tetapi saksi tidak mengetahui nominal pinjamannya ; ---------
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau terdakwa telah mengeluarkan uang LKM Binangun Kalidengen untuk saksi Bambang Suharto ; --------
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum diklarifikasi hutang pak Bambang adalah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak hadir saat klarifikasi: -----------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui saksi Bambang Suharto mempunyai hutang Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) – Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) karena diberitahu oleh terdakwa ; -----------
Bahwa terdakwa tidak pernah memberitahuan hutang pak Bambang ;
Bahwa yang memegang uang LKM Binangan Kalidengan adalah terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saksi tentang keadaan uang LKM Kalidengen dikurangi dengan pinjaman saksi Bambang ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak melibatkan pengurus LKM lainnya dalam pengambilan uang LKM ; ------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa diajukan dalam persidangan karena adanya penyelewengan dana LKM ; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jumlah uang yang diselewengkan terdakwa;----
Bahwa buku harian dan uang LKM Binangun Kalidengen dipegang oleh terdakwa, yang piket mengambil di rumahnya. Selepas piket diserahkan kepada terdakwa. Uang hasil angsuran juga diserahkan kepada terdakwa. Rumah terdakwa berdekatan dengan kantor LKM ;
Bahwa diluar jam piket terdakwa sering datang ke kantor LKM ; --------
Bahwa uang angsuran dibawa terdakwa ; --------------------------------------
Bahwa yang mengisi buku harian yang piket tetapi saksi tidak pernah menulisnya ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dimana terdakwa menyimpan dana LKM selain di Bank Pasar ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa laporan LKM dibuat setiap bulan dan diberikan ke kecamatan karena saksi pernah mengantarkan laporan tersebut 2-3 kali : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan tersebut; ----------
Bahwa saksi tidak mengetahui dana yang macet ; ---------------------------
Bahwa bila ada yang macet angsurannya saksi akan mendatangi peminjam dan memintanya agar membayar pinjamannya namun kalau masih macet maka memberi surat surat teguran yang diketahui Lurah hingga akhirnya 1-2 hari kemudian peminjam mau membayar ; ----------
Bahwa sebagian besar peminjam mengembalikan/lancar; -----------------
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada saksi Bambang Suharto, namun saksi pernah menemani terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diambil dari bank bersama-sama saksi kemudian diserahkan kepada saksi Bambang Suharto oleh terdakwa namun saksi tidak tahu uang tersebut diserahkan semuanya atau sebagian kepada saksi Bambang Suharto ;
Bahwa setiap tahun tidak ada laporan tutup tahun, yang ada laporan bulanan berjalan ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap saksi Bambang Suharto meminjam uang tidak melalui saksi ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan suami terdakwa adalah anggota Polri; -------------------
Bahwa saksi tidak tahu keadaan keuangan terdakwa dan suaminya; ---
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Bambang Suharto sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) bukan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kami menghitung bersama-sama kemudian dibawa bersama-sama ke dalam rumah saksi Bambang Suharto ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa buku harian yang membuat bergiliran ; --------------------------------
Saksi ISTIK NAFIYATI
Bahwa saksi pernah diperiksa di depan penyidik ; ---------------------------
Bahwa Berita Acara Penyidik yang telah ditandatangani adalah benar ;
Bahwa tugas saksi di LKM Binangun Kalidengen di bagian Pemasaran
Bahwa saksi bertugas di bagian pemasaran ; ---------------------------------
Bahwa produk yang dikeluarkan LKM Binangun Kalidengen adalah simpan pinjam dan tabungan ; -----------------------------------------------------
Bahwa kantor LKM beroperasi pada hari Senin sampai Kamis ; ---------
Bahwa saksi memasarkan produk adalah dengan cara kalau ada masyarakat yang datang maka saksi memberitahukan produk LKM apabila masyarakat mau meminjam dan saksi sekaligus melayani peminjaman ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertugas melayani kredit ; -----------------------------------------
Bahwa plafon peminjaman Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; -----
Bahwa tidak boleh meminjam melebihi plafon ; ------------------------------
Bahwa masyarakat yang meminjam lebih dari Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimungkinkan apabila memakai nama orang lain (kolektif) dan yang saksi tahu saksi Supardi ; ---------------------------------
Bahwa peminjam harus mengisi formulir ; --------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya peminjam yang tanpa mengisi formulir.; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat barang bukti berupa buku harian ; ----------
Bahwa yang membuat/ menulis di buku harian adalah yang piket ; ------
Bahwa saksi piket bersama Helmi (saksi pertama) pada hari Senin dan Selasa ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menulis di buku harian selain saksi adalah terdakwa dan Sujarwanti ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hafal dengan tulisan yang mengisi buku harian. -------------
Bahwa saksi mengetahui saksi Bambang Suharto pernah meminjam tanpa prosedur, saksi Bambang Suharto pernah nyebrak, artinya meminjam dalam waktu sebentar melalui terdakwa tetapi hingga sekarang belum dikembalikan. Dan peminjaman tersebut terjadi sewaktu LKM belum beroperasi ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di LKM Binangun Kalidengen sejak LKM berdiri yaitu tahun 2007-2010 ; --------------------------------------------------------------
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Ketua pernah ada pemeriksaan dari Bawas pada bulan November 2010 ; ---------------------
Bahwa terdakwa diperiksa karena ada selisih kas kurang Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) ; ----------------------------
Bahwa yang saksi ketahui kenyataan ada uang yang dikeluarkan Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) namun tidak ada catatan peminjaman ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab adalah terdakwa dan sudah nyicil kepada saksi Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ; --------------
Bahwa terdakwa nyicil sejak diketahui adanya selisih kekurangan dan cicilan tersebut dibayar secara bertahap dari jumlah Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) dibayar selama 2 bulan ; --------------------
Bahwa LKM Binangun Kalidengen saat ini masih berjalan ; --------------
Bahwa saksi menjadi pengurusnya ; ---------------------------------------------
Bahwa uang Rp. 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) tersebut menurut buku harian tidak ada nama yang meminjam uang sejumlah itu ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat barang bukti berupa surat pernyataan ; ---
Bahwa bukti tersebut dibuat sewaktu saksi Bambang Suharto pertama kali meminjam di LKM sebanyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu pada tanggal 20 Agustus 2007 ; ---------------------------------
Bahwa saksi Bambang meminjam langsung kepada terdakwa, tidak dengan permohonan ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi selisih uang Rp 109.000.000 (seratus sembilan juta rupiah) tersebut tidak termasuk uang yang dipinjam saksi Bambang Suharto; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dalam surat pernyataan pada tanggal 20 Agustus 2007 ada pinjaman sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari saksi Bambang Suharto ; --------------------------------------------
Bahwa pinjaman tersebut tidak melalui permohonan terlebih dahulu ; --
Bahwa saksi mengetahui tentang surat pernyataan yang ditandatangani saksi Bambang Suharto sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------------
Bahwa pinjaman saksi Bambang Suharto berdiri sendiri diluar temuan tim audit; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, dana yang dipakai oleh pak Bambang menurut catatan Rp 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pinjaman yang dilakukan oleh terdakwa sejumlah Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) tidak memakai akta perjanjian kredit . ----------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pak Bambang Suharto saat ini sedang menjalani hukuman penjara ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai pengurus mendapat SK. ; ------------------------------
Bahwa saksi hanya datang ke kantor pada hari Senin dan Selasa ; -----
Bahwa saksi Sujarwanti bertugas di Bagian Pembukuan II. ---------------
Bahwa tugas saksi menurut juklak adalah melayani pengkredit, melakukan persetujuan dan melayani, bisa menyetujui pencairan dana dibawah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) ; ---------------------------------
Bahwa dulu sewaktu terdakwa masih menjabat sebagai Kepala, saksi hanya memberi pertimbangan tentang permohonan pemohon dan keputusan ada ditangan Kepala ; -------------------------------------------------
Bahwa selain saksi yang mempunyai wewenang melakukan persetujuan kredit yang diajukan oleh masyarakat adalah Kepala dan bagian pemasaran ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa prosedur peminjaman yang dilakukan masyarakat adalah Pemohon mengisi formulir sambil menyerahkan photo copy KTP dan KK kemudian diserahkan kepada yang piket kemudian permohonan tersebut dimusyawarahkan dan pencairan dana menunggu dana yang masuk; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mempunyai hak mencairkan dana adalah saksi apabila permohonan dibawah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), itu pun kalau terdakwa meminta saksi menyerahkan kepada pemohon dan terdakwa diatas Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) ; -------------------------------------
Bahwa yang berwenang mencairkan dana dari bank adalah terdakwa;-
Bahwa yang bertugas memberitahukan kepada nasabah bila dana yang dipinjamnya sudah cair adalah terdakwa tetapi kalau terdakwa meminta saksi menyampaikan maka saksi akan lakukan ; -----------------
Bahwa yang menyerahkan uang kepada nasabah adalah terdakwa, kadang saksi namun lebih sering terdakwa yang menyerahkan.----------
Bahwa selama saksi bertugas di LKM ada yang meminjam melebihi Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yaitu atas nama saksi Supardi dengan memakai 4 (empat) nama dan yang bertanggung jawab adalah saksi Supardi, yang menerima uang adalah saksi Supardi sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sekarang sudah lunas. Permohonan atas nama saksi Supardi, Veronica dan 2 orang lainnya saksi lupa namanya. ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu pinjaman tersebut dengan membaca buku harian dan akad perjanjian. -----------------------------------------------------------------
Bahwa ada 2 orang dari luar desa yang meminjam dana dari LKM Binangun Kalidengen yaitu Supriyanto dan Aris. ----------------------------
Bahwa saat pelatihan di Sogan ada yang menanyakan bahwa apakah masyarakat luar desa boleh meminjam dan dijawab “boleh” oleh nara sumbernya yaitu Dewan Pembina; -----------------------------------------------
Bahwa Supriyanto meminjam Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan Aris meminjam Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), keduanya sudah lunas; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa LKM Binangun Kalidengen membuat laporan setiap bulannya;
Bahwa yang membuat laporan saksi Heri Susanto bagian pembukuan;
Bahwa yang dilaporkan adalah kondisi keuangan LKM, neraca, laporan kas, SHU dan portofolio;---------------------------------------------------
Bahwa laporan dikirim ke Lurah sebagai pemilik (Kepala Desa) dan Pemda bagian perekonomian; -----------------------------------------------------
- Bahwa buku kas tidak ditutup setiap bulan tetapi dilaporan ditutup setiap bulannya ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dana cadangan yang dikeluarkan terdakwa sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), tetapi dalam catatan LKM memang ada mengeluarkan Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) namun tidak tercatat untuk keperluan apa dan itu belum dipertanggungjawabkan; --------------
Bahwa uang uang sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) termasuk selisih dana Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui yang memakai uang Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) tersebut karena tidak disalurkan kepada nasabah melalui saksi; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada selisih Rp. 109. 000.000,- (seratus sembilan juta rupaih) setelah adanya pemeriksaan ; ------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak pernah meminjam uang kepada LKM namun terdakwa pernah nyebrak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) - Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), tetapi langsung dikembalikan; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang kegunaan dana cadangan ; --------------
Bahwa uang cadangan Rp 45. 000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut termasuk dari dana LKM sebesar Rp 271.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah) tersebut; --------------------------------------------
Bahwa uang yang beredar di masyarakat saat ini sekitar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah); ------------------------
Bahwa pengembalian kredit saat ini lancar namun untuk tunggakan lama tidak lancar ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang tidak lancar angsurannya diingatkan agar membayar angsuran ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertugas mengingatkan pada nasabah yang tidak lancar angsurannya adalah saksi bersama pengurus lainnya ; ---------------------
Bahwa saat ini saksi yang menjalankan tugas sebagai ketua LKM ;-----
Bahwa sepengetahuan saksi tentang selisih uang Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) adalah Terdakwa mengakui kalau uang tersebut sebagian dipinjam oleh adiknya tetapi jumlahnya tidak tahu dan terdakwa mau bertanggung jawab ; -----------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah mengangsur sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah); --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui memakai Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) tersebut kepada saksi setelah pemeriksaan; ------
Bahwa buku agenda berwarna biru milik terdakwa sedangkan buku agenda berwarna coklat milik saksi ; ---------------------------------------------
Bahwa catatan yang ada di buku tersebut saksi catat berdasarkan keterangan dari terdakwa dan khusus penyerahan uang untuk Bawasda saksi yang menyerahkan ;----------------------------------------------
- Bahwa terdakwa yang mencatat dana cadangan di buku harian ;-------
Bahwa gaji saksi pertama Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan terdakwa Rp 725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa SHU dibagi setiap akhir tahun berdasarkan PTO yang ada. untuk kesejahteraan pegawai tidak dibagi ; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa SHU tidak dibagi ; ------------------------
Bahwa yang menandatangani pembagian SHU Bendahara desa, Terdakwa, dan Kepala Desa ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi Bambang Suharto mulai pinjam uang sebelum LKM Binangun Kalidengen beroperasi ; -----------------------------------------------
Bahwa jumlah uang yang dipakai oleh saksi Bambang Suharto Rp 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) ; ------------------
Bahwa saksi tahu jumlah nominal tersebut berdasarkan catatan terdakwa dan saksi ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hadir saat klarifikasi dengan Bawas ;---------------------------
Bahwa yang diakui oleh saksi Bambang Suharto hanya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); --------------------------- ------------
Bahwa saksi diminta penjelasan tentang keuangan LKM oleh Inspektorat; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tentang prosedur, dana cadangan dan pengelolaannya; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa selisih dana Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) tersebut keluar tanpa ada rinciannya; --------------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp 109. 000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) tersebut diambil bertahap; ----------------------------------------------------------
Bahwa selama ini setiap ada angsuran langsung diserahkan kepada terdakwa, artinya LKM ada pemasukan namun uang tersebut tidak dikeluarkan untuk nasabah;---------------------------------------------------------
Bahwa kemacetan dana tersebut berpengaruh terhadap pemohon yang akan meminjam karena ada orang mau pinjam tidak ada dananya dan ada yang pinjam tetapi tidak membayar. ----------------------
Bahwa uang yang beredar Rp 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah), sehingga dana yang dipinjamkan terbatas. Maka LKM Binangun Kalidengen tidak melayani peminjam dari luar desa; -----------
Bahwa saksi langsung menyerahkan uang angsuran diserahkan kepada terdakwa, jadi uang tersebut tidak lama berada di tangan saksi; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah ikut mencairkan dana di bank namun tidak tahu jumlah uang yang diambil terdakwa; --------------------------------------------
- Bahwa saksi ikut mencairkan dana tersebut pada awal-awal saksi menjadi pengurus; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dana milik LKM Binangun Kalidengen selain disimpan di bank pasar juga disimpan di bank lain namun namun saksi pernah dengar kalau sebagian dana LKM dipindah ke BRI dengan alasan biar dekat waktu pencairan dananya; ----------------------------------
Bahwa mengenai pemindahan dana tersebut diperbolehkan apa tidak, tidak ada aturan; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yakin yang menulis dana cadangan di buku harian adalah terdakwa dan terdakwa sendiri mengakui kalau itu tulisannya; -----------
- Bahwa dana yang tersimpan di BRI atas nama terdakwa dan disimpan di BRI Temon; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah adanya pemindahan sebagian dana ke BRI Temon, saksi kurang memperhatikan peminjaman dan angsuran dari peminjam lancar atau tidak, tetapi pada awal pendirian angsuran lancar ;-----------
Bahwa saat saksi diajak mengambil uang di bank, pengambilan dimaksudkan untuk dipinjam saksi Bambang Suharto dan nasabah lain; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah nominal yang diambil; -------------
Bahwa menurut saksi saat ada pemeriksaan Inspektorat terdakwa menjelaskan bahwa selisih tersebut akan diangsur oleh terdakwa; ------
Bahwa saksi mengetahui tentang selisih jumlah tersebut dari pemeriksaan inspektorat; ------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi, terdakwa sudah mengangsur Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), yaitu pada waktu saksi diperiksa di depan Penyidik terdakwa masih membayar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah),- namun setelah itu terdakwa membayar lagi Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah); ---------------------------------------------------------- -----------
Bahwa terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dalam 2 tahap yaitu Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); --------------------------
Bahwa saksi mengetahui jumlah nominal yang menunggak angsuran hingga saat ini sekitar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), termasuk uang yang beredar Rp 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat penyerahan uang dari terdakwa dan Nehemia kepada saksi Bambang Suharto untuk keperluan sutet; -------
Bahwa saat mengembalikan uang angsuran Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) terdakwa sebagai Kepala Pengelola, bukan sebagai tanggung jawab pribadi; --------------------------------------------------
Bahwa saksi kurang tahu uang yang dipinjam adik tersangka sudah dikembalikan atau belum; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi kurang mengetahui juklak tugas ketua merangkap sebagai pemegang uang; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah Ketua dibenarkan menyimpan uang angsuran atau tidak; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memohon kapada Majelis agar terdakwa sebagai Kepala Pengelola sudah beritikat baik mau mengangsur, apabila terdakwa dinyatakan bersalah maka mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi kedua ada benar ; -------------------------------------------------
Saksi SUJARWANTI, Amd.
Bahwa tugas saksi di LKM Binangun Kalidengen sebagai Pembukuan II; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi sebagai Pembukuan II yaitu mencatat orang yang membayar angsuran; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi piket di LKM pada hari Rabu dan Kamis; ----------------------
Bahwa saksi mulai piket pada pukul 09.00 pagi sampai dengan pukul 12.00 siang; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang piket selain saksi ada saksi Helmi, saksi Istik dan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu tugas pembukuan I yaitu membuat laporan keuangan setiap bulannya; ---------------------------------------------------------
Bahwa yang memegang dana milik LKM adalahTerdakwa; ---------------
Bahwa di LKM Kalidengen tidak ada brankas; --------------------------------
Bahwa setiap piket saksi tidak selalu menerima orang yang akan meminjam atau orang yang akan mengangsur; -------------------------------
Bahwa yang berwenang memutuskan kredit adalah bagian pemasaran dan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di LKM Binangun Kalidengen tahun 2008 sampai dengan sekarang ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu tentang adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pengurus yang menghadiri pemeriksaan tersebut adalah saksi Heri, saksi Istik dan terdakwa; ----------------------------------------------
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut Terdakwa terbukti menggunakan uang milik LKM sebesar Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah); ---------------------------------------------- ------------------
Bahwa menurut saksi Istik Nafiati terdakwa sudah mengembalikan Rp 22.000.000,-.(dua puluh dua juta rupiah); ----------------------------------
Bahwa selama saksi bertugas di LKM, saksi juga selaku pelayanan; --
Bahwa selama saksi piket dengan terdakwa, Terdakwa melayani peminjaman; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa peminjaman dituangkan dalam akad kredit; --------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada orang yang meminjam tanpa mengajukan permohonan terlebih dahulu;---------------------------------------
Bahwa yang menentukan permohonan kredit dikabulkan atau tidak adalah terdakwa dan bagian pemasaran; ---------------------------------------
Bahwa LKM Binangun Kalidengen pernah mengalami defisit dana pada masa jabatan terdakwa dimana ada permohonan pinjaman namun uang yang tersedia tidak ada; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa dimana uangnya, meski menurut catatan dana masih ada; ---------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jumlah uang yang beredar di masyarakat karena saksi tidak pernah menjumlahnya; --------------------------------------
Bahwa akad kredit tersimpan di kantor LKM; ---------------------------------
Bahwa yang membuat akad kredit adalah petugas yang piket pada hari tersebut; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat akad kredit atas nama terdakwa;-----
Bahwa saksi pernah pernah melihat akad kredit atas nama saksi Bambang Suharto; -------------------------------------------------------------------
Bahwa biasanya akad kredit dilakukan setelah pemohon menerima uangnya; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, jumlah uang yang harus dipertanggungjawabkan menurut pengakuan terdakwa sebesar Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) dan sudah dibayar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah); --------- --------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu tentang dana cadangan sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) adalah saat saksi piket belum ada tulisan tersebut namun pada saat saksi piket di minggu berikutnya tiba-tiba tulisan tersebut sudah ada; -------------------------------
Bahwa setelah permohonan diacc, diberi kartu angsuran dan diberi kuitansi penerimaan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa angsuran pembayaran ditulis di buku harian; -----------------------
Bahwa saat terdakwa menjadi pengelola, kehidupan terdakwa tidak bertambah kaya; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada buku yang memperlihatkan aktivitas pengeluaran dan pemasukan bila ada pemeriksaan; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada peminjaman yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, peminjaman yang dilakukan di luar desa sudah sesuai dengan prosedur; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah tahu bila saksi Bambang Suharto meminjam uang, namun saksi tidak tahu jumlahnya; ---------------------------------------
Bahwa saksi Bambang Suharto meminjam sebelum tahun 2009; ------
Bahwa batas nominal pinjaman kalau dulu Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) namun sekarang menjadi Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); ------------------------------------ ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada peminjam yang pinjamannya melebihi plafon; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang dana cadangan; -----------------------------
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa memakai dana Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta) dari pengakuan terdakwa sendiri; -----------------
Bahwa menurut terdakwa uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengatakan cara mengambilnya; ------------------
Bahwa saksi tidak tahu banyaknya uang LKM saat ini; ---------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang bank tempat terdakwa menyimpan uang LKM; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu jumlah hutang saksi Bambang Suharto sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah); --------------------------------
Bahwa ada beberapa orang luar desa Kalidengen yang meminjam dana milik LKM Binangun Kalidengen; ------------------------------------------
Bahwa seingat saksi yang meminjam adalah Supriyanto, bu Arni, bu Totok tetapi saksi lupa jumlah nominalnya; ------------------------------------
Bahwa untuk membayar angsuran tidak harus yang bersangkutan datang karena setahu saksi ada angsuran yang dititipkan kepada terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah diaudit ternyata ada selisih dana Rp 109.000.000,- (seratus sempilan juta rupiah), tetapi tidak ada pengurus LKM yang mengecek ulang karena mempercayai tim audit; ----------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tahu bahwa saksi Bambang Suharto pernah meminjam dana LKM untuk pengaspalan; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu peruntukan dana sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------ ----
Bahwa sepengetahuan saksi menurut juklak Kepala Pengelola tidak mempunyai wewenang untuk memegang uang, tetapi terdakwa yang meminta agar ia yang memegang uang; ----------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi ketiga adalah benar ; ---------------------------------------------
Saksi HERI SUSANTO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik ; --------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar;-------------------------
Bahwa Ketua LKM Binangun Kalidengen adalah terdakwa; ---------------
Bahwa saksi bekerja dibagian pembukuan; -----------------------------------
Bahwa saksi membuat laporan keuangan dengan cara merekap buku kas harian milik LKM; -----------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberikan saksi buku kas harian adalah Terdakwa;-----
Bahwa saksi tidak pernah mencatat kegiatan di buku harian LKM; -----
Bahwa saksi tidak pernah melihat adanya keganjilan dalam buku kas LKM karena selama ini saksi menulis berdasarkan data yang ada; ----
Bahwa saksi tidak tahu LKM Binangun Kalidengen pernah diperiksa oleh Inspektorat, namun saksi dimintai keterangan tentang selisih angka; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dipertanyakan inspektorat adanya uang dalam catatan namun uangnya tidak ada; ----------------------------------------------------------
Bahwa ada selisih angka sebesar Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu yang memakai uang tersebut; ----------------------
Bahwa saksi tahu terdakwa disuruh mengembalikan karena terdakwa yang memakai ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah meminjam uang milik LKM sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); -------------------------------------------------
Bahwa pinjaman tersebut sudah lunas; ---------------------------------------
Bahwa saksi melihat catatan pinjaman terdakwa sebagai pengangsur.
Bahwa saksi bekerja di LKM Binangun Kalidengen sejak LKM berdiri sampai dengan sekarang; -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bekerja di LKM Binangun Kalidengen sejak LKM berdiri sampai dengan tahun 2010; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu gaji terdakwa; ------------------------------------------
Bahwa modal awal LKM Binangun Kalidengen sekitar Rp 271.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); -----------------
Bahwa setelah itu tidak ada penambahan modal; ---------------------------
Bahwa saksi membuat laporan bulanan neraca yang berisi pendapatan keluar dan masuk rangkap 5 yang dikirim kepada Kepala Desa, Kecamatan, Pengawas, Pemerintah Daerah dan sebagai arsip.
Bahwa saksi tidak membuat laporan tahunan karena laporan tahunan digabung dengan laporan bulan terakhir; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah meneliti atau mengecek data yang ada karena saksi cuma mengambil data saja; ---------------------------------------
Bahwa tidak ada laporan rugi dan laba yang dicantumkan dalam papan terbuka sehingga bisa terbaca oleh orang lain karena laporan yang saksi buat tidak ditempelkan; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengecek tentang keberadaan jumlah kas yang tertulis dengan jumlah uang riilnya; - --------------------------------------
Bahwa LKM Binangun Kalidengen diperiksa oleh Inspektorat baru pertama kali; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah adanya selisih kas, terdakwa langsung mengakui telah memakai namun terdakwa berjanji akan mengangsur. ----------------------
Bahwa terdakwa mengatakan seperti itu setelah pemeriksaan, terdakwa mendatangi rumah saksi dan bilang kalau terdakwa akan bertanggung jawab namun saat itu terdakwa tidak memberitahukan jumlah nominalnya; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa mencairkan dana milik LKM sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk dicairkan kepada nasabah; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi dana yang tersimpan direkening di BRI Temon atas nama terdakwa; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diajak mencairkan dana di BRI, waktu itu mengambil Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dimana catatan tentang pencairan uang yang diberikan kepada nasabah karena yang saksi tahu adalah globalnya bukan rinciannya; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diam saja ketika ada nasabah yang meminjam melebihi plafon dan dipenuhi peminjamannya, karena itu bukan wewenang saksi;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengurus LKM Binangun Kalidengen tidak pernah mengadakan rapat; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mencocokkan akad kredit dengan jumlah yang tertera dalam laporan ; --------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi catatan keuangan milik LKM Binangun Kalidengen sehat namun saksi tidak tahu kenyataannya; -----------------
Bahwa saksi pernah menanyakan jumlah uang milik LKM seperti yang tertera dalam laporan kepada terdakwa namun terdakwa bilang kalau riilnya tidak ada uang sebesar itu; ------------------------------------------------
Bahwa jumlah uang kas saat diadakan pemeriksaan hanya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); -------------------------------------------------
Bahwa saksi juga melaporkan adanya dana cadangan, namun menurut keterangan terdakwa uang tersebut dipakai oleh saksi Bambang Suharto hanya sebentar; -----------------------------------------------
Bahwa saksi menulis dana cadangan sesuai dengan yang ada di buku kas; ---------------------------.----------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi adalah membuat laporan setiap bulannya. Dan setiap akhir tahun saksi membuat laporan rugi laba; ------------------------
Bahwa terdakwa yang menanda tangani dan menyetujui laporan yang saksi buat; -------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi ke empat adalah benar; -------------------------------------------
Saksi SURONO
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik; -------
- Bahwa keterangan yang sudah saksi berikan di depan Penyidik sudah benar; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi Kades Kalidengen sejak bulan Februari 2008 sampai dengan sekarang ;-----------------------------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa dilantik menjadi Kepala Pengelola LKM, saksi belum menjadi Kades dalam perjalanan waktu saksi menggantikan pejabat lama ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melantik terdakwa sebagai Kepala Pengelola LKM adalah saksi Pak Bambang Suharto, Kades yang saksi gantikan;------------------
Bahwa terdakwa menjadi pengelola LKM Kalidengen sejak tahun 2007;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pengelola LKM mempunyai masa bakti 5 tahun, mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2012;--------------------------------
Bahwa semestinya terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen; -------------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan ini karena terdakwa sebagai kepala pengelola terindikasi melakukan penyimpangan dana milik LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Binangun Kalidengen; ------------
Bahwa penyimpangan tersebut diketahui karena adanya laporan bulanan;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau ada penyimpangan dana ketika tanggal 12 Desember 2010 ada pemeriksaan dari Inspektorat Daerah. ---------------
Bahwa saat pemeriksaan tersebut, yang diperiksa adalah pengelolanya yaitu Terdakwa, Istik Nafianti, Sujarwanti, Nehemia, Heri dan Widarti selaku pengawas; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu hasil pemeriksaan dari pemeriksa; ---------------
Bahwa peran saksi dalam memonitor LKM Binangun Kalidengen sebagai Kades saksi berkedudukan sebagai Pemilik LKM;-----------------
Bahwa sebagai pemilik, saksi mendapat laporan setiap bulan dari terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dilaporkan tentang pelaksanaan operasional LKM, laporan neraca laba rugi, dan menyangkut neraca secara umum yang saksi kurang pahami;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima laporan tentang uang yang dipinjamkan sebagai lampiran; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa ada laporan tentang angsuran pinjaman yang masuk, laporan tersebut dibuat secara umum, tidak diperinci; ---------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan laporan dari pengawas setiap 3 bulan sekali; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat adanya selisih yang dilaporkan dengan keadaan riil keuangan LKM; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengecek laporan keuangan dengan cara mencocokkan antara uang yang ada dalam laporan LKM dengan riilnya karena itu porsinya pengawas; -------------------------------------------
Bahwa syarat untuk mengajukan kredit di LKM Binangun Kalidengen setahu saksi yaitu apabila kredit diajukan kurang dari Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) maka persetujuan dilakukan bagian pemasaran, sedangkan lebih dari Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) persetujuan oleh Kepala pengelola; ---------------------------------------------------------------
Bahwa plafon tertinggi masyarakat umum meminjam ke LKM Kalidengen adalah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); -----------------
Bahwa plafon tersebut dibuat berdasarkan PTO yang ada; --------------
Bahwa yang membuat adalah Dewan Pembina yang berasal dari berbagai instansi, diketuai Kabag Perekonomian Kabupaten; -------------
Bahwa sumber dana LKM Kalidengen berasal dari Dipa pemerintah Kabupaten yaitu APBD; --------------------------------------------------------------
Bahwa sumber dananya dari pemerintah bukan milik perorangan; ------
Bahwa dana tersebut diperuntukkan buat dipinjamkan kepada masyarakat melalui LKM; -----------------------------------------------------------
Bahwa modal LKM Binangun Kalidengen Rp 271.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta) lebih; --------------------------------------------------------
Bahwa hasil dari pemeriksaan Inspektorat tidak diberitahukan kepada saksi karena bersifat rahasia namun saksi dengar dari pengelola bahwa tidak ada persesuaian antara catatan dengan uang yang ada di kas; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diberitahukan oleh terdakwa; -------------------------------------
Bahwa terdakwa mengatakan ada selisih kurang dari kas Rp 111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah); ------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan saksi menurut terdakwa mungkin ada realisasi pinjaman namun tidak tercatat dalam pembukuan; ---------------
Bahwa saksi tidak menanyakan jumlahnya, menurut terdakwa pinjaman yang dilakukan oleh saksi Bambang Suharto (Kades lama); -
Bahwa menurut terdakwa selisih tersebut baru dicari; -----------------------
Bahwa setahu saksi ketentuan tentang SHU menurut petunjuk PTO bahwa 60% untuk pemilik modal, 10% untuk cadangan umum, 10% untuk cadangan tujuan, 10% dana kesejahteraan pegawai dan 10% untuk jasa produksi.Jasa produksi diperuntukkan bagi pemilik LKM, pengelola dan pengawas; -----------------------------------------------------------
Bahwa SHU tersebut sementara belum sesuai PTO karena kemampuan membayar LKM untuk membayar dalam jangka pendek belum memenuhi, dengan kata lain menurut administrasi catatan riilnya ada namun kenyataannya tidak ada; ------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan penelusuran tentang hal tersebut dan menurut keterangan terdakwa uangnya ada di saksi Bambang Suharto;. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru tahu kalau pengawas belum melakukan pekerjaan dengan baik karena selama ini saksi mendapat laporan dari pengelola dan pengawas semuanya baik-baik saja; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu upaya terdakwa untuk mempertanggung-jawabkannya karena menjadi hak pengelola saat ini, namun yang saksi dengar terdakwa sudah mempunyai itikad baik untuk mengembalikan;------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang meneruskan kepemimpinan terdakwa saat terdakwa ada masalah ada 3 orang yaitu bagian pemasaran dan pembukuan, sedangkan posisi sebagai ketua masih kosong. Saat ini saksi sudah berkoordinasi dengan Dewan Pembina dan inspektorat untuk mengisi kekosongan ketua harian. Seharusnya saksi mengambil pertimbangan dan laporan dari pengawas LKM namun pengawas mengundurkan diri karena diterima menjadi PNS. Untuk personil yang akan ditempatkan menjadi seorang kepala kami belum menemukan orang yang pendidikan secara formal belum ada yang memenuhi syarat, apabila saksi mengambil dari luar atau membuka lowongan tidak ada yang mau mendaftarkan; -------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau ada yang meminjam, yang meng-acc untuk sementara waktu bagian pemasaran; -----------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan ini masih berlangsung; ----------------------------------------
Bahwa saksi tahu hutang saksi Bambang Suharto sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) setelah ada klarifikasi, jumlah tersebut diperoleh dari catatan pengelola meski saksi Bambang Suharto hanya mengakui Rp 53.350.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Desa Kalidengen sejak tanggal 18 Februari 2008; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi menerima serah terima jabatan dari saksi Bambang Suharto, hanya secara umun hanya semacam seremonial, tidak ada rincian termasuk LKM; --------------------------------------------------
Bahwa selama ini yang menandatangani laporan bulanan selain terdakwa adalah Pengawas; -------------------------------------------------------
Bahwa pengawasnya adalah Widarti; -------------------------------------------
Bahwa saksi hanya membacanya dan mempercayai isinya karena sudah diketahui pengawasnya; ----------------------------------------------------
Bahwa pemeriksaan dilakukan pada tanggal 23 Desember 2010, saksi tahu tentang pemeriksaan tersebut karena kantor LKM dan kantor Kepala desa berdekatan, jadi bila ada tamu ke LKM bisa melihat dan terdakwa memberitahukan kepada saksi tentang hasil pemeriksaan keesokan harinya (24 Desember 2010); ----------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp 111.000.000,- (seratus sebelas ribu rupiah) tersebut masih akan dicari dan menurut terdakwa sebagian dipakai oleh saksi Bambang Suharto diluar prosedur; ---------------------------------
Bahwa apabila masyarakat umum pinjam maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun untuk pengelola, pengawas pemilik modal dan dewan pembina baik suami atau istrinya sebesar 10% dari penyertaan modal; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum pernah meminjam di LKM Binangun Kalidengen karena kondisi keuangan yang kurang sehat; --------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau LKM kurang sehat dari masukan masyarakat. Sebagai Kepala Desa baru dengan keterbatasan saksi maka tidak serta merta tahu semua permasalahan di desa tempat saksi memimpin. Saksi hanya bisa mendengar laporan pengaduan namun secara realistas belum tentu baik; ------------------------------------------------
Bahwa pengelola dan pemilik mempunyai hak meminjam 10% dari modal awal yaitu Rp 271.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah); ---------------------------- ------------------------------------------------------
Bahwa pada prakteknya tidak ada yang pinjam; ------------------------------
Bahwa dalam laporan yang saksi terima setiap bulannya, tidak disebutkan tentang adanya peminjam yang pinjam dari penyertaan modal; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut PTO masyarakat di luar Kalidengen dimungkinkan meminjam uang di LKM Binangun Kalidengen; -------------------------------
Bahwa peminjam dari luar desa yang saksi dengar pernah tidak direalisasi karena kredibilitas, atau jumlah kreditnya dan agunannya kurang; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepanjang saksi menjabat sebagai Kades, LKM tidak pernah mengadakan rapat umum pemilik; ------------------------------------------------
Bahwa pengawas mengundurkan diri secara lisan dan saksi sudah meminta agar memakai surat resmi. Saksi meminta pengawas agar menyelesaikan masalah yang terjadi saat ini. Hal tersebut sudah saksi koordinasikan dengan Dewan. Dan sampai saat ini pengawas mengajukan permohonan mengundurkan diri, namun belum saksi proses karena suatu permohonan bisa ditolak atau diterima; -------------
Bahwa saksi menerima laporan terakhir LKM Binangun Kalidengen yaitu semester pertama, yaitu bulan Juni 2010; -------------------------------
Bahwa untuk kepengurusan sekarang saksi belum menerima laporan keuangannya karena adanya persengketaan tentang keuangan dan juga persidangan ini. Namun saksi menyarankan agar membuat catatan terpisah sesuai realitas uang yang masih ada; ---------------------
Bahwa jumlah uang milik LKM Kalidengen sekarang yang tersisa Rp 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah); --------------------------
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Kades, saksi belum pernah mendengar adanya kredit macet di LKM Binangun Kalidengen dari masyarakat; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu tentang adanya kredit macet dari terdakwa; -----------
Bahwa terdakwa memberitahukan kepada saksi tentang kredit macet, pertama pada bulan Agustus 2008, disana ada lampiran daftar peminjam, tertulis dalam jumlah besar, ternyata setelah dicari benar; --
Bahwa saksi setelah mengetahui adanya kredit macet dalam jumlah besar, lalu mengadakan klarifikasi secara intensif, meminta agar dilakukan penagihan dan diselesaikan secara tuntas; -----------------------
Bahwa saksi melakukan klarifikasi tersebut kepada Pengelola, pengawas dan saksi Bambang Suharto; ----------------------------------------
Bahwa ketekoran/ selisih kas menjadi polemik diantara terdakwa dan saksi Bambang Suharto. Terdakwa sendiri baru mengakui kalau terdakwa memakai uang setelah audit; ------------------------------------------
Bahwa pak Bambang meminjam uang LKM selama ini tidak sesuai dengan prosedur; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu tentang kemacetan uang yang dipinjam saksi Bambang Suharto sejak adanya laporan pada bulan Agustus 2008; ---
Bahwa untuk masalah saksi Bambang Suharto, ditingkat desa punya kewenangan sendiri, apabila sudah katagori sudah berat seperti ini maka menjadi wewenang Dewan Pembina. Dan dewan Pembina sudah mengambil langkah untuk itu; ---------------------------------------------
Bahwa ketika ada audit, saksi tidak diberitahu hasilnya oleh tim auditor meski saksi sebagai pemilik karena langsung diminta ke kejaksaan; ---
Bahwa modal yang masih beredar yaitu sesuai laporan sejumlah modal awal dan pengembangannya; ---------------------------------------------
Bahwa pengembangannya apa juga dilaporkan, semua tertuang dalam neraca laporan; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima SHU setiap tahunnya; ----------------------
Bahwa saksi menerima SHU pada tahun 2008 dan 2009; -----------------
Bahwa SHU yang diterima pada tahun 2008 sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan tahun 2009 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam laporan diakumulasikan sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah, mulai berdiri sampai dengan saksi dimintai keterangan. Itu dana riil yang saya terima;--------------------------------------
Bahwa dalam PTO disebutkan SHU sebesar 60% untuk pemilik modal, namun 60% bukan harga mati harus lihat kondisi. Itu adalah bunyi setinggi-tingginya; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kurang tahu SHU sudah dibagikan sesuai aturan atau belum; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa modal yang diperoleh oleh LKM Kalidengen menurut laporan bertambah; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai laporan bulanan dan kondisi riil saat ini uang yang beredar Rp 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah); --------------
Bahwa menurut PTO yang berhak mengangkat dan memberhentikan pengawas adalah Kades; -----------------------------------------------------------
Bahwa struktur organisasi LKM ada 2 macam, minimal dan optimal. Khusus Kalidengen mengambil yang minimal; --------------------------------
Bahwa struktur organisasi LKM Binangun Kalidengen terdiri dari Pengawas, pengelola dan Pemilik. Pengelola terdiri dari bagian kepala, bagian pemasaran, bagian pelayanan, administrasi dan dana. -
Bahwa menurut PTO yang seharusnya memegang uang milik LKM yaitu bagian administrasi dan dana; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menerima bila ada yang mengangsur kredit; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar kalau terdakwa meminjam uang atas nama pribadi karena dalam lampiran ada nama terdakwa; ---------------
Bahwa pinjaman terdakwa sudah lunas, namun pinjam lagi tetapi belum jatuh tempo; --------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pinjaman dibawah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tidak memakai agunan dan diatas Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dianjurkan memakai jaminan; --------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Bambang Suharto meminjam uang LKM Kalidengen tidak memakai agunan; ---------------------------------------------
Bahwa saksi Bambang Suharto pinjam tidak sesuai dengan PTO; ------
Bahwa hutang saksi Bambang sebesar Rp 124.850.000,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------
Bahwa saksi menyatakan bahwa hutang saksi Bambang Suharto Rp 124.850.000,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) itu sebelum diklarifikasi. Saksi Bambang Suharto hanya mengakui Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dan menurut hasil klarifikasi dan sesuai bukti adalah Rp 85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah); --------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu jumlah Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dari terdakwa; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mengklarifikasi hutang saksi Bambang Suharto kepada pengurus LKM Binangun Kalidengen, namun semua pengurus lain mengatakan tidak tahu; --------------------------------------------------------
- Bahwa selisih kas Rp 111.000.000,-(seratus sebelas juta rupiah) tidak termasuk yang Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) karena Rp 111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah) memang murni selisih kas; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui memakai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menanyakan untuk apa uang tersebut kepada terdakwa namun jawabannya berubah-ubah jadi saksi pusing dibuatnya; ----------
Bahwa feeling saksi mengatakan kalau terdakwa tidak memakai uang tersebut karena realitanya tidak ada barang yang berharga di rumahnya atau membeli suatu tanah; --------------------------------------------
Bahwa pinjaman 10% dari RP. 271.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah) untuk masing-masing pengurus; ---------------------------
Bahwa pelaksanaannya uang sebesar itu baru bisa dipinjam apabila kebutuhan nasabah tercukupi; -----------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, Pengawas tidak tahu karena dia memang tidak aktif di LKM; ---------------------------------------------------------
Bahwa pengurus lainnya sepertinya benar-benar tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, saksi tidak tahu; --------------------------------------------------
Bahwa yang paling mendominasi LKM Binangun Kalidengen selama ini Kepala pengelola; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah memberikan sejumlah uang kepada saksi untuk kepentingan desa; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui memakai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk operasi adiknya; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau LKM Binangun Kalidengen tidak sehat sejak tahun 2008, saksi diberitahu oleh warga masyarakat saat mereka meminjam uang tidak ada dananya namun dalam laporan bulanannya tidak mencerminkan kalau LKM tidak sehat; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat dana cadangan sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan menurut saksi tidak sebesar itu dana buat cadangan; ------------------------------------------
Bahwa setelah ada inspeksi dari Inspektorat, saksi datang untuk tanyakan tentang hasilnya yaitu selisih kas sebesar Rp 111.000.000,-(seratus sebelas juta rupiah) sedangkan selisih pinjaman yang dituduhkan kepada saksi Bambang Suharto sebesar Rp 124.850.000,-(seratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah); -----------------
Bahwa yang bertanggung jawab atas selisih kas tersebut terdakwa, PTO mengatakan seperti itu, ia pernah mengatakan akan bertanggung jawab; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemberian dana kepada desa bentuknya hibah; -------------------
Bahwa mekanisme penerimaaan dana dari kabupaten yang saksi baca dalam PTO namun saksi tidak melihat awalnya dulu yaitu dana ditransfer ke rekening khusus atas nama desa setelah itu Kades bentuk LKM untuk disetujui Dewan Pembina. Setelah adanya persetujuan maka LKM beroprasi; ------------------------------------------------
Bahwa posisi LKM tersebut, masuk kas desa, dalam pengelolaannya ada pemisahan kekayaan; ----------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab atas pengelolaan LKM tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengelola; ----------------------------
Bahwa yang berwenang untuk mengontrol tentang neraca laba rugi LKM adalah pengawas; ------------------------------------------------------------
Bahwa dana LKM tidak dipergunakan untuk pengaspalan desa; --------
Bahwa yang saksi ketahui tentang dana sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut bukan dana cadangan, yang saksi tahu itu adalah selisih pinjaman yang menurut catatan pengelola yang dibebankan kepada terdakwa; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang pengurusan sutet yang dilakukan oleh saksi Bambang Suharto; . -----------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui tentang hibah adalah pengertian hibah terbagi 2 yaitu murni dan bersyarat, hibah murni diberikan kepada orang jompo tanpa ada laporan sedangkan hibah bersyarat maka tidak perlu mengembalikan namun ada kewajiban periodik yang harus dilaporkan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak pernah diadakan rapat karena penyelenggaranya adalah pengelola; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh saksi Bambang Suharto pada bulan Agustus 2008 karena pengelola memberitahukan kepada saksi. Saat itu saksi belum tahu namun dengan berjalannya waktu saksi baru tahu bila itu adalah penyimpangan pada akhir 2008; --------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku pemilik berhak menegur bila ada penyimpangan; -
Bahwa LKM Binangun Kalidengen belum berstatus hukum.; -------------
Bahwa terdakwa harus bertanggung jawab, karena kapasitas terdakwa sebagai Kepala Pengelola karena saksi tidak pernah melihat terdakwa memakai uang dana LKM; ---------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi kelima adalah benar ; -------------------------------------------------
Saksi BAMBANG SUHARTO
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik; ------
Bahwa keterangan yang sudah saksi berikan di depan Penyidik adalah benar; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Desa Kalidengen tahun 2000 – 2008; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat pembentukan LKM Binangun Kalidengen, Kadesnya adalah saksi; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen adalah terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai kepala pengelola LKM Kalidengen karena saksi tunjuk; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kriteria untuk menjadi kepala pengelola LKM salah satunya berdasarkan ijasah, mempunyai ijasah suatu perguruan tinggi atau setidak-tidaknya pernah kuliah; ----------------------------------------------------
Bahwa tidak ada kreteria tentang jurusan atau fakultas tertentu untuk jabatan sebagai kepala pengelola;- -----------------------------------------------
Bahwa aturan tersebut disebutkan dalam Perda Kabupaten namun saksi lupa lengkapnya ; --------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum ditunjuk, saksi tidak memberitahukan rencana tanggung jawab sebagai pengelola karena Kabupaten yang akan memberitahu; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain terdakwa, ada kandidat lain sebagai pengurus lainnya;--
Bahwa saksi selain menunjuk juga memberitahukan kepada masyarakat; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi tunjuk orang-orang yang duduk dalam kepengurusan, saksi tidak pernah memberikan syarat tertentu misalnya dengan mengatakan kalau saksi pinjam jangan dipersulit ; ---
Bahwa saksi menunjuk terdakwa sebagai kepala pengelola pada bulan Juli 2007 ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa stuktur organisasi LKM Binangun Kalidengen awalnya adalah Ketua, bendahara, pemasaran dan untuk kepengurusan lainnya akan dibuat sesuai dengan kebutuhan; ------------------------------------------------
Bahwa yang duduk dalam kepengurusan adalah saksi Widarti selaku pengawas, kemudian terdakwa selaku Ketua, saksi Nihemia sebagai pemasaran, saksi Istik sebagai keuangan, saksi Heri sebagai pembukuan I dan saksi Sujarwanti sebagai pembukuan II;----------------
Bahwa pengelola LKM Binangun Kalidengen melakukan pekerjaannya berdasarkan petunjuk dari Kabupaten bagian apa saksi lupa; ------------
Bahwa modal awal LKM Binangun Kalidengen Rp 271.174.000,-.(dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah); -------
Bahwa asal modal LKM tersebut dari APBD; ----------------------------------
Bahwa mekanisme penyaluran uang dari APBD tersebut dari Kabupaten ke pemerintah desa kemudian kepada ketua LKM dengan cara oper rekening. Dari rekening desa Kalidengen ke rekening ketua LKM , yang oleh LKM dimasukkan dalam Bank Pasar; ---------------------
Bahwa benar di Bank yang sama dari rekening desa Kalidengen ke LKM Binangun Kalidengen; --------------------------------------------------------
Bahwa oper buku tersebut dilakukan sekitar bulan Agustus 2007; -------
Bahwa rekening di Bank Pasar tersebut atas nama terdakwa sebagai Kepala Pengelola; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa dana di LKM dicairkan untuk dipinjamkan untuk kepentingan masyarakat; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah meminjam uang milik LKM Binangun Kalidengen pertama kali saksi meminjam pada tanggal 20 Agustus 2007; ------------
Bahwa modal yang dimiliki oleh LKM tersebut milik Desa sebagai pemilik modal; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pinjaman tertinggi masyarakat menurut PTO yaitu Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada saat itu; ------------------------------
Bahwa syarat apa yang harus dipenuhi oleh peminjam adalah permohonan yang dilampiri oleh photo copy KTP, KK, perjanjian kredit dan ada yang pakai jaminan ada yang tidak memakai jaminan yang menyesuaikan besar kecilnya pinjaman; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak memakai prosedur dalam meminjam hanya secara lisan kepada terdakwa dan memakai surat pernyataan; --------------------
Bahwa cara saksi meminjam kepada terdakwa adalah dengan mengatakan “Mbak, saya pinjam kalau bisa saya meminjam Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); ----------------------------------------
Bahwa pinjaman saksi tidak dikabulkan semuanya yang direalisasi Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); ----------------------------------------
Bahwa setelah saksi menerima uang Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) saksi menerima surat pernyataan. --------------------------------------
Bahwa saksi menerima uang tersebut dengan secara cash; -------------
Bahwa Pengurus LKM yang menyerahkan uang Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------
Bahwa selang antara saksi bilang meminjam dengan uangnya cair adalah 2 hari; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa surat pernyataan yang ditunjukkan Hakim Ketua; -----------------------------------------------------------
Bahwa saat menerima uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);tersebut sanggup untuk membayar dengan cara mengangsur;--
Bahwa saksi belum mengembalikan sampai dengan sekarang karena untuk bisnis pulsa di Purworejo namun malah tertipu; -----------------------
Bahwa setelah itu seingatnya saksi masih meminjam uang lagi di LKM sebesar Rp 20.000.000,- untuk membayar hutang kepada teman, Rp 3.000.000,- dan Rp 5.000.000,- ----------------------------------------------
Bahwa saksi meminjam uang tersebut adalah yang Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang tanggal 22 Agustus 2007 dan yang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 September 2007 dan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 26 September 2007; ----
Bahwa saksi belum membayar hutang saksi; - -------------------------------
Bahwa tidak benar dalam buku catatan tertulis kalau saksi pada tanggal 27 September 2007 meminjam uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah nyebrak uang di LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); --------------------------------
Bahwa pinjaman saksi / nyebrak sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah pinjam murni bukan untuk Bawasda; -----
Bahwa saksi tidak pernah meminjam untuk pengajian dan pinjam lagi Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); -------------------------------------------------
Bahwa setelah menerima uang Rp 271.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta) sekian dari desa, saksi belum langsung minta pinjam namun selang beberapa hari saksi baru pinjam; ------------------------------
Bahwa saksi menandatangani barang bukti yang berupa akad perjanjian kredit sebesar Rp 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) Saat itu saksi menandatangani blanko kosong, belum tahu jumlahnya karena setahu saksi itu untuk melengkapi pinjaman saksi sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai pertanggungjawaban pengurus; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah jumlah tersebut merupakan akumulasi pinjaman saksi sebelumnya; -------------------------------------------------------
Bahwa angka Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tersebut ada tanggal 29 Januari 2010 dan itu atas keterangan Nihemia; ----------
Bahwa saksi sudah mengklarifikasi tentang pinjaman saksi sebenarnya di depan Kepala Desa; ----------------------------------------------
Bahwa pinjaman saksi keseluruhannya di LKM Rp 53.350.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa permohonan namun semuanya ada kwitansinya; ----------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, selama terdakwa menjabat sebagai kepala pengelola, selain saksi, saksi tidak tahu yang meminjam uang LKM tanpa permohonan dan jaminan terlebih dulu; ---------------------------------
- Bahwa sebenarnya hutang saksi menurut laporan pembukuan LKM adalah Rp 105.000.000,-,(seratus lima juta rupiah) menurut pihak Kejaksaan sejumlah Rp 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) tetapi menurut kwitansi saksi Rp 53.350.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu), saksi menjadi bingung dengan angka yang berbeda; ------------------------------------------- ------------------------------
Bahwa pinjaman saksi sebesar Rp 53.350.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu) tersebut semuanya ada kwitansinya, saksi nyebrak tidak memakai kwitansi; -------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi menerima kwitansi, disertai janji mengembalikan dengan tenggang waktu; ------------------------------------------------------------
Bahwa janji tersebut tidak dituangkan dalam kwitansi; --------------------
Bahwa terakhir saksi menjabat sebagai Kades Kalidengen pada tanggal 15 Februari 2008; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak meminjam uang LKM untuk pemilihan Kades; -------
Bahwa kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ketika saksi tinggalkan kedudukan saksi sebagai Kades adalah saksi meninggalkan hutang sebesar Rp 53.350.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu) dan dana operasional sebesar Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) sekian; -----------------------
Bahwa ketika saksi meminjam tanpa adanya permohonan dan persyaratan lainnya terdakwa bilang akan pamit ke teman-teman LKM lainnya;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kades, belum pernah mengadakan pemeriksaan LKM Binangun Kalidengen; -------------------
Bahwa selama terdakwa menjabat, kondisi keuangan LKM setahu saksi lancar; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan kondisi keuangan LKM tidak lancar; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar kalau LKM Kalidengen diperiksa oleh Inspektorat;- ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga diklarifikasi oleh Inspektorat; ------------------------------
Bahwa saksi diperiksa untuk mengklarifikasikan hutang-hutang saksi karena tidak ada kecocokkan antara pinjaman yang sebenarnya dengan pinjaman yang ada di laporan; ------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar alasan terdakwa diajukan dalam persidangan ini dari ketua tim pemeriksa karena terdakwa memakai uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu cara terdakwa mengambil uang tersebut; ------
Bahwa salah satu alasan saksi menunjuk terdakwa sebagai kepala pengelola karena pendidikan terdakwa; -----------------------------------------
Bahwa LKM Binangun Kalidengen didirikan atas bimbingan dari Kabupaten; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bimbingan tersebut diberikan selama 3 hari; -------------------------
Bahwa yang hadir dalam bimbingan tersebut adalah saksi, terdakwa dan saksi Istik; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa materi yang diberikan saat itu antara lain tata cara mengelola LKM, tata cara peminjaman dan bunga, cara cari laba; ---------------------
Bahwa dalam bimbingan tersebut, disebutkan tempat masyarakat meminjam di kantor bukan di rumah; -------------------------------------------
Bahwa disebutkan juga tentang cara meminjam dengan mengisi formulir, dan menyerahkan agunan; ----------------------------------------------
Bahwa buku tentang PTO dibagikan; --------------------------------------------
Bahwa dalam PTO, dimungkinkan orang luar desa meminjam dana di LKM Binangun Kalidengen setelah kebutuhan masyarakat setempat terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada aturan tentang serah terima dana LKM dari kabupaten diatas namakan Kepala Pengelola; ----------------------------------------------
Bahwa yang memegang uang LKM selama ini adalah terdakwa; -------
Bahwa pertama kali saksi meminjam uang LKM, LKM Binangun Kalidengen saat itu kantor LKM masih menjadi satu dengan kantor Kepala Desa; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar ada anggota masyarakat lain yang meminjam tanpa melalui prosedur, saksi tahu dari Supardi sendiri bahwa pernah ia pernah meminjam uang LKM sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk modal semangka, pinjaman itu pakai kwitansi dan saksi dengar sudah luna;------------------
Bahwa saksi tidak tahu persis ada orang dari luar desa yang meminjam dana di LKM Binangun Kalidengen, yang saksi tahu ada 2 orang; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah permohonan mereka dipenuhi oleh LKM Binangun Kalidengen, setahu saksi kebutuhan untuk masyarakat Kalidengen belum semuanya terlayani; -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jumlah pinjaman mereka; ----------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kades, belum pernah menerima laporan bulanan atau tahunan dari pengelola LKM baik tertulis maupun lisan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat, belum pernah menerima SHU dari LKM karena kepengurusan saat itu belum satu tahun; ----------------------
Bahwa setahu saksi pengelola LKM belum pernah mengadakan rapat.
Bahwa saksi tidak tahu kapan LKM Binangun Kalidengen mulai beroperasinya; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa pertama kali meminjam, LKM belum beroperasi; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika LKM belum beroperasi, saksi mengetahui sebetulnya belum boleh meminjam; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tetap nekat meminjam karena terpaksa, saksi perlu uang;
Bahwa saksi meminjam di kantor LKM meski belum beroprasi namun sudah ada ruangannya; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengakui kesalahan pinjam tanpa prosedur; --- -------------
Bahwa saksi meminjam berkali-kali sebelum dan setelah LKM beroperasi, dan saksi meminjamnya di rumah dan di kantor LKM; -------
Bahwa lama maksimal angsuran pembayarannya paling lama 2 tahun;
Bahwa ketika saksi mengajukan pinjaman, atas sepengetahuan pengawas dan pengurus LKM; ----------------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat pengelola sudah melakukan penagihan;
Bahwa saksi tidak membayar tagihan tersebut karena saksi belum punya uang; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi meminjam uang milik LKM Binangun Kalidengen untuk keperluan pribadi saksi;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mau menandatangani blanko kosongan untuk memenuhi administrasi prosedural kantor, karena saksi percaya. Saat itu saksi menerima lembar kedua surat pernyataan; ------------------------------------
Bahwa saksi tahu akibat hukumnya menandatangani blanko kosong;--
Bahwa hutang yang saksi akui sebesar Rp 53.350.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu), tidak termasuk selisih kas sebesar Rp 111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah) karena itu diluar kekurangan selisih kas; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah mengakui memakai uang tersebut; -----
Bahwa akibat saksi tidak membayar uang milik LKM, saksi dihukum selama 4 tahun 3 bulan; ------------------------------------------------------------
Bahwa selepas saksi menjadi Kades, saksi pernah mendengar atau tahu tentang adanya permasalahan dalam LKM yaitu adanya laporan fiktif, laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan; --------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar kalau terdakwa memakai uang LKM untuk keperluan pribadinya; -------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa tentang hutang saksi kepada LKM, saksi pernah datangi rumah terdakwa untuk klarifikasi, saksi merasa memakai uang sebesar Rp 53.350.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu) selebihnya terdakwa yang bertanggung jawab yaitu Rp 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) dikurangi pinjaman saksi; --------------------------------------------
Bahwa yang mempunyai tanggung jawab atas selisih uang kas terdakwa selaku pengelola KLM; -------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang plafon yang diberikan kepada masyarakat sudah sesuai dengan aturan atau belum; ----------------------
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa luar desa ada pinjamannya yang dipenuhi namun masyarakat Kalidengen sendiri pinjamannya tidak dipenuhi; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa kebutuhan masyarakat Kalidengen menurut masyarakat belum terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dipanggil audit untuk dimintai keterangan tentang dana yang saksi pinjam; --------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika dilakukan audit, tidak disampaikan adanya tekoran; ------
Bahwa saksi dan pengurus lain dipanggil tidak secara bersamaan, ada selang waktu, saksi dipanggil pagi hari sedangkan terdakwa dipanggil sore hari ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah meminjam uang sebesar Rp 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) sekaligus;----------------------------------------
Bahwa tentang pinjaman saksi sebesar Rp.124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) terdakwa menujukkan kepada saksi catatan note booknya; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada pengurus lain tentang uang sebesar Rp 124.000.000,-(seratus dua puluh empat juta rupiah), Jawabnya tidak tahu; ----------------------------------- -----------------------------
Bahwa saksi tahu tentang jumlah tersebut dari terdakwa sendiri; -------
Bahwa saat saksi diputus bersalah, dana yang dianggap dipakai oleh saksi sejumlah Rp 113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah) dan dana operasional; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap meminjam saksi tidak selalu berhubungan dengan terdakwa saksi pernah nyebrak dengan saksi Istik; -------------------------
Bahwa sebagai Kepala Desa, saksi tidak pernah meminta agar terdakwa mengeluarkan dana cadangan sebesar Rp 45.000.000,-. (empat puluh lima juta rupiah); -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah meminta terdakwa untuk mengeluarkan dana talangan untuk pembuatan jalan aspal; ----------------------------------
Bahwa saksi mengenal Sobirin; ---------------------------------------------------
Bahwa Nehemia mengantarkan sejumlah uang yang benar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) bukan Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) bersama terdakwa; ------------------------- -----------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memakai uang selisih tersebut; -----
Bahwa ketika meminjam tanpa prosedural, saksi bilang kalau tidak boleh, tidak memaksa; ---------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi ke enam ada yang tidak benar, sedangkan yang benar yaitu:------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang benar rekening bank pasar atas nama LKM ;---------------------------
Bahwa saksi pernah menyebrak untuk kepentingan Bawasda, pengajian ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi meminjam tanpa prosedural melalui ancaman “aku Lurahmu, yang buat SK khan saya” sehingga semua pinjaman bisa lolos; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada laporan setiap bulannya ; --------------------------------------------
Bahwa saksi pinjam selalu di rumah terdakwa bukan di kantor LKM ;---
Atas tanggapan terdakwa, saksi Bambang Suharto menyatakan bahwa saksi tidak pernah mengancam ketika meminjam uang LKM ; -----
Saksi NUGROHO, S.E.
Bahwa saksi menjadi sekretaris Dewan Pembina LKM periode tahun 2006 sampai dengan 2009; ---------------------------------------------------------
Bahwa kewenangan saksi sebagai sekretaris dewan Pembina dalam pengelolaan LKM secara langsung tidak berhubungan dengan pengelolaan KLM karena saksi hanya membantu membantu tugas-tugas dewan Pembina; --------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dengan LKM dahulu saksi sebagai Kabag Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kab.Kulonprogo dan merangkap menjadi sekretaris Dewan Pembina; -----------------------------
Bahwa yang dimaksud LKM adalah Lembaga Keuangan Mikro yang dimiliki oleh pemerintah desa yang mempunyai usaha dibidang simpan pinjam keuangan yang modalnya diperoleh dari pemerintah Kabupaten Kulonprogo (APBD); -----------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan didirikannya LKM untuk mendorong kesempatan berusaha, kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, pemberdayaan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan didaerah; ---------------------
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini adanya penyelewengan dana LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan saksi mengetahui perkara ini setelah diperiksa oleh Penyidik; ----------------------------------------- --------------------
Bahwa jabatan terdakwa sebagai kepala pengelola LKM Binangun Kalidengen; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjabat sebagai kepala pengelola sekitar tahun 2007. --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masa bakti jabatan terdakwa sekitar 3-4 tahun; ---------------------
Bahwa kewajiban pengelola LKM menyalurkan pinjaman kepada masyarakat, melakukan penagihan dan membuat laporan keuangan setiap bulan yang tembusannya dikirim kepada pemilik dan Dewan Pembina. Namun banyak LKM yang tidak mengirimkan tembusan laporannya kepada Dewan Pembina; --------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu karena pernah dalam laporannya tidak terlihat adanya penyimpangan; ---------------------------------------------
Bahwa dalam laporannya tidak terlihat karena berupa neraca rugi laba secara umum; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam laporannya tidak menyentuh secara riil uang yang beredar dalam masyarakat karena hanya disebutkan tentang piutang tanpa memerinci peminjamnya; ---------------------------------------------------
Bahwa dalam PTO ada / sudah berisi tentang sistem pelaporan dan sudah disediakan form khusus; ----------------------------------------------------
Bahwa apabila laporan yang dikirimkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya Dewan Pembina tidak tahu karena saksi berasumsi bahwa pengawas sudah meneliti dan sudah bisa mempertanggungjawabkan ; -------------------------------------------------------
Bahwa sudah diberikan usaha prefentif untuk menanggulangi keadaan ini masalahnya sudah dijalankan atau tidak saksi tidak tahu. -------------
Bahwa laporan pertanggungjawaban wajib diberikan kepada Kepada Kepala Desa selaku pemilik dan sebelum laporan sampai di tangan pemilik maka pengawas harus memberikan rekomendasi tentang laporan tersebut; -------------------------------------------------------------- --------
Bahwa saksi tidak tahu, apa yang menjadikan terdakwa berada dalam persidangan ini ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa modal LKM yang diberikan oleh APBD pada masing-masing LKM sekitar 271.000.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah) sekian; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak LKM didirikan saksi memberikan pembinaan kepada LKM yang didirikan; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa berapa kali pelatihan tersebut diberikan;-----------------
Bahwa yang mendapat pelatihan tersebut pengelola dan pengawas;---
Bahwa karena LKM di Kulonprogo didirikan secara bersamaan maka pelatihannya dibagai secara kelompok 30-40 orang;-- ----------------------
Bahwa LKM di Kulonprogo sekitar 83 LKM; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu di LKM Binangun Kalidengen ada penyimpangan sebesar Rp 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) karena itu adalah wewenang pengelola dan pengawas; --------
Bahwa ada aturan yang mengatur perbedaan tentang batasan plafon maksimal dan jangka pinjam di banding masyarakat pada umumnya yang semula Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) menjadi Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan jangka waktunya yang semula 1 tahun menjadi 2 tahun; --------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi sebagai sekretaris Dewan Pembina adalah memfasilitasi pelaksanaan tugas Dewan Pembina LKM, antara lain menyiapkan pelatihan kepada pengelola LKM, menyiapkan PTO dan lain-lain; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelatihan tersebut tidak dilakukan secara berkala, sesuai dengan anggaran yang ada. Terakhir ada anggaran pelatihan tahun 2009; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara periodik ada pertemuan antara pengurus LKM dengan Dewan Pembina. Setiap pengurus LKM dikelompokkan dalam satu kecamatan dan dari koordinasi antar kecamatan tersebut ada pertemuan secara berkala. Bila ada permasalahan maka ada pembahasan; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan langsung antara Dewan Pembina dengan pemilik tidak ada namun memberikan rekomendasi tentang pengangkatan/ pemberhentian kepala pengelola dan pengawas;- ---------------------------
Bahwa Inspektorat melakukan audit kepada LKM Binangun Kalidengen berdasarkan isu masyarakat;- --------------------------------------
Bahwa kronologis dana APBD ke LKM adalah dana dari APBD merupakan hibah dari masing-masing desa yang disimpan dalam rekening desa pada Bank Pasar. Kemudian masing-masing desa mengusulkan pendirian LKM kepada Bupati yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa setelah mendapatkan peretujuan BPD maka dewan Pembina LKM merekomendasikan kepada Bupati. Berdasarkan pengesahan Bupati tersebut terbitlah Perdes tentang pemisahan kekayaan desa dengan pengelola dan pengawas LKM. Selanjutnya rekening atas nama desa ditransfer ke rekening LKM; ----------------------
Bahwa saksi bertugas mengurusi setelah uang turun ke desa, saksi yang mentrasfer uang dari rekening desa ke LKM; ---------------------------
Bahwa saksi mentrasfer uang dari rekening desa ke LKM atas nama LKM; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa plafon yang boleh diambil oleh pengurus, pengawas dan pemilik beserta suami/ istri mereka maksimal pinjaman 10% dari dana total Rp 271.000.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah) tersebut;
Bahwa maksimal 10% tersebut untuk secara global; -----------------------
Bahwa saksi lupa siapa yang mempunyai hak untuk memegang uang LKM; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa siapa yang mempunyai hak untuk mencairkan dana LKM; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar tentang penyimpanan uang yang dilakukan oleh terdakwa karena LKM tidak mempunyai brankas; --------
Bahwa menurut pemahaman saksi, bila dari awal pengawas tahu ada penyimpangan maka laporan tidak akan ditandatangani sehingga segera ada pembenahan di dalamnya. Dan bila hal ini sudah terjadi maka Dewan Pembina akan menegur pengelola untuk membenahi namun apabila pembenahan tersebut tidak dilakukan maka Dewan Pembina akan melaporkannya kepada Bupati dan Bupati akan memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap LKM tersebut;---------------------------------------------- ----------------
Bahwa dalam PTO ada ketentuannya tentang SHU namun saksi lupa;
Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; -------
Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirian LKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;---------
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa keterangan saksi ke tujuh adalah benar ; ------------------------------------------------
Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------
Saksi Ahli KASIJAN, S.Ip.
- Bahwa ahli mulai melakukan audit pada LKM Binangun Kalidengen sejak tanggal 10 November 2010 sampai dengan tanggal 15 Desember 2010; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan terhadap LKM Binangun Kalidengen berdasarkan surat tugas dari Inspektorat Daerah Kulonprogo Nomor : 700.051/ 0560 tertanggal 4 November 2010; ------
Bahwa pemeriksaan ini adalah pengembangan dari perkara saksi Bambang Suharto (mantan Kades Kalidengen) atas pemakaian uang LKM Kalidengen; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengelola LKM Binangun Kalidengen, sebagai Ketuanya adalah terdakwa, bagian pemasaran adalah Istik dan bagian pelayanan adalah Nihemia; ---------------------------------------------------------
Bahwa ahli melakukan audit bersama tim sebanyak 7 orang;------------
Bahwa ahli memeriksa dokumen-dokumen berupa buku kas harian, buku rekening, SK pendirian LKM dan peraturan yang berkaitan dengan LKM; ---------------------------------------------------------------------- ----
Bahwa Tim audit melakukan audit pada buku kas harian mulai tanggal 22 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 29 November 2007. -----------
Bahwa dalam audit tersebut ahli menemukan ada pengeluaran yang tidak bisa dibuktikan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa temuan apa “yang tidak bisa dibuktikan” adalah pada tanggal 22 Agustus 2007 dicantumkan pak Kades (saksi Bambang) meminjam uang sebesar Rp 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) namun saat dikonfirmasikan kepada Kades dia mengaku hanya memakai Rp 83.000.000,-(delapan puluh tiga juta rupiah) sehingga sisanya yang harus bertanggung jawab adalah Kepala pengelola;-------------------------
Bahwa tanggal 27 November 2008 ada pencantuman dana sebesar Rp 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) sebagai dana cadangan. Saat diadakan klarifikasi antara Kades lama (saksi Bambang) dengan terdakwa, ternyata uang tersebut bukan termasuk pinjaman saksi Bambang Suharto; -----------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 29 November 2010, kas opname awalnya sebesar Rp 111.000.000,-(seratus sebelas juta rupiah) sekian namun yang bisa dipertanggungjawabkan adalah Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) sekian sehingga ada selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp 155.508.604,-(seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah). Akibat kejadian ini maka Negara dirugikan sebesar oleh terdakwa Rp 155.158.604,- (seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah); -----------------------------------------
Bahwa terdakwa yang harus mempertanggung jawabkan selisih kurang tersebut karena terdakwa yang memegang uang kas; ------------
Bahwa selisih uang kas sebesar Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) sekian tidak termasuk dana cadangan Rp 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah), keduanya berbeda, Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) sekian murni selisih kas dan dana cadangan Rp 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) include di pengeluaran; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana cadangan dikeluarkan dalam transaksi hanya satu kali; --
Bahwa dana cadangan dihitung kembali sehingga selisih kas sebesar Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) tersebut belum termasuk dana cadangan. Kami memeriksa secara tim sehingga keputusan yang dibuat berdasarkan keputusan kami sebagai tim audit;
Bahwa dari selisih kurang Rp 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) tersebut, saat itu terdakwa minta waktu untuk mencari bukti yang belum dicatat dalam pembukuan dan yang bisa dipertanggung-jawabkan sekitar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah); -----------------------
Bahwa secara rinci uang sebesar Rp 155.158.604,- (seratus lima puluh lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah) tersebut berasal dari selisih uang kas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp 105.508.604.-(seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah) ditambah uang cadangan Rp 45.000.000,-(empat puluh lima ribu) ditambah selisih pinjaman yang diakui oleh saksi Bambang Suharto Rp 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga totalnya Rp 155.158.604,-(seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah); -----------------------------------------
Bahwa terdakwa meminta waktu untuk mem-pertanggungjawabkannya dan Tim Inspektorat memberi waktu 6 bulan sejak bulan Desember 2010 untuk mengembalikan uang tersebut; ------------- ----------------------
Bahwa saksi tahu tentang adanya peminjaman tanggal 22 Agustus 208 sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dari buku kas harian; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa metode pemeriksaan yang ahli lakukan dengan cara menelaah dan menelusuri transaksi penerimaan dan pengeluaran buku kas serta melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Mula-mula saksi merekap pembukuan kemudian dikonfirmasikan kepada saksi Heri yang khusus membuat laporan setiap bulan; ----------------------------------
Bahwa ahli meminta konfirmasi kepada saksi Heri karena saksi Heri yang melakukan pembukuan; ------------------------------------------------------
Bahwa ahli tahu pinjaman saksi Bambang Suharto Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) berdasarkan surat pernyataan; --------------
Bahwa dana cadangan sebesar Rp 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) dikeluarkan pada tahun 2008; -------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab terdakwa selaku kasir; -------------------
Bahwa itu termasuk kerugian Negara; -------------------------------------------
Bahwa pengeluaran uang sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), apabila ada pembuktian statusnya Tim audit anggap pengeluaran tersebut sah; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengeluaran sebesar Rp 90.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.; ----------------------------------------
Bahwa dana pengeluaran Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Rp 90.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), dihitung sebagai kas selisih; -------------------------------------------------------------------
Bahwa selisih kas sebesar Rp 105.000.000,-(seratus lima juta rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, terdakwa mengakui untuk kepentingan pribadi; ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa yang bertanggung jawab karena terdakwa yang membawa uang selama ini; ---------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap saksi-saksi yang berhalangan hadir atas persetujuan terdakwa dan Penasihat Hukum, Penuntut Umum membacakan Berita Acara pemeriksaan penyidik, yakni :---------------------------
Saksi WIDARTI, Amd.,
Bahwa jabatan saksi adalah Pengawas LKM Binangun Kalidengen dengan tugas sebagai penangung jawab atas pengawasan dan pembinaan terhadap jalannya LKM Binangun Kalidengen ; ----------------
Bahwa struktur organisasi LKM Binangun Kalidengen yaitu : --------------
Pemilik : Kepala Desa (Surono)
Pengawas : Widarti, AMd
Kepala Pengelola : Dra. Sri Hastuti (terdakwa)
Bidang Pemasaran : Istik Nafiati
Bidang Pelayanan : Nahemia
Pembukuan I : Heri Susanto
Pembukuan II : Sujarwanti, AMd
Bahwa selama saksi menjabat pernah menerima bantuan dari pemerintah Kab.Kulonprogo sebesar Rp 271.174.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu) ; ----------------------
Bahwa yang mengelola buku kas pemasukan dan pengeluaran adalah pengurus yang piket yaitu pada hari Senin dan Selasa oleh Istik dan Nehemia sedangkan pada hari Rabu dan Kamis oleh Dra.Sri Hastuti (terdakwa) dan Sujarwanti, saat kantor tutup maka pengurus yang piket pada hari tersebut langsung menyerahkan uang dari nasabah serta buku kas pengeluaran dan pemasukan kepada Kepala Pengelola sehingga yang bertanggung jawab sepenuhnya atas kas pemasukan dan pengeluaran adalah terdakwa ;-----------------------------------------------
Bahwa setahu saksi kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ada kemacetan karena ada pinjaman Bambang Suharto yang melebihi plafon dan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pinjaman yang sampai dengan saat ini belum dikembalikan, sehingga banyak nasabah yang tidak dapat meminjam karena uangnya terbatas ;---------
Bahwa saksi selaku pengawas kurang mempelajari dan mencermati setiap laporan keuangan LKM Binangun Kalidengen yang dibuat oleh Heri Susanto (Pembukuan I) karena saksi tidak mendapat tembusannya, selain itu terdakwa selaku Kepala Pengelola tidak pernah mengadakan rapat evaluasi untuk membahas laporan keuangan setiap bulannya ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum melakukan tugas sesuai dengan TUPOKSI dikerenakan keterbatasan kemampuan, waktu dan juga komunikasi dengan terdakwa ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan Windarti sebagaimana tersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwa menyatakan benar ; ---
Saksi SUPARDI
Bahwa saksi pernah melakukan peminjaman di LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah, dengan cara mendatangi rumah terdakwa untuk mengajukan pinjaman selama 3 bulan dan dijawab oleh terdakwa “bisa” dan 5 hari kemudian dana cair, saksi disuruh menandatangani kuitansi ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengisi formulir permohonan kredit dan menandatangani surat perjanjian kredit ;----------------------------------------
Bahwa sengetahuan saksi batas maksimal peminjaman adalah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun pada saat itu saksi coba-coba meminjam Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa dan langsung diberi ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui ada masyarakat diluar Kalidengen yang meminjam tanpa prosedur seperti saksi atau tidak ; -------------------------
Bahwa pinjaman yang dilakukan oleh saksi sudah lunas ;------------------
Bahwa saksi hendak meminjam uang lagi namun menurut keterangan terdakwa uangnya sudah dipinjam nasabah lain tetapi apabila dalam waktu sekitar satu bulan lagi bila dana sudah terkumpul maka saksi bisa meminjam lagi ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan Supardi sebagaimana tersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwa menyatakan benar ; ---
Saksi Rr.ELSIE VERA PURANINGRUM
Bahwa saksi adalah warga di luar desa Kalidengen melakukan peminjaman dan menjadi nasabah di LKM Binangun Kalidengen ;-------
Bahwa awal peminjaman saksi bermain ke rumah temannya dan teman tersebut mengatakan kalau terdakwa adalah Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian mendatangi rumah terdakwa dan terdakwa mengijinkan saksi untuk melakukan pinjaman ;--------------------------------
Bahwa proses saksi memperoleh pinjaman dari LKM Binangun Kalidengen yaitu terdakwa mendatangi rumah saksi ditemani seorang pengurus LKM yang tidak saksi kenal dan pinjaman tersebut tidak sesuai dengan prossdur karena saksi tidak menandatangani akad kredit dan tanpa syarat apa pun ;--------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi hanya menerima tanda terima berupa kuitansi yang berlogo LKM Binangun Kalidengen dan proses pencairannya satu minggu setelah saksi bertemu dengan terdakwa ;----------------------
Bahwa pinjaman saksi sudah lunas ;---------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu bila ada masalah penyalahgunaan dana bantuan yang tidak sesuai dengan prosedur ;--------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;
Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen boleh meminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; -----------------------
Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimana tersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------------------------------
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksi-saksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapi keterangan ahli Kasijan, S.Ip yang di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar tentang penyalahgunaan dana di LKM Binangun Kalidengen, awalnya saksi mendengar dari Kejaksaan dan dari kantor saksi sendiri; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut melakukan audit di LKM Binangun Kalidengen ; -------
Bahwa yang melakukan audit ada 5 orang diantaranya saksi, saksi Kasijan dan pak Sunarto; ------------------------------------------------------------
Bahwa yang dilakukan dalam melakukan audit membuka dokumen dan melakukan klarifikasi; -----------------------------------------------------------
Bahwa yang diperiksa dalam audit tersebut saksi Surono selaku Pemilik, terdakwa selaku Kepala Pengelola, saksi Istik selaku bagian Pemasaran, saksi Nihemia selaku bagian pelayanan dan saksi Heri selaku bagian pembukuan; ---------------------------------------------------------
Bahwa alasan terdakwa harus diklarifikasi karena ada kasus di LKM Kalidengen;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diperiksa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada klarifikasi pertama berkaitan dengan pinjaman saksi Bambang Surono sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) namun yang bisa dibuktikan sejumlah Rp 85.350.000,-(delapan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga sisanya harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dan klarifikasi kedua terdakwa mengakui ada selisih yang menjadi tanggung jawab nya; -------------------------------------------- ---------
Bahwa adanya penyelewengan dana LKM bisa dilihat di Buku kas harian dan melihat akad perjanjian kredit; --------------------------------------
Bahwa LKM Binangun Kalidengen melakukan laporan keuangan setiap bulan;--- -------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam buku kas ditemukan pengeluaran tidak sah yaitu pada tahun 2007 sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan tahun 2008 sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ; -
Bahwa LKM Binangun Kalidengen mendapat dana dari APBD pada Tahun 2007. ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam rekap buku kas harian LKM Kalidengen, pada tahun 2007 tertulis penerimaaan sebesar Rp 305.570.000,- (tiga ratus lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) jumlah tersebut termasuk pengeluaran tidak sah sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 ada pengeluaran tidak sah sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tertulis di dalam buku kas tentang pengeluaran tersebut sebagai dana cadangan ; --------------
Bahwa jumlah saldo akhir antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 adalah Rp 111.729.276,- (seratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) namun ada kas opname yang bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1.841.672,- (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) sehingga kekurangannya Rp 109.887.604,- (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;---------------------------------------------
Bahwa kerugian Negara sebesar + Rp 155.000.000,- (kurang lebih seratus lima puluh lima juta rupiah) itu termasuk pengeluaran tidak sah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ; ----------------------------------------------------
Bahwa kerugian Negara sebesar Rp + 155.000.000,- (kurang lebih seratus lima puluh lima juta rupiah) tersebut diakui bahwa sebagian dipakai untuk keperluan pribadinya; ----------------------------------------------
Bahwa penerimaan sebesar Rp 305.570.000,- (tiga ratus lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) berasal dari sumbangan dan tabungan; --
Bahwa uang masuk dari LKM Kalidengen berasal dari simpanan/ tabungan, pokok, provisi, bunga dan tabungan; -------------------------------
Bahwa uang kas riil saat pemeriksaan sebesar Rp 1.841.672,- (sati juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa yang harus mempertanggungjawabkan selisih kas karena terdakwa yang memegang uang ; ---------------------------------------
Bahwa terdakwa juga harus mempertanggungjawabkan pengeluaran tidak sah tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila ada pengeluaran sah namun tidak bisa dipertanggungjawabkan, juga termasuk tanggung jawab terdakwa ; ---
Bahwa yang tercantum dalam jumlah saldo yang ada dalam buku harian LKM Binangun Kalidengen yaitu saldo awal, penerimaan, pengeluaran sah dan pengeluaran tidak sah; ----------------------------------
Bahwa maksud dari pengeluaran tidak sah yaitu ada pengeluaran namun tidak bisa dipertanggungjawabkan; -- ----------------------------------
Bahwa jumlah selisih uang kas LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp 109.887.604.- (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah) jumlah tersebut saat pemeriksaan awal, kami hanya melihat dari sisi jumlah berdasarkan buku kas harian, setelah itu mengadakan penelusuran. Saat itu belum melihat adanya kas opname dan pengeluaran sah dan tidak sah, kemudian dikembangkan melihat bukti-bukti yang ada, berdasarkan penelusuran sebesar Rp 155.158.604,- (seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah) ; --------------------------------
Bahwa jumlah Rp 155.158.604,- (seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah) berasal dari sisa pinjaman saksi Bambang Suharto sebesar Rp 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dana cadangan sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan ketekoran kas sebesar Rp 105.508.604 ,- (seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah) ; -------------------------------
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di depan Penyidik ; ---------------------
Bahwa keterangan yang diberikanterdakwa sudah benar ; -----------------
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen pada bulan Agustus 2007 ; ------------------------------------------
Bahwa yang mengangkat terdakwa sebagai Kepala Pengelola, Kades saat itu yaitu saksi Bambang Suharto; ------------------------------------------
Bahwa sebelum terdakwa diangkat sebagai Kepala Pegelola, saksi Bambang Suharto tidak menawari terdakwa terlebih dahulu tetapi langsung penunjukan; ----------------------------------------------------------------
Bahwa ada syarat khusus pernah kuliah untuk menduduki jabatan tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum penunjukkan, terdakwa tidak mempunyai kedekatan dengan pak Kades tersebut karena terdakwa baru saja pindah ke desa tersebut setelah mengikuti suami terdakwa yang bertugas di Goa; ------
Bahwa kronologis saat saksi Bambang Suharto ketika akan menunjuk terdakwa sebagai Kepala Pengelola, saksi Bambang Suharto bilang, “kamu akan saya angkat sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen”. Terdakwa kemudian mengatakan bahwa terdakwa akan minta ijin kepada suami dan suami tidak keberatan karena kegiatan tersebut tidak jauh dari rumah; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerima pembinaan sebelum melaksanakan jabatan tersebut setelah ada penunjukkan namun belum ada SK resmi dari Kepala Desa. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pembinaan tersebut diadakan selama 4 hari dan diadakan di Temon; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberikan pembinaan dari Pemda (Dewan Pembina Perekonomian) Kulonprogo. -------------------------------------------------------
Bahwa yang mengikuti pembinaan tersebut ada 5 orang yaitu Terdakwa, saksi Bambang Suharto (pemilik modal), saksi Widarti (pengawas), saksi Istik (pemasaran) dan saksi Heri Susanto (pembukuan); ----------------------------------------------- ---------------------------
Bahwa materi dalam pembinaan tersebut antara lain cara menerima nasabah, masalah pembukuan; ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapat SK dari saksi Bambang Suharto setelah ikut pembinaan; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana LKM Binangun Kalidengen turun sekitar 1 bulan setelah pembinaan. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana yang diterima oleh LKM Binangun Kalidengen sebesar + Rp 271.000.0000,- (kurang lebih dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana tersebut berasal dari Pemda; ------ -----------------------------
Bahwa cara mencairkan dana tersebut adalah waktu itu saksi Bambang Suharto mengajak terdakwa ke Bank Pasar, disana terdakwa dan saksi Bambang Suharto tanda tangan untuk pencairan;-
Bahwa pemberian dana tersebut dalam bentuk rekening tabungan atas nama LKM ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa yang memegang buku rekening ; ---------------------------
Bahwa kantor LKM Binangun Kalidengen berada di lingkungan balai desa; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan pengurus lainnya berkantor jadi satu di lingkungan balai desa ; --------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa mencairkan dana LKM untuk disalurkan kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara memberikan permodalan ; ------------------------
Bahwa sebelum menyalurkan dana tersebut, terdakwa sudah melakukan sosialisasi ; --------------------------------------------------------------
Bahwa yang pertama kali meminjam dana LKM Binangun Kalidengen adalah saksi Supardi; ----------------------------------------------------------------
Bahwa meski saat itu pengurus belum siap namun ada himbauan agar dana segera disalurkan, sehingga belum ada formulir peminjaman dan akad kredit; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Supardi adalah warga Kalidengen ; --- -------------------------
Bahwa pinjaman saksi Supardi tersebut Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa plafon paling tinggi yang bisa dipinjamkan oleh warga awalnya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian berdasarkan PTO yang baru sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; -----------------------
Bahwa saksi Supardi bisa meminjam sebanyak itu karena saksi Supardi sebagai penanggung jawab atas pinjaman bersama 3 orang lainnya, mereka mempunyai usaha melon bersama, jadi saat itu saksi Supardi bersama kelompoknya masing-masing orang menerima Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; ------------------------------------------------
Bahwa ketika meminjam saksi Supardi bersama dengan 3 orang lainnya datang menghadap dan yang menerima uang adalah saksi Supardi; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pinjaman mereka sudah lunas; - ----------------------------------------
Bahwa setelah saksi Supardi bersama kelompoknya meminjam, ada orang beberapa orang lagi yang meminjam, setelah itu baru saksi Bambang Suharto yang meminjam;----------------------------------------------
Bahwa pak Bambang meminjam uang kepada LKM pada tanggal : ----
20 Agustus 2007 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
22 Agustus 2007 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
3 September 2007 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
10 September 2007 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
12 September 2007 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pak Wicak ; ------------------------------------------------------
20 September 2007 sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
bulan lupa tahun 2007 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pemeriksaan dari Bawasda ; -------------------------
pada tanggal dan bulan lupa tahun 2007 sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang menyerahkan saksi Istik ; ---------------------------------------------------------------------------------
pada tanggal dan bulan lupa tahun 2007 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadi pak Bambang ; -------------------------------------------------------------------------
4 Oktober 2007 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pak Syam ; -------------------------------------------------------------------------
21 November 2007 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -----
27 November 2007 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Pilkades ; -------------------------------------------------------------------
31 Desember 2007 sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pengajian ; -------------------------------------------------------------------------
pada tanggal dan bulan lupa tahun 2007 sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk Pilkades ; --------------------------------------------
Bahwa semuanya terdakwa catat dalam buku pribadi terdakwa, terdakwa tanyakan untuk keperluan apa yang totalnya sebesar Rp 124.850.000,- (seratus dua puluh puluh empat delapan ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa hanya mempunyai bukti-bukti berupa kuitansi, surat pernyataan dan hasil klarifikasi yang diakui oleh saksi Bambang Suharto hanyalah sebesar Rp 85.350.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------
Bahwa terdakwa sudah meminta kepada saksi Bambang Suharto mencatat pinjamannya dan pak Bambang mengiyakan; --------------------
Bahwa setelah ada blangko, terdakwa meminta peminjam lama untuk mengisi blanko sebagai persyaratan administrasi, mereka semua mau memenuhi persyaratan tersebut baik yang sudah lunas maupun yang belum lunas peminjamannya untuk mengisi blanko, namun saksi Bambang Suharto tidak mau karena saksi Bambang Suharto selalu mengatakan bahwa “aku Lurahmu, aku yang mengangkatmu dan tidak mungkin bohongi kamu”; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Bambang Suharto belum pernah melunasi hutangnya . ---
Bahwa terdakwa tidak pernah menyodorkan blanko kosong kepada saksi Bambang Suharto karena terdakwa sudah pernah meminta saksi Bambang Suharto untuk membacanya namun saksi tidak mau dan langsung tanda tangan; --------------------------------------------------------------
Bahwa masih ada peminjam lain yang belum melunasi pinjamannya namun sudah bisa dihandle; --------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah meminjam sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) semuanya sudah lunas ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa meminjam dengan prosedural ketika meminjam Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Terdakwa meminjam bersama suami dan ibu mertua terdakwa; --------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Inspektorat ; -----------------------
Bahwa hasil pemeriksaan tersebut menurut catatan ada dana namun kenyataannya tidak ada dana. Terdakwa tidak pernah menghitung uang cash karena saksi Bambang Suharto terlalu sering meminjam sehingga terdakwa menjadi malas, selain itu pengurus lainnya kurang aktif karena berbagai alasan, terdakwa harus kerja sendiri; ---------------
Bahwa terdakwa mengembalikan ketekoran kas sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) karena terdakwa bertanggung jawab secara administrasi selaku Kepala Pengelola. Terdakwa tidak pernah memakai uang LKM untuk keperluan pribadi terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengembalikan ketekoran kas seluruhnya karena yang memakai adalah saksi Bambang Suharto, jadi terdakwa tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan saksi Bambang Suharto;
Bahwa dana cadangan sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut sebenarnya adalah akumulasi pinjaman uang yang dipakai oleh saksi Bambang Suharto. Saksi Bambang Suharto berjanji akan menyerahkan uang tersebut sewaktu-waktu sehingga terdakwa catat sebagai dana cadangan. Terdakwa mempercayai karena saksi Bambang Suharto sedang menunggu tanah kas desa akan cair dan sedang mengurus Sutet; -----------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mencatat sebagai pinjaman pak Bambang karena pak Bambang tidak mau namanya tertulis disitu dengan alasan sewaktu-waktu akan mengangsur. ------------------------------------------------
Bahwa keuangan LKM tetap tekor meski ada dana cadangan Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) karena ada orang pinjam kemudian hutangnya ditutup lalu pinjam lagi (rolling) yang tidak terdakwa catat ; -
Bahwa pak Bambang janji akan mengembalikan dana yang dipinjam yang akumulasinya Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tersebut dalam 2 tahun ; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selama menjadi Kepala Pengelola tidak ada yang dinikmati karena ini adalah kerja sosial; -----------------------------------------
Bahwa honor terdakwa selaku Kepala Pengelola awalnya Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ini tergantung pemasukan nasabah dan honor tertinggi yang pernah terdakwa terima lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan SK dari Kepala Desa, namun SK tersebut tidak pernah diberikan kepada terdakwa dan pengurus lainnya oleh saksi Bambang Suharto; ------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan pengurus lainnya menemukan SK tersebut setelah mencari sendiri di kantor Kepala Desa; -------------------------------
Bahwa terdakwa dan pengurus lainnya bekerja berdasarkan SK lisan dari Kepala desa ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan binaan dari Dewan Pembina Perekonomian Pemda Kulonprogo, dan memperoleh buku-buku petunjuk; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Bambang Suharto melakukan peminjaman di rumah terdakwa dan penyerahan uangnya juga di rumah terdakwa sebelum LKM beroperasi. Namun setelah beroperasi kadang terdakwa menyerahkan uang di kantor; -----------------------------------------------------
Bahwa yang berhak membuka rekening LKM adalah Kepala LKM; -----
Bahwa terdakwa membuka rekening di BRI Temon karena BRI Temon relatif lebih dekat dibanding Bank Pasar. Untuk ke Bank Pasar perlu waktu 20 menit naik colt belum termasuk waktu buat ngantri dan pulang sedangkan kalau ke BRI Temon dalam waktu 15 menit sudah beres; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mempunyai ide membagi piket di LKM adalah bersama-sama sehingga bila ada yang repot maka akan diwakili teman lainnya.
Bahwa buku harian disimpan di kantor LKM; ----------------------------------
Bahwa yang berhak menulis buku harian yang piket pada hari tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa buku harian pada akhir bulan saja untuk diantar ke saksi Heri untuk membuat laporan; ---------------------------------
Bahwa dalam Berita Acara Penyidik terdakwa mengakui ketekoran uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi dan biaya operasi adik terdakwa karena kepepet. Terdakwa tidak pernah memakai uang milik LKM; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terrdakwa tidak tahu sisa dari ketekoran kas ada + Rp 155.000.000,- (kurang lebih seratus lima puluh lima juta rupiah) padahal hutang saksi Bambang Suharto adalah Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dan Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap bulan terdakwa tidak mengecek keadaan keuangan riil LKM karena terdakwa malas dengan terlalu seringnya saksi Bambang Suharto meminjam; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sadar akan kesalahan dan ketidaktertiban terdakwa dalam mengadministrasikan pembukuan tersebut ; -------------------------
Bahwa selain saksi Bambang Suharto, tidak ada nasabah lain yang meminjam tanpa prosedur; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengatakan tidak memakai uang LKM, tetapi di depan teman-teman pengurus mengakui telah memakai karena terdakwa tertekan dengan pemeriksaan selama berhari-hari, pihak pemeriksa menekan terdakwa sebagai Kepala Pengelola untuk mengakui hal yang tidak pernah terdakwa lakukan. Saat itu terdakwa secara psikis tertekan ditambah dengan keadaan suami terdakwa yang harus bertugas di pos Merapi dan anak terdakwa yang berada di rumah sendiri; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengurus lain tidak pernah menagih hutang saksi Bambang Suharto karena pengurus segan terhadap saksi Bambang Suharto selain itu saksi Bambang Suharto orang yang suka minum; --------------
Bahwa struktur organisasi LKM Binangun Kalidengen : -------------------
Pemilik : Kepala Desa ; -----------------------------------------
Pengawas : Widarti ; -------------------------------------------------
Kepala Pengelola : Terdakwa ; ----------------------------------------------
Bidang Pemasaran : Istik Nafiati ; --------------------------------------------
Bidang Pelayanan : Nehemia ; ----------------------------------------------
Pembukuan I : Heri Susanto ; -----------------------------------------
Pembukuan II : Sujarwanti ; --------------------------------------------
Bahwa dana LKM Binangun Kalidengen untuk masyarakat desa Kalidengen, apabila sudah tercukupi maka orang luar desa Kalidengen boleh meminjam; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan dana diberikan untuk permodalan ; ---------------------------
Bahwa jaminan yang harus diberikan oleh peminjam adalah BPKB, sertifikat tanah dan kepercayaan; -------------------------------------------------
Bahwa untuk peminjaman yang nilainya kecil, antara Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) - Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) memakai jaminan kepercayaan ; -------------------------------------------------
Bahwa prosedur peminjaman dana di LKM Binangun Kalidengen adalah pemohon mengisi blanko, menyerahkan photo copy KTP, KK. -
Bahwa peminjam mempunyai kewajiban untuk menabung di LKM sebesar 5% dari realisasi kredit yang dicairkan; ------------------------------
Bahwa besar plafon tertinggi yang bisa dipinjamkan kepada masyarakat awalnya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian berdasarkan PTO yang baru sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jangka waktu pinjaman tersebut selama 2 tahun; -------------------
Bahwa ada yang meminjam lebih dari 2 tahun yaitu saksai Bambang Suharto; .---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada yang meminjam lebih dari Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yaitu saksi Bambang Suharto; -------------------------------------------
Bahwa saksi Supardi meminjam di rumah;-------------------------------------
Bahwa berdasarkan PTO pengurus, pemilik, suami dan istri maka boleh meminjam 25% dari Rp 271.174.000,- (dua juta tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang terbagi untuk semua pengurus; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mencatat uang yang diambil dan diserahkan kepada nasabah dalam buku harian; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai pemegang uang, tidak mempersiapkan kuitansi penyerahan uang kepada saksi Bambang Suharto karena kuitansi ada di kantor jadi ketika saksi Bambang Suharto pinjam di kantor maka selalu disertai kuitansi namun bila di rumah maka terdakwa tidak memberikan kuitansi. Sebenarnya terdakwa sudah mempersiapkan kuitansi apabila saksi Bambang Suharto meminjam uang tidak dadakan, namun kalau dadakan terdakwa tidak bisa memberikan kuitansinya; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Bambang meminjam uang sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tersebut secara bertahap, hitungan Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tersebut adalah global pinjamnya; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyimpan uang nasabah selama selalu terdakwa simpan di dompet terdakwa yang memang terdakwa khususkan untuk uang LKM; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana sebesar + Rp 271.000.000,- (kurang lebih dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah) tersebut habis dalam waktu 4 bulan dan nilai yang besar-besar adalah pinjaman saksi Bambang Suharto; -------------
Bahwa terdakwa mengantar pinjaman dana LKM ke rumah Elsie karena saksi Elsie sedang hamil tua; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini karena terdakwa tidak melakukan pencatatan administrasi dengan benar; -------------------
Bahwa jaminan kepercayaan ada dalam PTO; -------------------------------
Bahwa pengurus lain tahu bahwa terdakwa meminjamkan uang kepada saksi Bambang Suharto karena terdakwa memberitahukan kepada teman-teman pengurus; ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku belum pernah dihukum; -------------------------
Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
SK Bupati Kulonprogo Asli No.03/ KPTS/ PEMDES/ 2000 tgl. 26-01-2000 tentang Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ; -------------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy Salinan Keputusan Bupati Kulonprogo Nomor : 15 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Sekretariat Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun periode tahun 2006 – 2009 ; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Asli Keputusan Lurah Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor : 01 Tahun 2006 Tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun “SIDO MAKMUR“
1 (satu) bendel Asli Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor : 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) Binangun ; ----------------
1 (satu) bendel Asli Keputusan Kepala Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor : Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Saudara SRI HASTUTI sebagai Kepala Pengelola Lembaga Keuangan Mikro Binangun Kalidengen ; -----------------------------
1 (satu) bendel Asli Keputusan Kepala Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor : 1 Tahun 2007 Tanggal 8 September 2007 Tentang Pengangkatan Anggota Pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun atas nama saudara Nehemia Dwi Tanuwarta dkk ; -----------------------------------
1 (satu) bendel Asli Keputusan Kepala Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor : Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Pengawas LKM Binangun “SIDO MAKMUR“ Kalidengen Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 ; ---------------------------------------------
1 (satu) bendel Asli Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor : 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor : 1 tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) Binangun ; ----------------
1 (satu) buah Buku tabungan Asli PD. BPR Bank Pasar Kulonprogo DIY Nomor Rekening : 850601017021 atas nama LKM Binangun Kalidengen alamat : Kompleks Balai Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo saldo akhir per tgl. 05 -12-2007 sejumlah Rp. 629.472,00 (enam ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Pernyataan meminjam uang senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang ditandatangani tersangka Bambang Suharto tanggal 20 Agustus 2007; -----------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Asli No : 01/ VIII/ 07 Tgl. 22 Agustus 2007 Penerimaan dari LKM Binangun Kalidengen uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Pencairan Kredit ke II Bambang Suharto; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi Asli pencairan kredit atas nama Bambang Suharto tanggal 26 September 2007 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi Asli pencairan kredit atas nama Bambang Suharto tanggal 1 Oktober 2007 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Asli tanda terima uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari LKM Binangun Kalidengen kepada Bambang Suharto tanggal 29 September 2007; ---------------------------------------------
1 (satu) bendel Asli Akad Perjanjian Kredit atas nama Dra. R. Srihastuti, Bambang Suharto senilai Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
1 (satu) bendel Asli Surat Perjanjian Pelunasan Kredit dalam jangka waktu 5 tahun yang ditanda tangai tersangka Bambang Suharto dan rincian Pinjaman senilai Rp. 34.850.000,00 (tiga puluh empat juta delapn ratus lima puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------
1 (satu) buah foto copy buku Agenda Harian berisi Catatan peminjaman uang tersangka Bambang Suharto kepada LKM Biangun Kalidengen senilai Rp. 124.850.000,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah asli buku Agenda Harian berisi Catatan Peminjaman ; ----
1 (satu) bendel Foto Copy Buku Harian LKM Binangun Kalidengen ; --
1 (satu) Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Temon Wates an.Sri Hastuti No Rekening : 6937-01-008265-53-8 per tanggal 27 Pebruari 2009 sebesar Rp.100.891,- (seratus ribu delapan puluh sembilan satu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Kwitansi terdiri : ---------------------------------------------------
No : 001 tanggal 4 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas I atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); -----
No : 002 tanggal 11 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas II atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Kwitansi terdiri : ---------------------------------------------------
No : 003 tanggal 13 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas III atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------
No : 004 tanggal 17 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas IV atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
No : 005 tanggal 19 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas V atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
No : 006 tanggal 20 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas VI atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
No : 007 tanggal 7 Februari 2011 Pembayaran Angsuran Kas VII atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
No : 008 tanggal 10 Pebruari 2011 Pembayaran Angsuran Kas VIII atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
1 (satu) bendel Asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010 oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antara saldo kas dan saldo Buku (kekuranga Kas Tunai) sebesar Rp.109.887.604,- (seratus sembilan juta delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah); ---------------------------
1 (satu) bendel Asli Akad Perjanjian Kredit atas nama Bp.Sumijo tanggal 3 Januari 2008 senilai Rp.1.200.000,-.(satu juta dua ratus ribu rupiah); --
25. 1(satu) bendel Asli Akad Perjanjian Kredit atas nama Bp.Tirto Sumarto tanggal 30 Juni 2009 senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); ------
26. 1 (satu) bendel Kwitansi terdiri :-----------------------------------------------
Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.454.000,-;-----------
Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.425.000,-;-----------
Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.425.000,-;-----------
Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.425.000,-;-----------
Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.400.000,-;-----------
Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.400.000,-;-----------
Pembelian Kipas angin sebesar Rp.150.000,-;-------------------------
27. 1 (satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,- (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah); ---------------------------
28. 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kulonprogo Nomor : 700.04/Reg/26/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010,- ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta dalam persidangan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 2 Tahun 2004 tanggal 15 Desember 2004 tentang Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Pemberdayaan Desa, Pemerintah Desa Kalidengen menerima bantuan Dana Pemberdayaan Desa (DPD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp. 271.174.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) untuk dipergunakan sebagai modal disetor dalam rangka mendirikan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan menanggulangi kemiskinan melalui upaya menumbuh kembangkan ekonomi rakyat menjadi tangguh dan mandiri serta meningkatkan pendapatan desa; --------------------------------------------
Bahwa kemudian Lurah Desa Kalidengen atas persetujuan Badan Perwakilan Desa Kalidengen memutuskan tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun “SIDO MAKMUR” Kalidengen dengan Surat Keputusan Lurah Desa Kalidengen Nomor 01 Tahun 2006 tanggal 15 November 2006, yang kemudian disahkan oleh Bupati Kulonprogo dengan Keputusan Bupati Kulonprogo Nomor 27 Tahun 2007 tanggal 25 Januari 2007; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor 4 tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Pemisahan Kekayaan Desa Untuk Modal Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Kalidengen, Pemerintah Desa Kalidengen kemudian menyerahkan bantuan Dana Pemberdayaan Desa (DPD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp. 271.174.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tersebut kepada LKM Binangun Kalidengen “SIDO MAKMUR” sebagai modal dasar yang kemudian disimpan dalam rekening tabungan atas nama LKM Binangun Kalidengen di Bank Pasar Kulonprogo dengan nomor rekening 850601017021; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendirian LKM dan Pasal 4 ayat (2) Surat Keputusan Lurah Desa Kalidengen Nomor 01 Tahun 2006 tanggal 15 November 2006 tentang Pendirian LKM Binangun Kalidengen, disebutkan fungsi LKM Binangun Kalidengen adalah menyalurkan dana murah, prosedur sederhana dan persyaratan mudah berbentuk kredit kepada usaha mikro serta menghimpun dana dari masyarakat; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Juli 2007, terdakwa Dra. R. SRI HASTUTI ditunjuk oleh Kepala Desa Kalidengen sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalidengen Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007, terdakwa Dra. R. SRI HASTUTI diangkat sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen; ---------
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendirian LKM Pasal 38, selaku Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen terdakwa Dra. R. SRI HASTUTI memiliki kewenangan :------------------------------------------------------------------
Mengurus kekayaan LKM Binangun; -----------------------------------------
Mengangkat dan memberhentikan pegawai; -------------------------------
Mewakili LKM Binangun didalam dan diluar persidangan; --------------
Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang atau lebih untuk mewakili LKM Binangun untuk kepentingan dimaksud huruf c ; -------
Membeli, menjual, atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang milik LKM Binangun berdasarkan pertimbangan dan persetujuan pengawas; ----------------------------------
Menggadaikan barang milik LKM Binangun berdasarkan pertimbangan dan persetujuan pengawas; ----------------------------------
- Bahwa prosedur pemberian kredit diatur dalam Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun, dalam BAB dalam BAB V huruf A nomor 1 yang menyatakan : ”Prosedur pemberian kredit LKM Binangun adalah sebagai berikut : nasabah mengajukan permohonan kredit di LKM Binangun setempat dengan membawa kelengkapan persyaratan permohonan kredit” ;----------------------------------------------------
- Bahwa Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun, dalam BAB V huruf A nomor 1 yang menyatakan : ”Prosedur pemberian kredit LKM Binangun adalah sebagai berikut : nasabah mengajukan permohonan kredit di LKM Binangun setempat dengan membawa kelengkapan persyaratan permohonan kredit”; ----------------------------------
- Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan kredit di LKM Binangun Kalidengen diatur dalam Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun, BAB V huruf B yaitu : --------------------
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit dari LKM Binangun Kulonprogo adalah :--------------------------------------------------------
mengisi dan tanda tangan formulir permohonan kredit; ------------------
menandatangani SKPK (Surat Keterangan Permohonan Kredit);-----
menyerahkan Fotocopy KTP (perorangan : pemohon dan suami/istri; kelompok; Pengurus; dan anggota kelompok);--------------
surat Keterangan usaha dari Lurah dan; -------------------------------------
bersedia menabung minimal 1 (satu) kali angsuran dari besarnya kredit yang disetujui dan dapat diambil setelah kredit lunas;------------
Bahwa ketentuan besaran pemberian kredit pada LKM Binangun Kalidengen untuk setiap pemohon diatur dalam Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun, BAB V huruf C nomor 1 adalah untuk setiap pemohon maksimal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 24 bulan”, -----------------------------
Bahwa Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk pihak terkait diatur dalam Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun, BAB V huruf C nomor 2 yaitu secara keseluruhan maksimal sebesar 10% dari modal disetor. Yang dimaksud dengan pihak terkait adalah Kepala Desa, Dewan Pembina, Pengawas, Kepala dan Pengelola LKM masing-masing termasuk suami/ istri ; -------------------------------------------------------
Bahwa Keputusan Lurah Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor 01 Tahun 2006 tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun “SIDO MAKMUR” Desa Kalidengen dalam BAB XII pasal 14 (1) yang menyatakan : “Laba LKM Binangun Sido Makmur yang telah disahkan oleh pemilik setelah dipotong pajak, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut : a. Pemilik Modal 60%, b. Cadangan Umum 10%, c. Cadangan Tujuan 10%, d. Dana Kesejahteraan Pegawai 10%, e. Jasa Produksi 10%”, dan ayat (3) yang menyebutkan ”Cadangan umum dimaksud ayat (1) huruf b dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin terjadi pada LKM Binangun Sido Makmur dan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat pertimbangan Pengawas dan Persetujuan Pemilik”, serta ayat (4) yang berbunyi : ”Cadangan Tujuan dimaksud ayat (1) huruf c dipergunakan untuk peningkatan kinerja LKM Binangun Sido Makmur dan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat pertimbangan Pengawas dan persetujuan pemilik”; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2005 BAB XVII Pasal 70 Ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Kepala dan Pegawai yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi LKM Binangun, wajib mengganti kerugian”;
Bahwa struktur organisasi LKM Binangun Kalidengen sebagai berikut :-
Pemilik : Kepala Desa; ---------------------------------------------
Pengawas : Widarti; -----------------------------------------------------
Kepala Pengelola : Terdakwa; ------------------------------------------------
Bidang Pemasaran : Istik Nafiati; -----------------------------------------------
Bidang Pelayanan : Nehemia; -------------------------------------------------
Pembukuan I : Heri Susanto; --------------------------------------------
Bahwa dasar pelaksanaan operasional pengelolaan LKM Binangun Kalidengen adalah Keputusan Dewan Pembina LKM Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro jo Keputusan Dewan Pembina LKM Kabupaten Kulonprogo Nomor : 1 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pembina LKM Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro; -
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 2 tahun 2004 tanggal 15 Desember 2004, dalam Bab III Pasal 4 ayat (4) yaitu : “Penyaluran Dana Pemberdayaan Desa melalui Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Pasar Kulonprogo dengan dibuka Rekening khusus” ; ------------------------------------------------------------
Bahwa LKM Binangiun Kalidengen berkantor di Kantor Kelurahan/Desa Kalidengen; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa LKM Binangun Kalidengen buka pada hari Senin- Kamis, jam 09.00 WIB - 12.00 WIB ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa tidak setiap hari semua pengurus datang ke kantor LKM Binangun Kalidengen; ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang datang ke kantor LKM Binangun Kalidengen dibagi dalam sistim piket; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang piket hari Senin dan Selasa adalah saksi Nehemia Dwi Januwarto dan saksi Istik Nafiati, sedangkan yang piket hari Rabu dan Kamis adalah saksi Sujarwanti dan Terdakwa; ----------------------------------
Bahwa di kantor tidak ada brankas; ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Pengelola di LKM Binangun Kalidengen yang memegang rekening LKM Binangun Kalidengen; -------
Bahwa semua warga yang akan meminjam harus mengajukan permohonan kredit dan mengisi formulir; ---------------------------------------
Bahwa peminjam harus memberikan jaminan berupa BPKB, sertifikat tanah dan kepercayaan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa untuk peminjaman yang nilainya kecil, antara Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) – Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) memakai jaminan kepercayaan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa permohonan pinjaman dan pencairan pinjaman dilakukan di Kantor LKM Binangun Kalidengen; ------------------------------------------------
Bahwa yang mengajukan permohonan kredit di bawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) adalah saksi Istik Nafiyati (bagian pemasaran); ----------
Bahwa Terdakwa yang menyetujui permohonan kredit sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) - Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang mencairkan uang untuk keperluan nasabah LKM Binangun Kalidengen; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang membawa uang pencairan yang akan dipinjamkan ke nasabah; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bersama saksi Istik Nafiyati (bagian pemasaran) yang memberikan uang terhadap nasabah apabila ada peminjaman cair, tetapi lebih sering yang memberikan Terdakwa; --------------------------------
Bahwa semua pengurus yang piket bisa menerima uang angsuran pinjaman dan mencatatnya dalam buku harian kas; ---------------------------
Bahwa pengurus yang piket yang menerima uang angsuran pinjaman kemudian menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa pada hari itu juga setelah pulang piket; -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang membawa uang setoran angsuran nasabah/ peminjam; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang sisa pencairan dan uang setoran angsuran disimpan terdakwa di rumah dan diletakkan di dompet khusus LKM; ------------------
Bahwa warga luar desa Kalidengen diperbolehkan meminjam di LKM Binangun Kalidengen apabila warga Desa Kalidengen telah tercukupi yang disampaikan Dewan Pembina pada waktu pelatihan pengurus; --
Bahwa ada warga desa Kalidengen ada yang mengajukan pinjaman tetapi belum bisa terpenuhi karena tidak ada dananya dan harus menunggu terlebih dahulu; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melayani pinjaman warga di luar desa (Rr.Elsie Vera Puraningrum tanpa prosedur yang sah; -------------------------------------------
Bahwa terdakwa memberikan pinjaman melebihi plafon yang ditetapkan dalam PTO (Petunjuk Tehnis Operasional (PTO) kepada saksi Bambang Suharto dan saksi Supardi; ---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah membuka rekening pribadi atas nama R. SRI HASTUTI di BRI Simpedes unit Temon dengan nomor rekening 6937-01-008265-53-8 kemudian memasukkan dana LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang berasal dari penarikan rekening LKM Binangun di Bank Pasar Kulonprogo; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa hari setelah dana LKM Binangun Kalidengen cair atau sebelum LKM Binangun Kalidengen beroperasi tepatnya 20 Agustus 2007 secara berturut-turut sampai Desember 2007, Terdakwa telah melayani peminjaman kepada Bambang Suharto tanpa melalui prosedur yang sah (tanpa melalui permohonan); --------------------------------------------
Bahwa saksi Bambang Soeharto pada waktu itu sebagai Kepala Desa Kalidengen; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bagian pelayanan, yakni saksi Nehemia tidak pernah menerima pengajuan permohonan kredit atas nama saksi Bambang Soeharto;------
Bahwa Terdakwa tidak pernah mencatat pinjaman saksi Bambang Soeharto dalam buku kas harian, tetapi hanya mencatat dalam buku catatan pribadi/buku agenda Terdakwa; ------------------------------------------
Bahwa selain terdakwa, pengurus lain yaitu saksi Istik Nafiati juga mencatat pinjaman saksi Bambang Soeharto dalam buku agendanya; -
Bahwa pengurus LKM yang lain mengetahui bahwa saksi Bambang Soeharto sering mendatangi LKM Binangun Kalidengen untuk bertemu Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengurus lainnya mengetahui kalau saksi Bambang Soeharto sering meminjam uang LKM Binangun Kalidengen melalui Terdakwa tanpa melalui prosedur karena cerita dari terdakwa; ---------------------------
Bahwa pengurus LKM lainnya tidak pernah mengetahui jumlah hutang saksi Bambang Soeharto; -------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyerahkan uang kepada saksi Bambang Soeharto adalah Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang pinjaman tersebut tidak pernah di kantor LKM Binangun Kalidengen, tetapi di rumah Terdakwa; -------------
Bahwa pinjaman saksi Bambang Soeharto yang tidak melalui prosedur menurut di buku catatan Terdakwa seluruhnya sebesar Rp 124.850.000,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak dibukukan dalam buku kas harian; ----------
Bahwa di buku kas harian hanya tercatat hutang saksi Bambang Soeharto sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah); ---------
Bahwa saksi Bambang Soeharto menanda tangani akad kredit pada bulan September 2007 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hutang sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang tercantum dalam akad kredit tersebut bukan dilakukan sekaligus tetapi akumulasi jumlah hutang yang dilakukan bertahap oleh saksi Bambang Soeharto tanpa melalui prosedur; -------------------------------------
Bahwa hutang yang diakui oleh saksi Bambang Soeharto berdasarkan bukti yang ada hanyalah sebesar Rp 85.350.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah; ----------------------------------------------
Bahwa yang tidak diakui saksi Bambang Soeharto sebasar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); ----------
Bahwa terdakwa sebagai kepala pengelola LKM Binangun kalidengen bertanggung jawab atas hutang yang tidak diakui saksi Bambang Suharto sebesar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mencantumkan sendiri pengeluaran dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah); --------------------
Bahwa pengurus LKM yang piket dengan terdakwa pada hari itu (saksi Sujarwanti) tidak mengetahui kalau ada pengeluaran dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);---------------------
Bahwa saksi Sujarwanti juga tidak mengetahui kapan terdakwa menuliskan dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ke dalam buku kas harian karena sampai selesai piket belum ada tulisan tersebut tetapi saksi Sujarwati yakin itu tulisan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut menurut terdakwa merupakan pinjaman Bambang Soeharto yang akan dikembalikan sewaktu-waktu sehingga dicantumkan dalam buku kas sebagai pengeluaran dana cadangan;-----
Bahwa saksi Bambang Soeharto tidak mengakui meminjam dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);------
Bahwa saksi Bambang Soeharto tidak pernah mengangsur / mengembalikan pinjaman kepada LKM Binangun Kalidengen baik melalui Terdakwa atau pengurus lainnya; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa melayani pinjaman melebihi batas maksimum pinjaman kapada saksi Supardi sebesar RP. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atas nama kelompok (memakai nama 4 orang) tanpa mengajukan formulir permohonan/tanpa prosedur. Dan dilayani di rumah Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melayani pinjaman atas nama terdakwa, suami dan mertua melalui prosedur, tetapi suami dan mertua terdakwa tidak pernah datang ke kantor LKM Binangun Kalidengen; -------------------------
Bahwa berdasarkan hasil audit dari Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo terdapat ketekoran kas diluar pengeluaran sebesar Rp.109.887.604,- (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah);------------------------------------------------
Bahwa dari ketekoran tersebut ternyata terdakwa dapat membuktikan masih ada beberapa pengeluaran yang belum dibukukan dalam buku kas harian LKM Binangun Kalidengen yaitu sebesar Rp. 4.379.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); ----------------------
Bahwa yang merupakan tanggungjawab dari terdakwa sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen yang mengelola dan memegang uang LKM sesuai dengan TUPOKSI-nya adalah ketekoran kas Rp. 105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah); ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari ketekoran kas tersebut Terdakwa sebagai Kepala Pengelola Keuangan LKM Binangun Kalidengen bersedia untuk bertanggung jawab; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa akan mengembalikan ketekoran tersebut dengan cara mengangsur; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketekoran tersebut dipergunakan Terdakwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan ketidaktertiban terdakwa dalam mengadministrasikan pembukuan tersebut; --------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.155.158.604,- (seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah); ------------
Bahwa jumlah sebesar Rp.155.158.604,- (seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah) berasal dari ketekoran kas Rp. 105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah) sisa pinjaman atas nama Bambang Suharto yang menjadi tanggung jawab Terdakwa sebesar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan pencantuman Dana Cadangan dalam buku Kas harian LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah); --
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa uang LKM Binangun Kalidengen yang beredar di masyarakat sekarang Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah); ------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya; -------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa sebagaimana didakwakan Jaksa penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut ; --------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas,
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang R I No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R I No.20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang bunyi rumusannya sebagai berikut : “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)” ; -----------------------
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang R I No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R I No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang bunyi rumusannya sebagai berikut : “ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)” ; -------------------------------------------------------------------
LEBIH
SUBSIDAIR : Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang R I No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R I No.20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang bunyi rumusannya sebagai berikut : “Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 415 KUH Pidana , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratuslima puluh juta rupiah)”;---------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat subsidairitas, maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang R I No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang; -------------------------------------------------------------------------------
Secara Melawan Hukum; ----------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ------------------------------------------------------------------------------------
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; -------------
Dilakukan secara berturut-turut namun demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum, yang dalam hal ini orang-perorangan termasuk korporasi dan dalam kasus ini ditujukan kepada terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang mengaku bernama Dra. R. Sri Hastuti yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; -----------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : ----------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; -------------------------------------------------------------------------------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; --------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur SECARA MELAWAN HUKUM
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) nya sendiri menyatakan bahwa : “ yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akan tetapi merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/ PUU/ IV/ 2006 tanggal 25 Juli 2006 maka yang dimaksud dengan Unsur melawan hukum (wederrechtelijke) menurut Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi adalah melawan hukum dalam arti formil (formelewederrechtelijke ) ;
Menimbang, bahwa dengan melihat rumusan dari pasal 2 ayat (1) diatas dapat disimpulkan bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut haruslah secara formal ada peraturan perundang-undangan tertulis yang dilanggar, dan secara materiil harus ada perbuatan yang bertentangan dengan aturan resmi yang dibuat dalam bentuk formal yang harus ditaati, perbuatan mana adalah perbuatan yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------
bahwa terdakwa Dra. R. SRI HASTUTI diangkat sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen berdasar Surat Keputusan Kepala Desa Kalidengen Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007,---------------
bahwa terdakwa selaku Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Petunjuk Tehnis Operasional (PTO) LKM Binangun Kalidengen; ---------------------------------------------------
bahwa terdakwa telah memberikan pinjaman kepada nasabah melebihi plafon ketentuan atau batas maksimum pemberian kredit yang berlaku yaitu kepada saksi Bambang Suharto sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan saksi Supardi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mengatas namakan kelompok. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun dalam BAB V huruf C nomor 1 yang menyatakan : ”Ketentuan besaran pemberian kredit pada masing-masing LKM Binangun untuk setiap pemohon maksimal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 24 bulan”, serta dalam BAB V huruf C nomor 2 yang berbunyi : “Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk pihak terkait (secara keseluruhan maksimal sebesar 10% dari modal disetor. Yang dimaksud dengan pihak terkait adalah Kepala Desa, Dewan Pembina, Pengawas, Kepala dan Pengelola LKM masing-masing termasuk suami/ istri; --------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa telah memberikan pinjaman kepada saksi Bambang Suharto, saksi Supardi dan saksi Elsi Vera Puraningrum yang diberikan terdakwa tanpa prosedur dan mekanisme yang berlaku yakni pemberian kredit dilakukan dirumah terdakwa ataupun tempat selain kantor LKM Binagun Kalidengen dan pemberian kredit tersebut tanpa mengisi blangko formulir permohonan kedit Hal tersebut bertentangan dengan prosedur pemberian kredit sebagaimana diatur dalam Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun, dalam BAB V huruf A nomor 1 yang menyatakan : ”Prosedur pemberian kredit LKM Binangun adalah sebagai berikut : nasabah mengajukan permohonan kredit di LKM Binangun setempat dengan membawa kelengkapan persyaratan permohonan kredit”, dalam BAB V huruf B yaitu : Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit dari LKM Binangun Kulonprogo adalah sebagai berikut : mengisi dan tanda tangan formulir permohonan kredit, menandatangani SKPK (Surat Keterangan Permohonan Kredit), menyerahkan Fotocopy KTP (perorangan: pemohon dan suami/istri; kelompok; Pengurus; dan anggota kelompok), Surat Keterangan usaha dari Lurah dan bersedia menabung minimal 1 (satu) kali angsuran dari besarnya kredit yang disetujui dan dapat diambil setelah kredit lunas” ; ---
bahwa terdakwa pada tanggal 27 November 2008 telah mencantumkan sendiri dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanpa melalui persetujuan dari Pengawas dan Pemilik LKM ke dalam buku kas harian LKM Binangun Kalidengen. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Lurah Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor 01 Tahun 2006 tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun “SIDO MAKMUR” Desa Kalidengen dalam BAB XII pasal 14 (1) yang menyatakan : “Laba LKM Binangun Sido Makmur yang telah disahkan oleh pemilik setelah dipotong pajak, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut : a. Pemilik Modal 60%, b. Cadangan Umum 10%, c. Cadangan Tujuan 10%, d. Dana Kesejahteraan Pegawai 10%, e. Jasa Produksi 10%”, dan ayat (3) yang menyebutkan ”Cadangan umum dimaksud ayat (1) huruf b dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin terjadi pada LKM Binangun Sido Makmur dan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat pertimbangan Pengawas dan Persetujuan Pemilik”, serta ayat (4) yang berbunyi : ”Cadangan Tujuan dimaksud ayat (1) huruf c dipergunakan untuk peningkatan kinerja LKM Binangun Sido Makmur dan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat pertimbangan Pengawas dan persetujuan pemilik”; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam hubungannya dengan perbuatan yang didakwakan kepadanya; -------------------------------------
Ad.3 UNSUR MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI
Menimbang, bahwa Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata ”memperkaya diri sendiri ayau orang lain atau korporasi” ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, karya Poerwadarminta menyebutkan bahwa ”memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan ”kaya” artinya mempunyai banyak harta ; ---------
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim bahwa perbuatan memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil, memindah bukukan, menandatangani kontrak dan lain sebagainya sehingga si pembuat bertambah kekayaannya;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Keputusan Mahkamah Agung RI No. 951/ Pid/ 1982 tanggal 10 Agustus 1982 dan No. 275 K /Pid/ 1983 tanggal 15 Desember 1983 ”memperkaya” artinya memperoleh hasil korupsi, walaupun hanya sebagian;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya adalah melakukan suatu perbuatan apa saja sehingga mengakibatkan bertambahnya kekayaan, yang dalam perkara ini yang dimaksud adalah kekayaan diri terdakwa sendiri atau kekayaan orang lain atau kekayaan suatu korporasi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;-------------------------------------------
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya berkeyakinan bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa saksi NEHEMIA, saksi ISTIK NAFIYATI, saksi, SUJARWANTI, saksi HERI SUSANTO, saksi SURONO dan saksi AHMIYATI pernah secara langsung mendengar pengakuan dari terdakwa bahwa terdakwa mengakui menggunakan uang LKM untuk kebutuhan pribadinya antara lain untuk operasi adiknya dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga tidak menambah kekayaan terdakwa selama terdakwa menjadi Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen ; -----------------------------------
Bahwa terkait ketekoran kas LKM Binangun Kalidengen sejumlah Rp.105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah) dan pengeluaran LKM yang tidak sah berjumlah Rp.4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 45.000.000, - (empat puluh lima juta rupiah) dalam fakta persidangan terungkap bahwa merupakan tanggungjawab terdakwa sebagai Kepala Pengelola LKM oleh karena terdakwa sendiri yang memegang dan menyimpan uang dana LKM tersebut dan terdakwa tidak dapat membuktikan adanya penggunaan dan pengeluaran dana tersebut, karena digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya namun tidak ada pertambahan kekayaan dari hasil penggunaan uang LKM tersebut ; -------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Nehemia Dwi Januwarto, Istik Nafiati, Sujarwanti, Amd, saksi Surono dan saksi Heri Susanto bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa selama terdakwa diangkat sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen sampai dengan sekarang, gaya hidup terdakwa dan keluarganya biasa-biasa saja, serta tidak ada perubahan kekayaan terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkesimpulan sebagai berikut dibawah ini : ------
bahwa Terdakwa telah mencantumkan ke dalam pengeluaran buku kas harian LKM Binangun Kalidengen pinjaman saksi Bambang Suharto sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) namun ternyata berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada hanya sebesar Rp. 85.350.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang menjadi tanggung jawab terdakwa selaku kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen; --------------
bahwa Terdakwa telah mencantumkan dana cadangan ke dalam pengeluaran buku kas harian LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanpa persetujuan Pemilik dan Pengawas LKM, yang diakui terdakwa sebagai pinjaman saksi Bambang Suharto, namun tidak ada bukti yang sah dan tidak diakui oleh saksi Bambang Suharto, sehingga hal ini juga menjadi tanggung jawab terdakwa selaku kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen; -----
bahwa terdapat ketekoran kas LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp 105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah) yang menjadi tanggung jawab terdakwa selaku Kepala Pengelola LKM ;----------------------------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa telah berusaha mengangsur ketekoran kas LKM sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) melalui pengurus LKM Binangun Kalidengen karena merasa bertanggung jawab karena jabatannya sebagai kepala Pengelola LKM Binangun kalidengen;-----------
bahwa Terdakwa mengakui kurang mempunyai kemampuan sebagai Kepala pengelola LKM Binangun Kalidengen;-------------------------------------
bahwa Terdakwa pernah secara langsung meminta maaf kepada seluruh pengurus LKM (saksi Nihemia Dwi Januwarto, saksi Istik Nafiati, saksi Sujarwanti, Amd, saksi Heri Susanto, dan saksi Surono) karena telah menggunakan uang LKM untuk kepentingan pribadi (kepentingan sehari-hari dan untuk biaya operasi adiknya) sehingga menyebabkan ketekoran kas LKM dan terdakwa akan bertanggung jawab;---------------------------------
bahwa menurut keterangan semua saksi bahwa selama menjabat Kepala LKM Binangun Kalidengen kehidupan dan gaya hidup terdakwa tidak berubah dan biasa saja serta tidak bertambah kaya; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah menurut hukum; --------
Menimbang bahwa oleh karena ada unsur yang tidak terpenuhi secara sah menurut hukum, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur yang lain dari dakwaan primair tersebut ini; -
Menimbang, bahwa oleh karena ada unsur yang tidak terpenuhi secara sah menurut hukum, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang R I No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R I No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengandung unsur-unsur :--
Setiap Orang; ------------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ------------------------------------------------------------------------------------
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; ------------------------------------------
Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara; ----------
Dilakukan secara berturut-turut namun demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan primair, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi dan sebagaimana dakwaan primair tersebut maka unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;---------------------------------
Ad. 2. Unsur DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI
Menimbang, bahwa unsur ini didahului kata “dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 31 Tahun 1999 maupun dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2001; --------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk menafsirkan kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen mengetahui bahwa pengelolaan keuangan LKM Binangun Kalidengen yang menjadi tugasnya, tunduk kepada aturan-aturan mengenai LKM dan tekhnis pelaksanaannya mendasarkan pada ketentuan dalam Petunjuk Operasional Dewan Pembina LKM Kabupaten Kulonprogo; ------------------
Bahwa pada sekitar bulan Juli 2007, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo memberikan bantuan Dana Pemberdayaan Desa (DPD) sebesar Rp. 271.174.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) kepada LKM Binangun Kalidengen “SIDO MAKMUR” sebagai modal dasar yang kemudian disimpan dalam rekening tabungan atas nama LKM Binangun Kalidengen di Bank Pasar Kulonprogo dengan nomor rekening 850601017021;----------------------------
Bahwa sebelum menjalankan tugas sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen, terdakwa telah mendapat bimbingan tehnis mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pengelolaan LKM dari Dewan Pembina dan Pemkab Kulonprogo;-----------
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen yang bertanggungjawab memegang dan menyimpan buku rekening tabungan Bank Pasar Kulonprogo atas nama LKM Binangun Kalidengen;-
Bahwa terdakwa sendiri yang memegang dan mengelola uang kas LKM Binangun Kalidengen, baik dalam pencairan dari Bank Pasar Kulonprogo maupun pengeluaran LKM Binangun Kalidengen; -------------------------------
Bahwa semua pengurus LKM yang bertugas piket pada siang hari selalu menyerahkan buku kas harian LKM beserta uang kas LKM pada sore harinya kepada terdakwa, oleh karena terdakwa yang memegang sendiri buku kas harian dan uang kas LKM Binangun Kalidengen tanpa melibatkan pengurus LKM yang lain; ------------------------------------------------
Bahwa uang kas LKM dipegang sendiri oleh terdakwa dan disimpan di rumah karena di kantor LKM Binangun Kalidengen tidak ada brankas serta tanpa melibatkan pengurus LKM yang lain, sehingga tanpa disadari oleh terdakwa menyebabkan ketekoran kas pada LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp.105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah); --------------------------------------------
Bahwa terdakwa membuka rekening pribadi atas nama R. SRI HASTUTI di BRI Simpedes unit Temon dengan nomor rekening 6937-01-008265-53-8 kemudian memasukkan dana LKM Kalidengen sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang berasal dari penarikan rekening LKM Binangun di Bank Pasar Kulonprogo dengan tujuan dapat diambil sewaktu-waktu dengan cepat karena jaraknya yang dekat dengan kantor LKM sehingga dana LKM di BRI atas nama pribadi tersebut dapat dicairkan dan dipergunakan sendiri oleh terdakwa tanpa diketahui oleh pengurus LKM yang lain; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memberikan pinjaman kepada saksi Bambang Suharto secara bertahap tanpa disertai prosedur dan tanda bukti yang sah hingga mencapai Rp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) yang hanya dicatat dalam catatan pribadi terdakwa, namun saat dilakukan klarifikasi dengan saksi Bambang Suharto telah terjadi selisih antara pinjaman yang seharusnya dikembalikan berdasarkan catatan pribadi terdakwa yaitu sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan bukti kwitansi yang ada sejumlah Rp. 85.350.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang menjadi tanggungjawab terdakwa; ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah mencantukan dana cadangan pada tanggal 27 November 2008 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dalam buku kas harian LKM Binangun Kalidengen tanpa pertimbangan Pengawas LKM dan persetujuan Kepala Desa (selaku wakil pemilik), dengan alasan dipinjam oleh saksi Bambang Suharto namun terdakwa tidak bisa menunjukkan tanda bukti yang sah bahwa uang tersebut dipinjam oleh saksi Bambang Suharto ;----------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah memberikan pinjaman kepada saksi Bambang Suharto, saksi Supardi, dan saksi Elsi vera Puraningrum tanpa prosedur dan mekanisme sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional sehingga LKM Binangun Kalidengen mengalami ketekoran kas; -------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan ; ---
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam pembelaannya berpendapat unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti, atas dasar hal-hal sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alasan batin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi; --------------
Bahwa memperoleh suatu keuntungan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada; ---------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Nehemia DJ, Istik Nafiati, Sujarwati, Surono serta saksi Heri Susanto dan bersesuaian dengan keterangan Terdakwa bahwa selama terdakwa diangkat sebagai Kepala Pengelola LKM Kalidengen sampai dengan sekarang, gaya hidup terdakwa dan keluarganya biasa-biasa saja, serta tidak ada perubahan kekayaan terdakwa; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada diri terdakwa sendiri tidak ada niat sedikitpun untuk menguntungkan diri sendiri apalagi untuk orang lain ;------------------------
Bahwa dengan demikian maka unsur ini tidak terbukti; ---------------------
Menimbang, bahwa atas dasar fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendapat Penasihat Hukum terdakwa, yang mengukur tentang tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, hanya berdasarkan bertambahnya kekayaan yang sudah ada sebelumnya pada terdakwa, tetapi bahwa pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi juga bermakna bahwa pelaku atau orang lain atau koorporasi menikmati, mengambil, mengalihkan atau menguasai harta kekayaan Negara yang mengakibatkan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hal ini telah terbukti di persidangan bahwa terdakwa telah menikmati, mengambil, mengalihkan atau menguasai harta kekayaan Negara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 155.158.604,- (seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan suatu korporasi” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur MENYALAH GUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalah gunakan kewenangan” adalah seorang yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan ”kesempatan” ialah keleluasaan memperoleh peluang, berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya itu. Dan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud. Sehingga kata-kata ”menyalah gunakan”, “kewenangan”, “kesempatan”, atau “sarana” semua dikaitkan karena jabatannya atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya; -----------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu perbuatan tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam pembelaannya berpendapat bahwa unsur menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tidak dapat dikenakan/di dakwakan pada terdakwa, dengan alasan bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugas merasa ada tekanan psikologis karena saksi Bambang Suharto sebagai atasan langsung dan orang yang memiliki LKM Binangun Kalidengen. Dan perbuatan terdakwa dipandang dari sudut Hukum Administrasi Negara adalah :------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa adalah sah karena terdakwa selaku Kepala Pengelola LKM adalah dibawah Lurah dalam melaksanakan tugasnya; ---
Pertanggung jawaban Pengelola LKM sepenuhnya kepada Kepala Desa (Bambang Suharto) yang telah menunjuk dan mengangkat pengawas serta pengelola LKM Binangun Kalidengen, yang juga sebagai pemilik modal LKM yang nota bene terdakwa hanya melaksanakan perintahnya dan sudah seharusnya hal ini menjadi tanggung jawab hukum dari pemilik LKM / Kepala Desa kalidengen (Bambang Suharto); ------------------
Dengan demikian tindakan terdakwa dalam melaksanakan tugas menurut permintaan pemilik modal LKM / lurah tidaklah keliru dan tidak dapat dituntut tanggung jawabnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalidengen Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007, terdakwa Dra. R. SRI HASTUTI diangkat sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen; -------------
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen mengetahui bahwa pengelolaan keuangan LKM Binangun Kalidengen yang menjadi tugasnya, tunduk kepada aturan-aturan mengenai LKM dan tekhnis pelaksanaannya mendasarkan pada ketentuan dalam Petunjuk Operasional Dewan Pembina LKM Kabupaten Kulonprogo; ------------------
Bahwa sebelum menjalankan tugas sebagai Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen, terdakwa telah mendapat bimbingan tehnis mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pengelolaan LKM dari Dewan Pembina dan Pemkab Kulonprogo;-----------
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendirian LKM Pasal 38, selaku Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen terdakwa Dra. R. SRI HASTUTI memiliki kewenangan : ------------------------------------------------------------------
Mengurus kekayaan LKM Binangun ;--------------------------------------------
Mengangkat dan memberhentikan pegawai;----------------------------------
Mewakili LKM Binangun didalam dan diluar persidangan ;----------------
Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang atau lebih untuk mewakili LKM Binangun untuk kepentingan dimaksud huruf c ;-----------
Membeli, menjual, atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang milik LKM Binangun berdasarkan pertimbangan dan persetujuan pengawas; -------------------------------------
Menggadaikan barang milik LKM Binangun berdasarkan pertimbangan dan persetujuan pengawas; --------------------------------------------------------
Bahwa dasar pelaksanaan operasional pengelolaan LKM Binangun Kalidengen adalah Petunjuk Operasional LKM Binangun sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Dewan Pembina LKM Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro jo Keputusan Dewan Pembina LKM Kabupaten Kulonprogo Nomor : 1 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pembina LKM Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro;--------------------
Bahwa prosedur pemberian kredit diatur dalam Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun, dalam BAB dalam BAB V huruf A nomor 1 yang menyatakan : ”Prosedur pemberian kredit LKM Binangun adalah sebagai berikut : nasabah mengajukan permohonan kredit di LKM Binangun setempat dengan membawa kelengkapan persyaratan permohonan kredit”,-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan kredit di LKM Binangun Kalidengen diatur dalam Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun, BAB V huruf B yaitu : Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit dari LKM Binangun Kulonprogo adalah :------------------
mengisi dan tanda tangan formulir permohonan kredit, ---------------------
menandatangani SKPK (Surat Keterangan Permohonan Kredit),---------
menyerahkan Fotocopy KTP (perorangan: pemohon dan suami/istri; kelompok; Pengurus; dan anggota kelompok), --------------------------------
surat Keterangan usaha dari Lurah dan; ----------------------------------------
bersedia menabung minimal 1 (satu) kali angsuran dari besarnya kredit yang disetujui dan dapat diambil setelah kredit lunas; - -------------
- Bahwa ketentuan besaran pemberian kredit pada LKM Binangun Kalidengen untuk setiap pemohon diatur dalam Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun, BAB V huruf C nomor 1 adalah untuk setiap pemohon maksimal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 24 bulan”, --------------------------------------------------------------
- Bahwa Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk pihak terkait diatur dalam Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun, BAB V huruf C nomor 2 yaitu secara keseluruhan maksimal sebesar 10% dari modal disetor. Yang dimaksud dengan pihak terkait adalah Kepala Desa, Dewan Pembina, Pengawas, Kepala dan Pengelola LKM masing-masing termasuk suami/istri;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa struktur organisasi LKM Binangun Kalidengen sebagai berikut :-----
Pemilik : Kepala Desa; -------------------------------------------
Pengawas : Widarti; --------------------------------------------------
Kepala Pengelola : Terdakwa; -----------------------------------------------
Bidang Pemasaran : Istik Nafiati; ----------------------------------------------
Bidang Pelayanan : Nehemia; ------------------------------------------------
Pembukuan I : Heri Susanto; -------------------------------------------
Pembukuan II : Sujarwanti; ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa yang menyimpan buku rekening Bank Pasar Kulonprogo dengan nomor rekening 850601017021atas nama LKM Binangun Kalidengen dengan modal dana sebesar Rp. 271.174.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah); -------------------
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Pengelola yang menyimpan rekening dan memegang uang kas LKM Binangun Kalidengen; ---------------------------
Bahwa penarikan / pengambilan uang LKM Binangun Kalidengen direkening Bank Pasar Kulonprogo hanya bisa dilakukan oleh terdakwa, tidak bisa dilakukan oleh pengurus LKM yang lain; -------------------------------
Bahwa LKM Binangun Kalidengen berkantor di Kantor Kelurahan/Desa Kalidengen;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua warga yang akan meminjam harus mengajukan permohonan kredit dan mengisi formulir ;-------------------------------------------
Bahwa permohonan pinjaman dan pencairan pinjaman dilakukan di Kantor LKM Binangun Kalidengen; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang menyetujui permohonan kredit sebesar Rp.5.000.000,- -Rp. 10.000.000,- ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang mencairkan dan membawa uang untuk keperluan nasabah LKM Binangun Kalidengen;--------------------------------------------------
Bahwa semua pengurus yang piket bisa menerima uang angsuran pinjaman dan mencatatnya dalam buku harian kas, namun kemudian uang tersebut diserahkan kepada terdakwa pada hari itu juga setelah pulang piket ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang sisa pencairan dan uang setoran angsuran disimpan terdakwa di rumah dan diletakkan di dompet khusus LKM;---------------------
Bahwa Terdakwa telah membuka rekening pribadi atas nama R. SRI HASTUTI di BRI Simpedes unit Temon dengan nomor rekening 6937-01-008265-53-8 kemudian memasukkan dana LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang berasal dari penarikan rekening LKM Binangun di Bank Pasar Kulonprogo.; -------------
Bahwa Terdakwa telah melayani peminjaman kepada saksi Bambang Suharto, saksi Supardi dan Rr. Elsi Vera Puraningrum tanpa melalui prosedur yang syah (tanpa melalui permohonan);---------------------------------
Bahwa Terdakwa melayani peminjaman kepada saksi Bambang Suharto melebihi plafon; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa bagian pelayanan, yakni saksi Nehemia tidak pernah menerima pengajuan permohonan kredit atas nama Bambang Soeharto; ---------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah mencatat pinjaman Bambang Soeharto dalam buku kas harian, tetapi hanya mencatat dalam buku catatan pribadi/buku agenda Terdakwa; --------------------------------------------------------
Bahwa menurut terdakwa, saksi Bambang Suharto sering meminjam uang LKM Binangun Kalidengen di rumah terdakwa dan hal itu diakui saksi Bambang Suharto; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengurus LKM yang lain tidak mengetahui hutang saksi Bambang Suharto, yang menurut pengakuan terdakwa sebesar Rp. 124.850.000,- tetapi tidak dibukukan dalam buku kas harian, hanya dalam buku catatan terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa telah dibukukan dalam buku kas harian pinjaman atas nama saksi Bambang Suharto sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tetapi hanya diakui oleh saksi Bambang Suharto dan berdasarkan bukti yang ada sebesar Rp. 85.350.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebasar Rp.4.650.000,- merupakan tanggung jawab terdakwa; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mencantumkan sendiri pengeluaran dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan pengurus lainnya dan persetujuan pemilik serta pengawas LKM, yang diakui terdakwa merupakan pinjaman saksi Bambang Soeharto yang akan dikembalikan sewaktu-waktu sehingga dicantumkan dalam buku kas sebagai pengeluaran dana cadangan; --------
Bahwa saksi Bambang Soeharto tidak mengakui meminjam dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dari LKM Binangun Kalidengen;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya mencatat pinjaman saksi Bambang Suharto dalam buku catatan pribadi / buku agenda Terdakwa yang seharusnya dicatat dalam buku kas harian LKM Binangun Kalidengen; ---------------------
Bahwa Terdakwa melayani pinjaman kepada saksi Supardi sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atas nama kelompok (menggunakan 4 nama) tanpa mengajukan formulir permohonan / tanpa prosedur, dan dilayani di rumah Terdakwa; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa melayani pinjaman warga di luar desa Kalidengen (Rr. Elsie Vera Puraningrum) tanpa prosedur, dan seharusnya warga luar desa baru dilayani apabila warga Kalidengen telah tercukupi; ---------------
Bahwa berdasarkan pemeriksaan kas LKM dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo pada saat kas opname tanggal 29 November 2008, telah terdapat ketekoran kas sebesar Rp. 105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah), yang menjadi tanggung jawab tredakwa selaku Kepala pengelola LKM Binangun Kalidengen;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui dihadapan pengurus LKM Binangun Kalidengen (saksi Istik Nafiati, saksi Nehemia,saksi Heri Susanto, dan saksi Sujarwanti) telah menggunakan uang LKM untuk kepentingan pribadinya (untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk biaya operasi adiknya) sehingga menyebabkan ketekoran kas LKM dan terdakwa akan bertanggung jawab;----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah mengembalikan uang kas LKM Binangun Kalidengen yang dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri yaitu sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan cara mengangsur sejak bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Februari 2011 yang diserahkan kepada saksi Istik Nafiati dan juga sudah dimasukkan dalam kas LKM Binangun Kalidengen; ------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti bahwa terdakwa selaku Kepala Pengelola LKM Binangun Kalidengen telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Kepala pengelola Lembaga Keuangan Mikro Binangun Kalidengen, dimana dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai PTO, sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Dewan Pembina LKM Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro jo Keputusan Dewan Pembina LKM Kabupaten Kulonprogo Nomor : 1 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pembina LKM Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro yang telah diketahuinya sebelum menjalankan tugasnya, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendapat Penasihat Hukum terdakwa, yang mengukur tentang menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, hanya dari aspek Hukum Administrasi Negara, dimana pada dasarnya berlaku prinsip pertanggungan jawab jabatan yang harus dipisahkan dengan pertanggungan jawab perorangan atau individu; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ketiga “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa; ---------------------------------------------
Ad. 4. Unsur DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA
Menimbang, bahwa dengan adanya kata "dapat" disini yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan alternatif kedua ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi terdakwa sudah dapat dihukum; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena : -----------------------
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah ;-------------------------
berada dalam, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ; ------------------------------------------------------------
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara; -------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh elemen yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu elemen tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam pembelaannya berpendapat bahwa dalam hal ini tidak ada unsur merugikan keuangan negara ataupun pemerintah daerah Kabupaten Kulonprogo, karena dana LKM tersebut sudah dihibahkan kepada Kepala Desa Kalidengen sebagai Pemilik LKM Binangun Kalidengen dan Penasehat Hukum terdakwa berpendapat ada beberapa hal yang janggal dari tuntutan Jaksa penuntut Umum yang intinya sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang telah dikeluarkan dan dicatat dalam buku kas harian yang diakui terdakwa sebagai pinjaman saksi Bambang Suharto secara bertahap yang tidak dicatat dalam buku kas LKM karena pinjaman dilakukan diluar kantor LKM tanpa menggunakan nota/kwitansi dan terkumpul sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan dicatat dalam buku harian terdakwa. Tetapi terdakwa tidak dapat membuktikan karena tidak ada bukti penyerahan uang dan tidak ada saksi; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adanya selisih Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari surat perjanjian kredit yang ditandatangani saksi bambang Suharto, tetapi hanya diakui sebesar Rp. 85.350.000,-(delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) mengacu pada bukti kwitansi yang ada, merupakan tanggung jawab terdakwa secara profesional karena jabatannya, bukan karena pribadinya. Dalam hal ini saksi Bambang Suharto (Kepala Desa/ Pemilik LKM) memanfaatkan kelemahan terdakwa yang ditunjuk menjabat sebagai Kepala Pengelola LKM yang tidak berdaya dan dilakukan semena-mena oleh pemilik untuk memenuhi keserakahannya.-------------------------------------------------------------
Bahwa ketekoran kas sebesar Rp. 105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah) terdakwa bertanggung jawab secara profesional karena jabatannya, bukan karena pribadinya. Hal ini terjadi karena kesalahan dalam pembukuan, dimana seorang kepala pengelola tidak cukup hanya diberi bimbingan dan pembinaan selama 4 hari dan diberi buku panduan seperti Petunjuk Teknis Operasional LKM dan disuruh mempelajari sendiri. Hal ini tidaklah efektif karena masing-masing individu sebagai kepala pengelola mempunyai latar belakang pendidikan dan tingkat pemahaman terhadap administrasi yang berbeda. Fakta yang terjadi di KLM Binangun Kalidengen adalah semua pengurus LKM tidak dapat menjalankan Tupoksi-nya secara benar dan pemilik LKM (saksi Bambang Suharto) sejak sebelum beroperasinya LKM telah membuat banyak lubang, pengawas LKM tidak menjalankan fungsinya sama sekali, sehingga semua yang harus menanggung akibatnya terdakwa sendiri termasuk ketekoran sah yang terjadi semuanya dibebankan sebagai tanggung jawab kepala pengelola dalam hal ini terdakwa sendiri; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan adalah :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sumber keuangan LKM Binangun Kalidengen adalah berasal dari Dana Pemberdayaan Desa (DPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo yang berasal dari APBD Kabupaten Kulonprogo untuk dipergunakan sebagai modal disetor dalam rangka mendirikan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Kalidengen sebesar Rp. 271.174.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang kemudian oleh Pemerintah Desa Kalidengen disetorkan kepada LKM Binangun Kalidengen sebagai kekayaan desa yang terpisah; ---------
Bahwa dalam Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 2 tahun 2004 tanggal 15 Desember 2004 tentang Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Pemberdayaan Desa pasal 2 disebutkan ”maksud penggunaan DPD adalah merupakan bantuan kepada pemerintah desa yang dipergunakan sebagai modal disetor dalam rangka mendirikan lembaga keuangan mikro dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan menanggulangi kemiskinan melalui upaya menumbuhkembangkan ekonomi rakyat menjadi tangguh dan mandiri serta meningkatkan pendapatan desa”; ---------------------------------------------
Bahwa Keputusan Lurah Desa Kalidengen Nomor : 01 Tahun 2006 tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Sido Makmur Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Maksud pendirian LKM adalah untuk menumbuh kembangkan ekonomi rakyat agar menjadi tangguh dan mandiri serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan desa” ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendirian LKM dan Pasal 4 ayat (2) Surat Keputusan Lurah Desa Kalidengen Nomor 01 Tahun 2006 tanggal 15 November 2006 tentang Pendirian LKM Binangun Kalidengen, disebutkan fungsi LKM Binangun Kalidengen adalah menyalurkan dana murah, prosedur sederhana dan persyaratan mudah berbentuk kredit kepada usaha mikro serta menghimpun dana dari masyarakat; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2005 BAB XVII Pasal 70 Ayat (1) menyatakan bahwa : “Kepala dan Pegawai yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi LKM Binangun, wajib mengganti kerugian” ; ----------------------------------------------
Bahwa pada bulan Agustus 2008 telah dibukukan ke dalam buku kas harian LKM pinjaman atas nama saksi Bambang Suharto sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tetapi hanya diakui oleh saksi Bambang Suharto dan berdasarkan bukti yang ada sebesar Rp. 85.350.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebasar Rp. 4.650.000,-(empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan tanggung jawab terdakwa; ------------ --------
Bahwa Terdakwa pada tanggal 27 November 2008 telah mencantumkan sendiri pengeluaran dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan pengurus lainnya dan persetujuan pemilik serta pengawas LKM, yang diakui terdakwa merupakan pinjaman saksi Bambang Soeharto yang akan dikembalikan sewaktu-waktu sehingga dicantumkan dalam buku kas sebagai pengeluaran dana cadangan; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi Bambang Soeharto tidak mengakui meminjam dana cadangan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dari LKM Binangun Kalidengen; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya mencatat pinjaman saksi Bambang Suharto dalam buku catatan pribadi/buku agenda Terdakwa yang seharusnya dicatat dalam buku kas harian LKM Binangun Kalidengen; --------------------
Bahwa terdakwa tidak melakukan pembukuan kas LKM secara baik dalam pencairan maupun pengeluaran uang LKM sehingga berdasarkan pemeriksaan dari Tim Audit Inspektorat Daerah menyebabkan ketekoran kas sebesar Rp. 105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah);--------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Kasijan, S.Ip dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo dan saksi fakta tambahan Ahmiyati Catur Wahyuningsih, S.E. jumlah keseluruhan uang LKM Binangun Kalidengen yang menjadi tanggungjawab terdakwa selaku Kepala Pengelola yang merupakan kerugian keuangan negara/daerah cq LKM Binangun Kalidengen oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 155.158.604,- (seratus lima puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah), dengan perincian ketekoran kas yang menjadi tanggung jawab terdakwa sebesar Rp. 105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah), dan pengeluaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa sebesar Rp. 4.650.000,-(empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah mengembalikan uang kas LKM Binangun Kalidengen yang dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri yaitu sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan cara mengangsur sejak bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Februari 2011 yang diserahkan kepada saksi Istik Nafiati dan juga sudah dimasukkan dalam kas LKM Binangun Kalidengen, dengan demikian terdakwa telah menggunakan uang LKM Binangun Kalidengen sebesar Rp. 133.158.604,- ( seratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah); --------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi (saksi Nehemia Dwi J, saksi Istik Nafianti, saksi, Sujarwanti, saksi Heri Susanto, saksi Surono dan saksi Ahmiyati Catur Wahyuningsih, Terdakwa telah menggunakan uang LKM Binangun Kalidengen untuk keperluan pribadi;-----------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui tidak tertib administrasi dan tidak mempunyai kemampuan pembukuan dengan baik sehingga mengakibatkan ketekoran kas; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bersedia bertanggung jawab sebagai Kepala pengelola LKM Binangun Kalidengen atas kerugian bagi LKM Binangun Kalidengen
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa karena sebelum menjalankan tugasnya terdakwa sudah mendapatkan pelatihan mengenai Petunjuk Tehnis Operasional LKM Binangun Kalidengen dan mengetahui bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2005 BAB XVII Pasal 70 Ayat (1) menyatakan bahwa : “Kepala dan Pegawai yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi LKM Binangun, wajib mengganti kerugian” ; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke empat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomin Negara” telah terpenuhi; -------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut : ”Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat”;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini harus timbul dari satu niat atau kehendak dan perbuatan tersebut harus sejenis dan rentang waktunya tidak boleh terlalu lama; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti, terdakwa memberikan pinjaman kepada saksi Bambang Suharto secara berturut-turut dari bulan Agustus 2007 tanpa prosedur yang sah, sehingga mencantumkan pinjaman saksi ke dalam buku kas harian sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang hanya diakui dan berdasarkan bukti sebesar Rp. 85.350.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Agustus 2007, mencantumkan dana cadangan ke dalam buku kas harian sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada bulan 27 November 2008 dan adanya ketekoran kas sebesar Rp. 105.508.604,- (seratus lima juta lima ratus delapan ribu enam ratus empat rupiah) dari pembukuan tanggal 22 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 29 November 2010 yang berdasarkan uadit dari Tim Inspektorat Daerah Kulonprogo; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan berlanjut sesuai dengan Pasal 64 KUHP ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam pasal 3 Undang Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R I No. 20 tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa yang tidak beralasan menurut hukum oleh karena itu haruslah dikesampingkan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepada terdakwa tersebut; ---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana; -------
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa; -------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa berpotensi menghambat program pemerintah dalam rangka pendirian lembaga keuangan mikro dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan menanggulangi kemiskinan melalui upaya menumbuhkembangkan ekonomi rakyat menjadi tangguh dan mandiri serta meningkatkan pendapatan desa; ------
Terdakwa menikmati hasil perbuatannya; ------------------------------------------
Terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi; --------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan; -----------------------------------------
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga; ------------------------------------------
Terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ; -------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut : -----------
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat; -----------
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah); ----------------------------------------
Bahwa merupakan otoritas Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri; ------------------------------------------------------------
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Sebuah hukuman tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula hukuman harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) terdakwa; -------------------
Bahwa hakikat penghukuman itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa; --------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, Majelis Hakim berpendapat, tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat sedangkan putusan Majelis Hakim sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini dipandang lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat; --------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka perlu ada pengurangan masa penahanan dalam amar putusan ini dan diperlukan pula perintah penahanan; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan semata-mata diukur dari kerugian negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh terdakwa; -----------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan, dapat dibuktikan, bahwa terdakwa telah memperoleh keuntungan ataupun terbukti telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, untuk itu terdakwa dapat dibebani dengan pidana tambahan berupa uang pengganti ;--
Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti surat yang ada dalam daftar barang bukti telah disita dari Pemerintah Desa Kalidengen oleh karena masih diperlukan sebagai dokumen pada instansi yang bersangkutan, maka sesuai permintaan Penuntut Umum, diperintahkan agar dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM Binangun Kalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiati dan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; -
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; ---
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang R I No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ---------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa Dra. R. Sri Hastuti tersebut di atas tidak terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Dra. R. Sri Hastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut; -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; -------------------------
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; -----------
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.133.158.604,- (seratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan; --------------------------------
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; -------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------
SK Bupati Kulon Progo Asli No.03/ KPTS/ PEMDES/ 2000 tgl. 26-01-2000 tentang Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ; ----------------------
Dikembalikan ke Pemerintah Desa Kalidengen melalui Saksi Surono, dan -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy Salinan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 15 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Sekretariat Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun periode tahun 2006 – 2009 ; ---------------------------------------
1 (satu) bendel Asli Keputusan Lurah Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Nomor : 01 Tahun 2006 Tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun “ SIDO MAKMUR” ; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Asli Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun ; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Asli Keputusan Kepala Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Nomor : 02 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Saudara SRI HASTUTI sebagai Kepala Pengelola Lembaga Keuangan Mikro Binangun Kalidengen ; -----------------------
1 (satu) bendel Asli Keputusan Kepala Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo Nomor : 1 Tahun 2007 Tanggal 8 September 2007 Tentang Pengangkatan Anggota Pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun atas nama saudara Nehemia Dwi Tanuwarta dkk ; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Asli Keputusan Kepala Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Nomor : Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Pengawas LKM Binangun “SIDO MAKMUR“ Kalidengen Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 ; ------------------------
1 (satu) bendel Asli Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulonprogo Nomor : 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun ; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Buku tabungan Asli PD. BPR Bank Pasar Kulonprogo DIY Nomor Rekening : 850601017021 atas nama LKM Binangun Kalidengen alamat : Kompleks Balai Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo saldo akhir per tgl. 05-12-2007 sejumlah Rp. 629.472,- (enam ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) ; --------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Pernyataan meminjam uang senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang ditandatangani tersangka Bambang Suharto tanggal 20 Agustus 2007 ; ---------------
1 (satu) lembar Kwitansi asli No : 01 /VIII/ 07 Tgl. 22 Agustus 2007 Penerimaan dari LKM Binangun Kalidengen uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Pencairan Kredit ke II Bambang Suharto ; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi Asli pencairan kredit atas nama Bambang Suharto tanggal 26 September 2007 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi Asli pencairan kredit atas nama Bambang Suharto tanggal 1 Oktober 2007 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Asli tanda terima uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari LKM Binangun Kalidengen kepada Bambang Suharto tanggal 29 September 2007 ; ------------------------
1 (satu) bendel Asli Akad Perjanjian Kredit atas nama Dra. R. Sri Hastuti, Bambang Suharto senilai Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Asli Surat Perjanjian Pelunasan Kredit dalam jangka waktu 5 tahun yang ditandatangani tersangka Bambang Suharto dan rincian Pinjaman senilai Rp. 34.850.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------
1 (satu) buah foto copy buku Agenda Harian berisi Catatan peminjaman uang tersangka Bambang Suharto kepada LKM Binangun Kalidengen senilai Rp. 124.850.000,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------
1 (satu) buah asli buku Agenda Harian berisi Catatan Peminjaman ;
1 (satu) bendel foto copy Buku Harian LKM Binangun Kalidengen ;
1 (satu) Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Temon Wates an. Sri Hastuti No Rekening : 6937-01-008265-53-8 per tanggal 27 Februari 2009 sebesar Rp.100.891,- ; ------------------------------------
1 (satu) bendel Kwitansi terdiri : ----------------------------------------------
No : 001 tanggal 4 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas I atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.1.000.000,- ; ----------------
No : 002 tanggal 11 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas II atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.1.900.000,- ; ---------------
1 (satu) bendel Kwitansi terdiri : ----------------------------------------------
No : 003 tanggal 13 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas III atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.2.100.000,- ; ----------------
No : 004 tanggal 17 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas IV atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.2.000.000,- ; ----------------
No : 005 tanggal 19 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas V atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.3.000.000,- ; ----------------
No : 006 tanggal 20 Januari 2011 Pembayaran Angsuran Kas VI atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.10.000.000,- ; --------------
No : 007 tanggal 7 Pebruari 2011 Pembayaran Angsuran Kas VII atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.1.000.000,- ; ------------
No : 008 tanggal 10 Februari 2011 Pembayaran Angsuran Kas VIII atas nama Dra Sri Hastuti sebesar Rp.1.000.000,-; ------------
1 (satu) bendel Asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010 oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ada perbedaan negatif antara saldo kas dan saldo Buku (kekurangan Kas Tunai) sebesar Rp.109.887.604,- ; -------------
1 (satu) bendel Asli Akad Perjanjian Kredit atas nama Bp.Sumijo tanggal 3 Januari 2008 senilai Rp.1.200.000,- ; ---------------------------
1 (satu) bendel Asli Akad Perjanjian Kredit atas nama Bp.Tirto Sumarto tanggal 30 Juni 2009 senilai Rp. 500.000,- ; -------------------
1 (satu) bendel Kwitansi terdiri : -----------------------------------------------
Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.454.000,- ; --------
Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.425.000,- ; -------
Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.425.000,- ; --------
Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.425.000,- ; --------
Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.400.000,- ; --------
Pembayaran gaji bulan Desember sebesar Rp.400.000,- ; --------
Pembelian Kipas angin sebesar Rp.150.000,- ; ----------------------
Dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui Saksi Istik Nafiati sedangkan ------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,- (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ; --------------------------------------------------------------
Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan ; ------------------------------------------------------------------------------
9. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Senin, 12 September 2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang terdiri dari SUBACHRAN HARDI MULYONO, SH.,MH selaku Hakim Ketua Sidang, ARINI, SH. dan WIJI PRAMAJATI,SH,MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, yang didampingi oleh Hakim Anggota tersebut pada hari Kamis, 15 September 2011 dengan dibantu oleh MARIA LUSIATI, SH. Sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh HERI SUPRIYANTO,SH dan HESTI TRI REJEKI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. -------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Sidang,
SUBACHRAN HARDI MULYONO, SH.,MH
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ARINI, SH.WIJI PRAMAJATI,SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
MARIA LUSIATI, SH